354/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 40 (empatpuluh) butir obat Carnophen, Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 2 Juli 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Melati Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Juli 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 3 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 1 Januari 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 4 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 354/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 5 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
- 40 (empatpuluh) butir obat keras jenis Carnophen,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan obat keras jenis Carnophen sebesar Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
----- Bahwa ia TerdakwaAHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Jalan Cempaka Gg. Flamboyan Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Jawa Laut ada peredaran obat-obatan terlarang, kemudian Saksi RIADI dan Saksi PUANI bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Martapura Kota melakukan patroli dan pengawasan di daerah tersebut, selanjutnya Saksi-Saksi melihat Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI sedang duduk santai di dekat kuburan di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, dan pada saat Saksi-Saksi hendak mendekati Terdakwa, maka Terdakwa langsung berusaha untuk melarikan diri dan melempar sesuatu barang di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang berdasar pengakuan Terdakwa merupakan hasil penjualan obat kerasa jenis carnophen namun tidak ditemukan obat-obatan terlarang pada diri Terdakwa, kemudian Saksi-Saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian untuk menemukan barang yang dilempar oleh Terdakwa dan ditemukan obat keras jenis carnophen sebanyak 40 (empatpuluh) butir yang diakui milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah potongan kayu besar tempat Terdakwa duduk santai, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis carnophen tersebut dengan cara membeli dari AMAT (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 WITA sebanyak 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir obat keras jenis carnophen seharga Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) yang dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) tiap kepingnya, sehingga apabila terjual 1 (satu) boks Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pembelian 1 (satu) boks tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) keping lagi Terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada teman-teman, kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehingga tersisa Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI disisihkan sebanyak 5 butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris ke Badan POM di Banjarmasin dengan hasil contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;-
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia TerdakwaAHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016, bertempat di Jalan Cempaka Gg. Flamboyan Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, atau setidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, melakukan percobaandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada awalnya ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Jawa Laut ada peredaran obat-obatan terlarang Saksi RIADI dan Saksi PUANI bersama dengan aparat kepolisian dari Polsek Martapura Kota melakukan patroli dan pengawasan di daerah tersebut, kemudian Saksi-Saksi melihat Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI yang sedang duduk santai di dekat kuburan di Jalan Cempaka Gg. Flamboyan Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, lalu pada saat Saksi-Saksi hendak mendekati Terdakwa, maka Terdakwa langsung berusaha untuk melarikan diri dan melempar suatu barang di sekitar tempat kejadian, namun Terdakwa berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang berdasar pengakuan Terdakwa merupakan hasil penjualan obat kerasa jenis carnophen namun tidak ditemukan obat-obatan terlarang pada diri Terdakwa, kemudian Saksi-Saksi melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian untuk menemukan barang yang dilempar oleh Terdakwa dan ditemukan obat keras jenis carnophen sebanyak 40 (empat puluh) butir yang diakui milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di bawah potongan kayu besar tempat Terdakwa duduk santai, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk diperiksa lebih lanjut;-
Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras jenis carnophen tersebut dengan cara membeli dari AMAT (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 12.00 WITA sebanyak 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir obat keras jenis carnophen seharga Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) yang dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) tiap kepingnya, sehingga apabila terjual 1 (satu) boks Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pembelian 1 (satu) boks tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) keping dengan harga Rp90.000,00 (sembilanpuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) keping lagi Terdakwa berikan secara cuma-cuma kepada teman-teman, kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehingga tersisa Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti 30 (tigapuluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang disita dari Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI disisihkan sebanyak 5 butir yang digunakan untuk pemeriksaan laboratoris ke Badan POM di Banjarmasin dengan hasil contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;-
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukanlah seorang apoteker ataupun seseorang yang mempunyai keahlian khusus di bidang pengobatan dan Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat tersebut, selain itu obat keras jenis CARNOPHEN merupakan obat yang sudah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Produksi Carnophen.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
PUANI bin SAMIRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Kota;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di dekat kuburan, Saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan Carnophen;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama Saksi Riadiliansyah dan rekan lain dari Polsek Martapura Kota;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering terjadi tranSaksi Carnophen, selanjutnya Saksi bersama Saksi Riadiliansyah dan rekan lain dari Polsek Martapura Kota melakukan patroli dan pengawasan di daerah tersebut selama sekitar 1 (satu) minggu, dan pada kejadian Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk santai di dekat kuburan kemudian Saksi melihat Terdakwa mengambil sesuatu dari bawah kayu;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan mendatangi Terdakwa dan akan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sempat akan melarikan diri dan melempar Carnophen ditempat kejadian namun bisa ditemukan;
Bahwa Carnophen yang dilempat Terdakwa berjumlah 4 (empat) keping berisi 40 (empatpuluh) butir dimana sebelumnya Carnophen tersebut Terdakwa simpan dibawah pohon kayu besar didekat kuburan tersebut;
Bahwa selain Carnophen, pada diri Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang menurut keterangan Terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Carnophen tersebut dengan cara membeli Sdr. Amat pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 12.00 Wita dengan harga sejumlah Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) boxnya dan Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) untuk setiap keping sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) untuk setiap boxnya;
Bahwa Carnophen adalah obat keras yang tidak boleh diedarkan lagi karena ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
RIADILIANSYAH, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian dari Polsek Martapura Kota;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di dekat kuburan, Saksi telah ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah mengedarkan Carnophen;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama Saksi Puani dan rekan lain dari Polsek Martapura Kota;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut sering terjadi tranSaksi Carnophen, selanjutnya Saksi bersama Saksi Puani dan rekan lain dari Polsek Martapura Kota melakukan patroli dan pengawasan di daerah tersebut selama sekitar 1 (satu) minggu, dan pada kejadian Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk santai di dekat kuburan kemudian Saksi melihat Terdakwa mengambil sesuatu dari bawah kayu;
Bahwa kemudian Saksi dan rekan mendatangi Terdakwa dan akan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, namun Terdakwa sempat akan melarikan diri dan melempar Carnophen ditempat kejadian namun bisa ditemukan;
Bahwa Carnophen yang dilempat Terdakwa berjumlah 4 (empat) keping berisi 40 (empatpuluh) butir dimana sebelumnya Carnophen tersebut Terdakwa simpan dibawah pohon kayu besar didekat kuburan tersebut;
Bahwa selain Carnophen, pada diri Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang menurut keterangan Terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan Carnophen tersebut dengan cara membeli Sdr. Amat pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar jam 12.00 Wita dengan harga sejumlah Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) boxnya dan Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) untuk setiap keping sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) untuk setiap boxnya;
Bahwa Carnophen adalah obat keras yang tidak boleh diedarkan lagi karena ijin edarnya sudah dicabut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira pukul 13.30 WITA di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di dekat kuburan, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian termasuk Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah karena telah mengedarkan Carnophen;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk santai kemudian datang Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama petugas lain dan Terdakwa sempat akan melarikan diri dan melempar Carnophen yang Terdakwa bawa namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa adalah sejumlah 4 (empat) keping atau 40 (empatpuluh) butir;
Bahwa Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Amat pada hari itu juga sekitar pukul 12.00 WITA sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) isi 10 (sepuluh) keping dan Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) keping dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa selain Carnophen, pada diri Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan, untuk hasil penjualan selebihnya sudah digunakan Terdakwa untuk keperluan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berjualan Carnophen secara sembunyi-sembunyi didepan rumah orang karena Terdakwa mengetahui menjual Carnophen itu dilarang, sedangkan pembeli Carnophen biasanya adalah orang-orang yang sudah Terdakwa kenal;
Bahwa Terdakwa sudah berjualan Carnophen selama sekitar 2 (dua) bulan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa berjualan Carnophen adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Hasil Laporan Pengujian Nomor : L.P.Nar.K.16.0798 tanggal 26 Juli 2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya dengan kesimpulan tablet tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kaffein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 40 (empatpuluh) butir obat keras jenis Carnophen,
- Uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira pukul 13.30 WITA di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di dekat kuburan, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian termasuk Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah karena telah menjual obat Carnophen;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk santai kemudian datang Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama petugas dari Polsek Martapura Kota dan Terdakwa sempat akan melarikan diri dan melempar obat Carnophen yang Terdakwa bawa namun akhirnya Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa Carnophen yang ditemukan pada Terdakwa adalah sejumlah 4 (empat) keping atau 40 (empatpuluh) butir;
Bahwa Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Amat pada hari itu juga sekitar pukul 12.00 WITA sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) isi 10 (sepuluh) keping dan Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) keping dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah);
Bahwa selain Carnophen, pada diri Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan, untuk hasil penjualan selebihnya sudah digunakan Terdakwa untuk keperluan Terdakwa;
Bahwa terhadap carnophen yang ditemukan pada diri Terdakwa telah diuji pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin dan berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : L.P.Nar.K.16.0798 tanggal 26 Juli 2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa tablet berwarna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya diperoleh kesimpulan tablet tersebut mengandung bahan Parasetamol, Kaffein, dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Mnimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekira pukul 13.30 WITA di Jalan Cempaka Gang Flamboyan Kelurahan Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tepatnya di dekat kuburan, Terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian termasuk Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah karena telah menjual obat Carnophen, dimana obat Carnophen tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. Amat pada hari itu juga sekitar pukul 12.00 WITA sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp250.000,00 (duaratus limapuluh ribu rupiah) isi 10 (sepuluh) keping dan Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) keping dengan harga Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) untuk setiap kepingnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per keping atau Rp50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) untuk setiap boxnya;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat carnophen adalah termasuk kategori perbuatan ‘mengedarkan’ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa carnophen merupakan sediaan farmasi dalam bentuk obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa obat carnophen yang diedarkan oleh Terdakwa setelah diuji pada Balai Besar Obat dan Makanan di Banjarmasin berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : L.P.Nar.K.16.0798 tanggal 26 Juli 2016, ternyata positif mengandung karisoprodol, parasetamol dan kafein, dan untuk obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melalui Surat Keputusan Nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka obat carnophen yang diedarkan Terdakwa ternyata tidak memiliki izin edar sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 40 (empatpuluh) butir obat jenis Carnophen yang merupakan obat yang izin edarnya telah ditarik, maka harus ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan dari obat Carnophen dan mempunyai nilai ekonomis sehingga harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD YANI alias YANI DOG bin SUPIANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empatpuluh) butir obat Carnophen,
Dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp30.000,00 (tigapuluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MISLINA FARIDA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. FIONA IRNAZWEN, S.H.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
MISLINA FARIDA