259/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Tanjung Mutiara No. 1
Also in 5 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 259/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Adhi Catur Nurhidayat, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6/PJ./2011 tanggal 12 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA, tempat kedudukan Jalan Tanjung Mutiara 1, Surabaya;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25802/PP/M.III/12/2010, Tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 24 September 2009 (stempel perusahaan), Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 mengenai penolakan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 ''SKPKB PPh Pasal 23") No. 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dengan uraian sebagai berikut:
(Dalam Rp)
| NO | U R A I A N | SEMULA | DITAMBAH/ DIKURANGI | MENJADI |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 113.384.427.254 | 0 | 113.384.427.254 |
| 2 | PPh Pasal 23 yang Terhutang, | 13.435.925.046 | 0 | 13.435.925.046 |
| 3 | Kredit Pajak | 2.316.567.876 | 0 | 2.316.567.876 |
| 4 | Jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak | 11.119.357.170 | 0 | 11.119.357.170 |
| 5 | Sanksi Administrasi : Bunga Psi 13 (2) UU KUP | 4.002.968.581 | 0 | 4.002.968.581 |
| 6 | Jumlah Yang Masih harus dibayar | 15.122.325.751 | 0 | 15.122.325.751 |
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 ("UU KUP") tanggal 02 Agustus 2000 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU No. 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak"), Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dengan penjelasan sebagai berikut:
Latar Belakang Permohonan Banding
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III ("Pelindo III") sebesar 50.50%, Koperasi Pegawai Pelindo III sebesar 0,50% dan P&O Dover (Holding) Ltd sebesar 49%, yang pengoperasiannya berdasarkan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak antara PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) dan Pemohon Banding yang bergerak dalam usaha jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terutama pelayanan bongkar muat petikemas baik internasional maupun domestic;
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak ("SP3") No. PRIN183/WPJ.19/KP.0305/2007 tanggal 10 Juli 2007, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (“KPP BUMN”) telah melakukan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan perpajakan Pemohon Banding termasuk kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 23 (“PPh.Pasal 23”) untuk masa Pajak Januari dengan Desember 2006:
Bahwa sehubungan dengan SP3 tersebut, pada tanggal 16 Mei 2008 Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak ("SPHP") No. Pem-192/WPJ.19/KP.0305/2008 tanggal 16 Mei 2008 beserta lampirannya. Dalam SPHP, KPP BUMN menyatakan bahwa pembayaran biaya sebesar 10 % dan pendapatan kotor yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) adalah sebagai biaya royalty dan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, sedang Pemohon banding dengan mengacu pada penegasan Kepala Kantor KPP Surabaya Pabean Cantikan dalam suratnya kepada PT. Pelabuhan Indonesia III nomor. S-468/WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 Nopember 2004 perihal Pemotongan PPh Pasal 23 atas sharing cost dengan Pemohon Banding, pembayaran biaya 10 % dari pendapatan kotor dimaksud adalah biaya kontribusi karena merupakan kompensasi atas biaya perawatan/penyediaan fasilitas kapal, penyediaan rambu-rambu untuk alur pelayaran yang dikeluarkan/dibiayai oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) dalam rangka menjamin kelancaran dan keselamatan arus pelayaran yang menuju kepelabuhan Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk dalam jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Bahwa pada tanggal 09 Juni 2008, Pemohon Banding menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan disertai Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Psl. 23) yang dibuat oleh pemeriksa (Terbanding) sebesar Rp.74.214.841.314,00 khususnya atas pembayaran kontribusi kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebesar Rp.74.129.047.797,00 dengan alasan Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Banding menerima SKPKB PPh Pasal 23 No. 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang menyatakan jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2006 adalah sebesar Rp15.122.325 .751,00 (termasuk sanksi administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP);
Bahwa berkenaan dengan SKPKB PPh Pasal 23 No. 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 tersebut, Pemohon Banding dengan suratnya nomor. AK.2.04/1/20/TPS-2008 tanggal 18 September 2008 mengajukan permohonan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, karena berdasarkan penegasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pabean Cantikan dalam suratnya kepada Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) nomor. S-468/WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 Nopember 2004 perihal Pemotongan PPh Pasal 23 alas Sharing Cost dengan PT.TPS pada angka 5 huruf a bahwa Sharing Cost yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, sehingga dengan demikian menurut Pemohon Banding PPH Pasal 23 masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 terutang adalah sebesar "Nihil";
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut pihak Terbanding melalui Kantor Terbanding telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 yang pada dasarnya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Pasal 23 No. 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;
Bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding dengan berdasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU. No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000 ("UU KUP") tanggal 02 Agustus 2000 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat menajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa Pasal 31 ayat (1 ) UU No.14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa Pajak;
Bahwa Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengekata atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Permasalahan Pokok Permohonan Banding
Bahwa KPP BUMN menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 No. 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dan selanjutnya atas Keberatan Pemohon Banding, Kantor Terbanding menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009, yang kedua-duanya menyatakan bahwa jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2006 adalah sebesar Rp.15.122.325.751,00 (termasuk sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp. 4.002.968.581,00) dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pembayaran 10 % dari pendapatan kotor oleh Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai kontribusi sehingga bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 23, oleh Terbanding (Pemeriksa) dipandang sebagai Royalty dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan alasan:
Bahwa Pemeriksa tidak memiliki akses untuk meneliti kebenaran biaya (apabila diperlakukan sebagai biaya kontribusi yang diperoleh berdasarkan sharing pekerjaan/biaya dengan PT. Pelabuhan Indonesia IIl (PERSERO) karena semua bukti dikelola dan atas nama PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO);
Bahwa Penentuan biaya berdasarkan prosentase dart Gross Revenue, tidak berdasarkan berapa realisasi biaya yang sesungguhnya terjadi;
Bahwa pada saat Pemohon Banding menerima semacam hak otorisasi untuk mengelola terminal petikemas selama 20 tahun, sewajarnya ada semacam kompensasi yang dibayarkan kepada pemberi hak (dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO));
Bahwa Pasal 2 (2.7) Perjanjian Pemberian Kuasa tanggal 29 April 1999, selama masa pemberian kuasa PT. Pelabuhan Indonesia III wajib:
Menyediakan pelayanan-pelayanan terhadap kapal-kapal dipelabuhan Tanjung Perak meliputi sauh-labuh (anchoring), navigasi, pemanduan (piloting) dan penarikan kapal-kapal di pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan prinsip non diskriminasi dan dengan harga yang berlaku untuk pelabuhan di Tanjung Perak dan waktu ke waktu;
Menyediakan sarana pelabuhan umum sampai batas terminal petikemas;
Memelihara pengerukan dan saluran-saluran yang menuju ke pelabuhan Tanjung Perak pada 9,5 meter diatas kedalaman air pada waktu pasang terendah, memperbolehkan agar Pemohon Banding dapat dari waktu ke waktu meminta PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) untuk melakukan pengerukan saluran lebih dalam bagi kapal yang lebih besar untuk tujuan panggilan jadwal reguler dan PT. Pelabuhan Indonesia III akan mengevaluasi dan mempertimbangkan permintaan tersebut dengan itikad yang baik;
Pada waktu tertentu dimana PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) akan memperkerjakan kontraktor untuk tujuan pengerukan saluran-saluran yang menuju ke pelabuhan Tanjung Perak, PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) apabila diminta oleh PT. TPS menggunakan upaya terbaiknya untuk membuat agar PT. TPS memiliki kesempatan untuk memakai kontraktor tersebut bagi kepentingan PT. TPS berdasarkan atas kontrak bersama dengan PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) atau sesuai dengan persetujuan lainnya yang disetujui oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) dengan ketentuan bahwa mobilisasi yang dikenakan oleh kontraktor tersebut akan ditanggung bersama oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) dan PT. TPS berdasarkan atas dasar pro rata (sesuai dengan meter kubik dan bahan yang dikeruk unutk kepentingan masing-masing;
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp.74.214.841.314.00 dengan perincian koreksi terhadap biaya kontribusi sebesar sebesar Rp.74.129.047.797,00 dan koreksi terhadap equalisasi biaya lainnya sebesar Rp.85.793.517,00;
Bahwa Terbanding dalam SKPKB PPh Pasal 23 Nomor: 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 telah menetapkan jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang masih harus dibayar sebesar Rp.15.122.325.751,00 termasuk sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp.4.002.968.581,00;
Bahwa Terbanding dengan Surat Terbanding Nomor.KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009 memutuskan "Menolak" keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor: AK.2.04/1/20/TPS-2008 tanggal 18 September 2008 dan "Mempertahankan" SKPKB PPh Pasal 23 Nomor.00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;
Alasan Permohonan Banding
Dasar pengenaan PPN dan Pajak keluaran
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding telah menghitung, memungut, melapor dan menyetorkan semua penyerahan PPh Pasal 23 yang harus dipungut, secara benar dan akurat serta berpedoman dan menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat itu, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap koreksi objek pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp74.214.841.314,- pada prinsipnya Pemohon Banding tidak menyetujui, kecuali terhadap koreksi sebesar Rp.85.793.517,00 Pemohon Banding menyetujui karena koreksi tersebut merupakan koreksi terhadap pembebanan/alokasi/pencadangan biaya operasional seperti biaya pemeliharaan, biaya sewa dan biaya umum yang menurut Pemohon Banding karena belum ada realisasinya maka bukan/belum merupakan objek pajak PPh Pasal 23, namun oleh pemeriksa walaupun hal tersebut merupakan pembebanan atau pencadangan biaya tetapi karena sudah dibebankan (diakui) dalam pembukuan, maka biaya tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sudah merupakan objek pajak PPh. Pasal 23;
Bahwa sedang untuk koreksi biaya kontribusi sebesar Rp.74.129.047.797,00 yang menurut Terbanding termasuk dalam pengertian pembayaran Royalty oleh Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding " Tidak Setuju " karena Terbanding (pemeriksa atau tim penelaah keberatan) dalam penelitiannya tidak memperhatikan alasan-alasan dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dijadikan sebagai dasar tidak dipungutnya PPh Pasal 23 atas pembayaran kontribusi selama tahun 2006 kepada PT. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III, yang secara rinci dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 12 April 2004 telah dilakukan amandeman terhadap kontrak Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak (Authorization Agreement For The Operation And Maintenance of Container Terminals At Tanjung Perak Seaport) antara PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III dengan Pemohon Banding tanggal 29 April 1999 khususnya Pasal 15 tentang Royalti dengan merubah klausul kontrak yang semula menggunakan kalimat Royalti diganti dengan istilah "Kontribusi" (copy amandemen terlampir);
Bahwa perubahan klausul diatas dilakukan tidak hanya sekedar merubah istilah royalty menjadi kontribusi/sharing cost, namun lebih ditekankan pada substansi yang terkandung dalam istilah tersebut karena istilah Royalti telah menimbulkan salah persepsi dengan menyimpulkan bahwa Royalti merupakan imbalan sehubungan dengan penggunaan hak paten/ merk dagang sebagaimana pengertian royalty yang tertuang dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf h. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sedang dalam kenyataannya pembayaran sebesar 10 10% dan gross revenue oleh Pemohon Banding kepada PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III adalah benar-benar merupakan kompensasi atas biaya pemeliharaan penyediaan fasilitas kapal, penyediaan rambu-rambu untuk alur pelayaran yang dibiayai oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya dalam rangka menjamin kelancaran dan keselamatan arus pelayaran yang menuju kepelabuhan Pemohon Banding;
Bahwa guna menghindari terjadinya kesalahan dalam penerapan peraturan perpajakan, PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) telah meminta penegasan terhadap pembayaran kontribusi tersebut kepada KPP Pabean Cantikan dengan surat Direktur Keuangan Nomor: KU.0205/35/P.III/2004 tanggal 25 Oktober 2004 tentang Pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya Kontribusi (Sharing Cost) dengan Pemohon Banding dan Kepala Kantor KPP Surabaya Pabean Cantikan dalam suratnya nomor. S-468/WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 Nopember 2004 perihal Pemotongan PPh Pasal 23 atas Sharing Cost dengan Pemohon Banding, butir 5 menegaskan bahwa :
Huruf a. menegaskan bahwa Kontribusi/Sharing Cost yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT.(Persero) Pelindo.III tidak termasuk dalam jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sepanjang mekanisme dan manfaat dan pembayaran kontribusi/sharing cost dimaksud terjadi bukan akibat dari imbalan jasa yang diberikan oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III kepada Pemohon Banding, namun lebih bersifat kompensasi atas biaya yang dikeluarkan oleh PT. (Persero) Pelabuhan III untuk pemeliharaan penyediaan fasilitas kapal, penyediaan rambu-rambu untuk alur pelayaran. Kompensasi tersebut terjadi karena secara tidak langsung kegiatan usaha Pemohon Banding sangat tergantung pada kelancaran alur pelayaran yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Indonesia.III;
Huruf b. menegaskan bahwa Kontribusi/Sharing Cost yang diterima oleh PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia.III harus dilaporkan sebagai penghasilan dan digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan 1771 Kantor Pusat dalam Tahun Pajak yang bersangkutan;
Bahwa terhadap penegasan pada butir b. ini, PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III telah melaksanakan yaitu dengan mencatat penerimaan kontribusi/sharing cost dari Pemohon Banding dalam SPT. Tahunan 1771 Tahun 2006 (Copy SPT 1771 terlampir);
Bahwa dalam hal tidak dipungutnya PPh Pasal 23 atas pembayaran kontribusi oleh Pemohon Banding kepada PT.(PERSERO) Pelabuhan Indonesia III mulai tahun 2005, seharusnya Pemohon Banding selaku pemungut Pajak tidak bisa disalahkan karena permasalahan ini bukan merupakan bentuk ketidakpatuhan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, namun semata-mata menghormati, mengamankan dan melaksanakan keputusan/penegasan yang ditetapkan oleh Kantor Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pabean Cantikan yang dituangkan dalam Surat Penegasannya Nomor. S-468/ WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 Nopember 2004 perihal Pemotongan PPh Pasal 23 atas Sharing Cost dengan Pemohon Banding pada angka 5 huruf a. bahwa Sharing Cost yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. (Persero) Pelindo III tidak termasuk dalam jenis-jenis penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor. Kep-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam Lampiran I Kep-22/PJ./1993 nomor unit 41 ditegaskan bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak yang di limpahkan kepada Kepala KPP adalah "Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak. Dasar hukum Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor.6/1983 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 9/1994.";
Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa argumentasi yang telah disampaikan oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dalam meminta penegasan kepada KPP Pabean Cantikan berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 23 atas Sharing Cost dengan Pemohon Banding telah diuraikan secara benar, lengkap dan sesuai fakta yang sebenarnya, demikian pula penegasan atas biaya kontribusi yang ditetapkan oleh KPP Pabean Cantikan tersebut tentunya sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, karena sebelum mengeluarkan surat penegasan dimaksud KPP Pabean Cantikan pasti sudah melakukan penelitian dan evaluasi serta memperhatikan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku secara mendalam, sehingga alasan pemeriksa yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak memiliki akses untuk meneliti kebenaran biaya (apabila diperlakukan sebagai biaya kontribusi yang diperoleh berdasarkan sharing cost dengan PT. Pelabuhan Indonesia III ) karena semua bukti dikelola dan atas nama PT. Pelabuhan Indonesia III hal ini tidak bisa diterima dan tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal proses pemeriksaan maupun penelitian keberatan ini Pemeriksa dapat melakukan koordinasi dengan KPP Pabean Cantikan yang telah mengeluarkan Surat Penegasan kepada PT.(Persero) Pelabuhan Indonesia III;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim, Pemohon Banding juga ingin memberitahukan bahwa pada tanggal 29 Januari 2009 dalam sidang terbuka di Kantor Pengadilan Pak Jakarta Hakim Ketua/Majelis Hakim telah mengucapkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17044/ PP/M.VI/12/2009 tanggal 09 Pebruari 2009 mengenai permohonan banding dan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No. KEP-42/WPJ.11/BD.0602/2007 tanggal 05 Oktober 2007 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPh Pasal 23 No. 00016/203/05/605/06 tanggal 21 Desember 2006 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No.Put.17044/PP/M.VI/12/2009 tanggal 09 Pebruari 2009 tersebut Memutuskan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor. Kep.42/WP.1.11/BD.0602/2007 tanggal 05 Oktober 2007 mengenai Keberatan aras SKPKB PPh Pasal 23 Nomor. 00016/203/05/605/06 tanggal 21 Desember 2006 Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 atas nama PT. Terminal Petikemas Surabaya NPWP.01.813.666.3- 631. 001;
Bahwa Pada dasarnya permasalahan banding yang diajukan Pemohon Banding atas sengketa pajak pemeriksaan pajak untuk masa pajak tahun 2005 yang permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dalam Putusannya No.Put.17044/PP/M.VI/12/2009 tanggal 09 Pebruari 2009 tersebut, permasalahannya sama dengan sengketa pajak yang diajukan dalam permohonan banding pada saat ini yakni mengenai pengenaan PPh Pasal 23 atas pembayaran kontribusi oleh Pemohon Banding kepada PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO);
IV. Kesimpulan ;
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar dapat menerima permohonan banding dari Pemohon Banding ini, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 39.169.585.940,00
PPh Pasal 23 Terhutang Rp. 2.316.567.867,00
PPh Pasal 23 yang sudah dibayar Rp. 2.316.567.876,00
PPh Pasal 23 kurang bayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) Rp. 0,00
U
U KUP
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. NIHIL
Bahwa demikian permohonan banding dari Pemohon Banding diajukan dengan harapan mendapat pertimbangan dengan penuh keadilan dari Majelis Hakim. Selanjutnya, Pemohon Banding bersedia untuk menghadiri sidang banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengundang Pemohon Banding dalam persidangan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25802/PP/M.III/12/2010, Tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006. Nomor: 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008, atas nama : PT. Terminal Petikemas Surabaya, NPWP 01.813.666.3-631.001, alamat : Jalan Tanjung Mutiara 1 Surabaya 60177, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 39.255.379.457,00
PPh yang Terutang Rp. 2.316.567.876,00
Kredit Pajak Rp. 2.316.567.876,00
PPh yang kurang dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi Rp.
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 0,00
Pajak yang masih harus dibayar Rp. NIHIL
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25802/PP/M.III/12/2010, Tanggal 2 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 20 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-6/PJ./2011 tanggal 12 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 diucapkan pada tanggal 02 September 2010, yang disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010102503980003 tanggal 25 Oktober 2010.
Bahwa Pasal 1 angka 11, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010102503980003 tanggal 25 Oktober 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 01 Oktober 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 25 Oktober 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010102503980003 atau lewat 24 (dua puluh empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Tentang Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp74.129.047.797,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 56 Alinea ke-7:
"Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada PT. (Persero) Pelindo Ill namun apabila ditinjau dari sudut penerimaan Negara dan asas kebenaran material dan keadilan yang dianut oleh system perpajakan Indonesia, terhadap pembayaran pendahuluan atas Pajak Penghasilan bagi PT (Persero) Pelindo Ill yang dilakukan melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 23, dalam hal ini secara material Negara tidak dirugikan, karena PT. (Persero) Pelindo Ill tidak memiliki kredit pajak di akhir tahun atas PPh Pasal 23 dengan jumlah objek sebesar Rp. 74.129.047.797,00 sehingga atas objek Pajak Penghasilan dimaksud telah dikenakan pajak di tingkat PT. (Persero) Pelindo III;"
Halaman 57 Alinea ke-3 dan ke-7:
"Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dalam hal ini mempunyai itikat baik karena tindakan tidak memotong PPh Pasal 23 adalah justru mematuhi penjelasan dari Terbanding/KPP Pabean Cantikan dan permintaan PT Pelindo Ill yang nota bene juga merupakan BUMN;"
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berkas banding, penjelasan dan keterangan serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas royalti sebesar Rp74.129.047.797,00 tidak dapat dipertahankan"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26094/PP/M.I/12/2010 tanggal 27 September 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penentuan nilai koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp74.129.047.797,00;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.26094/PP/M.I/12/2010 tanggal 27 September 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan.Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Royalti/Biaya Kontribusi sebesar Rp74.129.047.797,00 adalah Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 serta PSAK 19 Paragraf 8.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 menyebutkan sebagai berikut: "Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: "Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: royalti";
Memori penjelasan:
"Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama."
Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;"
Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1):
"Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah."
Ayat (4):
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi."
Bahwa berdasarkan PSAK 19 Paragraf 8 disebutkan bahwa definisi harta tidak berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan/menyerahkan barang dan jasa, disewakan kepada fihak lain dan tujuan administratif.
Bahwa berdasarkan penelitian atas fakta-fakta di persidangan, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang jasa terminal petikemas (sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 29 April 1999 menandatangani perjanjian otorisasi dengan Pelindo Ill untuk pengoperasian dan pemeliharaan terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp74.129.047.797,00 bersumber dari pembayaran sebesar 10% dari pendapatan kotor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo Ill yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan biaya royalti yang merupakan objek PPh Pasal 23
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo Ill tersebut merupakan royalti adalah:
Bahwa perjanjian antara PT Pelindo Ill dengan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) merupakan perjanjian pemberian otorisasi/hak pemanfaatan dan penguasaan kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) wajib membayar 10% dari gross revenue atas pemberian hak tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 2 point 2.5 Perjanjian, disebutkan bahwa Pelindo III memiliki hak eksklusif untuk mendapatkan seluruh penghasilan dari aktivitas pelabuhan, karena Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) menerima sebagian hak eksklusif tersebut maka Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) wajib membayar royalti atas penerimaan hak tersebut;
Bahwa alasan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) menganggap bahwa pembayaran tersebut merupakan biaya kontribusi sebagaimana biaya operasional usaha lainnya, seharusnya penghitungannya didasarkan pada realisasi biaya yang sebenarnya terjadi berdasarkan dokumen pendukung pengeluaran/biaya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran kepada PT Pelindo Ill adalah berdasarkan surat jawaban dari KPP Surabaya Pabean Cantikan Nomor: S-468/WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 November 2004 perihal Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Kontribusi antara Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Pelindo III;
Bahwa berdasarkan penelitian Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak antara PT Pelindo Ill dan PT Terminal Petikemas Surabaya tanggal 29 April 1999 menyatakan `TPS wajib membayar royalti kepada Pelindo III selama masa pemberian kuasa yang jumlahnya untuk setiap tahun keuangan adalah sama dengan sepuluh persen (10%) dari pendapatan Bruto";
Bahwa pada tanggal 23 April 2004 telah dilakukan amandemen terhadap kontrak Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak antara PT Pelindo Ill dengan Pemohon Banding tanggal 20 April 1999 khusus Pasal 15 tentang Royalti dengan merubah klausul kontrak yang semula menggunakan kalimat royalti diganti dengan istilah Kontribusi;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan bahwa "Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: royalti";
Bahwa pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:
hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas persidangan diketahui bahwa pembayaran yang dilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo III merupakan pembayaran atas pemanfaatan sarana pelabuhan yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap jenis pembayaran tersebut diketahui bahwa dasar pembayaran tersebut dihitung bukan dari biaya yang ditagih oleh PT Pelindo III tetapi diambil dari persentase gross revenue yang diperoleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran royalti atas hak eksklusif yang diberikan PT Pelindo III kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) berupa fasilitas yang diberikan PT Pelindo III kepada Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidak terdapat perubahan subtansi/isi terhadap amandemen perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Pelindo III yang mengganti istilah "royalti" dengan "kontribusi" karena tidak terdapat perubahan dalam mekanisme pembayaran dan tatacara penentuan besarnya pembayaran;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 atas pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo III merupakan obyek PPh Pasal 23;
Bahwa terhadap alasan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian negara terhadap sengketa ini sesuai amar pertimbangan Majelis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pendapat Majelis hakim adalah tidak tepat karena:
Bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan : Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas maka atas pembayaran Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo III terutang PPh Pasal 23 sejak tanggal dibayarkan atau dibukukan sebagai hutang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memotong PPh Pasal 23 yang terutang atas pembayaran tersebut;
Bahwa dalam hal ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat terhadap Putusan Majelis yang menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 adalah tidak tepat, karena:
Bahwa ketentuan formal tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah diatur dengan Undang-Undang, apabila tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka dapat disimpulkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa fungsi dari withholding tax tidak hanya kemudahan pembayaran (convience of payment) tetapi juga berfungsi untuk pengawasan kewajiban perpajakan secara menyeluruh dan tertib administrasi perpajakan.
Bahwa terhadap alasan Majelis Hakim yang menyatakan "bahwa sesuai dengan azas pemerintahan yang balk, seharusnya Terbanding konsisten dan konsekuen dengan tindakannya meskipun yang menegaskan bahwa tidak menjadi obyek PPh Pasal 23 atas pembayaran a quo adalah KPP Surabaya Pabean Cantikan tetapi tindakan KPP a quo secara hukum tidak dapat dipisahkan dengan Terbanding", (Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25802/PP/M.III/12/2010 tanggal 02 September 2010 halaman 57 alinea ke-5), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa alasan yang disampaikan oleh Majelis Hakim tidak tepat karena:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis hakim memiliki wewenang untuk melakukan penilaian pembuktian.;
Bahwa Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) telah meminta penjelasan kepada KPP Surabaya Pabean Cantikan dengan surat Nomor: KU.0205/35/P.III/2004 tanggal 25 Oktober 2004 dan dijawab dengan surat Nomor: S-468/WPJ.11/KP.0306/2004 tanggal 05 November 2004;
Bahwa berdasarkan penelitian lebih mendalam terhadap surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nomor: KU.0205/35/P.III/2004 tanggal 25 Oktober 2004, diketahui bahwa surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci kronologis tentang Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Pelindo III.;
Bahwa dalam surat tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan hal sebagai berikut :
Bahwa menunjuk surat Kepala Kantor KPP Pabean cantikan nomor: S-037/WPJ.11/KP/0307/2004 tanggal 29 Januari 2004 perihal PPN atas sharing pendapatan, yang dalam surat tersebut menegaskan bahwa pembayaran royalti oleh PT Terminal Petikemas Surabaya/Termohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) intinya merupakan pembayaran atas pembagian beban biaya (sharing cost) dan bukan merupakan obyek PPN, maka untuk menghindari salah persepsi, Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) juga sedang melakukan perubahan klausul kontrak yang semula menggunakan kalimat "royalti" akan diganti dengan istilah "Sharing Cost" ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga minta penegasan pula bahwa atas pembayaran sharing cost dimaksud juga bukan merupakan objek potongan PPh Pasal 23.
Bahwa surat tersebut dijawab oleh KPP Surabaya Pabean Cantikan dengan surat Nomor: S-468/WPJ.11/KP.0306/ 2004 tanggal 05 November 2004, dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwa Sharing cost yang diberikan oleh PT TPS/Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelindo tidak termasuk dalam jenis penghasilan yang menjadi obyek PPh Pasal 23, sepanjang mekanisme dan manfaat dari sharing tersebut masih sesuai dengan butir 4 tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, diketahui bahwa surat nomor: KU.0205/35/P.III/2004 tanggal 25 Oktober 2004, tidak menjelaskan secara rinci kronologis atau penjelasan secara rinci tentang Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Pelindo III, sehingga jawaban yang diberikan oleh KPP Pabean Cantikan tidak mencerminkan kondisi senyata-nyatanya kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) karena Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan informasi yang lengkap dalam surat permintaan penjelasannya;
Bahwa disamping hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, surat jawaban dari KPP Surabaya Pabean Cantikan tersebut bukan termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum tidak dipotongnya PPh Pasal 23 yang terutang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa alasan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa sesuai dengan azas pemerintahan yang baik, seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) konsisten dan konsekuen dengan tindakannya meskipun yang menegaskan bahwa tidak menjadi obyek PPh Pasal 23 atas pembayaran a quo adalah KPP Surabaya Pabean Cantikan tetapi tindakan KPP a quo secara hukum tidak dapat dipisahkan dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak tepat dan keliru karena terbukti Majelis hakim tidak melakukan penilaian pembuktian terhadap bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Putusan Majelis hakim tidak tepat karena terbukti bahwa Putusan Majelis nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2006 atas Royalb/Sharing Cost sebesar Rp74.129.047.797,00 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A;
Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir B;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-740/PJ.07/2009 tanggal 14 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari - Desember 2006. Nomor: 00045/203/06/631/08 tanggal 02 Juli 2008 sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Fitriamina, S.H., M.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,00
Jumlah …………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.