59/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 59/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMMAD HAMAM AFIF bin AGUNG RAHARJO;
P U T U S A N
Nomor : 59 / Pid.Sus / 2013 / PNPkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan ANAK pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah , menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama lengkap : MUHAMMAD HAMAM AFIF bin AGUNG
RAHARJO;
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun 6 bulan / 20 Agustus 1995.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pacar Rt.02/Rw.01 Kec.Tirto
Kab.Pekalongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa didampingi oleh orang tua, Penasehat Hukum dan pembimbing Kemasyarakatan;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tentang penetapan Hakim tunggal yang mengadili perkara ini;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi,Keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
a) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Tahun 2009 warna hitam abu-abu dengan No. Pol. : G-2739-JK, No. Rangka : MH8BG41CA9J260274 dan No. Mesin: G420ID303437 An.: Cahyani Alamat Ds. Bondansari Rt.02 Rw.01 Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan. dikembalikan kepada saksi Khozin bin Cahyani.
b) 1 (satu) buah lempengan besi yang ujungnya dipipihkan, dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang,bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai berikut :
mohon keringanan hukuman;
menyesali perbuatannya;
Tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang,bahwa atas permohonan terdakwa,Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya:
Menimbang,bahwa terdakwa diajukan dipersidangan,karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Pantai Kisik Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk melakukan kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Tahun 2009 warna hitam abu-abu dengan No. Pol. : G-2739-JK, No. Rangka : MH8BG41CA9J260270 dan No. Mesin: G420ID303437, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Khozin Bin Cahyani, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo bersama dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 17.00 WIB, berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa menuju ke Pantai Kisik Wonokerto untuk memancing. Setelah sampai di Pantai Kisik Wonokerto, terdakwa dan Khaerul Fatikhin Bin Mali turun dari sepeda motor dan langsung memancing di TPI Wonokerto hingga pukul 19.00 WIB;
Bahwa pada saat terdakwa sedang menggulung rol senar pancing, terdakwa dipanggil oleh Khaerul Fatikhin Bin Mali dan diperintahkan untuk mengambil kunci Letter Y, kemudian terdakwa mengambil kunci Letter Y yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Setelah mengambil kunci Letter Y, lalu terdakwa menyerahkan kunci Letter Y tersebut kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan menggunakan kunci Letter Y merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani, selanjutnya Khaerul Fatikhin Bin Mali menaiki sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani yang sebelumnya diparkir di jalan dekat muara Pantai Wonokerto dan sedang ditinggal memancing;
Bahwa beberapa saat setelah berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan mengandarai sepeda motor tersebut langsung pergi, selanjutnya terdakwa menyusul dibelakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa, namun setelah sampai dirumah Khaerul Fatikhin Bin Mali, terdakwa tidak ketemu dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali, sehingga terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa keesokkan harinya terdakwa kembali mencari Khaerul Fatikhin Bin Mali dirumahnya dengan tujuan apabila sepeda motor tersebut sudah terjual, maka terdakwa akan minta bagian/ jatah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekitar jam 18.00 WIB, Khaerul Fatikhin Bin Mali kembali mengajak terdakwa memancing di Pantai Depok Siwalan sampai pagi, selanjutnya Rabu pagi tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 06.00 WIB, Khaerul Fatikhin Bin Mali dan terdakwa kembali mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda Beat milik orang lain, sebelum akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib/ Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO) tersebut, Saksi Khozin Bin Cahyani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah).
-------- Perbuatan ia Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut Agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan saksi-saksi ;
1.Saksi Khozin bin Cahyani;, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa benar setelah mengetahui sepeda motor hilang, kemudian saksi ikut mencarinya;
Bahwa saksi telah mengunci stang sepeda motornya;
Bahwa benar lubang kunci sebelumnya hulang atau rusak.
Bahwa benar sepeda motor yang diambil G-2739-JK.
-------Keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa ;------------------------------------
2. Saksi Ujang Riyanto Bin Basari, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya
Bahwa benar Saksi Khozin Bin Cahyani telah kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekira pukul 19.15 WIB, di Pantai Kisik Kec. Wonokerto Kab. Pekalongan;
Bahwa benar awalnya saksi bersama dengan Saksi Khozin Bin Cahyani memancing, lalu saat akan pulang dari memancing dan pada saat akan mengambil sepeda motor yang diparkir, ternyata sepeda motor tersebut hilang;
Bahwa benar setelah mengetahui sepeda motor hilang, kemudian saksi ikut mencarinya;
Bahwa benar saksi mencari sepeda motor tersebut bersama dengan Saksi Khozin Bin Cahyani;
Bahwa benar ditempat dimana sepeda motor tersebut diparkir sebelum hilang, ditemukan sebuah besi lempengan yang ada didekat sepeda motor;
Bahwa benar sewaktu saksi mencari sepeda motor milik Saksi Khozin Bin Cahyani, sepeda motor lain yang sebelumnya juga diparkir didekat sepeda motor Saksi Khozin Bin Cahyani, sudah tidak ada;
Bahwa benar saksi diberi informasi dari Polisi, bahwa sepeda motor sudah ketemu/ ditemukan.
3. Saksi Cahyani Bin Tambar, didepan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan
Bahwa benar sehingga saksi dihadapkan kedepan persidangan, sehubungan dengan saksi dilapori oleh anak saksi yaitu Khozin bahwa sepeda motornya hilang, mendengar hal tersebut, kemudian saksi menyuruh Khozin untuk pulang;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 21.30 WIB;
Bahwa benar setelah mendengar hal tersebut, lalu sekitar jam setengah sembilan malam itu juga, saksi melapor ke Polsek Wiradesa, kemudian saksi membuat laporan dan diterima;
Bahwa benar pada hari Selasa sekitar jam 10.00 WIB, saksi diberitahu oleh Kanit Serse Polsek Wiradesa yang mengatakan "coba kesini, motor sudah ketemu", dan betul setelah dicek sepeda motor ada, namun keadaannya sudah morak-marik;
Bahwa benar setelah dicek, nomor kendaraan/plat sudah tidak ada, skotlite sudah disobek. Terhadap keterangan Saksi Cahyani Bin Tambar tersebut di atas, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
-------Keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa ;------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------
KETERANGAN TERDAKWA : Dipersidangan pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa benar sehingga terdakwa dihadirkan kedepan persidangan, sehubungan dengan terdakwa telah mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU;
Bahwa benar terdakwa mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU terlebih dahulu, baru mengambil sepeda motor Honda Beat dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut bersama Sdr. Khaerul Fatikhin;
Bahwa benar tujuan pertamanya adalah mancing sehabis pulang kerja;
Bahwa benar yang besi dipipihkan, bukan punya terdakwa tapi milik Sdr. Khaerul Fatikhin;
Bahwa benar besi yang ujungnya dipipihkan tersebut pas/ cocok bila dimasukkan kedalam lubang kunci Y;
Bahwa benar sewaktu pinjam Sdr. Khaerul Fatikhin tidak tanya, terdakwa langsung serahkan;
Bahwa benar selanjutnya yang dilakukan Sdr. Khaerul Fatikhin, memanggil terdakwa saat menyuruh pulang;
Bahwa benar kunci letter Y tersebut ukurannya 8,9, 10;
Bahwa benar kunci letter Y tersebut berada didalam jok sepeda motor terdakwa dan kegunaanya untuk membuka busi dan membuka baut-baut sepeda motor;
Bahwa benar setelah itu Sdr. Khaerul Fatikhin sudah naik sepeda motor Suzuki Satria FU, kemudian terdakwa ikut kerumah Sdr. Khaerul Fatikhin, namun tidak ketemu dengan Sdr. Khaerul Fatikhin, dimana tujuan terdakwa mencari/ datang kerumah Sdr. Khaerul Fatikhin adalah untuk menanyakan kejelasan tentang sepeda motor Suzuki Satria FU yang diambil oleh Sdr. Khaerul Fatikhin di Pantai Kisik Wonokerto Kab. Pekalongan, dan apabila sepeda motor tersebut telah dijual, maka terdakwa akan meminta jatah/ uang hasil penjualan sepeda motor tersebut;
Bahwa benar Sdr. Khaerul Fatikhin memukul kunci letter Y dengan menggunakan batu;
Bahwa benar setelah itu kunci letter Y tidak dibalikin oleh Sdr. Khaerul Fatikhin;
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada saat dibengkel, dimana terdakwa sedang membongkar sepeda motor Honda Beat, awalnya yang membongkar adalah Sdr. Khaerul Fatikhin, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa;
Bahwa benar sepeda motor yang Honda Beat diambil di Sragi bersama dengan Sdr. Khaerul Fatikhin;
Bahwa benar yang sepeda motor Honda Beat, waktu mengambilnya pada waktu pagi hari sehabis memancing;
Bahwa benar terdakwa tahu saat Sdr. Khaerul Fatikhin mengambil sepeda motor Satria FU tersebut;
Bahwa benar untuk sepeda motor Honda Beat, terdakwa disuruh Sdr. Khaerul Fatikhin untuk memukul menggunakan batu pada kunci kontaknya;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nomor Polisi tidak ada yang diperlihatkan didepan persidangan, adalah benar sepeda motor yang diambil oleh Sdr. Khaerul Fatikhin di Pantai Kisik Wonokerto, yang saat itu bersama terdakwa dan sepeda motor tersebut juga yang disita oleh Polisi dari kamar tidur Sdr. Khaerul Fatikhin.
Masing-masing barang bukti tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yaitu pasal : 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barangsiapa;
Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Unsur untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ad. 1. Unsur Barangsiapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum dalam hal ini pelaku tindak pidana baik laki - laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan — perbuatannya. Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo yang dihadapkan dipersidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak menunjukan gejala sebagai orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian yang telah dibenarkan oleh Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo sendiri dan terdakwa dipersidangan telah mengakui kebenaran identitas dirinya, secara yuridis mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.Dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Pengertian mengambil menurut ilmu hukum adalah mengambil untuk dikuasainya dan pengambilan barang mana, maka barang tersebut sudah harus berpindah dari tempat semula.
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 19.15 WIB, bertempat di Pantai Kisik Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, awalnya Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo bersama dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 17.00 WIB, berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa menuju ke Pantai Kisik Wonokerto untuk memancing. Setelah sampai di Pantai Kisik Wonokerto, terdakwa dan Khaerul Fatikhin Bin Mali turun dari sepeda motor dan langsung memancing di TPI Wonokerto hingga pukul 19.00 WIB;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa sedang menggulung rol senar pancing, terdakwa dipanggil oleh Khaerul Fatikhin Bin Mali dan diperintahkan untuk mengambil kunci Letter Y, kemudian terdakwa mengambil kunci Letter Y yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Setelah mengambil kunci Letter Y, lalu terdakwa menyerahkan kunci Letter Y tersebut kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan menggunakan kunci Letter Y merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani.
Menimbang, bahwa beberapa saat setelah berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan mengandarai sepeda motor tersebut langsung pergi, selanjutnya terdakwa menyusul dibelakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa, namun setelah sampai dirumah Khaerul Fatikhin Bin Mali, terdakwa
tidak ketemu dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali, sehingga terdakwa pulang kerumahnya;m
Menimbang, bahwa keesokkan harinya terdakwa kembali mencari Khaerul Fatikhin Bin Mali dirumahnya dengan tujuan apabila sepeda motor tersebut sudah terjual, maka terdakwa akan minta bagian/jatah. Kemudian pada hari Rabu pagi tanggal 27 Maret 2013 sekitar jam 06.00 WIB, Khaerul Fatikhin Bin Mali dan terdakwa kembali mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda
Beat milik orang lain, sebelum akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib/ Kepolisian pada saat membongkar sepeda motor Honda Beat disebuah bengkel,Dengan demikian unsur mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain teiah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa : pada saat Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo mengambil lalu menyerahkan kunci Letter Y kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO), kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan menggunakan kunci Letter Y merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani, selanjutnya mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Tahun 2009 warna hitam abu- abu dengan No. Pol. : G-2739-JK, No. Rangka : MH8BG41CA9J260274 dan No. Mesin: G420ID303437, adalah tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Khozin Bin Cahyani.Dengan demikian unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. Unsur untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa:
Menimbang, bahwa Saksi Khozin Bin Cahyani dan Cahyani Bin Tambar menerangkan bahwa lubang kunci kontak sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sebelum hilang, tidak rusak, namun setelah ditemukan, sepeda motor ada yang berubah dari keadaan semula yaitu lubang kunci kontak rusak, spion tidak ada, sticker juga polos;dengan demikian unsur tersebut terpenuhi;
Ad. 5. Unsur mereka yang sengaja tnemberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Menimbang,bahwa perbuatan "membantu" itu adalah sejalan dengan kejahatannya, sehingga kesempatan dan sarana-sarana yang diberikan itu haruslah mendahului kejahatan tersebut (H.R. 20 Nop.1916, N.J.1917, 56, W. 10052)
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dan bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa :
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa Muhammad Hamam Afif Bin Agung Raharjo bersama dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2013 sekitar jam 17.00 WIB, berangkat dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio (Disita dalam berkas perkara lain di Pokes Pekalongan Kota) milik terdakwa menuju ke Pantai Kisik Wonokerto untuk memancing. Setelah sampai di Pantai Kisik Wonokerto, terdakwa dan Khaerul Fatikhin Bin Mali turun dari sepeda motor dan langsung memancing di TPI Wonokerto hingga pukul 19.00 WIB;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa sedang menggulung rol senar pancing, terdakwa dipanggil oleh Khaerul Fatikhin Bin Mali dan diperintahkan untuk mengambil kunci Letter Y, kemudian terdakwa mengambil kunci Letter Y yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Setelah mengambil kunci Letter Y, lalu terdakwa menyerahkan kunci Letter Y tersebut kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan menggunakan kunci Letter Y merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani, selanjutnya Khaerul Fatikhin Bin Mali menaiki sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani yang sebelumnya diparkir di jalan dekat muara Pantai Wonokerto dan sedang ditinggal memancing;
Menimbang, bahwa beberapa saat setelah berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU tersebut, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan mengandarai sepeda motor tersebut langsung pergi, selanjutnya terdakwa menyusul dibelakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa, namun setelah sampai dirumah Khaerul Fatikhin Bin Mali, terdakwa tidak ketemu dengan Khaerul Fatikhin Bin Mali, sehingga terdakwa pulang
kerumahnya.
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta bahwa terdakwa mengambil kunci Letter Y yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Setelah mengambil kunci Letter Y, lalu terdakwa menyerahkan kunci Letter Y tersebut kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali, kemudian Khaerul Fatikhin Bin Mali dengan menggunakan kunci Letter Y merusak kunci sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani, selanjutnya Khaerul Fatikhin Bin Mali menaiki sepeda motor Suzuki Satria FU milik Saksi Khozin Bin Cahyani yang sebelumnya diparkir di jalan dekat muara Pantai Wonokerto dan sedang ditinggal memancing, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kesempatan dan sarana itu diberikan kepada Khaerul Fatikhin Bin Mali, 2009 warna hitam abu-abu dengan No. Pol. : G-2739-JK, No. Rangka : MH8BG41CA9J260270 dan No. Mesin: G420ID303437, milik Saksi Khozin Bin Cahyani.Dengan demikian unsur mereka yang sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan adanya barang bukti, Hakim sependapat dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum bahwa unsur-unsur dari pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP tersebut diatas telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum didalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Hakim baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan adalah Edukatif, Konduktif dan Preventif sehingga pidana yang dipandang adil dan setimpal serta dapat membuat Jera bagi terdakwa, adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan mempertimbangkan hal-hal meringankan dan hal-hal memberatkan terdakwa;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat;
perbuatan terdakwa dapat merusak mental Masyarakat;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang, bersikap sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya terdakwa masih anak-anak yang diharap dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas maka Putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil;
Mengingat ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP serta Peraturan Perundang –undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ; MUHAMMAD HAMAM AFIF bin AGUNG RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “ MEMBANTU MELAKUKAN PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Tahun 2009 warna abu-abu dengan Nopol G-2739-JK No. Rangka MH8BG41CA9J260274 dan No.Mesin G4201D303437 An.Cahyani alamat Desa Bondansari Rt.02 Rw.01 Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan dikembalikan kepada saksi Khozin bin Cahyani.
- 1 (satu) buah lempengan besi yang ujungnya dipipihkan ,dirampas untuk dimusnahkan.
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan Hakim pada hari : KAMIS tanggal 18 JULI 2013 oleh LULUK WINARKO,SH. putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim tersebut dengan dibantu PARJITO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dan dihadiri WURYANTO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen dihadapan terdakwa, yang didampingi oleh orang tua terdakwa Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti, Hakim tersebut ,
P A R J I T O,SH. LULUK WINARKO,SH.