109/PDT/2020/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 109/PDT/2020/PT PDG
Pembanding/Penggugat : FAUZI YUNUS DT. Kondo Marajo Terbanding/Tergugat I : SYAMSIR RAMLI Pgl Syam Terbanding/Tergugat II : ZULKIFLI Pgl Zul Terbanding/Tergugat III : AMRIL Pgl AMLACIP Terbanding/Tergugat IV : WIRMAN Pgl WIT
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bks, tanggal 7 April 2020, yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 109/PDT/2020/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
FAUZI YUNUS DT.KONDO MARAJO (Lk) , Umur 76 tahun, kampong Bonca Bolai, suku Sembilan, Pekerjaan swasta, Agama Islam, alamat Labuah Malintang, Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan :
SYAMSIR RAMLI MANAN PGL SYAM (Lk) , Umur ± 76 tahun, suku Kutianyir, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Labuah Malintang, Dusun Bonca Tanjung Barisi, Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Alamat sekarang di Komplek Cibolerang No.B-16/005/004 Margahayu utara, Babakan Ciparay, Kota Bandung sebagai Terbanding 1 semula Tergugat. 1;
ZULKIFLI PGL ZUL (Lk) , Umur ± 70 tahun, suku Tujuah,, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Labuah lowe, Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar sebagai Terbanding 1.AsemulaTergugat 1.A;
AMGUSTIANDI (Lk) , Umur ± 53 tahun, suku Kutianyir, Agama Islam, Pekerjaan Sopir, alamat Labuah Malintang, Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar sebagai Terbanding 2 semula Tergugat 2;
WIRMAN Pgl. WIT (Lk) , Umur ± 40 tahun, suku Sembilan, Agama Islam, Pekerjaan Tani, alamat Jirek Pagilang, Jorong Koto Alam, Nagari Padang Ganting, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar sebagai Terbanding 2.A semula Tergugat 2.A;
Dalam hal ini kesemuanya Tergugat memberikan kuasa kepada YONNEFIT ALBASRI,SH “ adalah Advokad yang beralamat di Jln. Tuanko Imam Bonjol Piliang No.50 Batusangkar, berdasarkan surat kuasa tanggal 07 Januari 2020 yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 1/SK/PDT/2020 PN BSK, yang selanjutnya disebut Para Terbanding semula Para Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 109/PDT/2020/PT.PDG, tanggal 5 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk tanggal 7 April 2020;
Surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Padang Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk tanggal 7 April 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dari akibat perkara ini sebesar Rp.5..701.000.00- (lima juta tujuh ratus seribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Batusangkar tanggal 21 April 2020 Nomor 3/Band.Pdt/2020/PN Bsk yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat, telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk tanggal 17 April 2020 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding telah disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batusangkar kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 28 April 2020;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding pada tanggal 4 Mei 2020, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 4 Mei 2020 dan Memori Banding mana telah diserahkan berikut salinannya oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batusangkar dengan Relas Pemberitahuan Memori Banding kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 6 Mei 2020;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 20 Mei 2020, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 20 Mei 2020 dan Kontra Memori Banding mana telah diserahkan berikut salinannya dengan relas pemberitahuan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batusangkar pada tanggal 27 Mei 2020 kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) oleh Jurusita/Jurusita Pengadilan Negeri Batusangkar kepada Pembanding semula Penggugat dan Kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 29 April 2020;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya memohon Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan :
Membatalkan Putusan Pengdilan Negeri Batusangkar No. 19 / PDT.G / 2019 / PN Bsk. Tertanggal 7 April 2020.
Mengabulkan Gugatan Penggugat/ Pembanding secara keseluruhannya.
Menghukum Para Tergugat / Terbanding membayar semua beaya yang timbul daIam Perkara ini.
Menyatakan Putpsan ini dapat dijalankan segera , meskipun Para Tergugat / Terbanding menyatakan Kasasi
Subsidair :
Memberikan Putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding semula Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/PDT.G/2019 PN Bsk tanggal 07 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum pembanding/Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk, tanggal 7 April 2020, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Tergugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkannya karena telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dan tidak keliru dalam penerapan hukumnya, oleh karena itu pertimbangan hukum dan kesimpulan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk, tanggal 7 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Penggugat sekarang Pembanding tetap berada dipihak yang kalah, oleh karenanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, pasal-pasal dalam Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Bsk, tanggal 7 April 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, oleh kami PETRIYANTI, S.H., M.H.. sebagai Ketua Majelis, INANG KASMAWATI, S.H.. dan H. ROHENDI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu dan tanggal 15 Juli 2020 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan ALFIRDAUS, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota: INANG KASMAWATI, S.H. H. ROHENDI, S.H., M.H. | Ketua Majelis, PETRIYANTI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti, ALFIRDAUS, S.H., M.H | |
Perincian biaya:
Materai Putusan .……………. Rp 6.000,00
Redaksi putusan …....………. Rp 10.000,00
Biaya Proses ..……..……….. Rp134.000,00
Jumlah ...…………............ Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)