42/ PDT/ 2018/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 42/ PDT/ 2018/ PT PLK
FARIDA SRI NOVIATY VS HARI SUSANO
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang Nomor : 02/Pdt.G/2018/PN/Tml tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/ semula Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Pembanding semula/ Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Terbanding semula Tergugat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan/dicatat pada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012. dan sudah tercatat di kantor Dinas kependuudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya” 3. Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding / semula Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 (dua) tahun dibawah pengasuhan Pembanding/semula Penggugat hingga dewasa dan mandiri; 4. Membebankan kepada Terbanding / semula Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan serta kebutuhan hidup yang layak untuk ke- 2 (dua) orang anak tersebut paling kurang sebesar RP2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan atau sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut hingga dewasa dan mandiri; yan diserahkan melalu Pembading/ semula Penggugat ; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan negeri Tamiang Layang untuk segera mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang layang, agar dicatat dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud; 6. Menghukum Terbanding/ semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 42/ PDT/ 2018/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
FARIDA SRI NOVIATY. Lahir Palangka Raya, 03 Nopember 1978, Pekerjaan Perawat (honorer), Agama Kristen Protestan, bertempat tinggal sekarang di Jln. Raden Saleh VI Gang 3 No. 07 RT.03 RW.07 Kode Pos 73112 Palangka Raya. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat;
MELAWAN
HARI SUSANO Lahir Pasar Panas, 16 Desember 1987, Pekerjaan Swasta, Agama Kristen Protestan, bertempat tinggal di Taniran Pasar Panas RT.02 TW. 001 Kecamatan Banua Lima Kabupeten Barito Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding/semula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 42/Pen.Pdt/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 28 Nopember 2017 Nomor 42/PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 42/PDT/2018/PT.PLK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam dalil gugatannya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat FARIDA SRI NOVIATY dengan Tergugat HARI SUSANO pada tahun 2009, di Gereja Anugrah Pasar Panas telah melangsungkan Perkawinan secara tata agama Kristen. Perkawinan didaftarkan/dicatat pada Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012. Dan sudah tercatat di kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-170072012-0003;
Bahwa setelah perkawinan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah hidup bersama sebagai suami istri di rumah orang tua Tergugat yang beralamatkan di jalan Taniran/Pasar Panas Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan Tergugat belum punya pekerjaan tetap.
Bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat pada mulanya berjalan harmonis selayaknya keluarga yang bahagia pada umumnya dan selama perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat hubungan sebadan dan 3 (tiga) tahun kemudian tepatnya tahun 2012 lahir seorang anak perempuan bernama Hanny Mayline Anaco lalu pada tahun 2015 lahir anak kedua jenis kelamin perempuan yang bernama Hanna Nabilla Anaco.
Bahwa oleh karena penghasilan Tergugat tidak bisa mencukupi untuk memenuhi nafkah fisik maka Penggugat turut bekerja sebagai perawat pada Puskesmas Pasar Panas dan selanjutnya di RSUD Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur untuk tambahan penghasilan guna memenuhi/mencukupi kebutuhan keluarga.
Bahwa kurang lebih satu tahun sejak perkawinan, dimana kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sering terjadi pertengkaran, Tergugat sangat sering berlaku kasar terhadap Penggugat dan melakukan kekerasan fisik dengna cara memukul, mencekik anggota tubuh Penggugat serta pernah menyiram dengan minyak tanah seluruh anggota tubuh dan pernah juga menelanjangi tubuh Penggugat kemudian disiram dengan air lalu dihadapkan pada kipas angin pada malam hari.
Bahwa perlakuan kasar serta fisik yang dilakukan oleh Tergugat sering dilakukan tanpa alasan yang jelas dan membabi buta kepada Penggugat dan hal tersebut pernah dilakukan didepan anak-anak dan orang tua Tergugat.
Pada tahun 2011 waktu hamil anak pertama terjadi perkelahian sehingga Penggugat mengalami kekerasan fisik dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Pasar panas Kabupaten Barito Timur. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan oleh karena Tergugat meminta maaf kepada Penggugat dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut kepada Penggugat.
Bahwa pada tanggal 28 November 2017 Tergugat marah kepada anak karena tidak mau tidur dan mengancam anaknya bernama Hanny Mayline Anaco umur 5,5 tahun menggunakan parang . dan berkata mau membunuh.
Bahwa perlakuan Tergugat tersebut telah menyebabkan trauma kepada anak-anak dan dikhawatirkan berakibat buruk terhadap perkembangan kejiwaan anak-anak lebih lebih kepada diri Penggugat sendiri.
Bahwa Penggugat telah berupaya mempertahankan rumah tangga namun perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak beradab dari Tergugat, sehingga mengakibatkan Penggugat tidak sanggup lagi untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat.
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Tergugat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan/dicatat pada Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012. Dan sudah tercatat di kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “ PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA”
Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umut 5,5 tahun dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 tahun dibawah pengasuhan penuh Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup pendidikan yang baik dan kebutuhan pakaian yang layak untuk 2 (dua) orang anak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan negeri Tamiang Layang untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang layang, agar Pegawai kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian yang di maksud dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dari gugatan Pembanding /semula Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah menjatuhlan putusan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Tergugat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan/dicatat pada Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012. Dan sudah tercatat di kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya”
Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5,5 tahun dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 tahun dibawah pengasuhan Penggugat dan Tergugat hingga dewasa dan mandiri;
Menghukum Tergugat untuk nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup pendidikan yang baik dan kebutuhan pakaian yang layak untuk 2 (dua) orang anak tersebut paling kurang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan atau sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut hingga dewasa dan mandiri;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan negeri Tamiang Layang untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang layang, agar Pegawai kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian yang di maksud dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 296.000.00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan
permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN Tml.tanggal 25 April 2018 tersebut, sesuai akta pernyataan banding Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN Tml. tanggal 9 Mei 2018, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 9 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding bertanggal 8 Mei 2018 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 9 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 9 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding tersebut Terbanding/semula Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Tml. kepada Pembanding/ semula Penggugat dengan pemberitahuan secara delegasi melalui Pengandilan Negeri Palangka Raya tanggal 21 Mei 2018, dan kepada Terbanding/semula Tergugat pada tanggal 21 Mei 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada pokoknya telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam Memori Bandingnya tanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 2/Pdt.G/ 2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 yang amarnya seperti tersebut diatas, Pembanding/semula Penggugat menyatakan keberatan karena dalam pertimbangan hukumnya tidak memberikan pertimbangan secara cukup terhadap jawaban, duplik dan kesimpulan Pembading/semula Penggugat antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/semula Penggugat sangat keberatan atas pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 pada halaman 20 yang berbunyi :
“Bahwa HANNY MAYLINE ANACO umur 6 (enam ) tahun tinggal bersama Penggugat dan anak yang bernama HANNA NABILLA ANACO umur 2 (dua) tahun tinggal bersama Tergugat dan saksi yang mengasuhnya”;
Bahwa keberatan atas pertimbangan hukum a quo adalah sebagai berikut :
Anak kami HANNA NABILLA ANACO perempuan umur 2 tahun masih menyusui dan harus dekat dengan ibunya karena kebutuhan menyusui dan kehangatan seorang ibu sangat dibutuhkan oleh seorang anak dalam perkembangan tumbuh kembang anak baik perkembangan fisik maupun perkembangan psykhologisnya;
Bahwa Terbanding/semula Tergugat bekerja sebagai Satpam dalam sebuah perusahan yang jauh dari tempat tinggal Terbanding/semula Tergugat, sehingga seharian bahkan sampai malam anak kami HANNA NABILLA ANACO UMUR 2 (DUA) TAHUN hanya diasuh oleh seorang nenek;
Bahwa oleh karenanya perkembangan anak yang masih kecil yang berumur 2 (dua) tahun tersebut sangat terganggu pertumbuhannya, karena tidak mendapat kasih sayang dari ibunya secara maksimal;
Bahwa pemeliharaan secara bersama tidak mungkin dilakukan karena disamping sudah bercerai, juga karena tempat tinggal Penggugat dan Tergugat tidak satu desa/kota, tetapi berjauhan yaitu Pembanding/ semula Penggugat tinggal di Kota Palangka Raya sedangkan Terbanding/semula Tergugat tinggal di Desa Taniran Pasar Panas Kecamatan Banua lima Kabupaten Barito Timur;
Bahwa Pembanding/semula Penggugat sebagai seorang perawat merasa sangat mampu dan faham untuk memelihara kebutuhan fisik dan psykhologis anak berumur dibawah lima tahun (BALITA);
Bahwa berdasarkan keberatan yang kami sampaikan pada angka 2 (dua) tersebut diatas adalah sangat tidak wajar apabila anak kami yang bernama HANNY MAYLINE ANACO perempuan umur 6 (enam) sekarang ikut Pembanding/semula Penggugat dan anak kami yang bernama HANNA NABILLA ANACO perempuan umur 2 (dua) tahun yang sekarang ikut Terbanding/ semula Tergugat, karena seharusnya hak asuh kedua anak tersebut menjadi hak asuh Pembanding/ semula Penggugat, sebagaimana termuat dalam petitum gugatan Penggugat/Pembanding tertanggal 15 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada tanggal 22 januari 2018 dalam Register Perkara Nomor : 02/Pdt.G.2018/PN.Tml;
Bahwa walaupun dalam peraturan perundang-undangan tidak ada secara tegas mengatur tentang hak asuh anak kalau terjadi perceraian, namun satu-satunya aturan yang dengan jelas dan tegas memberi pedoman bagi hakim dalam memutus pemberian hak asuh atas anak apabila terjadi perceraian terdapat dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan :
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya;
Untuk pemeliharaan anak yang sudah mumayyid diserahkan anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan;
Bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan angka 4 (empat) tersebut diatas maka seharusnya hak asuh anak kami yang bernama HANNY MAYLINE ANACO perempuan umur 6 (enam) tahun dan HANNA NABILLA ANACO perempuan umur 2 (dua) tahun kedua-duanya menjadi hak asuh Pembanding/semula Penggugat, karena masih berumur dibawah 12 (dua belas) tahun, dan Pembanding/semula Penggugat mampu mengurus dan merawatnya karena berprofesi sebagai seorang perawat;
Bahwa Pembanding/semula Penggugat menyatakan bahwa apabila anak kami sudah berumur 12 (dua belas) tahun keatas tidak keberatan apabila anak tersebut memilih tinggal bersama Pembanding/semula Penggugat atau tinggal bersama Terbanding/semulaTergugat;
Bahwa Pembanding/semula Penggugat selama kedua anak menjadi hak asuhnya tidak keberatan untuk dikunjungi/ditemui oleh pihak Terbanding/ semula Tergugat;
Berdasarkan hal-hal yang telah terurai di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding dari Pembanding/semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.2/Pdt.G/2018/ PN.Tml tanggal 25 April 2018;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Terguagat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan /dicatat pada Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012 dan sudah tercatat di Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya”
Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5,5 tahun dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 tahun dibawah pengasuhan Penggugat sampai dewasa dan mandiri;
Menghukum Tergugat untuk nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak meliputi pemenuhan gizi yang cukup, pendidikan yang baik dan kebutuhan pakaian yang layak untuk 2 (dua) orang anak tersebut paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.-(dua juta rupiah) setiap bulannya dan atau sesuai dengan kebutuhan anak –anak tersebut hingga dewasa dan mandiri;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang Layang, agar Pegawai Kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian yang dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Perceraian dimaksud;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 296.000.00(dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Atau : Mohon Keadilan.
Menimbang, bahwa, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.2/Pdt.G/2018/ PN.Tml tanggal 25 April 2018, dengan memperhatikan Memori Banding sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, khususnya mengenai angka ketiga dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.2/Pdt.G/2018/ PN.Tml tanggal 25 April 2018, yang menetapkan bahwa anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 (dua) tahun dibawah pengasuhan Penggugat dan Tergugat hingga dewasa dan mandiri, hal ini sungguh tidak mencerminkan Putusan yang baik, karena selain pertimbangan hukumnya yang tidak tepat, juga Putusan tersebut sulit dalam pelaksanaan (eksekusi) nya, karena tidak jelas bagaimana pelaksanaan pengasuhan yang dimaksud, mengingat selain sudah bercerai, juga karena tempat tinggal Pembanding/semula Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat tidak satu desa/kota, tetapi berjauhan yaitu Pembanding/semula Penggugat tinggal di Kota Palangka Raya sedangkan Terbanding/semula Tergugat tinggal di Desa Taniran Pasar Panas Kecamatan Banua lima Kabupaten Barito Timur;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No.2/Pdt.G/2018/ PN.Tml tanggal 25 April 2018 tidak dapat dipertahankan, dan oeh karena itu harus dibatalkan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pembanding/semula Penggugat dalam gugatannya tertanggal 15 Januari 2018 adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil gugtannya, Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti dan para saksi yang cukup sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, demikian juga Terbanding/semula Terggugat telah menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut, dan telah pula mengajukan surat-surat bukti dan para saksi untuk memperkuat bantahannya tersebut, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa dalam petitum-petitum yang diajukan oleh Pembanding/semula Penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan, dan diperkuat dengan alasan dalam Memori Banding yang disampaikan tertanggal 8 Mei 2018, pada pokoknya mengajukan permohonan sebagai berikut :
a. Mengabulkan gugatan Penggugat.
b. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Tergugat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan/dicatat pada Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012 dan sudah tercatat di kantor Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”
Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umut 5,5 tahun dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 tahun dibawah pengasuhan penuh Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup pendidikan yang baik dan kebutuhan pakaian yang layak untuk 2 (dua) orang anak tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan negeri Tamiang Layang untuk segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang layang, agar Pegawai kantor Catatan Sipil tersebut mencatat tentang perceraian yang di maksud dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Atau apabila Pengadilan Negeri Tamiang Layang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari secara seksama Berita Acara Persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 02/Pdt.G.2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 serta Memori Banding dari Pembanding/semula Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan masing-masing petitum dari Pembanding/semula Penggugat tersebut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam gugatannya, Pembanding/semula Penggugat pada prinsipnya menghendaki adanya perceraian dengan Terbanding/semula Terggugat dengan alasan bahwa rumah tangga Pembanding/semula Penggugat denganTerbanding/semula Terggugat sudah tidak harmonis lagi dan sering terjadi pertengkaran yang terus menerus, bahkan seringkali Terbanding/semula Terggugat melakukan kekerasan terhadap Pembanding/semula Penggugat serta anak pertamanya, sehingga sangat menghawatirkan keselamatan Pembanding/semula Penggugat serta anaknya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk petitum ini, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dan mengabulkan petitum huruf b dari gugatan Pembanding/semula Penggugat tersebut sebagaimana tersebut pada halaman 13 alinea 3 sampai dengan halaman 17 alinea 2, dan setelah diperhatikan secara cermat putusan tersebut dihubungkan dengan Memori Banding Pembanding/semula Penggugat, maka Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Tingkat Banding, oleh karenanya petitum huruf b tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum huruf c dari gugatan Pembanding/semula Penggugat yang menghendaki agar ditetapkan bahwa anak-anak dari hasil perkawinan Pembanding/semula Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 (dua) tahun dibawah pengasuhan penuh Pembanding/semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa setelah Majelis Tingkat Banding mempelajari secara seksama Memori Banding Pembanding/semula Penggugat dan Berita Acara Persidangan serta Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 02/Pdt.G.2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018, terungkap bahwa dalam perkawinan antara Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding/semula Tergugat telah dikaruniai dua orang anak yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sesuai Akte kelahiran (bukti P-5) dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 (dua) tahun lebih sesuai Akte kelahiran (bukti P-6) serta berdasarakan Kartu keluarga Pembanding semula/Penggugat dan Terbanding/semula Tergugat (bukti P-2, T-4), maka Majelis Tingkat Banding dapat menerima alasan-alasan yang diajukan dalam Memori Banding Pembanding/semula Penggugat tersebut baik ditinjau dari segi kemanusiaan maupun secara hukum, karena anak kedua Pembanding semula/Penggugat dengan Terbanding semula/Terggugat yang bernama Hanna Nabilla Anaco masih sangat kecil (usia 2 tahun), yang masih memerlukan ASI dan kasih sayang seorang Ibu yang notabene tidak dimiliki oleh Terbanding/ semulaTerggugat, demikian pula dengan anak pertama Pembanding semula/Penggugat dengan Terbanding/ semulaTerggugat yang bernama Hanny Mayline Anaco, masih dibawah umur umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan yang juga masih sangat memerlukan kasih sayang dan perhatian penuh dari seorang Ibu, apalagi sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 420/2263/II.421/SDN-3 Lki/Pht/VII/2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sedkolah Dasar 3 Langkai, Ruseni Yansen Dewel, S.Pd., yang menerangkan bahwa anak perempuan bernama Hanny Mayline Anaco adalah salah seorang siswa baru pada Sekolah Dasar Negeri 3 Langkai, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kemampuan orang tuanya, yakni Terbanding/ semulaTerggugat yang bekerja sebagai Satpam, sangatlah sulit diharapkan untuk dapat menjaga dan memberi perhatian yang cukup terhadap anak-anaknya yang masih sangat kecil, sedangkan Pembanding/semula Penggugat selain dia seorang Ibu juga seorang perawat, maka cukuplah dapat diharapkan memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anaknya tersebut baik secara fisik maupun psykhologis , apalagi ternyata bahwa anak pertamanya yang bernama Hanny Mayline Anaco saat ini sudah masuk sekolah pada Sekolah Dasar Negeri 3 Langkai, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran 2018/2019, sebagaimana Suat Keterangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka adalah cukup layak dan adil, demi kemanusiaan dan kepentingan serta masa depan kedua anak hasil perkawinan Pembanding/semula Penggugat dan Terbanding semula/Terggugat, yakni Hanny Mayline Anaco umur 5, tahun 6 (enam) bulan dan Hanna Nabilla Anaco umur 2 (dua) tahun, akan diserahkan perawatan, pengasuhan dan pemeliharaannya kepada Pembanding/semula Penggugat sampai dewasa dan mandiri, namun demikian tidak tertutup bagi Terbanding/ semula Tergugat untuk menemui kedua anak tersebut setiap saat sesuai dengan kebutuhan kedua anak tersebut;
Menimbang, bahwa untuk petitum d dari gugatan Pembanding/ semula Penggugat , yaitu tentang tuntutan nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak, telah pula dipertimbangkan dan dinyatakan dikabulkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana tersebut pada halaman 18 alinea 3 dan 4;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut ternyata dapat dibenarkan menurut hukum dan dianggap tepat dan benar, sesuai dengan kemampuan dan posisi dari Terbanding/semula Tergugat selaku orang tua/ayah yang harus ikut bertanggung jawab atas nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup, pendidikan yang baik serta kebutuhan pakaian yang layak, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dianggap tepat dan cukup adil bagi kedua belah fihak, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut akan diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karena itu maka petitum d dari gugatan Pembanding/semula Penggugat harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum e gugatan Pembanding semula Penggugat Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari secara seksama memori banding Pembanding/ semula Penggugat dan Berita Acara Persidangan serta Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 02/Pdt.G.2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 terutama pada halaman 18 alinea 4, maka untuk ketertiban administrasi negara, Majelis Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan petitum tersebut, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Tingkat Banding, oleh karenanya petitum huruf e tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai petitum f yang memohon agar membebankan biaya perkara ini kepada Terbanding/semula Tergugat, maka sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama halaman 19 alinea 2 dan dengan didasarkan pada Pasal 192 Rbg, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, sehingga petitum ini dapat dikabulkan, dengan menghukum agar Terbanding/semula Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan diatas maka, Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang Nomor : 02/Pdt.G.2018/PN.Tml tanggal 25 April 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Mengingat, Hukum Acara Perdata, Rbg, UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP RI No. 9 Tahun 1975 Tentang pelaksanaan UU Perkawinan dan Rbg serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding /semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiyang Layang Nomor : 02/Pdt.G/2018/PN/Tml tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembanding/ semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Pembanding semula/ Penggugat : FARIDA SRI NOVIATY dengan Terbanding semula Tergugat HARI SUSANO dalam Perkawinan yang didaftarkan/dicatat pada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 09 Mei 2012. dan sudah tercatat di kantor Dinas kependuudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang pada tanggal 17 Juli 2012, dengan Akta Perkawinan No. 6213-KW-17072012-0003 “Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya”
Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding / semula Tergugat yaitu Hanny Mayline Anaco, perempuan umur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Hanna Nabilla Anaco, perempuan umur 2 (dua) tahun dibawah pengasuhan Pembanding/semula Penggugat hingga dewasa dan mandiri;
Membebankan kepada Terbanding / semula Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan serta kebutuhan hidup yang layak untuk ke- 2 (dua) orang anak tersebut paling kurang sebesar RP2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan atau sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut hingga dewasa dan mandiri; yan diserahkan melalu Pembading/ semula Penggugat ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan negeri Tamiang Layang untuk segera mengirimkan 1 (satu) Exemplar salinan putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tamiang Layang di Tamiang layang, agar dicatat dalam Buku Register yang di peruntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud;
Menghukum Terbanding/ semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 oleh kami ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.M.H. Hakim Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan WIWIK DWI WISNUNINGDYAH, S.H., M.H., dan F. X. SUPRIYADI, S.H.,M.Hum., masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 26 Juni 2018 Nomor 42/Pen.PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota serta dibantu oleh EVI ERNAWATI, S.H. MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim Anggota WIWIK DWI WISNUNINGDYAH,S.H.M.H FX. SUPRIYADI, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H.M.H. Panitera Pengganti EVI ERNAWATI, S.H. MH |
Perincian biaya perkara :
Materai …..………………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi putusan………………………… Rp. 5.000,-
Biaya Proses…………………………… . Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)