8/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Putusan PT JAYAPURA Nomor 8/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
DANIEL REMI ANALINARTA
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 19/Tipikor/2012/PN.Jpr., tanggal 16 Desember 2013, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 8/TIPIKOR BANDING/2014/PT.JPR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : DANIEL REMI ANALINARTA ;
Tempat Lahir : Makasar ;
Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun / 30 Oktober 1958 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl.Sumber Kayu Samping Gereja Silo No. 03 Kel.Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura Provinsi Papua;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA) ;
Pendidikan : SMK
Terdakwa telah di tahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Oleh Penyidik Polres Sarmi di tahan dengan jenis Penahanan Rutan di Polres Sarmi sejak tanggal 05 Mei 2012 sampai dengan tanggal 24 Mei 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2012 dengan Jenis Penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura Kota Jayapura ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2012, dengan jenis penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura di Kota Jayapura ;
Diperpanjang oleh Hakim Pegadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan tanggal 26 Juli 2012, dengan jenis penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura di Kota Jayapura ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sejak tanggal 27 Juli 2012 sampai dengan tanggal 24 September 2012, dengan Jenis Penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura di Kota Jayapura ;
Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak 25 September 2012 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2012, dengan Jenis Penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura di Kota Jayapura ;
Perpanjangan Kedua oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 25 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 23 November 2012, dengan Jenis Penahanan pada Rumah Tahanan Negara Abepura di Kota Jayapura ;
Selanjutnya terhadap diri Terdakwa tidak lagi dilakukan Penahanan, karena telah Bebas Demi Hukum ;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/Pen.Tipikor. Banding/2014/PT.Jpr tanggal 24 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Banding;
Penetapan Hari Sidang No. 8/Pen.Tipikor. Banding/2014/PT.Jpr tanggal 24 Februari 2014;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini:
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk:PDS-15/T.1.10/Ft.1/05/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA selaku Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA bersama-sama dengan Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2009 bertempat di Kabupaten Sarmi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekononian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Februari dan Maret 2009 Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi mengadakan Proyek Pekerjaan Pembangunan 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) masing-masing di Kampung Arbais 15 (lima belas) Unit Rumah, di Kampung Webro 12 (dua belas) Unit Rumah, di Kampung Waim 12 (dua belas) Unit Rumah di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dengan nilai Proyek senilai Rp. 5.281.216.000,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dari Dana Alokasi Umum/DAU APBD Kabupaten Sarmi yang digunakan Terdakwa antara lain :
Membeli semen sebanyak 2000 sak dengan harga ± Rp. 230.000.000 ;
Membeli kayu sebanyak 140 M3 dengan harga ± Rp. 210.000.000 ;
Beli mesin alat cetak batu telah dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 1 (satu) Unit Genset dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 1 (satu) Unit mesin molen dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 3 (tiga) Unit Genset kecil dengan harga ± Rp. 18.000.000 ;
Panjar tukang sebesar ± Rp. 10.000.000 ; -
Beli pasir dengan harga ± Rp. 70.000.000 ;
Beli karang halus untuk cetak batu tela dengan harga ± Rp. 37.000.000 ;
Beli batu karang pondasi dengan harga ± Rp. 108.000.000 ;
Beli BBM solar dengan harga ± Rp. 40.000.000 ;
Kasih uang ke Bendahara Proyek Sdr. FRENGKY RUMAYOMI, Amd.T sebesar Rp. 5.000.000 ;
Bantuan dana ke Kepala Kampung Arbais untuk pembelian Genset sebesar Rp. 18.000.000 ;
Jumlah dana yang dikelauarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 935.000.000, 00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi SEPTINUS BARANSANAO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai PPTK dalam Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) di Kabupaten Sarmi, telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK Nomor : 003.A/DPU/CK/SMI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009, Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilhan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi. Adapun nama Panitia, Lelang tersebut adalah sebagai berikut :
MELKIANUS DAILON, Amd.T : Sebagai Ketua ;
ADOLINA NUMBERI, S.Sos : Sebagai Sekretaris ;
ABUD BAHANAN, S.H : Sebagai Anggota ;
DARWIN NAPITUPULU, S.E : Sebagai Anggota ;
5. DAISIUS J. MENDAUN : Sebagai Anggota ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan lelang Panitia Lelang menyiapkan berkas atau dokumen-dokumen Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi, dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh Terdakwa, adapun dokumen lelang yang disiapkan oleh Terdakwa antara lain :
Surat Pengumuman Lelang Nomor : 02.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 16 Maret 2009 ;
Surat Pendaftaran Peserta Lelang Nomor : 03.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 ;
Surat Berita Acara Pengambilan Dokumen Lelang Nomor : 04.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 27 Maret 2009 ;
Surat Undangan mengikuti Lelang Nomor : 05.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 30 Maret 2009 ;
Surat Fakta Integritas Bulan April 2009 ;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor : 06.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 01 April 2009 ;
Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 08.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 13 April 2009 ;
Surat Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 07.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 29 April 2009 ;
Surat Lampiran Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 07.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 29 April 2009 ;
10. Surat Usulan Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 15 April 2009 ;
Bahwa selanjutnya pada waktu pelelangan Panitia Lelang mengadakan pertemuan guna membahas Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dan sekaligus membuka penawaran pekerjaan tersebut di Sekretriat Panitia Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA selaku Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA dan FELIX SIANTO Alias ABENG dan SIMIN PAMPANG yang dilaksanakan 1 (satu) hari, pada saat dilakukan pelelangan Proyek Pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan pelelangan murni secara resmi untuk memenuhi ketentuan amanat Keppres 80 Tahun 2003 dan hanya sebagai formalitas saja ;
Bahwa pada saat pelaksanaan pelelangan dilaksanakan Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA diundang secara resmi oleh Saksi MELKIANUS DAILON, Amd.T selaku Ketua Panitia namun undangan diserahkan oleh Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Panitia yang lainnya yaitu Saksi ADOLINA NUMBERI, S.Sos, Saksi DARWIN NAPITUPULUH, S.E, Saksi DAISIUS J. MENDAUN dan Sdr. ABUD BAHANAN, S.H bersama-sama Terdakwa, setelah peserta lelang ada dalam ruangan Saksi SEPTINUS BARANSAN, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK yang memberikan penjelasan Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhan Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) yang berlokasi di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi Berdasarkan Berita Acara Pejelasan Pekerjaan (Aanwijzing) ;
Bahwa Saksi MELKIANUS DAILON, Amd.T selaku Ketua Panitia bersama- sama dengan Panitia yang lainnya Saksi ADOLINA NUMBERI, S.Sos, Saksi DARWIN NAPITUPULU, S.E, Saksi DAISIUS J. MENDAUN, dan Sdr. ABUD BAHANAN, S.H bersama-sama dengan Terdakwa seolah-olah telah hadir pada Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sarmi berdasarkan Daftar Hadir Pembukaan Penawaran ;
Bahwa Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik), tanpa mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pemenang Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) yang berlokasi di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2009 Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi ;
Bahwa kemudian Ketua Panitia MELKIANUS DAILON, Amd.T seolah-olah melakukan Pengumuman Pemenang Lelang tanpa surat resmi yang menetapkan pemenang lelang Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut :
Nama Perusahan : PT. SPIRIT JAYA PERKASA ;
Direktur : DANIEL REMI ANALINARTA ;
Alamat : Jl. Sumber Kayu Samping Gereja Silo No.3 Kel. Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua ;
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Nomor : 09.A/PAN-TENDER/DPU- CK/2009 tanggal 15 April 2009 perihal Uslan Penetapan Pemenagn Lelang, namun tanpa ada Surat Penetapan Pemenang Lelang Saksi STEPINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK langsung menunjuk Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA (Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA) untuk melaksanakan Pekerjaan Proyek Pekerjan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2009 seolah-olah PT. SPIRIT JAYA PERKASA milik Terdakwa sebagai pemenang tender padahal sesungguhnya dalam pekerjaan ini tidak dilakukan tender/pelelangan umum ;
Bahwa Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) Tahun Anggaran 2009 di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi, namun pekerjaan tersebut tidak selesai 100 % ;
Bahwa atas pekerjaan tersebut Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA mengajukan penagihan pembayaran atas pekerjaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) ke Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sarmi bahwa seolah-olah pekerjaannya telah selesai sesuai Laporan Pekerjaan yang di buat oleh Konsultan Pengawas dan staf tehnis Dinas Pekerjaan Umum seingga Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA telah menerima pembayaran uang muka 30 % melalui Rekening PT. SPIRIT JAYA PERKASA sebesar Rp. 1.584.364.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 17 Desember 2009 di Bank Papua Cabang Sarmi padahal sesuia hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua menemukan bahwa Pembangunan 39 (tiga puluh sembilan) Unit Perumahan Rakyat Type 36 di Kampung Arbais (15 Unit), di Kampung Webro (12 Unit), dan di Kampung Waim (12 Unit) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi belum dilaksanakan oleh PT. SPIRIT JAYA PERKASA meskipun uang muka sudah dibayarkan ;
Sehingga dengan demikian Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA bersama-sama dengan Saksi SEPINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakuakan tender/lelang pekerjaan pembangunan 39 (tiga puluh sembilan) Unit Perumahan Rakyat Type 36 di Kampung Arbais (15 Unit), di Kampung Webro (12 Unit), dan di Kampung Waim (12 Unit) di Distrik Pantai Barat Kebupaten Sarmi dan mambuat dokumen Kontrak Pekerjaan seolah-olah dilakukan tender sehingga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sehungga dapat memperkaya Terdawka DANIEL REMI ANALINARTA menyebabkan kerugian Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sarmi ;
Akibat perbuatan Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA menyebabkan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sarmi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1.584.364.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari itu ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Unadang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA selaku Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA bersama-sama dengan Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2009 bertempat di Kabupaten Sarmi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekononian negara, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan Februari dan Maret 2009 Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Dinas Pekerjaan Umum mengadakan Proyek Pekerjaan Pembangunan 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) masing-masing di Kampung Arbais 15 (lima belas) Unit Rumah, di Kampung Webro 12 (dua belas) Unit Rumah, di Kampung Waim 12 (dua belas) Unit Rumah di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dengan nilai Proyek senilai Rp. 5.281.216.000,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dari Dana Alokasi Umum/DAU APBD Kabupaten Sarmi yang digunakan Terdakwa antara lain :
Membeli semen sebanyak 2000 sak dengan harga ± Rp. 230.000.000;
Membeli kayu sebanyak 140 M3 dengan harga ± Rp. 210.000.000 ;
Beli mesin alat cetak batu telah dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 1 (satu) Unit Genset dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 1 (satu) Unit mesin molen dengan harga ± Rp. 30.000.000 ;
Beli 3 (tiga) Unit Genset kecil dengan harga ± Rp. 18.000.000 ;
Panjar tukang sebesar ± Rp. 10.000.000 ;
Beli pasir dengan harga ± Rp. 70.000.000 ;
Beli karang halus untuk cetak batu tela dengan harga ± Rp. 37.000.000 ;
Beli batu karang pondasi dengan harga ± Rp. 108.000.000 ;
Beli BBM solar dengan harga ± Rp. 40.000.000 ;
Kasih uang ke Bendahara Proyek Sdr. FRENGKY RUMAYOMI, Amd.T sebesar Rp. 5.000.000 ;
Bantuan dana ke Kepala Kampung Arbais untuk pembelian Genset sebesar Rp. 18.000.000 ;
Jumlah dana yang dikelauarkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 935.000.000, 00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut Saksi SEPTINUS BARANSANAO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai PPTK dalam Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) di Kabupaten Sarmi, telah mengangkat dan membentuk Panitia Pelelangan Umum yang berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK Nomor : 003.A/DPU/CK/SMI/II/2009 tanggal 13 Februari 2009, Tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Umum berupa Pemilhan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa Listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi. Adapun nama Panitia, Lelang tersebut adalah sebagai berikut :
MELKIANUS DAILON, Amd.T : Sebagai Ketua ;
ADOLINA NUMBERI, S.Sos : Sebagai Sekretaris ;
ABUD BAHANAN, S.H : Sebagai Anggota ;
DARWIN NAPITUPULU, S.E : Sebagai Anggota ;
5. DAISIUS J. MENDAUN : Sebagai Anggota ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan lelang Panitia Lelang menyiapkan berkas atau dokumen-dokumen Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi, dokumen-dokumen tersebut disiapkan oleh Terdakwa, adapun dokumen lelang yang disiapkan oleh Terdakwa antara lain :
Surat Pengumuman Lelang Nomor : 02.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 16 Maret 2009 ;
Surat Pendaftaran Peserta Lelang Nomor : 03.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 ;
Surat Berita Acara Pengambilan Dokumen Lelang Nomor : 04.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 27 Maret 2009 ;
Surat Undangan mengikuti Lelang Nomor : 05.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 30 Maret 2009 ;
Surat Fakta Integritas Bulan April 2009 ;
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Nomor : 06.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 01 April 2009 ;
Surat Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran Nomor : 08.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 13 April 2009 ;
Surat Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 07.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 29 April 2009 ;
Surat Lampiran Pembukaan Surat Penawaran Nomor : 07.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 29 April 2009 ;
10. Surat Usulan Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09.A/PAN-TENDER/DPU-CK/2009 tanggal 15 April 2009 ;
Bahwa selanjutnya pada waktu pelelangan Panitia Lelang mengadakan pertemuan guna membahas Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dan sekaligus membuka penawaran pekerjaan tersebut di Sekretriat Panitia Kantor Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi yang mana seolah-olah hadir pada acara tersebut Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA selaku Direktur PT. SPIRIT JAYA PERKASA dan FELIX SIANTO Alias ABENG dan SIMIN PAMPANG yang dilaksanakan 1 (satu) hari, pada saat dilakukan pelelangan Proyek Pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan pelelangan murni secara resmi untuk memenuhi ketentuan amanat Keppres 80 Tahun 2003 dan hanya sebagai formalitas saja ;
Bahwa pada saat pelaksanaan pelelangan dilaksanakan Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA diundang secara resmi oleh Saksi MELKIANUS DAILON, Amd.T selaku Ketua Panitia namun undangan diserahkan oleh Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan Panitia yang lainnya yaitu Saksi ADOLINA NUMBERI, S.Sos, Saksi DARWIN NAPITUPULUH, S.E, Saksi DAISIUS J. MENDAUN dan Sdr. ABUD BAHANAN, S.H bersama-sama Terdakwa, setelah peserta lelang ada dalam ruangan Saksi SEPTINUS BARANSAN, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK yang memberikan penjelasan Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhan Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) yang berlokasi di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi Berdasarkan Berita Acara Pejelasan Pekerjaan (Aanwijzing) ;
Bahwa Saksi MELKIANUS DAILON, Amd.T selaku Ketua Panitia bersama- sama dengan Panitia yang lainnya Saksi ADOLINA NUMBERI, S.Sos, Saksi DARWIN NAPITUPULU, S.E, Saksi DAISIUS J. MENDAUN, dan Sdr. ABUD BAHANAN, S.H bersama-sama dengan Terdakwa seolah-olah telah hadir pada Pembukaan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Sarmi berdasarkan Daftar Hadir Pembukaan Penawaran ;
Bahwa Saksi SEPTINUS BARANSANO, S.T (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku PPTK Pengadaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik), tanpa mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Pemenang Proyek Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Rumah Sederhana Sehat 39 (tiga puluh sembilan) Unit Rumah Type 36 (tanpa listrik) yang berlokasi di Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2009 Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi ;
Atas perbuatan Terdakwa diancam dan dipersalahkan melalkukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahn 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perk: PDS-05/Jpr/Ft.1/08/2013 tanggal 13 Nopember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar Terdakwa membayar pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.584.364.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) subsidair penjara selama 1 (satu) ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Buku Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 005.E/DPU/CK/SMI/IV/2009 tanggal 27 April 2009 ;
1 (satu) Faktur Tagihan dari PT. SPIRIT JAYA PERKASA Nomor : 16/FTR.T/ SJP-PP/VIII/2009 tanggal 03 Agustus 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tentang Berita Acara Pembayaran tanpa Nomor, tanggal 03 Agustus 2009 ;
3 (tiga) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tetntang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 920/306-SMI/2009 tanggal 08 September 2009 ;
1(satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tentang Surat Permintaan Penerbitan SPD Nomor : 920/306-SMI/2009 tanggal 08 September 2009 ;
2 (dua) lembar Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2423/SPD/2009 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi tentang Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1990/LS/DAU/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
4 (empat) lembar Surat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor : 04/DPA/2009 tanggal 12 Februari 2009 ;
10 (sepuluh) lembar foto dokumentasi kegiatan Pembangunan Perumahan Rakyat yang dikerjakan PT. SPIRIT JAYA PERKASA ;
1 (satu) lembar Surat Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 800/401/BUP/2010 tanggal 05 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Badan Pengawasan Daerha Pemerinah Kabupaten Sarmi Nomor : 700/ /2010 tanggal 27 September 2010;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara :
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura telah menjatuhkan putusan Nomor: 19/Tipikor/2012/PN.JPR tanggal 16 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menghukum pula Terdakwa DANIEL REMI ANALINARTA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.584.364.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dujatuhkan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Buku Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 005.E/DPU/CK/SMI/IV/2009 tanggal 27 April 2009 ;
1 (satu) Faktur Tagihan dari PT. SPIRIT JAYA PERKASA Nomor : 16/FTR.T/ SJP-PP/VIII/2009 tanggal 03 Agustus 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tentang Berita Acara Pembayaran tanpa Nomor, tanggal 03 Agustus 2009 ;
3 (tiga) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tetntang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 920/306-SMI/2009 tanggal 08 September 2009 ;
1(satu) lembar Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi tentang Surat Permintaan Penerbitan SPD Nomor : 920/306-SMI/2009 tanggal 08 September 2009 ;
2 (dua) lembar Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 2423/SPD/2009 Tahun 2009 tanggal 11 Desember 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi tentang Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1990/LS/DAU/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;
4 (empat) lembar Surat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Nomor : 04/DPA/2009 tanggal 12 Februari 2009 ;
10 (sepuluh) lembar foto dokumentasi kegiatan Pembangunan Perumahan Rakyat yang dikerjakan PT. SPIRIT JAYA PERKASA ;
1 (satu) lembar Surat Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 800/401/BUP/2010 tanggal 05 September 2010 ;
1 (satu) lembar Surat Badan Pengawasan Daerah Pemerintah Kabupaten Sarmi Nomor : 700/ /2010 tanggal 27 September 2010 ;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara :
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah membaca Akta Permintaan Banding Nomor 33/Akta.Tipikor/2013/PN- Jpr pada tanggal 20 Desember 2013 yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengajukan Permintaan Banding terhadap perkara No. 19/Tipikor/2012/PN. Jpr tanggal 16 Desember 2013 dan Permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 07 Januari 2014;
Telah membaca Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 17 Februari 2014 yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura pada tanggal 17 Februari 2014, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Februari 2014;
Telah membaca surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor W30-U1/419/HK.07/II/2014 pada tanggal 17 Pebruari 2014 yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014 s/d tanggal 24 Februari 2014 di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Jayapura No.19/Tipikor/2012/PN.Jpr tanggal 16 Desember 2013, dan telah membaca pula memori banding Terdakwa dan surat-surat lainnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa pertimbangan hukum didalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa atas dakwaan primair melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan di tambah dendn UU No. 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah tepat oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding didalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sesudah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Terdakwa hanya merupakan pengulangan dari nota pembelaannya dan bukan merupakan hal-hal baru dimana semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh Pengadilan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lamanya hukuman pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama telah patut dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tanggal 16 Desember 2013 No.19/Tipikot/2012/PN. Jpr yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHP), Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 19/Tipikor/2012/ PN.Jpr tanggal 16 Desember 2013 yang dimintakan banding;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014, oleh kami KITA JENDA GINTING, S.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Hakim Ketua, AHMAD SEMMA, S.H, Hakim Tinggi pada Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura dan JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H, M.H Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 24 Februari 2014 No. 8/Pen.Tipikor.Banding/ 2014/PT.Jpr sebagai majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014, dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh ZAINAB TALAOHU, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM KETUA
KITA JENDA GINTING, S.H.
HAKIM ANGGOTA AHMAD SEMMA, S.H. | HAKIM ANGGOTA JULIUS C. MANUPAPAMI, S.H, M.H |
PANITERA PENGGANTI
ZAINAB TALAOHU, S.H.
UNTUK SALINAN YANG RESMI PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT S.H.
NIP. 19551129 197703 1 001