111/Pid.Sus/2016/PN SLW
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN SLW
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Ivan Suratmo Bin Damun ;
pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN SLW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara - perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ivan Suratmo Bin Damun ;
Tempat Lahir : Tegal ;
Umur/Tgl.lahir : 32 tahun/ 9 Januari 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Sangkanayu RT. 05 RW. 1 Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 April 2016 dan ditahan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan dari :
Penyidik tanggal 1 Mei 2016 Nomor : SP.Han/65/V/2016/Reskrim, sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Mei 2016 No. SPP-80/03.43/Epp.1/05/2016, sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016 Nomor :PRINT-743/0.3.43/Ep.2/06/2016, sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi tanggal 23 Juni 2016 No. 121/Pen.Pid/2016/PN.Slw sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi tanggal 13 Juli 2016 No. 121/Pen.Pid/2016/PN.Slw sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut didakwa oleh Penuntut Umum dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun, maka berdasarkan pasal 56 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus didampingi oleh Penasihat hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak mampu untuk membayar Penasihat hukum, maka Majelis Hakim telah menunjuk Suskoco, S.H Advokat berkantor di LBH Perisai kebenaran Cabang Slawi Jalan Gatot Subroto No. 62 Slawi Kabupaten Tegal sebagai Penasihat hukum Terdakwa sesuai dengan Penetapan Majelis Hakim No. 111/Pen.Pid/2016/PN.Slw tanggal 29 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi tanggal 23 Juni 2016 No.111/Pid.Sus/2016/PN.Slw tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Slawi tanggal 23 Juni 2016 No. 111/Pen.Pid/2016/PN.Slw tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam tuntutan pidana Nomor Register perkara : PDM-09/Slawi/Ep.2/06/2016 tanggal 9 Agustus 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan dengan anak yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu;
1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Karimatun Nisa Binti kamsir;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR tahun 2011 warna merah marun, nomor polisi G 5556 QM Nosin : 5D9-1259415. Noka : MH35D9204BJ259939, An. Amir Mahmud, alamat : Ds. Pepedan Rt. 08 Rw. 01 Kec. Moga Kab. Pemalang berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pledoi/ pembelaannya masing-masing secara tertulis tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta mohon keringanan hukuman dan atas pledoi/ pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa juga tetap pada pledoi/ pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-09/SLW/06/2016 tanggal 21 Juni 2016, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia terdakwa IVAN SURATMO Bin DAMUN pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 dan hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di dalam Bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di salah satu hotel di objekk wisata Guci Desa Sigedong Kec. Bumijawa Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja dan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi KARIMATUN NISA Binti KAMSIR (pada saat kejadian berumur 16 tahun lebih 2 bulan sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/ / 2012 tanggal 2 September 2012 yang ditanda tangani oleh Sahidin sebagai Lurah Moga bahwa korban lahir pada tanggal 17 November 1999) untuk melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa dan korban saling mengenal sejak awal Januari 2016 melalui nomor Handphone yang nyasar selanjutnya korban dan terdakwa memiliki hubungan yang dekat layaknya berpacaran dan intens melakukan komunikasi melalui Handphone kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 saksi KARIMATUN NISA Binti KAMSIR dan terdakwa berhubungan dekat dan sering berkomunikasi secara intensif melalui Handphone (HP) selanjutnya terdakwa mengajak korban bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga setelah mereka saling bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor Polisi G 5556 QM membawa korban ke Objek Wisata Guci untuk berjalan-jalan bersama kemudian setelah berada di Objek Wisata Guci, terdakwa mengajak korban untuk beristirahat di Villa dengan mengatakan “Istirahat yuh” (Istirahat yuk). Awalnya korban menolak denggan berkata “pan aa istirahat” (mau ngapain istirahat?) namun terdakwa mengatakan “Istirahat kesel” (istirahat, capek) sehingga korban menuruti keinginan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke sebuah Villa di daerah tersebut.
Bahwa setelah berada di dalam kamar di sebuah villa, mereka duduk santai sambil nonton TV tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dengan mengatakan “Laki Yuh” (Bersetubuh Yuk) dan korban menolak dengan mengatakan “Emohlah” (Tidak mau lah) selanjutnya terdakwa berkata “Angger Nisa meteng aku tanggung jawab” (Jika Nisa hamil saya tanggung jawab) sehingga korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa awalnya terdakwa menyuruh korban tidur di atas tempat tidur lalu terdakwa membuka baju dan baju dalamnya hingga telanjang kemudian juga membuka pakaian korban hingga korban telanjang bulat setelah itu terdakwa mencium alat kelamin korban kemudian meremas payudaran korban, lalu dihisap setelah itu terdakwa mencium bibir korban dan menyuruh korban mengulum alat kemaluan terdakwa beberapa menit kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu digerakkan maju mundur sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air mani di dalam alat kelamin korban.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya bersama korban dengan cara awalnya terdakwa mengajak korban bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga setelah mereka saling bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor Polisi G 5556 QM membawa korban ke Objek Wisata Guci untuk berjalan-jalan bersama kemudian setelah berada di Objek Wisata Guci, terdakwa mengajak korban untuk beristirahat di Villa dengan mengatakan “Istirahat yuh” (Istirahat yuk). Awalnya korban menolak denggan berkata “pan aa istirahat” (mau ngapain istirahat?) namun terdakwa mengatakan “Istirahat kesel” (istirahat, capek) sehingga korban menuruti keinginan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke sebuah Villa di daerah tersebut .
Setelah berada di dalam kamar di sebuah villa, mereka duduk santai sambil nonton TV tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dengan mengatakan “Laki Yuh” (Bersetubuh Yuk) dan korban menolak dengan mengatakan “Emohlah” (Tidak mau lah) selanjutnya terdakwa berkata “Angger Nisa meteng aku tanggung jawab” (Jika Nisa hamil saya tanggung jawab) sehingga korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : MR/402/RSMRA/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Eko Mikroni, dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Rodliyah Achid Moga, Pemalang pada hasil pemeriksaan terhadap korban anak KARIMATUN NISA Binti KAMSIR tertulis “ PPTest (+), Umur kehamilan ± 12 minggu (3 bulan) menurut Hpht (menstruasi terakhir) tanggal 1/2/2016, selaput dara vagina sudag tidak ada, tidak terdapat luka/ robekan” dengan kesimpulan : “dari hasil pemeriksaan, saudari KARIMATUN NISA Binti KAMSIR dinyatakan positif hamil ± 12 minggu”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa IVAN SURATMO Bin DAMUN pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 dan hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu di dalam Bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di salah satu hotel di objekk wisata Guci Desa Sigedong Kec. Bumijawa Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi KARIMATUN NISA Binti KAMSIR (pada saat kejadian berumur 16 tahun lebih 2 bulan sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/ / 2012 tanggal 2 September 2012 yang ditanda tangani oleh Sahidin sebagai Lurah Moga bahwa korban lahir pada tanggal 17 November 1999) untuk melakukan perbuatan cabul. Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa dan korban saling mengenal sejak awal Januari 2016 melalui nomor Handphone yang nyasar selanjutnya korban dan terdakwa memiliki hubungan yang dekat layaknya berpacaran dan intens melakukan komunikasi melalui Handphone kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 saksi KARIMATUN NISA Binti KAMSIR dan terdakwa berhubungan dekat dan sering berkomunikasi secara intensif melalui Handphone (HP) selanjutnya terdakwa mengajak korban bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga setelah mereka saling bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor Polisi G 5556 QM membawa korban ke Objek Wisata Guci untuk berjalan-jalan bersama kemudian setelah berada di Objek Wisata Guci, terdakwa mengajak korban untuk beristirahat di Villa dengan mengatakan “Istirahat yuh” (Istirahat yuk). Awalnya korban menolak denggan berkata “pan aa istirahat” (mau ngapain istirahat?) namun terdakwa mengatakan “Istirahat kesel” (istirahat, capek) sehingga korban menuruti keinginan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke sebuah Villa di daerah tersebut.
Bahwa setelah berada di dalam kamar di sebuah villa, mereka duduk santai sambil nonton TV tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dengan mengatakan “Laki Yuh” (Bersetubuh Yuk) dan korban menolak dengan mengatakan “Emohlah” (Tidak mau lah) selanjutnya terdakwa berkata “Angger Nisa meteng aku tanggung jawab” (Jika Nisa hamil saya tanggung jawab) sehingga korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa awalnya terdakwa menyuruh korban tidur di atas tempat tidur lalu terdakwa membuka baju dan baju dalamnya hingga telanjang kemudian juga membuka pakaian korban hingga korban telanjang bulat setelah itu terdakwa mencium alat kelamin korban kemudian meremas payudaran korban, lalu dihisap setelah itu terdakwa mencium bibir korban dan menyuruh korban mengulum alat kemaluan terdakwa beberapa menit kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu digerakkan maju mundur sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air mani di dalam alat kelamin korban.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua kalinya bersama korban dengan cara awalnya terdakwa mengajak korban bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga setelah mereka saling bertemu ditempat tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor Polisi G 5556 QM membawa korban ke Objek Wisata Guci untuk berjalan-jalan bersama kemudian setelah berada di Objek Wisata Guci, terdakwa mengajak korban untuk beristirahat di Villa dengan mengatakan “Istirahat yuh” (Istirahat yuk). Awalnya korban menolak denggan berkata “pan aa istirahat” (mau ngapain istirahat?) namun terdakwa mengatakan “Istirahat kesel” (istirahat, capek) sehingga korban menuruti keinginan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke sebuah Villa di daerah tersebut .
Setelah berada di dalam kamar di sebuah villa, mereka duduk santai sambil nonton TV tiba-tiba terdakwa mengajak korban untuk bersetubuh dengannya dengan mengatakan “Laki Yuh” (Bersetubuh Yuk) dan korban menolak dengan mengatakan “Emohlah” (Tidak mau lah) selanjutnya terdakwa berkata “Angger Nisa meteng aku tanggung jawab” (Jika Nisa hamil saya tanggung jawab) sehingga korban bersedia bersetubuh dengan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : MR/402/RSMRA/V/2016 tanggal 17 Mei 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Eko Mikroni, dokter pada Rumah Sakit Muhammadiyah Rodliyah Achid Moga, Pemalang pada hasil pemeriksaan terhadap korban anak KARIMATUN NISA Binti KAMSIR tertulis “ PPTest (+), Umur kehamilan ± 12 minggu (3 bulan) menurut Hpht (menstruasi terakhir) tanggal 1/2/2016, selaput dara vagina sudag tidak ada, tidak terdapat luka/ robekan” dengan kesimpulan : “dari hasil pemeriksaan, saudari KARIMATUN NISA Binti KAMSIR dinyatakan positif hamil ± 12 minggu”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 huruf E Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang bersumpah menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir :
Bahwa Saksi berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2016 Saksi berkenalan dengan Terdakwa melalui handphone dan sejak saat itu Saksi sering berkomunikasi dengan Terdakwa hingga pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 Saksi dan Terdakwa janjian bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon Terdakwa mengajak Saksi pergi ke obyek wisata guci dan sesampainya di Guci Terdakwa mengajak Saksi untuk beristirahat dengan alasan Terdakwa kelelahan, lalu Terdakwa mengajak Saksi ke sebuah hotel/villa lalu oleh Terdakwa, Saksi disuruh masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa mengajak Saksi untuk bersetubuh akan tetapi Saksi tidak mau lalu Terdakwa mengatakan apabila nanti Saksi hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab hingga akhirnya Saksi mau untuk diajak bersetubuh dengan Terdakwa, lalu oleh Terdakwa Saksi disuruh tiduran diatas tempat tidur lalu Terdakwa membuka semua bajunya lalu Terdakwa membuka baju Saksi hingga telanjang bulat lalu Terdakwa mencium alat kelamin Saksi lalu meremas dan menciumi payudara Saksi lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel obyek wisata Guci Terdakwa menyetubuhi Saksi lagi untuk yang kedua kalinya dengan cara Terdakwa dan Saksi masing-masing membuka baju hingga telanjang bulat lalu Terdakwa menciumi alat kelamin Saksi lalu meremas dan menciumi payudara serta bibir Saksi lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Saksi;
Bahwa setiap Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi, Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggungjawab apabila nantinya Saksi hamil selain itu karena Saksi ada perasaan suka dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui kalau dirinya hamil karena sering sakit perut hingga Saksi di rawat di rumah sakit dan kemudian diketahui ternyata Saksi hamil ;
Bahwa kemudian Saksi menceritakan kepada orangtua Saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian orangtua Saksi mencari Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya kemudian oleh orangtua Saksi, Terdakwa dibawa dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tegal;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu, 1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye, 1 (satu) potong miniset warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna putih adalah milik Saksi yang digunakan Saksi pada saat Terdakwa menyetubuhi Saksi sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon Nomor polisi G-5556-QM adalah sepeda motor yang digunakan Terdakwa untuk membonceng Saksi pergi ke obyek wisata Guci;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Kamsir Bin Mahmuri :
Bahwa Saksi adalah orangtua kandung dari Saksi Karimatun Nisa;
Bahwa usia saksi Karimatun Nisa adalah 16 (enam belas) tahun;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 Saksi mengajak saksi Karimatun Nisa untuk berobat ke rumah saksi karena sebelumnya saksi Karimatun Nisa sering mengeluh sakit perut dan muntah-muntah dan berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit bahwa sakit perut yang dialami saksi Karimatun Nisa diakibatkan karena saksi Karimatun Nisa sedang hamil;
Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Saksi menanyakan kepada saksi karimatun Nisa dan saksi Karimatun Nisa menerangkan bahwa dirinya hamil karena telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kemudian Saksi bersama pihak keluarga mencari keberadaan Terdakwa dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa yang telah menghamili saksi Karimatun Nisa dan pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi berhasil menemukan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada bersama seorang perempuan di jalan raya Pemalang Desa Ujung Bata kabupaten Pemalang, dan kemudian Saksi meminta pertanggungjawaban kepada Terdakwa akan tetapi tidak mencapai kata sepakat dan Terdakwa tidak mau bertanggungjawab hingga padda hari Sabtu tanggal 30 April 2016 Saksi membawa dan melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Karimatun Nisa mengalami kehamilan dengan usia kandungan saat ini sekitar 4 (empat) bulan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sabarianto Bin Sugeng :
Bahwa Saksi adalah kakak ipar dari saksi Karimatun Nisa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 21 April 2016 saksi Karimatun Nisa dirawat di rumah sakit karena mengeluh sakit perut akan tetapi kemudian diketahui bahwa saksi Karimatun Nisa bukan sakit perut biasa melainkan hamil dengan usia kehamilan sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa menurut saksi Karimatun Nisa bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di hotel obyek wisata Guci dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di hotel obyek wisata Guci ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana saksi Karimatun Nisa disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi bersama Sdr. Kamsir pergi mencari keberadaan Terdakwa dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban Terdakwa dan di tepi jalan Bojong Bata Kabupaten Pemalang Saksi berhasil menemui Terdakwa yang pada saat itu sedang bersama seorang perempuan dan oleh karena Terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap saksi Karimatun Nisa kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi H. Asrori Bin Kartubi :
Bahwa Saksi adalah Paman dari saksi Karimatun Nisa Bin Kamsir;
Bahwa saksi Kamsir (Ayah Saksi Karimatun Nisa) datang kepada Saksi dan menceritakan bahwa anaknya telah hamil, padahal saksi Karimatun Nisa belum menikah;
Bahwa kemudian Saksi menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada saksi Karimatun Nisa dan dijawab oleh saksi Karimatun Nisa bahwa dirinya hamil akibat disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi saksi Karimatun Nisa ;
Bahwa kemudian Saksi menyarankan kepada saksi Kamsir agar mencari Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa ;
Bahwa pihak keluarga kemudian mencari Terdakwa akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi yang pada saat itu ikut mencari Terdakwa mendapati Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan di daerah Bojongbata Pemalang dan kemudian Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa kemudian pihak keluarga mengadakan musyawarah dengan Terdakwa akan tetapi tidak didapati kesepakatan dan Terdakwa tidak mau bertanggungjawab sehingga pihak keluarga membawa dan melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian polres Tegal untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2016 Terdakwa berkenalan dengan saksi Karimatun Nisa melalui handphone dan sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi Karimatun Nisa hingga pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 Terdakwa dan saksi Karimatun Nisa janjian bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon milik Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa pergi ke obyek wisata guci dan sesampainya di Guci Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk beristirahat dengan alasan Terdakwa kelelahan, lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa ke sebuah hotel/villa lalu Terdakwa menyuruh saksi Karimatun Nisa untuk masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk bersetubuh awalnya Saksi karimatun Nisa tidak mau lalu Terdakwa membujuk dengan mengatakan apabila nanti Saksi Karimatun Nisa hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab hingga akhirnya Saksi Karimatun Nisa mau untuk diajak bersetubuh dengan Terdakwa, lalu oleh Terdakwa Saksi Karimatun Nisa disuruh tiduran diatas tempat tidur lalu Terdakwa membuka semua bajunya lalu Terdakwa membuka baju Saksi Karimatun Nisa hingga telanjang bulat lalu Terdakwa mencium alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi Karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel obyek wisata Guci Terdakwa menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa lagi untuk yang kedua kalinya dengan cara Terdakwa dan Saksi Karimatun Nisa masing-masing membuka baju hingga telanjang bulat lalu Terdakwa menciumi alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara serta bibir Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan di daerah Bojong bata Pemalang, sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh keluarga dari saksi karimatun Nisa dan memberitahukan bahwa saksi Karimatun Nisa sedang dalam keadaan hamil dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, dan oleh pihak keluarga saksi Karimatun Nisa, Terdakwa kemudian dibawa dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tegal;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu, 1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye, 1 (satu) potong miniset warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna putih adalah milik Saksi Karimatun Nisa yang digunakan saksi Karimatun Nisa pada saat Terdakwa menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon Nomor polisi G-5556-QM adalah sepeda motor milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk membonceng Saksi karimatun Nisa pergi ke obyek wisata Guci;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu;
1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor polisi G 5556 QM Nosin : 5D9-1259415. Noka : MH35D9204BJ259939, An. Amir Mahmud, alamat : Ds. Pepedan Rt. 08 Rw. 01 Kec. Moga Kab. Pemalang berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah dibacakan hasil pemeriksan Laboratorium Kriminalistik berupa Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. MR/402/RSMRA/V/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eko Mikroni dengan hasil pemeriksaan di jumpai PPTest (+), umur kehamilan ± 12 (dua belas) minggu (3 bulan) menurut dari Hpht (menstruasi terakhir) tanggal 1/3/2016, selaput dara vagina sudah tidak ada, tidak terdapat luka / robekan, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan, saudari Karimatun Nisa dinyatakan hamil positif hamil ± 12 minggu ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar awal bulan Januari 2016 Terdakwa berkenalan dengan saksi Karimatun Nisa melalui handphone dan sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi Karimatun Nisa hingga pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 Terdakwa dan saksi Karimatun Nisa janjian bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon milik Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa pergi ke obyek wisata guci dan sesampainya di Guci Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk beristirahat dengan alasan Terdakwa kelelahan, lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa ke sebuah hotel/villa lalu Terdakwa menyuruh saksi Karimatun Nisa untuk masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk bersetubuh awalnya Saksi karimatun Nisa tidak mau lalu Terdakwa membujuk dengan mengatakan apabila nanti Saksi Karimatun Nisa hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab hingga akhirnya Saksi Karimatun Nisa mau untuk diajak bersetubuh dengan Terdakwa, lalu oleh Terdakwa Saksi Karimatun Nisa disuruh tiduran diatas tempat tidur lalu Terdakwa membuka semua bajunya lalu Terdakwa membuka baju Saksi Karimatun Nisa hingga telanjang bulat lalu Terdakwa mencium alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi Karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel obyek wisata Guci Terdakwa menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa lagi untuk yang kedua kalinya dengan cara Terdakwa dan Saksi Karimatun Nisa masing-masing membuka baju hingga telanjang bulat lalu Terdakwa menciumi alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara serta bibir Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Bahwa setiap Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa, Terdakwa selalu mengatakan akan bertanggungjawab apabila nantinya Saksi Karimatun Nisa hamil selain itu karena Saksi Karimatun Nisa ada perasaan suka dengan Terdakwa, sehingga saksi Karimatun Nisa mau disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 April 2016 sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan di daerah Bojong bata Pemalang, sepeda motor Terdakwa dihentikan oleh keluarga dari saksi karimatun Nisa dan memberitahukan bahwa saksi Karimatun Nisa sedang dalam keadaan hamil dan meminta pertanggungjawaban Terdakwa akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, dan oleh pihak keluarga saksi Karimatun Nisa, Terdakwa kemudian dibawa dan dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tegal;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu, 1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye, 1 (satu) potong miniset warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna putih adalah milik Saksi Karimatun Nisa yang digunakan saksi Karimatun Nisa pada saat Terdakwa menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah maroon Nomor polisi G-5556-QM adalah sepeda motor milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk membonceng Saksi karimatun Nisa pergi ke obyek wisata Guci;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Karimatun Nisa mengalami kehamilan dengan usia kandungan saat ini sekitar 4 (empat) bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Subsideritas yaitu primair melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsidair melanggar pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan membahas apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur hukum dari surat dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu terlebih dahulu dakwaan yang akan dibahas adalah dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam pasal pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum pidana, yaitu orang yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Ivan Suratmo Bin Damun yang setelah dilakukan pemeriksaan mengenai identitas, ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan No.Reg Perk : PDM-09/SLW/06/2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama di persidangan, ternyata Terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun adalah orang yang sehat akal pikiran, jasmani maupun rohaninya;
Menimbang, bahwa selain itu, menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik, antara perbuatan yang sesuai hukum dengan perbuatan yang melawan hukum serta mampu pula untuk menentukan kehendaknya berdasarkan keinsyafan tentang baik buruknya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun adalah subjek hukum pidana, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur ”Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa di dalam unsur ini terdapat beberapa sub-sub unsur berupa beberapa perbuatan dan bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur tersebut terbukti telah dilakukan Terdakwa maka unsur ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa sekitar awal bulan Januari 2016 Terdakwa berkenalan dengan saksi Karimatun Nisa melalui handphone dan sejak saat itu Terdakwa sering berkomunikasi dengan saksi Karimatun Nisa hingga pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2016 Terdakwa dan saksi Karimatun Nisa janjian bertemu di depan Masjid An Nikmah Moga lalu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon milik Terdakwa, Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa pergi ke obyek wisata guci dan sesampainya di Guci Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk beristirahat dengan alasan Terdakwa kelelahan, lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa ke sebuah hotel/villa lalu Terdakwa menyuruh saksi Karimatun Nisa untuk masuk ke dalam kamar lalu Terdakwa mengajak Saksi Karimatun Nisa untuk bersetubuh awalnya Saksi karimatun Nisa tidak mau lalu Terdakwa membujuk dengan mengatakan apabila nanti Saksi Karimatun Nisa hamil, Terdakwa akan bertanggungjawab hingga akhirnya Saksi Karimatun Nisa mau untuk diajak bersetubuh dengan Terdakwa, lalu oleh Terdakwa Saksi Karimatun Nisa disuruh tiduran diatas tempat tidur lalu Terdakwa membuka semua bajunya lalu Terdakwa membuka baju Saksi Karimatun Nisa hingga telanjang bulat lalu Terdakwa mencium alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi Karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel obyek wisata Guci Terdakwa menyetubuhi Saksi Karimatun Nisa lagi untuk yang kedua kalinya dengan cara Terdakwa dan Saksi Karimatun Nisa masing-masing membuka baju hingga telanjang bulat lalu Terdakwa menciumi alat kelamin Saksi Karimatun Nisa lalu meremas dan menciumi payudara serta bibir Saksi Karimatun Nisa lalu atas suruhan Terdakwa, Saksi Karimatun Nisa mengulum alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi karimatun Nisa hingga mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Saksi Karimatun Nisa;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Karimatun Nisa mengalami kehamilan sebagaimana hasil pemeriksan Laboratorium Kriminalistik berupa Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. MR/402/RSMRA/V/2016 dengan hasil pemeriksaan di jumpai PPTest (+), umur kehamilan ± 12 (dua belas) minggu (3 bulan) menurut dari Hpht (menstruasi terakhir) tanggal 1/3/2016, selaput dara vagina sudah tidak ada, tidak terdapat luka / robekan, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan, saudari Karimatun Nisa dinyatakan hamil positif hamil ± 12 minggu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan didukung dengan surat berupa fotocopy surat keterangan kelahiran bahwa saksi Karimatun Nisa masih berusia anak yaitu 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengatakan kepada saksi Karimatun Nisa bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab apabila nantinya Saksi Karimatun Nisa hamil, agar saksi Karimatun Nisa mau diajak melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, sehingga Terdakwa bisa menyalurkan hasrat birahinya, dengan demikian unsur dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi, sehingga oleh karena itu Terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, ternyata dalam pasal tersebut terdapat pidana komulatif berupa pidana penjara dan pidana denda yang bersifat Imperatif, maka terhadap terdakwa harus pula dibebani membayar denda yang besarnya akan ditetapkan Majelis Hakim dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka masa selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan setelah memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana agar terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali perbuatannya, maka penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara haruslah tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 194 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu;
1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye;
1 (satu) potong miniset warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
Adalah milik saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor polisi G 5556 QM Nosin : 5D9-1259415. Noka : MH35D9204BJ259939, An. Amir Mahmud, alamat : Ds. Pepedan Rt. 08 Rw. 01 Kec. Moga Kab. Pemalang berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Adalah milik Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa terhadap saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir menyebabkan saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir hamil;
Orangtua saksi korban (saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir) tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju lengan panjang warna ungu;
1 (satu) potong rok panjang motif batik warna kombinasi hitam, coklat, oranye;
1 (satu) buah miniset warna putih;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
Dikembalikan kepada saksi Karimatun Nisa Binti Kamsir ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Vega ZR tahun 2011 warna merah maroon, nomor polisi G 5556 QM Nosin : 5D9-1259415. Noka : MH35D9204BJ259939, An. Amir Mahmud, alamat : Ds. Pepedan Rt. 08 Rw. 01 Kec. Moga Kab. Pemalang berikut 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ivan Suratmo Bin Damun;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 oleh Sri Peni Yudawati S.H sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H. dan Rizqa Yunia, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muh. Khuzazi, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi, serta dihadiri oleh Nimas Ayu D.A, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi dan dihadiri oleh Terdakwa dengan dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Sulistiarini , S.H Sri Peni Yudawati S.H
Rizqa Yunia, S.H
Panitera Pengganti,
Muh. Khuzazi, S.H