155/PDT/2018/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 155/PDT/2018/PT PDG
HAMID YUSUF, dkk. Melawan : PENGURUS YAYASAN DOKTOR HAJI ABDULLAH AHMAD PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM PADANG
MENGADILI -Menerima Permohonan Banding dari para Pembanding semula para Tergugat -Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 155/PDT/2018/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
HAMID YUSUF, umur ± 60 tahun pekerjaan swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 RT. 01 RW. 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
YUSMAINUR, A.Md, lahir di Padang, 05 Mei 1959, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Perumahan Banuaran Blok DD Nomor 18, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang;
RAMA YUSUF, umur ± 44 tahun, pekerjaan Swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, dahulu beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekarang tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Insidentil Nomor 17/SK/PDT/Isdt/IX/ 2018, yang dibuat dan ditandatangani di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 3 September 2018, bahwa YUSMAINUR, A.Md dan RAMA YUSUF tersebut diatas memberi kuasa kepada: HAMID YUSUF yang juga selaku Tergugat I.A, untuk selanjutnya disebut : Para Pembanding, semula tergugat I.A, I.B dan I.F;
MELAWAN
PENGURUS YAYASAN DOKTOR HAJI ABDULLAH AHMAD PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM PADANG, dengan susunan Pengurus sebagai berikut :
Drs. H. DARMADI, MM, Lahir di Padang, 09 Desember 1950, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jl.Teknologi VIII/1 RT.001 RW.001 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, selaku Ketua Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang;
Drs. H. SYAMSUL BAHRI, MM, Lahir di Simpang IV, 12 April 1957, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Komplek Filano Jaya Tahap III B2 RT.04 RW.09 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur Kota Padang, selaku Sekretaris Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang;
Drs. H. HAMID ALQADRI, MsTr, Lahir di Jambi, 17 Mei 1947, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Komplek Pondok Bahar Permai Nomor B.60, RT/03 RW/03, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten, sekarang untuk sementara beralamat di Jl. DR.H.Abdullah Ahmad Nomor 4 Padang, selaku Bendahara Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam Padang;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya HAFNIZAL, S.H.,YULISNA DEWI, S.H., M.H. dan AHMAD RAJALI NASUTION, S.Sy., kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum WIRA JUSTISIA Padang, beralamat kantor pada kantor YAYASAN DOKTOR HAJI ABDULLAH AHMAD PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM PADANG di Jl. DR.H. Abdullah Ahmad Nomor 4 RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2018 yang dilegalisasi pada Kantor Notaris H. KHAMISLI, SH., Notaris PPAT di Padang, dibawah Nomor 2042/L/II/2018, tanggal 9 Februari 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 20 Februari 2018 di bawah Nomor 68/PF.Pdt/II/2018, untuk selanjutnya disebut sebagai : Terbanding, semula Penggugat;
Dan
YUSMALELA, umur ± 53 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, dahulu beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.25 RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekarang tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia;
YUSMALELI, A.Md, lahir di Padang, 21 Januari 1969, pekerjaan swasta, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sawah Laiang Nomor 99, Kelurahan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang;
YUSMALATIFA, umur ± 46 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, dahulu beralamat di Jalan Perintis
Kemerdekaan Nomor 25 RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekarang tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia;
ZAHARA, umur ± 42 Tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia. dahulu beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 RT 01 RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekarang tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia;
Kesemuanya di atas, beradik kakak kandung, yang merupakan anak dari FATIMAH (almh);
JOHANIS, umur ± 75 tahun, pekerjaan rumah tangga, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, dahulu beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan Nomor 25 RT 01/RW 01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, sekarang tidak diketahui alamatnya di Wilayah Negara Republik Indonesia;
ABDURRAHMAN, umur ± 50 tahun, pekerjaan swasta (Warung Nasi UPIK), agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan Nomor 25, RT01/RW01 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang;
YUDA, Umur ± 37 tahun, pekerjaan swasta (Kursus Mengemudi Mobil Ratu), agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, berlamat di Jln. Perintis Kemerdekaan Nomor 25, RT01/RW01 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, untuk selanjutnya disebut sebagai: Turut Terbanding, semula Tergugat I.C, Tergugat I.D, Tergugat I.E, Tergugat I.G, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 155/PDT/ 2018/PT PDG, Tanggal 15 Nopember 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 20 Agustus 2018 dan untuk menyingkat
uraian maka dianggap telah temuat dalam putusan ini, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi pihak Tergugat I.A,I.B, I.D dan I.F untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan objek perkara yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 25 RT 01/RW01, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, yang merupakan bahagian dari Sertifikat yang terdaftar dalam Sertifikat Tanah Wakaf Nomor W.5/Sawahan, Surat Ukur tanggal 7 April 2008 Nomor 00326/2008 seluas 13.286 m2 (tiga belas ribu dua ratus delapan puluh enam meter persegi), yang saat ini dikuasai Tergugat I.A s.d I.G seluas ±580 m2 (lima ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas sepadan sebagai berikut :
-
Sebelah Utara : Kawan tanah ini juga (Sertifikat Tanah Wakaf W.5/Sawahan, Surat Ukur tanggal 7 April 2008 No.00326/2008). Sebelah Selatan : Jalan Jati II Sebelah Timur : Jalan Perintis Kemerdekaan Sebelah Barat : Kawan tanah ini juga (Sertifikat Tanah Wakaf W.5/Sawahan, Surat Ukur tanggal 7 April 2008 No.00326/2008).
Adalah milik YAYASAN DOKTOR HAJI ABDULLAH AHMAD PENDIDIKAN GURU AGAMA ISLAM PADANG (Penggugat);
Menyatakan perbuatan Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, yang menguasai obyek perkara dengan cara mendirikan sebuah rumah kayu dan 5 (lima) petak kedai tanpa seizin Penggugat di atas tanah obyek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menyatakan perbuatan Tergugat III dan IV yang menguasai objek perkara dengan cara menyewa kedai yang ada diatas obyek perkara kepada Tergugat I.A s.d I.G tanpa seizin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat III dan IV mengosongkan objek perkara bebas dari penguasaan pihak manapun juga dan selanjutnya menyerahkan objek perkara kepada Penggugat, jika ingkar dapat dilakukan upaya paksa;
Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat III dan IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) jika ingkar terhadap putusan a quo sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-hari atas keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Menghukum Tergugat I.A s.d Tergugat I.G, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung- renteng sebesar Rp.3.371.000,- (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 September 2018, Pembanding, semula Tergugat, telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang, Tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 4 September 2018, dan kepada Turut Terbanding, semula Tergugat III dan Tergugat IV pada tanggal 5 September 2018 serta kepada Turut Terbanding, semula Tergugat II, dan Tergugat I.C, I.D, I.E serta I.G, pada tanggal 7 September 2018;
Membaca surat Memori Banding tanggal 28 September yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding, semula Tergugat I.A, I.B dan I.F dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 1 Oktober 2018, dan kepada Turut Terbanding, semula Tergugat III dan IV pada tanggal 10 Oktober serta kepada Turut Terbanding, semula Tergugat I.C, I.D, I.E, I.G, dan Tergugat II masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2018;
Membaca surat Kontra Memori Banding tanggal 24 Oktober yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding, semula I.A, I.B dan I.F pada tanggal 25 Oktober 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padang kepada Kuasa Pembanding, semula Tergugat I.A, I.B dan I.F pada tanggal 28 September 2018 dan kepada Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 1 Oktober 2018 serta kepada Turut Terbandi, semula Tergugat III dan IV pada tanggal 10 Oktober sedangkan kepada Turut Terbanding, semula Tergugat I.C, I.D, IE, I.G dan Tergugat II masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding, semula I.A, I.B dan I.F telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang, tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pembanding/ Para Tergugat, mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/ PN Pdg yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Tinggi Padang agar melakukan pemeriksaan ulang atas keterangan saksi para pihak dan pemeriksaan ulang atas tanah objek perkara karena ada perbedaan/keganjilan letak objek perkara.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama tentang bukti surat yang diajukan baik oleh Penggugat maupun Tergugat sangat keliru dan sangat minim.
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg sudah tepat dan benar secara hukum, karena putusan tersebut didasarkan
pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan mohon agar dikuatkan dengan menolak permohonan banding para Pembanding semula para Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari memori banding dan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg, serta berita acara sidang, Majelis Hakim Banding berpendapat keberatan tersebut merupakan pengulangan dari jawaban dan duplik para Pembanding semula para Tergugat dimana dalam putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dalil gugatan maupun dalil bantahan para pihak secara baik dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding menolak seluruh keberatan para Pembanding semula para Tergugat yang termuat dalam memori bandingnya dan sependapat dan membenarkan putusan hakim Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka amar putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg, dikuatkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat :
Undang-undang RI No.48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang RI No.49 Tahun 2009, tentang Peradilan Umum.
Pasal 199 s/d 205 Reglement Tot Regeling Van Het Rechts wezen in de Gewesten Buiten Java en Madura Stb. No.1947/227 (RBG).
Dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 20 Agustus 2018, Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Pdg;
Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 oleh kami SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang selaku Ketua Majelis dengan RAMLI DARASAH, S.H. M.Hum dan NATSIR SIMANJUNTAK, S.H masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 15 Nopember 2018, Nomor 155/PDT/2018/PT PDG, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh BULYUNI ALWAYS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RAMLI DARASAH, S.H., M.Hum. SYAMSUL BAHRI, S.H., M.H.
NATSIR SIMANJUNTAK, S.H.
Panitera Pengganti,
BULYUNI ALWAYS
Perincian biaya perkara banding:
Materai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)