96/ Pid.Sus/2016/ PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 96/ Pid.Sus/2016/ PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYUB alias BAPAK PUTRI bin ABDULAH
1. Menyatakan terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ; - 1 (satu) buah dompet warna cokelat ; - 1 (satu) buah karung warna putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 96/ Pid.SUS/ 2016/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AYUB Als. BAPAK PUTRI
Bin ABDULAH
Tempat Lahir : Desa Rangga Ilung
Umur/ Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 01 Januari 1981
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rangga Ilung Rt.06 Rw.02
Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Benua Lima tanggal 12 Juli 2016 No.Pol : SP-HAN/ 02/ VII/ 2016/ Polsek B.Lima, sejak tanggal 12 Juli 2016 s/d tanggal 31 Juli 2016 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 27 Juli 2016 Nomor : 41/ RT.2/ 07/ 2016, sejak tanggal 01 Agustus 2016 s/d tanggal 09 September 2016 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 06 September 2016 Nomor : PRINT-375/ Q.2.16/ Euh.2/ 09/ 2016, sejak tanggal 06 September 2016 s/d tanggal 25 September 2016 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 19 September 2016 Nomor : 95-a/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 19 September 2016 s/d tanggal 18 Oktober 2016 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 10 Oktober 2016 Nomor : 95-b/ Pen.Pid.SUS/ 2016/ PN.TML, sejak tanggal 19 Oktober 2016 s/d tanggal 17 Desember 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 27 September 2016 Nomor : 36/ Pen.PH/ 2016/ PN.TML;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 01 Nopember 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) bungkus obat Carnophen (zenith) yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir.
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 1.000 (seribu) butir Dextro.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Rp. 640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 01 Nopember 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-49/ TML/ 09/ 2016 tertanggal 16 September 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa obat-obatan jenis zenith kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa yang sedang mondar mandir di depan warung membawa karung berwarna putih, setelah dilakukan penggeledahan ternyata karung berwarna putih tersebut berisi 17 (tujuh belas) boks yang setiap boksnya berisi 100 butir obat jenis carnophen (zenith) dan 1.000 butir obat jenis dextromethorphan milik terdakwa yang didapat terdakwa dari seseorang bernama Aji di Amuntai dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa pada masyarakat sekitar Rangga Ilung dengan harga Rp 25.000,- per keping isi 8 butir untuk obat jenis Carnophen (zenith) dan Rp 8.000 per 15 butir obat jenis dextromethorphan Rp 40.000,-/keeping, namun terdakwa yang sudah sebulan menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan dextromethorphan tersebut tidak memiliki izin karena sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengadung Dextrometorfan dalam sediaan tunggal dibatalkan ijin edarnya, sehingga terdakwa diproses hukum.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, melakukan percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa obat-obatan jenis zenith kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa yang sedang mondar mandir di depan warung membawa karung berwarna putih, setelah dilakukan penggeledahan ternyata karung berwarna putih tersebut berisi 17 (tujuh belas) boks yang setiap boksnya berisi 100 butir obat jenis carnophen (zenith) dan 1.000 butir obat jenis dextromethorphan milik terdakwa yang didapat terdakwa dari seseorang bernama Aji di Amuntai dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh terdakwa pada masyarakat sekitar Rangga Ilung dengan harga Rp 25.000,- per keping isi 8 butir untuk obat jenis Carnophen (zenith) dan Rp 8.000 per 15 butir obat jenis dextromethorphan Rp 40.000,-/keeping, namun terdakwa yang sudah sebulan menjual obat jenis Carnophen (zenith) dan dextromethorphan tersebut tidak memiliki izin karena sesuai dengan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengandung Carisoprodol dibatalkan ijin edarnya dan surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013, obat yang mengadung Dextrometorfan dalam sediaan tunggal dibatalkan ijin edarnya, sehingga terdakwa diproses hukum.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi ARIF ISBIANTORO Bin ISRO’IL, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. ROYANOVANTO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Bahwa selain itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa sebuah karung berwarna putih digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta sebuah dompet berwarna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan uang tunai tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Kunding Desa Bagok dan di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, namun sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh saksi dan Sdr. ROYANOVANTO bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Kunding Desa Bagok dan di Desa Rangga Ilung ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Polsek Benua Lima mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ROYANOVANTO, SH, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. ARIF ISBIANTORO yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Bahwa selain itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa sebuah karung berwarna putih digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta sebuah dompet berwarna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan uang tunai tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang berada di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Kunding Desa Bagok dan di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, namun sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh saksi dan Sdr. ARIF ISBIANTORO bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Kunding Desa Bagok dan di Desa Rangga Ilung ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Polsek Benua Lima mendapatkan laporan dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut yang sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah pada saat penyidikan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi JUHRIANSYAH Bin AMIRUDIN (Alm), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi yang merupakan teman terdakwa telah menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Bahwa selain itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi pernah membeli obat jenis Carnophen (Zenith) kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena akan menjual obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan kepada masyarakat ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya keterangan saksi tersebut akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 dan Nomor LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 149/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 150/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Benua Lima ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Bahwa selain itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa sebuah karung berwarna putih digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta sebuah dompet berwarna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan uang tunai tersebut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AJI di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, namun sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung ;
Bahwa keuntungan yang akan diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggunakan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa terdakwa merupakan tamatan sekolah menengah pertama (SMP) dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
1 (satu) buah karung warna putih ;
Uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah ditangkap dan digeledah oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya ;
Bahwa benar dari hasil penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh saksi JUHRIANSYAH yang merupakan teman terdakwa ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Bahwa benar selain itu, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Bahwa benar sebuah karung berwarna putih digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta sebuah dompet berwarna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan uang tunai tersebut ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AJI di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks kemudian rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, namun sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya, sehingga obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung;
Bahwa benar keuntungan yang akan diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Bahwa benar terdakwa merupakan tamatan sekolah menengah pertama (SMP) dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 dan Nomor LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 149/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 150/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina, sedangkan obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau ;
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Melakukan Percobaan Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-49/ TML/ 09/ 2016 tertanggal 16 September 2016, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Melakukan Percobaan Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa “Percobaan” mengandung pengertian, kehendak untuk melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan tersebut telah dimulai namun tidak selesai karena adanya hal-hal yang terjadi di luar kemauan pelaku (Vide Pasal 53 ayat (1) KUHP) ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat percobaan adalah sebagai berikut :
Niat untuk melakukan perbuatan ;
Permulaan pelaksanaan perbuatan ;
Perbuatan tidak selesai karena adanya hal-hal yang terjadi di luar kemauan / kehendak pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah ditangkap dan digeledah oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh saksi JUHRIANSYAH yang merupakan teman terdakwa ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Menimbang, bahwa selain itu, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sebuah karung berwarna putih digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan, uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan serta sebuah dompet berwarna cokelat digunakan oleh terdakwa sebagai tempat menyimpan uang tunai tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AJI di kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks kemudian rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, namun sebelum rencana tersebut terlaksana, terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya, sehingga obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung ;
Menimbang, bahwa keuntungan yang akan diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta terdakwa sudah sekitar 1 (satu) bulan melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan tamatan sekolah menengah pertama (SMP) dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah dimulai dengan adanya niat dari terdakwa untuk melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut yang rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah dimana pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa yang membawa uang telah berangkat dari tempat tinggalnya di Desa Rangga Ilung menuju ke kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah ditandai pula dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan dimana terdakwa telah melakukan pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut dari seseorang yang bernama AJI di kota Amuntai yang mana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 17 (tujuh belas) boks yang berisi 1.700 (seribu tujuh ratus) butir seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per boks dan obat-obatan jenis Dextromethorpan sebanyak 1 (satu) boks yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks kemudian rencananya terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 8 (delapan) butir, sedangkan obat jenis Dextromethorpan tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per 15 (lima belas) butir ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak selesai dengan sempurna karena adanya hal-hal yang terjadi di luar kemauan / kehendak terdakwa dimana sebelum terdakwa berhasil melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut, terdakwa telah ditangkap dan digeledah terlebih dahulu oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, sehingga obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut belum ada satu pun yang dijual oleh terdakwa kepada masyarakat di Desa Rangga Ilung atau pun di Kunding Desa Bagok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Percobaan Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Panti Pijat Sehati Kunding di Desa Bagok Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa AYUB Als. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah ditangkap dan digeledah oleh saksi ARIF ISBIANTORO dan saksi ROYANOVANTO, SH yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Benua Lima lainnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh saksi JUHRIANSYAH yang merupakan teman terdakwa ditemukan sebuah karung berwarna putih yang berisikan 1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
Menimbang, bahwa selain itu, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan pula sebuah dompet berwarna cokelat yang berisikan uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 dan Nomor LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 tanggal 22 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
LHU : 151/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 149/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Carnophen, tablet berwarna putih breakline pada satu sisi emboss ZENITH pada sisi lain, positif Carisoprodol, tablet campuran Carisoprodol, golongan obat keras (Daftar G), Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
LHU : 152/ PNBP/ SIDIK/ VII/ 2016 : Nomor sampel : 150/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2016, jenis sampel Dextromethorpan, tablet warna kuning di salah satu sisinya ada tulisan NOVA di sisi yang lain ada tulisan DMP, positif Dextromethorpan, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina, sedangkan obat jenis Dextromethorpan merupakan jenis obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk tidak berdahak yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), euforia dan disosiasi motorik ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Dextromethorpan merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dextromethorpan Sediaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena kedua jenis obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “PERCOBAAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
1 (satu) buah karung warna putih ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah karung telah digunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
karena ternyata barang bukti tersebut merupakan sisa uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan Dextromethorpan yang masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AYUBAls. BAPAK PUTRI Bin ABDULAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1.700 (seribu tujuh ratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextromethorpan ;
1 (satu) buah dompet warna cokelat ;
1 (satu) buah karung warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2016 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh LELO HERAWAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh IVAN HEBRON SIAHAAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
LELO HERAWAN, SH.