265/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: ANDRI PRAYITNO Bin WARIDAN
MENGADILI: Menyatakan terdakwa Andri Prayitno Bin Waridan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merek Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 86193004752289 dengan Nomor Seri afa36f36; 1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama steven.coconut19 dengan url https://www.instagram.com/steven. coconut19/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy; 1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama galelrya.smd dengan url https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy; 1 (satu) buah akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan email [email protected] dan Password febri4026, yang di export ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy; Masing-masing dirampas utuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama Lengkap | : | ANDRI PRAYITNO Bin WARIDAN; | |
| 2. | Tempat Lahir | : | Bapinang Hilir (Kab. Kotim); | |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 23 tahun / 25 Februari 1997; | |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Bapinang Pagatan RT.1/RW.1, Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengahatau Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah No. 60, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah; | |
7. 8. | Agama Pekerjaan | : : | Islam; Swasta; | |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 21 Mei 2020, selanjutnya ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juli 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat HukumBURHANSYAH, S.H., Advokat/Penasehat Hukumyang berkedudukan di Jalan Baamang Tengah I No.74, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 30 Juli 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah Nomor: 162/SK.KH/08/2020/PN Spt, tanggal 3 Agustus 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Spt, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 265/Pid.Sus/2020/PN Spt, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa,serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaANDRI PRAYITNO Bin WARIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDRI PRAYITNO Bin WARIDAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahandan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merek Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 86193004752289 dengan nomor seri afa36f36;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama steven.coconut19 dengan url https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama galelrya.smd dengan url https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan email [email protected] dan Password febri4026, yang di export ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnyasecara tertulis yang pada pokoknya menyatakan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Ibu Terdakwa saat ini sedang sakit keras, Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnyayang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDRI PRAYITNO Bin WARIDAN, Pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar pukul 05.14 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2020bertempat di Jalan Jembatan Kuning Gang amanah No. 60 Keluarahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kaltengatau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dengan cara sebagai berikut:
Berawal sekitar bulan November 2019 Skj. 08.00 Wib, saat terdakwa pacaran dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI, terdakwa mengirim pesan WhatsApp saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk mengajak melakukan Video Call dengan menggunakan 1 (satu) buah unit handphone merk oppo type A3S warna hitam model CPH1803 dengan IMEI 1 861930047252297, IMEI 2 861930047252289 dengan nomor seri : afa36f36 lalu terdakwa menyuruh Saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk melakukan masturbasi sedangkan terdakwa melakukan onani, Video Call tersebut kurang lebih 30 menit. video dengan nama file nama file https://www.instagram .com/direct/t/340282366841710300 94912837 6806672450713?hl=id menggambarkan Saksi SARIFAH Binti M. JARNI telanjang melakukan masturbasi dengan memainkan vagina Saksi SARIFAH Binti M. JARNI menggunakan tangan kanan. Dan ternyata terdakwa merekam adegan saat video call tersebut dengan aplikasi rekam layar tanpa diketahui saksi SARIFAH Binti M. JARNI.
Bahwa kemudian pada Bulan Februari 2020 saksi SARIFAH memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa, lalu sekitar bulan Maret 2020, terdakwa mengirim pesan ancaman kepada Saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui pesan WhatsApp 0895601463800 ke WhatsApp 087713956478 dengan yang berbunyi : ANDRI PRAYITNO : Maok am kpla ku ne, jangan santai2 ku bujur mun menyebarkan, Terdakwa : kdda waktu yg pas koler lagi. duit nglh, ANDRI PRAYITNO : Oih brti ku sebarkan ja lh, Terdakwa : Jgn wani mnyebarkan aib org. itu ada pasal nya .itu privasi org, ANDRI PRAYITNO : Kda meurus biar dipenjara, sebelum aku diambili polisi ne nah kusebarkan video km lah fah, jgn santai2 lh…. Ku supani bujuran, mun km kda mau kya dlu, ku kda perlu mendengar alasan km”.
Karena pesan dan ancaman tersebut tidak ditanggapi oleh Saksi SARIFAH Binti M. JARNI terdakwa emosi kemudian terdakwa kirim video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/340282366841 710300949128376806672450713?hl=id untuk memberitahu bahwa terdakwa mempunyai video Saksi SARIFAH Binti M. JARNI yang melanggar kesusilaan. Pada saat itu Saksi SARIFAH Binti M. JARNI mengajak ketemuan untuk menghapus video dengan file: https://www.instagram.com/direct/t/340282366841710300949128376806672450713?hl=id di taman kota sampit, tetapi terdakwa takut kalau saksi SARIFAH Binti M. JARNI membawa banyak teman kemudian terdakwa mengajak ketemuan di Bakso Pelita Sampit namun Saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak mau dan akhirnya terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak jadi ketemu dan setelah terdakwa masih sering mengajak ketemuan namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak mau dan nomor kontak maupun media sosial terdakwa di block oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI lalu terdakwa menyebarkan video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/340282366841710300949128376806672450713?hl=id ke teman-teman saksi SARIFAH Binti M. JARNI menggunakan akun instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url : https://www.instagram.com/steven. coconut19 /?hl=id yang memang terdakwa bikin untuk menyebar video tersebut.
Bahwa terdakwa menyebarkan video dengan file https://www. instagram.com/direct/t/ 340282366841710300949128376806672450713?hl=id dengan cara membuka akun instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url :https://www.instagram .com/steven. coconut19/?hl=id kemudian memilih Direct Message (DM) kemudian memilih akun yang akan di kirimi pesan kemudian membuka geleri instagram kemudian memilih file video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/34028236681710300949128 3768 06672450713?hl=id kemudian kirim video tersebut ke akun yang dituju salah satunya ke akun saksi BADRIAH.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyebarkan video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/340282366841710300949128376806672450713?hl=id yang menggambarkan pada saat saksi SARIFAH Binti M. JARNI pada saat melakukan masturbasi dengan cara memainkan vaginanya dengan tangan kanan dengan durasi selama 15 (lima belas) detik, supaya saksi SARIFAH Binti M. JARNI tersebut malu karena sebelumnya saksi SARIFAH diajak ketemuan oleh terdakwa tidak mau.
Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merek Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 86193004752289 dengan Nomor Seri afa36f36;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama steven.coconut19 dengan url https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama galelrya.smd dengan url https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan email [email protected] dan Password febri4026, yang di export ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah diperlihatkan serta dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SARIFAH Binti M. JARNI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan video saksi yang tersebar di dunia maya;
Bahwa video saksi yang tersebar tersebut berupa video saksi yang sedang melakukan masturbasi;
Bahwa saksi baru mengetahuivideo saksi tersebut telah tersebar pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020, sekitar pukul 05.14 WIB setelah diberitahu oleh teman saksi yang bernama saksi BADRIAH Binti RUDI HARTONO, selain itu saksi juga diberitahu oleh saksi NOFITRI MILENIA Binti EDI dan saksi RESY MANDA SARY Binti KULSOLEH terkait dengan video saksi yang telah tersebar tersebut;
Bahwa saksi BADRIAH Binti RUDI tersebut mengetahui tentang adanya video saksi yang sedang melakukan masturbasi tersebut karenamendapat kiriman pesan dari akun Instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id ke akunInstagram milik teman saksidengan alamat url:https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, profil name gallerya.smd, dengan filehttps://www.instagram.com/direct/t/3402823668417103009491283768 6672450713?hl=id;
Bahwa kejadiannya berawal pada bulan November 2019, sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu saksi menerima pesan whatsapp dari Terdakwa dengan Nomor 0895601463800 yang mengajak saksi untuk melakukan video call, kemudian saat video call tersebut Terdakwa menyuruh saksi telanjang, kemudian menyuruh saksi melakukan masturbasi dengan memainkan vagina menggunakan tangan kanan saksi, begitu pula Terdakwa saat itu juga telanjang dan juga melakukan masturbasi;
Bahwa video call tersebut berdurasi kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa video call tersebut saksi lakukan di rumah saksi yang terletak di Jalan Depsos RT.015/RW.006, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, sedangkan Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu Terdakwa video call dengan saksi menggunakan handphone merk OPPO type A3s milik Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui video call tersebut direkam oleh Terdakwa;
Bahwa saksi bisa mengetahuiTerdakwa yang menyebarkan video tersebut karena sebelumnya sekitar bulan Maret 2020, Terdakwa mengirim pesan whatsapp dengan Nomor 0895601463800 ke whatsapp milik saksi dengan nomor 087713956478 yang isinya mengancam akan menyebarkan video saksi tersebut;
Bahwa selain itu pada tanggal 19 Maret 2020, sekitar pukul 22.07 WIB, Terdakwajuga ada mengirim pesan whatsapp dengan Nomor 0895800070507 ke whatsapp saksi yang isinya mengatakan“Fah, aku mohon maaf atas video yg ku kirim ke wdh ebick, kalaupun ebik melaporkan ke polisi ikm kda supan lh dgn keluarga dan org lain dan kda kasian lh km dgn org tua ikm klo sampai org sesampitan tau, klo bisa km padahi ebik jgn sampai dilaporkan dan video itu dibuang jgn sampai ada di wdh inya, aku mohon dgn ikm dan ingat dgn org tuha kta kedepannya kena meolah buhan sidin jauh dgn masyarakat, klo pun km kda memilih aku ku sadar dan aku ikhlas spa pengganti ku dan siapa yg km pilih dimasa tua kena, dan km sarii pesan aku jgn sampai terulang kembali kenal dgn lakian langsung km serahkan kehormatan km, jaga diri km baik2”;
Bahwa foto profil yang ada di whatsapp milik Terdakwa sama dengan foto profil di akun Instagram steven.coconut19 yang menyebarkan video saksi tersebut;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa dulunya adalah berpacaran;
Bahwa saksi berpacaran dengan Terdakwa dari tahun 2017 sampai bulan Februari 2020;
Bahwa saksi merasa keberatan dengan tersebarnya video tersebut;
Bahwa maksud Terdakwa menyebarkan video tersebut adalah untuk mempermalukan saksi di lingkungan masyarakat;
Bahwa saksi dalam keadaan sadar saat melakukan masturbasi tersebut;
Bahwa gerakan-gerakan yang ada pada video tersebut sama dengan dengan gerakan yang pernah saksi lakukan pada saat saksi video call dengan Terdakwa, dan video tersebut tidak ada diedit Terdakwa;
Bahwa atas tersebarnya video saksi tersebut, kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi NOFITRI MILENIA Binti EDI, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan video saksi SARIFAH Binti M. JARNI (saksi korban) yang tersebar di dunia maya;
Bahwa video yang tersebar berasal dari filehttps://www.instagram.com/direct/t/3402823668417103009491283768 6672450713?hl=id, akun Instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang menggambarkan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sedang telanjang melakukan masturbasi dengan menggunakan tangan kanannya memainkan vaginanya;
Bahwa saksi baru mengetahui yang menyebarkan video tersebut adalah Terdakwa setelah di kantor Polisi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa merupakan kakak kelas saksi saat di SMAN 1 Samuda;
Bahwa sepengetahuan saksi hubungan antara saksi SARIFAH Binti M. JARNI dengan Terdakwa dulunya berpacaran, namun saksi tidak mengetahui pastisejak kapan dan sampai kapan mereka berpacaran;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNIkalau Terdakwa tidak mau diputuskan dan masih sayang dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa atas tersebarnya video tersebut telah membuat saksi SARIFAH Binti M. JARNI malu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RESY MANDA SARY Binti KULSOLEH, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan video saksi SARIFAH Binti M. JARNI (saksi korban) yang tersebar di dunia maya;
Bahwa video yang tersebar tersebut menggambarkan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sedang telanjang melakukan masturbasi dengan menggunakan tangan kanannya memainkan vaginanya;
Bahwa dalam video tersebut yang terlihat jelas hanya saksi SARIFAH Binti M. JARNI yang sedang melakukan video call, namun untuk lawan bicaranya tidak terlihat karena ditutupinya;
Bahwa saksi dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI merupakan rekan kerja yang sama-sama bekerja sebagai operator di SPBU Samuda;
Bahwa saksi mengetahui video tersebut setelah diberitahu dan ditunjukkan oleh rekan kerja saksi yang menerima pesan dari media sosial;
Bahwa video tersebut menurut rekan kerja saksi sudah banyak tersebar atau viral bahkan seluruh orang yang bekerja di SPBU Samuda sudah mengetahui tentang video tersebut;
Bahwa menurut saksi SARIFAH Binti M. JARNI yang merekam video call tersebut adalah Terdakwa yang merupakan mantan pacarnya, karena saat itu hanya saksi SARIFAH Binti M. JARNI dan Terdakwa saja yang mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi SARIFAH Binti M. JARNI pernah bercerita kepada saksi sebelum video tersebut tersebar Terdakwa pernah mengancamnya akan menyebarkan foto dan video syur saksi SARIFAH Binti M. JARNI karena Terdakwa tidak mau diputuskan oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa atas tersebarnya video tersebut telah membuat saksi SARIFAH Binti M. JARNI malu;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa saja video tersebut dibagikan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahuil siapa pemilik akun instagram dengan nama steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram. com/steven.coconut19/?hl=idyang telah menyebarkan video tersebut, namun setelah itu saksi SARIFAH Binti M. JARNI pernah bercerita kepada saksi bahwa pemilik akun tersebut adalah Terdakwa yang merupakan mantan pacarnya, akan tetapi saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi hanya sebatas mengetahui namanya saja;
Bahwa akun Instagramnya yangmengirim video tersebut dikirimkan oleh pengirimnya ke berbagai akun Instagram,dan salah satu akun Instagram yang dikirimkan adalah akun milik rekan kerja saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi BADRIAH Binti RUDI HARTONO, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan video saksi SARIFAH Binti M. JARNI (saksi korban) yang tersebar di dunia maya;
Bahwa saksi sudah kenal dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sejak sama-sama sekolah di SMPN 1 Mentaya Hilir Selatan;
Bahwa video yang tersebar berasal dari file https://www.instagram.com/direct/t/3402823668417103009491283768 6672450713?hl=id, akun Instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang menggambarkan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sedang telanjang melakukan masturbasi dengan menggunakan tangan kanannya memainkan vaginanya;
Bahwa video tersebut dikirimkan ke akun Instagram milik saksi yaitu ke akun https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id dengan nama profil gallerya.smd pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020, sekitar pukul 05.14 WIB melalui Direct Masage (DM);
Bahwa saat itu saksi membalas DM tersebut dengan kata-kata “Astagfirullah, ini ANDRI kalo”, namun Terdakwa menjawab “Siapa, bukan”, kemudian saksi membalasnya lagi “Iya udah tau aku, kasian amun sampai ini viral”, kemudian dijawab Terdakwa “tapi kada disangka sampai seceroboh itu astagfirullahalaziim”, kemudian saksi balas “Iya, iya”;
Bahwa setelah itu saksi memberitahu saksi SARIFAH Binti M. JARNI tentang video tersebut, setelah itu saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi;
Bahwa saksi sudah punya akun tersebut sejak lama, namun saksi tidak ingat kapan pastinya saksi membuat akun tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan akun instagram yang mengirim video tersebut;
Bahwa saksi baru mengetahui pemilik akun yang telah menyebarkanvideo tersebut adalah Terdakwa setelah di kantor Polisi;
Bahwa video tersebut dikirimkan oleh pengirimnya ke berbagai akun Instagram, dan salah satunya ke akun Instagram milik saksidan video tersebut dalam bentuk video call tangkapan layar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ADIY Bin SYAHRUL Alm, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi semuanya benar pada berita acara Penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa pada persidangan ini sehubungan video saksi SARIFAH Binti M. JARNI (saksi korban) yang tersebar di dunia maya;
Bahwa saksi kenal dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI karena sama-sama bekerja sebagai karyawan SPBU Samuda;
Bahwa video yang tersebar berasal dari file https://www.instagram.com/direct/t/3402823668417103009491283768 6672450713?hl=id, akun Instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang menggambarkan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sedang telanjang melakukan masturbasi dengan menggunakan tangan kanannya memainkan vaginanya;
Bahwa video tersebut dikirimkan ke akun Instagram https://www.instagram.com/spbu64.743.04/ dengan nama profil SPBU64.743.04 milik kantor saksi melalui Direct Masage (DM);
Bahwa yang membuat akun tersebut adalah managemen kantor, dan saksi berkerja sebagai Managernya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan akun instagram dengan nama profil steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/ steven.coconut19/?hl=id yang telah mengirimkan video tersebut;
Bahwa video tersebut telah saksi hapus karena isinya tidak senonoh atau melanggar kesusilaan;
Bahwa setelah itu saksi menelusuri terkait kebenaran video tersebut, selanjutnya saksi memberitahukan hal tersebut ke pihak managemen kantor;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan menerimanya kiriman video tersebut, namun yang saksi ingat kiriman video tersebut saksi terima saat saksi sedang berada di Kantor SPBU 64.743.04 di Samuda;
Bahwa saksi baru mengetahuiTerdakwa yang menyebarkan video tersebut setelah di kantor Polisi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan tanda tangan serta keterangan Terdakwa yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik semuanya benar;
Bahwa Terdakwa sudah kenal dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sejak masih SMA, namun baru mulai akrab sejak tahun 2016, dan setelah itu Terdakwa dansaksi SARIFAH Binti M. JARNI berpacaran selama kurang lebih selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa awalnya sekitar bulan November 2019, sekira pukul 08.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah di Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah No.60, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Terdakwa melakukan video call dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui aplikasi whatsapp, kemudian Terdakwa menyuruh saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk telanjang, kemudian menyuruhnya untuk melakukan masturbasi menggunakan tangannya dengan memainkan vaginanya, saat itu Terdakwa juga telanjang badan dan juga melakukan masturbasi;
Bahwa saat itu Terdakwa merekam video call tersebut dengan menggunakan aplikasi tangkap layar;
Bahwa video call tersebut berdurasi kurang lebih 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa Terdakwa merekam tanpa sepengetahuan saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa Terdakwa merekam video tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 861930047252289, dengan Nomor Seri: afa36f36 milik Terdakwa;
Bahwa video yang telah Terdakwa rekam tersebut telahTerdakwa kirim dan sebarkan melalui file https://www.instagram.com/direct/t/3402 82366841710300949128376806672450713?hl=iddengan menggunakan akun instagram milik Terdakwa dengan nama nama profil steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id; ke beberapa akun Instagram milik orang lain melalui DM (Direct Message), yaitu diantaranya adalah:
Akun dengan alamat url: https://www.instagram.com/gallery.smd/? hl=id dengan nama profil gallerya.smd milik saksiBADRIAH Binti RUDI HARTONO pada tanggal 7 Mei 2020;
Akun instagram dengan nama profil sptcrn__dengan alamat url: https://www.instagram.com/sptcrn/?hl=id. milikorang yang bernama KARIN yang merupakan teman SMA Terdakwa;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengirim video tersebut kepada 71 (tujuh puluh satu) akun Instagram milik orang lain yaitu:
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sin_nannii/ dengan nama akun sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raisaalmaida/dengan akun name raisaalmaida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ saa.riisa_/ dengan akun name saa.riisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ khairunisanisa132/ dengan akun name khairunisanisa132;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _euiskmlsr/ dengan akun name _euiskmlsr;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dediach/ dengan akun name dediach;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ceceachmad_wedding/ dengan akun name ceceachmad_wedding;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ adilahaipa/ dengan akun name adilahaipa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ milasarmila017/ dengan akun name milasarmila017;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _mayadnk/ dengan akun name _mayadnk;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ariska_feny/ dengan akun name ariska_feny;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ cece_behelsampit/ dengan akun name cece_behelsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ zaahh26/ dengan akun name zaahh26;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ansa_fbryntii/ dengan akun name ansa_fbryntii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yu_suf7792/ dengan akun name yu_s;uf7792;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rikorosih/ dengan akun name rikorosih;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _kitakita/ dengan akun name _kitakita;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rifanahmad911/ dengan akun name rifanahmad911;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ arman_bhocil/ dengan akun name arman_bhocil;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhsannfirdauss/ dengan akun name sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _aliahansari_/ dengan akun name _aliahansari_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ squadpap_official/ dengan akun name squadpap_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raysid.al_official/ dengan akun name raysid.al_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ isnawati_/ dengan akun name isnawati_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ muhammad _abrar1495/ dengan akun name muhammad_abrar1495;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhramy_al.basryh/ dengan akun name ikhramy_al.basryh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ apipah_makeup/ dengan akun name apipah_makeup;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ panggil_saja_daud_/ dengan akun name panggil_saja_daud_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ barniah.23/ dengan akun name barniah.23;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ anggita_carolina/ dengan akun name anggita_carolina;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ptm_rnti1204/ dengan akun name ptm_rnti1204;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asfianur69/ dengan akun name asfianur69;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ skincare_samuda/ dengan akun name skincare_samuda;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _sadiii1/ dengan akun name _sadiii1;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ari_novian.m/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ hasanah021090/ dengan akun name hasanah021090;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ riqa_anisa/ dengan akun name riqa_anisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asrrh_/ dengan akun name asrrh_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marisakomariah_/ dengan akun name marisakomariah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ocha_nh/ dengan akun name ocha_nh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ novigitaaa/ dengan akun name novigitaaa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marissa_ptrii/ dengan akun name marissa_ptrii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dinadn_96/ dengan akun name dinadn_96;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mutia_olfah/ dengan akun name mutia_olfah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ misnawatii_mw/ dengan akun name misnawatii_mw;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com /lida_ida/ dengan akun name lida_ida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rabiatul_muawwan ah031/ dengan akun name rabiatul_muawwan ah031;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/afni7_/ dengan akun name afni7_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mylna_emem/ dengan akun name mylna_emem;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ wii_ynt/ dengan akun name wii_ynt;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ahmad_maulana_073/ dengan akun name ahmad_maulana_073;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nr_mita1601/ dengan akun name nr_mita1601;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ onlinefoodsampit/ dengan akun name onlinefoodsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ tiktok_sampit_/ dengan akun name tiktok_sampit_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dilashop18sampit/ dengan akun name dilashop18sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sampit_wallpaper/ dengan akun name sampit_wallpaper;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rujak_sampit/ dengan akun name rujak_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ jumyhenna_sampit/ dengan akun name jumyhenna_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ msglow_sampit/ dengan akun name msglow_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.7443.018_sampit/ dengan akun name spbu4.7443.018_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ heplinshaircare/ dengan akun name heplinshaircare;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yaume_sampit/ dengan akun name yaume_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ lisdanellaf/ dengan akun name lisdanellaf;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ greenligh t1996_sampit/ dengan akun name greenlight1996_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu6474307_sampit/ dengan akun name spbu6474307_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ supermotosampit/ dengan akun name supermotosampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.743.04/ dengan akun name spbu4.743.04;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nurmalasari837/ dengan akun name nurmalasari837;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ alissanrh_/ dengan akun name alissanrh_;
Sedangkan melalui akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan alamat url Feng Auv https://www.facebook.com/febri.isnawan.90 Terdakwa hanya mengirim screenshot video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/34 0282366841710300949128376806672450713?hl=id kepada akun kiki.oktarina.1 dengan alamat url https://www.facebook.com/ kiki.octarina.1 menggunakan aplikasi messenger;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan video tersebut adalah untuk mempermalukan saksi SARIFAH Binti M. JARNI di lingkungan masyarakat karena Terdakwa emosi telah diputuskan oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa sebelum mengirim dan menyebarkan video tersebut, Terdakwa ada mengirim pesan ancaman kepada saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui pesan whatsapp Nomor 0895601463800 milik Terdakwa ke whatsapp Nomor 087713956478 milik saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa setelah itu saksi SARIFAH Binti M. JARNI mengajak Terdakwa ketemu di taman Kota Sampit meminta Terdakwa agar menghapus video tersebut, namun karena Terdakwa takut saksi SARIFAH Binti M. JARNI membawa banyak teman, kemudian Terdakwa mengajak ketemu di Bakso Pelita Sampit, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak mau, akhirnya Terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak jadi ketemu;
Bahwa setelah itu Terdakwa masih sering mengajak saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk ketemu, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak pernah mau, bahkan nomor kontak maupun media sosial Terdakwa diblock oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI, karena itu kemudian Terdakwa menyebarkan video tersebut ke teman-teman saksi SARIFAH Binti M. JARNI menggunakan akun instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang memang sengaja Terdakwa buat untuk menyebar video tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI sudah kenal sejak masih SMA, dan setelah itu Terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI berpacaran selama kurang lebih selama 3 (tiga) tahun;
Bahwa sekitar bulan November 2019, sekira pukul 08.00 WIB, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah di Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah No.60, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian Terdakwa melakukan video call dengan saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui aplikasi whatsapp;
Bahwa saat melakukan video call tersebut kemudian Terdakwa menyuruh saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk telanjang, kemudian menyuruhnya untuk melakukan masturbasi menggunakan tangannya dengan memainkan vaginanya, dan saat itu Terdakwa juga telanjang badan dan juga melakukan masturbasi;
Bahwa video call tersebut berdurasi kurang lebih 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa saat itu Terdakwa merekam video call tersebut;
Bahwa aplikasi yang digunakan Terdakwa untuk merekam video tersebut adalah aplikasi tangkap layar menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 861930047252289, dengan Nomor Seri: afa36f36 milik Terdakwa, dan Terdakwa saat itu merekam tanpa sepengetahuan saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa video yang telah Terdakwa rekam tersebut telah Terdakwa kirim dan sebarkan melalui file https://www.instagram.com/direct/t/3402 82366841710300949128376806672450713?hl=id dengan menggunakan akun instagram milik Terdakwa dengan nama nama profil steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id; ke beberapa akun Instagram milik orang lain melalui DM (Direct Message), yaitu diantaranya adalah:
Akun dengan alamat url: https://www.instagram.com/gallery.smd/? hl=id dengan nama profil gallerya.smd milik saksi BADRIAH Binti RUDI HARTONO pada tanggal 7 Mei 2020;
Akun instagram dengan nama profil sptcrn__dengan alamat url: https://www.instagram.com/sptcrn/?hl=id. milik orang yang bernama KARIN yang merupakan teman SMA Terdakwa;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengirim video tersebut kepada 71 (tujuh puluh satu) akun Instagram milik orang lain yaitu:
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sin_nannii/ dengan nama akun sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raisaalmaida/dengan akun name raisaalmaida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ saa.riisa_/ dengan akun name saa.riisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ khairunisanisa132/ dengan akun name khairunisanisa132;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _euiskmlsr/ dengan akun name _euiskmlsr;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dediach/ dengan akun name dediach;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ceceachmad_wedding/ dengan akun name ceceachmad_wedding;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ adilahaipa/ dengan akun name adilahaipa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ milasarmila017/ dengan akun name milasarmila017;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _mayadnk/ dengan akun name _mayadnk;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ariska_feny/ dengan akun name ariska_feny;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ cece_behelsampit/ dengan akun name cece_behelsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ zaahh26/ dengan akun name zaahh26;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ansa_fbryntii/ dengan akun name ansa_fbryntii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yu_suf7792/ dengan akun name yu_s;uf7792;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rikorosih/ dengan akun name rikorosih;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _kitakita/ dengan akun name _kitakita;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rifanahmad911/ dengan akun name rifanahmad911;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ arman_bhocil/ dengan akun name arman_bhocil;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhsannfirdauss/ dengan akun name sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _aliahansari_/ dengan akun name _aliahansari_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ squadpap_official/ dengan akun name squadpap_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raysid.al_official/ dengan akun name raysid.al_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ isnawati_/ dengan akun name isnawati_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ muhammad _abrar1495/ dengan akun name muhammad_abrar1495;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhramy_al.basryh/ dengan akun name ikhramy_al.basryh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ apipah_makeup/ dengan akun name apipah_makeup;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ panggil_saja_daud_/ dengan akun name panggil_saja_daud_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ barniah.23/ dengan akun name barniah.23;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ anggita_carolina/ dengan akun name anggita_carolina;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ptm_rnti1204/ dengan akun name ptm_rnti1204;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asfianur69/ dengan akun name asfianur69;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ skincare_samuda/ dengan akun name skincare_samuda;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _sadiii1/ dengan akun name _sadiii1;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ari_novian.m/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ hasanah021090/ dengan akun name hasanah021090;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ riqa_anisa/ dengan akun name riqa_anisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asrrh_/ dengan akun name asrrh_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marisakomariah_/ dengan akun name marisakomariah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ocha_nh/ dengan akun name ocha_nh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ novigitaaa/ dengan akun name novigitaaa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marissa_ptrii/ dengan akun name marissa_ptrii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dinadn_96/ dengan akun name dinadn_96;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mutia_olfah/ dengan akun name mutia_olfah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ misnawatii_mw/ dengan akun name misnawatii_mw;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com /lida_ida/ dengan akun name lida_ida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rabiatul_muawwan ah031/ dengan akun name rabiatul_muawwan ah031;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/afni7_/ dengan akun name afni7_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mylna_emem/ dengan akun name mylna_emem;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ wii_ynt/ dengan akun name wii_ynt;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ahmad_maulana_073/ dengan akun name ahmad_maulana_073;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nr_mita1601/ dengan akun name nr_mita1601;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ onlinefoodsampit/ dengan akun name onlinefoodsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ tiktok_sampit_/ dengan akun name tiktok_sampit_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dilashop18sampit/ dengan akun name dilashop18sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sampit_wallpaper/ dengan akun name sampit_wallpaper;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rujak_sampit/ dengan akun name rujak_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ jumyhenna_sampit/ dengan akun name jumyhenna_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ msglow_sampit/ dengan akun name msglow_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.7443.018_sampit/ dengan akun name spbu4.7443.018_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ heplinshaircare/ dengan akun name heplinshaircare;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yaume_sampit/ dengan akun name yaume_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ lisdanellaf/ dengan akun name lisdanellaf;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ greenligh t1996_sampit/ dengan akun name greenlight1996_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu6474307_sampit/ dengan akun name spbu6474307_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ supermotosampit/ dengan akun name supermotosampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.743.04/ dengan akun name spbu4.743.04;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nurmalasari837/ dengan akun name nurmalasari837;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ alissanrh_/ dengan akun name alissanrh_;
Sedangkan melalui akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan alamat url Feng Auv https://www.facebook.com/febri.isnawan.90 Terdakwa hanya mengirim screenshot video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/34 0282366841710300949128376806672450713?hl=id kepada akun kiki.oktarina.1 dengan alamat url https://www.facebook.com/ kiki.octarina.1 menggunakan aplikasi messenger;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan video tersebut adalah untuk mempermalukan saksi SARIFAH Binti M. JARNI di lingkungan masyarakat karena Terdakwa emosi telah diputuskan oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa sebelum mengirim dan menyebarkan video tersebut, Terdakwa ada mengirim pesan ancaman kepada saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui pesan whatsapp Nomor 0895601463800 milik Terdakwa ke whatsapp Nomor 087713956478 milik saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Bahwa setelah itu saksi SARIFAH Binti M. JARNI mengajak Terdakwa ketemu di taman Kota Sampit meminta Terdakwa agar menghapus video tersebut, namun karena Terdakwa takut saksi SARIFAH Binti M. JARNI membawa banyak teman, kemudian Terdakwa mengajak ketemu di Bakso Pelita Sampit, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak mau, akhirnya Terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak jadi ketemu;
Bahwa setelah itu Terdakwa masih sering mengajak saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk ketemu, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak pernah mau, bahkan nomor kontak maupun media sosial Terdakwa diblock oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI, karena itu kemudian Terdakwa menyebarkan video tersebut ke teman-teman saksi SARIFAH Binti M. JARNI menggunakan akun instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang memang sengaja Terdakwa buat untuk menyebar video tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalamPasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, sehinggga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan atau kesalahan tentang orangnya;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
Menimbang, bahwa sub unsur melakukan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, merupakan sub unsur alternatif dimana apabila salah satu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa maka sudah cukup menyatakan Terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa sekitar bulan November 2019, sekira pukul 08.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Jembatan Kuning Gang Amanah No.60, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Terdakwa mengajak saksi SARIFAH Binti M. JARNI (saksi korban) untuk video call melalui aplikasi whatsapp;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SARIFAH Binti M. JARNI dan pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan saat melakukan video call tersebut, Terdakwa menyuruh saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk telanjang, kemudian menyuruhnya untuk melakukan masturbasi menggunakan tangannya dengan memainkan vaginanya, dan saat itu Terdakwa juga telanjang badan dan juga melakukan masturbasi, dan video call tersebut berdurasi kurang lebih 30 (tiga puluh) menit;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menerangkan dan mengakui saat itu Terdakwa merekam video call tersebut dengan aplikasi tangkap layar menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 861930047252289, dengan Nomor Seri: afa36f36 milik Terdakwa, dan Terdakwa dan saat itu Terdakwa merekam tanpa sepengetahuan saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Menimbang, bahwa video yang telah Terdakwa rekam tersebut telah Terdakwa kirim dan sebarkan melalui file https://www.instagram.com/direct/t/3402 82366841710300949128376806672450713?hl=id dengan menggunakan akun instagram milik Terdakwa dengan nama nama profil steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id; ke beberapa akun Instagram milik orang lain melalui DM (Direct Message), yaitu diantaranya adalah:
Akun dengan alamat url: https://www.instagram.com/gallery.smd/? hl=id dengan nama profil gallerya.smd milik saksi BADRIAH Binti RUDI HARTONO pada tanggal 7 Mei 2020;
Akun instagram dengan nama profil sptcrn__dengan alamat url: https://www.instagram.com/sptcrn/?hl=id. milik orang yang bernama KARIN yang merupakan teman SMA Terdakwa;
selain itu Terdakwa juga mengakui telah mengirim dan menyebarkan video tersebut kepada 71 (tujuh puluh satu) akun Instagram milik orang lain yaitu:
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sin_nannii/ dengan nama akun sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raisaalmaida/dengan akun name raisaalmaida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ saa.riisa_/ dengan akun name saa.riisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ khairunisanisa132/ dengan akun name khairunisanisa132;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _euiskmlsr/ dengan akun name _euiskmlsr;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dediach/ dengan akun name dediach;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ceceachmad_wedding/ dengan akun name ceceachmad_wedding;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ adilahaipa/ dengan akun name adilahaipa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ milasarmila017/ dengan akun name milasarmila017;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _mayadnk/ dengan akun name _mayadnk;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ariska_feny/ dengan akun name ariska_feny;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ cece_behelsampit/ dengan akun name cece_behelsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ zaahh26/ dengan akun name zaahh26;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ansa_fbryntii/ dengan akun name ansa_fbryntii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yu_suf7792/ dengan akun name yu_s;uf7792;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rikorosih/ dengan akun name rikorosih;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _kitakita/ dengan akun name _kitakita;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rifanahmad911/ dengan akun name rifanahmad911;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ arman_bhocil/ dengan akun name arman_bhocil;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhsannfirdauss/ dengan akun name sin_nannii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _aliahansari_/ dengan akun name _aliahansari_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ squadpap_official/ dengan akun name squadpap_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ raysid.al_official/ dengan akun name raysid.al_official;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ isnawati_/ dengan akun name isnawati_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ muhammad _abrar1495/ dengan akun name muhammad_abrar1495;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ikhramy_al.basryh/ dengan akun name ikhramy_al.basryh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ apipah_makeup/ dengan akun name apipah_makeup;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ panggil_saja_daud_/ dengan akun name panggil_saja_daud_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ barniah.23/ dengan akun name barniah.23;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ anggita_carolina/ dengan akun name anggita_carolina;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ptm_rnti1204/ dengan akun name ptm_rnti1204;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asfianur69/ dengan akun name asfianur69;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ skincare_samuda/ dengan akun name skincare_samuda;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ _sadiii1/ dengan akun name _sadiii1;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ari_novian.m/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ hasanah021090/ dengan akun name hasanah021090;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ riqa_anisa/ dengan akun name riqa_anisa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ asrrh_/ dengan akun name asrrh_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marisakomariah_/ dengan akun name marisakomariah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ocha_nh/ dengan akun name ocha_nh;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ novigitaaa/ dengan akun name novigitaaa;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ marissa_ptrii/ dengan akun name marissa_ptrii;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dinadn_96/ dengan akun name dinadn_96;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mutia_olfah/ dengan akun name mutia_olfah;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ misnawatii_mw/ dengan akun name misnawatii_mw;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com /lida_ida/ dengan akun name lida_ida;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rabiatul_muawwan ah031/ dengan akun name rabiatul_muawwan ah031;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/afni7_/ dengan akun name afni7_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ mylna_emem/ dengan akun name mylna_emem;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ozanzan_/ dengan akun name ozanzan_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ wii_ynt/ dengan akun name wii_ynt;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ ahmad_maulana_073/ dengan akun name ahmad_maulana_073;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nr_mita1601/ dengan akun name nr_mita1601;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ onlinefoodsampit/ dengan akun name onlinefoodsampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ tiktok_sampit_/ dengan akun name tiktok_sampit_;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ dilashop18sampit/ dengan akun name dilashop18sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ sampit_wallpaper/ dengan akun name sampit_wallpaper;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ rujak_sampit/ dengan akun name rujak_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ jumyhenna_sampit/ dengan akun name jumyhenna_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ msglow_sampit/ dengan akun name msglow_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.7443.018_sampit/ dengan akun name spbu4.7443.018_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ heplinshaircare/ dengan akun name heplinshaircare;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ yaume_sampit/ dengan akun name yaume_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ lisdanellaf/ dengan akun name lisdanellaf;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ greenligh t1996_sampit/ dengan akun name greenlight1996_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu6474307_sampit/ dengan akun name spbu6474307_sampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ supermotosampit/ dengan akun name supermotosampit;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ spbu4.743.04/ dengan akun name spbu4.743.04;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ nurmalasari837/ dengan akun name nurmalasari837;
Akun Instagram dengan alamat url https://www.instagram.com/ alissanrh_/ dengan akun name alissanrh_;
Sedangkan melalui akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan alamat url Feng Auv https://www.facebook.com/febri.isnawan.90 Terdakwa mengakui hanya mengirim screenshot video dengan file https://www.instagram.com/direct/t/34 0282366841710300949128376806672450713?hl=id kepada akun kiki.oktarina.1 dengan alamat url https://www.facebook.com/ kiki.octarina.1 menggunakan aplikasi messenger;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui maksud dan tujuan Terdakwa menyebarkan video tersebut adalah untuk mempermalukan saksi SARIFAH Binti M. JARNI di lingkungan masyarakat karena Terdakwa emosi telah diputuskan oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa sebagaimana yang diterangkan pula oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI sebelum mengirim dan menyebarkan video tersebut, Terdakwa ada mengirim pesan ancaman kepada saksi SARIFAH Binti M. JARNI melalui pesan whatsapp Nomor 0895601463800 milik Terdakwa ke whatsapp Nomor 087713956478 milik saksi SARIFAH Binti M. JARNI, setelah itu menurut Terdakwa saksi SARIFAH Binti M. JARNI mengajak Terdakwa ketemu di taman Kota Sampit meminta Terdakwa agar menghapus video tersebutt, namun karena Terdakwa takut saksi SARIFAH Binti M. JARNI membawa banyak teman, kemudian Terdakwa mengajak ketemu di Bakso Pelita Sampit, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak mau, akhirnya Terdakwa dan saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak jadi ketemu, dan setelah itu Terdakwa masih sering mengajak saksi SARIFAH Binti M. JARNI untuk ketemu, namun saksi SARIFAH Binti M. JARNI tidak pernah mau, bahkan nomor kontak maupun media sosial Terdakwa diblock oleh saksi SARIFAH Binti M. JARNI, karena itu kemudian Terdakwa menyebarkan video tersebut ke teman-teman saksi SARIFAH Binti M. JARNI menggunakan akun instagram dengan profile name steven.coconut19 dengan alamat url: https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id yang memang sengaja Terdakwa buat untuk menyebar video tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan telah ternyata video yang disebarkan oleh Terdakwa berisi/konten yang bersifat pornografi yang melanggar kesusilaaan;
Menimbang, bahwa muatan kesusilaan telah dilarang diedarkan sebagaimana aturan pornografi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah mendistribusikan muatan kesusilaan yang mana telah dilarang dalam Undang-undang Pornografi, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan Terdakwa secara tanpa sah;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan juga telah terbukti Terdakwa menyadari dirinya telah mengirimkan muatan kesusilaan tersebut kepada oranglain agar orang lain dapat melihat adegan dalam rekaman tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa telah dilakukan Terdakwa dengan penuh kesadaran dan keinsyafan oleh karena itu perbuatan Terdakwa telah dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah ternyata Terdakwa telah dengan sengaja secara tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, oleh karenanya Majelis berpendapat unsur ini Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dariPasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa meskipun dalam pembelaannya, Terdakwa menyatakan dirinya melakukan hal tersebut sebagai bukti untuk memperkuat adanya perbuatan para pelaku dalam adegan yang direkam Terdakwa, dimana perbuatan para pelaku dalam adegan tersebut telah mencoreng nama baik masyarakat tempat tinggal Terdakwa, namun demikian dalam perkara ini, Majelis Hakim hanya memeriksa dan mengadili perbuatan Terdakwa, tidak mengadili perbuatan pelaku dalam adegan yang direkam Terdakwa, sehingga adalah adil hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam amar putusan ini terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain kepada Terdakwa dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merek Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 86193004752289 dengan Nomor Seri afa36f36;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama steven.coconut19 dengan url https://www.instagram.com/steven.coconut19/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama galelrya.smd dengan url https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan email [email protected] dan Password febri4026, yang di export ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebuttelah terbukti sebagai sarana dan alat yang berkaitan dengan penerimaan dan pendistribusian konten yang bermuatan susila yang telah dilarang oleh ketentuan undang-undang, maka menurut Majelis Hakim seluruh barang bukti tersebut diatas patut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik dan masa depan korban yang videonya telah Terdakwa sebarkan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Andri Prayitno Bin Waridanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,sertadenda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah handphone merek Oppo type A3S warna Hitam model CPH1803 dengan IMEI 1: 861930047252297, IMEI 2: 86193004752289 dengan Nomor Seri afa36f36;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama steven.coconut19 dengan url https://www.instagram.com/steven. coconut19/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Instagram dengan nama galelrya.smd dengan url https://www.instagram.com/gallerya.smd/?hl=id, yang diexport ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
1 (satu) buah akun media sosial Facebook dengan nama profil Feng Auv dengan email [email protected] dan Password febri4026, yang di export ke dalam bentuk CD-R GT-PRO Candy;
Masing-masing dirampas utuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 31Agustus 2020oleh Darminto Hutasoit, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Doni Prianto, S.H., dan Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSelasa, tanggal 1 September 2020oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebutdibantu oleh Evi Agustine, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit serta dihadiri olehDidiek Prasetyo Utomo, S.H., Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Doni Prianto, S.H. | Hakim Ketua, Darminto Hutasoit, S.H., M.H. |
| Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H. | |
Panitera Pengganti, Evi Agustine, S.H. |