439/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 439/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: JUJUN WULANDARI, S.H. Terdakwa: ABDUL AZIZ BIN SURAJI
1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mati " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 4930 TD dan STNK No.Pol. AG 4930 TD, dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) sepeda pancal, dikembalikan kepada ahli waris Purnomo Bin Alm. Hamdani ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 439/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL AZIZ BIN SURAJI ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 18 tahun / 11 Januari 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT 02 RW 02, Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 23 Oktober 2012, Nomor PRINT-1663/0.5.27.3/Epl/10/2012, sejak tanggal 23 Oktober 2012 s/d tanggal 11 Nopember 2012 ;
2. Penahanan oleh Hakim, tanggal 7 Nopember 2012, Nomor 498/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta., sejak tanggal 7 Nopember 2012 s/d tanggal 6 Desember 2012 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 4 Desember 2012, Nomor 484/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta., sejak tanggal 7 Desember 2012 s/d tanggal 4 Februari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 439/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 7 Nopember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 439/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 12 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI telah bersalah melakukan tindak pidana " Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati ", sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal melanggar pasal 310 (4) UU RI NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG 4930 TD dan STNK No.Pol. AG 4930 TD, dikembalikan kepada terdakwa, 1 sepeda pancal dikembalikan pada ahli waris Purnomo Bin Alm. Hamdani ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ABDUL AZIZ BIB SURAJI, pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2012 bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, yang kejadiannya sebagai berikut :
Terdakwa mengendarai motor Honda Revo AG 4930 TD berjalan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dari arah utara menuju ke selatan, dan ketika sampai di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung sudah gelap dalam keadaan demikian seharusnya terdakwa mengurangi kecepatan laju kendaraan dan memperhatikan situasi jalan didepan, namun hal tersebut tidak terdakwa lakukan sehingga terdakwa tidak mengetahui ketika didepan ada seorang pejalan kaki yaitu korban MUSRIATI menuntun sepeda pancal menyebrang jalan, oleh karena kelalaian terdakwa tidak memperhatikan situasi jalan didepan kaget mengetahui korban MUSRIATI posisinya sudah berada di tengah jalan, terdakwa sempat membunyikan bel, menginjak rem namun karena melakukan pemeriksaan luar terhadap MUSRIATI. Akibat kejadian tersebut korban MUSRIATI terjatuh mengalami luka dibagian kepala, sesuai Visum et repertum nomor : VER/78/SK/IV/2012 tanggal 25 April 2012 oleh dokter VALENTINUS AGUNG, dokter Rumah Sakit Umu Dr. ISKAK Tulungagung, yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap MUSRIATI, dalam pemeriksaan setempat antara lain sebagai berikut :
Penderita datang dalam keadaan sadar diketemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran setengah centimeret kali setengah centimeter dan sekitarnya luka memar dengan ukuran diameter tiga centimeter.
Pada lubang hidung sebelah kid diketemukan bekas pendarahan dan pada betis sebelah kid diketemukan luka terbuka dengan ukuran satu centimeter kali dua centimeter.
Kesimpulan diketemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran setengah centimeret kali setengah centimeter dan sekitarnya luka memar dengan ukuran diameter tiga centimeter, terdakwa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Dr. ISKAK Tulungagung sampai tanggal 1 Mei 2012 selanjutnya pasien dirujuk ke Surabaya dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOETOMO Surabaya, namun akhirnya tanggal 4 Mei 2012 meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (3) Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG 4930 TD, STNK No.Pol. AG 4930 TD, 1 (satu) buah sepeda pancal.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SEDYO MULYO BIN SUMPONO ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor sepeda motor Honda Revo No.PoI AG-4930 TD menabrak Bu MUSRIATI yang sedang berjalan menuntun sepeda pancal, kejadiannya hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan pada jarak 10 meter.
Bahwa benar pengendara sepeda motor adalah terdakwa sendiri berjalan dengan kecepatan 40-50 km/jam dari arah utara menuju ke selatan.
Bahwa benar situasi di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung yang merupakan jalan Kecamatan lalu lintas ramai, lampu lalu lintas mati, Iingkungan sekitar gelap karena sudah malam, jalan lurus.
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat Bu MUSRIATI sambil menuntun sepeda pancal menyebrang jalan dari arah timur menuju ke barat dan ketika bu MUSRIATI baru berjalan 2 meter tiba-tiba langsung ditabrak terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No.PoI AG-4930 TD.
Bahwa saksi mendengar terdakwa membunyikan klakson dan menginjak rem sepeda motor akan tetapi karena jaraknya sudahterlalu dekat sehingga motor yang dikendarai terdakwa tetap menabrak bu MUSRIATI mengenai bagian bok sebelalah kanan dan Bu MUSRIATI terjatuh dan kepalnya terbentur aspal jalan.
Bahwa saksi membenarkan gambar / sket Tempat Kejadian Perkara yang ditunjukkan di persidangan, bahwa titik tabrak berada di timur jalan jarak 2 meter dari tepi jalan sebelah timur dan korban MUSRIATI terjatuh di tepi jalan kurang lebih 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur.
Bahwa setelah mengetahui kecelakaan saksi langsung memberitahu keluarga MUSRIATI yang merupakan tetangga setelah itu saksi kembali ke tempat kejadian MUSRIATI sudah di bawa ke RSU Dr. Iskak Tulungagung kemduian saksi menyusul ke rumah sakit.
Bahwa akibat kecelakaan setahu saksi, MUSRIATI mengeluarkan darah dan mengalami luka dibagian kepala, dan setelah 10 hari kemudin MUSRITI meninggal dunia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KABUL RIYANTO BIN ALM. RIYANTO ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda motor sepeda motor Honda Revo No.PoI AG-4930 TD menabrak Bu MUSRIATI yang sedang berjalan menuntun sepeda pancal, kejadiannya hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan karena pada saat kejadian saksi sedang lewat dari arah berlawanan dengan pengendara sepeda motor.
bahwa benar terdakwa mengendarai motor sendiri berjalan dengan kecepatan 40-50 km/jam dari arah utara menuju ke selatan.
bahwa benar situasi di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung yang merupakan jalan Kecamatan lalu lintas ramai, lampu lalu lintas mati, Iingkungan sekitar gelap karena sudah malam, jalan lurus.
bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat Bu MUSRIATI sambil menuntun sepeda pancal menyebrang jalan dari arah timur menuju ke barat dan ketika bu MUSRIATI baru berjalan 2 meter tiba-tiba langsung ditabrak terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No.Pol AG-4930 TD .
bahwa saksi mendengar terdakwa membunyikan klakson dan menginjak rem sepeda motor akan tetapi karena jaraknya sudahterlalu dekat sehingga motor yang dikendarai terdakwa tetap menabrak bu MUSRIATI mengenai bagian bok sebelalah kanan dan. Bu MUSRIATI terjatuh dan kepalnya terbentur aspal jalan.
bahwa saksi membenarkan gambar / sket Tempat Kejadian Perkara yang ditunjukkan di persidangan, bahwa titik tabrak berada di timur jalan jarak 2 meter dari tepi jalan sebelah timur dan korban MUSRIATI terjatuh di tepi jalan kurang lebih 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur.
bahwa setelah mengetahui kecelakaan saksi tidak ikut menolong korban karena takut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi PURNOMO BIN ALM. HAMDANI (AHLI WARIS) ;
Bahwa saksi masih ada hubngan keluarga dengan korban kecelakaan lalu lintas yaitu sebagai menantu.
bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
bahwa benar pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah di JI. Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan Tulungagung, sekitar jam 18.00 wib saksi diberitahu oleh pak SEDYO bahwa mertua saksi yaitu MUSRIATI mengalami kecelakaan setelah itu saksi dan istri Iangusng ke tempat kejadian dan ternyata mertua sudah di bawa ke RSU Dr. Iskak Tulungagung kemudian saksi menyusul ke rumah sakit.
bahwa akibat kecelakaan MUSRIATI mengeluarkan darah dan mengalami luka dibagian kepala dan kaki
bahwa benar ibu mertua saksi mendapat perawatan selama 5 hari di RSU Dr. Iskak Tulungagung laiu pada tanggal 1 Mei 2012 dirujuk di RSU Dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani operasi bedah syaraf dan kemudian pada tanggal 4 Mei 2012 ibu mertua saksi meninggal dunia di RSU Dr. Soetomo Surabaya.
Bahwa benar pihak keluarga telah menerima santunan dari keluarga terdakwa sebesar Rp. 5.000.000.- dan keluarga terdakwa juga telah membantu biaya untuk selamatan ibu mertua.
Bahwa benar keluarga korban telah sepakat menyelasaikan masalah kecelakaan yang mengakibatkan ibu mertua meninggal dunia telah diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada unsur kesengajaan dan para piahk tidak akan menuntut secara pidana atau perdata (sesuaii Surat Pernyataan yang dibuat tanggal 28 Mei 2012 dengan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang telah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan.
Bahwa benar terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Tulungagung mengendarai sepeda motor Honda Revo AG 4930 TD menabrak MUSRIATI.
Bahwa benar terdakwa mengendarai motor Honda Revo AG 4930 TD berjalan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dari arah utara menuju ke selatan, dan ketika sampai di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung sudah gelap.
Bahwa benar ketika mengendari motor terdakwa kurang memperhatikan lalu lintas didepannya sehingga terdakwa baru mengetahui ketika didepan ada seorang pejalan kaki yaitu korban MUSRIATI menuntun sepeda pancal menyebrang jalan pada jarak yang sudah sangat dekat.
Bahwa benar terdakwa sempat membunyikan klakson dan menginjak rem namun karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga motor yang dikendarai terdakwa menabrak MUSRIATI.
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut MUSRIATI terjatuh mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah.
Bahwa terdakwa menolong MUSRIATI membawa ke RS Dr. Iskak Tulungagung naik becak,
Bahwa benar terdakwa mengendarai motor belum memiliki SIM.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa masih tercatat sebagai siswa kelas XII SMK Sore Tulungagung.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Bahwa benar pihak keluarga terdakwa telah memberikan santunan uang dukan kepada keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000.- dan keluarga terdakwa juga telah membantu biaya untuk selamatan korban MUSRIATI.
Bahwa benar terdakwa dengan keluarga korban telah sepakat menyelasaikan masalah kecelakaan yang mengakibatkan MUSRIATI meninggal dunia telah diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada unsur kesengajaan dan para pihak tidak akan menuntut secara pidana atau perdata (sesuai Surat Pernyataan yang dibuat tanggal 28 Mei 2012 dengan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah diuraikan di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, dimana apabila perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa berbentuk dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 310 (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan., dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Iintas yang mengakibatkan orang lain mati.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, unsur-unsur tersebut haruslah dibuktikan sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Menimbang bahwa pengertian barang siapa adalah adalah setiap orang atau subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatanya. Dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa ABDUL AZIZ BIN SURAJI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan, dan dipersidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Iintas yang mengakibatkan orang lain mati.
Bahwa berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu tlntas ringan;
b. Kecelakaan Lalu lintas sedang; atau
c. Kecelakaan lalu lintas berat.
Pasal 229 ayat (4) UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang Lalu uneas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu untas berat adalah kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat ;
Sedangkan berdasarkan Pasal 229 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu bintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dikaitkan dengan barang bukti dapat ditemukan fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Tulungagung mengendarai sepeda motor Honda Revo AG 4930 TD menabrak MUSRIATI.
bahwa ketika mengendari motor terdakwa kurang memperhatikan lalu lintas didepannya sehingga terdakwa baru mengetahui ketika didepan ada seorang pejalan kaki yaitu korban MUSRIATI menuntun sepeda pancal menyebrang jalan pada jarak yang sudah sangat dekat, terdakwa sempat membunyikan klakson dan menginjak rem namun karena jarak yang sudah sangat dekat sehingga motor yang dikendarai terdakwa menabrak MUSRIATI.
bahwa terdakwa mengendarai motor belum memiliki SIM.
bahwa situasi di jalan umum Jalan MT. Haryono Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung yang merupakan jalan Kecamatan lalu lintas ramai, lampu lalu lintas mati, lingkungan sekitar gelap karena sudah malam, jalan lurus.
bahwa sebelum kejadian saksi melihat Bu MUSRIATI sambil menuntun sepeda pancal menyebrang jalan dari arah timur menuju ke barat dan ketika bu MUSRIATI baru berjalan 2 meter tiba-tiba langsung ditabrak terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Revo No.Pol AG-4930 TD .
bahwa motor yang dikendarai terdakwa tetap menabrak bu MUSRIATI mengenai bagian bok sebelalah kanan dan Bu MUSRIATI terjatuh dan kepalanya terbentur aspal jalan.
bahwa titik tabrak berada di timur jalan jarak 2 meter dari tepi jalan sebelah timur dan korban MUSRIATI terjatuh di tepi jalan kurang Iebih 0,5 meter dari tepi jalan sebelah timur.
bahwa akibat kecelakaan MUSRIATI mengeluarkan darah dan mengalami luka dibagian kepala.
bahwa korban MUSRIATI mendapat perawatan selama 5 hari di RSU Dr. Iskak Tulungagung lalu pada tanggal 1 Mei 2012 dirujuk di RSU Dr. Soetomo Surabaya untuk menjalani operasi bedah syaraf dan kemudian pada tanggal 4 Mei 2012 MUSRIITI meninggal dunia di RSU Dr. Soetomo Surabaya.
Sesuai Visum et Repertum Nomor : VER/78/SK/IV/2012 tanggal 25 April 2012 oleh Dokter VALENTINUS AGUNG, dokter Rumah Sakit Umum Dr. ISKAK Tulungagung, yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap MUSRIATI, dalam pemeriksaan setempat antara lain sebagai berikut : - Penderita datang dalam keadaan sadar diketemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran setengah centimeter kali setengah centimeter dan sekitarnya luka memar dengan ukuran diameter tiga centimeter.
Pada lubang hidung sebelah kid diketemukan bekas pendarahan dan pada betis sebelah kid diketemukan luka terbuka dengan ukuran satu centimeter kali dua centimeter
Kesimpulan diketemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang dengan ukuran setengah centimeret kali setengah centimeter dan sekitarnya luka memar dengan ukuran diameter tiga centimeter, terdakwa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Dr. ISKAK Tulungagung sampai tanggal 1 Mei 2012 selanjutnya pasien dirujuk ke Surabaya.
Sesuai Visum et Repertum Jenazah Nomor : KF 12.0308 tanggal 4 Mei 2012 oleh Dokter H.NURTJAHJO, SpF, SH., dokter Specialis Forensik pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah MUSRIATI, dalam kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan :
jaringan parut di kepala bagian belakang.
darah kering pada lubang hidung sebelah
luka memar pada lengan kid atas akibat persentuhsan dengan benda tumpul
luka lecet mengering di telinga kiri, punggung dan kaki akibat persetuhan dengan benda tumpul.
luka dihajit pada betis
Sebab kematian tidak dapat ditemukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi) namun kelainan yang ditemukan dapat langsung tidak langsung menyebabkan kematian.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka ada suatu hubungan sebab kelalaiannya terdakwa dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan terjadi tabrakan terhadap MUSRIATI yang akhirnya meninggal dunia, dengan demikian unsur "Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia" ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa belum memiliki SIM ;
Akibat kelalaian terdakwa mengendarai sepeda motor ada korban meninggal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya
Terdakwa masih tercatat sebagai siswa kelas XII SMK Sore Tulungagung.
Sudah ada kesepakatan menyelasaikan masalah kecelakaan yang mengakibatkan MUSRIATI meninggal dunia telah secara kekeluargaan karena tidak ada unsur kesengajaan dan pars pihak tidak akan menuntut secara pidana atau perdata (sesuai Surat Pernyataan yang dibuat tanggal 28 Mei 2012 dengan diketahui oleh Kepala Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mati " ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL AZIZ Bin SURAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 4930 TD dan STNK No.Pol. AG 4930 TD, dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) sepeda pancal, dikembalikan kepada ahli waris Purnomo Bin Alm. Hamdani ;
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013, oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH., MH. selaku Ketua Majelis Hakim, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SUPRIYADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh JUJUN WULANDARI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH.
Panitera pengganti
SUPRIYADI, SH.