37/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 37/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : AHSAN Alias LABIO. - Terbanding : MUH. YUSUF Alias TERO.
- MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut diatas - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 9/Pdt.G/2017/ PN.Unh tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 37/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
AHSAN Alias LABIO, Alamat di Dusun/Lingkungan I Desa Pakue, Kecamatan Morosi (sebelumnya Kecamatan Bondoala) Kabupaten Konawe. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ALVIAN PRADANA LIAMBO, SH,MH., & REKAN, Advokat/Pengacara dan Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Sao-Sao BTN Blok E Nomor 23 Kota Kendari, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2017.
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
L a w a n
MUH. YUSUF Alias TERO, tempat lahir di Besu, tanggal 9 September 1981, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Desa Besu, Kecamatan Morosi (sebelumnya Kecamatan Bondoala), Kabupaten Konawe.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada AZIS TORY, bertempat tinggal di Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 5 September 2017 Nomor : W23.U5/1395/HT.01.09/2017/PN.Unh.Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perdata Pengadilan Negeri Unaaha yang dikirimkan dengan Nomor : W23-U5/859/HT.01.07/V/2018, tanggal 09 Mei 2018, yang dimohonkan banding, dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Agustus 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 4 September 2017 dalam Register Perkara Nomor 9/Pdt.G/ 2017/PN.Unh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Paku, nomor: 140/01/DP/V/2010 dengan ukuran Panjang 142 meter dan lebar 81 meter serta berdasarkan Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa Paku nomor: 140/05/DP/V/2010 selanjutnya dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesaksian Hak Atas Tanah dari para saksi batas tertanggal 03 Januari 2015 yang terletak di Desa Paku Kecamatan Bondoala (Morosi) Kabupaten Konawe dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Konaweha (Pohara)
Sebelah Barat berbatasan dengan Siti Hasni
Sebelah Utara berbatasan dengan Tambi
Sebelah Selatan berbatasn dengan Anton.S
Bahwa tanah tersebut merupakan hak waris turun temurun dari orang tua ibu kandung Penggugat.
Bahwa tanah tersebut merupakan tanah produktif yang sejak orang tua ibu kandung Penggugat bernama Wemina (alm) sebelum dan sesudah menikah dengan orang tua (ayah) kandung Penggugat bernama Sawau (alm) telah menjadikan tanah tersebut sebagai kebun sekaligus ternpat untuk bermukim.
Selanjutnya Tergugat adalah merupakan sepupu dari Penggugat yang ketika masih kecil dititipkan oleh pihak keluarga kepada ibu kandung Penggugat dengan pertimbangan Tergugat telah ditinggal mati orang tuanya (ibu).
Tergugat sebagai keluarga yang menumpang hidup kepada orang tua ibu kandung Penggugat membantu selayaknya orang yang menumpang hidup karena Penggugat sebagai anak kandung pada saat itu belum cukup umur untuk ikut membantu orang tuanya berkebun dan merawat tanaman selayaknya petani yang sampai akhirnya Tergugat menikah dan memisahkan diri dari orang tua ibu kandung Penggugat.
Setelah ibu kandung Penggugat jatuh sakit dan orang tua (ayah) Penggugat mengalami kelainan kejiwaan, Tergugat kembali membantu merawat tanaman kebun orang tua kandung Penggugat.
Tahun 2005 orang tua ibu kandung Penggugat meninggal dunia, selanjutnya Penggugat yang selanjutnya sejak menjadi yatim Penggugat tinggal dirumah keluarga lain sampai dengan tahun 2006. Sementara tanaman dan hasil-hasil kebun peninggalan almarhum orang tua ibu kandung Penggugat dipetik hasilnya oleh Tergugat.
Kondisi ini berlangsung sampai tahun 2007 ketika Penggugat merantau ke Irian Jaya, sementara hasil kebun sebagaimana yang disebutkan di atas dimanfaatkan secara terus menerus oleh Tergugat, dan hal ini tidak dipermasalahkan oleh Penggugat karena yang dipetik hanya hasil tanaman kebun peninggalan orang tua ibu kandung Penggugat.
Tahun 2010 Penggugat kembali ke kampung untuk bersitaturahmi dengan keluarga sekaligus mengurus kebun tanah warisan peninggalan orang tua ibu kandung Penggugat yang hasilnya selama ini dipetik oleh Tergugat. Setelah mengurus tanah kebun warisan peninggalan orang tua ibu kandung Penggugat, Penggugat kembali keperantauan.
Tahun 2014 Penggugat kembali ke kampung halaman dan Penggugat kembali untuk mengurus tanah kebun peninggalan orang tua ibu kandung Penggugat, namun di luar dugaan ternyata Tergugat yang selama ini hanya mengambil hasil-hasil tanah kebun peninggalan orang tua ibu kandung Penggugat justru ada indikasi untuk mengambil alih dan menguasai kebun tersebut.
Dengan tetap beritikad baik sebagai keluarga, permasalahan ini dibicarakan ditingkat Kepala Desa untuk mencari solusi yang terbaik. Namun upaya tersebut tidak berakhir dengan baik karena Tergugat berkeras untuk mengambil alih secara paksa tanah kebun warisan dari orang tua ibu kandung Penggugat.
Keadaan Ini berlarut-larut sampai pada akhirnya Tergugat justru melaporkan Penggugat ke pihak kepolisian.
Bahwa perbuatan Tergugat selain dengan upaya paksa secara sepihak untukmengambil alih tanah kebun warisan peninggalan orang tua ibu kadung Penggugat yang hasil-hasilnya selama ini dinikmati oleh Tergugat berupa hasil kebun, Tergugat juga telah mengkomersilkan tanah kebun tersebut untuk penambangan pasir sungai Konaweha dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa sebelah Timur lokasi tersebut berbatasan dengan sungai Konaweha (Pohara), kemudian Tergugat melalui komunikasi/kerjasama dengan oknum Sdr. Dedy warga Desa Paku Kec.Morosi Kab.Konawe melakukan penyedotan pasir Sungai dengan motif menyimpan mesin penyedot pasir pada area sungai yang berbatasan langsung dengan kebun tersebut yang kemudian ditampung juga pada area yang berbatasan langsung dengan kebun yang dimaksud.
Bahwa dengan kerjasama antara Tergugat dengan oknum sdr.Dedy warga Desa Paku Kec.Morosi Kab.Konawe, aktivitas penyedotan pasir sungai dengan motif sebagaimana yang disebutkan di atas dilakukan, meskipun Penggugat sudah melakukan upaya persuasive dengan mengkomunikasikan secara baik-baik dan kekeluargaan baik kepada Tergugat maupun kepada oknum sdr. Dedy namun upaya Penggugat secara persuasive tersebut tidak dihiraukan.
Berdasarkan hal di atas sdr. Muh. Yusuf yang dalam hal ini selaku pemberi kuasa Penggugat telah melaporkan kepada Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari pada tanggal 1 Maret 2017, kemudian pada tanggal 30 Juli 2017 dan pada tanggal 14 Agustus 2017.
Bahwa setelah laporan tersebut dilayangkan oleh sdr. Muh.Yusuf yang dalam gugatan ini selaku pemberi kuasa Penggugat, akhirnya terungkap bahwa aktivitas penambangan pasir sungai Konaweha yang dilakukan oleh oknum sdr.Dedy warga Desa Paku Kec.Morosi Kab.Konawe melalui kerjasama dengan pihak Tergugat pada titik yang berbatasan langsung dengan tanah kebun Penggugat ternyata illegal dan liar karena tidak memiliki rekomendasi teknis dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat No.37/PRT/M/2015 Pasal 35 ayat (1) Izin penggunaan sumber daya air untuk kegiatan pembuangan air Iimbah ke sungai dan kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai, diberikan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Selanjutnya dengan menelaah perbuatan yang dilakukan oleh Tergugatsebagaimana yang diuraikan di atas, secara fakta hukum adalah melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang telah melanggar hak-hak hukum Penggugat yang bukan saja sangat merugikan secara moril tetapi juga merugikan secara materil karena Penggugat terhalang dan atau tidak dapat lagi memanfaatkan tanah perkebunan tersebut dengan segala fungsinya.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami paparkan di atas, maka Penggugat bermohon kepada Bapak Ketua/Majelis Pengadilan Negeri Unaaha dapat mengabulkan permohonan gugatan Penggugat, mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti serta alasan-alasan yang kuat, oleh karenanya kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dapat memanggil, memeriksa kemudian memberikan perkara ini dengan putusan yang seadil adilnya sebagai berikut:
Dalam Provisi :
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar dari Penggugat, mohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha dalam perkara ini berkenan mengeluarkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut:
Memerintahkan/menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera menghentikan kegiatan pengambilan hasil-hasil tanaman pada tanah kebun yang dimaksud sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (in creacht).
Memerintahkahkan/menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menghentikan aktivitas dalam kaitannya kerjasama Tergugat untuk kegiatan penambangan pasir secara illegal yang dilakukan oleh oknum sdr.Dedy warga Desa Paku Kec.Morosi Kab.Konawe dengan motif sebagaimana yang dijelaskan di atas yakni dengan menyimpan mesin penyedot pasir pada area sungai yang berbatasan Iangsung dengan tanah kebun dalam perkara ini yang kemudian ditampung juga pada area yang berbatasan Iangsung dengan kebun tersebut, sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini (in creacht).
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
Bahwa sdr. Muh.Yusuf selaku pemberi kuasa Penggugat adalah warga Desa Besu Kec.Bondoala (Morosi) Kab.Konawe Sulawesi Tenggara, dan sebagai yang berhak tanah kebun (obyek sengketa) dengan ukuran Panjang 142 meter dan lebar 81 meter yang terletak di Desa Paku Kecamatan Bondoala (Morosi) Kabupaten Konawe dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Konaweha (Pohara).
Sebelah Barat berbatasan dengan Sitti Hasni.
Sebelah Utara berbatasan dengan Tambi.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Anton.S.
Bahwa oleh karena adanya upaya paksa secara sepihak dari Tergugat tidak menutup kemungkinan jika Tergugat memiliki segala dokumen, macam surat-surat tertulis apapun namanya yang berkenaan dengan baik itu sertifikat maupun pengalihan atau penguasaan atau lainnya, maka segala macam surat-surat atas nama Tergugat atau siapa saja yang menggunakannya yang berkaitan dengan tanah kebun warisan Penggugat dinyatakan tidak berkekuatanhukum tetap;
Menyatakan tindakan Tergugat yang masuk dan memanfaatkan tanah kebun tersebut dengan segala fungsinya tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Tergugat memanfaatkan tanah kebun tersebut yang berbatasan langsung dengan sungai Konaweha (Pohara) dengan bekerjasama oknum sdr.Dedy warga Desa Paku Kec.Morosi Kab.Konawe untuk melakukan penambangan pasir sungai secara illegal dengan motif sebagaimana yang dijelaskan di atas yakni dengan menyimpan mesin penyedot pasir pada area sungai yang berbatasan langsung dengan tanah kebun dalam perkara ini yang kemudian ditampung juga pada area yang berbatasan langsung dengan tanah kebun yang dimaksud, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat berupa hilangnya hak Penggugat untuk menguasai mengolah dan memanfaatkan serta memiliki tanah kebun tersebut dengantaksiran kerugian sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanpa syarat dan beban apapun juga.
Menghukum pula Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah kebun obyek sengketa dengan apa dan siapa saja atau apapun kaitannya dengan obyek sengketa Penggugat dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu pengosongan dengan bantuan alat-alat Negara.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya terhitung sejak gugatan ini diajukan ke Pengadilan hingga di laksanakannya putusan.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar vij voorraad) walaupun adanya upaya hukum lain dari pihak Tergugat, banding maupun Kasasi.
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Subsidair.
Mohon putusan seadil-adilnya (ex aqua et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan Jawaban pada tanggal 19 Oktober 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat akui.
Bahwa Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak sah secara hukum. Hal ini sesuai dengan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007 hal 53-54, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008. Bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :
Advokat ;
Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2);
Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI);
Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga Sedarah atau Semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah;
Dalam pengajuan gugatan, Prinsipal mewakilkan kepada kuasa hukumnya yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda atau dalam hal ini prinsipal memberikan kuasa kepada Suami dari Ipar Penggugat (Lago) sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 295 BW bahwa Keluarga semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah sesuatu antara seseorang diantara suami istri dan para sedarah dari yang lain. Tiada kekeluargaan semenda antara para keluarga sedarah si suami dan keluarga si istri dan sebaliknya. “Bahwa karena Kuasa Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha maka sehingga patut kiranya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Bahwa gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel), karena objek gugatan yang didalilkan Penggugat dalam poin 1 gugatannya yang menyatakan “bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari kepala Desa Paku nomor: 140/01/DP/V/2010 dengan ukuran panjang 142 meter dan lebar 81 meter serta berdasakan surat keterangan waris dari kepala desa Paku nomor : 140/05/DP/V/2010 selanjutnya dilengkapi dengan surat pernyataan kesaksian hak atas tanah dari para saksi batas tertanggal 03 Januari 2015 yang terletak di Desa Paku Kec. Bondoala (Morosi) Kab. Konawe. Sedangkan Tanah yang dikuasai Tergugat adalah sebidang tanah seluas 7.708 M2 yang terletak di Desa Paku Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. sesuai yurisprudensi MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, Menyatakan : ”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“. Sehingga patut kiranya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bahwa gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel), dimana dalam Posita Penggugat “menyatakan tindakan Tergugat yang masuk dan memanfaatkan tanah kebun tersebut dengan segala fungsinya tanpa izin Penggugat adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum” akibat adanya kerjasama oknum sdr. Dedy warga Desa Paku Kec. Morosi Kab. Konawe untuk melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan motif sebagaimana yang dijelaskan diatas yakni dengan menyimpan mesin penyedot pasir pada area sungai yang berbatasan langsung dengan tanah kebun yang dimaksud. Bahwa wilayah sungai dan tempat penampungan pasir sebagaimana yang didalilkan Penggugat bukan merupakan objek sengketa yang kemudian menimbulkan kerugian sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan Penggugat, hal ini menimbulkan kontradiksi antara posita dan Petitum Penggugat. Sehingga patut kiranya gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tanah yang menjadi objek sengketa seperti yang didalilkan Penggugat pada Poin 1 gugatannya bukan merupakan hak waris turun temurun dari ibu kandung Penggugat (atas nama alm. Wemina) seperti yang didalilkannya Penggugat dalam point 2 gugatannya, melainkan adalah warisan dari Kakek Tergugat & Penggugat atas nama alm. Duali kepada Ibu Tergugat atas nama alm. Meda dan Bapak Tergugat atas nama alm. Husen dan Tergugat sendiri.
Terhadap objek sengketa yang telah diwariskan oleh kakek Tergugat kepada orang tua Tergugat tersebut, Tergugat telah membayar pajaknya sejak tahun 1996 hingga saat ini dan telah dibuatkan surat penguasaan fisik oleh kepala Desa Paku atas nama Asmun Barli pada tanggal 19 Juni 2014, dengan nomor surat : 140 / 08 / 019 / DP 2014 dengan Luas Sebidang Tanah 7.708 M2 yang terletak di Desa Paku Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : 136 M berbatasan dengan: Tambi
Sebelah Selatan: 99 M berbatasan dengan: Anton Sine
Sebelah Timur: 82 M berbatasan dengan: Sungai Konawe
Sebelah Barat: 56 M berbatasan dengan: Siti Hasni
Sedangkan Objek gugatan yang diuraikan pada poin 1 gugatan Penggugat berbeda ukuran. Dalam hal ini luas dan objek sengketa yang dimaksud Penggugat menjadi Kabur (obscur libel) sesuai yurisprudensi MA RI No.81 K/Sip/1971, Tanggal 9 Juli 1973, Menyatakan : ”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“. Sehingga patut kiranya gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Bahwa dalam silsilah keluarga Ibu Tergugat adalah kakak Ibu Penguggat (Ibu Tergugat anak ke-2 sedangkan Ibu Penggugat anak ke-6). Tanah tersebut sejak diwariskan oleh Kakek Tergugat atas nama Duali kepada Ibu Tergugat (atas nama alm. Meda), telah digarap dan diolah sebagai Kebun oleh Orang Tua Tergugat dan Tergugat Sendiri sejak Tahun 1970 dimana tanaman pertama yang ditanam oleh Tergugat sendiri berupa pohon kelapa sebanyak 3 Pohon, yang sampai saat ini masih ada. Didalam objek sengketa selain pohon kelapa tanaman yang ditanam oleh Tergugat berupa tanaman jangka pendek seperti sayur-mayur dan buah-buahan. hingga orang tua Tergugat meninggal dan hingga saat ini masih diolah oleh Tergugat sendiri dan tidak pernah dijadikan Tempat untuk bermukim (tempat tinggal). Pada saat Ibu Penggugat belum menikah, ibu Penggugat hanya membantu kakaknya yaitu ibu Tergugat di Kebun, dan menumpang Tinggal Dirumah orang Tua Tergugat (kakak Ibu Penggugat) hingga Ibu dan Ayah Penggugat menikah dan Penggugat lahir (mereka masih tinggal dirumah Orang Tua Tergugat/Tergugat). Sehingga apa yang didalikan Penggugat dalam gugatannya pada poin 3 yang menyatakan “Bahwa tanah tersebut merupakan tanah prouktif yang sejak orang tua Ibu kandung Penggugat bernama Wemina (alm) sebelum dan sesudah menikah dengan orang tua (ayah) kandung Penggugat bernama Sawau (alm) telah menjadikan tanah tersebut sebagai kebun sekaligus tempat untuk bermukim” adalah suatu kebohongan besar.
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada point 4 yang menyatakan bahwa “ selanjutnya Tergugat adalah merupakan sepupu dari penggugat yang ketika masih kecil dititipkan oleh pihak keluarga kepada ibu kandung Penggugat dengan petimbangan Tergugat telah ditinggal mati oleh orangtuanya (ibu).” Juga merupakan sebuah kebohongan besar malah sebenarnya orang tua Penggugat dan Penggugatlah yang menumpang tinggal/menumpang hidup di rumah Tergugat hingga ibu Penggugat Sakit (buta) sejak tahun 1983 dan sejak usia 2 (dua) tahun Penggugat diasuh oleh Tergugat sampai akhirnya orang tua Penggugat bercerai dan Ibu Penggugat meninggal dunia ditahun 2005, serta ayah Penggugat meninggal pada Tahun 2011 dimana sebelumnya mengalami kelainan jiwa. Bagaimana mungkin Tergugat dititipkan kepada Ibu Penggugat sementara usia Ibu Penggugat dan Tergugat tidak jauh bedanya terlebih lagi kesehatan orang tua Penggugat mengalami gangguan.
Sehingga dalil Penggugat dalam Poin 5 gugatannya yang menyatakan “bahwa Tergugat sebagai keluarga yang menumpang HIDUP pada orang tua ibu kandung Penggugat membantu selayaknya orang yang menumpang hidup karena Penggugat sebagai anak kandung pada saat itu belum cukup umur untuk ikut membantu orangtuanya berkebun dan merawat tanaman selayaknya petani yang sampai akhirnya penggugat memisahkan diri dari orang tua ibu kandung Penggugat” adalah suatu hal yang diputar balikkan oleh Penggugat, seperti yang Penggugat dalilkan bahwa pada saat itu Penggugat masih kecil (belum cukup umur) sehingga Penggugat belum mengerti bahwa sebenarnya Penggugat dan orang tuanyalah yang menumpang hidup kepada Tergugat dirumah Tergugat.
Bahwa sangatlah jelas dalam gugatan Penggugat, yang mengelola kebun (objek sengketa) sejak di wariskan oleh kakek Tergugat dan Penggugat (atas nama duali) hingga saat ini adalah Tergugat, sementara Penggugat tidak pernah membantu Tergugat mengelola kebun tersebut. sudah barang tentu yang mendapatkan hasil dari kebun tersebut adalah Tergugat. sementara terlihat jelas dalam gugatan Penggugat pada point 7 hingga poin 12 Penggugat semenjak tahun 2006 hingga tahun 2010 tidak lagi tinggal dirumah Tergugat. dan hanya datang untuk mengklaim kebun (objek sengketa) dan hasilnya kepada Tergugat maka sebenarnya yang memiliki itikad buruk terhadap objek sengketa adalah Penggugat sehingga gugatan Penggugat patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Bahwa Terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT)Nomor: 140/01/DP/V/2010 dengan ukuran Panjang 142 meter dan Lebar 81 meter merupakan surat yang tidak memiliki kekuatan hukum/legal standing dalam perkara sengketa tanah ini, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 593/570 tanggal 22 Mei 1984, tentang pencabutan wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan izin membuka tanah seperti yang diatur oleh PMDN No.6 tahun 1972. Maka Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak berlaku lagi atau bukan merupakan surat yang sah dalam kepemilikan tanah (Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, hal. 326.)
Bahwa objek gugatan yang didalilkan Penggugat dalam poin 1 gugatannya yang menyatakan “bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa paku nomor: 140/01/DP/V/2010 dengan ukuran panjang 142 meter dan lebar 81 meter serta berdasakan surat keterangan waris dari kepala desa Paku nomor : 140/05/DP/V/2010 selanjutnya dilengkapi dengan surat pernyataan kesaksian hak atas tanah dari para saksi batas tertanggal 03 Januari 2015 yang terletak di Desa Paku Kec. Bondoala (Morosi) Kab. Konawe. dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Konaweeha (Pohara)
Sebelah Barat berbatasan dengan Sitti Hasni
Sebelah Utara berbatasan dengan Tambi
Sebelah Selatan berbatasan dengan Anton S.
Merupakansebuah kebohongan besar, karena berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Paku Nomor : 140/08/010/DP/2017, menerangkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 140/01/DP/V/2010 dengan ukuran Panjang 142 meter dan Lebar 81 meter serta Surat Keterangan Waris dari Kepala Desa Paku Nomor : 140/05/DP/V/2010. selanjutnya dilengkapi dengan surat pernyataan kesaksian hak atas tanah dari para saksi batas tertanggal 03 Januari 2015 yang terletak di Desa Paku Kec. bondoala (morosi) kab. konawe. tidak pernah tercatatkan dan/atau dikeluarkan oleh pejabat desa paku, sebagaimana yang dimaksud oleh Muh. Yusuf dalam gugatan perdata nomor : 09/pen.pdt/2017/pn.unh pada sengketa lahan melawan achsan. maka patut kiranya gugatan penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Sebagaimana yang didalilkan penggugat dalam gugatannya pada poin 14 yang pada intinya menyatakan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum adalah sesuatu hal yang keliru, karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tidak terpenuhi. Adapun unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yaitu :
Adanya Suatu Perbuatan Melawan Hukum
Adanya Kesalahan dari pihak pelaku
Adanya kerugian bagi korban
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Terhadap objek sengketa tergugat tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat, karena objek sengketa merupakan tanah yang diberikan langsung oleh kakek tergugat dan dikuasai sejak tahun 1970 sampai saat ini serta diolah untuk dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari tergugat, bahkan orang tua penggugat (semasa hidup) dan penggugat sendiri turut menikmati hasil kebun olahan tergugat. dalam Putusan MA RI Nomor : 695 K/Sip/1969, Tgl 12 Agustus 1970, Menyatakan : bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah itu”. Sehingga tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Tergugat tidak melakukan sebuah kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagaimana yang didalilkan penggugat dalam gugatannya sebab kerugian yang didalilkan penggugat yang diakibatkan oleh penambangan pasir tidak memiliki koherensi atau hubungan dengan objek sengketa sebab penambangan pasir tidak berada didalam objek sengketa. Sehingga unsur hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Tergugat kemukakan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara di atas, maka sudah seharusnya gugatan penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena tidak berdasar sama sekali.
Berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat mohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi.
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam pokok perkara.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Negeri Unaaha selanjutnya telah menjatuhkan putusan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2017/PN.Unh, tanggal 22 Maret 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menolak provisi Penggugat
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah terletak di Desa Paku, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Tambi
Sebelah Timur berbatasan dengan :Sungai konaweha
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Anton Sine
Sebelah Barat berbatasan dengan :Sitti Hasni
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat yang dimiliki Tergugat atas tanah yang menjadi sengketa saat ini adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp6.941.000,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 2/Akta.Pdt./2018/PN.Unh, tanggal 4 April 2018, yang dibuat oleh MUHAMMAD SAIN W., SH.,MH, Panitera Pengadilan Negeri Unaaha, menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Unh tanggal 22 Maret 2018, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat melalui Kuasanya pada tanggal 9 April 2018;
Menimbang, bahwa guna mendukung permohonan bandingnya, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding tertanggal 8 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 9 Mei 2018, dan Memori Banding tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 11 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 30 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 24 April 2018, telah memberitahukan baik kepada Pembanding semula Tergugat maupun kepada Terbanding semula Penggugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Tergugat, pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 28 Maret 2018 No. 9/Pdt.G/2017/PN.Unh adalah sangat keliru dan tidak berdasar hukum ;karena dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Unaaha sangat tidak adil dan sangat berpihak kepada penggugat dan tidak mempertimbangkan secara konperhensip bukti –bukti dan fakta yang diajukan dan terungkap dalam persidangan.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Unaaha pada halaman 32 menyatakan; Menimbang, bahwa saksi Paledo, saksi Asmun Barli, saksi Basra dan saksi Bastian Hadat, menerangkan yang pada pokoknya bahwa tanah yang menjadi sengketa antara penggugat dan tergugat merupakan milik tergugat yang dikuasai sejak tahun 1970 diolah hingga sekarang dan penggugat tidak pernah mengolah tanah tersebut tetapi menerima hasil kebun yang diberikan tergugat ; Menimbang, Bahwa dari apa yang didalilkan oleh tergugat, Majelis hakimberpendapat bahwa tergugat tidak dapat membuktikan tentang kepemilikn tanah sengketa sebagai milik tergugat karena saksi-saksi dimaksud telah mengedepankan penguasaan dan pengolahan tanah sejak tahun 1970 bukanlah kepemilikan tanah, selain itu pula dari apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tergugat, tidak ada satupun bukti surat mengenai kepemilikan tanah sengketa tersebut milik tergugat meskipun tergugat mengajukan bukti surat dimana tergugat telah membayar pajak bumi dan bangunan tanah tesebut.
bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas adalah sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan telah mencederai rasa keadilan, oleh pengolahan dan penguasaan secara terus menerus oleh tergugat merupakan bukti fisik terhadap kepemilikan tanah. Selanjutnya dikaitkan dengan bukti surat tergugat telah mengajukan bukti P 10 menjelaskan pernyataan pengusaan fisik bidang tanah sesuai yang diatur oleh peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut diatas tidak dikenal lagi adanya surat keteragan kepemilikin tanah. berdasarkan hukum bukti yang diajukan oleh tergugat telah bersesuaian antara keterangan saksi dengan bukti surat olehnya itu pertimbangan majelis hakim pengadilan negeri unaaha telah salah dan keliru.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Unaaha pada halaman 32 menyatakan; Menimbang, bahwa mengenai bukti surat berupa foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Baangunan sebagaimana bukti T-1 sampai dengan T-9 dan surat Penguasaan Fisik bidang Tanah (T-10) menurut undang – undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya hutang atas pajak bumi dan bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan dan bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak.
-Bahwa pertimbangan majelis hakim diatas sangat keliru dan tidak mendasar hukum oleh karena bukti SPPT tergugat tertera atas nama tergugat sebagai wajib pajak olehnya itu bukti tersebut membuktikan jika obyek sengketa adalah milik tergugat jika obyek sengketa milik penggugat seharusnya SPPT atas nama penggugat bukan tergugat.
BahwaPertimbangan hukum Pengadilan Negeri Unaahapada halaman 32 yang menyatakan;Menimbang, bahwa mengenaipenguasaanTergugat yang menguasai atau memiliki tanah sejak tahun 1970 yang menjadi sengketa hingga sekarang tanpa disertai oleh adanya surat/izin yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga apa yang dikemukakanoleh tergugat yang menguasai tanah tersebut tidak beralasan, sebab untuk memperoleh hak milik atas sesuatu yang dikuasai secara turun temurun diperlukan suatu alas hak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan dalam penerbitan suatu sertifikat sudah barang tentu mempunyai dasar penerbitannya.
- Bahwa pertimbangan majelis hakim diatas sangat keliru dan tidak mendasar hukum dan melakukan penyimpangan hukum tergugat telah mengajukan bukti P 10 yang mana bukti tersebut adalah bukti kepemilikan tanah tergugat sebagai alas hak kepemilikan sesuai dengan peraturan pemerintah No 24 tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Penggugat berupa alat bukti surat, Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, dan dengan ditambah alat bukti persangkaan timbullah persesuaian antara alat-alat bukti tersebut sehinga Majelis Hakim berpendapat dalil Pengguat mengenai kepemilikan objek sengketa dapat dibuktikan olehnya, dan dalil bantahan Tergugat tidak dapat dibuktikan sebaliknya, untuk selanjutnya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan warisan dari Wemina yang merupakan ibu Penggugat, sehingga petitum gugatan Penggugat angka 2 patut dikabulkan.
- Bahwa majelis hakim pengadilan negeri Unaaha telah keliru dan menyesatkan hukum oleh karena hanya menyatakan dalam mempertimbangannya alat bukti surat dan keterangan saksi telah bersesuaian, majelais hakim tidak mempertimbangkan satu demi satu alat bukti dan keterangan saksi sehingga terang bersesuaian, fakta hukum yang terungkap sebenarnya alat bukti surat dan saksi sangat tidak bersesuaian. Alat bukti surat P 1, P 4 cacat hukum dan tidak di kenal dalam sistim pendaftaran tanah baik PP 10 tahun 1961 maupun PP No 24 tahun 1997, bukti tersebut diatas di terbitkan pada tahun 2007 dan tahun 2010 sementara berdasarkan hukum sejak tahun 1997 berdasarkan peraturan pemerintah No 24 alas hak kepemilikan tanah yakni surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah contoh bukti T.10, selanjutnya bukti P. 2 hanya merupakan pernyataan sepihak yang dibuat oleh orang perorang tidak didasari oleh dasar hukum yang jelas, selanjutnya bukti P.5 tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara atau obyek sengketa, berdasarkan fakta hukum tersebut sangat jelas majelis hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangannya yang mana telah sangat jelas berpihak kepada penggugat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
Bahwa berdasarkan seluruh keberatan - keberatan yang telah diuraikan oleh Pembanding tersebut diatas ; Maka dengan ini Pembanding memohon dengan hormat kepada Bapak Ketua PengadilanTinggi Sulawesi Tenggara, melalui Majelis Hakim yang mulia, kiranya berkenan memutuskan :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 22Maret 2018. Nomor :9 / Pdt.G / 2017 /PN.Unh.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Tergugat, pihak Terbanding semula Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha tangga 22 Maret 2018 Nomor 9/Pdt.G/2017/PN. Unh tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam dalam tingkat banding tersebut;
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara NOMOR 37/PDT/2018/PTKDI tersebut beserta surat-surat yang terlampir, serta mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Unh tersebut, dan setelah memperhatikan dan mempelajari pula Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam memutus perkara a quo karena baik terhadap bukti-bukti Surat maupun Keterangan Saksi-Saksi dari masing-masing pihak telah DIPERTIMBANGKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR sesuai fakta-fakta dipersidangan, oleh karenanya semua pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih untuk dijadikan pertimbangan hukum bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat yang diuraikan dalam Memori Bandingnyayang antara lain disebutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 32 telah keliru dan tidak berdasar hukum, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari isinya Pengadilan Tinggi dalam hal ini tidak sependapat dengan keberatan-keberatan tersebut karena menurut Pengadilan Tinggi semua keberatan tersebut sudah terjawab dan sudah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara aquo, demikian pula terhadap keberatan-keberatan lainnya yang disampaikan dalam Memori Bandingnya,semua keberatan tersebut tidaklah beralasan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua keberatan atau alasan Pembanding semula Tergugat yang disampaikan dalam Memori Bandingnya tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat pertama tersebut karena semua telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 9/Pdt.G/ 2017/PN.Unh tanggal 22 Maret 2018yang dimohonkan banding, beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Ketentuan RBG dan Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut diatas ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Unh tanggal 22 Maret 2018 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018, oleh kami : MUJAHRI, S.H., sebagai Ketua Majelis, BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H.,M.H., dan BAMBANG SETYANTO, S.H., masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara NOMOR 37/PEN.PDT/2018/PT KDI tanggal 17 Mei 2018, putusan tersebut pada hari : Kamis, tanggal 21 Juni 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta MATHIUS PULOLINTIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H.,M.H. MUJAHRI, S.H.
BAMBANG SETYANTO, SH.
Panitera Pengganti,
MATHIUS PULO LINTIN, S.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ------------------ Rp 5.000,00
Meterai ------------------- Rp 6.000,00
Adm./Pemberkasan -- Rp139.000,00
J u m l a h Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Turunan putusan sesuai aslinya.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, SH., M.Hum.
NIP. 19610420 1984111001