25/PID-SUS/2013/PN.LBH
Putusan PN LABUHA Nomor 25/PID-SUS/2013/PN.LBH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
D A M Alias AW
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa D A M Alias AW telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau/ badik bersarung dan bergagang kayu Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah duplikan kutipan akta nikah atas nama D A M Alias AW dan A O H; Dikembalikan Kepada terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO.25/PID-SUS/2013/PN.LBH
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Labuha yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------
N a m a : D A M Alias AW ;
Tempat Lahir : Jikotamo ;
Umur/tanggal Lahir : 40 Tahun/30 Oktober 1972 ;
Jenis kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Desa Jikotamo Kec. Obi, Kab. Halmahera Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
-----Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Labuha masing-masing oleh;
Penyidik, sejak tanggal 22 Desember 2012 s/d tanggal 10 Januari 2013 ; ---------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2013 s/d tanggal 19 Februari 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Februari 2013 s/d tanggal 26 Februari 2013 ; ------
Hakim Pengadilan Negeri Labuha, sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d tanggal 19 Maret 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuha, sejak tanggal 20 Maret 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013 ; --------------------------------------------------------------
-----Dalam perkara ini terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sdr SABARUDI BOEREO,SH, berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Februari 2013, Nomor 06/AD-SP/PID.B/II/2013 ;---------------------------------------------------------------
-----Pengadilan Negeri Tersebut ;------------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuha tanggal 18 Februari 2013 No.25/Pen.Pid/2013/PN-LBH tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca surat pelimpahan perkara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuha No.B-09 /S.2.13 Ep.1/02/2013 tanggal 15 Februari 2013 atas nama terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
-----Telah membaca surat-surat pemeriksaan pendahuluan atas diri para saksi dan terdakwa serta surat-surat lainnya yang berhubungan perkara ini ;-----------------------------
-----Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di muka persidangan ;---------
-----Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuha No.REGISTER PERKARA:PDM-08/LABUHA/02/2013, tanggal 08 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa D A M Alias AW telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa D A M Alias AW dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan ; --------------------
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau atau badik bersarung dan bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah duplikat Akta Nikah atas nama D A M dan A O H dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
-----Setelah memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan Oleh Penasihat Hukumnya didepan persidangan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, karena terdakwa mempunyai tanggungan 3 (tiga) orang anak dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan sangat menyesali perbuatannya tersebut ;---------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum maupun terdakwa, telah menyampaikan Replik maupun Duplik secara lisan, dimana masing-masing menyatakan bertetap pada tuntutan dan pembelaannya semula; -----------------------------------------------
-----Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa D A M Alias AW, pada hari jumat tanggal 21 Desember 2013 sekira pukul 23.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2012, bertempat di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha, melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi A O H alias H alias AS dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibat saksi A O H alias H alias AS mengalami jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan Terdakwa D A M Alias AW dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, setelah mendengar anaknya menangis, kemudian saksi A O H alias H alias AS meminta saksi Siti Marnia alias Siti untuk mengambil anak saksi untuk mengambil anak saksi A O H alias As saat itu sedang berada didalam kamar bersama dengan Terdakwa D A M Alias AW menahan anak tersebut, akhirnya saksi A O H alias As sendiri yang memanggil anaknya kemudian saksi A O H alias As mengendong anaknya masuk kedalam kamar lain, dan diikuti Terdakwa D A M Alias AW dengan membawa 1 (satu) bilah pisau/badik yang bersarung dan bergagang kayu didalam kamar tersebut, terjadi cekcok mulut antara Terdakwa D A M Alias AW dengan saksi Asria O H alias A kepada saksi A O H alias As, Terdakwa D A M Alias AW mengatakan “kia kong ngana tara mester kita” dan dijawab “masa As tara mester ngana hanya ngana pe pikiran saja itu me ngana minta uang rokok kita dha kase lagi” mendengar jawaban dari saksi A O H alias As kemudian Terdakwa D A M Alias AW mengarahkan 1 (satu) bilah pisau/badik yang bersarung dan bergagang kayu yang dipegang dengan tangn kiri kearah saksi A O H alias As, sambil mengatakan “kita bunuh ngana” saksi A O H alias As sempat melakukan perlawanan dengan menahan tangan kiri Terdakwa D A M Alias AW tetapi akhirnya 1 (satu) bilah pisau/badik yang bersarung dan bergagang kayu yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa D A M Alias AW mengenai buah dada (payudara) saksi A O H alias As sebelah kanan sehingga mengalami luka dan mengeluarkan darah;
Akibat perbuatan Terdakwa D A M Alias AW, saksi A O H alias As mengalami luka, sebagaimana diuraikan dalam visum et Repertum Nomor : 039/812/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ronaa Nuqho Hidayahtullah, Dokter pemeriksaan pada rumah saki Umum Obi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban sadar baik;
Pada diri korban ditemukan luka robek dipayudara kena ukuran 2 cmx1 cmx1mm;
Kesimpulan :
Korban mengalami trauma akibat persentuhan dengan benda-benda tajam pada payudara kanan,luka tersebut menyebabkan terganggunya pekerjaan sehari-hari;
Bahwa berdasarkan duplikat Kutipan akta nikah Nomor KK/27.08.05/PW.01/05/2013 tanggal 08 Januari 2013, antara Terdakwa D A M Alias AW dengan saksi A O H alias As terikat dalam suatu ikatan pernikahan yang sah (nikah tanggal 29 Februari 1992) dan hidup dalam satu rumah tangga;
Perbuatan Terdakwa D A M Alias AW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
-----Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengatakan mengerti dengan jelas dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------
A O H Alias AS (Saksi korban) :------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan dipersidangan ini yaitu berhubungan dengan kasus penusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi ;------------
Bahwa peristiwa penusuksn tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 23.30 Wit bertempat didalam kamar rumah di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi dengan cara menikam saksi dengan sebilah pisau atau badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada buah dada saksi bagian kanan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab terjadi penusukan tersebut yaitu berawal pada malam itu saksi sedang main gem dengan menggunakan Laptop di kamar depan rumah saksi dan sementara tidurkan anak kami di kamar keluarga namun anak kami tidak mau tidur dan menangis terdakwa memanggil saksi untuk mengambil anak kami namun saksi tidak perduli sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi “Kiapa kong ngana tara mester kita” (kenapa kamu tidak perdulikan saya) kemudian saksi menjawab “Masa tara mester ngana pe pikiran saja itu mai ngana minta uang rook kita ada kase lagi (masa tidak pedulikan kamu itu hanya perasaan kamu saja kamu ada minta uang rokok saya tetap kasih) kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan mengarahkan kepada saksi lalu mengatakan “ kita bunuh ngana” (saya bunuh kamu) lalu terdakwa menikam saksi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berada ditempat kejadian pada waktu terdakwa menikam saksi sepupuh saksi dan mencoba melerai namun terdakwa mengancamnya sehingga ia takut untuk melerai ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan pisau dari sarungnya dan mengarahkan kepada saksi dan saksi langsung menahan tangan terdakwa namun terdakwa mendorong tangannya kearah saksi sehingga pisau terdakwa mengenai pada buah dada saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pisau terdakwa mengenai buah dada pada waktu itu banyak keluar darah sehingga saksi tidak sadarkan diri dan setelah saksi sadarkan diri saksi sudah di rumah sakit ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menikam saksi terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras dan terdakwa memang suka meminum minuman keras ; ------------
Bahwa saksi dan terdakwa pada waktu itu ada hubungan suami istri dan mempunyai 4 (empat) orang anak tetapi sekarang sudah bercerai ; --------------------
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau/ badik yang diperlihatkan oleh Majelis dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ; ---------
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
S M Alias S :Yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar ; --------
Bahwa saksi dan korban ada hubungan keluarga sebagai saudara sepupu; ---------
Bahwa saksi mengerti telah dipanggil dan diperiksa yaitu sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan D A M Alias AW terhadap saksi korban A O H ; --------------------------------------------------------------------
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012, sekitar jam 23.30 Wit didalam kamar rumah korban di Desa Jikotamo, Kec. Obi, Kab. Hal-Sel;--
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi korban karena kejadiannya didalam kamar depan sedangkan saat itu saksi berada diruang tamu sehingga saksi hanya mendengar teriakan dari korban dan beberapa menit kemudian saksi melihat Terdakwa dan korban keluar dan saksi melihat buah dada korban yang sebelah kanan berdara dan melihat wajah korban ketakutan dan pucat; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa menikam korban saksi mendengar korban katakan kepada Terdakwa “kamu tidak ingat anak-anakmu”;---------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sebeb apa Terdakwa melakukan penganiayaan pada korban tetapi menurut korban bahwa Terdakwa sering melakukan penganiayaan pada korban; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka tusuk dibuah dada sebelah kanan;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan korban adalah suami istri sah mempunyai 4 orang anak dan belum bercerai;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian saksi sempat melihat Terdakwa dan korban bertengkat mulut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa sebilah pisau;--------------------------
------Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
A O H Alias A :Yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar;----------
Bahwa saksi dan korban menpunyai hubungan keluarga sebagai saudara kandung saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti telah dipanggil dan diperiksa yaitu sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan D A M Alias AW terhadap saksi korban A O H ;--------------------------------------------------------------------
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012, sekitar jam 23.30 Wit didalam kamar rumah korban di Desa Jikotamo, Kec. Obi, Kab. Hal-Sel;--
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi korban namun korban korban yang menceritakan kepada saksi bahwa kejadiannya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sebeb apa Terdakwa melakukan penganiayaan pada korban tetapi menurut korban bahwa Terdakwa sering melakukan penganiayaan pada korban;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka tusuk dibuah dada sebelah kanan;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan korban adalah suami istri sah mempunyai 4 orang anak dan belum bercerai;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada orang lain melihat kejadian tersebut;------------------------
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti berupa sebilah pisau;---------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena masalah penikaman yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban A O H Alias AS yang juga istri terdakwa ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menikam korban pada hari Jumat malam Sabtu tanggal 22 Desember 2012 sekitar jam 01.30 Wit bertempat didalam kamar rumah di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan ; -------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap korban dengan cara menikam saksi dengan sebilah pisau atau badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada buah dada saksi bagian kanan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya terdakwa pada waktu itu tidak menikam korban melainkan hanya menggertak korban namun korban dalam keadaan dipeluk oleh terdakwa dan mencoba untuk bangun sehingga terkena pisau ; -------------------------------------
Bahwa penyebab terjadi penusukan tersebut yaitu berawal pada malam itu saksi korban sedang main gem dengan menggunakan Laptop di kamar depan rumah saksi dan sementara tidurkan anak kami di kamar keluarga namun anak kami tidak mau tidur dan menangis terdakwa memanggil saksi untuk mengambil anak kami namun saksi tidak perduli sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Kiapa kong ngana tara mester kita” (kenapa kamu tidak perdulikan saya) kemudian saksi korban menjawab “Masa tara mester ngana pe pikiran saja itu mai ngana minta uang rook kita ada kase lagi (masa tidak pedulikan kamu itu hanya perasaan kamu saja kamu ada minta uang rokok saya tetap kasih) kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan mengarahkan kepada saksi lalu mengatakan “ kita bunuh ngana” (saya bunuh kamu) lalu terdakwa menidih korban namun korban juga melawan sehingga tersentuh pisau terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa yang berada ditempat kejadian pada waktu kejadian yaitu sepupuh korban dan melerainya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan korban sekarang sudah bercerai ;------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali sebilah pisau yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dipersidangan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan hasil Visum et Repertum Nomor : 039/812/ XII/2012, tanggal 22 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ronaa Nuqto Hidayatullah, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Obi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pisau/ badik bersarung dan bergagang kayu dan 1 (satu) buah duplikan kutipan akta nikah atas nama D A M Alias AW dan A O H ;
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi pada saat diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo ;----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi dipersidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan berlandaskan pasal 185 ayat (6) huruf a s/d d KUHAPidana, maka Majelis Hakim telah melakukan penilaian atas seluruh keterangan saksi, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka dari keterangan para saksi, terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti dan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 23.30 Wit bertempat didalam kamar rumah di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban A O H Alias As ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban dengan cara menikam saksi korban dengan sebilah pisau atau badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada buah dada saksi korban bagian kanan ; ----------------------------------
Bahwa benar penyebab terjadi penusukan tersebut yaitu berawal pada malam itu saksi korban sedang main gem dengan menggunakan Laptop di kamar depan rumah dan sementara terdakwa tidurkan anak terdakwa di kamar keluarga namun anak tidak mau tidur dan menangis lalu terdakwa memanggil saksi korban untuk mengambil anaknya namun saksi korban tidak perduli sehingga terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Kiapa kong ngana tara mester kita” (kenapa kamu tidak perdulikan saya) kemudian saksi korban menjawab “Masa tara mester ngana pe pikiran saja itu mai ngana minta uang roko kita ada kase lagi (masa tidak pedulikan kamu itu hanya perasaan kamu saja kamu ada minta uang rokok saya tetap kasih) kemudian terdakwa mengeluarkan pisau dan mengarahkan kepada saksi korban lalu mengatakan “ kita bunuh ngana” (saya bunuh kamu) lalu terdakwa menikam saksi korban; -
Bahwa benar yang berada ditempat kejadian pada waktu terdakwa menikam saksi korban yaitu sepupuh saksi korban dan mencoba melerai namun terdakwa mengancamnya sehingga ia takut untuk melerai ; -------------------------------------------
Bahwa setelah pisau terdakwa mengenai buah dada pada waktu itu banyak keluar darah sehingga saksi korban tidak sadarkan diri dan setelah saksi korban sadarkan diri saksi sudah di rumah sakit ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu kejadian antara terdakwa dan korban masih ada hubungan suami istri dan mempunyai 4 (empat) orang anak ; --------------------------
Bahwa pada waktu terdakwa menikam korban terdakwa dalam keadaan mabuk minuman keras dan terdakwa memang suka meminum minuman keras;-----------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh penuntut umum dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar : Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,yang unsur-unsurnya sebagai berikut: :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Ad 1 ; Unsur setiap orang ;
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah seseorang atau pelaku sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sesuai hukum yang berlaku ; ----------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkan seorang pria dewasa yang sehat akal pikirannya yang mengaku bernama D A M Alias AW yang diajukan sebagai terdakwa ; ------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena ternyata di persidangan terdakwa D A M Alias AW terlihat sehat jasmani dan rohaninya dengan demikian menurut pendapat majelis hakim, terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum sehingga unsur “barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ad 2 : Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut pasal 6 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;-----------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban A O H Alias AS yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 23.30 Wit bertempat didalam kamar rumah di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban A O H Alias As dan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban dengan cara menikam saksi korban dengan sebilah pisau atau badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada buah dada saksi korban bagian kanan ; ------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi S M Alias S , A Alias A yang mesing-masing keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2012 sekitar jam 23.30 Wit bertempat didalam kamar rumah di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban A O H Alias As dan terdakwa melakukan penusukan terhadap saksi korban dengan cara menikam saksi korban dengan sebilah pisau atau badik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada buah dada saksi korban bagian kanan ;
-----Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut, selanjutnya terdakwa membantah bahwa terdakwa menyatakan tidak menusuk korban melainkan hanya menggertak namun korban berusaha melawan sehingga tersentuh pisau terdakwa dan mengenai pada buah dada korban ; ----------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa akibat dari perbauatan terdakwa tersebut, saksi korban A O H Alias AS merasa sakit dan mengalami luka pada bagian payudara kanan sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RONAA NUQTO HIDAYATULLAH, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Obi tanggal 22 Desember 2012;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta hasil Visum Et Repertum tersebut, maka majelis hakim berkeyakinan unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ; -----------------------
Ad 3 : Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
-----Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksudkan dengan lingkup rumah tangga meliputi : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Suami, istri dan anak ; ----------------------------------------------------------------
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan,persusuan,pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau ; -------------
c.Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap
dalam rumah tangga tersebut ; ------------------------------------------------------
Orang yang bekerja sebagaimana dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan rumah tangga yaitu rumah atau tempat dimana suami, istri dan anak-anak berdiam atau tinggal secara bersama-sama ; -
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa berupa pengakuan yang membenarkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban bertempat di Desa Jikotamo Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan; -
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut telah terungkap bahwa penikaman yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban terjadi dalam lingkup rumah tangga terdakwa dengan demikian unsur dalam lingkup rumah tangga telah terbukti menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari delik pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;---------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni:
syarat adanya perbuatan pidana (delict) ;---------------------------------------------------------
syarat adanya kesalahan (schuld) ;-----------------------------------------------------------------
-----Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh elemen delik dari pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tidak terbukti adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya, maka kedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, maka akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan itu sendiri ;
Terdakwa adalah Kepala Rumah tangga yang seharusnya melindungi korban sebagai Istri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan maka menurut hemat Majelis Hakim putusan yang dijatuhak terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah dianggap layak dan adil menurut hukum ; -----------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan ini terdakwa berada dalam tahanan , maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh Majelis tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan atau membebaskan terdakwa dari tahanan, maka terhadap terdakwa haruslah diperintah untuk tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum berupa: 1 (satu) buah pisau/ badik bersarung dan bergagang kayu dan 1 (satu) buah duplikan kutipan akta nikah atas nama D A M Alias AW dan A O H akan ditetapkan satusnya didalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------
-----Menimabng, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------------
-----Mengingat pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; -------
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa D A M Alias AW telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; -------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan; ---------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau/ badik bersarung dan bergagang kayu
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah duplikan kutipan akta nikah atas nama D A M Alias AW dan A O H;
Dikembalikan Kepada terdakwa ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan pada hari RABU tanggal 08 Mei 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha oleh kami FERDINAL, SH selaku Hakim Ketua, DAIMON D. SIAHAYA, SH dan KADAR NOH, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ENONG KAILUL, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Labuha dan dihadiri oleh SULAIMAN A. RIFAI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuha dihadapan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DAIMON D. SIAHAYA, SH. FERDINAL, SH.
KADAR NOH, SH.
Panitera Pengganti,
ENONG KAILUL, SH.