82/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 82/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
APANI Bin MUHAMMAD
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 82 / Pid.Sus / 2013 / PN-PBM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH yang memeriksa perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : APANI Bin MUHAMMAD
Tempat lahir : Pengabuan (Muara Enim)
Umur/tgl lahir : 26 tahun / 20 Maret 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pengabuan Dsn.II No. 453 Kec. Penukal
Abab Kab. Muara Enim.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 April 2013 sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih No. 82/Pid.Sus./2013/PN.PBM tertanggal 18 Juni 2013, yang bernama MARSHAL FRANSTURDI, SH. Advokat yang berkantor berkedudukan di Komplek DKT/Depan Asrama YONZIPUR 2 No. 3 Rt. 03 Rw. 01 Prabumulih Barat Kota Prabumulih ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas Perkara atas nama Terdakwa APANI Bin MUHAMMAD beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum di persidangan pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa APANI Bin MUHAMMAD, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak telah menguasai, mempunyai persediaan, membawa, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk“ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APANI Bin MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm, dan 1 (satu) helai celana jeans panjang warna cream dan 1 (satu) helai jaket warna hitam merk CK dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon dihukum yang seringan-ringannya;
Telah mendengar pula replik dari Jaksa Penuntut Umum serta duplik dari Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa APANI Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2013, bertempat didepan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa bersama temannya yakni Sdr. Hamadri Bin Kopra (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Tugik dan Sdr. Santo sekira jam 19.00 wib berangkat dari Desa Pengabuan ke Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega yang mana terdakwa berboncengan dengan Sdr. Tugik dan Sdr. hamadri berboncengan dengan Sdr. Santo. Sesampainya di Prabumulih sekira jam 21.00 wib terdakwa dan ketiga temannya keliling Pasar Prabumulih lalu makan sate didepan rumah sakit umum Kota Prabumulih setelah selesai makan sate Sdr. Tugik berkata “payo kito ke kafe bae” alu mereka berempat berangkat menuju kafe Ninut yang berada di Jalan Lingkar sesampinya di kafe Ninut terdakwa memarkirkan sepeda motor dan hanya duduk diatas sepeda motor menunggu diluar bersama Sdr. Hamadri sedangkan Sdr. Tugik dan Sdr. Santo masuk kedalam kafe. Saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor menunggu diluar kafe, tiba-tiba datang saksi Suarno, saksi Arif, saksi Novta, dan saksi Trian (keempatnya anggota Polisi) yang saat itu sedang melakukan patroli rutin melintas depan kafe Ninut melihat terdakwa bersama temannya lalu saksi mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri. Sedangkan kedua teman terdakwa yakni Sdr. Tugik dan Sdr. Santo saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan. Menurut pengakuan terdakwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut untuk menjaga diri. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan dan atau tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut telah menghadirkan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Suarno Bin H. Syamsudin, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi bersama teman saksi yakni Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Trian Hardianto yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, sebelumnya saksi bersama Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Trian Hardianto sedang melakukan patroli rutin melintas depan kafe Ninut dan melihat terdakwa bersama temannya lalu saksi mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri Sedangkan kedua teman terdakwa saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Bahwa benar, yang mengetahui kejadian tersebut selain saksi yaitu Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat, Sdr. Trian Hardianto dan teman terdakwa yakni Sdr. Hamadri.
Bahwa benar, karena untuk menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa saksi ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
2. Novta Risza Setiawan, SH Bin Harun, yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi bersama teman saksi yakni Sdr. Suarno, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Trian Hardianto yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, sebelumnya saksi bersama Sdr. Suarno, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Trian Hardianto sedang melakukan patroli rutin melintas depan kafe Ninut dan melihat terdakwa bersama temannya lalu saksi mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri Sedangkan kedua teman terdakwa saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Bahwa benar, yang mengetahui kejadian tersebut selain saksi yaitu Sdr. Suarno, Sdr. Arif Hidayat, Sdr. Trian Hardianto dan teman terdakwa yakni Sdr. Hamadri.
Bahwa benar, karena untuk menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa saksi ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
.
3. Arif Hidayat Bin Rojali, dibawah sumpah menerangkan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi bersama teman saksi yakni Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Suarno dan Sdr. Trian Hardianto yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, sebelumnya saksi bersama Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Suarno dan Sdr. Trian Hardianto sedang melakukan patroli rutin melintas depan kafe Ninut dan melihat terdakwa bersama temannya lalu saksi mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri Sedangkan kedua teman terdakwa saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Bahwa benar, yang mengetahui kejadian tersebut selain saksi yaitu Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Suarno, Sdr. Trian Hardianto dan teman terdakwa yakni Sdr. Hamadri.
Bahwa benar, karena untuk menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa saksi ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
4. Trian Hardianto Bin Budi, dibawah sumpah menerangkan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi bersama teman saksi yakni Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Suarno yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, sebelumnya saksi bersama Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat dan Sdr. Suarno sedang melakukan patroli rutin melintas depan kafe Ninut dan melihat terdakwa bersama temannya lalu saksi mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri Sedangkan kedua teman terdakwa saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Bahwa benar, yang mengetahui kejadian tersebut selain saksi yaitu Sdr. Novta Risza Setiawan, Sdr. Arif Hidayat, Sdr. Suarno dan teman terdakwa yakni Sdr. Hamadri.
Bahwa benar, karena untuk menguasai atau membawa senjata tajam tersebut terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa saksi ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
5. Hamadri Bin Kapro, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi bersama terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, Saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor menunggu diluar kafe, tiba-tiba datang saksi Suarno, saksi Arif, saksi Novta dan saksi Trian (keempatnya anggota Polisi) mendekati dan menanyai saksi dan terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri.
Bahwa benar, Bermula saksi bersama temannya yakni Sdr. Tugik dan Sdr. Santo serta terdakwa, sekira jam 19.00 wib berangkat dari Desa Pengabuan ke Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega yang mana saksi berboncengan dengan Sdr. Santo dan terdakwa berboncengan dengan Sdr. Tugik. Sesampainya di Prabumulih Sekira jam 21.00 wib terdakwa dan ketiga temannya keliling pasar prabumulih lalu makan sate didepan Rumah Sakit Umum Kota Prabumulih setelah selesai makan sate Sdr. Tugik berkata “PAYO KITO KE KAFE BAE” lalu mereka berempat berangkat menuju kafe Ninut yang berada dijalan Lingkar sesampainya dikafe Ninut saksi mermarkirkan sepeda motor dan hanya duduk diatas sepeda motor menunggu diluar bersama terdakwa, sedangkan Sdr. Tugik dan Sdr. Santo masuk kedalam Kafe.
Bahwa benar, kemudian saksi bersama terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sedangkan kedua teman saksi saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan saksi Ade Cage (saksi yang meringankan) walau telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa membenarkan keterangan di BAP yang dibuat oleh Penyidik dari Polsek Prabumulih Timur
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, Saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor menunggu diluar kafe, tiba-tiba datang saksi Suarno, saksi Arif, saksi Novta dan saksi Trian (keempatnya anggota Polisi) mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri
Bahwa benar, Bermula terdakwa bersama temannya yakni Sdr. Hamadri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Tugik dan Sdr. Santo, sekira jam 19.00 wib berangkat dari Desa Pengabuan ke Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega yang mana Sdr. Hamadri berboncengan dengan Sdr. Santo dan terdakwa berboncengan dengan Sdr. Tugik. Sesampainya di Prabumulih Sekira jam 21.00 wib terdakwa dan ketiga temannya keliling pasar prabumulih lalu makan sate didepan Rumah Sakit Umum Kota Prabumulih setelah selesai makan sate Sdr. Tugik berkata “PAYO KITO KE KAFE BAE” lalu mereka berempat berangkat menuju kafe Ninut yang berada dijalan Lingkar sesampainya dikafe Ninut terdakwa mermarkirkan sepeda motor dan hanya duduk diatas sepeda motor menunggu diluar bersama Sdr. Hamadri, sedangkan Sdr. Tugik dan Sdr. Santo masuk kedalam Kafe.
Bahwa benar, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sedangkan kedua temannya saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit yang dibalut isolasi warna kuning, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 25 cm, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna cream dan 1 (satu) helai jaket warna hitam merk CK ;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang kesemuanya telah dibenarkan dan tidak ada keberatan tentang barang bukti tersebut, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa setelah proses jawab menjawab maka berdasarkan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan ditutup, dan selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 182 ayat (3) – (5) KUHAP yang pada pokoknya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta surat bukti dan barang bukti yang telah diperiksa di persidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa membenarkan keterangan di BAP yang dibuat oleh Penyidik dari Polsek Prabumulih Timur
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Bahwa benar, Saat sedang duduk-duduk diatas sepeda motor menunggu diluar kafe, tiba-tiba datang saksi Suarno, saksi Arif, saksi Novta dan saksi Trian (keempatnya anggota Polisi) mendekati dan menanyai terdakwa sambil mengatakan bahwa mereka adalah Polisi, lalu anggota polisi tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa tertangkap tangan telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna hitam, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 23 cm yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri
Bahwa benar, Bermula terdakwa bersama temannya yakni Sdr. Hamadri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Tugik dan Sdr. Santo, sekira jam 19.00 wib berangkat dari Desa Pengabuan ke Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega yang mana Sdr. Hamadri berboncengan dengan Sdr. Santo dan terdakwa berboncengan dengan Sdr. Tugik. Sesampainya di Prabumulih Sekira jam 21.00 wib terdakwa dan ketiga temannya keliling pasar prabumulih lalu makan sate didepan Rumah Sakit Umum Kota Prabumulih setelah selesai makan sate Sdr. Tugik berkata “PAYO KITO KE KAFE BAE” lalu mereka berempat berangkat menuju kafe Ninut yang berada dijalan Lingkar sesampainya dikafe Ninut terdakwa mermarkirkan sepeda motor dan hanya duduk diatas sepeda motor menunggu diluar bersama Sdr. Hamadri, sedangkan Sdr. Tugik dan Sdr. Santo masuk kedalam Kafe.
Bahwa benar, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, Sedangkan kedua temannya saat hendak dilakukan penggeledahan berhasil melarikan diri kedalam hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Dakwaan tunggal maka Penuntut Umum membuktikan Pasal sesuai dengan surat dakwaan yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang selaku subjek Hukum/pelaku dari suatu Tindak Pidana yang dapat dianggap cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Hukum.barang siapa disini adalah terdakwa APANI BIN MUHAMMAD sebagai pelakunya, hal ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan pidana.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur “Barang Siapa” telah terbukti.
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau penusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 22 April 2013 sekira pukul 23.30 wib bertempat di depan kafe ninut di Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Secara tanpa hak telah menguasai, mempunyai persediaan, membawa, menyimpan atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit yang dibalut isolasi warna kuning, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 25 cm, yang diselipkan terdakwa didalam celana dipinggang sebelah kiri, tanpa izin dari pihak berwajib dan senjata tajam tersebut dibawa oleh terdakwa untuk menjaga diri yang dapat membahayakan orang lain maupun terdakwa sendiri, sedangkan terdakwa mengetahui jika membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut adalah melanggar hukum.
Berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terpenuhi, maka Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan padanya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951 dalam Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwa Terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yang mana dipertimbangkan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 8 (delapan) bulan penjara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, oleh karena itu Majelis berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya dapat dipergunakan Terdakwa sebagai momentum untuk bangkit kembali, maka dari itu Majelis mempunyai pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan lamanya Terdakwa akan dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan Terdakwa secara hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, barang bukti berupa : (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit yang dibalut isolasi warna kuning, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 25 cm, 1 (satu) helai celana jeans panjang warna cream dan 1 (satu) helai jaket warna hitam merk CK
Akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP Jo. Pasal 222 KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika menentukan bahwa selain dijatuhi pidana penjara maka terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka dalam hal ini Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Mengingat melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa APANI BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penikam atau penusuk”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa APANI BIN MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit yang dibalut isolasi warna kuning, gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang ± 25 cm.
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna cream.
- 1 (satu) helai jaket warna hitam merk CK.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari SENIN, tanggal 15 JULI 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami ALINE OKTAVIA KUNIA, S.H.M.Kn., selaku Hakim Ketua Majelis, TRI HANDAYANI, S.H., dan UMMI KUSUMA PUTRI, S.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU, tanggal 17 JULI 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh FERRY IRAWAN, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh NOVRIN MALADI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
1. TRI HANDAYANI, S.H. ALINE OKTAVIA KURNIA, S.H.M.Kn
Ttd
2. UMMI KUSUMA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,