01/Pid.B/2013/PN-TB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 01/Pid.B/2013/PN-TB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana : 1. Ardi Alias Adi Botak
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyeludupan Manusia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.085333222227 ; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu simpati No.081370444466 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 01/Pid.B/2013/PN-TB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama : ARDI Alias ADI BOTAK
Tempat Lahir : Pati (Jateng)
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 12 Desember 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan HM. Nur Gang Suka Terang Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD Kelas VI
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 15 November 2012 Nomor : SP-Han/07/XI/2012/Satpolair, sejak tanggal 15 November 2012 s/d tanggal 04 Desember 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 29 November 2012 No.PP-401/N.2.l5/Epp.l/11/2012, sejak tanggal 05 Desember 2012 s/d tanggal 13 Januari 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2012 Nomor : PRINT-2351/N.2.15/Ep.l/12/2012 sejak tanggal 17 Desember 2012 s/d tanggal 05 Januari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 02 Januari 2013 No.01/Pen.Pid/2013/ PN-TB, sejak tanggal 02 Januari 2013 s/d 31 Januari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 29 Januari 2013 No.01/Pen.Pid/2013/ PN-TB, sejak tanggal 01 Februari 2013 s/d 01 April 2013 ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu : BERKAT ALI, SH Pengacara / Advokat beralamat di Jalan S. Parman No. 51 Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 15 Januari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN-TB, tertanggal 07 Januari 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 01/Pen.Pid/2013/PN-TB, tertanggal 07 Januari 2013 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang diajukan serta terlampir dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan dalam persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-413/TBALAI/02/2013, tertanggal 18 Februari 2013, yaitu sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Ardi Alias Adi Botak pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang mengadilinya, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak miliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa Ardi Alias Adi Botak berkomunikasi melalui handphone dengan agen warganegara Malaysia dan agen TKI ilegal warganegara Indonesia untuk mencari sewa dan setelah ada kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zulhairi Nasution (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa sewa dari Malaysia ke Tanjungbalai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 sekira pukul 10.00 wib saksi Zulhairi Nasution selaku Nakhoda bersama ABK masing-masing saksi Lamin Harahap dan saksi Hamdan Sukri bertolak dari tangkahan Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Malaysia dengan mengendarai boat KM. Usaha Bersama GT.6 No.1306/PHB/S.7 milik terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 04.00 waktu Malaysia boat yang saksi Zulhairi Nasution Nakhoda tiba di perairan lampu putih Malaysia dan menunggu penumpang yang akan dikirimkan oleh Mandok sesuai perintah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian boat ikan Malaysia mendatangi boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan setelah itu turun beberapa orang penumpang yang terdiri dari 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI dari boat ikan Malaysia dan naik kedalam boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai selanjutnya saksi Zulhairi Nasutioan berlayar menuju perairan wilayah Indonesia. Kemudian sekira pukul 19.45 wib boat yang saksi Zulhairi Nasutioan melintas di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan dan tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polres Tanjungbalai melakukan penghentian terhadap boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan menemukan 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI ilegal didalam boat tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata saksi Zulhairi Nasutioan tidak memiliki dokumen yang sah dari imigrasi untuk membawa masuk penumpang tersebut ke wilayah Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa yang menyuruh saksi Zulhairi Nasutioan untuk membawa masuk 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI Ilegal dari perairan Malaysia menuju perairan Indonesia ditangkap oleh Petugas Kepolisian Pol Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.08533322227 dan 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu Simpati No.081370444466 ke Kantor Polisi Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Perbuatan terdakwa Ardi Alias Adi Botak tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah jelas dan mengerti danTerdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan di bawah sumpah/janji menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ZULHAIRI NASUTION :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib bertempat di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, saksi telah melakukan tindak pidana penyeludupan manusia berupa 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orang masing-masing 16 (enam belas) orang laki-laki dewasa dan 4 (empat) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa bermula saksi bersama saksi Lamin Harahap dan saksi Hamdan Sukri selaku para ABK bertolak dari tangkah Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Negara Malaysia dengan menggunakan boat KM. Usaha Bersama milik terdakwa untuk menjemput sewa yakni 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang atas perintah dari terdakwa, kemudian setelah sampai di Perairan Malaysia selanjutnya saksi menunggu sewa yang akan dikirim oleh Mandok dan tidak berapa lama kemudian boat atas suruhan Mandok datang dan setelah itu penumpang yang terdiri 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang naik kedalam boat yang saksi Nakhodai, selanjutnya 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersebut masuk kedalam palka boat dan setelah itu saksi tutup dengan menggunakan plastik / terpal agar tidak dicurigai Petugas Kepolisian, kemudian pada saat melintas di Perairan Bagan Asahan Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polda Sumut menghentikan kapal yang saksi Nakhodai dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang didalam boat yang saksi Nakhodai dan setelah itu Petugas Kepolisian membawa saksi ke Kantor Pol Perairan Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa yang mengaji saksi untuk melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa dengan gaji sebesar 100 RM / orang sedangkan gaji ABK saksi janjikan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / orang ;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak memiliki izin dan memiliki surat-surat dari Kantor Imigrasi untuk membawa WNA dan para TKI tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi LAMIN HARAHAP :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib bertempat di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan tindak pidana penyeludupan manusia berupa 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orang masing-masing 16 (enam belas) orang laki-laki dewasa dan 4 (empat) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa yang membawa masuk WNA Afganistan dan Para TKI tersebut adalah saksi Zulhairi Nasution atas perintah dari terdakwa ;
Bahwa bermula saksi Zulhairi Nasution selaku tekong bersama saksi dan saksi Hamdan Sukri selaku para ABK bertolak dari tangkah Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Negara Malaysia dengan menggunakan boat KM. Usaha Bersama milik terdakwa untuk menjemput sewa yakni 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang atas perintah dari terdakwa, kemudian setelah sampai di Perairan Malaysia selanjutnya saksi Zulhairi Nasution menunggu sewa yang akan dikirim oleh Mandok dan tidak berapa lama kemudian boat atas suruhan Mandok datang dan setelah itu penumpang yang terdiri 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang naik kedalam boat yang saya Nakhodai, selanjutnya 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersebut masuk kedalam palka boat dan setelah itu saksi Zulhairi Nasution tutup dengan menggunakan plastik / terpal agar tidak dicurigai Petugas Kepolisian, kemudian pada saat melintas di Perairan Bagan Asahan Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polda Sumut menghentikan kapal yang saksi Zulhairi Nasution Nakhodai dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang didalam boat yang saksi Zulhairi Nasution Nakhodai dan setelah itu Petugas Kepolisian membawa saksi ke Kantor Pol Perairan Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa yang mengaji saksi untuk melakukan hal tersebut adalah saksi Zulhairi Nasution sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi HAMDAN SUKRI :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib bertempat di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena melakukan tindak pidana penyeludupan manusia berupa 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orang masing-masing 16 (enam belas) orang laki-laki dewasa dan 4 (empat) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa yang membawa masuk WNA Afganistan dan Para TKI tersebut adalah saksi Zulhairi Nasution atas perintah dari terdakwa ;
Bahwa bermula saksi Zulhairi Nasution selaku tekong bersama saksi dan saksi Hamdan Sukri selaku para ABK bertolak dari tangkah Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Negara Malaysia dengan menggunakan boat KM. Usaha Bersama milik terdakwa untuk menjemput sewa yakni 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang atas perintah dari terdakwa, kemudian setelah sampai di Perairan Malaysia selanjutnya saksi Zulhairi Nasution menunggu sewa yang akan dikirim oleh Mandok dan tidak berapa lama kemudian boat atas suruhan Mandok datang dan setelah itu penumpang yang terdiri 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang naik kedalam boat yang saya Nakhodai, selanjutnya 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang tersebut masuk kedalam palka boat dan setelah itu saksi Zulhairi Nasution tutup dengan menggunakan plastik / terpal agar tidak dicurigai Petugas Kepolisian, kemudian pada saat melintas di Perairan Bagan Asahan Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polda Sumut menghentikan kapal yang saksi Zulhairi Nasution Nakhodai dan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI ilegal sebanyak 21 (dua puluh satu) orang didalam boat yang saksi Zulhairi Nasution Nakhodai dan setelah itu Petugas Kepolisian membawa saksi ke Kantor Pol Perairan Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa yang mengaji saksi untuk melakukan hal tersebut adalah saksi Zulhairi Nasution sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib bertempat di Posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana Penyeludupan Manusia berupa 4 (empat) orang WNA asal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orang masing-masing 16 (enam belas) orang laki-laki dewasa dan 4 (empat) orang perempuan dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan 7 tahun ;
Bahwa adapun cara saya melakukan hal tersebut dengan cara mula-mula terdakwa menelpon agen warga Negara Malaysia dan agen TKI warga Indonesia yang berada di Malaysia untuk mencarikan sewa dan setelah ada kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zulhairi Nasution untuk berangkat menuju Perairan Malaysia dengan menggunakan boat milik terdakwa dan selama perjalanan terdakwa selalu berhubungan komunikasi dengan saksi Zulhairi Nasution melalui handphone ;
Bahwa selanjutnya pada saksi Zulhairi Nasution membawa para TKI tersebut ke Perairan Indonesia tiba-tiba Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Zulhairi Nasution ;
Bahwa yang mengaji saksi Zulhairi Nasution adalah terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) / trip sedangkan yang mengaji ABK adalah saksi Zulhairi Nasution ;
Bahwa semua biaya perlengkapan berupa BBM dan makan selama dalam pelayaran saksi Zulhairi Nasution beserta ABKnya adalah tanggungjawab terdakwa ;
Bahwa kepemilikan boat KM.Usaha Bersama yang di Nakhodai oleh saksi Zulhairi Nasution adalah milik terdakwa dan boat tersebut tidak memiliki surat-surat ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk lebih meneguhkan pembuktiannya, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, yaitu berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.085333222227 ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu simpati No.081370444466 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan lapangandi tempat barang bukti tersebut dititipkan dan setelah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi –saksi maupun kepada Terdakwa, telah dibenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, sehingga oleh karenanya maka dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah menurut hukum serta dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan selesainya pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 18 Februari 2013, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyuruh melakukan tindak pidana penyelundupan manusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120ayat (1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh ) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7
dengan kartu AS No.085333222227 ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu simpati No.081370444466 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa, di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa / Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secaralisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan atas pembelaan terdakwa selanjutnya Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan atas replik tersebut, Terdakwa ataupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah terkutip dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan telah meneguhkan bagi Majelis Hakim, maka telah dapat diperoleh fakta-fakta peristiwa sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa Ardi Alias Adi Botak berkomunikasi melalui handphone dengan agen warganegara Malaysia dan agen TKI ilegal warganegara Indonesia untuk mencari sewa dan setelah ada kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zulhairi Nasution (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa sewa dari Malaysia ke Tanjungbalai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 sekira pukul 10.00 wib saksi Zulhairi Nasution selaku Nakhoda bersama ABK masing-masing saksi Lamin Harahap dan saksi Hamdan Sukri bertolak dari tangkahan Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Malaysia dengan mengendarai boat KM. Usaha Bersama GT.6 No.1306/PHB/S.7 milik terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 04.00 waktu Malaysia boat yang saksi Zulhairi Nasution Nakhoda tiba di perairan lampu putih Malaysia dan menunggu penumpang yang akan dikirimkan oleh Mandok sesuai perintah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian boat ikan Malaysia mendatangi boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan setelah itu turun beberapa orang penumpang yang terdiri dari 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI dari boat ikan Malaysia dan naik kedalam boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai selanjutnya saksi Zulhairi Nasutioan berlayar menuju perairan wilayah Indonesia. Kemudian sekira pukul 19.45 wib boat yang saksi Zulhairi Nasutioan melintas di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan dan tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polres Tanjungbalai melakukan penghentian terhadap boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan menemukan 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI ilegal didalam boat tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata saksi Zulhairi Nasutioan tidak memiliki dokumen yang sah dari imigrasi untuk membawa masuk penumpang tersebut ke wilayah Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa yang menyuruh saksi Zulhairi Nasutioan untuk membawa masuk 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI Ilegal dari perairan Malaysia menuju perairan Indonesia ditangkap oleh Petugas Kepolisian Pol Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.08533322227 dan 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu Simpati No.081370444466 ke Kantor Polisi Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Bahwa kepemilikan boat KM.Usaha Bersama yang di Nakhodai oleh saksi Zulhairi Nasution adalah milik terdakwa dan boat tersebut tidak memiliki surat-surat ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaannya yaitu melanggar Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut malakukan perbuatan itu ;
Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebutsecara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah “orang perseorangan termasuk korporasi” sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang satu sama lain bersesuaian dan meneguhkan, maka telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa : ARDI Alias ADI BOTAK adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penunut Umum ;
Menimbang, bahwa pada permulaan persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa membenarkan bahwa identitas terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penunut Umum adalah menunjuk diri terdakwa sendiri sehingga oleh karenanya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimaksud tidaklah error in persona ;
Ad. 2. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut malakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah haruslah diartikan bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama sedikitnya harus ada 2 (dua) orang atau lebih ialah sebagai orang yang melakukan (Pleger), yang menyuruh melakukan (Doenpleger) dan orang yang turut melakukan (Mendepleger) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi, surat petunjuk dan dikaitkan dengan barang bukti di depan persidangan yaitu adapun cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mula-mula terdakwa berhubungan melalui hanphone dengan agen Warganegara Malaysia dan agen TKI ilegal Warga Indonesia yang berada di Malaysia untuk mencarikan sewa dan setelah ada kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zulhairi Nasution untuk berangkat menuju perairan Malaysia dengan menggunakan boat milik terdakwa dan selama perjalanan terdakwa selalu berhubungan komunikasi dengan saksi Zulhairi Nasution melalu handphone;
Ad.3. Unsur Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebutsecara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak :
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur syarat-syarat setiap orang yang akan masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana dalam :
Pasal 8 ayat (1) : setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
ayat (2) : setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini dan perjanjian Internasional;
Pasal 9 ayat (1) : setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi saksi-saksi yang dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri dengan dihubungkan dengan keberadaan barang bukti bahwa bermula terdakwa berkomunikasi melalui handphone dengan agen warganegara Malaysia dan agen TKI ilegal warganegara Indonesia untuk mencari sewa dan setelah ada kesepakatan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zulhairi Nasution (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membawa sewa dari Malaysia ke Tanjungbalai ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 sekira pukul 10.00 wib saksi Zulhairi Nasution selaku Nakhoda bersama ABK masing-masing saksi Lamin Harahap dan saksi Hamdan Sukri bertolak dari tangkahan Sei Kapias Tanjungbalai dengan tujuan wilayah Malaysia dengan mengendarai boat KM. Usaha Bersama GT.6 No.1306/PHB/S.7 milik terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 04.00 waktu Malaysia boat yang saksi Zulhairi Nasution Nakhoda tiba di perairan lampu putih Malaysia dan menunggu penumpang yang akan dikirimkan oleh Mandok sesuai perintah terdakwa dan tidak berapa lama kemudian boat ikan Malaysia mendatangi boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan setelah itu turun beberapa orang penumpang yang terdiri dari 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI dari boat ikan Malaysia dan naik kedalam boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai selanjutnya saksi Zulhairi Nasutioan berlayar menuju perairan wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa sekira pukul 19.45 wib boat yang saksi Zulhairi Nasutioan melintas di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan dan tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Pol Perairan Polres Tanjungbalai melakukan penghentian terhadap boat yang saksi Zulhairi Nasutioan Nakhodai dan menemukan 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI ilegal didalam boat tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata saksi Zulhairi Nasutioan tidak memiliki dokumen yang sah dari imigrasi untuk membawa masuk penumpang tersebut ke wilayah Indonesia. Kemudian pada tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa yang menyuruh saksi Zulhairi Nasutioan untuk membawa masuk 4 (empat) orang warganegara Afganistan dan 21 (dua puluh satu) orang TKI Ilegal dari perairan Malaysia menuju perairan Indonesia ditangkap oleh Petugas Kepolisian Pol Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.08533322227 dan 1 (satu) unit handphone merk samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu Simpati No.081370444466 ke Kantor Polisi Perairan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan membawa WNA (warga Afganistan) dan TKI masuk ke wilayah Indonesia adalah untuk mendapatkan keuntungan yakni dengan mendapatkan upah yang cukup besar yaitu Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang padahal terdakwa telah mengetahui bahwa WNA (warga Afganistan) dan TKI tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah Indonesia karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dan terdakwa juga mengetahui seharusnya sewaktu WNA (warga Afganistan) dan TKI tersebut masuk ke wilayah Indonesia wajib melaui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak” telah terbukti atau terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : “Penyeludupan Manusia”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan di dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan 120 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana telah diatur bahwa selain pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa juga secara kumulatif harus dijatuhi pidana denda, maka dengan demikian kepada terdakwa juga harus dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika pidana denda tidak dapat dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana, akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pengawasan warga Negara Asing yang masuk kewilayah Indonesia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim bahwa pidana yang dijatuhkan sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim secara khusus mempertimbangkan dengan mempedomani unsur filosofiis pemidanaan dihubungkan dengan teori argumentum ad misericordian (perasaan belas kasihan) dengan memperhatikan rasa keadilan dan hati nurani karena minimnya pengetahuan terdakwa yang notabene hanya berpendidikan sampai dengan kelasVI SD sehingga terdakwa tidak mengetahui tentang aturan keimigrasian dan tidak mengetahui bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan terdakwa baru pertama sekali melakukan perbuatan tersebut serta peran terdakwa hanyalah sebagai pengangkut dengan mengharapkan upah (upah belum diterima oleh terdakwa) dan terdakwa bukan sebagai inisiator memasukkan imigran gelap tersebut sehingga dengan mendasarkan hal-hal tersebut Majelis akan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dibawah dari ancaman pidana minimum yang diatur dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan terdakwa telah menjalani masa penahanan maka terhadap masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta untuk kepentingan pemeriksaan berikutnya jika adanya upaya hukum, maka beralasan menurut hukum sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP, perihal status barang bukti yaitu :
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7
dengan kartu AS No.085333222227 ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu simpati No.081370444466 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar / dictum putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasa 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyeludupan Manusia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1080 F No.Imei : 352290/05/873923/7 dengan kartu AS No.085333222227 ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1055 T No.Imei : 356194/04518846/44 dengan kartu simpati No.081370444466 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Senin, tanggal 04 Maret 2013 oleh Kami : MIAN MUNTE, SH, MH Sebagai Hakim Ketua, RISBARITA SIMARANGKIR, SH dan ALBON DAMANIK, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri : HOPPLEN SINAGA, SH, M.Hum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai tersebut serta dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
RISBARITA SIMARANGKIR, SH MIAN MUNTE, SH, MH
ALBON DAMANIK, SH Panitera Pengganti
RAMADHAN TARIGAN