61/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 61/Pid/2018/PT.BGL
MAHYUDIN YACUB BIN YACUB BADRI
MENGUATKAN PUTUSAN PN ARGAMAKMUR NOMOR 77/Pid.B/2018/PN Agm TANGGAL 5 JULI 2018
P U T U S A N
Nomor 61/ Pid/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI; | ||
| Tempat Lahir | : | Lubuk Talang; | ||
| Umur/Tanggal Lahir | : | 50 Tahun / 3 Juni 1967; | ||
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; | ||
| Kebangsaan | : | Indonesia; | ||
| Tempat tinggal | : | Jalan Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko; | ||
| Agama | : | Islam; | ||
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 24 Januari 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
Penangguhan penahanan Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 31 Mei 2018;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum ILHAM PATAHILLAH, S.H., M.H., IRWAN, S.H., HERIYANTO SIAHAAN, S.H., RIZAL, S.H., RANGGI SETIYADI, S.H., C.I.L., Advokat pada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum, Advokat Irwan, Ilham Patahillah dan Rekan, yang berkedudukan hukum di Jalan Rafflesia Raya RT.006 RW.002 Nomor 034 A-B, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 09 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusaan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 77/Pid.B/ 2018/PN.Agm tanggal 5 Juli 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum REG. PERKARA: PDM–17/TMM/ 03/2018 tertanggal 20 Maret 2018 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Kesatu
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN YACUB Als JHON Bin YACUB BADRI pada periode waktu tanggal 15 Januari s/d 22 Januari 2018 sekira pukul 09.00 s/d 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Lahan HGU PT BBS Di Desa Talang Arah Kec.Malindeman Kab.Mukomuko atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, berwenang mengadili, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) memiliki HGU seluas 1.889 Ha yang digunakan untuk kegiatan perkebunan namun dikarenakan saat itu sedang krisis moneter sehingga PT.BBS menjalin kerjasama dengan PT.Dharma Daria Pratama (DDP) untuk menggarap HGU tersebut dan melunasi hutang Bank PT.BBS kemudian PT.DDP mulai mengerjakan penananam sawit di tahun 2010 s/d 2013 hingga akhirnya terdakwa masuk ke lahan HGU PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan menempati bangunan bekas kantor PT.BSS tanpa izin maupun alas hak yang sah kemudian melakukan kegiatan perkebunan dengan cara menguasai lahan milik PT.BBS seluas ± 300 Ha dan sejak bulan Juli tahun 2016 terdakwa mulai memanen sawit.
Bahwa dari lahan seluas ± 300 Ha tersebut Terdakwa tanami sawit seluas ± 18 Ha sedangkan sisanya PT.BBS yang menanami sawitnya namun saat melakukan panen terdakwa memanen seluas ± 300 Ha padahal terdakwa tidak pernah meminta izin kepada PT.BBS maupun PT.DDP untuk memanen sawit tersebut dan Terdakwa setiap harinya mengambil tandan buah sawit sebanyak ± 5 – 6 ton dengan cara mendodos dari batangnya yang dibantu sdr.Jayanto dan sdr.Indra dan setiap bulannya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian pada tanggal 23 Januari 2018 saat diamankan pihak security dan pihak polsek ditemukan ± 5 ton sawit dilokasi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BBS atau PT.DDP mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar ± Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana;
DAN
Kedua
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN YACUB Als JHON Bin YACUB BADRI pada periode waktu tanggal 15 Januari s/d 22 Januari 2018 sekira pukul 09.00 s/d 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Lahan HGU PT BBS Di Desa Talang Arah Kec.Malindeman Kab.Mukomuko atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, berwenang mengadili Secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada saat PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) memiliki HGU seluas 1.889 Ha yang digunakan untuk kegiatan perkebunan namun dikarenakan saat itu sedang krisis moneter sehingga PT.BBS menjalin kerjasama dengan PT.Dharma Daria Pratama (DDP) untuk menggarap HGU tersebut dan melunasi hutang Bank PT.BBS kemudian PT.DDP mulai mengerjakan penananam sawit di tahun 2010 s/d 2013 hingga akhirnya terdakwa masuk ke lahan HGU PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan menempati bangunan bekas kantor PT.BSS tanpa izin maupun alas hak yang sah kemudian melakukan kegiatan perkebunan dengan cara menguasai lahan milik PT.BBS seluas ± 300 Ha dan sejak bulan Juli tahun 2016 terdakwa mulai memanen sawit;
Bahwa dari lahan seluas ± 300 Ha tersebut Terdakwa tanami sawit seluas ± 18 Ha sedangkan sisanya PT.BBS yang menanami sawitnya namun saat melakukan panen terdakwa memanen seluas ± 300 Ha padahal terdakwa tidak pernah meminta izin kepada PT.BBS maupun PT.DDP untuk memanen sawit tersebut dan Terdakwa setiap harinya mengambil tandan buah sawit sebanyak ± 5 – 6 ton dengan cara mendodos dari batangnya yang dibantu sdr.Jayanto dan sdr.Indra dan setiap bulannya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian pada tanggal 23 Januari 2018 saat diamankan pihak security dan pihak polsek ditemukan ± 5 ton sawit;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BBS atau PT.DDP mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar ± Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf a UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa MAHYUDIN YACUB Als JHON Bin YACUB BADRI pada periode waktu tanggal 15 Januari s/d 22 Januari 2018 sekira pukul 09.00 s/d 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Lahan HGU PT BBS Di Desa Talang Arah Kec.Malindeman Kab.Mukomuko atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, berwenang mengadili Secara Tidak Sah Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan, memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) memiliki HGU seluas 1.889 Ha yang digunakan untuk kegiatan perkebunan namun dikarenakan saat itu sedang krisis moneter sehingga PT.BBS menjalin kerjasama dengan PT.Dharma Daria Pratama (DDP) untuk menggarap HGU tersebut dan melunasi hutang Bank PT.BBS kemudian PT.DDP mulai mengerjakan penananam sawit di tahun 2010 s/d 2013 hingga akhirnya terdakwa masuk ke lahan HGU PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan menempati bangunan bekas kantor PT.BSS tanpa izin maupun alas hak yang sah kemudian melakukan kegiatan perkebunan dengan cara menguasai lahan milik PT.BBS seluas ± 300 Ha dan sejak bulan Juli tahun 2016 terdakwa mulai memanen sawit;
Bahwa dari lahan seluas ± 300 Ha tersebut Terdakwa tanami sawit seluas ± 18 Ha sedangkan sisanya PT.BBS yang menanami sawitnya namun saat melakukan panen terdakwa memanen seluas ± 300 Ha padahal terdakwa tidak pernah meminta izin kepada PT.BBS maupun PT.DDP untuk memanen sawit tersebut dan Terdakwa setiap harinya mengambil tandan buah sawit sebanyak ± 5 – 6 ton dengan cara mendodos dari batangnya yang dibantu sdr.Jayanto dan sdr.Indra dan setiap bulannya Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian pada tanggal 23 Januari 2018 saat diamankan pihak security dan pihak polsek ditemukan ± 5 ton sawit;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. BBS atau PT.DDP mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar ± Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf a dan d UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, NO. REG. PERKARA: PDM–17/MM/03/2018 tanggal 07 Juni 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa yaitu MAHYUDIN YACUB Als JHON Bin YACUB BADRI bersalah melakukan tindak pidana “perkebunan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf a dan d UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHYUDIN YACUB Als JHON Bin YACUB BADRI dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( Satu Unit Mobil Pick up Suzuki Carry Futura Warna Hitam Nomor BD 9897 NA tanpa STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ).
Dikembalikan kepada saksi MIRIL
1 ( Satu ) Buah Timbangan Gantung Kuningan Kapasitas Timbang 110 Kg ( Seratus Sepuluh Kilo Gram ).
1 ( Satu ) Buah Keranjang Rotan.
1 ( Satu ) Batang kayu bulat Panjang 2 m ( Dua Meter ).
1 ( Satu ) Batang Kayu bulat Panjang 4m ( Empat Meter ).
Dirampas untuk dimusnahkan
1 Kg ( Satu Kilo Gram ) Brondol buah Kelapa Sawit yang telah disisihkan dari Barang bukti 6.090 Kg ( Enam Ribu Sembilan Puluh Kilo Gram ) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
Uang Senilai Rp. 7.977.000,- ( Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah ) hasil lelang dari Barang bukti 6.090 Kg ( Enam Ribu Sembilan Puluh Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit.
Dikembalikan kepada PT.DDP melalui saksi MAWARDI NOOR TEUKU MEURAH
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Arga Makmur telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan dan secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai lahan perkebunan ” sebagaimana dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
Membebaskan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua tersebut;
Menyatakan Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah mengerjakan dan / atau menguasai lahan perkebunan serta memanen hasil perkebunan” sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Unit Mobil Pick up Suzuki Carry Futura Warna Hitam Nomor BD 9897 NA tanpa STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan );
Dikembalikan kepada Saksi MIRIL Bin MUSLIM;
1 (Satu) Buah Timbangan Gantung Kuningan Kapasitas Timbang 110 Kg (Seratus Sepuluh Kilo Gram);
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
1 (Satu) Buah Keranjang Rotan;
1 (Satu) Batang kayu bulat Panjang 2 (dua) Meter;
1 (Satu) Batang Kayu bulat Panjang 4 (empat) Meter;
1 (Satu) Kilo Gram Brondol buah Kelapa Sawit yang telah disisihkan dari Barang bukti 6.090 (enam ribu sembilan puluh) Kilo Gram Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Senilai Rp7.977.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) hasil lelang dari Barang bukti 6.090 (Enam Ribu Sembilan Puluh) Kilo Gram Tandan Buah Segar Kelapa Sawit;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa menyatakan banding dihadapan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tanggal 12 Juli 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid/2018/PN Agm dan permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 5/Akta.Pid/2018/PN Agm;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaaan banding dari Terdakwa tersebut maka Terdakwa/Penasihat Hukum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 20 Juli 2018, diterima di Kepanitera Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 25 Juli 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Juli 2018 yang dibuat/ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Arga Makmur;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tanggal 21 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa tersebut, maka kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana surat dari Plt. Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor W8.U1/1208/HN. 01.10/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada Penuntut Umum, dan surat Nomor W8.U1/1209/HN. 01.10/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama dengan dasar dan alasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam perkara a quo tidak menerapkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP dengan semestinya secara baik karena disengaja ataupun karena kekeliruan atau kelalaian dalam menjatuhkan putusan, dengan alasan:
A. Seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur perkara a quo wajib menangguhkan perkara a quo sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, karena dalam perkara a quo, Terdakwa masih proses hukum status keabsahan kepemilikan perdata hak atas tanah untuk mempertahankan hak dan keadilan terhadap status kepemilikan tanah tersebut . Terdakwa telah mengajukan gugatan tertanggal 23 Februari 2018 dengan Pembatalan dan Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 34 Tahun 1995, Surat Ukur Gambar Situasi Nomor: 1084/1995 tertanggal 01 Agustus 1995 atas nama pemegang hak PT. BINA BUMI SEJAHTERA terletak di Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Muko-Muko Nomor: 503/01/D.10/IUP/I/2018 Tentang Izin Usaha Perkebunan PT. Binabumi Sejahtera tanggal 12 Januari 2018 yang telah disidangkan pada pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Dalam Register Perkara Nomor: 04/G/2018/PTUN BKL;
B. Dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, tidak jelas (obscuur libel). Tidak sesuai ketentuan pasal 143 KUHAP;
C. Bahwa Perusahaan PT Bina Bumi Sejahtera yang dianggap korban dalam perkara a quo oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Perusahaan Ilegal, tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Perkebunan;
D. Bahwa seluruh keterangan saksi tidak dipertimbangkan secara obyektif oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
E. Barang bukti surat yang diajukan Terdakwa tidak sama sekali dipertimbangkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
F. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur keliru dan menyesatkan;
G. Bahwa sesuai fakta persidangan pihak Jaksa Penuntut Umum maupun Perusahaan sudah terang-terangan menyatakan pihak perusahaan tidak mempunyai Ijin Perkebunan Sawit, tidak ada alih Komoditi dan IUP belum berlaku. Hal ini jelas Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru, padahal dipersidangan dimintai syarat-syarat dokumen perusahaan PT. Bina Bumi Sejahtera akan tetapi tidak ada diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun saksi dari perusahaan;
H. Bahwa berkas perkara, dakwaan, dan proses persidangan cacat formil, karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan (Vrijspraak);
I. Bahwa dalam penguraian fakta yuridis pada pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur telah terlihat dari awal ragu-ragu untuk memutuskan perkara a quo. Majelis Hakim telah lalai dan/atau telah disengaja menghilangkan fakta-fakta yang dapat meringankan, melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
J. Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sangat keberatan terhadap dakwaan yang dinyatakan terbukti, sebab didasarkan fakta yang keliru atau dimanipulasi, dan dianalisis yang keliru, apalagi pertimbangan yang mengabaikan aspek filosofis, dan sosiologis, hanya didasarkan normatif yang kurang jelas, maka putusannyapun menjadi keliru pula dan tidak adil;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding Pembanding seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 77/Pid.B/2018/PN Agm. tanggal 5 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menolak dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya, alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa sangat tidak beralasan, hanya mencari-cari kesalahan tanpa menyadari kesalahan yang telah dibuat oleh Terdakwa. Suatu azas hukum yang menyatakan “Prosedural jangan mengalahkan substansi” sangat cocok dalam kasus Terdakwa, jangan mempermasalahkan hal-hal yang bersifat prosedural tetapi kedudukan Terdakwa dalam menguasai lahan tersebut adalah substansinya. Karenanya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa berkenan memutus menolak permohonan banding yang diajukan Terdakwa dan menerima Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 07 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, berpendapat bahwa memori banding tersebut pada pokoknya hanya merupakan pengulangan dari nota pembelaan (pledoi) dan bukan merupakan hal yang baru dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 77/Pid.B/2018/PN Agm, tanggal 5 Juli 2018, memori banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa MAHYUDIN YACUB Alias JHON Bin YACUB BADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah mengerjakan dan / atau menguasai lahan perkebunan serta memanen hasil perkebunan” sebagaimana dakwaan Subsidair, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan menjadi pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi, maka putusan tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana untuk tingkat banding sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 107 huruf a dan d UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 77/Pid.B/2018/PN Agm tanggal 5 Juli 2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sejumlah Rp.5.000,-00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018 oleh kami RATNA MINTARSIH, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, IDA MARION, S.H., M.H. dan H. AGUSTI, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 61/Pen.Pid/2018/PT BGL tanggal 6 Agustus 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jum’at tanggal 21 September 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu FATMAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
d.t.o d.t.o
IDA MARION, S.H., M.H. RATNA MINTARSIH, S.H., M.H.
d.t.o
H. AGUSTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
d.t.o
FATMAWATI, S.H.