154/Pid.Sus/2017/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Amad Amadin bin Padli
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun dan denda Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana levis warna biru merk AKO. - 1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam. - 1 (satu) setel seragam sekolah kebawah rok panjang kotak-kotak bagian atas kemeja tangan panjang warna putih. Dikembalikan kepada Anak Korban. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor154/Pid.Sus/2017/PN Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Amad Amadin bin Padli. ------------------------------------------
Tempat lahir : Garut. ------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/09 September 1992. ---------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Lebak Sari Rt. 002/016 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut. -------------------
Agama : Islam. ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta. -------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Desember 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/30/XII/2016/Reskrim tanggal 10 Desember 2016. ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016. -------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2017. ----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017. ---------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juni 2017. -----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017. ----------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Rusmana, S. H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut Jalan Merdeka No. 28 Garut berdasarkan Penetapan Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN. Grt.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut Nomor 154/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Grt tanggal 24 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN.Grt tanggal 18 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut.
Menyatakan Terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana levis warna biru merk AKO.
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) setel seragam sekolah kebawah rok panjang kotak-kotak bagian atas kemeja tangan panjang warna putih.
Dikembalikan kepada saksi korban.
4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2017 dan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada bulan Nopember tahun 2016 di Kecamatan Regol kota Kecamatan Garut kota dan di Kp. Talun Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak- tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi Anak Korban yang berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran nomor 3205 LT 040120110526 tanggal 3 Mei 2012 melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi Anak Korban berkenalan di Media sosial facebook setelah beberapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban bertemu pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2017 kemudian terdakwa dan saksi Anak Korban ngobrol kemudian terdakwa mengantar saksi Anak Korban pulang sambil saling rangkul sekitar jam 18.00 WIB di Jalan Gang sehingga membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke tempat yang tidak ada cahanyanya yang kemudian terdakwa mencium cium saksi korban dan memeluk saksi korban sambil tangan terdakwa meremas remas payudaya saki korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang dan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan membuka celana terdakwa sendiri sambil posisi berdiri terdakwa gesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2015 terdakwa menghubungi saksi Anak Korban dan mengajak bertemu dan saksi Anak Korbanmenolaknya kemudian terdakwa mengancam kalau saksi Anak Korban tidak mau bertemu maka terdakwa akan memberitahukan orang tua saksi Anak Korban bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang kemudian saksi Anak Korban menuruti kemauan terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke rumah kontrakan saksi SIGIT ANGGITA Als ABO Bin SARIP yang kemudian didalam kotrakan terdakwa mulai menciumi, memeluk saksi Anak Korban sehingga terdakwa terangsang dan kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan celana terdakwa yang kemudian terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban dengan posisi saksi Anak Korban terbaring di kursi yang kemudian terdakwa menggoyang goyangkanan kemaluannya sampai keluar sperma dan kemudian datang saksi SIGIT yang melihat perbuatan terdakwa dan saksi Anak Korban selanjutnya terdakwa dan saksi Anak Korban berpakaian, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa mengubungi saksi Anak Korban dan kembali mengancam akan memberitahukan semua orang bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang selanjutnya saksi Anak Korban mendatangi terdakwa di di Kp. Lebaksari Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut di rumah kakak terdakwa yang kemudian di rumah tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban, bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember 2016 terdakwa ada menghubungi saksi korban namun saksi korban tidak mau dengan alasan banyak ulangan, yang kemudian terdakwa dengan menggunakan no private menghubungi ibu saksi Anak Korban dan mengatakan bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan.
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor : 445.5 / 1895/ RSU/XII/ 2016, tanggal 20 Desember 2016 An. Pemeriksa Dr. Dhany P.J Santoso SpOG, M.Kes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Korban dalam keadaan sadar.
Pada Korban ditemukan:
Pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh.
Korban tidak dirawat.
Kesimpulan: Pada korban perempuan berumur 17 (tujuh belas) tahun ini tidak ditemukan adanya luka-luka pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI pada hari kamis tanggal 10 Nopember 2017 dan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada bulan Nopember tahun 2016 di Kp Lebaksari Kecamatan Regol kota Kecamatan Garut kota dan di Kp. Talun Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut atau setidak- tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Anak Korban yang berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran nomor 3205 LT 040120110526 tanggal 3 Mei 2012 melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi Anak Korban berkenalan di Media sosial facebook setelah beberapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban bertemu pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2017 kemudian terdakwa dan saksi Anak Korban ngobrol kemudian terdakwa mengantar saksi Anak Korban pulang sambil saling rangkul sekitar jam 18.00 WIB di Jalan Gang sehingga membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke tempat yang tidak ada cahanyanya yang kemudian terdakwa mencium cium saksi korban dan memeluk saksi korban sambil tangan terdakwa meremas remas payudaya saki korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang dan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan membuka celana terdakwa sendiri sambil posisi berdiri terdakwa gesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2015 terdakwa menghubungi saksi Anak Korban dan mengajak bertemu dan saksi Anak Korban menolaknya kemudian terdakwa mengancam kalau saksi Anak Korban tidak mau bertemu maka terdakwa akan memberitahukan orang tua saksi Anak Korban bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang kemudian saksi Anak Korban menuruti kemauan terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke rumah kontrakan saksi SIGIT ANGGITA Als ABO Bin SARIP yang kemudian di dalam kontrakan terdakwa mulai menciumi, memeluk saksi Anak Korban sehingga terdakwa terangsang dan kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan celana terdakwa yang kemudian terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban dengan posisi saksi Anak Korban terbaring di kursi yang kemudian terdakwa menggoyang goyangkanan kemaluannya sampai keluar sperma dan kemudian datang saksi SIGIT yang melihat perbuatan terdakwa dan saksi Anak Korban selanjutnya terdakwa dan saksi Anak Korban berpakaian, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa mengubungi saksi Anak Korban dan kembali mengancam akan memberitahukan semua orang bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang selanjutnya saksi Anak Korban mendatangi terdakwa di di Kp. Lebaksari Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut di rumah kakak terdakwa yang kemudian di rumah tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban, bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember 2016 terdakwa ada mengubungi saksi korban namun saksi korban tidak mau dengan alasan banyak ulangan, yang kemudian terdakwa dengan menggunakan no private menghubungi ibu saksi Anak Korban dan mengatakan bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan.
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor : 445.5 / 1895/ RSU/XII/ 2016, tanggal 20 Desember 2016 An. Pemeriksa Dr. Dhany P.J Santoso SpOG , M.Kes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Korban dalam keadaan sadar.
Pada Korban ditemukan:
Pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh.
Korban tidak dirawat.
Kesimpulan: Pada korban perempuan berumur 17 (tujuh belas) tahun ini tidak ditemukan adanya luka luka Pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada bulan Nopember tahun 2016 di Jalan Gang Kecamatan Regol kota Kecamatan Garut kota atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi Anak Korban yang berumur 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan akta kelahiran nomor 3205 LT 040120110526 tanggal 3 Mei 2012 untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa dan saksi Anak Korban berkenalan di Media sosial facebook setelah beberapa lama kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban bertemu pada hari Sabtu tanggal 05 Nopember 2017 kemudian terdakwa dan saksi Anak Korban ngobrol kemudian terdakwa mengantar saksi Anak Korban pulang sambil saling rangkul sekitar jam 18.00 WIB di Jalan Gang sehingga membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke tempat yang tidak ada cahayanya yang kemudian terdakwa mencium cium saksi korban dan memeluk saksi korban sambil tangan terdakwa meremas remas payudaya saki korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang dan selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan membuka celana terdakwa sendiri sambil posisi berdiri terdakwa gesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban sehingga kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2015 terdakwa menghubungi saksi Anak Korban dan mengajak bertemu dan saksi Anak Korbanmenolaknya kemudian terdakwa mengancam kalau saksi Anak Korban tidak mau bertemu maka terdakwa akan memberitahukan orang tua saksi Anak Korban bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang kemudian saksi Anak Korban menuruti kemauan terdakwa yang kemudian terdakwa mengajak saksi Anak Korban ke rumah kontrakan saksi SIGIT ANGGITA Als ABO Bin SARIP yang kemudian didalam kotrakan terdakwa mulai menciumi, memeluk saksi Anak Korban sehingga terdakwa terangsang dan kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Anak Korban dan celana terdakwa yang kemudian terdakwa memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi Anak Korban dengan posisi saksi Anak Korban terbaring di kursi yang kemudian terdakwa menggoyang goyangkanan kemaluannya sampai keluar sperma dan kemudian datang saksi SIGIT yang melihat perbuatan terdakwa dan saksi Anak Korban selanjutnya terdakwa dan saksi Anak Korban berpakaian, bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa mengubungi saksi Anak Korban dan kembali mengancam akan memberitahukan semua orang bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan yang selanjutnya saksi Anak Korban mendatangi terdakwa di di Kp. Lebaksari Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut di rumah kakak terdakwa yang kemudian di rumah tersebut terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban, bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember 2016 terdakwa ada mengubungi saksi korban namun saksi korban tidak mau dengan alasan banyak ulangan, yang kemudian terdakwa dengan menggunakan no private menghubungi ibu saksi Anak Korban dan mengatakan bahwa saksi Anak Korban sudah tidak perawan.
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor : 445.5 / 1895/ RSU/XII/ 2016, tanggal 20 Desember 2016 An. Pemeriksa Dr. Dhany P.J Santoso SpOG, M. Kes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Korban dalam keadaan sadar.
Pada Korban ditemukan:
Pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh.
Korban tidak dirawat.
Kesimpulan: Pada korban perempuan berumur 17 (tujuh belas) tahun ini tidak ditemukan adanya luka luka Pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 10 Nopember 2017 di Kp Lebaksari Kecamatan Regol kota Kecamatan Garut kota dan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 18.30 wib di Kp. Talun Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa melalui media sosial facebook dan terdakwa menggunakan nama facebook dengan nama Otoy Letoy yang kemudian terdakwa menginbok saksi dan meminta nomor telephone saksi dan saksi pun memberikannya.
Bahwa selanjunya terdakwa sering menghubungi saksi via telephone.
Bahwa seminggu setelah perkenalan dengan terdakwa, terdakwa mengajak bertemu dengan saksi yang kemudian saksi mengiyakannya.
Bahwa pada tanggal 05 Nopember 2016 saksi janjian bertemu dengan terdakwa di rumah kontrakannya dan mengobrol. Selanjutnya sekitar jam 18.00 WIB saksi ingin pulang yang kemudian diantar terdakwa dan selama diperjalanan terdakwa saksi korban kemudian terdakwa mulai merayu saksi korban dengan mengatakan dingin tidak yang kemudian terdakwa mulai mencium saksi dan mengajaknya ke sebuah gang yang gelap, yang kemudian di gang tersebut terdakwa menyuruh saksi untuk membuka celana saksi dan terdakwa juga membuka celana terdakwa yang kemudian terdakwa menggesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi sehingga terdakwa puas dan mengeluarkan spermanya.
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016 terdakwa kembali menghubungi saksi dan mengatakan ingin seperti yang kemarin dan saksi tidak mau yang kemudian terdakwa mengancam akan memberitahu keluarganya tentang kejadian tanggal 05 Nopember 2016 yang karena takut kemudian saksi memenuhi keinginan terdakwa dan bertemu di rumah kontrakannya yang kemudian di rumah kontrakan terdakwa mulai menciumi saksi dan meremas remas payudara dan mengajak saksi bersetubuh seperti kemarin karena takut kemudian saksi menuruti kemauan terdakwa dan kemudian terdakwa mulai membuka celana saksi dan celana terdakwa kemudian saksi dibaringkan ditempat tidur yang kemudian terdakwa mulai memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi hingga keluar sperma.
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa kembali mengajak saksi ketemu dan saksi tidak mau namun terdakwa kembali mengancam akan membongkar rahasia saksi dan saksi akan akan habis sama terdakwa dan akan di bilangin ke orang tua saksi dan kembali saksi menuruti kemauan terdakwa dan kembali disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa akhirnya saksi menuruti semua kemauan terdakwa karena takut.
Bahwa ajakan yang keempat saksi tidak mau dan kemudian ada yang menghubungi saksi dengan nomor privat dan kembali mengancam saksi akan memberitahukan bahwa saksi sudah tidak perawan.
Bahwa ibu saksi kemudian menerima telephone dari nomor yang tidak dikenal yang mengatakan bahwa saksi sudah tidak perawan yang kemudian ibu saksi bertanya kepada saksi apakah benar yang dikatakan oleh orang tersebut dan saksi mengatakan bahwa benar terdakwa yang telah menyetubuhi saksi.
Bahwa terdakwa juga pernah mengancam saksi bahwa apabila saksi tidak mau saksi akan dibunuh seperti yang kejadian di Banyuresmi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
YANI MULYANI Binti (Alm) H. HAMDAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 10 Nopember 2017 di Kp Lebaksari Kecamatan Regol kota Kecamatan Garut kota dan pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 18.30 wib di Kp. Talun Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Bahwa yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak tersebut adalah terdakwa AMAD AMADIN dan yang menjadi korbannya adalah saksi FIZHAR anak saksi.
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban 2 (dua) kali.
Bahwa sebelumnya anak saksi kondisinya sakit meningitis (radang otak) ada rasa takut berlebihan jika tertekan.
Bahwa saksi pernah melihat chatingan antara anak saksi dengan terdakwa di facebook dengan nama facebook Otoy letoy dan saksi pernah bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa orang baik-baik.
Bahwa saksi juga pernah di hubungi terdakwa dan pernah di rayu oleh terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi karena pada tanggal 10 desember 2016 saksi dihubungi oleh nomor privat yang tidak ada nomor dan namanya yang kemudian ketika saksi terima saksi mendengar seseorang berkata bahwa anak perempuan saksi sudah tidak perawan.
Bahwa saksi kaget mendengarnya yang kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi dan anak saksi mengiyakannya dan saksi juga baru menerima telephone dari terdakwa.
Bahwa anak saksi dari kecil sudah menderita mengitis dan harus mengkonsumsi obat obaran secara terus menerus.
Bahwa menurut hasil pemeriksaan Psikologi bahwa anak saksi sulit mengidentifikasi mengenai suatu kejadian karena kepribadiannya masih kekanak kanakan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
IWAN KUSTIAWAN Bin WAWA SUPRIATNA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti pada saat ini saksi diperiksa dan dimintai keterangan selaku Saksi karena telah terjadi pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa yang menjadi korban dari persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah anak saksi yaitu sdri. Anak Korban KUSTIAWAN.
Bahwa yang menjadi pelaku dari dugaan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah sdr. AMAD AMADIN.
Bahwa tindak pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 November 2016 sore hari di Kp. Lebaksari Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dengan cara bagaimana sdr. AMAD melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak kandung saksi, namun menurut keterangan anak saksi bahwa sdr. AMAD melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak ke tempat rumah kakaknya di Kp. Lebaksari Kel. Regol Kec. Garut Kota Kab. Garut kemudian disana sdr. AMAD memeluk anak saksi lalu mencium bibirnya sambil meraba payudaranya kemudian memaksa anak saksi untuk membuka celananya namun anak saksi menolaknya tetapi sdr. AMAD mengancam akan membunuh anak saksi apabila tidak mau menuruti kemauannya, kemudian setelah itu sdr. AMAD membuka celana anak saksi lalu membuka celananya dan mengeluarkan alat kemaluannya kemudian memasukan alat kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan anak saksi sambil mencium dan meraba payudara anak saksi sampai akhirnya sdr. AMAD mengeluarkan sperma diluar kemaluan anak saksi.
Bahwa awalnya saksi mengetahui kejadian tersebut dari isteri saksi yaitu sdr. YANI MULYANI dimana pada waktu itu isteri saksi mendapat telepon yang tidak dikenal (Private Number) pada tanggal 10 Desember 2016 dan memberitahu isteri saksi bahwa anak saksi sudah tidak perawan sehingga membuat isteri saksi kaget, kemudian isteri saksi langsung menanyakan hal tersebut kepada anak saksi dan setelah itu anak saksi menceritakan kejadian yang menimpa anak saksi tersebut, kemudian saksi bersama dengan isteri saksi dan pamannya anak saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Bahwa menurut keterangan anak saksi bahwa anak saksi mengalami pencabulan dan atau persetubuhan oleh sdr. AMAD sebanyak 3 (tiga) kali dimana yang pertama alat kemaluan sdr. AMAD tidak masuk ke dalam lubang kemaluan anak saksi namun untuk yang kedua dan yang ketiga alat kemaluan sdr. AMAD masuk ke dalam lubang kemaluan anak saksi dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan anak saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi.
Bahwa, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Visum Et Repertum, Nomor : 445.5 / 1895/ RSU/XII/ 2016, tanggal 20 Desember 2016 An. Pemeriksa Dr. Dhany P.J Santoso SpOG , M.Kes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Korban dalam keadaan sadar
Pada Korban ditemukan:
Pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh.
Korban tidak dirawat.
Kesimpulan: Pada korban perempuan berumur 17 (tujuh belas) tahun ini tidak ditemukan adanya luka luka Pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Bahwa, Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana levis warna biru merk AKO.
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) setel seragam sekolah kebawah rok panjang kotak-kotak bagian atas kemeja tangan panjang warna putih.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Fizhar di facebook dimana awalnya terdakwa mengirimkan pertemanan kepada saksi Fizhar dan saksi Fizhar menyetujuinya.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim ke mesenger saksi korban dan meminta no telephone dan saksi korban memberi nomor telephone saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa sering mengirimkan sms kepada saksi korban yang kemudian berlanjut terdakwa mengajak bertemu saksi korban.
Bahwa pada tanggal 05 Nopember 2016 kemudian terdakwa dan saksi korban janjian untuk bertemu kemudian terdakwa membawa saksi korban ke rumah kontrakan teman terdakwa dan disana terdakwa berbincang dengan saksi korban.
Bahwa terdakwa mengatakan sayang kepada saksi korban dan saksi korban menerimanya.
Bahwa kemudiaan sekitar jam 18.00 terdakwa mengantarkan saksi korban pulang dan dijalan kemudian terdakwa dan saksi korban berpelukan yang kemudian karena berpelukan tersebut membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mulai mencium saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang yang kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang dang menggesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa selanjutnya saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016 terdakwa mengajak keluar saksi korban namun saksi korban tidak mau dan terdakwa mengancam akan memberitahukan ibu saksi korban mengenai kejadian tanggal 05 Nopember 2016 yang kemudian saksi korban mau yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke rumah kontrakan temannya yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh karena takut saksi korban diam saja kemudian terdakwa mulai mencium cium saksi korban dan meremas remas payudaranya dan membuat kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di tempat tidur yang kemudian terdakwa mulai memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa kembali mengancam saksi korban dan kembali saksi korban mau bertemu terdakwa dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban di rumah kakak terdakwa.
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Desember 2016 terdakwa kembali menghubungi saksi korban dan saksi korban tidak mau dan kembali saksi korban mengancam saksi korban akan memberitahukan ibu saksi korban bahwa saksi korban sudah tidak perawan dan saksi korban tetap tidak mau karena sedang UKK.
Bahwa karena mendengar saksi korban tidak mau lagi ketemu terdakwa kemudian terdakwa menghubungi ibu saksi korban dan membuktikan ancamannya dan mengatakan kepada ibu korban bahwa anaknya sudah tidak perawan.
Bahwa, dari uraian Keterangan saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 05 Nopember 2016 kemudian terdakwa dan saksi korban janjian untuk bertemu kemudian terdakwa membawa saksi korban ke rumah kontrakan teman terdakwa dan disana terdakwa berbincang dengan saksi korban.
Bahwa terdakwa mengatakan sayang kepada saksi korban dan saksi korban menerimanya.
Bahwa kemudiaan sekitar jam 18.00 terdakwa mengantarkan saksi korban pulang dan dijalan kemudian terdakwa dan saksi korban berpelukan yang kemudian karena berpelukan tersebut membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mulai mencium saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang yang kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang dang menggesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa selanjutnya saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016 terdakwa mengajak keluar saksi korban namun saksi korban tidak mau dan terdakwa mengancam akan memberitahukan ibu saksi korban mengenai kejadian tanggal 05 Nopember 2016 yang kemudian saksi korban mau yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke rumah kontrakan temannya yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh karena takut saksi korban diam saja kemudian terdakwa mulai mencium cium saksi korban dan meremas remas payudaranya dan membuat kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di tempat tidur yang kemudian terdakwa mulai memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma.
Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa kembali mengancam saksi korban dan kembali saksi korban mau bertemu terdakwa dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban di rumah kakak terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut Umum terlebih dahulu yaitu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”.
Unsur “Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” berarti menunjuk pada manusia pribadi sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana ini, oleh karena itu perkataan Setiap Orang ditujukan kepada setiap manusia atau seseorang yang melakukan tindak pidana, dan di muka persidangan baik berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Surat maupun Keterangan Terdakwa itu sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek yang didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa yaitu AMAD AMADIN Bin PADLI setelah diperiksa nama serta identitasnya, Terdakwa tersebut menerangkan bernama AMAD AMADIN Bin PADLI, berdasarkan keterangan Terdakwa Majelis Hakim mencocokkan dengan nama serta identitas lainnya yang ternyata baik nama maupun identitas Terdakwa telah cocok dan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi.
2. Unsur “Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain”.
Menimbang, bahwa unsur “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” disusun secara alternatif sehingga unsur telah terpenuhi apabila Terdakwa telah melakukan salah satu dari perbuatan yang disebutkan dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka (1) Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Anak Korban yang menerangkan Saksi Fitriyani lahir pada tanggal 25 Desember 1999, sedangkan waktu tindak pidana ini dilakukan adalah dalam kurun waktu 05 November 2016 sampai terakhir pada tanggal 23 November 2016. Sehingga usia saksi Anak Korban belum berusia 18 (delapan belas) tahun, maka saksi Anak Korban adalah merupakan anak sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka (1) Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa yang terdapat persesuaian satu dengan lainnya, yaitu:
- Bahwa pada tanggal 05 Nopember 2016 kemudian terdakwa dan saksi korban janjian untuk bertemu kemudian terdakwa membawa saksi korban ke rumah kontrakan teman terdakwa dan disana terdakwa berbincang dengan saksi korban.
- Bahwa terdakwa mengatakan sayang kepada saksi korban dan saksi korban menerimanya.
- Bahwa kemudiaan sekitar jam 18.00 terdakwa mengantarkan saksi korban pulang dan dijalan kemudian terdakwa dan saksi korban berpelukan yang kemudian karena berpelukan tersebut membuat terdakwa terangsang yang kemudian terdakwa mulai mencium saksi korban dan meraba raba payudara saksi korban sehingga membuat kemaluan terdakwa tegang yang kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dan membuka celana terdakwa sendiri kemudian terdakwa memluk saksi korban dari belakang dang menggesek gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa selanjutnya saksi korban dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016 terdakwa mengajak keluar saksi korban namun saksi korban tidak mau dan terdakwa mengancam akan memberitahukan ibu saksi korban mengenai kejadian tanggal 05 Nopember 2016 yang kemudian saksi korban mau yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke rumah kontrakan temannya yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh karena takut saksi korban diam saja kemudian terdakwa mulai mencium cium saksi korban dan meremas remas payudaranya dan membuat kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di tempat tidur yang kemudian terdakwa mulai memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa kembali mengancam saksi korban dan kembali saksi korban mau bertemu terdakwa dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban di rumah kakak terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, Nomor : 445.5 / 1895/ RSU/XII/ 2016, tanggal 20 Desember 2016 An. Pemeriksa Dr. Dhany P.J Santoso SpOG , M.Kes dan dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Korban dalam keadaan sadar.
Pada Korban ditemukan:
Pada hymen (selaput dara) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh.
3. Korban tidak dirawat.
Kesimpulan: Pada korban perempuan berumur 17 (tujuh belas) tahun ini tidak ditemukan adanya luka luka Pada pemeriksaan alat kemaluan (vagina) ditemukan robekan yang sudah mengalami penyembuhan (robekan lama) sampai dasar selaput dara pada posisi arah jam lima dan jam tujuh yang dapat diakibatkan penetrasi penis (alat kemaluan laki-laki) atau kekerasan tumpul lainnya yang serupa yang melewati lubang kelamin (vagina) yang terjadi pada waktu lampau.
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian di atas terdapat persesuaian antara keterangan saksi Anak Korban, Surat dan Keterangan Terdakwa yaitu telah terjadi persetubuhan berkali-kali antara Terdakwa dengan Saksi Anak Korban.
Menimbang, bahwa yang perlu untuk dipertimbangkan berikutnya adalah tentang bagaimana persetubuhan berkali-kali antara Terdakwa dengan Saksi Anak Korban dilakukan, apakah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Fitriyani untuk memaksa dilakukannya persetubuhan.
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, yaitu:
- Bahwa pada tanggal 10 Nopember 2016 terdakwa mengajak keluar saksi korban namun saksi korban tidak mau dan terdakwa mengancam akan memberitahukan ibu saksi korban mengenai kejadian tanggal 05 Nopember 2016 yang kemudian saksi korban mau yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke rumah kontrakan temannya yang kemudian terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh karena takut saksi korban diam saja kemudian terdakwa mulai mencium cium saksi korban dan meremas remas payudaranya dan membuat kemaluan terdakwa tegang selanjutnya terdakwa merebahkan saksi korban di tempat tidur yang kemudian terdakwa mulai memasukan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi korban sehingga terdakwa mengeluarkan sperma.
- Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2016 terdakwa kembali mengancam saksi korban dan kembali saksi korban mau bertemu terdakwa dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban di rumah kakak terdakwa.
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian fakta-fakta di atas perbuatan terdakwa mengancam akan menceritakan bahwa saksi korban sudah tidak perawan lagi supaya saksi korban mau disetubuhi oleh terdakwa adalah merupakan perbuatan mengancam dengan kekerasan meskipun terdakwa tidak melakukannya secara fisik namun secara psikis.
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian di atas maka dengan demikian unsur “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah celana levis warna biru merk AKO.
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) setel seragam sekolah kebawah rok panjang kotak-kotak bagian atas kemeja tangan panjang warna putih.
Oleh karena dalam pemeriksaan di persidangan merupakan milik dari Anak Korban, maka dikembalikan kepada Anak Korban.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang memiliki kondisi sakit epilepsi.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMAD AMADIN Bin PADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun dan denda Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana levis warna biru merk AKO.
1 (satu) buah celana dalam wanita warna hitam.
1 (satu) setel seragam sekolah kebawah rok panjang kotak-kotak bagian atas kemeja tangan panjang warna putih.
Dikembalikan kepada Anak Korban.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017, oleh Isabela Samelina, S. H. sebagai Hakim Ketua, Victor, S. H. dan Ayu Amelia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ganjar Rahardiansah, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, serta dihadiri oleh Susi Fatimah, S. H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Victor, S. H. Isabela Samelina, S. H.
ttd
Ayu Amelia, S. H.
Panitera Pengganti
ttd
Ganjar Rahardiansah, S. H.