63/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 63/Pid.Sus/2019/PT SMG
Guswan Hidayat Bin Purwanto
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram; - 1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram; - 1 (satu) potong celana panjang Jeans; - 1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 08224251446; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI Dikembalikan kepada pemiliknya. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Guswan Hidayat Bin Purwanto;
Tempat lahir : Grobogan;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/17 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pilang Kidul RT 06 RW 05 Kelurahan
Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta (karyawan mebel);
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 2 September 2018;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 November 2018 sampai dengan tanggal 26 November 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 November 2018 sampai dengan tanggal 20 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 22 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 22 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 19 Pebruari 2019 Nomor 63/Pid.Sus/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi serta berkas perkara pidana yang diregister dalam register perkara Nomor 63/Pid.Sus/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 17 Nopember 2018 Nomor Reg.Perkara: PDM-49/P.dadi/Euh.2/11/2018 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Guswan Hidayat Bin Purwanto, pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekira pukul 22:00 Wib.atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018, bertempat di pinggir Jalan Pemuda depan showroom Istana Motor, Kelurahan Gubug, Kecamatan Gubug, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa Guswan Hidayat Bin Purwanto pesan ganja seharga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat di akun Instagram dengan nama Bandung High City dan selanjutnya Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian ganja tersebut ke No. Rek. BCA an siapa Terdakwa sudah lupa karena sudah Terdakwa hapus;
Dan sekitar pukul 18.50 Wib tedakwa pergi ke ATM BRI di sebelah Apotik Luwes, Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan untuk transfer dan setelah uang terkirim Terdakwa memberikan kabar melalui Chat di Instagram yang intinya memberitahukan bahwa uang sudah terkirim dan oleh akun Instagram dengan nama Bandung High City dijawab ” ya ditunggu sampai barang/Ganja sampai ke alamat JNE setempat ” dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan alamat JNE yang terdekat dengan tempat tinggal Terdakwa yaitu JNE yang berada di depan Toko Swalayan Rahayu, Gubug, Kab. Grobogan.
Bahwa, pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa dikabari oleh akun Instagram dengan nama Bandung High City melalui Chat Instagram yang intinya memberitahukan bahwa barang sudah sampai dan dan selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke JNE yang berada di depan Toko Swalayan Rahayu, Gubug, Kabupaten Grobogan, sampai depan Toko Swalayan Rahayu, ganja sebanyak 1 (satu) paket kotak dibungkus plastik bening dilakban warna coklat dan dibungkus dengan kain warna merah muda dibungkus lagi dengan plastik JNE Terdakwa ambil dan di bawa pulang kerumah kontrakan Terdakwa dan sesampainya dirumah kemudian Terdakwa buka dan di bagi menjadi 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket Terdakwa masukan didalam plastik klip besar dan isinya Terdakwa campur dengan batang rencananya untuk Terdakwa jual, Sedangkan 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus Biscuit OREO warna coklat rencana untuk Terdakwa gunakan sendiri yang Terdakwa simpan di ruangan pojok dapur rumah
Bahwa, sekitar pukul 19.30 Wib 1 (paket) ganja tersebut Terdakwa bawa untuk di tawarkan kepada teman-teman, tetapi tidak ada yang mau dan sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa berhenti di pinggir jalan Pemuda depan Showroom Istana Motor, Kel. Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan bertemu dengan temannya mengajak Terdakwa ikut minum-minuman beralkohol dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dapat disita barang bukti berupa :
1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram
1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram
1 (satu) potong celana panjang Jeans
1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462
1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc
Selanjutnya pihak Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng mengirim surat dengan Nomor: R-1698/VIII/RES.4.2/2018/Ditresnarkoba tanggal 15 Agustus 2018 kepada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri (Laboratorium Forensik Cabang Semarang), untuk memeriksa barang bukti secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa Guswan Hidayat bin Purwanto;
Selanjutnya setelah Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri (Laboratorium Forensik Cabang Semarang) menerima barang bukti tersebut dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, lalu barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1616/NNF/2018 tanggal 27 Agustus 2018, yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
BB-3483/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 38,817 gram
BB-3484/2018/NNF berupa 1 (satu) toples plastik warna coklat bertuliskan OREO berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 45,110 gram
BB-3485/2018/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB- 3483/2018/NNF dan BB- 3484/2018/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-3485/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
BB-3483/2018/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 38,684 gram
BB-3484/2018/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 44,610 gram
BB-3485/2018/ sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas urine
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang, untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Guswan Hidayat Bin Purwanto, pada hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018, sekira pukul 22:00 WIB.atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2018, bertempat di pinggir Jalan Pemuda depan showroom Istana Motor, Kelurahan Gubug, Kecamatan Gubug, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa Guswan Hidayat Bin Purwanto pesan ganja seharga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat di akun Instagram dengan nama Bandung High City dan selanjutnya Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian ganja tersebut ke No. Rek. BCA an siapa Terdakwa sudah lupa karena sudah Terdakwa hapus;
Dan sekitar pukul 18.50 Wib tedakwa pergi ke ATM BRI di sebelah Apotik Luwes, Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan untuk transfer dan setelah uang terkirim Terdakwa memberikan kabar melalui Chat di Instagram yang intinya memberitahukan bahwa uang sudah terkirim dan oleh akun Instagram dengan nama Bandung High City dijawab ” ya ditunggu sampai barang/Ganja sampai ke alamat JNE setempat ” dan selanjutny Terdakwa mengirimkan alamat JNE yang terdekat dengan tempat tinggal Terdakwa yaitu JNE yang berada di depan Toko Swalayan Rahayu, Gubug, Kab. Grobogan.
Bahwa, pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa dikabari oleh akun Instagram dengan nama Bandung High City melalui Chat Instagram yang intinya memberitahukan bahwa barang sudah sampai dan dan selanjutnya Terdakwa langsung pergi menuju ke
JNE yang berada di depan Toko Swalayan Rahayu, Gubug, Kabupaten Grobogan, sampai depan Toko Swalayan Rahayu, ganja sebanyak 1 (satu) paket kotak dibungkus plastik bening dilakban warna coklat dan dibungkus dengan kain warna merah muda dibungkus lagi dengan plastik JNE Terdakwa ambil dan di bawa pulang kerumah kontrakan Terdakwa dan sesampainya dirumah kemudian Terdakwa buka dan di bagi menjadi 2 (dua) paket dengan rincian 1 (satu) paket Terdakwa masukan didalam plastik klip besar dan isinya Terdakwa campur dengan batang rencananya untuk Terdakwa jual, Sedangkan 1 (satu) paket lagi Terdakwa simpan di dalam bekas bungkus Biscuit OREO warna coklat rencana untuk Terdakwa gunakan sendiri yang Terdakwa simpan di ruangan pojok dapur rumah
Bahwa, sekitar pukul 19.30 Wib 1 (paket) ganja tersebut Terdakwa bawa untuk di tawarkan kepada teman-teman, tetapi tidak ada yang mau dan sekitar pukul 21.30 Wib Terdakwa berhenti di pinggir jalan Pemuda depan Showroom Istana Motor, Kel. Gubug, Kec. Gubug, Kab. Grobogan bertemu dengan temannya mengajak Terdakwa ikut minum-minuman beralkohol dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa ditangkap petugas dari Polda Jateng.
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dapat disita barang bukti berupa:
1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram
1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram
1 (satu) potong celana panjang Jeans
1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462
1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc
Selanjutnya pihak Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng mengirim surat dengan Nomor : R-1698/VIII/RES.4.2/2018/Ditresnarkoba tanggal 15 Agustus 2018 kepada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri (Laboratorium Forensik Cabang Semarang), untuk memeriksa barang bukti secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa Guswan Hidayat bin Purwanto;
Selanjutnya setelah Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri (Laboratorium Forensik Cabang Semarang) menerima barang bukti tersebut dari Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, lalu barang bukti yang diterima diberi No. Lab. : 1616/NNF/2018 tanggal 27 Agustus 2018, yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
BB-3483/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 38,817 gram
BB-3484/2018/NNF berupa 1 (satu) toples plastik warna coklat bertuliskan OREO berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 45,110 gram
BB-3485/2018/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB- 3483/2018/NNF dan BB- 3484/2018/NNF berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB-3485/2018/NNF berupa urine tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Sisa Barang Bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
BB-3483/2018/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 38,684 gram
BB-3484/2018/NNF sisanya berupa ganja dengan berat bersih 44,610 gram
BB-3485/2018/ sisanya berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas urine
Bahwa, Terdakwa tidak punya ijin dari pahak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg Perk: PDM-49/Pdadi/Euh.2/11/2018 tanggal 29 Maret 2018 yang pada pokoknya Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Guswan Hidayat bin Purwanto bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I “ sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana penjara atas Terdakwa Guswan Hidayat bin Purwanto dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram;
1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram;
1 (satu) potong celana panjang Jeans;
1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc;
1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Purwodadi, Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram
1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram ;
1 (satu) potong celana panjang Jeans ;
1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc ;
1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah )
Telah membaca:
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi bahwa pada tanggal 23 Januari 2019, Jaksa Penuntut umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Purwodadi bahwa pada tanggal 24 Januari 2019 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum tanggal 31 Januari 2019 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 31 Januari 2019, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2019;
Relas Pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Purwodadi masing-masing tanggal 31 Januari 2019 yang isinya bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara a quo di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka permintan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Terdakwa berdasarkan fakta di persidangan mendapatkan barang bukti ganja dengan cara membeli melalui transfer uang lewat rekening BCA Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) oleh karenanya perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disamping itu paket ganja seberat 38,817 gram dan 45,110 gram tidak mungkin digunakan sendiri. Dan Jaksa Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019, serta Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair melakukan tindak Pidana “tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dimana Terdakwa pada waktu ditangkap telah kedapatan membawa ganja dan didalam rumahnya juga kedapatan ganja dan ganja tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara memesan dengan melalui akun instagram dan menstranfer uangnya dan ganja diterima oleh Terdakwa lewat paket, dan oleh karenanya dijatuhi pidana selama 4 (empat) Tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti ganja adalah dengan cara membeli melalui transfer uang melalui rekening BCA serta bahwa ganja seberat seberat 38,817 gram dan 45,110 gram tidaklah mungkin digunakan sendiri, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dari keterangan saksi saksi di persidangan maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak ada yang menyatakan bahwa ganja tersebut akan dijual lagi oleh Terdakwa dan untuk dapat memiliki, menguasai, menyimpan ganja tentunya berasal dari pihak lain yang dapat berupa pemberian atau pembelian dan mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi berpendapat sudah cukup adil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih untuk dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi khusus mengenai barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462 Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan bahwa oleh karena HP tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipakai
lagi untuk kejahatan maka barang bukti HP tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Bahwa mengenai barang bukti HP tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat oleh kerana barang bukti HP tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti HP tersebut tidaklah dirampas untuk dimusnahkan akan tetapi dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019 haruslah diperbaiki sekedar mengenai status barang bukti HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan bagi Terdakwa dikeluarkan dari tahanan oleh karenanya Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam peradilan Tingkat Banding tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Pwd tanggal 22 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 082242514462 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa GUSWAN HIDAYAT Bin PURWANTO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “tanpa Hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket ganja dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas koran bekas seberat 120 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 38,817 gram;
1 (satu) paket ganja di dalam bekas bungkus biscuit OREO warna coklat seberat 130 gram dan setelah dilepas bungkusnya tinggal 45,110 gram;
1 (satu) potong celana panjang Jeans;
1 (satu) tube/botol urine sebanyak + 25 cc;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP merk OPPO A37 warna putih gold dengan No. Simcard 08224251446;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah ATM BRI atas nama NOOR LIA SETYAWATI
Dikembalikan kepada pemiliknya.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2019, oleh kami Dina Krisnayati, S.H. sebagai Hakim Ketua, Suharjono, S.H.,M.H. dan H. Arifin, S.H., M.M. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadil perkara ini, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, serta Afiah,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota tersebut, Ketua Majelis tersebut,
Ttd. Ttd.
Suharjono, S.H.,M.H. Dina Krisnayati, S.H.
Ttd.
H. Arifin, S.H., M.M.
Panitera Pengganti tersebut,
Ttd.
Afiah, S.H.