19/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 19/ PDT/ 2016/ PT BTN
Other Participants (1)
Opponent (1)
H A M Z A H , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Suka Mulya RT. .001 RW. 007, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Ahmad Taufik,SH. 2. Iqbal Tawakkal Pasaribu,SH. 3. Unoto, SH.MH. 4. Hedi Hudaya,SH. Advokat pada Kantor “A.T & Partners” yang berkedudukan di Ruko Puri Botanical Blok H9/3, Joglo Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Juni 2015 dibawah register nomor 106/16/SK.HUK/PDT/15/PNS, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; MELAWAN 1. HARJANTO JASIN, bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk I Nomor 32, Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2. HALIM HERMAWAN, bertempat tinggal di Jalan Taruma Negara Nomor 2 RT. 003, RW. 006, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Magelang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; 3. HADI JASIN, bertempat tinggal di Taman Kebon Jeruk F1 No. 85, RT. 003, RW. 010, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III; dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Prima C. Hastomo Soedarsono, S.H. 2. Vence Titawael, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Soedarsono & Partners”, beralamat di Jl. Pondok Karya X Blok H No. 13, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 19 Agustus 2015 dibawah register nomor : 137/07/SK.HUK/PDT/15/PNS; 4. ICEU ASTUTI, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006, RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV; 5. Dra. ANKE RUBIANE, bertempat tinggal di Jalan Penas Raya No. 8 RT. 008, RW. 009, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V; 6. NUSSY NUSRIANY, bertempat tinggal di Titian Kencana M 1 No. 7 RT. 009 RW. 006, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI; 7. VENNY RISVARINY, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 55 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII; 8. YENNY KRISTIANY, bertempat tinggal di Perum MM Blok E 4 No. 5 RT. 003 RW. 007, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII; 9. ANDRI NOVIAR, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semula TERGUGAT IX; 10. ICHSAN GAUTAMA, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semula TERGUGAT X; 11. RAYA ILHAM, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI semula TERGUGAT XI; 12. KEPALA DESA GEMBOR UDIK, beralamat di Jalan Lanud Gorda Km.7 Kode pos 42186 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I; 13. CAMAT KECAMATAN CIKANDE, beralamat di Jalan Raya Serang Jakarta KM. 28 Cikande, Kabupaten Serang, Kode pos 42186, 0254-401053, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II; 14. KEPALA KANTOR PERTANAHAN (BPN) KABUPATEN SERANG, beralamat di Jalan Letnan Jidun No. 5, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III; 15. Dra. SUGESTIANA ARSYAD, B.Sc., S.H.,M.Kn, Notaris dan PPAT yang beralamat di Jalan Trip Jamaksari Ruko Inty No. A 2 A Cinanggung – Serang 42115 – Banten, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT IV; 16. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG, yang beralamat di Jalan Jend.A.Yani No. 141, Serang, 42118, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING V semula TURUT TERGUGAT V; 17. MARISA ZAHARA, S.H, NOTARIS dan PPAT UNTUK WILAYAH KAB.SERANG, beralamat di Jalan Raya Serang KM. 78/14 A RT. 04/02, Kragilan, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT VI;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Srg tanggal 9 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 19/ PDT/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H A M Z A H , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Suka Mulya RT. .001 RW. 007, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Ahmad Taufik,SH. 2. Iqbal Tawakkal Pasaribu,SH. 3. Unoto,SH.MH. 4.Hedi Hudaya,SH. Advokat pada Kantor “A.T & Partners” yang berkedudukan di Ruko Puri Botanical Blok H9/3, Joglo Kembangan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Juni 2015 dibawah register nomor 106/16/SK.HUK/PDT/15/PNS, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
MELAWAN
HARJANTO JASIN, bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk I Nomor 32, Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGI semula TERGUGAT I;
HALIM HERMAWAN, bertempat tinggal di Jalan Taruma Negara Nomor 2 RT. 003, RW. 006, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah, Magelang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
HADI JASIN, bertempat tinggal di Taman Kebon Jeruk F1 No. 85, RT. 003, RW. 010, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGIII semula TERGUGAT III;
dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Prima C. Hastomo Soedarsono, S.H. 2. Vence Titawael, SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Soedarsono & Partners”, beralamat di Jl. Pondok Karya X Blok H No. 13, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juli 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tanggal 19 Agustus 2015 dibawah register nomor : 137/07/SK.HUK/PDT/15/PNS;
ICEU ASTUTI, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006, RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGIV semula TERGUGAT IV;
Dra. ANKE RUBIANE, bertempat tinggal di Jalan Penas Raya No. 8 RT. 008, RW. 009, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGV semula TERGUGAT V;
NUSSY NUSRIANY, bertempat tinggal di Titian Kencana M 1 No. 7 RT. 009 RW. 006, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI;
VENNY RISVARINY, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 55 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII;
YENNY KRISTIANY, bertempat tinggal di Perum MM Blok E 4 No. 5 RT. 003 RW. 007, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII;
ANDRI NOVIAR, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IX semula TERGUGAT IX;
ICHSAN GAUTAMA, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING X semula TERGUGAT X;
RAYA ILHAM, bertempat tinggal di Cisaranten Kulon IV No. 59 RT. 006 RW. 005, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XI semula TERGUGAT XI;
KEPALA DESA GEMBOR UDIK, beralamat di Jalan Lanud Gorda Km.7 Kode pos 42186 Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
CAMAT KECAMATAN CIKANDE, beralamat di Jalan Raya Serang Jakarta KM. 28 Cikande, Kabupaten Serang, Kode pos 42186, 0254-401053, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING II semula TURUTTERGUGAT II;
KEPALA KANTORPERTANAHAN (BPN) KABUPATEN SERANG, beralamat di Jalan Letnan Jidun No. 5, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III;
Dra. SUGESTIANA ARSYAD, B.Sc., S.H.,M.Kn, Notaris dan PPAT yang beralamat di Jalan Trip Jamaksari Ruko Inty No. A 2 A Cinanggung – Serang 42115 – Banten, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT IV;
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SERANG, yang beralamat di Jalan Jend.A.Yani No. 141, Serang, 42118, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING V semula TURUT TERGUGAT V;
MARISA ZAHARA, S.H, NOTARIS dan PPAT UNTUK WILAYAH KAB.SERANG, beralamat di Jalan Raya Serang KM. 78/14 A RT. 04/02, Kragilan, Kabupaten Serang, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING VI semula TURUT TERGUGAT VI;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 19/PEN/PDT/2016/ PT BTN, tanggal 22 Februari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 2 Juni 2014, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 3 Juni 2014 dalam register nomor : 32/Pdt.G/2014/ PN.SRG., yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang terletak di Jalan/Blok 002, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dengan No. 326/Gembor Udik tertanggal 08 Mei 2012, Luas 25.564 M2 atas nama Hamzah/Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Bona;
Sebelah Timur : Sawah H. Sopyan;
Sebelah Seletan : Jalan Kampung;
Sebelah Barat : Jalan Raya Lapangan;
Bahwa penggugat memiliki tanah a quo melalui proses jual beli dengan Para Ahli Waris (Alm) Iman Bin Kasbi, adapun riwayat tanah milik Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa awalnya sebidang tanah yang menjadi objek sengketa perkara a quo adalah tanah milik adat dengan Kikitir/Kohir C No.1282, Persil IA.IB. Blok 02, Luas ± 28170 m², dengan Nomor objek Pajak/SPPT adalah 36.04.120.016.002-0300.0, beralamat dahulu dikenal dengan Kampung Citawa, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kawedanaan Ciruas, Kabupaten Serang yang sekarang telah dimekarkan nama desanya dan kini dikenal dengan Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dengan kepemilikan atas nama (alm) Iman Bin Kasbi yang meninggal pada Tahun 1965;
Bahwa selama hidup Iman Bin Kasbi hanya menikah satu kali dengan Siti Binti Melidin (meninggal tahun 1962) yang selama pernikahan tersebut tidak pernah bercerai dan telah dikaruniani anak bernama Misad Bin Iman;
Bahwa Misad bin Iman kemudian menikah dengan Ny. Rupi dan
selama hidupnya tidak pernah bercerai serta telah dikaruniani 4 (empat) orang anak bernama :
Iwan Mahruf bin Misad,
Misah bin Misad,
Muslih bin Misad (wafat tahun 2001) dan
Madrabo bin Misad.
Bahwa kemudian Ny. Rupi meninggal pada tahun 1973 dan disusul oleh Misad bin Iman yang meninggal pada tahun 1987;
Bahwa tanah milik dengan Kikitir/Kohir C No. 1282, Persil IA. IB Blok 002 milik (alm) Iman Bin Kasbi beralih karena pewarisan kepada Misad bin Iman, yang kemudian meninggal juga pada tahun 1987 sehingga seluruh harta beralih kepada anak-anaknya selaku Ahli Waris yakni Misah binti Misad, Iwan Mahruf bin Misad, dan Madrabo bin Misad, sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Serang No. 245/Pdt.P/2010/PA.Srg. (selanjutnya disebut dengan Ahli Waris);
Bahwa kemudian para Ahli Waris yakni Iwan Mahruf bin Misad, Misah bin Misad, dan Madrabo bin Misad menjual tanah hak milik yang menjadi objek sengketa perkara a quo dengan Kikitir/Kohir C No. 1282, Persil IA. IB Blok 002 atas nama (alm) Iman Bin Kasbi kepada Penggugat;
Bahwa karena Penggugat adalah Pembeli beritikad baik maka Penggugat meminta ditunjukkan bukti-bukti pendukung terhadap kepemilikan tanah tersebut, yang kemudian oleh Ahli Waris diperlihatkan bukti-bukti antara lain :
Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Keperluan Membayar Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan Nomor S.1467/WPJ.08/KP0106/2010, Nomor Objek Pajak : 36.04.120.016.002-0300.0, Letak Objek Pajak : Blok 02 RT/RW, Gembor Udik, Cikande, Serang, atas nama wajib Pajak Iman bin Kasbi;
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang untuk tahun 2008, 2009, dan 2011 dimana tertera obyek gugatan (tanah) milik Iman Bin Kasbi dengan SPPT / Nomor Obyek Pajak 36 04 120 016 002 – 0300.0;
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2012 Blok 02 Gembor Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang atas nama Iman bin Kasbi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang dengan SPPT / Nomor Obyek Pajak 36 04 120 016 002 – 0300.0;
Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Buku Penetapan Huruf C No 1282 atas nama Iman bin Kasbi yang dilengkapi dengan dilampiri Daftar Rekapitulasi Luas Blok 02 Desa Gembor Udik Kec.Cikande, Kab.Serang dan Peta Bidang Atas nama Iman bin Kasbi dari Kantor Pajak Pratama Serang dengan No.SPPT 36 04 120 016 002-0300.0;
Surat Keterangan Tidak Sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande kabupaten Serang tertanggal 2 Agustus 2000 yang menyatakan tanah dengan Kikitir/Kohir Nomor C 1282 Persil No.IA.IB seluas 18.170 m² terletak di Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang adalah milik Iman bin Kasbi;
Surat Keterangan dari Kepala Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande kabupaten Serang tertanggal 2 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dengan Kikitir/Kohir Nomor C 1282 persil IA.IB seluas lebih kurang 28.170 m2 adalah milik Iman bin Kasbi yang hingga sekarang (tahun 2000) belum memiliki sertifikat;
Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Gembor Udik tertanggal 2 Agustus 2000 yang menyatakan tanah Kikitir/Girik No.1282 Persil IA.IB./III Luas 28.180 m ² atas nama Iman bin Kasbi, ada pun tanah tersebut terletak di Jalan Raya Lapangan Gorda Blok Prapatan Kampung Kibabang Desa Gembor Udik Kec.Cikande Kabupaten Daerah Tingkat II Serang;
Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 17-10-2011 yang telah dibuat dihadapan oleh Pejabat Notaris dan telah didaftarkan di Notaris;
Dra.Sugestiana Arsyad., B.Sc., S.H., M.Kn/Turut Tergugat IV, yang pada pokoknya menyatakan tanah yang menjadi objek jual beli adalah sah milik ahli waris dan tidak dalam sengketa;
Bahwa Penggugat sepakat dengan ahli waris (alm) Iman Bin Kasbi dalam transaksi jual beli objek a quo dilakukan pembayaran secara bertahap demi berhati-hati sehingga tahap pertama pembayaran sebagai uang muka (Down Payment) adalah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari nilai jual sebesar Rp. 1.757.808.000,- (satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh tujuh Juta delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah) pembayaran tahap selanjutnya diberikan setelah obyek sengketa benar benar clear and clean yang kemudian akan dituangkan dalam sebuah Akta Jual Beli;
Bahwa Pengugat dan ahli waris menggunakan jasa Dra. Sugestiana Arsyad, B, Sc., SH., M.Kn Notaris dan PPAT Wilayah Kota Serang/Turut Tergugat IV untuk mengurus dan membuatkan segala transaksi jual beli dan memastikan seluruh dokumen-dokumen kepemilikan dan kondisi serta riwayat tanah tersebut tidak ada masalah serta clear and clean kepada Pemerintahan Desa dan Kecamatan, yakni Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III, kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang/Turut Tergugat V atas tanah obyek sengketa dan diharapkan dikemudian hari tidak akan timbul sengketa hukum;
Selanjutnya kemudian Penggugat melakukan transaksi jual beli dengan Ahli Waris (Misah binti Misad, Iwan Mahruf bin Misad, dan Madrabo bin Misad) dihadapan Notaris dan PPAT Dra. Sugestiana Arsyad, B, Sc., SH., M.Kn yang dituangkan dalam AKTA JUAL BELI No. 80 tertanggal, 18 Oktober 2011;
Bahwa setelah akta jual beli ditandatangani ahli waris Iman Bin Kasbi dan Penggugat/Turut Tergugat IV melakukan pendaftaran tanah dan mengurus untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang mana menyebutkan mengenai alat bukti tertulis yang harus ditunjukan kepada Panitia Ajudikasi yakni berupa dokumen-dokumen :
grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings
Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
f. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
h. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
j. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. surat penunjukan atau pembelian kavling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
Bahwa Turut Tergugat IV mendaftarkan peralihan hak dan kepemilikan tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, agar diterbitkan sertifikat tanah hak milik, dan kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Serang pun telah memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah milik Penggugat;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah, Turut Tergugat III/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kemudian melakukan pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dengan Nomor 630.1/6174/KP/Peng/2010 tertanggal 05 Desember 2011 beserta lampiran berupa gambar / peta, untuk memberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan terhadap pengumuman objek tanah tersebut dan apabila lewat jangka waktu diatas tidak dapat dilayani;
Bahwa ternyata hingga batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut tidak ada satu pun pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III menerbitkan sertifikat tanah hak milik No. 326/Gembor Udik, Seluas 25.564 M2 tertanggal 08 MEI 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Drs Dirwan Dachri, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Bona,
- Sebelah Timur : Sawah H. Sopyan,
- Sebelah Seletan : Jalan Kampung, dan
- Sebelah Barat : Jalan Raya Lapangan;
Bahwa ketika tanah milik Penggugat sedang dalam proses mendapat legitimasi berupa sertifikat Hak Milik, Penggugat melakukan pemagaran berupa tembok dinding (penembokan) terhadap tanah milik Penggugat tersebut yang menghabiskan waktu lebih kurang satu (1) bulan, tidak ada satu pun warga/masyarakat yang komplain atau keberatan atas pemagaran tanah milik Penggugat tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas – jelas proses dan penerbitan SHM No.326/Gembor Udik milik Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan hukum dalam proses dan penerbitan sertifikat milik Penggugat tersebut;
Bahwa setelah proses dan terbit SHM No.326/Gembor Udik milik Penggugat terbit, ternyata sertifikat milik Penggugat dengan nomor 326/ Gembor Udik, Seluas 25.564 M2 tertanggal 08 Mei 2012, diblokir atas permohonan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Ahli Waris (alm) Dadang Sjamsi/Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI sebagaimana Surat Permohonan Pembatalan Sertifkat Hak Milik Penggugat No.326/ Desa Gembor Udik sebagaimana tertuang pada Surat No.325/P/RSP/ VII/2012, tertanggal 2 Juli 2012, Perihal Permohonan pembatalan sertifikat Hak Milik No. 326/Gembor Udik;
Bahwa kemudian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI/Ahli Waris (alm) Dadang Sjamsi mengajukan gugatan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat dengan Nomor 326/Gembor Udik, Seluas 25.564 M2 tertanggal 8 Mei 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang diregister dengan nomor perkara 22 / G / 2012 / PTUN-SRG;
Bahwa ternyata tanpa sebab yang jelas, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI/Ahli Waris (alm) Dadang Sjamsi melalui surat dengan Nomor : 328/G/TUN/RSP.VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 mengajukan permohonan pencabutan gugatan, yang kemudian dikabulkan permohonan pencabutannya sebagai mana penetapan No : 22/G/ 2012/PTUN-SRG tanggal 5 September 2012;
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI/Ahli Waris (alm) Dadang Sjamsi mengajukan gugatan kembali sebagaimana dalam Gugatannya di PTUN Serang dengan nomor 19/G/2013/PTUN-SRG mengaku sebagai Pemilik tanah yang sama (tumpang tindih) dengan tanah milik Penggugat diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, Seluas 25.564 M2, namun sampai dengan saat gugatan Penggugat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Harjanto Jasin alias Jauw Tjoeng Sin (selaku Pembeli)/Tergugat I yang dimilikinya sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Jamhuri Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Jamhuri Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Hasan Bin Salmin, berdasarkan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Arnawi binti H.Asman dan dibeli oleh Pembeli bernama Antonius Haryanto alias Oei Tjoen Liang, berdasarkan Akta Jual Beli No.134/JB/09/I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, kemudian oleh Hadi Jasin selaku kuasa bertindak untuk dan atas nama Antonius Haryanto alias Oei Tjoen Liang berdasarkan Akta Surat Kuasa No.13 tanggal 22 Desember 2000 yang dibuat dihadapan Syafi’i Notaris di Kabupaten Bekasi (selaku penjual), menjual kepada Haryanto Jasin (selaku pembeli) berdasarkan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Halim Hermawan alias Liem Wan Tjay (selaku Pembeli)/Tergugat II yang dimilikinya sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Kamsari Bin Tasmin, berdasarkan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Hadi Jasin alias Jauw Tjong Hoey (selaku Pembeli)/Tergugat III yang dimilikinya sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu
Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/1736 P.77/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Umar Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Umar Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Masta Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Sarun Bin Ruman, berdasarkan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E. Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Jaya Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Masta Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Jaya Bin Astari, berdasarkan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Dadang Sjamsi yakni Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual adalah Saimi Binti Kasim, kemudian dibeli oleh Antonius Haryanto alias Oei Tjoen Liang (Pembeli), berdasarkan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/ 1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, kemudian dijual oleh Antonius Haryanto alias Oei Tjoen Liang (Penjual) kepada Dadang Sjamsi (selaku pembeli) berdasarkan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Bahwa Dadang Sjamsi sendiri telah meninggal dunia dan memiliki ahli waris sebagai berikut: 1) Iece Astuti/Tergugat IV, 2) Anke Rubiane/ Tergugat V, 3) Nussy Nusriany/Tergugat VI, 4) Venny Risvariny/Tergugat VII, 5) Yenny Kristiany/Tergugat VIII, 6) Andri Noviar/Tergugat IX, 7) Ichsan Gautama/Tergugat X, 8) Raya Ilham/Tergugat XI;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Harjanto Jasin alias Jauw Tjoeng Sin (selaku Pembeli)/Tergugat I sebagaimana diuraikan diatas tergambar sertifikat yang dimilikinya memiliki asal Persil dengan nomor berbeda dengan Penggugat dan Nama Pemegang Hak sebelumnya/ Penjual yang berbeda dengan Penggugat, yakni bernama Jamhuri Bin Astari, Hasan Bin Salmin, dan Arnawi binti H. Asman;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Halim Hermawan alias Liem Wan Tjay (selaku Pembeli)/Tergugat II sebagaimana diuraikan diatas tergambar sertifikat yang dimilikinya memiliki asal persil dengan nomor yang berbeda dengan Penggugat dan Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual yang berbeda dengan Penggugat, yakni bernama Kamsari Bin Tasmin, Umar Bin Astari, Masta Bin Astari, Sarun Bin Ruman, dan Jaya Bin Astari;
Bahwa Sertifikat Hak Milik atas Nama Dadang Sjamsi sebagaimana diuraikan diatas tergambar sertifikat yang dimilikinya memiliki asal persil dengan nomor yang berbeda dengan Penggugat dan Nama Pemegang Hak sebelumnya/Penjual yang berbeda dengan Penggugat yakni bernama Saimi Binti Kasim;
Bahwa kepemilikan atas sertifikat hak milik yang dimiliki oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, apabila diklaim tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah sama, maka jelas Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan jual beli atas objek yang penjualnya tidak berhak. Dan Alm.Dadang Sjamsi juga melakukan jual beli atas objek yang penjualnya tidak berhak, sehingga Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI selaku ahli waris dari Alm.Dadang Sjamsi juga tidaklah berhak atas objek sengketa karena awal alas hak jual beli diperoleh dari sesuatu yang tidak benar dan tidak sah;
Bahwa jika dipelajari dan dicermati secara seksama, akan terlihat sesuatu yang aneh dan janggal, yakni hampir keseluruhan Akta Jual Beli Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dilakukan pada tanggal 10 Oktober 1990, namun tanggal keluarnya sertifikat berbeda-beda hingga bertahun-tahun. Hal tersebut menjadi lumrah jika pembelinya / yang mendaftarkan tanah di kantor Turut Tergugat III berbeda orang. Tentunya logika sehat dapat membedakan keanehan seperti misalnya Tergugat III yang melakukan Jual Beli seluruh tanah pada tanggal 10 Oktober 1990, namun kemudian sertifikat tanahnya diproses dan dikeluarkan di Tahun yang berbeda-beda antara tahun 1993 – 1996. Sehingga secara sederhana, patut diduga sertifikat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berasal dari Akta Jual Beli yang merupakan tipu muslihat yang dilakukan beberapa tahun setelah Kematian Misad bin Iman (anak Iman bin Kasbi);
Bahwa ternyata terdapat keanehan dan kejanggalan lainnya yaitu sertifikat-sertifikat milik Tergugat I,II,III dan Alm. Dadang Syamsi yang dikeluarkan/diterbitkan Turut Tergugat III pada tanggal 05-05-1993 namun dengan nomor yang tidak berurutan atau terpaut jauh, adapun Sertifikat-Sertifikat tersebut adalah:
SHM No. 74 Atas Nama Hadi Jasin;
SHM No. 75 Atas Nama Hadi Jasin;
SHM No. 76 Atas Nama Hadi Jasin;
SHM No. 79 Atas Nama Dadang Sjamsi;
SHM No. 87 Atas Nama Hadi Jasin;
SHM No. 90 Atas Nama Hadi Jasin;
SHM No. 113 Atas Nama Harjanto Jasin;
SHM No. 132 Atas Nama Harjanto Jasin ;
Bahwa selain itu, Tergugat I sampai dengan Tergugat XI selama proses persidangan dan didalam pembuktian persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak pernah membuktikan dan menyampaikan alas hak, riwayat tanah, dan proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat hak milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XI adalah sesuatu yang diperoleh secara benar, sah, dan hal itu memang diperoleh dari sesuatu atau penjual yang sah dan berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
Bahwa Kepala Desa Gembor Udik/Turut Tergugat I, Camat Kecamatan Cikande/Turut Tergugat II, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang/Turut Tergugat
V tidak pernah memberikan dan menyampaikan keterangan dan bukti – bukti tentang mengenai riwayat tanah, warkah – warkah, dan bukti – bukti tentang proses pendaftaran dan sertifikasi milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, termasuk mengenai objek pajak tentang tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo;
Bahwa terhadap Kepala Desa Gembor Udik/Turut Tergugat I, Camat Kecamatan Cikande/Turut Tergugat II, KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Serang/Turut Tergugat III, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang/Turut Tergugat V, Notaris dan PPAT atas nama Dra.Sugestiana Arsyad., B.Sc., S.H., M.Kn/Turut Tergugat IV, serta Notaris dan PPAT atas nama Marisa Zahara, S.H/Turut Tergugat VI, sebagaimana diuraikan diatas jelas – jelas memiliki peran penting dalam pembuktian penelusuran riwayat tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo. Dokumen – dokumen yang ada pada masing – masing lembaga tersebut sangatlah penting untuk membuktikan dan memperlihatkan kepada para pihak dan majelis hakim yang mulia tentang riwayat tanah dan alas hak yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo. Sehingga menjadi sangatlah penting Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk ditarik sebagai para pihak dalam perkara a quo agar membuktikan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya atas objek sengketa;
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XI
Bahwa dalam Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
adanya perbuatan;
perbuatan tersebut melawan hukum;
adanya kesalahan dari pihak pelaku;
adanya kerugian bagi korban;
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Alm.Dadang Sjamsi telah melakukan suatu perbuatan berupa melakukan jual beli secara tidak benar dan tidak sah atas objek jual beli dan melakukan jual beli dengan penjual yang tidak berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Alm.Dadang Sjamsi yang telah mengaku-ngaku pemilik objek a quo padahal asal persil tanah berbeda serta jual beli dilakukan secara tidak benar dan tidak sah atas objek yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam syarat sah Perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata menyatakan : 1. Sepakat, 2. Cakap, 3. Suatu Hal tertentu, dan 4. Suatu Sebab yang halal. Suatu sebab yang halal adalah objek yang diperjanjikan bukanlah objek yang terlarang, suatu sebab tidak halal meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Objek jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Alm.Dadang Sjamsi jelas – jelas merupakan objek yang terlarang karena secara melawan hukum dengan menjadikan objek jual beli tanah milik ahli waris Iman Bin Kasbi, yang notabene bukan milik Jamhuri Bin Astari, Hasan Bin Salmin, Arnawi binti H.Asman, Kamsari Bin Tasmin, Umar Bin Astari, Masta Bin Astari, Sarun Bin Ruman, Jaya Bin Astari, dan Saimi Binti Kasim yang merupakan penjual yang tidak berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Alm.Dadang Sjamsi menjadi batal demi hukum;
Bahwa adanya perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Alm.Dadang Sjamsi yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah a quo padahal asal persil tanahnya berbeda serta jual beli dilakukan dengan penjual yang tidak berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa jelas jelas merugikan Penggugat yang telah memperoleh hak atas tanah milik Alm.Iman Bin Kasbi melalui jual beli secara sah dan tidak melawan hukum dengan penjual yang sah dan benar yakni ahli waris Iman Bin Kasbi yang telah jelas-jelas berhak atas objek tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo;
Bahwa adapun bentuk kerugian Penggugat adalah Penggugat tidak bisa memanfaatkan dan memperoleh manfaat atas tanah yang telah Penggugat peroleh secara sah dan benar, Penggugat tidak bisa melakukan dan membangun kegiatan usaha diatas tanah yang menjadi objek sengketa, dan Penggugat juga telah mengeluarkan biaya – biaya untuk menyelesaikan persoalan hukum atas objek tanah dalam perkara a quo mulai dari tingkat KANTOR PERTANAHAN, Kepolisian, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Negeri sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian tersebut yang dilakukan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat IX telah menimbulkan kerugian besar secara immateril bagi Penggugat karena telah merasa terancam, terintimidasi dan ketakutan akan kehilangan tanah miliknya,sehingga karenanya Penggugat menuntut ganti rugi imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XI sebagaimana diuraikan diatas memiliki hubungan kausal dengan kerugian yang timbul baik secara materil dan imateriil;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik. Akta Jual Beli No. 80 tertanggal, 18 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris dan PPAT atas nama Dra. Sugestiana Arsyad,B,Sc.,SH.,M.Kn dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik atas Nama Hamzah, Luas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa oleh karena adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI sebagaimana diuraikan diatas, maka menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.134/JB/09/I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/1736 P.77/S.V, dan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, dan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, dan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang.
Bahwa oleh karena akta jual beli dan sertifikat sebagaimana diuraikan diatas tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III haruslah membatalkan :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Haryanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi
Milik Adat C.500 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.134/JB/09/I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/1736 P.77/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2094/JB/ 09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/ X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama
Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Bahwa dikarenakan Permohonan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat I hingga Tergugat XI adalah tidak berdasar hukum, untuk itu mohon kepada majelis hakim memerintahkan kepada KANTOR PERTANAHAN Kabupaten Serang (Turut Tergugat VI) untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim agar Tergugat I hingga Tergugat XI dihukum membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
Bahwa demi kepastian hukum mohon pula agar Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini telah didasarkan menurut alasan-alasan dan berdasarkan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang sah dan kuat, maka sesuai Pasal 180 ayat (1) HIR memohon putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Serang cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan memutuskan hal–hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 02/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Bona;
- Sebelah Timur : Sawah H. Sopyan;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Lapangan;
Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 80 tertanggal, 18 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris dan PPAT atas nama Dra. Sugestiana Arsyad,B,Sc.,SH.,M.Kn dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik atas Nama Hamzah, Luas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.134/JB/09/I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/1736 P.77/S.V, dan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, dan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, dan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil
Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III untuk membatalkan :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.134/JB/09/ I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/ 1736/P.77/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E. Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/ 1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa:
kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang/Turut Tergugat III untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan;
Menyatakan agar Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad );
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Serang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I s/d Tergugat III mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dan Eksepsi Kompetensi Relatif tertanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
I.Tentang Kompetensi Absolut :
1. Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, maka Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesiatelah mengatur dengan jelas dan terang mengenai kompetensi mengadili dari suatu badan peradilan, sehingga dalam praktik peradilan tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan peradilan dan tidak terjadinya dualisme Badan Peradilan dalam mengadili suatu perkara ;
2. Bahwa mengingat sangat pentingnya Kompetensi Absolut Badan Peradilan dalam memeriksa perkara, sehingga secara hukum pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut tidak dibatasi waktu artinya kapan saja Tergugat boleh mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, bahkan apabila Pengadilan secara Absolut tidak berwenang memeriksa suatu perkara, maka walaupun Tergugat tidak mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka secara ex officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara a quo, hal tersebut diatur dalam Pasal 134 HIR dan Pasal 132 RV ;
3. Bahwa setelah Tergugat I s/d Tergugat III meneliti secara seksama dalil-dalil Posita dan Petitum Gugatan Penggugat, maka ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa di dalam gugatannya Penggugat mendalilkan dan memohonkan agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo Menyatakan sah , mengikat dan mempunyai kekuatan hukum, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik atas nama Hamzah, Luas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang (Vide Petitum Poit 4 Gugatan);
Bahwa di dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan dan memohonkan agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo menyatakan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Vide point 38 Posita Gugatan jo Petitum Point 5 Gugatan Penggugat);
Bahwa di dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan dan memohonkan agar amemerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Turut Tergugat III membatalkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Ttergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Vide Point 39 Posita Gugatan jo Petitum point 6 Gugatan Penggugat);
Bahwa di dalam Gugatannya Penggugat mendalilkan dan memohonkan agar Majelis Hakim mememrintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (Turut Tergugat VI) untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No.00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang (Vide Point 40 Posita Gugatan jo Petitum point 8 Gugatan Penggugat);
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita dan Petitum Gugatan dari Penggugat tersebut, maka dikaitkan dengan Kompetensi Badan Peradilan, maka Pengadilan Negeri Serang tidak berkompetensi memeriksa perkara a quo berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
4.1. Bahwa Sertifikat Hak Milik atas tanah bukan merupakan keputusan perdata, namun merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang) selaku Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan kewenangan atributif yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4.2. Bahwa demikian Juga Keputusan Turut Tergugat III yang telah mengabulkan Permohonan Pemblokiran terhadap SHM No. 326/Gembor Udik atas nama Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara karena Keputusan Tata Usaha Negara tidak ditentukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga sebuah memo atau nota dapat dikatagorikan sebagai Keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sepanjang memenuhi syarat-syarat suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yakni bersifat konkrit, individual dan final, oleh karenanya Keputusan Turut Tergugat III yang telah mengabulkan Permohonan Pemblokiran terhadap SHM No.,326/Gembor Udik atas nama Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi telah memenuhi syarat Konkrit, Individual dan Final;
4.3. Bahwa karena Turut Tergugat III telah menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi maupun Keputusan yang mengabulkan Permohonan Pemblokiran terhadap SHM No.326/Gembor Udik atas nama Penggugat yang dimohonkan Oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi. maka apabila Penggugat merasa dirugikan atas Keputusan-Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oloeh Turut Tergugat III tersebut dan menginginkan agar Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III dinyatakan tidak sah dan menginginkan agar Turut Tergugat III selaku Pejabat Tata Usaha Negara membatalkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi serta mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa pengabulan Permohonan Pemblokiran atas SHM No. 326/ Gembor Udik aatas nama Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Shamsi, maka seharusnya Gugatan a quo diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang karena Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara yang objeknya adalah Keputusan Tata Usaha Negara termasuk di dalamnya Sertifikat Hak Milik sebagaimana telah diatur dengan tegas dan jelas dalam Pasal 47 jo Pasal 50 jo Pasal 1 angka 1 jo Pasal 53 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara yang dikutip selengjapnya sebagai berikut :
Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Garis bawah oleh Tergugat I s/d Tergugat III).
Pasal 50 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingakt pertama”.
Pasal 1 angka 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara”.
Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugtan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutana agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitsai”.
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 , maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara;
Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan Itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pememriksaan;
Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis;
Berbeda dengan gugatan di muka Pengadilan perdata, maka apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi. (Garis bawah oleh Tergugat I s/d Tergugat III);
4.4. Bahwa setelah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara memeriksa, mengadili serta memutuskan Perkara Gugatan TUN yang Objek Sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara , maka apabila Gugatan Tata Usaha Negara menetapkan Kewajiban-kewajiban Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (8) dan Penjelasan Pasal 97 ayat (8) jo Pasal 97 ayat (9) UU Peradilan Tata Usaha Negara yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 97 ayat (8) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Dalam hal gugatan dikabulkan , maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara” (Garis bawah Oleh Tergugat I s/d Tergugat III) ;
Penjelasan Pasal 97 ayat (8) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dikaitkan dengan isi tutnutan penggugat” (Garis bawah oleh Tergugat I s/d Tergugat III);
Pasal 97 ayat (9) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (8) berupa :
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3”.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Serang tidak berkompetensi untuk mengadili perkara a quo karena yang lebih berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, bahkan dalam praktik peradilan di Indonesia telah pula dipraktekkan tentang hal tersebut sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.321 K/Sip/1978, tanggal 31 januari 1981 yang kaedah hukumnya berbunyi “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk membatalkan surat hak Milik yang dikeluarkan oleh instansi lain”;
6. Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwasannya Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolutr untuk memeriksa perkara a quo , sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menolak Gugatan Penggugat atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
II. Tentang Kompetensi Relatif :
1. Bahwa dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia mengatur tentang kompetensi relatif, yakni Pengadilan Negeri yang berwenang memeriks asuatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri si daerah hukum tempat tinggal Tergugat atau yang dikenal juga dengan azas Actor Sequitur Forum Rei;
2. Bahwa Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri telah diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 118 HIR/142 RBg yang menyatakan sebagai berikut :
(1)“Gugatan Perdata yang pada tingkat pertama masuk kekuasan pengadilan Negeri harus dimasukkan dengan surat permintaanyang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123 , ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya;
(2)“Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat.Jika Tergugat-tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 darI reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksananan kehakiman (R.O)”;
(3) Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui , atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat,
atau Jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugatitu dimasukkan kepada ketua pengadilan nnegeri di daerah hukum siapa terletak barang itu;
(4) Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu; (Garis Bawah oleh Tergugat I s/d Tergugat III);
3. Bahwa dalam rangka mempermudah memahami dan mengimplemen tasikan ketentuan Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg dalam Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, maka Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Perdata Umum Mahkamah Agung RI, Edisi 2007, dimana Pada halaman 50 Buku II tengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Perdata Umum Mahkamah Agung RI, Edisi 2007 dikutip sebagai berikut :
D. WEWENANG RELATIF
I. Sesuai ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah Hukumnya, meliputi :
a. Tempat tinggal tergugat, atau tempat tergugat sebenarnya berdiam (jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).
b. Tempat Tinggal salah satu tergugat, jika terdapat lebih dari satu tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri menurut pilihan penggugat;
c. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
d. Tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat dalam hal:
1) Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada ;
2) Tergugat tidak dikenal. (Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhiur, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya).
e. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi obyek guygatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat (3) HIR).
f. Untuk daerah yang berlaku RBg , apabila obyek gugatan menyangkut benda tidak bergerak , maka gugatan diajukan ke pengadilan yang meliputi wilayah Hukum dimana benda tidak bergerak aitu berada (Pasal 142 ayat (5) RBg).
g. Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu. (Garis Bawah oleh Tergugat I s/d Tergugat III).
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka apabila dikaitkan dengan Gugatan Penggugat yang diajukan terhadap Para Tergugat, maka ditemukan fakta yuridis bahwasannya dari ke-11 (sebelas) Tergugat ternyata tidak ada satupun Tergugat yang bertempat tinggal /beralamat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, namun justru Penggugat mengajukan Gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Serang
atau dengan kata lain Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Serang, padahal tidak ada satupun dari ke-11 (sebelas) Tergugat yang beralamat atau bertempat tinggal yang meliputi wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang, maka hal uini sangat bertentangan asas Actor Sequitur Forum Rei sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR jo Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Perdata Umum Mahkamah Agung RI, Edisi 2007;
5. Bahwa walaupun di dalam Gugatannya Penggugat juga menarik Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VI masing-masing Turut Tergugat tersebut beralamat / berkedudukan di Serang, namun secara hukum tidak tepat Gugatan a quo diajukan didasarkan pada alamat / kedudukan hukum dari Para TurutvTergugat karena Para Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak utama dalam perkara a quo, dimana yang menjadi poihak utama dalam perkara a quo adalah Tergugat I s/d Tergugat XI, sehingga Gugatan a quo seharusnya diajukan pada alamat / kedudukan hukum dari salah satu Tergugat bukan diajukan kepada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan alamat / kedudukan Turut Tergugat;
6. Bahwa sekalipun di dalam Guygatan a quo memiliki keterkaitan dengan objek tanah yang berlokaksi di daerah Kabupaten Serang, namun karena wilayah Serang termasuk dalam wilayah Jawa dan Madura, maka Hukum Acara Perdata yang berlaku adalah HIR, oleh Karenanya sesuai dengan Pasal 118 ayat (3) HIR yang telah diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Perdata Umum Mahkamah Agung RI, Edidi 2007, dimana pada jalaman 50 huruf e telah menyatakan : “Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi obyek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah) , maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat (3) HIR)”, dengan demikian dikarenkan alamat / tempat tinggal Tergugat diketahui oleh Penggugat, yakni tidak berada pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serang sebagaimana tercantum dengan jelas dan terang dalam Gugatan a quo, maka tidak tepat juga Gugatan a quo diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Serang;
7. Bahwa hal-hal tersebut di atas, dikuatkan pula oleh Pendapat M.Yahya Harahap,SH., Pada Bku Hukum Acara Perdata Halaman 193-194 menerangkan “ bahwa patokan kompetensi relatif Pengadilan Negeri mengadili suatu perkara berdasarkan tempat tinggal Tergugat (actor sequitur forum rei).... dst. Dengan demikian sangatlah keliru penerapan yang mendasarkan patokan kompetensi relatif Pengadilan Negeri mengadili perkara perdata berdasarkan tempat terjadinya peristiwa yang disengketakan. Hal ini dikuatkan pula oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.312 K/Sip/1974 yang kaedah hukumnya Berbunyi : “pertimbangan pengadilan tingkat pertama yang mengatakan secara relatif berwenang mengadili perkara atas dasar karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi di daerah hukum pengadilan negeri bandung tidak sesuai dengan pasal 118 HIR”;
8. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, maka telah terbukti bahwasannya Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara relkatif untuk memeriksa perkara a quo , sehingga sangat tepat dan berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo menerima Eksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan oleh Tergugat I s/d Tergugat III dan menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan hukum di atas, Tergugat I s/d Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sela sebelum melakukan pemeriksaan pokok perkara dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat III;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Kuasa Tergugat IV s/d XI mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, tertanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut :
Eksepsi Kompetensi Absolut : Pengadilan Negeri Serang Tidak Berwenang Untuk Mengadili Perkara A quo;
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 24 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia berbunyi :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan egama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
Pasal 18 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umu, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh s ebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa pengatura kompetensi mengadili Badan Peradilan tersebut bertujuan untuk menjamin ketertiban penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum penyelesaian suatu sengketa;
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka apabila dikaitkan dengan Gugatan Penggugat yang di dalam positanya mendalilkan sebagai berikut:
- Point 38 Posita Gugatan Penggugat yang pada pokoknya mendalilkan : Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Pewaris dari Tergugat IV s/d Tergugat XI) dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Point 39 Posita Gugatan Penggugat, yang pada pokoknya amendalilkan : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III haruslah membatalkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat III s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Pewaris dari Tergugat IV s/d Tergugat XI);
- Point 40 Posita Gugatan Penggugat, yang pada pokoknya mendalilkan; menyatakanohon agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Kanor Pertanahan Kabupaten Serang (Turut Tergugat III) untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326/Gembor Udik , sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No.00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 , Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang atas nama Penggugat;
- Point 4 Petitum Gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan : Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukuim Akta Jual Beli No.80, tertanggal 18 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris dan PPAT atas nama Dra. Sugestiana Arsyad, SH., MKn. dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326/Gembor Udik atas nama Hamah, Luas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
- Point 5 Petitum Gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan : Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Dadang Sjamsi;
- Point 6 Petitum Gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan : Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara a quo memerintah kan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (Turut Tergugat III) untuk membatalkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi;
- Point 8 Petitum Gugatan Penggugat yang pada pokoknya menyatakan : Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang (Turut Tergugat III) untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.326/Ge,bor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No.00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Srang;
4. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita dan Petitum Gugatan dari Penggugat tersebut, maka sangat tidak tepat Penggugat mengajukan Gugatan ke Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Serang karena Sertifikat Hak Milik merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, yakni suatu penetapan atertulis yang dikeluarkan oleh Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (‘UU Peradilan Tata Usaha Negara”), sehingga apabila Penggugat merasa dirugikan dengan adanya penerbitan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Pewaris dari Tergugat IV s/d Tergugat XI) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku Pejabat Tata Usaha Negara dan menginginkan agar Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Pewaris dari Tergugat IV s/d Tergugat XI) dinyatakan tidak sah dan memohon agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku Pejabat Tata Usaha Negara
membatalkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I s/d Tergugat III dan Almarhum Dadang Sjamsi (Pewaris dari Tergugat IV s/d Tergugat XI), demikian pula apabila Penggugat juga menginginkan agar Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku Pejabat Tata Usaha Negara dinyatakan sah, serta apabila Penggugat juga menginginkan agar memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabaupaten Serang selaku Pejabat Tata Usaha Negara mencabut Krputusan Tata Usaha Negara berupa Pemblokiran SHM atas nama Penggugat tersebut, maka seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negarakarena kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 jo Pasal 1 angka 1 jo Pasal 53 ayat (1)dan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara yang dikutip selengkapnya sebagai berikut :
Pasal 47 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (Garis bawah oleh Tergugat IV s/d Tergugat XI).
Pasal 50 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingakt pertama”.
Pasal 1 angka 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara”.
Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugtan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutana agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitsai”.
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 , maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum sajayang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara.
Selanjutnyahanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan menggugat Keputusan Tata Usaha Negara;
Gugatan yang diajukan disyaratkan dalam bentuk tertulis karena gugatan Itu akan menjadi pegangan pengadilan dan para pihak selama pememriksaan;
Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis;
Berbeda dengan gugatan di muka Pengadilan perdata, maka apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah.
Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi. (Garis bawah oleh Tergugat IV s/d Tergugat XI);
5. Bahwa setelah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara memeriksa, mengadili serta memutuskan Perkara Gugatan TUN yang Objek Sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, maka apabila Gugatan Tata Usaha Negara menetapkan kewajiban kewajiban Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (8) dan Penjelasan Pasal 97 ayat (8) jo Pasal 97 ayat (9) UU Peradilan Tata Usaha Negara yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 97 ayat (8) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Dalam hal gugatan dikabulkan , maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara” (Garis bawah oleh Tergugat IV s/d Tergugat XI);
Penjelasan Pasal 97 ayat (8) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dikaitkan dengan isi tutnutan penggugat” (Garis bawah oleh Tergugat IV s/d Tergugat XI);
Pasal 97 ayat (9) UUPeradilan Tata Usaha Negara berbunyi :
“Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (8) berupa :
a. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
b. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3”.
6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Negeri Serang secara Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo karena sesuai dengan salah satu asas perundang-undangan, yakni Lex Specialis derogat Lex Generalis, maka dengan berlakunya UU Peradilan Tata Usaha Negara, maka telah mengesampingkan undang-undang yang bersifat umu in casu KUHPerdata maupun Hukum Acara Perdata mengenai pemeriksaan yang berkaitan dengan sah atau tidak sahnya Sertifikat Hak Milik yang termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara, demikian juga dalam rangka menghindari dualisme pemeriksaan Badan Peradilan terhadap sah tidaknya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Oleh Badan atau Pejabat tata Usaha Negara;
7. Bahwa oleh karenanya perkenankanlah kami Tergugat IV s/d Tergugat XI memohonkan agar Pengadilan Negeri Serang menerima Eksepsi Tergugat IV s/d Tergugat XI dan menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang Untuk mengadili Perkara a quo serta menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tergugat IV s/d Tergugat XI memohonkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima Eksepsi Tergugat IV s/d Tergugat XI;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo ;
3. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Kuasa Turut Tergugat III mengajukan Eksepsi dan Jawaban tertanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI:
1. Keliru menarik Turut Tergugat III sebagai pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Penggugat telah keliru menarik Turut Tergugat III dalam perkara aquo , karena dalil-dalil dalam gugatan menyatakan bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah milik adat C No. 1282 Persil IA, IB dari ahli waris MISAD Bin IMAN dan tidak ada satupun perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat III yang merugikan Penggugat oleh karenanya jelas telah keliru penggugat menarik Turut Tergugat III dalam perkara aquo, dengan demikian selayaknya gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2. Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa apabaila dicermati gugatan dari penggugat dalil-dalil gugatan adalah tidak jelas atau kabur, oleh karenya selayaknya gugatan dari penggugat ditolak dan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
3. Bahwa apabila dicermati dalil-dalil posita dari Penggugat pada poin 39 halaman 21 yang menyatakan Turut Tergugat III harus membatalkan Sertifikat tanah terperkara tidaklah jelas karena dalam proses penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat I s/d Tergugat IV ( Alm. DADANG SJAMSI) adalah tindakan administrasi dari Pejabat Tata Usaha Negara, telah sesuai dengan prosedur sebagaimana Ketentuan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga dalil gugatan dari Penggugat adalah kewenangan absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana Ketentuan yang diatur oleh pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikian gugatan dari penggugat adalah kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sudah sepatutnya gugatan dari Penggugat ditolak atau tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Turut Tergugat III menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhdap hal-hal yang diakui secara tegas;
2. Bahwa apa yang telah terurai dalam eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara, dan mohon dianggap pula telah termuat dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa penerbitan Srtifikat atas nama Tergugat I s/d Tergugat IV (Alm. DADANG SJAMSI) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan pemerintah No.10 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
4. Oleh karena perbuatan Turut Tergugat III telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan No.5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun1961 Jo Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka dalil-dalil dari Penggugat selayaknya ditolak dan tidak diterima Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Turut Tergugat III menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III seluruhnya;
2. Menolak dan menyatakan Turut Tergugat III tidak melakukan perbuatan melawan hukum ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan jawaban Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Penerbitan Sertifikat atas nama Tergugat I s/d Tergugat IV (Alm. DADANG SJAMSI) oleh Turut Tergugat III;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul akibat pemeriksaan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain Turut Tergugat III mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Menimbang, bahwa Turut Tergugat IV telah mengajukan jawaban tertanggal 21 Oktober 2014, sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
1. Sebagaimana dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan transaksi jual beli dengan Ahli Waris (Misah binti Misad, Iwan Mahruf bin Misad, dan Madrabo bin Misad) dihadapan Notaris dan PPAT Dra. Sugestiana Arsyad,B.Sc.,SH., M.Kn. yang dituangkan dalam AKTA JUAL BELI No.80 tertanggal, 18 Oktober 2011;
Bahwa dalil gugatan tersebut benar, AKTA JUAL BELI No.80 tertanggal, 18 Oktober 2011 merupakan produk akta otentik yang telah dikeluarkan Turut Tergugat IV sehubungan dengan adanya transaksi jual beli antara para Ahli Waris Iman bin Kasbi dengan Penggugat;
2. Bahwa benar sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli, Penggugat dan Ahli waris telah menghadap Turut Tergugat IV untuk mengurus dan membuatkan segala transaksi jual beli dan memastikan seluruh kondisi dan riwayat tanah tersebut tidak ada masalah serta clear and clean kepada Pemerintahan Desa dan Kecamatan, yakni Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang/Turut Tergugat III, kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang/Turut Tergugat V atas tanah obyek sengketa dan diharapkan dikemudian hari tidak akan timbul sengketa hukum;
3. Bahwa Turut Tergugat IV pun telah melakukan verifikasi dan memastikan keabsahan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan penjual (ahli waris Iman bin Kasbi) dan setelah melaksanakan verifikasi tersebut Turut Tergugat IV dapat memastikan bahwa kondisi tanah yang menjadi objek sengketa tidak ada masalah atau clear and clean;
4. Bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Turut Tergugat IV sehubungan dengan pengurusan transaksi jual beli antara Penggugat dengan para Ahli Waris Iman bin Kasbi, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan uraian tersebut di atas untuk itu kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan perkara ini dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat V telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Oktober 2014 yang diterima pada persidangan tanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut :
1. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam gugatan Penggugat yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap kepemilikan tanah yang terletak di Jalan / Blok 002, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande,
Kabupaten Serang yang diakui oleh Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang No.326/Gembor Udik tertanggal 08 Mei 2012, Luas 25.564 M2 atas nama Hamah, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Bona;
- Sebelah Timur : Sawah H.Spyan;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Lapangan;
2. Dalam perkara a quo , Penggugat mendalilkan bahwa Turut Tergugat V tidak pernah memberikan dan menyampaikan keterangan dan bukti-bukti mengenai riwayat tanah , warkah-warkah, dan bukti-bukti tentang proses pendaftaran dan sertifikasi milik Tergugat I sampai dengan Tergugat XI, termasuk mengenai objek pajak tentang tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo;
3. Bahwa atas gugatan Penggugat dalam perkara a quo , Turut Tergugat V menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, kecuali atas apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh Turut Tergugat V dalam jawaban ini;
I. DALAM EKSEPSI
A. EKSEPSI ERROR IN PERSONA
Bahwa gugatan dialamatkan kepada orang yang salah dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa posita Penggugat dalam gugatannya halaman 15 angka 29 , menyatakan:
“Bahwa Kepala Desa Gembor Udik / Turut Tergugat I, Camat Kecamatan Cikande/Turut Tergugat II, Kepala Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang/Turut Tergugat V tidak pernah memberikan dan menyampaikan keterangan dan bukti-bukti tentangmengenai riwayat tanah, warkah-warkah , dan bukti-bukti tentang proses pendaftaran dan sertifikasi milik Tergugat Isampai dengan Tergugat XI, termasuk mengenai objek pajak tentang tanah sebagaimana diuraikan dalam gugatan a quo”
Berkaitan dengan pemberian dan penyampaian keterangan dan bukti-bukti tentang tanah, telah diatur dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa :
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku : 1. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013, dan 2. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini”;
Dan menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut maka dilakukan Acara Serah Terima yang dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Sistem Aplikasi, Basis Data PBB-P2,dan Softcopy Peta PBB Nomor BA-6/WPJ.08/KP.01/2013 antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang dengan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Serang;
Sehingga mulai 1 Januari 2014 , Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan PBB P2 termasuk yang berkaitan dengan SPPTkarena kewenangan mengenai PBB P2 telah dialihkan berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Daerah;
B. EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
Bahwa Gugatan Penggugat tidak terang, kabur atau isinya gelap (onduldelijk) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Terbitan Sinar Grafika , tahun 2004 halaman 66 :
“Masalah lain yang terus diperhatikan , petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Dengan demikian , petitum mesti bersesuaian
atau konsisten dengan dasar Hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam Posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi diantaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (Obscuur Libel). Kejadian yang seperti ini, ditegaskan dalam salah satu putusan , antara lain menyatakan : petitum yang tidak sejalan dengan dalil gugatan mengandung cacat obscuur libel , karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
2. Bahwa oleh karena petitum dalam gugatan yahg diajukan Penggugat tidak sejalan dengan posita gugatan maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil sehingga gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (Obscuur libel);
3. Berdasarkan uraian di atas , telah terbukti , berdasdar dan beralasan hukum gugatan yang diajukan Penggugat adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel) , oleh karena itu Turut Tergugat V memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam Eksepsi di atas dianggap termasuk pula dalam pokok perkara ini, dan selanjutnya Turut Tergugat V menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap segala hal yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat V;
2. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Penggugat agar dalam perkara ini diputus dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sangat jelas bahwa dalil Penggugat yang mengaitkan Turut Tergugat V dalam gugatan Perkara a quo terbukti sama sekali tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Turut Tergugat V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat Error In Persona;
3. Menyatakan gugatan Penggugat Obscuur Libel;
4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Serang setelah membaca gugatan Penggugat maupun jawaban Penggugat serta memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Srg pada tanggal 9 Juni 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
A. DALAM KONVENSI :
I. Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I s/d XI, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V untuk seluruhnya ;
II. Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
B. DALAM REKONVENSI :
1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat Rekonpensi merupakan pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan dikenal di Kamp. Gembor Udik, Kelurahan Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten sesuai dengan Sertipikat-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dari tahun 1993 s/d tahun 1996 sebagaimana Sertipikat-sertipikat Hak Milik sebagai berikut :
SHM No. 278 tanggal 28 Juni 1995 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 220 M² (dua ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Harjanto Jasin.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Jalan Gorda.
SHM No. 231 tanggal 13 Juni 1994 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 1.920 M² (seribu sembilan ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Harjanto Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Jalan Gorda.
SHM No. 113 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Harjanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 2.500 M² (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Jalan Gorda.
SHM No. 132 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Haryanto Jasin (Penggugat I Rekonpensi) seluas 1.390 M² (seribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Dadang Djamsi.
Timur : Tanah Milik Harjanto Jasin.
Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.
SHM No. 203 tanggal 13 Juni 1994 atas nama Halim Hermawan (Penggugat II Rekonpensi) seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.
SHM No. 75 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.470 M² (seribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Harjanto Jasin.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Jalan Gorda.
SHM No. 90 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III
Rekonpensi) seluas 2.595 M² (dua ribu lima ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Dadang Djamsi.
Timur : Tanah Milik Haryanto Jasin.
Barat : Jalan Gorda.
SHM No. 76 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.125 M² (seribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin.
Barat : Tanah Milik Harjanto Jasin.
SHM No. 285 tanggal 24 Juni 1996 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.515 M² (seribu lima ratus lima belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Halim Hermawan.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.
Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.
SHM No. 74 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 1.085 M² (seribu delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.
Selatan : Tanah Milik Harjanto Jasin
Timur : Tanah Milik Halim Hermawan.
Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.
SHM No. 249 tanggal 1 Agustus 1994 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 2.080 M² (dua ribu delapan puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Tanus Kiman Suardi.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Halim Hermawan.
Barat : Tanah Milik Hadi Jasin.
SHM No. 87 tanggal 5 Mei 1993 atas nama Hadi Jasin (Penggugat III Rekonpensi) seluas 5.800 M² (lima ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Milik Hadi Jasin.
Selatan : Tanah Milik Hadi Jasin.
Timur : Tanah Milik Hadi Jasin dan Tanah Milik Halim Hermawan.
Barat : Jalan Gorda dan Tanah Milik Hadi Jasin serta Tanah Milik Harjanto Jasin.
4. Menyatakan SHM No. 326/Gembor Udik, seluas 25.564 M2 (dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama Hamzah dengan Surat Ukur Nomor : 00002/Gembor Udik/2012, tanggal 25 April 2012 cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi dan/atau orang-orang yang mendapat hak/kuasa maupun siapa saja yang menempati tanah milik Para Penggugat Rekonpensi yang terletak di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang menjadi objek sengketa untuk segera membongkar pagar dinding beton yang mengelilingi tanah serta meninggalkan, mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik kepada Para Penggugat Rekonpensi terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
C. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.234.000,- (enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2015 Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III, dan Kuasa Hukum Terbanding IV sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI, masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2015, dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2015 dan 27 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 14 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 21 Agustus 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III dan Kuasa Hukum Terbanding IV sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2015, dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2015 dan 27 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 13 Oktober 2015, dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan surat nomor : W29.UI/1885/HT.04.10/X/2015 tertanggal 15 Oktober 2015,
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2015, Kuasa Hukum Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III dan Kuasa Hukum Terbanding IV sampai dengan Terbanding XI semula Tergugat IV sampai dengan XI, masing-masing pada tanggal 26 Agustus 2015, serta Para Turut Terbanding semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VI masing-masing pada tanggal 25 Agustus 2015 dan 27 agustus 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan bahwa pada pokoknya putusan Judex Factie perkara aquo telah melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak didasrkan pada pertimbangan yang teliti, cermat dan lengkap berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa Judex Factie dalam putusannya tidak mmempertimbangkan bukti-bukti tertulis dan saksi-saksi yang diajukan oleh para Pihak karenanya judek factio telah melanggaar asas Audi Et Alternam Partem;
Judex Factie tidak memepertimbangkan adanya kontradiksi antara bukti yang diajukan oleh Tergugat I sampai dengan XI dengan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat III;
Bahwa Judex Factie telah keliru dalam mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, Turut Tergugat IV dan Tergugat I sampai dengan III;
Bahwa Judex Factie telah mengesampingkan kontradiksi antara kesaksian saksi Para Tergugat dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak;
Judex Factie mengesampingkan adanya Fakta kontradiksi antara dalil dan bukti Para Tergugat / Penggugat Rekonpensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menerima permohonan banding Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 32/Pdt.G/2014/PN Srg tertanggal 9 Juni 2015;
Mengadili Sendiri :
DALAM KONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI telah melakukan perbuatan melawan hukum; ;
Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 02/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Bona;
- Sebelah Timur : Sawah H. Sopyan;
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung;
- Sebelah Barat : Jalan Raya Lapangan;
Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 80 tertanggal, 18 Oktober 2011 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris dan PPAT atas nama Dra. Sugestiana Arsyad,B,Sc.,SH.,M.Kn dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik atas Nama Hamzah, Luas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.134/JB/09/I/1991 tanggal 26 Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/1736 P.77/S.V, dan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, dan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, dan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, dan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, dan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang.
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/Turut Tergugat III untuk membatalkan :
Sertifikat Hak Milik No.278 tanggal 28-06–1995 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 220 m² (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok :
Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2066/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.231 tanggal 13-06–1994 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.920 m² (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.500 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2065/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.113 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.500 m² (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.451 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2073/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.132 tanggal 05-05–1993 atas nama Harjanto Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.390 m² (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.133 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.134/JB/09/ I/1991 tanggal 26
Januari 1991 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.160/2004 tanggal 31 Mei 2004 dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Sertifikat Hak Milik No.203 tanggal 13-06–1994 atas nama Halim Hermawan, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 735 m² (Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.616 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2145/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.75 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.470 m² (Seribu Empat Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok :
Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734/ 1736/P.77/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2094/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E. Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.90 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat,Luas 2.595 m² (Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1734 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2092/JB/09/X/ 1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.76 tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.125 m² (Seribu Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.910 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2104/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.285, tanggal 24-06–1996 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.515 m² (Seribu Lima Ratus Lima Belas Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1545 P.78/S.IV, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2180/JB/09/X/1990 tanggal 24 November 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.74, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 1.085 m² (Seribu Delapan Puluh Lima Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2100/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman,B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.249, tanggal 01-08–1994 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.080 m² (Dua Ribu Delapan Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.911 P.79.13/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2015/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.87, tanggal 05-05–1993 atas nama Hadi Jasin, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 5.800 m² (Lima Ribu Delapan Ratus Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.534 P.76/S.V, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2099/JB/09/X/1990 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, B.A, Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande;
Sertifikat Hak Milik No.79 tanggal 05-05–1993 atas nama Dadang Sjamsi, Desa Gembor Udik Kec. Cikande, Kab. Serang, Prop.Jawa Barat, Luas 2.220 m² (Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi), Nama Jalan/Persil Blok : Prapatan, Asal Persil Konversi Milik Adat C.1273 P.78/S.VI, yang berdasarkan Akta Jual Beli No.2031/JB/09/I/ 1991 tanggal 10 Oktober 1990 yang dibuat oleh dan dihadapan E.Rachmat Sulaeman, BA Camat/PPAT Wilayah Kecamatan Cikande, dan Akta Jual Beli No.248/2004 tanggal 27 Juli 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan Marisa Zahara, S.H, PPAT untuk wilayah Kab.Serang;
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa :
kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serang/Turut Tergugat III untuk mencabut Blokir atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 326/Gembor Udik, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 25 April 2012 No. 00002/Gembor Udik/2012 Seluas 25.564 M2 Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang;
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan;
Menyatakan agar Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi ( Uit Voerbaar Bij Voorraad );
Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat I s/d III;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Mengukum Tergugat I s/d XI dalam Konpensi dan Penggugat I s/d III dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (Ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, Kuasa Hukum Terbanding I, II, III semula Tergugat I, II, III mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam Memori Banding Pembanding semula Penggugat, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pembanding dahulu Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat tidak dapat diterima;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 32/Pdt.G/2014/PN.Srg tanggal 9 Juni 2015;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Srg tanggal 9 Juni 2015, dan telah pula membaca Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut diatas, tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya mengulangi apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/Pdt.G/2014/ PN.Srg tanggal 9 Juni 2015, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku khususnya dalam HIR, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan ketentuan pasal-pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Srg tanggal 9 Juni 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016, oleh kami H. WIDIONO, S.H.,MBA.,M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 19/PEN/PDT/2016/PT BTN, tanggal 22 Februari 2016, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
IERSYAF, S.H.H. WIDIONO, S.H.,MBA.,M.H.
ttd
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)