6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WINARTO BIN HABIBULLAH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WINARTO BIN HABIBULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang tunai yang tekah dititipkan terdakwa kepada Jasa Penuntut umum sebesar Rp.30.000.000,-, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu); 2. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua); 3. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga). 4. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor : a. Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1; b. Repi Risanti sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) angsuran ke-1; c. Rodiawati sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1. 5. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 13 April 2015 atas nama Penyetor : a. Zakaria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) angsuran ke-2; b. Repi Risanti sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2; c. Rodiawati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2. 6. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 7. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Penyetor : a. Zakaria sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3; b. Repi Risanti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3; c. Rodiawati sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3. d. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 15 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 8. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 9. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 10 Juli 2015 atas nama Penyetor : a. Repi Risanti sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) angsuran ke-4; b. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 10. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Penyetor : a. Rodiawati sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) angsuran ke-4; b. Zakaria sebesar Rp.4.312.500,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) angsuran ke-1; c. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.19.032.500,- (sembilan belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 11. Asli 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel denga No. Rek. 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya; 12. Asli 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel dengan No. Rek. 143-09-25133 An. SPP Kec. Karang Jaya tertanggal 26 Mei 2015; 13. Asli 1 (satu) buah Buku Kas SPP tahun 2013-2014 warna merah muda motif bunga; 14. 1 (satu) buah buku warna kuning tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Marsyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 15. 1 (satu) bundel dokumen Permohonan pinjaman uang UPK: a. Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati; b. Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati; c. Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan pinjaman SPP sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar; d. Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar; 16. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara An. Drs. Herman Taufik. 17. Asli 1 (satu) buah kwitansi pembayaran SPP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 februari 2015 dari Rodiawati (ketua UPK) kepada Alri Harianto. 18. Asli 1 (satu) bundel Laporan Camat Karang Jaya Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Laporan hasil rapat Tim Identifikasi Masalah Perguliran dana SPP Tahun 2015 dan pernyataan Kepala Desa di wilayah Kec. Karang Jaya; 19. Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014; 20. Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014. 21. Copy 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kecamatan Karang Jaya atas nama Zakaria : a. Angsuran ke 1 tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Angsuran ke 2 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); c. Angsuran ke 3 tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). 22. Uang sejumlah Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara. 23. Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 45/KPTS/III/MRU/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara an. A. Syarbani, M.Pd; 24. Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2014 tanggal 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Rawas Utara; 25. Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara. 26. Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara. 27. Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara. 28. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/ KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2014; 29. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015; 30. Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015; 31. Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK. 32. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 1 April 2014 An. Meidy Ardiansyah; 33. Copy 1 (satu) bundel surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014; 34. Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan; 35. Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014. Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Zakaria Bin Nisum. 36. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Jauhari Pangestu Bin Habibullah (kakak kandung an. Tsk Winarto Bin Habibullah) dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas negara; 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir
Jenis Kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat Tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | WINARTO BIN HABIBULLAH; Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya; Kabupaten Muratara; 29 Tahun / 10 Januari 1986 ; Laki-laki ; Indonesia ; Desa Tanjung Agung Rt.004 Kel.Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Islam ; Pendamping Lokal Dalam dan Fasilitator Kecamatan Kegiatan PNPM Karang Jaya Musi Rawas Utara (swasta); SMA (Tamat); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 November 2015;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal Februari 2016;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Wanida, SH, Harma Ellen SH.,MH dkk dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Palembang berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor :06/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 28 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaWINARTO Bin HABIBULLAH tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KitabUndang-Undang Hukum Pidanadalam Dakwaan Primair, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa WINARTO Bin HABIBULLAHtelah terbuktisecara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WINARTO Bin HABIBULLAHdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)Subsidair 4(empat) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa WINARTO Bin HABIBULLAHmembayar uang pengganti sebesar Rp. 86.875.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga).
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1;
Repi Risanti sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) angsuran ke-1;
Rodiawati sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1.
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 13 April 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) angsuran ke-2;
Repi Risanti sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2;
Rodiawati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Repi Risanti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Rodiawati sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 15 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 10 Juli 2015 atas nama Penyetor :
Repi Risanti sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) angsuran ke-4;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Penyetor :
Rodiawati sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) angsuran ke-4;
Zakaria sebesar Rp.4.312.500,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) angsuran ke-1;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.19.032.500,- (sembilan belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel denga No. Rek. 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel dengan No. Rek. 143-09-25133 An. SPP Kec. Karang Jaya tertanggal 26 Mei 2015;
Asli 1 (satu) buah Buku Kas SPP tahun 2013-2014 warna merah muda motif bunga;
1 (satu) buah buku warna kuning tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Marsyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan pinjaman uang UPK:
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan pinjaman SPP sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara An. Drs. Herman Taufik.
Asli 1 (satu) buah kwitansi pembayaran SPP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 februari 2015 dari Rodiawati (ketua UPK) kepada Alri Harianto.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Camat Karang Jaya Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Laporan hasil rapat Tim Identifikasi Masalah Perguliran dana SPP Tahun 2015 dan pernyataan Kepala Desa di wilayah Kec. Karang Jaya;
Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014;
Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014.
Copy 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kecamatan Karang Jaya atas nama Zakaria :
Angsuran ke 1 tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Angsuran ke 2 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Angsuran ke 3 tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 45/KPTS/III/MRU/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara an. A. Syarbani, M.Pd;
Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2014 tanggal 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Rawas Utara;
Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Jauhari Pangestu Bin Habibullah (kakak kandung an. Tsk Winarto Bin Habibullah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/ KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2014;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015;
Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015;
Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK.
Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 1 April 2014 An. Meidy Ardiansyah;
Copy 1 (satu) bundel surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014;
Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan;
Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014.
Dipergunakan dalam perkara An. Zakaria Bin Nisum.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Primair :
----------Bahwa ia terdakwa WINARTO BIN HABIBULLAH Pendamping Lokal Dalam dan Fasilitator KecamatAN Kegiatan PNPM Karang Jaya Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015, secara bersama-sama dengan saksi Rodiawati, Spd Binti Ibnu Hajarselaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014, saksi Winarto Bin Habibullah selaku Pendamping Lokal UPK Karang Jaya sekaligus bertindak selaku spesimen tandatangan proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015 dan saksi Herman Taufik Bin Abdullah selaku Camat Karang Jaya berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/ II/2014 tanggal 08 Januari 2014 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Iskandar Bin Rusdi selaku Sekretaris UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap) dan Repi Risanti, SE Binti Karim selaku Bendahara UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap), pada sekitar bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 pada beberapa tempat kejadian diantaranya padakantor UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Karang Jaya, pada Kantor Camat Karang Jaya dan pada Kantor Bank Sumsel Babel di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
Bahwa berdasarkanPetunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat.
Bahwa baik saksi Rodiawati, Iskandar maupun Repi Risanti yang merupakan pengelola intern UPK sejak awal telah mengetahui saldo keseluruhan dana PNPM yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel Nomor : 143-09-25133 an. SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Karang Jaya tertanggal 31 Desember 2014 berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah), kemudian di awal bulan Januari 2015 timbullah niat / akal bulus dari Iskandar dengan mengajak saksi Rodiawati, Spd dan Repi Risanti untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut dan oleh karena tergiur dengan nilai saldo dalam tabungan tersebut, maka saksi Rodiawati, Spd dan Repi Risanti pun sepakat serta menyetujui keinginan Iskandar tersebut, kemudian untuk memuluskan kesepakatan jahat mereka (saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti) tersebut maka saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti bermusyawarah dan mengutarakan niat / akal bulus mereka kepada terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal (masing-masing sebagai spesimen tandatangan disaat melakukan pencairan dana di Bank) untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut yang mana dari pertemuan tersebut diambillah kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi Winarto menyetujui niatan mereka tersebut, dan langkah terakhir adalah meminta persetujuan serta bermufakat dengan saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya yang akan menandatangani SPC atas nama-nama kelompok SPP yang akan diajukan oleh saksi Rodiawati nantinya dan untuk rencana tersebut juga telah disetujui oleh saksi Herman Taufik, bahwa dari pertemuan antara terdakwa, saksi Rodiawati, Iskandar, Repi Risanti, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik disepakatilah jika nama-nama kelompok yang akan diajukan oleh pihak UPK Karang Jaya tersebut kepada saksi Herman Taufik akan dibuat fiktif belaka yang mana nantinya setelah berhasil dilakukan pencairan di Bank maka dana yang dicairkan tersebut disepakati akan diberikan kepada terdakwa, saksi Rodiawati, Iskandar, Repi Risanti, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik, padahal sejak tahun 2012 baik itu terdakwa, saksi Rodiawati, Iskandar, Repi Risanti, saksi Winarto maupun saksi Herman Taufik masing-masing telah mengetahui bahwasannya ada himbauan / petunjuk dari pihak BPMPD Provinsi Sumatera Selatan khusus dana kegiatan SPP pada UPK Kecamatan Karang Jaya distop penyalurannya dikarenakan banyaknya terjadi tunggakan pembayaran oleh kelompok-kelompok dalam kegiatan SPP tersebut akan tetapi himbauan tersebut diabaikan begitu saja.
Bahwa untuk memuluskan mufakat jahat tersebut dan agar pencairan tersebut terkesan dicairkan telah melewati proses seolah-olah telah dilakukan dengan yang prosedur yang benar maka saksi Rodiawati bersama-sama dengan Iskandar dan Repi Risanti pada bulan Januari 2015 mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dimana dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh terdakwa saksi Winarto dan saksi Herman Taufik dan beberapa orang dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dengan mengambil kesimpulan disepakatilah pencairan dana yang ada didalam rekening SPP tersebut, setelah musyawarah menyepakati untuk kembali dicairkan dana tersebut maka Repi Risanti dibantu oleh Iskandar dengan sepengetahuan dari saksi Rodiawati serta diketahui dan disetujui juga oleh terdakwa dan saksi Winarto, langsung membuat draff nama-nama kelompok SPP seolah-olah benar adanya nama-nama kelompok SPP tersebut dan seolah-olah benar kelompok SPP tersebut telah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya padahal senyatanya kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) dan sama sekali tidak pernah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya, yang kemudian usulan nama-nama kelompok tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 diajukan oleh saksi Rodiawati kepada saksi Herman Taufik untuk ditandatangani, dan saksi Herman Taufik pun tidak berkeberatan untuk menandatangi SPC Camat tersebut karena memang sedari awal saksi Herman Taufik mengetahui bahwasannya nama-nama kelompok yang diajukan oleh saksi Rodiawati tersebut adalah fiktif belaka, yang mana kelompok SPP Karang Jaya fiktif tersebut diantaranya :
-
-
No Nama Desa Jenis Kegiatan Banyaknya Kelompok Total Pembiayaan Dana
PNPM - MP
Ket 1 2 3 4 5 6 1 Karang Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 2 Muara Tiku SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 3 Terusan SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 4 Embacang Lama SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 5 Embacang Baru SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 6 Embacang baru Ilir SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 7 Suka Menang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 8 Rantau Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 9 Rantau Telang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 10 Muara Batang Empu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 11 Tanjung Agung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 12 Suka Raja SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 13 Lubuk Kumbung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 14 Bukit Langkap SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 15 Bukit Ulu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 Jumlah 160 Kelompok Rp. 1.300.000.000,00
-
Bahwa setelah SPC ditandatangi oleh saksi Herman Taufik, selanjutnya terdakwa bersama saksi Rodiawati dan saksi Winarto yang merupakan sebagai spesimen tandatangan untuk pencairan ke Bank melakukan pencairan dana SPP secara bertahap dengan nilai pencairan yang bervariasi di Bank Sumsel Babel Karang Jaya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan | OP |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto | LLTL |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLGB |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
Bahwa dari nilai pencairan yang telah berhasil dilakukan tersebut, oleh saksi Rodiawati dana tersebut selain diambil oleh saksi Rodiawati juga dibagi-bagikan kepada terdakwa, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti dan lain-lainnya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Diberikan kepada ( Rincian ) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 6 | |||||
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | - - - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti Masyarakat Operasional UPK bulan Jan & Feb 2015 | : : : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 170.000.000,00 Rp. 20.000.000,00 | ||
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | - - | Herman Taufik Operasional UPK bulan Maret 2015 | : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 8.000.000,00 | ||
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Iskandar Repi Risanti Masyarakat | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | - - - | Iskandar Masyarakat Operasional UPK bulan April 2015 | : : : | Rp. 62.000.000,00 Rp. 106.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 | ||
Selain dibagi-bagikan kepada saksi Rodiawati, terdakwa, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti sebagaimana tertuang dalam tabel diatas dengan total sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah), dana yang dicairkan yang dipergunakan untuk biaya operasional UPK bulan Januari, Februari, Maret dan April dengan total sebesar Rp. 38.000.000,00 (Tiga puluh delapan juta rupiah) serta uang yang diperuntukkan atas nama masyarakat dengan total sebesar Rp. 276.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh saksi Rodiawati selaku Ketua UPK.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risantitersebut telah bertentangan dengan :
Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014.
Penjelasan V : Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan ;
Point 5.3.3. Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), berbunyi :
Secara umum, kelembagaan UPK mempunyai tugas & tanggung jawab sebagai berikut :
Bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM mandiri Perdesaan di Kecamatan.
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh kegiatan PNPM mandiri perdesaan.
Bertangung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri perdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan.
Bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir.
Melakukan sosialisasi dan penegakan prinsip-prinsip PNPM Mandiri perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPM Mandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya.
Melakukan administrasi dan pelaporan setiap transaksi baik keuangan maupun non-keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan program.
Membuat perencanaan keuangan (anggaran) dan rencana kerja sesuai dengan kepentingan program yang disampaikan pada BKAD/MAD.
Membuat pertanggungjawab keuangan dan realisasi rencana kerja pada BKAD/MAD sesuai dengan kebutuhan. Bahan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada seluruh pelaku desa yang terkait langsung satu minggu sebelum pelaksanaan.
Melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan laporan penggunaan dana (LPD) yang dibuat oleh desa dalam setiap tahapan proses PNPM Mandiri perdesaan dan sesuai dengan ketentuan.
Melakukan bimbingan teknis dan pemeriksaan secara langsung administrasi dan pelaporan pelaku desa.
Membuat draft aturan perguliran yang sesuai dengan prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri untuk disahkan oleh BKAD/MAD dan menegakkan dalam pelaksanaan dengan tujuan pelestarian dana bergulir.
Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya kerjasama dengan pihak luar/pihak lain dalam kaitannya dengan pengembangan potensi wilayah.
Melakukan penguatan kelompok peminjam dalam kelembagaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, dan memfasilitasi pengembangan usaha kelompok atau pemanfaat.
Membantu pengembangan kapasitas pelaku program melalui pelatihan, bimbingan lapangan, dan pendampingan dalam setiap kegiatan PNPM Mandiri perdesaan.
Mendorong trasparansi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, perkembangan program dan informasi lainnya melalui papan informasi dan menyampaikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
Melakukan fasilitas (bersama pelaku lain) penyelesaian permasalahan-permasalahan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian PNPM MP.
Badan Pengawas UPK (BP - UPK)
Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan.
Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
Memantau Realisasi anggaran UPK dan Rencana kerja UPK.
Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.
Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 1111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015.
Bahwa dengan pencairan yang tidak melalui proses mekanisme pencairan yang sebenarnya dan peruntukannya adalah salah karena tidak diberikan kepada kelompok-kelompok sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015. Padahal Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 yang ditandatangani saksi Herman Taufik tersebut nama-nama kelompok yang ada di dalam surat tersebut adalah nama-nama kelompok fiktif sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Zakaria, Iskandar dan Repi Risanti tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan rincian :
-
-
No Besaran nilai uang yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya Jabatan Kerugian Keuangan Negara 1 2 3 4 1. Dalam penguasaan terdakwa Pengawas UPK Rp. 200.000.000,00 2. Dalam penguasaan saksi Rodiawati Ketua UPK Rp. 200.000.000,00 3. Dalam penguasaan Winarto Pendamping Lokal Rp. 150.000.000,00 4. Dalam penguasaan Herman Taufik Camat Karang Jaya Rp. 50.000.000,00 5. Dalam penguasaan Iskandar Sekretaris UPK Rp. 362.000.000,00 6. Dalam penguasaan Repi Risanti Bendahara UPK Rp. 200.000.000,00 7. Mengatas namakan Masyarakat - Rp. 276.000.000,00 8. Operasional UPK bulan Jan & Feb - Rp. 20.000.000,00 9. Operasional UPK bulan Maret - Rp. 8.000.000,00 10. Operasional UPK bulan April - Rp. 10.000.000,00 Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.506.000.000,00
-
dengan demikian berdasarkan tabel uraian diatas telah tergambar bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta telah terjadi penguasaan dana yang peruntukkannya tidak sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan total keseluruhannya sekitar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah)atau setidak-tidaknya senilai tersebut, yang mana dari kerugian keuangan negara yang terjadi tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri selain itu terdakwa pun juga telah memperkaya orang lain, dengan rincian :
Memperkaya diri sendiri : Zakaria ( Pengawas UPK ) | Sebesar | : | Rp. 200.000.000,00 | |
Memperkaya orang lain :
| Sebesar Sebesar Sebesar Sebesar Sebesar | : : : : : | Rp. 200.000.000,00 Rp. 150.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 362.000.000,00 Rp. 200.000.000,00 | |
dengan demikian atas kerugian keuangan yang terjadi tersebut, terdakwa telah memperkaya diri terdakwa secara pribadi sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut dan terdakwa pun juga telah memperkaya orang lain diantaranya adalah saksi Rodiawati selaku Ketua UPK sebesarRp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), saksi Winarto selaku Pendamping Lokal sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah), Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), Iskandar selaku Sekretaris UPK sebesar Rp. 362.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) dan Repi Risanti selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----------Bahwa ia terdakwa Zakaria Bin Nisun yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) sekaligus merupakan Pengawas UPK Kecamatan Karang Jaya bertindak selaku spesimen tandatangan dalam proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015, secara bersama-sama dengan saksi Rodiawati, Spd Binti Ibnu Hajarselaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014, saksi Winarto Bin Habibullah selaku Pendamping Lokal UPK Karang Jaya sekaligus bertindak selaku spesimen tandatangan proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015 dan saksi Herman Taufik Bin Abdullah selaku Camat Karang Jaya berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/ II/2014 tanggal 08 Januari 2014 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Iskandar Bin Rusdi selaku Sekretaris UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap) dan Repi Risanti, SE Binti Karim selaku Bendahara UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap), pada sekitar bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 pada beberapa tempat kejadian diantaranya padakantor UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Karang Jaya, pada Kantor Camat Karang Jaya dan pada Kantor Bank Sumsel Babel di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa pada Januari 2015 ditetapkanlah Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM - MP) TA. 2015 pada Kecamatan Karang Jaya sebagaimana Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015 yang mana didalam Surat Keputusan tersebut telah menetapkan 3 (tiga) orang yang salah satunya adalah terdakwa dari BKAD Kecamatan Karang Jaya dengan tugas :
Melakukan pembukaan rekening dengan specimen Ketua UPK, BKAD dan Pendamping Lokal (PL).
Membuat administrasi dan Pelaporan penggunaan Dana BLM.
Membuat laporan pertanggung jawaban secara berkala setiap bulan dan melaporkannya ke camat.
Selain itu terdakwa yang juga merupakan Badan Pengawas UPK dari unsur BKAD Karang Jaya juga memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Nomor : 444.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014, Penjelasan V Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan diantaranya :
Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan.
Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
Memantau Realisasi anggaran UPK dan Rencana kerja UPK.
Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.
Bahwa berdasarkanPetunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat.
Bahwa baik saksi Rodiawati, Iskandar maupun Repi Risanti yang merupakan pengelola intern UPK sejak awal telah mengetahui saldo keseluruhan dana PNPM yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel Nomor : 143-09-25133 an. SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Karang Jaya tertanggal 31 Desember 2014 berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah), kemudian di awal bulan Januari 2015 timbullah niat / akal bulus dari Iskandar dengan mengajak saksi Rodiawati dan Repi Risanti untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut dan oleh karena tergiur dengan nilai saldo dalam tabungan tersebut, maka saksi Rodiawati dan Repi Risanti pun sepakat serta menyetujui keinginan Iskandar tersebut, kemudian untuk memuluskan kesepakatan jahat mereka (Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti) tersebut maka saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti bermusyawarah dan mengutarakan niat / akal bulus mereka kepada terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal (masing-masing sebagai spesimen tandatangan disaat melakukan pencairan dana di Bank) untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut yang mana dari pertemuan tersebut diambillah kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi Winarto menyetujui niatan mereka tersebut, dan langkah terakhir adalah meminta persetujuan serta bermufakat dengan saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya yang akan menandatangani SPC atas nama-nama kelompok SPP yang akan diajukan oleh saksi Rodiawati nantinya dan untuk rencana tersebut juga telah disetujui oleh saksi Herman Taufik, bahwa dari pertemuan antara terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik disepakatilah jika nama-nama kelompok yang akan diajukan oleh pihak UPK Karang Jaya tersebut kepada saksi Herman Taufik akan dibuat fiktif belaka yang mana nantinya setelah berhasil dilakukan pencairan di Bank maka dana yang dicairkan tersebut disepakati akan diberikan kepada terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik, padahal sejak tahun 2012 baik itu terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto maupun saksi Herman Taufik masing-masing telah mengetahui bahwasannya ada himbauan / petunjuk dari pihak BPMPD Provinsi Sumatera Selatan khusus dana kegiatan SPP pada UPK Kecamatan Karang Jaya distop penyalurannya dikarenakan banyaknya terjadi tunggakan pembayaran oleh kelompok-kelompok dalam kegiatan SPP tersebut akan tetapi himbauan tersebut diabaikan begitu saja.
Bahwa untuk memuluskan mufakat jahat tersebut dan agar pencairan tersebut terkesan dicairkan telah melewati proses seolah-olah telah dilakukan dengan yang prosedur yang benar maka saksi Rodiawati bersama-sama dengan Iskandar dan Repi Risanti pada bulan Januari 2015 mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dimana dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh saksi Winarto, terdakwa dan saksi Herman Taufik dan beberapa orang dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dengan mengambil kesimpulan disepakatilah pencairan dana yang ada didalam rekening SPP tersebut, setelah musyawarah menyepakati untuk kembali dicairkan dana tersebut maka Repi Risanti selaku bendahara UPK dibantu oleh Iskandar selaku sekretaris UPK dengan sepengetahuan dari saksi Rodiawati selaku Ketua UPK serta diketahui dan disetujui juga oleh terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal, langsung membuat draff nama-nama kelompok SPP seolah-olah benar adanya nama-nama kelompok SPP tersebut dan seolah-olah benar kelompok SPP tersebut telah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya padahal senyatanya kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) dan sama sekali tidak pernah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya, yang mana terdakwa selaku Pengawas UPK telah mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK dan Rencana kerja UPK, akan tetapi terdakwa membiarkan dan mengetahui usulan nama-nama kelompok tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 diajukan oleh saksi Rodiawati kepada saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya untuk ditandatangani, dan saksi Herman Taufik pun tidak berkeberatan untuk menandatangi SPC Camat tersebut karena memang sedari awal saksi Herman Taufik mengetahui bahwasannya nama-nama kelompok yang diajukan oleh terdakwa tersebut adalah fiktif belaka, yang mana kelompok SPP Karang Jaya fiktif tersebut diantaranya :
-
-
No Nama Desa Jenis Kegiatan Banyaknya Kelompok Total Pembiayaan Dana
PNPM - MP
Ket 1 2 3 4 5 6 1 Karang Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 2 Muara Tiku SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 3 Terusan SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 4 Embacang Lama SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 5 Embacang Baru SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 6 Embacang baru Ilir SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 7 Suka Menang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 8 Rantau Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 9 Rantau Telang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 10 Muara Batang Empu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 11 Tanjung Agung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 12 Suka Raja SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 13 Lubuk Kumbung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 14 Bukit Langkap SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 15 Bukit Ulu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 Jumlah 160 Kelompok Rp. 1.300.000.000,00
-
Bahwa setelah SPC ditandatangi oleh saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya, selanjutnya terdakwa yang berkedudukan selaku Ketua BKAD dan memiliki kewenangan dalam dalam hal pencairan dana dimana spesimen tanda tangan terdakwa sangatlah dibutuhkan untuk proses pencairan di Bank, maka terdakwa kembali memanfaatkan kesempatan yang ada padanya tersebut bekerja samadengan saksi Rodiawati dan saksi Winarto yang juga tandatangannya dijadikan spesimen untuk pencairan dana telah melakukan pencairan dana SPP secara bertahap dengan nilai pencairan yang bervariasi di Bank Sumsel Babel Karang Jaya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan | OP |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto | LLTL |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLGB |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
Bahwa dari nilai pencairan yang telah berhasil dilakukan tersebut, oleh terdakwa dana tersebut selain diambil oleh terdakwa juga dibagi-bagikan kepada saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti dan lain-lainnya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Diberikan kepada ( Rincian ) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 6 | |||||
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | - - - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti Masyarakat Operasional UPK bulan Jan & Feb 2015 | : : : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 170.000.000,00 Rp. 20.000.000,00 | ||
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | - - | Herman Taufik Operasional UPK bulan Maret 2015 | : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 8.000.000,00 | ||
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Iskandar Repi Risanti Masyarakat | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | - - - | Iskandar Masyarakat Operasional UPK bulan April 2015 | : : : | Rp. 62.000.000,00 Rp. 106.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 | ||
Selain dibagi-bagikan kepada terdakwa, saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti sebagaimana tertuang dalam tabel diatas dengan total sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah), dana yang dicairkan yang dipergunakan untuk biaya operasional UPK bulan Januari, Februari, Maret dan April dengan total sebesar Rp. 38.000.000,00 (Tiga puluh delapan juta rupiah) serta uang yang diperuntukkan atas nama masyarakat dengan total sebesar Rp. 276.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh saksi Rodiawati selaku Ketua UPK.
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risantitersebut telah bertentangan dengan :
Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014.
Penjelasan V : Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan ;
Point 5.3.3. Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK).
Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan Dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2014.
Bahwa pencairan dana SPP Kecamatan Karang Jaya yang tidak melalui proses mekanisme pencairan yang sebenarnya dengan memanfaatkan kesempatan yang ada pada diri terdakwa serta kedudukannya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK yang dibuat oleh bendahara sehingga nama-nama kelompok yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 tidak dipedomani oleh UPK, hal ini dikarenakan sudah sejak awal telah terjadi mufakat diantara terdakwa dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti bahwasannya nama-nama kelompok yang tertuang dalam SPC tersebut sengaja dibuat fiktif belaka, dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan rincian :
-
-
No Besaran nilai uang yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya Jabatan Kerugian Keuangan Negara 1 2 3 4 1. Dalam penguasaan Rodiawati Ketua UPK Rp. 200.000.000,00 2. Dalam penguasaan terdakwa Pengawas UPK Rp. 200.000.000,00 3. Dalam penguasaan Winarto Pendamping Lokal Rp. 150.000.000,00 4. Dalam penguasaan Herman Taufik Camat Karang Jaya Rp. 50.000.000,00 5. Dalam penguasaan Iskandar Sekretaris UPK Rp. 362.000.000,00 6. Dalam penguasaan Repi Risanti Bendahara UPK Rp. 200.000.000,00 7. Mengatas namakan Masyarakat - Rp. 276.000.000,00 8. Operasional UPK bulan Jan & Feb - Rp. 20.000.000,00 9. Operasional UPK bulan Maret - Rp. 8.000.000,00 10. Operasional UPK bulan April - Rp. 10.000.000,00 Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.506.000.000,00
-
dengan demikian berdasarkan tabel uraian diatas telah tergambar bahwa dengan adanya penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan yang ada pada diri terdakwa selaku ketua BKAD dan Pengawas UPK dan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik serta Iskandar dan Repi Risanti yang juga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing namun bermufakat dari awal untuk menguasai dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan total keseluruhannya sekitar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah)atau setidak-tidaknya senilai tersebut, yang mana dari kerugian keuangan negara yang terjadi tersebut telah menguntungkan diri terdakwa sendiri selain itu terdakwa pun juga telah menguntungkan orang lain, dengan rincian :
dengan demikian atas kerugian keuangan yang terjadi tersebut, terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa secara pribadi sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut dan terdakwa pun juga telah menguntungkan orang lain diantaranya adalah saksi Rodiawati selaku Ketua UPK sebesarRp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah), saksi Winarto selaku Pendamping Lokal sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah), Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), Iskandar selaku Sekretaris UPK sebesar Rp. 362.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) dan Repi Risanti selaku Bendahara UPK sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Primair :
----------Bahwa ia terdakwa Zakaria Bin Nisun yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) sekaligus merupakan Pengawas UPK Kecamatan Karang Jaya bertindak selaku spesimen tandatangan dalam proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015, secara bersama-sama dengan saksi Rodiawati, Spd Binti Ibnu Hajarselaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014, saksi Winarto Bin Habibullah selaku Pendamping Lokal UPK Karang Jaya sekaligus bertindak selaku spesimen tandatangan proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015 dan saksi Herman Taufik Bin Abdullah selaku Camat Karang Jaya berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/ II/2014 tanggal 08 Januari 2014 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Iskandar Bin Rusdi selaku Sekretaris UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap) dan Repi Risanti, SE Binti Karim selaku Bendahara UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap), pada sekitar bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 pada beberapa tempat kejadian diantaranya padakantor UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Karang Jaya, pada Kantor Camat Karang Jaya dan pada Kantor Bank Sumsel Babel di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa berdasarkanPetunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat.
Bahwa baik saksi Rodiawati, Iskandar maupun Repi Risanti yang telah ditunjuk dan menjabat sebagai pengurus UPK kecamatan Karang Jaya telah mengetahui saldo keseluruhan dana PNPM yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel Nomor : 143-09-25133 an. SPP Karang Jaya tertanggal 31 Desember 2014 berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah), kemudian di awal bulan Januari 2015 timbullah niat / akal bulus dari Iskandar dengan mengajak saksi Rodiawati dan Repi Risanti untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut dan oleh karena tergiur dengan nilai saldo dalam tabungan tersebut, maka saksi Rodiawati dan Repi Risanti pun sepakat serta menyetujui keinginan Iskandar tersebut, kemudian untuk memuluskan kesepakatan jahat mereka (saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti) tersebut maka saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti bermusyawarah dan mengutarakan niat / akal bulus mereka kepada terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal (masing-masing sebagai spesimen tandatangan disaat melakukan pencairan dana di Bank) untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut yang mana dari pertemuan tersebut diambillah kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi Winarto menyetujui niatan mereka tersebut, dan langkah terakhir adalah meminta persetujuan serta bermufakat dengan saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya yang akan menandatangani SPC atas nama-nama kelompok SPP yang akan diajukan oleh saksi Rodiawati nantinya dan untuk rencana tersebut juga telah disetujui oleh saksi Herman Taufik, bahwa dari pertemuan antara terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik disepakatilah jika nama-nama kelompok yang akan diajukan oleh pihak UPK Karang Jaya tersebut kepada saksi Herman Taufik akan dibuat fiktif belaka yang mana nantinya setelah berhasil dilakukan pencairan di Bank maka dana yang dicairkan tersebut disepakati akan diberikan kepada terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik, padahal sejak tahun 2012 baik itu terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Zakaria, saksi Winarto maupun saksi Herman Taufik masing-masing telah mengetahui bahwasannya ada himbauan / petunjuk dari pihak BPMPD Provinsi Sumatera Selatan khusus dana kegiatan SPP pada UPK Kecamatan Karang Jaya distop penyalurannya dikarenakan banyaknya terjadi tunggakan pembayaran oleh kelompok-kelompok dalam kegiatan SPP tersebut akan tetapi himbauan tersebut diabaikan begitu saja.
Bahwa untuk memuluskan mufakat jahat tersebut dan agar pencairan tersebut terkesan dicairkan telah melewati proses seolah-olah telah dilakukan dengan yang prosedur yang benar maka saksi Rodiawati bersama-sama dengan Iskandar dan Repi Risanti pada bulan Januari 2015 mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dimana dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh saksi Winarto, terdakwa dan saksi Herman Taufik dan beberapa orang dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dengan mengambil kesimpulan disepakatilah pencairan dana yang ada didalam rekening SPP tersebut, setelah musyawarah menyepakati untuk kembali dicairkan dana tersebut maka Repi Risanti selaku bendahara UPK dibantu oleh Iskandar selaku sekretaris UPK dengan sepengetahuan dari saksi Rodiawati selaku Ketua UPK serta diketahui dan disetujui juga oleh terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal, langsung membuat draff nama-nama kelompok SPP seolah-olah benar adanya nama-nama kelompok SPP tersebut dan seolah-olah benar kelompok SPP tersebut telah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya padahal senyatanya kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) dan sama sekali tidak pernah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya, yang mana terdakwa selaku Pengawas UPK telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK dan Rencana kerja UPK, akan tetapi terdakwa membiarkan dan mengetahui usulan nama-nama kelompok tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 diajukan oleh saksi Rodiawati kepada saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya untuk ditandatangani, dan saksi Herman Taufik pun tidak berkeberatan untuk menandatangi SPC Camat tersebut karena memang sedari awal saksi Herman Taufik mengetahui bahwasannya nama-nama kelompok yang diajukan oleh saksi Rodiawati tersebut adalah fiktif belaka, yang mana kelompok SPP Karang Jaya fiktif tersebut diantaranya :
-
-
No Nama Desa Jenis Kegiatan Banyaknya Kelompok Total Pembiayaan Dana
PNPM - MP
Ket 1 2 3 4 5 6 1 Karang Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 2 Muara Tiku SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 3 Terusan SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 4 Embacang Lama SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 5 Embacang Baru SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 6 Embacang baru Ilir SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 7 Suka Menang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 8 Rantau Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 9 Rantau Telang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 10 Muara Batang Empu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 11 Tanjung Agung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 12 Suka Raja SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 13 Lubuk Kumbung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 14 Bukit Langkap SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 15 Bukit Ulu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 Jumlah 160 Kelompok Rp. 1.300.000.000,00
-
Bahwa setelah SPC ditandatangani oleh saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya, selanjutnya terdakwa yang menjabat sebagai Ketua BKAD merangkap Pengawas UPK bersama dengan saksi Rodiawati dan saksi Winarto melakukan pencairan dana SPP secara bertahap dengan nilai pencairan yang bervariasi di Bank Sumsel Babel Karang Jaya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan | OP |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto | LLTL |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLGB |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
Bahwa dari nilai pencairan yang telah berhasil dilakukan tersebut, oleh terdakwa dana tersebut bukannya diberikan kepada kelompok-kelompok sebegaimana tertuang dalam SPC Nomor : 111/ PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 sebanyak 160 (seratus enam puluh) kelompok SPP melainkan diambil oleh terdakwa secara pribadi dan juga telah terdakwa bagi-bagikan kepada saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti dan lain-lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Diberikan kepada ( Rincian ) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 6 | |||||
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | - - - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti Masyarakat Operasional UPK bulan Jan & Feb 2015 | : : : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 170.000.000,00 Rp. 20.000.000,00 | ||
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Winarto Iskandar Repi Risanti | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | - - | Herman Taufik Operasional UPK bulan Maret 2015 | : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 8.000.000,00 | ||
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | - - - - - | Rodiawati Zakaria Iskandar Repi Risanti Masyarakat | : : : : : | Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 100.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 | ||
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | - - - | Iskandar Masyarakat Operasional UPK bulan April 2015 | : : : | Rp. 62.000.000,00 Rp. 106.000.000,00 Rp. 10.000.000,00 | ||
Selain diambil oleh terdakwa, saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti sebagaimana tertuang dalam tabel diatas dengan total sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah), dana yang dicairkan yang dipergunakan untuk biaya operasional UPK bulan Januari, Februari, Maret dan April dengan total sebesar Rp. 38.000.000,00 (Tiga puluh delapan juta rupiah) serta uang yang diperuntukkan atas nama masyarakat dengan total sebesar Rp. 276.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh saksi Rodiawati selaku Ketua UPK.
Bahwa pencairan dana SPP Kecamatan Karang Jaya yang tidak melalui proses mekanisme pencairan yang sebenarnya dengan memanfaatkan kesempatan yang ada pada diri terdakwa serta kedudukannya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK yang dibuat oleh bendahara sehingga nama-nama kelompok yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 tidak dipedomani oleh saksi Rodiawati, hal ini dikarenakan sudah sejak awal telah terjadi mufakat diantara terdakwa dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti bahwasannya nama-nama kelompok yang tertuang dalam SPC tersebut sengaja dibuat fiktif belaka, dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan rincian :
-
-
No Besaran nilai uang yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya Jabatan Kerugian Keuangan Negara 1 2 3 4 1. Diambil oleh terdakwa Pengawas UPK Rp. 200.000.000,00 2. Di berikan kepada Rodiawati Ketua UPK Rp. 200.000.000,00 3. Di berikan kepada Winarto Pendamping Lokal Rp. 150.000.000,00 4. Di berikan kepada Herman Taufik Camat Karang Jaya Rp. 50.000.000,00 5. Di berikan kepada Iskandar Sekretaris UPK Rp. 362.000.000,00 6. Di berikan kepada Repi Risanti Bendahara UPK Rp. 200.000.000,00 7. Mengatas namakan Masyarakat - Rp. 276.000.000,00 8. Operasional UPK bulan Jan & Feb - Rp. 20.000.000,00 9. Operasional UPK bulan Maret - Rp. 8.000.000,00 10. Operasional UPK bulan April - Rp. 10.000.000,00 Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.506.000.000,00
-
dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua BKAD merangkap Pengawas UPK kecamatan Karang Jaya karena tidak sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan total keseluruhannya sekitar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah)atau setidak-tidaknya senilai tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
----------Bahwa ia terdakwa Zakaria Bin Nisun yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) sekaligus merupakan Pengawas UPK Kecamatan Karang Jaya bertindak selaku spesimen tandatangan dalam proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015, secara bersama-sama dengan saksi Rodiawati, Spd Binti Ibnu Hajarselaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014, saksi Winarto Bin Habibullah selaku Pendamping Lokal UPK Karang Jaya sekaligus bertindak selaku spesimen tandatangan proses pencairan dana PNPM Mandiri di Bank Sumsel Babel berdasarkan Surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya, tanggal .... Januari 2015 dan saksi Herman Taufik Bin Abdullah selaku Camat Karang Jaya berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/ II/2014 tanggal 08 Januari 2014 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Iskandar Bin Rusdi selaku Sekretaris UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap) dan Repi Risanti, SE Binti Karim selaku Bendahara UPK Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/ MRU/2014 tanggal 25 April 2014 (belum tertangkap), pada sekitar bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 pada beberapa tempat kejadian diantaranya padakantor UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Karang Jaya, pada Kantor Camat Karang Jaya dan pada Kantor Bank Sumsel Babel di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa berdasarkanPetunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat.
Bahwa baik saksi Rodiawati, Iskandar maupun Repi Risanti yang telah ditunjuk dan menjabat sebagai pengurus UPK kecamatan Karang Jaya telah mengetahui saldo keseluruhan dana PNPM yang tersimpan dalam rekening tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel Nomor : 143-09-25133 an. SPP Karang Jaya tertanggal 31 Desember 2014 berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah), kemudian di awal bulan Januari 2015 timbullah niat / akal bulus dari Iskandar dengan mengajak saksi Rodiawati dan Repi Risanti untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut dan oleh karena tergiur dengan nilai saldo dalam tabungan tersebut, maka saksi Rodiawati dan Repi Risanti pun sepakat serta menyetujui keinginan Iskandar tersebut, kemudian untuk memuluskan kesepakatan jahat mereka (saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti) tersebut maka saksi Rodiawati, Iskandar dan Repi Risanti bermusyawarah dan mengutarakan niat / akal bulus mereka kepada terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal (masing-masing sebagai spesimen tandatangan disaat melakukan pencairan dana di Bank) untuk mencari akal agar bisa mencairkan dana yang tersimpan pada direkening tabungan Simpeda an. SPP Karang Jaya tersebut yang mana dari pertemuan tersebut diambillah kesepakatan bahwa terdakwa dan saksi Winarto menyetujui niatan mereka tersebut, dan langkah terakhir adalah meminta persetujuan serta bermufakat dengan saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya yang akan menandatangani SPC atas nama-nama kelompok SPP yang akan diajukan oleh saksi Rodiawati nantinya dan untuk rencana tersebut juga telah disetujui oleh saksi Herman Taufik, bahwa dari pertemuan antara terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik disepakatilah jika nama-nama kelompok yang akan diajukan oleh pihak UPK Karang Jaya tersebut kepada saksi Herman Taufik akan dibuat fiktif belaka yang mana nantinya setelah berhasil dilakukan pencairan di Bank maka dana yang dicairkan tersebut disepakati akan diberikan kepada terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto dan saksi Herman Taufik, padahal sejak tahun 2012 baik itu terdakwa, Iskandar, Repi Risanti, saksi Rodiawati, saksi Winarto maupun saksi Herman Taufik masing-masing telah mengetahui bahwasannya ada himbauan / petunjuk dari pihak BPMPD Provinsi Sumatera Selatan khusus dana kegiatan SPP pada UPK Kecamatan Karang Jaya distop penyalurannya dikarenakan banyaknya terjadi tunggakan pembayaran oleh kelompok-kelompok dalam kegiatan SPP tersebut akan tetapi himbauan tersebut diabaikan begitu saja.
Bahwa untuk memuluskan mufakat jahat tersebut dan agar pencairan tersebut terkesan dicairkan telah melewati proses seolah-olah telah dilakukan dengan yang prosedur yang benar maka saksi Rodiawati bersama-sama dengan Iskandar dan Repi Risanti pada bulan Januari 2015 mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dimana dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh saksi Winarto, terdakwa dan saksi Herman Taufik dan beberapa orang dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dengan mengambil kesimpulan disepakatilah pencairan dana yang ada didalam rekening SPP tersebut, setelah musyawarah menyepakati untuk kembali dicairkan dana tersebut maka Repi Risanti selaku bendahara UPK dibantu oleh Iskandar selaku sekretaris UPK dengan sepengetahuan dari saksi Rodiawati selaku Ketua UPK serta diketahui dan disetujui juga oleh terdakwa selaku Pengawas UPK dan saksi Winarto selaku Pendamping Lokal, langsung membuat draff nama-nama kelompok SPP seolah-olah benar adanya nama-nama kelompok SPP tersebut dan seolah-olah benar kelompok SPP tersebut telah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya padahal senyatanya kelompok-kelompok tersebut tidak ada (fiktif) dan sama sekali tidak pernah mengajukan proposal kepada pihak UPK Karang Jaya, yang mana terdakwa selaku Pengawas UPK telah mengabaikan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK dan Rencana kerja UPK, akan tetapi terdakwa membiarkan dan mengetahui usulan nama-nama kelompok tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 diajukan oleh saksi Rodiawati kepada saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya untuk ditandatangani, dan saksi Herman Taufik pun tidak berkeberatan untuk menandatangi SPC Camat tersebut karena memang sedari awal saksi Herman Taufik mengetahui bahwasannya nama-nama kelompok yang diajukan oleh saksi Rodiawati tersebut adalah fiktif belaka, yang mana kelompok SPP Karang Jaya fiktif tersebut diantaranya :
-
-
No Nama Desa Jenis Kegiatan Banyaknya Kelompok Total Pembiayaan Dana
PNPM - MP
Ket 1 2 3 4 5 6 1 Karang Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 2 Muara Tiku SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 3 Terusan SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 4 Embacang Lama SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 5 Embacang Baru SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 6 Embacang baru Ilir SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 7 Suka Menang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 8 Rantau Jaya SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 9 Rantau Telang SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 10 Muara Batang Empu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 11 Tanjung Agung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 12 Suka Raja SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 13 Lubuk Kumbung SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 14 Bukit Langkap SPP 10 Kelompok Rp. 100.000.000,00 15 Bukit Ulu SPP 10 Kelompok Rp. 50.000.000,00 Jumlah 160 Kelompok Rp. 1.300.000.000,00
-
Bahwa setelah SPC ditandatangani oleh saksi Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya, selanjutnya terdakwa yang menjabat sebagai Pengawas UPK bersama dengan saksi Rodiawati dan saksi Winarto melakukan pencairan dana SPP secara bertahap dengan nilai pencairan yang bervariasi di Bank Sumsel Babel Karang Jaya, dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan | OP |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto | LLTL |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto | LLGB |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLGB |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati &Zakaria | LLTL |
Bahwa pencairan dana SPP Kecamatan Karang Jaya yang tidak melalui proses mekanisme pencairan yang sebenarnya dengan memanfaatkan kesempatan yang ada pada diri terdakwa serta kedudukannya selaku Pengawas UPK yakni terdakwa tidak Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK, tidak Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan, tidak Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran, tidak Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK, tidak Memantau Realisasi anggaran UPK yang dibuat oleh bendahara sehingga nama-nama kelompok yang tertuang dalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal .... Januari 2015 tidak dipedomani oleh saksi Rodiawati, hal ini dikarenakan sudah sejak awal telah terjadi mufakat diantara terdakwa dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti bahwasannya nama-nama kelompok yang tertuang dalam SPC tersebut sengaja dibuat fiktif belaka, dengan demikian perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Rodiawati, saksi Winarto, saksi Herman Taufik, Iskandar dan Repi Risanti tersebut, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara secara keseluruhan dengan rincian :
-
-
No Besaran nilai uang yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya Jabatan Kerugian Keuangan Negara 1 2 3 4 1. Diambil oleh Rodiawati Ketua UPK Rp. 200.000.000,00 2. Di berikan kepada Terdakwa Pengawas UPK Rp. 200.000.000,00 3. Di berikan kepada Winarto Pendamping Lokal Rp. 150.000.000,00 4. Di berikan kepada Herman Taufik Camat Karang Jaya Rp. 50.000.000,00 5. Di berikan kepada Iskandar Sekretaris UPK Rp. 362.000.000,00 6. Di berikan kepada Repi Risanti Bendahara UPK Rp. 200.000.000,00 7. Mengatas namakan Masyarakat - Rp. 276.000.000,00 8. Operasional UPK bulan Jan & Feb - Rp. 20.000.000,00 9. Operasional UPK bulan Maret - Rp. 8.000.000,00 10. Operasional UPK bulan April - Rp. 10.000.000,00 Jumlah Total Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.506.000.000,00
-
dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua BKAD merangkap Pengawas UPK kecamatan Karang Jaya karena tidak sesuai dengan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatannya/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi GULAM AHMAD Bin ASTAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Bukit Ulu sejak tanggal 10 Maret 2015 menggantikan Iskandar dan yang mengangkat saksi yaitu Bupati Musi Rawas Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi desa Lumbuk Kumbung tidak pernah menerima dana kegiatan PNPM SPP;
Bahwa Sejak saksi menjabat Kades Lubuk Kumbung tidak pernah pihak Kecamatan Karang Jaya melakukan verifikasi mengenai 10 kelompok SPP yang berada di Desa Lubuk Kumbung tersebut.
Bahwa di Desa Bukit Ulu tidak ada 10 kelompok SPP yang tercantum didalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya;
Bahwa sejak saksi menjabat Kades Lubuk Kumbung tidak pernah dipanggil apalagi dilibatkan mengenai kegiatan PNPM SPP TA. 2014 s/d 2015.
Bahwa saksi tidak mengetahui struktur organisasi UPK yang berada di Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa pada saat awal saksi menjabat sebagai Kades yang menjabat selaku Camat Karang Jaya yaitu Terdakwa Herman Taufik dan kemudian Camat Karang Jaya diganti oleh saudara Gunadi;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Gunadi mengenai perguliran dana SPP PNPM, pada saat itu saksi bertemu dengan Camat, Sekcam Makmun Habib, H. Zaini Sohe serta Abdul Aziz ditanyakan tentang perguliran dana SPP PNPM yang ada di Desa Lubuk Kumbung dan saksi menjelaskan bahwa tidak ada perguliran dana itu didesa tersebut selanjutnya saksi membuat surat pernyataan tidak pernah menerima dana SPP PNPM TA. 2014 s/d 2015 yang ditandatangani tanggal 24 Juni 2015.
Bahwa saksi jelaskan dilingkungan Kecamatan Karang Jaya terdapat 14 desa dan 1 kelurahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya sumber dana PNPM untuk kegiatan SPP karena tidak pernah dilibatkan;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi JOHAN EFENDI, SKM Bin H. BAHARUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kepala Desa Bukit Ulu sejak Maret 2015 diangkat oleh Bupati Musi Rawas Utara saudara Agus Yudianto berdasarkan SK Bupati Nomor : 01/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 20 Februari 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Desa Bukit Ulu ada menerima dana PNPM TA. 2014 s/d TA. 2015;
Bahwa pihak kecamatan karang jaya tidak pernah melakukan verifikasi mengenai 10 kelompok SPP yang berada di Desa Bukit Ulu tersebut.
Bahwa di Desa Bukit Ulu tidak ada 10 kelompok SPP yang tercantum didalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang ditandatangani oleh tersangka Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya serta saksi tidak pernah dilibatkan mengenai SPP oleh pihak Kecamatan Karang Jaya apalagi menerima salinan surat yang diperlihatkan tersebut.
Bahwa sejak saksi menjabat Kades Bukit Ulu tidak pernah dipanggil dan dilibatkan dalam kegiatan PNPM SPP tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui struktur organisasi UPK yang berada dilingkungan Karang Jaya.
Bahwa saksi pernah dipanggil Gunadi berkaitan dengan perguliran dana SPP PNPM pada saat itu saksi menjelaskan bahwa tidak ada perguliran dana itu didesa saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada desa yang menerima dana SPP PNPM TA. 2014 s/d 2015 dikarenakan pada saat membuat pernyataan dihadiri seluruh kepala desa yang ada dilingkungan Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya dana PNPM untuk kegiatan SPP itu bersumberdarimana dikarenakan tidak pernah dilibatkan;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi LAKONI SYAFRI BIN H. JAIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah Pjs Kades. Suka Raja berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Pjs. Kades Suka Raja adalah
Selaku penngambil kebijakan dan keputusan terhadap semua permasalahan di Desa baik masalah pertanahan ataupun masalah kependudukan lainnya.
Berkoordinasi dengan kecamatan mengenai permasalahan yang ada di Desa.
Dan sebagai penengah masalah lainnya yang timbul di desa
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Suka Raja Kecamatan Karang Jaya tidak ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM TA 2014 s/d 2015.
Bahwa tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari Kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan di Desa Suka Raja Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa tidak ada pihak dari masyarakat Desa Suka Raja maupun UPK Kecamatan Karang Jaya yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam Perempuan.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 diadakan rapat di Kecamatan Karang Jaya yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh Kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD, pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta Kepala Desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP.
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Kadus di Desa Suka Raja apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Suka Raja yang meminjam dana SPP sehingga saksi membuat surat pernyataan tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan di Desa Suka Raja tidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat Surat Penetapan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM- MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015 yang ditandatangani oleh Herman Taufik selaku Camat Karang dan saksi tidak pernah menerima salinan surat tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Saksi MAKRUP BIN TEGUH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pjs. Kepala Desa
Bahwa sepengetahuan saksi diadakan rapat di kantor Camat mengenai PNPM mandiri dihadiri oleh kepala BPMPD Muratara yaitu SUHARDIMAN, Kabid BPMPD Jazili, Sekcam Makmun Habib, UPK yaitu Rodiah, Revi, Iskandar, Abdul Aziz (Mantan PJOK-Penanggungjawab Operasional kegiatan), Sukril Jamil (PJOK), Winar (PL) dan Kepala Desa- Kepala Desa di Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat itu menanyakan mengenai dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), CAMAT langsung menyampaikan bahwa dana tersebut harus sampai kepada masyarakat penerima dan dapat dipertanggungjawabkan, dibuat laporan tertulis diserahkan kepada Kabupaten via BPMPD jawab dari UPK adalah siap dikerjakan, diserahkan kepada BPMPD. CAMAT pada waktu itu menekankan agar berkasnya diserahkan ke Kabupaten;
Bahwa Gunadi selaku Camat Karang Jaya membuat tim untuk melakukan identifikasi masalah yang perguliran dana non fisik SPP;
Bahwa pada bulan Juni 2015 Tim Kecamatan membuat surat edaran kepada Kepala Desa pada pokoknya agar membuat surat pernyataan apakah sudah sudah mendapat dana PNPM ataukah belum secara tertulis;
Bahwa berdasarkan laporan tim ternyata tidak ada warga masyarakat yang mengajukan pinjaman dana bergulir SPP dan tidak ada penyerahan dana SPP kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan laporan tersebut kelompok penerima dana PNPM tidak ada atau fiktif;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui bukti surat pengantar Nomor: 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang isinya masyarakat tidak pernah menerima dana SPP dalam kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya;
Saksi SAHERU Bin WADUT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah Kepala Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara yang Nomor dan Tanggalnya saksi lupa namun saksi dilantik pada tanggal 12 September 2013;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Kepala Desa Embacang Baru Ilir :
Melaksanakan pembangunan di desa;
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa;
Melaksanakan pemerintahan desa berupa kebijakan-kebijakan di desa;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya tidak menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM TA 2014 s/d 2015;
Bahwa tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari Kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan di Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya karena di Desa yang saksi tidak ada kelompok perempuan.
Bahwa tidak ada pihak dari masyarakat Desa Embacang Baru Ilir maupun UPK Kecamatan Karang Jaya yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam Perempuan kepada saksi;
Bahwa pernah diadakan rapat di Kecamatan Karang Jaya yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD, pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan Karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta kepala desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP;
Bahwa saksi juga menanyakan kepada Kadus di Desa Embacang Baru Ilir apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Embacang Baru Ilir yang meminjam dana SPP;
Bahwa saksi membuat surat pernyataan Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang isinya desa saksi tidak pernah menerima dana SPP;
Bahwa saksi menjelaskan di Desa Embacang Baru Ilir tidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat Penetapan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetaui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi TUTI MARDIAH OPINI, S.E. BINTI HM. ISA SIGIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pjs. Kepala Desa
Bahwa sepengetahuan saksi diadakan rapat di kantor Camat mengenai PNPM mandiri dihadiri oleh kepala BPMPD Muratara yaitu SUHARDIMAN, Kabid BPMPD Jazili, Sekcam Makmun Habib, UPK yaitu Rodiah, Revi, Iskandar, Abdul Aziz (Mantan PJOK-Penanggungjawab Operasional kegiatan), Sukril Jamil (PJOK), Winar (PL) dan Kepala Desa- Kepala Desa di Kecamatan Karang Jaya. Dalam rapat itu menanyakan mengenai dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), CAMAT langsung menyampaikan bahwa dana tersebut harus sampai kepada masyarakat penerima dan dapat dipertanggungjawabkan, dibuat laporan tertulis diserahkan kepada Kabupaten via BPMPD jawab dari UPK adalah siap dikerjakan, diserahkan kepada BPMPD. CAMAT pada waktu itu menekankan agar berkasnya diserahkan ke Kabupaten;
Bahwa Gunadi selaku Camat Karang Jaya membuat tim untuk melakukan identifikasi masalah yang perguliran dana non fisik SPP;
Bahwa pada bulan Juni 2015 Tim Kecamatan membuat surat edaran kepada Kepala Desa pada pokoknya agar membuat surat pernyataan apakah sudah sudah mendapat dana PNPM ataukah belum secara tertulis;
Bahwa berdasarkan laporan tim ternyata tidak ada warga masyarakat yang mengajukan pinjaman dana bergulir SPP dan tidak ada penyerahan dana SPP kepada masyarakat;
Bahwa berdasarkan laporan tersebut kelompok penerima dana PNPM tidak ada atau fiktif;
Bahwa sumber dana PNPM Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang merupakan program pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui bukti surat pengantar Nomor: 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang isinya masyarakat tidak pernah menerima dana SPP dalam kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya;
Saksi Ahmad Sofyan Bin Sehur, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pjs. Kepala Desa Batang Empuh Kecamatan Karang Jaya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Muara Batang Empuh Kec. Karang Jaya Kab. Muratara.
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai Pjs. Muara Batang Empuh adalah :
Selaku pengambil kebijakan dan keputusan terhadap semua permasalahan di Desa baik masalah petanahan ataupun masalah kepenndudukan lainnya.
Berkoordinasi dengan kecamatan mengenai permasalahan yang ada di Desa.
Dan sebagai penengah masalah lainnya yang timbul di Desa.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Muara Batang Empuh tidak ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dai PNPM TA 2014 sampai dengan 2015.
Bahwa selama saksi menjabat Pjs. Kades Muara Batang Empuh tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dan simpan Pinjam Perempuan di Desa Muara Batang Empuh.
Bahwa tidak ada pihak dari masyarakat Desa Batang Empuh Kec. Karang Jaya maupun UPK yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam perempuan.
Bahwa sepengetahuan saksi prosedur untuk menerima dana simpan pinjam perempuan (SPP) tersebut adalah sebgai berikut :
Masing-masing kelompok mengajukan pinjaman SPP tersebut ke UPK, dan diketahui oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
Selanjutnya pihak UPK berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan untuk selanjutnya pihak UPK akan turun ke lapangan untuk meverifikasi proposal yang diajukan oleh masing-masing kelompok tersebut.
Dan jika kelompok tersebut layak untuk menerima dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut maka dilanjutkan oleh UPK.
Tetapi untuk tahap pencairannya saksi tidak mengetahuinnya kembali, karena sudah menjadi kewenangan dari UPK.
Bahwa pernah diadakan rapat pada tanggal 18 Mei 2015 yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD,pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta kepala desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP.
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Kadus di Desa Suka Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Suka Menang yang meminjam dana SPP sehingga saksi membuat surat pernyataan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan di Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jayatidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat tersebut dan saksi tidak pernah menerima salinan surat tersebut;
Terhadapketerangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Saksi SUDIRMAN Bin BASTIAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Pjs. Kepala Desa Embacang Lama yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Pjs. Kades Embacang Lama adalah :
Selaku pengambil kebijakan dan keputusan terhadap semua permasalahan di Desa baik masalah pertanahan ataupun masalah kependudukan lainnya.
Berkoordinasi dengan kecamatan mengenai permasalahan yang ada di Desa.
Dan sebagai penengah masalah lainnya yang timbul di desa
Bahwa Sepengetahuan saksi untuk Tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Embacang Lama Kecamatan Karang Jaya tidak ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM TA 2014 s/d 2015;
Bahwa selama menjadi Pjs Kades Embacang Lama Tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari Kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan di Desa Embacang Lama Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa Tidak ada pihak dari masyarakat Desa Embacang Lama maupun UPK Kecamatan Karang Jaya yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam Perempuan;
Bahwa pernah diadakan rapat pada tanggal 18 Mei 2015 diadakan rapat di Kecamatan Karang Jaya yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD,pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta kepala desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Kadus di Desa Embacang Lama apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Embacang Lama yang meminjam dana SPP sehingga saksi membuat surat pernyataan tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan di Desa Embacang Lama tidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat tersebut dan saksi tidak pernah menerima salinan surat tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi ANANG SARI Bin ALI GETI (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pjs. Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 06 Maret 2015;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Pjs. Kades Suka Menang adalah :
Selaku penngambil kebijakan dan keputusan terhadap semua permasalahan di Desa baik masalah pertanahan ataupun masalah kependudukan lainnya.
Berkoordinasi dengan kecamatan mengenai permasalahan yang ada di Desa.
Dan sebagai penengah masalah lainnya yang timbul di desa
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya tidak ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM TA 2014 s/d 2015.
Bahwa tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari Kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa tidak ada pihak dari masyarakat Desa Suka Menang maupun UPK Kecamatan Karang Jaya yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam Perempuan.
Bahwa seingat saksi pada tanggal 18 Mei 2015 diadakan rapat di Kecamatan Karang Jaya yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD,pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta kepala desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Kadus di Desa Suka Menang apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Suka Menang yang meminjam dana SPP sehingga saksi membuat surat pernyataan tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan di Desa Suka Menang tidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat tersebut dan saksi tidak pernah menerima salinan surat tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi ROZALI BIN MATSA, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa dasar saksi sebagai Pjs. Rantau Telang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 02/KPTS/BPMPD-K/MRU/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengankatan Pejabat Kepala Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dan saksi diangkat sebagai Sekretaris Desa Rantau Telang berdasarkan Surat Bupati Musi Rawasw Nomor : 813/339/KPTS/BKPP/2009 tanggal 23 Nopember 2009.
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi selaku Pjs. Kades Rantau Telang adalah :
Selaku penngambil kebijakan dan keputusan terhadap semua permasalahan di Desa baik masalah pertanahan ataupun masalah kependudukan lainnya.
Berkoordinasi dengan kecamatan mengenai permasalahan yang ada di Desa.
Dan sebagai penengah masalah lainnya yang timbul di desa
Bahwa Sepengetahuan saksi untuk Tahun 2014 sampai dengan 2015, Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya tidak ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dari PNPM TA 2014 s/d 2015.
Bahwa Tidak pernah ada pihak UPK maupun tim verifikasi dari Kecamatan Karang Jaya yang melakukan verifikasi terhadap kelompok perempuan selaku peminjam dana Simpan Pinjam Perempuan di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa Tidak ada pihak dari masyarakat Desa Rantau Telang maupun UPK Kecamatan Karang Jaya yang meminta surat rekomendasi yang dipergunakan sebagai persyaratan pengajuan simpan pinjam Perempuan.
Bahwa seingat saksi pada tanggal 18 Mei 2015 diadakan rapat di Kecamatan Karang Jaya yang dihadiri oleh BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Syarbani sebagai Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas utara, seluruh kades, Kasi PMD Kecamatan Karang Jaya, Zazili selaku Kasi PMD di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara, Zakaria selaku BKAD,pengurus UPK yakni Repi Risanti, Iskandar, Rodia Wati, di dalam rapat tersebut semua Kepala Desa ditanyakan apakah ada menerima dana Simpan Pinjam Perempuan dan seluruh Kades Kecamatan karang Jaya menyatakan bahwa tidak ada menerima dana SPP sehingga BPMPD meminta kepala desa untuk menanyakan langsung kepada kelompok-kelompok yang dinyatakan menerima dana SPP;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada Kadus di Desa Rantau Telang apakah ada kelompok perempuan yang meminjam dana SPP dan ternyata tidak ada kelompok di Desa Rantau Telang yang meminjam dana SPP sehingga saksi membuat surat pernyataan tersebut.
Bahwa dapat saksi jelaskan di Desa Rantau Telang tidak ada 10 (sepuluh) kelompok SPP yang tercantum di dalam surat tersebut dan saksi tidak pernah menerima salinan surat tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi HAR BAHRI BIN CIK ANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pjs. Kepala Desa Rantau Kaya Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa sepengetahuan saksi Tidak Ada warga masyarakat yang mengajukan Pinjaman Dana Bergulir /Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan tidak ada penyerahan Dana bergulir PNPM di Kecamatan Karang Jaya. Pada saat itu saksi selaku Kepala Desa Rantau Jaya tidak sempat membuat pernyataan karena sedang mengurus sekolah anak saksi di Jawa.
Bahwa kelompok penerima dana PNPM tersebut tidak ada atau fiktif.
Bahwa sumber Dana PNPM Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang merupakan program pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi MEIDY ARDIANSYAH AA, SE,AK, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Fasilitator Keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 01 April 2014;
Bahwa saksi menjelaskan Tugas dan Fungsi saksi selaku Fasilitator Keuangan Kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya yaitu bertanggung jawab dalam fasilitasi pengelolaan dan pelaporan dokumen pendanaan PNPM MPd yang bersumber dari APBN (BLM dan DOK) dan APBD,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Selaku Ketua UPK pada kegiatan PNPM Kec. Karang Jaya.
Bahwa saksi mengetahui Kecamatan Karang Jaya ada mengelola dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bersumber dari dana PNPM berupa BLM dan Pengelolaan Perguliran yang besarnya 25 % dari total alokasi yang ditetapkan;
Bahwa Kecamatan Karang jaya mengelola dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bersumber dari dana PNPM tersebut sejak tahun 2007;
Bahwa berdasarkan Laporan Kegiatan UPK Kecamatan Karang Jaya yang dibuat oleh UPK Kecamatan Karang Jaya dana SPP yang dikelola untuk kegiatan SPP adalah sebesar Rp.1.698.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). Dan dana tersebut adalah sebagai modal awal yang bersumber dari BLM.
Bahwa asal dana PNPM dari APBN yang ada dalam DIPA Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaaan Dana Urusan Bersama Kegaitan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 Nomor : 414.2/1281/pmd Tanggal 17 Februari 2014, AnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD) Kabupaten ;
Bahwa Proses pengajuan SPP yang bersumber dari BLM :
Usulan Masyarakat diputuskan dalam musyawarah khusus perempuan (MKP), Hasil Keputusan tersebut merupakan usulan Desa untuk kegiatan SPP;
Usulan tersebut dilengkapi dengan adanya proposal pengajuan SPP oleh kelompok dan Syarat Administrasi anggota kelompok;
Proposal tersebut nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk, Hasil verifikasi nantinya akan dimasukan ke dalam berita Acara Hasil Verifikasi
Hasil Verifikasi akan disusun skala prioritas sesuai dengan indikator yang telah ditentukan seperti persyaratan kelompok pengalaman kegiatan simpan pinjam, dll
Hasil Verifikasi Fisik maupun Non Fisik di bawah ke MAD Prioritas usulan untuk di Rangking berdasarkan tingkat prioritas;
Setelah dibuat peringkat maka dapat langsung di ajukan untuk di danai penetapan pendanaan dituangkan kedalam SPC (Surat penetapan Camat)
Setelah itu UPK meneliti kembali kelengkapan Administrasi dan dibuatkan SPK (surat perjanjian kontrak);
Bahwa kegiatan SPP tidak diperbolehkan untuk diperuntukan oleh pribadi atau oleh pengurus UPK, karena didalam Penjelasan X di Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014 bahwa sasaran untuk kegiatan ditujukan :
Rumah tangga miskin / masyarakat yang memiliki kegiatan ekonomi Rumah Tangga Miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan;
Dana SPP tidak diperbolehkan diberikan pinjaman secara individu;
Bahwa pengurus dari UPK di Kecamatan Karang Jaya tersebut yaitu :
Ketua UPK yaitu : Rodiawati ;
Sekertaris UPK yaitu : Iskandar ;
Bendahara UPK yaitu : Repi;
Bahwa benar dana SPP di larang untuk digulirkan pada Tahun 2012 dan sempat distop karena permasalahan tunggakan SPP yang terlalu banyak dan belum jelas sebanyak kurang lebih 600 juta.
Bahwa Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC) merupakan salah satu syarat dalam kegiatan SPP tersebut, karena didalam Penjelasan X dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Keputusan Pendanaan disebutkan bahwa : Keputusan atas Seluruh Pendaan dilakukan oleh Tim pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD, Keputusan didanai beserta pinjaman yang dibuat oleh Tim Pendanaan, wajib ditanda tanggani atau disetujui oleh BKAD dan diketahui Camat.
Bahwa tidak mesti harus ada Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC), tetapi Surat Penetapan Camat (SPC) tersebut adalah salah satu komponen syarat untuk proses penyaluran dana SPP.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa penyaluran dana perguliran SPP bisa disalurkan tanpa menggunakan SPC tetapi harus ada penetapan daftar kelompok yang akan didanai beserta besaran pinjaman oleh Tim Pendanaan yang telah di tetapkan melalui oleh Musyawarah Antar Desa (MAD), sesuai dengan Penjelasan X di Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014.Sedangkan kalau untuk yang bersumber dari Langsung BLM itu harus melalui Surat Penetapan Camat yang bersangkutan.
Bahwa saksi menjelaskan Tim Pendanaan tersebut berdasarkan Penjelasan X di Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014 terdiri, Tim Pendanaan tersebut terdiri dari :
Lembaga yang dibentuk oleh Badan Kerjasama Antara Desa (BKAD) melalui MAD untuk memberikan persetujuan atas setiap penggunaan/pendanaan dana bergulir sesuai dengan ketentuan pendanaan dana bergulir yang telah ditetapkan oleh BKAD melalui MAD;
Terhadapketerangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi ABDUL AZIZ, SP BIN H. ANANG OTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa adalah PJO (penanggung jawab oprasional) untuk kegiatan Fisik PNPM TA. 2014 yang ada dilingkungan Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa tugas pokok dan fungsi seingat saksi sebagai PJOK yaitu :
Melakukan Monitoring
Melakukan Evaluasi terhadap kegiatan PNPM TA. 2014
Bertanggung jawab atas keberhasilan kegaiatan PNPM TA. 2014.
Bahwa Kepengurusan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya yaitu :
Ketua UPK : RodiaWati
Sekretaris UPK : Iskandar
Bendahara : Repi
FK (fasilitator kecamatan) : Hadi Irawan
FT (Fasilatator Tehnis) : Alri Harianto
PL (Pendamping Lokal) : Winarto.
Bahwa selama saksi menjabat sebagai PJOK tidak ada kegiatan SPP yang dilaksanakan dikarenakan tidak ada perintah dari Satker Kabupaten ataupun Kepala Daerah Kab. Musi Rawas Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi saldo dana SPP berjumlah Rp. 1.543.024.190 (satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus embilan puluh rupiah) dasar pada TA. 2014 tidak dikeluarkan dikarenakan tidak ada perintah perguliran dana itu dari Satker Kabupaten atau Kepala Daerah Kab. Muratara mengenai alokasi dana tersebut;
Bahwa Penunjukkan organisasi berdasarkan dari kesepakatan melalui forum MAD Khusus yang diikuti oleh Seketaris Camat yang mewakili kemudian para Kepala Desa setempat dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Desa) serta BKAD selaku penyelenggara berikut Tim UPK dan yang mengesahkan hasil penunjukkan struktur organisasi UPK TA. 2015 adalah Camata Karang Jaya saudara Herman Taufik;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan SPP PNPM tahun anggaran 2015 namun pada waktu itu saksi tidak lagi menjabat sebagai PJOK sudah digantikan saudara Sukril Jamil berdasarkan hasil kesepakatan MAD Khusus;
Bahwa dapat saksi jelaskan berdasarkan hasil Indentifikasi Tim Surat Tugas Nomor : 090/03/ST/KRJ/2015 berisi pernyataan para Kepala Desa bahwa tidak ada perguliran dana PNPM SPP TA. 2015 diwilayah mereka, dan yang menjadi pedoman didalam kegiatan PNPM SPP TA. 2015 yaitu PTO (petunjuk tekhnis oprasional) TA. 2014;
Bahwa dapat saksi jelaskan Tim identifikasi memulai dengan menanyakan kepada Tim UPK tentang nama-nama peserta kelompok penerima SPP namun data yang kami terima kurang lengkap setelah itu kami meminta kembali secara rinci kejelasan dari kelompok-kelompok yang mengajukan pinjaman dan tidak dipenuhi sehingga kami menyampaikan secara lisan ke BPMPD untuk langkah apa yang diambil selanjutnya setelah itu terbit Surat Bupati Nomor 140/108/BPMPD-K/2015 tanggal 23 Juni 2015 perihal Laporan SPP Non prosedural yang dilakukan oleh UPK;
Bahwa sepengetahuan saksi Camat Herman Taufik mempunyai kewajiban melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kinerja dari seluruh tim UPK ;
Bahwa tidak dibenarkan untuk kegiatan PNPM SPP TA. 2015 peminjaman itu dapat dilakukan individual tanpa adanya kelompok dikarenakan bertentangan dengan PTO (petunjuk tekhnis oprasional) yang menjadi pedoman kegiatan PNPM TA. 2014 dan seterusnya;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada pembahasan mengenai pencairan SPP TA. 2015 dikarenakan didalam MAD itu hanya membahas pergantian Spicement, PJOK, FK dimana pada saat pergantian PJOK saksi ada menyampaikan mengenai realisasi fisik dan keuangan TA. 2014 per 31 Desember 2014 dan sama sekali ada membahas pencairan mengenai kegiatan SPP TA. 2015;
Bahwa Saksi menerima honor selaku PJOK yakni sekira sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) perbulan
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang dipajukan ke persidangan;
Saksi GUNADI S.SOS., BIN H. AHMAD FIRDAUS, dibawah sumpah yang, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Camat Karang Jaya dan sebelumnya dijabat oleh Drs. Herman Taufik saat ini sepengetahuan saksi berdinas di Dinas Perhubungan Musi Rawas Utara.
Bahwa saksi menjelaskan tentang penyelewenangan dan penyimpangan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2014, yaitu :
Bahwa pada tanggal 06 Mei 2015 mengadakan rapat di kantor Camat mengenai PNPM mandiri dihadiri oleh kepala BPMPD Muratara yaitu SUHARDIMAN, Kabid BPMPD Zazili, Sekcam Makmun Habib, UPK yaitu Rodiah, Revi, Iskandar, Abdul Aziz (Mantan PJOK-Penanggungjawab Operasional kegiatan), Sukril Jamil (PJOK), Winar (PL). Dalam rapat itu menanyakan mengenai dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), saksi langsung menyampaikan bahwa dana tersebut harus sampai kepada masyarakat penerima dan dapat dipertanggungjawabkan, dibuat laporan tertulis diserahkan kepada Kabupaten via BPMPD oleh UPK;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan Kepala Desa yang menyetakan bahwa t kelompok penerima dana PNPM tidak ada.
Bahwa Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tersebut, Desa yang belum menerima dana PNPM dan kelompok yaitu ada 14 Desa antara lain : DESA TANJUNG AGUNG, DESA LUBUK KUMBUNG, DESA BUKIT ULU, DESA TERUSAN, DESA MUARA BATANG EMPU, DESA SUKA MENANG, DESA EMBACANG BARU ILIR, DESA EMBACANG LAMA, DESA MUARA TIKU, KELURAHAN KARANG JAYA, DESA RANTAU TELANG, DESA EMBACANG BARU, DESA SUKARAJA, DESA BUKIT LANGKAP;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang dipajukan ke persidangan;
Saksi ZAZILI, S.SOS Bin JAILANI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya, Kantor PMD Musi Rawas Utara berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014. Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa dapat saksi menjelaskan Tugas dan Fungsi saksi sebagai Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya, Kantor PMD Musi Rawas Utara pada tahun 2014.
Bahwa Struktur Organisasi kelembagaan Dalam kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Kelembagaan UPK
Tim Verifikasi
Wakil UPK : Rodiawati, Repi Risanti, Iskandar
Wakil BP. UPK : Sukril Jamil
Wakil Masyarakat : Erwanto
BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa)
Ketua : Zakaria
Sekretaris : Ropyah
Bendahara : Sudirman
BP (badan pengawas) UPK
Ketua : Sukril jamil, SE
Sekretaris : Beti Antalia
Bendahara : M. Yusup
UPK (Unit Pengelola Kegiatan)
Ketua : Rodiawati, S.Pd
Sekretaris : Iskandar
Bendahara : Repi Risanti, SE.
PL-FK (pendamping Lokal) : Winarto
PL-UPK (pendamping lokal UPK) : Dina Mariana, S.Pd.
Bahwa sepengetahuan saksi sebelum tahun 2012 terdapat kegiatan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) termasuk kedalam kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang mana saat itu dana yang digulirkan adalah sekitar sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), kemudian pada tahun 2012 yang saat itu juga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pun telah menyiapkan dana untuk kegiatan yang sama Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan dana tersebut telah masuk dalam rekening UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Karang Jaya yang diketuai oleh Rodiawati, akan tetapi dikarenakan terjadinya tunggakan SPP (belum adanya pembayaran dari masyarakat) dan distop tersebut karena harus melaklukan identifikasi tunggakan SPP maka BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa/Kelurahan) Kabupaten Musi Rawas Utara menyetop kegiatan tersebut dan mengintruksikan agar dana yang telah masuk kerekening UPK tersebut untuk tidak dicairkan (tidak digunakan), kemudian pada bulan Mei 2015 saksi satker BPMPD Musi Rawas Utara diperintahkan oleh sdr. Juharmansyah selaku Kabid UEM (Usaha Ekonomi Masyarakat) Pemprov Sumsel untuk melakukan pengecekan rekening giro milik UPK Karang Jaya an. SPP Karang Jaya Nomor Rekening : 143-09-25133 yang dipegang oleh sdri. Rodiawati dan setelah dilakukan pengecekan terhadap buku tabungan tersebut ternyata dana yang ada didalamnya telah dicairkan oleh UPK.;
Bahwa saksi menjelaskan kegiatan SPP PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya bermasalah sekitar tanggal 4-5 bulan Mei 2015. Selanjutnya saksi meminta dan melakukan pengecekan rekening UPK rekening atas nama SPP Kecamatan Karang Jaya yang diberikan oleh Sdr. Rodiawati pada pertengahan bulan Mei 2015 dalam bentuk rekening koran dan dari pengecekan rekening koran tersebut ditemukan besaran dana yang telah dicairkan adalah sebagai berikut :
| No | Tanggal Penarikan | Besaran Jumlah Penarikan |
| 1 | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 |
| 2 | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 |
| 3 | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 |
| 4 | 01 April 2015 | Rp 58.000.000,00 |
| 5 | 13 April 2015 | Rp 300.000.000,00 |
| 6 | 24 April 2015 | Rp 178.000.000,00 |
| JUMLAH | Rp 1.506.000.000,00 |
Bahwa para Kepala Desa dari 15 Desa yang terdapat dalam SPC tersebut tidak pernah ada perguliran dana SPP pada Desa mereka;
Bahwa Rodiawati menyatakan telah mencairkan kegiatan SPP tersebut karena adanya musyawarah antar desa khusus dan SPC (Surat Perintah Camat) serta berdasarkan BA Rapat Intern Kelembagaan UPK.
Bahwa kegiatan SPP tersebut tidak boleh dilakukan, karena sudah ada petunjuk dari BPMPD Musi Rawas bahwa sejak tahun 2012 kegiatan tersebut telah distop karena harus melaklukan identifikasi tunggakan SPP sedangkan sepengetahuan saksi kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara Khususnya Kecamatan Karang Jaya belum melakukan identifikasi tunggakan SPP.
Bahwa saksi menjelaskan identifikasi tunggakan SPP dilakukan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), BP (badan pengawas) UPK, UPK(Unit Pengelola Kegiatan), Fasilitator Kecamatan. Dibantu oleh pemerintahan setempat kepala desa dan camat.
Bahwa saksi menjelaskan SPC tersebut di perlukan untuk persyaratan pencairan Dana SPP PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, mengenai isi dari SPC saksi pastinya tidak tahu akan tetapi menurut laporan yang kami terima SPC tersebut mengenai Kelompok-kelompok yang akan menerima dana SPP tiap-tiap Desa.
Bahwa saksi menjelaskan berdasarkan PTO (petunjuk teknis operasional) bahwa peran Camat sebagai pembina pelaksanaan PNPM Mandiri Pedesaan pada Desa-Desa di Kecamatan selain itu Camat juga bertugas mengesahkan usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk didanai melalui PNPM Mandiri Pedesaan dalam bentuk surat penetapan Camat;
Bahwa saksi menjelaskan, untuk dapat dicairkannya SPP tersebut tidak hanya dilakukan identifikasi tunggakan saja tetapi tunggakan tersebut harus lunas kalau pun tidak lunas harus ada pernyataan bahwa memang tidak mampu untuk melunasi tunggakan tersebut, dan pencairan dana SPP tersebut harus sesuai dengan Prosedur yang ditetapkan dalam PTO (petunjuk teknis operasional);
Bahwa saksi menanyakan kepada pihak UPK mengapa pihak UPK menyalurkan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut, jawaban oleh Rodiawati selaku Ketua UPK Kecamatan Karang Jaya saat itu semua dana yang telah disalurkan tersebut telah sesuai dengan prosedur;
Bahwa seharusnya pihak UPK melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan tersebut setiap bulannya kepada BPMPD namun senyatanya sejak saksi menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa di BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara saksi tidak pernah menerima laporan dari UPK Kecamatan Karang Jaya, akan tetapi setelah adanya rapat mengenai penyaluran dana SPP tersebut maka pada tanggal 29 Juli 2015 saksi ada menerima Laporan Kegiatan UPK Kecamatan Karang Jaya Bulan April 2015. Dan berdasarkan petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri setiap bulannya harus membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan di Masing-masing UPK kepada BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara dan di tembuskan ke Kecamatan;
Bahwa Kelompok-kelompok sebagaimana Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tersebut tidak ada, hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala Desa Kepala Desa se Kecamatan Karang Jaya yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada;
Bahwa sepengetahuan saksi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut tidak digulirkan kepada kelompok-kelompok pada Desa-Desa se-Kecamatan Karang Jaya hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala Desa - Kepala Desa se Kecamatan Karang Jaya yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang dipajukan ke persidangan;
Saksi AHMAD ZAINI Bin SOHE, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Kecamatan Karang Jaya yang bertugas sejak tanggal 06 April 2015.
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015 saksi menghadiri rapat dengan Sekretaris PMD Muratara untuk menanyakan nama-nama kelompok yang menerima pinjaman ke UPK bersama Kepala Desa;
Bahwa tanggal 13 Juli 2015 diruang kerja Camat diasakan rapat permasalahanperguliran dana SPP tahun 2015 dipimpin oleh Camat;
Bahwa sepengetahuan saksi seluruh Kepala Desa menyerahkan surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak ada warga masyarakat yang mengajukan Dana bergulir/Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK Karang Jaya tahun 2015 ke kantor Camat Karang Jaya;
Bahwa sumber dana PNPM Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara);
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendpat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi AHMAD SYARBANI Bin BAHAR, dibawah sumpah yanh pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sekretaris di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas Utara sejak April 2015;
Bahwa Tugas pokok saksi adalah sebagai berikut :
Mengadministrasi Kepegawaian di kantor BPMPD.
Melaksanakan tugas yang di bebankan oleh kepala BPMPD.
Mengiventarisir aset di BPMPD.
Mengkoordinasi dinas yang terkait yang ada hubungannya program pemerintah daerah.
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan PNPM Mandiri di Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Kecamatan Karang Jaya tersebut saksi selaku Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara berfungsi sebagai membina kegiatan PNPM dan mensosialisasikan kegiatan PNPM kalau di minta oleh UPK tersebut kalau ada izin dari kepala BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa benar belum pernah Ketua UPK meminta saksi mensosialisasikan kegiatan PNPM Mandiri di Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa saksi mengetahui kegiatan PNPM Kecamatan Karang Jaya dari Kepala BPMPD pada saat saksi diajak ikut serta pada tanggal 18 Mei 2015 untuk mengadakan pertemuan kepada camat, kepala desa, ketua UPK, beserta anggota UPK namun pada saat itu ketua UPK tidak hadir dan kegiatan yang dilaksanakan oleh PNPM tersebut adalah kegiatan Fisik dan SPP.
Bahwa pertemuan pada tanggal 18 mei 2015 yang di hadiri Camat, Sekcam, Kepala BPMPD dan Kepala Desa membahas masalah adanya dugaan kegiatan PNPM yang menyalahi prosedur sehingga dari arahan kepala BPMPD untuk mohon seluruh kepala desa untuk mengecek kegiatan PNPM di Desa masing-masing.
Bahwa sepengetahuan saksi masing-masing Kepala Desa menyatakan bahwa di Desanya tidak pernah menerima Dana Bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan setelah diperlihatkan oleh Penyidik;
Bahwa menurut pengurus UPK Dana SPP tersebut sudah di cairkan, kemudian saksi meminta penggunaan peruntukan secara Administrasi, namum pihak UPK meminta waktu untuk menyiapkan pertanggung jawaban secara administrasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang menerima Dana bergulir SPP di Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Team Pengelola Kegiatan PNPM diperbolehkan untuk meminjam Dana bergulir SPP/PNPM dan saksi juga tidak mengetahui aturannya.
Bahwa seharusnya pihak UPK melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan tersebut setiap bulannya kepada BPMPD;
Bahwa kelompok-kelompok sebagaimana Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tersebut tidak ada, hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala Desa Kepala Desa se Kecamatan Karang Jaya yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada.
Bahwa sepengetahuan saksi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2015 tersebut tidak boleh digulirkan/dicairkan untuk sementara menunggu petunjuk BPMPD Provinsi di karenakan masih adnya tunggakan-tunggakan pinjaman SPP;
Bahwa setelah saksi tanyakan kepada Ketua UPK dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut tidak digulirkan kepada kelompok-kelompok pada Desa-Desa se Kecamatan Karang Jaya hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala Desa - Kepala Desa se Kecamatan Karang Jaya yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang menerima Dana bergulir simpan pinjam khusus perempuan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa saudari Rodiawati sekira pada pertengahan bulan Mei 2015, iskandar dan zakaria datang kerumah saksi menyerahkan uang kepada saya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); menggunakan kantong plastik warna hitam;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan penerimaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari iskandar dan zakaria tersebut kepada Kepala BPMPD Musi Rawas Utara selaku Kepala atau Pimpinan saksi;
Terhadap keteranga saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi SUHARDIMAN BIN BAKARUDIN, dobawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan (BPMPD) Kabupaten Musi Rawas Utara yang betugas membantu Bupati dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Kecamatan Karang Jaya saksi sebagai fasilitator kegiatan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah ditahun 2013/2014 ada kegiatan program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara namun saksi ketahui ditahun 2015 tidak ada lagi program Nasional Pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara ka
Bahwasaksi pernah menghadiri rapat di ruangan Kerja Camat membahas masalah dugaan adanya informasi tentang kesalahan prosedur penyaluran Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara bukan untuk membahas tentang Dana bergulir mengenai pencairan Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan oleh UPK Kecamatan tahun 2014 (untuk kegiatan PNPM tahun 2014)
Bahwa pada saat rapat saksi menanyakan kepada UPK mengapa pihak UPK menyalurkan dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut, jawaban oleh Rodiawati selaku Ketua UPK Kecamatan Karang Jaya saat itu semua dana yang telah disalurkan tersebut telah sesuai dengan prosedur. Saksi juga sudah menanyakan kepada pihak UPK bahwa dana tersebut tidak boleh digulirkan tetapi mengapa pihak UPK mengulirkan dana tersebut dan dijawab oleh Rodiawati selaku Ketua UPK bahwa semuanya sesuainya dengan prosedur;
Bahwa saksi meminta semua laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut berikut kelompok-kelompok yang menerima dana tersebut serta rekening koran SPP Kecamatan Karang Jaya kepada UPK;
Bahwa sampai dengan saksi diperiksa oleh pihak kejaksaan, saksi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut dari pihak UPK;
Bahwa seharusnya pihak UPK melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan tersebut setiap bulannya kepada BPMPD;
Bahwa kelompok-kelompok sebagaimana Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tersebut tidak ada;
Bahwa sepengetahuan saksi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut tidak boleh digulirkan karena menunggu sampai adanya hasil verifikasi permasalahan SPP berupa tunggakan pinjaman;
Bahwa sepengetahuan saksi dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan tersebut tidak digulirkan kepada kelompok-kelompok pada desa-desa se-Kecamatan Karang Jaya hal tersebut berdasarkan Surat Pernyataan dari Kepala desa-Kepala Desa se-Kecamatan Karang Jaya yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut tidak ada.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Saksi HAVANA YAHVAS Bin UBIT BASYUNI, Palembang dibawah sumpah yang, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Fasilitator Kabupaten yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/KPTS-07-01-013/PNPM-MPD/2014 tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa sepengetahuan saksi Kecamatan Karang Jaya menerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari dana PNPM, biasanya dana untuk kegiatan SPP tersebut diambil maximal 25 % dari pagu anggaran per-tahun untuk setiap Kecamatan.
Bahwa asal dana PNPM Perdesaaan tersebut yakni dari APBN yang ada dalam DIPA Kementrian Dalam Negeri, dan dana tersebut diambil 90 % dari APBN, dan 10 % dari APBD Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa prosedur untuk mendapatkan dana SPP adalah :
Mengajukan proposal Ke UPK yang diketahui dan ditanda tanggani oleh Kepala Desa dan TPK ;
Selanjutnya melakukan pembahasan awal bersama Tim yaitu UPK, Fasilitator, Tim Verifikasi, PJOK, BKAD dan memeriksa kelengkapan kelengkapan proposal ;
Selanjutnya UPK dan Tim melakukan kunjungan lapangan ke kelompok tersebut ;
Dan jika benar kelompok tersebut ada/tidak fiktif dan sesuai dengan proposal yang diajukan ;
Selanjutnya dilakukan pembahasan akhir oleh UPK dan Tim ;
Selanjutnya dilakukan MAD (Musyawarah Antar Desa) untuk membahas usulan-usulan proposal dari Desa tersebut ;
Selanjutnya dikeluarkan SPC (Surat Penetapan Camat) kelompok yang menerima SPP ;
Selanjutnya UPK dan Tim menyalurkan uang permintaan dari masing-masing kelompok tersebut, dan harus berjumlah lengkap, disaksikan oleh Kepala Desa atau Aparat Desa yang berkepentingan ;
Bahwa jangka lama dana SPP tersebut bisa dipinjam oleh masing-masing kelompok yakni maximal 12 bulan dan dana yang harus dikembalikan adalah pinjaman pokok ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan dan biasanya sebesar 1.5 % dari pinjaman pokok.
Bahwa untuk kegiatan SPP tersebut tidak diperbolehkan untuk diperuntukan oleh pribadi atau oleh pengurus UPK sesuai dengan Penjelasan X di Petunjuk Teknis Operasional Program PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2014
Bahwa pengurus dari UPK di Kecamatan Karang Jaya adalah :
Ketua UPK yaitu : Rodiawati ;
Sekertaris UPK yaitu : Iskandar ;
Bendahara UPK yaitu : Repi.
Bahwa dasar/aturan dalam pencairan dana SPP dalam kegiatan PNPM Mandiri Pendesaan adalah :
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
SOP Perguliran.
Bahwa saksi mengetahui dana untuk perguliran dana SPP tersebut di larang untuk digulirkan pada Tahun 2012 dan sempat distop karena permasalahan tunggakan SPP yang terlalu banyak;
Bahwa harus ada Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC), karena didalam Penjelasannya dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Keputusan Pendanaan disebutkan bahwa : Keputusan atas Seluruh Pendaan dilakukan oleh Tim pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah disahkan oleh BKAD melalui MAD, Keputusan didanai beserta pinjaman yang dibuat oleh Tim Pendanaan, wajib ditanda tanggani atau disetujui oleh BKAD dan diketahui Camat;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Saksi HALIM Bin H. AMAN, Musi Rawas, dibawah sumpah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pegawai di Kecamatan Karang Jaya Kabuoaten Musi Rawas Utara;
Bahwa sepengetahuan saksi isi Surat Pernyataan Lurah Karang Jaya tanggal 29 Juni 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Tidak ada warga masyarakat yang mengajukan pinjaman dan bergulir atau simpan pinjam perempuan (SPP) di IPK Karang Jaya Tahun 2014-2015.
Tidak pernah ada pihak UPK/masyarakat meminta rekomendasi kepada kepala desa sebagai persyaratan pengajuan pinjaman dana SPP.
Tidak pernah ada pihak UPK atau tim verifikasi kecamatan melakukan verifikasi lepangan terkait perguliran tahun 2014-2015.
Tidak pernah menrima dana pinjaman bergulir atau dan simpan pinjam perempuan SPP tahun 2015.
Bahwa di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara tidak kelompok yang menerima dana PNPM tersebut.
Bahwa berdasarkan surat pernyataan yang dibut tersebut, desa-desa berikut ini tidk menerima dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan yaitu : Desa Tanjung Agung, Desa Lubuk Kumbung, Desa Bukit Ulu, Desa Terusan, Desa Muara Batang Empu, Desa Suka Menang, Desa Embacang Baru Ilir, Desa Embacang Lama, Desa Muara Tiku, Kelurahan Karang Jaya, Desa Rantau Telang, Desa Embacang Baru, Desa Sukaraja, Desa Bukit Langkap.
Bahwa saksi membuat surat pengantar Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 dan lampirannya berupa surat pernyataan tidak menerima dana SPP dalam kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa sumber Dana PNPM Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara);
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi HAIDIR bin M. ALI, dibawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua RT. 01 pada Kelurahan Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara.
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak pernah ada warga saksi yang mengajukan pinjaman pada program PNPM Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK Karang Jaya Tahun 2015.
Bahwa tidak pernah ada dilakukan verifikasi di wilayah RT 01 Kel. Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara terkait peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada warga saksi yang menerima peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut.
Bahwa benar saksi ikut menandatangani Surat Penyataan yang ditandatangani oleh Lurah Karang Jaya, Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kel. Karang Jaya dengan kesadaran sendiri dan tanpa dipaksa oleh siapapun.
Bahwa Saksi tidak tahu satupun dari kesepuluh kelompok SPP tersebut yaitu Teratai, Asoka, Mawar, Al –Takwa, Al – Muhajirin, Petani Mandiri, Maju Jaya, Teratai 2, Teratai 3, Mawar 1, bahkan di wilayah RT 01 Kel. Karang Jaya sekalipun, sepengetahuan saksi tidak pernah ada kelompok simpan pinjam perempuan tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi IMRON Bin BAHALIS, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua RT. 02 pada Kelurahan Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara.
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak pernah ada warga saksi yang mengajukan pinjaman pada program PNPM Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK Karang Jaya Tahun 2015.
Bahwa tidak pernah ada dilakukan verifikasi di wilayah RT 02 Kel. Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara terkait peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada warga saksi yang menerima peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut.
Bahwa benar saksi ikut menandatangani Surat Penyataan yang ditandatangani oleh Lurah Karang Jaya, Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kel. Karang Jaya dengan kesadaran sendiri dan tanpa dipaksa oleh siapapun.
Bahwa Saksi tidak tahu satupun dari kesepuluh kelompok SPP tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi SYAMSU Bin DENEL, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua RT. 03 pada Kelurahan Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara.
Bahwa sepengetahuan saksi, tidak pernah ada warga saksi yang mengajukan pinjaman pada program PNPM Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di UPK Karang Jaya Tahun 2015.
Bahwa tidak pernah ada dilakukan verifikasi di wilayah RT 03 Kel. Karang Jaya, Kec. Karang Jaya, Kab. Musi Rawas Utara terkait peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada warga saksi yang menerima peguliran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut.
Bahwa benar saksi ikut menandatangani Surat Penyataan yang ditandatangani oleh Lurah Karang Jaya, Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kel. Karang Jaya dengan kesadaran sendiri dan tanpa dipaksa oleh siapapun.
Bahwa Saksi tidak tahu satupun dari kesepuluh kelompok SPP tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi SYUKRIL JAMIL Bin CIK ALI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan) dan saksi diangkat sebagai PJOK di Kecamatan Karang Jaya sejak akhir Januari 2015 menggantikan PJOK yang sebelumnya yaitu Abdul Aziz.
Bahwa dasar saksi ditunjuk sebagai PJOK adalah hasil tanggal 30 Januari 2015,
Bahwa sepengetahuan saksi penunjukan sebagai PJOK berdasarkan hasil Musyawarah Desa saja sedangkan SK dari Bupati hingga saat ini saksi belum menerimanya;
Bahwa sepengetahun saksi tugas dan tanggung jawab PJOK berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional dari Kementrian Dalam Negeri RI Nomor : 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014, meliputi :
Melaksanakan kordinasi dengan Fasilitator Kecamatan dan Tim Kordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerahnya.
Melaksanakan kegiatan manajemen PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputi aspek-aspek kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian.
Memproses pengajuan dana dari UPK ke KPPN serta memantau proses pencairannya.
Menyelenggarakan rapat rutin bulanan bersama fasilitator Kecamatan dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan lainya yang bertujuan untuk membahas kemajuan kegiatan, masalah-masalah dan penyelesaianya.
Membuat laporan bulanan kegiatan PNPM Mandiri perdesaan ke TK. PNPM Mandiri perdesaan Kabupaten dengan tembusan kepada Camat.
Melaksanakan pengawasan teknis dan administrasi.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UPK dan TPK.
Bersama Fasilitator Kecamatan memfasilitasi pelaksaaan MAD.
Memantau dan/atau memfasilitasi kegiatan musyawarah desa diwilayahnya.
Bahwa saksi selaku PJOK tidak pernah dilibatkan atau diajak dalam kegiatan Penggunaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri UPK Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara sebesar lebih kurang Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah) Tahun 2015.
Bahwa benar tandatangan daftar hadir rapat tentang dana bergulir mengenai pencairan dana SPP oleh UPK kecamatan tahun 2014 (kegiatan PNPM MP Tahun 2014) tertanggal 6 Mei 2015 adalah tanda tangan saksi.
Bahwa Rapat tersebut membahas agar kami melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi benar atau tidaknya perguliran dana PNPM untuk kegiatan SPP di Kecamatan Karang Jaya telah digulirkan, kemudian mencari tahu apakah perguliran dana tersebut telah dibenarkan dan telah disetujui oleh pihak Kabupaten, kemudian membahas juga mengenai tepat kah dana tersebut digulirkan kepada yang berhak, apakah ada permintaan dari desa-desa maupun para kelompok didesa yang ada dikecamatan Karang Jaya, kemudian melakukan klarifikasi tentang kebenaran keberadaan kelompok yang dimaksud.
Bahwa setelah rapat tersebut saksi tidak melakukan apa-apa karena saksi tidak diajak dalam rapat tersebut.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi MAKMUN HABIB, S. Sos Bin H. ANANG HABIB (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Sekretaris camat karang jaya berdasarkan Surat keputusan Bupati Musi Rawas Utara;
Bahwa Tugas dan Fungsi saksi sebagai Sekretaris Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara adalah :
Membantu camat dalam persiapan rapat;
Melanjutkan admistrasi surat-surat;
Mewakili Camat dalam rapat-rapat ataupun kegiatan lainnya yang tidak dapat dihadiri oleh Camat.
Bahwa sepegetahuan saksi struktur organisasi pengurusn PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2015 yakni :
Ketua UPK : Rodia Wati, S. Pd
Sekretaris : Iskandar
Bendahara : Repi Risanti, SE.
BKAD : Zakaria
Pendamping Lokal : Winarto.
TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang berada di masing-masing desa namun saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa sumber dana PNPM Mandiri Kecamatan karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara tersebut berasal dari APBN.
Bahwa saksi tidak ada peran dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara karena yang berperan adalah Camat Karang Jaya yaitu Herman Taufik Bin Abdullah Sani.
Bahwa Peranan Camat adalah sebagai melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan PNPM yang ada di desa baik berupa fisk maupun non fisik. Selain itu juga Camat juga membuat Surat Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati berdasarkan Musyawarah Desa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah melaksanakan peranannya dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa Untuk Tahun 2014, ada kegiatan fisik namun saksi tidak mengetahui secara rinci sedangkan untuk kegiatan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) tidak dilaksanakan.Untuk Tahun 2015, tidak ada kegiatan fisik maupun Simpan Pinjam Perempuan.
Bahwa sepengetahuan saksi dana Tahun 2015 PNPM Mandiri di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara tidak boleh digulirkan karena masih adanya tunggakan-tunggakan terdahulu yang belum selesai.
Bahwa saksi menjelaskan Perguliran dana Simpan Pinjam Perempuan pada PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya yakni karena tidak pernah ada proposol pengajuan pinjam, tidak ada rekomendasi dari Kepala Desa sebagai persyaratan pengajuan pinjaman dana, tidak pernah pihak UPK atau Tim Verifikasi Kecamatan melakukan verifikasi lapangan terkait perguliran dana Simpan Pinjam Perempuan Tahun 2015.
Bahwa saksi meminta Kepala Desa untuk melakukan pengecekan apakah kelompok tersebut benar ada meminjam Dana Simpan Pinjam Perempuan Tahun 2015 ternyata dari laporan Kepala Desa nama-nama kelompok tersebut tidak ada sesuai dengan Surat Pernyataan dari Kepala Desa masing-masing.
Bahwa Dalam Tahun 2015 sampai saat ini Musyawarah Antar Desa hanya (satu) kali dilaksanakan yakni pada tanggal 30 Januari 2015.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa di dalam berita acara Musyawarah Antar Desa tanggal 30 Januari 2015 terdapat kalimat tersebut namun dalam rapat tersebut tidak pernah membahas akan digulirkannya dana Simpan Pinjam Perempuan.
Bahwa yang hadir di dalam rapat Musyawarah Antar Desa tersebut adalah :
Dari pihak pemerintahan yakni saksi selaku Sekretaris Camat, Abdul Aziz (PJOK)
BKAD yakni Sdr. Zakaria.
Ketua UPK yakni Sdr. Rodia Wati, S. Pd.
Bendahara UPK yakni Sdr. Repi Risanti, SE.
Pedamping Lokal yakni Sdr. Winarto.
Kades Muara Tempu yakni Sdr. Sopian, Kades Lubuk Kumbung yakni Bulam Ahmad, Kades Embacang Baru yakni Ali Akbar, Kades Bukit Ulu yakni Sdr. Johan Effendi
PJOK yakni Sdr. Sukril Jamil.
Bahwa saksi menjelaskan Pergantian Specimen Fasilitator tersebut terjadi karena habisnya masa tugas fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM. MPd) sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Republik Indonesia Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015 sampai adanya tanda tangan Camat Karang Jaya namun Surat tersebut dipergunakan dalam proses perguliran dana Simpan Pinjam Perempuan dan terhadap surat tersebut saksi yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Identifikasi telah meminta Kepala Desa se Kecamatan Karang Jaya untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap nama-nama kelompok tersebut;
Bahwa terhadap nama-nama kelompok tersebut telah dilakukan identifikasi dan berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa yang melakukan pengecekan ke desa ternyata nama-nama kelompok tersebut tidak ada.
Bahwa Dari 14 (empat belas) desa dan 1 (satu ) kelurahan hanya Desa Rantau Jaya yang tidak memberikan pernyataan mengenai kebenaran nama-nama kelompok tersebut;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi LISTIANINGSIH PERMATASARI, SE Binti SJOFIAN ZOEBIR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah kayawan Bank Sumsel Babel Cabang Lubuk Linnga dan menjabat sebagai Plt. Penyedia Unit Pelayanan Uang Tunai berdasarkan SK Divisi Sumber Daya Manusia PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Nomor : 125/SDM/KEP/2014 tentang Promosi Dan Mutasi Pegawai tanggal 25 Agustus 2014 (Head Teller);
Bahwa saksi menjelaskan setiap transaksi penarikan yang bersangkutan datang sendiri dengan membawa buku tabungan lalu mengisi form penarikan dilampiri indentitas yang bersangkutan kemudian diajukan kepada teller setelah verifikasi syarat-syarat yang telah diajukan apabila sudah sesuai selanjutnya barulah di proses untuk dilakukan penarikan dan pencairan.
Bahwa benar 1 buah buku tabungan Simpeda dengan Nomor Rekening : 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Sumsel 31654 Indonesia, adalah buku tabungan yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Bahwa pernah ada penarikan pada buku tabungan tersebut, didalamnNo Tanggal Penarikan Besaran Jumlah Penarikan OP 1 10 Februari 2015 Rp. 420.000.000,00 LLTLD 2 24 Februari 2015 Rp. 300.000.000,00 LLGBB 3 16 Maret 2015 Rp. 250.000.000,00 LLGBB 4 01 April 2015 Rp 58.000.000,00 LLTLD 5 13 April 2015 Rp. 300.000.000,00 LLGBB 6 24 April 2015 Rp. 178.000.000,00 LLTLD Jumlah Rp. 1.506.000.000,00 Bahwa yang dapat menarik dana tabungan SPP tersebut adalah Terdakwa Rodiawati, Zakaria dan Winarto sebagaimana specimen tanda tangan pada saat pembukaan rekening tabungan;
Terhadap keteranfan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi Rodiawati Binti Ibnu Hajar, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Ketua Ketua UPK Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/MRU/2014. Tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, tanggal 14 september 2013 menggantikan Saudara Mugiansar, SE dan pada masa jabatan Ketua UPK masih dipegang oleh Saudara Mugiansar, SE tersebut;
Bahwa Struktur Organisasi dalam kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tahun 2014 adalah sebagai berikut :
UPK(Unit Pengelola Kegiatan)
Ketua : Rodia Wati, S.Pd
Sekretaris : Iskandar
Bendahara : Repi Risanti, SE.
BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa)
Ketua : Zakaria
Sekretaris : Ropyah
PL-FK (pendamping Lokal) : Winarto
PL-UPK (pendamping lokal UPK) : Dina Mariana, S.Pd.
Bahwa Tugas dan Fungsi pokok saksi selaku UPK (Unit Pengelola Kegiatan) adalah :
Sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) ;
Melakukan pembukaan rekening dengan spesimen ketua dan seluruh fasilitator kecamatan yang bertugas ;
Membuat administrasi dan pelaporan penggunaan dana BLM ;
Membuat laporan pertanggung jawaban secara berkala kepada masyarakat.
Bahwa pada tahun 2014 di Kecamatan Karang Jaya terdapat kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2014 dan dana yang telah masuk kerekening SPP Kecamatan Karang Jaya pada Bank Sumsel Babel dengan Norek : 143-09-25133 sejak tahun 2012 untuk kegiatan tersebut berjumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah).
Bahwa pada tahun 2012 ada pemberitahuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap dana bergulir tersebut untuk distop (jangan digulirkan) karena harus melakukan identifikasi tunggakan SPP maka BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa/Kelurahan) Kabupaten Musi Rawas menyetop kegiatan tersebut dan mengintruksikan agar dana yang telah masuk kerekening UPK tersebut untuk tidak dicairkan (tidak digunakan).
Bahwa Awal Januari 2015 saudara Arlihariyanto selaku Fasilitator Tehnik mengatakan kepada saksi, Iskandar, Zakaria, Repi Risanti, Winarto agar mencairkan uang SPP PNPM tersebut dengan alasan uang SPP PNPM tersebut jika tidak dicairkan maka uang tersebut akan dikembalikan ke Negara; sehingga kami Iskandar, Zakaria, Repi Risanti, Winarto bersepakat untuk mencari cara agar dana SPP PNPM tersebut dapat dicairkan,
Selanjutnya setelah dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus ditindaklanjuti dengan musyawarah interen kelembagaan diantaranya : Iskandar selaku sekretaris, Repi Susanti selaku bendahara, Winarto selaku pendamping lokal, Terdakwa selaku Ketua UPK dan Zakaria selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa bermusyawarah untuk mencari jalan/cara mencairkan dan menyalurkan dana SPP tersebut, sehingga dicari jalan untuk mencairkan SPP tersebut dengan cara dibuat dan dikeluarkan Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC) Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 seolah-olah ada 15 (lima belas) desa yang diberikan bantuan SPP, selanjutnya Terdakwa berkoordinasi dengan Camat Karang Jaya yaitu saudara Herman Taufik untuk pengajuan SPC melalui telepon, selanjutnya setelah SPC tersebut Terdakwa buat kemudian SPC tersebut Terdakwa ajukan ke saudara Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya di Rumah Dinas Camat Karang Jaya, selanjutnya SPC yang telah Terdakwa buat tersebut dimintakan tandatangan kepada saudara Herman selaku Camat Karang Jaya, dan saudara Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya sudah mengetahui bahwa 15 (lima belas) desa yang diberikan bantuan SPP tersebut adalah Fiktif dan pada saat itu juga saudara Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya meminta kepada Terdakwa agar dipinjamkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas dana SPP yang telah dicairkan tersebut.
Bahwa dasar/aturan dalam pencairan dana SPP dalam kegiatan PNPM Mandiri adalah Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Bahwa seharusnya proses pencairan dana dilakukan dengan cara :
Adanya proposal yang diketahui oleh Kepala Desa.
Adanya tim Verifikasi dari pihak Kecamatan selaku PNPM, Lembaga UPK, BPUPK dan dari pelaku PNPM itu sendiri.
SPC (Surat Perintah Camat) dari Camat.
Dokumentasi pencairan (Foto, kwitansi).
Bahwa syarat untuk pencairan dana SPP di Bank Sumsel tersebut adalah :
Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC) Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 seolah-olah ada 15 (lima belas) desa yang diberikan bantuan SPP;
Tanda tanggan serta KTP asli Penanda tangan spesimen yaitu :
Rodiawati : Ketua UPK.
Zakaria : pengawas BKAD.
Winarto : pendamping Lokal.
Bahwa Tahun 2015 saksi telah melakukan penarikan sebanyak 6 (enam) kali di Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 143-09-25133 atas nama SPP Kecamatan Karang Jaya, pada tahun 2015 dengan rincian :
| No | Tanggal Penarikan | Besaran Jumlah Penarikan | |
| 1 | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam Pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Iskandar | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Winarto | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjamkan ke masyarakat | Rp 170.000.000,00 | ||
| Operasional UPK 2 bulan (Januari – Februari) | Rp 20.000.000,00 | ||
| 2 | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Winarto | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dippinjam pribadi Iskandar | Rp 100.000.000,00 | ||
| 3 | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Winarto | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Iskandar | Rp 50.000.000,00 | ||
| 4 | 01 April 2015 | Rp 58.000.000,00 | |
| Dipinjam pribadi Herman Taufik | Rp 50.000.000,00 | ||
| Operasional UPK bulan Marek | Rp 8.000.000,00 | ||
| 5 | 13 April 2015 | Rp 300.000.000,00 | |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Iskandar | Rp 100.000.000,00 | ||
| Dipinjam masyarakat | Rp 50.000.000,00 | ||
| 6 | 24 April 2015 | Rp 178.000.000,00 | |
| Dipinjam kelompok Iskandar | Rp 62.000.000,00 | ||
| Dipinjam masyarakat | Rp 106.000.000,00 | ||
| Operasional UPK April | Rp 10.000.000,00 | ||
| JUMLAH | Rp 1.506.000.000,00 |
Bahwa dana yang telah dicairkan dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah) dipergunakan untuk :
| Besaran dana (Perkiraan) | Diberikan kepada | Ket | |
| - | Rp. 200.000.000,00 | Terdakwa sendiri : Ketua UPK | |
| - | Rp. 362.000.000,00 | Iskandar : Sekretaris UPK | |
| - | Rp. 200.000.000,00 | Repi Risanti : Bendahara UPK | |
| - | Rp. 150.000.000,00 | Winarto : Pendampin Lokal | |
| - | Rp. 200.000.000,00 | Zakaria : Pengawas UPK dari BKAD | |
| - | Rp. 50.000.000,00 | Herman Taufik : Camat Karang Jaya | |
| Total | Rp. 1.162.000.000,00 |
Sedangkan sisa dari jumlah tersebut diatas sekira kurang lebih Rp. 306.000.000,- (tiga ratus enam juta rupiah) kami salurkan kepada masyarakat yang menurut kami bisa mengembalikan uang pinjamannya dan juga digunakan untuk biaya operasional kurang lebih Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa untuk penyerahan uang tersebut kepada Zakaria, Rodiawati, Repi Risanti, Winarto, Iskandar dan Herman Taufik dilakukan di Kantor Sekretariat UPK di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara dan pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan besarnya dana yang dikeluarkan.
Bahwa dana sekitar sebesar Rp 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah) memang sejak dari awal proses identifikasi proposal telah menyalahi aturan,
Bahwa kami buat dokumen pertanggung jawaban fiktif untuk kegiatan tersebut seolah-olah benar telah dilaksanakan seperti :
| No | Nama Desa | Jenis Kegiatan | Banyaknya Kelompok | Total Pembiayaan Dana PNPM - MP | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | Karang Jaya | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 2 | Muara Tiku | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 3 | Terusan | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 4 | Embacang Lama | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 5 | Embacang Baru | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 6 | Embacang baru Ilir | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 7 | Suka Menang | SPP | 10 Kelompok | Rp. 50.000.000,00 | |
| 8 | Rantau Jaya | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 9 | Rantau Telang | SPP | 10 Kelompok | Rp. 50.000.000,00 | |
| 10 | Muara Batang Empu | SPP | 10 Kelompok | Rp. 50.000.000,00 | |
| 11 | Tanjung Agung | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 12 | Suka Raja | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 13 | Lubuk Kumbung | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 14 | Bukit Langkap | SPP | 10 Kelompok | Rp. 100.000.000,00 | |
| 15 | Bukit Ulu | SPP | 10 Kelompok | Rp. 50.000.000,00 | |
| Jumlah | 160 Kelompok | Rp. 1.300.000.000,00 | |||
Dan selain saksi , teman saksi yang lainnya diantaranya Iskandar, Repi Risanti, Winarto, Zakaria serta Herman Taufik pun juga setuju dibuatnya dokumen fiktif tersebut.
Bahwa saksi membuat laporan selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan dan dari BPMPD telah mengetahui bahwa dana tersebut tidak disalurkan sesuai prosedur dan kami telah dilakukan pemanggilan dan telah dijelaskan atas kesalahan kami dan dari pihak BPMPD tidak mempunyai solusi atas perbuatan yang telah kami lakukan.
Bahwa dana sebesar Rp.106.000.000 (seratus enam juta rupiah) yang dipinjamkan kepada masyarakat/per-orangan tersebut di gulirkan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, dan untuk dana operasional sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sudah habis dibagi-bagikan kepada saksi sendiri Rodiawati selaku Ketua UPK, Repi selaku Bendahara UPK, Iskandar selaku Sekertaris UPK, Zakaria selaku Ketua BKAD, Winarto selaku Pendamping Lokal.
Bahwa seharusnya tidak boleh diberikan/dipinjamkan dana SPP PNPM tersebut dikarenakan bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Tahuh Anggaran 2014 yang dikeluarkan oleh BPMPD Musi Rawas Utara yang menjadi pedoman dalam melakukan pinjaman tersebut.
Bahwa saksi menerangkan untuk dana SPP tersebut juga dialirkan ke Sekertaris BPMPD yaitu saudara SARBANI sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);.
Bahwa Arlihariyanto selaku Fasilitator Tehnik selaku pencetus pencairan dana SPP PNPM tersebut juga meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa selaku Ketua UPK Kecamatan Karang Jaya menerima honor sebesar Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulannya.
Bahwa uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut telah Terdakwa pergunakan untuk :
Modal usaha jual beli batu akik sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Untuk DP pembelian mobil Pick Up sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
Sisanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Saksi ZAKARIA BIN NISUN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dari Tahun 2007 sampai dengan sekarang Saksi menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) pada kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tersebut, yang ditunjuk berdasarkan Musyawarah Atas Desa (MAD);
Bahwa Struktur Organisasi Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) :
Ketua : ZAKARIA (Saksi sendiri).
Sekertaris : Ropiah.
Bendahara : Sudirman.
Tugas Pokok dan Fungsi dari Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) tersebut adalah : Mengawasi seluruh kegiatan PNPM yang ada di kecamatan Karang Jaya.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan PNPM adalah :
Kelompok ;
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ;
Penanggung Jawab Operasional Kecamatan (PJOK) ;
Camat Karang Jaya ;
Dinas PMD Kabupaten Musi Rawas Utara ;
Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya tersebut meliputi :
Kegiatan Fisik berupa : Pembangunan Gedung Pasar, Madrasah, Jalan dan lain-lain ;
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa dana kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya dari dana Pusat sebesar 75 %, dan dana APBD sebesar 25 %.
Bahwa mekanisme pencairan kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya tersebut adalah Kegiatan fisik :
Pengajuan proposal dari Desa ke UPK ;
Setelah itu disurvei oleh Pendamping Lokal (PL), Fasilitator Tehnik dari Kecamatan, Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) ;
Selanjutnya dana tersebut dicairkan ke Desa melalui rekening UPK sesuai dengan jumlah yang diajukan.
Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) :
Pengajuan di ajukan oleh Kelompok Ibu-Ibu ke UPK dengan jumlah maximal 10 (sepuluh) orang dan maximal pinjaman sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kelompok ;
Setelah itu disurvei oleh Pendamping Lokal (PL), Fasilitator Perbedayaan dari Kecamatan, Badan Kerjasama Atas Desa (BKAD) ;
Selanjutnya dana tersebut dicairkan ke Desa melalui rekening UPK sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh masing-masing kelompok.
Bahwa rekening yang dipergunakan untuk kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan Nomor Rekening 143-09-25133 Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau.
Bahwa yang mempuyai kewenangan untuk mencairkan kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut adalah :
Ketua UPK : Rodiawati.
Ketua BKAD : Saksi sendiri.
FKFT (Fasilitaor Kecamatan dan Fasilitator Tehnik) : Alri Hariyanto dan Hadi Irawan.
Dan semuanya harus ikut menandatangani Spesimen PNPM tersebut.
Tetapi untuk kegiatanSimpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bermasalah tersebut tersebut yang menanda tanggani adalah :
Ketua UPK : Rodiawati.
Ketua BKAD : Saksi sendiri.
Pendamping Lokal : Winarto.
Selanjutnya di tuangkan dalam Keputusan Camat Karang jaya Nomor : 1111/KPTS/KRJ/2014 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Karang Jaya Camat Karang Jaya oleh Drs.Herman Taufik selaku Camat karang Jaya,
Bahwa untuk setiap kali pencairan dana PNPM tersebut berlaku 2 diantara 3 artinya harus ada 2 (dua) orang yang tanda tanggan atau seluruhnya, tetapi untuk UPK yaitu saudari Rodiawati memang diharuskan untuk menanda tanggani specimen tersebut.
Bahwa kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara sebenarnya sudah tidak di alokasikan lagi untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sejak tahun 2012, karena ada tunggakan SPP pada peminjam.
Dan pada rekening khusus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Karang Jaya di UPK terdapat simpanan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan Nomor Rekening 143-09-25133 Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau dengan saldo berjumlah sebesar tertanggal 4 Pebruari 2015 sebesar 1.548.660.686,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah);
Bahwa benar dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Karang Jaya di UPK terdapat simpanan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan Nomor Rekening 143-09-25133 Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau dengan saldo berjumlah sebesar tertanggal 4 Pebruari 2015 sebesar 1.548.660.686,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut sudah dicairkan.
Bahwa Saksi selaku pihak yang berwenang menandatanggani specimen ikut mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan Nomor Rekening 143-09-25133 Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau dengan saldo berjumlah sebesar tertanggal 4 Pebruari 2015 sebesar 1.548.660.686,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut telah mencairkan sebanyak 5 kali
Dan untuk tanggal 1 April 2015 yang ditarik sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah), Saksi tidak ikut menandatangani specimen tersebut.Sehingga jumlah yang ditarik keseluruhan sebesar Rp 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah).
Bahwa uang sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah) tersebut dipergunakan dengan rincian :
Bahwa dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan Nomor Rekening 143-09-25133 Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau sebesar Rp 1.506.000.000,00 tersebut tidak dicairkan sesuai dengan prosedur yang ada, karena seharusnya dana tersebut diberikan kepada kelompok/masyarakat, tetapi sebesar Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah) tersebut di pinjam secara pribadi, dengan rincian :
Bahwa benar pada tahun 2012 telah ada pemberitahuan dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak mencairkan dana bergulir tersebut;
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus ditindaklanjuti dengan musyawarah interen kelembagaan (diantaranya : Iskandar selaku sekretaris, Repi Susanti selaku bendahara, Winarto selaku pendamping lokal, Rodiawati selaku Ketua UPKdan Saksi sendiri Zakaria selaku Badan kerjasama Antar Desa bermusyawarah untuk mencari jalan/cara mencairkan dan menyalurkan dana SPP tersebut, sehingga dicari jalan untuk mencairkan SPP tersebut dengan cara dibuat dan dikeluarkan Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya (SPC) Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 seolah-olah ada 15 (lima belas) desa yang diberikan bantuan SPP;
Bahwa prosedur belum dijalankan sebagaimana mestinya dan tidak pernah ada proposal dari tiap-tiap kelompok;
Bahwa Dana SPP bisa dicairkan tanpa sesuai prosedur yang benar dengan cara Bahwa dari pihak UPK membuat dokumen SPC dengan kelompok yang fiktif/tidak pernah ada, dan Saksi mengetahuinya dari sebelum pencairan bahwa kelompok dalam SPC tersebut adalah fiktif/tidak pernah ada, yang mana ditunjukan oleh saudari Rodiawati selaku ketua UPK.
Bahwa Saksi menerima uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut sebanyak 3x yaitu :
Bahwa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) telah Saksi pergunakan untuk modal usaha jual beli karet di Desa Muara Tiku Kecamatan Karang jaya Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa benar dana sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) tersebut, ternyata bukan diberikan kepada para kelompok;
Bahwa benar Saksi hadir dalam acara tersebut tetapi tanda tanggan dalam Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus dalam rangka pelaksanaan Program PNPM-MpD untuk Tahun Anggaran 2014, tanggal 30 Januari 2015 bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Karang Jaya tersebut bukan tanda tanggan Saksi, dan yang membuat Berita Acara tersebut adalah UPK.
Bahwa aliran dana lainnya yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta) yang Saksi serahkan secara langsung bersama dengan ISKANDAR kepada AHMAD SYARBANI selaku Sekretaris BPMPD Kabupaten Musi Rawas Utara;
Bahwa Saksi bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah Saksi terima tersebut. Dana tersebut Saksi kembalikan hari ini Senin, 31 Agustus 2015;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi HERMAN TAUFIK Bin ABDULLAH SANI (alm)., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas utara;
Bahwa Tugas dan Fungsi Saksi sebagai Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2015 yaitu :
Mengkoordinasi dengan Kepala unit pelaksana Teknis yakni Puskesman, Diknas, Unit Pelaksana Kegiatan PNPM.
Berkoordinasi dengan Kepala desa setempat mengenai semua permasalahan Desa.
Melaksanakan roda pemerintahan di kecamatan Karang Jaya.
Bahwa Saksi membenarkan ada kegiatan PNPM di Kecamatan Karang Jaya, tugas Saksi sebagai Camat Karang Jaya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa anggaran kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, karena yang mengetahui adalah Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) yang di ketuai oleh Rodiawati;
Bahwa yang mendirikan/membentuk UPK adalah berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014.
Bahwa kegiatan yang di laksanakan oleh PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2014 adalah bentuk fisik pembangunan siring dan jalan setapak.
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Camat Karang Jaya dari bulan April 2014 sampai dengan April 2015 tidak pernah ada kegiatan SPP (simpang pinjam khusus perempuan) yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa Diperlihatkan kepada Saksi Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPST/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang nama-nama Desa penerima pinjaman khusus perempuan Tahun Anggaran 2015 yang di tandatangani oleh Saksi selaku Camat Karang Jaya, akan tetapi Saksi tidak merasa menandatangani nama-nama kelompok penerima pinjaman khusus perempuan yang kemungkinan dokumen tersebut di selipkan oleh ketua UPK yaitu ibu Rodiawati pada saat penandatanganan berkas kegiatan fisik pembangunan siring dan jalan setapak.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui ada nama-nama kelompok di Kecamatan Karang Jaya yang menerima dana SPP dalam kegiatan PNPM di antaranya Teratai, Asoka, Mawar dan lain-lain sesuai Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPST/KRJ/2014 tanggal Januari 2015, namun Saksi baru mengetahui adanya nama-nama kelompok tersebut setelah dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena Saksi tidak meneliti satu persatu berkas yang Saksi tandatangani tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada nama-nama kelompok sebagaimana tercantum di dalam Surat Keputusan camat Karang Jaya nomor : 111/KPST/KRJ/2014 tanggal Januari 2015.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui bahwa surat Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPST/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 salah satu syarat untuk dilakukannya pencairan Dana kegiatan (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya.
Bahwa Saksi selaku Camat Karang KJaya tidak pernah menerima uang tersebut yang telah dicairkan dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah), Saksi tidak menerima uang simpan pinjam khusus wanita (SPP) Kecamatan Karang Jaya sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2015 tidak pernah hadir dalam kegiatan musyarawah antar desa khusus kelembagaan UPK dan daftar hadir tersebut Saksi tidak pernah menandatanganinya.
Bahwa sepengetahuan Saksi dana SPP tidak boleh digulirkan karena masih ada tunggakan-tunggakan pinjam yang sebelumnya yang belum dilunasi.
Bahwa Saksi tidak mengetahui aturan bergulirnya dana SPP, namun Saksi mengetahui hal itu terdiri pengurus UPK yakni Saudara Rodiawati, saudara Zakaria dan dari BPMPD yakni Saudara Zazili.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan untuk menggulirkan dana tersebut yang dilakukan oleh ketua UPK (Rodiawati) dan Bendahara UPK (Repi Risanti) bahwa bersama dengan kelembagaan UPK (diantaranya : Iskandar selaku sekretaris, Repi Susanti selaku bendahara, Winarto selaku pendamping lokal, Zakaria selaku BKAD.
Bahwa Saksi menjelaskan tidak pernah mengetahui terjadi 6 kali penarikan kegiatan (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya, baik laporan secara tertulis maupun lisan ataupun untuk pengajuan pencairan tersebut.
Bahwa seharusnya proses perguliran dana tersebut sesuai prosedur aturan yang berlaku dilakukan dengan cara :
Adanya proposal yang diketahui oleh Kepala Desa.
Adanya tim Verifikasi dari pihak Kecamatan selaku PNPM, Lembaga UPK, BPUPK dan dari pelaku PNPM itu sendiri.
Adanya MAD (Musyawarah Antar Desa) tentang penetapan desa yang terdanai dan disertai Berita Acara Desa yang terdanai.
SPC (Surat Perintah Camat) dari Camat.
Dokumentasi pencairan (Foto, kwitansi).
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui dana SPP kenyataannya telah disalurkan, kalau hal tersebut telah tersalurkan seharusnya sesuai prosedur;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Desember 2014 sebagai Pendamping Lokal kemudian terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini terdakwa ditunjuk sebagai pengganti FK (Fasilitator Kecamatan) untuk menandatanganispesimen berdasarkan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015 Kecamatan Karang Jaya tertanggal Januari 2015 yang ditandatangi oleh Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya;
Bahwa tugas Terdakwa selaku pendamping local adalah Melakukan pembukuan rekening dengan specimen Ketua UPK, BKAD, Pendamping Lokal (PL), selain itu menemani sdr. Hadi Irawan dan sdr. Alri Hariyanto (Fasilitator Kecamatan) turun ke desa-desa yang ada dikecamatan Karang Jaya.
Bahwa pada Tahun 2015 di Kecamatan Karang Jaya terdapat kegiatan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara.
Bahwa untuk kegiatan PNPM tersebut terdapat kegiatan SPP (Simpan Pinjam Perempuan).
Bahwa Dalam kegiatan PNPM ini pihak UPK (Unit Pengelola Kegiatan) ikut terlibat karena uang dari pemerintah langsung masuk ke rekening UPK an. SPP Kecamatan Karang Jaya.
Ketua UPK : Rodiawati
Sekretaris UPK : Iskandar
Bendahara UPK : Repi Risanti.
Kemudian Camat yaitu Herman Taufik yang berperan mengeluarkan SPC (Surat Perintah Camat) untuk persetujuan pencairan dana, dan terdapat juga Pengawas UPK dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yaitu sdr. Zakaria.
Bahwa seharusnya proses perguliran dana PNPM dalam kegiatan SPP dilakukan dengan cara :
Adanya proposal yang diketahui oleh Kepala Desa.
Adanya tim Verifikasi dari pihak Kecamatan selaku PNPM, Lembaga UPK, BPUPK dan dari pelaku PNPM itu sendiri.
Adanya MAD (Musyawarah Antar Desa) tentang penetapan desa yang terdanai dan disertai Berita Acara Desa yang terdanai.
SPC (Surat Perintah Camat) dari Camat.
Dokumentasi pencairan.
Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diatas diajukan ke pihak UPK (ketua, sekretaris dan bendahara UPK wajib mengetahuinya dan memverifikasinya) dan setelah disetujui oleh pihak UPK kemudian maka pihak UPK mengusulkan orang-orang yang telah disetujui oleh pihak UPK kepada Camat disertai oleh dokumen-dokumen untuk diverifikasi oleh Camat agar dilakukan pengecekan, dan kemudian setelah dikeluarkan SPC (Surat Perintah Camat) yang maksudnya adalah camat telah menyetujui orang-orang tersebut menerima bantuan, selanjutnya pihak UPK menarik dana tersebut sesuai dengan penetapan Camat (SPC tersebut), dan dalam hal penarikan dana tersebut wajib ada 3 buah spesimen tandatangan untuk diajukan kepihak Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau (diantaranya : Ketua UPK yaitu Rodiawati, Pengawas dari BKAD yaitu sdr. Zakaria dan terdakwa sendiri selaku Pendamping Lokal) dan setelah dana berhasil dicairkan barulah kemudian dana tersebut diberikan kepada yang berhak (masyarakat) oleh pihak UPK berdasarkan proposal dan SPC yang telah ditetapkan oleh camat.
Bahwa dasar tanda tangan terdakwa dapat menjadi specimen tandatangan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015 Kecamatan Karang Jaya begitu juga dengan tandatangan dari Sdr. Zakiria, sedangan untuk tandatangan dari sdri. Rodiawati jelas sangat dibutuhkan karena dia adalah ketua UPK dan tanpa tandatangan dari Ketua maka dan salah satu dari kami maka tidak boleh dicairkan.
Bahwa sepengetahuan terdakwa dana sebesar Rp. 1.548.660,685,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh depalan juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) tersebut sudah dicairkan, dan untuk pertama kalinya dana tersebut dicairkan yaitu pada tanggal 10 Februari 2015.
Bahwa Rincian tersebut terdakwa mengetahuinya Setelah dilakukan proses pemeriksaan kepada terdakwa :
Bahwa prosedur penarikan dana PNPM untuk kegiatan SPP sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah) tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pencairan, karena tidak disertai dengan :
| No | Tanggal Penarikan | Besaran Jumlah Penarikan |
| 1 | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 |
| 2 | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 |
| 3 | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 |
| 4 | 01 April 2015 | Rp 58.000.000,00 |
| 5 | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 |
| 6 | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 |
| Jumlah | Rp. 1.506.000.000,00 |
Tidak adanya proposal yang diketahui oleh Kepala Desa.
Tidak adanya tim Verifikasi dari pihak Kecamatan selaku PNPM, Lembaga UPK, BPUPK dan dari pelaku PNPM itu sendiri.
Tidak adanya MAD (Musyawarah Antar Desa) tentang penetapan desa yang terdanai dan disertai Berita Acara Desa yang terdanai.
Tidak ada Dokumentasi pencairan.
Hanya ada SPC (Surat Perintah Camat) dari Camat.
Bahwa dana yang telah dicairkan sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah) rinciannya :
Bahwa Pencairan yang telah menggunakan spesimen tandatangan terdakwa yaitu pada 2 (dua) kali penarikan yaitu :
| No | Tanggal Penarikan | Jumlah Penarikan | |
| 1 | 10 Februari 2015 | Rincian | Rp. 420.000.000,00 |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam Pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Iskandar | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Winarto | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjamkan ke masyarakat | Rp 170.000.000,00 | ||
| Operasional UPK 2 bulan (Jan – Feb) | Rp 20.000.000,00 | ||
| 2 | 16 Maret 2015 | Rincian | Rp. 250.000.000,00 |
| Dipinjam pribadi Zakaria | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Rodiawati | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Repi Risanti | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Winarto | Rp 50.000.000,00 | ||
| Dipinjam pribadi Iskandar | Rp 50.000.000,00 |
Pada penarikan tanggal 10 Februari 2015 sebesar Rp. 420.000.000,00 (Empat ratus dua puluh juta rupiah) dan
Pada penarikan tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa sejak tahun 2012 terdakwa selaku Pendamping Lokal, sdr. Zakaria selaku Pengawas UPK, sdri Rodiawati selaku Ketua UPK, sdri. Repi Risanti selaku Bendahara UPK, sdr. Iskandar selaku Sekretaris UPK dan sdr. Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya telah mengetahui ada pemberitahuan bahwa tidak boleh digulirkan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), walaupun sudah ada pemberitahuan untuk tidak dicairkan akan tetapi kami telah sepakat untuk mencairkan dana yang ada didalam rekening UPK tersebut;
Bahwa terdakwa pinjam 2 kali dan pada Maret 2015 terdakwa pinjam 1 kali dari sdri. Rodiawati dengan jumlah total pinjam terdakwa sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa uang sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan terdakwa untuk modal usaha jual beli karet.
Bahwa nama-nama kelompok SPP yang ada didalam Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya No : 111/PNPM-MP UPK/KRU/2015 tanggal .... Januari 2015 tidak ada di Kecamatan Karang Jaya dan sudah sejak dari awal SPC yang ditunjukkan oleh sdri. Rodiawati kepada terdakwa tersebut adalah fiktif belaka.
Bahwa Persyaratan yang harus dibawa pada saat melakukan proses pencairan ke Bank diantaranya adalah :
Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD).
Notulen Musyawarah Antar Desa (MAD).
Daftar hadir MAD Khusus.
SK UPK.
SPC.
Buku Tabungan an. SPP Karang Jaya.
Dan setelah terdakwa, sdri. Rodiawati dan sdr. Zakaria membubuhkan tandatangan dislip pencairan maka baru bisa diproses pencairan tersebut.
Bahwa yang menjadi alasan terdakwa bersedia mencairkan dana tersebut padahal SPC tersebut sejak awal telah terdakwa ketahui adalah fiktif belaka, karena sudah adanya kesepakatan dari awal antara terdakwa, sdr. Zakaria dan pihak UPK untuk membagi-bagikan uang tersebut jika cair nanti, makanya terdakwa, sdr. Zakaria dan sdri. Rodiawati tidak perlu memeriksa kebenaran data-data kelompok masyarakat tersebut termasuklah SPC tersebut.
Bahwa didalam pencairan dari kegiatan PNPM Simpan Pinjam Perempuan TA. 2014 diketahui oleh Camat Karang Jaya.
Bahwa Yang menentukan dan memutuskan masing-masing besaran nilai pinjaman tersebut adalah sdr. Rodiawati.
Bahwa terdakwa sudah melakukan pengangasuran sebanyak 4 kali dengan total Rp. 33.125.000,00 (Tiga puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) angsuran tersebut terdakwa serahkan kepada sdri. Rodiawati dan sdri. Repi Risanti;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saki mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga).
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1;
Repi Risanti sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) angsuran ke-1;
Rodiawati sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1.
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 13 April 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) angsuran ke-2;
Repi Risanti sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2;
Rodiawati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Repi Risanti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Rodiawati sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 15 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 10 Juli 2015 atas nama Penyetor :
Repi Risanti sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) angsuran ke-4;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Penyetor :
Rodiawati sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) angsuran ke-4;
Zakaria sebesar Rp.4.312.500,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) angsuran ke-1;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.19.032.500,- (sembilan belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel denga No. Rek. 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel dengan No. Rek. 143-09-25133 An. SPP Kec. Karang Jaya tertanggal 26 Mei 2015;
Asli 1 (satu) buah Buku Kas SPP tahun 2013-2014 warna merah muda motif bunga;
1 (satu) buah buku warna kuning tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Marsyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan pinjaman uang UPK:
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan pinjaman SPP sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara An. Drs. Herman Taufik.
Asli 1 (satu) buah kwitansi pembayaran SPP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 februari 2015 dari Rodiawati (ketua UPK) kepada Alri Harianto.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Camat Karang Jaya Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Laporan hasil rapat Tim Identifikasi Masalah Perguliran dana SPP Tahun 2015 dan pernyataan Kepala Desa di wilayah Kec. Karang Jaya;
Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014;
Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014.
Copy 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kecamatan Karang Jaya atas nama Zakaria :
Angsuran ke 1 tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Angsuran ke 2 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Angsuran ke 3 tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 45/KPTS/III/MRU/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara an. A. Syarbani, M.Pd;
Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2014 tanggal 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Rawas Utara;
Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Jauhari Pangestu Bin Habibullah (kakak kandung an. Tsk Winarto Bin Habibullah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/ KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2014;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015;
Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015;
Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK.
Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 1 April 2014 An. Meidy Ardiansyah;
Copy 1 (satu) bundel surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014;
Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan;
Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014.
Menimbang, barang-barang bukti tersebut pada saat diajukan di persidangan diketahui oleh saksi-saksi maupun oleh terdakwa dan telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa WINARTO BIN HABIBULLAH Pendamping Lokal kemudian terhitung sejak Januari 2015 sampai saat ini terdakwa ditunjuk sebagai pengganti FK (Fasilitator Kecamatan) untuk menandatangani spesimen berdasarkan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 Tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015 Kecamatan Karang Jaya tertanggal Januari 2015 yang ditandatangi oleh Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya;
Bahwa tugas Terdakwa selaku pendamping local adalah Melakukan pembukuan rekening dengan specimen Ketua UPK, BKAD, Pendamping Lokal (PL), selain itu menemani sdr. Hadi Irawan dan sdr. Alri Hariyanto (Fasilitator Kecamatan) turun ke desa-desa yang ada dikecamatan Karang Jaya.
Bahwa telah diterbitkan mengenai Petunjuk Tehnis Operasional (TKO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 yang mengatur mengenai pengelolaan PNPM Mandiri Pedesaan;
Bahwa di Kecamatan Karang Jaya telah dibentuk kepengurusan UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karang Jaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014, dengan sususan Pengurus :
Ketua : Rodiawati
Sekretaris : Iskdandar
Bendahara : Repi Risanti, SE
Selain itu ditetapkan pengurus lainnya yaitu :
Penamping lokal : Winarto
Pengawas UPK : Zakaria Nisun
Bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat;
Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan terdapat program fisik dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP);
Bahwa program SPP adalah penyaluran dana ke kelompok-kelompok perempuan berdasarkan proposal yang diajukan kelompok kepada PNPM Mandiri Pedesaan;
Bahwa berdasarkan petunjuk dari BPMPD Propinsi Sumatera Selatan, apabila masih terdapat hutang kelompok kepada PNPM maka untuk sementara pengguliran dana dihentikan dan tidak boleh disalurkan dana selanjutnya kepada kelompok perempuan;
Bahwa untuk menampung dana SPP telah dibuat rekening tabungan PNPM Mandiri Pedesaan yang disimpan di rekening Simpeda Bank Sumsel Babel Nomor : 143-09-25133 an. SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Karang Jaya;
Bahwa pertanggal 31 Desember 2014 masih memiliki saldo berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah); yang telah diketahui oleh Terdakwa dan seluruh pengurus UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa meskipun Terdakwa selaku Ketua UPK telah mengetahui bahwa tidak boleh digulirkan SPP karena ada tunggakan tahun sebelumnya, namun Terdakwa bersama-sama dengan pengurus UPK lainnya menyusun rencana untuk mencairkan dana SPP dengan cara mengadakan pertemuan informal guna mencairkan saldo yang ada di rekening SPP PNPM Mandiri Pedesaan;
Bahwa untuk memuluskan pencairan dana SPP tersebut pengurus UPK membuatkan proposal-proposal fiktif atas nama kelompok-kelompok perempuan (SPP) dan proses pencairannya seolah-olah sudah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PTO PNPM Mandiri Pedesaan;
Bahwa yang berwenang mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan di rekening Bank Sumsel Babel yaitu Terdakwa, Rodiawati dan Winarto , atau dua orang diantaranya sesuai specimen yang ada pada Bank Sumsel Babel pada saat pembukaan rekening bank.
Bahwa proposal-proposal fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dan pengurus UPK telah diketahui oleh Camat Herman Taufik dan Camat tetap menanda tangani Surat Penetapan Camat (SPC) untuk mencairkan dana SPP PNPM Mandiri karena persyaratannya harus ada SPC;
Bahwa telah ditanda tangani pula Surat Keputusan camat karang jaya nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pencairan Dana kegiatan SPP PNPM Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa berdasarkan SPC dan SK Camat tersebut Terdakwa dan Rodiawati telah mencairkan dana secara bertahap yaitu :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
Bahwa setiap kali pencairan dana SPP oleh Terdakwa dan Rodiawati selanjutnya dana yang ditarik tersebut dibagi-bagi dan digunakan oleh pengurus UPK untuk kepentingan pribadi masing-masing dengan membuat laporan pertanggung jawaban seolah-olah dana SPP telah digulirkan kepada masyarakat kepada kelompok-kelompok SPP sesuai dengan proposal fiktif yang telah disiapkan oleh pengurus UPK;
Bahwa dari pencairan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan terdakwa telah memperoleh uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), Rodiawati sebesar Rp.200.000.000,- Winarto memperoleh Rp.150.000.000,- Herman Taufik memperoleh Rp.50.000.000,- Iskandar memperoleh Rp. 362.000.000,- Repi Risanti memperoleh Rp.200.000.000,- dan digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukkannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.276.000.000,-;
Bahwa tidak ada dana SPP yang disalurkan oleh Terdakwa dan pengurus UPK lainnya kepada masyarakat di Kecamatan Karang Jaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Rodiawati dan WInarto yang telah menarik dana SPP dengan dilampirkan SPC dan SK Camat maka dana SPP dapat dicairkan dan menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah;
Bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp.30.000.000,- kepada Penuntut umum guna pengembalian kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan para Terdakwa serta barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain yang saling bersesuaian, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa, apakah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah di dakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif subsidaritas yaitu :
Kesatu
Primer : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsider : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua
Primer : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsider : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative subsidaritas, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan serta memberikan penilaian hukum atas dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yaitu dakwaan alternatif Kesatu Primer yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barangsiapa yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang perempuan bernama WINARTO BIN HABIBULLAH yang berkedudukan selaku Ketua Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah WANARTO BIN HABIBULLAH sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur ke 1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, bahwa pada tahun 2014 di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara telah dibentuk Kepengurusan PNPM Mandiri Pedesaan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014, dengan sususan Pengurus :
Ketua : Rodiawati
Sekretaris : Iskdandar
Bendahara : Repi Risanti, SE
Selain itu ditetapkan pengurus lainnya yaitu :
Penamping lokal : Winarto
BKAD/Pengawas UPK : Zakaria Nisun
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa selaku pendamping local adalah Melakukan pembukuan rekening dengan specimen Ketua UPK, BKAD, Pendamping Lokal (PL), selain itu menemani sdr. Hadi Irawan dan sdr. Alri Hariyanto (Fasilitator Kecamatan) turun ke desa-desa yang ada dikecamatan Karang Jaya.
Menimbang, bahwa program PNPM Mandiri pedesaan ada program fisik dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adapun khusus program SPP adalah penyaluran dana ke kelompok-kelompok perempuan berdasarkan proposal yang diajukan kelompok kepada PNPM Mandiri Pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk dari BPMPD Propinsi Sumatera Selatan terkait dengan pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, apabila masih terdapat hutang kelompok-kelompok SPP atau tunggakan-tunggakan yang belum dilunasi kepada PNPM maka untuk sementara pengguliran dana dihentikan dan tidak boleh disalurkan dana selanjutnya kepada kelompok perempuan;
Menimbang, bahwa untuk menyalurkan dana kepada kelompok SPP maka dibuatkan rekening tabungan atas nama SPP Kecamatan Karang Jaya di Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening 143-09-25133 an. SPP (Simpan Pinjam Perempuan) Karang Jaya dan dalam rekening tabungan PNPM Mandiri Pedesaan tertanggal 31 Desember 2014 masih memiliki saldo berjumlah Rp. 1.543.024.190,00 (Satu milyar lima ratus empat puluh tiga juta dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh rupiah); yang telah diketahui oleh Terdakwa selaku Ketua UPK dan seluruh pengurus UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Karang Jaya;
Menimbang, bahwa meskipun ketentuan tentang larangan pengguliran dana sudah diketahui oleh Terdakwa dan seluruh pengurus UPK termasuk Camat Herman Taufik, akan tetapi Terdakwa dan pengurus UPK tetap merencanakan untuk mencairkan dana SPP dengan mengadakan pertemuan informal yang dihadiri oleh Terdakwa selaku Ketua UPK dan saksi Zakaria dan Winarto guna mencairkan saldo yang ada di rekening SPP PNPM Mandiri Pedesaan dengan cara dibuatkan proposal-proposal fiktif atas nama kelompok-kelompok perempuan (SPP) seolah-olah telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PTO PNPM Mandiri Pedesaan;
Menimbang, bahwa yang berwenang mencairkan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan di rekening Bank Sumsel Babel yaitu Terdakwa yang mempunyai specimen tanda tangan, saksi Rodiawati dan saksi Zakaria, atau dua orang diantaranya tetai salah satu diantaranya harus ditanda tangani oleh Ketua UPK sesuai specimen yang ada pada Bank Sumsel Babel pada saat pembukaan rekening bank;
Menimbang, bahwa proposal-proposal fiktif yang dibuat oleh Terdakwa dan pengurus UPK lainnya telah diketahui oleh Camat Herman Taufik dan ditanda tangani Surat Penetapan Camat untuk mencairkan dana SPP PNPM Mandiri karena persyaratannya harus ada Surat Persetujuan Camat yang ditanda tangani oleh Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya;
Menimbang, bahwa dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan camat karang jaya nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya pencairan Dana kegiatan (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten Musi Rawas Utara di Kecamatan Karang Jaya dan diterbitkan SPC tersebut maka dana SPP PNPM Kecamatan Karang Jaya dapat dicairkan;
Menimbang,bahwa selanjutnya dana SPP dicairkan beberapa kali oleh Terdakwa Rodiawati bersama-sama dengan Zakaria dan Winarto dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.506.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, meskipun Terdakwa sudah mengetahui tentang ketentuan tidak boleh dicairkannya dana SPP karena adanya tunggakan-tunggakan, justeru Terdakwa bersama-sama dengan pengurus lainnya yang berniat dan merencanakan pencairannya dengan dalih akan disalurkan kepada kelompok-kelompok SPP, dengan demikian terlihat adanya permufakatan jahat diantara Terdakwa dan pengurus UPK yang sengaja akan mencairkan dana SPP guna kepentingan pribadinya secara melawan hukum yang bertentangan dengan Petunjuk Tehnis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014 yang mengatur mengenai pengelolaan PNPM Mandiri Pedesaan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka unsur ke 2 secara melawan hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Korporasi
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama sekali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan memperkaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya lagi;
Menimbang, bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam pembuktian persidangan agak lebih sulit dibanding unsur menguntungkan diri sendiri dalam Pasal 3. Bahwa menurut Drs. Hari Sasangka, SH. MH di dalam bukunya Komentar Korupsi Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung Cetakan Kesatu tahun 2007 halaman 10 disebutkan, bahwa Disini harus dibuktikan bahwa dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa, ia menjadi lebih kaya secara tidak wajar;
Menimbang, bahwa dengan dibuatkannya beberapa proposal fiktif dan pencairan dana SPP seolah-olah telah sesuai prosedur serta ditanda tanganinya Surat Keputusan Camat Nomor 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 dan membuat Surat Penetapan Camat (SPC) sebagai syarat untuk pencairan dana SPP maka Terdakwa selaku Ketua UPK PNPM Mandiri bersama-sama Zakaria dan Rodiawati dapat melakukan beberapa kali pencairan dana SPP di Bank Sumsel Babel dengan rincian sebagai berikut :
| No | Tanggal Penarikan | Total Penarikan | Spesimen Tanda tangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 10 Februari 2015 | Rp. 420.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria& Winarto |
| 2. | 24 Februari 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto |
| 3. | 16 Maret 2015 | Rp. 250.000.000,00 | Rodiawati, Zakaria & Winarto |
| 4. | 1 April 2015 | Rp. 58.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
| 5. | 13 April 2015 | Rp. 300.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
| 6. | 24 April 2015 | Rp. 178.000.000,00 | Rodiawati & Zakaria |
Menimbang, bahwa setelah dana SPP tersebut dicairkan oleh Terdakwa, Zakaria dan Rpdiawati selaku pengurus UPK selanjutnya dana SPP digunakan masing-masing pengurus UPK untuk keperluan pribadi masing-masing dan digunakan pula oleh Herman Taufik dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Besaran nilai uang yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya Jabatan Kerugian Keuangan Negara 1 2 3 4 1. Diambil oleh Rodiawati Ketua UPK Rp. 200.000.000,00 2. Di berikan kepada Zakaria Pengawas UPK Rp. 200.000.000,00 3. Di berikan kepada Winarto Pendamping Lokal Rp. 150.000.000,00 4. Di berikan kepada Herman Taufik Camat Karang Jaya Rp. 50.000.000,00 5. Di berikan kepada Iskandar Sekretaris UPK Rp. 362.000.000,00 6. Di berikan kepada Repi Risanti Bendahara UPK Rp. 200.000.000,00 7. Mengatas namakan Masyarakat - Rp. 276.000.000,00 8. Operasional UPK bulan Jan & Feb - Rp. 20.000.000,00 9. Operasional UPK bulan Maret - Rp. 8.000.000,00 10. Operasional UPK bulan April - Rp. 10.000.000,00 Jumlah Keseluruhan Rp. 1.506.000.000,00
-
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka dengan demikian Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Rodiawati, Zakaria, Iskandar, Repi Risanti dan Herman Taufik dengan jumlah seluruhnya Rp.1.506.000.000,- (satu milyar lima ratus enam juta rupiah) dimana dari jumlah tersebut telah digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi, dalam perbuatan terdakwa;
Ad.4 Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud dengan “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” adalah menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan Negara adalah meliputi :
a. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan uang dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan negara dan membayar tagihan pihak ketiga, tugas layanan umum pemerintahan ;
c. Penerimaan Negara ;
d. Pengeluaran Negara ;
e. Penerimaan Daerah ;
f. Pengeluaran Daerah ;
g. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah ;
h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ;
i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdaya an Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Nomor : 414.2/3101/PMD, tanggal 24 April 2014, Pendanaan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan Program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sumber dana berasal dari :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Swadaya Masyarakat
Partisipasi dunia usaha/ swasta/ Corporate Social Responsibility (CSR)dan;
Sumber lain yang tidak mengikat;
Menimbang, bahwa dalam pencairan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Karang Jaya tahun 2014, Terdakwa telah membuatkan proposal fiktif disertai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Camat sehingga dana SPP PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya yang berasal dari dana APBN di rekening Bank Sumsel Babel dapat dicairkan oleh Terdakwa, Zakaria dan Rodiawati secara bertahap sejumlah Rp. 1.506.000.000,- (satu milyar limaratus enam juta rupiah) dimana dana tersebut digunakan oleh Terdakwa, Rodiawati dan Zakaria, Iskandar dan Repi Risanti dan Herman Taufik untuk kepentingan pribadinya memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukkannya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara; dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad. 5. Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, dan Turut Serta Melakukan
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur itu terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah seseorang yang melakukan semua unsur atau elemen dari peristiwa pidana secara sendirian ;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh melakukan adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, namun yang disuruh itu tetap dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana kecuali dalam hal yang diatur undang-undang;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan diartikan sebagai bersama-sama melakukan dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu, bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta bahwa dalam rekening SPP PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya terdapat saldo berjumlah Rp.1.543..024.190,- (satu milyar limaratus empat puluh tiga juta duapuluh empat ribu seratus Sembilan puluh rupiah), menurut petunjuk BPMPD Propinsi Sumatera Selatan dana tersebut tidak dapat digulirkan oleh karena masih ada kelompok-kelompok SPP yang menunggak dan belum melunasi pinjaman, akan tetapi para pengurus UPK yaitu Terdakwa selaku pendamping lokal, Ketua UPK Rodiawati, Sekretaris UPK Iskandar, Bendahara UPK Repi Risanti, Zakaria selaku BKAD/Pengawas UPK tetap merencanakan untuk mencairkan dana SPP tersebut dengan mengadakan rapat informal dikantor PNPM Mandiri Pedesaan. Setelah mengadakan rapat para pengurus menyusun program seolah-olah sesuai dengan prosedur pencairan SPP yaitu telah melaksanakan MAD, membuat proposal-proposal fiktif kemudian diajukan kepada Herman Taufik selaku Camat Karang Jaya untuk diketahui dan disetujui guna pencairan dana SPP, dengan cara Herman Taufik membuat Surat Keputusan Camat dan Surat Penetapan Camat yang berisi kelompok-kelompok SPP yang akan mendapatkan bantuan dana SPP PNPM Mandiri Pedesaan;
Menimbang, bahwa yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dana di rekening SPP PNPM Mandiiri pada Bank Sumsel Babel adalah Rodiawati selaku Ketua UPK Rodiawati, Zakaria dan Terdakwa atau dua orang saja Ketua UPK bersama salah satu diantaranya sesuai dengan specimen yang ada di Bank Sumsel Babel; Selanjutnya Terdakwa, Rodiawati dan Zakaria mencairkan dana SPP secara bertahap sehingga jumlah keseluruhan dana SPP yang ditarik dari Bank Sumsel Babel sejumlah Rp.1.506.000.000,- (satu milyar limaratus enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa setiap pencairan dana SPP dananya langsung dibagi-bagikan kepada pengurus UPK untuk kepentingan pribadi masing-masing dipakai Terdakwa Rp.150.000.000, Rodiawati Rp.200.000.000,-, Zakaria Rp.200.000.000,-, Herman Taufik Rp.50.000.000,- Repi Iskandar Rp.200.000.000,- dan Iskandar Rp.362.000.000,- selain itu digunakan untuk kepentingan yang mengatas namakan masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp.276.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terlihat bahwa sejak awal telah timbul niat dan kesengajaan dari Terdakwa selaku pendamping lokal untuk bekerjasama dengan Rodiawati Ketua UPK Zakaria selaku BKAD/Pengawas, dan Herman Taufik selaku Camat untuk mencairkan dana SPP secara melawan hukum guna kepentingan pribadi masing-masing dan kepentingan terdakwa sendiri, sehingga peran Terdakwa dalam pecairan dana SPP adalah sebagai orang yang melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka unsur dilakukan secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsure-unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan pengurus UPK Rodiawati, Zakaria dan Winarto dalam pencairan dana SPP PNPM tahun 2014 telah mencairkan dana sebesar Rp.1.506.000.000,- (satu milyar limaratus enam juta rupiah);
Menimbang, oleh karena uang tersebut tidak diperoleh seluruhnya Terdakwa dan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang sebesar Rp.1.506.000.000,- dimana dari jumlah tersebut terungkap bahwa terdakwa telah memperoleh sejumlah Rp.150.000.000,- dan telah menitipkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- kepada Penuntut Umum dirampas untuk Negara dan disetorkan kepada kas Negara untuk diperhitungkan sebagi pembayaran uang pengganti dan mengembalikan kerugian keuangan Negara maka Menurut majelis kepada Terdakwa masih dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dana-dana yang telah disetorkan ke rekening SPP PNPM Mandiri oleh Terdakwa, Zakaria, Rodiawati, Iskandar dan Repi sebagaimana bukti setor yang dijadikan alat bukti oleh Penuntut Umum tidak dipertimbangkan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara oleh karena di persidangan terungkap fakta bahwa ternyata saldo yang tertera dalam rekening tabungan SPP PNPM Mandiri Kecamatan Karang Jaya tidak sesuai dengan bukti setoran yang dilampirkan; oleh karena yang dapat menarik kembali dana tersebut dari rekening SPP PNPM Mandiri adalah Terdakwa bersama-sama dengan Rodiawati dan Zakaria saja;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primer;
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya seluruh unsur sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa WINARTO BIN HABIBULLAH telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam pembelaan pribadinya yang disampaikan di pesidangan memohon kepada Majelis Hakim agar memberi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan pribadi terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dan memutus sebagaimana amar putusan di bawah ini:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide : Prof. Mr. Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Penerbit Aksara Baru, Jakarta, Cetakan Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82);
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum in casu disusun dalam bentuk alternative subsidaritas, maka dengan telah terbuktinya Dakwaan alternative Kesatu Primer dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, maka secara prosesual Dakwaan alternatif Kesatu Subsider dan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif Kesatu Primer Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan adanya pidana penjara dan atau pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini, seluruh barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Syarbani Bin Bahar;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengembalikan sebagian dana yang digunakannya;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WINARTO BIN HABIBULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang tunai yang tekah dititipkan terdakwa kepada Jasa Penuntut umum sebesar Rp.30.000.000,-, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua);
Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga).
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1;
Repi Risanti sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) angsuran ke-1;
Rodiawati sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1.
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 13 April 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) angsuran ke-2;
Repi Risanti sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2;
Rodiawati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Penyetor :
Zakaria sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Repi Risanti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;
Rodiawati sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3.
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 15 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 10 Juli 2015 atas nama Penyetor :
Repi Risanti sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) angsuran ke-4;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Penyetor :
Rodiawati sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) angsuran ke-4;
Zakaria sebesar Rp.4.312.500,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) angsuran ke-1;
Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.19.032.500,- (sembilan belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel denga No. Rek. 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya;
Asli 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel dengan No. Rek. 143-09-25133 An. SPP Kec. Karang Jaya tertanggal 26 Mei 2015;
Asli 1 (satu) buah Buku Kas SPP tahun 2013-2014 warna merah muda motif bunga;
1 (satu) buah buku warna kuning tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Marsyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
1 (satu) bundel dokumen Permohonan pinjaman uang UPK:
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;
Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan pinjaman SPP sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;
Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara An. Drs. Herman Taufik.
Asli 1 (satu) buah kwitansi pembayaran SPP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 februari 2015 dari Rodiawati (ketua UPK) kepada Alri Harianto.
Asli 1 (satu) bundel Laporan Camat Karang Jaya Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Laporan hasil rapat Tim Identifikasi Masalah Perguliran dana SPP Tahun 2015 dan pernyataan Kepala Desa di wilayah Kec. Karang Jaya;
Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014;
Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014.
Copy 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kecamatan Karang Jaya atas nama Zakaria :
Angsuran ke 1 tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Angsuran ke 2 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Angsuran ke 3 tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Uang sejumlah Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 45/KPTS/III/MRU/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara an. A. Syarbani, M.Pd;
Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2014 tanggal 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Rawas Utara;
Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/ KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2014;
Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015;
Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015;
Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK.
Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 1 April 2014 An. Meidy Ardiansyah;
Copy 1 (satu) bundel surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014;
Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan;
Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014.
Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Zakaria Bin Nisum.
Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Jauhari Pangestu Bin Habibullah (kakak kandung an. Tsk Winarto Bin Habibullah) dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh Abu Hanifah, SH.,MH selaku Hakim Ketua, Hakim-
hakim Ad Hoc Gustina Aryani, SH.,MH dan Haridi, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASHUR MAHMUD, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linngau dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
GUSTINA ARYANI., SH.,MH ABU HANIFAH., SH, MH
H A R I D I., SH.,MH
Panitera Pengganti,
MASHUR MAHMUD.,SH.MH