146/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 146/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MURJANI Bin TAKRI
1. Menyatakan Terdakwa MURJANI Bin TAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1000 (seribu) butir pil jenis dekstro warna kuning; - 200 (dua ratus) butir zenith/carnophen; - 2 (dua) plastik warna hitam; - 1 (satu) botol plastik warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 146/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | MURJANI Bin TAKRI |
| Tempat lahir | : | Marabahan |
| Tanggal lahir | : | 21Januari 1985 |
| Umur | : | 30 Tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Sei LirikRt. 003Rw. 001 Kec. Bakumpai KabupatenBarito Kuala |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta SD (tidak tamat) |
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 02April 2015 s/d tanggal 21April 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22April 2015 s/d tanggal 25Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26Mei 2015 s/d tanggal 04Juni 2015;
Hakim, sejak tanggal 05Juni 2015 s/d tanggal 04Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 05 Juli 2015 s/d tanggal 02September 2015;
Di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MURJANI Bin TAKRI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”sebagaimanadakwaan tunggal kami melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MURJANI Bin TAKRIdengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulandikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (duajuta rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) box berisikan 10 (sepuluh) kepingatau 200 (dua ratus) butir;
1 (satu) box dekstro warna kuning atau 1000 (seribu) butir;
2 (dua) plastik kresek warna hitam;
1 (satu) botol plastik warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkanagar Terdakwa MURJANI Bin TAKRI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
----------Bahwa Terdakwa MURJANI Bin TAKRI pada hari Rabu tanggal 04April 2015 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di dekat penyebrangan feri di Jl. Panglima Batur Rt. 01 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
| |
| ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------------------- | |
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dantidakmengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. SaksiARKANI Bin MUHDI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi ABDI RAHMAN, SH., telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekitar jam 14.30 wita didekat penyebranganferi di Jl. Panglima Batur Rt. 01Kel. Ulu Benteng Kec. MarabahanKabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi dan anggota kepolisian lain yang sedang melakukan operasi ‘Pekat’ mendapatkan informasi jika telah terjadi peredaran obat jenis carnophen dan dekstro yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi bersama rekannya tersebut melakukan pengintaian terhadap Terdakwadan ketika di dekat penyebarngan feri tersebut, saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith dan 1000 (seribu) butir obat dekstro yang disimpan Terdakwa di kantong celananya;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dimana Terdakwa membelinya di sebuah toko di Pasar Cempaka Banjarmasindengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir untuk obat carnophen dan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box isi 1000 (seribu) butir untuk obat dekstro;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut biasa dijualTerdakwa kepada warga di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping untuk obat carnophen dan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per plastik isi 10 (sepuluh) butir untuk obat dextro;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa jika ia menjual obat carnophen sudah selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa menerangkan jika keuntungan yang didapatnya dari menjual carnophen digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak sampai tamat SD;
Bahwa saksi mengetahuijika barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith, 1000 (seribu) butir obat dekstro, 2 (dua) kantong plastik hitam, dan 1 (satu) botol plastik warna putih adalah obat-obatan beserta tempat menyimpannya yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa tidak menjual obat selama 6 (enam) bulan melainkan baru 1 (satu) bulan;
2. SaksiABDI RAHMAN, SH., Bin DAROEL QOETNIE, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Marabahan;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi yaitu saksi ARKANItelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekitar jam 14.30 wita di dekat penyebrangan feri di Jl. Panglima Batur Rt. 01 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi dan anggota kepolisian lain yang sedang melakukan operasi ‘Pekat’ mendapatkan informasi jika telah terjadi peredaran obat jenis carnophen dan dekstro yang dilakukan oleh Terdakwa, maka saksi bersama rekannya tersebut melakukan pengintaian terhadap Terdakwa dan ketika di dekat penyebarngan feri tersebut, saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith dan 1000 (seribu) butir obat dekstro yang disimpan Terdakwa di kantong celananya;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dimana Terdakwa membelinya di sebuah toko di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir untuk obat carnophen dan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box isi 1000 (seribu) butir untuk obat dekstro;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut biasa dijual Terdakwa kepada warga di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping untuk obat carnophen dan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per plastik isi 10 (sepuluh) butir untuk obat dextro;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa jika ia menjual obat carnophen sudah selama 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa menerangkan jika keuntungan yang didapatnya dari menjual carnophen digunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak sampai tamat SD;
Bahwa saksi mengetahui jika barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith, 1000 (seribu) butir obat dekstro, 2 (dua) kantong plastik hitam, dan 1 (satu) botol plastik warna putih adalah obat-obatan beserta tempat menyimpannya yang saksi temukan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa tidak menjual obat selama 6 (enam) bulan melainkan baru 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama SALWATI, SSi., Apt., BintiH. M. THAHER AMIN, yang keterangannya telah disumpah dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan ahli sekarang adalah PNS di Dinas Kesehatan Kab. Barito Kuala;
Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwaahli menjelaskan Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa Obat keras daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa ahli menjelaskan obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.02.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sedangkan obat Dekstro telah pula dibatalkan izin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal sehingga seharusnya obat-obatan ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen perusahaan pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruhan outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik, dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan, sedangkan untuk obat Dekstro adalah karena mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal sesuai surat pencabutan izin edarnya;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran diseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik;
Bahwa ahli menjelaskan dalam setiap butir carnophen mengandung karisoprodol 200 mg, parasetamol 160 mg, kafein 32 mg dan sebenarnya obat carnophen digunakan untuk penghilang nyeri otot, lumbago/ekor tulang belakang, rheumatoid arthritis/rematik dan kelainan sendi. Sedangkan menurut ketentuannya seseorang dapat meminum sebanyak 3x sehari yang diminum selama 5 (lima) hari dan bila rasa nyerinya sudah hilang harus berhenti mengkonsumsi;
Bahwa ahli menjelaskan bila berlebihan mengkonsumsi carnophen maka seseorang akan merasa pusing, muntah, halusinasi, dan dapat mempengaruhi system gangguan syaraf pusat;
Bahwa ahli menjelaskan yang boleh menjual atau mengedarkan sediaan farmasi adalah toko obat yang memiliki surat ijin edar;
Bahwa ahli menjelaskan syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan asisten apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke Kantor Perijinan Terpadu;
Bahwa ahli menjelaskan orang yang berpendidikan SD tidak tamat tidak termasuk dan golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa MURJANI Bin TAKRI, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01April 2015sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa sedang berada didekat penyebrangan kapal feridi Jl. Panglima Batur Rt. 01 Kel. Ulu BentengKec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith dan 1000 (seribu) butir obat dekstro yang disimpan Terdakwa di kantong celananya;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwadimana Terdakwa membelinya di sebuah toko di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir untuk obat carnophen dan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box isi 1000 (seribu) butir untuk obat dekstro;
Bahwa obat-obatan tersebut biasa dijual Terdakwa kepada warga yang dikenal oleh Terdakwa di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir untuk obat carnophen dan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per plastik isi 10 (sepuluh) butir untuk obat dextro;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual namun karena tergiur dengan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan yang cukup banyak pembelinya maka Terdakwa tetap berjualan untuk penghasilan dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut selama 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwa tidak tamat SD;
Bahwa Terdakwabelum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith, 1000 (seribu) butir obat dekstro, 2 (dua) kantong plastik hitam, dan 1 (satu) botol plastik warna putih adalah obat-obatan beserta tempat menyimpan obat milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1000 (seribu) butir pil jenis dekstro warna kuning;
200 (dua ratus) butir zenith/carnophen;
2 (dua) plastik warna hitam;
1 (satu) botol plastik warna putih;
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 102/Pen.Pid/2015/PN.Mrhdan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAPsehingga dapat dipergunakan dalam memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dikaitkandengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hariRabutanggal 01April 2015sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di dekat penyebrangan kapal feri di Jl. Panglima Batur Rt. 01 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yang diantaranya adalah saksi ARKANI dan saksi ABDI RAHMAN yang menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith dan 1000 (seribu) butir obat dekstro yang disimpan Terdakwa di kantong celananya;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwadimana Terdakwa membelinya di sebuah toko di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir untuk obat carnophen dan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box isi 1000 (seribu) butir untuk obat dekstro. Selanjutnya obat-obatan tersebut biasa dijual Terdakwa kepada warga yang dikenal oleh Terdakwa di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir untuk obat carnophen dan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per plastik isi 10 (sepuluh) butir untuk obat dextro dan Terdakwa sudah selama 1 (satu) bulan melakukan penjulan obat carnophen dan dekstro tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual namun karena tergiur dengan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan yang cukup banyak pembelinya maka Terdakwa tetap berjualan untuk penghasilan dan pemenuhan kabutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena pendidikan Terdakwatidak tamat SD;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksisedangkan obat Dekstro telah pula dibatalkan izin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga seharusnya obat-obatan ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggarPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam sidangTerdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa MURJANI Bin TAKRI yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan sengaja’ adalah Terdakwa memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui atau menginsyafi tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksimenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan, membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri,bahwapada hariRabu tanggal 01April 2015sekitar jam 14.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di dekat penyebrangan kapal feri di Jl. Panglima Batur Rt. 01 Kel. Ulu Benteng Kec. Marabahan Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi yang diantaranya adalah saksi ARKANI dan saksi ABDI RAHMAN yang menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu setelah dilakukan penggeledahan para petugas polisi tersebut menemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa 200 (dua ratus) butir obat carnophen/zenith dan 1000 (seribu) butir obat dekstro yang disimpan Terdakwa di kantong celananya;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwadimana Terdakwa membelinya di sebuah toko di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 100 (seratus) butir untuk obat carnophen dan harga Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) per box isi 1000 (seribu) butir untuk obat dekstro. Selanjutnya obat-obatan tersebut biasa dijual Terdakwa kepada warga yang dikenal oleh Terdakwa di sekitar rumah Terdakwa dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir untuk obat carnophen dan Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per plastik isi 10 (sepuluh) butir untuk obat dextro dan Terdakwa sudah selama 1 (satu) bulan melakukan penjulan obat carnophen dan dekstro tersebut;
Menimbang, bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sedangkan obat Dekstro telah pula dibatalkan izin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal, sehingga seharusnya obat-obatan ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pula mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa tidak tamat SD serta Terdakwa mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk dijual namun karena tergiur dengan keuntungan yang didapat dari hasil penjualan yang cukup banyak pembelinya maka Terdakwa tetap berjualan untuk penghasilan dan pemenuhan kabutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dan obat dekstro kepada masyarakat luas yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 27 Oktober 2009 dan obat dekstro telah dicabut izin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 maka seharusnya obat carnophen dan obat dekstro tidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatanTerdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanyamakaTerdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa sehingga Majelis berpendapat perbuatanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dariTerdakwa, maka terhadapTerdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengancam perbuatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal tersebut dengan pidana penjara dan denda. Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang serta kemampuan dari terdakwa dan kepentingan umum mengenai pidana yang akan dijatuhkan maka apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap obat-obat yang sudah dicabut ijin edarnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadapTerdakwa telah dilakukan Penahanan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAPlamanyaTerdakwa berada dalam masa penagkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwamengenai status penahanan dariTerdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkanTerdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahanTerdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:1000 (seribu) butir pil jenis dekstro warna kuning, 200 (dua ratus) butir zenith/carnophen, 2 (dua) plastik warna hitam, dan 1 (satu) botol plastik warna putihmerupakan obat-obat yang berbahaya apabila disalahgunakan serta telah dicabut ijin edarnya dan Terdakwa telah menyalahgunakannya untuk sebuah tindak pidana beserta tempat untuk menyimpan obat-obatan tersebut maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk dimusnahkan";
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuanPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MURJANI Bin TAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1000 (seribu) butir pil jenis dekstro warna kuning;
200 (dua ratus) butir zenith/carnophen;
2 (dua) plastik warna hitam;
1 (satu) botol plastik warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 oleh kami: IWAN GUNADI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA,SH., MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD IRWAN, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH. IWAN GUNADI, SH.
TTD
PETRUS NICO KRISTIAN, SH.
Panitera Pengganti,
TTD
MUHAMMAD IRWAN, SH.