36/Pid.Sus/2015/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Bms
TERDAKWA
MENGADILI 1. Manyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana pendek (short) warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bergambar mickey mouse motif bintang, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif gambar bunga dan 1 (satu) potong rok pendek sekolah warna cokelat dikembalikan kepada SAKSI KORBAN. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua juta lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor36/Pid.Sus/2015/PN. Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/ tanggal lahir : 75 tahun/ 11 April 1939;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 April 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Agus Tri Susanto, SH., MH., berdasarkan Penetapan Nomor 36/ Pid. Sus/ 2015/ PN. Bms tertanggal 22 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Nomor 36/ Pid. Sus/ 2015/ PN. Bms., tanggal 14 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 36/ Pid. Sus/ 2015/ PN. Bms., tanggal 14 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti bersalah melakukan “tindak pidana membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana pendek (short) warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bergambar mickey mouse motif bintang, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif gambar bunga dan 1 (satu) potong rok pendek sekolah warna cokelat dikembalikan kepada SAKSI KORBAN;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi surat tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:
KESATU;
Bahwa, terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 1 Nopember 2014, sekitar jam 15.00 Wib atau setidak -tidaknya masih dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014, sekitar jam 15.00 Wib, SAKSI KORBAN sedang bermain bersama temannya di depan rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas, tidak lama kemudian SAKSI KORBAN masuk ke rumah terdakwa dimana terdakwa sudah ada di dalam rumah, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk masuk ke dalam kamar terdakwa berkata "ayuh saru saru" dan SAKSI KORBAN menjawab "bebeh" namun terdakwa berkata "engko diwenehi duit aja ngomong-ngomong maring uwong" (nanti dikasih uang jangan bilang-bilang sama orang), atas perkataan terdakwa SAKSI KORBAN menjadi tergiur sehingga menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk tiduran di kamar lalu SAKSI KORBAN melepas celana yang dikenakan kemudian berbaring di atas kasur selanjutnya terdakwa berdiri di depan SAKSI KORBAN di depan tempat tidur, selanjutnya dengan menggunakan tangan kananya terdakwa meraba-raba kemaluan SAKSI KORBAN, kemudian jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam lobang vagina SAKSI KORBAN hingga pada kemaluan SAKSI KORBAN mengeluarkan darah selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI KORBAN namun karena penis terdakwa lemas/ tidak tegang maka terdakwa hanya mengoles-ngoleskan penisnya pada vagina SAKSI KORBAN hingga terdakwa mengeluarkan air mani (sperma).
Bahwa, SAKSI KORBAN sesuai dengan Surat Kelahiran yang dikeluarkan di G tanggal 16 Januari 2015 oleh Kepala Desa G A- pada saat kejadian masih berumur 12 tahun 6 bulan. Akibat perbuatan terdakwa SAKSI KORBAN mengalami luka robek pada selaput dara sesuai dengan Visum Nopol: R/ 46/ XII/ 2014/ Urkes yang dikeluarkan di Purwokerto pada tanggal 15 Desember 2014 oleh dokter yang memeriksa yakni Dr. Kristiana Hartati dokter pada PolikJinik Urdokes Polres Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan: dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan tersebut ditemukan luka robekan lama pada selaput dara (hymen) sampai dasar pada posisi jam 5, jam 7, dan jam 11 yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU K E D U A;
Bahwa, terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak -tidaknya masih dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara, sebagai berikut:
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Nopember 2014 sekitar jam 15.00 Wib, SAKSI KORBAN sedang bermain bersama temannya di depan rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas, tidak lama kemudian SAKSI KORBAN masuk ke rumah terdakwa dimana terdakwa sudah ada di dalam rumah, kemudian terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk masuk ke dalam kamar terdakwa berkata "ayuh saru saru" dan SAKSI KORBAN menjawab "bebeh" namun terdakwa berkata "engko diwenehi duit aja ngomong-ngomong maring uwong" (nanti dikasih uang jangan bilang-bilang sama orang), atas perkataan terdakwa SAKSI KORBAN menuruti selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk tiduran di kamar lalu SAKSI KORBAN melepas semua pakaian dan celana yang dikenakan kemudian berbaring di atas kasur selanjutnya terdakwa berdiri di depan SAKSI KORBAN di depan tempat tidur selanjutnya tangan terdakwa menggunakan tangan kananya meraba-raba kemaluan SAKSI KORBAN kemudian jari telunjuk terdakwa dimasukkan ke dalam lobang vagina SAKSI KORBAN hingga pada kemaluan SAKSI KORBAN mengeluarkan darah selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI KORBAN namun karena penis terdakwa lemas/ tidak tegang maka terdakwa hanya mengoles-ngoleskan penisnya ke vagina SAKSI KORBAN dan terdakwa tidak mengeluarkan air mani (sperma), padahal terdakwa mengetahui bahwa SAKSI KORBAN umurnya belum 15 (lima belas} Tahun atau setidaknya terdakwa patut menduga SAKSI KORBAN belum waktunya untuk dikawin. Bahwa SAKSI KORBAN sesuai dengan Surat Kelahiran yang dikeluarkan di G tanggaf 16 Januari 2015 oleh Kepala Desa G A- pada saat kejadian masih berumur 12 tahun 6 bulan.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa SAKSI KORBAN mengalami luka robek pada selaput dara sesuai dengan Visum Nopol: R/ 46/ XII/ 2014/ Urkes yang dikeluarkan di Purwokerto pada tanggal 15 Desember 2014 oleh dokter yang memeriksa yakni Dr. Kristiana Hartati dokter pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan : dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan tersebut ditemukan luka robekan lama pada selaput dara (hymen) sampai dasar pada posisi jam 5, jam 7, dan jam 11 yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana Pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI KORBAN, memberikan keterangan tanpa disumpah, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014 sekitar jam 15.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas;
Bahwa, saat kejadian saksi masih berumur 12 tahun 6 bulan;
Bahwa, saksi biasa bermain ke rumah SAKSI I yang merupakan buyut terdakwa;
Bahwa, awalnya saksi bermain bersama terdakwa di depan rumah terdakwa, kemudian saksi masuk ke dalam rumah terdakwa dan sudah biasa keluar-masuk rumah terdakwa;
Bahwa, saat itu di dalam rumah terdakwa, ada terdakwa dan saksi disuruh ke kamar sambil terdakwa memegang tangan saksi dan di dalam kamar, terdakwa berkata: "ayuh saru-saru" dan saksi menjawab: "bebeh"/ tidak mau;
Bahwa, saksi sempat teriak, lalu terdakwa mengatakan: “jangan teriak-teriak nanti ketahuan orang”;
Bahwa, setelah itu terdakwa berkata: “engko diwei duit, aja ngomong-ngomong maring wong” (nanti di beri uang dan jangan berkata kepada orang-orang).
Bahwa, selanjutnya saksi disuruh tiduran, kemudian saksi disuruh oleh terdakwa membuka rok dan melepas celananya sendiri sampai telanjang bagian bawah, kemudian saksi tiduran di atas kasur.
Bahwa, selanjutnya terdakwa berdiri di depan saksi atau di dekat tempat tidur, kemudian tangan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi.
Bahwa, setelah itu terdakwa membuka celananya dan alat kelamin terdakwa diusap-usapkan dibibir kemaluan saksi sampai mengeluarkan cairan/ sperma.
Bahwa, karena alat kelamin terdakwa lemas (tidak tegang).
Bahwa, lalu jari tengah tangan kiri terdakwa dimasukan ke dalam alat kelamin saksi agak lama hingga merasakan sakit di sekitar kemaluannya.
Bahwa, saat itu pada alat kelamin saksi keluar darahnya sedikit, lalu saksi memakai pakaian sendiri dan saksi meminta uang kepada terdakwa.
Bahwa, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 5.000,-, kemudian saksi pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa, saksi mau dicabuli oleh terdakwa, karena saksi akan diberi uang oleh terdakwa.
Bahwa, saksi di beri uang sejumlah Rp. 5.000,- oleh terdakwa setelah saksi dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa, uang yang diberi terdakwa kepada saksi, sudah habis beli jajan.
Bahwa, memang saksi sudah terbiasa keluar masuk terdakwa.
Bahwa, saksi dicabuli oleh terdakwa hanya satu kali saja pada hari Sabtu, tanggal 1 November 2014 di rumah terdakwa.
Bahwa, saksi pernah juga di cium pipi dan diraba-raba dadanya oleh terdakwa sebanyak 6 kali.
Bahwa, Saksi hampir setiap dua hari sekali saksi main ke rumah terdakwa untuk bermain dengan terdakwa dan kadang keluar-masuk rumah terdakwa.
Bahwa, Saksi tidak dapat mengingat kapan waktu kejadian di cium pipi dan di raba-raba dadanya sebanyak 6 kali, dan semua kejadian itu berada di rumah terdakwa.
Bahwa, saksi mau dicium dan di raba dadanya, karena setiap diciumin dan diraba dadanya diberi uang sejumlah Rp. 5.000,- dan uang tersebut digunakan oleh saksi untuk jajan.
Bahwa, barang bukti pakaian yang dipakai saksi saat dicabuli oleh terdakwa adalah benar.
Bahwa, saksi tidak tahu istilah "saru-saruan".
Bahwa, saat kejadian terdakwa hanya memakai celana pendek tidak memakai baju dan terdakwa melepas celana pendeknya dan dalam kondisi telanjang.
Bahwa, kemaluan terdakwa kecil dan lemas.
Bahwa, saat kejadian mengoles-oleskan alat kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi, alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan/ sperma.
Bahwa, saksi pernah di Visum pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan: dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan tersebut ditemukan luka robekan lama pada selaput dara (hymen) sampai dasar pada posisi jam 5, jam 7, dan jam 11 yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menangapinya ada yang tidak benar, yaitu saksi yang mengajak untuk saru-saruan, terdakwa tidak menjanjikan kasih uang sejumlah Rp. 5.000,- kepada saksi, kemaluan saksi tidak berdarah, terdakwa tidak mengeluarkan sperma, karena alat kelaminnya lemas dan sudah tidak bisa tegang, terdakwa tidak mencium pipi dan meraba-raba payudara saksi, terdakwa tidak menarik tangan untuk mengajak saksi masuk ke dalam kamar tidur, namun saksi yang mengajak masuk ke kamar tidur.
SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014, sekitar jam 15.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas.
Bahwa, waktu kejadian pencabulan tersebut terjadi, saksi tidak mengetahui, namun untuk tempat kejadiannya di rumah terdakwa.
Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan pencabulan tersebut.
Bahwa, saksi mengetahui kejadian tersebut, setelah mendengar dari keluarga jika anaknya telah dinakali oleh terdakwa, selanjutnya menanyakan hal tersebut kepada Sdr. SAKSI KORBAN dan diakui olehnya tentang kejadian tersebut.
Bahwa, dari penjelasan Sdr. SAKSI KORBAN kepada saksi, anaknya dinakali oleh terdakwa dengan cara ditelanjangi oleh terdakwa, lalu diraba-raba dan diciumi selanjutnya jari telunjuk terdakwa ke dalam alat kelamin Sdr. SAKSI KORBAN sampai mengeluarkan darah.
Bahwa, setahu saksi berdasarkan pengakuan Sdr. SAKSI KORBAN , anaknya disetubuhi/ dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali, namun sebanyak 6 kali hanya diciumin saja dan terakhir kejadian terjadi pada hari Sabtu, tanggal 1 November 2014 sekitar jam 15.00 Wib di rumah terdakwa untuk menyetubuhi atau mencabuli Sdr. SAKSI KORBAN .
Bahwa, saksi melihat cara berjalan Sdr. SAKSI KORBAN yang tidak biasa, seperti menahan sakit pada kelaminnya (jalannya ngangkang).
Bahwa, saksi coba menanyakan hal tersebut, namun Sdr. SAKSI KORBAN takut untuk menjawab, lalu lari meninggalkan saksi.
Bahwa, saksi menyuruh kakak dan saudara saksi untuk menanyakan hal tersebut, dan Sdr. SAKSI KORBAN mengaku diperkosa oleh terdakwa pada bulan November 2014.
Bahwa, menurut Sdr. SAKSI KORBAN , cara memperkosanya dengan diraba-raba alat kelaminya, payudaranya dicium dan mengoles kemaluan terdakwa ke kemaluan Sdr. SAKSI KORBAN serta memasukan jarinya ke dalam kemaluan Sdr. SAKSI KORBAN .
Bahwa, atas kejadian ini saksi mencari terdakwa dirumahnya, namun tidak ketemu dan spontan memecah kaca rumah terdakwa.
Bahwa, saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Banyumas.
Bahwa, Sdr. SAKSI KORBAN pernah diperiksa di dokter Polres Banyumas hasilnya alat kelaminya rusak.
Bahwa, Sdr. SAKSI KORBAN di Visum pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan: dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan tersebut ditemukan luka robekan lama pada selaput dara (hymen) sampai dasar pada posisi jam 5, jam 7, dan jam 11 yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Bahwa, atas kejadian tersebut Sdr. SAKSI KORBAN sekarang menjadi pemalu dan minder.
Bahwa, saat kejadian pencabulan tersebut ada yang memergoki dan terdakwa mengancam orang yang memergoki tersebut.
Bahwa, sepengetahuan saksi, hubungan Sdr. SAKSI KORBAN hanya sebatas tetangga RT dan tidak ada hubungan khusus yang lainnya.
Bahwa, terdakwa dan keluarganya pernah meminta maaf kepada saksi, namun saksi terpaksa memaafkannya.
Bahwa, Sdr. SAKSI KORBAN masih berusia 12 tahun belum pantas untuk di kawin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI III binti TERDAKWA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, yang menjadi korban adalah Sdr. SAKSI KORBAN , umur 12 tahun.
Bahwa, yang menjadi pelakunya adalah terdakwa yang merupakan bapak kandung saksi.
Bahwa, saksi tidak tahu kapan dan dimana persetubuhan atau pencabulan anak tersebut terjadi dan tidak tahu bagaimana kejadian persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tersebut terjadi.
Bahwa, saksi tahu kejadian tersebut, setelah mendengar dari perangkat RT dan warga sekitar, bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014 sekitar jam 15.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas.
Bahwa, setelah kejadian tersebut orang tua dari Sdr. SAKSI KORBAN datang ke rumah terdakwa sambil marah-marah, karena terdakwa telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Sdr. SAKSI KORBAN .
Bahwa, karena tidak ketemu terdakwa, kemudian Sdr. SAKSI II marah dan memecahkan kaca jendela rumah terdakwa.
Bahwa, saksi pernah mendapati Sdr. SAKSI KORBAN datang ke rumah terdakwa, lalu ke dalam kamar.
Bahwa, saksi pernah mendapati Sdr. SAKSI KORBAN sedang menyapu di dalam rumah terdakwa.
Bahwa, terdakwa dan keluarganya pernah meminta maaf kepada keluarga saksi korban, namun saksi korban memaafkannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014 sekitar jam 15.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas.
Bahwa, anak yang dicabuli adalah SAKSI KORBAN , umur 12 tahun.
Bahwa, terdakwa melakukan pencabulan dengan cara, awalnya saat Sdr. SAKSI KORBAN bermain ke rumah terdakwa, saat di dalam rumah terdakwa, tepatnya di ruang tamu Sdr. SAKSI KORBAN , berkata: "yuh pada kawin", (yuk pada hubungan badan).
Bahwa, terdakwa menjawab: "deneng ngerti kaya kue?" (kok tau kaya seperti itu?), lalu Sdr. SAKSI KORBAN menjawab: "ya, aku tau weruh bapake kawin karo ibune" (ya, saya pernah melihat berhubungan badan dengan ibu saya), lalu terdakwa berkata lagi: "ya ayuh meng kamar" (ayo kekamar).
Bahwa, terdakwa dan Sdr. SAKSI KORBAN masuk ke dalam kamar, setelah di dalam kamar, terdakwa menyuruh membuka rok dan celana dalam Sdr. SAKSI KORBAN .
Bahwa, terdakwa menaikan rok panjang Sdr. SAKSI KORBAN , lalu melepas celana dalamnya sendiri sampai telanjang bagian bawah, kemudian Sdr. SAKSI KORBAN tiduran di atas kasur (disuruh oleh terdakwa).
Bahwa, terdakwa selanjutnya berdiri di depan Sdr. SAKSI KORBAN , atau di dekat tempat tidur, kemudian tangan terdakwa meraba-raba kemaluan Sdr. SAKSI KORBAN , dan jari tengah tangan kiri terdakwa dimasukan ke dalam alat kelamin Sdr. SAKSI KORBAN kurang lebih 5 menit dan jari tangan terdakwa digoyang goyang (utik-utik).
Bahwa, setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. SAKSI KORBAN untuk memakai celana, kemudian terdakwa memberi uang sejumalh Rp. 5.000,-.
Bahwa, kemudian Sdr. SAKSI KORBAN pergi dari rumah terdakwa.
Bahwa, terdakwa bahwa tangan kanan tersangka meraba-raba alat kelamin tersangka, tetapi alat kelamin tersangka tidak berdiri atau tegang dan tidak mengeluarkan sperma.
Bahwa, Terdakwa tidak melakukan ancaman atau kekerasan kepada Sdr. SAKSI KORBAN , untuk diperlakukan cabul.
Bahwa, Sdr. SAKSI KORBAN sebelumnya memang biasa bermain di rumah terdakwa.
Bahwa, Sdr. SAKSI KORBAN meminta uang kepada terdakwa setelah terdakwa cabuli, kemudian terdakwa beri uang sejumlah Rp. 5.000,-.
Bahwa, Terdakwa pernah memberikan uang kepada Sdr. SAKSI KORBAN , kurang lebih 3 kali dan besarnya bervariasi kadang Rp. 2.000,- sampai Rp. 3.000.
Bahwa, Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Sdr. SAKSI KORBAN dalam kondisi sadar.
Bahwa, Terdakwa mengetahui umur Sdr. SAKSI KORBAN adalah 12 tahun dan tidak pantas dicabuli atau dikawin.
Bahwa, Terdakwa mempunyai nafsu terhadap Sdr. SAKSI KORBAN jadi mau mencabulinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti, sebagai berikut 1 (satu) potong celana pendek (short) warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bergambar mickey mouse motif bintang, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif gambar bunga dan 1 (satu) potong rok pendek sekolah warna cokelat.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Nopol: R/ 46/ XII/ 2014/ Urkes yang dikeluarkan di Purwokerto pada tanggal 15 Desember 2014 oleh dokter yang memeriksa yakni Dr. Kristiana Hartati dokter pada PolikJinik Urdokes Polres Banyumas dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulan: dari pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap perempuan tersebut ditemukan luka robekan lama pada selaput dara (hymen) sampai dasar pada posisi jam 5, jam 7, dan jam 11 yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut:
Bahwa, awalnya pada hari Sabtu, tanggal 1 Nopember 2014, sekitar jam 15.00 Wib, SAKSI KORBAN sedang bermain bersama temannya di depan rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas, tidak lama kemudian SAKSI KORBAN masuk ke rumah Terdakwa, dimana terdakwa sudah ada di dalam rumah. Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN masuk ke dalam kamar, lalu Terdakwa berkata: "ayuh saru-saru" dan SAKSI KORBAN menjawab: "bebeh", namun Terdakwa berkata: "engko diwenehi duit aja ngomong-ngomong maring uwong" (nanti dikasih uang jangan bilang-bilang sama orang), atas perkataan tersebut, SAKSI KORBAN menjadi tergoda, sehingga menuruti kemauan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh SAKSI KORBAN untuk tiduran di kamar, lalu SAKSI KORBAN melepas celana yang dikenakan, kemudian berbaring di atas kasur, selanjutnya Terdakwa berdiri di depan SAKSI KORBAN , selanjutnya dengan menggunakan tangan kananya, Terdakwa meraba-raba kemaluan SAKSI KORBAN , lalu jari telunjuk Terdakwa dimasukkan ke dalam lobang vagina SAKSI KORBAN hingga pada kemaluan SAKSI KORBAN mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina SAKSI KORBAN , namun karena penis Terdakwa lemas/ tidak tegang, maka Terdakwa hanya mengoles-ngoleskan penisnya pada vagina SAKSI KORBAN hingga Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma).
Bahwa, SAKSI KORBAN sesuai dengan Surat Kelahiran yang dikeluarkan di G, tanggal 16 Januari 2015 oleh Kepala Desa G A- pada saat kejadian, masih berumur 12 tahun 6 bulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya satu per satu pasal tersebut sebagaimana dibawah ini.
Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” menurut Pasal 1 angka ke-16 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 adalah orang perseorangan atau korporasi dan menurut Majelis Hakim adalah subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, No. Reg. Perk: PDM-7/ Banyu/ Epl/ 04/ 2015, tertanggal 13 April 2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa TERDAKWA, ternyata cocok antara satu dan lainnya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang yang diajukan dipersidangan, sehingga Terdakwa dapat juga digolongan kepada orang perseorangan.
Menimbang, bahwa di persidangan, Para Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ke satu telah terpenuhi.
ad. 2. Unsur “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang berbentuk alternatif dan memiliki sifat pilihan, sehingga salah satu dari elemen unsur ini terpenuhi, maka unsur ke dua terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, maka unsur yang sesuai adalah dilarang membujuk kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah setiap orang tidak diperbolehkan melakukan upaya agar orang lain menuruti kehendak yang membujuk untuk terjadinya perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam lingkup nafsu birahi kelamin. Anak dalam Pasal 1 angka ke-1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dapat disimpulkan Terdakwa meskipun telah berusia sangat lanjut, yaitu 75 tahun, namun masih memiliki nafsu birahi, untuk melampiaskan nafsunya, menawarkan sejumlah uang Rp. 5.000,- kepada SAKSI KORBAN agar bisa melakukan hubungan badan yang dilakukan di dalam kamar. Rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah mencium pipi SAKSI KORBAN , lalu meraba-raba payudara dan vagina SAKSI KORBAN , lalu memasukkan jari tengah tangan kiri ke dalam vagina SAKSI KORBAN sekitar 5 (lima) menit, lalu penis Terdakwa ditempelkan ke vagina SAKSI KORBAN . Selesai melakukan perbuatannya, SAKSI KORBAN diberi uang sejumlah Rp. 5.000,- oleh Terdakwa. Terdakwa mengetahui kalau SAKSI KORBAN masih berusia anak, yaitu 12 tahun. Dari uraian kesimpulan ini, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang, yaitu perbuatan cabul terhadap seseorang yang masih berusia anak, oleh karena itu unsur kedua telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa terkait dengan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dimana pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat 2 (dua) bentuk pemidanaan, yaitu penjara dan denda. Untuk pidana denda memiliki ketentuan apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan. Kedua bentuk pemidanaan ini besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana pendek (short) warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bergambar mickey mouse motif bintang, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif gambar bunga, dan 1 (satu) potong rok pendek sekolah warna cokelat bukan merupakan alat dan hasil dari perbuatan jahat terdakwa, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan korban.
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat sekitar.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah berusia sangat lanjut.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Manyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana pendek (short) warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah muda bergambar mickey mouse motif bintang, 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif gambar bunga dan 1 (satu) potong rok pendek sekolah warna cokelat dikembalikan kepada SAKSI KORBAN.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua juta lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 oleh kami Cokia Ana Pontia. O, SH., sebagai Hakim Ketua, Asyrotun Mugiastuti, SH., MH., dan Tri Wahyudi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Paksi Nurlambang, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri Purnomosari, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Asyrotun Mugiastuti, SH., MH. Cokia Ana Pontia. O, SH.
Ttd
Tri Wahyudi, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
Paksi Nurlambang, SH.