127/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AGUNG HARTONO BIN YASROBI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahanya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan agar terdakwa di tahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YASROBI; 5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Agung Hartono bin Yasrobi;
Tempat lahir : Kayu Aro, Ogan Ilir;
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/30 Juli 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun II, Desa Naga Sari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswata;
Terdakwa Agung Hartono bin Yasrobi tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 1 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 127/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 1 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut
DAKWAAN
Bahwa terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di Jalan Lintas Muara Kuang – Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 unit mobil Toyota Kijang BG 1292 PH dari Desa Muara Kuang menuju kearah Prabumulih, yang mana saat itu terdakwa membawa 2 orang penumpang dengan kecepatan 30 KM/jam. Dalam perjalanan saat melintas di Jalan Muara Kuang, mobil yang dikendarai oleh terdakwa beriringan dengan mobil Avanza warna putih lalu terdakwa hendak mendahului mobil Avanza tersebut dengan cara masuk ke kiri jalan melewati dari sebelah kiri mobil Avanza tersebut dan saat mendahului mobil Avanza dari sebelah kiri tersebut, mobil yang dikendarai terdakwa menyerempet korban bernama MUHAMMAD RESKI PERDANA yang sedang berdiri di sebelah kiri jalan sehingga korban terpental masuk ke dalam saluran air yang ada di sebelah kiri jalan lajur menuju kearah Rambang Kuang. Bahwa seharusnya saat terdakwa akan mendahului mobil Avanza yang berada di depan jalan tersebut, mobil yang dikendarai terdakwa harus masuk dari lajur sebelah kanan mobil Avanza, bukan masuk dari lajur sebelah kiri mobil Avanza. Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut, korban mengalami luka-luka. Sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 440/534/Kes-TU/ 2015, tanggal 02 September 2015, yang diterangkan oleh dr.Tri Tujiyati, dokter pada Puskesmas Muara Kuang, dengan hasil pemeriksaan menerangkan : terdapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri panjang 1,5 cm.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi yang telah bersumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Muhammad Reski Perdana bin Kamaludin: tanpa sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, sekira pukul 16.15 WIB, bertempat di jalan Lintas Muara Kuang-Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, saksi Muhammad Reski Perdana (korban) mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelum kejadian saksi korban bersama saksi Astina dan anak-anaknya sedang berjalan di pinggir jalan hendak pulang ke rumah korban yang berjarak sekitar 7 meter, tiba-tiba ada 1 unit mobil Toyota Kijang BG 1292 PH dari arah Desa Muara Kuang menuju arah Prabumulih hendak mendahului mobil didepannya melalui sebelah kiri jalan tanpa membunyikan klakson, akibatnya mobil terdakwa menyerempet tubuh saksi korban, hingga tubuh saksi korban terpental masuk ke dalam parit di sebelah kiri jalan;
Bahwa akibatnya Korban dan saksi Astina mengalami pingsan selama kurang lebih 1 (satu) jam dan tangan kanan saksi korban kaku sehingga tidak dapat digerakan;
Bahwa kemudian saksi korban dibawa ke Puskesmas Muara Kuang, dan akhirnya saksi korban dibawa berobat ke Rumah Sakit yang lebih lengkap fasilitasnya;
Bahwa Kondisi jalan lebar, sepi dan cuaca cerah.
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di dahi dan mengeluarkan darah.
Bahwa Semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi II. Astina binti Wanhar : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan saksi menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, sekira jam 16.15 WIB, di Jalan lintas Muara Kuang-Rambang Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, depan Bedeng VIII PT. BRK Rambang Kuang;
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi sedang berdiri ditempat kejadian tepatnya di kiri jalan lajur Muara Kuang menuju arah Rambang Kuang yang berjarak kira-kira 5 (lima) meter dari tempat saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA yang sedang bersama dengan 2 (dua) anak saksi;
Bahwa kemudian melintas mobil avanza warna putih nopol tidak tahu dari arah Muara Kuang menuju arah Rambang Kuang dan dibelakangnya mengiring mobil pick up warna gelap nopol tidak tahu tersebut
Bahwa Setibanya ditempat kejadian tiba-tiba mobil pick up warna gelap yang nomor polisinya tidak diketahui, mendahului mobil avanza warna putih nomor polisi tidak diketahui tersebut dari arah kiri dan menyenggol tubuh saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA dan saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA langsung terpental ke dalam saluran air yang ada di sebelah kiri jalan lajur Muara Kuang menuju arah rambang kuang sedangkan mobil pick up tersebut langsung melarikan diri ke arah Rambang Kuang;
Bahwa terdakwa saat menggunakan mobil pick up warna gelap ketika mendahului mobil avansa warna putih tanpa membunyikan klakson;
Bahwa Kondisi jalan ditempat kejadian jalan lebar, beraspal dan ada sedikit lubang dikiri jalan lajur Muara Kuang menuju arah Muara Kuang dan pada saat itu suasana lalu lintas sepi serta cuaca sangat cerah di sore hari;
Bahwa Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Muhammad Reski Perdana mengalami luka gores dimuka dibagian kening kiri;
Bahwa Semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi DR.TRI TUJIYATI BINTI TUJIYA SUKARTANA, serta Saksi MUSTARIDI bin SAHRODIN dan saksi SUTRIKA WIDAYANI, AM Binti M.BASIR, karena telah dipanggil secara patut dan tidak bisa hadir dipersidangan maka Majelis Hakim menawarkan kepada Terdakwa agar keterangan para saksi di Berita Acara Penyidikan dibawah sumpah agar dibacakan dan terdakwa pun tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Saksi III MUSTARIDI Bin SAHRODIN : atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, sekira jam 16.15 WIB, di jalan lintas Muara Kuang-Rambang Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, depan Bedeng VIII PT. BRK Rambang Kuang;
- Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut Mobil Toyota Kijang BG 1292 PH yang saksi tumpangi melaju dari arah Muara Kuang menuju Arah Rambang Kuang, sedangkan saksi korban sedang berjalan di sebelah kiri jalan lajur Muara Kuang menuju arah Rambang Kuang dikemudikan oleh terdakwa AGUNG bersama dengan WAWAN;
- Bahwa kecepatan mobil Toyota kijang BG 1292 PH yang ditumpangi saksi berjalan dengan kecepatan 30 Km/jam;
- Bahwa mobil yang ditumpangi saksi beriringan dengan mobil avansa warna putih dan ketika terdakwa mendahului mobil avansa warna putih dari sebelah kiri, ternyata mobil terdakwa menyenggol saksi korban yang masih kecil sehingga terjatuh didalam parit;
- Bahwa terdakwa sempat menghentikan mobilnya ketika dipanggil oleh ibu saksi korban namun setelah ditengok dibelakang warga sudah ramai, membuat terdakwa ketakutan sehingga terdakwa langsung kabur memacu mobilnya hingga masuk ke perkebunan BRK Rambang, setelah itu terdakwa dan saksi serta WAWAN meninggalkan mobilnya dan langsung lari;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian bawah telinga sebelah kiri;
- Bahwa terdakwa pada saat mendahului mobil avansa warna putih dari sebelah kiri tidak ada membunyikan klakson atapun menyalakan lampu dim;
- Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian, jalan lurus, beraspal, lebar dan cuaca cerah;
Saksi IV. dr.Tri Tujiyati binti Tujiya Sukartana : atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
BahwaPada hari Sabtu tanggal18 Juli 2015 sore hari ada seorang anak bernama MUHAMMAD REZKI PERDANA, umur 5 tahun, alamat bedeng VIII PT.BRK Kec.Muara Kuang Kab.OI datang ke Puskesmas Muara Kuang diantar ibunya dengan tujuan untuk berobat karena anaknya tersebut diserempet oleh mobil di jalan BRK.
Bahwa Kemudian anak tersebut diperiksa dan didapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri panjang 1,5 cm.
Bahwa Karena anak tersebut pada saat itu hanya luka ringan dan tidak ada keluhan serius lalu anak tersebut dipersilahkan pulang.
Saksi V. Saksi SUTRIA WIDAYANI, AM. Keb Binti M. BASIR, atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, tepatnya jam lupa, ada seorang anak kecil yakni saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA, yang berumur 5 (lima) tahun, datang ke Puskesmas Muara Kuang, Kelurahan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan diantar ibunya dengan tujuan berobat karena saksi korban diserempet oleh mobil di jalan BRK;
- Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi DWI PRASETYA, AM.Keb dan saksi ANI AGUSTIA, AM. Kep melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, yang mana pada saat itu hanya terdapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri dengan panjang 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena pada saat itu saksi korban hanya luka ringan, dan tidak ada keluhan serius maka saksi korban diperbolehkan pulang;
- Bahwa benar saat orang tua saksi korban datang tidak ada minta visum terhadap saksi korban, dan mereka hanya berobat saja;
Saksi VI. ANI AGUSTIA Am, Kep binti M. LAKONI, atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, tepatnya jam lupa, ada seorang anak kecil yakni saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA, yang berumur 5 (lima) tahun, datang ke Puskesmas Muara Kuang, Kelurahan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan diantar ibunya dengan tujuan berobat karena saksi korban diserempet oleh mobil di jalan BRK;
- Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi DWI PRASETYA, AM.Keb dan saksi SUTRIKA WIDAYANI, Am.Keb, melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, yang mana pada saat itu hanya terdapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri dengan panjang 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena pada saat itu saksi korban hanya luka ringan, dan tidak ada keluhan serius maka saksi korban diperbolehkan pulang;
- Bahwa benar saat orang tua saksi korban datang tidak ada minta visum terhadap saksi korban, dan mereka hanya berobat saja;
Saksi VII DWI PRASETIA Am.Keb Binti HOSIIN, atas persetujuan terdakwa dibawah sumpah keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2015, tepatnya jam lupa, ada seorang anak kecil yakni saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA, yang berumur 5 (lima) tahun, datang ke Puskesmas Muara Kuang, Kelurahan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dengan diantar ibunya dengan tujuan berobat karena saksi korban diserempet oleh mobil di jalan BRK;
- Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan saksi ANI AGUSTIAm Am. Keb., dan saksi SUTRIKA WIDAYANI, Am.Keb, melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, yang mana pada saat itu hanya terdapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri dengan panjang 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena pada saat itu saksi korban hanya luka ringan, dan tidak ada keluhan serius maka saksi korban diperbolehkan pulang;
- Bahwa benar saat orang tua saksi korban datang tidak ada minta visum terhadap saksi korban, dan mereka hanya berobat saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa Agung Hartono bin Yasrobi : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di JL.Lintas Muara Kuang-Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terjadi kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai sebuah mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH yang menyerempet saksi korban MUHAMMAD REZKI PERDANA;
Bahwa Sebelum kejadian mobil yang dikendarai oleh terdakwa melintas dari Desa Nagasari hendak pergi menuju Prabumulih, dan pada saat tiba di jalan Lintas Muara Kuang tersebut mobil saksi beriringan dengan mobil Avanza Warna putih, saat itu terdakwa dengan kecepatan sekitar 30 KM/jam hendak mendahului mobil Avanza tersebut dengan masuk ke sebelah kiri jalan;
Bahwa ketika terdakwa mendahului mobil avansa warna putih dari sebelah kiri tanpa sengaja terdakwa menyerempet saksi korban MUHAMMAD REZKI PERDANA yang sedang berjalan di pinggir jalan sebelah kiri hingga saksi korban tersebut masuk ke dalam parit di pinggir jalan tersebut;
Bahwa Saat itu terdakwa memang tidak sempat membunyikan lakson dan terus saja berjalan.
Bahwa Setelah menabrak anak kecil tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan mobilnya karena takut akan di massa oleh warga;
Bahwa Karena bon mobil terdakwa pecah sehingga mobil tersebut ditinggalnya ditempat itu dan terdakwa menyelamatkan diri ke rumah warga di Desa Ulak Segaro;
Bahwa Kondisi jalan beraspal, lebar, sepi dan cuaca cerah;
Bahwa Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di dahi;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa;
- 1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH dan STNK;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hokum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini dan saksi-saksi serta terdakwa sendiri telah mengetahui dan membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum dimana Majelis Hakim sependapat dengan fakta hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di JL.Lintas Muara Kuang – Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir, terjadi kecelakaan lalu-lintas antara terdakwa yang menaiki 1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH yang menyerempet seorang anak kecil;
- Bahwa Sebelum kejadian mobil yang dikendarai oleh terdakwa datang dari Desa Nagasari hendak pergi ke Prabumulih, saat tiba di jalan Lintas Muara Kuang tersebut mobil saksi beriringan dengan mobil Avanza Warna putih, saat itu terdakwa dengan kecepatan sekitar 30 KM/jam hendak mendahului mobil Avanza tersebut dengan masuk ke sebelah kiri jalan dan ternyata menyerempet seorang anak kecil yang sedang berjalan di pinggir jalan sebelah kiri hingga anak kecil tersebut masuk ke dalam parit;
- Bahwa Saat itu terdakwa memang tidak sempat membunyikan lakson dan terus saja berjalan;
- Bahwa Setelah menabrak anak kecil tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan mobilnya karena takut akan di massa oleh warga;
- Bahwa Karena bon mobil terdakwa pecah sehingga mobil tersebut ditinggalnya ditempat itu dan terdakwa menyelamatkan diri ke rumah warga di Desa Ulak Segaro;
- Bahwa Kondisi jalan ditempat kejadian jalan lebar, beraspal, jalan lurus, sepi dan cuaca cerah;
- Bahwa Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di dahi;
- Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka ringan, melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, dan terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YASROBI;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa secara lisan telah menyampaikan Permohonan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dapat diberi keringanan pidana, karena terdakwa telah merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidananya, dan terdakwa pokoknya menyatakan tetap pada Permohonan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama Pemeriksaan Perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang dianggap seluruhnya telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagai-mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016, Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
dengan korban mengalami luka ringan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan terdakwa yaitu seorang laki-laki bernama AGUNG HARTONO bin YASROBI sebagai manusia yang bebas yang dapat mengarahkan dirinya sendiri, dewasa dan sempurna akalnya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya serta dapat mengingat kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang telah berlalu dengan baik sehingga tidak termasuk pengecualian pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI sehingga Majelis Hakim berpendapat bila unsur “barang siapa”, telah terpenuhi;
2. unsur ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Yang karena kelalaiannya adalah Kekhilafan atau kurangnya hati-hati atau kurang perhatian dalam mengemudi kendaraan bermotor baik berupa kendaraan roda 3, 4, 6, mobil, bis, truck maupun sepeda motor yang menjalankan dengan kondisi cepat hingga mengakibatkan kecelakaan di jalan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa dihubungkan dengan perkara ini bahwa telah terungkap bila pada hari, Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di JL.Lintas Muara Kuang – Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir, terjadi kecelakaan lalu-lintas antara terdakwa yang menaiki 1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH yang menyerempet saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA,
Menimbang, bahwa ketika terdakwa hendak mendahului mobil Avanza tersebut dengan masuk ke sebelah kiri jalan tanpa membunyikan klakson atau menyalakan lampu dim sehingga akibatnya terdakwa menyerempet saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA yang sedang berjalan di pinggir jalan sebelah kiri hingga masuk ke dalam parit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur kedua, “Mengemudikan Kendaraan BermotorKarena kelalaianya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”, telah terpenuhi;
3. Unsur “dengan korban mengalami luka ringan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan korban mengalami luka ringan adalah luka yang tidak serius atau tidak membahayakan nyawa dan bersifat sementara serta masih dapat melakukan aktifitas sehar-hari dengan normal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 16.15 WIB bertempat di JL.Lintas Muara Kuang-Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, terjadi kecelakaan lalu-lintas antara terdakwa yang menaiki 1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH yang menyerempet saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA hingga jatuh ke dalam parit;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban MUHAMMAD RESKI PERDANA mengalami luka lecet dan memar di dahi sesuai dengan keterangan saksi –saksi dari pihak puskesmas yakni saksi ANI AGUSTIAm Am. Keb., dan saksi SUTRIKA WIDAYANI, Am.Keb, melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, yang mana pada saat itu hanya terdapat luka lecet dan memar di dahi sebelah kiri dengan panjang 1,5 (satu koma lima) centimeter, karena pada saat itu saksi korban hanya luka ringan, dan tidak ada keluhan serius maka saksi korban diperbolehkan pulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ketiga “mengakibatkan orang lain luka ringan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan/een conclusie trekken dan berkeyakinan/ innerlijke overtuiging bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahanya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain luka ringan” ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada azas pemidanaan “geen straaf zonder schuld” yakni seseorang dapat dipidana/dihukum didasarkan hanya sebatas kepada kesalahannya yang telah dilakukan dalam perbuatan pidananya, sehingga berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas maka perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut, maka dengan demikian adalah adil dan patut terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitor) penuntut Umum berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan tersebut di atas Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai dakwaan yang telah dituntutkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang meminta agar terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri, serta terdakwa sangat menyesali perbuatannya, maka majelis hakim berpendapat bila permohonan keringanan tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH dan STNK yang telah disita dari orang tua terdakwa yakni YASROBI, maka dikembalikan kepada YASROBI;
Menimbang, bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila tidak dibayar oleh Terdakwa haruslah diganti dengan pidana penjara yang lamanya juga dipertimbangkan dengan besarnya jumlah denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut guna penerapan hukum yang tepat dan adil yang memenuhi rasa keadailan masyarakat (Social Justice), keadilan menurut hukum (Legal Justice) dan keadilan moral (Moral Justice);
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar di dahi;
Antara terdakwa dan keluarga saksi korban belum ada perdamaian;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa mengakui kesalahannya;
- Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
- Sudah ada itikad baik dari pihak keluarga terdakwa untuk berdamai namun belum sepakat karena terdakwa tidak mampu membayar uang yang diminta pihak korban;
Pihak keluarga terdakwa sudah membantu biaya berobat korban di RS AR Bunda Prabumulih sebesar Rp 305.000,-;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik/Edukatif dan sebagai pula fungsi koreksi serta preventif bagi diri terdakwa, agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten), yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka secara mutatis mutandis segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa AGUNG HARTONO bin YASROBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahanya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Kijang Super BG 1292 PH dan STNK dikembalikan kepada pemiliknya yaitu YASROBI;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 oleh kami R.A. ASRININGRUM K, SH.,MH., selaku Hakim Ketua Mejelis, H.JEILY SYAHPUTRA, SH SE.,MH, dan IRMA HANI NASUTION,SH.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung dengan dihadiri oleh RIB’ANIATI, SH, Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung dihadapan Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
H.JEILY SYAHPUTRA,SH,,SE.,MH R.A. ASRININGRUM K., SH., MH.
IRMA HANI NASUTION,SH.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
MIRA ARYANI, SH