34/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 34/Pid.Sus/2010/PN.Skh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIFUL HAJI bin MAWARDI
Menyatakan Terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak ciptaan pihak lain.
P U T U S A N
Nomor: 34/Pid.Sus/2010/PN.Skh.
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaranya terdakwa:
Nama lengkap : SAIFUL HAJI bin MAWARDI ;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 23 Nopember 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : lndonesia;
Tempat tinggal : Dk. / Ds. Grogol, RT. 01 / RW. I, Kecamatan Weru, Kab. Sukoharjo;
Agama : lslam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 01 Desember 2009 sampai dengan sekarang;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah meneliti dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI bersalah melakukan tindak pidana" Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pihak lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat (1) U.U. R.1. No. 19 Tahun 2002, Tentang: Hak Cipta dalam surat primair kami;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsidair melanggar pasal 72 ayat (1) U.U. R.1. No. 19 Tahun 2002, Tentang: Hak Cipta;
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin duplikator, 1 (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah Printer merek Epson,2 (dua) botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) pemotong kertas merek Joyko, 1 (satu) monitor Komputer dan 12 (dua belas) CD Room, dirampas untuk Negara ;
4600 (empat ribu enam ratus) kosong / biang, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) VCD master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas sampul, (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik, pembungkus dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang hanya berupa permohonan lisan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Primair:
Bahwa ia terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di Dk./Desa Grogol RT. 01 / I, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan mengumumkan atau memperbanyak ciptaan pihak lain, yang dilakukan dengan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa memperbanyak atau menggandakan kaset VCD lagu campursari, lagu pop dan lagu dangdut dengan cara terdakwa menyalakan 1 (satu) buah alat duplicator yang dirangkai dalam box yang telah dirakit dengan 8 (delapan) CD room, untuk CD room yang paling atas dipasang dimasukkan master, kemudian 7 (tujuh) CD room dimasukkan CD kosong / blank, kemudian dalam waktu 5 (lima) sampai 7 (tujuh) menit maka CD kosong / blank tersebut sudah tercopy dengan masternya, dan dalam waktu 1 (satu) hari terdakwa dapat memperbanyak / menggandakan 150 (seratus lima puluh) keping VCD, lalu kaset VCD hasil copyan terdakwa tersebut dijual atau dipasarkan sendiri oleh terdakwa ke pedagang pasar dan dalam 1 (satu) bulan terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 saksi Sri Yudho, PA W dan saksi Siang Siawan sebagai anggota Polri yang mengetahui perbuatan terdakwa pergi ke tempat tinggal terdakwa, karena perbuatan Terdakwa memperbanyak ciptaan pihak lain tersebut tidak ada ijin dari pihak terkait / berwenang lalu para saksi tersebut mengamankan barang bukti milik Terdakwa berupa: 1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin Duplicator, 1 (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah printer merek Epson, 2 (dua) buah botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) buah pemotong kertas merek Joyko, 1 (satu) buah monitor komputer, 12 (dua belas) CD room, 4600 (empat ribu enam ratus) keping VCD kosong / blank, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas sampul, 1 (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik pembungkus, serta membawa Terdakwa ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat (1) UU. RI. No. : 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Primair, dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa memperbanyak atau menggandakan kaset VCD lagu campursari, lagu pop dan lagu dangdut dengan cara terdakwa menyalakan 1 (satu) buah alat duplicator yang dirangkai dalam box yang telah dirakit dengan 8 (delapan) CD room, untuk CD room yang paling atas dipasang dimasukkan master, kemudian 7 (tujuh) CD room dimasukkan CD kosong / blank, kemudian dalam waktu 5 (lima) sampai 7 (tujuh) menit maka CD kosong / blank tersebut sudah tercopy dengan masternya, dan dalam waktu 1 (satu) hari terdakwa dapat memperbanyak / menggandakan 150 (seratus lima puluh) keping VCD, lalu kaset VCD tersebut dijual atau dipasarkan sendiri oleh terdakwa ke pedagang pasar sehingga dalam (satu) bulan terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 saksi Sri Yudho, PAW dan saksi Siang Siawan sebagai anggota Polri yang mengetahui perbuatan terdakwa pergi ke tempat tinggal terdakwa, karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang / terkait untuk memperjualbelikan kepada umum di daerah Gunung Kidul hasil copyan kaset VCD tersebut atau hasil pelanggaran hak cipta tersebut, lalu para saksi tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin Duplicator, 1 (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah printer merek Epson, 2 (dua) buah botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) buah pemotong kertas merek Joyko, 1 (satu) buah monitor komputer, 12 (dua belas) CO room, 4600 (empat ribu enam ratus) keping VCD kosong / blank, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas sampul, 1 (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik pembungkus, serta membawa Terdakwa ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 72 ayat (2) UU. RI. No. : 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Saksi SRI YUDHO, PAW. Amd., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi sebagai anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa, sebelum penangkapan terhadap Terdakwa, ada informasi dari masyarakat melalui telephone, bahwa dirumah kontrakan Kontrakan Terdakwa yang terletak di Desa Grogol, RT. 01 - RW. I, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo ada penggandaan VCD lagu-lagu tanpa ijin yang berwenang;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama 6 (enam) anggota Kepolisian mendatangi rumah kontrakan Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta mengamankan Terdakwa berikut barang bukti yang ada;
Bahwa, Terdakwa melakukan penggandaan VCD tersebut sendirian dan hasilnya untuk dirinya sendiri;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa pemegang hak cipta tidak memperoleh royalty dan Negara tidak mendapatkan pajak penjualan;
Bahwa, Terdakwa telah mengedarkan atau menjual hasil bajakannya di Daerah Weru, Wonogiri sampai wilayah Yogyakarta;
Bahwa, saksi menemukan scanner dan 2 (buah) CPU serta VCD yang sudah berisi lagu-lagu, VCD kosong dan master serta CD room;
Bahwa, setiap 1 (satu) CPU bisa menghasilkan 5 (lima) sampai 6 (enam) VCD sekali menggandakan;
Bahwa, sesuai informasi dari masyarakat, Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menggandakan VCD tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas Terdakwa membenarkannya;
Saksi SIANG SIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi adalah Anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB., bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Grogol, RT. 01 - RW. I, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa, Terdakwa melakukan penggandaan VCD lagu-lagu tanpa ijin pihak yang berwenang dan merugikan pemegang hak cipta karena tidak memperoleh royalty serta Negara tidak mendapatkan pajak pajak penjualan;
Bahwa, Terdakwa telah mengedarkan atau menjual hasil bajakannya di Daerah Weru, Wonogiri sampai wilayah Yogyakarta;
Bahwa, saksi menemukan scanner dan 2 (buah) CPU serta VCD yang sudah berisi lagu-lagu, VCD kosong dan master serta CD room;
Bahwa, setiap 1 (satu) CPU bias menghasilkan 5 (lima) sampai 6 (enam) VCD sekali menggandakan;
Bahwa, sesuai informasi dari masyarakat, Terdakwa sudah 1 (satu) bulan menggandakan VCD tanpa ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerjakan penggandaan VCD mulai tanggal 20 Oktober 2009 sampai ditangkap oleh petugas pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB;
Bahwa, waktu itu Terdakwa sedang menggandakan VCD tanpa ijin, kemudian petugas datang lalu menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti;
Bahwa, peralatan penggandaan VCD Terdakwa beli dari Pak Muh di Yogyakarta seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan Terdakwa belajar cara mengoperasikan alat tersebut dari Pak Muh;
Bahwa, master VCD dan VCD kosong dibeli Terdakwa di Pasar Klitikan Silir Solo, master VCD dibeli Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kepingnya dan VCD kosong dibeli Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) setiap kepingnya dan setelah diisi rekaman, Terdakwa jual Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) setiap kepingnya ;
Bahwa, dalam sehari Terdakwa bias menggandakan sebanyak 150 (seratus lima puluh) keping VCD dan selama beroperasi Terdakwa telah menggandakan ± 4.000 (empat ribu) keping VCD dan dijual di daerah Weru, Wonogiri serta sekitar Yogyakarta;
Bahwa, Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa, Terdakwa bekerja sendiri dan tidak punya ijin untuk menggandakan VCD tersebut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa tersebut diatas turut juga diajukan dipersidangan barang bukti berupa:
1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin duplikator, (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah Printer merek Epson, 2 (dua) botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) pemotong kertas merek Joyko, 1 (satu) monitor Komputer dan 12 (dua belas) CD Room, karena barang, bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, 4600 (empat ribu enam ratus) kosong / blank, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) VCD master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas sampul, 1 (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik;
Barang-barang bukti tersebut dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lainnya dari bukti-bukti tersebut diatas dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB. bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di Desa Grogol, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena menggandakan VCD lagu-lagu tanpa ijin pihak yang berwenang;
Bahwa, benar Terdakwa melakukan perbuatan penggandaan VCD sejak tanggal 20 Oktober 2009 dan telah menggandakan VCD sebanyak 4.000 (empat ribu) keping VCD ;
Bahwa, benar Terdakwa dalam melakukan penggandaan VCD telah memperoleh alat-alat penggandaan dari Pak Muh dan Pak Muh yang mengajari cara mengoperasikan serta alat-alat tersebut dibeli seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Bahwa, benar Terdakwa menggandakan VCD tersebut dengan cara mengcopy VCD master dan untuk 1 (satu) CPU dipasang VCD kosong sebanyak 5 - 6 VCD dan dicopy sekitar 7 (tujuh) menit, akhirnya jadilah VCD siap edar;
Bahwa, benar Terdakwa menggunakan 2 (dua) CPU, scaner, mesin printer merek epson dan 1 (satu) buah monitor komputer;
Bahwa, benar Terdakwa mendapatkan master VCD dan VCD kosong dari Pasar Klitikan di Silir Solo, dan VCD kosong dibeli Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) setiap keping, setelah diisi lagu-lagu dijual Rp. 1.600,(seribu enam ratus rupiah) setiap kepingnya ;
Bahwa, benar Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwa kan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR : Pasal 72 ayat (1) UU. R.1. No. 19 Tahun 2002,
Tentang Hak Cipta;
SUBSIDAIR: Pasal 72 ayat (2) UU. R.1. No. 19 Tahun 2002,
Tentang Hak Cipta;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan ter1ebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair diancam pidana pasal 72 ayat (1) UU. R.1. No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja.
Tanpa hak melakukan perbuatan memperbanyak ciptaan pihak lain.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud " Barang siapa " adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelicting (MVT) yang dimaksud " dengan sengaja " adalah " Willen en Wefens " dalam arti bahwa pembuat / Terdakwa harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Wefens) akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan atas dasar keterangan saksi Sri Yudho, PA W, Amd. Dan saksi Siang Siawan, bahwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB. bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di Desa Grogol RT. 01-RW. I, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa ditangkap oleh para saksi karena menggandakan VCD lagu-lagu, bahwa Terdakwa telah menghendaki perbuatan menggandakan VCD tersebut dan mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut karena Terdakwa telah membeli peralatan untuk menggandakan VCD dari Pak Muh dan mendapat teori dari Pak Muh pula, sehingga Terdakwa dapat mengcopy VCD kosong dari master VCD yang kemudian dijual/diedarkan di daerah Weru, Wonogiri dan Yogyakarta serta Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut, dengan demikian maka unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Unsur Tanpa Hak memperbanyak ciptaan pihak lain:
Menimbang, bahwa yang dimaksud " tanpa hak " adalah bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan kemauan yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2009 sekitar jam 17.00 WIB. bertempat dirumah kontrakan Terdakwa di Desa Grogol, RT. 01 - RW. I, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, telah melakukan perbuatan menggandakan / memperbanyak ciptaan pihak lain tanpa ijin pihak yang mempunyai hak cipta yang dilindungi Undang-Undang, bahwa Terdakwa tanpa ijin telah menggandakan VCD lagu-lagu campursari sangkurian tanpa ijin pemilik hak cipta yang bersangkutan dan Terdakwa mengcopy / menggandakan VCD tersebut dari master kedalam VCD kosong yang di peroleh dari Pasar Klitikan Silir Solo dan Terdakwa telah menggandakan VCD sebanyak 4.000 (empat ribu) keping serta pada saat ditangkap telah ditemukan VCD siap edar sebanyak 1.227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) keping VCD dan alat-alat yang digunakan untuk mengcopy tersebut, Yaitu CD room, CPU, Printer serta VCD kosong, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan melanggar hak cipta pihak lain, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, berupa alasan-alasan pembenar dan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah, maka Terdakwa harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara karena tidak membayar pajak;
Perbuatan Terdakwa merugikan pihak lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, tentang barang bukti berupa:
1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin duplikator, (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah Printer merek Epson, 2 (dua) botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) pemotong kertas merek Joyko, 1 "(satu) monitor Komputer dan 12 (dua belas) CD Room, karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk Negara ;
4600 (empat ribu enam ratus) kosong / biang, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) VCD master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas sampul, 1 (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik, karena barang bukti tersebut merupakan sarana dan hasil tindak pidana, maka sesuai pasal 194 ayat (1) KUHAP dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini, maka masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dan Majelis tidak menemukan alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Memperhatikan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang R.1. No. 19 Tahun 2002, Tentang: Hak Cipta, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Tentang: KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SAIFUL HAJI bin MAWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak ciptaan pihak lain"
Menjatuhkan 'pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah scanner merek Cannon, 2 (dua) unit mesin duplikator, 1 (satu) buah CPU untuk mesin Print Cover, 1 (satu) buah Sprinter merek Epson, 2 (dua) botol tinta merek Donapoint, 1 (satu) pemotong kertas merek Joyko, 1 (satu) monitor Komputer dan 12 (dua belas) CD Room, dirampas untuk Negara;
4600 (empat ribu enam ratus) VCD kosong / blank, 283 (dua ratus delapan puluh tiga) VCD master, 1227 (seribu dua ratus dua puluh tujuh) VCD siap) edar, 160 (seratus enam puluh) lembar kertas , 1 (satu) paket alat stempel dan 4 (empat) bendel plastik, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari ini Kamis, Tanggal 04 Maret 2010 dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang terdiri dari BINSAR SIREGAR, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua, DWI YANTO, SH.,M.Hum. dan ETIK PURWANINGSIH. SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, dibantu oleh KRIS SUMEDI, SH panitera pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh AGUS BUDI SANTOSA, SH. sebagai penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
DWI YANTO, SH.,M.Hum. BINSAR SIREGAR, SH. M.Hum.
ETIK PURWANINGSIH. SH. MH
Panitera Pengganti
KRIS SUMEDI, SH.