87/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Kbr
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.PUTRA MASDURI, S.H. 2.TRI NURANDI SINAGA, S.H Terdakwa: H. Abdul Muis, S.E., Panggilan H. Muis
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa H. Abdul Muis S.E. Panggilan H.Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan”, sebagaimana dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Abdul Muis S.E. Panggilan H.Muis tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nmor c 68749 warna kuning beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada saksi Roby Setiadi; Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga dengan hasil pengukuran dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Solok Selatan No.540/06/IUP/DESDM/Bup-2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Produksi Kepada PT WIRAPATRIOT SAKSI yang sudah dilegalisasi; - 1 (satu) rangkap Akta kuasa No.02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris ASNETTY SYAM,SH.M.Kn; - Surat Keterangan Kepemilikan Alat Berat Eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial Nomor C68749; Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00,- (Tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 87/PID.SUS/2019/PN.KBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H. Abdul Muis S.E., Panggilan H.Muis;
Tempat lahir : Surantiah
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 05 Agustus 1962;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komplek Pelangi Indah Blok C.5 No.6 RT.003 RW 013 Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pensiunan;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Rusdi, S.Hi, S.H, M.H., Anda Simon, S.H., Jelita Murni ,S.H., adalah Advokat/Pengacara, yang berkantor di kantor Hukum pada kantor Hukum Rusdi, S.Hi., S.H., M.H., yang beralamat di Jalan Muara Labuah-Padang, Sungai Kalu, KPGD Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Agustus 2019 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru dibawah Reg No.63/SK/PH/VIII/2019/PN.Kbr dalam perkara Nomor: 87/Pid.Sus /2019/ PN. Kbr., tanggal 19 Agustus 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor: 87/Pid.Sus/2019/PN.Kbr tanggal 5 Agustus 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Kbr tanggal 6 Agustus 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. ABDUL MUIS, S.E. Pgl H. MUIS secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral logam tanpa izin“ sebagaimana tercantum dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ABDUL MUIS, S.E. Pgl H. MUIS dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi ROBY SETIADI selaku pemilik;
Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga dengan hasil pengukuran dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kasus yang saya hadapi saat ini tidak lebih hanya berbentuk pelampiasan Dendam dari YULIANTO Pgl APENG yang dititipkan pada Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Karena Saya tidak mau menyerahkan lahan saya tersebut padanya, karena lahan itu menurut ahli memiliki kandungan tembaga yang luar biasa banyak, sehingga apapun caranya dia harus mendapatkan lahan saya tersebut.
Sebagai bukti dari pelampiasan dendam YULIANTO Pgl APENG terhadap saya, dapat dilihat dari awal kronolgis ini saya buat, Yaitu:
Sejak awal penyelidikan dilapangan dimulai sampai ditetapkannya saya sebagai tersangka, selalu ada YULIANTO Pgl APENG disamping Penyidik, bahkan dia tidak segan mengamuk kepada saya melalui karyawan Saya meskipun dihadapan penyidik, seolah semua yang dilakukannya dibenarkan oleh Penyidik, buktinya: saya melalui karyawan d dipaksa YULIANTO dihadapan Penyidik untuk melakukan pembongkaran bangunan milik saya pada lokasi tersebut.
Bahwa pada waktu saya dipanggil oleh AKP Gusnedi penyidik Ditreskrimsus Sumbar dan meminta saya untuk menemui Apeng, untuk mencari jalan keluarnya, akan tetapi saya tidak mau, karena tanah tersebut adalah milik saya, saya tidak mau menyerahkan tanah tersebut pada orang asing.
pada waktu persidangan setelah Pemeriksaan saya sebagai terdakwa, jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam persidangan berdasarkan perintah dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar menghadirkan YULIANTO Pgl APENG dalam persidangan sebagai saksi yang telah melaporkan kasus ini, akan tetapi karena tidak sesuai dengan ketentuan persidangan maka permohonan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, dari kenyataan yang dilihat, mana mungkin seorang Jaksa Tinggi yang sudah memiliki segudang pengetahuan tidak mengetahui aturan persidangan, Aneh.
Kalau pada waktu Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan agar bisa menghadirkan saksi pelapor ‘Kata JPU dalam persidangan’ setelah pemeriksaan saya, berdasarkan perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, artinya kasus yang saya hadapi sekarang bukan temuan jadinya, melainkan aduan dari seseorang, juga aneh menurut saya.
Bahwa kesaksian yang diberikan oleh Surya Putra ( Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar) seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan poin PENDAHULUAN, tidaklah benar terlihat direkayasa atau dibuat-buat, karena:
Saksi Surya Putra (Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar), pada waktu dia kelapangan Tanggal 12 dan 15 Januari 2019, katanya saya masih melakukan penambangan, sedangkan fakta dalam persidangan dibantah oleh saksi-saksi, sebagai berikut:
Dari kesaksian Nasril, S.Sos dan Zulkarnaini dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan ini : bahwa kegiatan itu sudah dihentikan sejak tanggal 12 Januari 2019
Kehadiran Penyidik pada tanggal 12 Januari 2019 adalah bohong, penyidik tidak ada turun kelapangan pada waktu itu.
kehadiran Penyidik pada tgl 15 Januari 2019 tidak menemukan kegiatan apapun dilapangan.
Bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum saya didakwa telah melakukan penambangan diluar izin, sedangkan kenyataan yang dijelaskan oleh Saksi-Saksi dalam persidangan sama dengan yang telah saya jelaskan, yaitu: Tidak Melakukan Penambangan diluar izin, melainkan hanya membuat Base Camp (Rumah Karyawan).
Bahwa setelah saya membaca Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, maka saya tidak bisa menerima Tuntutan tersebut, dengan alasan:
Bahwa keseluruhan dari isi Tuntutan tersebut, tidak sesuai dengan Fakta Persidangan, seperti :Saksi ZULKARNAINI Dan Saksi SYAFRIANTO Pgl ANTO dibuat dibawah sumpah didampingi orang tuanya, sedangkan pada kenyataannya saksi-saksi tersebut sudah Dewasa dan memiliki keluarga sendiri.
Bahwa dalam Tuntutan tersebut pada poin PETUNJUK, Jaksa Penuntut Umum, menuliskan bahwa pada tanggal 15 Januari 2019 saya sebagai terdakwa sengaja melakukan Usaha Penambangan Mineral Logam di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur diluar Izin, padahal dalam Fakta Persidangan saya tidak melakukan penambangan melainkan membuat Base Camp (Rumah Karyawan) dan pada tanggal 12 januari 2019 saya sudah menghentikan kegiatan apapun dilapangan.
Setelah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Abdul Muis S.E., Panggilan H Muis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral logam tanpa izin sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan dan serta surat tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan harkat martabat serta memulihkan hak-hak terdakwa sebagaimana sedia kala;
Bilaman yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Muis S.E., Panggilan H. Muis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka kami mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa, memutus perkara ini memberikan putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa;
Menyatakan membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Subsidair : “Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya”.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis terhadap Pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa H. Abdul Muis, SE Pgl. H. Muis pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 14. 00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan usaha penambangan mineral logam (tembaga) tanpa izin IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang – undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal sekira bulan Desember 2018 terdakwa H. Abdul Muis, SE Pgl. H Muis berencana melakukan penambangan tembaga di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kec. Koto Parik Gadang Diateh Kab. Solok Selatan, kemudian terdakwa H. Abdul Muis, SE Pgl. H. Muis pada tanggal 18 Desember 2018 menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning milik saksi Roby Setiadi, SE Pgl. Roby untuk 100 jam atau 15 (lima belas) hari kerja dengan sewa untuk penggunaan breaker Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu)/ jam dikalikan dengan jumlah jam sewa dan untuk bucket harga sewanya Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)/ jam dikalikan dengan jumlah yang terpakai, untuk penyewaan alat berat kepada saksi Pgl. Roby terdakwa sudah melakukan pembayaran awal sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan untuk sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah pekerjaan selesai dilaksanakan. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2018 saksi SUWIRMAN sebagai operator alat berat (karyawan saksi Roby) mulai melakukan penambangan sesuai arahan saksi Jasman Pgl. Buyung selaku pelaksana/ pengawas lapangan CV. Faras Pratama. Sebagai operator alat berat, sebelum melakukan penambangan saksi Suwirman membersihkan jalan menuju lokasi setelah itu saksi Suwirman mengeruk bukit yang berada di lokasi penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning kemudian hasil batu yang dikeruk dikumpul dilokasi yang datar dekat lokasi penambangan tersebut. Kemudian saksi Suwirman mendatarkan tanah untuk membuat basecamp dan saat mendatarkan tanah tersebut saksi Jasman memerintahkan saksi Suwirman untuk mengumpulkan batu yang berwarna hijau di satu tempat.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi YULIANTO yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumbar yang mengatakan bahwa CV. Faras Pratama yang dikuasakan kepada terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan mineral logam dengan komoditas tembaga diluar IUP-OP yang dimiliki oleh CV. Faras Pratama. Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 saksi Surya Putra beserta tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi penambangan, saat sampai dilokasi saksi Surya putra beserta tim melihat adanya kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator dan sudah ada hasil tambang yang ditumpuk disuatu tempat dilokasi. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 14. 00 WIb saksi Surya Putra bersama tim kembali ke lokasi bersama dengan staf Dinas ESDM Prop. Sumbar dan melihat masih ada kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi. Selanjutnya sesampainya dilokasi petugas dinas ESDM langsung melakukan pengecekan titik koordinat tempat dilakukannya penambangan dengan menggunakan alat GPS di titik tempat dilakukannya penambangan dan hasil dari pengecekan tersebut benar bahwa tempat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku penanggung jawab CV. Faras Pratama berada diluar titik koordinat Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki oleh CV. Faras Pratama.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan / eksepsi, dan atas keberatan / eksepsi dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa tersebut telah ditanggapi oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas keberatan / eksepsi terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela, yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ir. Tengku Hasbalah Panggilan Tengku, memberikan keterangan di persidangan, dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, sebab saksi diajukan kepersidangan ini adalah karena saksi mengetahui dalam perkara Pertambangan.
Bahwa, saksi mengetahui karena yang melakukan usaha Pertambangan dilokasi tersebut adalah CV.Faras Pratama. Dan saksi Direktur dari CV Faras Pratama.
Bahwa, kegiatan pertambangan tersebut bertempat di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, CV. Faras Pratama tersebut bergerak dibidang usaha Pertambangan dengan komoditas mineral logam (tembaga).
Bahwa, Kantor dan lokasi CV.Faras Pratama adalah Komplek Cendana Andalas Blok DD Nomor 3 Andalas Kecamatan Padang Timur dan lokasi penambangannya adalah di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, Lokasi penambangan CV. Faras Pratama tersebut adalah di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Diateh Kabupaten Solok Selatan, dengan komditas kegiatan penambangan yaitu penambangan Tembaga berupa penambangan luar.
Bahwa, Perizinan CV Faras Pratama ada, dalam menjalankan usaha pertambangan mineral logam (tembaga).
Bahwa, Saksi mengetahui kegiatan penambangan tersebut dan yang melakukan penambangan tersebut adalah CV Faras Pratama.
Bahwa, CV. Faras Pratama melakukan kegiatan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan yang ditemukan petugas pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib tersebut sejak bulan Desember 2018 namun orang yang melakukannya bukan saksi selaku Direktur akan tetapi ABDUL MUIS sebagai Kuasa Direktur CV. Faras Pratama.
Bahwa, hubungan antara Abdul Muis dengan CV. Faras Pratama tersebut adalah Abdul Muis selaku kuasa direktur dari CV. Faras Pratama.
Bahwa, dasar Abdul Muis ditunjuk selaku kuasa direktur dari CV. Faras Pratama tersebut adalah akta kuasa no 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris Asnetty Syam, SH, M.Kn.
Bahwa, yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha pertambangan dengan komoditas tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama dengan lokasi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah Abdul Muis selaku Penerima Kuasa.
Bahwa, alat yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa pemilik alat berat jenis ekskavator yang digunakan CV. Faras Pratama untuk kegiatan tersebut karena yang mengetahui Abdul Muis.
Bahwa, komoditas yang dihasilkan CV. Faras Pratama dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah komoditas tembaga.
Bahwa, komoditas tembaga yang dihasilkan berasal dari lokasi tanah milik CV. Faras Pratama. Akan tetapi yang lebih mengetahui Jasman selaku manager lapangan dan Abdul Muis selaku kuasa Direktur.
Bahwa, sejak tanggal 28 Mei 2018 terhadap semua kegiatan yang dilakukan CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat yang bertanggung jawab adalah Abdul Muis Panggilan Muis karena untuk jabatan Direktur CV. Faras Pratama telah dikuasakan kepada Abdul Muis sesuai dengan Akta Kuasa no 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris Asnetty Syam, SH, M.Kn.
Bahwa, yang dikuasakan kepada Abdul Muis adalah mewakili dan bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan dan kegiatan baik teknis maupun keuangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama. Dan saksi jelaskan bahwa CV. Faras Pratama hanya bergerak di bidang pertambangan.
Bahwa, saksi tidak pernah menerima laporan tentang kegiatan yang dilakukan CV. Faras Pratama sejak Abdul Muis menjadi kuasa Direktur CV. Faras Pratama dan saksi baru mengetahui semenjak adanya panggilan dari kepolisian.
Bahwa, yang saksi lihat dilokasi tersebut ada kegiatan yang dilakukan CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi tidak tahu batas-batas lokasi penambangan tersebut.
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis kepada terdakwa tentang keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Jasman Panggilan Buyuang, memberikan keterangan di persidangan, di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan karena saksi bekerja di lokasi tersebut sebagai pengawas lapangan.
Bahwa, yang melakukan kegiatan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, alat yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning.
Bahwa, pemilik 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah Robi Septiadi, alat berat tersebut dirental oleh CV. Faras Pratama kepada Robi Septiadi dan operator alat berat tersebut adalah Suwirman Panggilan Bujang.
Bahwa, yang memberikan upah kepada Suwirman Panggilan Bujang selaku operator 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning adalah H. Muis selaku Direktur CV. Faras Pratama yang mana uang tersebut diberikan oleh H. Muis kepada saksi dan saksi langsung memberikan upah tersebut kepada Suwirman Panggilan Bujang di lokasi penambangan dan upah yang dibayarkan kepada Suwirman Panggilan Bujang sebesar Rp 250.000,- perhari.
Bahwa, cara CV. Faras Pratama melakukan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah awal mulanya membuat jalan kemudian terhadap lokasi yang dilakukan penambangan didatarkan dan setelah lokasi tersebut datar dilakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat dan dari hasil pengerukan tersebut terdapat mineral logam berupa tembaga dengan berbagai ukuran, hal ini dilakukan sampai ke lokasi yang dibawah.
Bahwa, saksi mengetahui tentang surat tersebut dan surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Solok Selatan untuk memberitahukan bahwa CV. Faras Pratama akan melakukan tes pit atau uji coba pembukaan singkapan yang nantinya akan dilakukan kegiatan penambangan dilokasi pembukaan singkapan tersebut.
Bahwa, yang menyuruh saksi bekerja sebagai pengawas lapangan di lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama adalah H. Muis selaku Direktur CV. Faras Pratama.
Bahwa, pada mulanya saksi tidak mengetahui bahwa lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Faras Pratama, namun pada tanggal 20 Januari 2019 saksi beserta Anto Jorong membawa Jon yang merupakan pensiunan dari dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan pengecekan titik koordinat dengan menggunakan alat gps ke lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dan didapati hasil bahwa lokasi tersebut berada sekitar lebih kurang beberapa puluh meter berada diluar WIUP milik CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi ada melaporkan hasil dari pengecekan titik koordinat di lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan pada malam tanggal 20 Januari 2019 kepada H. Muis selaku Direktur CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi tidak mengetahui untuk apa mineral logam berupa tembaga yang dihasilkan dari lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama ditumpuk di lokasi yang berada di dekat 1 (satu) unit alat berat yang sedang bekerja tersebut dan yang lebih mengetahuinya adalah H. Muis selaku Direktur CV. Faras Pratama.
Bahwa, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Faras Pratama ada berbatasan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik orang lain yang mana dalam hal ini adalah PT. Wirapatriot Sakti.
Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap semua kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah H. Muis selaku Direktur CV. Faras Pratama.
Atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis kepada terdakwa tentang keterangan Saksi tersebut, terdakwa menerangkan ada yang tidak benar dengan keterangan saksi 2 tersebut yaitu lokasi pada bagian bawah hanya didatarkan untuk keperluan basecamp. Atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap dengan keterangannya semula.
Saksi Nasril S Sos, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja saat sekarang ini sebagai Wali Nagari Pakan Rabaa Timur sejak 25 Juli 2018 dengan tugas melayani masyarakat dengan melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dengan membawahi 10 Jorong.
Bahwa, saksi mengetahui kegiatan pertambangan tersebut karena itu terjadi di wilayah yang ia selaku Wali Nagari Pakan Rabaa Timur.
Bahwa, yang melakukan kegiatan pertambangan yang terjadi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan di tempat tersebut pada Bulan Desember 2018. Akan tetapi sebelumnya CV. Faras Pratama juga pernah melakukan kegiatan penambangan di dekat lokasi tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi untuk saat ini CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan dengan cara menggunakan eskavator yang digunakan untuk menggali lobang dan mencari lokasi dimana adanya komoditas tambang yang diinginkan.
Bahwa, hasil dari kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah tembaga.
Bahwa, saat itu CV. Faras Pratama hanya menggunakan 1 (Satu) Unit Ekskavator untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa pemilik 1 (Satu) Unit Ekskavator yang digunakan CV. Faras Pratama yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, awalnya yang saksi ketahui pemilik izin usaha pertambangan di lokasi CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah milik CV. Faras Pratama itu sendiri. akan tetapi setelah saksi menghubungi salah satu staff di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat barulah saya mengetahui bahwa lokasi tersebut berada di wilayah izin usaha pertambangan milik PT. Wirapatriot Sakti.
Bahwa, sepengetahuan saksi terakhir kali CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah pada hari Sabtu, 12 Januari 2019.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Suwirman Panggilan Bujang, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja sebagai operator alat berat di lokasi penambangan milik CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, CV. Faras Pratama bergerak dibidang usaha pertambangan yang berlokasi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, saksi mengetahui tentang dokumentasi yang diperlihatkan penyidik kepada saksi pada tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 14.00 Wib di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan yang mana yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, tugas saksi di lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama adalah sebagai operator alat berat dan bertanggung jawab menjalankan setiap perintah dari pelaksana/pengawas lapangan. Dan yang bertugas sebagai pelaksana/pengawas lapangan di lokasi penambangan tersebut adalah Jasman Panggilan Buyung.
Bahwa, saksi bekerja sebagai operator alat berat di lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama sejak tanggal 19 Desember 2018 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019 yang mana yang menyuruh saksi bekerja sebagai operator alat berat di lokasi penambangan CV. Faras Pratama adalah Robi Setiadi Panggilan Robi selaku Direktur CV. Ampas Jaya karena saksi merupakan pegawai tetap di CV. Ampas Jaya dan dapat saksi jelaskan bahwa pemilik alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan di lokasi CV. Faras Pratama milik Robi Setiadi selaku Direktur CV. Ampas Jaya yang mana alat berat tersebut dirental oleh CV. Faras Pratama untuk melakukan penambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan namun di dalam melakukan kegiatan penambangan di lokasi CV. Faras Pratama saksi berada di bawah kendali Jasman Panggilan Buyung selaku pelaksana/pengawas lapangan CV. Faras Pratama.
Bahwa, yang memberikan upah saksi bekerja di lokasi penambangan tersebut adalah Jasman Panggilan Buyung yang mana sistem pembayaran upah saksi bekerja dibayarkan secara bertahap dengan upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari.
Bahwa, alat yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning.
Bahwa, pemilik dari 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning adalah Robi Setiadi Panggilan Robi selaku Direktur CV. Ampas Jaya.
Bahwa, awalnya yang saksi ketahui pemilik izin usaha pertambangan di lokasi cara CV. Faras Pratama melakukan penambangan di lokasi yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah awal mulanya membersihkan jalan menuju lokasi dikarenakan jalan menuju lokasi telah dipenuhi semak-semak kemudian bukit yang ada di lokasi penambangan dikeruk dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang mana lokasi tersebut akan didatarkan guna membuat basecamp, pada saat mendatarkan lokasi tersebut ditemukan batu berwarna hijau dengan berbagai ukuran dan atas perintah pengawas lapangan atas nama Jasman Panggilan Buyung saksi disuruh untuk mengumpulkan batu berwarna hijau dengan berbagai ukuran tersebut di samping lokasi alat bekerja dengan jarak sekitar lebih kurang 15 (lima belas) meter.
Bahwa, sepengetahuan saksi terakhir kali CV. Faras Pratama melakukan kegiatan penambangan, berdasarkan keterangan Jasman Panggilan Buyung kepada saksi jenis batu berwarna hijau dengan berbagai ukuran tersebut adalah jenis CU/tembaga.
Bahwa, setelah saksi lihat secara teliti, saksi mengenali foto/dokumentasi lokasi dilakukannya kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning dimana foto/dokumentasi tersebut adalah lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, kemudian selain dari di lokasi tersebut, saksi juga ada melakukan kegiatan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning pada tanggal 25 Desember 2018 yang mana lokasinya berjarak sekitar 100 (seratus meter) dari lokasi yang ada dalam foto/dokumentasi tersebut, kegiatan yang saksi lakukan disana adalah menggali tanah sedalam lebih kurang 2,5 (dua setengah) meter dengan lebar 1 (satu) ukuran baket guna melihat ada atau tidaknya tembaga di lokasi tersebut, karena tidak ada ditemukan tembaga maka atas perintah Jasman Panggilan Buyung, saksi menutup kembali tanah yang telah digali tersebut.
Bahwa, awal mulanya saksi tidak mengetahui lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Faras Pratama namun saksi mengetahui hal tersebut setelah petugas Kepolisian Polda Sumbar mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna pada tanggal 25 Januari 2019.
Bahwa, saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, pemilik 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan di Jorong Sapan Salak adalah Robi Septiadi, alat berat tersebut dirental oleh CV. Faras Pratama kepada Robi Septiadi dan operator alat berat tersebut adalah Suwirman Panggilan Bujang.
Bahwa, setelah saksi lihat secara teliti, saksi mengenali foto/dokumentasi lokasi dilakukannya kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning dimana foto/dokumentasi tersebut adalah lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Di Ateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, saksi mengenali 1 (satu) buah tumpukan mineral logam berupa tembaga yang mana tumpukan tembaga tersebut merupakan hasil dari kegiatan penambangan berupa pengerukan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, awal mulanya saksi tidak mengetahui lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Faras Pratama namun saksi mengetahui hal tersebut setelah petugas Kepolisian Polda Sumbar mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna pada tanggal 25 Januari 2019.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan ada yang tidak benar dengan keterangan saksi 4 tersebut yaitu tumpukan batu tersebut ada yang lama dan ada yang baru, atas bantahan terdakwa tersebut saksi tetap dengan keterangannya semula.
Saksi Zulkarnaini, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi tahu adanya kegiatan penambangan karena saksi adalah Wali Jorong di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, yang melakukan kegiatan pertambangan yang terjadi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, CV. Faras Pratama melakukan kegiatan usaha pertambangan di tempat tersebut pada Bulan Desember 2018. Akan tetapi sebelumnya CV. Faras Pratama juga pernah melakukan kegiatan penambangan di dekat lokasi tersebut.
Bahwa, CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan dengan cara menggunakan eskavator yang digunakan untuk menggali lobang dan mencari lokasi dimana adanya komoditas tambang yang diinginkan.
Bahwa, hasil dari kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah tembaga.
Bahwa, CV. Faras Pratama hanya menggunakan 1 (Satu) Unit Ekskavator untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa pemilik 1 (Satu) Unit Ekskavator yang digunakan CV. Faras Pratama yang digunakan untuk kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Wali Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur sejak bulan Februari 2018 CV. Faras Pratama belum pernah melaporkan kepada saksi.
Bahwa, saksi terakhir kali melihat CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah pada hari Sabtu, 12 Januari 2019.
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Wali Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur sejak bulan Februari 2018 CV. Faras Pratama belum pernah melaporkan kepada saksi.
Bahwa, saksi terakhir kali melihat CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah pada hari Sabtu, 12 Januari 2019.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut.
Saksi Syafrianto Panggilan Anto, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja sebagai pegawai harian CV. Faras Pratama yang bertugas mengarahkan pekerja yang lain untuk bekerja di lokasi kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi bekerja sejak tahun 2010 akan tetapi saksi bekerja terputus karena saksi tidak pegawai tetap di CV. Faras Pratama dan saksi kembali bekerja di CV. Faras Pratama sejak Desember 2018.
Bahwa, saksi bertanggung jawab sebagai pegawai harian CV. Faras Pratama kepada Jasman Panggilan Buyung selaku pengawas lapangan CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi mengetahui kegiatan penambangan tersebut karena adalah pegawai harian di CV. Faras Pratama yang melakukan kegiatan usaha penambangan di lokasi tersebut.
Bahwa, yang melakukan kegiatan pertambangan yang terjadi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, CV. Faras Pratama melakukan kegiatan usaha pertambangan di tempat tersebut pada Bulan Desember 2018. Akan tetapi sebelumnya CV. Faras Pratama juga pernah melakukan kegiatan penambangan di dekat lokasi tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan dengan cara menggunakan eskavator yang digunakan untuk menggali lobang dan mencari lokasi dan adanya komoditas tambang yang diinginkan.
Bahwa, sepengetahuan saksi hasil dari kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah tembaga.
Bahwa, banyaknya tembaga yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama adalah sekitar 15 Ton.
Bahwa, saksi menerangkan tidak mengetahui untuk apa hasil dari kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama tersebut digunakan. karena sampai saat ini hasil berupa tembaga masih dikumpulkan sekitar lokasi kegiatan tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi, CV. Faras Pratama hanya menggunakan 1 (Satu) Unit Ekskavator untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, saksi dapat gaji saksi sebagai pegawai harian di lokasi kegiatan pertambangan CV. Faras Pratama tersebut sebanyak Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan yang memberikan upah adalah Jasman Panggilan Buyuang selaku perwakilan CV. Faras Pratama di lokasi kegiatan pertambangan tersebut.
Bahwa, pemilik izin usaha pertambangan di lokasi kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi mengetahui pemilik izin usaha pertambangan di lokasi kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah CV. Faras Pratama tersebut dari Jasman Panggilan Buyung yang mengatakan kepada saksi bahwa pemilik perizinan di lokasi tersebut adalah CV. Faras Pratama.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat perizinan yang dimiliki CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak tersebut.
Bahwa, yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha pertambangan di lokasi kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut adalah pimpinan CV. Faras Pratama.
Bahwa, sepengetahuan saksi terakhir kali CV. Faras Pratama melakukan kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak tersebut adalah pada bulan Januari 2019.
Bahwa, saksi tidak pernah melihat peta lokasi tersebut.
Bahwa, saksi tidak mengetahui struktur pimpinan CV. Faras Pratama yang saksi ketahui Jasman Panggilan Buyung sebagai pengawas lapangan di lokasi kegiatan pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut.
Saksi Roby Setiadi,SE Panggilan Roby, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut dari operator alat berat yang bernama Suwirman Panggilan Bujang selaku operator alat berat pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira pukul 09.00 Wib yang mana Bujang merupakan karyawan tetap di perusahaan saksi dan dalam hal ini saksi merupakan pemilik 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning.
Bahwa, hubungan saksi dengan kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan cara melakukan penambangan mineral logam (tembaga) diluar titik koordinat / Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang terjadi di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah dalam hal ini saksi sebagai pemilik 1 (satu) unit alat berat menyewakan alat berat tersebut kepada Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa untuk pekerjaan buka jalan dan Land Clearing di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, bukti yang saksi miliki bahwa 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning merupakan milik saya adalah 1 (satu) buah foto copy invoice untuk bukti kepemilikan dari United Tractors dikarenakan invoice asli masih dipegang oleh leasing yang bernama Clipan Finance.
Bahwa, dasar saksi menyewakan 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning kepada Sdr H. Muis (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa untuk pekerjaan buka jalan dan Land Clearing di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak di Kota Padang.
Bahwa, dasar saksi membuat surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 kepada H. Muis (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa untuk pekerjaan buka jalan dan Land Clearing di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan adalah Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 540/37/IUP/DESDM/Bup-2010 tanggal 19 Juli 2010 dan Sertifikat Clear And Clean Nomor : 379/Min/07/2012 tanggal 11 September 2012;
Bahwa, jangka waktu 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning saksi sewakan kepada Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa sesuai dengan Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 adalah terhitung sejak tanggal 18 Desember 2018 selama 100 (seratus) jam, jika alat berat rusak maka tidak terhitung sebagai hari kerja.
Bahwa, sistem tarif sewa dan perhitungan sewa 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang saksi sewakan kepada Sdr H. Muis (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa sesuai dengan Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 adalah untuk penggunaan breaker harga sewanya Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) / jam dikalikan dengan jumlah jam yang disewa.Untuk bucket harga sewanya Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per / jam dikalikan dengan jumlah yang terpakai.
Bahwa, Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa telah melakukan pembayaran secara cash kepada saksi selaku yang menyewakan sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari nilai kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang mana uang tersebut merupakan pembayaran awal sedangkan untuk sisanya akan dibayarkan oleh Sdr H. Muis apabila jam kerja/ hari kerja telah terpenuhi.
Bahwa, yang bertanggung jawab menanggung biaya bahan bakar minyak selama kegiatan pertambangan berlangsung di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 adalah Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa alat berat.
Bahwa, yang bertanggung jawab menanggung biaya insentif terhadap operator alat berat selama kegiatan pertambangan berlangsung di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 adalah Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa alat berat yang mana biaya insentif operator sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari selama kontrak unit alat berat ini berlangsung.
Bahwa, yang bertanggung jawab apabila terhadap 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning apabilla disita oleh pihak yang berwenang (kepolisian) karena terjadinya suatu tindak pidana dalam melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tambang milik CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan sesuai dengan Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 adalah Terdakwa (kuasa Direktur CV. Faras Pratama) selaku penyewa alat berat yang mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 13 pada surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor :38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018.
Bahwa, setelah saksi lihat secara teliti, saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak yang mana barang bukti tersebut digunakan untuk kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Raba Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa, pada mulanya saksi tidak mengetahui bahwa CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan mineral logam (tembaga) berada diluar titik koordinat / Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki dan hal tersebut baru saksi ketahui pada tanggal 25 Januari 2019 setelah 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning diamankan oleh petugas kepolisian Polda Sumbar.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut.
Ahli Ir. John Edward, dipersidangan, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Ahli bekerja selaku PNS pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu terhitung sejak tahun 1993 sampai saat sekarang ini. Dan Jabatan Ahli saat sekarang ini di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat adalah Selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara.
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Barat adalah secara umum melakukan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa, yang mendasari ahli maka ditunjuk selaku ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Permintaan dari Direktur Reserse krimsus Polda Sumbar sebagaimana Surat Nomor : B/81/I/RES.5.5/2019/Ditreskrimsus tanggal 25 Januari 2019, perihal Permintaan Ahli Pertambangan, serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumbar Nomor : 094/137/MB/DESDM/2019, tanggal 30 Januari 2019, tentang Penunjukan ahli dibidang pertambangan umum, serta karena Jabatan dan disiplin ilmu yang miliki.
Bahwa, yang dimaksud dengan Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Operasi Produksi, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mineral adalah senyawa organik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang berbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
d. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
e. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
f. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambanga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7 ) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi ( IUP Eksplorasi ) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan study kelayakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP Operasi Produksi ) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi .
regional dan indikasi adanya mineralisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (14) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan atubara
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (15) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Study Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan termasuk analisis lingkungan serta perencanaan pasca tambang, sebagai diatur dalam Pasal 1 ayat (16 ) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Operasi Produksi adalah tehapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi kontruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil study kelayakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (17 ) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kontruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (18) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memamfaatkan dan memperoleh mineral ikutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (20) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (21) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (22) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (31) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa, usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang, usaha pertambangan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, usaha pertambangan dikelompokan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara.
Bahwa, bentuk-bentuk dari Usaha Pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa, Syarat Teknis, meliputi :
IUP Eksplorasi, adalah :
Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) Tahun.
2) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
b. IUP Operasi Produksi, adalah :
1) Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.
2) Laporan lengkap eksplorasi.
3) Laporan study kelayakan.
4) Rencana reklamasi dan pasca tambang.
5) Rencana kerja dan anggaran biaya.
6) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi.
7) Tersedianya Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) Tahun.
Bahwa, Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral digolongkan atas:
Pertambangan mineral radioaktif.
Pertambangan mineral logam.
Pertambangan mineral bukan logam.
Pertambangan batuan.
Jadi usaha pertambangan tembaga masuk kelompok pertambangan mineral logam.
Bahwa, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
Bahwa, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Bahwa, berdasarkan Pasal 68 (1) huruf a Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, luas wilayah pertambangan untuk IPR perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare, untuk kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, dan untuk koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c. Jangka waktu IPR diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa, berdasarkan Pasal 117 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berakhir apabila dikembalikan, dicabut dan habis masa berlakunya.
Bahwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjelaskan bahwa berakhirnya suatu izin karena dikembalikan yaitu :
Pasal 118 ayat (1) pemegang IUP dan IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 118 (2) pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajiban
Bahwa, Izin atau legalitas yang harus dimiliki oleh suatu badan usaha, koperasi dan perseorangan yang melakukan usaha pertambangan mineral logam berupa tembaga adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa, yang berhak dan berwenang didalam memberikan Izin usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diberikan oleh :
Bupati / Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada dalam didalam satu wilayah kabupaten/ kota.
Gubernur apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah kabupaten / kota dalam 1 (satu) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa, sanksi terhadap suatu badan usaha, koperasi dan perseorangan yang melakukan penambangan mineral logam berupa tembaga tanpa memiliki IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Bupati / Wali Kota, Gubernur dan Menteri adalah sesuai dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Bahwa, kegiatan penambangan tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama sebagai pelaku penambangan adalah merupakan penambangan tanpa izin karena penambangan yang dilakukan berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Faras Pratama dan hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy satu Bundelan Izin CV Faras Pratama milik Terdakwa beradasarkan IUP yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan SK BUpati Solok Selatan Nomor 540/37/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 19 Juli 2010, tanpa asli diberi tanda T.1.
Foto copy denah lokasi milik Terdakwa dalam skala 1 : 50.000 yang telah dilakukan pemetannya oleh Terdakwa terhadap titik Koordinat milik Terdakwa berdasarkan IUP dimiliki oleh Terdakwa, tanpa asli diberi tanda T.2.
Foto copy Foto-foto pada saat alat Escavator melakukan pengerukan atau peralatan bukit untuk pembuatan Bascam Karyawan CV.Faras Pratama, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.3.
Foto copy surat perjanjian penyerahan/sewa lahan tertanggal 21 Maret 2011 antara Direktur CV. Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur, tanpa asli diberi tanda T.4.
Foto copy surat perjanjian sewa lahan bulan Agustus 2013 antara CV Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur bernama Amrizal, tanpa asli diberi tanda T.5.
Foto copy surat perjanjian sewa lahan bulan September 2013 antara CV Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur bernama Nida, tanpa asli diberi tanda T.6.
Foto copy surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan), sesuai dengan aslinya diberi tanda T.7.
Foto copy surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.8.
Foto copy surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.9.
Foto copy surat Keputusan Nomor : 540/001/IGH/DESDEM/2013, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.10.`
Foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum Dan Perizinan Nomor 162/IMB/KPUP-2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.11.
Foto copy surat Kutipan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum Dan Perizinan Nomor 162/IMB/KPUP-2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.12.
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ad Charge) yaitu sebagai berikut:
Saksi Efrizal Muchtar, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, pekerjaan saksi adalah selaku pengusaha di pertambangan.
Bahwa, saksi tahu dari terdakwa kasus ini, bahwa terdakwa melakukan penambangan di luar IUP.
Bahwa, saksi berteman dengan terdakwa dan kebetulan saksi mengenalkan terdakwa kepada mitra kerja (H. Idris).
Bahwa, saksi pernah ke TKP sebanyak 3 kali, pertama orientasi pertama melihat fasilitas yang ada dilapangan.
Bahwa, alat berat di TKP bekerja sesuai dengan komitmen terdakwa dan rekan kerja.
Bahwa, atas adanya kesepakatan antara terdakwa dan rekanan untuk meratakan tanah, untuk membuat base camp dan tempat stand by alat.
Bahwa, asumsi terdakwa lokasi kejadian itu berada dalam izin IUP terdakwa dan menurut terdakwa tanah tersebut sudah dibebaskan.
Bahwa batu yang ditemukan terbawa dari atas seiring diratakannya bukit tersebut.
Bahwa, pas kali ketiga saksi datang di TKP datang Apeng bersama temanya berfoto-foto kegiatan terdakwa dan berpendapat jika terdakwa melakukan kegiatan di lahan tambang tanpa izin kepada Apeng.
Bahwa, alat berat disewa oleh terdakwa, tapi saksi tidak tahu milik siapa.
Bahwa, saat Polda Sumbar datang alat berat masih ada sedang standby.
Bahwa, alat berat diamankan di Lubuk Selasih di Kabupaten Solok dan bukan di TKP.
Bahwa, batu longsoran ditumpuk di sebelah kiri, disatu tempat.
Bahwa, batu yang ditumpuk tidak akan penuh jika dimasukkan ke dalam truk roda 6.
Bahwa, untuk melakukan penambangan minimal 3 (tiga) unit alat berat dan tidak mungkin hanya menyewa selama 100 jam.
Bahwa, saksi tidak tahu siapa yang punya alat berat tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar yang diterangkannya.
Saksi Deni Eka Putra, dibawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa, saksi bekerja sebagai petani.
Bahwa, saksi mengetahui terdakwa mempunyai tambang.
Bahwa, Terdakwa mempunyai tambang tersebut yaitu di Sapan Salak dan saksi pernah kelokasi tersebut.
Bahwa, Saksi tidak tahu jika ada orang anggota Polda sumbar datang memeriksa TKP.
Bahwa, Saksi mengetahui terdakwa ada penambangan hanya memerintahkan ke Jasman dan Jasman Perintah saksi untuk buat camp.
Bahwa, Saksi sebagai tukang catat minyak BBM dan jam kerja alat ekskavator komatsu.
Bahwa, saksi mencatat BBM dan jam kerja alat ekskavator komatsu tersebut 1 jam/hari kadang kadang tidak kerja sampai 150 Liter/hari.
Bahwa, batu batu yang dikumpulkan itu sudah ada sebagian dan sebagian lagi akibat pengerukan untuk meratakan tanah dan disana akan dibuat camp untuk karyawan.
Bahwa, Saksi tidak pernah melihat surat izin tambang terdakwa.
Bahwa, menurut orang-orang disana tanah tersebut sudah dibeli terdakwa dari Amrizal.
Bahwa, total bekerja 80 jam efektif bekerja.
Bahwa, Saksi tidak tahu izin usaha tambang terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar yang diterangkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, CV. Faras Pratama bergerak di bidang usaha pertambangan dengan komoditas mineral logam (tembaga) yang mana kantor beralamat di Komplek Cendana Andalas Blok DD No 3 Kelurahan Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang dan lokasi usahanya berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa, Struktur organisasi CV Faras Pratama berdasarkan Akta masuk dan keluar sebagai persero dan perubahan anggaran dasar CV. Faras Pratama Nomor : 103 tanggal 21 Desember 2010 adalah :
-Direktur : Ir. Tengku Hasbalah.
-Wakil Direktur : Jusliarni.
-Persero Komanditer : 1. Jafri Wandi
Indra
2. Adedi.
-Kuasa Direktur : Terdakwa.
Bahwa, terdakwa selaku kuasa direktur CV. Faras Pratama mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 6 Desember 2018 Sampai dengan tanggal 14 Januari 2019.
Bahwa, alat yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan mineral logam dengan komoditas diduga tembaga di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning.
Bahwa, pemilik alat berupa 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang digunakan oleh CV. Faras Pratama dalam melakukan kegiatan penambangan mineral logam dengan komoditas diduga tembaga di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang adalah Robi Setiadi, rental alat berat, Komplek Aur Duri Indah VI Nomor 5 Padang yang mana alat tersebut dirental oleh CV. Faras Pratama kepada Robi Setiadi dan operatornya adalah Suwirman Panggilan Ujang kemudian yang memberikan gaji operator tersebut adalah pemilik alat namun terdakwa hanya memberikan uang makan sebesar Rp.250.000,- perhari.
Bahwa, dasar terdakwa menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning milik Robi Setiadi adalah Surat perjanjian kontrak sewa dan pengadaan alat berat Nomor : 38/AJ-PDG/X-2018 tanggal 18 Desember 2018 yang di tanda tangani oleh terdakwa selaku kuasa direktur CV. FARAS PRATAMA dengan Roby Setiadi Panggilan Roby selaku pemilik alat.
Bahwa, CV. Faras Pratama tidak ada mempekerjakan operator lain untuk mengoperasionalkan 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang digunakan untuk kegiatan penambangan mineral logam dengan komoditas diduga tembaga di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan selain Suwirman Panggilan Ujang.
Bahwa, jumlah karyawan yang bekerja di lokasi penambangan mineral logam (tembaga) yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan sebanyak 6 (enam) orang dengan Jasman Panggilan Buyung sebagai Manajer lapangan.
Bahwa, cara CV. Faras Pratama melakukan penambangan mineral logam dengan komoditas diduga tembaga di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan adalah awalnya CV. Faras Pratama membuat jalan dan membuka singkapan untuk mencari mineral logam berupa tembaga dengan cara menggali tanah yang ada dilokasi dengan menggunakan eskavator.
Bahwa, lokasi ditemukannya 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning dan tumpukan mineral logam diduga tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki oleh CV. Faras Pratama.
Bahwa, CV. Faras Pratama telah ada menghasilkan mineral logam (tembaga) dari lokasi penambangan (membuat jalan dan membuka singkapan) tersebut yang mana hasilnya lebih kurang 20 (dua puluh) ton.
Bahwa, mineral logam (tembaga) yang dihasilkan dari lokasi penambangan yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama adalah untuk dijual apabila kadarnya sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Bahwa, saat sekarang ini keberadaan mineral logam (tembaga) hasil penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan masih berada dilokasi penambangan dan sebagian sudah ada yang disita oleh penyidik di lokasi penambangan dari Jasman Panggilan Buyung selaku pengawas lapangan CV. Faras Pratama.
Bahwa, hasil dari kegiatan usaha penambangan yang dilakukan CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan berupa mineral logam (tembaga) belum ada dilakukan penjualan dan saat ini masih berada di lokasi kegiatan pertambangan.
Bahwa, sebelum CV. Faras Pratama melakukan penambangan saat sekarang ini di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan, CV. Faras Pratama telah ada melakukan pengukuran titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan namun hanya dilakukan oleh internal CV. Faras Pratama dan tidak ada dibuatkan berita acara pengukurannya.
Bahwa, menurut terdakwa kewajiban sebagai pemilik IUP adalah melaporkan kegiatan penambangan kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melakukan tempat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki.
Bahwa, dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan CV. Faras Pratama tidak ada memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan terdakwa belum pernah melaporkan terkait dengan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama kepada dinas terkait.
Bahwa, terdakwa pernah datang ke lokasi penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama yang berada di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dan terakhir kalinya terdakwa datang ke lokasi tersebut pada tanggal 12 Januari 2019.
Bahwa, terdakwa mengenali foto/dokumentasi 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning, yang mana foto/dokumentasi tersebut adalah kegiatan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama untuk mendatarkan lokasi untuk membuat base camp karyawan.
Bahwa, terdakwa mengenali foto/dokumentasi 1 (satu) buah tumpukan tembaga tersebut, dimana tumpukan tembaga tersebut berasal sekitar lokasi pertambangan dan 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning merupakan alat yang digunakan untuk mengambil dan mengumpulkan tembaga tersebut.
bahwa, terdakwa mengenali barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat jenis eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak yang digunakan oleh CV. Faras Pratama untuk melakukan penambangan di lokasi yang berada di Jorong Sapan Salak dan terdakwa juga mengenali tumpukan mineral logam diduga komoditas tembaga yang mana barang bukti tersebut yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur tersebut.
Bahwa, terdakwa mengenali surat dari CV. Faras Pratama kepada Kapolres Solok Selatan Nomor : 01/CV.Frsprtm/VII-2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang pemberitahuan pelaksanaan Test Pit Mineral Logam / tembaga yang ditanda tangani oleh An. Direktur Manager Lapangan Jasman, yang mana surat tersebut adalah untuk memberitahukan bahwa CV. Faras Pratama akan melakukan kegiatan test pit atau uji coba pembukaan singkapan yang nantinya akan dilakukan kegiatan penambangan dilokasi pembukaan singkapan tersebut.
Bahwa, terdakwa mengetahui lokasi ditemukannya 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning dan tumpukan mineral logam diduga tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang di Ateh Kabupaten Solok Selatan berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki setelah juru ukur pensiunan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat atas nama Jon atas permintaan terdakwa selaku kuasa direktur CV. Faras Pratama datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan titik koordinat dengan menggunakan alat gps kemudian dari hasil pengecekan tersebut memang benar lokasi penambangan ditemukannya 1 (satu) unit alat berat berupa eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning dan tumpukan mineral logam diduga tembaga berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki CV. FARAS PRATAMA.
Bahwa, hingga saat ini terdakwa yang menguasai lokasi penambangan tersebut.
Bahwa batu yang ada di lokasi tersebut tidak ada terdakwa jual.
Bahwa, yang punya alat berat tersebut yaitu Roby Setiadi Panggilan Roby.
Bahwa, sebelum terdakwa membeli tanah tersebut ada disurvey terlebih dahulu, namun batas-batas tanah tersebut terdakwa selaku pembeli tidak tahu, terdakwa hanya tahu mana sudutnya kalau ada gambarnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit alat berat jenis Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak;
Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga sebanyak 2,07 M3.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Solok Selatan No. 540/06/IUP/DESDM/ Bup-2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Produksi Kepada PT. WIRAPATRIOT SAKTI yang sudah dilegalisasi;
1 (satu) rangkap Akta kuasa No. 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris ASNETTY SYAM, SH. M.Kn;
Surat keterangan kepemilikan Alat Berat jenis Eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, CV. Faras Pratama bergerak dibidang usaha Pertambangan dengan komoditas mineral logam (tembaga) dengan lokasi penambangannya adalah di Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Bahwa benar, berdasarkan akta kuasa Nomor 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris Asnetty Syam, SH, M.Kn, terdakwa Abdul Muis ditunjuk selaku kuasa direktur dari CV. Faras Pratama yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha pertambangan dengan komoditas tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama.
Bahwa benar, pada bulan Desember 2018 hingga bulan Januari 2019 terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama telah menyuruh saksi Jasman selaku Pengawas Lapangan, saksi Syafrianto Panggilan Anto selaku pekerja harian CV Faras Pratama, dan pekerja lainnya untuk melakukan penambangan mineral logam (tembaga) bertempat di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik gadang Diateh Kabupaten Solok dengan cara melakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Komatsu Model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang dioperasikan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang yang disewakan oleh saksi Robi Setiadi kepada Terdakwa.
Bahwa benar, hasil pengerukan tanah berupa logam mineral (tembaga) dengan menggunakan alat berat tersebut dikumpulkan dan ditumpuk pada suatu titik lokasi dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3 sebagaimana barang bukti di persidangan.
Bahwa benar, tempat kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama tersebut merupakan penambangan tanpa izin karena berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Faras Pratama sebagaimana keterangan Ahli dan Peta Pengecekan Lokasi IUP Produksi CV Faras Pratama dan PT Wira Patriot Sakti (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, akan mempertimbangkan dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yaitu melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan atau Izin Pertambangan Khusus ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang dengan segala identitasnya dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum karena diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya, yang dalam perkara ini orang tersebut tidak lain adalah terdakwa H. Abdul Muis S.E., Panggilan H. Muis sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Usaha Penambangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan beberapa pengertian atas beberapa istilah yang terdapat di undang-undang tersebut, yaitu:
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang (vide angka 1) ;
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu (vide angka 2) ;
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah (vide angka 4) ;
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang (vide angka 6) ;
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi (vide angka 14) ;
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup (vide angka 15) ;
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang (vide angka 16) ;
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya (vide angka 19);
Menimbang, bahwa usaha penambangan dalam unsur ini tidaklah disyaratkan apakah kegiatan atau usaha yang dilakukan tersebut telah menghasilkan mineral dan/atau batubara berserta mineral ikutannya atau tidak, tetapi sepanjang kegiatan tersebut memang ditujukan untuk mendapatkan atau menghasilkan mineral tertentu maka kegiatan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai kegiatan atau usaha penambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut di atas yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, yang dihubungkan satu dengan lainnya sehingga berkesesuaian yaitu bahwa CV. Faras Pratama bergerak dibidang usaha Pertambangan dengan komoditas mineral logam (tembaga) dengan lokasi penambangannya adalah di Jorong Sapan Salak Kenagarian Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan akta kuasa Nomor 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris Asnetty Syam, SH, M.Kn, terdakwa Abdul Muis ditunjuk selaku kuasa direktur dari CV. Faras Pratama yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha pertambangan dengan komoditas tembaga yang dilakukan oleh CV. Faras Pratama.
Menimbang, bahwa, pada bulan Desember 2018 hingga bulan Januari 2019 terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama telah menyuruh saksi Jasman selaku Pengawas Lapangan, saksi Syafrianto Panggilan Anto selaku pekerja harian CV Faras Pratama, dan pekerja lainnya untuk melakukan penambangan mineral logam (tembaga) bertempat di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dengan cara melakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Komatsu Model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang dioperasikan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang yang disewakan oleh saksi Robi Setiadi kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa, selanjutnya hasil pengerukan tanah berupa logam mineral (tembaga) dengan menggunakan alat berat tersebut dikumpulkan dan ditumpuk pada suatu titik lokasi dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3 sebagaimana barang bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jasman Panggilan Buyuang, saksi Nasril S.Sos., saksi Suwirman Panggilan Bujang, saksi Zulkarnaini, saksi Syafrianto Panggilan Anto serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain, maka terbukti Terdakwa telah menyuruh saksi Jasman Panggilan Buyuang sebagai Pengawas Lapangan CV Faras Pratama, saksi Suwirman Panggilan Bujang sebagai operator alat berat, saksi Syafrianto Panggilan Anto sebagai pegawai harian CV Faras Pratama untuk melakukan kegiatan penambangan berupa pengerukan mineral logam (tembaga) dengan menggunakan alat berat di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan sekira bulan Desember 2018 hingga bulan Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa mineral logam (tembaga) dari kerukan yang dilakukan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang tersebut telah dijadikan barang bukti di persidangan, hal mana sesuai pula dengan keterangan ahli Ir. John Edward yang menyatakan tembaga merupakan sejenis logam mineral ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa menyuruh saksi Jasman sebagai Pegawas Lapangan untuk melakukan penambangan dengan menggunakan alat berat yang dioperasikan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang dengan cara melakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat tersebut sehingga didapatlah logam mineral yang mengandung tembaga yang ditumpuk pada tempat tertentu, sebagaimana foto yang terlampir di dalam berkas.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, maka pertambangan ini meliputi beberapa kegiatan, dan dalam perkara Terdakwa ini pertambangan yang diancam pidana tidak meliputi seluruh kegiatan melainkan hanya kegiatan pertambangan berupa penambangan, oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah pertambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan penambangan ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menerangkan logam mineral (tembaga) yang ditumpuk di suatu tempat tersebut merupakan hasil pendataran tanah untuk pembuatan base camp karyawan;
Menimbang, bahwa saksi Jasman, saksi Nasril S.Sos, saksi Suwirman, saksi Zulkairnani, dan saksi Syafrianto di persidangan menerangkan pekerjaan yang mereka lakukan di lokasi kejadian adalah dengan cara melakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang disewakan oleh saksi Robi Setiadi kepada Terdakwa, kemudian logam mineral (tembaga) hasil pengerukan tanah tersebut dikumpulkan;
Menimbang, bahwa logam mineral (tembaga) yang berhasil dikumpulkan sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) m3 sebagaimana barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan saksi Jasman, saksi Nasril S.Sos, saksi Suwirman, saksi Zulkairnani, dan saksi Syafrianto menerangkan mengetahui adanya alat berat untuk melakukan pekerjaan pengerukan tanah yang dilakukan oleh saksi Suwirman selaku operator alat berat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat kegiatan Terdakwa tersebut merupakan penambangan karena dilakukan dengan menggunakan menggunakan alat berat dan hasil pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat tersebut berupa mineral logam (tembaga) yang ditumpuk di suatu tempat walaupun belum mempunyai nilai ekonomis.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur delik “Melakukan Usaha Penambangan”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan atau Izin Pertambangan Khusus ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan untuk melakukan kegiatan pertambangan yang termasuk di dalamnya usaha penambangan diperlukan adanya izin yang dapat berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, sedangkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jasman Panggilan Buyuang, saksi Nasril S.Sos., saksi Suwirman Panggilan Bujang, saksi Zulkarnaini, saksi Syafrianto Panggilan Anto serta keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain, maka terbukti Terdakwa telah menyuruh saksi Jasman Panggilan Buyuang sebagai Pengawas Lapangan CV Faras Pratama, saksi Suwirman Panggilan Bujang sebagai operator alat berat, saksi Syafrianto Panggilan Anto sebagai pegawai harian CV Faras Pratama untuk melakukan kegiatan penambangan berupa pengerukan mineral logam (tembaga) dengan menggunakan alat berat di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan sekira bulan Desember 2018 hingga bulan Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya hasil pengerukan tanah berupa logam mineral (tembaga) dengan menggunakan alat berat tersebut dikumpulkan dan ditumpuk pada suatu titik lokasi dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3.
Menimbang, bahwa mineral logam hasil (tembaga) dari kerukan yang dilakukan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang tersebut telah dijadikan barang bukti di persidangan, hal mana sesuai pula dengan keterangan ahli Ir. John Edward yang menyatakan tembaga merupakan sejenis logam mineral ;
Menimbang, bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama tersebut merupakan lokasi penambangan tanpa izin karena berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Faras Pratama sebagaimana keterangan Ahli dan Peta Pengecekan Lokasi IUP Produksi CV Faras Pratama dan PT Wira Patriot Sakti (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur delik “Tanpa Izin Usaha Pertambangan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat yang diajukan oleh terdakwa berupa:
Foto copy satu Bundelan Izin CV Faras Pratama milik Terdakwa beradasarkan IUP yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan SK BUpati Solok Selatan Nomor 540/37/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 19 Juli 2010, tanpa asli diberi tanda T.1.
Foto copy denah lokasi milik Terdakwa dalam skala 1 : 50.000 yang telah dilakukan pemetannya oleh Terdakwa terhadap titik Koordinat milik Terdakwa berdasarkan IUP dimiliki oleh Terdakwa, tanpa asli diberi tanda T.2.
Foto copy Foto-foto pada saat alat Escavator melakukan pengerukan atau peralatan bukit untuk pembuatan Bascam Karyawan CV.Faras Pratama, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.3.
Foto copy surat perjanjian penyerahan/sewa lahan tertanggal 21 Maret 2011 antara Direktur CV. Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur, tanpa asli diberi tanda T.4.
Foto copy surat perjanjian sewa lahan bulan Agustus 2013 antara CV Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur bernama Amrizal, tanpa asli diberi tanda T.5.
Foto copy surat perjanjian sewa lahan bulan September 2013 antara CV Faras Pratama milik Terdakwa dengan warga Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur bernama Nida, tanpa asli diberi tanda T.6.
Foto copy surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan), sesuai dengan aslinya diberi tanda T.7.
Foto copy surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.8.
Foto copy surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.9.
Foto copy surat Keputusan Nomor : 540/001/IGH/DESDEM/2013, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.10.`
Foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum Dan Perizinan Nomor 162/IMB/KPUP-2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.11.
Foto copy surat Kutipan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum Dan Perizinan Nomor 162/IMB/KPUP-2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, sesuai dengan aslinya diberi tanda T.12.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.1, T.2, T.4, T.5, dan T.6 terdakwa tidak dapat memperlihatkan asli bukti surat tersebut, sehingga tidak dapat disesuaikan /dicocokkan dengan aslinya, maka bukti surat yang berupa foto copi saja tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, oleh karena itu bukti surat T.1, T.2, T.4, T.5, dan T.6 tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.3 berupa foto-foto pada saat alat ekskavator melakukan pengerukan atau perataan bukit untuk pembuatan basecamp karyawan CV Faras Pratama.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.3 tersebut, Majelis Hakim berpendapat terdakwa membenarkan bahwa telah dilakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang dioperasikan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang, terkait apakah pengerukan ataupun perataan bukit tersebut memang diperuntukkan untuk basecamp karyawan CV Faras Pratama, tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa sebagaimana unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yang telah dipertimbangkan diatas, sehingga bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.7, T.8, dan T.9 yang menerangkan tentang Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan), Surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019 antara Terdakwa dengan Amrizal, dan Surat Keterangan Silih Rugi tertanggal 11 Mei 2019 antara Terdakwa dengan Nurhidayati, yang pada pokoknya ketiga surat tersebut menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik atas tanah tempat kejadian perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jasman, saksi Suwirman, saksi Syafrianto, terdakwa dan keterangan saksi ade charge Deni Eka Putra yang menerangkan bahwa terdakwa memerintahkan saksi Jasman untuk melakukan pembangunan basecamp dengan cara melakukan pengerukan tanah, pendataran dan dari hasil pengerukan tersebut didapatkan logam mineral (tembaga) sebanyak 2,07 m3.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Terdakwa secara tidak langsung membenarkan bahwa kegiatan pengerukan tanah untuk pembuatan base camp tersebut berada di luar titik koordinat wilayah Izin Usaha Pertambangan CV Faras Pratama, sebagaiman peta lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan CV Faras Pratama yang terlampir dalam berkas perkara, sehingga terhadap bukti surat T.7, T.8, dan T.9 tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.10 yang menerangkan tentang SK Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan mengenai Izin Gudang Bahan Peledak Komersil untuk pengajuan P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak) dan P2 (Penggunaan Bahan peldak dalam kegiatan penambangan logam tembaga DMP) tertanggal 28 Maret 2013, yang pada pokoknya surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada yang melanggar hukum.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.10 tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagaimana termuat dalam bukti surat tersebut bahwa Surat Keputusan terkait dengan izin gudang ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak surat keputusan ini ditetapkan, maka Majelis Hakim berpendapat Surat Keputusan tersebut saat ini sudah tidak berlaku, sehingga terhadap bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.11, dan T.12 tentang Surat Kutipan Keputusan kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan tentang IMB tertanggal 29 November 2012, dan SK Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan tentang IMB tertanggal 29 November 2012, yang padap pokoknya menyatakan terdakwa memiliki izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T.11, dan T.12 menurut Majelis Hakim saling berkaitan karena bukti surat T.11 yaitu Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan Nomor 162/IMB/KPUP-2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan sedangkan bukti surat T.12 yaitu Kutipan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan Nomor : 162/IMB/KPUP-2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang mana di dalam bukti surat tersebut termuat Izin Mendirikan Bangunan kepada Ir. Tengku Hasbulah An. CV Faras Pratama untuk mendirikan bangunan berupa Pabrik Pemurnian Bahan Dasar Logam / Tembaga, bukan basecamp untuk karyawan sebagaimana dalil terdakwa, sehingga bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Ade Charge yang telah diajukan oleh terdakwa yaitu saksi Efrizal Muchtar dan saksi Deni Eka Putra, menurut Majelis Hakim telah menerangkan bahwa benar diatas lokasi kejadian perkara telah dilakukan pengerukan atau perataan tanah dengan menggunakan alat berat, terkait apakah pengerukan ataupun perataan bukit tersebut diperuntukkan untuk basecamp karyawan CV Faras Pratama, tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa sebagaimana unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yang telah dipertimbangkan diatas, sehingga keterangan saksi-saksi ade charge tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim tidak sependapat dengan Terdakwa / Penasihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini melanggar ketentuan sebagaimana diancam dalam Pasal 158 Undang – Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangan sudah jelas Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yaitu pada bulan Desember 2018 hingga bulan Januari 2019 terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama telah menyuruh saksi Jasman selaku Pengawas Lapangan, saksi Syafrianto Panggilan Anto selaku pekerja harian CV Faras Pratama, dan pekerja lainnya untuk melakukan penambangan mineral logam (tembaga) bertempat di Jorong Sapan Salak Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dengan cara melakukan pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Komatsu Model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning yang dioperasikan oleh saksi Suwirman Panggilan Bujang yang disewakan oleh saksi Robi Setiadi kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa lokasi kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Faras Pratama tersebut merupakan penambangan tanpa izin karena berada diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Faras Pratama sebagaimana keterangan Ahli dan Peta Pengecekan Lokasi IUP Produksi CV Faras Pratama dan PT Wira Patriot Sakti (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa dengan demikian Pembelaan Terdakwa / Penasihat Hukum terdakwa haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang – Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 158 Undang – Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menentukan mengenai adanya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan juga ditentukan pula mengenai adanya pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang kedua pidana tersebut sifatnya kumulatif imperatif sehingga wajib untuk dijatuhkan bersama-sama apabila Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan ketentuan apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama waktu yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya saksi Robi Setiadi.
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Robi Setiadi, memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa alat berat ekskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning tersebut adalah miliknya yang masih dalam masa pembiayaan sewa guna usaha kepada Leasing Clipan Finance Indonesia Tbk, yang mana ekskavator tersebut disewakan kepada terdakwa H. Abdul Muis S.E., dengan didukung bukti surat berupa surat kepemilikan alat berat jenis ekskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning (invoice), Surat Keterangan Clipan Finance, serta bukti perjanjian sewa pakai atas alat berat tersebut yang terlampir dalam berkara, yang kesemua bukti surat tersebut telah disesuaikan dengan aslinya di persidangan dan terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk sependapat dengan Penuntut Umum dan menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit ekskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning tersebut dikembalikan kepada pemiliknya saksi Robi Setiadi.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga dengan hasil pengukuran dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengerukan tanah terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Solok Selatan No. 540/06/IUP/DESDM/ Bup-2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Produksi Kepada PT. WIRAPATRIOT SAKTI yang sudah dilegalisasi, 1 (satu) rangkap Akta kuasa No. 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris ASNETTY SYAM, SH. M.Kn, dan Surat keterangan kepemilikan Alat Berat jenis Eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut tidak termuat di dalam tuntutan Penuntut Umum, namun tetap akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga atas bukti surat tersebut Majelis Hakim menetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dan mencemari lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan penambangan tanpa izin;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang – Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Abdul Muis S.E., Panggilan H. Muis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan”, sebagaimana dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Abdul Muis S.E., Panggilan H. Muis tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Eskavator merk Komatsu model PC 200-8 serial nomor C68749 warna kuning beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada saksi Roby Setiadi.
Mineral logam dengan komoditas diduga tembaga dengan hasil pengukuran dengan jumlah sebanyak 2,07 (dua koma nol tujuh) M3.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Bupati Solok Selatan No. 540/06/IUP/DESDM/ Bup-2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Produksi Kepada PT. WIRAPATRIOT SAKTI yang sudah dilegalisasi;
1 (satu) rangkap Akta kuasa No. 02 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris ASNETTY SYAM, SH. M.Kn;
Surat keterangan kepemilikan Alat Berat jenis Eskavator merk Komatsu model PC200-8 serial nomor C68749.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2020, oleh Syofia Nisra, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Devri Andri, S.H.,M.H.,dan Suluh Pardamaian, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Enora Gusti, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Koto Baru, serta dihadiri oleh Tri Nurandi Sinaga, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua
Devri Andri, S.H.,M.H. Syofia Nisra, S.H.,M.H.
Suluh Pardamaian, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
Enora Gusti