24/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 24/Pdt/2019/PT SMG
Lukman dkk Hakim lawan PT Bank Central Asia Tbk Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Wilayah Jawa Tengah (Semarang) Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Tegal dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., tanggal 8 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 24/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Lukman Hakim, umur 49 tahun, pekerjaan dagang, agama Islam, beralamat di Desa Padaharja, RT 003 RW 003 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
Yuana, umur 45 tahun, pekerjaan dagang, agama Islam, beralamat di Desa Padaharja, RT 003 RW 003 Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
Dalam hal ini keduanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Kunandar Noer S, S.H. Advokat pada Kantor Advokat / Pengacara Kunandar Noer S, S.H. & Associates, beralamat di Perum Villa De Blandong, Jl. Teratai VII RT. 04 RW. 08 Purwoharjo - Comal - Pemalang - Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Nopember 2018;
Selanjutnya keduanya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARAPENGGUGAT ;
l a w a n
PT Bank Central Asia Tbk Pusat Jakarta Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Wilayah Jawa Tengah (Semarang) Cq. PT. Bank Central Asia Tbk Cabang Tegal, beralamat di Jalan AR Hakim No. 2 Kota Tegal 023 35161;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Endarto Putrajaya, jabatan Officer Hukum Kantor Wilayah II Semarang PT. Bank Central Asia, Tbk sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 0601/HKM/2018 tertanggal 9 Mei 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 17 Mei 2018 dengan Register No. 63/SK/V/2018 dan Surat Kuasa Khusus No. 182/ST/DIR/2018 tertanggal 3 Mei 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 17 Mei 2018 dengan Register No. 64/SK/V/2018;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDINGI semula TERGUGAT I
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal, beralamat di Jalan K.S.Tubun No. 12 Kota Tegal 52131;
Dalam Hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Eliarti, jabatan Pelaksana KPKNL Tegal beralamat kantor pada Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan K.S.Tubun No. 12 Kota Tegal, sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Mei 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 31 Mei 2018 dengan register No. 70/SK/V/018;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Tjahio Saputro Wiguno, umur 36 tahun, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani No. 26 RT 001 / RW 001 Slawi Jawa Tengah;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Teguh Abdurrahman, S.H., Advokat pada kantor Hukum Teguh Abdurrahman, S.H., & Rekan beralamat Kantor Hukum Teguh Abdurrahman , S.H., & Rekan beralamat kantor di Jalan Mayjen Sutoyo No. 4 Kagok, Slawi sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 10 Desember 2018 dengan Register No. 141/SK/XII/2018;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ABU ZAIRI, S.H. Jalan Raya Karanganyar 17 Dukuhturi – Tegal, Telp. & Fax 0283 352183;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tegal, Jalan Ahmad Yani Nomor 7 Slawi;
Dalam hal ini diwakili oleh Makmur, Aptnh, NIP. 19690101 198903 1 003, Pangkat/Gol. Penata Tk. I (III/d). Jabatan Kepala Sub Seksi Penanganan sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kabupaten Tegal sesuai surat Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Nomor 386/100.2-33.28/V/2018, tertanggal 15 Mei 2018;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Setelah membaca berkas putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw beserta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 April 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 24 April 2018 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa, PENGGUGAT adalah konsumen TERGUGAT 1 berdasarkan pada Akta Perjanjian Kredit Nomor: 022/99/KRED/TGL/11 tanggal 14 Maret 2011 yang telah beberapa kami diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 045/ADD/TGL/14 tanggal 4 Februari 2014 dan PENGGUGAT 2 adalah istri dari PENGGUGAT 1 yang memberi persetujuan perjanjian dengan Akta pemberian hak tanggungan.
Bahwa, sebagai jaminan atas fasilitas kredit dari TERGUGAT 1 adalah sertipikat Hak Milik No. 551/Padaharja, seluas 3095 m2, terletak di propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tegal, Kecamatan Kramat, Desa/Kelurahan Padaharja, tertulis atas nama LUKMAN HAKIM, setempat dikenal sebagai Jalan Raya Tegal-Pemalang KM 5,2 No. 2 RT 003 RW 003 (dalam sertipikat tertulis Jl. Tegal-Pemalang).
Bahwa, pada awalnya hubungan antara PENGGUGAT 1 dan TERGUGAT 1 berjalan dengan baik sejak tahun 2011 seiring dengan lancarnya pembayaran angsuran kredit kepada TERGUGAT 1.
Bahwa, selama kurang lebih 4 (empat) tahun PENGGUGAT 1 dapat terus memberikan keuntungan kepada TERGUGAT 1 dengan tetap dan terus membayar angsuran setiap bulan.
Bahwa, pada tahun 2015 PENGGUGAT 1 sedang mengalami masalah usaha yang berdampak sangat signifikan atas berjalannya usaha PENGGUGAT 1.
Bahwa, atas adanya permasalahan tersebut, PENGGUGAT 1 dengan niat baik menyampaikan permasalahan kepada TERGUGAT 1.
Bahwa, PENGGUGAT 1 saat itu bertemu dengan salah satu pegawai TERGUGAT 1 yang mengaku bernama Ibu Heni.
Bahwa, pada pertemuan tersebut PENGGUGAT 1 menyampaikan permasalahan usaha yang sedang dihadapi yang tentunya akan menyebabkan hilangnya kemampuan bayar PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1.
Bahwa, sebagai wujud tanggung jawab PENGGUGAT 1 kepada TERGUGAT 1 dalam hal pembayaran angsuran, maka PENGGUGAT 1 memohon kepada TERGUGAT 1 untuk dapat menjual aset dalam agunan dengan harga sesuai harga pasar sebagai pelunas kredit PENGGUGAT 1.
Bahwa, TERGUGAT 1 tidak dapat menerima permohonan PENGGUGAT 1 dan terus menerus menagih pembayaran angsuran berkali-kali kepada PENGGUGAT 1 meskipun TERGUGAT 1 sudah mengetahui permasalahan usaha yang sedang dialami oleh PENGGUGAT 1.
Bahwa, TERGUGAT 1 tetap tidak memperdulikan permasalahan usaha yang sedang dialami oleh PENGGUGAT 1 dan sama sekali tidak menawarkan solusi-solusi alternatif bagi PENGGUGAT 1 agar usaha PENGGUGAT 1 dapat berjalan kembali.
Bahwa, tidak cukup sampai disitu selanjutnya TERGUGAT 1 pada tanggal 28 Desember 2015 justru menjual agunan PENGGUGAT 1 melalui lelang dengan menerbitkan surat nomor: 1400/KWII/2015 perihal: Pemberitahuan Lelang Eksekusi.
Bahwa, meskipun demikian PENGGUGAT 1 tetap dan terus berupaya untuk dapat sesegara mungkin dapat melakukan pelunasan dengan cara menjual sendiri aset yang diagunkan.
Bahwa, tidak cukup sampai disitu PENGGUGAT 1 juga terus berupaya untuk menjual aset-aset PENGGUGAT 1 di luar jaminan agar segera dapat melunasi kredit kepada TERGUGAT 1 karena memang hanya itulah satu-satunya cara yang dapat dilakukan oleh PENGGUGAT 1 untuk melunasi kredit.
Bahwa, sebagai bukti kongkrit atas upaya-upaya PENGGUGAT 1 agar dapat segera melunasi kredit kepada TERGUGAT 1 adalah PENGGUGAT 1 terus menerus mengumumkan melalui media cetak Radar Tegal atas penjualan aset-aset PENGGUGAT 1.
Bahwa, selama hampir dua tahun penuh PENGGUGAT 1 terus menerus tanpa henti, mengumumkan melalui media cetak untuk menjual aset sebagai pelunas kredit.
Bahwa, PENGGUGAT 1 telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk segera melunasi kredit kepada TERGUGAT 1.
Bahwa, PENGGUGAT 1 telah menyampaikan kepada TERGUGAT 1 upaya-upaya yang ditempuh agar dapat segera melunasi kredit.
Bahwa, seluruh upaya-upaya tersebut tidak dipedulikan oleh TERGUGAT 1, bahkan sama sekali tidak memberikan penawaran solusi alternatif bagi PENGGUGAT 1 agar usaha dapat kembali berjalan lagi.
Bahwa, TERGUGAT 1 terus menerus berulang-ulang tetap saja menjual aset melalui lelang berkali-kali tidak mempedulikan kondisi usaha maupun upaya-upaya yang ditempuh oleh PENGGUGAT 1 untuk melunasi kredit.
Bahwa, perbuatan TERGUGAT 1 tidak cukup sampai disitu, pada tanggal 9 November 2017 TERGUGAT 1 menerbitkan surat nomor: 1426/KWII/2017 perihal pemberitahuan lelang eksekusi dan dalam masalah lelang tanggal 12 Desember 2017 No. 633/41/2017 tidak sah karena PENGGUGAT 1 sangat dirugikan tidak sesuai harga pasar/apresel tahun 2016 sebesar Rp 3.702.320.000, dijual oleh TERGUGAT 1 pada TERGUGAT 3 sebesar Rp 1.533.040.000.
Bahwa, selanjutnya aset agunan sertipikat Hak Nomor: 551/Padaharja seluas 3.095 m2, terletak di propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tegal, Kecamatan Kramat, Desa/Kelurahan Padaharja, tertulis atas nama LUKMAN HAKIM, dengan nilai pasar pada tahun 2016 sebesar Rp 3.702.320.000 (tiga milyar tujuh ratus dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) telah dijual oleh TERGUGAT 1 dengan pemenang lelang TERGUGAT 3 melalui lelang dengan harga limit Rp 1.533.040.000 (satu milyar lima ratus ribu tiga puluh tiga juta empat puluh rupiah) atas APHT PT. Bank Central Asia Cabang Tegal Jalan AR. Hakim No. 2 Kota Tegal dengan pemenang lelang TERGUGAT 3.
Bahwa, telah wujudlah adanya TERGUGAT 1 dalam menjalankan usahanya hanyalah memanfaatkan kepentingan pribadi.
Bahwa, perbuatan TERGUGAT 1 adalah sangat naif yaitu menjalankan usahanya semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan mengesampingkan tujuan dasar keberadaan bank sebagai diamanatkan oleh Undang-undang.
Bahwa, sangat jelas keberadaan TERGUGAT 1 telah mengkhianati amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 2, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakt dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya . DALAM RANGKA MENINGKATKAN TARAF HIDUP RAKYAT BANYAK.
Bahwa, atas pelimpahan hak SHM 551 atas nama LUKMAN HAKIM yang dilakukan oleh Pemenang Lelang (TERGUGAT 3) sehingga menjadi SHM atas nama Tjahio Saputro Wiguno di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal (TURUT TERGUGAT 2) tidak sah, demikian juga Notaris/PPAT (TURUT TERGUGAT 1) yang telah memproses Akte Jual Beli secara lelang tersebut adalah tidak berkekuatan hukum dan cacat demi hukum.
Bahwa, untuk menjamin dipenuhi gugatan PARA PENGGUGAT, di kemudian hari tidak menjadi gugatan yang ilusoir (sia-sia) maka mohon kepada Bapak
Pengadilan Negeri Slawi berkenan berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebidang tanag Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 551/Desa Padaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dulu atas nama LUKMAN HAKIM sekarang atas nama TJAHIO SAPUTRO WIGUNO.
Bahwa, dengan adanya uraian di atas dinyatakan terbukti cacat hukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT bekerja tidak profesional maka dengan sewajarnya apabila PARA PENGGUGAT memohon LELANG EKSEKUSI No. 633/41/2017 tanggal 12 Desember 2017, tidak memberikan ijin kepada Pemenang Lelang (TERGUGAT 3) dan atau siapapun untuk menguasai (melaksanakan eksekusi) sampai dengan adanya putusan perkara ini yang memperoleh kekuatan hukum pasti/tetap.
Bahwa, oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti yang authentiek, maka mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun lainnya.
Bahwa, telah karena gugatan ini didasari alasan-alasan dan bukti yang kuat, maka sudah selayaknya sebagai biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut di atas, maka kami PARA PENGGUGAT memohon ke hadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Slawi sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara kami ini kemudian memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan di atas sebidang tanag Sertifikat Hak Milik No. 551/Desa Padaharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal dulu atas nama LUKMAN HAKIM sekarang atas nama TJAHIO SAPUTRO WIGUNO adalah sah dan berharga.
Menyatakan menurut hukum bahwa lelang eksekusi No. 633/41/2017 tanggal 12 Desember 2017 adalah CACAT HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet maupun lainnya.
Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar sejumlah Rp 50.000.000.000 kepada PARA PENGGUGAT karena perbuatan TERGUGAT 1 sangat membahayakan dan mengancam serta merugikan hajat hidup rakyat banyak agar perbuatan TERGUGAT 1 tersebut tidak diulangi lagi di kemudian untuk seterusnya.
Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Slawi berpendapat lain, maka mojon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I telah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL) KARENA GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK MENYEBUTKAN DASAR HUKUM APA YANG DILANGGAR PARA PENGGUGAT SEHINGGA DINYATAKAN MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa TERGUGAT I menolak apabila PARA PENGUGGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan bahwa PARA PENGGUGAT tidak menyebutkan dasar/alasan hukum yang jelas. Sedangkan sesuai ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 283 RBG, maka menjadi kewajiban PARA PENGGUGAT untuk membuktikan, apakah benar TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dalam hal ini seharusnya PARA PENGGUGAT dapat memaparkan secara jelas mengenai perbuatan melawan hukum yang dimaksud tersebut jika memang ada. Selain itu PARA PENGGUGAT juga harus dapat membuktikan bahwa perbuatan tersebut benar-benar telah memenuhi unsur-unsur dari suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu :
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum, yaitu perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijaminkan oleh hukum, atau perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum di pelaku, atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku, yaitu ada unsur kesengajaan, atau ada unsur kelalaian, dan tidak ada alasan pembenar atau alkasan pemaaf, seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Selanjutnya menurut pendapat Rosa Agustina dalam buku berjudul Perbuatan Melawan Hukum, terbitan pasca sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003), hal 117 dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum maka perbuatan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Bertentangan dengan kewajiban si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Sedangkan dalam gugatan aquo, terbukti bahwa PARA PENGGUGAT hanya dapat mendalilkan saja namun tidak disertai dasar hukum dan fakta hukum mengenai perbuatan dan ketentuan hukum mana yang dilanggar. Oleh karena itu sangat patut dan beralasan apabila Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan PARA PENGGGUGAT tidak dapat diterima, sesuai Yurisprudensi sebagai berikut:
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 492K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang menyebutkan:
“Gugatan kabur atau tidak sempurna harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 565K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang pada intinya menyatakan:
“ Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima.”
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang termuat dan tertuang pada bagian Pendahuluan, bagian Dalam Eksepsi dan bagian Dalam Pokok Perkara secara mutatis mutandis adalah merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban TERGUGAT I dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT I.
Bahwa meskipun sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT dalam angka 9, 13, 14, 15, 16, 17 surat gugatan PARA PENGUGAT yang pada intinya PARA PENGGUGAT menyampaikan bahwa PENGGUGAT I berusaha melunasi fasilitas kredit, namun berdasarkan fakta hukumnya PENGGUGAT I selaku Debitur tetap tidak melakukan kewajiban untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
meskipun telah diberi surat peringatan oleh TERGUGAT I selaku Kreditur. Dan apabila dikaitkan dengan pelaksanaan lelang Objek Sengketa yang baru terjual pada tahun 2017, maka terdapat selisih waktu yang cukup panjang yaitu ± 3 tahun.
Dalam hal ini dapat dilihat sendiri faktanya bahwa TERGUGAT I telah memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT I selaku debitur untuk melunasi utang yang telah macet, namun PENGGUGAT I tetap tidak melakukan pelunasan, maka jelas terbukti benar bahwa TERGUGAT I selaku debitur sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan karenanya makasangat beralasan hukum yang kuat tindakan TERGUGAT I yang menempuh jalur lelang terhadap Objek Jaminan untuk menyelesaikan kredit macet PENGGUGAT I.
Bahwa hal ini secara tegas juga telah diakui oleh PARA PENGGUGAT sebagaimana pada angka 8 surat gugatan yang menyatakan ”Bahwa, pada pertemuan tersebut PENGGUGAT 1 menyampaikan permasalahan usaha yang sedang dihadapi yang tentunya akan menyebabkan hilangnya kemampuan bayar Penggugat I kepada Tergugat I”. Bahwa pengakuan PENGGUGAT I dimaksud adalah merupakan alat bukti yang sempurna sebagaimana ketentuan Pasal 1925 KUH Perdata.
Pasal 1925 KUH Perdata :
“Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu.”
Bahwa tindakan TERGUGAT I selaku Kreditur Preferen Pemegang Hak Tanggungan mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada TERGUGAT II terhadap Objek Sengketa adalah merupakan tindakan hukum sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyebutkan:
Pasal 6 :
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Pasal 20 ayat 1 :
“(1) Apabila debitur cidera janji, maka berdasarkan :
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, atau
titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(2), obyek Hak Tanggungan dapat dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada angka 21 Posita yang pada intinya menyatakan bahwa :
“ … dan dalam masalah lelang tanggal 12 Desember 2017 No. 633/41/2017 tidak sah karena PENGGUGAT I sangat dirugikan tidak sesuai harga pasar/apresel tahun 2016 sebesar Rp 3.702.320.000, dijual oleh TERGUGAT I pada TERGUGAT 3 sebesar Rp 1.533.040.000.”
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT tersebut tidak benar karena faktanya penentuan nilai limit lelang yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu terhadap Objek Sengketa I berdasarkan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 PMK No. 27/PMK.06/2016, yang mengatur bahwa :
Pasal 43
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit.
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual.
Pasal 44
Penjual menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:
penilaian oleh Penilai; atau
penaksiran oleh Penaksir.
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Pasal 45
Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dalam hal:
Lelang Noneksekusi Sukarela atas Barang berupa tanah dan/ atau bangunan dengan Nilai Limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan Nilai Limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT atau Lelang Eksekusi Fiducia.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana dikutip di atas, maka penetapan Nilai Limit lelang terhadap lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut “UU Hak Tanggungan”) dilakukan oleh/menjadi tanggung jawab Penjual (in casu TERGUGAT III) berdasarkan hasil penilaian dari penilai.
Bahwa penentuan nilai limit lelang Objek Sengketa sebesar Rp. 1.533.040.000,-adalah hal yang wajar dan dibenarkan menurut hukum karena tidak dibawah nilai likuidasi yang menurut hasil penilaian tanggal 13 Oktober 2017 Nomor P.PP.17.16.0602 dari penilai independen KJPP Toto Suharto& Rekan ditetapkan nilai likuidasi sebesar Rp. 1.533.040.000,- .
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 PMK No. 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa :
Pasal 49
Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, Nilai Limit ditetapkan paling sedikit sama dengan Nilai Likuidasi.
Dengan demikian, dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa lelang tidak sah terbukti merupakan dalil yang tidak tidak benar, dan sebaliknya justru terbukti bahwa tindakan TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 yang dikutip di atas. Oleh karenanya adalah sangat beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak gugatan a quo.
Bahwa perlu TERGUGAT I sampaikan bahwa dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 12 Desember 2017 dan Objek Sengketa tersebut telah dibeli oleh TERGUGAT I sebagai pembeli sementara berdasarkan Akta de command (Akta pernyataan pembelian untuk pihak lain) Nomor : 05 tanggal 05 Desember 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Lokyanto Hoetomo, S.H., M.Kn., dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 sebagai berikut:
Pasal 70 :
Ayat (1) :
“ Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui lelang, dengan ketentuan menyampaikan surat pernyataan dalam bentuk Akte Notaris, bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”
Ayat (2) :
“ Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, bank ditetapkan sebagai Pembeli.”
Bahwa selain ketentuan tersebut di atas, ketentuan yang menyatakan bahwa TERGUGAT I selaku bank diperbolehkan menurut hukum untuk bertindak sebagai pembeli lelang, adalah berdasarkan :
Pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi :
“Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.”
Bahwa untuk selanjutnya, telah ditunjuk pembeli lelang atas Objek Sengketa yaitu TJAHYO SAPUTRO WIGUNA (in casu TERGUGAT III) berdasarkan Surat Pengantar dan Pernyataan tertanggal 7 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Jawaban yang telah TERGUGAT I sampaikan, maka TERGUGAT I berpendapat gugatan aquo tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim yang Terhormat karena selain terbukti secara jelas dalil PARA PENGGUGAT tersebut merupakan dalil yang tidak berdasar hukum dan juga faktanya bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas Objek Jaminan telah dilaksanakan sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku, di mana menurut ketentuan Pasal 4 PMK No. 27/PMK.06/2016, disebutkan bahwa :
”Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”
Selain itu di dalam Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan edisi 2007 halaman 100 secara tegas telah menyatakan bahwa :
“Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.”
Dengan demikian permohonan PARA PENGGUGAT untuk menyatakan cacat hukum / batal demi hukum atas pelaksanaan lelang Objek Sengketa adalah permohonan yang sangat tidak beralasan, sehingga permohonan tersebut
sangat patut dan beralasan hukum yang kuat untuk ditolak.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT I,
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 12 Juli 2018, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat 2 dengan tegas menolak dalil/alasan Para Penggugat dalam gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Tergugat 2 dengan tegas menyatakan bahwa terhadap gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang kabur (Obscuur Libel) karena baik di dalam posita dan petitumnya tidak ada satu kejelasan /kekaburan.
Bahwa ketidakjelasan/kekaburan tersebut nampak jelas pada postita gugatan Para Penggugat yang tidak menyinggung Tergugat 2 dan perbuatan melawan hukum apa yang telah diperbuat oleh Tergugat 2 namun tiba-tiba di dalam petitumnya pada halaman 6 (enam) angka 3 (tiga) Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan cacat hukum dan batal demi hukum pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat 2 atas permintaan dari Tergugat 1.
Bahwa hal tersebut di atas jelas menunjukkan adanya kekaburan antara posita dan petitum Para Penggugat. Oleh karena itu sudah sepatutnya terhadap gugatan Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat 2 dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Para Penggugatkecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat 2 tidak akan menjawab dalil-dalil Para Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang dari Tergugat 2.
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat 2 pada pokoknya terkait dengan pelaksanaan lelang atas objek sengketa a quo yang dilakukan oleh Tergugat 1 melalui perantaraan KPKNL Tegal (in casu Tergugat 2).
Bahwa Penggugat 1 adalah Debitur dari PT Bank Central Asia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal (in casu Tergugat 1), dimana dalam gugatannya Para Penggugat meminta agar pelaksanaan lelang atas objek sengketa a quo yang dilakukan oleh Tergugat 1 melalui perantaraan KPKNL Tegal (in casu Tergugat 2) adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum mengingat Para Penggugat masih mempunyai itikad baik untuk melunasi hutang dan penentuan harga limit yang tidak sesuai harga pasar.
Bahwa dapat Tergugat 2 jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa objek sengketa a quo merupakan barang milik Lukman Hakim Penggugat 1yang dijadikan barang jaminan utang kepada Tergugat 1 yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan, sebagaimana terbukti berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 022/99/KRED/TGL/11 tanggal 14 Maret 2011 beserta perubahannya, Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1734/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 240/IV/2011 tanggal 1April 2011.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 0997/KWII/2017 tanggal 9 Agustus Oktober 2017 dari Tergugat 1, telah terbukti pula bahwa Tergugat 1 selaku Kreditur telah menyatakan bahwa Penggugat 1 selaku Debitur telah wanprestasi.
Bahwa ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan(UU Hak Tanggungan) menyatakan, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk
menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Bahwa selanjutnya Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan menyatakan:
ayat (2) “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
ayat (3) “Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.”
Bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, dikarenakan Debitur nyata-nyata telah cidera janji/wanprestasi, maka objek sengketa a quo yang merupakan barang jaminan utang Para Penggugat kepada Tergugat 1 dilelang oleh Tergugat 1 melalui perantaraan Tergugat 2.
Bahwa Tergugat 1 mengajukan permohonan lelang objek sengketa a quo dengan melalui perantaraan Tergugat 2 melalui Surat Permohonan Lelang dan Permohonan Pengantar SKPT Nomor :0994/KWII/2017 tanggal 9 Agustus 2017.
Bahwa Tergugat 1 mengajukan Surat Pernyataan tertanggal 9 Agustus 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat 1 selaku Penjual/Kreditur akan bertanggung jawab apabila timbul gugatan yang diajukan oleh pihak manapun terkait dengan pelaksaanaan lelang a quo.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3) jo. Pasal 13 dan Pasal 24 ayat (1) PMK 27/2016 menyatakan, Tergugat 2 tidak boleh menolak permohonan lelang objek sengketa a quo dan harus menetapkan jadwal/waktu pelaksanaan lelang serta bertindak sebagai perantara lelang objek sengketa a quo.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PMK 27/2016, atas permohonan lelang terhadap objek sengketa a quo yang diajukan oleh Tergugat 1 tersebut, Tergugat 2 menyampaikan penetapan jadwal pelaksanaan lelang objek sengketa a quo dengan surat Nomor S-1754/WKN.09/KNL.05/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
Bahwa Tergugat 1 selaku Penjual/Kreditur selanjutnya telah memberitahukan kepada Para Penggugat selaku Debitur/Tereksekusi perihal pelaksanaan lelang objek sengketa a quo melalui surat Nomor 1426/KWII/2017 tanggal 9 November 2017.
Bahwa lelang objek sengketa a quo juga telah diumumkan terlebih dahulu oleh Tergugat 1 selaku Penjual melalui selebaran tanggal 13November 2017 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui Surat Kabar Harian Radar Tegal tanggal 28 November 2017 sebagai pengumuman kedua.
Bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa a quo juga terlebih dahulu telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Nomor:435/XII/2017 tanggal 11Desember 2017.
Bahwa selanjutnya atas pelaksanaan lelang objek sengketa a quo, Pejabat Lelang telah membuatkan berita acara pelaksanaan lelang berupa Risalah Lelang Nomor 633/41/2017 tanggal 12Desember 2017 yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurnadan terhadap lelang tersebut telah ditunjuk Sdr. Tjahyo Saputro Wiguno (in casu Tergugat 3) selaku pemenang lelang.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa pelaksanaan lelang objek sengketa a quo telah sesuai dengan tata cara dan prosedur lelang yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Tergugat 1 selaku Kreditur telah memberikan peringatan kepada Debitur (Penggugat 1) terkait Debitur telah lalai untuk membayar utang pada waktu dan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit sebanyak 3 (tiga) kali yakni dengan:
Surat Peringatan I No. 2138/SP/TGL/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Surat Peringatan II No. 0006/SP/TGL/2015 tanggal 05 Januari 2015;
Surat Peringatan III No. 0187/SP/TGL/2015 tanggal 02 Februari 2015.
Bahwa dengan demikian, Penggugat 1 selaku Debitur tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya kepada Tergugat 1, terbukti dengan telah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali namun Debitur tidak juga membayar kewajibannya.
Bahwa oleh karena Debitur tidak mempedulikan peringatan-peringatan yang telah diberikan, maka Tergugat 1 selaku Penjual/pemohon lelang menyatakan bahwa debitur wanprestasi sebagaimana Surat Pernyataan No. 0997/KWII/2017 tanggal 9 Agustus Oktober 2017.
Bahwa ketentuan perundang-undangan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah disepakati oleh pihak Kreditur dan Debitur sebagaimana tercantum padaPasal 14 Perjanjian Kredit Nomor 022/99/KRED/TGL/11 tanggal 14 Maret 2011 beserta perubahannya, bahwa pada pokoknya apabila Debitur telah dinyatakan lalai dalam melakukan kewajiban berdsarkan Perjanjian Kredit, maka Kreditur dapat mengakhiri perjanjian dan memperoleh pembayaran atas segala kewajiban Debitur dengan cara menjual barang jaminan kredit.
Bahwa Tergugat 2menolakdengan tegasdalil Para Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa penentuan nilai limit harga objek jaminan oleh Tergugat 1 dinilai sangat rendah dari harga sewajarnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf e PMK 27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan,”Penjual bertanggung jawab terhadap penetapan nilai limit,” jelas bahwa terkait dengan harga limit merupakan tanggung jawab PT Bank Central Asia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal (in casu Tergugat 1) selaku Penjual/Kredit.
Bahwa penetapan nilai limit atas objek sengketa a quo sebesar Rp1.533.040.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh tiga juta empat puluh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan tanggal 13 Oktober 2017 dilakukan oleh Penjual harus berdasarkan hasil penilaian dari Penilai sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) PMK 27/2016 menyatakan, “Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Dan juga sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (b) PMK 27/2016 yang menyatakan “Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fiducia, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit dengan Nilai Limit paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Maka dengan demikian, penetapan nilai limit yang dilakukan oleh PT Bank Central Asia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal (in casu Tergugat 1) selaku Penjual/Kreditur telah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat 2 telah sesuai dengan ketentuan hukum sehingga perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum sehingga tidak bisadimintakan pembatalannya. Oleh karena itu permintaan Penggugat agar Majelis Hakim menyatakan pelelangan atas objek sengketa tersebut cacat hukum dan batal demi hukum tidak berdasar dan harus ditolak. Halini sesuai denganPasal 4 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang menyatakan bahwa:
“Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan.”
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat 2 adalah telah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku, maka berdasarkan Buku 2 Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adimistrasi Pengadilan halaman 149 dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.” Jadi dengan demikian, lelang yang dilakukan Tergugat 2 tidak dapat dibatalkan karena telah sah secara hukum.
Bahwa Tergugat 2 dengan tegas menolak dalil/alasan Para Penggugat pada halaman 6 (enam) angka 2 (dua) danangka 4 (empat) yang pada pokoknya meminta untukdilaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan menyatakan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, verzetmaupun lainnya adalah dalil/alasan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali.
Bahwa dalil/alasan Para Penggugat dalam gugatannya yang meminta untuk menyatakan putusan ini, dapat dijalankan terlebih dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorrraard) meskipun dilakukan upaya hukum lainnya adalah dalil/alasan yang tidak benar dan sangat mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, karena jelas berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dengan tegas dinyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai dengan penetapan sebagaimana yang diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dengan demikian jelas bahwa tanpa disertai uang jaminan yang sama nilainya dengan obyek sengketa, maka pelaksanaan putusan serta merta dan provisional tidak boleh dijalankan.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memenuhi sebagaimana penjelasan tersebut di atas, maka permintaan tersebut sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
Bahwa dalil/alasan Para Penggugat dalam gugatannya yang meminta untuk dilaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) adalah dalil/alasan yang tidak benar dan sangat mengada-ada sehingga sudah seharusnya ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, karena jelas berdasarkan karena terhadap barang yang sedang diagunkan tidak boleh diletakkan sita jaminan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 394 K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985 yang berbunyi: “barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank, tidak dapat dikenakan sita jaminan/ conservatoir beslag.”
Bahwa dengan demikian permohonan sita jaminan Para Penggugat terhadap Hak Milik Nomor: 551/Padaharja atas namaLukman Hakim yang dijadikan jaminan harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, dapat Tergugat 2 sampaikan bahwa dalam gugatan Para Penggugat tidak terdapat satupun dalil-dalil ataupun bukti-bukti yang membuktikan bahwa Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu dapat kami tegaskan bahwa Tergugat 2 selaku perantara lelang telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| M a k a : | Berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat 2 mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawiyang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA:
|
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IIItelah mengajukan jawaban tertanggal 5 Juli 2018, yaitu sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT III menolak seluruh dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas;
Bahwa PENGGUGAT I telah wanprestasi kepada TERGUGAT I dengan cara tidak membayar angsuran sebagaimana yang telah diperjanjikan berdasarkan pada Perjanjian Kredit nomor 022/99/KRED/TGL/11 tanggal 14 Maret 2011 yang telah beberapa kali diubah dengan perubahan Perjanjian Kredit nomor 045/ADD/TGL/14 tanggal 4 Pebruari 2014 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I.
Bahwa terhadap perjanjian kredit tersebut, terbitlah Hak Tanggungan No. 1734/2011, Hak Tanggungan No. 3237/2011, Hak Tanggungan 533/2014 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I dengan APHT nomor 240/IV/2011 tanggal 01 April 2011, APHT nomor 652/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011, APHT nomor 58/II/2014 tanggal 04 Pebruari 2014.
Bahwa Pasal 6 UURI No. 4 tahun 1996 berbunyi : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Dalam penjelasan Pasal 6, diterangkan : Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor-kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak Pemberi Hak Tanggungan.
Bahwa oleh karenanya apa yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1068/K/PDT/2008 pembatalan suatu lelang, tidak dapat dibatalkan. Pembeli lelang (TERGUGAT III) adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi. Apabila dikemudian hari ada putusan yang bertentangan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut tidak mengikat, maka putusan itu tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk membatalkan lelang, yang dapat dilakukan adalah menuntut ganti rugi atas obyek sengketa dari Pemohon Lelang (TERGUGAT I).
Bahwa TIDAK BENAR posita nomor 26 PARA PENGGUGAT. Perubahan pemegang hak atas SHM No. 551/Desa Padaharja bukan berdasar alas hak jual-beli, melainkan berdasarkan Lelang (kutipan Risalah Lelang tanggal 12 Desember 2017 nomor 633/41/2017 yang dibuat dihadapan MOHAMMAD IBRAHIM, S.E. selaku Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang – KPKNL Tegal).
Bahwa sangat tidak beralasan dan tidak masuk akal apabila PARA PENGGUGAT meminta untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak punya alas hak yang kuat dan beralasan sebagai pemilik dari obyek sengketa tersebut. Justru TERGUGAT III lah yang berhak mengusir PARA PENGGUGAT agar segera meninggalkan obyek sengketa yang terletak di desa Padaharja RT. 03 RW. 03 yang telah bersertifikat Hak Milik No. 551 sebagaimana isi dari lembar ke-enam Risalah Lelang tanggal 12 Desember 2017 nomor 633/41/2017 yang berbunyi : Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk pengosongannya.
Bahwa karena seluruh dalil gugatan PARA PENGGUGAT didasarkan pada khayalan dan tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti otentik maka sudah selayaknya gugatannya di TOLAK untuk seluruhnya, dan segala biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dalil-dalil jawaban di atas, maka TERGUGAT III memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang menangani, memeriksa, dan mengadili perkara ini, agar memutuskan menurut hukum :
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 12 Juli 2018, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Turut Tergugat II secara tegas menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat , kecuali yang diakui kebenarannya.
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa dalam perkara ini Pihak Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal) tidak terlibat secara langsung dan tidak mengikuti tahap-tahap proses terjadinya Lelang terhadap Sertipikat Hak Milik No. 551/Padaharja seluas 3.095 m2, terletak di propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Tegal, Kecamatan Kramat, Desa/Kelurahan Padaharja, tertulis atas nama LUKMAN HAKIM yang dimenangkan oleh Tjahio Saputro Wiguno, karena itu Lelang merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal, beralamat di Jalan K.S. Tubun No. 12 Kota Tegal 52131.
Bahwa Turut Tergugat II dalam melaksanakan pencatatan peralihan hak lelang pada buku tanah Hak Milik No. 551/ Padaharja sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) yang berbunyi: “Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.” Sehingga dengan mendasari pasal tersebut di atas tidak ada alasan bagi Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal) untuk menolak pencatatan peralihan hak atas sertipikat Hak Milik No. 551/Padaharja dari saudara Lukman Hakim kepada saudara Tjahio Saputro Wiguno yang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang tanggal: 12-12-2017, nomor: 633/41/2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Mohammad Ibrahim, SE selaku pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Oleh karena itu berdasarkan Kutipan Risalah Lelang yang diajukan pendaftarannya di Kantor BPN Kabupaten Tegal Turut Tergugat II mencatat peralihan lelang tersebut pada tanggal: 01 Maret 2018. Berdasarkan uraian di atas Turut Tergugat II menyatakan dengan tegas tidak benar apabila Turut Tergugat II dianggap bekerja tidak professional sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya halaman 5 no. 28.
Pernyataan Penggugat dalam surat gugatannya halaman 5 no. 26 yang berbunyi: “Bahwa, atas pelimpahan hak SHM 551 atas nama Lukman Hakim yang dilakukan oleh Pemenang Lelang (Tergugat 3) sehingga menjadi SHM atas nama Tjahio Saputro Wiguno di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten tegal (Turut Tergugat II) tidak sah, adalah tidak benar karena Turut Tergugat II sudah bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang ada seperti yang telah diuraikan pada poin (3). Selain itu, perlu diketahui bahwa yang berwenang menyatakan bahwa pencatatan peralihan hak pada sertipikat dinilai sah secara hukum atau tidak sah adalah Pengadilan.
Bahwa Turut Tergugat II sebagai lembaga pemerintah akan patuh dan tunduk menjalankan semua putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
Sehingga berdasarkan jawaban atau alasan-alasan tersebut diatas dapat menjadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan putusannya;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-dilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Slawi telah menjatuhkan putusan Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw.,tanggal 8 Nopember 2018 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.890.000,00 (dua juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., yang diputus oleh Pengadilan Negeri Slawi tanggal 8 Nopember 2018 tersebut, Para Pembanding / Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Slawi tanggal 13 Nopember 2018 dan permohonan banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding III / Tergugat III dan Turut Terbanding I / Turut Tergugat I masing-masing pada tanggal 14 Nopember 2018, Terbanding II / Tergugat II dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 15 Nopember 2018 serta Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 19 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, diberikan kesempatan untuk membaca berkas perkara ini (inzage) kepada Terbanding III / Tergugat III dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 6 Desember 2018, Para Pembanding / Para Penggugat, Terbanding I / Tergugat I, Turut Terbanding I / Turut Tergugat I masing-masing pada tanggal 12 Desember 2018 serta Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 13 Desember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini kedua belah pihak yang berperkara tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., tanggal 8 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., tanggal 8 Nopember 2018, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, HIR, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Slw., tanggal 8 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 1 April2019, oleh Sudaryadi, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Eddy Risdianto, S.H., M.H. dan Retno Pudyaningtyas, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 24/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 10 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh, Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh Purwo Hadijati, S.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Eddy Risdianto, S.H.,M.H. Sudaryadi, S.H.,M.H.
ttd
Retno Pudyaningtyas, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
Purwo Hadijati, S.H.
Perincian biaya perkara :
Meterai ............................... Rp 6.000,00
Redaksi .............................. Rp 10.000,00
Pemberkasan ..................... Rp134.000,00 +
Jumlah................................ Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)