200/Pid.Sus/2016/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 200/Pid.Sus/2016/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Hendri bin Syarifuddin
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri bin Syarifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 200/Pid.Sus/2016/PN Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Hendri bin Syarifuddin;
Tempat Lahir : Gunung Megang;
Umur/Tanggal Lahir : 46 tahun/12 Oktober 1970;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau
Panggung, Kabupaten Tanggamus;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Petani;
Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 September 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 07 September 2016 Nomor: Sp. Kap/41/IX/2016/Reskrim.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, masing-masing oleh:
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/45/IX/2016/Reskrim. tanggal 08 September 2016, sejak tanggal 08 September 2016 s/d tanggal 27 September 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B- 38/N.8.16/EPP.1/09/2016. tanggal 28 September 2016, sejak tanggal 28 September 2016 s/d tanggal 06 November 2016;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 47/N.8.16/Epp.2/11/2016, tanggal 02 November 2016. sejak tanggal 02 November 2016 s/d tanggal 21 November 2016.
Hakim berdasarkan penetapan Nomor: 218/Pen.Pid/2016/PN. Kot, tanggal 14 November 2016, sejak tanggal 14 November 2016 s/d tanggal 13 Desember 2016;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua berdasarkan penetapan Nomor: 218/Pen.Pid/2016/PN.Kot, tanggal 06 Desember 2016, sejak tanggal 14 Desember 2016 s/d tanggal 11 Februari 2017;
Terdakwa didampingi oleh M. Taufiq El Azhary. Mc, S.H. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum M. Taufiq El Azhary. Mc & Partners - Advocates & Legal Consultants yang beralamat kantor di Jalan Ir. Juanda Panca Warna 16 Kuripan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 200/Pen.Pid/2016/PN.Kot. tanggal 14 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 200/Pen.Pid/2016/PN.Kot tanggal 14 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama MelakukanKekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat”, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat (2) KUHP, dalam Dakwaan Kesatu Primair, oleh karenanya membebaskan Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama MelakukanKekerasan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat (2) KUHP sesuai Dakwaan Kesatu Subsidiair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan, serta dengan perintah agar Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/III/2014/Reskrim, tanggal 22 Mei 2014, dalam perkara pidana atas nama YUDI ANGRI Bin MASRIN), secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan YUDI ANGRI Bin MASRIN (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terlebih dahulu dan telah dijatuhkan Putusan Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor Register Perkara: 131/Pid.Sus/2014/PN.Kot.), pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar Pukul 07.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2014, bertempat di Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Melakukan, Menyuruhlakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, yakni Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan Terhadap Anak, mengakibatkan Luka Berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dengan keadaan emosi mengepalkan tangannya lalu mengayunkannya ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, setelah itu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mencabut sebilah golok (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/12/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya ke arah kepala Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH namun ditangkis menggunakan tangan oleh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga ayunan golok tersebut mengenai tangan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, lalu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mengayunkan kembali golok tersebut ke arah tubuh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga mengenai bagian badan dan kaki Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, bersamaan dengan itu datang Terdakwa dengan membawa sebilah pisau (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/11/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) dengan tangan sebelah kiri sedangkan tangan sebelah kanan Terdakwa diayunkan ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH dann menendang bagian dada Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH yang membuat Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH akhirnya terjatuh dan menyebabkan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH mengalami luka-luka pada bagian kepala, leher, tangan, dan kaki sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit;
Bahwa Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada saat mengalami luka-luka akibat perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa adalah merupakan seseorang yang berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Sinar Sekampung Nomor DN-12Dd 0104741, tanggal 20 Juni 2009;
Bahwa atas perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, diperoleh Hasil Pemeriksaan terhadap Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada tanggal 19 Maret 2014, sebagai berikut:
Pasien: Datang dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital dalam batas normal;
Daerah Kepala: Luka robek pada kepala samping kiri, ukuran 4 x 0,7 x 0,4 Cm, + 4 Cm memanjang ke atas dari telinga kiri + 17 Cm dari garis tengah kepala ke arah kiri tepi rata batas tegas dan Luka robek pada kepala atas kiri, ukuran 3 x 0,5 x 0,5 Cm, memanjang + 10 Cm dari telinga kiri ke atas + 15 Cm dari garis tengah tubuh ke arah tepi rata batas tegas;
Daerah Leher: Luka robek pada leher kiri belakang ukuran 5 x 0,2 x 0,1 Cm, + 15 Cm dari bawah telinga kiri, + 3 Cm dari garis tengah tubuh ke arah kiri, tepi rata batas tegas;
Daerah Tangan: Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 5 x 0,3 x 0,1 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2,5 x 0,4 x 0,2 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah tepi rata, batas tegas, serta Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2 x 2 x 0,2 Cm dari siku ke bawah tepi rata batas tegas;
Daerah Tungkai: Luka robek di tungkai atas kiri depan ukuran 8 x 0,2 x 0,1 Cm, + 5 Cm dari lutut kiri ke atas, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lutut kiri, ukuran 1 x 0,2 x 0,1 Cm, tepi rata batas tegas, serta Luka robek di tungkai atas kanan depan, ukuran 6 x 0,2 x 0,2 Cm, + 2 Cm dari lutut kanan ke atas, tepi rata batas tegas;
Daerah Dada: Luka lecet pada dada kiri ukuran 4 x 0,2 Cm, + 15 Cm dari tengah dada ke arah kiri + 8 Cm dari puting dada kiri ke bawah, tepi rata, batas tegang;
Daerah Punggung: Luka robek pada punggung kiri, ukuran 7 Cm x 0,1 Cm x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri + 17 Cm dari pinggang kiri ke atas, batas tegas, tepi rata, dan Luka robek pada punggung kiri, ukuran 2 x 0,1 x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri ke belakang, + 16 Cm dari pinggang kiri ke atas batas tegas, tepi rata;
Daerah Kaki: Luka robek di punggung kaki kanan, ukuran 3 x 3 x 1 Cm, teraba tulang, bentuk setengah lingkaran, + 8 Cm dari pergelangan kaki, tepi rata batas tengah;
Kesimpulan: Penderita dibawa ke RS Mitra Husada pada tanggal sembilan belas maret tahun dua ribu empat belas dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/06/III/2014/Reskrim, tanggal 22 Mei 2014, dalam perkara pidana atas nama YUDI ANGRI Bin MASRIN), secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan YUDI ANGRI Bin MASRIN (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terlebih dahulu dan telah dijatuhkan Putusan Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor Register Perkara: 131/Pid.Sus/2014/PN.Kot.), pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar Pukul 07.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2014, bertempat di Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Melakukan, Menyuruhlakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, yakni Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan Terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dengan keadaan emosi mengepalkan tangannya lalu mengayunkannya ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, setelah itu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mencabut sebilah golok (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/12/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya ke arah kepala Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH namun ditangkis menggunakan tangan oleh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga ayunan golok tersebut mengenai tangan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, lalu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mengayunkan kembali golok tersebut ke arah tubuh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga mengenai bagian badan dan kaki Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, bersamaan dengan itu datang Terdakwa dengan membawa sebilah pisau (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/11/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) dengan tangan sebelah kiri sedangkan tangan sebelah kanan Terdakwa diayunkan ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH dann menendang bagian dada Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH yang membuat Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH akhirnya terjatuh dan menyebabkan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH mengalami luka-luka pada bagian kepala, leher, tangan, dan kaki sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama 3 (Tiga) Hari dan 2 (Dua) Malam;
Bahwa Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada saat mengalami luka-luka akibat perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa adalah merupakan seseorang yang berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Sinar Sekampung Nomor DN-12Dd 0104741, tanggal 20 Juni 2009;
Bahwa atas perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, diperoleh Hasil Pemeriksaan terhadap Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada tanggal 19 Maret 2014, sebagai berikut:
Pasien: Datang dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital dalam batas normal;
Daerah Kepala: Luka robek pada kepala samping kiri, ukuran 4 x 0,7 x 0,4 Cm, + 4 Cm memanjang ke atas dari telinga kiri + 17 Cm dari garis tengah kepala ke arah kiri tepi rata batas tegas dan Luka robek pada kepala atas kiri, ukuran 3 x 0,5 x 0,5 Cm, memanjang + 10 Cm dari telinga kiri ke atas + 15 Cm dari garis tengah tubuh ke arah tepi rata batas tegas;
Daerah Leher: Luka robek pada leher kiri belakang ukuran 5 x 0,2 x 0,1 Cm, + 15 Cm dari bawah telinga kiri, + 3 Cm dari garis tengah tubuh ke arah kiri, tepi rata batas tegas;
Daerah Tangan: Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 5 x 0,3 x 0,1 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2,5 x 0,4 x 0,2 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah tepi rata, batas tegas, serta Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2 x 2 x 0,2 Cm dari siku ke bawah tepi rata batas tegas;-
Daerah Tungkai: Luka robek di tungkai atas kiri depan ukuran 8 x 0,2 x 0,1 Cm, + 5 Cm dari lutut kiri ke atas, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lutut kiri, ukuran 1 x 0,2 x 0,1 Cm, tepi rata batas tegas, serta Luka robek di tungkai atas kanan depan, ukuran 6 x 0,2 x 0,2 Cm, + 2 Cm dari lutut kanan ke atas, tepi rata batas tegas;
Daerah Dada: Luka lecet pada dada kiri ukuran 4 x 0,2 Cm, + 15 Cm dari tengah dada ke arah kiri + 8 Cm dari puting dada kiri ke bawah, tepi rata, batas tegang;
Daerah Punggung: Luka robek pada punggung kiri, ukuran 7 Cm x 0,1 Cm x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri + 17 Cm dari pinggang kiri ke atas, batas tegas, tepi rata, dan Luka robek pada punggung kiri, ukuran 2 x 0,1 x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri ke belakang, + 16 Cm dari pinggang kiri ke atas batas tegas, tepi rata;
Daerah Kaki: Luka robek di punggung kaki kanan, ukuran 3 x 3 x 1 Cm, teraba tulang, bentuk setengah lingkaran, + 8 Cm dari pergelangan kaki, tepi rata batas tengah;
Kesimpulan: Penderita dibawa ke RS Mitra Husada pada tanggal sembilan belas maret tahun dua ribu empat belas dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HENDRI Bin SYARIFUDDIN, secara bersama-sama ataupun bertindak sendiri-sendiri dengan YUDI ANGRI Bin MASRIN (Terdakwa dalam perkara lain yang penuntutannya diajukan terlebih dahulu dan telah dijatuhkan Putusan Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap oleh Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor Register Perkara: 131/Pid.Sus/2014/PN.Kot.), pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekitar Pukul 07.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2014, bertempat di Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, Melakukan, Menyuruhlakukan, Turut Serta Melakukan Perbuatan, yakni Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dengan keadaan emosi mengepalkan tangannya lalu mengayunkannya ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, setelah itu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mencabut sebilah golok (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/12/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) yang sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kiri dan mengayunkannya ke arah kepala Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH namun ditangkis menggunakan tangan oleh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga ayunan golok tersebut mengenai tangan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, lalu Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN mengayunkan kembali golok tersebut ke arah tubuh Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH sehingga mengenai bagian badan dan kaki Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH, bersamaan dengan itu datang Terdakwa dengan membawa sebilah pisau (Daftar Pencarian Barang No. Pol. DPB/11/IX/2016/Reskrim, tanggal 09 September 2016) dengan tangan sebelah kiri sedangkan tangan sebelah kanan Terdakwa diayunkan ke arah muka Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH dann menendang bagian dada Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH yang membuat Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH akhirnya terjatuh dan menyebabkan Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH mengalami luka-luka pada bagian kepala, leher, tangan, dan kaki sehingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama 3 (Tiga) Hari dan 2 (Dua) Malam;
Bahwa atas perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, diperoleh Hasil Pemeriksaan terhadap Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada tanggal 19 Maret 2014, sebagai berikut:
Pasien: Datang dalam keadaan sadar, tanda-tanda vital dalam batas normal;
Daerah Kepala: Luka robek pada kepala samping kiri, ukuran 4 x 0,7 x 0,4 Cm, + 4 Cm memanjang ke atas dari telinga kiri + 17 Cm dari garis tengah kepala ke arah kiri tepi rata batas tegas dan Luka robek pada kepala atas kiri, ukuran 3 x 0,5 x 0,5 Cm, memanjang + 10 Cm dari telinga kiri ke atas + 15 Cm dari garis tengah tubuh ke arah tepi rata batas tegas;
Daerah Leher: Luka robek pada leher kiri belakang ukuran 5 x 0,2 x 0,1 Cm, + 15 Cm dari bawah telinga kiri, + 3 Cm dari garis tengah tubuh ke arah kiri, tepi rata batas tegas;
Daerah Tangan: Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 5 x 0,3 x 0,1 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2,5 x 0,4 x 0,2 Cm, + 20 Cm dari siku ke bawah tepi rata, batas tegas, serta Luka robek di lengan bawah belakang kiri, ukuran 2 x 2 x 0,2 Cm dari siku ke bawah tepi rata batas tegas;
Daerah Tungkai: Luka robek di tungkai atas kiri depan ukuran 8 x 0,2 x 0,1 Cm, + 5 Cm dari lutut kiri ke atas, tepi rata, batas tegas, dan Luka robek di lutut kiri, ukuran 1 x 0,2 x 0,1 Cm, tepi rata batas tegas, serta Luka robek di tungkai atas kanan depan, ukuran 6 x 0,2 x 0,2 Cm, + 2 Cm dari lutut kanan ke atas, tepi rata batas tegas;
Daerah Dada: Luka lecet pada dada kiri ukuran 4 x 0,2 Cm, + 15 Cm dari tengah dada ke arah kiri + 8 Cm dari puting dada kiri ke bawah, tepi rata, batas tegang;
Daerah Punggung: Luka robek pada punggung kiri, ukuran 7 Cm x 0,1 Cm x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri + 17 Cm dari pinggang kiri ke atas, batas tegas, tepi rata, dan Luka robek pada punggung kiri, ukuran 2 x 0,1 x 0,1 Cm, + 8 Cm dari garis tengah ketiak kiri ke belakang, + 16 Cm dari pinggang kiri ke atas batas tegas, tepi rata;
Daerah Kaki: Luka robek di punggung kaki kanan, ukuran 3 x 3 x 1 Cm, teraba tulang, bentuk setengah lingkaran, + 8 Cm dari pergelangan kaki, tepi rata batas tengah;
Kesimpulan: Penderita dibawa ke RS Mitra Husada pada tanggal sembilan belas maret tahun dua ribu empat belas dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan jelas akan tetapi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Nur Hidayat bin Masrah. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah Pak Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus saksi mengalami pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian pada tubuh saksi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama adik iparnya yang bernama Yudi;
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib saat saksi sedang membonceng anak Pak Saipudin berangkat sekolah, di perjalanan dekat pasar saksi berpapasan dengan anak Terdakwa yang bernama Sandi yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, karena saat itu suasana sedang ramai maka saksi tegur anak Terdakwa yang bernama Sandi tersebut supaya bawa motornya jangan ngebut-ngebut, setelah itu saksi pulang ke rumah Pak Saipudin dan tidak lama kemudian datang Yudi mencari saksi dan mengatakan jika saksi telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi, saksi berusaha menjelaskan jika saksi tidak meludahi Sandi dan hanya sekedar menegur, tetapi saat itu Yudi tidak percaya dan justru memukul saksi dan juga mengeluarkan golok kemudian membacok saksi, tidak lama kemudian datang Terdakwa ikut mengeroyok dan memukul serta menendang saksi;
Bahwa saat itu Yudi membacok saksi sebanyak 3 (tiga) kali, mengenai bagian kepala, bagian punggung dan juga mengenai kaki saksi dan pada saat Terdakwa datang, saksi lihat dia ada memegang pisau di tangannya tetapi Terdakwa tidak menusukkan pisaunya kepada saksi, saat itu Terdakwa hanya memukul saksi dengan tangannya dan juga menendang saksi dengan kakinya tetapi saksi tidak ingat berapa kali, karena saat itu saksi sudah dalam keadaan lemas akibat luka bacokan yang saksi alami;
Bahwa Terdakwa memukul saksi memakai tangan sebelah kanan, sedangkan tangan kirinya memegang pisau;
Bahwa awalnya saksi berusaha melawan, tetapi setelah bacokan Yudi mengenai bagian kepala dan bagian kaki, saksi sudah merasa sangat lemas dan tidak berdaya, saat Terdakwa datang saksi sudah dalam posisi bersandar di pintu kamar;
Bahwa saat itu usia saksi masih 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saat itu yang berada di rumah Pak Saipudin yaitu Pak Saipudin, Agung, dan Epriyansyah;
Bahwa penganiayaan terjadi di dalam kamar milik Epriyansyah, karena awalnya saksi, Agung dan Epriyansyah sedang berada di dalam kamar tersebut dan Pak Saipudin sedang berada di belakang rumah, tiba-tiba Yudi datang dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian melabrak saksi lalu memukul dan membacok saksi;
Bahwa setelah Yudi berhasil membacok saksi kemudian Pak Saipudin berusaha memegangi Yudi agar tidak membacok saksi lagi;
Bahwa Terdakwa memukul saksi mengenai bagian muka saksi dan menendang mengenai bagian paha dan juga pinggang saksi;
Bahwa sampai dengan saat ini saksi masih merasa pusing dan juga masih merasa sakit pada bagian kaki, karena ada urat kaki yang putus akibat bacokan Yudi;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa datang ke rumah Pak Saipudin, ia tidak ada membawa pisau tetapi Terdakwa memegang golok setelah sebelumnya merebut dari tangan Yudi;
Bahwa Terdakwa tidak memukul dan menendang saksi dan ketika Terdakwa tiba saksi sudah mengalami luka akibat bacokan dari Yudi;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Saipudin bin M. Arif. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah saksi di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus telah terjadi pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian tubuh Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa dan adik iparnya yang bernama Yudi;
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib saat saksi sedang berada di dapur saksi mendengar suara gaduh dari dalam kamar anak saksi yang bernama Epriyansyah, saksi segera ke kamar anak saksi dan saat itu saksi melihat Yudi sedang berdiri sambil tangannya memegang golok sedangkan Nurhidayat juga sedang berdiri sambil tangannya memegangi kepalanya yang nampak berdarah, lalu saksi segera memegang pinggang Yudi dan menariknya agar keluar dari dalam kamar, tiba-tiba datang Terdakwa dan langsung memukul dan menendang Nurhidayat;
Bahwa saat itu Terdakwa datang sambil membawa senjata tajam jenis pisau garpu tetapi Terdakwa tidak menusukkan pisaunya kepada saksi Nurhidayat, saat itu Terdakwa hanya memukul dan menendang Nurhidayat;
Bahwa saat itu saksi melihat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Nurhidayat sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian muka Nurhidayat dan Terdakwa juga menendang Nurhidayat sebanyak 2 (dua) kali, tendangan yang pertama mengenai bagian pinggang dan tendangan yang kedua mengenai bagian kaki Nurhidayat;
Bahwa Terdakwa memukul saksi Nurhidayat menggunakan tangan sebelah kanan, sedangkan tangan kirinya memegang pisaunya;
Bahwa ketika saksi masuk ke dalam kamar saksi melihat Nurhidayat sedang berdiri menahan sakit sambil tangannya memegangi bagian kepalanya yang terluka, sedangkan Yudi sedang berdiri sambil memegang golok;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu ada permasalahan apa antara Nurhidayat dan Yudi serta Terdakwa, tetapi setelah kejadian tersebut saksi baru mengetahui jika Yudi menyangka Nurhidayat telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa datang ke rumah Pak Saipudin, ia tidak ada membawa pisau tetapi Terdakwa memegang golok setelah sebelumnya merebut dari tangan Yudi;
Bahwa Terdakwa tidak memukul dan menendang Nurhidayat dan ketika Terdakwa tiba Nurhidayat sudah mengalami luka akibat bacokan dari Yudi;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi Bidwan bin Solihin. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian tubuh Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa dan adik iparnya yang bernama Yudi ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, tetapi setelah Agung menceritakan kepada saksi baru saksi mengetahui jika orang-orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap Nurhidayat adalah Terdakwa dan adik iparnya yang bernama Yudi;
Bahwa saksi Agung menceritakan kepada saksi mengenai penganiayaan tersebut pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 08.00 Wib;
Bahwa saat terjadinya penganiayaan, saksi sedang berada di rumah saksi di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus;
Bahwa setelah mendengar cerita dari saksi Agung lalu saksi bergegas menuju ke rumah Pak Saipudin untuk memastikan kebenaran cerita dari Agung, setibanya saksi tiba di rumah Pak Saipudin rupanya Nurhidayat sudah di bawa ke Puskesmas Pulau Panggung, kemudian saksi segera menyusul ke sana dan setiba di Puskesmas saksi melihat saksi Nurhidayat sedang di obati, tetapi karena luka yang dialami terlalu banyak maka oleh pihak Puskesmas saksi Nurhidayat dirujuk ke rumah sakit di Pringsewu;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi Nurhidayat adalah saksi Nurhidayat keponakan saksi;
Bahwa pada saat saksi tiba di Puskesmas, kondisi Nurhidayat saksi melihat Nurhidayat dalam keadaan pingsan karena banyak darah yang keluar dari luka di tubuhnya;
Bahwa saksi melihat ada luka pada bagian kepala, punggung dan kaki saksi Nurhidayat;
Bahwa saksi Nurhidayat dirawat di rumah sakit Pringsewu selama 1 (satu) minggu;
Bahwa saat itu ada salah satu kakak Terdakwa yang bernama Pak Andarsyah menemui saksi untuk meminta perdamaian dengan menyerahkan surat perdamaian dan juga memberikan uang sebagai ganti biaya perobatan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan saat itu saksi menandatangani surat perdamaian dan saksi juga yang menerima uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut tetapi karena Nurhidayat dan keluarganya masih merasa sakit hati dan uang yang akan diberikan tersebut masih jauh dari total biaya perobatan Nurhidayat;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut adalah uang milik Terdakwa yang diserahkan ke keluarga saksi Nurhidayat melalui kakaknya yang bernama Andarsyah;
Saksi Agung Bagus Saputra bin Wawan Setiawan. Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah saksi Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus telah terjadi pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian tubuh Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa dan adik iparnya yang bernama Yudi;
Bahwa awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib saat saksi, saksi Nurhidayat dan Epri sedang berkumpul dan mengobrol di kamar milik Epri, tidak lama kemudian datang Yudi mencari saksi Nurhidayat dan mengatakan jika saksi Nurhidayat telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi, saat itu saksi Nurhidayat berusaha menjelaskan jika ia tidak meludahi Sandi dan hanya sekedar menegur, tetapi saat itu Yudi tidak percaya dan justru memukul saksi Nurhidayat dan juga mengeluarkan golok kemudian membacok saksi Nurhidayat, tidak lama kemudian datang Terdakwa ikut mengeroyok dan memukul serta menendang saksi Nurhidayat;
Bahwa saat itu Yudi membacok saksi Nurhidayat sebanyak 3 (tiga) kali, mengenai bagian kepala, bagian punggung dan juga mengenai kaki saksi Nurhidayat;
Bahwa pada saat Terdakwa datang, saksi lihat dia ada memegang pisau di tangannya;
Bahwa saat itu Terdakwa hanya memukul Nurhidayat dengan tangannya dan juga menendang Nurhidayat dengan kakinya tetapi saksi tidak ingat berapa kali, karena saat itu saksi segera keluar dari kamar karena merasa ketakutan;
Bahwa saat itu yang berada di rumah saksi Saipudin yaitu saksi Saipudin, saksi Nurhidayat, saksi, dan Epriyansyah;
Bahwa penganiayaan terjadi di dalam kamar milik Epriyansyah, karena awalnya saksi, saksi Nurhidayat dan Epriyansyah sedang berada di dalam kamar tersebut dan saksi Saipudin sedang berada di belakang rumah, tiba-tiba Yudi datang dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian melabrak Nurhidayat lalu memukul dan membacok Nurhidayat;
Bahwa setelah Yudi berhasil membacok saksi Nurhidayat kemudian saksi Saipudin berusaha memegangi Yudi agar tidak membacok Nurhidayat lagi;
Bahwa ketika Terdakwa datang, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan saat itu juga langsung memukul dan menendang saksi Nurhidayat;
Bahwa setelah itu saksi dan saksi Saipudin membawa saksi Nurhidayat ke Puskesmas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa saat Terdakwa datang ke rumah saksi Saipudin, ia tidak ada membawa pisau tetapi Terdakwa memegang golok setelah sebelumnya merebut dari tangan Yudi;
Bahwa Terdakwa tidak memukul dan menendang Nurhidayat dan saat itu Terdakwa melihat Nurhidayat sudah terduduk di lantai, kemudian Terdakwa membantu Nurhidayat dengan cara mengangkat dan memapah tubuhnya ke kursi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge) yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Yudi
Bahwa telah terjadi peristiwa perkelahian antara saksi dengan Nurhidayat;
Bahwa mulanya saksi tidak tahu mengapa Terdakwa ditangkap polisi, tetapi setelah saksi diceritakan oleh keluarga ternyata Terdakwa dilaporkan ke Polisi atas tuduhan telah ikut menganiaya Nurhidayat bersama-sama dengan saksi;
Bahwa permasalahannya bermula pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.15 Wib saksi mendapati anak Terdakwa yang bernama Sandi tidak berangkat sekolah dan sedang menangis, setelah saksi tanyakan kenapa tidak sekolah dan menangis lalu Sandi bilang jika dirinya telah diludahi oleh saksi Nurhidayat di dekat pasar Gunung Megang, mendengar cerita tersebut saksi menjadi emosi lalu saksi segera mencari saksi Nurhidayat ke rumah saksi Saipudin dan sesampai saksi di sana langsung saksi tanyakan kepada saksi Nurhidayat kenapa meludahi Sandi dan saksi Nurhodayat menjawab jika tidak meludahi dan justru saksi Nurhidayat menantang saksi berkelahi, kemudian saksi pukul dan juga saksi bacok saksi Nurhidayat;
Bahwa saksi mendatangi Saksi Nurhidayat di rumah saksi Saipudin hanya seorang diri;
Bahwa sebelumnya saksi tidak memberitahu kepada Terdakwa jika Nurhidayat telah meludahi Sandi;
Bahwa pada saat saksi mau mendatangi saksi Nurhidayat Terdakwa tidak mengetahuinya karena saat itu Terdakwa sedang tidak berada di rumah;
Bahwa pada saat saksi memukul saksi Nurhidayat awalnya saksi Nurhidayat yang menantang saksi untuk berkelahi, kemudian saksi pukul lebih dahulu dan saat itu saksi dikeroyok oleh 3 (tiga) orang;
Bahwa saksi Nurhidayat tidak membawa senjata tetapi ada salah satu teman Nurhidayat yang memegang botol mau memukul saksi, lalu saksi segera keluarkan golok dan saksi bacokkan ke arah saksi Nurhidayat;
Bahwa saksi dengan saksi Nurhidayat berkelahi + 10 (sepuluh menit), kemudian datang Terdakwa bersama istrinya memisahkan saksi dengan berkata “sudah-sudah, pulang sana” lalu Terdakwa menarik badan saksi kemudian mengambil golok yang saksi pegang;
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang pisau, tetapi yang Terdakwa pegang adalah golok milik saksi yang direbut oleh Terdakwa dari tangan saksi;
Bahwa pada saat Terdakwa datang, saksi Nurhidayat sudah dalam keadaan terluka akibat bacokan dari saksi dan sedang terduduk di lantai, kemudian Nurhidayat oleh Terdakwa dibantu dengan cara dipapah dan didudukkan di kursi sedangkan saksi dan Terdakwa kemudian pulang ke rumah berboncengan;
Bahwa saksi juga terkena pukulan dari Nurhidayat dan pukulan saksi Nurhidayat mengenai bagian muka saksi;
Bahwa karena keluarga Nurhidayat telah melaporkan saksi ke Polisi, saksi melarikan diri + selama 3 (tiga) bulan, kemudian saksi ditangkap oleh Polisi dan di persidangan saksi dihukum selama 2 (dua) tahun;
Bahwa pada saat Terdakwa datang, saksi melihat Terdakwa tidak ada memukul maupun menendang Nurhidayat;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Bidwan, saat itu ia mendatangi saksi saat saksi sedang berada di Rutan dan saat itu saksi Bidwan mengatakan jika keluarga saksi Nurhidayat mau berdamai dengan saksi dan juga Terdakwa, kemudian kata saksi Bidwan kakak Terdakwa yang bernama Pak Andarsyah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada keluarga saksi Nurhidayat tetapi saksi tidak tahu dimana surat perdamaian dan kwitansi penyerahan uang tersebut ditandatangani;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Rita Hayati
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah saksi Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus telah terjadi peristiwa perkelahian antara saksi Yudi dengan saksi Nurhidayat;
Bahwa saksi tidak melihat langsung perkelahian antara saksi Yudi dengan saksi Nurhidayat, karena saat saksi tiba di rumah saksi Saipudin perkelahian tersebut sudah berhenti;
Bahwa awalnya saksi sedang menjemur pakaian di halaman depan rumah saksi, kemudian saksi mendengar suara gaduh dari rumah saksi Saipudin, karena merasa penasaran saksi segera mendatangi rumah saksi Saipudin, saat itu saksi melihat saksi Nurhidayat sedang terduduk di lantai sementara kepala dan badan saksi Nurhidayat sudah banyak mengeluarkan darah, sedangkan saksi Yudi sedang berdiri sambil tangannya memegang golok;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu penyebab luka yang dialami oleh saksi Nurhidayat tetapi setelah saksi mendapat cerita dari saksi Saipudin ternyata luka yang dialami oleh Nurhidayat akibat dibacok oleh saksi Yudi;
Bahwa pada saat saksi tiba Terdakwa belum datang, tidak lama kemudian Terdakwa dan istrinya datang berboncengan sepeda motor;
Bahwa saat itu Terdakwa langsung melerai dengan cara memegangi saksi Yudi dan kemudian merebut golok dari tangan saksi Yudi dan sambil bilang “ayo Yudi jangan berantem lagi” ;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak memukul atau menendang Nurhidayat justru saat itu Terdakwa menolong Nurhidayat dengan cara memapahnya dari lantai kemudian didudukannya di kursi;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah saksi Saipudin tidak jauh, berhadap-hadapan dan hanya terpisah oleh jalan;
Bahwa saat itu saksi masuk ke dalam rumah saksi Saipudin;
Bahwa saat itu tidak ada siapa-siapa yang ada di dalam rumah saksi Saipudin, hanya ada saksi Nurhidayat, saksi Yudi dan tidak lama kemudian ada Terdakwa dan istrinya;
Bahwa ketika saksi datang ke rumah saksi Saipudin, posisi saksi Nurhidayat sedang terduduk di lantai dan bersender di daun pintu kamar, sedangkan posisi saksi Yudi sedang berdiri sambil tangannya memegang golok;
Bahwa saksi yang lebih dahulu tiba di rumah saksi Saipudin lalu sekira + 5 (lima) menit baru Terdakwa dan istrinya tiba;
Bahwa pada saat Terdakwa datang, Terdakwa tidak ada membawa apa-apa, Terdakwa ada memegang golok setelah merebutnya dari tangan Yudi dan saksi melihat dengan jelas saat Terdakwa mengambil golok dari tangan Yudi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dilaporkan oleh keluarga saksi Nurhidayat ke Polisi atas tuduhan jika Terdakwa telah ikut menganiaya Nurhidayat;
Bahwa awal mula keluarga saksi Nurhidayat melaporkan Terdakwa ke Polisi berawal pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.300 Wib saat Terdakwa baru pulang ke rumah, Terdakwa mendapati anak Terdakwa yang bernama Sandi tidak berangkat sekolah dan sedang menangis, setelah Terdakwa tanyakan kenapa tidak sekolah dan menangis lalu Sandi bilang jika dirinya telah diludahi oleh saksi Nurhidayat di dekat pasar Gunung Megang, lalu Sandi juga bilang jika adik ipar Terdakwa yang bernama saksi Yudi telah mencari saksi Nurhidayat, kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa bergegas menyusul saksi Yudi, pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi Saipudin saat itu Terdakwa melihat saksi Yudi sedang berkelahi dengan saksi Nurhidayat kemudian Terdakwa segera datangi dan Terdakwa lerai keduanya, tetapi tidak lama kemudian Terdakwa dan saksi Yudi dilaporkan oleh keluarga saksi Nurhidayat ke Polisi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak tahu jika saksi Yudi berada di rumah saksi Saipudin, saat itu Terdakwa sudah menduga saja jika saksi Yudi mencari saksi Nurhidayat di rumah saksi Saipudin, karena Terdakwa sering melihat saksi Nurhidayat di rumah saksi Saipudin;
Bahwa alasan Terdakwa menyusul saksi Yudi karena Terdakwa tahu dan hafal dengan sifat saksi Yudi yang cenderung temperamental, karena Terdakwa khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak baik maka Terdakwa dan istri Terdakwa segera menyusul ke rumah saksi Saipudin untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah saksi Saipudin sekira + 100 meter dan ketika Terdakwa tiba di rumah saksi Saipudin, saat itu ada saksi Saipudin dan anaknya yang bernama Efri, lalu ada saksi Nurhidayat dan saksi Yudi serta 1 (satu) orang lagi yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa pada saat Terdakwa datang di rumah saksi Saipudin saat itu saksi melihat saksi Yudi sedang berdiri sambil tangannya memegang golok sedangkan saksi Nurhidayat tampak terduduk di lantai dan banyak darah keluar dari kepala dan badannya, lalu saksi segera mengambil golok dari tangan saksi Yudi dan segera menariknya untuk pulang;
Bahwa saat itu saksi Yudi dan saksi Nurhidayat berkelahi di kamar dalam rumah saksi Saipudin;
Bahwa Terdakwa bisa tahu jika saksi Yudi dan saksi Nurhidayat berkelahi di dalam kamar rumah saksi Saipudin karena ketika Terdakwa sampai di depan rumah saksi Saipudin, Terdakwa mendengar suara gaduh dari dalam, lalu Terdakwa segera masuk ke dalam kamar tempat perkelahian tersebut terjadi;
Bahwa pada saat Terdakwa tiba di rumah saksi Saipudin, Terdakwa melihat saksi Nurhidayat sudah terduduk di lantai dalam keadaan lemah dan banyak darah yang keluar dari kepala dan badannya, lalu Terdakwa angkat badan saksi Nurhidayat dan Terdakwa dudukkan di kursi ruang tamu saksi Saipudin dan saat itu saksi Yudi sudah tidak memukul atau membacokkan goloknya ke arah Nurhidayat karena saat itu golok yang ada di tangan saksi Yudi sudah saksi ambil dan saat itu saksi Yudi juga sudah Terdakwa tarik menjauhi saksi Nurhidayat;
Bahwa setelah kejadian perkelahian tersebut, Terdakwa tidak pernah membesuk Nurhidayat di rumah sakit tetapi Terdakwa pernah menyuruh keluarga Terdakwa untuk datang ke rumah keluarga saksi Nurhidayat dan mengajak untuk berdamai, tetapi tidak terjadi kesepakatan damai karena keluarga saksi Nurhidayat meminta uang damai yang tidak bisa Terdakwa sanggupi sepenuhnya dan keluarga saksi Nurhidayat meminta uang damai kepada keluarga Terdakwa Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tetapi saat itu Terdakwa hanya sanggup memberikan uang damai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa setelah peristiwa penganiayaan tersebut, Terdakwa tidak pernah mendapat panggilan dari pihak kepolisian dan Terdakwa tidak melihat pada saat saksi Yudi ditangkap oleh Polisi karena saat saksi Yudi ditangkap oleh Polisi Terdakwa sedang berada di rumah orang tua Terdakwa;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah orang tua Terdakwa sekira + 150 meter;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah membacakan alat bukti berupa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada tanggal 19 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti Foto Copy Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Sinar Sekampung Nomor DN-12Dd 0104741, Tanggal 20 Juni 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah Pak Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus saksi Nur Hidayat telah mengalami pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian pada tubuh saksi Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama adik iparnya yang bernama saksi Yudi;
Bahwa benar awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib saat saksi Nur Hidayat sedang membonceng anak Pak Saipudin berangkat sekolah, di perjalanan dekat pasar saksi Nur Hidayat berpapasan dengan anak Terdakwa yang bernama Sandi yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, karena saat itu suasana sedang ramai maka saksi Nur Hidayat tegur anak Terdakwa yang bernama Sandi tersebut supaya bawa motornya jangan ngebut-ngebut, setelah itu saksi Nur Hidayat pulang ke rumah Pak Saipudin dan tidak lama kemudian datang saksi Yudi mencari saksi Nur Hidayat dan mengatakan jika saksi Nur Hidayat telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi, saksi Nur Hidayat berusaha menjelaskan jika saksi Nur Hidayat tidak meludahi Sandi dan hanya sekedar menegur, tetapi saat itu saksi Yudi tidak percaya dan justru memukul saksi Nur Hidayat dan juga mengeluarkan golok kemudian membacok saksi Nur Hidayat, tidak lama kemudian datang Terdakwa ikut mengeroyok dan memukul serta menendang saksi Nur Hidayat;
Bahwa benar saat itu saksi Yudi membacok saksi Nur Hidayat sebanyak 3 (tiga) kali, mengenai bagian kepala, bagian punggung dan juga mengenai kaki saksi Nur Hidayat dan pada saat Terdakwa datang, saksi Nur Hidayat lihat dia ada memegang pisau di tangannya tetapi Terdakwa tidak menusukkan pisaunya kepada saksi Nur Hidayat, saat itu Terdakwa hanya memukul saksi Nur Hidayat dengan tangannya dan juga menendang saksi Nur Hidayat dengan kakinya tetapi saksi Nur Hidayat tidak ingat berapa kali, karena saat itu saksi Nur Hidayat sudah dalam keadaan lemas akibat luka bacokan yang saksi Nur Hidayat alami;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat memakai tangan sebelah kanan, sedangkan tangan kirinya memegang pisau;
Bahwa benar awalnya saksi Nur Hidayat berusaha melawan, tetapi setelah bacokan saksi Yudi mengenai bagian kepala dan bagian kaki, saksi Nur Hidayat sudah merasa sangat lemas dan tidak berdaya, saat Terdakwa datang saksi Nur Hidayat sudah dalam posisi bersandar di pintu kamar;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat mengenai bagian muka saksi Nur Hidayat dan menendang mengenai bagian paha dan juga pinggang saksi Nur Hidayat;
Bahwa benar sampai dengan saat ini saksi Nur Hidayat masih merasa pusing dan juga masih merasa sakit pada bagian kaki, karena ada urat kaki yang putus akibat bacokan saksi Yudi;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, Saksi Nur Hidayat Bin Masrah pada tanggal 19 Maret 2014 dengan kesimpulan Penderita dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada pada tanggal 19 Maret 2014 dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam;
Bahwa benar benar berdasarkan foto copy Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Sinar Sekampung Nomor DN-12Dd 0104741, Tanggal 20 Juni 2009 yang menerangkan bahwa Saksi NUR HIDAYAT Bin MASRAH pada saat mengalami luka-luka akibat perbuatan Saksi YUDI ANGRI Bin MASRIN dan Terdakwa adalah merupakan seseorang yang berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa Berita Acara Persidangan dan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidairitas sebagai berikut:
| KESATU | : | PRIMAIR | : | Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; |
| SUBSIDAIR | : | Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; | ||
| ATAU | ||||
| KEDUA | : | Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; | ||
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif subsidairitas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, dimana apabila dakwaan primair dari dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa untuk dikenakan dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Mengakibatkan Luka Berat;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban berupa orang baik laki-laki atau perempuan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Hendri bin Syarifuddin yang identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya telah didakwa dan dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa dapat dengan baik menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mempunyai kesadaran dan kecerdasan mental normal, sehingga Terdakwa sebagai subyek hukum mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah perihal yang bersifat, berciri keras yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain atau adanya paksaan.
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah Pak Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus saksi Nur Hidayat telah mengalami pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian pada tubuh saksi Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama adik iparnya yang bernama saksi Yudi;
Bahwa benar awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib saat saksi Nur Hidayat sedang membonceng anak Pak Saipudin berangkat sekolah, di perjalanan dekat pasar saksi Nur Hidayat berpapasan dengan anak Terdakwa yang bernama Sandi yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, karena saat itu suasana sedang ramai maka saksi Nur Hidayat tegur anak Terdakwa yang bernama Sandi tersebut supaya bawa motornya jangan ngebut-ngebut, setelah itu saksi Nur Hidayat pulang ke rumah Pak Saipudin dan tidak lama kemudian datang saksi Yudi mencari saksi Nur Hidayat dan mengatakan jika saksi Nur Hidayat telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi, saksi Nur Hidayat berusaha menjelaskan jika saksi Nur Hidayat tidak meludahi Sandi dan hanya sekedar menegur, tetapi saat itu saksi Yudi tidak percaya dan justru memukul saksi Nur Hidayat dan juga mengeluarkan golok kemudian membacok saksi Nur Hidayat, tidak lama kemudian datang Terdakwa ikut mengeroyok dan memukul serta menendang saksi Nur Hidayat;
Bahwa benar saat itu saksi Yudi membacok saksi Nur Hidayat sebanyak 3 (tiga) kali, mengenai bagian kepala, bagian punggung dan juga mengenai kaki saksi Nur Hidayat dan pada saat Terdakwa datang, saksi Nur Hidayat lihat dia ada memegang pisau di tangannya tetapi Terdakwa tidak menusukkan pisaunya kepada saksi Nur Hidayat, saat itu Terdakwa hanya memukul saksi Nur Hidayat dengan tangannya sebelah kanan dan juga menendang saksi Nur Hidayat dengan kakinya tetapi saksi Nur Hidayat tidak ingat berapa kali, karena saat itu saksi Nur Hidayat sudah dalam keadaan lemas akibat luka bacokan yang saksi Nur Hidayat alami;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat memakai tangan sebelah kanan, sedangkan tangan kirinya memegang pisau;
Bahwa benar awalnya saksi Nur Hidayat berusaha melawan, tetapi setelah bacokan saksi Yudi mengenai bagian kepala dan bagian kaki, saksi Nur Hidayat sudah merasa sangat lemas dan tidak berdaya, saat Terdakwa datang saksi Nur Hidayat sudah dalam posisi bersandar di pintu kamar;
Bahwa benar Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat mengenai bagian muka saksi Nur Hidayat dan menendang mengenai bagian paha dan juga pinggang saksi Nur Hidayat;
Bahwa benar sampai dengan saat ini saksi Nur Hidayat masih merasa pusing dan juga masih merasa sakit pada bagian kaki, karena ada urat kaki yang putus akibat bacokan saksi Yudi;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, Saksi Nur Hidayat Bin Masrah pada tanggal 19 Maret 2014 dengan kesimpulan Penderita dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada pada tanggal 19 Maret 2014 dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam;
Bahwa benar benar berdasarkan foto copy Ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Sinar Sekampung Nomor DN-12Dd 0104741, Tanggal 20 Juni 2009 yang menerangkan bahwa Saksi Nur Hidayat Bin Masrah pada saat mengalami luka-luka akibat perbuatan Saksi Yudi Angri Bin Masrin dan Terdakwa adalah merupakan seseorang yang berumur 17 (Tujuh Belas) Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat mengenai bagian muka saksi Nur Hidayat dan menendang mengenai bagian paha dan juga pinggang saksi Nur Hidayat, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Yang mengakibatkan luka berat”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat menurut penafsiran Pasal 90 KUHP adalah sebagai berikut:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat (verminking);
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Terdakwa hanya melakukan pemukulan dan menendang saksi Nurhidayat Bin Masrah sedangkan saksi Nurhidayat bin Masrah mengalami pembacokan dilakukan oleh saksi Yudi, sebagaimana termuat dalam kesimpulan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, Saksi Nur Hidayat Bin Masrah pada tanggal 19 Maret 2014 dengan kesimpulan Penderita dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada pada tanggal 19 Maret 2014 dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam, akan tetapi apa yang diderita korban tersebut bukanlah dari perbuatan Terdakwa yang masuk ke dalam pengertian luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga tidak terpenuhi dan karena salah satu unsur telah tidak terpenuhi maka dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dari dakwaan Subsidair ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan sebelumnya dan dianggap terbukti, dengan mengambil alih pertimbangan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, unsur barang siapa yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau Penganiayaan Terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan terhadap anak dari dakwaan Subsidair ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan sebelumnya dan dianggap terbukti, dengan mengambil alih pertimbangan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair, unsur melakukan kekerasan terhadap anak yang dimaksud dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang terdiri dari kategori perbuatan sebagai suatu alternatif yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsur Pasal ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah seseorang secara sendiri-sendiri melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, dan menyuruh melakukan adalah sedikitnya ada 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh, selanjutnya turut melakukan berarti juga harus ada 2 (dua) orang yaitu orang melakukan dan orang yang turut melakukan, sedangkan dalam turut melakukan harus ada kerjasama secara sadar dan para pelaku harus semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.30 Wib di rumah Pak Saipudin di Pekon Gunung Megang Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus saksi Nur Hidayat telah mengalami pemukulan dan pembacokan yang mengenai beberapa bagian pada tubuh saksi Nurhidayat yang dilakukan oleh Terdakwa bersama adik iparnya yang bernama saksi Yudi;
Menimbang, bahwa awalnya pada tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib saat saksi Nur Hidayat sedang membonceng anak Pak Saipudin berangkat sekolah, di perjalanan dekat pasar saksi Nur Hidayat berpapasan dengan anak Terdakwa yang bernama Sandi yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, karena saat itu suasana sedang ramai maka saksi Nur Hidayat tegur anak Terdakwa yang bernama Sandi tersebut supaya bawa motornya jangan ngebut-ngebut, setelah itu saksi Nur Hidayat pulang ke rumah Pak Saipudin dan tidak lama kemudian datang saksi Yudi mencari saksi Nur Hidayat dan mengatakan jika saksi Nur Hidayat telah meludahi anak Terdakwa yang bernama Sandi, saksi Nur Hidayat berusaha menjelaskan jika saksi Nur Hidayat tidak meludahi Sandi dan hanya sekedar menegur, tetapi saat itu saksi Yudi tidak percaya dan justru memukul saksi Nur Hidayat dan juga mengeluarkan golok kemudian membacok saksi Nur Hidayat, tidak lama kemudian datang Terdakwa ikut mengeroyok dan memukul serta menendang saksi Nur Hidayat;
Menimbang, bahwa Terdakwa memukul saksi Nur Hidayat mengenai bagian muka saksi Nur Hidayat dan menendang mengenai bagian paha dan juga pinggang saksi Nur Hidayat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu, Saksi Nur Hidayat Bin Masrah pada tanggal 19 Maret 2014 dengan kesimpulan Penderita dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada pada tanggal 19 Maret 2014 dalam keadaan sadar tanda vital dalam batas normal ditemukan luka robek dan luka lecet pada kepala kiri, leher, punggung kiri, dada kiri, tungkai atas kanan dan kiri, lengan kiri bawah dan punggung kaki kanan yang disebabkan benturan benda tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa turut serta melakukan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan-alasan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Adanya perdamaian dan pembayaran ganti rugi oleh Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 1 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Hendri bin Syarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendri bin Syarifuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, pada hari Kamis, tanggal 02 Februari 2017, oleh Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mahendra Prabowo K.P, S.H., M.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yayan Sulendro, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung, serta dihadiri oleh M.B. Akbar, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Mahendra Prabowo K.P, S.H., M.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
d.t.o
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Yayan Sulendro, S.H., M.H.