No. 65/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 65/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET RIYADI BinSUPINGI
MENGADILI 1. Menyatakan SLAMET RIYADI Bin SUPINGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit KBM Toyota Kijang mini bus warna biru No. Pol K-9116-DN dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HERI SUTRISNO melalui terdakwa. ï€ 6 (enam) batang berbentuk gelondong masing-masing berukuran 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm,1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan kubikasi keseluruhan 0,283 M3 dirampas untuk Negara melalui Perhutani KPH Cepu. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
No. 65/Pid.Sus/2015/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama :SLAMET RIYADI BinSUPINGI;
Tempat lahir : Blora;
Umur /Tgl Lahir : 49 Tahun/ 9 Januari 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Kel. Karangboyo Rt.01 Rw.01, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 12 Juni 2015 Nomor : SP.Han/13/VI/2015/Sek.Cpu.sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 2 Juli 2015 Nomor: 63/SPP/Euh.2/07/2015, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015.
Penuntut Umum, tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : PRINT-1090/O.3.28/ Euh.2/08/2015, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015.
Hakim, tertanggal 18 Agustus 2015, Nomor :65/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 16 September2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tertanggal 10 September 2015Nomor :65/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi danketerangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umumyang dibacakan padahari Selasatanggal 29 September 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SLAMET RIYADI Bin SUPINGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadapterdakwa SLAMET RIYADI Bin SUPINGI selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dipotong tahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Kijang mini bus warna biru No. Pol K-9116-DNdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HERI SUTRISNO melalui terdakwa.
6 (enam) batang berbentuk gelondong masing-masing berukuran 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm,1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan kubikasi keseluruhan 0,283 M3 dirampas untuk Negara melalui Perhutani KPH Cepu.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonanTerdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman danTerdakwa mengakui dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara :PDM-66/BLORA/Euh.2/ 08/2015 tertanggal 18 Agustus 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwaSLAMET RIYADIBin SUPINGIpada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya perbuatan tersebut dilakukan masih dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Giyanti Kel. Ngoto Kec. Cepu Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnyaterdakwaSLAMET RIYADI Bin SUPINGI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 05.30 Wib dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Nopol K-9116-DN milik terdakwa ke Ds. Trisinan Ds. Jati Kec. Sambong untuk membeli kayu jati tunggak, sesampainya di jalan kampung Trisinan terdakwa bertemu seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan 6 (enam) batang kayu jati kepada terdakwa per batang seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan harga seluruhnya Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) lalu 6 (enam) lalu 6 (enam) batang kayu jati tersebut dibeli terdakwa dan satu per satu kayu jati tersebut dinaikkan keatas bak mobil tersebut selanjutnya kayu tersebut diangkut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun dalam perjalanan tepatnya di Jl. Giyanti Kel. Ngroto Kec. Cepu Kab. Blora pada hari dan tanggal tersebut diatas yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 Wib KBM yang dikemudikan terdakwa telah dicurigai oleh Petugas Polhutmob KPH Cepu antara lain saksi JOKO PRIYONO Bin JONO karena nampak seperti bermuatan berat lalu melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan KBM yang dikemudikan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan didalam mobil tersebut ternyata telah ditemukan hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebanyak 6 (enam) batang berbentuk bulat atau gelondong dengan ukuran masing-masing :
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm.
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm.
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm.
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm.
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm.
1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm.
Dengan volume keseluruhan 0,283 M3
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Randublatung guna proses pemeriksaan lebih lanjut karena telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan serta melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SAWIJI Bin PARDJILIN sebagai KRPH Gagakan sebagai Pemangku Wilayah terjadinya tindak pidana tersebut kemudian oleh saksiSAWIJI Bin PARDJILIN menerbitkan laporan huruf A Nomor 2/BT/Ggk/Ldk tanggal 11 Juni 2015.
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu jati sebanyak 6 (enam) batang dengan ukuran sebagaimana tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SUKIMAN Bin DJASMIN sebagai saksi ahli pada Penguji Kayu pada KPH Cepu dengan melihat secara langsung atas fisik kayu yang menyimpulkan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Negara karena mempunyai cirri-ciri antara lain :
Pada warna teras kayu coklat tua.
Pada pori-porinya kecil/ padat.
Pada gubalnya tipis.
Sedangkan cirri-ciri kayu jati yang berasal dari hutan rakyat antara lain :
Pada warna teras kayu coklat muda/ pucat.
Pada pori-porinya kayu kasar.
Pada gubalnya tebal.
Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp.445.591,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
SaksiSAWIJI Bin TRIMAN
Bahwapada hari Senin tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib, saksi mendapat laporan dari petugas Polhutmob KPH Cepu bahwa terdakwa telah ditangkap oleh team dari Polhutmob Cepu karena terdakwa telah mengangkut kayu jati sebanyak 6 (enam) batang berbentuk bulat atau gelondongdengan menggunakan mobil Kijang mini bus warna biru No. Pol. K-9116-DNtanpa dilengkapi dengan dokumen yang sahdari Perhutani;
Bahwa ukuran 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat/ gelondong tersebut : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan volume keseluruhan 0,283 M3 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.445.591,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
SaksiJOKO PRIYOWONO Bin JONO
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib, saksi mendapat laporan dari petugas Polhutmob KPH Cepu bahwa terdakwa telah ditangkap oleh team dari Polhutmob Cepu karena terdakwa telah mengangkut kayu jati sebanyak 6 (enam) batang berbentuk bulat atau gelondongdengan menggunakan mobil Kijang minibus warna biru No. Pol. K-9116-DNtanpamemiliki dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Perhutani ;
Bahwa ukuran 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat/ gelondong tersebut : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan volume keseluruhan 0,283 M3 ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.445.591,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Saksi SUKIMAN Bin DJASMIN
Bahwa saksi selaku penguji kayu jati di KPH Cepu bertugas untuk melakukan pengujian kayu hasil hutan, menentukan mutu kayu dan status kayu.
Bahwaciri-ciri kayu hutan adalah gubalnya berwarna putih dan lebih tipis, warna teras kayu berwarna coklat dan pori-pori kayu padat dan berukuran kecil.
Bahwa terdakwa mengangkut 6 (enam) batang kayu jati tersebut tanpamemiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.445.591,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telahmengajukan saksi yang meringankan bernama HERI SUTRISNO yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah meminjam mobil Kijang mini bus warna biru No. Pol. K-9116-DN milik saksi untuk mengangkut 6 (enam) batang kayu jati tersebut ;
Bahwa saksi membawa bukti foto copy BPKB mobil tersebut tetapi sampai sekarang mobil tersebut belum dibalik nama atas nama saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwapada hari Senin tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Perhutani karena terdakwa mengangkut 6 (enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil Kijang minibus warna biru No. Pol. K-9116-DN milik saksi Heri Sutrisno tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang.
Bahwa ukuran 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat/ gelondong tersebut : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan volume keseluruhan 0,283 M3 ;
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan dijual oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Kijang mini bus warna biru No. Pol K-9116-DN.
6 (enam) batang berbentuk gelondong masing-masing berukuran 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm,1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan kubikasi keseluruhan 0,283 M3.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-faktayang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggalyaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Add. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah TerdakwaSLAMET RIYADI Bin SUPINGIyang identitasTerdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya olehTerdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Add. 2. Unsur “dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan bahwapada hari Senin tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Perhutani karena terdakwa mengangkut 6 (enam) batang kayu jati dengan menggunakan mobil Kijang minibus warna biru No. Pol. K-9116-DN milik saksi Heri Sutrisno tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwenang.Terdakwa mengambil 6 (enam) batang kayu jati berbentuk bulat/ gelondong dengan ukuran 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan volume keseluruhan 0,283 M3. Rencananya kayu jati tersebut akan dijual oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Perhutani KPH Cepu mengalami kerugiansebesar Rp.445.591,- (Empat ratus empat puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan jika Terdakwa telah mengetahui jika kayu jati yang diangkutnya tersebut tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang tetapi Terdakwa tetap mengangkut kayu jati tersebut karena terdakwa hendak menjual kayu jati tersebut sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supayaTerdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Kijang mini bus warna biru No. Pol K-9116-DN, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti miliksaksi HERI SUTRISNOmaka barang bukti tersebutdikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HERI SUTRISNO melalui terdakwa.
6 (enam) batang berbentuk gelondong masing-masing berukuran 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm,1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan kubikasi keseluruhan 0,283 M3,oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik Perhutani KPH Cepu maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan SLAMET RIYADI Bin SUPINGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Kijang mini bus warna biru No. Pol K-9116-DN dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HERI SUTRISNO melalui terdakwa.
6 (enam) batang berbentuk gelondong masing-masing berukuran 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 13 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 260 cm diameter 13 cm,1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 16 cm, 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 210 cm diameter 19 cm dengan kubikasi keseluruhan 0,283 M3 dirampas untuk Negara melalui Perhutani KPH Cepu.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 oleh Kami DWI PURWANTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUNITA,SH dan MORINDRA KRESNA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh KRISTINA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blorayang dihadiri oleh MUJIYATI,SH Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1.YUNITA,SH DWI PURWANTI,SH
2. MORINDRA KRESNA,SH
PANITERA PENGGANTI
KRISTINA