131/PID.SUS/2013/PN.SRG
Putusan PN SORONG Nomor 131/PID.SUS/2013/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I”.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit Handphone Merk Venera warna hitam.; Dirampas untuk dimusnahkan.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 131/PID.SUS/2013/PN.SRG.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS.;
Tempat Lahir : Sorong.;
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun/ 21 Januari September 1986.;
Jenis Kelamin : Laki-Laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Jln. Sungai Memberamo Km. 10 RT/RW. 01/I Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara Kota Sorong.;
Agama : Kristen Katholik.;
Pekerjaan : Swasta.;
Pendidikan : SMK (Tamat).;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh : ----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013.; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Sorong, dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan 26 Mei 2013.; -------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kesatu) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 27 Mei 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kedua) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juni 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013.; ----------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kesatu) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2013.; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong (Kedua) dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013.; ----------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sorong dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 September 2013.; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan tanggal 25 November 2013.; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : INTAN STIASARI BUWANA, SH. yang pada Kantor Hukum INTAN STIASARI BUWANA, SH.& REKAN” Beralamat di Jalan Mawar Km. 12 masuk Perumahan Harapan Indah Kota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 September 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dibawah Reg. No. 38/SKU.PID/IX/2013/PN.SRG., Tertanggal 10 September 2013.; ---------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut.; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 131/Pen.Pid/2013/PN.SRG., Tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Tanggal 28 Agustus 2013, Nomor : 131/Pen.Pid/2013/PN.SRG., Tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas Perkara Terdakwa atas nama Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS beserta seluruh lampirannya.; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa.; -----------
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-98/Srong/10/2013, Tertanggal 16 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair.;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.;
Memerintahkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Handphone merk VENERA warna hitam.;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).;
Telah mendengar pembacaan Pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya Tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan : Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dimana Terdakwa mau melakukan perbuatan ini dikarenakan keadaan ekonomi Terdakwa yang sangat memprihatinkan yang pada akhirnya membuat Terdakwa terjerumus dan terlibat kedalam dunia narkoba dengan mengingat Terdakwa adalah kepala rumah tangga dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya dari Terdakwa.; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Jawaban/Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas jawaban/ Replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Manokwari oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK : PDM-98/Ep.1/Srong/08/2013, Tertanggal 28 Agustus 2013, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pertama pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013 bertempat di Jalan Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dan kedua pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 16.30 wit atau setidak tidaknya pada suatu waktu dibulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2013 bertempat di Jalan Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Awalnya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. Sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya Terdakwa memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 517/NNF/IV/2013 tertanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra.Sugiharti, Arianata Vira Testiani.,S.Si dan Hasura Mulyani.Amd terhadap :
1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 25 (dua puluh lima) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 36,7016 gram.
3 (tiga) paket kertas putih berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 0,8877 gram.
¾ (tiga perempat) batang rokok sampoerna mild
Dengan hasil pemeriksaan :
| Barang Bukti | Pemeriksaan | Hasil |
| Biji dan daun ganja kering (satu paket besar kertas kalender) Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) Rokok Sampoerna Mild |
| Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Negatip Negatip Negatip Negatip |
Kesimpulan :
Barang bukti biji dan daun kering (1 paket besar kertas kalender), Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) milik FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS,dkk tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS,dkk tersebut diatas tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja (sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Awalnya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. Sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. Sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya Terdakwa memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Makassar No.LAB : 517/NNF/IV/2013 tertanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra.Sugiharti, Arianata Vira Testiani.,S.Si dan Hasura Mulyani.Amd terhadap :
1 (satu) paket besar kertas kalender berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto 100 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 60 (enam puluh) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 214,4660 gram.
1 (satu) kantong plastik hitam berisi 25 (dua puluh lima) sachet plastik bening berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 36,7016 gram.
3 (tiga) paket kertas putih berisikan biji dan daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 0,8877 gram.
¾ (tiga perempat) batang rokok sampoerna mild
Dengan hasil pemeriksaan :
| Barang Bukti | Pemeriksaan | Hasil |
| Biji dan daun ganja kering (satu paket besar kertas kalender) Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening) Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) Rokok Sampoerna Mild |
| Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Positip, Ganja Positip Positip Positip, Tetrahydro Cannabinol (THC) Negatip Negatip Negatip Negatip |
Kesimpulan :
Barang bukti biji dan daun kering (1 paket besar kertas kalender), Biji dan daun ganja kering (60 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (25 sachet plastik bening), Biji dan daun ganja kering (4 linting kertas putih) milik FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS,dkk tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS,dkk tersebut diatas tidak ditemukan bahan Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu, merupakan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat dengan harga keseluruhan Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya Terdakwa menghubungi saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya mereka kembali bertemu di kediaman saksi FADLY JALIL alias OPAN alias ADE BOS. Sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa kemudian pulang dan membagi kembali 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil tersebut menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil untuk selanjutnya diberikan kepada saksi SUPRIADI alias AI di Kompleks SPG untuk dijual kepada masyarakat, sembari saksi SUPRIADI alias AI menyetorkan hasil penjualan ganja kepada saksi terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan karenanya Terdakwa memberikan upah/keuntungan dari hasil penjualan ganja tersebut kepada saksi SUPRIADI alias AI yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi SUPRIADI alias AI kemudian menuju kediaman temannya yang terletak di Jalan F.Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong, sembari meminum minuman keras saksi SUPRIADI alias AI kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah dicampur dengan tembakau yang dimasukkan kedalam batang rokok Dji Sam Soe, hingga kemudian saksi RUDOLF R.MANURUNG, saksi YUSRI YUSRAN dan saksi IRWAN RAHANGIAR melihat perbuatan saksi SUPRIADI alias AI tersebut dan melakukan tindakan hukum terhadapnya.
Berdasarkan hasil pengambilan dan pemeriksaan urine yang tertuang dalam Surat Keterangan Nomor : SK/63/III/2013/Polik tertanggal 27 Maret 2013 yang dilakukan oleh dr.AKHMD HARUN NUR SALIM, dokter pada Poliklinik Polres Sorong Kota. Telah dilakukan pemeriksaan urine sebanyak 5 cc seseorang dengan identitas :
Nama : FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, tanggal lahir : Sorong, 21 Januari 1986
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln.Sungai Mamberamo km.10 masuk Kelurahan Matalamagi Distrik Sorong Utara Kota Sorong.
Dengan hasil pemeriksaan :
Mono Test Dipstick Acon THC TEST STRIP LOT : THC101215
Hasil : Positif
Keterangan :
Dari pemeriksaan Urine/air kencing tersebut diatas menerangkan bahwa, tersangka diatas pernah menggunakan bahan tersebut (Ganja/Marijuana).
Bahwa terdakwa hingga kini belum pernah melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial guna mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan.; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai, saksi Fadly Jalil alias Opan alias Ade Bos, Saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah/Janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RUDOLF R. MANURUNG, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias ai ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah milik saksi Supriyadi alias ai.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi dari Terdakwa.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah Terdakwa di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah Terdakwa, sedangkan saksi menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar datang dengan membawa Terdakwa kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit saksi Supriadi alias Ai bertemu dengan Terdakwa di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mendapat ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa sebelum Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu Terdakwa menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos melalui Short Message Service (SMS) pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana kemudian Terdakwa membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang Terdakwa beli dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa, dimana Terdakwa adalah sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa setibanya di rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi menunggu dimobil sambil menjaga Terdakwa dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan setibanya dirumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar melihat saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, selanjutnya tindakan rekan-rekan saksi adalah memeriksa 1 (satu) .buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota yang selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 1 (satu) unit Handphone merk Venera warna hitam.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) yang diambil dari saksi Fadly Jalil alias Opan alias Ade Bos adalah uang sisa pembelian ganja oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi YUSRI YUSRAN, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias ai ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut, yaitu saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah miliknya.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi Supriadi alias Ai dari Terdakwa.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Irwan Rahangiar dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah Terdakwa di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota, saksi dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah Terdakwa, sedangkan saksi Rudolf R. Manurung menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan saksi Irwan Rahangiar datang dengan membawa Terdakwa kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual.;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mendapat ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 (dua puluh) bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa sebelum Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu Terdakwa menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos melalui Short Message Service (SMS) pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang Terdakwa beli dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa, dimana Terdakwa adalah sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa setibanya di rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga Terdakwa dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan setibanya dirumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar melihat saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, selanjutnya tindakan rekan-rekan saksi adalah memeriksa 1 (satu) .buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota yang selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 1 (satu) unit Handphone merk Venera warna hitam.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah seorang Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) yang diambil dari saksi Fadly Jalil alias Opan alias Ade Bos adalah uang sisa pembelian ganja oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi IRWAN RAHANGIAR, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 21.30 Wit, saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan 2 anggota Reskrim Polsek Sorong Kota yaitu saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran mencari pelaku pembakaran mobil di rumah kost kostan yang terletak di Jalan F. Kalasuat Malanu, dimana begitu tiba di rumah kost tersebut saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melihat ada sekelompok anak muda sebanyak 5 (lima) orang sedang mengkonsumsi minuman keras sambil merokok.;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melihat rokok yang mereka hisap tersebut tidak seperti rokok biasanya, sehingga naluri polisi saksi bersama rekan-rekan saksi mengatakan kalau ada yang tidak benar, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung dan saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota mendekati ke 5 (lima) orang tersebut ternyata yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa mengetahui kalau yang dihisap bukan rokok akan tetapi ganja yang dilinting dikertas rokok Dji Sam Soe maka saksi bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota melakukan penggeledahan terhadap ke – 5 (lima) orang tersebut dimana salah seorang dari ke 5 (lima) orang tersebut yaitu pada saksi Supriyadi alias Ai ditemukan Tas merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening.;
Bahwa selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota salah seorang dari ke – 5 (lima) orang tersebut, yaitu saksi Supriyadi alias ai mengakui kalau Tas merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah miliknya.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas warna hitam dikeluarkan ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering dan 5 (lima) lintingan ganja kering.;
Bahwa dari hasil interogasi selanjutnya, saksi Supriadi alias Ai mengakui kalau 25 (dua puluh lima) bungkus ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut diperoleh saksi Supriadi alias Ai dari Terdakwa.;
Bahwa atas pengakuan saksi Supriadi alias Ai tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan saksi Supriadi alias Ai, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan Kapolsek Sorong Kota ke rumah Terdakwa di Jalan Sungai Memberamo KM 10, setelah tiba di rumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota, saksi dan saksi Yusri Yusran masuk ke rumah Terdakwa, sedangkan saksi Rudolf R. Manurung menjaga saksi Supriadi alias Ai dimobil.;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota dan saksi Yusri Yusran datang dengan membawa Terdakwa kedalam mobil.;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa, dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi Supriadi alias Ai di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual.;
Bahwa dari hasil interogasi saksi dan reka-rekan saksi lainnya dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa Terdakwa mendapat ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli 20 (dua puluh) bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari hasil interogasi dijelaskan juga oleh Terdakwa bahwa sebelum Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastic kecil ganja kepada saksi Supriadi alias Ai, terlebih dahulu Terdakwa menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos melalui Short Message Service (SMS) pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil.;
Bahwa Tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang Terdakwa beli dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, sehingga tindakan saksi dan rekan-rekan saksi adalah langsung ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, dengan mengikutsertakan juga saksi Supriadi alias Ai dan Terdakwa, dimana Terdakwa adalah sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa setibanya di rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, tidak lama kemudian datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor kearah rumah yang ditunjuk oleh Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi dan rekan-rekan bahwa “itu dia ade bos” tindakan saksi dan rekan-rekan adalah saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga Terdakwa dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Yusri Yusran menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan setibanya dirumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar melihat saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos memegang satu bungkusan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan hendak dimasukkan kedalam jaket, selanjutnya saksi dan saksi Yusri Yusran langsung menangkap saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, selanjutnya tindakan rekan-rekan saksi adalah memeriksa 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Kantor Polsek Sorong Kota yang selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri Terdakwa saat dilakukan penangkapan adalah : 1 (satu) unit Handphone merk Venera warna hitam.;
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) yang diambil dari saksi Fadly Jalil alias Opan alias Ade Bos adalah uang sisa pembelian ganja oleh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi SUPRIADI alias AI, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Terdakwa.;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan saksi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi bebas menjual berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan apabila saksi habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa kemudian pada malam harinya saksi bersama-sama sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah kost-kostan sdr. Jefri yang terletak di Jalan F. Kalasuat Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong.;
Bahwa sembari meminum minuman keras, saksi bersama dengan sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman, kemudian menghisap ganja kering tersebut yang sebelumnya telah saksi campur dengan tembakau yang kemudian dilinting dengan kertas rokok Dji Sam Soe.;
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar yang dipimpin Kapolsek Sorong Kota dan langsung menghampiri saksi, sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dan melakukan penggeledahan dimana pada diri saksi ditemukan Tas Merk Gucci warna hitam yang didalamnya berisikan ganja yang telah dibungkus dengan plastic kecil warna bening, selanjutnya saksi, sdr. Jefri, sdr. Wolfram, sdr. Hendrik dan sdr. Arman dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk di interogasi, dimana setelah di Polsek Sorong Kota saksi mengakui kalau Tas Merk Gucci warna hitam serta isi didalam tas tersebut adalah milik saksi.;
Bahwa setelah isi dari dalam Tas Merk Gucci warna hitam milik saksi dikeluarkan maka ditemukan ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening dan setelah dihitung ganja yang dibungkus diplastik kecil warna bening tersebut, berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) bungkusan kecil berisikan ganja kering, 5 (lima) lintingan ganja kering, 3 (tiga) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone Nokia type 1202 warna hitam.;
Bahwa kepada Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar saksi mengakui bahwa saksi mendapatkan ganja sebagaimana dijelaskan diatas dari Terdakwa untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi bebas menjual berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan apabila saksi habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) (sebagaimana pembicaraan saksi dan Terdakwa pada waktu saksi mengambil ganja dari Terdakwa).;
Bahwa dari pengakuan saksi tersebut, selanjutnya saksi bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara.;
Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar masuk ke rumah Terdakwa sedangkan saksi menunggu di mobil bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung.;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar didalam rumah Terdakwa.;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa bersama dengan Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar keluar dari dalam rumah Terdakwa dan langsung dibawa kedalam mobil menuju ke Polsek Sorong Kota.;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana dan dari siapa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut.;
Bahwa saat diinterogasi barulah kemudian saksi ketahui bahwa Terdakwa mendapatkan ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang tinggal di Jln.Arteri km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, dengan cara membeli sebanyak 20 bungkus ganja seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa dari pengakuan Terdakwa tersebut maka selanjutnya Terdakwa dan saksi, bersama dengan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan Terdakwa sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, tidak lama kemudian saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos datang dengan mengendarai sepeda motor kerumah kostnya dan Terdakwa memberitahu kepada anggota kepolisian bahwa “itu dia ade bos”.;
Bahwa selanjutnya saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga Terdakwa dan saksi, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan setibanya dirumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar langsung menangkap saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa barang yang didapatkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dari saksi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos adalah satu bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa saksi belum mendapatkan keuntungan dari penjualan ganja tersebut karena 25 bungkus ganja tersebut belum sempat Terdakwa jual kepada siapapun juga.;
Bahwa baru satu kali Terdakwa mengambil ganja dari Terdakwa dengan maksud untuk dijual.;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menghisap ganja baik sendiri maupun bersama dengan ke – 4 (empat) teman Terdakwa yang ditangkap pada malam kejadian.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.;
Saksi FADLI JALIL alias OPAN alias ADE BOS, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan maupun pekerjaan dengan Terdakwa.;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 24.00 Wit, saksi baru pulang dari Remu, karena di telepon isteri.;
Bahwa sesampainya saksi di rumah saksi di Jln. Arteri Km.10 Masuk Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, datang beberapa orang, dimana kemudian barulah saksi ketahui kalau orang-orang tersebut adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar.;
Bahwa saat itu anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota mengatakan kalau saksi terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian saksi digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja.;
Bahwa setelah itu saksi dibawa oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar ke mobil yang sudah menunggu diiluar dimana didalam mobil sudah ada Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai dan saksi Rudolf R. Manurung selanjutnya saksi dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi.;
Bahwa sampai di Polsek Sorong Kota saksi menceritakan bahwa awalnya pada tanggal 02 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wit saksi menghubungi rekannya sdr. Andi (belum tertangkap) dengan mengatakan “saya mau beli barang dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)”, kemudian sdr. Andi menjawab “oke, kirim uang nanti peluncur/teman bawa ke Sorong”, setelah itu saksi kemudian menuju Kantor Pos Sorong untuk mengirimkan uang dimaksud. Berselang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 10 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit sdr. Andi (belum tertangkap) menghubungi saksi dengan mengatakan “bro..kamu ke pelabuhan, kapal sudah mau masuk, tunggu saya diluar pelabuhan”, saksi kemudian menuju Pelabuhan Sorong dan disana saksi bertemu dengan sdr. Andi dan kepadanya diberikan 1 (satu) kantong plastik warna hitam, setelah itu saksi pulang kerumahnya dan membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus plastik besar ganja kering..;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, Terdakwa menghubungi saksi melalui Short Message Service (SMS) dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi, dan membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa tidak berhenti sampai disitu, keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 Terdakwa kembali menghubungi saksi dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 21.00 Wit Terdakwa dan saksi kembali bertemu di kediaman saksi, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).;
Bahwa saksi tidak mengetahui hendak dijual atau diserahkan kepada siapa, ganja yang dibeli oleh Terdakwa tersebut.;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui ganja yang dibeli dari saksi ternyata dibagi kembali oleh Terdakwa.;
Bahwa barang bukti yang didapatkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dari saksi adalah 1 (satu) bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi dibawa Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi dan saksi Supriadi alias Ai dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa saksi sudah mendapatkan keuntungan dari penjualan 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yaitu dari pembelian Terdakwa seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) adalah uang sisa pembelian ganja oleh saksi.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan.; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu.;
Menimbang, bahwa Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena ada masalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja.;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 Wit ada sekelompok orang yang datang ke rumah Terdakwa di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau sekelompok orang itu adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar.;
Bahwa saat itu anggota kepolisian yang datang ke rumah Terdakwa dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota mengatakan kalau Terdakwa terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa dibawa oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar ke mobil yang sudah menunggu diiluar dimana didalam mobil sudah ada saksi Supriadi alias Ai dan saksi Rudolf R. Manurung selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa sampai di Polsek Sorong Kota Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan kepada saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ternyata belum sempat saksi Supriadi alias Ai menjual ganja tersebut sudah ditangkap pada malam harinya.;
Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dengan membeli sebanyak 20 (dua puluh) bungkus biji dan daun ganja kering seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pembelian pertama pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil, bahwa tidak berhenti sampai disitu, karena keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 (pembelian kedua) Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 20.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total ganja yang ada pada Terdakwa berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang tersebut kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).;
Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa, saksi Supriadi alias Ai bersama dengan anggota kepolisian langsung ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan Terdakwa sebagai penunjuk rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos.;
Bahwa setibanya di rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, tidak lama kemudian saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos datang dengan mengendarai sepeda motor kerumah kost dan Terdakwa memberitahu kepada anggota kepolisian bahwa “itu dia ade bos”.;
Bahwa selanjutnya saksi Rudolf R. Manurung menunggu dimobil sambil menjaga Terdakwa dan saksi Supriadi alias Ai, sedangkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar menuju ke rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan mengenai apa yang terjadi didalam rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos Terdakwa tidak mengetahuinya.;
Bahwa barang yang didapatkan Kapolsek Sorong Kota bersama saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dari saksi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos adalah satu bungkusan ganja kering yang dibungkus dengan kertas kelender dan 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam dimana didalam Tas Ransel tersebut berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil yang berisikan ganja, setelah itu saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa Kantor Polsek Sorong Kota.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sorong untuk diproses lebih lanjut.;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, membeli, menguasai serta menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.;
Bahwa Terdakwa adalah seorang Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong.;
Bahwa barang yang disita dari Terdakwa adalah : 1 (satu) unit Handphone Merk Venera warna hitam.;
Menimbang, bahwa di persidangan di ajukan pula barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Venera warna hitam.; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhadap Barang Bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa membenarkannya.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makasar NO. LAB : 517/NNF/IV/2013, tanggal 04 April 2013 yang dilakukan oleh Dra. SUGIHARTI, ARIANATA VIRA T, S.Si., dan HASURA MULYANI, Amd. dengan Kesimpulan bahwa 1). Barang bukti Biji dan daun kering (1 paket besar kertas kelender), Biji dan daun kering (60 sachet plastic bening), Biji dan daun kering (25 sachet platik bening), Biji dan daun kering (3 paket kertas putih) serta Biji dan daun kering (4 linting kertas putih) milik Terdakwa SUPRIADI alias AI berteman tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 2). Barang bukti Rokok Sampoerna Mild milik Supriadi alias Ai berteman tersebut diatas Tidak Ditemukan bahan Narkotika.;
Hasil Penimbangan Barang Bukti Ganja oleh Kantor Cabang Sorong Induk PERUM Pegadaian sebagaiman terlempir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut : 1). 60 (enam puluh) bungkus plastic kecil warna bening berisi ganja dengan berat bersih 219.2 Gram., 2). 1 (satu) bungkus besar kertas warna putih berisi ganja dengan berat bersih 111.3 Gram., 3). 25 (dua puluh lima) bungkusan plastic kecil warna bening berisi ganja dengan berat bersih 39.2 Gram., 4). 3 (tiga) bungkusan kecil berisi ganja dengan berat bersih 1 Gram. Dengan Total berat bersih 370.7 Gram :
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu : ---------------------------------------------------------------------
Kesatu : Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ----
ATAU
Kedua : Melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ----
ATAU
Ketiga : Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dari Dakwan tersebut untuk membuktikannya sesuai fakta persidangan.; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memilih dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terdapat unsur-unsur sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang.;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.;
Unsur Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan.;
Unsur Narkotika Golongan I.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
A.d. 1. Unsur “Setiap Orang”.:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR Alias FRANS yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dalam identitas surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh Para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum, apabila perbuatannya tersebut memenuhi unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum”.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” memberi pengertian bahwa suatu subyek hukum telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan tanpa dilandasi suatu kewenangan dan bertentangan atau melanggar Undang-undang atau peraturan tertulis lainnya.;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 menerangkan bahwa Narkotikan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 angka (1) menerangkan bahwa Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh : a. Apotik, b. Rumah Sakit, c. Pusat kesehatan Masyarakat, d. Balai Pengobatan dan e. Dokter, Angka (2) menerangkan Apotik hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada : a. Rumah Sakit, b. Pusat Kesehatan Masyarakat, c. Apotik lainnya, d. Balai Pengobatan, e. Dokter dan f. Pasien; Angka (3) menerangkan Rumah sakit, Apotik, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep Dokter.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pengakuan Terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 Wit ada sekelompok orang yang datang ke rumah Terdakwa di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau sekelompok orang itu adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan mengatakan kalau Terdakwa terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut, dimana kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan kepada saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ternyata belum sempat saksi Supriadi alias Ai menjual ganja tersebut sudah ditangkap pada malam harinya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dengan membeli sebanyak 20 (dua puluh) bungkus biji dan daun ganja kering seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pembelian pertama pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil, bahwa tidak berhenti sampai disitu, karena keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 (pembelian kedua) Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 20.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total ganja yang ada pada Terdakwa berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang tersebut kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli.; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berkesimpulan bahwa kepemilikan narkotika jenis ganja oleh Terdakwa tersebut adalah tanpa didasarkan pada adanya ijin dari yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan, atau tanpa adanya suatu hak yang diberikan oleh Undang-undang, oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan identitas serta pemeriksaan dipersidangan di peroleh fakta bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Karyawan Koperasi Frigel Mandiri Sorong dan bukanlah sebagai seorang Dokter, dan juga bukan seorang pasien yang sedang berada dalam pengobatan.; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukum” telah terpenuhi.;
Ad. 3. Unsur “Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan”.;
Menimbang, bahwa unsur ke tiga tersebut diatas adalah bersifat alternative sebagai pilihan unsur.;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternative, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidaklah perlu seluruh alternative tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadat suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternative perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pengakuan Terdakwa diperoleh fakta sebagai berikut : -------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 22.00 Wit ada sekelompok orang yang datang ke rumah Terdakwa di Jln. Sungai Memberamo KM. 10 Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara, dimana kemudian barulah Terdakwa ketahui kalau sekelompok orang itu adalah anggota kepolisian dari Polsek Sorong Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Sorong Kota bersama dengan saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar dan mengatakan kalau Terdakwa terlibat dengan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa dibawa oleh Kapolsek Sorong Kota, saksi Yusri Yusran dan saksi Irwan Rahangiar ke mobil yang sudah menunggu diiluar dimana didalam mobil sudah ada saksi Supriadi alias Ai dan saksi Rudolf R. Manurung selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Sorong Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.;
Bahwa benar kemudian Terdakwa mengakui bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.00 wit saksi Supriadi alias Ai menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan perkataan “ada barang” dan dijawab Terdakwa dengan perkataan “ada”, selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 Wit Terdakwa bertemu dengan saksi di Kompleks SPG Kota Sorong, dimana saat itu Terdakwa memberikan kepada saksi Supriadi alias Ai 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering untuk dijual kepada pembeli, harga perpaketnya adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan perjanjian saksi Supriadi alias Ai bebas menjual dengan berapapun harganya dan akan mendapat upah/keuntungan dari Terdakwa apabila saksi Supriadi alias Ai habis menjual yakni sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), ternyata belum sempat saksi Supriadi alias Ai menjual ganja tersebut sudah ditangkap pada malam harinya.;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang beralamat di Jln. Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong dengan membeli sebanyak 20 (dua puluh) bungkus biji dan daun ganja kering seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana pembelian pertama pada tanggal 24 Maret 2013 sekitar pukul 19.30 Wit, dengan perkataan “Bos ada barang” dan dijawab saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan perkataan “ada, datang kerumah”, setelah itu Terdakwa kemudian menuju rumah saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang selanjutnya sampai di rumah 10 bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering tersebut, Terdakwa buka dan membagikannya menjadi 15 (lima belas) bungkus plastik kecil, bahwa tidak berhenti sampai disitu, karena keesokan harinya tanggal 25 Maret 2013 (pembelian kedua) Terdakwa kembali menghubungi saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos dengan tujuan yang sama yakni membeli ganja dan akhirnya sekitar pukul 20.00 Wit Terdakwa dan saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos kembali bertemu di kediaman saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos, sesampainya disana Terdakwa kemudian membeli 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil yang berisi ganja kering dengan harga yang sama yakni Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total ganja yang ada pada Terdakwa berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus, setelah itu barulah Terdakwa menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang tersebut kepada saksi Supriadi alias Ai untuk dijual kepada pembeli.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah secara nyata dan terang membeli biji dan daun ganja kering sebanyak 20 bungkus seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ketiga “MEMBELI” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sehingga unsur alternatif lainnya tidak dipertimbangkan lagi.;
Ad. 4. Unsur Narkotika Golongan I.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, menerangkan yang dimaksud Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi Rudolf R. Manurung, saksi Yusri Yusran, saksi Irwan Rahangiar, saksi Supriadi alias Ai (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan diakui pula oleh Terdakwa bahwa terhadap 20 (dua puluh) bungkus plastik kecil yang berisikan biji dan daun ganja kering yang Terdakwa beli dari saksi Fadli Jalil alias opan alias Ade Bos yang kemudian Terdakwa bagi lagi menjadi 25 (dua puluh lima) bungkus dan serahkan kepada saksi Supriadi alias Ai, ternyata telah dilakukan pemeriksaan pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makasar, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Makasar NO. LAB : 517/NNF/IV/2013, tanggal 04 April 2013 yang dengan pemeriksa Dra. SUGIHARTI, ARIANATA VIRA T, S.Si., dan HASURA MULYANI, Amd. dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Biji dan daun kering (1 paket besar kertas kelender), Biji dan daun kering (60 sachet plastic bening), Biji dan daun kering (25 sachet platik bening), Biji dan daun kering (3 paket kertas putih) serta Biji dan daun kering (4 linting kertas putih) milik Terdakwa SUPRIADI alias AI berteman tersebut diatas adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Narkotika Golongan I” telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara dan denda yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dan diancam dengan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, maka Majelis Hakim memandang terhadap diri Terdakwa cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana penjara dan denda berupa sejumlah uang nilai rupiah yang akan disebutkan dalam amar putusan ini.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang denda yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa apabila tidak dibayar, maka Majelis Hakim memandang cukup beralasan hukum diganti (subsidair) kurungan.; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (STRAFUITSLUITINGSGRONDEN), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya.; ---------------------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum diterapkan secara alternative dimana setelah Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kesatu dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan Penuntut Umum yang selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.; ----------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004).; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.; -----------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.;
Perbuatan Terdakwa memberi peluang sangat besar untuk mempercepat peredaran Narkotika yang dapat merusak mental generasi muda.;
Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas obat-obat terlarang.;
Perbuatan Terdakwa telah merusak mental dan moral para generasi muda yang ada di Sorong.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.;
Terdakwa mengakui perbuatannya.;
Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Terdakwa adalah kepala rumah tangga dan mempunyai 2 (dua) orang anak yang masih kecil yang masih membutuhkan biaya dari Terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.; -----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Venera warna hitam.; Karena merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya.; ----------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.; ----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FRANSISCUS FENANLAMPIR alias FRANS yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I”.; --------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.; ------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; ------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.; -----------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Merk Venera warna hitam.;
Dirampas untuk dimusnahkan.; ------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong pada Hari Rabu Tanggal 30 Oktober 2013 oleh kami DJAMALUDDIN ISMAIL, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, CITA SAVITRI, SH.,MH, dan HELMIN SOMALAY., SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SELMIATI L. PAINTU, SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sorong serta dihadiri oleh SYAFIRA ALIEN ROYANA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota CITA SAVITRI, SH.,MH. HELMIN SOMALAY, SH.,MH. | Hakim Ketua DJAMALUDDIN ISMAIL, SH. |
| Panitera Pengganti SELMIATI L. PAINTU, SH.,MH. | |