113 /PID-SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 113 /PID-SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN dengan nomor rangka MHIJB9124BK903529 nomor mesin JB 991E-2893422 - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN an ERIANTI SEJUN - 1 (satu) lembar SIM C an ATRO KUSNADI. Dikembalikan kepada terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 113/Pid.Sus/2014/PNSag
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR
Tempat lahir : Sumenep
Umur/ Tgl. lahir : 35 Tahun/21Juli 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Terminal penginapan Mekar Desa Sui Ringin Kec Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Desa Kilensari Rt 02/Rw 03 Kec Panarukan Kab Situbondo Prov Jawa Timur;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan didalam Rutan (Rumah Tahanan Negara) Sanggau oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22April2014sampai dengan 11Mei 2014 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12Mei 2014 sampai dengan tanggal 20Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal tanggal 20Juni 2014 sampai dengan 09Juli 2014;
Hakim PN Sanggau sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan 1Agustus 2014
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 2 Agustus 2014 s/d 30 September 2014
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Sdr KADERANI,SH Penasihat Hukum yang beralamat di Jl MT Haryono No 54 Rt/Rw 23/05 Kelurahan Kapuas kanan Hulu Sintang Kabupaten Sintang berdasarkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 39/2014 tanggal 24 Juli 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 4 September 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan mereka terdakwa ATRO KUSNADIAls ATRO Bin SUNAWAR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalamPasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN dengan Nomor rangka MHIJB9124BK903529, Nomor mesin JB 991E-2893422;
1 ( satu) lembar STNK sepeda motor supra x 125 No,Pol KB 2868 VN, an. ERIANTI SEJUN;
1 (satu) lembar SIM C an. ATRO KUSNADI;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara terdakwa Atro Bin Sunawar yang diadili di Persidangan Pengadilan Negeri Sanggau adalah Nebis In Idem karena sebelumnya terdakwa telah diadili oleh lembaga adat Dayak Mualang dan dihukum untuk membayar denda adat sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah), menyatakan bahwa tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut justru yang melakukan kelalaian sehingga korban meninggal adalah ibu korban yaitu saksi Diah Ekawati, dan atas pertimbangan tersebut terdakwa mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini :
Memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa ada menabrak seorang anak kecil yaitu korban bernama Kristian Virgo anak dari John Verry akan tetapi bukan karena kelalaian terdakwa melainkan karena kelalaian ibu korban yang bernama Diah Ekawati karena ia selaku seorang ibu tidak menjaga anaknya yang masih kecil berumur 5 tahun 8 bulan dengan baik dan membiarkan anaknya berkeliaran dijalan umum sendirian, dimana ketika anak tersebut berlari menyebrangi jalan raya ia lolos dari sepeda motor yang ada didepan sepeda motor terdakwa namun nasib terdakwa lagi apes korban tersambar sepeda motor terdakwa sehingga dalam hal ini bukan karena kelalaian terdakwa melainkan kelalaian ibu korban dalam menjaga korban yang masih kecil butuh perhatian dan penjagaan ekstra ketat dari ibunya.
Menyatakan sebagai hukum melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dengan perintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN dengan Nomor rangka MHIJB9124BK903529, Nomor mesin JB 991E-2893422;
1 ( satu) lembar STNK sepeda motor supra x 125 No,Pol KB 2868 VN, an. ERIANTI SEJUN;
1 (satu) lembar SIM C an. ATRO KUSNADI;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menyatakan sebagai hukum bahwa perkara terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR masuk azas hukum Ne Bis In Idem
Membebankan segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini kepada negara.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ATRO KUSNADI alias ATRO bin SUNAWAR, pada hari Senin, tanggal 21 April 2014 sekitar jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan raya Sekadau – Sintang Km. 2 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban CHRISTEAN VIRGO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ATRO KUSNADI alias ATRO bin SUNAWAR yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 KB 2868 VN dari pal 9 (KM. 9) dengan tujuan akan Terminal penginapan Mekar Desa Sui Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan ketika melintas di Jalan raya Sekadau – Sintang Km. 2 desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, terdakwa yang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 – 70 km / jam dan berusaha untuk mendahului sepeda motor yang ada di depannya padahal daerah sekitar jalan raya tersebut merupakan daerah pemukiman yang ditandai dengan adanya rambu lalu lintas 40 km / jam dari dinas perhubungan yang berarti setiap kendaraan yang melintas di daerah tersebut wajib mengendarai kendaraannya dengan kecepatan maksimal 40 km / jam, namun terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60 – 70 km / jam sehingga ketika korban CHRISTEAN VIRGO yang akan menyeberang jalan tidak diperhatikan oleh terdakwa, padahal dalam mengendarai kendaraan bermotor setiap orang wajib mengendarai kedaraan dengan penuh konsentrasi dengan memperhatikan keadaan sekitar jalan dan ketika terdakwa sudah mendekati korban CHRISTEAN VIRGO dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter terdakwa juga tidak membunyikan klakson sebagai tanda kepada korban CHRISTEAN VIRGO untuk menghindar karena terdakwa sedang melintas dengan kecepatan tinggi dan terdakwa langsung menabrak korban CHRISTEAN VIRGO dan terdakwa tidak sempat lagi melakukan pengereman maupun berusaha untuk mengurangi kecepatannya dan menghindari korban CHRISTEAN VIRGO namun langsung menabrak korban CHRISTEAN VIRGO dan mengakibatkan korban CHRISTEAN VIRGO terlempar sekitar 4 (empat) meter ;
Bahwa ketika terdakwa menabrak korban CHRISTEAN VIRGO, saksi SULMA yang juga sedang mengendarai sepeda motor dan melihat korban CHRISTEAN VIRGO tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa langsung berteriak dan menghampiri korban CHRISTEAN VIRGO dan terdakwa, sementara saksi NEHEMIA SAGA yang sedang berada di sekitar jalan tersebut langsung menolong korban CHRISTEAN VIRGO dan membawa korban CHRISTEAN VIRGO ke rumah sakit, namun korban CHRISTEAN VIRGO meninggal dunia sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau Nomor : 371 / 46 / IV / RSUD / 2014, tanggal 21 April 2014, yang ditandatangani oleh dr. DIAN WINARNI selaku dokter pemeriksa dan dr. ISWANDI selaku dokter penanggung jawab yang melakukan pemeriksaan atas korban CHRISTEAN VIRGO dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat pendarahan aktif di kepala sebelah kanan ;
Terdapat perubahan bentuk dan kreapitasi dan di kepala bagian depan ;
Keluar darah dari mulut ;
Terdapat luka robek di kepala sebelah kanan di bagian atas telinga ;
Terdapat luka robek di tangan kanan ;
Terdapat perubahan bentuk di tungkai kanan ;
Dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat cedera kepala berat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal310 ayat (4) Undang-undang R.I Nomor : 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah disumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Diah Ekawati Alias WATI
Bahwa saksi mengerti diperiksa alam perkara ini yaitu sehubungan telah terjadi kecelakaan tepat di dekat rumah sdra SULMA pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 17.45 WIB atau sekira jam 18.00 WIB yang mengakibatkan anak saksi yaitu KRISTIAN VIRGO meninggal dunia;
Bahwa hari itu saksi bersama anak saksi yaitu korban CHRISTEAN VIRGO JHONVERY datang ke rumah saksi SULMA. Tidak berapa lama lewat lah sdri RITA di depan rumah saksi SULMA, kemudian saksi SULMA meminjam motor sdri RITA untuk pergi ke warung membeli kecap yang jaraknya sekitar 60-70 meter dari rumah sdri SULMA;
Bahwa saksi mengetahui anaknya keluar dari rumah tetapi tidak mengetahui anaknya menyebrang jalan sehingga menyebabkan anaknya tertabrak sepeda motor;
Bahwa kemudian saksi sadar oleh teriakan sdri SULMA dan langsung keluar rumah lalu menemukan anaknya sudah terbaring dengan luka dikepala mengeluarkan darah dengan posisi di pinggir tepi kiri jalan;
Bahwa kemudian saksi dengan menumpang sebuah mobil yang lewat menuju ke RS Sekadau dengan membawa anaknya, namun sesaat sesudah di bawa ke RS Sekadau anaknya meninggal dunia.
Bahwa antara terdakwa telah membayar denda pati nyawa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang telah lalai sehingga menyebabkan anak saksi meninggal dunia;
Sulma
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terjadinya kecelakaan tepat di dekat rumah saksi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 17.45 WIB atau sekira jam 18.00 WIB;
Bahwa dirumah saksi saat itu sedang dikunjungi oleh sdri WATI dengan anaknya yang sekaligus korban kecelakaan tersebut yaitu CHRISTEAN VIRGO JHONVERY. Sekira pada pukul 17.40 WIB, saksi bermaksud pergi ke warung yang jaraknya sekitar 60-70 meter dari rumah saksi untuk membeli kecap dengan meminjam sepeda motor sdri RITA;
Bahwa saat saksi hendak kembali ke rumah dari membeli kecap di warung, saksi melihat korban berlari menyebrang jalan dan dari arah Sintang-Sekadau melaju sepeda motor dengan kecepatan diperkirakan 60 - 70 km perjam langsung menabrak korban;
Bahwa kemudian sdri WATI langsung keluar setelah mendengar jeritan saya saat terjadi kecelakaan dan langsung menggendong korban, selanjutnya mencari kendaraan dan membawa korban ke RS Sekadau,namun korban meninggal saat dirawat di RS Sekadau;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan akibat kecelakaan tersebut yang membuatnya meninggal dunia;
Bahwa saksi mengatakan tidak mengetahui apakah orangtua korban sdri WATI dan sdri RITA melihat korban menyebrang jalan dan melihat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi melihat posisi jatuh korban adalah adalah terpental ke kiri aspal dan mengalami luka dikepala bagian kanan.
Bahwa saksi mengatakan tidak ada rambu lalu lintas untuk menyebrang jalan di dekat rumah saksi, hanya rambu kendaran akan menaik dan tanda tulisan 40 km dari dinas perhubungan dan dapat dilihat dari arah sintang ke sekadau;
Bahwa saksi mengatakan tidak kenal dengan pengemudi sepeda motor tersebut, dan pada saat kecelakaan pengemudi terjatuh ke pinggir dan langsung diamankan oleh warga sekitar.;
Bahwa saksi mengatakan pengemudi sepeda motor tersebut tidak ada melakukan pengereman,tidak mengurangi kecepatan,membunyikan klakson, ataupun menghindar sebelum kecelakaan terjadi;
Menimbang bahwa terhadap saksi-saksi lainnya dalam perkara ini, Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan dengan cara yang sepatutnya, akan tetapi ternyata saksi-saksi tersebut tidak datang menghadap kemuka persidangan serta tidak ada jaminan dari Penuntut Umum bahwa ia dapat menghadirkan saksi-saksi tersebut kemuka persidangan, maka atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan dari terdakwa, keterangan saksi kepada penyidik yang selengkapnya terurai dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Saksi RITAYANI
Bahwa telah telah terjadi kecelakaan tepat di dekat rumah sdra SULMA pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 17.45 WIB atau sekira jam 18.00 WIB;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah sdri SULMA, dan ternyata di rumah sdri SULMA sudah ada sdri WATI dengan anaknya yang sekaligus korban kecelakaan tersebut yaitu CHRISTEAN VIRGO JHONDETY. Sekira pada pukul 17.40 WIB, sdri SULMA bermaksud pergi ke warung yang jaraknya sekitar 60-70 meter dari rumah sdri SULMA untuk membeli kecap dengan meminjam sepeda motor saksi;
Bahwa saksi tidak memperhatikan korban keluar dari rumah dan menyebrang jalan, saksi hanya mendengar teriakan sdri SULMA dan langsung keluar bersama sdri WATI dan korban telah tergeletak di pinggir kiri jalan;
Bahwa saksi mengira alasan korban menyebrang jalan untuk menuju ke rumah ALIP di seberang jalan dimana untuk menyusul anak saksi dan anak sdri SULMA berada;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah korban mengalami luka-luka karena saksi takut mendekat dan hanya melihat dari jauh saja
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nehemia Saga
Bahwa telah terjadi kecelakaan tepat di dekat rumah saksi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 17.45 WIB atau sekira jam 18.00 WIB;
Bahwa saksi pada sore itu pergi bersama kedua anaknya MARSELO dan ASPATILAROSA untuk bermain ke rumah ALIP, tidak lama setelah itu datang JONATAN yang diantar ibunya untuk ikut bermain di rumah ALIP;
Bahwa saksi sempat menyerahkan korban kepada ibunya sdri WATI untuk dijaga karena saksi ingin menjemput anaknya di rumah ALIP yang berada di seberang jalan rumah saksi SALMA;
Bahwa saat saksi menjemput anaknya, anak saksi tidak mau diajak pulang hanya JONATAN yang mau, tetapi beberapa saat JONATAN pun kembali ke rumah ALIP;
Bahwa saat saksi berada di teras rumah ALIP saksi mendengar bunyi BRAKK, dan langsung keluar teras dan melihat sdri WATI sudah ada disamping korban yang tergeletak di pinggir jalan bersimbah darah;;
Bahwa kemudian saksi menghentikan kendaraan yang lewat dan mengambil korban dari tangan ibunya lalu menggendongnya dan bersama-sama membawanya ke RS Sekadau;
Bahwa selanjutnya saksi menelepon wakapolres Sekadau untuk memberitahukan terjadinya kecelakaan dan menahan pengemudi motor tersebut;
Bahwa selanjutnya selanjutnya saksi juga menelepon ayah korban dan tidak lama setelah ayah korban datang ke RS Sekadau, korban meninggal dunia;
Bahwa saksi mengatakan tidak ada rambu lalu lintas untuk menyebrang jalan di dekat rumah saksi, hanya rambu kendaran akan menaik dan tanda tulisan 40 km dari dinas perhubungan dan dapat dilihat dari arah sintang ke sekadau.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang pada pokokknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli HERMANSYAH,M,SE
Bahwa saksi adalah ahli dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan bekerja sebagai KASI LLAJ Kab.Sekadau;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa ketika seorang pengemudi melewati daerah pemukiman dan melihat pejalan kaki akan atau sedang menyebrang dimana terdapat rambu bertuliskan 40 km memiliki arti sebagaimana pasal 106 UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, ayat (2) Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan bersepeda, ayat (4) Setiap mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan alat pemberi isyarat lalu lintas, kecepatan maksimal atau minimal;
Bahwa saksi menjelaskan arti dari rambu bertuliskan 40 km adalah pengemudi kendaraan bermotor agar mengemudikan kendaraan tidak boleh melebihi dari 40 km perjam atau kecepatan maksimal 40 km;
Bahwa saksi menjelaskan alasan Dinas perhubungan memasang rambu-rambu di sekitar daerah tersebut adalah atas pertimbangan keselamatan dan pertimbangan khusus, karena daerah tersebut merupakan daerah pemukiman, jalan yang tidak rata dan jalan akan menikung;
Bahwa saksi menjelaskan arti dari garis putus-putus di tengah jalan yaitu pengemudi kendaraan bermotor diperbolehkan mendahului kendaraan yang berada didepannya, samping kanan dan kiri, namun memperhatikan situasi dan kondisi apakah memungkinkan untuk mendahului;
Bahwa saksi menjelaskan arti dari mengemudi penuh konsentrasi adalah pengemudi kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraannya harus penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit,lelah,mengantuk, menggunakan telepon, atau televisi dan radio yang terpasang di kendaraannya, atau minum-minuman beralkohol atau obat-obatan.
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu terdakwa yang pada saat itu mengemudikan sepeda motor Honda Supra KB 2868 VN telah menabrak seorang anak kecil yang menyeberang jalan hingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 18.00 Wib dijalan Sekadau- Sintang Km 2 Desa Mungguk Kec Sekadau Hilir Kab Sekadau;
Bahwa terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Sintang ke arah Sekadau pulang dari bekerja dengan kecepatan sekitar 70 km/jam dan setelah sampai dijalan lurus agak menanjak terdakwa akan menyalip sepeda motor didepan terdakwa tanpa terdakwa sadari ada anak kecil tiba-tiba menyeberang jalan dan terdakwa tidak sempat menghindar dan melakukan pengereman sehingga anak kecil tersebut tertabrak yang kemudian terpental jatuh dijalan dan kendaraan yang terdakwa kemudikan oleng kekiri jalan keluar aspal dan jatuh;
Bahwa setelah jatuh, terdakwa langsung duduk gemetar sekitar 10 menit terdakwa melihat seorang perempuan dan laki-laki menolong anak kecil (korban) dengan cara mengangkat dan membawa kedalam mobil kemudian terdakwa didatangi warga dan dibawa kerumah dan diberi minum dan tidak lama kemudian datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa;
Bahwa terdakwa menabrak korban mengenai ban depan sepeda motor terdakwa,
Bahwa sewaktu kejadian tersebut terdakwa tidak ada menkonsumsi obat-obatan terlarang maupun minuman alkohol;
Bahwa terdakwa pada saat kejadian takut kehujanan karena cuaca sudah mendung sehingga terdakwa memacu sepeda motor terdakwa melebihi batas yang diperbolehkan didaerah tersebut yaitu batas 40 km/jam;
Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut terdakwa sudah membayar denda adat sebesar Rp 160.000.000.00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang dibayarkan kepada Lembaga Adat Dayak Mualang;
Bahwa antara keluarga korban dan terdakwa sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN dengan Nomor rangka MHIJB9124BK903529, Nomor mesin JB 991E-2893422;
1 ( satu) lembar STNK sepeda motor supra x 125 No,Pol KB 2868 VN, an. ERIANTI SEJUN;
1 (satu) lembar SIM C an. ATRO KUSNADI;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa yang mana para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian didalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat didalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang bahwa untuk dipersalahkannya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur- unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanmaka dengan demikian Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan penuntut umum tersebut apakah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang apabila diuraikan mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa Setiap Orang yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnyayang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya Nomor : Reg.Perk:PDM-17/SKDU/Euh.2/06/2014 tanggal 3Juli 2014 dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Setiap orang disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR;
Ad. Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan “schuld” atau “culpa”. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : “schuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan”. Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapat disebut mempunyai “schuld” (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan “kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan. Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau “ kelalaian “ menurut Ilmu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat, in casu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “pengemudi “ dan “ kendaraan bermotor “ menurutPasal 1 Undang Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “pengemudi” adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi sedangkan “ kendaraan bermotor” adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta petunjuk didapatkan kesimpulan bahwa terdakwa ATRO adalah seorang pengemudi sepeda motor NoPol KB 2868 VN yang telah cakap mengemudikan kendaraan bermotor dengan dibuktikan terdakwa memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan selama ini terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk aktivitas atau kegiatan sehari-hari terdakwa yang salah satunya untuk bekerja;
Menimbang bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Jalan raya Sekadau-Sintang KM 2 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau terdakwa terlibat kecelakaan lalu lintas yaitu terdakwa selaku pengemudi kendaraan bermotor menabrak korban Kristian Virgo;
Menimbang bahwa terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 KB 2868 VN dari pal 9 (KM.9) dengan tujuan akan pulang ke tempat tinggal terdakwa yang berada di terminal penginapan Mekar Desa Sui Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ketika melintas di Jalan raya Sekadau-Sintang Km. 2 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60-70 km / jam dan berusaha untuk mendahului sepeda motor yang ada di depannya padahal daerah di sekitar jalan raya tersebut merupakan daerah pemukiman yang ditandai dengan adanya rambu lalu lintas 40 km / jam dari Dinas Perhubungan yang berarti setiap kendaraan yang melintas di daerah tersebut wajib mengendarai kendaraannya dengan kecepatan maksimal 40 km / jam, namun terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 60-70 km / jam sehingga ketika korban KRISTIAN VIRGO yang berjarak kurang lebih 3 meter dari terdakwa yang akan menyebrang jalan tidak diperhatikan oleh terdakwa sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan akhirnya terdakwa menabrak korban KRISTIAN VIRGO tersebut;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang mengabaikan rambu lalu lintas yang bertanda 40 km / jam yang artinya setiap kendaraan yang melintas di daerah tersebut wajib mengendarai kendaraannya dengan kecepatan maksimal 40 km / jamdengan mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 70 km/jam karena ingin mendahului kendaraan didepannya menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa tidak atau kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengeraman atau menghindari korban KRISTIAN VIRGO yang menyeberang jalan, kecelakaan lalu lintas tersebut sejatinya dapat dihindari andaikata terdakwa mematuhi rambu lintas yang telah terpasang dilokasi kecelakaan tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Unsur Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dalam unsur ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungankausalitas ( sebab akibat ) antara kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaianTerdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan “ kecelakaan lalulintas “ menurut pasal 1 Undang - Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanadalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atautanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa “ kecelakaan lalu lintas “ itu sendiri dalam pasal 229 Undang –Undang No.22Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan sebagaimana telah terurai didalam pertimbangan unsur sebelumnya bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar pukul 18.00Wib terdakwa melewati Jalan raya Sekadau-Sintang Km 2 Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir dengan kondisi jalan beraspal baik dan tidak ada hujan dan terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam karena ingin mendahului kendaraan didepan terdakwa, yang pada saat itu karena tidak atau kurang hati-hatinya terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa tidak menyadari bahwa didepan terdakwa ada seorang anak yaitu korban KRISTIAN VIRGO menyeberang jalan dan terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan menghindari korban sehingga terdakwa tidak dapat menghindari kecelakaan yang terjadi;
Menimbang bahwa akibat kejadian tersebut mengakibat korban KRISTIAN VIRGO meninggal dunia sebagaimana hasil dari Visum Et Repertum Nomor : 371/46/VI/RSUD/2014 tanggal 21 April 2014 yang dikeluarkan oleh RS Sekadau untuk pemeriksaan korban laka lantas an. KRISTIAN VIRGO (CHRISTEAN VIRGO JHONDETY ) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yakni dr. Dian Winarni sebagai dokter pemeriksa yang dari hasil pemeriksaan dijelaskan sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum Tubuh bagian luar :
- terdapat pendarahan aktif dikepala sebelah kanan.
- terdapat perubahan bentuk dan kreapitasi dan dikepala bagian depan.
- keluar darah dari mulut.
- terdapat luka robek dikepala sebelah kanan dibagian atas telinga.
- terdapat luka robek ditangan kanan.
-terdapat perubahan bentuk ditungkai kanan.
- GCS : E1 V1 M1.
- Mata : pupil melebar+/+, RC -/-.
- C/P : S1 S2 (+) cepat, vesikuler +/+, Wh -/-, Rh +/+.
- Abd : BU (+)
- Ext : terdapat perubahan bentuk di 1/3 tengah tungkai kanan.
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan luar disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat cidera kepala berat.
Menimbang bahwa demikian menurut Majelis Hakim unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa dengan demikian dari pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur di dalamdakwaan tunggal penuntut umum telah terpenuhi sehingga terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannyamengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan atau Pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari hukuman dengan dasar bahwa perkara terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum merupakan perkara Nebis In Idem karena sebelumnya terdakwa telah mendapatkan sangsi berupa denda adat sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) dari Pemangku adat Dayak Mualang atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, sehingga terdakwa tidak dapat diadili lagi dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri selain itu penasihat hukum terdakwa menyatakan dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa tidak melakukan kelalaian, yang melakukan kelalaian adalah ibu korban yaitu saksi DIAH EKAWATI karena tidak menjaga anaknya;
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan bahwa perkara A quo adalah Nebis In Idem terlebih dahulu harus dilihat putusan hakim yang telah mengadili dan memberikan putusan dalam perkara A Quo;
Menimbang bahwa terdakwa sebelumnya telah menerima sangsi adat yaitu diharuskan membayar denda sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta) oleh temenggung adat atau hakim adat Dayak Mualang dan atas sangsi tersebut terdakwa telah pula membayar lunas denda yang diwajibkan tersebut kepada pemangku adat Dayak Mualang;
Menimbang bahwa pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur didalam Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menyebutkan bahwa :
pasal 1 angka ke-1Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasan Negara untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 demi terselenggarannya Negara Hukum Republik Indonesia;
Pasal 1 angka ke-5 Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Pasal 2 angka ke-3 Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan semua peradilan diseluruh wilayah negera Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.
Menimbang bahwa didalam hukum pidana di Indonesia juga terdapat aturan hukum formal atau hukum acara yang mengatur antara lain rangkaian proses dan tata cara persidangan dan di Indonesia diatur didalam undang-undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa sebagaimana telah disebutkan diatas tata cara proses persidangan di Indonesia telah diatur dalam suatu aturan yang baku dan formal dan jika syarat-syarat didalam undang-undang tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan produk peradilan ataupun putusan hakim tersebut menjadi batal demi hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili (vide pasal 1 angka ke-8 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini (vide pasal 1 angka 9 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Putusan Pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang yang terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (vide pasal 1 angka 11 undang-undang no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana)
Menimbang bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa yang mempunyai kewenangan ataupun legalitas untuk mengadili adalah pejabat peradilan negara yang dalam hal ini adalah Hakim sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang bahwa sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau, terdakwa telah menerima sangsi adat dari temenggung adat Dayak Mualang berupa membayar denda adat sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) bahwa dengan dalil inilah penasihat hukum terdakwa menyatakan perkara terdakwa masuk kedalam ranah perkara Nebis In Idem karena sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, terdakwa telah menerima Putusan Pengadilan Adat yang telah berkekuatan hukum tetap, namun temenggung adat yang telah memberikan sangsi adat atau yang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa bukanlah pejabat peradilan negara sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga temenggung adat tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara terdakwa menurut hukum pidana Indonesia, dengan demikian putusan temenggung adat tersebut tidak mempunyai legal standing untuk diakui sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas menurut majelis hakim, nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum yang menyatakan perkara terdakwa adalah perkara Nebis In Idem haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selebihnya terhadap Pembelaan (Pledooi) Penasihat terdakwa menurut hemat Majelis Hakim telah menyangkut mengenai pertimbangan dalam uraian-uraian unsur pasal dakwaan Penuntut Umum di atas, dan perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi rumusan unsur-unsur dalam dakwaan tunggal sebagaimana uraian pertimbangan Majelis Hakim maka pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak dapat Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan tunggalpenuntut umum yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa perlu pula dipertimbangkan mengenai pidana yang patut dijatuhkan terhadap terdakwa, sebagai berikut :
Bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa, serta petunjuk sebelum terjadinya tindak pidana yang dialami korban, ternyata korban dapat dengan leluasa keluar rumah tanpa pengawasan dari saksi DIAH EKAWATI selaku orang tua, sesungguhnya tindakan saksi DIAH EKAWATI tersebut memberikan peluang terjadinya tindak pidana yang dialami oleh anak korban yaitu KRISTIAN VIRGO;
Bahwa terdakwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa dan terdakwa juga sudah membayar denda adat pati nyawa sebesar Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa suatu putusan harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan bertujuan untuk melakukan pembalasan dendam kepada terdakwa apalagi sebagai upaya menyengsarakan terpidana, akan tetapi tujuan dari pemidanaan selain menjadi sarana edukasi bagi masyarakat yang terpenting adalah sebagai upaya melakukan pembinaan bagi terdakwa agar kelak dalam kehidupan bermasyarakat setelah bebas dapat kembali dengan sikap dan mental yang lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah cukup adil dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan ternyata selama pemeriksaan di dalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan tersebut, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu yang dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa keluarga korban KRISTIAN VIRGO kehilangan sosok seorang anak ditengah keluarga mereka;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN dengan nomor rangka MHIJB9124BK903529 nomor mesin JB 991E-2893422
1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra x 125 KB 2868 VN an ERIANTI SEJUN
1 (satu) lembar SIM C an ATRO KUSNADI.
Dikembalikan kepada terdakwa ATRO KUSNADI Alias ATRO Bin SUNAWAR
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari RABU Tanggal 17September 2014 oleh kami ALBANUS ASNANTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAULANA ABDILLAH,SH., dan MARJUANDA SINAMBELA,SH masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS Tanggal 18September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MARLINDA.P.SIHITE., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh WANDI BATUBARA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan dihadiri oleh terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAULANA ABDILLAH, SH. ALBANUS ASNANTO,SH.MH
MARJUANDA SINAMBELA, SH.
Panitera Pengganti
MARLINDA.P. SIHITE