39/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 39/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ABDULLAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. ABDULLAHtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Membebaskan terdakwa H. ABDULLAH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa H. ABDULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT”. 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDULLAH,oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandanpidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menghukum terdakwa H. ABDULLAH membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.304.365.392,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.616.029.792,35 (Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah) maka jumlah seluruh sebesar Rp. 1.920.395.184,35 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah koma tiga puluh lima) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008 2. Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008 3. 1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008 4. 1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008 5. 1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008 6. Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008 7. Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008 8. Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009 9. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009 10. Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi 11. Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32% 12. Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi 13. Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008 14. Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007 15. Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) 16. Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007 17. Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah. 18. Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009 19. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007 20. Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007 21. Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007 22. Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007 23. Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007 24. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007 25. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007 26. Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007 27. Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007 28. Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007 29. Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP 30. Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007 31. Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007 32. Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007 33. Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi 34. Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007 35. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008 36. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008 37. Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008 38. Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008 39. Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008 40. Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008 41. Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008 42. Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008 43. Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008 44. Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008 45. Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) 46. Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009 47. Foto Copy Gambar Kegiatan 48. Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008 49. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009 50. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009 51. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009 52. Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009 53. Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009 54. Penjabaran APBD TA 2009 55. SP2D Pembayaran GOR TA 2009 56. DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007 57. Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 58. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 59. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. 60. Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%). 61. DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008 62. Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008. 63. Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008. 64. Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI. 65. Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 66. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 67. Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 68. Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009. Digunakan dalam berkas perkara terdakwa IR. LULUK EDI PRIONO, MM; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : H. ABDULLAH ;
Tempat lahir : Nanga Pak ;
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 04 Februari 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Nanga Pak Rt. 003 Desa / Kelurahan Nanga Pak Kecamatan Sayan Kabuapaten Melawi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing-masing :
Penyidik, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juli 2012 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2104 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, sejak tanggal 24 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 ;
Penuntut Umum , sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Tipikor 39/PID.SUS/TP.Korupsi/2014/PN.PTK, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengantanggal 16 Oktober 2014;
Ketua Pengadilan Tipikor Pontianak tanggal 8 Oktober 2014 Nomor : 39/PID.SUS/TP.Korupsi/2014/PN.PTK, terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 12 Januari 2015 Nomor : 07/PID.SUS/2015/PT.PTK, terhitung sejak tanggal 15 Janauri 2015 sampai dengan tanggal 13 Febuari 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh DENIE AMIRUDDIN, S.H., M.Hum., YASWIN, S.H., dan IBRAHIM, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor DENIE AMIRUDDINand Partners beralamat Jalan Tanjung Raya 2, Gg. Suka-suka Nomor 24 Pontianak, sebagaimana dalam surat kuasa khusus tertanggal 23 September 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 September 2014 No.133/SK.PID/ 2014/PN.PTK. ;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 8 Januarai 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. ABDULLAH tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “secara berulang ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum bersama-sama melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa H. ABDULLAH dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa H. ABDULLAH TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah“secara bersama-sama dan berulang ulang atau berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut , dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa H. ABDULLAH selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetab berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa H. ABDULLAH bersama-sama dengan SAIPUL BAHRI membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.304.365.392,00(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan Menghukum H. ABDULLAH bersama-sama dengan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM membayar Uang Pengganti sebesar Rp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah)subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
Menyatakan barang bukti Berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi
Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan)
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Foto Copy Gambar Kegiatan
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009
Penjabaran APBD TA 2009
SP2D Pembayaran GOR TA 2009
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Digunakan dalam Berkas Perkara Terdakwa Ir. LULUK EDI PRIONO, MM.
7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis, tertanggal .20 Januari 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Abdullah secara sah dan menyakinkan terbukti TIDAK BERSALAH melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimkasud dalam dakwaan Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang dirubah dengan dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999g yang diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam dakwaan subsidair : melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang didirubah tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang yang dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa H. Abdullah dari segala tuntutan Hukum.
Memulihkan kembali nama baik Terdakwa H. Abdullah agar diterima ditengah tengah kehidupan masyarakat.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pula barang bukti berupa :
Bukti – 1 Surat Dokumen / Gambar Perencanaan Bangunan GOR Kabupaten Melawi tahun 2006 yang dirancang oleh Konsultan Perencana “PT. Cipta Indah Citra, dilaksanakan pada tahun anggaran 2007.
sampai dengan
Bukti – 36 Keterangan / pernyataan tentang Daftar Kekayaan Terdakwa dan Tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 22 Januari 2015 yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya dan atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan tertanggal 22 Januari 2015 menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B-131/Q.1.12/Ft.1/09/2014 tanggal 17 September 2014 dan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 39/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK (Acara Pemeriksaan Biasa), tanggal 17 September 2014 Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :--------
PRIMAIR :
------Bahwa ia, terdakwa H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn Nomor : 13 tanggal 09 Mei 2006 pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI pelaksana kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan SYOBIRIN (Daftar Pencarian Orang), SAIPUL BAHRI, Ir. LULUK EDI PRIONO, MM, (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada suatu hari yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Oktober tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2008 atau setidak–tidaknya antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi atau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi di Jalan Juang Km. 2 Kabupaten Melawi atau Kantor PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang beralamat di Dusun Batu Buil Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, atau Kantor PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang beralamat di Jl. H. Rais A. Rahman Gg. Margodadirejo 2 No. 17 Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, secara berulang ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut,dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola dan di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007.
------Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan (Sekarang Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007 telah dialokasikan anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi. ---------------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi telah ditetapkan Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (almarhum) sebagai Pengguna Anggaran dan SAIPUL BAHRI (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan GOR Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan BUDIANTO, ST, EDDY LUGITO, ST, dan MARADEN SIALAGAN, ST sebagai Staf Teknis atau Pengawas Lapangan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. ----------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor : 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan kepanitiaan dengan susunan Ir. YULIANTO L. TARUNG sebagai Ketua Panitia, Ir. JHON WELLY sebagai Sekretaris, HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota, ABANG ARDIAN sebagai Anggota, TUMPAL SIMARE-MARE sebagai anggota, EKO BUDI SANTOSO, ST sebagai anggota, TOMMY GAYUS sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor: 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 Juli 2007 telah dibuatkan panitia Contrak Change Order dengan susunan Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Change Order) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, BUDIYANTO, ST sebagai Sekretaris, HERY HAJIANSYAH, A.Md sebagai anggota, A. TAUFIK AMRUL, ST sebagai anggota, YUSUF PASINGGI, ST sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------------------------
Bahwa perencanaan teknis pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dilaksanakan oleh PT. CIPTA INDAH CITRA, kemudian Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH sebagai Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.995.748.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi pada tanggal 28 Agustus 2007 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 04 Oktober 2007 tentang usulan calon pemenang I, maka diperoleh hasil pelelangan dan menetapkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dengan Kontrak Nomor: 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (setelah dikoreksi)(Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| BANGUNAN UTAMA | ||
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 163.506.599,01 |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | 596.993.464,91 |
| 3. | Pekerjaan Struktur | 337.110.798,65 |
| 4. | Pekerjaan Lantai | 274.556.827,22 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 134.639.204,59 |
| 7. | Pekerjaan Plafond | 26.354.457,27 |
| 8. | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,51 |
| 9. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,90 |
| 10. | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,64 |
| 11. | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.340,93 |
| 12. | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,87 |
| 13. | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.876,85 |
| JUMLAH | 1.975.000.871,19 | |
| Dibulatkan | 1.975.000.000,00 | |
Dalampelaksanaan kegiatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn Nomor : 13 tanggal 09 Mei 2006 telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan Nomor Bond : 09.1.4017.1011.07 tanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 98.750.000,- (Sembilanpuluh Delapan Juta Tujuh Ratus Limapuluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 10 Maret 2008, selanjutnya Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/755.B/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007. --------------------------
Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 35.909.091,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.7.181.818,00 (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas). -------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2007 dilakukan Adendum terhadap Kontrak Nomor: 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 dengan adendum kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan Adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak. -------------------
Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke I atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007, pembangunan GOR Melawi Tahap I yang semula pekerjaan utamanya pembangunan Tribun senilai Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), diubah pekerjaan utamanya menjadi pekerjaan Pematangan Lahan dan Galian Saluran dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | AWAL (Rp) | SETELAH CCO (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| BANGUNAN UTAMA | |||
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 163.506.602,01 | 145.885.996,21 |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | 596.993.464,91 | 119.169.588,81 |
| 3. | Pekerjaan Struktur | 337.110.798,65 | 81.875.756,33 |
| 4. | Pekerjaan Lantai | 274.556.827,22 | - |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,85 | - |
| 6. | Pekerjaan Atap | 134.639.204,59 | - |
| 7. | Pekerjaan Plafond | 26.354.457,27 | - |
| 8 | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,51 | - |
| 9. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,90 | - |
| 10. | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,64 | - |
| 11. | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.340,93 | - |
| 12. | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,87 | - |
| 13. | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.866,85 | - |
| PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN | |||
| 14. | Pek. Persiapan | - | 6.500.000,00 |
| 15. | Pek. Pematangan lahan | - | 1.598.770.860,75 |
| 16. | Pek. Galian Saluran | - | 22.798.516,54 |
| JUMLAH | 1.975.000.871,19 | 1.975.000.718,64 | |
| DIBULATKAN | 1.975.000.000,00 | 1.975.000.000,00 | |
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam Kontrak Nomor : 620/743.1/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut terdakwa bersedia diproses berdasarkan hukum yang berlaku karena mengingat masa waktu kontrak kerja yang akan berakhir. -------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (Daftar Pencarian Orang) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknisdan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%. ---------------------------
Bahwa SAIPUL BAHRI selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara nyata dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.--------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. --
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termin pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp.1.481.250.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.134.659.091,- (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp.98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI). --------------
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD. --------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 07 Tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008 tentang Penunjukkan Pembantu Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM (Penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai Pengguna Anggaran dan FAISAL YUSLA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan BUDIANTO sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan AGUSTINUS JOKO WALUYO sebagai Ketua Panitia, MARGITUS BEMBAN, SH sebagi sekretaris panitia, SUHERMAN YUSRI sebagai anggota panitia, SY. RACHMADYANA, ST sebagai anggota panitia, PUJIONO sebagai anggota panitia pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. --------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 640/02/CK/DPU/VI/2008telah ditunjuk KAMARUDIN sebagai Staf Teknis pada pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi nomor 10.A Tahun 2008 Tentang Penunjukan Panitia Contract Chance Order (CCO) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun 2008 tanggal 04 Maret 2008 dengan susunan Panitia Contract Chance Order (CCO) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, M. HASTA PUTRA sebagai Sekretaris, SUHERMAN YUSRI, ST sebagai anggota, ZAINAL ABIDIN sebagai anggota, PETRUS SUGIARSO sebagai anggota Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ------------
Bahwa proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, pada tanggal 04 Juni 2008 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Nomor : 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh FAISAL YUSLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). ----------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditandatangani antara Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yaitu Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008 dengan waktu selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008 dengan nilai kontrak Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi
| NO | JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pematangan Lahan | 793.898.421,51 |
| 2. | Bangunan Utama Gor | 1.571.803.747,78 |
| 3. | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 4. | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 5. | Bangunan Stage (Panggung) | Tahap Selanjutnya |
| 6. | Bangunan Genset | Tahap Selanjutnya |
| 7. | Pekerjaan Lapangan | 2.820.176.834,15 |
| 8. | Bangunan Loket dan Pagar Stadion | Tahap Selanjutnya |
| 9. | Bangunan Pos Jaga dan Pagar Kawasan | Tahap Selanjutnya |
| 10. | Pekerjaan Jalan Aspal Kawasan | 349.953.409,90 |
| 11. | Pekerjaan Jalan Aspal Lingkungan | 764.167.338,80 |
| 12. | Pekerjaan Tower Lampu, Lampu Jalan dan Lampu Taman | Tahap Selanjutnya |
| Jumlah | 6.299.999.752,15 | |
| PPN 10 % | 629.999.975,21 | |
| Total | 6.929.999.727,36 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 |
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan Nomor Bond : 12.14.00.2008.00270 tanggal 03 Juli 2008 senilai Rp. 346.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu rupiah) yang berlaku sejak tanggal 03 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008, selanjutnya FAISAL YUSLA Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/461/PGK-DPU/PP/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. --------------
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa sebagaiPimpinan KSO pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 16/PT MPNP KSO NSCS/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor Bond : 13.14.00.2008.00105 tertanggal 07 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 03 Januari 2009, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0117/SPM-LS/PU/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1058/SP2D-LS/2008 tanggal 18 Agustus 2008 senilai Rp.1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). --------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi mengalami keterlambatan, berdasarkan Surat Nomor : 640/020/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 04 September 2008 dari BUDIANTO, ST selaku PPTK yang ditujukan kepada terdakwa selaku pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI disebutkan bahwa pekerjaan sampai dengan saat itu belum juga dimulai untuk dikerjakan, selain itu dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) II Nomor: 640/022.a/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 22 Oktober 2008 disebutkan bahwa progress atau kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 2,675% sehingga terjadi deviasi negatif yang cukup besar apabila dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya apabila pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal per tanggal 29 Nopember 2008 sudah selesai. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan oleh BUDIANTO,ST selaku PPTK, KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis, dan YARTO, ST selaku Pengawas Teknis, disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,67 % atau mengalami keterlambatan (deviasi negatif) sebesar 82,33%, dan selanjutnya keterlambatan pelaksanaan tersebut telah disampaikan kepada terdakwa dengan surat Nomor : 640/035/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh PPTK. -------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor: 903/668/BPKKD/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Pemotongan Anggaran Pembangunan Fisik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditujukan kepada terdakwa disebutkan agar tidak terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dapat membebani APBD tahun berikutnya maka beberapa kegiatan fisik yang diprediksi tidak akan selesai 100% sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 dilakukan pemotongan anggaran sebesar 30% sampai dengan 50%, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Negosiasi Harga Nomor: 643.1/170/PAN-CCO/DPU/XI/2008 tanggal 28 November 2008 telah diadakan negosiasi penawaran harga pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK ASAL (Rp) | NEGOSIASI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pematangan Lahan | 793.898.421,51 | 793.898.421,51 |
| 2. | Bangunan Utama GOR | 1.571.805.072,87 | 977.297.824,46 |
| 3. | Lapangan Bola | 2.820.176.523,80 | 1.749.585.013,40 |
| 4. | Jalan Aspal Kawasan | 349.953.345,82 | 211.261.210,33 |
| 5. | Jalan Aspal Lingkungan | 117.847.880,86 | 722.503.151,60 |
| Jumlah | 6.300.000.686,76 | 4.454.545.621,31 | |
| PPN 10% | 630.000.068,68 | 445.454.562,13 | |
| Jumlah termasuk PPN | 6.930.000.755,43 | 4.900.000.183,45 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | 4.900.000.000,00 |
Bahwa dalam masa pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tanggal 01 Desember 2008 dibuat perintah perubahan kontrak oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM terhadap Kontrak Nomor: 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 02 Juli 2008 yang salah satunya mengatur tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Desember 2008 dengan adendum kontrak Nomor : No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tertanggal 01 Desember 2008. -------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan bobot fisik sudah mencapai 100%, kemudian pada tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan terdakwa telah disepakati untuk mengadakan serah terima tahap satu Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik proyek tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Melawi yang terdiri dari HILARIUS LAGI, SH, MM, L.S. LUWEIS, A.Md, ANTONIUS AGOR, dan H.Y.THAMEN disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan mencapai presentase fisik pekerjaan sebesar 100% dan prosentase keuangan sebesar 95% dan selanjutnya berdasarkan surat keterangan Nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. SYARIFUDIN, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa prosentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, sementara itu BUDIANTO, ST selaku PPTK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak bersedia menanda tangani berita acara pemeriksaan fisik proyek oleh Inspektorat Kabupaten Melawi tersebut karena menurut BUDIANTO, ST berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 terdakwa sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan untuk pemeriksaan fisik pekerjaan, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 5 Desember 2008 setelah diperiksa progresnya telah mencapai 100%, berdasarkan hal tersebut terdakwa meminta pembayaran 60% atas realisasi pekerjaan sebesar Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah) berdasarkan Tanda Bukti Pembayaran tanpa tanggal, bulan Desember 2008. ------------------------
Kemudian untuk pencairan 100% dana Kas Daerah untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0789/SPM-LS/DPU/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/4661/SP2D-LS/2007 tanggal 23 Desember 2008 senilai Rp.1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.178.181.818,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 35.636.364,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga total uang yang telah diterima terdakwa sejumlah Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan ratus Juta Rupiah) sesuai dengan nilai Adendum Kontrak Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008. ---------------------------------------------------------------
Pada Tahun Anggaran 2009 berdasarkan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.03.01.24.06.5.2 tanggal 05 Januari 2009 telah dianggarkan dana Pembangunan GOR Tahap II (Lanjutan 2008) Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/MAX Nomor : 1.03.1.03.01.02.03.5.2.3.26.01 sejumlah Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah), tanpa melalui tender atau lelang umum dan masih menggunakan Dokumen Kontrak tahun 2008 yaitu Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Melawi, dengan perincian sebagai berikut :
| NO | Termin | Jumlah Bruto (Rp) | Nomor dan Tanggal SPM | Nomor dan Tanggal SP2D | Tujuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 85% | 819.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 April 2009 | 900/0684/SP2D-LS/2009 4 Mei 2009 | PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA |
| 2. | 95% | 490.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 Oktober 2009 | 900/3184/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| 3. | 5% | 245.000.000,- | 931/0515/SPM-LS/PU 28 Oktober 2009 | 900/3185/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| JUMLAH | 1.554.000.000,00 | ||||
Bahwa pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), denganrincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi Menurut Ahli Teknis | Selisih Volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2. | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswil Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu NOL persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut. -----------------------------
Bahwa terdakwa sebagai sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Nomor: 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 tangal 12 Oktober 2007, dan Adendum Kontrak I Nomor : 640/903.A/ADD Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007, telah menerima dana Dari Kas Daerah Kabupaten Melawi sejumlah Rp.1.876.250.000,- (Satu Milyar Delapanratus Tujuhpuluh Enam Juta Duaratus Limapuluh Ribu Rupiah) tidak sesuai dengan realisasi fisik.
Bahwa terdakwa selaku Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 tetapi tetab menerima pencairan Dana Kas Daerah Kab. Melawi sejumlah Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilanratus Juta Rupiah) padahal berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 baru mencapai 17,67 %.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menerima Dana Dari Kas Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 sejumlah Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah) untuk Pembangunan GOR Tahap II Kab. Melawi (Lanjutan 2008), dana tersebut dicairkan dengan menggunakan Dokumen Kontrak tahun 2008 yaitu Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 tanpa melalui tender atau lelang umum pengandaan barang/jasa.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan Adendum I Kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melaksanakan kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi, dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATIsebagai pelaksana Pembanguan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap II Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan Adendum I Kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007 untuk tahun 2007 dan Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008, telah merugikan Keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sejumlah Rp.1.304.365.392,- (Satu Milyar Tigatarus Empat Juta Tigaratus Enampuluh Lima Ribu Tigaratus Sembilanpuluh Dua Rupiah) untuk Tahun Anggaran 2007 dan Rp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah) untuk Tahun Anggaran 2008, sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp.1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 yang menjadi tanggung jawab terdakwa. ----------------------
------Perbuatan terdakwa H. ABDULLAHsebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang UndangNomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------
SUBSIDIAIR :
------Bahwa ia, terdakwa H. ABDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn Nomor : 13 tanggal 09 Mei 2006 Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan SYOBIRIN (Daftar Pencarian Orang), SAIPUL BAHRI dan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM, (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada waktu dan tempat sebagaimana pada Dakwaan Primair, secara berulang ulang dan berturut-turut yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola dan di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007.
------Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan (Sekarang Dinas Pekerjaan Umum) Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007 telah dialokasikan anggaran untuk Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi. ---------------------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007 tanggal 10 April 2007 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi telah ditetapkan Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (almarhum) sebagai Pengguna Anggaran dan SAIPUL BAHRI (Penuntutan dalam Perkara Terpisah) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -------------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan GOR Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan BUDIANTO, ST, EDDY LUGITO, ST, dan MARADEN SIALAGAN, ST sebagai Staf Teknis atau Pengawas Lapangan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. ----------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor : 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 telah ditetapkan kepanitiaan dengan susunan Ir. YULIANTO L. TARUNG sebagai Ketua Panitia, Ir. JHON WELLY sebagai Sekretaris, HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota, ABANG ARDIAN sebagai Anggota, TUMPAL SIMARE-MARE sebagai anggota, EKO BUDI SANTOSO, ST sebagai anggota, TOMMY GAYUS sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor: 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 Juli 2007 telah dibuatkan panitia Contrak Change Order dengan susunan Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak (Change Order) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, BUDIYANTO, ST sebagai Sekretaris, HERY HAJIANSYAH, A.Md sebagai anggota, A. TAUFIK AMRUL, ST sebagai anggota, YUSUF PASINGGI, ST sebagai anggota pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. -----------------------------------------
Bahwa perencanaan teknis pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dilaksanakan oleh PT. CIPTA INDAH CITRA, kemudian Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH sebagai Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut sebesar Rp.1.995.748.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah), kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi pada tanggal 28 Agustus 2007 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 04 Oktober 2007 tentang usulan calon pemenang I, maka diperoleh hasil pelelangan dan menetapkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dengan Kontrak Nomor: 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (setelah dikoreksi)(Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| BANGUNAN UTAMA | ||
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 163.506.599,01 |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | 596.993.464,91 |
| 3. | Pekerjaan Struktur | 337.110.798,65 |
| 4. | Pekerjaan Lantai | 274.556.827,22 |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,85 |
| 6. | Pekerjaan Atap | 134.639.204,59 |
| 7. | Pekerjaan Plafond | 26.354.457,27 |
| 8. | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,51 |
| 9. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,90 |
| 10. | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,64 |
| 11. | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.340,93 |
| 12. | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,87 |
| 13. | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.876,85 |
| JUMLAH | 1.975.000.871,19 | |
| Dibulatkan | 1.975.000.000,00 | |
Dalampelaksanaan kegiatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn Nomor : 13 tanggal 09 Mei 2006 telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan Nomor Bond : 09.1.4017.1011.07 tanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 98.750.000,- (Sembilanpuluh Delapan Juta Tujuh Ratus Limapuluh Ribu Rupiah) yang berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 10 Maret 2008, selanjutnya Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/755.B/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 11 Oktober 2007. ----------
Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp.395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 35.909.091,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.7.181.818,00 (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas). ------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 03 Desember 2007 dilakukan Adendum terhadap Kontrak Nomor: 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 dengan adendum kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H. SUKIMAN, sehingga dilakukan Adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak. ----------------------------Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke I atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 3 Desember 2007, pembangunan GOR Melawi Tahap I yang semula pekerjaan utamanya pembangunan Tribun senilai Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), diubah pekerjaan utamanya menjadi pekerjaan Pematangan Lahan dan Galian Saluran dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | AWAL (Rp) | SETELAH CCO (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| BANGUNAN UTAMA | |||
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 163.506.602,01 | 145.885.996,21 |
| 2. | Pekerjaan Pondasi | 596.993.464,91 | 119.169.588,81 |
| 3. | Pekerjaan Struktur | 337.110.798,65 | 81.875.756,33 |
| 4. | Pekerjaan Lantai | 274.556.827,22 | - |
| 5. | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,85 | - |
| 6. | Pekerjaan Atap | 134.639.204,59 | - |
| 7. | Pekerjaan Plafond | 26.354.457,27 | - |
| 8. | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,51 | - |
| 9. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,90 | - |
| 10. | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,64 | - |
| 11. | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.340,93 | - |
| 12. | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,87 | - |
| 13. | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.866,85 | - |
| PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN | |||
| 14. | Pek. Persiapan | - | 6.500.000,00 |
| 15. | Pek. Pematangan lahan | - | 1.598.770.860,75 |
| 16. | Pek. Galian Saluran | - | 22.798.516,54 |
| JUMLAH | 1.975.000.871,19 | 1.975.000.718,64 | |
| DIBULATKAN | 1.975.000.000,00 | 1.975.000.000,00 | |
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam Kontrak Nomor : 620/743.1/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut terdakwa bersedia diproses berdasarkan hukum yang berlaku karena mengingat masa waktu kontrak kerja yang akan berakhir. -------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (Daftar Pencarian Orang) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%. ---------------------------
Bahwa SAIPUL BAHRI selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara nyata dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap I pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi. --
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termin pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp.1.481.250.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.134.659.091,- (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp.98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI). --------------
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Bahwa berdasarkan DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan anggaran untuk belanja modal sebesar Rp.7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD. --------------
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 07 Tahun 2008 tanggal 12 Februari 2008 tentang Penunjukkan Pembantu Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM (Penuntutan dalam berkas terpisah)sebagai Pengguna Anggaran dan FAISAL YUSLA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan BUDIANTO sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. -----------------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan AGUSTINUS JOKO WALUYO sebagai Ketua Panitia, MARGITUS BEMBAN, SH sebagi sekretaris panitia, SUHERMAN YUSRI sebagai anggota panitia, SY. RACHMADYANA, ST sebagai anggota panitia, PUJIONO sebagai anggota panitia pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ----------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor : 640/02/CK/DPU/VI/2008 telah ditunjuk KAMARUDIN sebagai Staf Teknis pada pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. -------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi nomor 10.A Tahun 2008 Tentang Penunjukan Panitia Contract Chance Order (CCO) Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun 2008 tanggal 04 Maret 2008 dengan susunan Panitia Contract Chance Order (CCO) yaitu DIJANTO, BE sebagai Ketua, M. HASTA PUTRA sebagai Sekretaris, SUHERMAN YUSRI, ST sebagai anggota, ZAINAL ABIDIN sebagai anggota, PETRUS SUGIARSO sebagai anggota Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ------------
Bahwa proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, pada tanggal 04 Juni 2008 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Nomor : 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh FAISAL YUSLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). ----------------------------
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditandatangani antara Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yaitu Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008 dengan waktu selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008 dengan nilai kontrak Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi
| NO | JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1. | Pekerjaan Pematangan Lahan | 793.898.421,51 |
| 2. | Bangunan Utama Gor | 1.571.803.747,78 |
| 3. | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 4. | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 5. | Bangunan Stage (Panggung) | Tahap Selanjutnya |
| 6. | Bangunan Genset | Tahap Selanjutnya |
| 7. | Pekerjaan Lapangan | 2.820.176.834,15 |
| 8. | Bangunan Loket dan Pagar Stadion | Tahap Selanjutnya |
| 9. | Bangunan Pos Jaga dan Pagar Kawasan | Tahap Selanjutnya |
| 10. | Pekerjaan Jalan Aspal Kawasan | 349.953.409,90 |
| 11. | Pekerjaan Jalan Aspal Lingkungan | 764.167.338,80 |
| 12. | Pekerjaan Tower Lampu, Lampu Jalan dan Lampu Taman | Tahap Selanjutnya |
| Jumlah | 6.299.999.752,15 | |
| PPN 10 % | 629.999.975,21 | |
| Total | 6.929.999.727,36 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 |
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan Nomor Bond : 12.14.00.2008.00270 tanggal 03 Juli 2008 senilai Rp. 346.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu rupiah) yang berlaku sejak tanggal 03 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008, selanjutnya FAISAL YUSLA Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/461/PGK-DPU/PP/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008. --------------
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa sebagaiPimpinan KSO pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 16/PT MPNP KSO NSCS/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor Bond : 13.14.00.2008.00105 tertanggal 07 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 03 Januari 2009, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0117/SPM-LS/PU/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1058/SP2D-LS/2008 tanggal 18 Agustus 2008 senilai Rp.1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp.25.200.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). --------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi mengalami keterlambatan, berdasarkan Surat Nomor : 640/020/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 04 September 2008 dari BUDIANTO, ST selaku PPTK yang ditujukan kepada terdakwa selaku pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI disebutkan bahwa pekerjaan sampai dengan saat itu belum juga dimulai untuk dikerjakan, selain itu dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) II Nomor: 640/022.a/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 22 Oktober 2008 disebutkan bahwa progress atau kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 2,675% sehingga terjadi deviasi negatif yang cukup besar apabila dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya apabila pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal per tanggal 29 Nopember 2008 sudah selesai. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan oleh BUDIANTO,ST selaku PPTK, KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis, dan YARTO, ST selaku Pengawas Teknis, disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,67 % atau mengalami keterlambatan (deviasi negatif) sebesar 82,33%, dan selanjutnya keterlambatan pelaksanaan tersebut telah disampaikan kepada terdakwa dengan surat Nomor : 640/035/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh PPTK. -------------------------------------------------------
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor: 903/668/BPKKD/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Pemotongan Anggaran Pembangunan Fisik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditujukan kepada terdakwa disebutkan agar tidak terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dapat membebani APBD tahun berikutnya maka beberapa kegiatan fisik yang diprediksi tidak akan selesai 100% sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 dilakukan pemotongan anggaran sebesar 30% sampai dengan 50%, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Negosiasi Harga Nomor: 643.1/170/PAN-CCO/DPU/XI/2008 tanggal 28 November 2008 telah diadakan negosiasi penawaran harga pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK ASAL (Rp) | NEGOSIASI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Pematangan Lahan | 793.898.421,51 | 793.898.421,51 |
| 2. | Bangunan Utama GOR | 1.571.805.072,87 | 977.297.824,46 |
| 3. | Lapangan Bola | 2.820.176.523,80 | 1.749.585.013,40 |
| 4. | Jalan Aspal Kawasan | 349.953.345,82 | 211.261.210,33 |
| 5. | Jalan Aspal Lingkungan | 117.847.880,86 | 722.503.151,60 |
| Jumlah | 6.300.000.686,76 | 4.454.545.621,31 | |
| PPN 10% | 630.000.068,68 | 445.454.562,13 | |
| Jumlah termasuk PPN | 6.930.000.755,43 | 4.900.000.183,45 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | 4.900.000.000,00 |
Bahwa dalam masa pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tanggal 01 Desember 2008 dibuat perintah perubahan kontrak oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM terhadap Kontrak Nomor: 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 02 Juli 2008 yang salah satunya mengatur tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Desember 2008 dengan adendum kontrak Nomor : No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tertanggal 01 Desember 2008. ------------------------Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan bobot fisik sudah mencapai 100%, kemudian pada tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan terdakwa telah disepakati untuk mengadakan serah terima tahap satu Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi. ----------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik proyek tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Melawi yang terdiri dari HILARIUS LAGI, SH, MM, L.S. LUWEIS, A.Md, ANTONIUS AGOR, dan H.Y.THAMEN disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan mencapai presentase fisik pekerjaan sebesar 100% dan prosentase keuangan sebesar 95% dan selanjutnya berdasarkan surat keterangan Nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. SYARIFUDIN, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa prosentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, sementara itu BUDIANTO, ST selaku PPTK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak menanda tangani berita acara pemeriksaan fisik proyek oleh Inspektorat Kabupaten Melawi tersebut karena menurut BUDIANTO, ST berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 terdakwa sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan untuk pemeriksaan fisik pekerjaan, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 5 Desember 2008 setelah diperiksa progresnya telah mencapai 100%, berdasarkan hal tersebut terdakwa meminta pembayaran 60% atas realisasi pekerjaan sebesar Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah) berdasarkan Tanda Bukti Pembayaran tanpa tanggal, bulan Desember 2008. ------------------------------------Kemudian untuk pencairan 100% dana Kas Daerah untuk Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 931/0789/SPM-LS/DPU/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/4661/SP2D-LS/2007 tanggal 23 Desember 2008 senilai Rp.1.960.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp.178.181.818,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 35.636.364,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) sehingga total uang yang telah diterima terdakwa sejumlah Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan ratus Juta Rupiah) sesuai dengan nilai Adendum Kontrak Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008. -----------------------------
Pada Tahun Anggaran 2009 berdasarkan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.03.01.24.06.5.2 tanggal 05 Januari 2009 telah dianggarkan dana Pembangunan GOR Tahap II (Lanjutan 2008) Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/MAX Nomor : 1.03.1.03.01.02.03.5.2.3.26.01 sejumlah Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah), tanpa melalui tender atau lelang umum dan masih menggunakan Dokumen Kontrak tahun 2008 yaitu Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Melawi, dengan perincian sebagai berikut :
| NO | Termin | Jumlah Bruto (Rp) | Nomor dan Tanggal SPM | Nomor dan Tanggal SP2D | Tujuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 85% | 819.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 April 2009 | 900/0684/SP2D-LS/2009 4 Mei 2009 | PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA |
| 2 | 95% | 490.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 Oktober 2009 | 900/3184/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| 3 | 5% | 245.000.000,- | 931/0515/SPM-LS/PU 28 Oktober 2009 | 900/3185/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| JUMLAH | 1.554.000.000,00 |
Bahwa pada tanggal 11 April 2011 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), denganrincian perhitungan sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi Menurut Ahli Teknis | Selisih Volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2. | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswil Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu NOL persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut. -----------------------------Bahwa terdakwa sebagai sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak Nomor: 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 tangal 12 Oktober 2007, dan Adendum Kontrak I Nomor : 640/903.A/ADD Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007, telah menerima dana Dari Kas Daerah Kabupaten Melawi sejumlah Rp.1.876.250.000,- (Satu Milyar Delapanratus Tujuhpuluh Enam Juta Duaratus Limapuluh Ribu Rupiah) tidak sesuai dengan realisasi fisik.
Bahwa terdakwa selaku Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 tetapi tetab menerima pencairan Dana Kas Daerah Kab. Melawi sejumlah Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilanratus Juta Rupiah) padahal berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 baru mencapai 17,67 %.
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menerima Dana Dari Kas Daerah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 sejumlah Rp.1.554.000.000,- (Satu Milyar Limaratus Limapuluh Empat Juta Rupiah) untuk Pembangunan GOR Tahap II Kab. Melawi (Lanjutan 2008), dana tersebut dicairkan dengan menggunakan Dokumen Kontrak tahun 2008 yaitu Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008 tanpa melalui tender atau lelang umum pengandaan barang/jasa.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan Adendum I Kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007.
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melaksanakan kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi, dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATIsebagai pelaksana Pembanguan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap II Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan Adendum I Kontrak Nomor : 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 3 Desember 2007 untuk tahun 2007 dan Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 2 Juli 2008 dan Adendum Kontrak I Nomor : 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tanggal 29 Desember 2008, telah merugikan Keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sejumlah Rp.1.304.365.392,- (Satu Milyar Tigatarus Empat Juta Tigaratus Enampuluh Lima Ribu Tigaratus Sembilanpuluh Dua Rupiah) untuk Tahun Anggaran 2007 dan Rp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah) untuk Tahun Anggaran 2008, sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp.1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 yang menjadi tanggung jawab terdakwa. -----------
Perbuatan terdakwa H. ABDULLAH sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPJo pasal 64 ayat (1) KUHP Jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannyatersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi
Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan)
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Foto Copy Gambar Kegiatan
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009
Penjabaran APBD TA 2009
SP2D Pembayaran GOR TA 2009
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Digunakan dalam Berkas Perkara Terdakwa Ir. LULUK EDI PRIONO, MM.
KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saks, ahli yang didengar keterangannya di bawah sumpah, sebagai berikut :
ABANG ARDIAN ,SE
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sadah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi tahun 2007 yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai Anggota Panitia Lelang Pembanguan Gedung GOR Tahap I di Kabupten Sintang pada tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian Lelang tahun 2007 ada 7 orangan sebagai berikut:
Ir.YULIANTO R TARONG sebagai Ketua;
JHON WEY sebagai Sekretaris
HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota;
ABANG ARDIAN, SE sebagai anggota;
TUMPAL SIMARE MARE sebaga Anggota
EKO BUDI SANTOSO sebagai Anggota’
TOMMY GAYUS sebagai Anggota;
- Bahwa tugas saksi sebagai Anggota panitia yaitu:
Menysusun jadwal dan menetapkan car pelaksanaan lelang
Menyusun dan menyiaokan harga Perkiraan sementara (HVS)
Menyiakan dokumen pengadaan;
Menilai kualifikasi melalui pasca kualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evalusi;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan dan melaporkan kepada PPK
Mendatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan lelang’
Bahwa lelang dilksanakan pada bulan September sampai dengan Desember 2007;
Bahwa yang mengikuti lelang ada 5 perusahaan
1 PT Nara Sumber Cahyad Sejati;
2 PT Karya Indah Sari Mandiri;
3 PT Karya Prima Mandiri ;
4 PT Meta Prima Nusa Perdana;
5 PT Pijar Nusantara Sakti
Dan pemanangnya adalah PT.Nara Sumber Cayadi; dengan nilai Rp.1.975.000.000,-;
Bahwa dasar pelaksanaan lelang didasarkan pada Kepres No.80 tahun 2003;
Bahwa yang menentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS) adalah Panitia;
Bahwa Direktur PT Naras Sumber Cahyadi Sejati H. ABDULLAH;
Bahwa saksi tidak tahu yang mendaftarkan PT Nara Sumber Cayadi Sejati menjadi peserta lelang tetapi yang tanda tangan dalam dokumen kontrak adalah H ABDULLAH;
Bahwa dalam melakanakan lelang panitia tidak ada interpensi dari pihak tertentu supaya PT Nara Sumber Cahyadi Sejati bisa menang
Bahwa saksitidak ada ikut tanda tangan dalam kontrak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak tahun 2007 ;
Bahwa pembangunan GOR sekarang ini telah memberikan manfaat dalam arti GOR sudah layak dipergunakan untuk olah raga ;
Bahwa saksi ada tanda tangan dukumen Adendum tetapi saksi tidak ada menganalisa data-datanya, dan setelah saksi tanda tangan dukumen saksi serahkan kepada Kepala Dinas sebagai dasar untuk Adendum proyek ;
Bahwa sumber dana pembangunan GOR tahun 2007 berasal dari APBD Kab Melawi Tahun 2007;
Bahwa pembangunan GOR tahun 2007 tidak selesai dilaksanakan;
Bahwa yang melakukan penawan dari PT Nara sumber Cahyadi Sejati adalah H. ABDULLAH sendiri;
Bahwa dalam melakukan lelang panitia ada melakukan evaluasi terhadap perusahaan- perusahaan yang ikut dalam teder pelelangan;
Bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pemenang lelang;
Bahwa pembanguna GOR dilakukan secara bertahap dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009;
Bahwa dasar dilakukan CCO adalah Kepres No.80 tahun 2003;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO pada waktu melakukan perubahan CCO tidak ada pergi kelapangan melihat kondisi fisik bngunan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
TUMPAL SIMARE MARE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sadah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa jabatan saksi dalam kepanitiaan lelang sebagai anggota tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian Lelang tahun 2007 ada 7 orangan sebagai berikut:
Ir.YULIANTO R TARONG sebagai Ketua;
JHON W sebagai Sekretaris
HERRY PURWANTO, SP sebagai Anggota;
ABANG ARDIAN, SE sebagai anggota;
TUMPAL SIMARE MARE sebaga Anggota
EKO BUDI SANTOSO sebagai Anggota’
TOMMY GAYUS sebagai Anggota;
- Bahwa tugas saksi sebagai Anggota panitia yaitu:
Menysusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan lelang;
Menyusun dan menyiaokan Harga Perkiraan Sementara (HPS);
Menyiakan dokumen pengadaan;
Menilai kualifikasi melalui pasca kualifikasi dan prakualifikasi;
Melakukan evalusi;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan dan melaporkan kepada PPK;
Mendatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan lelang;
Bahwa lelang dilksanakan pada bulan September sampai dengan Desember 2007;
Bahwa yang mengikuti lelang pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) tahun 2007 ada 5 perusahaan
1 PT Nara Sumber Cahyad Sejati;
2 PT Karya Indah Sari Mandiri;
3 PT Karya Prima Mandiri ;
4 PT Meta Prima Nusa Perdana;
5 PT Pijar Nusantara Sakti
Dan pemanangnya adalah PT.Nara Sumber Cayadi dengan nilai Rp.1.975.000.000,-
Bahwa metode pengadaan barang dan jasa yang ddikai pelelangan umum secara pasca kualipikasi metode 1 sampul dan evaluasi sistem gugur;
Bahwa saksi tidak kenal dengan direktur PT Nara sumber Cahyadui Sejati;
Bahwa PPTK tahun 2007 adalah SYAIFUL BAHRI ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan kuasa direktur dan direktur PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati selama proses lelang dilaksanakan :
Bahwa pagu anggaran pembangunan GOR tahun 2007 sebesar sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi;
Bahwa yang membuat harga perkiraan sendri (HPS) adalah panitia lelang;
Bahwa saksi tidak tahu acuan panitia lelang membuat harga perkiraan sendri (HPS);
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pemenang lelang pembangunan GOR tahin 2007 ;
Bahwa saksi pernah mendengar pembangunan GOR tahun 2007 ada adendum;
Bahwa saksi tidak tahu pembangunan GOR tahun 2007 sudah sesuai dengan bestek atau tidak yang jelas saksi ada melihat telah dilakukan kegiatan Pemabangunan GOR;
Bahwa waktu itu yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU kab Melawi adalan JOHN KILIM (Alm) kemudian di ganti oleh Ir LULUK EDI PRIONO, MM;
Bahwa atasa keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
TOMMY GAYUS, ST :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sadah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi dengan jabatan sebagai Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi tahun 2007 yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai PPTK bidang administrasi tahun 2009 bertanggung jawab secara :
Administrasi dan keuangan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan;
Menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan;.
Menympaikan kendala dan hambatan;
Menerim Laporan dari konsultan;
Bahwa Konsultan Pelaksana Tahun 2009 adalah dari PT Cipta Indah Citra dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari Kalender ;
Bahwa saksi tidak mendapatkan laporan pengawasan yang dibuat oleh konsultan pengawas;
Bahwa Konsultan Pengawas PT Cipta Indah Citra ada melaksanakan pekerjaan 2009;
Bahwa Konsultan pengawas yang ada di lapangan JULI SAPUTRA, ST;
Bahwa benar saksi sebagai PPTK tidak pernah mendapat laporan dari Konsultan Pengawas ;
Bahwa pekerjaan Pembanguna GOR tahun 2009 tidak selesai ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan H.ABDULLAH;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
DIJANTO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahap I tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai Ketua Panitia CCO Pembanguan Gedung GOR tahap I di Kabupten Melawi pada tahun 2007;
Bahwa susunan Panitian CCO tahun 2007 ada orangan sebagai berikut:
DIJATO,BE sebagai Ketua;
BUDIANTO ST sebagai Sekretaris;
HERRY HAJIANSYAH sebagai Anggota;
TAUFIK KAMRUL ST sebagai anggota;
YUSUF PASINGGIH,ST sebaga Anggota;
Dan Susunan Panitian CCO tahun 2008 ada orangan sebagai berikut:
DIJANTO,BE sebagai Ketua;
HASTRA PUTRA sebagai Sekretaris;
SUHERMAN YUSRI sebagai Anggota;
PETRUS sebagai anggota;
5 ZAINA ABDIN sebagai Anggota;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua CCO berdasakan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi;
Bahwa pembangunan GOR pada tahun 2007 ada terjadi perubahan dan saksi dalam berita acara ada menanda tangani CCO-nya;
Bahwa dalam berita acara yang saksi buat ada dimuat pekerjaan tambah kurang ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk tanda tangan dalam CCO adalah Kepala Bidang Cipta Karta yaitu Bapak ZAKARIA
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2008 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Ketua Panitia CCO Pembanguan Gedung GOR tahap di Kabupten Melawi pada tahun 2007;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
HERRY HAJIANSYAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahap I tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 saksi terlibat sebagai Anggota Panitia CCO;
Bahwa saksi menjadi Panitia Change Contrak Order (CCO) diangkat berdasarkan SK dari Dinas Kimpraswil Kab Melawi tanggal 5 Juli 2007;
Bahwa susunan Panitia CCO tahun 2007 yaitu:
DIJANTO, Ketua;
BUDIANTO, Sekretaris;
HERRY HAJIANSYA, Anggota;
TAUFIK KAMRUL,ST Anggota;
YUSUF PASINGGI. ST Anggota;
Bahwa tugas Panitia CCO adalah:
Meneliti kelengkapan administrasi kontrak dan persyaratan lain yang terkait dengan dokumen kontrak;
Meneliti pelaksanaan kontrak;
Melakukan evaluasi dan penelitian CCO;
Melakukan pemeriksaan terhadap PHO- PHO;
Bahwa pekerjaan yang dirubah adalah pematangan lahan, pekerjaan drainase, dan pekerjaan sementara;
Bahwa persyaratan untuk dilakukan CCO tidak sesuai dengan aturan karena Justifikasi Teknis tidak dilakukan oleh Panitia, dan saksi pada waktu itu diminta untuk tanda tangan dokumen CCO oleh SYAIFUL BAHRI sebagai PPTK;
Bahwa saksi ada tanda tangan dokumen berupa berita acara (BA) perubahan pekerjaan;
Bahwa alasan saksi tanda tangan karena ada telaah dari staf yang dibuat oleh Kepala Dinas dan telah disetujui oleh Asisten untuk perubahan pekerjaan;
Bahwa yang tanda tangan dalam telaah adalah Kepala Dinas, dan disetujui Asisten.I, Sekda dan Bupati;
Bahwa pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 kontraktornya adalah H. ABDULLAH dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa atas keterangan saksi trsebut, terdakwa membanrakan dan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
AHMAD TAUFIK KAMRU :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah ;
Bahwa pembangunan GOR ada perubahan pekerjaan dari propil ke fisik;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia CCO tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat CCO;
Bahwa saksi sebagai anggota panitiaa CCO saksi tidak ada mendapatkan honor ;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO tidak pernah melihat surat permohonan tambah kurang pekerjaan dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
YUSUF PASINGGI :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi menjabat sebagai Kasi Perencanaan bidang Cipta Karya sejak tahun 2013 sampai sekarang;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kimpraswil Kab Melawi sebagai staf bidang Bina Marga tahun 2007;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 saksi terlibat sebagai anggota panitia CCO;
Bahwa pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 kontraktornya adalah H. ABDULLAH dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa saksi menjadi panitia Change Contrak Order (CCO) diangkat berdasarkan SK dari Dinas Kimpraswil Kab Melawi tanggal 5 Juli 2007;
Bahwa Susunan Panitia CCO, yaitu
DIJANTO, Ketua;
BUDIANTO, Sekretaris;
HERRY HAJIANSYA, Anggota;
TAUFIK KAMRUL,ST Anggota;
YUSUF PASINGGI. ST Anggota;
Bahwa Tugas Panitia CCO adalah;
Meneliti kelengkapan Administrasi Kontrak dan Persyaratan lai yang terkait dengan dokumen Kontrak
Meneliti pelaksanaan kontrak
Melakukan evaluasi dan penelitian CCO;
Melakukan pemeriksaan terhadap PHO- PHO ;
Bahwa yang menjadi dasar diadakan CCO pembangunan GOR tahun 2007 di Kab Melawi adalah adanya surat dari kepala Dinas Kinpraswil Kab Melawi tahun 2007 (Alm JOHN KILIM MARUTO) disarankan untuk dilakukan perubahan pada pekerjaan struktur stadion bangunan utama menjadi pekerjaan pematangan lahan (Cut) galian drainase, jalan, pagar keliling dan pondasi ;
Bahwa perubahan CCO sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu meunurut Pasal 34 Kepres 80 Tahun 2003;
Bahwa konsultan perencana pembangunan GOR tahun 2007 adalah dari PT Cipta Indah Citra;
Bahwa pelaksana kegiatan Pembangunan GOR tahun 2007 adalah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan kuasa direkturnya adalah H ABDULLAH, dengan nilaikontraknya sebesar Rp.1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa dari pihak pelaksana kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 yaitu PT Nara Sumber Cahyadi Sejati ada mengajukan permintaan adendum sehubungan adanya permintaan dari Ketua KONI Kab Melawi (H.SUKIMAN) minta bangunan Utama GOR semula menghadap ke Barat diubah menjadi menghadap ke Timur;
Bahwa kontrak Pembangunan GOR tahun 2007 dilaksankan pada tanggal 12 Oktober 2007;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota panitia CCO setelah tanggal 12 Oktober karena kontraknya barau ditanda tangani;
Bahwa seluruh panitia menyetujui diadakan Adendum;
Bahwa saksi tidak ada melakukan pengecekan awal dokumen kontrak, dan saksi juga tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan dan tidak ada mengecek harga satuan ;
Bahwa item-item pekerjaan yang dikerjakan pada pembangunan GOR tahun 2007 adalah pekerjaan persiapan, pondasi, sturktur, lantai , dinding, atap plafon , kusen , pintu jendela, ventilasi dan lain lainya;
Bahwa saksi tidak tahu tahu progres pekerjaan pada pembangunan GOR tahun 2007;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan pembangunan GOR tahun 2007 sudah selesai 100 % atau belum;
Bahwa Kepala Dinas Kimpraswil adalah tahun 2007 (Alm) JOHN KILIM, SH , tahun 2008 dan tahum 2009 Ir.LULUK EDY PRIONO, MM;
Bahwa nilai pagu dana Rp.2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu konsultan pengawasnya , yang saksi tahu ada staf teknis pengawas yaitu BUDIANTO,ST danEDY LUKITO, ST
Bahwa pekerjaan yang dikerjakandalam pembangunan GOR tahun 2007 diataranyaPekerjaan Persiapan, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Struktur Pekerjaan Lantai dan lain lain;
Bahwa saksi tidak ingat sebagai anggota panitia CCO ada mendapatkan honor;
Bahwa ada adendum tapi tidak ada tambahan waktu kerja hanya ada pekerjaan lain yang dikurangi;
Bahwa nyatanya pembangunan GOR tidak selesai dikerjakan;
Bahwa sumber pembangunan GOR tahun 2007 dari dana APBD tahun anggaran 2007;
Bahwa saksi ada tanda tangan adendum tetapi saksi tidak menganalisa masalah datanya , dan setelah tanda tangan saksi ada melapor kepada Kepala Dinas;
Bahwa proses lelang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan;
Bahwa dalam proses lelang ada dialkukan evaluasi administrasi;
Bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT Nara Sumber Cahyadi Sejati sudah lengkap;
Bahwa dasar hukum melakukan perubahan kontrak adalah Keppres No.80 tahun 2003 ;
Bahwa sebelum adendum dilakukan saksi tidak ada mengecek ke lapangan;
Bahwa Diretur Utama PT Nara Sumber Cahyadi Sejati adalah H. SUKIMAN (Anggota DPRD Kab Melawi)
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
SYARIF RACHMADYANA, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia tahun 2007 dan tahun 2008 ;
Bahwa susunan kepanitiaan tahun 2007 sebagai berikut:
JOKO WALUYO. Ketua;
M. BEMBAN. Sekretaris;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
PUJIONO. Anggota;
Dan susunan kepanitian tahun 2008 sebagai berikut:
JOKO WALUYO. Ketua;
HASTA PUTRA Sekretaris;
EDI LUGITO. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
Bahwa item- item pekerjaan yang masuk dalam Pembangunan GOR tahun 2007 adalah pematangan lahan, pembersihan lokasi, pemasangan tehel;
Bahwa dalam dokumen kontrak ada dimasukan akta pendirian perusahaan PT. Nara Sumber Chyadi Sejati ;
Bahwa pagu anggaran pembangunan GOR tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi dan pemenangnya adalah PT Nara Sumber Cahayadi Sejati;
Bahwa PT Nara Sumber Cahayadi Sejati melakukan penawarn sebesar Rp.1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa pada tahun 2007 ada adendum penyebabnya lahanya belum layak sehingga ada pematangan lahan;
Bawha CCO tidak ada perrubahan waktu, hanya saja ada jenis pekerjaan lain yang dikurangi;
Bahwa pada waktu dilakukan adendum ada dibuatkan CCO, dan saksi sudah tidak ikut lagi sebagai anggota CCO;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
ZAINAL ABIDIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2008 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai anggotapanitia CCO Pembanguan Gedung GOR tahap II di Kabupten Melawi pada tahun 2008;
Bahwa susunan kepanitiaan tahun 2007 sebagai berikut:
JOKO WALUYO. Ketua;
M. BEMBAN. Sekretaris;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
PUJIONO. Anggota;
Dan susunan kepanitian tahun 2008 sebagai berikut
JOKO WALUYO. Ketua;
HASTA PUTRA Sekretaris;
EDI LUGITO. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
Bahwa saksi diangkat sebagai ketua CCO berdasakan surat keputusan Kepala Dunas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi;
Bahwa pembangunan GOR pada tahun 2008 ada terjadi perubahan dan saksi dalam berita acara (BA) ada menanda tangani CCO;
Bahwa dalam berita acara (BA) yang saksi buat ada dimuat pekerjaan tambah kurang;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk tanda tangan dalam CCO adalah Kepala Bidang Cipta Karta yaitu Bapak ZAKARIA;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO tidak ada melakukan kegiatan evaluasi pembangunan GOR tahap II tahun 2008 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
SUHERMAN YUSRI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2008 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada waktu itu saksi berperan sebagai anggota panitia CCO pembanguan Gedung GOR tahun 2008tahap II di Kabupten Melawi pada tahun 2008;
Bahwa susunan kepanitiaan tahun 2007 sebagai berikut:
JOKO WALUYO. Ketua;
M. BEMBAN. Sekretaris;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
PUJIONO. Anggota;
Dan susunan kepanitian tahun 2008 sebagai berikut
JOKO WALUYO. Ketua;
HASTA PUTRA Sekretaris;
EDI LUGITO. Anggota;
SYRACHMADYANA,ST. Anggota;
SUHERMAN YUSRI. Anggota;
Bahwa saksi diangkat sebagai ketua CCO berdasakan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi;
Bahwa pembangunan GOR pada tahun 2008 ada terjadi adendum ;
Bahwa alasan adendum adanya surat edaran dari Bupati Kab Melawi Suman Kurik (Alm);
Bahwa benar ada pemotongan anggaran proyek dari 6 milyar menjadi 4 milyar;
Bahwa pemotongan anggaran terjadi di semua proyek yang ada di dinas PU Kab Melawi;
Bahwa yang saksi tahu lapangan sepak bola yang dibangun belum bisa digunakan secara maksimal;
Bahwa pelaksanaan lelang pembangunan GOR dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa saksi ada melakukan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa, dan saksi ada tanda tangan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
IR. JOHN WELLY LUTHER :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah ;
Bahwa jabatan saksi dalam kepanitiaan lelang sebagai sekretaris;
Bahwa Susunan Panitia Lelang tahun 2007 adalah Ir .YULIANTO Sbg Ketua, Ir JHON WELLY LUTER Sbg Sekretaris, HERRY PURWANTO Sbg Anggota, ABANG ARDIAN Sbg Anggota, TUMPAR SIMARE MARE,SH anggota, EKO BUDI SUSANTO,ST Sbg Anggota, TOMMY GAYUS sbg Anggota;
Bahwa tugas saksi sebagai sekretris panitia adalah :
- Menyusun jadwal proses lelang;
- Mengumumkan pengadaan barang dan Jasa;
- Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
- Mengusulkan calon pemenang;
Bahwa pagu anggaran tahun 2007 sebesar sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2007 Kab. Melawi;
Bawha perusahaan yang mengikuti lelang ada 5 perusahaan yaitu PT Nara Sumber Cahyadi Sejati, PT Karya Indah Mandiri, PT Karya Prima Pratma , PT Meta Prisma Nusa Perdana dan PT Pijar Nusantara Sakti;
Bahwa pemenang tender lelang adalah PT Nara Sumber Cahyadi Sejati berkerja sama dengan PT Meta Prisma Nusa Perdana;
Bahwa yang mendaftar dari PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati kuasa Direkturnya adalah H ABDULLAH;
Bahwa pada waktu pendaftaran H. ABDULAH ada melampirkan akta pendirian perusahaan;
Bahwa Direktur Utama PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati adalah H. Sukiman;
Bahwa HPS yang dibuat oleh panitia berdasarkan peraturan Bupati;
Bahwa saksi ada tanda tangan dokumen lelangnya;
Bahwa dasar dilakukan lelang adalah Kepres No 80 tahun 2003;
Bahwa Lelang dilakukan pada bulan Oktober 2007;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA adalah JOHN KILIM (alm)
Bahwa proyek pembangunan yang dilelang adalah pembangunan GOR lapangan sepak bola;
Bahwa saksi ada melihat surat kuasa Direktur dari H. Sukiman kepada H. Abdullah:,
Bahwa lelang pembangunan GOR diumumkan pada bulan Oktober 2007;
Bahwa gedung sekarang digunakan untuk kegiatan kantor ;
Bahwa yang mrenjadi PPTK tahun 2007 adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa alasan PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati menjadi pemenang karena ada jaminan;
Bahwa dalam menentukn calon pemanang tidak ada tekanan;
Bahwa lamanya waktu pekerjaan selama 120 hari kalender kerja;
Bahwa pekerjaan dilaksanakan tidak tepat waktu;
Bahwa metode yang dilakukan untuk menentukan calon pemenang lelang dengan sistem gugur apa bila data datanya tidak dipenuhi;
Bahwa data dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati sudah lengkap ;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam panitia lelang tahun 2008;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
MARGITUS BEMBAM ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Pada Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Th 2008
Bahwa pada proyek Pembanguan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Melawi Tahun 2007 sampai dengan 2009 Kabupaten Melawi saksi ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa;
Bahwa saksi diangkat sebagai sekretaris panita lelang dalam proyek pembanguan Gedung Olahr:aga (GOR) Kabupaten Melawi Tahun 2007 2009 Kabupaten Melawi Pada Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi TA. 2008 berdasarkan SK Kepala Dinas Melawi;
Bahwa susunan anggota panitia pengadaan barang/jasa pembangunan lapangan bola (stadion) Kabupaten Melawi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi TA. 2008 adalah sebagai berikut :
Joko Waluyo, ST Ketua;
Margitus Bemban, SH Sekretaris;
Suherman yustri ,ST Anggota;
SarifRahmadyana,ST Anggota;
5 Pudjiono Anggota;
Bahwa tugas sekretaris panitia pengadaan barang/jasa berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 yaitu :
- Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
- Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
- Menyiapkan Dokumen Pengadaan;
- Mengumumkan pengadaan barang dan jasa di surat kabar Nasional dan/atau Provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diupayakan diumumkan di website pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
- Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
- Mengusulkan calon pemenang;
- Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pejabat yang mengangkatnya;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa sumber dana pembangunan GOR dari APBD tahun 2008 sebesar besarnya Rp.6.930.000.000,- (enam milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah milyar), dengan untuk pembangungan Gedung Olahraga Tahap II Lanjutan Tahun 2008
Bahwa yang dijadikan acuan atau pedoman dalam proyek pembangunan proyek pembangungan Gedung Olahraga Tahap II Lanjutan Tahun 2008 Kabupaten Melawi pada Dinas Pekrjaan Umum Kabupaten Melawi TA. 2008 tersebut adalah Kepress No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung Olahraga Tahap II sebesar Rp. 6.930.000.000,- / (enam milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah)
Bahwa setelah saksi mendapatkan Surat Keputusan dari Bupati Melawi sebagai sekretaris panitia, saksi langsung bersama-sama anggota panitia pengadaan barang dan jasa menyiapkan proses pelelangan, antara lain :
Menyusun Jadwal untuk proses pelelangan
Melakukan pengumuman
Membuka pendaftaran
Memberikan penjelasan
Memasukan Penawaran dan kelengkapan Administras
Evaluasi
Mengusulkan penetapan calon pemenang lelang ;
Bahwa perusahan/rekanan yang ikut dalam proses lelang proyek tersebut ada 5 (lima) yaitu :
PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati;
PT. Karya Indah Sari Mandiri;
PT. Karya Prima Mandiri Pratama dengan penawaran;
PT. Metha Prisma Nusa Perdana;
PT. Pijar Nusantara Sakti;
Bahwa untuk menentukan pemenag lelang ditentukan melalui proses administrasi dan persyaratan teknis;
Bahwa pemenang lelangnya yang memenuhi proses administrasi dan persyaratan teknis yaitu dari PT.Nara Sumber Cahyadi Sejati dengan penawaran Rp.6.930.000.000,- (enam milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah)-
Bahwa terhadap perusahaan PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati sebelumnya sudah pernah dilakukan survei dan hasil mempunyai kemampuan permodalan, memiliki peralatan;
Bahwa saksi tidak ikut membuat Harga Perkiran Sendir (HPS) namun menanda tangani daftar hadir untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan OE (Owner Estimate) yang dibuat oleh konsultan, kemudian diserahkan kepada pengguna anggaran lalu diserahkan kepada panita untuk dilakukan penghitungan sendiri sebagai dasar menganalisa penawaran yang telah diajukan oleh pihak perusahaan/rekanan untuk dijadikan syarat teknis dan administrasi untuk pengusulan/penetapan pemenang lelang kemudian diajukan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Anggaran menetapkan pemenang lelang;
Bahwa yang menjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Proyek Pembanguan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Melawi Tahun 2007 2009 Kabupaten Melawi Pada Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi TA. 2007 adalah sdr. Saipul Bahri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
BUDIANTO, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa dalam pembangunan GOR tahun 2007 saksi sebagai staf teknis PPTK dan Sekretaris Panitia CCO;
Bahwa tugas saksi membantu PPTK dalam pengawasan secara tekni proses pemabngunan GOR tahun 2007 , dan pemeriksaan bobot fisik untuk proses pencairan dana;
Bahwa tugas sebagai Panitia CCO yaitu membantu ketua Panitia CCO dalam proses administras, melakukan penelitian terhadap ususlan perubahan kontrak dari kontraktor;
Bahwa yang menunjukan saksi sebagai Panitia CCO adalah Kepala Dinas PU Kab Melawi;
Bahwa susunan Panitia CCO. yaitu:
- DIJANTO, BA., Ketua;
- TAUFIK KAMRUL, ST., Anggota.
- HERRI HARDIANSYAH, Anggota;
- YUSUF PASINGGIH,ST Anggota;
- dan saksi sendiri senbagai Sekretaris
Bahwa item-iterm pekerjaan pembangunan GOR tahun 2007 adalah pematangan lahan, bangunan utama GOR, pekerjaan lapangan, pekerjaan jalan aspal kawasan, pekerjaan jalan aspal lingkungan;
Bahwa pelaksana tender adalah PT Nara Sumber Cahyadi Sejati, dan kuasa Direkturnya adalah H. ABDULLAH;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa dilapangan;
Bahwa pekerjan dilaksankan tepat waktu;
Bahwa pekerjaan dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan tnggal 8 Januari 2008 selama 90 hari kalender;
Bahwa saksi tidak tahu nilai kontraknya kontrak Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) :
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa kali termin pencairan dana;
Bahwa saksi tidak ada melihat berita acara serah (BA) terima pekerjaan;
Bahwa setahu saksi dasar diadakan CCO adalah karena ada Surat Edaran dari Bupati adanya pemotongan biaya pembangunan terhadap paket kegiatan proyek yang belum selesai pada bulan Desember 2007;
Bahwa CCO dilakukan pada tanggal 3 Desember 2007;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan sampai selesai 100 %;
Bahwa pada waktu diadakan perubahan kontrak (CCO) sebelumnya sudah dibicarakan ;
Bahwa sebagai staf teknis saksi ada melakukan pengawasan kelapangan pembangunan GOR tahun 2007 sebanyak 5 kali;
Bahwa saksi sebagai staf teknis ada melaporkan kepada PPTK hanya seca lisan saja;
Bahwa dalam CCO ada perubahan pekerjaan yaitu masalah perubahan menghadapnya arah tribun GOR yang semula menghadap ke Barat menjadi menghadap ke Timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi H.SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak.
Bahwa yang tanda tangan CCO adalah KPA yaitu bapak Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH dan H. ABDULLAH kuasa direktur PT Nara Sumber Cayadi Sejati;
Bahwa tugas sebagai tim anggota CCO sksi meneliti data yang diusulkan, dan saksi setuju dengan data yang diusulkan jadi saksi tanda tangan saja, setelah itu saksi serahkan kepada KPA;
Bahwa dalam menenalaah usulan perunahan CCO saksi tidak ada dipengaruhi pihak lain;
Bahwa dana pembangunan GOR tahun 2007 dananya sudah 100.% dicairkan semuanya;
Bahwa saksi sebagai staf teknis tidak ada mendapatkan honor;
Bahwa dalam SK ada disebutkan uraian tugas saksi sebagai staf teknis;
Bahwa saksi tidak tahu masalah dana pemeliharaan;
Bahwa saksi terakhir melihat pembangun GOR pada saat saksi diminta untuk mendapingi Kejari melakukan pemeriksaan pada tahu 2010;
Bahwa jabatan saksi pada paket kegiatan pembangunan GOR tahap II tahun 2008 adalah sebagai PPTK;
Bahwa tugas saksi sebagai PPTK adalah mengendalikan kegiatan, membuat laporan kegiatan, dan menyiapka dokumen kegiatan;
Bahwa yang menunjuka saksi sebagai PPTK adalah Kepala Dinas (ada SK-nya);
Bahwa sebagai PPTK saksi bertanguung jawab kepada KPA ( IR Luluk Edi Priono);
Bahwa sebagai PPTK saksi ada melaporkan kegiatan kepada KPA;
Bahwa kegiatan pembangunan GOR tahap II tahun 2008 tidak ada kegiatan sehubungan ada banjir di lokasi bangunan;
Bahwa pemenang lelang tahun 2008 pembangunan GOR tahap II adalah dari PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa yang banyak datang ke lapangan dari perusahaan adalah IR SOBIRIN (dari PT METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO.)
Bahwa pada tahun 2008 ada permintaan pencairan dana sebesar 75 % tetapi ditolak sehubungan adanya persyaratan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, dan seharusnya pekerjaan sudah selesai dikerjakan;
Bahwa pada tahun 2008 ada pemotongan anggaran proyek dari nilai sebesar Rp.6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) menjadi sebesar Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilanratus Juta Rupiah);
Bahwa ada adendum tahun 2008 pada bulan Nopember 2008 selama 30 hari kalender;
Bahwa setelah di adendum pekerjaan tidak selesai dikerjakan;
Bahwa saksi sebagai PPTK tidak ada tanda tangan pada berita acara (BA) hasil pemeriksaan yang selanjutnya digunakan untuk pencairan dana atau saksi tidak ada merekemdasi pencairan dana;
Bahwa saksi tidak ada tanda tangan pada Berita acara Hasil pemeriksaan 100 % yang dilakukan oleh Inpektorat ;
Bahwa alasan saksi mencabut kembali surat pernyataan yang saksi buat adalah setelah saksi berkordinasi dengan BPKP, bahwa surat isi surat pernyataan tidak benar karena yang sesungguhnya pekerjaan tidak selesai dikerjakan sampai 100 %;
Bahwa pada waktu saksi tanda tangan surat pernyataan tidak ada ancaman;
Bahwa saksi tidak tahu peranan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA dalam pembanungan GOR tahap II tahun 2008
Bahwa pembanungan GOR tahap II tahun 2008 diselesaikan pada tahun 2009;
Bahwa pembangunan GOR Tahap II diaudit oleh BPKP tahun 2010;
Bahwa pembangunan GOR tahap II berjalan tidak lancar ada terjadi musibah banjir pada bulan Agustus 2008 selama 1 bulan
Bahwa konsekwensi ada pemotongan anggaran adalah dilakukan adendum
Bahwa saksi ikut dalam proses adendum yaitu ada menelaah data yang diusulkan oleh Kasih Bidang Cipta Marga Dinas PU Kab Melawi;
Bahwa ada konsultan pengawas pada pembangunan GOR tahap II tahun 2008 dari PT oleh PT. CIPTA INDAH CITRA
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan progres kemajuan pekerjaan karena pekerjaanya tidak bisa diukur;
Bahwa staf teknis tidak ada membuat laporan yang dilaporkan kepada saksi sebagai PPTK;
Bahwa saksi ada membuat laporan pekerjaan selesai 100 %, padahal pekerjaannya tidak mencapai 100%, kemudian saksi koordinasi kepada BPKP lalu dari pihak BPKP menyatakan tidak boleh selanjutnya saksi menarik surat pernyataan yang sudah saksi buat, dan termasuk SPM yang saksi buat juga sudah saksi ambil/ cabut ;
Bahwa saksi membuat surat pernyataan pada tanggal 15 Desember 2008, dicabut diatas tanggal 15 Desember 2008;
Bahwa saksi tidak tahu surat pernyataan yang sudah saksi cabut dijadikan rekomendasi pencarian dana;
Bahwa Pekerjaan Pembanginan GOR tahap II tahun 2008 tidak selesai dikerjakan dan penyelesaiannya pada tahun 2009;
Bahwa ada terisa dana untuk pembangunan GOR tahap II tahun 2008 sebesar Rp.1,554.000.000,- selanjutnya pembangunan gedung dilanjuykan tahun 2009 dan sebagai PPTK-nya adalah KAMARUDDIN;
Bahwa sifat pembangunan GOR berkelanjutan ;
Bahwa alasan saksi tidak tanda tangan hasil pemeriksaan adalah karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa saksi tidak tahu adanya pemeriksaan pembangunan GOR dari Inspektorat;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan dan melakukan pengukuran bangunan kemudianksi simpulkan pekerjaan baru selesai sekitar 75 % bukan 100 %
Bahwa benar pekerjaan bisa diukur misalnya pekerjaan pembangunan saluran air tinggal mengukur panjang, lebar dan kedalaman-nya;
Bahwa setahu saksi pekerjaan tahun 2008 yang tidak selesai dikerjakan tidak ditenderkan lagi;
Bahwa konsultan pengawas pembanmgunan GOR tahun 2008 adalah dari PT. CIPTA INDAH CITRA;
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu adanya berita acara pembayaran 60 %, dan saksi baru mengetahui setelah diberitahu oleh anak buah bendahara Dinas PU pada tahun 2009;
Bahwa ada 2 surat rekomendasi dari Inspektorat untuk pencairan dana pada tanggal yang sama yaitu 17 Desember 2008 isinya mengenai keterangan 95 % dan 5 %;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
EDI LUKITO, ST :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi sebagai Pengawas lapangan pembangunan GOR tahun 2007;
Bahwa sebagi konsultan Pengawas saksi 2 kali dalam satu minggu ada melaporkan Progres kemajuan pekerjaan pada kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 kepada SAIPUL BAHRI sebagai PPTK;
Bahwa pelaksana kegiatan Proyek ada PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa saksi tidak tahu Derektur ada PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa saksi tidak ada melihat dokumen kontraknya;
Bahwa saksi hanya melaporkan kemajuan fisik pembangunan GOR tahun 2007 secara lisan saja kepada PPTK;
Bahwa setahu saksi dana pembangunan GOR tahun 2007 sudah dicairkan semua 100.%
Bahwa saksi tahu masalah CCO pada tahun 2007 yang diadakan perubahan pada bulan Desember 2007 dari PPK;
Bahwa saksi tidak tahu sebab diadakan CCO pada pembanunan GOR tahun 2007 ;
Bahwa setahu saksi kontrak pembangunan GOR dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2007’
Bahwa setahu saksi ada 13 item pekerjaan pembangunann GOR tahun 2007;
Bahwa setelah di CCO ada 6 item pekerjaan yang berubah;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan GOR tahun 2007 tidak ada konsultan pengawasnya;
Bahwa saksi bekerja di Dinas PU Kab Melawi dibagian Bidang Bina Marga untuk Jalan dan Jembatan;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK Pembangunan GOR tahun 2007 adalah SAIPUL BAHRI;
Bahwa PPTK tidak pernah memintah laporan tertulis dari saya;
Bahwa PPTK tidak ada menbuat laporan tertulis pada waktu pencairan dana;
Bahwa ada dana pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak;
Bahwa saksi tidak ada mengawasi pencairan dana, dan terdakwa telah menarik dana 95 %
Bahwa saksi tidak pernah diapnggil oleh PPTK ;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan pematangan lahan yaitu galian tanah yang diratakan ;
Bahwa saksi melakukan pengawasan ada datang langsung ke lokasi Pemabnguann GOR, dan dilapang saksi ada melihat alat Eskapator;
Bahwa tidak ada memgukur volume galian tanah karena tidak ada alat ukurnya yaitu T-Dolit;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
MAHYUDIN, S.Sos:
Bahwa saksi menerangkan bahwa kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas PU Kabupaten Melawi sebagai Bendahara Pengeluran tahun 2007;
Bahwa Nilai Kontrak Pembangunan GOR tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kab. Melawi.
Bahwa syarat- syart Administrasi pencairan dana:
- adanya SPP, Berita Acara Pemeriksaan, Berita acara Pembayaran, Berita acara serah terimah barang, Berita acara kemajuan fisik Bangunan;
Bahwa yang mengajukan pencairan dana ke bendahara adalah PPTK,
Bahwa SPT dan SPM setelah ditanda tangani baru bisa dibayarkan;
Bahwa saksi ada mencairakan dana Pembangunan Gor tahun 2007 dua kali yang pertama pembayaran uang muka 20.% dan yang kedua Pembayarkan pekerjaan sudah selesai 95 %
Bahwa Pembayaran dana Pembangunan GOR tahun 2007 saksi tujukan ke Rekening PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembangunan GOR tahun 2007 berdasarkan SK Bupati;
Bahwa sebagai bendahara proyek saksi bertenggunng jawab kepada KPA yaitu Bapak Ir.JHON KILIM MARUTO dan secara teknis saya bertanggung jawab kepada BUD;
Bahwa H.ABDULLAH ada mengajukan permohonan pencairan dana, dan yang tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan di lapangan adalah BUDIANTO;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK tahun 2007 adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa setelah secara adaministrasi syarat pencairan dana sudah lengkap saya kemudian mengajukan kepada KPA, dan setelah lengkap dibuatkan SPM;
Bahwa SPM yang sudah diterbitkan dicatat dalam Buku KAS ;
Bahwa pencairan dana Pembangunan GOR pada Bulan Nopember 2007 kepada PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
Dra. RATNA IRAWATI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Camat Kab Melawi;
Bahwa diwilayah saksi sebagai Camat.di Kab Melawi ada kegiatan Pembanunan GOR Lapangan pada tahun 2008;
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi telah selesainya pembangunan GOR lapangan Sepak Bola, saya hanya membuat laporan yang menerangkan memang benar di wilayah Kecamatan yang saya pimpin ada kegitan Pembangunan GOR hal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ada kegiatan nyata pelaksanaan pemabngunan GOR bukannya fiktip;
Bahwa yang mendasari saksi membuat laporan tersebut adalah adanya surat Edaran dari Bupati supaya setiap Camat ikut mengawasi kegitan Pembangunan yang ada di daerahnya masing masing;
Bahwa saksi membuat surat setelah pekerjaan pembuatan surat selesai dilaksanakan 100 %, pembuatan surat tersebut setelah saksi membaca isinya BA yang di buat oleh PU;
Bahwa isi surat pernyataan tersebut antara lain, saya tidak bertanggung jawab secara teknis, surat pernyataan untuk dipergunakan seperlunya;
Bahwa saksi sudah sering melihat fisik bangunan;
Bahwa pada saat pembangunan GOR dikerjakan ada terjadi banjir di Kab Melawi diwilayah Kemacatan yang saya pimpin, terjadinya banjir pada bulan Agustus 2008 kurang lebih waktunya 1 bulan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YARTO, ST:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa tugas saksi sebagai pengawas lapangan mengawasi hasil Pekerjaan yang dilakukan konsultan Pengawas;
Bahwa saksi tidak tahu sipa konsultan pengawas tahun 2008;
Bahwa PPTK tahun 2008 adalah BUDIANTO;
Bahwa saksi ada mela[porkan pekerjaan sebagai Pengawas lapangan kepada BUDIANTO (PPTK);
Bahwa ada kegiatan pembangunan GOR tahun 2008 dan saya ada pergi ke lapangan untuk mengeceknya;
Bahwa saksi ada melihat pekerjaan pematangan lahan;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai pengawas adalah BUDIANTO;
Bahwa saksi ada dilibatkan dalam melakukan Of name dan saksi ikut mengukur Bangunan dengan menggunakan alat ukur meteran;
Bahwa pada saat saksi melalukan pemeriksaan progres pekerjaan baru selesai 17 %;
Bahwa saksi ada melihat galian tanah di lokasi Pembangunan GOR ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan :
PUJIONO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa Jabatan saksi sebagai Anggota Panitia Lelang;
Bahwa susunan Panitia lelang Pembangunan GOR tahun 2008 sebagai berikut;
- JOKO WALUYO, Ketua;
- M BEMBAN, Sekretaris;
- SUHERMAN, Anggota;
- SY RACHMADYANA,ST, Anggota;
- PUJIONO, Anggota;
Bahwa pemenang lelang Pembangunan GOR tahap II tahun 2008 adalah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA adalalah Ir LULUK PRIONO.
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR tahap II;
Bahwa Pagu anggaran Pembangunan GOR tahap II apat honor sebesar Rp.7.000.000.000,-
Bahwa saksi baru satu kali menjadi Anggota Panitia Lelang;
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia lelang ada madapat honor Rp.600.000.-
Bahwa pendaftaran lelang ddilakukan secara manual yaitu diumumkan dai papan pengumuman dan di umukan da Mas Media harian koran ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia lelang ada melakukan Eva;uasi, memyusun jadwal lelang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
PETRUS SUGIARSO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa jabatan saksi dalam kegiatan Pembangunan GOR Tahap .2 tahun 2008 sebagai Anggota CCO;
Bahwa saksi diangkat sebagai CCO ada SK-nya dari Kepala Dinas PU Kab Melawi, Waktu itu Kepala Dinasnya Bapak Ir.LULUK EDI PRIONO,MM;
Bahwa saksi ada tanda tangan pada CCO:
Bahwa saksi ada membaca isinya sepintas saja dan saksi setuju, kemudian CCO saksi tanda tangani, yang membawa CCO kepada saksi adalah SYAIFUL BAHRI;
Bahwa yang membuat CCO saksi tidak tahu;
Bahwa susunan CCO sebagai berikut:
DIJANTO Sebagai Ketua;
HASTA PUTRA Sebagai Sekretaris;
SUHERMAN .Y, ST sebagai Anggota;
ZAINAL ABIDIN Sebagai Anggota;
Saya sendiri Sebagai Anggota;
Bahwa saksi tidak tahu pemenang lelangnya;
Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan CCO adalah adanya perubahan pekerjaan tambah kurang;
Bahwa saksi tidak tahu dasar diadakan CCO;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO belum punya pengalaman;
Bahwa saksi sebagai Anggota CCO ada mendapat Honor sebesar Rp. 750.000.-
Bahwa saksi sebagai anggota CCO tidak ada melihat pekerjaan dilapangan;
Bahwa tugas sebagai anggota CCO salah satunya meneliti administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan tambah kurang;
Bahwa pembangunan GOR dilakukan di daerah Nanga Pinoh;
Bahwa saksi tidak tahu peklerjaan yang di CCO-kan ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan selesai atau tidak;
Bahwa saksi kenal dengan H. ABULLAH sudah lama, waktu itu saksi masih bekerja di Kantor Camat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa PPTK-nya;
Bahwa waktu saksi tanda tangan CCO tidak ada menerima dokumen lainnya;
Bahwa saksi sebagai anggota CCO sebagai pelengkap saja ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
H. FAISAL YUSLA, BE,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa Jabatan saksi dalam kegiatan Pembangunan GOR Tahap .2 tahun 2008 sebagai PPK;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai PPK adalah Kepala PU Kab Melawi , oleh Bapak Ir.LULUK EDI PRIONO,MM
Bahwa Tugas sebagai Kabid Cipta Karya di Dinas PU:
- Membantu kepala Dinas dalam bidang Cipta Karya dalam perencanaan , Pelkasanaan, Pengawasan dalam setiap kegiatan pelaksana Proyek;
- Menjalankan tugas tugas kedinasan yang diberikan oleh kepala Dinas;
Tugas saksi sebagai PPK:
Menandatangani Surat penetapan pemenang lelang Pembangunan GOR Kabupaten Melawi pada tanggal 28 Juni 2008
Menandatangani surat perintah Mulai Pekerjaan Pembangunan GOR Kabupaten Melawi pada tanggal 3 Juli 2008;
Menandatangai Surat Penyerahan Lapangan pada tanggal 3 Juli 2008;
Bahwa pagu anggaran sebesar Rp.7.000.000. 000,- (Tujuh Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBD
Bahwa pemenang lelang Pembangunan GOR tahap 2 adalah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Bahwa saksi diangkat sebagai PPK pada Tahun 2008;
Bahwa yang menjabat sebagai KPA-nya adalah Ir LULUK PRIONO, MM;
Bahwa setahu saksi direktur PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah Bapak H.ABDULLAH;
Bahwa setahu saksi direktur PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA adalah Bapak Ir.SOBIRIN;
Bahwa yang menjadi Pinpinan KSO antara PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA. Dan PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah Bapak H. ABDULLAH;
Bahwa yang mendaftar dari PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah H ABDULLAH sendiri;
Bahwa lamanya waktu pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender kerja mulai tanggal 2 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2008 ;
Bahwa pekerjaan tidak tepat waktu dilaksanakan kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2009;
Bahwa yang menjabat sebagai PPTK adalah BUDIANTO;
Bahwa HPS disusun oleh Panitia bersama Tenaga Teknis;
Bahwa Perencanaan disusun oleh saksi sebagai Kabid Cipta Karya dibantu oleh Konsultan;
Bahwa tidak ada pihak yang mempengaruhi saksi sebagai PPK;
Bahwa PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA dan PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI melakukan KSO sebelum lelang dimulai;
Bahwa saksi setelah menetapkan pemenang lelang ada melaporkan kepada KPA:
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuatan kontrak;
Bahwa dasar dilakukan Adendum adalah adanya surat dari Bupati untuk melakukan Epesiensi anggaran terhadap proyek yang belum selesai dilaksanakan per tanggal 29 Desember tahun 2008;
Bahwa sebelum diakan Adendum Nilai Proyek sesuai kontrka sebesar Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah). Dan setelah di Adendum nilainya menjadi Rp 4.900.000.000,00 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah)
Bahwa saksi tidak ada terlibat dalam proses pencairan dana dan saya tidak ada tanda tangan pada SPP ;
Bahwa yang membuat progres kemajuan proyek setahu saya adalah BUDIANTO;
Bahwa sebagai PPK saya dibebani 8 item pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam SK, namun yang saya laksanakan item pelerjaan No.6 saja;
Bahwa pada pembangunan GOR tahap 2 tahun 2008 ada Adendum;
Bahwa saksi ada tanda tangan pada CCO tahun 2008;
Bahwa saksi tidak tahu dana sebesar menjadi Rp.4.900.000.000, (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) sudah dicairkan semua atau belum ‘
Bahwa saksi tidak ada terlibat dalam penyusunan kontrak tahun 2008;
Bahwa saksi sebagai PPK ada membuat surat perintah kerja ;
Bahwa Pembangunan GOR tahap II dilakukan setelah Lelang ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan dana ;
Bahwa saksi ada dapat laporan masalah pencairan dana dari PPTK;
Bahwa saksi tahu progres kemajuan bangunan Fisik GOR tahap II dari PPTK;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan selesai dilaksanakan atau tidak karena saksi keburu Pensiun bulan Maret tahun 2009;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Draf kontrak;
Bahwa saksi pernah ke lokasi proyek bersama dengan PPTK, dan saksi tidak ada dapat laporan secara tertulis dari PPTK;
Bahwa saksi ada melaporkan kegiatan proyek kepada KPA secara lisan saja;
Bahwa pada waktu progres pekerjaan 20%, 40% dan 100 % saksi ada mendapatkan laporan dari BUDIANTO?
Bahwa pada waktu BUDIANTO lapor kepada saksi mengenai progres kemajuan pekerjaan tidak ada membawa dokumen
Bahwa saksi ada tandaa tangan dalam kontrak ,
Bahwa pekerjaan proyek tahun 2008 tidak tepat waktu pekerjaannnya, dan pekerjaan diselesaikan pada tahun 2009;
Bahwa pada pada pembangunan GOR tahap II ada pekerjaan Penggalian dengan menggunakan alat Eskaptor dan Boldoser;
Bahwa dalam pekerjaan GOR tahap II ada pengawas konsultannya yaitu dari PT. CIPTA INDAH CITRA, dan saya ada mendapat laporannya;
Bahwa dalam BA yang saya buat ada disebutkan data angka angka yang sebelumnya datanya sudah termuat dalam Dokumen ;
Bahwa yang membuat HPS adalah BUDIANTO, sebelumnya datanya sudah dibahas oleh Panitia;
Bahwa saksi ada mengawasi sewaktu dilakukan lelang dan saksi ada melihat pengumuman jadwal pelaksanaan lelang;
Bahwa pembangunan GOR tahap II sempat terhenti penyebabnya adalah terjadinya Banjir selama 1 bulan di Lokasi Pembangunan GOR pada bulan Agustus tahun 2008;
Bahwa sumber dana Pembangunan GOR tahap II tahun 2009 asalnya dari dana tahun 2008 yang belum selesai dilaksanakan;
Bahwa yang membuat perencanaan saksi tidak tahu setahu saksi BUDIANTO ada membawa gambar kemudian Gambar tersebut dibahas bersama sama
Bahwa pada waktu progres pekerjaan 100 % saya ada mendapatkan laporan secara lisan dari BUDIANTO
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
PARSINI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa Jabatan saksi di PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA sebagai Direktur;
Bahwa saksi tidak tahu tugas saksi sebagai Direktur PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA karena pekerjaan dilaksanakan oleh suami saksi;
Bahwa nama suami saksi adalah SARIFUDIN SEREGAR
Bahwa suami saksi bekerja dibidang kontraktor banunan;
Bahwa saksi tidak tahu PT saksi ada kerja sama dengan PT lain ;
Bahwa saksi ada memberikan kuasa/ kewenangan kepada Ir SOBIRIN;
Bahwa saksi kenal dengan Ir. SOBIRIN pada saat saksi tanda tangan surat kuasa dihadapan Notaris EDDY DWI PRIBADI,SH
Bahwa saksi tidak memperhatikan isi surat kuasa, saksi tanda tangan saja karena saksi percaya kepada suami saksi yang telah menyuruh tanda tangan;
Bahwa didalam surat kuasa saksi ada memberikan kewenangan kepada Ir SIBORIN, untuk mengambil uang di Bank dan menitipkan uang ke Bank bank.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat laporan perkembangan keuangan PT.METHA PRISMA NUSA PERDANA;
Bahwa dari pihak Notari saksi tidak tahu ada atau tidak membacakan surat perjanjian kerja sama atau tidak;
Bahwa saksi sekarang tidak tahu keberadaan Ir SOBIRIN;
Bahwa suami saksi sudah lama kenal dengan Ir.SOBIRIN dan sudah sering kerja sama;
Bahwa saksi ada membuka rekening keuangan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA atas nama saksi tetapi saksi tidak pernah menarik/ mengambil uang atas rekening tersebut;
Bahwa Rekening saksi tinggalkan dikantor;
Bahwa saksi tidak tahu Perusahaan saksi membuat kontrak kerja sama baru dengan perusahaan lain dihadapaan Notaris ESTY UTAMI DEWI, SH dan saksi sekarang sudah tidak lagi menjadi Derektur PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA karena saksi sudah menyerahkan Perusahaan kepada teman saksi yaitu Saudara MARINA A.md;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan saksi telah mengadakan kerja kerja sama dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI
Bahwa saksi tidak tahu Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi pimpinan KSO antara PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA
Bahwa saksi tidak tahu pembagian saham perusahaan yang tahu suami saksi;
Bahwa saksi sebagai direktur di PT METHA PRISMA NUSA PERDANA hanya nama saja sedangkan pekerjaannya saksi sendiri tidak tahu dansebelumn perusahaan yang menjalankan suami saksi;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat surat kuasa adalah suami saksi sendiri:
Bahwa saksi ada bertemu dengan SOBIRIN;
Bahwa Surat kuasa tidak disita oleh Penyidik karena pada waktu saksi diperiksa surat kuasa tertinggal dirumah (tidak dibawah);
Bahwa saksi ada membuka rekening atas nama saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu ada dana yang masuk ke rekening saksi, dan saksi tidak pernah mengambil dana tersebut;
Bahwa buku rekening, saksi tinggalkan di kantor;
Bahwa saksi sebagai direktur tidak tahu susunan kepngurusan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA
Bahwa pada waktu Ir SOBIRIN tanda tangan surat kuasa tidak ada minta dokumen kepada saksi;
Bahwa saksi tidak buka cabang perusahaan di Nanga Pinoh;
Bahwa dalam surat kuasa saksi ada memberikan kewenangkan kepada SOBIRIN untuk melakukan pencairan dana ;
Bahwa dalam surat kuasa tidak ada diseebutkan masalah sahamnya;
Bahwa surat kuasa tidak disista oleh Penyidik karena pada waktu saksi diperiksa surat kuasa tidak saksi bawa;
Bahwa saksi kenal dengan Ir .SOBIRIN pada saat itu juga sebelumnya tidak kenal;
Bahwa dalam surat kuasa tidak ada memberikan kewenngan kepada Ir Sobirin untuk melakukan kerja sama dengan PT Lain;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. SYARIFUDIN.MM:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi bekerja di Pemda Melawi sebagai kepala Inspektorat sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010;
Bahwa di Kabupaten Melawi ada kegiatan pembangunan GOR tahap.II yang dimulai bulan April 2008;
Bahwa pada tahun 2008 dibulan Maret, April dan Mei ada ada dilakukan Pemeriksaan Fisik Pembangunan GOR Tahap II oleh Tim yang diketuai oleh Saudara LEGI dan saksi sendiri tidak ada turun kelapangan;
Bahwa saksi tidak tahu Pembangunan GOR pada tahun 2007 dilakukan pemeriksaan atau tidak;
Bahwa saksi ada tanda tangan pada Berita acara 100 % hasil pemeriksaan Pembangunan GOR pada tahun 2008;
Bahwa menurut laporan dari Tim hasil pekerjaan dilapangan sudah benar;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan ada Tim Pemeriksa Teknis yang ditunjuk sedangkan saksi hanya sifatnya hanya mengetahui secara administrasi saja bahwa pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa sebelum saksi tanda tangan pada Berita acara hasil pemeriksaan saksi ada mendapat laporan oleh Tim Pemeriksa secara lisan;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR adalah adanya surat permohonan dari Bupati untuk melakukan pemeriksaan sehubungan pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa setelah 3 sampai 4 hari pencairan dana bisa dilakukan ;
Bahwa tanpa dilakukan pemeriksaan dari Inspektorat dananya pun bisa dicairkan;
Bahwa saksi tidak ada memanggil BUDIANTO sewaktu melakukan pemeriksaan fisik Pembangunan GOR tahap II;
Bahwa BUDIANTO selaku PPTK tidak ada tanda tangan pada Berita acara pemeriksaan fisik 100 % Pembangunan GOR Tahap II;
Bahwa saat saksi tanda tangan berita acara pemeriksaan saksi tidak ada menerima dukokumen;
Bahwa saksi tidak mengecek fisik dilapangan karena saksi sudah percaya dengan tim yang melakukan pemeriksaan;
Bahwa pelaksana pekerjaan H.ABDULLAH dari PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa tujuan Inspektorat melakukan pemeriksaan adalah untuk melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Proyek yang menghabiskan biaya Negara;
Bahwa tanpa adanya pengawasan dari Inspektorat pencairan dana proyek bisa dicairkan;
Bahwa terhadap Pembangunan GOR tahap II Kab Melawi Inspektorat ada dua kali melakukan pemeriksaan yang pertama melakukan Cek Fisik dan yang kedua berhubungan dengan pencairan dana;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan hasil Pekerjaan dari BUDIANTO (PPK pada saat itu);
Bahwa ada kunsultan pengawasnya dari PT. CIPTA INDAH CITRA;
Bahwa saksi tidak ada merekomendasilan pekerjaan telah selesai 100 % guna pencairan dana;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan setelah ada surat permohonan pemeriksaan dari PPTK saudara BUDIANTO;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan saksi ada membuat laporan kepada Ir. LULUK EDI PRIONO, MM;
Bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan Pembangunan GOR tahap II di Kab Melawi saksi tidak ada meminta dokumen kepada BUDIANTO selaku PPTK;
Bahwa tenaga yang melakukan pemeriksaan belum mempunyai sertifikat sebagai pemeriksa;
Bahwa saksi ada melihat pekerjaan Pembangunan GOR tahap II Kab Melawi, saksi dilokasi ada melihat sebuah Eskapator sedang menggali tanah;
Bahwa benar pada saat pekerjaan Pembangunan Gor dilaksanakan ada terjadi Banjir besar pada Bulan Agustus 2008 di Lokasi pekerjaa;
Bahwa saksi tahu pelaksana pekerjaan adalah H ABDULLAH dari saudara HILARUS LAGI;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KALIF BARON, SH.,MKn:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa Pimpinan dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah H.ABDULLAH (sebagai kuasa Direktur) dan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA adalah Ir. SOBIRIN;
Bahwa saksi ada membuat surat perjanjian kerja sama antara PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang dipimpin oleh H .ABDULLAH dan dari PT.METHA PRISMA NUSA PERDANA Ir.SOBIRIN;
Bahwa kedua orang yang mengadakan perjanjian kerja sama ada datang menghadap kepada saksi ;
Bahwa sewaktu mereka mengadakan perjanjian kerja sama Perusahaan ada membawa Akta Pendirian Perusahaan dan ada menyerahkan poto copi KTP tapa menunjukan KTP aslinya;
Bahwa sekarang dokumen Perjanjian Hilang ketika saksi pindahkan tempatnya;
Bahwa setahu saksi saham perusahaan untuk PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebesar 49.% dan Untuk PT.METHA PRISMA NUSA PERDANA sebesar 51 %
Bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan klausul perjanjian yang dibuat
Bahwa terdakwa H.ABDULLAH sebagai kuasa direktur dari PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATi ada mendapat ijin dari H.SUKIMAN untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT.METHA PRISMA NUSA PERDANA
Bahwa pada saat H. ABDULLAH dan H SUKIMAN menghadap saksi tidak ada menunjukan KTP asli ;
Bahwa saksikenal dengan Ir.SOBIRIN dan H.ABDULLAH sudah lama;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
HILARIUS LAGI, SH, MM:
Bahwa saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi menjabat sebagai Pengawas bidang Kasi Pemeriksaan di Inspektorat Kab Melawi;
Bahwa pada tahun 2008 saksi ada melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR Kab Melawi dengan didampingi oleh 3 (tiga) orang Stap Teknis dari Pegawai Honor, dan nama saya tidak ingat;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan adalah adanya surat Edaran dari Bupati supaya dilakukan pemeriksaan terhadap Paket Kegiatan Proyek yang ada di Kabupaten Melawi, untuk dikabupaten melawi semuanya ada 500 paket, dan saya ada melakukan pemeriksaan sebanyak 150 Paket Kegiatan Proyek, termasuk Paket Pembangunan GOR tahun 2008 di Kab Melawi;
Bahwa saksi ada itugaskan kepala Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR tahap II tahun 2008;
Bahwa sewaktu saksi bersama tim melakukan pemeriksaan ada didampingi oleh Konsultan Pengawas, dan dari Pihak Kontraktor;
Bahwa yang menjadi PPTK-nya adalah BUDIANTO;
Bahwa BUDIANTO tidak ada tanda tangan pada hasil pemeriksaan yang saksi buat karena pada waktu itu saudara BUDIANTO tidak ada ditempat;
Bahwa hasil pemeriksaan yang saya buat hasilnya mencapai 100.%
Bahwa membuat laporan adalah Stap Teknis saksi, datanya diambil dari Rab yang ada dalam dokumen, pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan, dan saya tinggal tanda tangan saja;
Bahwa tujuan dilakukan pemeriksaan adalah untuk melangkapi data guna pendamping pencairan dana;
Bahwa tidak ada pemeriksaan dana dapat dicairkan;
Bahwa pelaksan kegaitan tahun 2008 adalah saudara H. ABDULLAH dari PT Nara Sumber Cahaya Sejati;
Bahwa yang menjadi PPTK tahun 2008 adalah BUDIANTO, dan KPA-nya adalah Ir.LULUK PRIONO,
Bahwa Pemeriksaan saksi laksanakan sebelum pekerjaan selesai dikerjakan ;
Bahwa pekerjaan selesai dikerjakan pada tahun 2009 sudah melewati batas waktu yang ditentukan;
Bahwa saksi tidak ingat nama 3 (tiga) orang Tim Teknis yang telah membatuTahun 2008 di Kab Melawi;
Bahwa ada tim Teknis dari Pihak terkait yaitu KAMARUDDIN dari Dinas PU Cipta Karya;
Bahwa tim saksi ada membawal alat untuk melakukan pemeriksaan yaitu alat berupa Palu, dan alat Ukur Meteran;
Bahwa saksi membuat laporan Progres kemajuan fisik mencapai 95 % berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim saksi, dan saksi sendiri tidak memahami bidang Teknis, selanjutnya saksi tinggal tanda tangan Berita acara hasil pemeriksaan yang sudah disiapkan oleh anggota Tim saksi :
Bahwa saksi ada 2 kli melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR tahap II di Kabupaten Melawi yang pertama pada saat Pemangunan sedang dimulai dan yang kedua pada saat pekerjaan mau selesai pada bulan Desmember 2008;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku pertama yaitu dengan menunjukkan surat tugas dari Kepala Dinas, selanjutnya menemui pihak pihak terkait dalam kegiatan proyek;
Bahwa saksi ada melihat langsung kegiatan fisik Pekerjaan Pembangunan, ditempat tersebut saksi ada melihat bekas Galiaan dengan Menggunakan alat Escappator, ada besi besi disekitar lokasi Pembangunan GOR;
Bahwa ada pihak konsultan yang mengawasi Pembangunan GOR :
Bahwa ada perencanan Pembangunan GOR dari PT. CIPTA INDAH CITRA
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdaakwa membenarkan dan tidak keberatan;
H A R I Y O N O :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena hubungan pekerjaan bahwa Terdakwa adalah atasan Saksi, akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa saksi pernah meminjam Perusahan PT. CIPTA INDAH CITRA untuk pemenang tender dalam pekerjaan Konsultan Pengawas pada pembangunan GOR Mealwi tahun 2008 -2009 ;
Bahwa nilai kontrak pembangunan GOR Melawi tahun 2008 saksi lupa ;
Bahwa Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi saat itu adalah LULUK PRIONO, MM. ;
Bahwa pada tahun 2008 sebagai Konsultan Pengawas, saksi pernah menerima pencairan dana tetapi saksi lupa berapa jumlahnya dan dana tersebut masuk ke rekening ADAM MALIK ;
Bahwa saksi pinjam dari ADAM MALIK, dengan membuat perjanjian tertulis ;
Bahwa tujuan saksi meminjam perusahaan milik ADAM MALIK adalah untuk ikut tender dalam kegiatan Konsultan Pengawas dalam pembangunan GOR Melawi tahun 2008-2009 ;
Bahwa saksi mengikuti tahap lelang ;
Bahwa yang tanda tangan kontrak saksi sendiri ;
Bahwa pada tahun 2008 tidak ada membuat laporan kemajuan kerja sebesar 100% ;
Bahwa saksi juga konsultan pengawasnya tahun 2009 dengan meminjam perusahaan milik ADAM MALIK, melalui penunjukan langsung karena nilai kontrak hanya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) saja ;
Bahwa pekerjaan fisik tahun 2008 belum selesai tetapi saksi sudah dibayar 100% ;
Bahwa pekerjaan 2009 termasuk pekerjaan 2008 yang belum selesai ;
Bahwa tahun 2009 tidak ada dibuatkan kontrak baru karena nilai kontrak hanya ± Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar keterangan saksi didalam BAP, yang pada pokoknya saksi menerangkan bahwa saksi ada memalsukan tanda tangan ADAM MALIK;
Bahwa saksi ada dibayar saat diminta untuk membuat perencanaan tapi saya lupa berapa besarnya ;
Bahwa saksi lupa saat tahun 2008 sebagai Konsultan Pengawas dibayar berapa ;
Bahwa saksi yang menerima dan mencairkan cek yang sudah ditanda tangan oleh ADAM MALIK ;
Bahwa pekerjaan pengawasan tahun 2008 sudah berjalan dan dalam hal pengawasan lapangan saya serahkan kepada staf saya JULI SAPUTRA;
Bahwa benar (diperlihatkan kepada Saksi Surat Bukti berupa Surat Pernyataan yang dibuat antara Saksi dengan ADAM MALIK ) ;
Bahwa ada dibuat laporan pengawasan secara tertulis yang dibuat oleh JULI SAPUTRA, dimana saksi tidak ada menandatangani laporan tersebut, yang tanda tangan adalah JULI SAPUTRA dan laporan tersebut diserahkan kepada Ir. LULUK PRIONO, MM.;
Bahwa Laporan yang dibuat tersebut berupa laporan tertulis yang dibuat dalam laporan harian, mingguan dan bulanan ;
Bahwa saksi lupa apakah saksi ada turun kelapangan atau tidak untuk melakukan pegawasan ;
Bahwa dana yang masuk kerekening ADAM MALIK saksi ambil semua dan saksi tidak pernah memberikan fee kepada ADAM MALIK ;
Bahwa saksi tidak memakai Perusahaan saksi sendiri karena gread Perusahaan saksi lebih besar ;
Bahwa staf saksi yang turun kelapangan selain JULI SAPUTRA, tidak ada;
Bahwa saksi lupa progres fisik yang terealisasi pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pembangunan GOR tahun 2008 tersebut selesai atau tidak, hanya saksi mendapat informasi dari JULI SAPUTRA yang mengatakan bahwa bahwa pekerjaan tidak selesai dan dana diluncurkan ;
Bahwa saksi tidak tahu pelaksana/kontraktor pembangunan GOR tahun 2008 ;
Bahwa saksi membayar gaji kepada JULI SAPUTRA sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan selama ± 5 (lima) bulan ;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2009 adalah Ir. LULUK PRIONO, MM ;
Bahwa saksi ditunjuk langsung sebagai konsultan pengawas pada pembangunan GOR tahun 2009, dengan Item pekerjaan yaitu pekerjaan jalan dan pagar ;
Bahwa saksi menugaskan JULI SAPUTRA untuk melakukan pengawasan dilapangan pada pembanguan GOR tahun 2009 ;
Bahwa saksi tidak menerima pembayaran tahun 2009 karena pada waktu itu JULI SAPUTRA sedang sakit dan kami tidak ada melakukan penagihan;
Bahwa sebelum JULI SAPUTRA sakit pembanguan GOR tahun 2009 sudah dilaksanakan, tetapi saksi tidak tahu sudah sebesar apa pembanguan yang sudah dilakukan karena yang tahu hanya JULI SAPUTRA ;
Bahwa saksi tidak tahu yang menjadi pelaksana/kontraktor pada pembanguan GOR tahun 2009 ;
Bahwa benar saksi ada mengikuti tender dalam pembangunan GOR tahun 2008 ;
Bahwa keterangan saksi pada BAP point 13 tersebut benar (Penasihat Hukum membacakan keterangan saksi di BAP pada point 13) ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Ir. LULUK PRIONO, MM. berupa fee ;
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak benar keterangan saksi yang menyatakan pekerjaan pembangunan GOR tahun 2008 tersebut tidak selesai, yang benar bahwa pekerjaan sudah diselesaikan 100% tetapi pelaksana masih ada sisa pekerjaan pemeliharaan saja ;
Bahwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
MUNAWAR GUNAWAN, SE (Bank Kalbar) saksi diluar Berita Acara Pemeriksaan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Kalbar Cabang Nanga Pinoh sebagai Pimpinan Cabang;
Bahwa saksi tidak tahu Rekening Bank Nomor sekian di Bank Cabang Nanga Pinoh atas nama siapa karena saksi sebagai Pegawai dilarang untuk membuka kerahasian Bank terkecuali ada ijin dari pihak BI;
Bahwa caranya untuk mendapat ijin dari BI yaitu harus mengajukan permohon melalui Gubernur BI dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum;
Bahwa seseorang yang telah mendapat surat kuasa dari pemberi kuasa dapat mengetahui Nomor Rekening dan menarik dana yang ada sepanjang persyaratannya telah terpenuhi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak tahu dan tidak keberatan ;
EDI DWIPRIABDI, SH (Notaris)saksi diluar Berita Acara Pemeriksaan:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah membuatkan surat kuasa dari PARSINI kepada IR SOBIRIN.
Bahwa surat kuasa di buat pada tanggal 31 Mei 2007;
Bahwa kedua orang yaitu PARSINI ada menghadapa saksi sedangkan IR SOBIRIN ada menghadap stap saksi;
Bahwa Sdr PARSINI dan Ir SOBIRIN sewaktu menghadap saksi ada menunjukan foto copi KTP ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Sdr PARSINI mengenal Ir SOBIRIN ;
Bahwa saksi ada membacakan surat kuasa yang saksi buat ;
Bahwa identitas Ir.SOBIRIN tidak dicantumkan dalam akta karena pada waktu itu Ir.SOBIRIN tidak membawah KTP;
Bahwa Sdr PARSINI memberikan kuasa kepada IR SOBIRIN termasuk untuk membuka rekenibg Bank;
Bahwa penerima kuasa tidak tanda tangan dalam surat kuasa bisa dibenarkan ;
Bahwa makna surat kuasa yang diberikan oleh PARSINI kepada IR SOBIRIN adalah Ir.SOBIRIN dapat melaksanakann kewenangan sebagai kuasa Direktur;
Bahwa kewenangan yang bisa dilaksanakan diantaranya membuka rekening Bank, termasuk menitipkan/dan mengambil uang di Bank mana saja;
Bahwa sdr. PARSINI ada menanda tangani surat kuasa;
Bahwa surat kuasa yang di buat dihadapan saksi sebagai Notari bersipat Otentik;
Bahwa saksi kenal dengan Ir.SOBIRIN;
Bahwa atas keterangan saksi menyatakan tidak keberatan;
Ir. LULUK EDI PRIONO. MM:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Melawi ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala Dinas PU adalah membantu Bupati dalam bidang Teknis dan kedinasan dan juga membantu perencanaan bidang ke pekerjaan umum serta mengawasi pelaksanaan pembangunan, membuat program pembangunan di Kabupaten Melawi dan menyusun anggaran dinas ;
Bahwa saksi pernah terlibat dalam pembanguan GOR Melawi sebagai Pengguna Anggaran pada tahun 2008 dan 2009 ;
Bahwa Pembangunan GOR Melawi tahun 2008 dananya berasal dari APBD Kabupaten Melawi dari pagu dana sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dengan nilai kontrak tanggal 02 Juli 2008 sebesar Rp.6.930.000.000,- (enam milyar Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) dan pembangunan GOR Melawi tahun 2009 dananya berasal dari APBD Kabupaten Melawi dari pagu dana sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah) dengan nilai kontrak tanggal 28 Juli 2009 sebesar Rp.2.065.000.000,- (dua milyar enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa pada saat pembangunan GOR Melawi tahun 2008-2009, ada silakukan tender secara umum ;
Bahwa pemenang lelang pada waktu itu adalah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA ber-KSO dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa yang menjadi ketua PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah H. ABDULLAH ;
Bahwa yang menjadi PPK tahun 2008 yaitu H. FAISAL YUSLA, SE, PPTK yaitu BUDIANTO, ST, dan Staf Teknisnya saksi lupa ;
Bahwa pada pembangunan GOR tahun 2008, untuk perencanaan ada dilakukan tender ;
Bahwa pada pembangunan GOR tahun 2008, untuk pengawasan h ada dilakukan tender juga ;
Bahwa proses pencairan dana untuk pembangunan GOR tahun 2008 adalah Pertama dicairkan 20% sebagai uang muka, kemudian dibayarkan 60% dan 100%, namun realisasi pencairan hanya dibayarkan sebesar 60% saja kepada pelaksana dikarenakan terjadi devisit anggaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, sehingga terjadi pengurangan anggaran ;
Bahwa saksi mendapat konfirmasi dari Kepala BKD tentang terjadinya Devisit anggaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi ;
Bahwa untuk tahun 2009 pada pembangunan GOR Melawi ada ditenderkan ;
Bahwa pemenang lelang tahun 2009 adalah PT. PIJAR NUSANTARA SAKTI ;
Bahwa Direktur PT. PIJAR NUSANTARA SAKTI adalah ELSE HILVIANA, saksi baru tahu nama Direkturnya setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Sintang ;
Bahwa ada terjadi addendum pada pembangunan GOR tahun 2008 dari nilai kontrak sebesar Rp.6.930.000.000,- (enam milyar Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp.4.900.000.000,- (empat milyar Sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa penyebab addendum yaitu karena terjadi devisit anggaran pada pembangunan GOR Melawi dan ada Surat Edaran Bupati yang pada pokoknya menyatakan untuk semua proyek di Kabupaten Melawi yang bernilai diatas Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) harus ada pengurangan ;
Bahwapemotongan anggaran terjadi karena devisit ;
Bahwa Item pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2008 yaitu pematangan lahan, bangunan utama, lapangan bola dan jalan kawasan ;
Bahwa didalam addendum yang terjadi pada tahun 2008, ada pekerjaan pematangan lahan ;
Bahwa pada pembangunan GOR tahun 2009 ada pekerjaan pematangan lahan ;
Bahwa yang bekerja dilapangan pada tahun 2009 yaitu EDI dan HERMAN dari PT. PIJAR NUSANTARA SAKTI ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ELSE HILVIANA, ada memberikan kuasa untuk melakukan pekerjaan ;
Bahwa pada pembangunan GOR tahun 2009, ada dilakukan addendum ;
Bahwa penyebab Adendum tahun 2009 terjadi karena ada klaim dari H. OPON atas tanah yang dibangun GOR tersebut ;
Bahwa untuk tahun 2009 pelaksananya adalah PT. PIJAR NUSANTARA SAKTI, sepengetahuan saksi pekerjaan tahun 2009 tersebut selesai ;
Bahwa benar (diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Surat berupa pemberitahuan percepatan pekerjaan tanggal 04 September 2008) ;
Bahwa benar (diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Surat berupa Laporan Kemajuan Fisik tanggal 24 Nopember 2008) ;
Bahwa maksud dari nota saksi tersebut sehubungan dengan adanya pemberitahuan dari BKD kalau tanggal 17 Desember 2008 terakhir untuk pencairan dana dan ada anak buah H. ABDULLAH yang datang untuk menagih pembayaran, selain itu saksi mendapat tekanan dari Bupati, sehingga saksi membuat memo yang saksi tujukan kepada BUDIANTO, ST., yang maksud dari memo tersebut yaitu untuk tetap dibayarkan ;
Bahwa atas memo saksi tersebut tidak ada jawaban dari BUDIANTO, ST., saat itu ;
Bahwa saksi tanda tangan karena BUDIANTO, ST., tidak ada masuk Kantor dan sulit untuk ditemui, dan untuk hal tersebut karena BUDIANTO, ST., tidak ada maka saksi bisa menggantikan BUDIANTO, ST.;
Bahwa Proyek tahun 2008 yang saksi tangani sebanyak sekitar 100 proyek yang paling besar yaitu proyek air bersih dan GOR Melawi ;
Bahwa Surat Keputusan penunjukan PPTK dari saksi selaku Kepala Dinas PU ;
Bahwa PPTK bertanggung kerjanya kepada Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi pernah turun kelapangan untuk melihat pekerjaan dan pada saat itu melihat pekerjaan fisik banyak yang belum selesai ;
Bawha ada PPTK membuat laporan kemajuan fisik namun pada saat pembayaran BUDIANTO, ST., tidak mau tanda tangan
Bahwa mengenai adanya devisit anggaran pada Pemda Kabupaten Melawi dan adanya pemotongan anggaran tersebut, diketahui oleh staf-staf saksi dan diketahui oleh BUDIANTO, ST. ;
Bahwa kontrak addendum saksi tidak ada tanda tangan yang tanda tangan adalah PPTK ;
Bahwa saksi yang mengusulkan kontrak addendum tersebut ;
Bahwa menurut saksi pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun 2008 dan 2009 tersebut sudah selesai ;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam melakukan pemeriksaan/perhitungan oleh BPK atau BPKP ;
Bahwa saksi merasa mengalami delematis dimana H. ABDULLAH juga menekan karena pekerja-pekerjanya menuntut untuk dibayar dan juga saksi mendapat tekanan dari Bupati saat itu ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SAIPUL BAHRI:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga tahun 2007 di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007, saksi menjabat sebagai Pejabat Pelaksana teknis;
Bahwa yng menjabat sebagai Pengguna Anggaran tahun 2007 (Alm. Jhon Kilim).
Bahwa saksi belum pernah mengikuti pelatiahan pengadaan Barang dan jasa
Bahwa nilai kontrak Pembangunan Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007 sebesar Rp.1.975.000.000. dengan waktu kerja selama 90 hari kalender Sejak 11 Oktober 2007 s/d 08 Januari 2008;
Bahwa PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Dengan Kuasa Direktur H. ABDULLAH
Bahwa Direktur PT.NARA SUMBER CAHYADI SEJATI CAHYADI adalah H. SUKIMAN, S.Pd. MM dan alamat perusahaannya adalah di Jalan Juang RT 11/RW IV Mekar Sari Desa Paal Nanga Pinoh.
Bahwa Item pekerjaan Pembangunan Tribune Lapangan Bola No.Kontrak 640/761/ Kimpraswiltam /X /2007;
Bahwa ada Adendum Pembangunan GOR Tahun 2007 ;
Bahwa saksi diangkat sebagai PPTK berdasarkan SK Bupati Melawi Nomor: 500/64/TAHUN 2007 tentang penunjukan pengguna anggaran dan, pejabat pelaksana teknis kegiatan tertanggal 10 april 2007
Bahwa tugas sebagai PPTK adalah :
Mengendalikan kegiatan
Melaporkan perkembangan kegiatan.
Menyiapkan dokumen anggaran kas atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
PPTK dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pengguna anggaran / pengguna barang dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa susunan panitia lelang tahun 2007 adalah :
1 Ir. Yulianto Tarung (ketua Panitia)
2 Ir. Jhon Welly (sekretaris panitia)
3 Herry purwanto (anggota)
4 Abang Ardian (anggota)
5 Tumpal Simare-Mare (anggota)
6 Tommy Gayus,ST (anggota)
7 Eko Budi Santoso (anggota)
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan Pembangunan GOR tahun 2007
Bangunan Utama, Pek. Persiapan, Pek. Pondasi,Pek. Struktur, Pek. Lantai, Pek. Dinding, Pek. Atap, Pek. Plafond, Pek. Kusen, pintu, jendela, ventilasi, Pek. Pengantung dan pengunci, Pek. Sanitair, Pek. Pengecatan, Pek. Elektrikal, Pek. Lain-lain
Bahwa ada adendum Pembangunan GOR tahun 2007 dan hasil dari Adendum dengan item pekerjaan yang baru meiputi pekerjaan sebagai berikut: Bangunan Utama, Pek. Persiapan, Pek. Pondasi,Pek. Struktur, Bangunan lahan dan galian saluran,Pek. Persiapan,Pek. Pematangan lahan, Pek. Galian Saluran;
Bahwa alasan diadakan adendum adalah adanya perubahan pekerjaan karena perubahan posisi bangunan utama GOR, yang semula menghadap ke Timur, sesuai dengan permintaan ketua KONI Kab. Melawi melalui surat nomor : 32/KONI-MLW/2007 tgl. 7 november 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Kab. Melawi Sdr. H. SUKIMAN, S. Pd, MM yang ditujukan kepada Bupati Melawi Up. Kepala Dinas kimpraswiltam Kab. Melawi.
Bahwa Pembangunan Tribune Lapangan Bola Kab. Melawi TA 2007 didahului dengan perencanaan tanpa kontrak awalnyayang dikerjakan oleh Haryono.
Bahwa prosedur pencairan dana proyek pembangunan GOR melawi TA 2007 sebagai berikut:
Permohonan termyn / pmeriksaan pekerjaan oleh kontraktor
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan pengawas lapangan, staf teknis, PPTK, dan pihak kontraktor yang dituangkan, dalam BAP.
BA Serah terima bila pekerjaan telah 100 %
BA pembayaran + Kwitansi pembayaran.
SPP-LS (Surat Permintaan pembayaran langsung) oleh PPTK dan diajukan di bendahara pengeluaran untuk dilakukan verifikasi dalam pembayaran, dan apabila dokumen lengkap lalu bendahara pengeluaran mengajukan ke Pengguna Anggaran untuk diterbitkan Surat perintah Membayar (SPM).
Setelah lengkap dokumen tersebut lalu bendahara menyampaikan ke BUD untuk diterbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana).
Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 1.975.000.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai berikut :
Uang Muka sebesar Rp. 395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 18 Oktober 2007, dengan bukti pencairan dana berupa BA Pembayaran uang muka, tanda bukti pembayaran dan jaminan pembayaran uang muka.
Pencairan termyn 95% sebesar Rp. 1.319.659.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang dicairkan pada tgl. 6 desember 2007 dengan bukti pencairan dana:
BA Pembayaran
Rekapitulasi pembayaran kontrak
Tanda Bukti Pembayaran
BA serah terima pekerjaan
BA Pemeriksaan pekerjaan 100%
Bahwa selaku Konsultan pengawas tahun 2007 adalah PT. Cipta Indah Citra, dan pengawas lapangannya pada pembangunan Tribune / GOR Melawi TA 2007 adalah Sdr. EDY LUGITO, ST
Bahwa staf teknis PPTK tahun 2007 adalah BUDIANTO,ST
Bahwa pekerjaan dikerjakan sebelum adendum tanggal 3 Desember 2007 ;
Bahwa saksi selaku PPTK ada melakukan pekerjaan 100 % bersama pengawas lapangan (sdr. EDY LUGITO, ST), staf teknis, dan pihak PT NARA SUMBER CAHYADI, melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dinyatakan 100% pada tanggal 5 desember 2007;
Bahwa saksi tidak ada melakkan pengukuran atas pekerjaan 100 % dan waktu itu tidak ada membawa alat ukur; saksi hanya melihat secara kasat mata saja ;
Bahwa ada dibuatkan BA Pemeriksaan 100 %
Bahwa terhadap temuan oleh Tim yang melakukan pemeriksaan terdapat kekurangan Volume galian 4.218,75 M3 saksi menjelaskan pekerjaan tersebut sudah selesai rata dan ada foto galiannya atau ada dokumentasi;
Bahwa ada perubahan pekerjaan pembangunan Tribun Utama yang semula menghadap kebarat diganti menghadap ke timur dengan alasan ada surat nomor : 32/KONI-MLW/2007 tgl. 7 November 2007 ditanda tangani oleh ketua umum KONI Kab. Melawi Sdr. H. SUKIMAN, S. Pd, MM yang ditunjukan kepada Bupati Melawi UP. Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi sehingga di dalam Addendum Kontrak Nomor: 640/903A/ADD Kimpraswiltam /XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 pekerjaan pembangunan Tribun Utama tidak ada lagi dan diganti dengan pekerjaan pematangan lahan dan galian saluran.
Bahwa dalam pencairan dana proyek Pembangunan GOR tahun 2007 saksi ada ditekan/ atau diperintahkan oleh Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi (sdr. JHON KLIM MARUTO, SH) yang mengatakan kepada saksi Bahwa dia baru bertemu Bupati Melawi (Drs. A. SUMAN KURIK, MM) agar saksi cepat mencairkan dana proyek pembangunan Gor Melawi TA. 2007 kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kemudian sore harinya Kepala kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi (Sdr. JHON KLIM MARUTO, SH) di ruang kerja dia mengatakan kepada saksi agar saksi cepat mencairkan dana proyek pembangunan GOR Melawi TA. 2007 kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, kalau tidak saksi akan ditempeleng, dankarena takut saksi menjawab “iya Pak”.
Bahwa alasan penciran dana Pembangunan GOR tahun 2007 segera dilaksanakan karena Tahun Anggaran 2007 sudah mau berakhir,
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdkwa membenarkan dan tidak keberatan
KAMARUDIN, S. Sos :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang dan keterangan yang saksi berikan sudah benar ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Melawi yang dianggap bermasalah;
Bahwa saksi tahun 200 sebagai PPTK ;
Bahwa Pekerjaan dilapangan tahun 2009 sudah dibayarkan peraitem dan dibayar sekaligus ;
Bahwa saksisebagai PPTK mempunyai staf yaitu Staf Tekhnis dan Pengawas Lapangan serta Bendahara ;
Bahwa pada tahun 2009 pembayaran hanya dilakukan 85 % karena bermasalah dengan tanah H. OPON tetapi pekerjaan sudah selesai 100 % ;
Bahwa proyek pembangunan GOR sudah dibuat Berita Acara serah terima dan masa pemeliharaan 6 bulan dan masa pemeliharaan tidak ada masalah ;
Bahwa pembayaran sudah sesuai dengan pekerjaan
Bahwa pekerjaan selama 150 hari kalender ;
Bahwa yang bertanggung jawab pelaksana yaitu kontraktor ;
Bahwa pekerjaan dilakukan serah terima hanya satu kali ;
Bahwa ada berita acara pemeriksaan dan yang tanda tangan Budianto karena Budianto Staf Tekhnis;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan kelapangan untuk melihat pekerjaan apakah sudah selesai dan saya lihat pekerjaan sudah selesai ;
Bahwa masalah tanah yang belum dibayar kesalahan pemerintah Melawi;
Bahwa tahun 2009 saksi tidak tahu ada addendum ;
Bahwa fungsi PPTK menerima laporan harian, mingguan dan bulanan dari staf tekhnis ;
Bahwa pada waktu dilapangan saksi ada memegang dokumen kontrak dan gambar ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah pencairan tahun 2008;
Bahwa tanah yang diklem H. OPON pemerintah tidak ada melakukan pembayaran ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah surat kuasa Else dengan Herman ;
Bahwa saksi tidak ikut dilibatkan dalam pembayaran yang ikut Budianto sebagai staf tekhnis ;
Bahwa setahu saksi pembayaran tahun 2009 dilakukan sekaligus artinya satu kali pembayaran kepada kontraktor ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
KETERANGAN AHLI :
Ahli P. TEGUH SANTOSO, ST:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa ahli diajukan sebagai saksi sehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa ahli bekerja di Dinas PU Kabupaten Melawi sebagai kepala Seksi Pembangunan Jembatan dan Pengairann
Bahwa ahli sudah ada beberapa kali mengikuti latihan-latihan yang diselenggarakan Oleh Dinas PU di Kabupaten Melawi dan oleh PU Propinsi, seperti latihan Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR tahun 2007, 2008 dan 2009 di Kab Melawi atas permintaan dari BPKP;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada tahun 2011.
Bahwa yang hadir melakukan Pemeriksaan adalah, Kejaksaan Negeri Sintang, BPKP, dan dari Bupati;
Bahwa sewaktu ahli melakukan pemeriksaan ada di beri dokumen dari Kejaksaan Negeri Singtang, dan setelah ahli pelajari bersama ternyata gambar besteknya lain skala perbandingannya berbeda;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ahli tetap menggunakan gambar yang ada setelah skala perbandingan ahli perbaiki;
Bahwa hasil pemeriksaan ada temuan yaitu Volume pekerjaan yang dikerjakan ternyata tidak seluas dari volume yang ada dalam Kontrak, sehingga ahli berkesimpulan pekerjaan yang dikerjakan tidak sebesar yang ada di dalam kontrak;
Bahwa ahli tidak ingat apkah ada dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan ;
Bahwa dari analisa gambar ahli simpulkan tidak terdapat adanya pekerjaan Galian tanah;
Bahwa ahli ada melihat Gambar Nol % setelah tahun 2007;
Bahwa dari data yang ada HPS tahun 2007, HPS tahun 2008 harganya lebih mahal dibandingkan dengan HPS tahun 2009, yang mana tahun 2009 harganya satuannya lebih murah yaitu Rp.34.000 , menurut ahli harga satuan tersebut tidak masuk akal;
Bahwa ahli mendapatkan gambar Nol % pada tahun 2011 dari PPTK yang ahli tidak tahu namannya;
Bahwa yang membuat perencanaan adalah PT. CIPTA INDAH CITRA
Bahwa Direktur PT. CIPTA INDAH CITRA Sdr.HARIONO
Bahwa dalam analisa gambar tidak ahli temukan adanya pekerjaann yang memuktikan adanya pekerjaan galian tanah, dan jika ada tunjukan dimana galian tanahnya;
Bahwa untuk kegitanan pembangunan GOR tahun 2008 dalam gambar sudah tidak ada pekerjaan galian tetapi dalam Volume kegiatan masih ada (dimunculkan);
Bahwa dalam perencanaan dilokasi tersebut ada disebutkan ada bukit dan dimasukan dalam anggaran;
Bahwa dari gambar yang ahli terima dari PPTK yaitu gambar Nol % tenunjukan dilokasi tersebut tidak ada bukitnya;
Bahwa tanpa gambar perencanaan tidak bisa dilakukan kegiatan proyek;
Bahwa ada Cut dalam pembangunan GOR tetapi Cut yang ada tidak setinggi yang dipotong;
Bahwa Cut dapat terlihat dari data hasil berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh konsultan;
Bahwa pada tahun 2008 kegiatan Pembangunan GOR kegiatan Cut dan Pil dijadikan satu sewhingga kegiatannya tidak jelas;
Bahwa dari gambar seharusnya sudah tidak ada lagi Pekerjaan Galian Pembangunan GOR tahun 2008, tetapi dalam Volume masih ada pekerjaan galian diperiksa oleh penyidik;
Bahwa perencaan Pembangunan GOR tahun 2008 adalah HARYONO;
Bahwa ahli ada 1 kali melakukan pemeriksaan GOR wktu itu datang bersama dengan pihak Kejari JUMALI dan JOKO (Kasi Pidsus), Pihak BPKP dan dari Dinas PU;
Bahwa waktu melakukan pemeriksaan ahli ada bawa alat meteran Gelang, dan ahli ada melakukan pemeriksaan dibagian sebelah kiri Tribun (bangunan terpisah dari Tribun).
Bahwa ahli ada mengukur pekerjaan galian parit;
Bahwa pada tahun 2011 saat ahli melakukan pemeriksaan tidak ada melihat tanah gundukan bekas galian;
Bahwa dalam dalam RAB pekerjaan Cut dan Pil dijadikan satu sehingga tidak jelas Volumenya :
Bahwa ahlihanya mencatat hasil Pemeriksaan yang ahli lakukan, sedangkan yang membuat Berita acara Hasil pemeriksaan Pembangunan GOR adalah dari BPKP;
Bahwa pada saat ahli melakukan pemeriksaan ada membuat laporan hasil pemeriksaan yang di tujukan Kepada BPKP;
Bahwa ahli ada diminta oleh BPKP untuk mendapingi Pemeriksaan makanya ahli membuat laporan hasil pemeriksaan kepada BPKP bukan ke Dinas PU;
Bahwa pada saat ahli melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR pada tahun 2011, Pembangunan GOR sudah jadi tetapi belum selesai dikerjakan;
Bahwa ahli ada surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapingi Pemeriksa dari BPKP;
Bahwa yang membiayai ahli melakukan pemeriksaan adalah dari BPKP;
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan, ahli ada memgukur bekas gallian;
Bahwa saat melakukan pemeriksaan ada dokumen kontraknya tetapi ahli tidak pegang (membawa), dokumen dipegang oleh teman ahli, yang sama- sama melakukan pemeriksaan;
Bahwa ada perubahan grand disaind gedung tentang arah tribun semula menghadap ke arah barat menjadi kearah timur;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan tidak ada standar kusus yang ada hanya menyesuaikan dengan keadaan yang akan diperiksa;
Bahwa ahli ada tanda tangan pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan BPKP ;
Bahwa ahli mendapatkan gambar Nol % dari PPTK;
Bahwa foto foto yang tidak ada tanggal dan bukan ahli dapat dari sumber yang benar sehingga dapat ahli jadikan dasar bukti;
Bahwa ahli tidak berhak menilai harga yang ada dalam dukemen kontrak, ahli hanya menghitung Volume Pekerjaan yang sudah dikerjakan dari pada Volume pekerjaan yang ada dalam kontrak;
Bahwa dalam gambar ada terjadi kesalahan perbandingan skala;
Bahwa kesalahan skala dalam gambar tidak menyebabkan kesalahan yang fatal sehingga dengan meruba skalanya sudah bisa digunakan;
Bahwa y ang menjadi temuan kegiatan pembangunan Gor tahun 2007 dan 2008 adanya Cut dan Pil;
Bahwa ahli membuat surat laporan hasil pemeriksaan ke BPKP pada bulan april 2011;
Bahwa pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah pembangunan drainase di stadion;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek adalah PPK;
Bahwa menurut ahli yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek adalah PPK, karena nantinya PPK akan merekomendasikan pencairan dana proyek menurut prosedur yang berlaku;
Bahwa pada waktu ahli melakukan pengukuran ada didamingi oleh Kunsultan dai PU;
Bahwa dari data yang ahli analisa kegiatan Pembangunan GOR tahun 2008 tidak terdapat data yang menunjukan adanya pekerjaan Galian;
Bahwa ahli melakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur meteran Gulung;
Bahwa ahli ada mengukur pembuatan drainase (saluran air) yang ada di dalam Stadion;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa keberatan karena menurut terdakwa ada pekerjaan galian tahun 2007 dan tahun 2008 ;
Bahwa terhadap keberatan terdakwa tersebut, ahli tetap pada keterangannya ;
SUHENDRI, SE:
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa ahli diajuakn sebagai dalam perkara ini sehubungan saya pernah melakukan pemeriksaan kegiatan Pembanbunan GOR pada tahun 2011,
Bahwa ahli sejak tahun 2000 sampai sekarang sudah sering melakukan pemeriksaan;
Bahwa Jabatan ahli di Kantor BPKP adalah sebagai Supervisi, yaitu mengkordinasikan pemeriksaan;
Bahwa Tim dari BPKP yang melakukan pemeriksaan Pembangunan GOR ada 5 (lima) orang dan ahli sebagai Ketua Tim-nya;
Bahwa ahli sebagai uditor dari BPKP sudah sering mengikuti pelatihan pelatihan yang diadakan oleh BPKP;
Bahwa Metode yang ahli lakukan untuk pemeriksaan Pembangunan GOR adalah mempelajari data data yang ada dalam dokumen kontrak, gambar fisik bangunan, laporan harian dan laporan bulan, data tersebut diperoleh dari Penyidik;
Bahwa ahli tidak ada melakukan cek fisik dilapang karena ahli tugaskan pada tugas lain;
Bahwa ahli mendapat laporan dari tim yang melaksanakan cek fisik dilapangan;
Bahwa ahli ada membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disimpulkan sebagai hasil Audit, selanjutnya hasil audit dijadikan dasar adanya kerugian Negara ;
Bahwa menurut laporan dari Tim Teknis Pekerjaan Cut dan Pil pada tahun 2007 tidak ada, dan hal tersebut bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa ahli ada membuat laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disimpulkan sebagai hasil Audit Badan Pengawasa Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor :
SR – 233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 ;
Bahwa pelaksana Pembangunan GOR tahun 2007 dan tahun 2008 adalan PT Nara Sumber Cahyadi Sejati;
Bahwa ada devisit anggaran Pembangunan GOR tahun 2008 sebesar 1,5 Milyar;
Bahwa Pelaksana Pembangunan GOR tahun 2009 adalah dari PT Pijar;
Bahwa menurut laporan dari Tim Teknis pekerjaan tahun 2007 terserap sebesar 40 % tetapi dananya telah dibayarkan sebesar 100 %;
Bahwa jumlah kerugian Negara tahun 2007 sebesar Rp 1.304.365.392,-
Tahun 2008 sebesar Rp 618.000.000. dan tahun 2009 sebesar Rp.55.000.000,-
Bahwa yang menjabat sebagai KPA tahun 2007 adalah JHON KILIN dan setelah meninggal KPA dijabat oleh IR LULUK EDY PRIONO;
Bahwa ahli ada membuat laporan kerugian Negara dan melaporkannnya kepada pihak Dinas PU dan Penyidik;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa keberatan karena terdakwa sudah mengerjakan dengan benar ;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, ahli tetap pada keterangannya;
Saksi A de charge
M. YANI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi pembangunan GOR Melawi karena saksi tinggal disekitar GOR tersebut;
Bahwa sebelum dilanjutkan pekerjaan pembangunan GOR tahun 2009 memang ada tanah gunduk atau dikampung sya disebut tanah mungguk disekitar lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa tanah gundukan/mungguk tersebut pada tahun 2009 sudah diratakan;
Bahwa ada juga tanah rawa-rawa disekitar lokasi pembangunan GOR tersebut;
Bahwa saksi tahu ada tanah sengketa dalam pembangunan GOR Melawi yaitu tanahnya H. OPON;
Bahwa kalau ada gundukan dilokasi pembangunan GOR, kira-kira tinggi gundukan 3 meter;
Bahwa alat yang digunakan untuk meratakan tanah tersebut adalah alat berat;
Bahwa setahu saksi H. OPON menunggu penyelesaian dari Pemda akan tetapi pemda tidak ada penyelesaian;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2011 ada pemeriksaan dari Kejaksaan pekerjaan pembangunan GOR tersebut;
Bahwa tahun 2008 juga ada alat berat yang bekerja di lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa tahun 2009 juga ada pekerjaan pemerataan tanah di loaksi GOR Melawi;
Bahwa Luas tanah yang diratakan tahun 2009 sekitar 2000 meter;
Bahwa tanah digali kira-kira dengan kedalaman 1 meter;
Bahwa diluar tanah H. OPON sudah selesai penggalian;
Bahwa menurut saksi luas tanah gundukan/mungguk tersebut kira-kira 1 hektar;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan pembangunan GOR Melwi tapi saksi menjaga tanah H. OPON;
Bahwa tahun 2009 saksi masih melihat ada alat-alat berat di lokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwaa menjaga tanah H. OPON supaya pekerjaan pembangunan GOR Melawi tidak masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa tanah H. OPON sudah terlanjut dikerjakan makanya saksi jaga dan saksi pagar supaya tidak dikerjakan lagi;
Bahwa pada tahun 2007 saksi dilokasi pekerjaan peambangunan GOR menjaga alat-alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bekerja tahun 2009 karena tugas saksi hanya menjaga alat-alat berat saja;
Bahwa selain jaga malam pada tahun 2008 saksi membangun parit bersama-sama dengan MBAH;
Bahwa tanah H. OPON dipagar tahun 2009;
Bahwa hubungan saksiya dengan H. OPON bahwa saksi cucunya H. OPON;
Bahwa saksi memagar tanah H. OPON karena ditahun 2009 ada pekerjaan masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa setelah saksi pagar tanah H. OPON tidak ada lagi pekerjaan proyek masuk kedalam tanah H. OPON;
Bahwa setahu saksi saudaranya H. Abdullah adalah Sukiman;
Bahwa Orangtua H. Abdullah adalah H. OPON;
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada peresmian GOR Melawi;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan ;
A N W A R:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa pemilik pekerjaan tersebeut adalah H. Abdullah;
Bahwa yang rata bekas tempat MTQ sedangkan yang ada gundukan disebelah timur GOR Melawi;
Bahwa tempat yang diratakan tersebut bisa main bola dan kami sudah pernah gunakan pada saat pertandingan antar kampung;
Bahwa tahun 2009 ada alat berat yang dipakai untuk mengerok parit;
Bahwa saksi tidak tahu kapan selesai pekerjaan tahun 2009;
Bahwa tahun 2009 tanah H. OPON masih dipermasalahkan;
Bahwa tanah H. OPON sudaha dipagar dan ditanami kelapa;
Bahwa saksi tidak tahu kontraktor yang bekerja tahun 2009 kontraktor yang bekerja pada pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi tidak tahu tahun 2009 masih ada gundukan/mungguk karena saksi tidak perhatikan;
Bahwa Tahun 2009 pekerjaan yang saksi tahu adalah meratakan tanah gundukan dan drinase;
Bahwa tahun 2009 saya sudah kenal dengan Kamarudin;
Bahwa setahu saksi Kamarudin adalah PNS di Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tahun 2009 Kamarudin ikut pekerjaan pembangunan GOR Melawi;
Bahwa saksi pernah melihat Kamarudin dilokasi pembangunan GOR Melawi;
Bahwa alat berat tersebut digunakan untuk mengerok tanah;
Bahwa saksi tidak pernah tahu ada peresmian GOR Melawil;
Bahwa Gundukan/mungguk tidak ada lagi karena sudah diratakan saat pembangunan GOR;
Bahwa pembangunan GOR pasti ada manfaat karena setiap hari anak-anak sudah bermain disana;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
ASPARMANDI M. HASYIM:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darah maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi menjadi kepala Dusun dari tahun 2006 sampai tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2009 saksi ada melihat orang bekerja ;
Bahwam masalah H. Opon memagar tanaman kronologisnya saksi tidak tahu dan yang ditanam kelapa ;
Bahwa Tahun 2009 pekerjaan menggunakan alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kedalaman yang digali;
Bahwa saksi pada tahun 2009 hanya satu minggu mengantarkan warga bekerja di proyek GOR karena pekerjaan sudah menggunakan alat berat;
Bahwa saksi tidak tahu nama perusahaan yang mengerjakan ;
Bahwa saksi tidak tahu nama orang orang yang bekerja ;
Bahwa saksi sering mengantar warga untuk bekerja ;
Bahwa saksi mengantar sejak tahun 2007 sampai tahun 2008 sedangkan tahun 2009 saksi mengantar hanya 1 minggu ;
Bahwa Tahun 2007 kontraktornya H. Abdullah ;
Bahwa Tahun 2007, saksi mengantar warga bekerja selama 3 sampai 4 bulan;
Bahwa saksi tidak ada menerima upah mengantar warga bekerja selama 3 sampai 4 bulan;
Bahwa warga saksi yang diantar mendapat upah Rp.70.000,- perhari dari jam 07.00 Wib – 16.00 Wib ;
Bahwa saksi tidak bekerja dan wargapun tidak ikut bekerja hari sabtu dan minggu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
ETI UTAMI DEWI, SH. :
Bahwa saksitidak kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pembanguan GOR Kabupaten Melawi ;
Bahwa saksi ada membuat Akta Notaris untuk pembukaan Cabang PT. METHA PRISMA PERDANA menghadap saksi selaku Notaris, PARSINI dan IR. SOBIRIN pada tanggal 29 Mei 2008 ;
Bahwa yang mereka sampaikan saat mereka menghadap saksi yaitu bahwa PARSINI sebagai Diretur Utama PT. METHA PRISMA PERDANA, akan membuka cabang PT, METHA PRISMA PERDANA di Kabupaten Melawi ;
Bahwa PARSINI ada mengajukan persyaratan administrasi berupa KTP dan hasil rapat penunjukan PARSINI sebagai Direktur Utama PT. METHA PRISMA PERDANA
Bahwa untuk Ir. SOBIRIN saksi tidak ada meminta identitasnya hanya melihat KTP nya karena lupa ;
Bahwa PARSINI dan Ir. SOBIRIN dikantor bertemu dengan staf saksi yang telah saksi tunjuk yaitu SAFARUDIN dan JAYADI ;
Bahwa setelah Akta tersebut dibuat sebelum ditanda tangan, ada diterangkan terlebih dahulu kepada PARSINI dan Ir. SOBIRIN tentang isi Akta Tersebut ;
Bahwa Isi Akta tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa penerima Kuasa bisa atau dapat membuka cabang PT. METHA PRISMA PERDANA diseluruh wilayah Indonesia untuk mewakili kantor pusat ;
Bahwa Kewenangan yang diberikan yaitu kewenangan menandatangani perjanjian, membuka rekening bank, bekerja sama dengan Perusahaan lain dan menandatangani kontrak ;
Bahwa akta yang saksi buat tersebut adalah Akta otentik ;
Bahwa dasarnya yaitu Undang-undang Nomor : 3 tahun 2010 ;
Bahwa kekuatan Akta otentik tersebut sangat kuat sekali ;
Bahwa Akta otentik tersebut dapat dibatalkan, misalnya dibatalkan oleh panitia lelang ;
Bahwa saksi jelaskan sebelumnya kalau yang menerangkan isi Akta sebelum ditanda tangani adalah Staf Saudara, mengapa Staf Saudara yang menerangkan mengapa bukan saudara sendiri karena pada saat itu saksi sedang ada kegiatan diluar kantor, tetapi staf saksi ada koordinasi dengan saksi ;
Bahwa mereka ada menghadap pada staf saksi, dan staf saksi tersebut atas perintah saksi dan tanggung jawab saya ;
Bahwa tidak bolehkan orang datang ke Kantor Notaris mengaku nama namun tidak ada membawa identitas;
Bahwa saat Ir. SOBIRIN datang ada membawa KTP namun saksi lupa untuk mencantumkan Nomor KTP Ir. SOBIRIN didalam Akta ;
Bahwa kemudian didalam Akta tersebut tidak ada tanda tangan Ir. SOBIRIN karena saksi lupa meminta tanda tangan Ir. SOBIRIN ;
Bahwa diperbolehkan kalau penerima kuasa tidak bertanda tangan di dalam Akta yang dibuat Notaris ;
Bahwa tidak ada dasar hukumnya hal tersebut diperbolehkan;
Bahwa pada saat PARSINI dan Ir. SOBIRIN mereka tanda tangan mereka tidak berhadapan dengan saksi ;
Bahwa PARSINI dan Ir. SOBIRIN saat tanda tangan Akta tidak saling berhadapan;
Bahwa apabila dalam kenyataannya pemberi kuasa dan penerima kuasa tidak datang berhadapan , Akta tersebut masih otentik ;
Bahwa seperti yang tertuang didalan Akta ada hak Ir. SOBIRIN untuk membuka rekening di Bank ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwan menyatakan benar dan tidak keberatan;
MARIANSYAH:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa rumah saksi di Gang Mendesen tidak jauh dari stadion (Gedung Olah raga yang sedang dipermasalahkan) jaraknya kurang lebih 7 meter hanya pisahkan/dibatasi dengan sungai kecil;
Bahwa saksi tinggal dialamat tersebut sejak tahun 1996;
Bahwa MTQ dilaksanakan tahun 1996;
Bahwa sebelum ada kegiatan Pembangunan GOR tanahnya tidak rata banyak gundukan tanah yang tingginya ada 4 meter;
Bahwa posisi /lokasi diselenggarakan MTQ berada di sebelah barat lapangan;
Bahwa GOR dibangunan pada bulan Oktober tahun 2007;
Bahwa saksi ada melihat alat alat berat seperti Boldoser meratakan tanah, Eskaptor meggali tanah, dan Dam Truk mengangkut tanah untuk dibuang di depan Masjid Muhammaddiyah;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan H. ABDULLAH dituduh telah melakukan Korupsi Pembangunan GOR ;
Bahwa saksi melihat Eskaptor menggali parit pada tahun 2007;
Bawha tanah yang dijadikan lahan untuk penyelenggaran MTQ milik masyarakat;
Bahwa setahu saksi kondisi tanah luasnya ada ¼ yang masih tanah rawa saat dilakukan pembangunan GOR;
Bahwa kontraktor Pembangunan GOR tahun 2007 dan tahun 2008 adalah kontraktornya H.ABDULLAH.
Bahwa tanah galian yang dibuang berupa tanah lumpur;
Bahwa saksi ada melihat penimbunan tanah merah di Lokasi Pembangunan GOR;
Bahwa bangunan yang ada dilokasi pembangunan GOR adalan Lapangan (Stadion), Jalan Aspal, bangunan Drainase (Parit);
Bahwa setahu saksi ada tanah milik H.UPON yang dipermaslahkan karena pembebasan tanah belum selesai, tanah tersebut posisinya ada disebalah Timur dan sekarang oleh H UPON telah dipagari pohon kelapa dengan maksud supaya dihentikan kegiatan pengerukan tanah;
Bahwa bangunan GOR menghadap Selatan;
Bahwa posisi tanah gundukan posisinya ada disebalah timur luasnya mencapai ½ lapangan;
Bahwa pada tahun 2008 masih ada pekerjaan pengerukan tanah gundukan;
Bahwa yang dikeruk masih termasuk tanah milik H UPON;
Bahwa pengerukan tanah ada 3 bulan lamanya;
Bahwa pernah terjadi banjir pada bulan Agustus 2008;
Bahwa tanah yang dijadikan lokasi pembangunan GOR sebelumnya adalah tanah mungguk mungguk ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
JULI SYAHPUTRA;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tahu sehubungan dengan perkara tidak pidana korupsi pada pembanguan GOR Kabupaten Melawi ;
Bahwa hubungan saksi dalam pembangunan GOR Melawai adalah pada kegitan pembanguan GOR Melawi tersebut saksi sebagai staf dari HARIYONO, dimana HARIYONO sebagai Dirut PT. SARANA ANEKA BANGUNAN pada waktu itu sebagai Konsultan Perencaan pada pembanguan GOR Melawi ;
Bahwa pada pembangunan GOR Melawi saksi sebagai staf dari HARIYONO, terlibat sebagai Konsultan Perencaan pada tahun 2006 dan tahun 2008 sebagai konsultan pengawasan pada pembanguan GOR Melawi tersebut ;
Bahwa saksi meminta ijin untuk menjelaskannya dengan membuka slide ;
Bahwa Pembangunan GOR tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 difokuskan pada pekerjaan pematangan lahan pada item pekrjaan cut dan pembangunan gedung utama ;
Bahwa pelaksanaan fisik tahun 2007 terlaksana dengan nilai kontrak Rp.1.975.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ada terjadi addendum pada saat kontrak sudah berjalan ;
Bahwa pada tahun 2006 sebagai Konsultan Perencana ada melakukan pengukuran dilapangan, saksi ada diminta bantuan oleh Bupati untuk melakukan pengukuran dilapangan ;
Bahwa tahun 2007 pekerjaan cut tidak ada dilakukan karena berdasarkan perencanaan tahun 2006 memang tidak ada pekrjaan cut
Bahwa ada dilakukan pekerjaan cut oleh pelaksana bahkan pekerjaan cut yang dilakukan oleh pelaksana lebih banyak dengan nilai didalam kontrak;
Bahwa pada perencanaan tahun 2007 tidak ada pekerjaan cut, namun dalam kontrak addendum ada pekerjaan cut atau galian ;
Bahwa tidak semua perencanaan terealisasi semua di tahun 2007 namun bertahap dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ;
Bahwa tahun 2007 saksi ada membantu membuat perencanaan dengan tidak dilakukan kontrak dan tidak dibayar, karena kontrak sebelumnya tahun 2006 saksi yang membuatnya ;
Bahwa sepengetahuan saksi perencanaan yang saksi buat tidak ada masalah tetapi yang menjadi masalah adalah ada pekerjaan yang tidak selesai;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai Konsultan Pengawas pada pembanguan GOR Melawi dengan surat kontrak kerja, untuk melakukan pekrjaan yang belum terselesaikan yaitu ada posisi cut yang tidak bisa diselesaikan karena ada sengketa lahan yang mana ada complain dari masyarakat ;
Bahwa ada terjadi banjir tahun 2008, dan banjir terjadi hampir satu bulan dan banjir tersebut sanggat mengganggu pembangunan GOR Melawi, dimana untuk pengangkutan material lewat darat mengalami gangguan ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti luas tanah yang dikomplain masyarakat tersebut ;
Bahwa untuk pekerjaan cut tahun 2009 tidak ada masalah dan sudah dibayar sesuai dengan Adendum ;
Bahwa saksi ada membuat laporan pengawasan berupa opname (Saksi memperlihatkan dipersidangan laporan pengawasan ) ;
Bahwa ada dibuat laporan mingguan dan bulanan oleh Konsultan Pengawas saat itu
Bahwa laporan pengawasan yang saksi buat tersebut dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa tugas yang diberikan oleh HARIYONO kepada saksi yaitu untuk membantu pengawasan/perencanaan secara teknis ;
Bahwa ada tahun 2009 sebagai Konsultan Pengawas memakai PT. SARANA INDAH CIPTA ;
Bahwa Direktur Utama PT. SARANA INDAH CIPTA yaitu HARIYONO ;
Bahwa dasar saksi pada tahun 2007 membantu melakukan perencanaan pembanguan GOR Melawi tanpa dibayar saksi membantu hanya karena beban moral saja, karena perencanaan tersebut adalah prodak dari saksi ;
Bahwa saksi untuk tahun 2008 sebagai Konsultan Perencana pada pembanguan GOR Melawi ada kontraknya (Saksi memperlihatkan kontrak) ;
Bahwa saksi kenal dengan H. SUKIMAN pada tahun 2007, tetapi saksi tidak tahu apa hubungan H. SUKIMAN dengan H. ABDULLAH ;
Bahwa kontraktor membuang hasil galian tanah sejauh 8 km, sedangkan didalam kontrak tidak sejauh itu, hal tersebut terjadi karena ada protes dari warga sekitar karena hasil galian dibuang didekat lokasi sehingga harus dibuang agak jauh dari lokasi dank arena hal tersebutlah terjadi addendum;
Bahwa saat saksi melakukan pengukuran dilokasi sebelumi addendum dilakukan ;
Bahwa pada tahun 2008 ada dibuatkan laporan mingguan dan bulanan ;
Bahwa pendidikan terakhir saksi yaitu S-1 teknik sipil ;
Bahwa Kontraktor yang bekerja tahun 2008 adalah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO dengan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa yang selalu turun kelapangan pada saat itu adalah Ir. SOBIRIN ;
Bahwa saksi tahu karena Ir. SOBIRIN ada mengenalkan diri kepada saksi;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai Konsultan Pengawas, ada membuat laporan Mingguan dan Bulanan ;
Bahwa ada perubahan perencanaan pada tahun 2007 dan perubahan tersebut masuk ditahun 2008 ;
Bahwa ada kerjaan galian ditahun 2007 namun tidak selesai dan dilanjutkan pada tahun 2008 ;
Bahwa saksi tidak tahu, menurut BUDIANTO, ST., tahun 2008 kemajuan pekerjaan hanya mencapai 17 % saja ;
Bahwa pada tahun 2009 ada dilakukan pekerjaan penggalian ditanah H. OPON ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah H. OPON ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa H. ABDULLAH juga telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyedik dan keterangan yang diberikan sudah benar ;
Bahwa terdakwa diajukansehubungan dengan masalah pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Sintang yang dianggap bermasalah;
Bahwa kontrak pembangunan GOR tahun 2007 dilaksanakan pada 14 Oktober 2007, dengan waktu pelaksanaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008
Bahwa tahun 2007 pemenang tendernya PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ;
Bahwa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah H SUKIMAN;
Bahwa jabatan terdakwa di PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Komisaris;
Bahwa yang mendaftarkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI ikut tender pembangunan GOR adalah terdakwa mewakili perusahaan sebagai kuasa Direktur;
Bahwa H.SUKIMAN adalah adik kandung terdakwa ;
Bahwa Pembangunan GOR dananya dari dana APBD Kab Melawi;
Bahwa pagu anggaran dananya sebesar GOR tahun 2007 sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa nilai Konraknya GOR tahun 2007 Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah;
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran tahun 2007 adalah Ir. JOHN KILIM MARUTO, SH (Alm) kemudian digantikan oleh Bapak Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan sebagai PPTK-nya adalah SYAIFUL BAHRI ;
Bahwa yang tanda tangan dalam kontrak Pembangunan GOR tahun 2007 adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa pada Pembangunan GOR tahun 2007 ada Adendum , dan yang menanda tangani Adendum adalah IR SOBIRIN, waktu itu saksi sedang pergi ke tanah suci;
Bahwa setahu terdakwa alsan dilakukan Adendum adanya surat perimtaan dari Ketua KONI Kab Melawi untuk merubah posisi Tribun bangunan dari arah Barat ke arah Timur;
Bahwa setelah terdakwa pulang dari tanah suci IR SOBIRIN tidak ada melaporkan kepada terdakwa ada adendum Pembangunan GOR
Bahwa dalam adendum ada dimuat perubahan Cut;
Bahwa ada menerima uang muka kerja sebesar 20 %, dan uang tersebut masuk dalam rekening perusahaan;
Bahwa ada pencairan dana 95 % sudah diterima, dan pekerjaanya-pun sudah selesai dilakasanakan;
Bahwa sisa dana 5 %, dana pemliharaan sampai sekarang belum diterima;
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa tidak tahu perusahaan terdakwa ada mengikuti tender, dan terdakwa baru tahu perusahaan ikut tender setelah Ir.SOBIRIN memberitahukan akan melakukan pencairan dan uang muka kerja sebesar 20 %;
Bahwa terdakwa ada tanda tangan pengeluaran Cek untuk uang muka sebesar 20 % dan Ceok tersebut berikan kepada IR SOBIRIN;
Bahwa terdakwa tidak tahu yang tanda tangan dalam kontrak, dan tangan tersebut yang ada dalam kontrak buka tanda tngan terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa megetahui IR SOBIRIN menggunakan perusahaan terdakwa ikut tender tanpa ijin, terdakwa niatnya akan melaporkan IR SOBIRIN ke Polisi, namun setelah terdakwa pertimbangkan demi kemajuan Kabupaten Melawi terdakwa menyetujui dan berpesan untuk tidk disalah gunakan;
Bahwa Nilai Kontrak tahun 2008 sebesar penawaran Rp.6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Bahwa yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran adalah Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan sebagai PPTK-nya adalah BUDIANTO dan Staf Teknis KAMARUDDIN;
Bahwa telah terjadi keterlambatan pelaksanaan Pembangunan GOR disebabkan di Kab Melawi pada bulan Agustus 2008 telah terjadi banjir besar;
Bahwa ada adendum pada tahun 2008, adendum tersebut dilakukan karena adanya pemotongan anggaran;
Bahwa perusahaan terdakwa PT NARA SUMBER CAHYADI ada ber KSO dengan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA, terdakwa sebagai Pimpinan KSO bertanggung jawab atas pengendalian Proyek, sedangkan Ir.SOBIRIN sebagai pelaksana administrasi
Bahwa terdakwa ada mengajukan pencairan dana 100 % pada bulan Desember 2008 dari dana sebesar Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan ratus Juta Rupiah)
Bawha dana yang dicairkan masuk dalam rekening perusahaan PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA, dan yang mengambil uangnya ada IR SOBIRIN;
Bahwa terdakwa ada membukan rekening baru atas nama perusahaan;
Bahwa tidak ada gambar perencanaan pembangunann GOR tahun 2008;
Bahwa setelah adendum terdakwa tidak bertemu lagi dengan Sdr.BUDIANO sehingga terdakwa kesulitan menghubunginya untuk menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan guna pencairan dana;
Bahwa terdakwa tidak tahu masalah nota dinas, yang tahu nota dinas IR SOBIRIN;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui ada pemeriksaan yang dilakukan oleh BUDIANTO atas progres pekerjaan 100.% yang telah dilakukan perusahaan, dan terdakwa mengetahu dari Ir SOBIRIN,
Bahwa respon SOBIRIN terhadap pemeriksaan yang dilakukan BUDIANTO tidak ada masalah;
Bahwa sistem lelang tahun 2007 dilaksanakan secara manual
Bahwa peserta lelang ada 5 perusahaan;
Bahwa terdakwa mengurusi urusan dokumen tahun 2007;
Bahwa Pembangunan GOR tahun 2007 saat ada Adendum terdakwa tidak tahu, yang tahu SOBIRIN sebagai pelaksana dilapangan;
Bahwa dana pemeliharaan sebesar 5 % tahun 2007 belum dicairkan dengan alasan Pemerintah Daerah belum ada dana;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan GOR tahun 2007 selesai dilaksankan pada bulan Januari 2008;
Bahwa perusahaan ada mendapatkan uang muka kerja sebesar 20 %. setelah kontrak kerja jadi, setelah itu terdakwa ada mengeluarkan Cek yang kemudian dicairkan oleh SOBIRIN untuk kegiatan pekerjaan PembanunanGOR;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi bulan apa terdakwa menandatangi kontrak Pembangunan GOR tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2008 ada usulan pencairan dana 100 % pada tahun 2008 yang diusulkan setelah diadakan Adendum, dan dananya tidak dibayarkan dengan alasan Pemerintah daerah tidak ada uang;
Bahwa terdakwa sebagai Pimpinan KSO antara PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA
Bahwa pada saat dilakukan Of Nime (pemeriksaan Lapangan) terdakwa ada ikut tanda tangan ;
Bahwa sisa dana tahun 2008 dibayarkan tahun 2009;
Bahwa terdakwa mengetahui perusahaan terdakwa ada KSO setelah mau pergi Haji;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan ke Polisi mengingat pada tahun 2010 akan dilaksanakan MTQ, dan daerah terdakwa lebih maju;
Bahwa setiap tahap pencairan dana terdakwa selalu kordinasi dengan SOBIRIN ;
Bahwa Konsultan pengawas tahun 2008 adalah JULIADI (anak buah HARIONO);
Bahwa pada saat pencairan dana 100 % ada laporan dari Konsultan Pengawas;
Bahwa pada tahun 2007 PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA melalui rekining milik SOBIRIN ada menerima penairan dana 85 % ;
Bahwa terdakwatidak tahu yang mengambil/mencairkan uang di rekening SOBIRIN tersebut ;
Bahwa terdakwa baru kenal dengan SOBIRIN setelah sebelunya tahun 2007 ada kerja sama dengan H. JUL, kemudian oleh H.JUL dikenalkan, dan sampai sekarang tidak bertemu lagi dengan H JUL;
Bahwa terdakwa tidak tahu sekarang SOBIRIN berada, dan terdakwa ada dengar SOBIRIN banyak hutang bahan bahan bangunan untuk kegiatan Pembangunan GOR;
Bahwa yang membuat CCO tahun 2008 adalah BUDIANTO;
Bahwa BUDIANO tidak ada melakukn pengawasan dilapangan;
Bahwa terdakwa ada ikut tanda tangan sewaktu usulan pencairan dana 85.% disetujui 60.% ;
Bahwa yang mengambil pencairan dana 60 % adalah SOBIRIN;
Bahwa pekerjaan yang progresnya 49 % tidak dimasukan dalam Adendum karena bila dimasukan dananya kurang yang semula Rp.6.930.000.000,00 (enam milyar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp.4.900.000.000,- (Empat Milyar Sembilan ratus Juta Rupiah)
Bahwa sewaktu terdakwa mendaftar sebagai peserta lelang SIUP dan SITU . PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI atas nama H SUKIMAN;
Bahwa kedudukan terdakwa di. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Komisaris;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan tidak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
FAKTA-FAKTA YANG TERBUKTI DIPERSIDANGAN :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli serta dengan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berhubungan dan bersesuaian satu sama lain maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridissebagai berikut :
Bahwa terdakwa H. ABDULLAH mendapat kuasa dari H. SUKIMAN, S.pd ., M.M sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarakan Akta Notaris Kalif Baron, SH., M.Kn Nomor 13 tanggal 09 Mei 2006, selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan terdakwa H. ABDULLAH sebagai pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER SEJATI berdasarkan Akta Notaris Kalif Baron, SH., M.Kn Nomor 09 tanggal 30 Mei 2008, selaku pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggran 2008 pada Dinas Pekrjaan Umum Kabupaten Melawai ;
Bahwa, terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pemenang lelang atau Pelaksana dari Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn nomor 13,- tanggal 09 Mei 2006 bersama-sama dengan Ir. JHON KILLIM MARUTO (Alm) selaku Pengguna Anggaran Tahun 2007 , yang menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007, namun karena dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi pada saat itu yaitu H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, dan berdasarkan Kontrak Adendum ke 1 atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007, pembangunan GOR Melawi Tahap 1 yang semula pekerjaannya hanya berupa pembangunan bangunan utama GOR (Tribun) senilai Rp. 1.975.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), menjadi ditambah dengan pekerjaan pematangan lahan dan galian saluran dan pengurangan pekerjaan lain dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak nomor 620/743.1/ Kimpraswiltam/ X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut Terdakwa bersedia diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (DPO) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%.
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 134.659.091,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,00 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI)
TAHUN ANGGARAN 2008
Bahwa Ir. LULUK EDI PRIONO, MM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut, kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 04 Juni 2008 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Nomor : 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh FAISAL YUSLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditandatangani antara Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yaitu Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008 dengan waktu selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008 dengan nilai kontrak Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi :
| NO | JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pekerjaan Pematangan Lahan | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama Gor | 1.571.803.747,78 |
| 3 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 4 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | TahapSelanjutnya |
| 5 | Bangunan Stage (Panggung) | TahapSelanjutnya |
| 6 | Bangunan Genset | Tahap Selanjutnya |
| 7 | Pekerjaan Lapangan | 2.820.176.834,15 |
| 8 | Bangunan Loket dan Pagar Stadion | Tahap Selanjutnya |
| 9 | Bangunan Pos Jaga dan Pagar Kawasan | TahapSelanjutnya |
| 10 | Pekerjaan Jalan Aspal Kawasan | 349.953.409,90 |
| 11 | Pekerjaan Jalan Aspal Lingkungan | 764.167.338,80 |
| 12 | Pekerjaan Tower Lampu, Lampu Jalan dan Lampu Taman | TahapSelanjutnya |
| Jumlah | 6.299.999.752,15 | |
| PPN 10 % | 629.999.975,21 | |
| Total | 6.929.999.727,36 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | |
| Terbilang: Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah | ||
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan Nomor Bond : 12.14.00.2008.00270 tanggal 03 Juli 2008 senilai Rp. 346.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu rupiah) yang berlaku sejak tanggal 03 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008, selanjutnya FAISAL YUSLA Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/461/PGK-DPU/PP/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
Bahwa Terdakwa telah disepakati menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi serta berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 29,- tanggal 30 Mei 2008 dihadapan Notaris KALIF BARON, SH., M.Kn., pada pasal 5 tertuang bahwa pihak pertama Terdakwa menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya serta menunjuk Ir. SYOBIRIN (DPO) mengkoordinir untuk menandatangani semua dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan proyek Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi semua dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Pimpinan KSO pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 16/PT MPNP KSO NSCS/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor Bond : 13.14.00.2008.00105 tertanggal 07 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 03 Januari 2009, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0117/SPM-LS/PU/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1058/SP2D-LS/2008 tanggal 18 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 126.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 25.200.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa dalam masa pelaksanaannya Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi mengalami keterlambatan, berdasarkan surat nomor 640/020/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 04 September 2008 dari BUDIANTO, ST selaku PPTK yang ditujukan kepada Terdakwa selaku pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI disebutkan bahwa pekerjaan sampai dengan saat itu belum juga dimulai untuk dikerjakan, selain itu dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) II Nomor: 640/022.a/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 22 Oktober 2008 disebutkan bahwa progress atau kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 2,675% sehingga terjadi deviasi negatif yang cukup besar apabila dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya apabila pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal per tanggal 29 Nopember 2008 sudah selesai.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan oleh BUDIANTO,ST selaku PPTK, KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis, dan YARTO, ST selaku Pengawas Teknis, disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,67 % atau mengalami keterlambatan (deviasi negatif) sebesar 82,33%, dan selanjutnya keterlambatan pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Terdakwa dengan surat nomor : 640/035/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh PPTK.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor: 903/668/BPKKD/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Pemotongan Anggaran Pembangunan Fisik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditujukan kepada Terdakwa disebutkan agar tidak terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dapat membebani APBD tahun berikutnya maka beberapa kegiatan fisik yang diprediksi tidak akan selesai 100% sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 dilakukan pemotongan anggaran sebesar 30% sampai dengan 50%, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Negosiasi Harga Nomor: 643.1/170/PAN-CCO/DPU/XI/2008 tanggal 28 November 2008 telah diadakan negosiasi penawaran harga pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam masa pelaksanaan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 01 Desember 2008 dibuat perintah perubahan kontrak oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM terhadap Kontrak Nomor: 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 02 Juli 2008 yang salah satunya mengatur tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Desember 2008 dengan adendum kontrak Nomor : No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tertanggal 01 Desember 2008.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan bobot fisik sudah mencapai 100%, kemudian pada tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan Terdakwa telah disepakati untuk mengadakan serah terima tahap satu Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik proyek tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Melawi yang terdiri dari Hilarius Lagi, SH, MM, L.S. Luwies, A.Md, Antonius Agor, dan H.Y. Thamen disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan mencapai presentase fisik pekerjaan sebesar 100% dan presentase keuangan sebesar 95% dan selanjutnya berdasarkan surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, sementara itu BUDIANTO, ST selaku PPTK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak menanda tangani berita acara pemeriksaan fisik proyek oleh Inspektorat Kabupaten Melawi tersebut karena menurut PPTK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %.
Bahwa kemudian setelah pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 40% dari nilai kontrak Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0789/SPM-LS/DPU/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/4661/SP2D-LS/2007 tanggal 23 Desember 2008 senilai Rp. 1.960.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 178.181.818,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 35.636.364,00 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan akhir pekerjaan nomor: 640/080/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 dinyatakan bahwa masa pemeliharaan sudah selesai, kemudian berdasarkan berita acara serah terima kedua hasil pekerjaan tanggal 12 Desember 2008 telah dilakukan serah terima kedua hasil pekerjaan (tanpa nomor berita acara) tertanggal 12 Desember 2008 atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi antara Terdakwa selaku Pimpinan KSO. PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran, sebagai jaminan pemeliharaan maka pihak pelaksana pekerjaan menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 245.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor bond: 15.14.02.2008.0416 tanggal 16 Desember 2008 dan berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2009.
Bahwa dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi meskipun sudah dinyatakan 100% dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 dan didukung oleh adanya surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, serta adanya Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prisnsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009 berdasarkan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.03.01.24.06.5.2 tanggal 05 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut::
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK ASAL (Rp) | NEGOSIASI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pematangan Lahan | 793.898.421,51 | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama GOR | 1.571.805.072,87 | 977.297.824,46 |
| 3 | Lapangan Bola | 2.820.176.523,80 | 1.749.585.013,40 |
| 4 | Jalan Aspal Kawasan | 349.953.345,82 | 211.261.210,33 |
| 5 | Jalan Aspal Lingkungan | 117.847.880,86 | 722.503.151,60 |
| Jumlah | 6.300.000.686,76 | 4.454.545.621,31 | |
| PPN 10% | 630.000.068,68 | 445.454.562,13 | |
| Jumlah termasuk PPN | 6.930.000.755,43 | 4.900.000.183,45 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | 4.900.000.000,00 |
| NO | Termyn | Jumlah Bruto (Rp) | Nomor dan Tanggal SPM | Nomor dan Tanggal SP2D | Tujuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 85% | 819.000.000,00 | 931/0036/SPM-LS/PU 26 April 2009 | 900/0684/SP2D-LS/2009 4 Mei 2009 | PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA |
| 2 | 95% | 490.000.000,00 | 931/0036/SPM-LS/PU 26 Oktober 2009 | 900/3184/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| 3 | 5% | 245.000.000,00 | 931/0515/SPM-LS/PU 28 Oktober 2009 | 900/3185/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| JUMLAH | 1.554.000.000,00 | ||||
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi menurut ahli teknis | Selisih volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2 | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,00(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa juga sebagai Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prinsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009, namun pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan realisasi fisik, sehingga terdakwa telah menerima pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesarRp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah), sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa volume kontrak pekerjaan Galian Tanah (Cut) pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 adalah sebesar 22.909,95 m3 dan 7.666,54 m3 namun dalam pelaksanaannya realisasi volume menurut Ahli Teknis yang dikerjakan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah 4.218,75 m³ (tahun 2008 nihil) sehingga terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 1.666,64 m3 dan dalam hal ini diperoleh selisih pembayaran yang dibayarkan kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebesar Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa ataukah tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa seseorang yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga karenanya Majelis akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umummelakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
Dakwaan Primair :
Pasal 2 ayat (1) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Dakwaan Subsidair :
Pasal 3 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPJo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dari dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah a. Keterangan saksi, b. Keterangan ahli, c. Surat, d. Petunjuk dan e. Keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan perpedoman kepada :
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya ada “dua alat bukti yang sah” ;
Dan atas terbuktinya kesalahan terdakwa dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan urutan ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :
“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa mencermati bunyi Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut, maka unsur-unsur yang termuat di dalamnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana ;
Perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur “ SETIAP ORANG ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum, termasuk di dalamnya pegawai Negeri ataupun pegawai swasta;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana tapi merupakan unsur pasal yang merujuk kepada siapa saja secara perorangan atau badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari adanya kata “setiap orang” dalam unsur pasal adalah bersifat obyektif guna mencegah terjadinya error in persona. Unsur “setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan surat dakwaan dimana Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama H . ABDULLAH yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak adalah benar diri terdakwa sebagaimna yang terdapat didalam Surat Dakwaan No. Reg.Per : PDS-09/STANG/Ft.1/09/2014 tertanggal 3 September 2014, yang merupakan sebagai penerima kuasa dari H. Sukiman, S.pd., M.M, selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER CAHYADI SSEJATI, sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa dapat menanggapi segala pertanyaan dengan jelas, sehingga Majelis menilai terdakwa dalam kondisi sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa berdasarkan uaraian diatas tersebut maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “SECARA MELAWAN HUKUM”
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum, dalam Penjelasan Umum Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa agar dapat menjangkau berbagai macam modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiel. Dengan perumusan tersebut pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum terdapat dua ajaran yaitu formal dan materiil, bahwa menurut ajaran formal sifat melawan hukum dapat terjadi apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam tindak pidana maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana, jika ada alasan-alasan pembenar maka alasan itu harus dipertegas dalam Undang Undang. Sedangkan sifat melawan hukum secara materiil yaitu disamping memenuhi semua unsur-unsur yang tercantum dalam rumusan tindak pidana, akibat perbuatan dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Selaras dengan kedua ajaran sifat melawan hukum tersebut diatas dalam semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia pembuat undang undang telah mencantumkan pula dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 dengan memberikan pengertian melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang memberi arti meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Bahwa kata “dapat“ sebelum kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PPU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyebutkan bahwa kalimat pertama dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya hal itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dengan demikian menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut untuk menafsirkan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak boleh lagi mempergunakan system ajaran melawan hukum bersifat materil hanya system ajaran melawan hukum yang bersifat formil yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum positip ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan Pasal tersebut suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa H. ABDULLAH mempunyai kedudukan sebagai kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I tahun 2007 dan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap II Lanjutan tahun 2008 di Kabupaten Melawi, yang memiliki kesempatan dan sarana serta tanggungjawab yang telah diatur didalam peraturan perundang-undanga, sebagai pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: nomor 620/743.1/ Kimpraswiltam/ X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 200 yang berisi hak dan kewajiban antara terdakwa dengan ( Pengguna Anggran (PA), maka sangatlah tidak tepat apabila dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebab Majelis Hakim menilai justru yang lebih tepat adalah apabila dikenakan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mengingat terdakwa adalah perseorangan swasta sebagai penerima kuasa Direktur suatu Usaha Pengadaan jasa/barang. Selain itu, terdakwa didakwa dalam perkara ini adalah pada saat menjalankan kedudukannya sebagai penerima kuasa Direktur PT. PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan sebagai Pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I tahun 2007 dan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap II Lanjutan tahun 2008 di Kabupaten Melawi, rumusan dalam kedudukan ini ada pada Pasal 3, bukan Pasal 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi atas diri terdakwa dan oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi maka dapat dinyatakan dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa dalam uraian dakwaan kedua, Penuntut Umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1), KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
URAIAN UNSUR-UNSUR DAKWAAN KEDUA :
Unsur ke-1 : “ SETIAP ORANG ”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dalam uraian dakwaan Primair, oleh karenanya terhadap pertimbangan hukum unsur setiap orang dibagaian awal putusan dalam dakwaan primair tersebut, dipakai kembali dan diambil alih dijadikan pertimbangan hukkum dalam dakwaan Subsudair ini, sehingga ad.1.unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur ke-2 : “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ”
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin si pelaku, unsur ini merupakan tujuan dari si pelaku dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperoleh menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, Edisi Ketiga tahun 2006, arti menguntungkan adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah) sedangkan untung berarti mujur, manfaat atau faedah, sehingga dapat dimaknai bahwa yang dimaksudkan dengan menguntungkan berarti sama dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, menguntungkan juga berarti setiap perbaikan keadaan yang dicapai orang atau yang secara pantas dapat diharapkan akan dicapai orang, perbaikan tersebut hampir bersifat harta kekayaan atau setidak-tidaknya mempunyai akibat yang bersifat hukum harta kekayaan. Jadi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mendapatkan untung merupakan tujuan dari pelaku ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati ketentuan Pasal 3 tersebut, unsur menguntungkan didahului dua kata, yaitu “dengan tujuan“, yang berarti semua kata-kata setelah frasa “dengan tujuan“ adalah dilakukan dengan sengaja, tidak bisa dengan kelalaian. Dengan tujuan menguntungkan pastilah dilakukan dengan sengaja yang berarti mengetahui dan atau menghendaki. Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang, semua perbuatan yang dilakukan itu diketahui pelaku dengan sadar serta diinsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi “willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui). Menurut Hoge Raad perkataan “willens’ atau menghendaki berarti kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan “wetens” atau mengetahui berarti mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki. (Bandingkan dengan pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, hal.286) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat bukti, keterangan terdakwa maupun ahli, terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa sebagai Pelaksana Pekerjaan berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur Utama PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pemenang lelang atau Pelaksana dari Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn nomor 13,- tanggal 09 Mei 2006 bersama-sama dengan Ir. JHON KILLIM MARUTO (Alm) selaku Pengguna Anggaran Tahun 2007 , yang menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007, namun karena dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi pada saat itu yaitu H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak, dan berdasarkan Kontrak Adendum ke 1 atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007, pembangunan GOR Melawi Tahap 1 yang semula pekerjaannya hanya berupa pembangunan bangunan utama GOR (Tribun) senilai Rp. 1.975.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), menjadi ditambah dengan pekerjaan pematangan lahan dan galian saluran dan pengurangan pekerjaan lain dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah.
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak nomor 620/743.1/ Kimpraswiltam/ X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut Terdakwa bersedia diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (DPO) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%.
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 134.659.091,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,00 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI)
TAHUN ANGGARAN 2008
Bahwa Ir. LULUK EDI PRIONO, MM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut, kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 04 Juni 2008 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Nomor : 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh FAISAL YUSLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditandatangani antara Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yaitu Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008 dengan waktu selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008 dengan nilai kontrak Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi :
| NO | JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pekerjaan Pematangan Lahan | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama Gor | 1.571.803.747,78 |
| 3 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | Tahap Selanjutnya |
| 4 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | TahapSelanjutnya |
| 5 | Bangunan Stage (Panggung) | TahapSelanjutnya |
| 6 | Bangunan Genset | Tahap Selanjutnya |
| 7 | Pekerjaan Lapangan | 2.820.176.834,15 |
| 8 | Bangunan Loket dan Pagar Stadion | Tahap Selanjutnya |
| 9 | Bangunan Pos Jaga dan Pagar Kawasan | TahapSelanjutnya |
| 10 | Pekerjaan Jalan Aspal Kawasan | 349.953.409,90 |
| 11 | Pekerjaan Jalan Aspal Lingkungan | 764.167.338,80 |
| 12 | Pekerjaan Tower Lampu, Lampu Jalan dan Lampu Taman | TahapSelanjutnya |
| Jumlah | 6.299.999.752,15 | |
| PPN 10 % | 629.999.975,21 | |
| Total | 6.929.999.727,36 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | |
| Terbilang: Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah | ||
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan Nomor Bond : 12.14.00.2008.00270 tanggal 03 Juli 2008 senilai Rp. 346.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu rupiah) yang berlaku sejak tanggal 03 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008, selanjutnya FAISAL YUSLA Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/461/PGK-DPU/PP/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
Bahwa Terdakwa telah disepakati menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi serta berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 29,- tanggal 30 Mei 2008 dihadapan Notaris KALIF BARON, SH., M.Kn., pada pasal 5 tertuang bahwa pihak pertama Terdakwa menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya serta menunjuk Ir. SYOBIRIN (DPO) mengkoordinir untuk menandatangani semua dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan proyek Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi semua dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Pimpinan KSO pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 16/PT MPNP KSO NSCS/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor Bond : 13.14.00.2008.00105 tertanggal 07 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 03 Januari 2009, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0117/SPM-LS/PU/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1058/SP2D-LS/2008 tanggal 18 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 126.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 25.200.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa dalam masa pelaksanaannya Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi mengalami keterlambatan, berdasarkan surat nomor 640/020/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 04 September 2008 dari BUDIANTO, ST selaku PPTK yang ditujukan kepada Terdakwa selaku pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI disebutkan bahwa pekerjaan sampai dengan saat itu belum juga dimulai untuk dikerjakan, selain itu dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) II Nomor: 640/022.a/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 22 Oktober 2008 disebutkan bahwa progress atau kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 2,675% sehingga terjadi deviasi negatif yang cukup besar apabila dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya apabila pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal per tanggal 29 Nopember 2008 sudah selesai.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan oleh BUDIANTO,ST selaku PPTK, KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis, dan YARTO, ST selaku Pengawas Teknis, disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,67 % atau mengalami keterlambatan (deviasi negatif) sebesar 82,33%, dan selanjutnya keterlambatan pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Terdakwa dengan surat nomor : 640/035/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh PPTK.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor: 903/668/BPKKD/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Pemotongan Anggaran Pembangunan Fisik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditujukan kepada Terdakwa disebutkan agar tidak terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dapat membebani APBD tahun berikutnya maka beberapa kegiatan fisik yang diprediksi tidak akan selesai 100% sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 dilakukan pemotongan anggaran sebesar 30% sampai dengan 50%, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Negosiasi Harga Nomor: 643.1/170/PAN-CCO/DPU/XI/2008 tanggal 28 November 2008 telah diadakan negosiasi penawaran harga pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam masa pelaksanaan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 01 Desember 2008 dibuat perintah perubahan kontrak oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM terhadap Kontrak Nomor: 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 02 Juli 2008 yang salah satunya mengatur tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Desember 2008 dengan adendum kontrak Nomor : No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tertanggal 01 Desember 2008.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan bobot fisik sudah mencapai 100%, kemudian pada tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan Terdakwa telah disepakati untuk mengadakan serah terima tahap satu Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik proyek tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Melawi yang terdiri dari Hilarius Lagi, SH, MM, L.S. Luwies, A.Md, Antonius Agor, dan H.Y. Thamen disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan mencapai presentase fisik pekerjaan sebesar 100% dan presentase keuangan sebesar 95% dan selanjutnya berdasarkan surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, sementara itu BUDIANTO, ST selaku PPTK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak menanda tangani berita acara pemeriksaan fisik proyek oleh Inspektorat Kabupaten Melawi tersebut karena menurut PPTK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %.
Bahwa kemudian setelah pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 40% dari nilai kontrak Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0789/SPM-LS/DPU/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/4661/SP2D-LS/2007 tanggal 23 Desember 2008 senilai Rp. 1.960.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 178.181.818,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 35.636.364,00 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan akhir pekerjaan nomor: 640/080/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 dinyatakan bahwa masa pemeliharaan sudah selesai, kemudian berdasarkan berita acara serah terima kedua hasil pekerjaan tanggal 12 Desember 2008 telah dilakukan serah terima kedua hasil pekerjaan (tanpa nomor berita acara) tertanggal 12 Desember 2008 atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi antara Terdakwa selaku Pimpinan KSO. PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran, sebagai jaminan pemeliharaan maka pihak pelaksana pekerjaan menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 245.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor bond: 15.14.02.2008.0416 tanggal 16 Desember 2008 dan berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2009.
Bahwa dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi meskipun sudah dinyatakan 100% dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 dan didukung oleh adanya surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, serta adanya Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prisnsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009 berdasarkan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.03.01.24.06.5.2 tanggal 05 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut::
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK ASAL (Rp) | NEGOSIASI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pematangan Lahan | 793.898.421,51 | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama GOR | 1.571.805.072,87 | 977.297.824,46 |
| 3 | Lapangan Bola | 2.820.176.523,80 | 1.749.585.013,40 |
| 4 | Jalan Aspal Kawasan | 349.953.345,82 | 211.261.210,33 |
| 5 | Jalan Aspal Lingkungan | 117.847.880,86 | 722.503.151,60 |
| Jumlah | 6.300.000.686,76 | 4.454.545.621,31 | |
| PPN 10% | 630.000.068,68 | 445.454.562,13 | |
| Jumlah termasuk PPN | 6.930.000.755,43 | 4.900.000.183,45 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | 4.900.000.000,00 |
| NO | Termin | Jumlah Bruto (Rp) | Nomor dan Tanggal SPM | Nomor dan Tanggal SP2D | Tujuan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1 | 85% | 819.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 April 2009 | 900/0684/SP2D-LS/2009 4 Mei 2009 | PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA |
| 2 | 95% | 490.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 Oktober 2009 | 900/3184/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| 3 | 5% | 245.000.000,- | 931/0515/SPM-LS/PU 28 Oktober 2009 | 900/3185/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI |
| JUMLAH | 1.554.000.000,00 |
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi menurut ahli teknis | Selisih volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2 | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,00(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa juga sebagai Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prinsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009, namun pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan realisasi fisik, sehingga terdakwa telah menerima pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesarRp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah), sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa volume kontrak pekerjaan Galian Tanah (Cut) pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 adalah sebesar 22.909,95 m3 dan 7.666,54 m3 namun dalam pelaksanaannya realisasi volume menurut Ahli Teknis yang dikerjakan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah 4.218,75 m³ (tahun 2008 nihil) sehingga terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 1.666,64 m3 dan dalam hal ini diperoleh selisih pembayaran yang dibayarkan kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebesar Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa berdasarkan uarian diatas tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur “MENYALAHKANGUNAKAN KEWENAGAN, KESEMPATAN AATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah bersifat alternatif dan dapat dirinci kedalam sub unsur dan pengertian sebagaimana akan diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sub unsur dan pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan.
Menimbang, bahwa sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan.
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.
Menimbang, bahwa oleh karena substansi unsur pasal ini bersifat alternatif dengan kata “atau”, maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub-unsur tersebut, menjadikan unsur pasal tersebut telah terbukti ; Sub unsur mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga unsur pasal diatas telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatan saksi SAIPUL BAHRI, S.Sos, saksi Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan terdakwa H. ABDULLAH,.dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur pasal diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, adapun yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam satuan organisasi Negara, sedangkan yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah diartikan sebagai fungsi pada umumnya yang tidak terbatas pada pejabat atau jabatan ;
Menimbang, bahwa R.Wiyono berpendapat apa yang dimaksud dengan ”jabatan” dalam Pasal 3 yaitu penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta hanya dapat melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada karena kedudukan saja. (Pembahasan Umdang-Undang Tipikor, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2009 halaman 51-52) ;
Menimbang, bahwa, berdasarkan data-data/keterangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang saling berkaitan dan berhubungan diperoleh fakta hukum :
Bahwa proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi pada tanggal 28 Agustus 2007 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor 640/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 04 Oktober 2007 tentang usulan calon pemenang I, maka diperoleh hasil pelelangan dan menetapkan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Penyedia barang/jasa (Pemenang Lelang) dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 dengan waktu selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 08 Januari 2008 dengan nilai kontrak Rp. 1.975.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi
| NoO | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (setelah dikoreksi) (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| Bangunan Utama | ||
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 163.506.602,10 |
| 2 | Pekerjaan Pondasi | 596.993.465,13 |
| 3 | Pekerjaan Struktur | 337.110.800,67 |
| 4 | Pekerjaan Lantai | 274.556.834,25 |
| 5 | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,86 |
| 6 | Pekerjaan Atap | 134.638.943,63 |
| 7 | Pekerjaan Plafond | 26.354.466,65 |
| 8 | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,50 |
| 9 | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,91 |
| 10 | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,26 |
| 11 | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.337,65 |
| 12 | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,88 |
| 13 | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.866,79 |
| JUMLAH | 1.975.000.612,29 |
Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Surat Nomor : 15/NSCS-GOR/2007 tanggal 18 Oktober 2007 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP dengan nomor Bond : 09.1.4018.0844.07 tertanggal 12 Oktober 2007 senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 10 Maret 2008, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0175/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 22 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1425/SP2D-LS/2007 tanggal 1 November 2007 senilai Rp. 395.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 35.909.091,00 (Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 7.181.818,00 (Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas)
Bahwa berdasarkan Kontrak Adendum ke 1 atas kontrak nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007, pembangunan GOR Melawi Tahap 1 yang semula pekerjaannya hanya berupa pembangunan bangunan utama GOR (Tribun) senilai Rp. 1.975.000.000 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), menjadi ditambah dengan pekerjaan pematangan lahan dan galian saluran dan pengurangan pekerjaan lain dengan nilai total kontrak tetap tidak berubah, yaitu sebagai berikut:
| NO | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) | SETELAH CCO (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Bangunan Utama | |||
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 163.506.602,10 | 145.885.996,21 |
| 2 | Pekerjaan Pondasi | 596.993.465,13 | 119.169.588,81 |
| 3 | Pekerjaan Struktur | 337.110.800,67 | 81.875.756,33 |
| 4 | Pekerjaan Lantai | 274.556.834,25 | - |
| 5 | Pekerjaan Dinding | 117.847.880,86 | - |
| 6 | Pekerjaan Atap | 134.638.943,63 | - |
| 7 | Pekerjaan Plafond | 26.354.466,65 | - |
| 8 | Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Ventilasi | 43.032.100,50 | - |
| 9 | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 7.569.462,91 | - |
| 10 | Pekerjaan Sanitair | 21.350.232,26 | - |
| 11 | Pekerjaan Pengecatan | 67.997.337,65 | - |
| 12 | Pekerjaan Elektrikal | 42.317.624,88 | - |
| 13 | Pekerjaan Lain-Lain | 141.724.866,79 | - |
| PEMATANGAN LAHAN DAN GALIAN SALURAN | |||
| 14 | Pek. Persiapan | 6.500.000,00 | |
| 15 | Pek. Pematangan lahan | 1.598.770.860,75 | |
| 16 | Pek. Galian Saluran | 22.798.516,54 | |
| JUMLAH | 1.975.000.612,29 | 1.975.000.718,64 | |
| DIBULATKAN | 1.975.000.000,00 | 1.975.000.000,00 | |
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2007 Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan yang pada intinya H. ABDULLAH bersedia menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak nomor 620/743.1/Kimpraswiltam/X/2007 tanggal 12 Oktober 2007 dan apabila tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut Terdakwa bersedia diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (DPO) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%.
Bahwa SAIPUL BAHRI selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara riil dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daerah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 134.659.091,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,00 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI)
Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I-Lanjutan Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi
Bahwa Ir. LULUK EDI PRIONO, MM sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran telah menentukan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan tersebut, kemudian proses pelelangan dimulai dengan tahapan pengumuman Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 04 Juni 2008 dengan metode Pelelangan Umum secara Pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem gugur yang diikuti oleh 4 (empat) perusahaan dan setelah melalui beberapa tahapan evaluasi berdasarkan Surat Nomor : 640/458/PGK-DPU/PP/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 yang ditanda tangani oleh FAISAL YUSLA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pemenang Lelang pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan nilai penawaran Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ditetapkanlah PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebagai Pelaksana pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan Nomor Kontrak : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditandatangani antara Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yaitu Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008 dengan waktu selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender mulai tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008 dengan nilai kontrak Rp. 6.930.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi :
| NO | JENIS PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp) |
| 1 | 2 | 3 |
| 1 | Pekerjaan Pematangan Lahan | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama Gor | 1.571.803.747,78 |
| 3 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | TahapSelanjutnya |
| 4 | Bangunan Tribun dan Gardu Pandang Kiri | TahapSelanjutnya |
| 5 | Bangunan Stage (Panggung) | TahapSelanjutnya |
| 6 | Bangunan Genset | Tahap Selanjutnya |
| 7 | Pekerjaan Lapangan | 2.820.176.834,15 |
| 8 | Bangunan Loket dan Pagar Stadion | TahapSelanjutnya |
| 9 | Bangunan Pos Jaga dan Pagar Kawasan | TahapSelanjutnya |
| 10 | Pekerjaan Jalan Aspal Kawasan | 349.953.409,90 |
| 11 | Pekerjaan Jalan Aspal Lingkungan | 764.167.338,80 |
| 12 | Pekerjaan Tower Lampu, Lampu Jalan dan Lampu Taman | TahapSelanjutnya |
| Jumlah | 6.299.999.752,15 | |
| PPN 10 % | 629.999.975,21 | |
| Total | 6.929.999.727,36 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | |
| Terbilang: Enam Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah | ||
Dalam pelaksanaan kegiatan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah menyerahkan jaminan pelaksanaan atas pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dari PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan Nomor Bond : 12.14.00.2008.00270 tanggal 03 Juli 2008 senilai Rp. 346.500.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu rupiah) yang berlaku sejak tanggal 03 Juli 2008 sampai dengan 29 Nopember 2008, selanjutnya FAISAL YUSLA Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi selaku Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 640/461/PGK-DPU/PP/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.
Bahwa Terdakwa telah disepakati menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI untuk melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi serta berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 29,- tanggal 30 Mei 2008 dihadapan Notaris KALIF BARON, SH., M.Kn., pada pasal 5 tertuang bahwa pihak pertama Terdakwa menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya serta menunjuk Ir. SYOBIRIN (DPO) mengkoordinir untuk menandatangani semua dokumen-dokumen yang berkenaan dengan pelaksanaan proyek Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi semua dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Bahwa Dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa sebagai Pimpinan KSO pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Surat Nomor : 16/PT MPNP KSO NSCS/VIII/2008 tanggal 07 Agustus 2008 juga telah mengajukan permohonan pencairan uang muka kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sebesar 20 % dari nilai kontrak atau senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah), dan untuk itu diterbitkanlah jaminan atas pembayaran uang muka tersebut yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor Bond : 13.14.00.2008.00105 tertanggal 07 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berlaku hingga tanggal 03 Januari 2009, atas dasar tersebut dilakukanlah pencairan dana dari Kas Daerah atas pembayaran uang muka tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0117/SPM-LS/PU/2008 tanggal 13 Agustus 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/1058/SP2D-LS/2008 tanggal 18 Agustus 2008 senilai Rp. 1.386.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 126.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 25.200.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa dalam masa pelaksanaannya Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi mengalami keterlambatan, berdasarkan surat nomor 640/020/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 04 September 2008 dari BUDIANTO, ST selaku PPTK yang ditujukan kepada Terdakwa selaku pimpinan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI disebutkan bahwa pekerjaan sampai dengan saat itu belum juga dimulai untuk dikerjakan, selain itu dalam Berita Acara Show Cause Meeting (SCM) II Nomor: 640/022.a/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 22 Oktober 2008 disebutkan bahwa progress atau kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 2,675% sehingga terjadi deviasi negatif yang cukup besar apabila dibandingkan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya apabila pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan sesuai jadwal per tanggal 29 Nopember 2008 sudah selesai.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan oleh BUDIANTO,ST selaku PPTK, KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis, dan YARTO, ST selaku Pengawas Teknis, disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan baru mencapai 17,67 % atau mengalami keterlambatan (deviasi negatif) sebesar 82,33%, dan selanjutnya keterlambatan pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Terdakwa dengan surat nomor : 640/035/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan ditanda tangani oleh PPTK.
Bahwa dalam masa pelaksanaannya pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi nomor: 903/668/BPKKD/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Pemotongan Anggaran Pembangunan Fisik pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditujukan kepada Terdakwa disebutkan agar tidak terjadi defisit anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2008 yang dapat membebani APBD tahun berikutnya maka beberapa kegiatan fisik yang diprediksi tidak akan selesai 100% sampai dengan tanggal 20 Desember 2008 dilakukan pemotongan anggaran sebesar 30% sampai dengan 50%, dan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Negosiasi Harga Nomor: 643.1/170/PAN-CCO/DPU/XI/2008 tanggal 28 November 2008 telah diadakan negosiasi penawaran harga pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam masa pelaksanaan pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi pada tanggal 01 Desember 2008 dibuat perintah perubahan kontrak oleh Ir. LULUK EDI PRIONO, MM terhadap Kontrak Nomor: 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 tanggal 02 Juli 2008 yang salah satunya mengatur tentang perubahan jangka waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 02 Juli 2008 sampai dengan tanggal 29 Desember 2008 dengan adendum kontrak Nomor : No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 tertanggal 01 Desember 2008.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi dengan bobot fisik sudah mencapai 100%, kemudian pada tanggal 12 Desember 2008 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dan Terdakwa telah disepakati untuk mengadakan serah terima tahap satu Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan fisik proyek tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Tim dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Melawi yang terdiri dari Hilarius Lagi, SH, MM, L.S. Luwies, A.Md, Antonius Agor, dan H.Y. Thamen disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan mencapai presentase fisik pekerjaan sebesar 100% dan presentase keuangan sebesar 95% dan selanjutnya berdasarkan surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, sementara itu BUDIANTO, ST selaku PPTK pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak menanda tangani berita acara pemeriksaan fisik proyek oleh Inspektorat Kabupaten Melawi tersebut karena menurut PPTK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %.
Bahwa kemudian setelah pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 40% dari nilai kontrak Rp. 4.900.000.000,- (empat milyar sembilan ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0789/SPM-LS/DPU/2008 tanggal 16 Desember 2008 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/4661/SP2D-LS/2007 tanggal 23 Desember 2008 senilai Rp. 1.960.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 178.181.818,00 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 35.636.364,00 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan akhir pekerjaan nomor: 640/080/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 dinyatakan bahwa masa pemeliharaan sudah selesai, kemudian berdasarkan berita acara serah terima kedua hasil pekerjaan tanggal 12 Desember 2008 telah dilakukan serah terima kedua hasil pekerjaan (tanpa nomor berita acara) tertanggal 12 Desember 2008 atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi antara Terdakwa selaku Pimpinan KSO. PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran, sebagai jaminan pemeliharaan maka pihak pelaksana pekerjaan menyerahkan jaminan pemeliharaan senilai 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 245.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA dengan nomor bond: 15.14.02.2008.0416 tanggal 16 Desember 2008 dan berlaku sampai dengan tanggal 13 Juni 2009.
Bahwa dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi meskipun sudah dinyatakan 100% dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008 dan didukung oleh adanya surat keterangan nomor: 760/396/IT-TU/2008 tanggal 17 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Drs. Syarifudin, MM selaku Inspektur Kabupaten Melawi disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pembangunan GOR Melawi tahap II lanjutan dinyatakan bahwa presentase fisik mencapai 100% dan pembayaran sebesar 95%, serta adanya Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prisnsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009 berdasarkan DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009 Nomor : 1.03.01.24.06.5.2 tanggal 05 Januari 2009 dengan rincian sebagai berikut::
| NO | URAIAN PEKERJAAN | KONTRAK ASAL (Rp) | NEGOSIASI (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1 | Pematangan Lahan | 793.898.421,51 | 793.898.421,51 |
| 2 | Bangunan Utama GOR | 1.571.805.072,87 | 977.297.824,46 |
| 3 | Lapangan Bola | 2.820.176.523,80 | 1.749.585.013,40 |
| 4 | Jalan Aspal Kawasan | 349.953.345,82 | 211.261.210,33 |
| 5 | Jalan Aspal Lingkungan | 117.847.880,86 | 722.503.151,60 |
| Jumlah | 6.300.000.686,76 | 4.454.545.621,31 | |
| PPN 10% | 630.000.068,68 | 445.454.562,13 | |
| Jumlah termasuk PPN | 6.930.000.755,43 | 4.900.000.183,45 | |
| Dibulatkan | 6.930.000.000,00 | 4.900.000.000,00 |
| NO | Termin | Jumlah Bruto (Rp) | Nomor dan Tanggal SPM | Nomor dan Tanggal SP2D | Tujuan | |||||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||||||||
| 1 | 85% | 819.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 April 2009 | 900/0684/SP2D-LS/2009 4 Mei 2009 | PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA | |||||||||
| 2 | 95% | 490.000.000,- | 931/0036/SPM-LS/PU 26 Oktober 2009 | 900/3184/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI | |||||||||
| 3 | 5% | 245.000.000,- | 931/0515/SPM-LS/PU 28 Oktober 2009 | 900/3185/SP2D-LS/2009 17 November 2009 | PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI | |||||||||
| JUMLAH | 1.554.000.000,00 | |||||||||||||
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi menurut ahli teknis | Selisih volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2 | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut.
Bahwa terdakwa sebagai sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak nomor: 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007 yang ditanda tangani Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (Alm) dengan Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik (pembayaran berlebih).
Bahwa terdakwa selaku Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pelaksana Pekerjaan pada Kontrak nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prinsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009, namun pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan realisasi fisik (pembayaran berlebih), sehingga terdakwa telah menerima pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi.
Bahwa, tindakan Terdakwa H. ABDULLAH tersebut telah menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan atau jabatan selaku Pelaksana kegiatan berdasarkan surat kuasa pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan GOR Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 bahwa Terdakwa akan melaksanakan sepenuhnya pekerjaan dan bertanggungjawab baik secara keuangan maupun fisik pekerjaan.
Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 21 ayat (1), menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum dan/atau jasa diterima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dan ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 640/761/Kimpraswiltam/X/2007 ditandatangani tanggal 12 Oktober 2007
Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008
Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Unsur ke-4 : “YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA“
Menimbang, bahwa secara yuridis kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. (lihat penjelasan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara tidaklah harus sudah terjadi, karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan atau perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatansaksi
.dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terlebih dahulu perlu diperjelas beberapa pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan sub unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal milik pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan perekonomian negara” adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan UmumUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat-alat bukti dipersidangan diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 telah dilakukan pemeriksaan fisik atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi oleh TIM AUDIT BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bersama AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi, dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Sintang, dan menurut AHLI TEKNIS dalam Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008 terdapat kekurangan volume fisik terpasang sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pematangan lahan – item pekerjaan galian Tanah Biasa (Cut), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Sat | Volume Kontrak | Volume Realisasi menurut ahli teknis | Selisih volume |
| 1. | Tahun 2007 Galian Tanah (Cut) | M3 | 22.909,95 | 4.218,75 | 18.691,20 |
| 2 | Tahun 2008 Galian Tanah (Cut) | M3 | 7.666,54 | - | 7.666,54 |
Bahwa Ahli Teknis dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat dalam keterangannya setelah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2011 atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi menyatakan berdasarkan dokumen konsultan perencana dinyatakan bahwa dilokasi pekerjaan terdapat bukit setinggi kurang lebih 4 (empat) meter namun pada kondisi eksisting yaitu nol persen karena diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah lapang/lapangan sehingga menurut AHLI TEKNIS dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat disimpulkan bahwa pada kontrak pekerjaan pembangunan GOR Melawi tahun Anggaran 2007 tidak ada pekerjaan galian tanah (cut) sebesar 22.909,95 m³, namun dari itu berdasarkan pemeriksaan dilapangan volume galian tanah (cut) Tahun Anggaran 2007 dapat dihitung dengan cara : (1/2 x (30) x 2,25) x 125 = 4.218,75 m³ dan penghitungan ini dihitung berdasarkan panjang, lebar dan tinggi tanah yang digali dan atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi menyatakan realisasi pekerjaan galian tanah (Cut) terhadap kontrak tahun anggaran 2008 dihitung 0 M³ atau tidak ada pekerjaan Galian Tanah Cut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,00(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa juga sebagai Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prinsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009, namun pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan realisasi fisik, sehingga terdakwa telah menerima pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesarRp.616.029.792,35(Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah), sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Bahwa volume kontrak pekerjaan Galian Tanah (Cut) pada Tahun Anggaran 2007 dan 2008 adalah sebesar 22.909,95 m3 dan 7.666,54 m3 namun dalam pelaksanaannya realisasi volume menurut Ahli Teknis yang dikerjakan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI adalah 4.218,75 m³ (tahun 2008 nihil) sehingga terdapat selisih volume pekerjaan sebesar 1.666,64 m3 dan dalam hal ini diperoleh selisih pembayaran yang dibayarkan kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI sebesar Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara haruslah dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur ke-5 : “YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT MELAKUKAN“
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan isi dan substansi dari Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang oleh Penuntut Umum dijunctokan pada pasal dakwaan terdakwa, yang berbunyi :
“ Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan” ;
Menimbang, bahwa dalam rumusan tersebut di atas terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
Yang melakukan (pleger) ;
Yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;
Yang turut serta melakukan (mede pleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya, “Hukum Pidana” Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81, menyebutkan bahwa, “pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu. Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta akan tetapi oleh rangkaian semua peserta” ;
Menimbang, berdasarkan Yurisprudensi MARI tanggal 22 Desember 1995 No.I/1995/M.Pid. menguraikan turut serta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Bahwa selaku medepleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa seorang medepleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti dipersidangan, diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa H. ABDULLAH selaku Pelaksana kegiatan berdasarkan surat kuasa pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan GOR di Kab. Melawi Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 yang berdasarkan akta notaris KALIF BARON, SH, M.Kn nomor 13,- tanggal 09 Mei 2006 dan kontrak bahwa Terdakwa akan melaksanakan sepenuhnya pekerjaan dan bertanggungjawab baik secara keuangan maupun fisik pekerjaan Yang menerima kuasa direktur dari H. SUKIMAN yang menandatangani Kontrak Nomor 620/761/Kimpraswiltam/X/2007 yang ditandatangani tangal 12 Oktober 2007,yang didalam kontrak tersebut telah ditetapkan item-item pekerjaan yang harus dikerjakan PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dalam jangka waktu 90 hari kalender yang diaddendum dengan kontrak Nomor : No. 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 dengan alasan atau pertimbangan adanya perubahan posisi bangunan utama GOR yang semula menghadap ke barat menjadi menghadap ke timur sesuai permintaan Ketua KONI Kabupaten Melawi pada saat itu yaitu H. SUKIMAN, sehingga dilakukan adendum tambah kurang pekerjaan tanpa merubah nilai kontrak.
Bahwa SAIPUL BAHRI selaku PPTK yang berwenang untuk Pengendalian kegiatan secara teknis, yang bertugas mengawasi progress/kemanjuan pekerjaan dengan memeriksa dan menyetujui Laporan (Harian. Mingguan, Bulanan) yang dibuat oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, selanjutnya sesuai dengan Laporan tersebut, saksi SAIPUL BAHRI, ST membuat Berita Acara Pemeriksaan mengenai kemajuan fisik pekerjaan di lapangan, dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijadikan acuan oleh PPTK kepada PPK atau KPA untuk melakukan pembayaran kepada PT. NARA SUMBER CAHAYADI SEJATI;
Bahwa Progress pekerjaan pembangunan GOR tahun anggaran 2007 dan tahun anggaran 2008 adalah sudah dilaksanakan sebesar 100%.
Bahwa pekerjaan pembangunan GOR pada tahun anggaran 2007 telah dilakukan addendum pekerjaan dari pembangunan tribun menjadi item pekerjaan pematangan lahan, dan pada tahun anggaran 2008 juga dilakukan addendum dikarenakan adanya defisit anggaran..
Bahwa dalam semua item pekerjaan di tahun anggaran 2007 dan 2008 sudah dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%.
Bahwa Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kimpraswiltam Kabupaten Melawi dan Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yaitu tersangka H. ABDULLAH telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 6 desember 2007, dan menandatangani bersama-sama dengan PPTK SAIPUL BAHRI dan juga Kepala Dinas KIMPRASWILTAM Kab. Melawi JOHN KILIM MARUTO, SH (Alm) selaku Pengguna anggaran Tanda Bukti Pembayaran untuk terrmyn 95%, serta menandatangani bersama PPTK mengenai laporan penyelesaian pekerjaan 100% (tanpa nomor) bersama PPTK SAIPUL BAHRI
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007 yang ditanda tangani oleh Ir. SYOBIRIN (DPO) selaku Site Manager PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI, BUDIANTO,ST, EDDY LUGITO, ST, MARADEN SIALAGAN, ST selaku staf teknis dan diketahui oleh SAIPUL BAHRI selaku PPTK, disebutkan bahwa pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan GOR Melawi Tahap I sampai dengan tanggal 5 Desember 2007 sudah mencapai 100%.
Bahwa SAIPUL BAHRI selaku PPTK mengakui pada tanggal 05 Desember 2007 saat melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama tenaga teknis serta dari pihak PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI tidak melakukan pengukuran volume pekerjaan secara riil dan juga tidak membawa peralatan atau perlengkapan untuk melakukan pengecekan fisik, terdakwa hanya melihat fisik pekerjaan yang ada dengan penglihatan mata.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 telah dilakukan serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara Terdakwa selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Bahwa kemudian setelah Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dinyatakan selesai hingga progresnya mencapai 100%, maka dilakukan pencairan dari kas daearah atas pembayaran termyn pekerjaan sebesar 95% yang dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan potongan PPN sebesar Rp. 134.659.091,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 26.931.818,00 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), sedangkan sisa dari nilai kontrak sebesar Rp. 98.750.000,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau 5% dari nilai kontrak tidak diajukan pembayarannya oleh pelaksana pekerjaan (PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI).
Dengan demikian Unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan “ ini telah terpenuhi.
Ad. 6. Unsur Pasal 64 ayat 1 KUHP “PERBARENGAN BEBERAPA PERBUATAN TINDAK PIDANA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI Pelaksana Kegiatan pada Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi yang telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tertanggal 05 Desember 2007 yang menyatakan progress pekerjaan sudah mencapai 100 % dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap 1 (tanpa nomor) tertanggal 06 Desember 2007 sehingga anggaran atas Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi sudah dicairkan sebesar 95% kepada PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI namun tidak sesuai dengan realisasi fisik, telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesar Rp.1.304.365.392,00(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa juga sebagai Pimpinan PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI yang merupakan Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak nomor : 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 yang ditanda tangani Ir. LULUK EDI PRIONO, MM dengan Terdakwa pada tanggal 02 Juli 2008, dan Berita Acara Pemeriksaan (Opname Lapangan) Nomor: 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dilakukan BUDIANTO, ST selaku PPTK, YARTO, ST selaku Pengawas Lapangan, dan KAMARUDDIN, S.Sos selaku Staf Teknis disebutkan bahwa kemajuan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi baru mencapai 17,67 %, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008, Memo Dinas tertanggal 17 Desember 2008 dari Ir. LULUK EDI PRIONO, MM selaku Pengguna Anggaran yang ditujukan kepada PPTK yang isinya menyatakan pada prinsipnya setuju untuk dibayar dan agar segera diselesaikan serta ditahan pembayaran 100%, namun pembayaran termyn 85%, termyn 95%, termyn 5% dilakukan pencairannya pada tahun anggaran 2009, namun pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi tidak sesuai dengan realisasi fisik, sehingga terdakwa telah menerima pencairan dana atas Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi telah merugikan keuangan Negara c.q Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi(APBD) sebesarRp.616.029.792,35 (Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah), sehingga apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp. 1.920.395.184,35 (Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Koma Tiga Puluh Lima Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP) Nomor : SR-233/PW14/5/2013 tanggal 05 Juli 2013 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008, 2009.
Dengan demikian unsur “Perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dapat dibuktikan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsiyang juga dicantumkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaan, karena pasal ini merupakan pidana tambahan dalam penjatuhan hukuman ;
Menimbang, bahwa pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, berbunyi :
“ Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
b. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
c. Penutupan seluruh atau sebagian perusahan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa membaca bunyi pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut diatas dapat diketahui bahwa pasal tersebut merupakan jenis pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap terdakwa selain jenis pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Menimbang, pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta juridis dipersidangan bahwa setelah terdakwa H. ABDULLAH selaku kuasa PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dan PIMPINAN KSO PT. METHA PRIMA NUSA KSO PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI menerima kelebihan pembayaran yang menimbulkan kerugian keuangan Negara tahun 2007 sebesar Rp. Rp.1.304.365.392,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan tahun 2008 sebesar Rp.616.029.792,35 (Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah) maka jumlah seluruhnya sebesar Rp.1.920.395.184,35 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus sembila puluh lima ribu seratus delapan puluh emapat rupiah koma tiga puluh lima) berdasarkan fakta di persidangan terdakwa terbukti menikmati uang ataupun harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga menurut pertimbangan Majelis Hakim adalah adil apabila terdakwa harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana disebutkan didalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi maka terhadap diri terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti, sebagaimana ditentukan didalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi tersebut di atas dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pangganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal .20 Januari 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. Abdullah secara sah dan menyakinkan terbukti TIDAK BERSALAH melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimkasud dalam dakwaan Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang dirubah dengan dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999g yang diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dalam dakwaan subsidair : melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 jo 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 yang didirubah tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 yang yang dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa H. Abdullah dari segala tuntutan Hukum.
Memulihkan kembali nama baik Terdakwa H. Abdullah agar diterima ditengah tengah kehidupan masyarakat.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pula barang bukti berupa :
Bukti – 1 Surat Dokumen / Gambar Perencanaan Bangunan GOR Kabupaten Melawi tahun 2006 yang dirancang oleh Konsultan Perencana “PT. Cipta Indah Citra, dilaksanakan pada tahun anggaran 2007.
sampai dengan
Bukti – 36 Keterangan / pernyataan tentang Daftar Kekayaan Terdakwa dan Tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH yang berpendapat bahwa surat dakwaan No. Reg. Per : PDS-09STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 dalam perkara ini menjadi dasar pemeriksaan perkara Untuk itu apa yang dimuat dalam uraian (Formulasi) surat dakwaan menjadi penting untuk dibuktikan. Apabila dicermati dari keseluruhan formulasi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dakwaanya samar samar, disusun tidak dengan penuh kecermatan, kabur dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formal surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 sub (b) KUHAP. Oleh karena itu berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 33 K/Mil/1985 tanggal 15 Febuari 1986 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983, maka dakwaan tersebut batal demi hukum. Pada intinya bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH yang berpendapat bahwa surat dakwaan No. Reg. Per : PDS-09STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 bahwa dakwaanya samar samar, disusun tidak dengan penuh kecermatan, kabur dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formal surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 sub (b) KUHAP;
Mnimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLA, Majelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH haruslah dikesampingkan dan ditolak dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa dakwaanya samar samar, disusun tidak dengan penuh kecermatan, kabur dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formal surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 sub (b) KUHAP, seharus dimasukan didalam Nota Eksepsi/Keberatan terhadap Surat Dakwaan akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan meskipun Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri untuk melakukan Eksepsi/Keberatan terhadap Surat Dakwaan No. Reg. Per : PDS-09STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 tersebut;
Bahwa Majelis Hakim berpendapat Surat Dakwaan No. Reg. Per : PDS-09STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 sudah memenuhi persyaratan formil maupun materil (vide pasal 142 ayat (2) KUHAP) : bahwa uraian secara cermat, berarti menuntut ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan Surat Dakwaan yang akan diterapkan bagi terdakwa. Dengan menempatkan kata "cermat" paling depan dari rumusan pasal 143 (2) huruf b KUHAP, pembuat Undang Undang menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan selalu bersikap korektif dan teliti ;
Bahwa uraian secara jelas, berarti uraian kejadian atau fakta kejadian yang jelas dalam Surat Dakwaan, sehingga terdakwa dengan mudah memahami apa yang didakwakan terhadap dirinya dan dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya.
Bahwa uraian secara lengkap, berarti Surat Dakwaan itu memuat semua unsur (elemen) Tindak Pidana yang didakwakan. Unsur unsur tersebut harus terlukis didalam uraian fakta kejadian yang dituangkan dalam Surat Dakwaan.
Bahwa dengan demikian suatu surat Dakwaan harus memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang :
Tindak Pidana yang dilakukan;
Siapa yang melakukan Tindak Pidana tersebut;
Dimana Tindak Pidana dilakukan;
Bilamana/kapan Tindak Pidana dilakukan;
Bagaimana Tindak Pidana tersebut dilakukan;
Akibat apa yang ditimbulkan Tindak Pidana tersebut (delik materiil).
Apakah yang mendorong terdakwa melakukan Tindak Pidana tersebut (delik-delik tertentu);
Ketentuan-ketentuan Pidana yang diterapkan;
Bahwa Majelis Hakim setelah memeriksa dan meneliti surat dakwaan Penuntut Umum ternyata bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Per : PDS-09/STANG/Ft.1/09/2014 tanggal 3 September 2014 yang dibacakan pada hariRABU tanggal 24 SEPTEMBER 2014,dalam perkara terdakwa : H. ABDULLAH yang ditanda tangani oleh COKY SOULUS, SH, dan ANDI TRI SAPUTRO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, telah berisi identitas lengkap terdakwa H. ABDULLAH yang terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan pendidikan terdakwa dan uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang waktu (tempus) dan tempat (locus) delicti yang pada saat kejadian perkara terdakwa H. ABDDULLAH sebagai Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI berdasarkan Akta Notaris KALIF BARON, SH, M.Kn Nomor 13, tanggal 9 Mei 2006 sebagai pelaksana kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 di Dinas Pemukiman, Pengmbangan Wilayah, Dan Pertambangan kabupaten Melawi dan sebagai Pim[inan KSO PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI pelaksana kegiatan Pekerjaan Peembangunan Gedung Olah Raga (Tahap II Lanjutan) Tahun Anggaran 2008 di Dinas Pekrjaan Umum Kabupaten Melawi dengan SYOBIRIN (Daftar Pencarian Orang/DPO), SAIPUL BAHRI, S.Sos dan IR. LULUK EDI PRIONO, MM, (masing-masing penuntutan dalam berkas terpisah), bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada suatu yang tidak fapat ditentukan lagi antara bulan Oktober tahun 2007 sampai dengan bulan Desember tahun 2008 aatu setidak-tidaknya antara tahun 2007 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi atau Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi di Jalan Juang Km 2 Kabupaten Melawi atau Kantor PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO PT. NARA SUMBER CHAYADI SEJATI yang beralamat di Dusun Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa, dan mengadilinya, sehingga surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa pada keterangan saksi Saipul Bahri (C.1. an Saipul Bahari) pada poin 25, “saksi menerangkan pada saat pemeriksaan dilapangan benar tidak membawa alat teknologi dan hanya dengan penglihatan mata karena Dinas PU Kabupaten Melawi pada saat itu masih belum ada dana yang cukup untuk kontrak Kunsultan Pengawas maka hanya melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kontraktor dan menghitung berdasarkan laporan hasil kerja harian, mingguan dan bulannya”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pendapat Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH tersebut di atas haruslah dikesampinglkan dan ditolak dengan pertimbangan bahwa sesuai keterangan saksi/terdakwa Saipul Bahri, S.Sos pada saat kejadian perkara ini sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, Saipul Bahri. pada hari Jumat tanggal tanggal tanggal 12 Desember 2014, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa ataupun sebagai saksi terdahadap terdakwa H. Abdullah. Saipul Bahri atas pertanyaan Majelis Hakim bagaimna dan apa yang menjadi dasar saksi/terdakwa sebagai PPTK membuat BA pekerjaan pada tanggal 5 Desember 2007 yang menyatakan bahwa pekerjaan atau pembangunan tribune lapangan bola Kab. Melawi Tahun 2007 dinyatakan sudah 100% padahal saksi/terdakwa sendiri menerangkan tidak ada melakukan pengukuran, kemudian saksi/terdakwa Saipul Bahri memberikan jawaban ; “saksi/terdakwa selaku PPTK bersama pengawas lapangan saksi Eddy Lugito, ST sebagai staf teknis, Ir. Sobirin dari pihak PT. Nara Sumber Cahyadi Sejati, dan Juli Syahputra dari Konsultan Pengawas PT. Cipta Indah Citra melakukan pemeriksaan hanya dengan pandangan mata, tidak melakukan pengukuran volume dan juga tidak ada membawa peralatan dalam melakukan pemeriksaan fisik”.
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa/saksi Saipul Bahri juga mengatakan bahwa pekerjaan atau pembangunan tribune lapangan bola Kab. Melawi Tahun 2007 ada konsultan pengawas yakni sdr. Juli Syahputra Konsultan Pengawas PT. Cipta Indah Citra akan tetapi antara PT. PT. Cipta Indah Citra dengan Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi tidak ada kontrak untuk melakukan pengawasan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi, dan menurut sdr. Juli Syahputra Konsultan Pengawas PT. Cipta Indah Citra, bahwa sdr. Juli Syahputra hanya mempunyai tanggung jawab moralsja dikarenakan pada tahun 2006, sdr. Juli Syahputra yang membuat perencanaan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa pembangunan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi didasarkan pada laporan hasil kerja harian, mingguan dan bulannya. Majelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi didasarkan pada laporan hasil kerja harian, mingguan dan bulannya haruslah dikesampingkan dan ditolak dengan pertimbangan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa H. Abdullah pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 saat menyampaikan Nota Pembelaan menyerahkan pula daftar barang bukti -1 berupa Surat Dokumen Surat Dokumen/Gambar Perencanaan Bangunan GOR Kabupaten Melawi tahun 2006 yang dirancang oleh Konsultan Perencana PT. Cipta Indah Citra, dilaksanakan pada tahun anggaran 2007.sampai dengan Bukti – 36 berupa Keterangan/pernyataan tentang Daftar Kekayaan Terdakwa dan Tanggung, tidak terdapat Berita Acara (BA) kemajuan pekerjaan fisik dari sdr. Juli Syahputra sebagai Konsulatan Penagawas PT. Cipta Indah Citra untuk diserahkan kepada saksi/terdakwa Saipul Bahri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Tahap I Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola Tahun Anggaran 2007 Di Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa terhadap keterangan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ini kuasa hukum Terdakwa membantah sebagai :
Bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Gor Kabupaten Melawi tahun anggaran 2007 dan 2008 ini sudah diaudit BPK – RI dimana secara fisik diterima sehingga tidak bermasalah lagi.
Bahwa pilihan saksi ahli BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat untuk menetapkan metodelogi Investigasi dan analisis salah dan tidak sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Negara Pendayaangunaan Aparatur Negara Nomor : PERS/05/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 dengan alasan :
Apabila Metode Investigasi..........................................dstnya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyampingkan dan menolak Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. Abdullah di atas tersebut dengan alasa-alasan, bahwa BPK – RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan audit terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan Gor Kabupaten Melawi tahun anggaran 2007 dan 2008 dimana secara fisik diterima sehingga tidak bermasalah lagi bukan merupakan dalam rangka melakukan audit investigasi melainkan merupakan audit rutin yang dilakukan setiap per-enam bulan atau akhir tahun terhadap pengeluaran keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Angaran 2008. Bahwa ahli BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit investigasi terhadap Proyek Pembangunan GOR Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007 dan Tahun Anggrtan 2008 sebagaimana yang terdapat di dalam LPAI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 yang didasarkan pada diantaranya :
Surat Penugasan :
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Nomor : B-594/Q.1.12/Fd.1/04/2013 tanggal 3 April 2013 perihal Permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor : S – 430/PW/14/5/2013 tanggal 21 Juni 2013.
Prosedur Penugasan :
Untuk mencapai tujuan penugasan tersebut di atas telah dilakukan melalui prosedur audit Penghitungan Kerugian Keungan Negara yaitu :
Meneliti, menelaah, dan menganalisa resume hasil penyidikan serta Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang.
Mengumpulkan dan menelaah peraturan-peraturan yang berlaku.
Merevisi dokumen-dokumen antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen kontrak dan adendumnya, laporan kemajuan pekerjaan, gambar-gambar, dokumen pembayaran dan dokumen lainnya yang terkait.
Menyimpulkan hasil pemeriksaan fisik Oleh Tim Audit BPKP bersama ahli teknis pada saat dilaksanakan Audit investigasi.
Meneliti pembayaran termin dari Kas Daerah.
Menyimpulkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Melakukan ekspose Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penyidik dari Kejaksaan negeri Sintang.
Keterangan para saksi-saksi :
Data dan Bukti-Bukti :
Data dan bukti-bukti yang diperoleh dipergunakan untuk menghitung kerugian negara keuangan negara disajikan pada lampiran I Laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam pembangunan lapangan bola (stadion) di Kabupaten Melawi tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009.
Metode Penghitungan Keuangan Negara :
Berdasarkan pengungkapkan fakta dan proses kejadian sebagaimana diuraikan dalam butir 5 serta data/bukti yang diperoleh sebagaimana disebutkan dalam butir 6 kerugaian keuangan negara dihitung dengan metoda sebagai berikut :
Meneliti hasil Berit:a Acara Pemeriksaan (BAP) dari Penyidik untuk menyakinkan apakah Pekerjaaan Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Angaan 2007, 2008 dan 2009 telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.
Menyimpulkan hasil pemerikaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Audit BPKP bersama Tenaga Ahli (Staf Teknik Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Ddinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat) yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Investigatif atas Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 (LHAI – 503 /PW14/5/2012) tanggal 21 Desember 2012 untuk menyakinkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan :Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 terdapat penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara/daerah.
Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara :
Berdasarkan metode/cara perhitungan sebagaimana diuraikan dalam butir 7 di atas, kami menyimpulkan jumlah Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 seluruhnya sebesar Rp. 1.975.964.111,90 ;
Menimbang, bahwa Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH berpendapat bahwa mengukuran ulang sebagai pembanding yang dilakukan sdr. Juli Syahputra (saksi a de charge) yang melakukan pengukuran ulang terhadap objek yang dipermasalahkanpada tanggal 11 s/d 13 November 2014 yang menyimpulkan data berdasarkan amandemen dan addendum tersebut diatas maka terdapat selisih perhitungan sebesar : 33.918.956 m3 – 30.326,50 = 3.592,50 m3 dan terhadap hasil pengukuran ulang oleh Konsulatan Juli Saputra, ST, tersebut, saksi AHLI Cipta Karya PU Kalbar tidak ada membantah didepan sidang maka menurut saksi ahli an. Bambang Teguh Santoso tersebut telah mengakui dan yang benar adalah berdasarkan hasil pengukuran Konsultan Juli Saputra sebagaimana termuat dalam Berita-Acara pemeriksaan ulang tanggal 3 Desember 2014 tersebut dimana realisasi galian tanah (CUTT) TA 2007 adalah lebih besar dari pada sekedar 22.909,950 m3;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ABDULLAH tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat haruslah dikesampingkan dan ditolak dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa saksi ahli Bambang Teguh Santoso, saksi AHLI Cipta Karya PU Kalbar memberikan keterangan berdasarkan keahliannya di persidangan pada hari Jumat Tanggal 21 Nopember 2014, sedangkan sdr. Juli Saputra, ST, saksi a de charge memberikan keterangan di persidangan pada hari : Kamis, tangga l1 Desember 2014 dengan demikian sangat jelas Penasehat Hukum Terdakwa H. Abdullah merekayasa dalam pembelaannya karena menurut saksi ahli an. Bambang Teguh Santoso tersebut telah mengakui dan yang benar adalah berdasarkan hasil pengukuran Konsultan Juli Saputra sebagaimana termuat dalam Berita-Acara pemeriksaan ulang tanggal 3 Desember 2014 tersebut dimana realisasi galian tanah (CUTT) TA 2007 adalah lebih besar dari pada sekedar 22.909,950 m3 sedangkan sangat jelas menurut keterangan saksi/terdakwa Saipul Bahri pada pembangunan Lapangan Bola (Satdion)/ GOR tahun 2007 tidak pernah dibuat Berita Acara kemajuan pekerjaan pembangunan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan ajaran dan doktrin hukum pidana bahwa yang digali dan dicari supaya ditemukan adalah kebenaran materil , kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang sesungguhnya maka bertolak dari ajaran tersebut bilamana telah ditemukan kerugian Negara yang sesungguhnya apakah itu berasarkan perhitungan ahli BPK, BPKP, termasuk yang ditemukan atau perhitungan oleh Majelis Hakim sendiri sepanjang kerugian negara tersebut nyata ada dan benar Majelis Hakim tetap menerimanya, dalam arti tidak mempersoalkan sumber dari perhitungan itu sepanjang dapat dipertanggungjawabkan menurut kebenarannya ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilanpun selama ini perhitungan kerugian Negara dari instansi BPKP telah diterima oleh pihak pengadilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Bahwa, salah satu unsur yang harus diperhatikan adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Terhadap unsur ini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006 (hal.72) pada pertimbangannya menyatakan :
“….kerugian Negara terjadi haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan Negara, perekonomian Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian”.
“,,,,unsur kerugian Negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung , meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi, kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli dibidangnya”.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam membuktikan unsur “dapat merugikan keuangan Negara” harus dibantu oleh ahli dalam keuangan Negara, serta ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian BPKP merupakan badan yang mempunyai tugas meaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa BPKP juga memilki SDM yang mempunyai kompetensi/keahlian dibidang akunting dan auditing sebagaimana telah diakui oleh instansi/ lembaga baik pemerintah, BUMN dan swasta serta Majelis Hakim dalam beberapa pertimbangan hukumnya juga telah menguatkan posisi BPKP sebagai ahli dalam keuangan Negara serta perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa BPKP sampai saat ini masih mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan Negara khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, dimana hal tersebut dapat kita lihat antara lain pada :
Ketentuan Pasal 6 huruf a dan b UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta penjelasannya yang berbunyi :
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas :
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penjelasan Pasal 6 huruf a dan b UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi :
“Yang dimaksud dengan “instansi yang berwewenang “ termasuk badan pemeriksa keuangan, badan pengawas keuangan dan pembangunan, komisi pemeriksa kekayaan penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Non Departemen”.
Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang system pengendalian intern pemerintah yaitu :
Pasal 48 Ayat (2) : Aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui :
audit
review
evaluasi
pemantauan dan
kegiatan pengawasan lainnya
Pasal 49 ayat (1) huruf a :
Aparat pengawas intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) adalah BPKP.
Pasal 50 ayat (1) Audit sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (2) terdiri atas :
Audit kinerja
Audit dengan tujuan tertentu.
Pasal 50 ayat (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan :
Audit dengan tujuan antara lain audit investigative, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain dibidang keuangan.
Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 khususnya Pasal 52 yang berbunyi :
“BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemeintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Menimbang, bahwa kewenangan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian Negara/daerah tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tinggi Banding dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia tahun 2009 yang telah dilaksanakan di Palembang pada tanggal 6 sampai 10 Oktober 2009 sebagaimana tercantum dalam rumusan Hasil Diskusi Komisi I A Bidang Pidana Umum dan Bidang Pidana Khusus, yang menyebutkan sebagai berikut :
“ Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor Negara,perhitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuanagn dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku penyidik”.
“ Jika perhitungan kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat , serta Hakim memperoleh keyakinan , maka Hakim dapat menetapkan besarnya kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK / BPKP selaku auditor”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, BPKB memiliki kewenangan untuk melakukan audit / pemeriksaan keuangan Negara/daerah, in casu audit perhitungan keuangan Negara atas Penyimpangan Dalam Pembangunan Lapangan Bola (Stadion) Di Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut, selanjutnya menyatakan terdakwa H. ABDULLAH telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi selama ini menjadi meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan sistem penjatuhan pidana dalan undang-undang ini bersifat kumulatif, maka disamping pidana pokok terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut, atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf didalam diri Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan untuk menginsyafi hakekat dan tindakan yang dilakukannya serta dapat menentukan kehendak sendiri atas tindakannya apakah akan dilaksanakan atau tidak sehingga Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan pertanggung-jawaban pidana pada diri Terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas dan memerangi korupsi ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga, yaitu istri dan anak-anaknya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari/menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan kelak dikemudian hari dapat menjadi anggota masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan mrengkaitkan tujuan pemindanaan tersebut dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang telah dipertimbangkan, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ini, baik segi edukatifnya bagi Terdakwa dan segi preventifnya bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan patut dijatuhi pidana, maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya seperti akan disebutkan dalam amar / dictum putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa H. ABDULLAHtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa H. ABDULLAH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa H. ABDULLAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. ABDULLAH,oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandanpidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menghukum terdakwa H. ABDULLAH membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.304.365.392,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.616.029.792,35 (Enam Ratus Enam Belas Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Tiga Lima Rupiah) maka jumlah seluruh sebesar Rp. 1.920.395.184,35 (satu milyar sembilan ratus dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh empat rupiah koma tiga puluh lima) dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Surat Pemberitahuan Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 640/016/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 14 Juli 2008
Asli Surat Pemberitahuan Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor : 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008, Tanggal 4 September 2008
1 (satu) bundel asli Laporan Kemajuan fisik Pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008, Tanggal 24 November 2008
1 (satu) bundel asli laporan kemajuan fisik pelaksanaan pembangunan GOR Tahap II Lanjutan Nomor :640/035/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 15 Desember 2008
1 (satu) bundel asli berita acara pemeriksaan pekerjaan (opname lapangan) Nomor : 640/071/PPTK-GOR/DPU/2008, tanggal 12 desember 2008
Asli 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor 640/02/CK/DPU/2008, tanggal 2 juni 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 17 Desember 2008
Asli 1 (satu) lembar memo dari Kepala Dinas PU Kab. Melawi Ir. Luluk Edi Priono tanggal 16 April 2009
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Melawi Nomor : 15 Tahun 2009 tanggal 21 juli 2009 perihal Penunjukan Panitia Contract Change Order (CCO) pada bidang Cipta Karya dan Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kab. Melawi TA 2009
Surat Edaran Bupati Melawi nomor : 900/516/2008 tanggal 2008 perihal Mekanisme Pencairan Dana Proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Laporan kemajuan fisik pelaksana Pembangunan GOR tahap II lanjutan nomor : 640/030/PPTK-GOR/DPU/2008 tanggal 24 Desember 2008 sebesar 9,32%
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi Nomor : 10A Tahun 2008 perihal Penunjukkan Panitia Contract Change Order pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Melawi
Salinan Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/45 tahun 2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemkab Melawi TA 2008
Berita Acara negosiasi nomor 640/29/PAN-CCO/Kimpraswiltam/XII/2007 tanggal 30 November 2007
Keputusan Kepala Dinas Kimpraswiltam Kab. Melawi Nomor : 283 tahun 2007 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR)
Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak / Peneliti Pelaksana Kontrak tanggal 15 juli 2007
Keputusan Bupati Melawi Nomor 900/27 tahun 2007 tanggal 7 februari 2007, tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kuasa Bendahara Umum Daerah, Pembantu Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Keputusan Bupati Melawi Nomor : 900/4 tahun 2009 tanggal 20 januari 2009 tentang Penunjukkan Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Kab. Melawi TA. 2009
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Desember 2007
Foto Copy Amandemen -01 nomor 640/903.A/ADD/KIMPRASWILTAM/XII/2007 tanggal 03 Desember 2007 atas Dokumen Kontrak Nomor : 640/761/KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy rekomendasi perubahan posisi tribun utama stadion olahraga Kabupaten Melawi nomor 32/KONI-MLW/2007 tanggal 07 November 2007
Foto Copy Telaahan Staf Perihal Revisi Uraian Pekerjaan Pembangunan GOR TAHAP I Nomor : 643.1.1/852/KIM-TAM/XI/2007 tanggal 14 november 2007
Foto Copy Surat Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan oleh PT. NARA SUMBER CAHYADI tanggal 04 desember 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I Bulan Oktober TA. 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Kerja 20% (dua puluh persen) Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung TA. 2007
Foto Copy Surat Tugas Panitia Peneliti Kelengkapan Kontrak/Peneliti Pelaksanaan Kontrak nomor : 094/384/KIM-TAM/VII/2007 tanggal 05 juli 2007
Foto Copy Kegiatan Pembangunan GOR Tahap I. ENGINEER-ESTIMATE (EE) Pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Bola TA. 2007
Foto Copy Penetapan Pemenang Lelang nomor : 640/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 04 Oktober 2007
Foto Copy Jaminan Pelaksanaan Nomor-Bond : 09/1/4017.1011.07 Tanggal 12 Oktober 2007 oleh PT. ASURANSI BASOWA PERISKOP
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal Uraian Tugas Pejabat Pengelolaan Keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kab. Melawi Nomor : 900/316/Keu-A tanggal 23 Mei 2007
Foto Copy Keputusan Bupati Melawi Penunjukkan Penggunan Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Belanja Publik atas Beban APBD Kabupaten Melawi Nomor : 500/64/Tahun 2007
Foto Copy Laporan Bulanan Pembangunan GOR Tahap I November 2007
Foto Copy Penunjukan Letak Tempat Nomor 640/65/II BAPPEDA oleh Bupati Melawi
Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 620/ /KIMPRASWILTAM/X/2007 Tanggal 12 Oktober 2007
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 60% (enam puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GORT (Tahap II Lanjutan) TA. 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 100% pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA 2008
Foto Copy Owner Estimate (OE) Pekerjaan Pembangunan GOR Tahap II Lanjutan TA 2008
Foto Copy Surat Segera Melaksanakan Pekerjaan Fisik di Lapangan Nomor 640/020/PPTK/GOR/DPU/2008 Tanggal 04 september 2008
Foto Copy Notulen Wawancara tanggal 2 desember 2008
Foto Copy Berita Acara SHOW Cause Meeting (SCM) No. 640/022/PPTK-GOR/DPU/2008
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penunjukan Pembantuan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana teknis kegiatan di lingkungan DPU Kabupaten Melawi TA. 2008 Tanggal 12 Februari 2008
Foto Copy Adendum I Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/654/DPU/ADD/XII/2008 Tanggal 1 Desember 2008
Foto Copy Surat Perjanjian Pekerjaan. Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) No. 643.1/261/PPK-CK/DPU/VII/2008 Tanggal 2 Juli 2008
Foto Copy Surat Edaran Bupati Melawi Perihal : Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun 2008 Nomor : 900/473/BPKKD Tanggal 28 oktober 2008
Foto Copy Berita Acara Pembayaran Terminj 20% (dua puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan)
Foto Copy Laporan Bulanan Tanggal 01 Agustus s/d 31 Agustus Pekerjaan Pembangunan Gor ( Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Foto Copy Gambar Kegiatan
Foto Copy Memo Kepala Dinas PU Melawi Tanggal 17 Desember 2008
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 85% (delapan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 95% (sembilan puluh lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 5% (lima persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Berita Acara Pembayaran Terminj 84,50% (delapan empat koma lima puluh persen) Pekerjaan Pembangunan GOR (Tahap II Lanjutan) TA. 2009
Asli Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 642/4890/PGK-DPU/VII/2009 Tanggal 28 Juli 2009
Penjabaran APBD TA 2009
SP2D Pembayaran GOR TA 2009
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.23.02.5.2 Tahun Anggaran 2007
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor 00/106 tanggal 08 Juni 2007 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kimpraswiltam Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2007
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 900/05/BA/KIMTAM/X/2007 tanggal 05 Desember 2007
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (tanpa nomor) tanggal 06 Desember 2007 berita acara serah terima pekerjaan tahap 1 pembangunan GOR Melawi Tahap pertama antara H. ABDULLAH selaku Kuasa Direktur PT. NARA SUMBER CAHYADI SEJATI dengan Ir. JOHN KILLIM MARUTO, SH (ALM) selaku Pengguna Anggaran Dinas Pemukiman, Pengembangan Wilayah Dan Pertambangan Kabupaten Melawi.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 931/0872/SPM-LS/KIMTAM/2007 tanggal 06 Desember 2007 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 900/2727/SP2D-LS/2007 tanggal 7 Desember 2007 senilai Rp. 1.481.250.000,00 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) (Termyn 95%).
DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 1.03.01.02.03.5.2 Tahun Anggaran 2008
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air Di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2008.
Surat Tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nomor 640/02/CK/DPU/VI/2008.
Surat Penunjukan H. Abdullah untuk menjadi Pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) pada PT. METHA PRISMA NUSA PERDANA KSO. PT NARA SUMBER CAHYADI SEJATI.
Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan 100% Nomor : 640/078/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 640/079/DPU/2008 tanggal 05 Desember 2008
Surat keputusan Bupati Melawi Nomor: 09.A Tahun 2009 tanggal 18 Februari 2009 tentang Penunjukkan Pengguna Anggaran/Penaggung Jawab Program, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausaha Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas Beban Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2009
Surat pernyataan keberatan no. 001 tanggal 04 Nopember 2009.
Digunakan dalam berkas perkara terdakwa IR. LULUK EDI PRIONO, MM;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan putusan ini dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari :SENIN,TANGGAL 2 FEBUARI 2015, oleh kami : ACHMAD SYARIFUDDIN, S.H., selaku Hakim Ketua,SOPHIA M TAMBUNAN,S.H,. dan SASTRA RASA,S.H., M.H.,masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, TANGGAL 3 FEBUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu olehRibut, S.Sos., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan dihadiri oleh DANI KAROLUSTIAWAN DAULAY,SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Ketua,
ACHAMD SYARIPUDIN, S.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
SYOFIA M. TAMBUNAN, S.H. SASTRA RASA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
RIBUT SUPRIADI, S.Sos