12/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
DEDE SAPUTRA BIN IPUAN
MENGUATKAN PUTUSAN PN MANNA NOMOR 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mna TANGGAL 30 AGUSTUS 2018
P U T U S A N
Nomor12 /Pid.Sus-Anak/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara pidana Anak pada tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum :
| 1. | Nama Lengkap | : | Dede Saputra Bin Ipuan; |
| 2. | Tempat Lahir | : | Desa Padang Pandan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan |
| 3. | Umur/Tanggal Lahir | : | 14 tahun / 20 April 2004; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Padang Pandan Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pelajar (Kelas VIII) SMP Negeri 3 Bengkulu Selatan. |
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 07 September 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 8 september 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 9 September 2018 sampai dengan tanggal 23 September 2018 ;
Dalam tingkat banding Anak tanpa didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum maupun Pembimbing Kemasyarakatan dan Orang tua anak tersebut;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna, tanggal 30 Agustus 2018 Dalam perkara anak bernama : Dede Saputra Bin Ipuan;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor REG.PERKARA.PDM-28/N.7.13/Euh.2/08/208, tanggal 10 Agustus 2018 Anak telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Dede Saputra Bin Ipuan pada hari Satu tanggal 28 Juli 2018 sekira jam 06.30 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di depan gedung Laboratorium SMP Negeri 3 Bengkulu Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dimana yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Manna, dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap Anak dan mengakibatkan Matinya Korban Renaldi Bin S.Afriadi” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat masih liburan kenaikan kelas sekolah terdakwa ada menerima pesan Mesengger dari pacar terdakwa (Mawar) yang mengatakan apakah terdakwa punya pacar lain selain Mawar yaitu Gia Dan Elti yang menurut pengakuan Mawar mendapat informasi dari korban Renaldi bahwa terdakwa ada pacar yang lain.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi Renaldi (korban) melalui Media Sosial (messenger) dan mengatakan apakah benar Korban Mengatakan kepada Mawar bahwa terdakwa punya pacar lain selain Mawar dan semenjak itu terdakwa dan korban sering berbalas messenger dengan kata kata kasar.
Bahwa selanjutnya setelah mulai masuk sekolah saat terdakwa sedang berdiri di depan ruang TU SMP 3 Bengkulu Selatan saat menonnton permainan basket datanglah korban Renaldi dan langsung menyenggol terdakwa kemudian dibalas dengan terdakwa dengan menyenggol dan mendorong korban juga sehingga terjadilah pertengkaran dan adu mulut antara terdakwa dengan korban.
Bahwa Pada hari sabtu Tanggal 28 juli 2018 sekira pukul 6.30 Wib terdakwa berangkat menuju sekolah dikarenakan takut dengan korban Renaldi maka terdakwa membawa senjata tajam jenis Pisau yang diselipkan di pinggang terdakwa dan sesampainya di sekolah terdakwa berdiri di depan ruang Laboratorium dan tak beberpa lama datanglah korban Renaldi yang menyenggol terdakwa dan terdakwa melihat kepada korban dan berkata “Jadilah Jangan Kayak Gini“ dikarenakan terdakwa melihat kearah korban maka korban berkata “Jangan Nengok Kayak Gitu Ayo Kemarin Katanya Melawan Benar“ kemudian saksi Amel yang berada di situ berkata “Sudahlah Kalian Berdua” dan korban Renaldi berkata saksi Amel “Diamlah Kamu”. Selanjutnta terdakwa mengeluarkan Pisau di pinggang terdakwa dan langsung dikibaskanya kearah muka korban dan mengenai batang hidung korban selanjutnya korban Renaldi berlari kearah lapangan Volly dan terdakwa mengejar korban selanjutnta korban jatuh tertelungkup dan saat jatuh tertelungkup tersebut kembali terdakwa menusukan pisau yang dipegang ditangan kanan kearah terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian punggung korban (Renaldi) selanjutnya korban bangkit dan kembali berlari namun terjatuh telentang dan saat jatuh telentang kembali terdakwa menusukan pisau kearah korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian depan korban.dan selanjutnya Korban berusaha bangkit dan beridiri dan saat berlari lagi tersebut korban sempat mengeluarkan senjata tajamnya dari dalam tasnya, saat korban mencoba mengeluarkan senjatanya datanglah penjaga sekolah melerai dan mengamankan perkelahian terdakwa dan korban, kemudian korban Renaldi di bawa kerumah sakit Manna Bengkulu Selatan dan di rujuk Ke Rumah Sakit Bengkulu dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa dari hasil Visum Et Revertum RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu No.474.5/3348/INST.Forensik yang menerangkan bahwa terhadap korban Renaldi Bin S.Afriadi terdapat luka tusuk di dada sebelah kanan dan dipunggung atas 2 (dua) tempat dan terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan dan pengobatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr.M.Yunus Bengkulu dan korban dirawat diruang seruni tanggal 28-07-2018 pukul 23.00 Wib dan korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazah dibawa pulang oleh keluarga.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Telah membaca Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Anak DEDE SAPUTRA bin IPUAN terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana “Perlindungan Anak”, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dakwaan Tunggal;
Manjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan wajib latihan kerja, dengan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan dengan perintah Anak tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) bilah pisau bergagang kayu berbentuk melengkung panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar baju pramuka dan diatas kantong depan sebelah kanan terdapat nama RENALDI.
1 (satu) lembar kaos singlet warna putih.
1 (satu) lembar kacu warna merah putih dan terdapat nama RENALDI dibagian warna merah.
Dikembalikan kepada keluarga anak korban Renaldi yakni saksi MUKTAR ZAKARIA bin ZAKARIA.
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Bahwa atas tuntutan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Manna telah menjatuhkan putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mna. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Anak Dede Saputra bin Ipuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap Anak menyebabkan mati”, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana pembinaan dalam lembaga yang diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di Jl. Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
2 (dua) buah Pisau Begagang Kayu Berbentuk Melengkung dengn panjang kurang lebih 20 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar baju Pramuka dan diatas kantong depan sebelah kanan terdapat nama Anak;
1 (satu) lembar Baju Kaos Singlet Warna Putih;
1 (satu) lembar kacu warna merah putih dan terdapat nama Anak Korban di bagian warna merah;
Dikembalikan kepada keluarga Anak Korban Renaldi yakni saksi Muktar Zakaria bin Zakaria
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Manna dengan Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna tanggal 30 Agustus 2018,dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada anak pada tanggal 30 Agustus 2018 ,sesuai Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori banding tertanggal 5 September 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Manna pada hari Rabu tanggal 05 September 2018, memori banding mana telah diberitahukan serta disampaikan salinannya kepada Anak pada hari Rabu tanggal 5 September 2018;
Menimbang, bahwa baik Anak maupun Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manna, masing-masing melalui surat Nomor W8.U3/269/HN.01.10/9/2018 dan Nomor W8.U3/270/ HN.01.10/9 /2018, tanggal 4 September 2018 selama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 4 September 2018 sampai dengan tanggal 12 September 2018;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna yang dimintakan banding telah diputus pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dan orang tuanya tersebut, karenanya upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang 7 (tujuh) hari, sehingga menurut hukum permohonan banding tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Manna Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna tanggal 30 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, yang pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manna yang menjatuhkan kepada Anak berupa Pembinaan dalam lembaga yang diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di Jalan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur selama 3 (tiga) tahun, menurut Jaksa Penuntut Umum terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan mengingat Anak korban Renaldi sudah meninggal dunia, hingga saat ini kesedihan yang dirasakan oleh keluarga korban Renaldi belum juga terobati dan akan diingat seumur hidupnya dan antara keluarga Anak dan keluarga Anak korban belum terjadi perdamaian karena keluarga Anak korban meminta uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dalam putusan Pengadilan Negeri Manna tersebut lebih mementingkan keadilan bagi Anak, sedangkan keluarga Anak korban telah kehilangan Anak korban selama lamanya dan juga harus menanggung hutang pengobatan Anak korban sampai meninggal dunia yang lebih kurang dari Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), untuk itu Jaksa Penuntut Umum meminta supaya Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding serta menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam sidang hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018. Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan wajib latihan kerja, dengan dikurangi Anak berada dalam tahanan dan dengan perintah Anak tetap ditahan;
Menimbang, bahwa hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) tidak merekomendasikan Anak diserahkan ke LPKA Bengkulu tersebut dengan alasan Pembinaan klien di LPKA Bengkulu untuk sementara ini kurang tepat, karena justru akan berakibat buruk bagi perkembangan mental, jiwa dan masa depan klien dan hasil Penelitian kemasyarakatan (LITMAS) merekomendasikan anak untuk dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga yang diserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani di jalan Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Pidana Pembinaan sudah tepat untuk Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk Anak agar Anak menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya;
Menimbang, bahwa setelah majelis Hakim Pengadilan Tinggi bengkulu memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum pada pokoknya keberatan terhadap penjatuhan pidana terhadap Anak berupa pidana Pembinaan dalam Lembaga terlalu ringan;
Menimbang, bahwa dengan hal hal sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan pertimbangan sesuai dengan ketentuan Hukum,sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang,bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”Kekerasan Terhadap Anak Menyebabkan Mati”,sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut,diambil alih dan menjadi pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang,bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 24/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mna tanggal 30 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan,oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sejak semula Anak berada dalam tahanan dan dalam tingkat bandingpun Anak ditahan, maka lamanya Anak berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat(1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,kepada Anak dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
1 .Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manna Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mna tanggal 30 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan lamanya Anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000;(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 oleh ADI DACHROWI,S.H,M.Hum.selaku Ketua Majelis dengan NURSIAH SIANIPAR, S.H., M.H. dan TURSINAH AFTIANTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 12/Pen.Pid.Sus/2018/PT BGL, tanggal 14 September 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu GARINI MARTATI, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun anak.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
NURSIAH SIANIPAR, S.H., M.H. ADI DACHROWI,S.H,M.Hum.
TURSINAH AFTIANTI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
GARINI MARTATI, S.H.