69/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 69/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat pornografi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru tua; - 1 (satu) lembar BH warna hitam; - 1 (satu) lembar celana dalam wanita brmotif garis warna orange dan putih; Dikembalikan kepada saksi korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR; - 1 (satu) buah handphone merek Sony Ericson warna silver; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 69/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
Nama lengkap : AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin
SIOJA DAENG MALONJO;------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Palopo (Sulsel) / 05 Juli 1940;-------------------------------
Umur : 72 tahun;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia / Bugis;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Hasanuddin Rt. 08, Kel. Nunukan Utara, Kec.
Nunukan, Kab. Nunukan;------------------------------------
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pensiunan; -------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 25 Februari 2013 s/d 26 Februari 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP. Kap/17/II/2013/Reskrim tertanggal 25 Februari 2013;---------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : --
Kepala Kepolisian Resor Nunukan selaku Penyidik ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d tanggal 17 Maret 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/17/II/2013/Reskrim tertanggal 26 Februari 2013;-------------------------------------------------------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan selaku Penuntut Umum diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Maret 2013 s/d tanggal 26 April 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-23/Q.4.17/Euh.1/03/2013 tertanggal 13 Maret 2013;-----------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d tanggal 16 April 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-218/Q.4.17/Euh.2/03/2013 tertanggal 28 Maret 2013;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 April 2013 s/d tanggal 29 Mei 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 73/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 30 April 2013;-----------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 Mei 2013 s/d tanggal 28 Juli 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 76/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 20 Mei 2013;------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -------------------------------------------------------------------------
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 69/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 30 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;----------------------------------
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan Nomor : 73/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 30 April 2013 tentang penetapan hari sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaan dan surat – surat lain dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-30/Kj.NNK/Euh.2/03/2013 tertanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DANEG MALONJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pornografi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang – Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dalam dakwaan kedua primair Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DANEG MALONJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru tua;-------------------------------
1 (satu) lembar BH warna hitam;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam wanita bermotif garis warna orange dan putih;--
Dikembalikan kepada saksi FADZILA Als ZILA Binti AMIR;-------------------
1 (satu) buah Handphone merek Sony Ericson warna silver;--------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku khilaf dan menyesal, selain itu Terdakwa juga sudah berusia lanjut;-----------------------------------
Telah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan Terdakwa pada persidangan hari Rabu tanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-30/Kj.Nnk/Euh.2/03/2013 tertanggal 28 Maret 2013, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
----------------------------------------------DAKWAAN : -------------------------------------------
Kesatu;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO pada bulan Juli 2012 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2012 atau pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Jalan RE. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------
Berawal dari Saksi Korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR pada bulan Juli 2012 sedang membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kredit sepeda motor orang tuanya, kemudian saksi korban ZILA berfikir untuk meminjam uang kepada terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO, kemudian saksi korban ZILA menghubungi terdakwa melalui telephone dan menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),-;---------
Selanjutnya sekira jam 13.00 Wita saksi korban ZILA dengan diatar oleh saudara MUH. SYAZWAN Als IWAN Bin AMIR mendatangi rumah terdakwa, kemudian saudara MUH. SYAZWAN pergi dan saksi korban ZILA menemui terdakwa di dalam rumahnya, kemudian saksi korban ZILA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa akan meminjami uang tersebut dengan syarat bahwa saksi korban ZILA bersedia untuk disetubuhi, kemudian saksi korban ZILA yang sedang membutuhkan uang menyanggupi permintaan dari terdakwa, kemudian saksi korban ZILA bersama terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan berada di atas sebuah ranjang tempat tidur, kemudian saksi korban ZILA melepas celana panjangnya dan terdakwa melepas pakaiannya, kemudian terdakwa mengambil sebuah Handphone Sony Ericson dan meletakkan Handphone tersebut di dalam gelas transparan dengan tujuan supaya Handphone tersebut tidak bergerak-gerak guna untuk merekam adegan yang akan terjadi diatas ranjang tersebut, kemudian saksi korban ZILA menghisap dan mengocok kemaluan terdakwa supaya kemaluan terdakwa tegang, kemudian terdakwa meminta saksi korban ZILA untuk membuka pakaian saksi korban ZILA sehingga telanjang, kemudian saksi korban ZILA berbaring dan terdakwa yang kemaluannya sudah tegang kemudian menindih saksi korban ZILA dan memasukkan alat kemaluannya secara berulang-ulang ke dalam alat kemaluan saksi korban ZILA kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian setelah melakukan hubungan badan tersebut terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban ZILA, kemudian saksi korban ZILA pergi dari rumah terdakwa;----------------------------------
Akibat kejadian tersebut maka pada kelamin saksi korban tampak selaput darah tidak utuh, tampak robekan lama pada selaput darah arah jam 9, 3, 6, 12 dan 5 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 12/VR/RHS/PKM-NNK/II/2013 yang ditandatangani oleh dr. IKA BIHANDAYANI Nip.198702072011012007 pada tanggal 18 Maret 3013 di Nunukan.------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;--------------
Subsidair;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AHMAD ALBAR Bin UMAR RUDI pada bulan Maret 2012 sekira jam 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2012 atau pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Rt.08 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------
Berawal dari Saksi Korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR pada bulan Juli 2012 sedang membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kredit sepeda motor orang tuanya, kemudian saksi korban ZILA berfikir untuk meminjam uang kepada terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO, kemudian saksi korban ZILA menghubungi terdakwa melalui telephone dan menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),-;---------
Selanjutnya sekira jam 13.00 Wita saksi korban ZILA dengan diatar oleh saudara MUH. SYAZWAN Als IWAN Bin AMIR mendatangi rumah terdakwa, kemudian saudara MUH. SYAZWAN pergi dan saksi korban ZILA menemui terdakwa di dalam rumahnya, kemudian saksi korban ZILA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa akan meminjami uang tersebut dengan syarat bahwa saksi korban ZILA bersedia untuk disetubuhi, kemudian saksi korban ZILA yang sedang membutuhkan uang menyanggupi permintaan dari terdakwa, kemudian saksi korban ZILA bersama terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan berada di atas sebuah ranjang tempat tidur, kemudian saksi korban ZILA melepas celana panjangnya dan terdakwa melepas pakaiannya, kemudian terdakwa mengambil sebuah Handphone Sony Ericson dan meletakkan Handphone tersebut di dalam gelas transparan dengan tujuan supaya Handphone tersebut tidak bergerak-gerak guna untuk merekam adegan yang akan terjadi diatas ranjang tersebut, kemudian saksi korban ZILA menghisap dan mengocok kemaluan terdakwa supaya kemaluan terdakwa tegang, kemudian terdakwa meminta saksi korban ZILA untuk membuka pakaian saksi korban ZILA sehingga telanjang, kemudian saksi korban ZILA berbaring dan terdakwa yang kemaluannya sudah tegang kemudian menindih saksi korban ZILA dan memasukkan alat kemaluannya secara berulang-ulang ke dalam alat kemaluan saksi korban ZILA kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian setelah melakukan hubungan badan tersebut terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban ZILA, kemudian saksi korban ZILA pergi dari rumah terdakwa;----------------------------------
Akibat kejadian tersebut maka pada kelamin saksi korban tampak selaput darah tidak utuh, tampak robekan lama pada selaput darah arah jam 9, 3, 6, 12 dan 5 sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 12/VR/RHS/PKM-NNK/II/2013 yang ditandatangani oleh dr. IKA BIHANDAYANI Nip.198702072011012007 pada tanggal 18 Maret 3013 di Nunukan.-------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;---------------------------
Atau;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO pada bulan Juli 2012 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2012 atau pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Jalan RE. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut ;--------------------
Berawal dari Saksi Korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR pada bulan Juli 2012 sedang membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kredit sepeda motor orang tuanya, kemudian saksi korban ZILA berfikir untuk meminjam uang kepada terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO, kemudian saksi korban ZILA menghubungi terdakwa melalui telephone dan menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),-----------
Selanjutnya sekira jam 13.00 Wita saksi korban ZILA dengan diatar oleh saudara MUH. SYAZWAN Als IWAN Bin AMIR mendatangi rumah terdakwa, kemudian saudara MUH. SYAZWAN pergi dan saksi korban ZILA menemui terdakwa di dalam rumahnya, kemudian saksi korban ZILA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa akan meminjami uang tersebut dengan syarat bahwa saksi korban ZILA bersedia untuk disetubuhi, kemudian saksi korban ZILA yang sedang membutuhkan uang menyanggupi permintaan dari terdakwa, kemudian saksi korban ZILA bersama terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan berada di atas sebuah ranjang tempat tidur, kemudian saksi korban ZILA melepas celana panjangnya dan terdakwa melepas pakaiannya, kemudian terdakwa mengambil sebuah Handphone Sony Ericson dan meletakkan Handphone tersebut di dalam gelas transparan dengan tujuan supaya Handphone tersebut tidak bergerak-gerak guna untuk merekam adegan yang akan terjadi diatas ranjang tersebut, kemudian saksi korban ZILA menghisap dan mengocok kemaluan terdakwa supaya kemaluan terdakwa tegang, kemudian terdakwa meminta saksi korban ZILA untuk membuka pakaian saksi korban ZILA sehingga telanjang, kemudian saksi korban ZILA berbaring dan terdakwa yang kemaluannya sudah tegang kemudian menindih saksi korban ZILA dan memasukkan alat kemaluannya secara berulang-ulang ke dalam alat kemaluan saksi korban ZILA kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian setelah melakukan hubungan badan tersebut terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban ZILA, kemudian saksi korban ZILA pergi dari rumah terdakwa;-----------------
Akibat kejadian tersebut beredar video persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban ZILA di masyarakat pada khususnya di sekitar Kabupaten Nunukan.;---------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi;------------------------------------
Subsidair;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO pada bulan Juli 2012 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2012 atau pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di sebuah rumah di Jalan RE. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------
Berawal dari Saksi Korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR pada bulan Juli 2012 sedang membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kredit sepeda motor orang tuanya, kemudian saksi korban ZILA berfikir untuk meminjam uang kepada terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Als AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO, kemudian saksi korban ZILA menghubungi terdakwa melalui telephone dan menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),------------
Selanjutnya sekira jam 13.00 Wita saksi korban ZILA dengan diatar oleh saudara MUH. SYAZWAN Als IWAN Bin AMIR mendatangi rumah terdakwa, kemudian saudara MUH. SYAZWAN pergi dan saksi korban ZILA menemui terdakwa di dalam rumahnya, kemudian saksi korban ZILA meminjam uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa akan meminjami uang tersebut dengan syarat bahwa saksi korban ZILA bersedia untuk disetubuhi, kemudian saksi korban ZILA yang sedang membutuhkan uang menyanggupi permintaan dari terdakwa, kemudian saksi korban ZILA bersama terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa dan berada di atas sebuah ranjang tempat tidur, kemudian saksi korban ZILA melepas celana panjangnya dan terdakwa melepas pakaiannya, kemudian terdakwa mengambil sebuah Handphone Sony Ericson dan meletakkan Handphone tersebut di dalam gelas transparan dengan tujuan supaya Handphone tersebut tidak bergerak-gerak guna untuk merekam adegan yang akan terjadi diatas ranjang tersebut, kemudian saksi korban ZILA menghisap dan mengocok kemaluan terdakwa supaya kemaluan terdakwa tegang, kemudian terdakwa meminta saksi korban ZILA untuk membuka pakaian saksi korban ZILA sehingga telanjang, kemudian saksi korban ZILA berbaring dan terdakwa yang kemaluannya sudah tegang kemudian menindih saksi korban ZILA dan memasukkan alat kemaluannya secara berulang-ulang ke dalam alat kemaluan saksi korban ZILA kurang lebih selama 15 (lima belas) menit, kemudian setelah melakukan hubungan badan tersebut terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi korban ZILA, kemudian saksi korban ZILA pergi dari rumah terdakwa;------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 37 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut; ----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------
Saksi FADZILA Als ZILA Binti AMIR;----------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya masalah Terdakwa yang sudah berusia 72 tahun telah menyetubuhi saksi;---------------------
Bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan Juli 2012 sekitar siang hari pukul 13.00 Wita bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan R.E. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah keluarga dari Bapak Saksi;------------------------------------
Bahwa yang mendasari awalnya bisa ke rumah Terdakwa pada waktu itu karena bapak saksi membutuhkan uang 1 juta rupiah untuk membayar kredit sepeda motor dan saat itu Bapak saksi tidak memiliki uang. Karena takut sepeda motor itu diambil lagi oleh dealer lalu saksi berencana ingin meminjam uang kepada Terdakwa lalu saksi menulis sms ke HP saksi ditujukan kepada HP Terdakwa. Setelah ada balasan sms dari Terdakwa ” saya pinjami uang asal kamu mau saya setubuhi” dan saksi tidak menjawab sms itu selanjutnya saksi lalu minta antar adik saksi bernama Syafwan ke rumah Terdakwa di Jalan RE Marthadinata;-------
Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa lalu saksi menyuruh adik saksi pulang kerumah. Sampai didalam rumah Terdakwa, Terdakwa sudah menunggu didalam rumah dan selanjutnya masuk kekamar Terdakwa lalu saksi mengikutinya. Didalam kamar Terdakwa itu Terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang demikian pula saksi juga melepas pakaian saksi hingga kami sama – sama telanjang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa lalu mengambil Hp milik Terdakwa dan ditempatkan di dalam gelas lalu menghidupkan kamera Hp dengan tujuan untuk merekam adegan persetubuhan yang akan Saksi dan Terdakwa lakukan. Selanjutnya saksi dan Terdakwa melakukan adegan persetubuhan sebagaimana layaknya suami isteri hingga air mani Terdakwa keluar di dalam kemalauan saksi. Setelah saksi dan Terdakwa berganti pakaian lalu saksi diberi Terdakwa uang 1 juta rupiah dan tak lama kemudian saksi pulang ke rumah ;---------------------------------------------------
Bahwa video adegan persetubuhan yang saksi lakukan bersama Terdakwa sempat saksi lihat setelah persetubuhan terjadi dan saksi sempat melihat video rekaman adegan persetubuhan itu sebelum saksi pulang;-----------------------------------------
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi tidak sekolah lagi karena saat video persetubuhan saksi itu heboh dimasyarakat, datang wartawan ke sekolah saksi dan bertemu dengan saksi sehingga saksi malu dengan teman-teman sekolah saksi dan akhirnya saksi memilih berhenti saja dan tidak sekolah lagi;-------------
Bahwa uang pinjaman dari Terdakwa yang 700 ribu saksi serahkan kepada Bapak saksi untuk bayar cicilan sepeda motor sedangkan yang 300 ribu saksi berikan kepada ibu saksi;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang telah dikredit oleh bapak saksi tersebut adalah jenis Jupiter MX yang diambil atau dikredit di ADIRA Nunukan;--------------------------
Bahwa setelah dua hari kejadian persetubuhan tersebut karena Saksi saat itu butuh uang sehingga melakukan pemerasan terhadap Terdakwa dengan cara saksi mendownload video adegan persetubuhan yang saksi lakukan bersama Terdakwa dari HP milik teman saksi yang kebetulan saat itu datang kerumah saksi dan menanyakan video mesum yang saksi lakukan ;-----------------------------------------
Bahwa cara saksi memeras Terdakwa adalah setelah saksi mendownload video mesum itu dari teman saksi, saksi lalu ke rumah Terdakwa dan bercerita bohong kepada Terdakwa seolah-olah ada orang lain yang mengancam saksi akan menyebarluaskan video itu apabila saksi tidak menyerahkan uang 10 juta rupiah dan setelah mendengar cerita saksi itu lalu Terdakwa memberi saksi uang 10 juta rupiah kepada saksi untuk diberikan kepada orang yang saksi katakan memeras saksi itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang 10 juta rupiah dari Terdakwa itu yang 5 juta rupiah saksi berikan kepada ibu saksi yang saat itu ada di Makassar dan yang 5 juta rupiah lagi rencana akan saksi pakai untuk ke kampung halaman nenek saksi yang tinggal di Barru – Sulawesi Selatan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi melakukan pemerasan kepada Terdakwa karena saat itu saksi tidak punya uang dan butuh uang untuk pergi ke Barru – Sulawesi Selatan;--------
Bahwa selama ini saksi pernah meminta-minta uang kepada Terdakwa, saat saksi masih tinggal di rumah Terdakwa bersama adik dan ibu saksi;-----------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah minta dilayani bersetubuh dahulu melainkan langsung memberikan uang begitu saja yang saksi minta;----------------
Bahwa awalnya saksi ada penolakan atas ajakan Terdakwa untuk bersetubuh di sms Terdakwa itu akan tetapi Waktu saksi sampai dirumah Terdakwa saksi sempat menolak namun Terdakwa saat itu terdiam sehingga saksi mengira Terdakwa marah sehingga saksi kemudian menerima ajakan Terdakwa untuk bersetubuh;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat persetubuhan itu Terdakwa tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi protes pada Terdakwa supaya tidak usah menggunakan HP untuk merekam adegan persetubuhan saksi dengan Terdakwa akan tapi Terdakwa tetap menginginkan agar adegan persetubuhan itu direkam di Hp Terdakwa sambil mengatakan video itu nantinya untuk dirinya sendiri;------------------------
Bahwa saat saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa tidak ada orang lain di dalam rumah Terdakwa kecuali saksi berdua dengan Terdakwa, Terdakwa memang tinggal seorang diri di rumah tersebut;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang lain, namun beberapa hari yang lalu saksi pernah didatangi oleh seorang laki – laki yang mengaku sebagai wartawan sebuah koran harian di Nunukan, kepada saksi laki – laki tersebut menunjukkan kepada saksi sebuah adegan video porno, saksi terkejut ketika melihat ternyata isi adegan video porno tersebut adalah adegan persetubuhan yang saksi lakukan bersama dengan Terdakwa;------------------------
Bahwa semenjak kejadian persetubuhan tersebut saksi sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa lagi, saat ini saksi tidak tahu dimana keberadaannya;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merekam adegan persetubuhan yang telah Terdakwa lakukan dengan saksi dengan menggunakan sebuah handphone di dalam sebuah gelas kosong bening yang diletakkan di atas meja kamar, sehingga handphone tersebut tidak bergerak – gerak dan dengan mudah bisa merekam adegan persetubuhan;----
Bahwa waktu selesai melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, saksi pulang sekitar pukul 14.30 Wita;------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi pulang dijemput oleh adik kandung saksi yaitu IWAN dengan menggunakan sepeda motor;-------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa lakukan tanpa disertai dengan ancaman kekerasan atau dengan paksaan, karena saat itu juga saksi bersedia untuk melakukan persetubuhan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui bahwa sebelum bersetubuh dengan Terdakwa saksi pernah bersetubuh dengan pacar saksi sebanyak 7 kali dan dengan Terdakwa ini persetubuhan yang ke delapan kali yang saksi lakukan;--------------------------------
Bahwa saksi pertama kali hilang keperawanan saat kelas II SMK dan usia saksi pada saat itu menginjak umur 17 (tujuh belas) tahun;----------------------------------
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi saat itu usia saksi 17 (tujuh belas) tahun;----
Bahwa saksi pernah divisum di RSUD Nunukan pada tanggal 19 Maret 2013;-----
Bahwa saksi menyesal atas kejadian tersebut hingga saksi merasa malu tetapi saksi ingin melanjutkan sekolah di tempat lain;-----------------------------------------
Bahwa saksi pergi ke Sulawesi Selatan pada saat video adegan mesum saksi dan Terdakwa itu heboh di masyarakat Kabupaten Nunukan;------------------------------
Bahwa saksi pulang ke Sulawesi Selatan dapat uang dari sisa uang hasil saksi memeras Terdakwa yang 5 juta;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ketika bersetubuh dengan pacar tidak pernah membuat video adegan persetubuhan seperti dengan Terdakwa itu;-----------------------------------------------
Bahwa setelah adegan persetubuhan dengan Terdakwa saksi pergi ke rumah Terdakwa lagi 2 (dua) hari setelah kejadian dimana saat itu saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menjenguk Terdakwa yang sedang sakit demam dengan diantar adik saya yang bernama NABILLA;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan ketika diperlihatkan barang bukti berupa celana dalam, BH dan celana panjang di persidangan yang diakui milik saksi yang saksi pergunakan saat bersetubuh dengan Terdakwa;------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi FADZILA Binti AMIR Alias ZILA, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;---
Saksi IDA Binti KASIM; ---------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapakan ke persidangan sehubungan dengan adanya masalah Terdakwa yang telah menyetubuhi anak saksi;-----------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada bulan Juli 2012 sekitar siang hari pukul 13.00 Wita bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan RE Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah keluarga dari suami saksi;----------------------------------
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan tersebut saksi masih berada di Balikpapan dan saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi Zila;-----------------
Bahwa awalnya saksi didatangi petugas kepolisian bernama Sony lalu petugas itu menanyakan keberadaan anak saksi Zila lalu saksi katakan bahwa Zila ada di dalam rumah, selanjutnya petugas polisi itu menceritakan kepada saksi perihal video porno yang melibatkan anak saksi sehingga saksi keberatan atas hal itu dan melaporkan Terdakwa kepada Kepolisian dan Terdakwa lalu ditangkap;-----
Bahwa selama ini saat saksi dan suami saksi belum bercerai, Zila yang membesarkan adalah saksi dan suami saksi;--------------------------------------------
Bahwa saat saksi menerima uang dari saksi Zila, saksi ada di RSU Palu sedang menjalani operasi kista dan saat itu saksi Zila mengirim uang kepada saksi yang pertama 300 ribu dan yang kedua 5 juta rupiah yang kesemuanya saksi pergunakan untuk kebutuhan hidup dan membayar biaya pengobatan saksi; -----
Bahwa saksi kembali ke Nunukan pada tanggal 24 September 2012 saat mantan suami saksi menelpon saksi bahwa dia akan menikahkan saksi Zila ;---------------
Bahwa saksi Zila akhirnya tidak jadi menikah karena keluarga pihak laki-laki membatalkan pernikahan tersebut karena adanya kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa dan video adegan itu sudah beredar luas di kota Nunukan;--
Bahwa saksi berangkat meninggalkan Nunukan untuk menuju ke Balikpapan pada akhir tahun 2011 setelah kasus perceraian saksi dan suami selesai diputus di Pengadilan Agama Nunukan;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tinggal di rumah Terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) bulan dan selanjutnya saksi memilih kost di Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah;
Bahwa selama 1 (satu) bulan kost di Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, anak saksi Zila sering menemui saksi dan pada waktu saksi masih tinggal dirumah Terdakwa karena Zila saat itu memilih tinggal bersama bapak kandungnya bersama anak saksi yang lain;--------------------------------------------
Bahwa saksi merantau ke Balikpapan memakai uang saksi sendiri dari hasil pembagian penjualan tanah saksi di Selisun – Nunukan dan dengan uang itu saksi tinggal di Balikpapan lalu ke Penajam ikut dengan teman saksi lalu saksi pulang ke Palu – Sulawesi Tengah;-------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ada di Palu Sulawesi Tengah saksi sempat kerja sebagai karyawan butik di Palu dan digaji 900ribu per bulan dan saat itu saksi menderita sakit kista dan saksi mengurus kartu miskin di Palu dan akhirnya saksi bisa dioperasi kista di RSU Palu tanggal 29 Agustus 2012;--------------------------------
Bahwa sewaktu saksi kembali ke Nunukan saksi sempat bekerja di Nunukan sebagai pembantu rumah tangga;---------------------------------------------------------
Bahwa tidak pernah melihat video adegan persetubuhan anak saksi dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadian persetubuhan ini sebelumnya yang melibatkan anak kandung saksi dengan Terdakwa dan saksi baru tahu setelah petugas kepolisian bernama Sony datang ke rumah saksi dan meberitahukan hal ini;------
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik adalah benar semuanya;---------------
Bahwa atas keterangan saksi IDA Binti KASIM, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa telah menyetubuhi korban bernama Fadzila Als Zila;---------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Juli 2012 sekitar siang hari pukul 13.00 Wita bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhan badan tersebut tidak ada orang lain yang melihatnya, hanya ada Terdakwa dan saksi Zila saja pada saat itu;-----------------
Bahwa Terdakwa melakukan hubungan dengan saksi Zila hanya 1 (satu) kali saja;----
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan dengan saksi Zila saksi tidak mengetahui berapa usia saksi Zila pada saat itu namun seingat Terdakwa saksi Zila pada saat itu masih sekolah di SMK Negeri I Nunukan Kelas II;-----------------------------------------
Bahwa saat melakukan persetubuhan tersebut saksi Zila sama sekali tidak melakukan perlawanan;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan adalagh dengan memasukka alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi Zila secara berulang – ulang kali dengan posisi saksi Zila pada saat itu dalam posisi terlentang dan Terdakwa menindih tubuh saksi Zila dengan posisi saling berhadapan sambil Terdakwa memasukkan alat kemaluan secara berulang – ulang namun pada saat itu Terdakwa tidak mengeluarkan sperma dikarenakan pada saat itu alat kemaluan Terdakwa sudah lemah;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2012 pukul 18.00 Wita saksi Zila datang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. R.E. Martadinata, Kel. Nunukan Utara, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan setelah bertemu dengan Terdakwa di ruang tamu rumah saksi Zila berkata perlu uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk bayar cicilan sewa rumah dan Terdakwa menjawab memang perlu uang itu dan saksi Zila menjawab lagi sungguh, setelah itu saksi Zila langsung menanggalkan semua pakaiannya sendiri dan setelah itu Terdakwa bertanya mengapa saksi Zila membuka pakaiannya namun saksi Zila tidak menjawab dan langsung menarik Terdakwa ke kamar tidur, setelah itu di dalam kamar tidur saksi Zila langsung menanggalkan pakaian dan setelah itu saksi Zila langsung berbaring di atas tempat tidur di dalam kamar Terdakwa sambil menarik tangan kanan Terdakwa, setelah posisi Terdakwa dan saksi Zila sama – sama berada di atas tempat tidur saksi Zila langsung memegang alat kemaluan Terdakwa sambil mengocok – ngocok supaya alat kemaluan Terdakwa tegang namun alat kemaluan Terdakwa tetap tidak bisa tegang, tidak lama kemudian saksi Zila meminta Terdakwa untuk berdiri;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa berdiri saksi Zila kembali memegang alat kemaluan Terdakwa sambil mengocoknya, pada saat alat kemaluan Terdakwa mulai tegang saksi Zila kembali menarik tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung menindih tubuh saksi Zila dengan posisi saling berhadapan sambil Terdakwa memasukkan alat kemaluan Terdakwa secara berulang – ulang namun pada saat itu alat kemaluan Terdakwa sudah lemah;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung mengenakan pakaiannya kembali dan saksi Zila mengenakan pakaiannya sendiri dan Terdakwa langsung memberikan uang dengan nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Zila dan saksi Zila langsung pergi meninggalkan Terdakwa;----------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Zila Terdakwa tidak melihat adanya bercak darah pada kemaluan saksi Zila;-----------------------------------
Bahwa seingat Terdakwa saat melakukan hubungan badan terhadap saksi Zila, Terdakwa hanya mencoba memotret Terdakwa dengan saksi Zila dan tidak ada niat merekam adegan hubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Zila tetapi setelah selesai berhubungan badan dengan saksi Zila Terdakwa melihat kembali handphone Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa simpan di atas meja di dalam kamar tidur Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa melihat handphone Sony Erikson tersebut terdapat adegan rekaman persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Zila ;------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa menyimpan rekaman adegan persetubuhan dengan saksi Zila tersebut adalah hanya sebagai tambahan bahan koleksi pribadi Terdakwa;--------
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui rekaman adegan hubungan badan dengan saksi Zila saat ini sudah beredar luas di Kabupaten Nunukan;------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum juga mengajukan barang – barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru tua;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna hitam;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam wanita motif garis warna orange dan putih;--------------
1 (satu) buah handphone merek Sony Ericson warna silver;------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa yang dikaitkan juga dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut : -------------------
Bahwa benar kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Zila terjadi pada bulan Juli 2012 sekitar siang hari pukul 13.00 Wita bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan R.E. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang mendasari awalnya saksi Zila bisa ke rumah Terdakwa pada waktu itu karena ayah saksi Zila membutuhkan uang 1 juta rupiah untuk membayar kredit sepeda motor dan saat itu ayah saksi Zila tidak memiliki uang. Karena takut sepeda motor itu diambil lagi oleh dealer lalu saksi Zila berencana ingin meminjam uang kepada Terdakwa lalu saksi Zila menulis sms ke HP saksi Zila dan ditujukan kepada HP Terdakwa. Setelah itu ada balasan sms dari Terdakwa ” saya pinjami uang asal kamu mau saya setubuhi” dan saksi Zila tidak menjawab sms itu selanjutnya saksi Zila lalu minta antar adik saksi Zila bernama Syafwan ke rumah Terdakwa di Jalan RE Marthadinata;----------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah sampai di rumah Terdakwa lalu saksi Zila menyuruh adiknya saksi Zila pulang ke rumah. Sampai di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa sudah menunggu di dalam rumah dan selanjutnya masuk ke kamar Terdakwa lalu saksi Zila mengikutinya. Di dalam kamar Terdakwa itu Terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang demikian pula saksi Zila juga melepas pakaian saksi Zila hingga kami sama – sama telanjang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa lalu mengambil Hp milik Terdakwa dan ditempatkan di dalam gelas lalu menghidupkan kamera Hp dengan tujuan untuk merekam adegan persetubuhan yang akan Saksi Zila dan Terdakwa lakukan. Selanjutnya saksi Zila dan Terdakwa melakukan adegan persetubuhan sebagaimana layaknya suami isteri hingga air mani Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi Zila. Setelah saksi Zila dan Terdakwa berganti pakaian lalu saksi Zila diberi Terdakwa uang 1 juta rupiah dan tak lama kemudian saksi Zila pulang ke rumah ;---------------------------------------
Bahwa benar video adegan persetubuhan yang saksi Zila lakukan bersama Terdakwa sempat saksi Zila lihat setelah persetubuhan terjadi dan saksi Zila sempat melihat video rekaman adegan persetubuhan itu sebelum saksi Zila pulang;----------------------
Bahwa benar setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi Zila tidak sekolah lagi karena saat video persetubuhan saksi Zila itu heboh di masyarakat, datang wartawan ke sekolah saksi Zila dan bertemu dengan saksi Zila sehingga saksi Zila malu dengan teman-teman sekolah saksi Zila dan akhirnya saksi Zila memilih berhenti saja dan tidak sekolah lagi;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang pinjaman dari Terdakwa yang 700 ribu saksi Zila serahkan kepada Bapak saksi Zila untuk bayar cicilan sepeda motor sedangkan yang 300 ribu saksi Zila berikan kepada ibunya saksi Zila;--------------------------------------------------
Bahwa benar sepeda motor yang telah dikredit oleh bapak saksi Zila tersebut adalah jenis Jupiter MX yang diambil atau dikredit di ADIRA Nunukan;------------------------
Bahwa benar setelah dua hari kejadian persetubuhan tersebut karena Saksi Zila saat itu butuh uang sehingga melakukan pemerasan terhadap Terdakwa dengan cara saksi Zila mendownload video adegan persetubuhan yang saksi Zila lakukan bersama Terdakwa dari HP milik teman saksi Zila yang kebetulan saat itu datang ke rumah saksi Zila dan menanyakan video mesum yang saksi Zila lakukan ;-------------------
Bahwa benar cara saksi memeras Terdakwa adalah setelah saksi Zila mendownload video mesum itu dari teman saksi Zila, saksi Zila lalu ke rumah Terdakwa dan bercerita bohong kepada Terdakwa seolah-olah ada orang lain yang mengancam saksi Zila akan menyebarluaskan video itu apabila saksi Zila tidak menyerahkan uang 10 juta rupiah dan setelah mendengar cerita saksi Zila itu lalu Terdakwa memberi saksi Zila uang 10 juta rupiah kepada saksi Zila untuk diberikan kepada orang yang saksi Zila katakan memeras saksi Zila itu ; -----------------------------------
Bahwa benar uang 10 juta rupiah dari Terdakwa itu yang 5 juta rupiah saksi Zila berikan kepada ibu saksi Zila yang saat itu ada di Makassar dan yang 5 juta rupiah lagi rencana akan dipakai saksi Zila untuk ke kampung halaman neneknya saksi Zila yang tinggal di Barru – Sulawesi Selatan;----------------------------------------------------
Bahwa benar tujuan saksi Zila melakukan pemerasan kepada Terdakwa karena saat itu saksi Zila tidak punya uang dan butuh uang untuk pergi ke Barru – Sulawesi Selatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama ini saksi Zila pernah meminta-minta uang kepada Terdakwa, saat saksi Zila masih tinggal di rumah Terdakwa bersama adik dan ibu saksi Zila;----
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa tidak pernah minta dilayani bersetubuh dahulu melainkan langsung memberikan uang begitu saja yang saksi Zila minta;---------------
Bahwa benar awalnya saksi Zila ada penolakan atas ajakan Terdakwa untuk bersetubuh di sms Terdakwa itu akan tetapi waktu saksi Zila sampai di rumah Terdakwa saksi Zila sempat menolak namun Terdakwa saat itu terdiam sehingga saksi Zila mengira Terdakwa marah sehingga saksi Zila kemudian menerima ajakan Terdakwa untuk bersetubuh;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat persetubuhan itu Terdakwa tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi Zila ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu saksi Zila memprotes pada Terdakwa supaya tidak menggunakan HP untuk merekam adegan persetubuhan saksi Zila dengan Terdakwa akan tapi Terdakwa tetap menginginkan agar adegan persetubuhan itu direkam di Hp Terdakwa sambil mengatakan video itu nantinya untuk dirinya sendiri;-----------------
Bahwa benar saat saksi Zila melakukan persetubuhan dengan Terdakwa tidak ada orang lain di dalam rumah Terdakwa kecuali saksi Zila berdua dengan Terdakwa, Terdakwa memang tinggal seorang diri di rumah tersebut;--------------------------------
Bahwa benar saksi Zila tidak pernah menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang lain, namun beberapa hari yang lalu saksi Zila pernah didatangi oleh seorang laki – laki yang mengaku sebagai wartawan sebuah koran harian di Nunukan, kepada saksi Zila laki – laki tersebut menunjukkan kepada saksi Zila sebuah adegan video porno, saksi Zila terkejut ketika melihat ternyata isi adegan video porno tersebut adalah adegan persetubuhan yang dilakukan saksi Zila bersama dengan Terdakwa;--
Bahwa benar Terdakwa merekam adegan persetubuhan yang telah Terdakwa lakukan dengan saksi Zila dengan menggunakan sebuah handphone di dalam sebuah gelas kosong bening yang diletakkan di atas meja kamar, sehingga handphone tersebut tidak bergerak – gerak dan dengan mudah bisa merekam adegan persetubuhan;-------
Bahwa benar waktu selesai melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, saksi Zila pulang sekitar pukul 14.30 Wita;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar waktu itu saksi Zila pulang dijemput oleh adik kandung saksi yaitu IWAN dengan menggunakan sepeda motor;-------------------------------------------------
Bahwa benar persetubuhan tersebut Terdakwa lakukan tanpa disertai dengan ancaman kekerasan atau dengan paksaan, karena saat itu juga saksi Zila bersedia untuk melakukan persetubuhan tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Zila mengakui bahwa sebelum bersetubuh dengan Terdakwa saksi Zila pernah bersetubuh dengan pacar sebanyak 7 kali dan dengan Terdakwa ini persetubuhan yang ke delapan kali yang saksi Zila lakukan;-------------------------------
Bahwa benar setelah adegan persetubuhan dengan Terdakwa saksi pergi ke rumah Terdakwa lagi 2 (dua) hari setelah kejadian dimana saat itu saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menjenguk Terdakwa yang sedang sakit demam dengan diantar adik saya yang bernama NABILLA;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------
Dakwaan Kesatu Primair : melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;---------------
Dakwaan Kesatu Subsidiair : melanggar Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;--------------------------------------------
------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Dakwaan Kedua Primair : melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008
Tentang Pornografi;----------------------------------------------
Dakwaan Kedua Subsidiair : melanggar Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap dipersidangan ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila hal itu dihubungkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua primair Penuntut Umum;--------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 29 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas perbuatan Terdakwa yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi”;-------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim, penilaian hukum terhadap unsur “barang siapa” ini semata-mata menekankan pada persoalan pelaku (subyek) yang didakwa melakukan tindak pidana, belum menilai perihal obyek perbuatan hukumnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seseorang yang diajukan ke persidangan oleh penuntut umum dan didakwa melakukan suatu tindak pidana adalah benar sebagai orang yang dimaksudkan oleh penuntut umum sebagai Terdakwa dan Terdakwa yang diajukan tersebut memenuhi kriteria sebagai subyek hukum, oleh karena hukum hanya mengenal dua subyek hukum yaitu orang perseorangan dan pribadi hukum/orang buatan, dan apabila seseorang atau badan hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa ternyata telah memenuhi kategori sebagai subyek hukum karena merupakan orang/manusia atau badan hukum, maka identitas terdakwa yang bersangkutan yang tertulis di dalam surat dakwaan harus dikonfirmasi dengan ditanyakan secara langsung kepada Terdakwa di persidangan untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang akan diadili sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Penjelasan Umum huruf (d) KUHAP dan ketentuan Pasal 95 ayat (1) KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, penuntutan maupun pemeriksaan dalam sidang pengadilan tidak boleh terjadi kekeliruan mengenai orangnya;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yaitu Terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi”;----------
Menimbang, bahwa elemen unsur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pronografi bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Zila terjadi pada bulan Juli 2012 sekitar siang hari pukul 13.00 Wita bertempat di kamar tidur rumah Terdakwa di Jalan R.E. Marthadinata Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan;---------------------------------------------------------------
Bahwa yang mendasari awalnya saksi Zila bisa ke rumah Terdakwa pada waktu itu karena ayah saksi Zila membutuhkan uang 1 juta rupiah untuk membayar kredit sepeda motor dan saat itu ayah saksi Zila tidak memiliki uang. Karena takut sepeda motor itu diambil lagi oleh dealer lalu saksi Zila berencana ingin meminjam uang kepada Terdakwa lalu saksi Zila menulis sms ke HP saksi Zila dan ditujukan kepada HP Terdakwa. Setelah itu ada balasan sms dari Terdakwa ” saya pinjami uang asal kamu mau saya setubuhi” dan saksi Zila tidak menjawab sms itu selanjutnya saksi Zila lalu minta antar adik saksi Zila bernama Syafwan ke rumah Terdakwa di Jalan RE Marthadinata;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa lalu saksi Zila menyuruh adiknya saksi Zila pulang ke rumah. Sampai di dalam rumah Terdakwa, Terdakwa sudah menunggu di dalam rumah dan selanjutnya masuk ke kamar Terdakwa lalu saksi Zila mengikutinya. Di dalam kamar Terdakwa itu Terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang demikian pula saksi Zila juga melepas pakaian saksi Zila hingga kami sama – sama telanjang;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa lalu mengambil Hp milik Terdakwa dan ditempatkan di dalam gelas lalu menghidupkan kamera Hp dengan tujuan untuk merekam adegan persetubuhan yang akan Saksi Zila dan Terdakwa lakukan. Selanjutnya saksi Zila dan Terdakwa melakukan adegan persetubuhan sebagaimana layaknya suami isteri hingga air mani Terdakwa keluar di dalam kemaluan saksi Zila. Setelah saksi Zila dan Terdakwa berganti pakaian lalu saksi Zila diberi Terdakwa uang 1 juta rupiah dan tak lama kemudian saksi Zila pulang ke rumah ;---------------------------------------
Bahwa video adegan persetubuhan yang saksi Zila lakukan bersama Terdakwa sempat saksi Zila lihat setelah persetubuhan terjadi dan saksi Zila sempat melihat video rekaman adegan persetubuhan itu sebelum saksi Zila pulang;----------------------
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut saksi Zila tidak sekolah lagi karena saat video persetubuhan saksi Zila itu heboh di masyarakat, datang wartawan ke sekolah saksi Zila dan bertemu dengan saksi Zila sehingga saksi Zila malu dengan teman-teman sekolah saksi Zila dan akhirnya saksi Zila memilih berhenti saja dan tidak sekolah lagi;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang pinjaman dari Terdakwa yang 700 ribu saksi Zila serahkan kepada Bapak saksi Zila untuk bayar cicilan sepeda motor sedangkan yang 300 ribu saksi Zila berikan kepada ibunya saksi Zila;------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang telah dikredit oleh bapak saksi Zila tersebut adalah jenis Jupiter MX yang diambil atau dikredit di ADIRA Nunukan;----------------------------
Bahwa setelah dua hari kejadian persetubuhan tersebut karena Saksi Zila saat itu butuh uang sehingga melakukan pemerasan terhadap Terdakwa dengan cara saksi Zila mendownload video adegan persetubuhan yang saksi Zila lakukan bersama Terdakwa dari HP milik teman saksi Zila yang kebetulan saat itu datang ke rumah saksi Zila dan menanyakan video mesum yang saksi Zila lakukan ;-------------------
Bahwa cara saksi memeras Terdakwa adalah setelah saksi Zila mendownload video mesum itu dari teman saksi Zila, saksi Zila lalu ke rumah Terdakwa dan bercerita bohong kepada Terdakwa seolah-olah ada orang lain yang mengancam saksi Zila akan menyebarluaskan video itu apabila saksi Zila tidak menyerahkan uang 10 juta rupiah dan setelah mendengar cerita saksi Zila itu lalu Terdakwa memberi saksi Zila uang 10 juta rupiah kepada saksi Zila untuk diberikan kepada orang yang saksi Zila katakan memeras saksi Zila itu ; --------------------------------------------------------------
Bahwa uang 10 juta rupiah dari Terdakwa itu yang 5 juta rupiah saksi Zila berikan kepada ibu saksi Zila yang saat itu ada di Makassar dan yang 5 juta rupiah lagi rencana akan dipakai saksi Zila untuk ke kampung halaman neneknya saksi Zila yang tinggal di Barru – Sulawesi Selatan;----------------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi Zila melakukan pemerasan kepada Terdakwa karena saat itu saksi Zila tidak punya uang dan butuh uang untuk pergi ke Barru – Sulawesi Selatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini saksi Zila pernah meminta-minta uang kepada Terdakwa, saat saksi Zila masih tinggal di rumah Terdakwa bersama adik dan ibu saksi Zila;----
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah minta dilayani bersetubuh dahulu melainkan langsung memberikan uang begitu saja yang saksi Zila minta;---------------
Bahwa awalnya saksi Zila ada penolakan atas ajakan Terdakwa untuk bersetubuh di sms Terdakwa itu akan tetapi waktu saksi Zila sampai di rumah Terdakwa saksi Zila sempat menolak namun Terdakwa saat itu terdiam sehingga saksi Zila mengira Terdakwa marah sehingga saksi Zila kemudian menerima ajakan Terdakwa untuk bersetubuh;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat persetubuhan itu Terdakwa tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap saksi Zila ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi Zila memprotes pada Terdakwa supaya tidak menggunakan HP untuk merekam adegan persetubuhan saksi Zila dengan Terdakwa akan tapi Terdakwa tetap menginginkan agar adegan persetubuhan itu direkam di Hp Terdakwa sambil mengatakan video itu nantinya untuk dirinya sendiri;-----------------
Bahwa saat saksi Zila melakukan persetubuhan dengan Terdakwa tidak ada orang lain di dalam rumah Terdakwa kecuali saksi Zila berdua dengan Terdakwa, Terdakwa memang tinggal seorang diri di rumah tersebut;--------------------------------
Bahwa saksi Zila tidak pernah menceritakan kejadian persetubuhan kepada orang lain, namun beberapa hari yang lalu saksi Zila pernah didatangi oleh seorang laki – laki yang mengaku sebagai wartawan sebuah koran harian di Nunukan, kepada saksi Zila laki – laki tersebut menunjukkan kepada saksi Zila sebuah adegan video porno, saksi Zila terkejut ketika melihat ternyata isi adegan video porno tersebut adalah adegan persetubuhan yang dilakukan saksi Zila bersama dengan Terdakwa;----------
Bahwa Terdakwa merekam adegan persetubuhan yang telah Terdakwa lakukan dengan saksi Zila dengan menggunakan sebuah handphone di dalam sebuah gelas kosong bening yang diletakkan di atas meja kamar, sehingga handphone tersebut tidak bergerak – gerak dan dengan mudah bisa merekam adegan persetubuhan;-------
Bahwa waktu selesai melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, saksi Zila pulang sekitar pukul 14.30 Wita;---------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi Zila pulang dijemput oleh adik kandung saksi yaitu IWAN dengan menggunakan sepeda motor;---------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan tersebut Terdakwa lakukan tanpa disertai dengan ancaman kekerasan atau dengan paksaan, karena saat itu juga saksi Zila bersedia untuk melakukan persetubuhan tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Zila mengakui bahwa sebelum bersetubuh dengan Terdakwa saksi Zila pernah bersetubuh dengan pacar sebanyak 7 kali dan dengan Terdakwa ini persetubuhan yang ke delapan kali yang saksi Zila lakukan;-------------------------------
Bahwa setelah adegan persetubuhan dengan Terdakwa saksi pergi ke rumah Terdakwa lagi 2 (dua) hari setelah kejadian dimana saat itu saksi datang ke rumah Terdakwa untuk menjenguk Terdakwa yang sedang sakit demam dengan diantar adik saya yang bernama NABILLA;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur di atas, maka unsur “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi” ini telah terpenuhi menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Pasal 29 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 29 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “membuat pornografi”; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terhadap dakwaan selebihnya dari Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;-----------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah mantan pejuan veteran;----------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan menyesali atas perbuatannya;------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum;-----
Terdakwa berusia lanjut;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah berada dalam tahanan, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan: ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans warna biru tua;--------------------------------------------------
1 (satu) lembar BH warna hitam;--------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam wanita motif garis warna orange dan putih;--------------
Terhadap barang bukti tersebut oleh karena selama di persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut milik saksi FADZILA Als ZILA Binti AMIR, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap barang bukti di atas masing – masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR;---------------------------
1 (satu) buah handphone merek Sony Ericson warna silver;------------------------------
Terhadap barang bukti tersebut oleh karena selama di persidangan diperoleh fakta bahwa barang bukti tersebut dipergunakan untuk tindak pidana kejahatan yaitu berupa pembuatan video porno, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap barang bukti handphone Sony Ericson tersebut dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 29 Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AKBAR DAENG MALONJO Alias AKBAR Bin SIOJA DAENG MALONJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat pornografi”;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru tua;-----------------------------------
1 (satu) lembar BH warna hitam;-----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam wanita brmotif garis warna orange dan putih;---------
Dikembalikan kepada saksi korban FADZILA Als ZILA Binti AMIR;-----------------
1 (satu) buah handphone merek Sony Ericson warna silver;----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari RABU, tanggal 05 JUNI 2013 oleh kami ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, INDRA CAHYADI, S.H., M.H. dan IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh ALFAN MUFRODY, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh LUKMAN EDY ANGGARA, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA
ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
INDRA CAHYADI, S.H., M.H. IQBAL ALBANNA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
ALFAN MUFRODY, S.H.