27/PDT/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 27/PDT/2015/PT.BBL
- NURUSLAN bin MOEHAMAD NOER KARIM LAWAN - WELLY ABDULLAH
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 27 / PDT/2015/ PT. BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURUSLAN bin MOEHAMAD NOER KARIM, Jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Sumedang Gg Sadar No 109 Rt. 002/Rw. 001 Kel. Kejaksaan, Kec. Tamansari, Kota Pangkalpinang.
Dalam perkara ini dikuasakan kepada SAPARWAN USMAN, S.H,M.H ; TOPAN MANDELA, S.H,M.H advokat & Pengacara/Penasihat hukum dan Asisten pada Kantor Advokat & Pengacara /Penasihat Hukum SAPARWAN USMAN, S.H,M.H & REKAN yang beralamat di Jalan Sriwijaya (Genas) No.11 B Lt.2 Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juli 2015
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
WELLY ABDULLAH, Jenis kelamin laki laki, Umur 58 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Depati Hamzah No. 638 Rt/Rw 15/03 , Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang bertindak sebagai direktur Utama PT Cahaya Indah Abadisakti, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Feriyawansyah, S.H, M.H , Dedy Mulyadi, S.H, M.H dan Machrizal, S.H , Advokat/Konsultan Hukum yang tergabung pada Law Office “FERIYAWANSYAH, S.H, M.H & ASSOCIATES” beralamat di Jalan KH Abd.Rachman Sidik (RRI) Seroja IV No. 192 Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02 September 2015.
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan, serta mengutip uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 63/Pdt.G/2014/PN.PGP, tanggal 23 Juni 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam PokokPerkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap hak hak penggugat dengan sengaja akibat hukumnya;
Menyatakan tanah di Jl. Tanjung Bunga Kelurahan Teberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi No. 732/SP4FAT/BI/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang terdiri dari :
- Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 82/SP4FAT/BI/II/2009 tanggal 16 Februari 2009 adalah milik Penggugat.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga ;
5. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pengavlingkan tanah tanah , menjual, menghentikan kegiatan penerbangan pohon dan tanam tumbuh, menghentikan upaya menguasai obyek sengketa baik dengan cara menerbitkan surat surat atas tanah, maupun dengan cara penguasaan secara fisik atas tanah dengan mendirikan bangunan bangunan di atasnya, serta menghentikan segala perbuatan melawan hukum lainnya terhadap obyek sengketa di Jl. Tanjung Bunga Kelurahan Teberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah Tanpa Ganti Rugi No. 732/SP4FAT/BI/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang terdiri dari :
Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Fisik Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 82/SP4FAT/BI/II/2009 tanggal 16 Februari 2009.yang dibeli dari sdri. Rosidah berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No.30/KD/1983 tanggal 17 Mei 1983 diketahui Camat Pangkalan Baru No. AG/96/1983 a.n Ny. Rosidah Gambar Situasi No. 153/1982 tanggal 20 Juni 1982 kemudian dijual kepada Ferdinand dengan batas batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ismail kurang lebih 57meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalan /MM Noer Karim kurang lebih 64/53/52 meter
Sebelah Timur berbatasan dengan PT Belma/PT CIA kurang lebih 54/57/13 meter
Sebelah Barat berbatasan dengan lapangan bola kurang lebih 120 meter
6. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar patok patok tanah kavling diatas obyek sengketa;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 841.000,,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Perkara No 63/Pdt.G/2014/PN.Pgp, tanggal 02 Juli 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 63/Pdt.G/2014/PN.Pgp tanggal 23 Juni 2015;
Membaca Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor Perkara 63/PPdt.G/2014/PN.Pgp; Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 09 juli 2015 tentang adanya permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 10 Agustus 2015., dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada terbanding semula penggugat pada tanggal 18 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding semula Tergugat tersebut, pihak kuasa Terbanding semula Penggugat telah megajukan kontra memori banding tertanggal 09 September 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 10 September 2015,
Membaca Risalah pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang tentang pemberitahuan untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara (Inzage) kepada Pembanding semula Tergugat tanggal 14 Juli 2015 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 09 Juli 2015 untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang. bahwa putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 63/Pdt.G/2014/PN.Pgp dijatuhkan tanggal 23 Juni 2015 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Bahwa Pernyataan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tanggal 02 Juli 2015 adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu Pernyataan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara baik dari gugatan penggugat,jawaban tergugat, berita acara persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, alat alat bukti yang diajukan kedua belah pihak, kesimpulan dan pertimbangan pertimbangan hukum yang menjadi alasan dan dasar putusan Pengadilan Negeri, serta memori banding dan kontra memori banding; Pengadilan Tinggi membenarkan pertimbangan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang baik dalam putusan Propisi, eksepsi, pokok perkara dan dalam Rekonpensi sudah tepat dan benar berdasarkan fakta hukum dan alasan alasan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
Menimbang, bahwa kuasa pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang No. 63/Pdt.G/2014/PN.Pgp karena putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang baik putusan provisi, eksepsi maupun pokok perkara dan rekonpensi karena pertimbangan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan keterangan saksi saksi antara lain saksi Usman Nawawi saksi Sarbini, saksi Abdullah DS dan saksi Usdeka.
Menimbang, bahwa setelah mencermati dan membaca dengan seksama keberatan yang diajukan oleh pihak pembanding semula tergugat dalam memori bandingnya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan alasan keberatan yang diajukan sudah dipertimbangkan dalam putusan sehingga merupakan pengulangan dengan demikian Pengadilan Tinggi menolak memori banding tersebut;
Sedang dalam kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa Terbanding semula Penggugat menyatakan bahwa telah sependapat dengan putusan majelis hakim tingkat pertama karena telah dipertimbangan sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa saksi maupun surat surat bukti, kecuali terhadap obyek perkara berdasarkan SP4FAT No.662/SP4FAT/BI/XI/2009 tanggal 6 November 2009 karena Terbanding semula Penggugat memiliki obyek sengketa tersebut berdasarkan jual beli dengan Rosanita Z Basri sesuai dan Terbanding semula Penggugat keberatan terhadap pertimbangan majelis yang menyatakan saksi Suzanto tidak dapat menunjukkan batas batasnya sebab saksi tersebut bukanlah saksi fakta sebab yang menunjukkan batas batas saat itu adalah Rosanita Z Basri sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dalam kontra memori banding yang diajukan kuasa Terbanding semula Penggugat tersebut, Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena batas batas dari obyek sengketa memang tidak jelas dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan pertimbangan Pengadilan Negeri terhadap obyek perkara tanah berdasarkan SP4FAT No.662/SP4FAT/BI/XI/2009 tanggal 6 November 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh hakim tingkat pertama dalam perkara aquo sudah tepat dan benar sehingga alasan banding pihak pembanding semula tergugat maupun kontra memori terbanding semula penggugat harus ditolak.
Menimbang, bahwa pendapat dan kesimpulan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam putusannya yang amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan penggugat adalah sudah tepat dan benar menurut hukum, maka berdasarkan alasan alasan dan pertimbangan tersebut diatas , maka putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa pada intinya pihak pembanding semula tergugat adalah pihak yang dikalahkan maka biaya perkara dalam tingkat banding ini harus dibebankan kepadanya.
Mengingat pasal pasal 199 sampai 205 RBg, Undang Undang No.20 tahun 1947, Undang Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maupun ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan ini:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semulaTergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor.63/Pdt.G/2014/PN.Pgp tanggal 23 Juni 2015
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puuh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015 oleh kami FAKIH YUWONO, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan RUSMAWATI, S.H,M.H dan DULAIMI, S.H masing masing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 10 Agustus 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh hakim hakim anggota, serta dibantu oleh NUSIRWAN ANAS Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung akan tetapi tidak dihadiri kedua pihak dalam perkara ini.
Hakim – hakim Anggota Hakim Ketua
RUSMAWATI, S.H,M.H FAKIH YUWONO, S.H.
DULAIMI, S.H.
Panitera Pengganti
NUSIRWAN ANAS
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ………………..Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………..Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h ……Rp. 150.000,-