580 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Manyar Sembayat Km 12,8 Betoyokauman
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. INTI SURYA SENTOSA VS AKHMAD BAKHRUDIN
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTI SURYA SENTOSA tersebut tidak dapat diterima
P U T U S A N
Nomor 580 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INTI SURYA SENTOSA, berkedudukan di Jalan Raya Manyar Sembayat KM 12,8 Manyar Gresik, Kabupaten Gresik, yang diwakili oleh Wong Tranadi, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Suyitno, SH., Manager HRD, beralamat di Perumahan BP Blok D No.03, RT.08, RW.02, Banjarsari, Manyar, Gresik, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0101/ISS-Hrd/VII/14, tanggal 30 Juni 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
AKHMAD BAKHRUDIN, bertempat tinggal di Betoyo, Kauman RT. 07 RW. 09 Manyar, Gresik, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja pada bagian potong mesin di Perusahaan Inti Surya Sentosa yang beralamat di Jalan Raya Manyar Sembayat KM 12,8 Manyar Gresik milik Tergugat selama 4 (empat) tahun lebih dengan menerima upah terakhir sebesar Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah ).
Bahwa Penggugat dipekerjakan oleh Tergugat dengan status pekerja Kontrak dengan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan secara terus menerus tanpa jeda selama 4 (empat) tahun lebih dengan pekerjaan yang bersifat tetap.
Bahwa surat Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara terus menerus yang dilakukan oleh Tergugat tidak pernah diberikan kepada Penggugat ataupun dicatatkan/didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, sehingga berawal dari penyimpangan itu Penggugat mengadukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dengan Surat Pengaduan bernomor DPC/0240/SBMI-G/IV/2013 tertanggal 18 April 2013 perihal Pelanggaran Normatif.
Bahwa berdasarkan surat pengaduan terkait pelanggaran normatif tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik melakukan tindak lanjut dengan memberikan tugas kepada Pegawai Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dengan mendatangi Perusahaan PT. Inti Surya Sentosa milik Tergugat.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakejaan Kabupaten Gresik diperusahaan milik Tergugat benar-benar memang terbukti ditemukan pelanggaran normatif sebagaimana pengaduan Penggugat terhadap status hubungan kerja pekerja 26 (dua puluh enam) orang dikontrak kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang salah satunya adalah Penggugat.
Bahwa terhadap Pelanggaran Normatif tersebut Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja kabupaten Gresik menerbitkan Nota Dinas kepada Tergugat agar mentaati aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melaksana-kan ketentuan dari Nota Dinas Pegawai Pengawas ketenagakerjaan yang pada pokoknya adalah menyatakan status Penggugat beserta pekerja lainnya yang semula statusnya kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah status menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Bahwa akibat dari diterbitkannya Nota Dinas Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik tersebut Penggugat diperintahkan untuk segera menandatangani surat kontrak baru yang diberikan oleh Tergugat, tetapi Penggugat tidak berkenan serta tidak mau tanda tangan dalam surat kontrak yang baru itu sehingga dengan secara lisan Penggugat tidak diperbolehkan untuk bekerja lagi di Perusahaan Tergugat terhitung tanggal 10 Juni 2013.
Bahwa setelah 7 ( tujuh ) hari dari tanggal 10 Juni 2013 Penggugat dipanggil oleh Tergugat melalui Surat Nomor 0202/ISS-hrd/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013 perihal panggilan dengan isi suratnya agar supaya Penggugat datang hadir menghadap Tergugat diperusahaan pada tanggal 19 Juni 2013 Jam 08.00 WIB ( jam kerja ).
Bahwa dari pertemuan dan pembahasan permasalahan yang dilaksanakan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 19 Juni 2013 ternyata tidak membahwa hasil bagi Penggugat karena Tergugat tidak berkenan mempekerjakan Penggugat kembali ketempat dan jabatan semula bahkan Penggugat disarankan agar berkenan untuk mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan Tergugat dengan diberikan uang pisah menurut kebijakan Tergugat.
Bahwa Penggugat berkehendak tetap untuk bekerja pada tempat dan jabatan semula di Perusahaan Tergugat dan secara tegas menolak tawaran Tergugat agar mengundurkan diri secara sukarela dari Perusahaan Tergugat sehingga pada akhirnya Penggugat memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Bahwa menindak lanjuti permohonan Penggugat Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik selainkan menerbitkan Nota-Nota Dinas kepada Tergugat selanjutnya juga melimpahkan permasalahan Pengaduan Pelanggaran normatif Pengguat kebidang BUMSHI melalui surat bernomor 560/130/437.58/2013 tertanggal 22 Juli 2013 perihal Nota Dinas kebidang BUMSHI guna dibantu penyelesaian melalui proses Mediasi.
Bahwa setelahnya dilakukan pemanggilan Mediasi penyelesaian antara Penggugat dan Tergugat beberapa kali yang mana tidak ada titik temu sehingga Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menerbitkan surat Anjuran bernomor 567/686/437.58/2013 teranggal 04 Maret 2014 menganjurkan :
Agar PT. Inti Surya Sentosa mempekerjakan kembali Sdr Achmad Bakharudin di PT. Inti Surya Sentosa.
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah menerima anjuran.
Apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran ini maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik.
Bahwa terhadap anjuran Dinas Tengan Kerja Kabupaten Gresik tersebut Penggugat melalui surat bernomor DPC/0279/SBMI-G/5598/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014 perihal menerima Anjuran Mediator dan siap bekerja, tetapi pihak Tergugat menolak melalui surat bernomor 047/ISS-hrd/III/2014 tertanggal 20 Maret 2014 perihal menolak anjuran.
Bahwa terhadap permasalahan diatas jelas-jelas Tergugat telah menerapkan dan melaksanakan sistem Kontrak kerja waktu Tertentu secara terus menerus pada pekerjaan pokok dan bersifat tetap terhadap Penggugat dan kawan-kawan 26 ( dua puluh enam ) orang adalah bentuk pelanggaran dan hal litu bertentangan dengan pasal 59 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Kep-100 men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.
Bahwa Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan kepada Penggugat terhitung tanggal 10 Juni 2013 tanpa dasar kesalahan yang diperbuat dan tidak mengajukan Penetapan kepada lembaga penyelesian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana bunyi Pasal 155 ayat (1),(2) dan (3) adalah :
(1). Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 Ayat (3) batal demi hukum.
(2). Selama Putusan Hubungan lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
(3). Pengusaha dapat melakukan Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses Pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
16. Bahwa penyimpangan terhadap ketentuan aturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Tergugat terkait status dan tindakakan pemutusan hubugan kerja secara lisan kepada Penggugat berdampak pada Penggugat terhitung mulai tanggal 10 Juni 2013 tidak mempunyai mata pencaharian dan tidak mendapat upah seperti biasanya yang wajib diterima.
17. Bahwa berdasarkan tidak ada itikat baik dari Tergugat maka Penggugat mengajukan Gugatan ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik agar Tergugat mempekerjakaan kembali Pengguat pada tempat dan jabatan semula serta membayar upah Penggugat sejak tidak dipekerjakan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2013 sampai sekarang April 2014 sebesar Rp17.025.000,00 ( tujuh belas juta dua puluh lima ribu Rupiah dengan rincian ;
a. Upah bulan Juni 2013 s/d Desember 2013
enam (6) Bulan X Rp 1.740.00000 = Rp 10.440.000,00
b. Upah bulan Januari 2014 s/d Maret 2014
tiga (3) Bulan X Rp 2.195.000,00 = Rp 6.585.000,00
Total = Rp 17.025.000,00
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus karena Pemutusan Hubungan Kerja secara lisan yang dilakukan Tergugat tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menyatakan kepada Terguat agar mempekerjakan kembali Penggugat pada tempat dan jabatan semula serta mengangkat Penggugat secara formal menjadi karyawan tetap Tergugat.
Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menghukum Terguat untuk Membayar Upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan terhitung tanggal 10 Juni 2013 sampai sekarang April 2014 sebesar Rp17.025.000,00 (tujuh belas juta dua puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian :
a. Upah bulan Juni 2013 s/d Desember 2013
enam (6) Bulan X Rp1.740.000,00 = Rp 10.440.000,00
b. Upah bulan Januari 2014 s/d Maret 2014
tiga (3) Bulan X Rp2.195.000,00 = Rp 6.585.000,00
Total = Rp 17.025.000,00
Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama proses sejak tanggal 7 April 2014 Gugatan ini diajukan dan dimasukkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Majelis Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan ;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan putusan Nomor 06/PHI.G/2014/ PN.Gs. tanggal 12 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat Putus sejak diucapkan putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara keseluruhan sebesar Rp17.669.750,00( tujuh belas juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah )
Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan tentang Kontrak Kerja Waktu Tertentu terhadap Penggugat, seharusnya perjanjian kerja tersebut dibuat dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan Tergugat pada tanggal 12 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0101/ISS-Hrd/VII/14 tanggal 30 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Akta.Ks/2014/PHI.Gsk. jo Nomor 06/PHI.G/2014/PN.Gsk., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 21 Juli 2014 ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan kasasi memori/risalah kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 21 Juli 2014, sedangkan permohonan kasasi diterima pada tanggal 2 Juli 2014, dengan demikian penerimaan memori/risalah kasasi itu telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTI SURYA SENTOSA tersebut tidak dapat diterima ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Dr.Irfan Fachruddin, SH., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, SH., MH., dan Dr.Horadin Saragih, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Dr. Fauzan, SH.,MH. Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Ttd/Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH. MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002