303/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 303/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIANNOR Bin LAMBRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUGIANNOR Bin LAMBRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2500 ( dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophyn /Zenit ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Revo 110 No.pol : DA 2325 PAB dengan No. Rangka: MH1JBE311DK273349 dan No. Mesin: JBE3E-1267022; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 303/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SUGIANNOR Bin LAMBRI ; |
| Tempat Lahir | : | Banjarmasin ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 31 Tahun / 20 Juli 1984 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kelayan B Gang Gembira RT.16 RW.02 Kel. Kelayan Tengah Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMK (tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan I oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan II oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa SUGIANNOR Bin LAMBRI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUGIANNOR Bin LAMBRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGIANNOR Bin LAMBRI dengan pidana penjara selama : 1 ( satu ) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti:
2500 ( dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophyn /Zenit ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Revo 110 No.pol : DA 2325 PAB dengan No. Rangka: MH1JBE311DK273349 dan No. Mesin: JBE3E-1267022;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Nopember 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
| Bahwa Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
| Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO No. Pol DA 2325 PAB, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JAENUDIN dan Saksi FITRIADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Cerbon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, di dalam kantong yang Terdakwa gantung pada kemudi sepeda motor ditemukan 1.500 (seribu lima ratus) butir Carnophen dan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ditemukan 1.000 (seribu) butir Carnophen. Terdakwa mengaku mendapatkan Carnophen dengan cara membeli melalui seorang perempuan bernama UMI (DPO) di Pasar Baru Permai Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 14.00 WITA dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk 100 (seratus) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa jual seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per 100 (seratus) butirnya. Terdakwa telah menjalankan aktivitas mengedarkan Carnophen selama ± 1 (satu) bulan dan dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang - Undang serta Carnophen apabila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan mabuk. |
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi., Apt., Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. ZENITH PHARMACEUTICALS pada tanggal 27 Oktober 2009. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi JAENUDIN BIN H. ARMAN
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 16 September 2015,sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa awalnya mendapat informasi bahwa seseorang laki-laki yang telah menjadi target hendak menuju wilayah Kec. Cirebon membawa / mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenith), selanjutnya saksi bersama-sama dengan Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi FITRIADI segera melakukan penyelidikan tersebut.
Bahwa setelah memastikan kebenaran infoemasi tersebut kemudian pada hari Kamis saksi bersama anggota polsek Cerbon melakukan penghadangan terhadap terdawa
Bahwa sekitar jam 17.30 di daerah Desa Sungai Rasau Rt, 01 Kec. Cerbon Kab. Batola saksi beserta anggota polsek Cerbon berhasil menghentikan terdakwa yang sedang melintas menggunakan sepeda motor
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang diletakkan dengan posisi digantung dibagian depan motor didalam jok sepeda motor dan sebagiannya lagi didalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat diamankan Terdakwa telah melakukan aktifitas jual beli obat-obatan jenis Carnophen tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan.
Bahwa kemudian terdakwa menjelaskan, terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut di pasar baru Banjarmasin, dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus.
Bahwa saat diamankan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan ataupun mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan adalah barang bukti yang saksi amankan bersama rekan saksi saat penangkapan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi MUHAMMAD FITRIADI BIN PONIDI
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 16 September 2015,sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa awalnya mendapat informasi bahwa seseorang laki-laki yang telah menjadi target hendak menuju wilayah Kec. Cirebon membawa / mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenith), selanjutnya saksi bersama-sama dengan Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi JAENUDIN segera melakukan penyelidikan tersebut.
Bahwa setelah memastikan kebenaran infoemasi tersebut kemudian pada hari Kamis saksi bersama anggota polsek Cerbon melakukan penghadangan terhadap terdakwa
Bahwa sekitar jam 17.30 di daerah Desa Sungai Rasau Rt, 01 Kec. Cerbon Kab. Batola saksi beserta anggota polsek Cerbon berhasil menghentikan terdakwa yang sedang melintas menggunakan sepeda motor
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang diletakkan dengan posisi digantung dibagian depan motor didalam jok sepeda motor dan sebagiannya lagi didalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat diamankan Terdakwa telah melakukan aktifitas jual beli obat-obatan jenis Carnophen tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan.
Bahwa kemudian terdakwa menjelaskan, terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut di pasar baru Banjarmasin, dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus.
Bahwa saat diamankan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan ataupun mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan adalah barang bukti yang saksi amankan bersama rekan saksi saat penangkapan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli SALWATI, Ssi., Apt walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 16 September 2015,sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa benar terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Saksi JAENUDIN, Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi FITRIADI dari polsek Cerbon dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian Saksi JAENUDIN, Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi FITRIADI dari polsek Cerbon ditemukan barang bukti berupa 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang diletakkan dengan posisi digantung dibagian depan motor didalam jok sepeda motor dan sebagiannya lagi didalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut di pasar baru permai Banjarmasin, dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya.
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut pada hari kamis tanggal 10 september 2015 jam 14.00 Wita kepada seseorang bernama UMI (DPO) di pasar baru banjarmasin sebanyak 15 (lima belas) bungkus obat jenis Carnophen yang terdiri dari 1500 (seribu lima ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian harga perbungkusnya yaitu Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dijual kembali dengan harga perkeping sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu) perkepingnya dan hasil pembelian pada tanggal 10 September tersebut terjual semua. Kemudaian pada pada tanggal 16 September 2015 Jam 14.00 Wita terdakwa membeli kembali obat jenis Carnophen kepada seseorang bernama umi di pasar baru Banjarmasin sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan harga sebesar Rp. 4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian harga perbungkusnya yaitu Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . dengan maksud menjual kepada saudara UJI sebanyak 15 (lima belas) bungkus sesuai pesanan dan sisanya kepada pembeli yang lain.
Bahwa kemudian terdakwa menjelaskan, terdakwa mendapat keuntungan dengan rincian bahwa satu bungkus terdapat 10 (sepuluh) keping dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus. Sehingga keuntungan pada pembelian tanggal 10 September 2015 sebanyak 15 (lima belas) bungkus adalah sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta pembelian pada tanggal 16 September 2016 sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus belum sempat terjual karena tardakwa terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa saat diamankan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan ataupun mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan adalah barang bukti yang diamankan saat penangkapan dan benar milik terdakwa. ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
2500 ( dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophyn /Zenit ;
1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Revo 110 No.pol : DA 2325 PAB dengan No. Rangka: MH1JBE311DK273349 dan No. Mesin: JBE3E-1267022 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 16 September 2015,sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala.
Bahwa benar terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Saksi JAENUDIN, Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi FITRIADI dari polsek Cerbon dan dilakukan pemeriksaan.
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa oleh anggota kepolisian Saksi JAENUDIN, Sdra. FERRY, HENDRIT, HARTONO dan Saksi FITRIADI dari polsek Cerbon ditemukan barang bukti berupa 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophen yang diletakkan dengan posisi digantung dibagian depan motor didalam jok sepeda motor dan sebagiannya lagi didalam jok sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut di pasar baru permai Banjarmasin, dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya.
Bahwa benar terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut pada hari kamis tanggal 10 september 2015 jam 14.00 Wita kepada seseorang bernama UMI (DPO) di pasar baru banjarmasin sebanyak 15 (lima belas) bungkus obat jenis Carnophen yang terdiri dari 1500 (seribu lima ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian harga perbungkusnya yaitu Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dijual kembali dengan harga perkeping sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu) perkepingnya dan hasil pembelian pada tanggal 10 September tersebut terjual semua. Kemudaian pada pada tanggal 16 September 2015 Jam 14.00 Wita terdakwa membeli kembali obat jenis Carnophen kepada seseorang bernama umi di pasar baru Banjarmasin sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus dengan harga sebesar Rp. 4.375.000,- (empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan perincian harga perbungkusnya yaitu Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) . dengan maksud menjual kepada saudara UJI sebanyak 15 (lima belas) bungkus sesuai pesanan dan sisanya kepada pembeli yang lain.
Bahwa kemudian terdakwa menjelaskan, terdakwa mendapat keuntungan dengan rincian bahwa satu bungkus terdapat 10 (sepuluh) keping dengan harga perkeping Rp. 17.500 dan di jual kembali sehaga Rp. 19.000 perkepingnya sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 perkepingnya atau Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus. Sehingga keuntungan pada pembelian tanggal 10 September 2015 sebanyak 15 (lima belas) bungkus adalah sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta pembelian pada tanggal 16 September 2016 sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus belum sempat terjual karena tardakwa terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa saat diamankan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin penjualan ataupun mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan didepan persidangan adalah barang bukti yang diamankan saat penangkapan dan benar milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa yang bernama SUGIANNOR Bin LAMBRI, dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Desa Sungai Rasau RT. 01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, berawal ketika Terdakwa sedang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO No. Pol DA 2325 PAB, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JAENUDIN dan Saksi FITRIADI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Cerbon yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, di dalam kantong yang Terdakwa gantung pada kemudi sepeda motor ditemukan 1.500 (seribu lima ratus) butir Carnophen dan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ditemukan 1.000 (seribu) butir Carnophen. Terdakwa mengaku mendapatkan Carnophen dengan cara membeli melalui seorang perempuan bernama UMI (DPO) di Pasar Baru Permai Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sekitar pukul 14.00 WITA dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk 100 (seratus) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa jual seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu Rupiah) per 100 (seratus) butirnya. Terdakwa telah menjalankan aktivitas mengedarkan Carnophen selama ± 1 (satu) bulan dan dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang - Undang serta Carnophen apabila dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan dapat menyebabkan mabuk ;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi., Apt., Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. ZENITH PHARMACEUTICALS pada tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa di pidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang mengenai masa pidana yang harus dijatuhkan bagi terdakwa, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diakui keberadaannya serta kepemilikannya maka Majelis Hakim menetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGIANNOR Bin LAMBRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2500 ( dua ribu lima ratus) butir obat jenis Carnophyn /Zenit ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Revo 110 No.pol : DA 2325 PAB dengan No. Rangka: MH1JBE311DK273349 dan No. Mesin: JBE3E-1267022;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari SELASA tanggal 15 DESEMBER 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAUDATUL JANNAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DENI NISWANSYAH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, TTD (RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH) | HAKIM KETUA, TTD (IWAN GUNADI, SH) |
| TTD (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
TTD
(RAUDATUL JANNAH)