11/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 11/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYNI YANI NATUN, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., dengan pidana penjara selama 1(satu) tahunserta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah di sita sebagai barang bukti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara; 6. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 1 tahun 2011 Tentang APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir. 2. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 16 tahun 2011 Tentang Perubahan APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir 3. Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 4 tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir 4. Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 46 tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2011 (khusus dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir. 5. Foto copy DPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir. 6. Foto copy DPPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir. 7. Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD I/035/1.03.02.01/Tahun 2011, tanggal 1 Maret 2011 yang sudah dilegalisir. 8. Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD II/109/1.03.02.01/Tahun 2011, TA 2011 tanggal 17 Juni 2011 yang sudah dilegalisir. 9. Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA 2010 Nomor SPD III/188/1.3.2.1/Tahun 2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah dilegalisir. 10. Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA Nomor SPD IV/281/1.03.2.1/Tahun 2011, tanggal 28 November 2011 yang sudah dilegalisir . 11. Foto copy SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 12. Foto copy SP2D – 0282/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 13. Foto copy SP2D – 0684/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 12 October 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 14. Foto copy SP2D – 0992/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 5 December 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir . 15. Foto copy SP2D – 2051/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 29 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 16. Foto copy SP2D – 0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 17. Foto copy SP2D – 0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir . 18. Foto copy SP2D – 0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 19. Foto copy SP2D – 0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 20. Foto copy SP2D – 0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 21. Foto copy SP2D – 0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 3 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 22. Foto copy SP2D – 0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 23. Foto copy SP2D – 1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 24. Foto copy SP2D – 1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 25. Foto copy SP2D – 1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 26. Foto copy SP2D – 1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 27. Foto copy SP2D – 1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 28. Foto copy SP2D – 1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 29. Foto copy SP2D – 1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 30. Foto copy SP2D – 1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 31. Foto copy SP2D – 1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 32. Foto copy SP2D – 1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 33. Foto copy SP2D – 1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 34. Foto copy SP2D – 1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir. 35. Foto copy Laporan realisasi APBD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir 36. Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/11/63.A/05/UP Tentang Pengangkatan Menjadi Calon PNSD tanggal 23 Februari 2005 yang sudah dilegalisir 37. Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/10/63.A/2006/UP tanggal 30 April 2006 yang sudah dilegalisir 38. Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/25/63.A/2011/UP tanggal 12 April 2011 yang sudah dilegalisir 39. Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 156/KEP/HK/2011 tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 13/KEP/HK/2011 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, tanggal 21 April 2011 yang sudah dilegalisir; 40. Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 5 Januari 2011. Sudah dilegalisir; 41. Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor 1 / KEP / HK / 2011, Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati / Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Lingkup Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 6 Januari 2011. Sudah dilegalisir 42. Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 409 / KEP / HK / 2011 Tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011 Tentang Penetapan Penjabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 7 Oktober 2011, sudah dilegalisir; 43. Foto copy Surat Perintah Nomor : 800 / 422 / 63. A / 09 / UP, Tanggal 30 November 2009, sudah dilegalisir; 44. Foto copy Surat Perintah Nomor : 821 / 02 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 17 Januari 2011 sudah dilegalisir; 45. Foto copy Surat Perintah Nomor : 879 / 18 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 03 Oktober 2011 sudah dilegalisir; 46. Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 8 Februari 2011 Beserta Lampiran yang sudah dilegalisir; 47. Register SPP/SPM/SP2D/ Bendahara Umum Daerah periode 03 January 2011 s/d 30 December 2011; 48. SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran; 49. SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran; 50. SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran; 51. SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran; 52. SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran; 53. SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran; 54. SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran; 55. SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 56. SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 57. SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 58. SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Desember 2011, besert lampiran; 59. SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 60. SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran. 61. SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 62. SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 63. SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 64. SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 65. SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 66. SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran; 67. Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 10.000.000, Tanggal 28-9-2011; 68. Kwitansi No 2, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 500.000. Tanggal 31-03-2011; 69. Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 30-03-2011; 70. Kwitansi No 4, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.100.000. Tanggal 8 Sept 2011; 71. Kwitansi No 5, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 22-9- 2011; 72. Kwitansi No 6, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 27-8- 2011; 73. Kwitansi No 7, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 15-04- 2011; 74. Kwitansi No 8, uang dari Yani diterima oleh Jhon Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 20-4- 2011; 75. Kwitansi No 9, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.800.000. Tanggal 5 agustus 2011; 76. Kwitansi No 10, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 2 Feb 2011; 77. Kwitansi No 11, uang dari Yani diterima oleh Kabid Air (J Nubatonis), sebesar Rp 350.000. Tanggal 3 Feb 2011; 78. Kwitansi No 12, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 02-5- 2011; 79. Kwitansi No 13, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 2.500.000. Tanggal 03-05- 2011; 80. Kwitansi No 14, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 3-05- 2011; 81. Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 Sept 2013; 82. Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 50.000.000, tanggal 30 Oct 2013; 83. Kwitansi No 15, uang dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.000.000. Tanggal 14 Desember 2011; 84. Kwitansi No 16, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.6500.000. Tanggal 23/6- 2011; 85. Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 31-5-2011; 86. Kwitansi No 2, uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kab Kupang diterima oleh Martinus Tafetin, sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Tanggal 5 Mei 2011; 87. Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 21-8-2011; 88. Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode Bulan Januari s/d Bulan Desember 2011; 89. Register Penutupan Kas, tanggal 30 Desember 2011. 90. Laporan Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Bulan Maret s/d Desember 2011; 91. Laporan Keuangan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011; 92. SPM-0001/GU NIHIL/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 December 2011 beserta lampiran; 93. Foto Copy surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Nomor : 821.12.5/II/438/637-ND, Tanggal 10 Agustus 1998 beserta lampiran; 94. Foto copy Petikan dari Surat-Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Nomor : 821.12.15/113/289-D, tanggal 25 Juni 1986. Sudah dilegalisir; 95. Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor : 02 / SKEP / 610 / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 2 Maret 2011, beserta lampiran sudah dilegalisir; 96. Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : NTT/UP/11/PN/1976, Tanggal 1 Desember 1976, sudah dilegalisir; 97. Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821 / 80 / 63. A / 2010/ UP tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Tanggal 14 September 2010, beserta lampiran sudah dilegalisir; 98. Foto Copy Surat Telahaan Staf Nomor : 600/371/610/2011,tanggal 27 Juni 2011 dari : Plt Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, ditujukan : Yang terhormat Bapak Bupati Kupang sudah dilegalisir; 99. Foto Copy Surat Nomor : 600/451/610/2011 tanggal 26 Juli 2011, perihal teguran Kepada Saudari Ayni Yani Natun, SH Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sudah dilegalisir; 100. Foto Copy satu jilid penyelesaian ganti rugi Negara oleh bendahara pengeluaran TA.2011; 101. Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 23.000.000, tanggal 23 May 2014; 102. Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp. 131.000.000, tanggal 21 Agustus 2014; Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang melalui Saudara JAMES MARTIN ABINENO, SE; - Pengembalian uang sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa di rampas untuk negara; 9. Membebani Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (limaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 11/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : AYNI YANI NATUN, SH
Tempat Lahir : Kupang
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun/ 29 September 1966
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komp RSS Oesapa Blok A No. 19 Jl. KB. Mawar RT. 042 RW. 014 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S-1
TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,ditahandalamtahananRumahTahanan Negaraoleh:
Penyidik dilakukan penahanan RUTAN Polres sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan 20 Agustus 2015;
Pembantaran oleh Penyidik sejak tanggal 1 Agustus 2015;
Penuntut Umum dilakukan penahanan KOTA sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19Pebruari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan jenis penahanan KOTA sejak tanggal 14 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 15Maret 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan jenis penahanan KOTA sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14Mei 2017;
Perpanjangan Tahap Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang dengan jenis penahanan KOTA sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 13Juni 2017;
TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat HukumnyaGEORGE DIETER NAKMOFA, S.H.,M.H., Advokat / Penasehat Hukum, beralamat Kantor di Jalan. Air Lobang I RT 039/RW 017, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang - NTT, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 02/SK.Pid.Sus/2017 tertanggal 16 Pebruari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 16 Pebruari 2017 dibawah Register Nomor : 17/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwasertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaiberikut:
Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 1 tahun 2011 Tentang APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 16 tahun 2011 Tentang Perubahan APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 4 tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 46 tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2011 (khusus dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD I/035/1.03.02.01/Tahun 2011, tanggal 1 Maret 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD II/109/1.03.02.01/Tahun 2011, TA 2011 tanggal 17 Juni 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA 2010 Nomor SPD III/188/1.3.2.1/Tahun 2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA Nomor SPD IV/281/1.03.2.1/Tahun 2011, tanggal 28 November 2011 yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0282/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0684/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 12 October 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0992/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 5 December 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 2051/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 29 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 3 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy Laporan realisasi APBD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/11/63.A/05/UP Tentang Pengangkatan Menjadi Calon PNSD tanggal 23 Februari 2005 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/10/63.A/2006/UP tanggal 30 April 2006 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/25/63.A/2011/UP tanggal 12 April 2011 yang sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 156/KEP/HK/2011 tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 13/KEP/HK/2011 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, tanggal 21 April 2011 yang sudah dilegalisir;
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 5 Januari 2011. Sudah dilegalisir;
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor 1 / KEP / HK / 2011, Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati / Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Lingkup Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 6 Januari 2011. Sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 409 / KEP / HK / 2011 Tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati KupangNomor : 14 / KEP / HK / 2011 Tentang Penetapan Penjabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 7 Oktober 2011, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 800 / 422 / 63. A / 09 / UP, Tanggal 30 November 2009, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 821 / 02 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 17 Januari 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 879 / 18 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 03 Oktober 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 8 Februari 2011 Beserta Lampiran yang sudah dilegalisir;
Register SPP/SPM/SP2D/ Bendahara Umum Daerah periode 03 January 2011 s/d 30 December 2011;
SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Desember 2011, besert lampiran;
SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran.
SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 10.000.000, Tanggal 28-9-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 500.000. Tanggal 31-03-2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 30-03-2011;
Kwitansi No 4, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.100.000. Tanggal 8 Sept 2011;
Kwitansi No 5, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 22-9- 2011;
Kwitansi No 6, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 27-8- 2011;
Kwitansi No 7, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 15-04- 2011;
Kwitansi No 8, uang dari Yani diterima oleh Jhon Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 20-4- 2011;
Kwitansi No 9, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.800.000. Tanggal 5 agustus 2011;
Kwitansi No 10, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 2 Feb 2011;
Kwitansi No 11, uang dari Yani diterima oleh Kabid Air (J Nubatonis), sebesar Rp 350.000. Tanggal 3 Feb 2011;
Kwitansi No 12, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 02-5- 2011;
Kwitansi No 13, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 2.500.000. Tanggal 03-05- 2011;
Kwitansi No 14, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 3-05- 2011;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 Sept 2013;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 50.000.000, tanggal 30 Oct 2013;
Kwitansi No 15, uang dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.000.000. Tanggal 14 Desember 2011;
Kwitansi No 16, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.6500.000. Tanggal 23/6- 2011;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 31-5-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kab Kupang diterima oleh Martinus Tafetin, sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Tanggal 5 Mei 2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 21-8-2011;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode Bulan Januari s/d Bulan Desember 2011;
Register Penutupan Kas, tanggal 30 Desember 2011.
Laporan Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Bulan Maret s/d Desember 2011;
Laporan Keuangan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011;
SPM-0001/GU NIHIL/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 December 2011 beserta lampiran;
Foto Copy surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Nomor : 821.12.5/II/438/637-ND, Tanggal 10 Agustus 1998 beserta lampiran;
Foto copy Petikan dari Surat-Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Nomor : 821.12.15/113/289-D, tanggal 25 Juni 1986. Sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor : 02 / SKEP / 610 / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 2 Maret 2011, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : NTT/UP/11/PN/1976, Tanggal 1 Desember 1976, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821 / 80 / 63. A / 2010/ UP tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Tanggal 14 September 2010, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Telahaan Staf Nomor : 600/371/610/2011,tanggal 27 Juni 2011 dari : Plt Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, ditujukan : Yang terhormat Bapak Bupati Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Nomor : 600/451/610/2011 tanggal 26 Juli 2011, perihal teguran Kepada Saudari Ayni Yani Natun, SH Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy satu jilid penyelesaian ganti rugi Negara oleh bendahara pengeluaran TA.2011;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 23.000.000, tanggal 23 May 2014;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp. 131.000.000, tanggal 21 Agustus 2014;
Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang melalui Saudara JAMES MARTIN ABINENO, SE;
Pengembalian uang sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa di rampas untuk negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
SetelahmendengarNota PembelaanPenasihat HukumTerdakwayang padapokoknyamemohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dan seadil-adilnya;
SetelahmendengartanggapanPenuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat HukumTerdakwayang padapokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;
SetelahmendengarTanggapan Penasihat HukumTerdakwaterhadap tanggapanPenuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa Ayni Yani Natun, SH Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No: 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, pada waktu antara bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Km 36 Oelamasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut :
| Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Anggaran yang dicairkan selama Tahun 2011 sebesar Rp15.622.537.960,00 (lima belas miliar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) dan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.214.702.960,00 (lima belas miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang perinciannya sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjwabkan oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp.407.835.000,- (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Dari dana sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp100.190.000,00 (seratus juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Dari table di atas terdapat selisih dana dalam laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp.73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa Perbuatan Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
Ayat (4) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintrah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi; Ayat (5) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; Ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; Ayat (3) yang menyatakan bahwa taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud; Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran secara administrative wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikut; Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup :
Ayat (3) yang menyatakan bahwa format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran D.X1X Peraturan Menteri ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, dipergunakan antara lain sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa akibat perbuatan Ia Terdakwa Ayni Yani Natun, SH tersebut telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 224.780.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timurdalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 Nomor : LAINV-1006/PW24/5/2013, Tanggal 23 Desember 2013, dengan rincian perhitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Perbuatan Ia Terdakwa AYNI YANI NATUN, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa Ayni Yani Natun, SH., Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Kupang No : 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, pada waktu antara bulan Februari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Km 36 Oelamasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
| Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan dan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Anggaran yang dicairkan selama tahun 2011 sebesar Rp15.622.537.960,00 (lima belas miliar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan yang telah dipertanggungjawabkan sebesar Rp15.214.702.960,00 (lima belas miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang perinciannya sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjwabkan oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Dari dana sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp100.190.000,00 (seratus juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Dari table di atas terdapat selisih dana dalam laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp73.920.000,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa Perbuatan Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
Ayat (4) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintrah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi Ayat (5) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (3) yang menyatakan bahwa taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran secara administrative wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikut. Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup:
Ayat (3) yang menyatakan bahwa format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran D.X1X Peraturan Menteri ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, dipergunakan antara lain sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa akibat perbuatan Ia Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tersebut, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.224.780.000,- (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 Nomor : LAINV-1006/PW24/5/2013, Tanggal 23 Desember 2013, dengan rincian perhitungan Kerugian Negara sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Perbuatan Ia Terdakwa Ayni Yani Natun, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwaterhadapdakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwatidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksidan Ahli sebagai berikut:
ALBERT ZHULLKARNAIN PARA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sebagai staf pada Seksi Perencanaan Bidang Sumber Daya Air;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Saksitidak melaksanakan perjalanan dinas dan juga tidak menerima biaya perjalanan dinas FHO survey kegiatan bidang Pengairan di Kec Taibenu. sesuai Dokumen Rincian Surat Pertanganggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0004 tanggal 31 Mei 2011, bukti nomor 105;
Bahwa Saksitidak pernah tandatangan di kwitansi penerimaan biaya perjalanan dinas dan bukan tandatangan Saksi dan tidak pernah menerima uang sejumlah yang terterah dalam kwitansi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa setiap melaksanakan perjalanan dinas dan saat Saksi terima uang tidak sama dengan nilai uang yang tertera didalam kwitansi (dipotong), dan alasan Bendahara Pengeluaran, uang dipotong untuk kebijakan, tapi maksud dari kebijakan Saksi tidak tahu, namun Saksi tetap menandatangani kwitansi yang disodorkan oleh Bendahara Pengeluaran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
DJIBRAEL KALE, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksimengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa Jabatan Saksi sebagai staf seksi operasi dan pemeliharaan bidang Sumber Daya Air pada dinas Pengairan Kabupaten Kupang;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas seusuai sesuai dengan dokumen laporan pertanggungjawaban GU persediaan/ TU persediaan atas SPJ Nomor : SPJ TU-0009 tanggal 28 Desember 2011, bukti no 453 (24) dalam rangka PHO kegiatan bidang pengairan di Kecamatan Fatuleu, namun Saksitidak menerima uang sebesar Rp 250.000, sebab tandatangan dikwitansi bukan tandatangan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
ENGGELINA KRSITIANA HAUSUFA, S.E, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa Jabatan Saksi saat itu sebagai staf (tenaga honorer) pada Sekretariat Dinas Pengairan Kab Kupang;
Bahwa Saksitidak melaksanakan perjalanan dinas dan tidak menerima biaya perjalanan dinas Rp 250.000 pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0013 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 499 (8) untuk kegiatan monitoring keg Bidang Air Bersih di Kec Takari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
JAN PITERSON LAY LADO, AMd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa benar Jabatan Saksi pada tahun 2011 sebagai Staf Dinas Pengairan Kab Kupang;
Bahwa benar Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 250.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang Sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ -0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 364 (81) untuk kegiatan dalam rangka monitoring kegiatan Bidang Pengairan di Kec Kupang Timur;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
NORRIS KAREL EKI, S.E., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2011 sebagai staf Dinas Pengairan Kab Kupang;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 250.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ -0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 364 (81) untuk kegiatan dalam rangka monitoring kegiatan Bidang Pengairan di Kec Kupang Timur;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SEPRIANUS AKOIT, S.H., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa JabatanSaksi pada tahun 2011 sebagai Staf pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Tahun 2011 adalah Terdakwa Ainy Yani Natun;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas sehingga tidak menerima Rp 250.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0013 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 498 (7) untuk kegiatan monitoring ke Bidang Air Bersih di Kec Takari;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
TONI NENOBAIS, AMd, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2011 sebagai Staf honorer di Dinas Pengairan Dinas Pengairan Kab Kupang;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Tahun 2011 Terdakwa Ainy Yani Natun;
Bahwa Saksi tidak melaksanakan perjalanan dinas sehingga tidak menerima Rp 250.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0013 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 494 (3) untuk kegiatan dalam rangka monitoring keg Bidang Air Bersih di Kec Takari. Barang bukti nomor 502 (11) untuk kegiatan dalam rangka monitoring ke Bidang Air Bersih di Kec Takari, tidak terima Rp 250.000;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
YULCE LINZONI, S.Sos, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar;Bahwa benar Jabatan Saksi pada tahun 2011 sebagai staf Dinas Pengairan Kab Kupang;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Tahun 2011adalah Terdakwa Ainy Yani Natun.
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 250.000 pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 301 (61) untuk kegiatan sosialisasi kegiatan bidang Pengairan di Kec Kupang Timur, barang bukti nomor 343 (92) untuk kegiatan monitoring keBidang Pengairan di Kec Fatuleu, Saksi melaksanakan perjalanan dinas namun tidak terima Rp 250.000,00;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SUWIGNYO SOEWATAR, S.E ALIAS WIG, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksimengerti dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada pada tahun 2011 pada dinas pengairan Kabuapten Kupang jabatan structural Saksi sebagai Plh (Pelaksana Harian Keuangan Kepegawaian dan Umum) jabatan fungsional sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD);
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Plh (Pelaksana Harian Keuangan Kepegawaian dan Umum) pada dinas Pengairan Kabupaten Kupang ikut melaksanakan administrasi kegiatan keuangan, kepegawaian dan umum;
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selaku PKK SKPD yaitu :
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
Melakukan verifikasi SPP;
Menyiapkan SPM;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
Melaksanakan akuntansi SKPD; dan
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Bahwa Kepala Dinas (Kadis) atau Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang TA 2011 Kadisnya masih dijabat oleh Ir Joao M.M.E. Mariano, Ces, selaku Plt. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, kemudian diganti dengan Marthinus Tafetin selaku Plt. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang lalu diganti lagi dengan Drs. Korinus Masneno selaku Plt. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang;
Bahwa pada tahun 2011 Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kab Kupang yaitu Terdakwa Ayni Yani Natun, SH;
Bahwa Pada TA 2011 Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perbendaharaan Pada Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang yaitu James Martin Abineno, SE;
Bahwa Sumber dana untuk Dinas Pengairan Kabupaten Kupang pada TA 2011 Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang TA 2011;
Bahwa Pada TA 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp. 17.954.304.460. (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Bahwa dari Anggaran Rp 17.954.304.460 dana yang sudah dicairkan selama tahun 2011 berdasarkan SP2D Rp 15.622.537.960;
Bahwa dari Rp 15.622.537.960, Pencairan dana sebagai berikut 1) SP2D UP (Uang Persediaan) : 63.250.000. 2) SP2D GU (Ganti Uang) : 186.022.200, 3) SP2D LS : 15.028.680.760 dan 4) SP2D TU (Tambahan Uang) : 344.585.000,00;
Bahwa dana yang sudah dicairkan (Realisasi) Rp 15.622.537.960, namun sesuai Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Dinas Pengairan Realisasi dana hanya Rp 15.214.702.960, sehingga terjadi selisih (kurang) Rp 407.835.000, selisih karena Rp 407.835.000 terdiri dari SP2D UP : 63.250.000 dan SP2D TU : 344.585.000 yang belum dipertanggungjawabkan;
Bahwa mekanisme keluarnya SP2D TU, yaitu untuk mengatasi kebutuhan dan kegiatan yang mendesak dan kita juga sudah harus tahu jumlah uang sehingga pada saat kita ajukan SPM TU harus juga dilampiri dokumen rencana kebutuan, dan dasar itulah Bagian Keuangan mengeluarkan SP2D TU;
Bahwa sudah terjadi 19 kali pencairan dana dengan SP2D TU;
Bahwa dana yang dicairkan dengan 19 (sembilan belas) SP2D TU sebesar Rp 344.585.000,00 terdiri dari :
-
-
No Nomor SP2D Tanggal SP2D Nominal (Rp) 1. SP2D-0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 3 Mei 2011 24.700.000,00 2. SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 4 Mei 2011 7.900.000,00 3. SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4 Mei 2011 4.900.000,00 4. SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 4 Mei 2011 8.470.000,00 5. SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 4 Mei 2011 13.420.000,00 6. SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 4 Mei 2011 2.620.000,00 7. SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 4 Mei 2011 2.800.000,00 8. SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 16 Des 2011 10.000.000,00 9. SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 16 Des 2011 8.000.000,00 10. SP2D-1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 16 Des 2011 78.000.000,00 11. SP2D-1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 16 Des 2011 50.000.000,00 12. SP2D-1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 16 Des 2011 24.700.000,00 13. SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 16 Des 2011 31.820.000,00 14. SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 16 Des 2011 30.110.000,00 15. SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 16 Des 2011 5.370.000,00 16. SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 16 Des 2011 9.550.000,00 17. SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 16 Des 2011 30.375.000,00 18. SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 16 Des 2011 750.000,00 19. SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 16 Des 2011 1.100.000,00 Jumlah 344.585.000,00
-
Bahwa dari tabel pada jawaban nomor 19 diatas dapat Saksi jelaskan bahwa SP2D TU dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7, SPM TU ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Martinus Tafetin, kemudian nomor urut 8 sampai dengan nomor urut 19, SPM ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Drs Korinus Masneno;
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban SP2D TU Setelah uang dari SP2D TU diterima, maka kita dari SKPD dapat mempergunakan uang tersebut sesuai permintaan, setelah gunakan uang bukti-bukti kita kumpul kemudian bendahara pengeluaran membuat SPJ dan SPM TU nihil kemudian diverifikasi (diperiksa) oleh Saksi selaku PPK SKPD, setelah dokumen lengkap maka SPM TU diajukan ke Kadis selaku PA untuk ditandatangani, kemudian SPM TU Nihil diajukan di ke Bagian keuangan dan dibagian keuangan periksa lagi SPM TU nihil dan lampirannya, setelah lengkap baru bagian keuangan mengeluarkan SP2D TU nihil sebagai pengakuan sahnya pengeluaran;
Bahwa Dinas Pengairan TA 2011 sudah membuat SPM-TU Nihil;
Bahwa SPM TU nihil sudah dibuat kemudian sudah diajukan ke bagian keuangan, namun di bagian keuangan belum mengeluarkan SP2D TU Nihil, dengan alasan belum lengkap bukti-bukti yang telah di SPJ, dan Saksi selaku PPK telah menyuruh Terdakwa Yani Natun untuk melengkapi dokumen bukti-bukti, namun Terdakwa Yani Natun tidak melakukan;
Bahwa dari SPM TU Nihil dari nomor 1 s/d 19, Saksi jelaskan tentang : Nomor dan tanggal SPM TU Nihil, serta Nominal uang yang telah dipertanggungjawabkan dan jumlah SP2D cair sebagai berikut :
-
-
NO NOMOR DAN TGL SPM TU NIHIL PERTANGGUNG JAWABAN SP2D CAIR 1. SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 13.420.000,00 13.420.000,00 2. SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 2.620.000,00 2.620.000,00 3. SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 2.800.000,00 2.800.000,00 4. SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 4.775.000,00 4.900.000,00 5. SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011 8.470.000,00 8.470.000,00 6. SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 8.900.000,00 24.700.000,00 7. SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011 0,00 7.900.000,00 8. SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Des 2011 4.080.000,00 9.550.000,00 9. SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Des 2011 13.570.000,00 31.820.000,00 10. SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Des2011 4.070.000,00 5.370.000,00 11. SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Des 2011 50.000.000,00 50.000.000,00 12. SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Des 2011 5.710.000,00 30.110.000,00 13. SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Des 2011 11.830.000,00 30.375.000,00 14. SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Des 2011 72.200.000,00 78.000.000.00 15. SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Des 2011 23.200.000,00 24.700.000,00 16. SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Des 2011 10.000.000,00 10.000.000,00 17. SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Des 2011 8.000.000,00 8.000.000,00 18. SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Des 2011 750.000,00 750.000,00 19. SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Des 2011 1.100.000,00 1.100.000,00 Jumlah 244.395.000 344.585.000
-
Bahwa dari SPM TU Nihil 1 sampai dengan SPM TU Nihil 19 yang dipertanggungjawabkan Rp 244.395.000, sedangkan SP2D cair Rp 344.585.000, sisa yang Belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 100.190.000,00;
Bahwa dari dana yang sudah dipertanggungjawabkan SPM TU Nihil nomor 1 s/d 19 sebesar Rp 244.395.000, bukti-buktinya sudah lengkap;
Bahwa dari 19 kali penerbitan SPM TU Nihil siapa Plt Kepala Dinas Pengairan atau Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar SPM TU Nihil, Dari tabel pada jawaban nomor 24 diatas Saksi jelaskan bahwa SPM TU Nihil dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7, SPM TU Nihil ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Martinus Tafetin, kemudian nomor urut 8 sampai dengan nomor urut 19, SPM TU Nihil ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Drs Korinus Masneno;
Bahwa dari 19 kali penerbitan SPM TU Nihil, saat itu juga dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan ditandatangani oleh Plt Kadis dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab untuk SPM TU Nihil dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7 ditandatangani diatas materei 6.000 oleh Plt Kepala Dinas Martinus Tafetin, kemudian nomor urut 8 sampai dengan nomor urut 19, Surat Pernyataan Tanggung Jawab ditandatangani diatas materei 6.000 oleh Plt Kepala Dinas Drs Korinus Masneno;
Bahwa Saksi tidak tahu selisih yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 100.190.000,00 karena itu tanggungjawab bendahara pengeluaran;
Bahwa mekanisme pencairan dana dengan SP2D UP, SP2D UP untuk SKPD sudah ditentukan oleh Tim Asistensi, jadi UP adalah uang persediaan yang diambil awal TA, prosedur pengambilan yaitu dari SKPD membuat SPM UP beserta lampiran lalu diajukan ke bagian keuangan, kemudian dari bagian keuangan mengeluarkan SP2D UP.
Bahwa terjadi 1 kali pencairan dana dengan SP2D UP . SP2D UP dengan nomor : SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Dana yang dicairkan sebesar Rp 63.250.000,00;
Bahwa dari 1 kali pencairan dengan SP2D UP, Plt Kepala Dinas Pengairan atau Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) UP yaitu Plt Kepala Dinas Martinus Tafetin;
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban SP2D UP yaitu setelah uang SP2D UP di terima maka uang itu juga digunakan untuk kebutuhan SKPD, lalu bukti-bukti yang telah penggunaan dana UP, akan pertanggungjawabkan dengan SPM GU Nihil ke bagian keuangan, lalu dari bagian keuangan menerbitkan SP2D GU Nihil;
Bahwa Dinas pengairan TA 2011 sudah membuat SPM-GU Nihil;
Bahwa untuk SPM GU nihil sudah dibuat dan diserahkan ke bagian keuangan namun dari bagian keuangan belum menerbitkan SP2D GU Nihil dengan alasan bahwa SPM GU Nihil yang diajukan belum lengkap pertanggungjawabannnya. Dan selaku PPK Saksi sudah perintahkan Terdakwa Yani Natun untuk lengkapi pertanggungjawabannya namun sampai saat ini Terdakwa Yani Natun belum lengkapi;
Bahwa Nomor SPM-0001/GU Nihil/1.03.02.01/2011 tanggal 30 Desember 2011. Yang dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp 63.250.000,00;
Bahwa SPM GU Nihil ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Drs Korinus Masneno;
Bahwa dari yang sudah dipertanggungjawabkan SPM GU Nihil 63.250.000,00 bukti-buktinya sudah lengkap;
Bahwa SPM-0001/GU Nihil/1.03.02.01/2011 tanggal 30 Desember 2011, ada juga lembar penelitian dokumen SPM-TU Nihil;
Bahwayang tandatangan dokumen lember penelitian SPM-0001/GU Nihil yaitu Saksi selaku PPK;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa Ainy Yani Natun TA 2011 memberikan uangnya kepada Johanis Nubatonis dengan jumlah kwitansi sebanyak 16 kali sebagai berikut :
-
-
NO NO KWITANSI & TGL BUAT PEMBAYARAN DARI KEPADA JUMLAH UANG 1 No 1, tgl 28-9-2011 Antisipasi Sebelum Ganti Uang Keluar Untuk Pematokan, Sosialisasi Yang Akan Dikembalikan SPPD Dalam Tempo 12 Hari Untuk Bidang Air Bersih Yani John Nubatonis Rp 10.000.000 2 No 2, tgl 31-03-2011 Kajari Untuk Pekerjaan Semau Ta 2010 Yani John Nubatonis Rp 500.000 3 No 3, Tgl 30-03-2011 Dalam Rangka Menindaklanjuti Pek Pemeriksaan Tim Kajari Kupang Yani John Nubatonis Rp 1.000.000 4 No 4, tgl 8 Sept 2011 Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Semau (Air Bersih) 2010 Atas Perintah Kadis Yani John Nubatonis Rp 3.100.000 5 No 5, 22-9-2011 Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Semau Air Bersih Semau Pada 22-9-2011 Atas Persetujuan Plt Kadis Air Yani John Nubatonis Rp 1.000.000 6 No 6, tgl 27-8-2011 Batuan Tanggulani Kasus Semau Untuk Heri Kesra, Sipri Akoit, Andre Pendie, Toni Saluk, Venje Toineno, J Smaut Yani J Nubatonis Rp 1.500.000 7 No 7, tgl 15-04-2011 Semau Yani J Nubatonis Rp 1.000.000 8 No 8, tgl 20-4-2011 Semau Yani Jhon Nubatonis Rp 1.500.000 9 No 9, tgl 5 agustus 2011 SPPD Koordinasi Semau Antisipasi Kasus AB Di Jaksa An J Nubatonis Steven Pandi, Yando, Adi Para Dan W Bara Yani J Nubatonis Rp 1.800.000 10 No 10, tgl 2 Feb 2011 SPPD Ke Semau An Stef Pandi, Dan Soni Bara, Kabid Yani J Nubatonis Rp 1.000.000 11 No 11, tgl 3 Feb 2011 Untuk Semau Yani Kabid Air Rp 350.000 12 No 12, tgl 02 Mei 2011 Untuk Survey Awal AB 2011 Yani J Nubatonis Rp 5.000.000 13 No 13, tgl 03-05-2011 Survey AB 2011 Sisa Rp 970.000 Yani J Nubatonis Rp 970.000 14 No 14, tgl 3-05-2011 Buat Survey AB 2011 Yani J Nubatonis Rp 1.000.000 15 No 15, tgl 14 Desember 2011 PHO Kegiatan Bidang Air Bersih Di Kompleks Ibukota, Tolnako, Oesusu Takari, Pembuatan Tersier Drainase Untuk 3 Anggota Tim PHO Bendahara Pengeluaran John Nubatonis Rp 3.000.000 16 No 16, tgl 23/6-2011 Lunas PHO Semau An. G Laut, S Pandi, Yando, Adi Para, J Nubatonis Yani J Nubatonis Rp 1.650.000
-
Bahwa sumber dana dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16 yang uangnya bendahara pengeluaran berikan kepada Johanis Nubatonis Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi tidak tahu atas perintah siapa, bendahara pengeluaran menyerahkan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16 Kepada Johanis Nubatonis.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah ada pertanggungjawaban dari Johanis Nubatonis atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16.
Bahwa Selaku PPK Saksi tidak tahu Terdakwa Ainy Yani Natun pada TA 2011 ada memberikan uang kepada Martinus Tafetin dengan kwitansi sebanyak 3 kali seperti dalam tabel berikut :
Bahwa Saksi tidak tahu sumber dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang uangnya Terdakwa Yani Natun berikan kepada Martinus Tafetin.
Bahwa Saksi tidak tahu, atas perintah siapa, Yani menyerahkan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3 Kepada Martinus Tafetin.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah ada pertanggungjawaban dari Martinus Tafetin atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3.
Bahwa semua pengeluaran harus sesuai dengan kegiatan yang terdapat di DPA dinas pengairan, TA 2011, kegiatan diluar DPA dilarang dibiayai.
Bahwa sesuai, Buku Register Penutupan Kas Bulan Desember 2011 dan laporan Keuangan Dinas Pengairan, bahwa masih ada sisa uang di kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 76.000.000.
Bahwa Sisa Kas Rp 76.475.0000 ada disimpan oleh Terdakwa Yani Natun selaku bendahara pengeluaran.
Bahwa sisa di kas harus disetor kembali ke Kas Daerah Waktunya paling lama harus disetor kembali ke kas selambat-lambatnya tanggal 3 Januari 2012 setelah tutup buku.
Bahwa tidak ada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur/menjelaskan bahwa sisa kas per 31 Desember 2011, disimpan oleh bendahara pengeluaran di dalam penguasaannya, lalu setelah 1 tahun 9 bulan kemudian baru sisa kas di setor kembali ke kas negara/daerah.
Bahwa tidak ada didalam permendagri nomor 13 tahun 2006 dan perubahannya ada aturan tentang SPP GU Nihil dan TU Nihil, SPM GU Nihil dan TU Nihil dan SP2D GU Nihil dan TU Nihil.
Bahwa SPP GU Nihil dan TU Nihil, SPM GU Nihil dan TU Nihil dan SP2D GU Nihil dan TU Nihil maksud Nihil-nihil TU tujuannnya untuk pengakuan belanja atas penggunaan TU sebelumnya, kalau GU Nihil untuk pengakuan belanja atas penggunaan UP diakhir Tahun.
Bahwa pada TA 2011, sebanyak 2 kali Saksi selaku PPK SKPD, Plt Kadis Martinus Tafetin dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Lobrik Saubaki kami melihat kenerja Terdakwa Yani Natun selaku Bendahara Pengeluaran tidak sesuai aturan sehinggaSaksi menghadap Sekretaris Daerah untuk meminta agar Terdakwa Yani Natun diganti dari bendahara pengeluaran, tapi belum diganti. Kerja Terdakwa Yani Natun selaku bendahara pengeluaran semakin tidak ikut aturan lalu Saksi selaku PPK SKPD dan Plt Kadis Martinus Tafetin menghadap lagi Sekretaris Daerah untuk meminta agar Terdakwa Yani Natun diganti dari bendahara pengeluaran namun Terdakwa Yani Natun tetap tidak diganti. Dan TA 2011, Saksi melakukan rapat yaitu seluruh kepala seksi, kepala bidang, Saksi, dan Pak Tafetin melakukan rapat intern agar sepakat menganti Terdakwa Yani Natun, dan hasil rapat tersebut disampaikan ke bapak bupati, namun saat rapat Terdakwa Yani Natun datang dan mengamuk sehingga rapat tidak menghasilkan keputusan;
| NO | NO KWITANSI & TGL | BUAT PEMBAYARAN | DARI | KEPADA | JUMLAH UANG |
| 1 | No 1, tgl 31-5-2011 | Kebijakan untuk pembelian genset | Yani | M Tafetin | Rp 5.000.000 |
| 2 | No 2, tgl 5 Mei 2011 | Tambahan uang untuk beli genset untuk dinas pengairan kabupaten Kupang | Bendahara Pengeluaran | Martinus Tafetin | Rp 3.500.000 |
| 3 | No 3, Tgl 21-8-2011 | Pinjam | Yani | M Tafetin | Rp 1.000.000 |
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
JOHANIS NUBATONIS, S.H., dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksimengerti dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2011 sebagai Pejabat Kepala Bidang Prasarana Air Bersih dan Drainase Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang;
Bahwa Bendahara Pengeluaran Terdakwa Ainy Yani Natun, PPK-SKPD Pak Suwignyo Suwatar, PA awalnya Plt (Pelaksana Tugas) Kadis Ir Joao Mariano, diganti dengan Plt Kadis Martinus Tafetin kemudian diganti dengan Plt Kadis Drs Korinus Masneno;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 300.000 pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sesuai Dokumen Rincian Surat Pertanganggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0001 tanggal 31 Mei 2011, barang bukti nomor 59 (3) untuk FHO ke Bidang Pengairan tahun 2010 (di Noelbaki) di Kec Kupang Tengah. Barang bukti nomor 74 (18) untuk FHO keg bidang Pengairan tahun 2010 (DI Tasipah) di Kec Kupang Tengah, terima Rp 300.000. bukti no SPPD Nomor :090/240.2/610/2011, tanggal 20 April 2011 untuk FHO ke Bidang Pengairan tahun 2010 di Kec Amarasi Barat, terima Rp 300.000,00;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 300.000 pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sesuai Dokumen Rincian Surat Pertanganggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0003 tanggal 31 Mei 2011, barang bukti nomor 99 (10) untuk FHO ke bidang Air Bersih tahun 2010 di Kec Amarasi Barat. bukti no 94 (5) untuk FHO ke bidang Air Bersih tahun 2010 di Kec Amabi Oefeto, terima Rp 300.000,00;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 300.000 pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sesuai Dokumen Rincian Surat Pertanganggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0005 tanggal 31 Mei 2011, barang bukti nomor 122 (6) untuk survey keBidang Air Bersih di Kec Takari. Barang bukti nomor 127 (11) untuk survey keBidang Air Bersih di Kec Kupang Timur, terima Rp 300.000. barang bukti nomor 133 (17) untuk survey kegiatan Bidang Air Bersih di Kec Amfoang Timur, terima Rp 900.000;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 7.900.000 pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0014 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 512 (4) untuk konsultasi dan koordinasi kegiatan Bidang Pengairan di Jakarta. Barang bukti nomor 517 (9) untuk konsultasi dan koordinasi kegiatan Bidang Pengairan di Jakarta, terima Rp 7.900.000. barang bukti nomor 133 (17) untuk survey ke Bidang Air Bersih di Kec Amfoang Timur, terima Rp 900.000;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas dan menerima biaya perjalanan dinas Rp 300.000 pada TA 2011 di Dinas Pengairan Kab Kupang sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ -0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 304 (64) untuk sosialisasi kegiatan Bidang Pengairan di Kec Sulamu;
Bahwa pada tanggal 28 September 2011 Saksi menerima uang Rp 10.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. buat pembayaran antisipasi sebelum Ganti Uang keluar untuk pematokan, sosialisasi yang akan dikembalikan SPPD dalam tempo 12 hari untuk bidang air bersih, sesuai kwitansi no 1. Uang sebesar Rp 10.000.000 Saksi sudah serahkan ke pengawai bidang air bersih untuk kegiatan pematokan, sosialisasi, yang dibayarkan berdasarkan SPPD, uang ini Saksi sudah bagi habis kepegawai-pegawai yang telah melaksanakn kegiatan pematokan dan sosialisasi. Nama-nama pengawai yang melaksanakan kegiatan pematokan dan sosialisasi karena sudah lama, jadi Saksi sudah lupa, namun seingat Saksi uang Rp 10.000.000 sudah dibagi di Staf bidang Saksi juga ada dibagi ke Staf bidang lain yang melakukan perjalanan dinas pematokan dan sosialisasi, lalu bukti-buktinya diserahkan ke Yani. Bukti yang dikasih berupa Surat tugas, SPPD, kwitansi dan princian, dan Karena sudah lama, jadi Saksi sudah lupa;
Bahwa benar pada tanggal 31 Maret 2011 Saksi menerima uang Rp 500.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH sesuai kwitansi nomor 2. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau. Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, juga kegiatan di Semau untuk mendampingi Tim dari Kejaksaan Negeri Kupang melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan air bersih tidak ada di DPA Dinas Pengairan TA 2011. Pengawai yang pergi ke Semau saat itu ada 3 pegawai dinas pengairan yaitu, Saksi, Pak Stef Pandie dan Yan Lay Lado;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau untuk pengawai, Pengawai yang pergi ke Semau saat itu ada 7 pengawai dinas pengairan yaitu, Saksi, Pak Stef Pandie, Adi Para, Andri Pandie, Yan Lay Lado,Soni Bara, dan Gasper Laut .Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, juga kegiatan di Semau untuk mendampingi Tim dari Kejaksaan Negeri Kupang melakukan Pemeriksaan Fisik pekerjaan air bersih yang tidak ada di DPA dinas Pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 8 September 2011 Saksi menerima uang Rp 3.100.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan minum bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta para Kepala Desa Kecamatan Semau. Uang ini Saksi serahkan ke Pak Camat Semau saat itu atas nama Pak Joni Ati, SPd namun tidak ada kwitansi. Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini tidak ada di DPA dinas Pengairan dan hanya kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, juga kegiatan ini untuk penyerahan aset pekerjaan proyek air bersih dari dinas pengairan ke Kec Semau untuk pengelolaan selanjutnya;
Bahwa pada tanggal 22 September 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau untuk pengawai, yang pergi ke Semau saat itu ada 7 pegawai dinas pengairan yaitu, Saksi, Pak Stef Pandie, Adi Para, Andri Pandie, Yan Lay Lado,Soni Bara, dan Martinus Tafetin, Joni Bani dan Gasper Laut, bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, serta kegiatan ini juga tidak ada didalam DPA dinas Pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau untuk pengawai yang pergi ke Semau saat itu pengawai dinas pengairan yaitu, Sipri Akoit, Andre Pendie, Toni Saluk, Venje Toineno, dan J Smaut. Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, serta kegiatan ini juga tidak ada didalam DPA dinas Pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 15 April 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau untuk pengawai yang pergi ke Semau saat itu pengawai dinas pengairan yaitu Stef Pandie, Andre Pendie, Adi Para, Yan Lai Lado, Soni Bara, Vence Toineno, Joni Bani, Sepri Akoit dan uang dari kwitansi nomor 7 Saksi sudah diserahkan kepada pengawai tersebut. Tujuannnya untuk Pemantauan hasil pekerjaan proyek air bersih TA 2010 di Kec Semau. Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, serta kegiatan ini juga tidak ada didalam DPA dinas Pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 20 April 2011 Saksi menerima uang Rp 1.500.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH. Uang ini digunakan untuk biaya makan dan ongkos transport perahu ke Semau untuk pengawai. yang pergi ke Semau saat itu pengawai dinas pengairan yaitu Stef Pandie, Andre Pendie, Adi Para, Yan Lai Lado, Soni Bara, Vence Toineno, Joni Bani, Sepri Akoit dan uang dari kwitansi nomor 7 Saksi sudah diserahkan kepada pengawai dengan tujuan mngecek kembali volume pekerjaan proyek air bersih TA 2010 di Kec Semau. Bukti pengeluaran tidak ada karena kegiatan ini atas kebijakan dari Yani selaku bendahara pengeluaran, sehingga kegiatan ini tidak ada surat tugas dan SPPD, serta kegiatan ini juga tidak ada didalam DPA dinas Pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2011 Saksi menerima uang Rp 1.800.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH, sudah digunakan untuk perjalanan dinas ke Semau J Nubatonis Steven Pandi, Yando, Adi Para dan W Bara. Bukti berupa surat tugas dan SPPD sudah serahkan kepada bendahara pengeluaran, namun kegiatan tersebut tidak ada di DPA dinas pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 2 Februari 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan sudah digunakan untuk perjalanan dinas ke Semau an Saksi, Stev Pandi, dan Soni Bara serta bukti berupa surat tugas dan SPPD sudah serahkan kepada bendahara pengeluaran namun kegiatan tersebut tidak ada di DPA dinas pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 3 Februari 2011 Saksi menerima uang Rp 350.000. dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH, dan sudah digunakan untuk perjalanan dinas ke Semau an Saksi, Stev Pandi, dan Soni Bara. Bukti berupa surat tugas dan SPPD sudah serahkan kepada bendahara pengeluaran. namun kegiatan tersebut tidak ada di DPA dinas pengairan TA 2011;
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011 Saksi menerima uang Rp 5.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan untuk kegiatan pengawai dinas melaksanakan survey air bersih di wilayah Kabupaten Kupang serta bukti dari surat tugas, SPPD serta kwitansi sudah diserahkan ke bendahara pengeluaran. namun karena sudah lama jadi Saksi lupa namun nama-nama pengawai telah masuk didalam surat tugas, SPPD serta kwitansi untuk survey air bersih yang telah serahkan ke Yani selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2011 Saksi menerima uang Rp 250.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan Saksi jelaskan bahwa kwitansi nomor 13 tersebut betul Saksi terima uang dan betul Saksi yang tandatangan, namun redaksi (kalimat) buat pembayaran survey AB 2011 sisa Rp 970.000 Saksi tidak mengerti, serta bukti pengeluaran Saksi sudah lupa;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 Saksi menerima uang Rp 1.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan Saksi jelaskan bahwa kwitansi nomor 14 tersebut betul Saksi terima uang dan betul Saksi yang tandatangan, namun redaksi (kalimat) buat pembayaran survey AB 2011 Saksi tidak mengerti serta bukti pengeluaran Saksi sudah lupa;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2011 Saksi menerima uang Rp 3.000.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan sudah gunakan untuk PHO kegiatan bidang air bersih di kompleks Ibukota, Tolnako, Oesusu Takari, pembuatan tersier drainase untuk 3 anggota tim PHO, bukti berupa Surat Tugas, SPPD, Kwitansi, dan Rincian sudah diserahkan ke Yani selaku bendahara pengeluaran. pengawai yang melaksanakan perjalanan dinas CH. E Soan, Atnatius Malaikosa dan Djemris Pandie;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2011 Saksi menerima uang Rp 1.650.000 dari Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH dan untuk perjalanan dinas PHO Semau an. G Laut, S Pandi, Yando, Adi Para, J Nubatonis, bukti pengeluaran Surat Tugas, SPPD, Kwitansi, dan Rincian sudah diserahkan ke Yani selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Saksi tidak tahu sumber uang dari kwitansi nomor 1 s/d 16 yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran Ainy Yani Natun SH kepada Saksi;
Terhadap Keterangan Saksitersebut, Terdakwa membenarkannya;
MARTINUS TAFETIN ALIAS TINUS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi mengerti di hadirkan di persidangan tindak pidana korupsi sehubungan dengan “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan Saksi bersedia memberikan keterangan dengan benar.
Bahwa pada TA 2011 jabatan struktural Saksi pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Sebagai Sekretaris Dinas Pengairan Kab Kupang dan Plt Kadis Pengairan Kab Kupang;
Bahwa Dasar hukum Saksi menjadi Plt Kadis Pengairan Kab Kupang Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 821/02/63.A/2011/UP, tanggal 17 Januari 2011, untuk SK tersebut Saksi terima pada bulan tanggal 17 Mei 2011;
Bahwa Saksi menjalankan tugas sebagai Plt Kadis sejak 17 Mei 2011 Saksi terima Surat Perintah Bupati Kupang Nomor : 821/02/63.A/2011/UP, tanggal 17 Januari 2011, sampai Saksi pensiun tanggal 1 Oktober 2011;
Bahwa yang menjabat kepala dinas atau Plt kadis pengairan Kab Kupang dari tanggal 1 Januari 2011 s/d 16 Mei 2011 Ir Joao M.M.E Mariano CES;
Bahwa Saksi juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Saksi menjabat sebagai PA dinas Pengairan;
Bahwa dasar hukumnya Saksi menjadi Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang TA 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14/KEP/HK/2011 tanggal 8 Februari 2011, tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011.
Bahwa benar Tupoksi selaku Plt Kadis Pengairan dan PA di dinas Kab Kupang yaitu mengkoordinir pelaksanaan tugas dibidang-bidang, mengawasi pekerjaan keuangan (bendahara) untuk melaksanakan tugas pengambilan pembayaran dan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Bahwa benar Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran mempunyai tugas:
menyusun RKA-SKPD;
menyusun DPA-SKPD;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM;
mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Bahwa dasar hukum Saksi menjadi Sekretaris Dinas Pengairan Kab Kupang SK Bupati Kupang namun nomor dan tanggal Saksi lupa.
Bahwa Tupoksi Saksi selaku Sekretaris dinas yaitu melaksanakan tugas koordinasi dengan kepala-kepala bidang yang ada di Dinas Pengairan Kab Kupang.
Bahwa pada TA 2011 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Pengairan Kab Kupang adalah Pak Suwignyo Suwatar;
Bahwa sumber dana untuk Dinas Pengairan Kabupaten Kupang pada TA 2011 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang TA 2011;
Bahwa 7 kali pencairan dana dengan SP2D TU saat Saksi menjabat sebagai Plt Kadis Pengairan atau PA;
Bahwa benar dana yang dicairkan dengan 7 kali SP2D TU dapat dirincikan sebagai berikut :
-
-
NO NOMOR SP2D TANGGAL SP2D NOMINAL (Rp) 1. SP2D-0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 3 Mei 2011 24.700.000,00 2. SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 4 Mei 2011 7.900.000,00 3. SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4 Mei 2011 4.900.000,00 4. SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 4 Mei 2011 8.470.000,00 5. SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 4 Mei 2011 13.420.000,00 6. SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 4 Mei 2011 2.620.000,00 7. SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 4 Mei 2011 2.800.000,00 Jumlah 64.810.000,00
-
Bahwa Saksi tidak tahu mekanisme pertanggungjawaban hingga terbitnya SP2D TU Nihil;
Bahwa 7 kali pencairan dana dengan SP2D TU untuk dinas pengairan TA 2011 Saksi juga sudah membuat dan menandatangani SPM-TU Nihil untuk mempertanggungjawabkan;
Bahwa Saksi sudah lupa, apakah sudah ajukan pertanggungjawaban berupa SPM-TU nihil ke Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kupang untuk mendapatkan SP2D TU Nihil;
Bahwa SPM TU Nihil 7 kali, yaitu : Nomor SPM TU Nihil, tanggal SPM TU Nihil dan Nominal uang yang telah dipertanggungjawabkan, serta jumlah SP2D cair di tabel sebagai berikut :
-
-
NO NOMOR DAN TGL SPM TU NIHIL PERTANGGUNGJAWABAN SP2D CAIR 1. SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 13.420.000,00 13.420.000,00 2. SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 13 Juni 2011 2.620.000,00 2.620.000,00 3. SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 2.800.000,00 2.800.000,00 4. SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 4.775.000,00 4.900.000,00 5. SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011 8.470.000,00 8.470.000,00 6. SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 8.900.000,00 24.700.000,00 7. SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011 0,00 7.900.000,00 Jumlah 40.985.000,00 64.810.000,00
-
Bahwa dari SP2D TU terbit (cair) senilai Rp 64.810.000, dan yang dipertanggungjawabkan dengan SPM TU Nihil senilai Rp 40.984.000, terjadi selisih yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 23.825.000,00;
Bahwa dari 7 kali penerbitan SPM TU Nihil Saksi selaku Plt Kepala Dinas Pengairan atau Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar SPM TU Nihil tersebut;
Bahwa dari 7 kali penerbitan SPM TU Nihil, juga dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Saksi diatas materei 6.000.
Bahwa benar Maksud dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab lalu ditandatangani oleh Saksi diatas materei 6.000 yaitu Saksi selaku Pengguan Anggaran bertanggungjawab atas penggunaan uang serta pertanggungjawaban atas bukti-bukti;
Bahwa sebelum Saksi tandatangani SPM TU Nihil dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab, PPK SKPD sudah periksa dokumen sampai dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti-bukti pengeluaran sudah diperiksa oleh PPK SKPD baru Saksitandatangan;
Bahwa yang membuat SPM TU Nihil yang Saksi tandatangani yaitu Bendahara Pengeluaran;
Bahwa Saksi tidak periksa Dokumen Rincian Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SPJ TU-0001 sampai dengan SPJ TU-007 dengan bukti (kwitansi) pengeluarannnya, yang dibuat oleh Terdakwa Yani Natun selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Bendahara Pengeluaran telah membuat Dokumen Rincian Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SPJ TU-0001 sampai dengan SPJ TU-0007 dengan dilampiri bukti-bukti (kwitansi) pengeluarannnya atas SPM TU Nihil, Saksi tidak tahu apakah bukti-buktinya sudah lengkap karena bendahara pengeluaran belum pernah kasih ke Saksi. Kemungkinan SPJ ini dibuat saat Saksi pensiun;
Bahwa Saksi tidak tahu Dokumen Rincian Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SPJ TU-0001 sampai dengan SPJ TU-0007 dengan dilampiri bukti-bukti (kwitansi) pengeluarannnya atas SPM TU Nihil, apakah sudah periksa oleh PPK SKPD sudah memeriksa;
Bahwa Saksi tidak tahu mekanisme pencairan dana dengan SP2D UP, yang tahu adalah PPK;
Bahwa 1 kali pencairan dana dengan SP2D UP.
Bahwa rincian SP2D UP dengan nomor : SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Dana yang dicairkan sebesar Rp 63.250.000.
Bahwa dari 1 kali pencairan dengan SP2D UP, Saksi selaku Plt Kepala Dinas Pengairan atau Pengguna Anggaran yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) UP.
Bahwa Saksi sudah lupa mekanisme pertanggungjawaban SP2D UP.
Bahwa benar Saksi tidak tahu, apakah dinas pengairan TA 2011 sudah membuat SPM-GU Nihil sebab biasanya dibuat diakhir tahun.
Bahwa Kwitansi yang Saksi setuju agar uangnya dikasih ke Johanis Nubatonis, kwitansi nomor 2,4, 5 atas persetujuan Saksi kepada Terdakwa Yani Natun selaku bendahara pengeluaran untuk menyerahkan uang kepada Johanis Nubatonis sedangkan kwitansi yang lain dari 16 kali sesuai kwitansi Saksi tidak mengetahui yang jelasnya lihat pada tabel dibawa ini .
Bahwa kwitansi atas persetujuan Saksi, adalah kwitansi nomor 2 untuk : (Kalimat tidak jelas) Kajari untuk pekerjaan Semau TA 2010, nomor 4 untuk : kebijakan untuk penyerahan aset Semau (air bersih) 2010 atas perintah kadis , nomor 5 untuk : kebijakan untuk penyerahan aset Semau air bersih Semau pada 22-9-2011 atas persetujuan Plt kadis air.
Bahwa kegiatan tersebut tidak ada di DPA TA 2011, namun uang diserahkan ke Johanis Nubatonis untuk kelancaran pekerjaan Semau TA 2010 yang belum selesai yang sementara dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kajari Kupang. Uang diserahkan ke Johanis Nubatonis atas permintaan dari Johanis Nubatonis ke Bendahara Pengeluaran, dan setelah Johanis dan bendahara pengeluaran sepakat, baru mereka berdua menghadap Saksi untuk meminta persetujuan Saksi, lalu Saksi menyetujui.
Bahwa sumber uang kwitansi nomor 2,4 dan 5 diatas bersumber dari DPA dinas pengairan TA 2011 dan Saksi tidak tahu apakah pertanggungjawaban dari Johanis Nubatonis atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 2,4 dan 5;
Bahwa untuk tabel dibawa Saksi jelaskan bahwa kwitansi nomor 1 dan 2, uang diterima oleh Saksi untuk pembelian genset dinas pengairan, sedangkan kwitansi nomor 3, dalam rangka kegiatan ke desa-desa dan kecamatan yang ada kegiatan pengairan dan irigasi, dan kwitansi nomor 3 tidak ada SPPD dan surat tugas hanya kebijakan Saksi dan bendahara pengeluaran, tabelnya sebagai berikut :
| NO | NO KWITANSI & TGL | BUAT PEMBAYARAN | DARI | KEPADA | JUMLAH UANG |
| 1 | No 1, tgl 28-9-2011 | Antisipasi Sebelum Ganti Uang Keluar Untuk Pematokan, Sosialisasi Yang Akan Dikembalikan SPPD Dalam Tempo 12 Hari Untuk Bidang Air Bersih | Yani | John Nubatonis | Rp 10.000.000 |
| 2 | No 2, tgl 31-03-2011 | (Kalimat Tidak Jelas) Kajari Untuk Pekerjaan Semau TA 2010 | Yani | John Nubatonis | Rp 500.000 |
| 3 | No 3, Tgl 30-03-2011 | Dalam Rangka Menindaklanjuti Pek Pemeriksaan Tim Kajari Kupang | Yani | John Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 4 | No 4, tgl 8 Sept 2011 | Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Semau (Air Bersih) 2010 Atas Perintah Kadis | Yani | John Nubatonis | Rp 3.100.000 |
| 5 | No 5, 22-9-2011 | Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Semau Air Bersih Semau Pada 22-9-2011 Atas Persetujuan Plt Kadis Air | Yani | John Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 6 | No 6, tgl 27-8-2011 | Batuan Tanggulani Kasus Semau Untuk Heri Kesra, Sipri Akoit, Andre Pendie, Toni Saluk, Venje Toineno, J Smaut | Yani | J Nubatonis | Rp 1.500.000 |
| 7 | No 7, tgl 15-04-2011 | Semau | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 8 | No 8, tgl 20-4-2011 | Semau | Yani | Jhon Nubatonis | Rp 1.500.000 |
| 9 | No 9, tgl 5 agustus 2011 | SPPD Koordinasi Semau Antisipasi Kasus AB Di Jaksa An J Nubatonis Steven Pandi, Yando, Adi Para Dan W Bara | Yani | J Nubatonis | Rp 1.800.000 |
| 10 | No 10, tgl 2 Feb 2011 | SPPD Ke Semau An Stef Pandi, Dan Soni Bara, Kabid | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 11 | No 11, tgl 3 Feb 2011 | Untuk Semau | Yani | Kabid Air | Rp 350.000 |
| 12 | No 12, tgl 02 Mei 2011 | Untuk Survey Awal AB 2011 | Yani | J Nubatonis | Rp 5.000.000 |
| 13 | No 13, tgl 03-05-2011 | Survey AB 2011 Sisa Rp 970.000 | Yani | J Nubatonis | Rp 970.000 |
| 14 | No 14, tgl 3-05-2011 | Buat Survey AB 2011 | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 15 | No 15, tgl 14 Desember 2011 | PHO Kegiatan Bidang Air Bersih Di Kompleks Ibukota, Tolnako, Oesusu Takari, Pembuatan Tersier Drainase Untuk 3 Anggota Tim PHO | Bendahara Pengeluaran | John Nubatonis | Rp 3.000.000 |
| 16 | No 16, tgl 23/6-2011 | Lunas PHO Semau An. G Laut, S Pandi, Yando, Adi Para, J Nubatonis | Yani | J Nubatonis | Rp 1.650.000 |
-
-
NO NO KWITANSI & TGL BUAT PEMBAYARAN DARI KEPADA JUMLAH UANG 1 No 1, tgl 31-5-2011 Kebijakan untuk pembelian genset Yani M Tafetin Rp 5.000.000 2 No 2, tgl 5 Mei 2011 Tambahan uang untuk beli genset untuk dinas pengairan kabupaten Kupang Bendahara Pengeluaran Martinus Tafetin Rp 3.500.000 3 No 3, Tgl 21-8-2011 Pinjam Yani M Tafetin Rp 1.000.000
-
Bahwa untuk pertanggungjawaban dari Saksi atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3, kwitansi 1 dan 2, sudah beli genset dengan harga Rp 8.500.000 dan kwitansi sudah diserahkan ke Yani selaku bendahara pengeluaran, sedangkan untuk kwitansi nomor 3, Saksi sudah turun ke desa dan kecamatan untuk monitoring kegiatan, namun tidak ada bukti pengeluaran;
Bahwa semua biaya pembelian genset seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) semuanya Saksi sudah ganti dengan biaya perjalanan dinas yang Saksi lakukan ke Jakarta. Namun kwintasi pembelian genset dan tanda terima uang sebesar Rp.1.000.000,- Saksi sudah minta kembali kepada Terdakwa namun hingga sekarang belum diserahkan kepadaSaksi;
Bahwa pengadaan genset tersebut dipergunakan untuk dinas pengairan Kabupaten Kupang namun tidak ada di DPA TA 2011;
Bahwa genset tersebut Saksi tinggalkan pada dinas PU Kab Kupang pada saat Saksi pensiun dan belum diambil hingga sekarang;
Bahwa yang turut menyaksikan pada saat menyerahkan untuk pengganti pembelian genset kepada Terdakwa adalah Saksi, Lobrik Saubaki, dan tiga orang staf;
Bahwa semua pengeluaran harus sesuai dengan kegiatan yang terdapat di DPA dinas pengairan TA 2011;
Bahwa kegiatan yang dilakukan diluar DPA dilarang untuk dibiayai;
Bahwa dalam melakukan pembayaran dalam melakukan perjalanan dinas harus didukung dengan bukti pertanggungjawaban secara lengkap;
Bahwa pembayaran yang dilakukan tanpa SPPD bagi yang melakukan perjalanan dinas dianggap tidak melakukan perjalanan dinas;
Bahwa Saksi melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 900.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Dokumen Rincian Surat Pertanganggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0005 tanggal 31 Mei 2011, barang bukti nomor 132 (16) untuk kegiatan dalam rangka survey ke Bidang Air Bersih di Kec Amfoang Timur.
Bahwa Saksi pernahmelaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta pada tahun 2011 namun tidak menerima biaya perjalanan dinas sebesar Rp 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) Sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0014 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 515 (7) untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi kegiatan Bidang Pengairan di Jakarta;
Bahwa pada TA 2011, sebanyak 2 kali Saksi dan PPK SKPD, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Lobrik Saubaki, melihat kenerja Terdakwa Yani Natun selaku Bendahara Pengeluaran tidak sesuai aturan sehingga Saksi bersama PPK SKPD dan PPK menghadap Sekretaris Daerah untuk meminta agar Terdakwa Yani Natun diganti dari bendahara pengeluaran, dan pada tahun 2011, Saksi bersama seluruh kepala seksi, kepala bidang, Saksi, dan PPK SKPD kami melakukan rapat intern agar sepakat menganti Terdakwa Yani Natun, dan hasil rapat tersebut disampaikan ke pak bupati, namun saat rapat tersebut berlangsung Terdakwa Yani Natun datang dan mengamuk sehingga rapat tidak menghasilkan keputusan. Saksi juga sempat membuat 2 surat, yang pertama Surat Permohonan Usul Pergantian Bendahara Pengeluaran, yang kedua Surat Bahwa benar Teguran tertulis dari Plt Kadis kepada Bendahara Pengeluaran tentang kinerja bendahara tidak berjalan sesuai yang diharapkan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum dalam persidangan.
Terhadap keterangan Saksitersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli IGNATIUS PINDA KALPIKA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga serta hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa benar Ahli mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011
Bahwa Susunan Tim Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Uang Persediaan (UP), dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, sesuai Surat Tugas Nomor ST-799/PW24/5/2014 tanggal 23 September 2013, adalah sebagai berikut :
Setiawan Wahyudiyono sebagai Pembantu Penanggungjawab
Hardono sebagai Pengendali Teknis
Habel Eduard Therik sebagai Ketua Tim
Ignatius Pinda Kalpika sebagai Anggota Tim
Bahwa Audit Investigasi dilaksanakan dari tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013
Bahwa Sasaran dan Tujuan Audit yaitu untuk melakukan audit Investigatif atas Dugaan Penyimpangan dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang Persediaan (UP), dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 407.835.000,00 yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara;
Bahwa sesuai laporan hasil audit investigatif diperoleh fakta sebagai berikut : pada tahun 2011, Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460,00 dan yang telah dicairkan sebesar Rp 15.622.537.960,00. dan yang Jumlah sudah dipertanggungjawaban sebesar Rp 15.214.702.960,00 tersebut sesuai yang tercantum dalam Lampiran II Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 pada Peraturan Bupati Kupang Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011, sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 407.835.000,00 yang terinci sebagai berikut :
Bahwahasil audit investigatif atas sisa dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 407.835.000,00
Bahwa benar pertanggungjawaban SP2D Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 63.250.000,00. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan / Tambah Uang Persediaan berupa SPJ Nomor SPJ-0004/GU/1.03.02.01/2011 yang dibuat oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tertanggal 30 Desember 2011, menunjukkan bahwa dana sebesar Rp. 63.250.000,00 telah dipergunakan untuk keperluan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang. Seluruh kelengkapan dokumen SPM-GU Nihil telah diteliti oleh Sdr. Suwigyo Suwatar, SE selaku PPK-SKPD pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab tertanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani diatas meterai oleh Sdr. Korinus Masneno sebagai Plt. Kepala Dinas Pengairan. Hasil Audit terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban menemukan adanya pertanggungjawaban yang tidak didukung dengan bukti yang cukup sebanyak 29 Jenis pengeluaran sebesar Rp. 11.460.000,00.
Bahwapertanggungjawaban SP2D Tambahan Uang (TU) sebesar Rp. 344.585.000,00 dan dana yang dicairkan dengan 19 (sembilan belas) SP2D TU sebesar Rp. 344.585.000,00 terdiri dari :
| NO | URAIAN | PENCAIRAN (Rp) | DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) | SISA YANG BELUM DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) |
| 1. | SP2D UP | 63.250.000,00 | 0,00 | 63.250.000,00 |
| 2. | SP2D GU | 186.022.200,00 | 186.022.200,00 | 0,00 |
| 3. | SP2D LS | 15.028.680.760,00 | 15.028.680.760,00 | 0,00 |
| 4. | SP2D TU | 344.585.000,00 | 0,00 | 344.585.000,00 |
| 15.622.537.960,00 | 15.214.702.960,00 | 407.835.000,00 |
-
-
NO NOMOR SP2D TANGGAL SP2D NOMINAL (Rp) 1. SP2D-0152/TU/1.03.02.01/01.18/2011 3 Mei 2011 24.700.000,00 2. SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 4 Mei 2011 7.900.000,00 3. SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4 Mei 2011 4.900.000,00 4. SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 4 Mei 2011 8.470.000,00 5. SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 4 Mei 2011 13.420.000,00 6. SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 4 Mei 2011 2.620.000,00 7. SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 4 Mei 2011 2.800.000,00 8. SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 16 Des 2011 10.000.000,00 9. SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 16 Des 2011 8.000.000,00 10. SP2D-1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 16 Des 2011 78.000.000,00 11. SP2D-1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 16 Des 2011 50.000.000,00 12. SP2D-1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 16 Des 2011 24.700.000,00 13. SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 16 Des 2011 31.820.000,00 14. SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 16 Des 2011 30.110.000,00 15. SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 16 Des 2011 5.370.000,00 16. SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 16 Des 2011 9.550.000,00 17. SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 16 Des 2011 30.375.000,00 18. SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 16 Des 2011 750.000,00 19. SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 16 Des 2011 1.100.000,00 Jumlah 344.585.000,00
-
Dari hal tersebut terdapat jumlah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 100.190.000,00, yang terdiri dari :
SP2D terbit Rp. 344.585.000,00
Dipertanggungjawabkan Rp. 244.395.000,00
Belum dipertanggungjawabkan Rp. 100.190.000,00
Bahwa berdasarkan hasil Audit Investigatif atas Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang Persediaan yang dibuat oleh Sdr. Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, sebanyak 19 berkas senilai Rp. 244.395.000,00
Bahwa dari 19 Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/ Tambah Uang (TUP) atas SPJ yang dibuat oleh Terdakwa dengan nilai total sebesar Rp. 244.395.000,00, sesuai hasil audit hanya ditemukan bukti pendukung SPJ sebesar Rp. 170.475.000,00
Bahwa yang tidak ada bukti pendukung sebesar Rp. 73.920.000,00
Bahwa Tim Audit meneliti kembali bukti-bukti yang ada pada laporan sebesar Rp. 170.475.000,00 terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp. 39.210.000,00 yang terdiri dari :
10 berkas SPJ Perjalanan Dinas dalam daerah, uangnya tidak diterima oleh 8 orang pegawai yang berhak sebesar Rp. 3.110.000,00
3 berkas SPJ perjalanan dinas luar daerah yang tidak ada bukti tiket pesawat sejumlah Rp. 25.700.000,00
5 berkas SPJ perjalanan dinas luar daerah yang dibayar tidak sesuai dengan yang seharusnya sebesar Rp. 9.400.000,00
Bahwa bukti kwitansi dengan nilai sebesar Rp. 8.900.000,00 atas nama Jefri Heumase tetapi yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp. 7.900.000,00 sehingga terdapat selisih Rp. 1.000.000,00
Bahwa jenis penyimpangan dari Terdakwa yaitu :
Menyalahgunakan wewenang sebagai Bendahara Pengeluaran sehingga terjadi kerugian negara
Membayar dana yang dikelolanya tanpa didukung dengan bukti yang sah
Menerima uang harian perjalanan dinas luar daerah melebihi yang semestinya diterima
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 224.780.000,00.
Bahwa Sdr. Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah mengembalikan kerugian negara ke kas umum daerah Kabupaten Kupang melalui Rekening Bank NTT No. 001.01.04.004887-9 pada tanggal 13 Sepember 2013 sebesar Rp.20.000.000,00 dan pada tanggal 30 Oktober 2013 sebesar Rp.50.000.000,00 sehingga jumlah uang yang sudah disetor kembali pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 70.000.000,00;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sebagai Terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011
Bahwa sebelum Terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana lain sehingga tidak pernah dihukum.
Bahwa pada TA 2011 Terdakwa tidak ada jabatan struktur namun Terdakwa mendapat jabatan fungsional selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang.
Bahwa dasar hukum Terdakwa menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Nomor : 821.12.5/II/438/637-ND, Tanggal 10 Agustus 1998.
Bahwa dasar hukum Terdakwa menjadi bendahara pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang yaitu Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14/KEP/HK/2011 tanggal 8 Februari 2011, tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011.
Bahwa tugas bendahara pengeluaran yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa Kepala Dinas (Kadis) atau Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang TA 2011 awal dijabat oleh Ir Joao M.M.E. Mariano, Ces, namun ia tidak sempat menjabat sebagai PA karena saat ia lepas jabatan dari Plt Kadis APBD belum disahkan, jadi yang menjabat sebagai PA / Plt Kadis Pengairan TA 2011 yaitu Plt Kadis Marthinus Tafetin, lalu diganti dengan Plt Kadis Drs. Korinus Masneno.
Bahwa pada TA 2011 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Dinas Pengairan Kab Kupang adalah Pak Suwignyo Suwatar.
Bahwa pada TA 2011 Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perbendaharaan Pada Bagian Keuangan Sekda Kabupaten Kupang adalah James Martin Abineno, SE.
Bahwa sumber dana untuk Dinas Pengairan Kabupaten Kupang pada TA 2011 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang TA 2011, yang sudah dituangkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaaan Anggaran).
Bahwa pada tahun 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011 memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460.
Bahwa dari Anggaran Rp 17.954.304.460 dana yang sudah dicairkan selama tahun 2011 sebesar Rp 15.622.537.960.
Bahwa benar dari Rp 15.622.537.960, Pencairan dana dengan SP2D sebagai berikut 1) SP2D UP (Uang Persediaan) : 63.250.000,- 2) SP2D GU (Ganti Uang) : 186.022.200,- 3) SP2D LS : 15.028.680.760,- dan 4) SP2D TU (Tambahan Uang) : 344.585.000,-
Bahwa dana yang sudah dicairkan (Realisasi) Rp 15.622.537.960, namun sesuai Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Dinas Pengairan, Realisasi dana hanya Rp 15.214.702.960, sehingga terjadi selisih (kurang) Rp 407.835.000,- Selisih karena Rp 407.835.000,- terdiri dari SP2D GU nomor 03 sebesar Rp 50.250.000,- dan GU nomor 04 sebasar Rp 13.000.000,- untuk menutupi UP yang totalnya Rp. 63.250.000 dan SP2D TU : 344.585.000,- yang belum dipertanggungjawabkan.
Bahwa mekanisme pencairan dana dengan SP2D TU sebagai berikut, TU diajukan apabila UP dan GU yang diajukan sebelumnya tidak mencukupi, sehingga kita berhak mengajukan permintaan TU sesuai kebutuhan tetapi harus disesuaikan dengan anggran kas dan SPD (Surat Penyediaan Dana) yang tersedia, dan caranya dengan mengajukan permintaan yang dibutuhkan disertai dengan perincian penggunaan SPP TU dan SPM TU yang ditandatangani PA, kemudian dokumen ini diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD), apabila disetujui maka BUD menerbitkan SP2D.
Bahwa sebanyak 2 (dua) kali pencairan dana dengan SP2D TU, ajukan pertama SPM TU sebanyak 7 Kegiatan (SPM TU) sebesar Rp 64.810.000 dan pengajuan kedua sebanyak 12 Kegiatan (SPM) sebesar Rp 279.775.000. Jadi pencairan SP2D TU sebanyak dua kali yang terdiri dari 19 Kegiatan.
Bahwa dari 2 kali pencairan dengan SP2D TU untuk 19 Kegiatan, Terdakwa menjelaskan dari SP2D TU nomor 1 s/d 19 tentang : Nomor SP2D, tanggal SP2D dan Nominal uangnya sebesar Rp 344.585.000,- terdiri dari :
Bahwa dari tabel tersebut diatas Terdakwa jelaskan bahwa SP2D TU dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 7, SPM TU ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Martinus Tafetin, kemudian nomor urut 8 sampai dengan nomor urut 19, SPM ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Drs Korinus Masneno.
Bahwa mekanisme pertanggungjawaban SP2D TU sbb : Setelah SP2D TU dicairkan, kita berhak memakai dana tersebut sesuai perincian penggunaan selama 30 hari kerja ke depan, setelah 30 hari kedepan kita berkewajiban menyetor sisa dana TU apabila ada ke kas daerah dan bukti penyetoran tersebut dilampirkan sebagai syarat utama didalam mempertangungjawabkan TU yang sudah berupa SPM TU Nihil beserta lampiran-lampiran pertanggungjawaban yang telah digunakan.
Bahwa untuk SPM TU nihil pencairan pertama (SPM TU nomor 1 s/d 7) sudah dibuat pada bulan juni namun belum diajukan ke bagian keuangan karena sisa setor Rp 23.715.000 yang harusnya Terdakwa setor ke kas daerah sebagai syarat mutlak pengajuan SPM TU Nihil diperintah oleh PA Martinus Tafetin saat itu untuk membuat dan membuat SPPD keluar daerah atas nama Yohanis Nubatonis SH dan Lobrik Saubaki ST, masing-masing Rp 7.900.000 jadi totalnya Rp 15.800.000. Sedangkan sisanya Rp 7.915.000,- Terdakwa gunakan sesuai perintah PA saat itu untuk membayar kebikan-kebijakan kegiatan di Semau berupa Pengadaan Pipa TA 2010 yang saat itu sedang dilidik oleh pihak Kejari Kupang, dan kwitansinya ada, dan SPM TU Nihil yang kedua (SPM TU nomor 8 s/d 19) juga sudah dibuat tapi belum diajukan ke bagian keuangan karena belum cukup bukti-bukti pertanggungjawaban.
Bahwa SPM TU nihil Terdakwa belum ajukan ke bagian keuangan untuk mendapatkan SP2D TU Nihil, namun Terdakwa sudah mengambil nomor SP2D TU Nihil dikeuangan tapi fisik SP2D TU nihil belum ada .
Bahwa dari SPM TU Nihil nomor 1 s/d 19, Terdakwa jelaskan tentang : Nomor dan tanggal SPM TU Nihil, serta Nominal uang yang telah dipertanggungjawabkan dan jumlah SP2D Cair di tabel sbb :
Bahwa dari SPM TU Nihil 1 sampai dengan SPM TU Nihil 19 yang dipertanggungjawabkan Rp 244.395.000, sedangkan SP2D cair Rp 344.585.000,- sedangkan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 100.190.000,-
Bahwa dari yang sudah dipertanggungjawabkan SPM TU Nihil nomor 1 s/d 19 sebesar Rp 244.395.000, namun menurut Terdakwa dalam SPM TU nihil itu ada yang bukti-buktinya belum lengkap. Alasan ada bukti yang belum lengkap karena ada didalam pertanggungjawaban SPM TU Nihil, ada bebarapa SPM TU Nihil yang tidak terdapat bukti, Terdakwa akui bahwa setelah SP2D TU pertama (1 s/d 7 kegiatan) adanya penggunaan uang yang tidak prosedural, ditambah lagi saat itu ada proyek air bersih TA 2010 di Semau yang sedang dilidik oleh Kejaksaan Negari Kupang, ditambah lagi Terdakwa memegang surat perintah Bupati Kupang untuk mengurus administrasi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Kupang untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sampai pengurusan ke pusat serta Terdakwa mengurus bencana alam (banjir) di Oesao, dan suasana di didalam kantor tidak kondusif, dan sulitnya meminta SPPD pertanggungjawaban di Kabid air bersih (Johanis Nubatonis).
Bahwa dari yang sudah dipertanggungjawabkan SPM TU Nihil nomor 1 s/d 19 sebesar Rp 244.395.000, bukti-buktinya sudah benar.
Bahwa benar Dari pertanggungjawabkan SPM TU Nihil nomor 1 s/d 19 sebesar Rp 244.395.000, PPK SKPD sudah memeriksa dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa dari selisih yang belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 100.190.000,- dan Rp 70.000.000 Terdakwa sudah setor kembali ke Kas daerah dan sisanya Terdakwa binggung, karena separuhnya ada di Pak Jon Nubatonis, tapi jumlah uang ke Pak Jon Terdakwa sudah lupa.
Bahwa mekanisme pencairan dana dengan SP2D UP yaitu SP2D UP diajukan awal tahun anggaran, dengan mengajukan SPP UP dan SPM UP ke bagian keuangan Kab Kupang.
Bahwa pada TA.2011 Terdakwa melakukan pencairan sebanyak 1 kali dana dengan SP2D UP.
Bahwa SP2D UP dengan nomor : SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 Dana yang dicairkan sebesar Rp 63.250.000.
Bahwa dari 1 kali pencairan dengan SP2D UP, Plt Kepala Dinas adalah Martinus Tafetin yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) UP.
Bahwa pertanggungjawaban SP2D UP dimatikan dengan GU Nihil akhir tahun.
Bahwa Dinas Pengairan TA 2011 sudah membuat SPM-GU Nihil.
Bahwa SPM GU Nihil Terdakwa belum ajukan ke bagian keuangan, alasan belum diajukan karena Terdakwa mengalami kendala sebab dari TU awalnya sudah mengalami kendala dengan pertanggungjawaban.
Bahwa Nomor SPM-0001/GU Nihil/1.03.02.01/2011 tanggal 30 Desember 2011. Yang dipertanggungjawabkan Rp 63.250.000.
Bahwa dari yang sudah dipertanggungjawabkan SPM GU Nihil 63.250.000, namun bukti-bukti masih ada yang kurang.
Bahwa pada dokumen-dokumen yang Terdakwa bawa ke Polres kemudian dilakukan penyitaan ada 16 kwitansi yang Terdakwa berikan uangnya kepada Johanis Nubatonis sebagai berikut :
Bahwa kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16 Sumber Uang yang diberikan ke Johanis Nubatonis dari DPA SKPD dinas Pengairan TA 2011 .
Bahwa atas perintah PA Martinus Tafetin agar Terdakwa menyerahkan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16 Kepada Johanis Nubatonis.
Bahwa untuk pertanggungjawaban dari Johanis Nubatonis atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 16, yang tidak ada pertanggungjawaban dari kwitansi nomor 2 s/d nomor 11, serta kwitansi nomor 16. Sedangkan kwitansi nomor 1, 12 s/d 15 ada pertanggungjawaban namun tidak lengkap.
Bahwa dari kwitansi nomor 1 s/d 16, kwitansi yang ada kegiatan di DPA Pengairan kab Kupang, hanya kwitansi nomor 1 dan kwitansi nomor 12 s/d 16 tidak termuat kegiatannya di DPA SKPD TA 2011.
Bahwa pada dokumen-dokumen yang Terdakwa bawa ke Polres kemudian dilakukan penyitaan ada 3 kwitansi yang Saksi berikan uangnya kepada Martinus Tafetin dapat dilihat didalam tabel sebagai berikut :
Bahwa sumber dana yang diberikan ke Martinus Tafetin dari DPA SKPD dinas Pengairan TA 2011 dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3.
Bahwa atas perintah PA Martinus Tafetin agar Terdakwa menyerahkan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3 kepadanya.
Bahwatidak ada pertanggungjawaban dari Martinus Tafetin atas penggunaan uang dari kwitansi nomor 1 sampai dengan nomor 3.
Bahwa dari kwitansi nomor 1 s/d 3, tidak ada termuat kegiatannya dalam DPA SKPD Dinas Pengairan TA 2011.
Bahwa sesuai Buku Register Penutupan Kas Bulan Desember 2011 dan laporan Keuangan Dinas Pengairan, menjelaskan bahwa masih ada sisa uang di kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 76.475.000.
Bahwa sisa kas Rp 76.475.000 sumbernya dari sisa SP2D TU dari tanggal 16 Desember 2011
Bahwa sisa kas Rp 76.475.000 saksi sudah setor kebali ke Kas Negara/daerah.
Bahwa Saksi telah setor kembali ke kas negara/daerah sebanyak dua kali yaitu yang pertama Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 Sept 2013 dan kedua Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 50.000.000, tanggal 30 Oktober 2013.
Bahwa tidak ada Peraturan Perundang-undang yang mengatur bahwa sisa kas per 31 Desember 2011, disimpan oleh bendahara pengeluaran di dalam penguasaannya, lalu setelah 1 tahun 9 bulan kemudian baru sisa kas di setor kembali ke kas negara/daerah.
BahwaTerdakwa melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 7.900.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Nomor SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, tanggal 28 Desember 2011, dalam lampiran barang bukti nomor kwitansi 519 untuk kegiatan dalam rangka Bimtek Implementasi Teknik Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual dalam penyusunan dan penyajian Laporan Kauangan Daerah.
Bahwa Terdakwa melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 250.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Dokumen Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0018 tanggal 28 Desember 2011, barang bukti nomor 535 (2) untuk kegiatan dalam rangka sosialisasi kegiatan pembuatan saluran tersier di ibu kota Kab Kupang.
Bahwa Terdakwa melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 900.000 untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Dokumen Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor: SPJ-0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 349 (12) untuk kegiatan dalam rangka koordinasi kegiatan bidang pengairan di Kec Amfoang Tengah.
BahwaTerdakwa melaksanakan perjalanan dinas sehingga menerima Rp 310.000. untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawan yang nama-nama ada di dalam surat tugas, untuk biaya perjalanan dinas pada TA 2011 di dinas pengairan Kab Kupang Sesuai Laporan Pertanggungjawaban GU Persediaan / TU Persediaan Atas SPJ Nomor : SPJ -0004 tanggal 30 Desember 2011, barang bukti nomor 352 (15) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan barang bukti nomor 356 (19) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 260.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawanyang nama-nama ada di dalam surat tugas, barang bukti nomor 374 (22) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 310.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawanyang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 378 (26) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 260.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawanyang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 387 (29) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 310.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawanyang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 391 (33) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 260.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawanyang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 401 (36) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 310.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawan yang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 405 (40) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 260.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawan yang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 408 (43) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 310.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawan yang nama-nama ada di dalam surat tugas. Barang bukti nomor 324 (77) untuk kegiatan perjalanan dinas konsultasi keuangan, dan menerima Rp 300.000 untuk dibagikan kepada Terdakwa dan kawan-kawan yang nama-nama ada di dalam surat tugas.
Bahwa pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban GUP/TUP atas SPJ Nomor : SPJ TU-0004/GU/1.03.02.01/2011, tanggal 30 Desember 2011, dana Rp.63.250.000 yang tidak ada bukti pendukung Rp 11.460.000, yang berasal dari tabel dibawah ini :
Bahwa dana sebesar Rp 11.460.000 adalah sisa Uang dari GU Persediaan sebesar Rp 11.460.000, ada di Terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan Terdakwa simpan laci meja kantor, dan sudah disetor kembali ke Kas Negara pada tanggal 13 September 2013, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 September 2013 (bukti setoran pertama) yang sudah termasuk Rp 11.460.000.
Bahwa pada TA 2011 ada 19 kali pencairan dana dengan SP2D TU sebesar Rp 344.585.000 namun sesuai Surat Pertanggungjawaban yang Terdakwa buat pada dokumen Rincian/Laporan Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, yang dipertanggungjawabkan Rp 244.395.000, belum dipertanggungjawabkan Rp 100.190.000, ya benar Terdakwa katakan dan pencairannnya seperti tabel dibawah ini :
Bahwa pada tabel diatas TA 2011 ada 19 kali pencairan dana dengan SP2D TU sebesar Rp 344.585.000 namun sesuai Surat Pertanggungjawaban yang Terdakwa buat pada dokumen Rincian/Laporan Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, yang dipertanggungjawabkan Rp 244.395.000, belum dipertanggungjawabkan (selisih) Rp 100.190.000, Terdakwa jelaskan dengan tabel seperti dibawah ini untuk tiap SP2D yang dananya telah dicairkan dengan nama program/kegiatan nya
| NO | NOMOR SP2D | TANGGAL SP2D | NOMINAL (Rp) |
| 1. | SP2D-0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 | 3 Mei 2011 | 24.700.000,00 |
| 2. | SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 | 4 Mei 2011 | 7.900.000,00 |
| 3. | SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 | 4 Mei 2011 | 4.900.000,00 |
| 4. | SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 | 4 Mei 2011 | 8.470.000,00 |
| 5. | SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 | 4 Mei 2011 | 13.420.000,00 |
| 6. | SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 | 4 Mei 2011 | 2.620.000,00 |
| 7. | SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 | 4 Mei 2011 | 2.800.000,00 |
| 8. | SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 | 16 Des 2011 | 10.000.000,00 |
| 9. | SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 | 16 Des 2011 | 8.000.000,00 |
| 10. | SP2D-1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 | 16 Des 2011 | 78.000.000,00 |
| 11. | SP2D-1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 | 16 Des 2011 | 50.000.000,00 |
| 12. | SP2D-1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 | 16 Des 2011 | 24.700.000,00 |
| 13. | SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 | 16 Des 2011 | 31.820.000,00 |
| 14. | SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 | 16 Des 2011 | 30.110.000,00 |
| 15. | SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 | 16 Des 2011 | 5.370.000,00 |
| 16. | SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 | 16 Des 2011 | 9.550.000,00 |
| 17. | SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 | 16 Des 2011 | 30.375.000,00 |
| 18. | SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 | 16 Des 2011 | 750.000,00 |
| 19. | SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 | 16 Des 2011 | 1.100.000,00 |
| Jumlah | 344.585.000,00 |
| NO | NOMOR DAN TGL SPM TU NIHIL | PERTANGGUNG JAWABAN | SP2D CAIR |
| 1. | SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 | 13.420.000,00 | 13.420.000,00 |
| 2. | SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 | 2.620.000,00 | 2.620.000,00 |
| 3. | SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 | 2.800.000,00 | 2.800.000,00 |
| 4. | SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 | 4.775.000,00 | 4.900.000,00 |
| 5. | SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011 | 8.470.000,00 | 8.470.000,00 |
| 6. | SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 | 8.900.000,00 | 24.700.000,00 |
| 7. | SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011 | 0,00 | 7.900.000,00 |
| 8. | SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 4.080.000,00 | 9.550.000,00 |
| 9. | SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 13.570.000,00 | 31.820.000,00 |
| 10. | SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Des2011 | 4.070.000,00 | 5.370.000,00 |
| 11. | SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 |
| 12. | SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 5.710.000,00 | 30.110.000,00 |
| 13. | SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 11.830.000,00 | 30.375.000,00 |
| 14. | SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 72.200.000,00 | 78.000.000.00 |
| 15. | SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 23.200.000,00 | 24.700.000,00 |
| 16. | SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 10.000.000,00 | 10.000.000,00 |
| 17. | SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 8.000.000,00 | 8.000.000,00 |
| 18. | SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 750.000,00 | 750.000,00 |
| 19. | SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Des 2011 | 0,00 | 1.100.000,00 |
| Jumlah | 244.395.000 | 344.585.000 |
| NO | NO KWITANSI & TGL | BUAT PEMBAYARAN | DARI | KEPADA | JUMLAH UANG |
| 1 | No 1, tgl 28-9-2011 | Antisipasi Sebelum Ganti Uang Keluar Untuk Pematokan, Sosialisasi Yang Akan Dikembalikan SPPD Dalam Tempo 12 Hari Untuk Bidang Air Bersih | Yani | John Nubatonis | Rp 10.000.000 |
| 2 | No 2, tgl 31-03-2011 | Pemeriksaan Fisik Dan Tindak Lanjut Tim Kajari Untuk Pekerjaan Semau TA 2010 | Yani | John Nubatonis | Rp 500.000 |
| 3 | No 3, Tgl 30-03-2011 | Dalam Rangka Menindaklanjuti Pek Pemeriksaan Tim Kajari Kupang | Yani | John Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 4 | No 4, tgl 8 Sept 2011 | Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Semau (Air Bersih) 2010 Atas Perintah Kadis | Yani | John Nubatonis | Rp 3.100.000 |
| 5 | No 5, 22-9-2011 | Kebijakan Untuk Penyerahan Aset Air Bersih Semau Air Bersih Semau Pada 22-9-2011 Atas Persetujuan Plt kadis air | Yani | John Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 6 | No 6, tgl 27-8-2011 | Batuan Tanggulani Kasus Semau Untuk Heri Kosta, Sipri Akoit, Andre Pendie, Toni Saluk, Venje Toineno, J Smaut | Yani | J Nubatonis | Rp 1.500.000 |
| 7 | No 7, tgl 15-04-2011 | Semau | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 8 | No 8, tgl 20-4-2011 | Semau | Yani | Jhon Nubatonis | Rp 1.500.000 |
| 9 | No 9, tgl 5 Agustus 2011 | SPPD Koordinasi Semau Antisipasi Kasus AB Di Jaksa An J Nubatonis Steven Pandi, Yando, Adi Para Dan W Bara | Yani | J Nubatonis | Rp 1.800.000 |
| 10 | No 10, tgl 2 Feb 2011 | SPPD Ke Semau An Stef Pandi, Dan Soni Bara, Kabid | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 11 | No 11, tgl 3 Feb 2011 | Untuk Semau | Yani | Kabid Air | Rp 350.000 |
| 12 | No 12, tgl 02 Mei 2011 | Untuk Survey Awal AB 2011 | Yani | J Nubatonis | Rp 5.000.000 |
| 13 | No 13, tgl 03-05-2011 | Survey AB 2011 Sisa Rp 970.000 | Yani | J Nubatonis | Rp 2.500.000 |
| 14 | No 14, tgl 3-05-2011 | Buat Survey AB 2011 | Yani | J Nubatonis | Rp 1.000.000 |
| 15 | No 15, tgl 14 Desember 2011 | PHO Kegiatan Bidang Air Bersih Di Kompleks Ibukota, Tolnako, Oesusu Takari, Pembuatan Tersier Drainase Untuk 3 Anggota Tim PHO | Bendahara Pengeluaran | John Nubatonis | Rp 3.000.000 |
| 16 | No 16, tgl 23/6-2011 | Lunas FHO Semau An. G Laut, S Pandi, Yando, Adi Para, J Nubatonis | Yani | J Nubatonis | Rp 1.650.000 |
| NO | NO KWITANSI & TGL | BUAT PEMBAYARAN | DARI | KEPADA | JUMLAH UANG |
| 1 | No 1, tgl 31-5-2011 | Kebijakan untuk pembelian genset | Yani | M Tafetin | Rp 5.000.000 |
| 2 | No 2, tgl 5 Mei 2011 | Tambahan uang untuk beli genset untuk dinas pengairan kabupaten Kupang | Bendahara Pengeluaran | Martinus Tafetin | Rp 3.500.000 |
| 3 | No 3, Tgl 21-8-2011 | Pinjam | Yani | M Tafetin | Rp 1.000.000 |
| NO | NO BKU | PENERIMA | JUMLAH DIBAYAR | KETERANGAN BUKTI (KWITANSI/VISUM) |
| 1 | 308 | Kantin Saviria | 825.000,00 | Tidak ada |
| 2 | 316 | S. Suwatar, SE | 300.000,00 | Tidak ada |
| 3 | 317 | Jems Sina | 250.000,00 | Tidak ada |
| 4 | 318 | M. Y. Bait | 250.000,00 | Tidak ada |
| 5 | 322 | Abraham Kehi | 300.000,00 | Tidak ada |
| 6 | 343 | Yuce Linsoni | 250.000,00 | Tidak ada |
| 7 | 360 | U. T. Lakinggela | 300.000,00 | Tidak ada |
| 8 | 361 | Abraham Kehi | 300.000,00 | Tidak ada |
| 9 | 362 | Imlar Nenobesi | 250.000,00 | Tidak ada |
| 10 | 363 | J. K. Boesday | 250.000,00 | Tidak ada |
| 11 | 364 | Jan P. Lay Lado | 250.000,00 | Tidak ada |
| 12 | 365 | Ronald Benyamin | 250.000,00 | Tidak ada |
| 13 | 366 | Kantin Saviria | 675.000,00 | Tidak ada |
| 14 | 371 | Lobrik Seubaki | 300.000,00 | Tidak ada |
| 15 | 372 | Jefri Heumasi | 300.000,00 | Tidak ada |
| 16 | 373 | Kantin Saviria | 600.000,00 | Tidak ada |
| 17 | 382 | Jems Sina | 250.000,00 | Tidak ada |
| 18 | 383 | W. Y. Pady | 250.000,00 | Tidak ada |
| 19 | 384 | M. Y. Bait | 250.000,00 | Tidak ada |
| 20 | 385 | Kantin Saviria | 450.000,00 | Tidak ada |
| 21 | 394 | Ir. Budiono | 450.000,00 | Tidak ada |
| 22 | 395 | Jefry Rotte | 450.000,00 | Tidak ada |
| 23 | 396 | Oskar Bana | 375.000,00 | Tidak ada |
| 24 | 397 | Semi Kris Bistolen | 375.000,00 | Tidak ada |
| 25 | 398 | Jefry Rotte | 450.000,00 | Tidak ada |
| 26 | 399 | Oskar Bana | 375.000,00 | Tidak ada |
| 27 | 400 | N. T. Kiak | 375.000,00 | Tidak ada |
| 28 | 410 | Jefry Heumasse | 900.000,00 | Tidak ada |
| 29 | 412 | Djembris Pandie | 860.000,00 | Tidak ada |
| 11.460.000,00 |
| NO | NOMOR SP2D | NILAI SP2D | SPJ | SELISIH |
| 1 | SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 | 13.420.000 | 13.420.000 | - |
| 2 | SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 | 2.620.000 | 2.620.000 | - |
| 3 | SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 | 2.800.000 | 2.800.000 | - |
| 4 | SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 | 4.900.000 | 4.775.000 | 125.000 |
| 5 | SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 | 8.470.000 | 8.470.000 | - |
| 6 | SP2D-0152/TU/1.03.02.01/01.18/2011 | 24.700.000 | 8.900.000 | 15.800.000 |
| 7 | SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 | 7.900.000 | - | 7.900.000 |
| 8 | SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 | 9.550.000 | 4.080.000 | 5.470.000 |
| 9 | SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 | 31.820.000 | 13.570.000 | 18.250.000 |
| 10 | SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 | 5.370.000 | 4.070.000 | 1.300.000 |
| 11 | SP2D-1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 | 50.000.000 | 50.000.000 | - |
| 12 | SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 | 30.110.000 | 5.710.000 | 24.400.000 |
| 13 | SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 | 30.375.000 | 11.830.000 | 18.545.000 |
| 14 | SP2D-1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 | 78.000.000 | 72.200.000 | 5.800.000 |
| 15 | SP2D-1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 | 24.700.000 | 23.200.000 | 1.500.000 |
| 16 | SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 | 10.000.000 | 10.000.000 | - |
| 17 | SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 | 8.000.000 | 8.000.000 | - |
| 18 | SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 | 750.000 | 750.000 | - |
| 19 | SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 | 1.100.000 | - | 1.100.000 |
| Total | 344.585.000 | 244.395.000 | 100.190.000 |
-
-
NO NOMOR SP2D NILAI SP2D PROGRAM/KEGIATAN 1 SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 13.420.000 Kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi (belanja modal pengadaan kontruksi jaringan irigasi/ perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.24.01.5.2.3.23.05, 2 SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 2.620.000 Program Pengembangan,pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumber daya air lainnya kegiatan pembagunan embung dan bangunan penampung air lainnya/ Belanja modal pengadaan kontruksi waduk ( belanja perjalanan dinas dalam daerah), kode rekening 1.03.02.26.01.5.2.3.23.02 3 SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 2.800.000 Program Pengembangan, kinerja pengelolaan air minum dan air limbah kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah/belanja modal pengadaan kontruksi jaringan air bersih/air minum ( belanja perjalanan dinas dalam daerah), kode rekening 1.03.02.27.01.5.2.3.23.06 4 SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4.900.000 Program Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnnya kegiatan Perencanaan pembagunan jaringan irigasi (belanja perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.24.01.5.2.2.15.01 5 SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 8.470.000 Kegiatan Perencanaan pembagunan jaringan air bersih/air minum (belanja perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.24.01.5.2.2.15.01 6 SP2D-0152/TU/1.03.02.01/01.18/2011 24.700.000 Program Pelayanan administrasi kantor untuk kegiatan rapat-rapat koordinator dan konsultasi ke luar daerah, kode rekening 1.03.02.01.18.5.2.2.15.02 7 SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 7.900.000 Program Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan (belanja perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.05.03.5.2.2.15.02 8 SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 9.550.000 Aanwijizing, addendum, PHO, kode rekening 27.01 9 SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 31.820.000 Anwijizing, addendum dan PHO, kode rekening 24.10 10 SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 5.370.000 PHO, addendum, kode rekening 26.01 11 SP2D-1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 50.000.000 BBM, kode rekening 02.24 12 SP2D-1374/TU/1.03.02.01/21.17/2011 30.110.000 Monitoring, Kode Rekening 21.17 13 SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 30.375.000 Monitoring, kode rekening 27.09 14 SP2D-1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 78.000.000 Jalan luar, kode rekening 01.18 15 SP2D-1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 24.700.000 Jalan luar, kode rekening 05.03 16 SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 10.000.000 ATK, kode rekening 01.10 17 SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 8.000.000 Penggadaan, kode rekening 01.11 18 SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 750.000 PHO, kode rekening 28.06 19 SP2D 1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 1.100.000 Monitoring , kode rekening 28.11 Total 344.585.000
-
Bahwa kegiatan pekejaan fisik Pengadaan dan Pemasangan Pipa di Kecamatan Semau dari Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, tidak ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas Pengairan TA 2011.
Bahwa menurut Terdakwa Penggunaan Sisa Dana TUP Rp 23.825.000, Bukti pertanggungjawaban untuk jalan dinas Yohanis Nubatonis SH dan Lobrik Saubaki ST, serta sisanya Rp 8.025.000 ada bukti kwitansinya.
Bahwa perjalanan dinas ke Jakarta atas nama Yohanis Nubatonis SH dan Lobrik Saubaki ST, ada masuk dalam DPA TA 2011 Dinas Pengairan, Program Pelayanan administrasi kantor untuk kegiatan rapat-rapat koordinator dan konsultasi ke luar daerah, kode rekening 1.03.02.01.18.5.2.2.15.02. jumlah dana Rp 24.700.000, yang telah dipertanggungjawabkan Rp 8.900.000 Dengan dokumen Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0006/1.03.02.01/01.18/V/2011, sisanya untuk kebijakan masalah semau (bukti kwitansi).
Bahwa dana Rp 76.475.000 yang belum dipertanggungjawabkan saat PA Drs Korinus Masneno Terdakwa setor kembali ke kas daerah Masuk Bukti setoran pertama Rp 20.000.000 ke bank NTT nomor Rekening 001.01.04.004887-9 tanggal 13 September 2013, bukti setoran kedua Rp 50.000.000 ke bank NTT nomor Rekening 001.01.04.004887-9 tanggal 30 Oktober 2013, bukti setoran ketiga Rp 23.000.000 ke bank NTT nomor Rekening 001.01.04.004887-9 tanggal 23 May 2014.
Bahwa PA mengetahui Rp 76.475.000 bagian dari sisa kas pada tanggal 30 Desember 2011, Terdakwa melaporkan ke PA, Tindakan PA saat itu, ia menyuruh Terdakwa setor kembali ke Kas Daerah, waktu Perintahnya akhir Desember tahun 2011.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0001/1.03.02.01/24.10/V/2011, tanggal 31 Mei 2011, untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi (belanja modal pengadaan kontruksi jaringan irigasi/perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.01.24.10.5.2.3.23.02, dana Rp 13.420.000, sama dengan SPJ Rp 13.420.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat tabel) :
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0002/1.03.02.01/26.01/V/2011, tanggal 31 Mei 2011, untuk Program Pengembangan,pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumber daya air lainnya kegiatan pembagunan embung dan bangunan penampung air lainnya/ Belanja modal pengadaan kontruksi waduk ( belanja perjalanan dinas dalam daerah), kode rekening 1.03.02.26.01.5.2.3.23.02, dana Rp 2.620.000, sama dengan SPJ Rp 2.620.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat Tabel),
| NO | NO BKU | BAYAR | PENERIMA | KET PENERIMA | KELENGKAPAN BUKTI |
| KWITANSI/ VISUM | |||||
| 1 | 67 | 900.000 | Ir. Budiono | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 2 | 68 | 750.000 | Ch. Soan | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 3 | 69 | 900.000 | Lobrik Saubaki | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 4 | 70 | 900.000 | F. L. Lay | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 5 | 71 | 750.000 | J. K. Boesday, AMd | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 6 | 77 | 300.000 | Suwignyo Suwatar | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 7 | 78 | 250.000 | Jems Sina | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 8 | 79 | 250.000 | Lukas W | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 9 | 86 | 300.000 | Suwignyo Suwatar | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 10 | 87 | 250.000 | Jems Sina | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 11 | 88 | 250.000 | Lukas W | Tidak dibayar | Tidak Ada Bukti |
| 5.800.000 |
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KET PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 89 860.000 Djibrael Kale Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 2 90 860.000 Djembris Pandie Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 3 91 900.000 Alvaro Dos Santos Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 2.620.000
-
Bahwa pegawai pada kolom penerima tidak menerima uang, namun SPJ yang Terdakwa buat, pengawai tersebut menerima uang perjalanan dinas, dan benar uang sebesar Rp 2.620.000, tidak dibayar kepada pengawai yang ada pada kolom penerima, karena uang itu atas perintah PA Martinus Tafetin, untuk diserahkan kepadanya untuk pembelian genset, Pada BAP terdahulu halaman 8 nomor 52, ada tiga kali penyerahan uang ke Martinus Tafetin dengan bukti kwitansi, dan dana Rp 2.620.000 tersebut bagian dari kwitansi nomor 1 yang sisanya Rp 2.700.000, sehingga dari kwitansi 1 masih sisa 80.000. Menurut Martinus Tafetin uang digunakan untuk beli genset. Angaran beli genset tidak ada di DPA dinas Pengairan TA 2011. Karena Martinus Tafetin minta maka Terdakwa kasih, dan saat pemberian Martinus Tafetin katakan ia akan ganti kembali.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0004/1.03.02.01/24.01/V/2011, tanggal 31 Mei 2011, untuk Program Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnnya kegiatan Perencanaan pembagunan jaringan irigasi (belanja perjalanan dinas dalam daerah) kode rekening 1.03.02.24.01.5.2.2.15.01, dana Rp 4.900.000, SPJ Rp 4.775.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat tabel) :
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KET PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 102 300.000 Lobrik Saubaki ST Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 2 103 300.000 Jefri Heumese, S.Pi, MT Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 3 104 250.000 Ch. Soan Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 4 105 250.000 Alberth Z. Para Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 5 106 300.000 Alvaro Dos Santos Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 6 107 300.000 Lobrik Saubaki ST Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 1.700.000
-
Bahwa uang sebesar Rp 1.700.000,00 tidak dibayar kepada pegawai yang ada pada kolom penerima, karena uang itu atas perintah PA Martinus Tafetin, untuk diserahkan kepada Johanis Nubatonis. Pada BAP terdahulu halaman 7 nomor 47, barang bukti kwitansi nomor 13, dana Rp 2.500.000 terpakai Rp 1.700.000 sisanya Rp 800.000. kwitansi nomor 13 Terdakwa menyerahkan uang ke Johanis Nubatonis pada tanggal 3 Mei 2011, Dana Rp 1.700.000 digunakan untuk kegiatan Johanis Nubatonis mengambil uang ia katakan gunakan untuk survey AB (air bersih) 2011, survey AB (air bersih) 2011 ada di DPA dinas Pengairan TA 2011, dana Rp.1.700.000 bagian dari SP2D TU Nomor : SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 tanggal 4 Mei 2011.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan BBM, kode rekening 02.24, dana Rp 50.000.000, sama dengan SPJ Rp 50.000.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat tabel) :
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI KWITANSI/ VISUM 1 473 5.000.000 Pembelian BBM SPBU 54.851.13 Tidak Ada Bukti 2 504 10.000.000 Pembelian BBM SPBU 54.851.12 Tidak Ada Bukti 3 505 9.500.000 Pembelian BBM SPBU 54.851.09 Tidak Ada Bukti 4 506 10.000.000 Pembelian BBM SPBU 54.851.12 Tidak Ada Bukti 5 507 8.500.000 Pembelian BBM SPBU 54.851.09 Tidak Ada Bukti 43.000.000
-
Bahwa SPBU pada kolom penerima tidak menerima uang, namun SPJ yang Terdakwa buat SPBU tersebut menerima uang Jadi dana sebesar Rp 43.000.000 ada diTerdakwa dan disimpan di brankas dinas pengairan. Dan dikembalikan ke Kas Negara, pada tanggal 21 Agustus 2014, dengan total penyetoran Rp 131.000.000. ada bukti setoran ke Bank NTT, Rp 131.000.000 tanggal 21 Agustus 2014.
Bahwa tidak ada aturan yang membenarkan, dana yang telah dicairkan lewat SP2D TUP, lalu tidak jadi digunakan, namun setelah 30 hari kemudian tidak setor kembali ke kas daerah, saudara Korinus Masneno selaku Pengguna Anggaran mengetahui dana Rp 43.000.000 tersebut, lalu perintahkan untuk setorkan kembali ke kas daerah, PA Korinus Masneno mengetahui SPJ yang dibuat Terdakwa, Tindakan dan perintah PA saat itu agar uang tersebut disetor kembali ke kas daerah. Perintah PA sekitar bulan Januari 2012, dana tersebut tidak disetor ke kembali kas negara pada bulan Januari 2012, tapi Terdakwa setor tanggal 21 Agustus 2014, alasannya karena situasi, Maksudnya karena uang tidak cukup untuk menyetor kembali sebesar Rp 43.000.000.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-00012/1.03.02.01/24.17/XII/2011, tanggal 22 Desember 2011, untuk Program/kegiatan Monitoring, Kode Rekening 24.17, dana Rp 30.110.000, namun SPJ Rp 5.710.000,dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat tabel) :
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KET PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 483 250.000 Wiliam D. P. Bara Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 2 484 250.000 M.N. O. Nubatonis Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 3 485 250.000 Wiliam D. P. Bara Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 4 486 250.000 Jemry Smaut Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 5 487 250.000 Jems Sina Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 6 488 300.000 U. T. Lakinggela Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 7 489 250.000 M.Y. Bait Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 8 490 250.000 M.N. O. Nubatonis Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 9 491 250.000 Jemry Smaut Tidak dibayar Tidak Ada Bukti 2.300.000
-
Bahwa uang sebesar Rp 2.300.000, tidak dibayar kepada pengawai yang ada pada kolom penerima, karena uang itu atas perintah PA Martinus Tafetin, untuk diserahkan kepada Johanis Nubatonis, ada bukti kwitansi nomor 1. Terdakwa tidak tahu dana pengunaan dana tersebut. Menurut Terdakwa dana ini dikeluarkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan pada saat dijabat oleh Martinus Tafetin.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0016/1.03.02.01/01.10XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan ATK, kode rekening 01.10, dana Rp 10.000.000, sama dengan SPJ Rp 10.000.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat tabel) :
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 521 10.000.000 Bayar Kepada Toko Usaha Jaya atas Pembelian ATK Tidak Ada Bukti 10.000.000
-
Bahwa uang tidak dilakukan pembelian ATK, namun SPJ yang Terdakwa buat, ada pembelian ATK, menurut Terdakwa pengeluaran sudah terlanjur buat SPJ, lalu uang tersebut Terdakwa simpan di brangkas dinas pengairan, lalu Terdakwa telah setor kembali ke kas Negara, namun Terdakwa katakan tidak ada aturan yang membenarkan demikian.setoran kembali tanggal 21 agustus 2014. Dana sebesar Rp 10.000.000 tidak digunakan. Terdakwa beralasan karena situasi maka dana tidak disetor kembali ke kas daerah bulan Januari 2012 namun tanggal 21 Agustus 2014. perjanuari 2012, uang ada di brankas namun kurang makanya tidak setor, bulan januari 2012.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan Penggandaan, kode rekening 01.11, dana Rp 8.000.000, sama dengan SPJ Rp 8.000.000, namun dalam SPJ ada kejanggalan yaitu tidak lengkap bukti (lihat Tabel),
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 522 8.000.000 Bayar Kepada Bonex”s Tidak Ada Bukti
-
Bahwa tidak dilakukan pembelian ATK, namun SPJ yang Terdakwa buat, ada pembelian ATK, alasan Terdakwa dana sebesar Rp 8.000.000 sudah terlanjur buat SPJ, namun uang tersebut Terdakwa simpan saja di brankas dinas pengairan, lalu telah setor kembali ke kas Negara, tanggal 21 agustus 2012. tidak ada aturan yang membenarkan dana yang telah dicairkan lewat SP2D TUP, lalu tidak jadi digunakan, namun setelah 30 hari kemudian tidak setor kembali ke kas daerah, namun dana tersebut dibuatkan SPJ oleh bendahara pengeluaran yang menerangkan dana tersebut telah habis digunakan sesuai dengan program/kegiatannya.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0009/1.03.02.01/24.10/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan anwijizing, anddendum, PHO, Kode Rekening 24.10, dana Rp 31.820.000,SPJ Rp 13.570.000,namun SPJ pada bukti kwitansi ada kejanggalan karena kwitansi terima uang tandatangan dipalsukan (lihat tabel) :
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KET PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI 1 453 250.000 Djibrael Kale Jalan dinas tidak terima uang Ada(kwitansi tandatangan palsu) 2 456 250.000 Djibrael Kale Jalan dinas tidak terima uang Ada(kwitansi tandatangan palsu) 3 461 250.000 A. Z. Para Jalan dinas tidak terima uang Ada (kwitansi tidak tandatangan) 750.000
-
Bahwa pegawai pada kolom penerima tidak menerima uang.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0013/1.03.02.01/27.09/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan monitoring, Kode Rekening 27.09, dana Rp 30.375.000, SPJ Rp 11.830.000, namun SPJ pada bukti kwitansi ada kejanggalan karena kwitansi terima uang tandatangan dipalsukan (lihat tabel) :
Bahwa pegawai pada kolom penerima tidak menerima uang, namun tandatangannya dipalsukan.
Bahwa pada Rincian Surat Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0006/1.03.02.01/01.18/V/2011, tanggal 31 Mei 2011, untuk Program Pelayanan administrasi kantor untuk kegiatan rapat-rapat koordinator dan konsultasi ke luar daerah, kode rekening 1.03.02.01.18.5.2.2.15.02, dana Rp 24.700.000,SPJ Rp 8.900.000, namun SPJ pada bukti tiket tidak ada (lihat Tabel). Terdakwa mengatakan Martinus Tafetin jalan dinas namun tiket pergi pulang tidak dikasih ke Terdakwa :
| NO | NO BKU | BAYAR | PENERIMA | KET PENERIMA | KELENGKAPAN BUKTI |
| KWITANSI/ VISUM | |||||
| 1 | 494 | 250.000 | Tony Nenobais | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 2 | 495 | 250.000 | Yuce linsoni | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 3 | 498 | 250.000 | Siprianus Akoit | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 4 | 499 | 250.000 | E. K. Hausufa | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 5 | 502 | 250.000 | Tony Nenobais | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 6 | 503 | 250.000 | Norris Eky, SE | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 7 | 525 | 860.000 | Jan P. Lay Lado | Jalan dinas tdk terima uang | Ada (kwitansi tandatangan palsu) |
| 2.360.000 |
-
-
NO NO BKU BAYAR PENERIMA KET PENERIMA KELENGKAPAN BUKTI KWITANSI/ VISUM/TIKET 1 137 8.900.000 Martinus Tafetin Jalan dinas, terima uang Ada/ada/tidak ada 8.900.000
-
Bahwa pada Laporan Pertanggungjawaban GUP/TUP Atas SPJ Nomor : SPJ TU-0014/1.03.02.01/01.18/XII/2011, tanggal 28 Desember 2011, untuk Program/kegiatan jalan luar, dana Rp 78.000.000,SPJ Rp 72.200.000, namun SPJ pada BKU 516 atas nama Jefry Heumasse, S.Pi,MT. terjadi pembayaran kurang Rp 1.000.000 (lihat tabel) :
Bahwa benar Dana tersebut disimpan oleh bendahara pengeluaran dan telah disetor kembali ke kas daerah.
Bahwa dari dana Rp 11.460.000, Rp 2.850.000 sudah diserahkan ke Johanis untuk kebijakan semau, sedangkan sisanya digabung dengan Rp 8.610.000 ditambah dengan Rp 43.000.000, Rp 10.000.000, dan Rp 8.000.000, dana ini berjumlah Rp 69.610.000, pada akhir desember 2011, uang masih ada di Terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan dan uang/dana tersebut Terdakwa simpan pada brangkas dinas pengairan kabupaten kupang di Oelamasi, namun karena menjaga keamanan dari uang tersebut maka Terdakwa membawa/menyimpan/mengamankan dirumahnya dibelakang Hotel Sasando (Rumah Dinas Kehutanan Prov NTT).
Bahwa pada dokumen Register Penutupan Kas Tanggal 30 Desember 2011, menjelaskan sisa kas pada Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 76.475.000, juga pada Laporan Keuangan Dinas Pengairan TA 2011 dijelaskan Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 76.475.000, dana sebesar Rp 69.610.000, tidak dicantumkan pada Register Penutup Kas Tanggal 30 Desember 2011 dan Laporan Keuangan Dinas Pengairan TA 2011, alasan bendahara karena sudah di SPJ maka dianggap pengeluaran, namun karena tidak ada bukti sehingga jadilah demikian.
Bahwa dana sebesar Rp 69.610.000, Terdakwa tidak gunakan/memakai tapi simpan. Namun pada tanggal 31 Desember 2011 Terdakwa tidak setor kembali ke kas Negara, dan uang tersebut tidak masukkan ke dalam register penutup kas dan laporan Keuangan dinas Pengairan TA 2011, dan lasannnya dari Terdakwa tidak bisa setor karena masih ada kesempatan untuk kumpulkan bukti pertanggungjawaban.
Bahwa benar Terdakwa sebutkan lamanya masa jabatan selaku bendahara pengeluaran dari terbit SK sampai dengan Tanggal 31 Desember 2011.
Bahwa dana sisa kas sebesar Rp 76.475.000 dan Rp 69.610.000 yang berjumlah Rp 146.085.000, pada akhir desember 2011, uang masih ada di Terdakwa selaku bendahara pengeluaran dan uang/dana tersebut disimpan pada brangkas dinas pengairan kabupaten kupang di Oelamasi, namun karena menjaga keamanan dari uang tersebut maka Terdakwa membawa/menyimpan/mengamankan dirumahnya dibelakang Hotel Sasando (Rumah Dinas Kehutanan Prov NTT).
Bahwa dana sebesar Rp 146.085.000, Terdakwa hanya simpan dirumah tidak digunakan.
Bahwa Terdakwa pindah dari dinas pengairan pada 1 Januari 2012 dan menjadi staf biasa (bukan bendahara pengeluaran) pada dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Kab Kupang sejak TA 2012.
Bahwa dana sebesar Rp 69.610.000 dan Rp 76.475.000 (sisa kas) yang berjumlah Rp 146.085.000, Terdakwa tidak menyetor kembali dana tersebut pertanggal 31 Desember 2011, dengan alasan masih ada kesempatan untuk kumpulkan bukti pertanggungjawaban.
Bahwa Terdakwa telah setor kembali ke daerah sebesar Rp 224.000.000. yang ambil dari Rp 146.085.000 yang Terdakwa simpan dan sisa Rp 77.915.000, uang milik Terdakwa pribadi hasil jual aset keluarga berupa rumah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara disebutkan bahwa PA memerintahkan pembayaran atas beban APBD. Secara aturan memang demikian, karena saat pengajuan dokumen dana yang mau diambil sudah tertera kegunaan dana tersebut, dan setelah pencairan maka dana tersebut juga harus digunakan sesuai peruntukannnya baik dengan perintah PA maupun tanpa perintah PA.
Bahwa dalam usaha mengumpulkan bukti-bukti Terdakwa tidak pernah dapat maka buktinya tidak ada sampai saat ini.
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara/daerah.
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya.
| NO | NO BKU | PENERIMA | BAYAR | SEHARUS BAYAR | SELISIH |
| 1 | 516 | Jefry Heumasse, S.Pi,MT | 7.900.000 | Rp 8.900.000 | 1.000.000 |
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 1 tahun 2011 Tentang APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 16 tahun 2011 Tentang Perubahan APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 4 tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 46 tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2011 (khusus dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD I/035/1.03.02.01/Tahun 2011, tanggal 1 Maret 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD II/109/1.03.02.01/Tahun 2011, TA 2011 tanggal 17 Juni 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA 2010 Nomor SPD III/188/1.3.2.1/Tahun 2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA Nomor SPD IV/281/1.03.2.1/Tahun 2011, tanggal 28 November 2011 yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0282/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0684/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 12 October 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0992/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 5 December 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 2051/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 29 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 3 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy Laporan realisasi APBD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/11/63.A/05/UP Tentang Pengangkatan Menjadi Calon PNSD tanggal 23 Februari 2005 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/10/63.A/2006/UP tanggal 30 April 2006 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/25/63.A/2011/UP tanggal 12 April 2011 yang sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 156/KEP/HK/2011 tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 13/KEP/HK/2011 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, tanggal 21 April 2011 yang sudah dilegalisir;
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 5 Januari 2011. Sudah dilegalisir;
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor 1 / KEP / HK / 2011, Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati / Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Lingkup Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 6 Januari 2011. Sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 409 / KEP / HK / 2011 Tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011 Tentang Penetapan Penjabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 7 Oktober 2011, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 800 / 422 / 63. A / 09 / UP, Tanggal 30 November 2009, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 821 / 02 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 17 Januari 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 879 / 18 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 03 Oktober 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 8 Februari 2011 Beserta Lampiran yang sudah dilegalisir;
Register SPP/SPM/SP2D/ Bendahara Umum Daerah periode 03 January 2011 s/d 30 December 2011;
SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Desember 2011, besert lampiran;
SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran.
SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 10.000.000, Tanggal 28-9-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 500.000. Tanggal 31-03-2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 30-03-2011;
Kwitansi No 4, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.100.000. Tanggal 8 Sept 2011;
Kwitansi No 5, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 22-9- 2011;
Kwitansi No 6, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 27-8- 2011;
Kwitansi No 7, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 15-04- 2011;
Kwitansi No 8, uang dari Yani diterima oleh Jhon Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 20-4- 2011;
Kwitansi No 9, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.800.000. Tanggal 5 agustus 2011;
Kwitansi No 10, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 2 Feb 2011;
Kwitansi No 11, uang dari Yani diterima oleh Kabid Air (J Nubatonis), sebesar Rp 350.000. Tanggal 3 Feb 2011;
Kwitansi No 12, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 02-5- 2011;
Kwitansi No 13, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 2.500.000. Tanggal 03-05- 2011;
Kwitansi No 14, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 3-05- 2011;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 Sept 2013;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 50.000.000, tanggal 30 Oct 2013;
Kwitansi No 15, uang dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.000.000. Tanggal 14 Desember 2011;
Kwitansi No 16, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.6500.000. Tanggal 23/6- 2011;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 31-5-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kab Kupang diterima oleh Martinus Tafetin, sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Tanggal 5 Mei 2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 21-8-2011;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode Bulan Januari s/d Bulan Desember 2011;
Register Penutupan Kas, tanggal 30 Desember 2011.
Laporan Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Bulan Maret s/d Desember 2011;
Laporan Keuangan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011;
SPM-0001/GU NIHIL/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 December 2011 beserta lampiran;
Foto Copy surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Nomor : 821.12.5/II/438/637-ND, Tanggal 10 Agustus 1998 beserta lampiran;
Foto copy Petikan dari Surat-Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Nomor : 821.12.15/113/289-D, tanggal 25 Juni 1986. Sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor : 02 / SKEP / 610 / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 2 Maret 2011, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : NTT/UP/11/PN/1976, Tanggal 1 Desember 1976, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821 / 80 / 63. A / 2010/ UP tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Tanggal 14 September 2010, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Telahaan Staf Nomor : 600/371/610/2011,tanggal 27 Juni 2011 dari : Plt Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, ditujukan : Yang terhormat Bapak Bupati Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Nomor : 600/451/610/2011 tanggal 26 Juli 2011, perihal teguran Kepada Saudari Ayni Yani Natun, SH Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy satu jilid penyelesaian ganti rugi Negara oleh bendahara pengeluaran TA.2011;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 23.000.000, tanggal 23 May 2014;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp. 131.000.000, tanggal 21 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwasehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwasertabarang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ayni Yani Natun, SH Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Bahwa pada tahun anggaran 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011;
Bahwa selama tahun 2011 anggaran yang telah dicairkan adalah sebesar Rp15.622.537.960,00 (lima belas miliar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp15.214.702.960,00 (lima belas miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
NO URAIAN PENCAIRAN(Rp) DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) SISA YANG BELUM DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) 1 SP2D UP 63.250.000,00 0,00 63.250.000,00 2 SP2D GU 186.022.200,00 186.022.200,00 0,00 3 SP2D LS 15.028.680.760,00 15.028.680.760,00 0,00 4 SP2D TU 344.585.000,00 0,00 344.585.000,00 15.622.537.960,00 15.214.702.960,00 407.835.000,00
Bahwa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjwabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban SP2D Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.63.250.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan berupa SPJ Nomor : SPJ-0004/GU/1.03.02.01/2011 yang dibuat oleh TerdakwaAyni Yani Natun, SH selaku bendahara pengeluaran tertanggal 30 Desember 2011, menunjukkan bahwa dana sebesar Rp.63.250.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan untuk keperluan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, namun SPM GU Nihil yang diajukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang tidak menerbitkan SP2D GU Nihil;
Bahwa SPM GU Nihil yang diajukan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup tersebut sebanyak 29 jenis pengeluaran dengan jumlah dana sebesar Rp11.460.000,00 (sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
-
-
-
NO NO. BKU KEGIATAN PENERIMA JUMLAH 1 308 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 825.000,00 2 316 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari S. Suwatar, SE 300.000,00 3 317 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari Jems Sina 250.000,00 4 318 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari M. Y. Bait 250.000,00 5 322 Pematokan Keg. Pembangunan Embung di Ds Rebeka Kec. Amarasi Timur Abraham Kehi 300.000,00 6 343 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Fatuleu Yuce Linsoni 250.000,00 7 360 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka U.T. Lakinggela 300.000,00 8 361 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Abraham Kehi 300.000,00 9 362 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Imlar Nenobesi 250.000,00 10 363 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur J. K. Boesday 250.000,00 11 364 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur Jan P. Lay lodo 250.000,00 12 365 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur Ronald Benyamin 250.000,00 13 366 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 675.000,00 14 371 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Lobrik Seubaki 300.000,00 15 372 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Jefri Heumasi 300.000,00 16 373 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 600.000,00 17 382 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari Jems Sina 250.000,00 18 383 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari W. Y. Pady 250.000,00 19 384 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari M. Y. Bait 250.000,00 20 385 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 450.000,00 21 394 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Ir. Budiono 450.000,00 22 395 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Jefry Rotte 450.000,00 23 396 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Oskar Bana 375.000,00 24 397 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Semi Kris Bistolen 375.000,00 25 398 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Jefry Rotte 450.000,00 26 399 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Oskar Bana 375.000,00 27 400 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu N. T. Kiak 375.000,00 28 410 Monitoring Keg. Pengairan di Kec. Amfoang Selatan Jefry Heumase 900.000,00 29 412 Monitoring Keg. Pengairan di Kec. Amfoang Selatan Djembris Pandie 860.000,00 JUMLAH 11.460.000,00
-
-
Pertanggungjawaban SP2D Tambahan Uang (TU) sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dana yang dicairkan dengan 19 (Sembilan belas) SP2D TU sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
-
-
-
NO NOMOR SP2D TANGGAL SP2D NOMINAL (Rp) 1 SP2D-0152/TU/1.03.02.01/01.18/2011 3 Mei 2011 24.700.000,00 2 SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 4 Mei 2011 7.900.000,00 3 SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4 Mei 2011 4.900.000,00 4 SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 4 Mei 2011 8.470.000,00 5 SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 4 Mei 2011 13.420.000,00 6 SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 4 Mei 2011 2.620.000,00 7 SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 4 Mei 2011 2.800.000,00 8 SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 16 Desember 2011 10.000.000,00 9 SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 16 Desember 2011 8.000.000,00 10 SP2D-0370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 16 Desember 2011 78.000.000,00 11 SP2D-0371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 16 Desember 2011 50.000.000,00 12 SP2D-0372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 16 Desember 2011 24.700.000,00 13 SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 16 Desember 2011 31.820.000,00 14 SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 16 Desember 2011 30.110.000,00 15 SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 16 Desember 2011 5.370.000,00 16 SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 16 Desember 2011 9.550.000,00 17 SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 16 Desember 2011 30.375.000,00 18 SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 16 Desember 2011 750.000,00 19 SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 16 Desember 2011 1.100.000,00 JUMLAH 344.585.000,00
-
-
Bahwa Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan pertanggungjawaban berupa SPM-TU Nihil sebesar Rp244.395.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun belum menerima SPPD TU Nihil dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, dengan alasan tidak didukung bukti yang lengkap. Saksi James Martin Abineno selaku Pj. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, tidak menandatangani SP2D TU Nihil untuk Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 oleh karena SPM TU Nihil yang diajukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Dari dana sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp100.190.000,00 (seratus juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang dibuat oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH selaku Bendahara Pengeluaran senilai Rp244.395.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menunjukkan bahwa dari 19 laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan atas SPJ yang dibuat oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH tersebut hanya ditemukan bukti pendukung SPJ sebesar Rp170.475.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
NO NOMOR LAPORAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN JUMLAH BUKTI PENDUKUNG (Rp) 1 TU-0001/1.03.02.01/24.10/V/2011 7.620.000,00 2 TU-0002/1.03.02.01/26.10/V/2011 0,00 3 TU-0003/1.03.02.01/27.10/V/2011 2.800.000,00 4 TU-0004/1.03.02.01/24.01/V/2011 3.075.000,00 5 TU-0005/1.03.02.01/24.02/V/2011 8.470.000,00 6 TU-0006/1.03.02.01/18.01/V/2011 8.900.000,00 7 TU-0007/1.03.02.01/05.03/V/2011 0,00 8 TU-0008/1.03.02.01/27.01/XII/2011 4.080.000,00 9 TU-0009/1.03.02.01/24.10/XII/2011 13.570.000,00 10 TU-0010/1.03.02.01/26.01/XII/2011 4.070.000,00 11 TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011 7.000.000,00 12 TU-0012/1.03.02.01/24.17/XII/2011 2.910.000,00 13 TU-0013/1.03.02.01/27.09/XII/2011 11.830.000,00 14 TU-0014/1.03.02.01/01.18/XII/2011 72.200.000,00 15 TU-0015/1.03.02.01/05.03/XII/2011 23.200.000,00 16 TU-0016/1.03.02.01/01.11/XII/2011 0,00 17 TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011 0,00 18 TU-0018/1.03.02.01/28.06/XII/2011 750.000,00 19 TU-0019/1.03.02.01/28.11/XII/2011 0,00 Jumlah 170.475.000,00
-
-
Dari table di atas terdapat selisih dana dalam laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp.73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari bukti-bukti yang ada pada laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp170.475.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp39.210.000,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
10 berkas SPJ berupa bukti perjalanan dinas dalam daerah, uangnya tidak diterima oleh 8 pegawai yang berhak yakni Saksi Djibrael Kale, Saksi A. Z. Para, Saksi Tony Nenobais, Saksi Yuce Lisnoni, Saksi Siprianus Akoit, Saksi E. K. Hausufa, Saksi Norris Eki, S.E, Saksi Jan P. Lay Lado dengan jumlah sebesar Rp.3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) dimana tanda tangan para Saksi dipalsukan.
3 berkas SPJ berupa bukti Perjalanan Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai yaitu Saksi Martinus Tafetin, Saksi Korinus Masneno dan Saksi Johanis Nubatonis, tidak bisa ditunjukan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH, karena tidak ada bukti tiket pesawat, dengan jumlah sebesar Rp.25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
5 berkas SPJ yang merupakan Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 5 pegawai yaitu Terdakwa Ayni Yani Natun, SH, Saksi Lobrik Saubaki, ST, Saksi Djibrael Kale, Saksi Johanis Nubatonis, Saksi Thabita K. Radja dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini dikarenakan pegawai yang berangkat tidak sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas. Jumlahnya adalah sebesar Rp.9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
Bukti kwitansi dengan nilai sebesar Rp.8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) atas nama Sdr. Jeffry Haumase tetapi yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp.7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan hal tersebut telah diakui oleh Sdr. C selaku yang memberikan uang, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Bahwa sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
-
1. Pertanggungjawaban SP2D UP atas 29 jenis pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya 11.460.000,00 2. Penggunaan dana SP2D TU yang tidak dipertanggungjawabkan 100.190.000,00 3. Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap pada SP2D TU Nihil 73.920.000,00 4. 10 berkas SPJ Perjalan Dinas Dalam Daerah yang tidak diterima oleh 8 nama pegawai yang berhak 3.110.000,00 5. 3 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai 25.700.000,00 6 5 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 6 pegawai 9.400.000,00 7. Selisih kwitansi pertanggungjawaban dengan yang realisasi pembayaran atas nama Sdr. Jefry Heumase pada SP2D TU Nihil 1.000.000,00 Jumlah 224.780.000,00
Bahwa terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, dipergunakan antara lain sebagai berikut :
-
1. Membayar kegiatan di Semau berupa pengadaan Pipa TA 2010 kepada John Nubatonis 7.915.000,00 2. Tanggal 28/09/2011 antisipasi sebellum GU keluar untuk pematokan, sosialisasi yang akan dikembalikan SPPD dalam tempo 12 hari untuk bidang air bersih kepada John Nubatonis 10.000.000,00 3. Tanggal 31/03/2011 Pemeriksaan fisik dan tindak lanjut tim Kajari untuk pekerjaan semau TA 2010 kepada John Nubatonis 500.000,00 4. Tanggal 30/03/2011 dalam rangka menindaklanjuti Pekerjaan pemerikasaan tim Kajari Kupang kepada John Nubatonis 1.000.000,00 5. Tanggal 08/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset semau (air bersih) 2010 atas perintah kadis kepada John Nubatonis 3.100.000,00 6. Tanggal 22/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset air bersih semau atas persetujuan kadis air kepada John Nubatonis 1.000.000,00 7. Tanggal 27/09/2011 bantuan tanggulangi kasus semau untuk Heri Kosta, Sipri Akoit, Andre Pandie, Toni Saluk, Venje Toineno, J. Smaut kepada John Nubatonis 1.500.000,00 8 Tanggal 15/04/2011 Semau kepada John Nubatonis 1.000.000,00 9. Tanggal 20/04/2011 Semau kepada John Nubatonis 1.500.000,00 10. Tanggal 05/08/2011 SPPD Koordinasi Semau antisipasi kasus AB di Jaksa an. J Nubatonis, Steven Pandie, Yando, Adi Para dan W. Bara kepada John Nubatonis 1.800.000,00 11. Tanggal 02/02/2011 SPPD ke Semau an. Stef Pandie dan Soni Bara Kabid kepada John Nubatonis 1.000.000,00 12. Tanggal 03/02/2011 untuk semau Kepada Kabid air 350.000,00 13. Tanggal 02/05/2011 untuk survey awal AB 2011 kepada John Nubatonis 5.000.000,00 14. Tanggal 03/05/2011 survey AB 2011 sisa Rp. 970.000,- kepada John Nubatonis 2.500.000,00 15. Tanggal 03/05/2011 buat survey AB 2011 kepada John Nubatonis 1.000.000,00 16. Tanggal 14/12/2011 PHO kegiatan bidang air bersih di kompleks ibu kota Tolnako, Oesusu Takari pembuatan Tersier Drainase untuk 3 anggota tim PHO kepada John Nubatonis 3.000.000,00 17. Tanggal 23/06/2011 Lunas FHO Semau an. G. Laut, S. Pandie, Yando, Adi Para, J. Nubatonis kepada John Nubatonis 1.650.000,00 18. Tanggal 31/05/2011 Kebijakan untuk pembelian Genset Kepada M. Tafetin 5.000.000,00 19. Tanggal 05/05/2011 tambahan uang untuk beli genset kepada M. Tafetin 3.500.000,00 20. Tanggal 21/08/2011 Pinjam diberikan kepada M. Tafetin 1.000.000,00 21. Dana Ganti Uang Persediaan (GUP)di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando 11.460.000,00 22. Dana pembelian BBM atas SPJ TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011, tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando 43.000.000,00 23. Dana Pembelian ATK Kepada Toko Usaha Jaya atas SPJ TU-0016/1.03.02.01.10XXII/201 tangal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando 10.000.000,00 24. Dana Penggandaan Kepada Bonex’s SPJ TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011 tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando 8.000.000,00 25. Perjalanan dinas Djibrael Kale dan AZ Para No. BKU 453, 456, 461 jalan Dinas tidak terima uang dan tandatangan dipalsukan di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando 750.000,00 26. Mengganti uang Antonius Lily penglobian dana bencana alam di Jakarta tahun 2010 sampai awal tahun 2011 76.475.000,00 27. Dan ada sejumlah dana yang di pergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya Terdakwa yang tidak dapat di pastikan lagi jumlahnya
Bahwa perbuatan Terdakwa Ayni Yani Natun, SH telah merugikan Keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timurdalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 Nomor : LAINV-1006/PW24/5/2013, Tanggal 23 Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:
-
1. Pertanggungjawaban SP2D UP atas 29 jenis pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya 11.460.000,00 2. Penggunaan dana SP2D TU yang tidak dipertanggungjawabkan 100.190.000,00 3. Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap pada SP2D TU Nihil 73.920.000,00 4. 10 berkas SPJ Perjalan Dinas Dalam Daerah yang tidak diterima oleh 8 nama pegawai yang berhak 3.110.000,00 5. 3 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai 25.700.000,00 6 5 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 6 pegawai 9.400.000,00 7. Selisih kwitansi pertanggungjawaban dengan yang realisasi pembayaran atas nama Sdr. Jefry Heumase pada SP2D TU Nihil . 1.000.000,00 JUMLAH . 224.780.000,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR :
Perbuatan Terdakwasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR :
Perbuatan Terdakwasebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa Terdakwatelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur secara melawan hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 pengertian “Setiap orang” disamakan dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas, apabila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut yang sifatnya umum secara yuridis mengandung pengertian bahwa yang menjadi subyek hukum dalam tindak pidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perseorangan, pegawai negeri, pejabat publik, pejabat negara maupun swasta sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana selama ia mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam arti pada dirinya tidak dijumpai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada, telah membuktikan bahwa TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 dan dalam persidangan perkara a quo TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan selama berlangsungnya persidangan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., dapat menjawab maupun menyangkal setiap pertanyaan dengan baik, hal ini menunjukkan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta tidak ada halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit;
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 yang nota bene subyek deliknya “Pegawai Negeri yang mempunyai kedudukan sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang” yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurutMajelis unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifatumum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukansebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwaharuslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwaatau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwasesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., Selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa pada tahun anggaran 2011 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang memperoleh anggaran sebesar Rp17.954.304.460,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat ribu empat ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 1.03.02.01 tanggal 8 Februari 2011, dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) tanggal 25 November 2011;
Menimbang, bahwa selama tahun 2011 anggaran yang telah dicairkan adalah sebesar Rp15.622.537.960,00 (lima belas miliar enam ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dan yang telah dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp15.214.702.960,00 (lima belas miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) sehingga masih terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | URAIAN | PENCAIRAN (Rp) | DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) | SISA YANG BELUM DIPERTANGGUNG JAWABKAN (Rp) |
| 1 | SP2D UP | 63.250.000,00 | 0,00 | 63.250.000,00 |
| 2 | SP2D GU | 186.022.200,00 | 186.022.200,00 | 0,00 |
| 3 | SP2D LS | 15.028.680.760,00 | 15.028.680.760,00 | 0,00 |
| 4 | SP2D TU | 344.585.000,00 | 0,00 | 344.585.000,00 |
| 15.622.537.960,00 | 15.214.702.960,00 | 407.835.000,00 |
Menimbang, bahwa penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjwabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp407.835.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban SP2D Uang Persediaan (UP) sebesar Rp.63.250.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Laporan pertanggungjawaban ganti uang persediaan berupa SPJ Nomor : SPJ-0004/GU/1.03.02.01/2011 yang dibuat oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., selaku bendahara pengeluaran tertanggal 30 Desember 2011, menunjukkan bahwa dana sebesar Rp.63.250.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dipergunakan untuk keperluan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, namun SPM GU Nihil yang diajukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang tidak menerbitkan SP2D GU Nihil;
Bahwa SPM GU Nihil yang diajukan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SHselaku Bendahara pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang cukup tersebut sebanyak 29 jenis pengeluaran dengan jumlah dana sebesar Rp11.460.000,00 (sebelas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
-
-
NO NO. BKU KEGIATAN PENERIMA JUMLAH 1 308 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 825.000,00 2 316 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari S. Suwatar, SE 300.000,00 3 317 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari Jems Sina 250.000,00 4 318 Pematokan Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari M. Y. Bait 250.000,00 5 322 Pematokan Keg. Pembangunan Embung di Ds Rebeka Kec. Amarasi Timur Abraham Kehi 300.000,00 6 343 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Fatuleu Yuce Linsoni 250.000,00 7 360 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka U.T. Lakinggela 300.000,00 8 361 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Abraham Kehi 300.000,00 9 362 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Imlar Nenobesi 250.000,00 10 363 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur J. K. Boesday 250.000,00 11 364 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur Jan P. Lay lodo 250.000,00 12 365 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Kupang Timur Ronald Benyamin 250.000,00 13 366 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 675.000,00 14 371 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Lobrik Seubaki 300.000,00 15 372 Monitoring Pembangunan Embung Rebeka Jefri Heumasi 300.000,00 16 373 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 600.000,00 17 382 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari Jems Sina 250.000,00 18 383 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari W. Y. Pady 250.000,00 19 384 Monitoring Keg. Bidang Pengairan di Kec. Takari M. Y. Bait 250.000,00 20 385 BELANJA MAKAN MINUM Kantin Saviria 450.000,00 21 394 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Ir. Budiono 450.000,00 22 395 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Jefry Rotte 450.000,00 23 396 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Oskar Bana 375.000,00 24 397 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Semi Kris Bistolen 375.000,00 25 398 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Jefry Rotte 450.000,00 26 399 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu Oskar Bana 375.000,00 27 400 Monitoring Keg. Bidang Air Bersih Di Kec. Fatuleu N. T. Kiak 375.000,00 28 410 Monitoring Keg. Pengairan di Kec. Amfoang Selatan Jefry Heumase 900.000,00 29 412 Monitoring Keg. Pengairan di Kec. Amfoang Selatan Djembris Pandie 860.000,00 JUMLAH 11.460.000,00
-
Pertanggungjawaban SP2D Tambahan Uang (TU) sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dana yang dicairkan dengan 19 (Sembilan belas) SP2D TU sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) terdiri dari :
-
-
NO NOMOR SP2D TANGGAL SP2D NOMINAL (Rp) 1 SP2D-0152/TU/1.03.02.01/01.18/2011 3 Mei 2011 24.700.000,00 2 SP2D-0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 4 Mei 2011 7.900.000,00 3 SP2D-0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 4 Mei 2011 4.900.000,00 4 SP2D-0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 4 Mei 2011 8.470.000,00 5 SP2D-0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 4 Mei 2011 13.420.000,00 6 SP2D-0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 4 Mei 2011 2.620.000,00 7 SP2D-0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 4 Mei 2011 2.800.000,00 8 SP2D-1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 16 Desember 2011 10.000.000,00 9 SP2D-1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 16 Desember 2011 8.000.000,00 10 SP2D-0370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 16 Desember 2011 78.000.000,00 11 SP2D-0371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 16 Desember 2011 50.000.000,00 12 SP2D-0372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 16 Desember 2011 24.700.000,00 13 SP2D-1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 16 Desember 2011 31.820.000,00 14 SP2D-1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 16 Desember 2011 30.110.000,00 15 SP2D-1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 16 Desember 2011 5.370.000,00 16 SP2D-1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 16 Desember 2011 9.550.000,00 17 SP2D-1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 16 Desember 2011 30.375.000,00 18 SP2D-1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 16 Desember 2011 750.000,00 19 SP2D-1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 16 Desember 2011 1.100.000,00 JUMLAH 344.585.000,00
-
Bahwa TerdakwaAYNI YANI NATUN, SHselaku Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan pertanggungjawaban berupa SPM-TU Nihil sebesar Rp244.395.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun belum menerima SPPD TU Nihil dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, dengan alasan tidak didukung bukti yang lengkap. Saksi James Martin Abineno selaku Pj. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan pada Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, tidak menandatangani SP2D TU Nihil untuk Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 oleh karena SPM TU Nihil yang diajukan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Dari dana sebesar Rp344.585.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut terdapat sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sebesar Rp100.190.000,00 (seratus juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang dibuat oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SHselaku Bendahara Pengeluaran senilai Rp244.395.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menunjukkan bahwa dari 19 laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan atas SPJ yang dibuat oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SHtersebut hanya ditemukan bukti pendukung SPJ sebesar Rp170.475.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
NO NOMOR LAPORAN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN JUMLAH BUKTI PENDUKUNG (Rp) 1 TU-0001/1.03.02.01/24.10/V/2011 7.620.000,00 2 TU-0002/1.03.02.01/26.10/V/2011 0,00 3 TU-0003/1.03.02.01/27.10/V/2011 2.800.000,00 4 TU-0004/1.03.02.01/24.01/V/2011 3.075.000,00 5 TU-0005/1.03.02.01/24.02/V/2011 8.470.000,00 6 TU-0006/1.03.02.01/18.01/V/2011 8.900.000,00 7 TU-0007/1.03.02.01/05.03/V/2011 0,00 8 TU-0008/1.03.02.01/27.01/XII/2011 4.080.000,00 9 TU-0009/1.03.02.01/24.10/XII/2011 13.570.000,00 10 TU-0010/1.03.02.01/26.01/XII/2011 4.070.000,00 11 TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011 7.000.000,00 12 TU-0012/1.03.02.01/24.17/XII/2011 2.910.000,00 13 TU-0013/1.03.02.01/27.09/XII/2011 11.830.000,00 14 TU-0014/1.03.02.01/01.18/XII/2011 72.200.000,00 15 TU-0015/1.03.02.01/05.03/XII/2011 23.200.000,00 16 TU-0016/1.03.02.01/01.11/XII/2011 0,00 17 TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011 0,00 18 TU-0018/1.03.02.01/28.06/XII/2011 750.000,00 19 TU-0019/1.03.02.01/28.11/XII/2011 0,00 Jumlah 170.475.000,00
-
Dari table di atas terdapat selisih dana dalam laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya sebesar Rp.73.920.000,- (tujuh puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa dari bukti-bukti yang ada pada laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp170.475.000,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sebesar Rp39.210.000,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
10 berkas SPJ berupa bukti perjalanan dinas dalam daerah, uangnya tidak diterima oleh 8 pegawai yang berhak yakni SaksiDJIBRAEL KALE, Saksi A. Z. PARA, SaksiTONY NENOBAIS, SaksiYUCE LISNONI,SaksiSIPRIANUS AKOIT, Saksi E. K. HAUSUFA,SaksiNORRIS EKI, S.E, SaksiJAN P. LAY LADO dengan jumlah sebesar Rp.3.110.000,- (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) dimana tanda tangan para Saksi dipalsukan.
3 berkas SPJ berupa bukti Perjalanan Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai yaitu SaksiMARTINUS TAFETIN, SaksiKORINUS MASNENO dan SaksiJOHANIS NUBATONIS, tidak bisa ditunjukan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH, karena tidak ada bukti tiket pesawat, dengan jumlah sebesar Rp.25.700.000,- (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
5 berkas SPJ yang merupakan Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 5 pegawai yaitu TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH, SaksiLOBRIK SAUBAKI, ST, SaksiDJIBRAEL KALE, SaksiJOHANIS NUBATONIS, SaksiTHABITA K. RADJA dibayarkan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini dikarenakan pegawai yang berangkat tidak sesuai dengan jumlah hari yang tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas. Jumlahnya adalah sebesar Rp.9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
Bukti kwitansi dengan nilai sebesar Rp.8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) atas nama Sdr. Jeffry Haumase tetapi yang bersangkutan hanya menerima sebesar Rp.7.900.000,- (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan hal tersebut telah diakui oleh Sdr. C selaku yang memberikan uang, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) terdiri dari :
| 1. | Pertanggungjawaban SP2D UP atas 29 jenis pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya | 11.460.000,00 |
| 2. | Penggunaan dana SP2D TU yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.190.000,00 |
| 3. | Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap pada SP2D TU Nihil | 73.920.000,00 |
| 4. | 10 berkas SPJ Perjalan Dinas Dalam Daerah yang tidak diterima oleh 8 nama pegawai yang berhak | 3.110.000,00 |
| 5. | 3 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai | 25.700.000,00 |
| 6 | 5 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 6 pegawai | 9.400.000,00 |
| 7. | Selisih kwitansi pertanggungjawaban dengan yang realisasi pembayaran atas nama Sdr. Jefry Heumase pada SP2D TU Nihil | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 224.780.000,00 |
Menimbang, bahwa terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa Ayni Yani Natun, SH sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, dipergunakan antara lain sebagai berikut :
| 1. | Membayar kegiatan di Semau berupa pengadaan Pipa TA 2010 kepada John Nubatonis | 7.915.000,00 |
| 2. | Tanggal 28/09/2011 antisipasi sebellum GU keluar untuk pematokan, sosialisasi yang akan dikembalikan SPPD dalam tempo 12 hari untuk bidang air bersih kepada John Nubatonis | 10.000.000,00 |
| 3. | Tanggal 31/03/2011 Pemeriksaan fisik dan tindak lanjut tim Kajari untuk pekerjaan semau TA 2010 kepada John Nubatonis | 500.000,00 |
| 4. | Tanggal 30/03/2011 dalam rangka menindaklanjuti Pekerjaan pemerikasaan tim Kajari Kupang kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 5. | Tanggal 08/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset semau (air bersih) 2010 atas perintah kadis kepada John Nubatonis | 3.100.000,00 |
| 6. | Tanggal 22/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset air bersih semau atas persetujuan kadis air kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 7. | Tanggal 27/09/2011 bantuan tanggulangi kasus semau untuk Heri Kosta, Sipri Akoit, Andre Pandie, Toni Saluk, Venje Toineno, J. Smaut kepada John Nubatonis | 1.500.000,00 |
| 8 | Tanggal 15/04/2011 Semau kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 9. | Tanggal 20/04/2011 Semau kepada John Nubatonis | 1.500.000,00 |
| 10. | Tanggal 05/08/2011 SPPD Koordinasi Semau antisipasi kasus AB di Jaksa an. J Nubatonis, Steven Pandie, Yando, Adi Para dan W. Bara kepada John Nubatonis | 1.800.000,00 |
| 11. | Tanggal 02/02/2011 SPPD ke Semau an. Stef Pandie dan Soni Bara Kabid kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 12. | Tanggal 03/02/2011 untuk semau Kepada Kabid air | 350.000,00 |
| 13. | Tanggal 02/05/2011 untuk survey awal AB 2011 kepada John Nubatonis | 5.000.000,00 |
| 14. | Tanggal 03/05/2011 survey AB 2011 sisa Rp. 970.000,- kepada John Nubatonis | 2.500.000,00 |
| 15. | Tanggal 03/05/2011 buat survey AB 2011 kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 16. | Tanggal 14/12/2011 PHO kegiatan bidang air bersih di kompleks ibu kota Tolnako, Oesusu Takari pembuatan Tersier Drainase untuk 3 anggota tim PHO kepada John Nubatonis | 3.000.000,00 |
| 17. | Tanggal 23/06/2011 Lunas FHO Semau an. G. Laut, S. Pandie, Yando, Adi Para, J. Nubatonis kepada John Nubatonis | 1.650.000,00 |
| 18. | Tanggal 31/05/2011 Kebijakan untuk pembelian Genset Kepada M. Tafetin | 5.000.000,00 |
| 19. | Tanggal 05/05/2011 tambahan uang untuk beli genset kepada M. Tafetin | 3.500.000,00 |
| 20. | Tanggal 21/08/2011 Pinjam diberikan kepada M. Tafetin | 1.000.000,00 |
| 21. | Dana Ganti Uang Persediaan (GUP)di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwadibelakang Hotel Sasando | 11.460.000,00 |
| 22. | Dana pembelian BBM atas SPJ TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011, tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang hotel sasando | 43.000.000,00 |
| 23. | Dana Pembelian ATK Kepada Toko Usaha Jaya atas SPJ TU-0016/1.03.02.01.10XXII/201 tangal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 10.000.000,00 |
| 24. | Dana Penggandaan Kepada Bonex’s SPJ TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011 tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 8.000.000,00 |
| 25. | Perjalanan dinas Djibrael Kale dan AZ Para No. BKU 453, 456, 461 jalan Dinas tidak terima uang dan tandatangan dipalsukan di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwadibelakang Hotel Sasando | 750.000,00 |
| 26. | Mengganti uang Antonius Lily penglobian dana bencana alam di Jakarta tahun 2010 sampai awal tahun 2011 | 76.475.000,00 |
| 27. | Dan ada sejumlah dana yang di pergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya Terdakwa yang tidak dapat di pastikan lagi jumlahnya |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 telah menguntungkandiri sendiri dan orang lain sebesar Rp224.780.000,00(dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwakarena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya seseorang mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut. Jika jabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan, kesempatan atau sarana akan hilang, dengan demikian tidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 53);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kupang No. 14/KEP/HK/2011 Tanggal 08 Februari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan sisa dana sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)yang terdiri dari :
| 1. | Pertanggungjawaban SP2D UP atas 29 jenis pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya | 11.460.000,00 |
| 2. | Penggunaan dana SP2D TU yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.190.000,00 |
| 3. | Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap pada SP2D TU Nihil | 73.920.000,00 |
| 4. | 10 berkas SPJ Perjalan Dinas Dalam Daerah yang tidak diterima oleh 8 nama pegawai yang berhak | 3.110.000,00 |
| 5. | 3 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai | 25.700.000,00 |
| 6 | 5 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 6 pegawai | 9.400.000,00 |
| 7. | Selisih kwitansi pertanggungjawaban dengan yang realisasi pembayaran atas nama Sdr. Jefry Heumase pada SP2D TU Nihil | 1.000.000,00 |
| Jumlah | 224.780.000,00 |
Menimbang, bahwa terhadap dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, dipergunakan antara lain sebagai berikut :
| 1. | Membayar kegiatan di Semau berupa pengadaan Pipa TA 2010 kepada John Nubatonis | 7.915.000,00 |
| 2. | Tanggal 28/09/2011 antisipasi sebellum GU keluar untuk pematokan, sosialisasi yang akan dikembalikan SPPD dalam tempo 12 hari untuk bidang air bersih kepada John Nubatonis | 10.000.000,00 |
| 3. | Tanggal 31/03/2011 Pemeriksaan fisik dan tindak lanjut tim Kajari untuk pekerjaan semau TA 2010 kepada John Nubatonis | 500.000,00 |
| 4. | Tanggal 30/03/2011 dalam rangka menindaklanjuti Pekerjaan pemerikasaan tim Kajari Kupang kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 5. | Tanggal 08/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset semau (air bersih) 2010 atas perintah kadis kepada John Nubatonis | 3.100.000,00 |
| 6. | Tanggal 22/09/2011 kebijakan untuk penyerahan aset air bersih semau atas persetujuan kadis air kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 7. | Tanggal 27/09/2011 bantuan tanggulangi kasus semau untuk Heri Kosta, Sipri Akoit, Andre Pandie, Toni Saluk, Venje Toineno, J. Smaut kepada John Nubatonis | 1.500.000,00 |
| 8 | Tanggal 15/04/2011 Semau kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 9. | Tanggal 20/04/2011 Semau kepada John Nubatonis | 1.500.000,00 |
| 10. | Tanggal 05/08/2011 SPPD Koordinasi Semau antisipasi kasus AB di Jaksa an. J Nubatonis, Steven Pandie, Yando, Adi Para dan W. Bara kepada John Nubatonis | 1.800.000,00 |
| 11. | Tanggal 02/02/2011 SPPD ke Semau an. Stef Pandie dan Soni Bara Kabid kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 12. | Tanggal 03/02/2011 untuk semau Kepada Kabid air | 350.000,00 |
| 13. | Tanggal 02/05/2011 untuk survey awal AB 2011 kepada John Nubatonis | 5.000.000,00 |
| 14. | Tanggal 03/05/2011 survey AB 2011 sisa Rp. 970.000,- kepada John Nubatonis | 2.500.000,00 |
| 15. | Tanggal 03/05/2011 buat survey AB 2011 kepada John Nubatonis | 1.000.000,00 |
| 16. | Tanggal 14/12/2011 PHO kegiatan bidang air bersih di kompleks ibu kota Tolnako, Oesusu Takari pembuatan Tersier Drainase untuk 3 anggota tim PHO kepada John Nubatonis | 3.000.000,00 |
| 17. | Tanggal 23/06/2011 Lunas FHO Semau an. G. Laut, S. Pandie, Yando, Adi Para, J. Nubatonis kepada John Nubatonis | 1.650.000,00 |
| 18. | Tanggal 31/05/2011 Kebijakan untuk pembelian Genset Kepada M. Tafetin | 5.000.000,00 |
| 19. | Tanggal 05/05/2011 tambahan uang untuk beli genset kepada M. Tafetin | 3.500.000,00 |
| 20. | Tanggal 21/08/2011 Pinjam diberikan kepada M. Tafetin | 1.000.000,00 |
| 21. | Dana Ganti Uang Persediaan (GUP)di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 11.460.000,00 |
| 22. | Dana pembelian BBM atas SPJ TU-0011/1.03.02.01/02.24/XII/2011, tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 43.000.000,00 |
| 23. | Dana Pembelian ATK Kepada Toko Usaha Jaya atas SPJ TU-0016/1.03.02.01.10XXII/201 tangal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 10.000.000,00 |
| 24. | Dana Penggandaan Kepada Bonex’s SPJ TU-0017/1.03.02.01/01.11/XII/2011 tanggal 28/12/2011 di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 8.000.000,00 |
| 25. | Perjalanan dinas Djibrael Kale dan AZ Para No. BKU 453, 456, 461 jalan Dinas tidak terima uang dan tandatangan dipalsukan di simpan di brangkas Dinas Pengairan kemudian dengan alasan keamanan dibawa dan disimpan di rumah Terdakwa dibelakang Hotel Sasando | 750.000,00 |
| 26. | Mengganti uang Antonius Lily penglobian dana bencana alam di Jakarta tahun 2010 sampai awal tahun 2011 | 76.475.000,00 |
| 27. | Dan ada sejumlah dana yang di pergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya Terdakwa yang tidak dapat di pastikan lagi jumlahnya |
Menimbang, bahwa perbuatan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tersebut bertentangan dengan :
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai berikut:
Pasal 21
Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah :
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
Ayat (4) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintrah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi;
Ayat (5) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagai berikut:
Pasal 4
Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
Pasal 220
Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran secara administrative wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup:
Register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
Surat penolakkan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ);
Register penolakkan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); dan
Register penutupan kas.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran D.X1X Peraturan Menteri ini;
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan TerdakwaselakuBendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk hak-hak dan kewajiban, sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan negara (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 41);
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang termuat dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 menyebutkan : “bahwa jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwatidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan diatas ternyata setelah di lakukan pemeriksaan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011yang dilakukan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 terdapat kerugian Keuangan Negara cq. Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)sebagaimana Hasil Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timurdalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pertanggungjawaban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 Nomor : LAINV-1006/PW24/5/2013, Tanggal 23 Desember 2013, dengan rincian sebagai berikut:
| 1. | Pertanggungjawaban SP2D UP atas 29 jenis pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan yang tidak ada bukti pendukungnya | 11.460.000,00 |
| 2. | Penggunaan dana SP2D TU yang tidak dipertanggungjawabkan | 100.190.000,00 |
| 3. | Pengeluaran yang tidak didukung bukti yang lengkap pada SP2D TU Nihil | 73.920.000,00 |
| 4. | 10 berkas SPJ Perjalan Dinas Dalam Daerah yang tidak diterima oleh 8 nama pegawai yang berhak | 3.110.000,00 |
| 5. | 3 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 3 pegawai | 25.700.000,00 |
| 6 | 5 berkas SPJ Perjalanan Dinas Luar Daerah (Jakarta) atas nama 6 pegawai | 9.400.000,00 |
| 7. | Selisih kwitansi pertanggungjawaban dengan yang realisasi pembayaran atas nama Sdr. Jefry Heumase pada SP2D TU Nihil | . 1.000.000,00 |
| JUMLAH | . 224.780.000,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,telah menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang dengan mencairkan dan membayarkan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), tetapi Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tersebut, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan besarnya Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) yang telah di cairkan dan di bayarkan oleh TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011 tersebut, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), namun oleh karenaTerdakwatelah menitipkan uang sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan telah di sita oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti, maka selanjutnya uang sitaan tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., adalah sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang sitaan barang bukti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang telah di sita oleh Penuntut Umum sebagai pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH.,haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya, maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwabersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sering sakit-sakitan;
Terdakwa telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwatelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“KORUPSI“ sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., dengan pidana penjara selama 1(satu) tahunserta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum TerdakwaAYNI YANI NATUN, SH., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah di sita sebagai barang bukti sebesar Rp224.780.000,00 (dua ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 1 tahun 2011 Tentang APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor : 16 tahun 2011 Tentang Perubahan APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 4 tahun 2011 Tentang Penjabaran APBD TA 2011 (Khusus Dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor : 46 tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2011 (khusus dinas Pengairan) yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy DPPA SKPD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD I/035/1.03.02.01/Tahun 2011, tanggal 1 Maret 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor SPD II/109/1.03.02.01/Tahun 2011, TA 2011 tanggal 17 Juni 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA 2010 Nomor SPD III/188/1.3.2.1/Tahun 2011, tanggal 15 September 2011 yang sudah dilegalisir.
Foto copy SPD Anggaran Belanja Daerah TA Nomor SPD IV/281/1.03.2.1/Tahun 2011, tanggal 28 November 2011 yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0074/UP/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 Maret 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0282/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0684/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 12 October 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0992/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 5 December 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 2051/GU/1.03.02.01/2011 Tanggal 29 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0165/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0166/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir .
Foto copy SP2D – 0167/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0163/TU/1.03.02.01/24.01/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0164/TU/1.03.02.01/24.02/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0157/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 3 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 0162/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 4 Mei 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1368/TU/1.03.02.01/01.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1369/TU/1.03.02.01/01.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1370/TU/1.03.02.01/01.18/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1371/TU/1.03.02.01/02.24/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1372/TU/1.03.02.01/05.03/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1373/TU/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1374/TU/1.03.02.01/24.17/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1375/TU/1.03.02.01/26.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1376/TU/1.03.02.01/27.01/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1377/TU/1.03.02.01/27.09/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1378/TU/1.03.02.01/28.06/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy SP2D – 1379/TU/1.03.02.01/28.11/2011 Tanggal 16 Desember 2011 beserta lampiran yang sudah dilegalisir.
Foto copy Laporan realisasi APBD TA 2011 dinas Pengairan yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/11/63.A/05/UP Tentang Pengangkatan Menjadi Calon PNSD tanggal 23 Februari 2005 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/10/63.A/2006/UP tanggal 30 April 2006 yang sudah dilegalisir
Foto copy Petikan Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/25/63.A/2011/UP tanggal 12 April 2011 yang sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 156/KEP/HK/2011 tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 13/KEP/HK/2011 tentang Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, tanggal 21 April 2011 yang sudah dilegalisir;
Foto copy Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 5 Januari 2011. Sudah dilegalisir;
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor 1 / KEP / HK / 2011, Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati / Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil Dan Tenaga Sipil Lainnya Lingkup Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 6 Januari 2011. Sudah dilegalisir
Foto copy Keputusan Bupati Kupang Nomor : 409 / KEP / HK / 2011 Tentang Perubahan Daftar Lampiran Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011 Tentang Penetapan Penjabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang Dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 7 Oktober 2011, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 800 / 422 / 63. A / 09 / UP, Tanggal 30 November 2009, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 821 / 02 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 17 Januari 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Perintah Nomor : 879 / 18 / 63. A / 2011 / UP, Tanggal 03 Oktober 2011 sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 14 / KEP / HK / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas/Badan/Kantor Se-Kabupaten Kupang dan Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2011, Tanggal 8 Februari 2011 Beserta Lampiran yang sudah dilegalisir;
Register SPP/SPM/SP2D/ Bendahara Umum Daerah periode 03 January 2011 s/d 30 December 2011;
SPM-0001/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0002/TU NIHIL/1.03.02.01/26.10/2011 Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0003/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0004/TU NIHIL/1.03.02.01/24.01/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0005/TU NIHIL/1.03.02.01/24.02/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0006/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 13 Juni 2011 beserta lampiran;
SPM-0007/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 13 Juni 2011, beserta lampiran;
SPM-0008/TU NIHIL/1.03.02.01/27.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0009/TU NIHIL/1.03.02.01/24.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0010/TU NIHIL/1.03.02.01/26.01/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0011/TU NIHIL/1.03.02.01/02.24/2011, Tanggal 28 Desember 2011, besert lampiran;
SPM-0012/TU NIHIL/1.03.02.01/24.17/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0013/TU NIHIL/1.03.02.01/27.09/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran.
SPM-0014/TU NIHIL/1.03.02.01/01.18/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0015/TU NIHIL/1.03.02.01/05.03/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0016/TU NIHIL/1.03.02.01/01.10/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0017/TU NIHIL/1.03.02.01/01.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0018/TU NIHIL/1.03.02.01/28.06/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
SPM-0019/TU NIHIL/1.03.02.01/28.11/2011, Tanggal 28 Desember 2011, beserta lampiran;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 10.000.000, Tanggal 28-9-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 500.000. Tanggal 31-03-2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 30-03-2011;
Kwitansi No 4, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.100.000. Tanggal 8 Sept 2011;
Kwitansi No 5, uang dari Yani diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 22-9- 2011;
Kwitansi No 6, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 27-8- 2011;
Kwitansi No 7, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 15-04- 2011;
Kwitansi No 8, uang dari Yani diterima oleh Jhon Nubatonis, sebesar Rp 1.500.000. Tanggal 20-4- 2011;
Kwitansi No 9, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.800.000. Tanggal 5 agustus 2011;
Kwitansi No 10, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 2 Feb 2011;
Kwitansi No 11, uang dari Yani diterima oleh Kabid Air (J Nubatonis), sebesar Rp 350.000. Tanggal 3 Feb 2011;
Kwitansi No 12, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 02-5- 2011;
Kwitansi No 13, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 2.500.000. Tanggal 03-05- 2011;
Kwitansi No 14, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 3-05- 2011;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 20.000.000, tanggal 13 Sept 2013;
Tanda Penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 50.000.000, tanggal 30 Oct 2013;
Kwitansi No 15, uang dari Bendahara Pengeluaran diterima oleh John Nubatonis, sebesar Rp 3.000.000. Tanggal 14 Desember 2011;
Kwitansi No 16, uang dari Yani diterima oleh J Nubatonis, sebesar Rp 1.6500.000. Tanggal 23/6- 2011;
Kwitansi No 1, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 5.000.000. Tanggal 31-5-2011;
Kwitansi No 2, uang dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kab Kupang diterima oleh Martinus Tafetin, sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah. Tanggal 5 Mei 2011;
Kwitansi No 3, uang dari Yani diterima oleh M Tafetin, sebesar Rp 1.000.000. Tanggal 21-8-2011;
Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Periode Bulan Januari s/d Bulan Desember 2011;
Register Penutupan Kas, tanggal 30 Desember 2011.
Laporan Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Bulan Maret s/d Desember 2011;
Laporan Keuangan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011;
SPM-0001/GU NIHIL/1.03.02.01/2011 Tanggal 30 December 2011 beserta lampiran;
Foto Copy surat Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Nomor : 821.12.5/II/438/637-ND, Tanggal 10 Agustus 1998 beserta lampiran;
Foto copy Petikan dari Surat-Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, Nomor : 821.12.15/113/289-D, tanggal 25 Juni 1986. Sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor : 02 / SKEP / 610 / 2011, Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Tahun 2011, Tanggal 2 Maret 2011, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depertemen Sosial Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : NTT/UP/11/PN/1976, Tanggal 1 Desember 1976, sudah dilegalisir;
Foto copy Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821 / 80 / 63. A / 2010/ UP tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, Tanggal 14 September 2010, beserta lampiran sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Telahaan Staf Nomor : 600/371/610/2011,tanggal 27 Juni 2011 dari : Plt Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, ditujukan : Yang terhormat Bapak Bupati Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy Surat Nomor : 600/451/610/2011 tanggal 26 Juli 2011, perihal teguran Kepada Saudari Ayni Yani Natun, SH Bendahara Pengeluaran Dinas Pengairan Kabupaten Kupang sudah dilegalisir;
Foto Copy satu jilid penyelesaian ganti rugi Negara oleh bendahara pengeluaran TA.2011;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp 23.000.000, tanggal 23 May 2014;
Tanda penyetoran ke Bank NTT, sebesar Rp. 131.000.000, tanggal 21 Agustus 2014;
Dikembalikan kepada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang melalui Saudara JAMES MARTIN ABINENO, SE;
Pengembalian uang sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Terdakwa di rampas untuk negara;
Membebani Terdakwamembayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (limaribu rupiah);
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh kami PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI MUHTAROM, S.H., M.H.,dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh APNI S ABOLLA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALI MUHTAROM, S.H., M.H. PURWONO EDI SANTOSA, S.H., M.H
IBNU KHOLIK, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
APNI S ABOLLA, SH.,