238/Pid.B/2010/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 238/Pid.B/2010/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI
1. Menyatakan Terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 238/Pid.B/2010/PN.Tsm.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : DADANG ROMANSYAH Bin TAMAMI Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tgl. Lahir : 50 Tahun (25 April 1958) Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp.Cioray Rt.02 /02 Ds.Kertanegla, Kec.Bojonggambir Kota Tasikmalaya Agama : Islam Pekerjaan Kepala Desa
Terdakwa tidak di tahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya SONY BASUNI,SH sebagai Penasihat Hukum berkantor di Jl.Pataruman Gg Madrasah No.10 Kota Tasikmalaya berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.238/Pen.Pid/2010/PN.Tsm. tertanggal 17 Juni 2010 tentang Penunjukan Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan ;
setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna No.Reg.Perk : PDS-01/SPANA/05/2010 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; dan mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KESATU ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan1serta diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Permintaan Alokasi (SPA) beras RASKIN untuk bulan September, Oktober, Nopember Desember 2008 dari Pemkab Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Daftar distribusi beras RASKIN alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kabupaten Tasikmalaya dan termasuk kecamatan Taraju desa Kertanegla.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) untuk alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Acara serah terima Beras RASKIN untu bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 ke Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tentang pengangkatan Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya An. DADANG ROMANSYAH yang ditetapkan tanggal 25 Juli 2005 sampai dengan 2011.
Surat Tugas Nomor 300/43/08 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Nopember 2008.
Daftar nama perangkat Desa yang menerima RASKIN tetapi tidak terdaftar sebagai RTM.
Daftar masyarakat yang tidak terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya.
Daftar masyarakat yang terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Membebaskan Terdakwa Dadang Romansyah Bin Tamami dari segala tuduhan (Vrijspraak) atau setidak tidaknya dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) ;
Memulihkan Hak Terdakwa Dadang Romansyah Bin Tamami kedalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat semula ;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan/ Replik secara tertulis yang menyatakan tetap pada tuntutannya tertanggal 14 Oktober 2010 dan atas tanggapan/Replik tersebut Penasihat hokum Terdakwa menyatakan tanggapannya (Duplik) secara tertulis tetap pada pembelaannya tertanggal 21 Oktober 2010 ;
Menimbang, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan No.Reg.Perk.PDS-01/SPANA/05/2010 tertanggal 17 Mei 2010 sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
--------- Bahwa ia terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI selaku Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tanggal 25 Juli 2005, pada bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan melawan hukum telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI selaku Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tanggal 25 Juli 2005 mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Bahwa dalam melaksanakan salah satu tugas pemerintahan desa dan memberi pelayanan kepada masyarakat, terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pendistribusian beras bagi rakyat miskin (RASKIN) yang diterima dari pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk didistribusikan dari Titik Distribusi (Kantor Desa) kepada warga miskin yang berhak menerima Raskin di wilayah Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya dengan harga pembelian sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kilogram pada tahun 2008.
- Bahwa program beras untuk rakyat miskin (RASKIN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin, disamping itu diharapkan akan memberikan sumbangan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial rumah tangga keluarga miskin.
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2008 indikator keberhasilan pelaksanaan program Raskin adalah tepat sasaran penerimaan manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi dan tepat kualitas.
Tapat sasaran penerima manfaat, adalah Raskin hanya diberikan kepada Rumah Tangga sasaran penerima manfaat hasil musyawarah desa yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) ;
Tepat jumlah, adalah jumlah beras Raskin yang merupakan hak Rumah Tangga sasaran penerima manfaat yang telah ditetapkan adalah sebanyak 15 kg Netto per RTM per bulan untuk periode bulan Januari 2008 sampai Desember 2008.
Tepat harga, adalah Harga beras Raskin sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg Netto di titik distribusi.
Tepat waktu, adalah waktu pelaksanaan distribusi beras kepada Rumah Tangga sasaran penerima manfaat sesuai dengan rencana distribusi.
Tepat Administrasi, adalah terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar dan tepat waktu.
Tepat Kualitas, adalah terpenuhinya persyaratan kualitas medium kondisi baik sesuai dengan standar terpenuhinya persyaratan kualitas medium kondisi baik, sesuai dengan standar kualitas beras pemerintah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya dan bertanggung jawab dalam pendistribusian Program Beras untuk keluarga miskin (Raskin) tahun 2008 di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya pada bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 telah menerima jatah Raskin dari Pemerintah dengan jatah Raskin untuk setiap bulannya sebanyak 5.055 kg (lima ribu lima puluh lima) kilogram, guna didistribusikan kepada keluarga miskin penerima manfaat program Raskin yang telah di daftar di Desa Kertanegla sebanyak 337 kepala keluarga (KK), sehingga untuk bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 tersebut tiap keluarga miskin yang telah terdaftar, berhak atas Raskin sebanyak 15 kg per bulannya sesuai petunjuk tehnis Raskin tahun 2008 dengan harga pembelian Rp. 1.600,- / kg.
Bahwa jatah Beras Raskin tersebut merupakan pengajuan dari Bupati Tasikmalaya dengan mengajukan Surat Permintaan Alokasi penyaluran Beras Raskin kepada Perum Bulog Sub Divisi Regional Ciamis, sesuai dengan surat :
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan September 2008 Nomor : 511.1/1912/Ekbang tanggal 9 September 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Oktober 2008 dengan surat nomor 511.1/1944/Ekbang tanggal 6 Oktober 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Nopember 2008 dengan surat nomor 511.1/3035/Ekbang tanggal 3 Nopember 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Desember 2008 dengan surat nomor 511.1/3339/Ekbang tanggal 25 Nopember 2008.
Bahwa pengiriman beras raskin untuk Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya untuk bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 oleh Perum Bulog Sub Divre Ciamis telah disalurkan beberapa kali kepada Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya dan telah diterima oleh Desa Kertanegla sebagaimana Berita Acara Serah Terima Beras Raskin :
Nomor : 00284/06/10070/09/2008 tanggal 29 Oktober 2008 ;
Nomor : 00230/06/10070/10/2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
Nomor : 00267/06/10070/12/2008 tanggal 25 Desember 2008 ;
Nomor : 00409/06/10070/11/2008 tanggal 27 Desember 2008 ;
Bahwa jumlah seluruh beras Raskin bagi keluarega miskin Desa Kertanegla untuk bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 yang telah diterima Desa Kertanegla sebanyak 20.220 kg seharusnya oleh terdakwa selaku Kepala Desa disalurkan atau didistribusikan kepada keluarga miskin yang terdaftar sebanyak 337 kepala keluarga/KK yang tersebar ditiap-tiap rumah tangga dengan jatah masing-masing keluarga miskin mendapat beras sebanyak 15 kg setiap bulannya dan harga pembelian sebesar Rp. 1.600,-/kg.
Bahwa kenyataannya pendistribusian Raskin oleh terdakwa dengan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa Kertanegla serta selaku penanggung jawab dalam pendistribusian Raskin dari Titik Distribusi (kantor desa) kepada penerima manfa’at Raskin di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir, tidak seluruhnya di distribusikan atau disalurkan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berhak menerimanya dengan jatah 15 kg / kk dan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah)/kg melainkan hanya sebagian saja yang didistribusikan kepada RTM yang terdaftar/berhak menerimanya dan harga pembeliannya pun di atas Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah)/kg yaitu Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah)/kg sampai dengan Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah). Adapun cara pendistribusian yang dilakukan terdakwa dengan cara menugaskan petugas - petugas di kantor Desa Kertanegla yaitu sdr. HADIM pada bulan September 2008 sampai dengan Oktober 2008 dan pada bulan Nopember 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 digantikan oleh sdr. HADADIN untuk mendistribusikan Beras Raskin kepada masing-masing RT (Rukun Tetangga) yang ada di wilayah Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya namun jumlah beras Raskin yang didistribusikan kepada RT tersebut tidak sesuai dengan banyaknya jumlah RTM yang berhak menerimanya sehingga jumlah beras Raskin yang diterima di tiap RT tidak bisa didistribusikan kepada RTM dengan jatah 15 kg per KK RTM tetapi hanya 2 – 3 kg saja karena jumlah beras Raskin telah dikurangi oleh terdakwa. Kemudian petugas Desa yang ditugaskan mendistribusikan beras Raskin ke tiap tiap RT tersebut memunggut uang pembayaran dari masing-masing ketua RTnya, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa untuk disetorkan kepada Bulog dengan setoran sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg beras Raskin.
Dari jumlah beras Raskin antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak 20.220 kg hanya disalurkan sejumlah 6.740 kg kepada RTM sedangkan sejumlah 13.480 kg dijual oleh terdakwa kepada pihak-pihak diluar Rumah Tangga Miskin, yang rinciannya sebagai berikut :
-
No Nama KK Banyaknya kg Harga
Rp. 2.300/kg
Ket Sept Okt Nop Des 1 2 3 4 5 6 7 8 Ehan 3 3 3 Rp. 27.600 Maemun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jaja 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rohayati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamali 3 3 3 3 Rp.27.600 Nana 3 3 3 3 Rp. 36.800 Ajat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 4 4 4 4 Rp.36.800 Misan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saepudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kosnadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jujum 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aleh 4 4 4 4 Rp.36.800 Emen 3 3 3 3 Rp.27.600 Mamun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohmah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Danu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aminudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saeri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ehan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rojak 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ridwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aonadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sopan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eeng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solehadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enyuk 3 3 3 3 Rp. 27.600 Diat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nuraiman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hodsih 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hapid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Udin R. 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rusmin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Holid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mimin Rukminah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jaenudin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kirman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Alimudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ade 4 4 4 4 Rp. 36.800 Majen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Haer 3 3 3 3 Rp.27.600 Harum 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nia 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mustapa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suryana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eroh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Icih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amin M. 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sobari 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uka 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kandi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tatang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Yusup 2 2 2 2 Rp. 18.400 Maman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lis A. 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalil 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suban 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tohir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iloh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Haer 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sojidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wawan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahmudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engku 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jalaludin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sukaedah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede Sukaedah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hopidah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Junadi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Midin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usup 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdulhay 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muhtar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rusmin Nuryadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Komar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohaedin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Odo 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mahja 5 5 5 5 Rp. 46.800 Solih 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ening 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Somadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Salmah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede Saepuloh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Misja 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lomri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rukoyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajan Bagjana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saeni 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abad B 5 5 5 5 Rp. 46.800 Nurhikmat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mustapa 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sulaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Holis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jamin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ijum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Patimah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Enah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahrudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Bahrum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solehdin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juma 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sahri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oto 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oneng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jajang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Solehadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yayan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sahrodin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Muhtar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maryana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arip R 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suhendar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hilal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sodik 5 5 5 5 Rp. 46.800 Inan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Roni 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdul 5 5 5 5 Rp. 46.800 Adang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Idik 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mulki 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dewi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juhri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rusman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Edin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Inoh C 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasihin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ini 4 4 4 4 Rp. 36.800 Encu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ajat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ejen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eruk 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ikni 2 2 2 2 Rp. 18.400 Toha 2 2 2 2 Rp. 18.400 Cucu 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lili 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Harim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sutarya 5 5 5 5 Rp. 46.800 Manap 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imas 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Goyat 5 5 5 5 Rp. 46.800 Parman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ukir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Patah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Heri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nimah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Atikah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mahya 3 3 3 3 Rp. 27.600 Herman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oneng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yusup R 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ending 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uloh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Euis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rusnati 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dewi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karwati 2 2 2 2 Rp. 18.400 Entin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Astriyuliana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Susti Istiana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Risa Rosalina 3 3 3 3 Rp. 27.600 Usep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rohimah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyam Maryamah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Memih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sukiah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Muskiroh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Suharoh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enung Aliyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aisah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ining 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mudrikah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rustami 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abdul Rohim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rudi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hoer 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Een 3 3 3 3 Rp. 27.600 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Osad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bubun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dinah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep S 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Umar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oo 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep R 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abdul 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Empud 3 3 3 3 Rp. 27.600 Burhan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iis 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyo 2 2 2 2 Rp. 18.400 Usep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Haris 2 2 2 2 Rp. 18.400 Madin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Arip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Masum 3 3 3 3 Rp. 27.600 Japarudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ujen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Deni 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jajang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Majid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Utep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mahmudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Muhidin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep Saepul H 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Suhaenah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wahyudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oleh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tijah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Agus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abud 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juhani 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rustandi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mamun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Deni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eje 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eris R 4 4 4 4 Rp. 36.800 Epu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Duno 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ediari 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mamat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jani 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Usman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Anap 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hadromi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rohan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sohidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Pepen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Isak 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ujen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Unus 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sahrudin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aam 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tedi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Isoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lia 2 2 2 2 Rp. 18.400 Omah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sopiah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rosita 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uli KK 2 2 2 2 Rp. 18.400 H. Soma 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kunang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Inin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tolip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Munah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Atikah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Umun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yayan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aim 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ja’ah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juharna 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ibur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Diro 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mahya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Elah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saepudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Harun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Marsah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Halim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nasih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ijah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Nurodin 5 5 5 5 Rp. 46.800 To’i 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iwan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imat 5 5 5 5 Rp. 46.800 Cepi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imon 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bahrum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rahmat T 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emey 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dini 2 2 2 2 Rp. 18.400 Umun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Heri 2 2 2 2 Rp. 18.400 Elah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yahya 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Habib 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Noneng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rodiah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sulaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Imat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ida P 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ayub 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Amar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Holidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Upu 5 5 5 5 Rp. 46.800 Piah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Solihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Irwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Neni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iday 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Apar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahrudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mustopa 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mimin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Majid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Harun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abdul Hakim 4 4 4 4 Rp. 36.800 Salim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saedah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ramli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wahyudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ade 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hoer 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jenab 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aeb 2 2 2 2 Rp. 18.400 Juharna 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tedi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Daran 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mimin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Empah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Masum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ulum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Suherman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irod 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ropi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asiyah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mustapa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Upi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ruhimat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Uun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mariah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Bana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mae 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ii 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hapsoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jajang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Burhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Koko R 4 4 4 4 Rp. 36.800 Iik 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sapei 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mansur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Juju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jahid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eli 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abud 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dede 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ohim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ohan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahri 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep Setiawan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahrudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Bahru 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ro’ah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Omod 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ayi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muksin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ayub 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdiya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Manap 2 2 2 2 Rp. 18.400 Supriatna 2 2 2 2 Rp. 18.400 Isak 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hamid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Apip 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ejen 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ijoh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Onah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Emur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Engkus 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Onah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikcih 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Empat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nonong 2 2 2 2 Rp. 18.400 Heri 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odah 2 2 2 2 Rp. 18.400 AB. Manan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mimi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Away 4 4 4 4 Rp. 36.800 Awat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jae 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Esih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ening 2 2 2 2 Rp. 18.400 Empud 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iti 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uli 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ali 5 5 5 5 Rp. 46.800 Wnur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bandi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkus 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jaenah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engkan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saodah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hasanah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Haris 2 2 2 2 Rp. 18.400 Juno 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ahmad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sajiri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arip P 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ena 5 5 5 5 Rp. 46.800 Onah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rojidin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kunang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ijoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sukaeli 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muhidin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Miftah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Konok 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hapid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sabirin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sarip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Samsiah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Lukman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Imat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohanah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Pudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Suherlan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dendi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Madin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Entoy 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ilal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ihak 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sapin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aos 2 2 2 2 Rp. 18.400 Muman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suhendar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Upri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uloh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Harun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abas 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maskun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Komadin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Harun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Furkon 2 2 2 2 Rp. 18.400 Saep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Komadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasriah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mumadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Salam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ibad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Abas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jajang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mamat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Haniah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emoy 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ahmi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aas 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sumpena 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Manap 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eha 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Okoh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abdulhay 3 3 3 3 Rp. 27.600 Umar 4 4 4 4 Rp. 36.800 Musa 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kasmanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mustopa 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mepu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Holid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Edah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Lukmadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oding 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep S 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Lukman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muksidah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dana 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usup 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hapid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dudung 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eje 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hadid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sirod 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yayat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sonadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ocah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Umun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enen 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdal 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oso 5 5 5 5 Rp. 46.800 Masunah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sap’an 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hayat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wawan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iju 4 4 4 4 Rp. 36.800 AB. Manan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Olih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Danu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yuyu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ilal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abas 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ohin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Imat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aonadin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kunang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Enur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Komadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hapid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bahlu 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdul 5 5 5 5 Rp. 46.800 Baedin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nurjaman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juharna 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dani 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solihin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ojan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ihad 2 2 2 2 Rp. 18.400 AB. Rosid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hamdan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Empud 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hadimi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Amun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Baeti 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Obul 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mahmud 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Peni 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yanto 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oom 2 2 2 2 Rp. 18.400 Pudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Karyati 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ajan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lilis 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eruk 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rukmini 4 4 4 4 Rp. 36.800 Pudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ahmad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mansur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Teten 5 5 5 5 Rp. 46.800 Soleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Okom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oom i 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede S 2 2 2 2 Rp. 18.400 Herman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Suheman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Upri 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jamil 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karmudin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ihom 2 2 2 2 Rp. 18.400 Solih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tatang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jaeli 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Edin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rodiah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apud 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arifin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mastur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamdan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irod 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarodin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emud 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enuk 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jalal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Anas 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ajid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdulah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Atang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Yayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Madin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ucih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kirman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sopyan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Uun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Wahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Roni 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rahmat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Budi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mamad 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iyam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Karna 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ade 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jahidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karno 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Engkos 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ipah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ahmad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utis 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Adin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nasihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Yayan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Pardin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Saep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emip 5 5 5 5 Rp. 46.800 Utis 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jajang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadaim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ma’rup 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iyam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kimi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Siti 3 3 3 3 Rp. 27.600 Meli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kemi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hendar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dewi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadnan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ahmad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hasan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Anda 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kamal 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Erwin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Idad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emey 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dadan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aripin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Engkos 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iid amas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 3 3 3 3 Rp. 27.600 Isak 5 5 5 5 Rp. 46.800 Amir 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uloh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aban 3 3 3 3 Rp. 27.600 BII 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mamat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yahnen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ayat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tohari 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dedi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Taryo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tika 3 3 3 3 Rp. 27.600 Akub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Empat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Madin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Habib 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ana 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahru 5 5 5 5 Rp. 46.800 Burhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sihab 5 5 5 5 Rp. 46.800 Titin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ero 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ubu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Daris 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ateng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tohari 2 2 2 2 Rp. 18.400 Usi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Medin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eem 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tata 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ukir 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eru 4 4 4 4 Rp. 36.800 Edin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Somadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Udu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Isak 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamad 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Isih 3 3 3 3 Rp. 27.600 Edin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sueb 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oha 2 2 2 2 Rp. 18.400 Didin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hobir 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nasihin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Pahrudin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kurnia 3 3 3 3 Rp. 27.600 Damin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tarodin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Pidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Unib 3 3 3 3 Rp. 27.600 Solihin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Soleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kaka 4 4 4 4 Rp. 36.800 Irom 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dodi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Emip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Noeng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Komadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahmudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ruki 2 2 2 2 Rp. 18.400 Satar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Edeng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jiya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hadli 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Olih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Opa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kirmat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ode 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikos 4 4 4 4 Rp. 36.800 Majid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oban 5 5 5 5 Rp. 46.800 Atang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Omod 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Birin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Haris 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ihok 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dimin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tahyan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Arip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mahpudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Upu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mar’ah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Obir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eja 2 2 2 2 Rp. 18.400 Irod 4 4 4 4 Rp. 36.800
Bahwa dalam pelaksanaan program raskin tersebut pemerintah pusat telah mengalokasikan dana subsidi sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) untuk per/kg harga beras yang diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin yang terdaftar, sehubungan dengan penyaluran beras raskin oleh terdakwa kepada warga yang tidak termasuk dalam daftar penerima sebagaimana dalam daftar RTM maka negara mengalami kerugian sebesar
Jumlah beras Raskin yang telah didistribusikan diluar daftar Rumah Tangga Miskin 13.480 kg dikalikan dengan harga subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) sehingga diperoleh nilai kerugian negera sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa menjual beras Raskin kepada warga atau pihak-pihak lain yang bukan RTM penerima beras Raskin termasuk terdakwa sendiri adalah bertentangan dengan Petunjuk Tehnis Raskin Tahun 2008, karena berdasarkan Petunjuk Tehnis Raskin Tahun 2008 beras Raskin merupakan hak warga miskin yang terdaftar dalam RTM yang telah ditetapkan yaitu berhak membeli 15 kg per/KK RTM dan harga beras Raskin sudah ditentukan sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg. Maka perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga pihak-pihak atau warga di luar RTM yang telah ditetapkan, telah diuntungkan dapat membeli beras Raskin dengan harga dibawah harga beras dipasaran umum yang seharusnya tidak berhak membeli jatah Raskin dengan harga Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) s/d Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus ripiah) namun turut membeli jatah Raskin yang telah disubsidi pemerintah, karena terdakwa tidak mendistribusikan Raskin tersebut secara utuh kepada 337 warga miskin yang telah terdaftar di Desa Kertanegla, tetapi menjualnya kepada pihak-pihak diluar warga miskin yang telah terdaftar, sedangkan apabila membeli beras bukan Raskin yang tidak disubsidi oleh Pemerintah maka harga di pasaran adalah sekitar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) s/d Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah).
- Maka dengan adanya perbuatan terdakwa yang telah menjual jatah beras Raskin bukan kepada Rumah Tangga Miskin sasaran penerima manfaat sebagaimana telah ditetapkan tetapi penjualan diberikan kepada pihak lain pada bulan September 2008 s/d Desember 2008 sebanyak 13.480 kg telah menyebabkan pendistribusian Raskin tidak sesuai dengan rencana pendistribusian Raskin yaitu kepada 337 orang penerima manfaat Raskin yang telah terdaftar, tetapi Raskin tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga, telah menyebabkan subsidi pemerintah atas jatah beras Raskin yaitu sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah)/kg beras tidak mencapai sasaran keluarga penerima manfaat Raskin yang terdaftar, yang akhirnya perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan keuangan negara atas subsidi Pemerintah terhadap Raskin sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI selaku Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tanggal 25 Juli 2005, pada bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan melawan hukum telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena Ia mendapat upah uang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI selaku Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tanggal 25 Juli 2005 mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain :
menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan salah satu tugas pemerintahan desa dan memberi pelayanan kepada masyarakat, terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pendistribusian beras bagi rakyat miskin (RASKIN) yang diterima dari pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk didistribusikan dari Titik Distribusi (Kantor Desa) kepada warga miskin yang berhak menerima Raskin di wilayah Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya dengan harga pembelian sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kilogram pada tahun 2008.
- Bahwa program beras untuk rakyat miskin (RASKIN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin, disamping itu diharapkan akan memberikan sumbangan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial rumah tangga keluarga miskin.
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Tehnis Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2008 indikator keberhasilan pelaksanaan program Raskin adalah tepat sasaran penerimaan manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi dan tepat kualitas.
Tapat sasaran penerima manfaat, adalah Raskin hanya diberikan kepada Rumah Tangga sasaran penerima manfaat hasil musyawarah desa yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) ;
Tepat jumlah, adalah jumlah beras Raskin yang merupakan hak Rumah Tangga sasaran penerima manfaat yang telah ditetapkan adalah sebanyak 15 kg Netto per RTM per bulan untuk periode bulan Januari 2008 sampai Desember 2008.
Tepat harga, adalah Harga beras Raskin sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg Netto di titik distribusi.
Tepat waktu, adalah waktu pelaksanaan distribusi beras kepada Rumah Tangga sasaran penerima manfaat sesuai dengan rencana distribusi.
Tepat Administrasi, adalah terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar dan tepat waktu.
Tepat Kualitas, adalah terpenuhinya persyaratan kualitas medium kondisi baik sesuai dengan standar terpenuhinya persyaratan kualitas medium kondisi baik, sesuai dengan standar kualitas beras pemerintah sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.
- Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya dan bertanggung jawab dalam pendistribusian Program Beras untuk keluarga miskin (Raskin) tahun 2008 di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya pada bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 telah menerima jatah Raskin dari Pemerintah dengan jatah Raskin untuk setiap bulannya sebanyak 5.055 kg (lima ribu lima puluh lima) kilogram, guna didistribusikan kepada keluarga miskin penerima manfaat program Raskin yang telah di daftar di Desa Kertanegla sebanyak 337 kepala keluarga (KK), sehingga untuk bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 tersebut tiap keluarga miskin yang telah terdaftar, berhak atas Raskin sebanyak 15 kg per bulannya sesuai petunjuk tehnis Raskin tahun 2008 dengan harga pembelian Rp. 1.600,- / kg.
- Bahwa jatah Beras Raskin tersebut merupakan pengajuan dari Bupati Tasikmalaya dengan mengajukan Surat Permintaan Alokasi penyaluran Beras Raskin kepada Perum Bulog Sub Divisi Regional Ciamis, sesuai dengan surat :
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan September 2008 Nomor : 511.1/1912/Ekbang tanggal 9 September 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Oktober 2008 dengan surat nomor 511.1/1944/Ekbang tanggal 6 Oktober 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Nopember 2008 dengan surat nomor 511.1/3035/Ekbang tanggal 3 Nopember 2008,
permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Desember 2008 dengan surat nomor 511.1/3339/Ekbang tanggal 25 Nopember 2008.
Bahwa pengiriman beras raskin Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya untuk bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 oleh Perum Bulog Sub Divre Ciamis telah disalurkan kepada Desa Kertanegla dan telah diterima oleh Desa Kertanegla sebagaimana Berita Acara Serah Terima Beras Raskin :
Nomor : 00284/06/10070/09/2008 tanggal 29 Oktober 2008 ;
Nomor : 00230/06/10070/10/2008 tanggal 25 Nopember 2008 ;
Nomor : 00267/06/10070/12/2008 tanggal 25 Desember 2008 ;
Nomor : 00409/06/10070/11/2008 tanggal 27 Desember 2008 ;
Jumlah seluruh beras Raskin bagi keluarega miskin Desa Kertanegla untuk bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 yang telah diterima Desa Kertanegla sebanyak 20.220 kg seharusnya oleh terdakwa selaku Kepala Desa disalurkan atau didistribusikan kepada keluarga miskin yang terdaftar sebanyak 337 kepala keluarga/KK yang tersebar ditiap-tiap rumah tangga dengan jatah masing-masing keluarga miskin mendapat beras sebanyak 15 kg setiap bulannya dan harga pembelian sebesar Rp. 1.600,-/kg. Namun kenyataannya pendistribusian Raskin oleh terdakwa dengan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa Kertanegla serta selaku penanggung jawab dalam pendistribusian Raskin dari Titik Distribusi (kantor desa) kepada penerima manfa’at Raskin di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir, tidak seluruhnya di distribusikan atau disalurkan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berhak menerimanya dengan jatah 15 kg / kk dan harga Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah)/kg melainkan hanya sebagian saja yang didistribusikan kepada RTM yang terdaftar/berhak menerimanya dan harga pembeliannya pun di atas Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah)/kg yaitu Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah)/kg sampai dengan Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus rupiah). Adapun cara pendistribusian yang dilakukan terdakwa dengan cara menugaskan petugas - petugas di kantor Desa Kertanegla yaitu sdr. HADIM pada bulan September 2008 sampai dengan Oktober 2008 dan pada bulan Nopember 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 digantikan oleh sdr. HADADIN untuk mendistribusikan Beras Raskin kepada masing-masing RT (Rukun Tetangga) yang ada di wilayah Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya namun jumlah beras Raskin yang didistribusikan kepada RT tersebut tidak sesuai dengan banyaknya jumlah RTM yang berhak menerimanya sehingga jumlah beras Raskin yang diterima di tiap RT tidak bisa didistribusikan kepada RTM dengan jatah 15 kg per KK RTM tetapi hanya 2 – 3 kg saja karena jumlah beras Raskin telah dikurangi oleh terdakwa. Kemudian petugas Desa yang ditugaskan mendistribusikan beras Raskin ke tiap tiap RT tersebut memunggut uang pembayaran dari masing-masing ketua RTnya, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa untuk disetorkan kepada Bulog dengan setoran sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg beras Raskin.
Dari jumlah beras Raskin antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak 20.220 kg hanya disalurkan sejumlah 6.740 kg kepada RTM sedangkan sejumlah 13.480 kg dijual oleh terdakwa kepada pihak-pihak diluar Rumah Tangga Miskin, yang rinciannya sebagai berikut :
-
No Nama KK Banyaknya kg Harga
Rp. 2.300/kg
Ket Sept Okt Nop Des 1 2 3 4 5 6 7 8 Ehan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maemun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jaja 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rohayati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamali 3 3 3 3 Rp.27.600 Nana 3 3 3 3 Rp. 36.800 Ajat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 4 4 4 4 Rp.36.800 Misan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saepudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kosnadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jujum 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aleh 4 4 4 4 Rp.36.800 Emen 3 3 3 3 Rp.27.600 Mamun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohmah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Danu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aminudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saeri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ehan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rojak 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ridwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aonadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sopan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eeng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solehadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enyuk 3 3 3 3 Rp. 27.600 Diat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nuraiman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hodsih 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hapid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Udin R. 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rusmin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Holid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mimin Rukminah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jaenudin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kirman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Alimudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ade 4 4 4 4 Rp. 36.800 Majen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Haer 3 3 3 3 Rp.27.600 Harum 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nia 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mustapa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suryana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eroh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Icih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amin M. 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sobari 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uka 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kandi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tatang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Yusup 2 2 2 2 Rp. 18.400 Maman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lis A. 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalil 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suban 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tohir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iloh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Haer 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sojidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wawan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahmudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engku 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jalaludin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sukaedah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede Sukaedah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hopidah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Junadi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Midin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usup 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdulhay 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muhtar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rusmin Nuryadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Komar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohaedin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Odo 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mahja 5 5 5 5 Rp. 46.800 Solih 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ening 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Somadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Salmah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede Saepuloh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Misja 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lomri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rukoyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajan Bagjana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saeni 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abad B 5 5 5 5 Rp. 46.800 Nurhikmat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mustapa 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sulaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 holis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jamin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ijum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Patimah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Enah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahrudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Bahrum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solehdin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juma 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sahri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oto 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oneng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jajang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Solehadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yayan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sahrodin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Muhtar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maryana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arip R 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suhendar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hilal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sodik 5 5 5 5 Rp. 46.800 Inan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Roni 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdul 5 5 5 5 Rp. 46.800 Adang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Idik 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mulki 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dewi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juhri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rusman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Edin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Inoh C 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasihin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ini 4 4 4 4 Rp. 36.800 Encu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasihin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ajat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ejen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eruk 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ikni 2 2 2 2 Rp. 18.400 Toha 2 2 2 2 Rp. 18.400 Cucu 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lili 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Harim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sutarya 5 5 5 5 Rp. 46.800 Manap 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imas 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Goyat 5 5 5 5 Rp. 46.800 Parman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ukir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Patah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Heri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nimah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Atikah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mahya 3 3 3 3 Rp. 27.600 Herman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oneng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yusup R 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ending 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uloh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Euis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rusnati 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dewi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karwati 2 2 2 2 Rp. 18.400 Entin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Astriyuliana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Susti Istiana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Risa Rosalina 3 3 3 3 Rp. 27.600 Usep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rohimah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyam Maryamah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Memih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sukiah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Muskiroh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Suharoh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enung Aliyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aisah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ining 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mudrikah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rustami 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abdul Rohim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rudi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hoer 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Een 3 3 3 3 Rp. 27.600 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Osad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bubun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dinah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep S 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Umar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oo 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep R 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abdul 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Empud 3 3 3 3 Rp. 27.600 Burhan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iis 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyo 2 2 2 2 Rp. 18.400 Usep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Haris 2 2 2 2 Rp. 18.400 Madin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Arip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iyah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Masum 3 3 3 3 Rp. 27.600 Japarudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ujen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Deni 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jajang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Majid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Utep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mahmudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Muhidin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep Saepul H 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Suhaenah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wahyudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oleh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tijah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Agus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abud 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juhani 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rustandi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mamun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Deni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eje 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eris R 4 4 4 4 Rp. 36.800 Epu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Duno 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ediari 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mamat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jani 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Usman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Anap 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hadromi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rohan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sohidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Pepen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Isak 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ujen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Unus 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sahrudin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aam 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tedi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Isoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lia 2 2 2 2 Rp. 18.400 Omah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sopiah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rosita 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uli KK 2 2 2 2 Rp. 18.400 H. Soma 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kunang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Inin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tolip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Munah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Atikah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Umun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yayan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Aim 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ja’ah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Juharna 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ibur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Diro 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mahya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Elah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saepudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Harun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Marsah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Halim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nasih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ijah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Nurodin 5 5 5 5 Rp. 46.800 To’i 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iwan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imat 5 5 5 5 Rp. 46.800 Cepi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Imon 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bahrum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rahmat T 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emey 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dini 2 2 2 2 Rp. 18.400 Umun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Heri 2 2 2 2 Rp. 18.400 Elah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yahya 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Habib 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Noneng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rodiah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sulaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Imat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ida P 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ayub 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Amar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Asid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Holidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Upu 5 5 5 5 Rp. 46.800 Piah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Solihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Irwan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Neni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iday 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Apar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahrudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jalal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mustopa 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mimin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Majid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Harun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abdul Hakim 4 4 4 4 Rp. 36.800 Salim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saedah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ramli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wahyudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ade 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hoer 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jenab 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aeb 2 2 2 2 Rp. 18.400 Juharna 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tedi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Daran 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mimin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Empah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Masum 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ulum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Suherman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irod 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ropi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asiyah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mustapa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Upi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ruhimat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Uun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mariah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Bana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mae 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ii 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hapsoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jajang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Burhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Koko R 4 4 4 4 Rp. 36.800 Iik 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sapei 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mansur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Parhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Juju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jahid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eli 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wahid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abud 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dede 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ohim 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ohan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sahri 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep Setiawan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahrudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Bahru 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ro’ah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dede 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Omod 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ayi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muksin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ayub 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdiya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Manap 2 2 2 2 Rp. 18.400 Supriatna 2 2 2 2 Rp. 18.400 Isak 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hamid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nana 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Apip 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ejen 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utis 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ijoh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Onah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Emur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Engkus 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kodir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Onah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikcih 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uus 5 5 5 5 Rp. 46.800 Empat 2 2 2 2 Rp. 18.400 onong 2 2 2 2 Rp. 18.400 Heri 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enen 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odah 2 2 2 2 Rp. 18.400 AB. Manan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mimi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Away 4 4 4 4 Rp. 36.800 Awat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jae 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Esih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ening 2 2 2 2 Rp. 18.400 Empud 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iti 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uli 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ali 5 5 5 5 Rp. 46.800 Wnur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bandi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkus 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jaenah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engkan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Odi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Saodah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hasanah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Haris 2 2 2 2 Rp. 18.400 Juno 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ahmad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sajiri 4 4 4 4 Rp. 36.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arip P 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ena 5 5 5 5 Rp. 46.800 Onah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rojidin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kunang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ijoh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sukaeli 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muhidin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Agus 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Miftah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Konok 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hapid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sabirin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sarip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Samsiah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emuh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Lukman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Imat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohanah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Pudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Suherlan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dendi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Madin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Entoy 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ilal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ihak 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sapin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aos 2 2 2 2 Rp. 18.400 Muman 2 2 2 2 Rp. 18.400 Suhendar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Upri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uloh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Jenal 3 3 3 3 Rp. 27.600 Harun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abas 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maskun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Komadin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Harun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Furkon 2 2 2 2 Rp. 18.400 Saep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Komadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nasriah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mumadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Salam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ibad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Abas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jajang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mamat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Haniah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emoy 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ahmi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Aas 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sumpena 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jaeman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Manap 4 4 4 4 Rp. 36.800 Obi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nanang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eha 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asum 5 5 5 5 Rp. 46.800 Okoh 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahidin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Adim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abdulhay 3 3 3 3 Rp. 27.600 Umar 4 4 4 4 Rp. 36.800 Musa 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kasmanah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Anwar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mustopa 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mepu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Holid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Edah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Lukmadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oding 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kodir 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aep S 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Lukman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Muksidah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dana 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usup 4 4 4 4 Rp. 36.800 Hapid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dudung 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eje 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hadid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sirod 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yayat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sonadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ocah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Umun 4 4 4 4 Rp. 36.800 Enen 5 5 5 5 Rp. 46.800 Enas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdal 5 5 5 5 Rp. 46.800 Oso 5 5 5 5 Rp. 46.800 Masunah 3 3 3 3 Rp. 27.600 Sap’an 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hayat 4 4 4 4 Rp. 36.800 Wawan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iju 4 4 4 4 Rp. 36.800 AB. Manan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Olih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Danu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yuyu 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ilal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Abas 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ohin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Imat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aonadin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kunang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uun 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Enur 2 2 2 2 Rp. 18.400 Komadin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hapid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Bahlu 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdul 5 5 5 5 Rp. 46.800 Baedin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nurjaman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juharna 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dani 4 4 4 4 Rp. 36.800 Solihin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ojan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ihad 2 2 2 2 Rp. 18.400 AB. Rosid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hamdan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Empud 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ahmad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hadimi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Amun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Baeti 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Obul 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mahmud 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede 3 3 3 3 Rp. 27.600 Juni 3 3 3 3 Rp. 27.600 Peni 4 4 4 4 Rp. 36.800 Yanto 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oom 2 2 2 2 Rp. 18.400 Pudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Karyati 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ajan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Lilis 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eruk 5 5 5 5 Rp. 46.800 Unang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Wawan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Rukmini 4 4 4 4 Rp. 36.800 Pudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ahmad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mansur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Teten 5 5 5 5 Rp. 46.800 Soleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Okom 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oom i 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dede S 2 2 2 2 Rp. 18.400 Herman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Suheman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Upri 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jamil 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karmudin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ihom 2 2 2 2 Rp. 18.400 Solih 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tatang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahudin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Bahi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jaeli 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karim 3 3 3 3 Rp. 27.600 Rohati 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Edin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rodiah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apud 5 5 5 5 Rp. 46.800 Arifin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mastur 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamdan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Saep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Irod 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarodin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Rohim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Usen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emud 3 3 3 3 Rp. 27.600 Nana 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enuk 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Jalal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Anas 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ajid 5 5 5 5 Rp. 46.800 Abdulah 5 5 5 5 Rp. 46.800 Atang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Yayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Amin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dayat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Madin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ucih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kirman 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sopyan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Uun 5 5 5 5 Rp. 46.800 Wahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Roni 2 2 2 2 Rp. 18.400 Rahmat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Budi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mamad 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iyam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Karna 5 5 5 5 Rp. 46.800 Asep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ade 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jahidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Karno 3 3 3 3 Rp. 27.600 Wadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Engkos 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enang 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ipah 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ahmad 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utis 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Adin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Nasihin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Yayan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Pardin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Saep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Emip 5 5 5 5 Rp. 46.800 Utis 5 5 5 5 Rp. 46.800 Jajang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadaim 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ma’rup 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iyam 5 5 5 5 Rp. 46.800 Engkos 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kimi 5 5 5 5 Rp. 46.800 Siti 3 3 3 3 Rp. 27.600 Meli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kemi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hendar 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dewi 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadnan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ahmad 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hasan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Anda 5 5 5 5 Rp. 46.800 Kamal 5 5 5 5 Rp. 46.800 Apar 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Erwin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Idad 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dadin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 4 4 4 4 Rp. 36.800 Sarip 2 2 2 2 Rp. 18.400 Emey 2 2 2 2 Rp. 18.400 Dadan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aripin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iyar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Engkos 2 2 2 2 Rp. 18.400 Iid amas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dudung 3 3 3 3 Rp. 27.600 Isak 5 5 5 5 Rp. 46.800 Amir 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Hendi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uloh 2 2 2 2 Rp. 18.400 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aban 3 3 3 3 Rp. 27.600 BII 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mamat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Yahnen 3 3 3 3 Rp. 27.600 Abun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ayat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tohari 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dedi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Taryo 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tika 3 3 3 3 Rp. 27.600 Akub 3 3 3 3 Rp. 27.600 Empat 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Madin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Habib 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ana 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sahru 5 5 5 5 Rp. 46.800 Burhan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Sihab 5 5 5 5 Rp. 46.800 Titin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Uju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ero 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ubu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Daris 3 3 3 3 Rp. 27.600 Oleh 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ateng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 2 2 2 2 Rp. 18.400 Tohari 2 2 2 2 Rp. 18.400 Usi 2 2 2 2 Rp. 18.400 Medin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Burhan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eem 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tata 3 3 3 3 Rp. 27.600 Eli 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ukir 4 4 4 4 Rp. 36.800 Eru 4 4 4 4 Rp. 36.800 Edin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Somadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Udu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Uun 3 3 3 3 Rp. 27.600 Iin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Isak 5 5 5 5 Rp. 46.800 Mamad 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iwan 3 3 3 3 Rp. 27.600 Isih 3 3 3 3 Rp. 27.600 Edin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sueb 2 2 2 2 Rp. 18.400 Oha 2 2 2 2 Rp. 18.400 Didin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hobir 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nasihin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadan 5 5 5 5 Rp. 46.800 Eman 5 5 5 5 Rp. 46.800 Pahrudin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Emin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Kurnia 3 3 3 3 Rp. 27.600 Damin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Tarodin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hamid 3 3 3 3 Rp. 27.600 Pidin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Unib 3 3 3 3 Rp. 27.600 Solihin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Ajid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Soleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kaka 4 4 4 4 Rp. 36.800 Irom 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dodi 4 4 4 4 Rp. 36.800 Emip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Aam 3 3 3 3 Rp. 27.600 Asep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Udin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Noeng 4 4 4 4 Rp. 36.800 Komadin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahmudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ruki 2 2 2 2 Rp. 18.400 Satar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Edeng 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jiya 2 2 2 2 Rp. 18.400 Hadli 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nana 4 4 4 4 Rp. 36.800 Kamal 4 4 4 4 Rp. 36.800 Olih 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 2 2 2 2 Rp. 18.400 Opa 2 2 2 2 Rp. 18.400 Kirmat 2 2 2 2 Rp. 18.400 Utar 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ode 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ikos 4 4 4 4 Rp. 36.800 Majid 4 4 4 4 Rp. 36.800 Dudung 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oban 5 5 5 5 Rp. 46.800 Atang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Omod 2 2 2 2 Rp. 18.400 Sapdan 2 2 2 2 Rp. 18.400 Ikin 2 2 2 2 Rp. 18.400 Jenal 2 2 2 2 Rp. 18.400 Aep 5 5 5 5 Rp. 46.800 Dadang 5 5 5 5 Rp. 46.800 Birin 5 5 5 5 Rp. 46.800 Haris 5 5 5 5 Rp. 46.800 Iju 5 5 5 5 Rp. 46.800 Ihok 5 5 5 5 Rp. 46.800 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Hadri 3 3 3 3 Rp. 27.600 Dimin 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enur 4 4 4 4 Rp. 36.800 Oleh 4 4 4 4 Rp. 36.800 Tahyan 4 4 4 4 Rp. 36.800 Arip 3 3 3 3 Rp. 27.600 Maman 3 3 3 3 Rp. 27.600 Enas 3 3 3 3 Rp. 27.600 Mahpudin 4 4 4 4 Rp. 36.800 Upu 4 4 4 4 Rp. 36.800 Nanang 4 4 4 4 Rp. 36.800 Mahid 2 2 2 2 Rp. 18.400 Mar’ah 2 2 2 2 Rp. 18.400 Obir 2 2 2 2 Rp. 18.400 Eja 2 2 2 2 Rp. 18.400 Irod 4 4 4 4 Rp. 36.800
Bahwa dalam pelaksanaan program raskin tersebut pemerintah pusat telah mengalokasikan dana subsidi sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) untuk per/kg harga beras yang diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin yang terdaftar, sehunugan dengan penyaluran beras raskin oleh terdakwa kepada warga yang tidak termasuk dalam daftar penerima sebagaimana dalam daftar RTM maka negara mengalami kerugian sebesar
Jumlah beras Raskin yang telah didistribusikan diluar daftar Rumah Tangga Miskin 13.480 kg dikalikan dengan harga subsidi dari pemerintah sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah) sehingga diperoleh nilai kerugian negera sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa menjual beras Raskin kepada warga atau pihak-pihak lain yang bukan RTM penerima beras Raskin termasuk terdakwa sendiri adalah bertentangan dengan Petunjuk Tehnis Raskin Tahun 2008, karena berdasarkan Petunjuk Tehnis Raskin Tahun 2008 beras Raskin merupakan hak warga miskin yang terdaftar dalam RTM yang telah ditetapkan yaitu berhak membeli 15 kg per/KK RTM dan harga beras Raskin sudah ditentukan sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per kg. Maka perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga pihak-pihak atau warga di luar RTM yang telah ditetapkan, telah diuntungkan dapat membeli beras Raskin dengan harga dibawah harga beras dipasaran umum yang seharusnya tidak berhak membeli jatah Raskin dengan harga Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) s/d Rp. 2.400,- (dua ribu empat ratus ripiah) namun turut membeli jatah Raskin yang telah disubsidi pemerintah, karena terdakwa tidak mendistribusikan Raskin tersebut secara utuh kepada 337 warga miskin yang telah terdaftar di Desa Kertanegla, tetapi menjualnya kepada pihak-pihak diluar warga miskin yang telah teredaftar, sedangkan apabila membeli beras bukan Raskin yang tidak disubsidi oleh Pemerintah maka harga di pasaran adalah sekitar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) s/d Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dengan adanya perbuatan terdakwa yang telah menjual jatah beras Raskin bukan kepada Rumah Tangga Miskin sasaran penerima manfaat sebagaimana telah ditetapkan tetapi penjualan diberikan kepada pihak lain pada bulan September 2008 s/d Desember 2008 sebanyak 13.480 kg telah menyebabkan pendistribusian Raskin tidak sesuai dengan rencana pendistribusian Raskin yaitu kepada 337 orang penerima manfaat Raskin yang telah terdaftar, tetapi Raskin tersebut dinikmati oleh oleh pihak lain sehingga, telah menyebabkan subsidi pemerintah atas jatah beras
Raskin yaitu sebesar Rp. 3.600,- (tiga ribu enam ratus rupiah)/kg beras tidak mencapai sasaran keluarga penerima manfaat Raskin yang terdaftar, yang akhirnya perbuatan terdakwa tersebut dapat merugikan keuangan negara atas subsidi Pemerintah terhadap Raskin sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami isi Dakwaan tersebut dan setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, saksi ahli, surat bukti dan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi, HADADIN Bin IBIR
Bahwa saksi bekerja di Desa Kertanegla sejak Tahun 1990 sudah beberapakali jadi perangkat Desa, dulu terdakwa sebagai Kepala BPD dan sekarang terdakwa jadi Kepala desa Kertanegla Tasikmalaya ;
Bahwa Terdakwa Dadang Romansyah menjadi Kepala desa Kertanegla pada tahun 2005 ;
Bahwa Selama terdakwa menjabat Kepala desa ada bantuan RASKIN dari Pemerintah mulai tahun 2005 , bantuan RASKIN setiap bulan ;
Bahwa di Desa Kertanegla. bantuan RASKIN untuk yang berhak menerima Selama Tahun 2005, Tahun 2006, Tahun 2007 tidak ada masalah ;
Bahwa Program Pembagian beras Raskin untuk masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ada masalah oleh terdakwa yaitu untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2008;
Bahwa Yang berhak menerima beras Raskin tersebut sebanyak 337 RTM ;
Bahwa banyaknya beras raskin yang harus diterima oleh tiap RTM setiap bulannya setahu saksi sebanyak 15 Kg ;
Bahwa harga beras Raskin dari Pemerintah yang memberikan sumbangan beras kepada RTM seharga Rp.1600,-/ Kg ;
Bahwa saksi tahu, yang ditugaskan sebagai penyalur Beras Raskin oleh Terdakwa adalah HADIM, kemudian digantikan oleh saksi pada Bulan Nopember dan Bulan Desember 2008 ;
Bahwa Kalau untuk HADIM ada Surat Tugasnya sedangkan untuk saksi tidak memakai Surat Tugas ;
Bahwa setahu saksi beras Raskin itu harus disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai RTM sebanyak 15 Kg/RTM setiap bulannya ;
Bahwa saksi didalam menyalurkan beras Raskin Tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah karena banyak sekali beras Raskin tersebut disalurkan diluar daripada masyarakat yang tidak terdaftar RTM ;
Bahwa masyarakat diluar RTM itu ada masyarakat yang miskin dan ada yang tidak ;
Bahwa saksi melakukan hal tersebut diluar aturan yang telah ditetapkan Sebab saksi sudah diperintahkan oleh Kepala Desa dan saksi menuruti melakukan karena sudah dilakukan rapat musyawarah;
Bahwa harga beras Sampai ditangan masyarakat harganya menjadi Rp.2400/Kg.nya ;
Bahwa mengapa harga beras Raskin dinaikkan karena Kelebihannya untuk ongkos angkut dan biaya lain lain ;
Bahwa Caranya uang pembayaran Raskin dari masyarakat RTM dan Non RTM diterima dari Kepala Dusun masing-masing setelah semuanya terkumpul kemudian diserahkan kepada saksi dan olehsaksi disetorkan ke Kecamatan, setelah dari Kecamatan lalu diserahkan ke BULOG seharga Rp.1600,-/Kg dan uang kelebihannya sisa pembayaran beras raskin tersebut diambil oleh Kepala Desa ;
Bahwa ada perangkat Desa yang menerima beras Raskin yaitu Untuk 4 Bulan :Dadang Romansyah (Kepala Desa) sebanyak 90 Kg , IDA HIDAYAT (Kaur Pemerintahan Desa sebanyak 15 Kg, TOTO ABDUL FATAH (Kaur Umum Desa) sebanyak 15 Kg, HADADIN (Kaur Ekbang Desa) sebanyak 15 Kg, HADIM (Pengairan Desa) sebanyak 15 Kg, AMIN MASUR (Polisi Desa) sebanyak 15 Kg, UMAR (Pembantu Desa) sebanyak 15 Kg, Majelis Ta’lim Desa sebanyak 15 Kg, Muslimat Desa sebanyak 15 Kg, LPM Desa sebanyak 15 Kg ;
Bahwa banyaknya jumlah beras Raskin yang disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar RTM sebanyak 337 KK Bulan September 2008 sebanyak 1.685 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.3.875.000,-;Bulan Oktober 2008 sebanyak 1.685 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.3.875.000,-;Bulan Nopember 2008 sebanyak 1.685 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.3.875.000,-;Bulan Desember 2008 sebanyak 1.685 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.3.875.000,-;
Bahwa banyaknya jumlah beras Raskin yang disalurkan kepada masyarakat yang tidak terdaftar RTM sebanyak 923 KK Bulan September 2008 sebanyak 3.145 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.7.233.500,-;Bulan Oktober 2008 sebanyak 3.145 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.7.233.500,-;Bulan Nopember 2008 sebanyak 3.145 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,- = Rp.7.233.500,-;Bulan Desember 2008 sebanyak 3.145 Kg harga per Kg.nya Rp.2300,-=Rp.7.233.500,-;Danbulan September,Oktober,Nopember,Desember 2008 yang dibagikan kepada Perangkat Desa pengganti honor kerja sebanyak 225 Kg.
Bahwa Desa yang lain tidak dilaporkan ke Polisi saksi tidak tahu ;
Bahwa hasil Rapat Musyawarah dilaporkan keTingkat Kecamatan tidak diketahui Camat ;
Bahwa berapa Jumlah hasil penjualan seluruhnya dan berapa yang disetorkan ke BULOG dan berapakah sisa uang setelah penyetoran ke BULOG adalah sebagai berikut :
Bulan September 2008
Yang terdaftar RTM sebanyak 1.685 Kg X Rp.2.300,- = Rp.3.875.000,-
Yang tidak terdaftar RTM sebanyak 3.145 Kg X Rp.2.300, Rp.7.233.500,-
Jumlah 4830 Kg ……………………………………………= Rp11.108.500,-
Bulan Oktober 2008
Yang terdaftar RTM sebanyak 1.685 Kg X Rp.2.300,- = Rp.3.875.000,-
Yang tidak terdaftar RTM sebanyak 3.145 Kg X Rp.2.300, Rp.7.233.500,-
Jumlah 4830 Kg ……………………………………………= Rp11.108.500,-
Bulan Nopember 2008
Yang terdaftar RTM sebanyak 1.685 Kg X Rp.2.300,- = Rp.3.875.000,-
Yang tidak terdaftar RTM sebanyak 3.145 Kg XRp.2300 = Rp.7.233.500,-
Jumlah 4830 Kg …………………………………………….= Rp11108.500,-
Bulan Desember 2008
Yang terdaftar RTM sebanyak 1.685 Kg X Rp.2.300,- = Rp.3.875.000,-
Yang tidak terdaftar RTM sebanyak 3.145 Kg X Rp.2.300 Rp.7.233.500,-
Jumlah 4830 Kg ……………………………………………= Rp11.108.500,-
Uang yang disetorkan ke BULOG dengan perincian Sebagai berikut:
Bulan September 2008
5055 Kg X Rp.1.600,- ………………………………………= Rp.8.088.000,-
Bulan Oktober 2008
5055 Kg X Rp.1.600,- ………………………………………= Rp.8.088.000,-
Bulan Nopember 2008
5055 Kg X Rp.1.600,- ………………………………………= Rp.8.088.000,-
Bulan Desember 2008
5055 Kg X Rp.1.600,- ………………………………………= Rp.8.088.000,-
Sisa Uang setelah disetorkan ke BULOG dengan perincian sebagai berikut:
Pada Bulan September 2008
Penjualan Bulan September 2008………………………= Rp.11.108.500,-
Setoran ke BULOG ………………………………………= Rp. 8.088.000,-
Sisa uang setoran ………………………………………… Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Oktober 2008
Penjualan Bulan September 2008………………………= Rp.11.108.500,-
Setoran ke BULOG ………………………………………= Rp. 8.088.000,-
Sisa uang setoran ……………………………………… = Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Nopember 2008
Penjualan Bulan September 2008………………………= Rp.11.108.500,-
Setoran ke BULOG ………………………………………= Rp. 8.088.000,-
Sisa uang setoran ……………………………………… = Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Desember 2008
Penjualan Bulan September 2008……………………… = Rp.11.108.500,-
Setoran ke BULOG ……………………………………… = Rp. 8.088.000,-
Sisa uang setoran ……………………………………… ..= Rp. 3.020.500,-
Sisa uang setelah disetorkan ke BULOG dengan perincian sebagai berikut :
Pada Bulan September 2008………………………= Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Oktober 2008 ……………………….= Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Nopember 2008 …… ……………….= Rp. 3.020.500,-
Pada Bulan Oktober 2008 ……………………….= Rp. 3.020.500,-
Jumlah ……………………………………………….= Rp12.082.000,-
Bahwa saksi sejak bulan September, Oktober 2008 sudah membantu Pak HADIM didalam mengelola Raskin sedangkan Surat Tugas dari Kepala Desa Dadang Romansyah sejak tanggal 1 Nopember 2008 ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HADIM Bin EDI,
Bahwa saksi bekerja di Desa Kertanegla sejak Tahun 2000 sampai dengan sekarang di bagian Pengairan ;
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Kertanegla pada tahun 2005 s/d sekarang saksi jadi pembantunya sejak Th 2008 bulan Pebruari s/d bulan September 2008 ;
Bahwa selama terdakwa menjadi Kepala Desa ada bantuan RASKIN mulai tahun 2005 , bantuan RASKIN setiap bulan ;
Bahwa selama Tahun 2005, Tahun 2006, Tahun 2007 tidak ada masalah bagi yang menerima beras Raskin ;
Bahwa masalah Program Pembagian beras Raskin untuk masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) yang dibagikan kepada yang bukan seharusnya menerima oleh terdakwa yaitu untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2008;
Bahwa Yang berhak menerima beras Raskin di Desa Kertanegla sebanyak 337 RTM ;
Beras Raskin yang seharusnya diterima RTM setahu saksi sebanyak 15 Kg/RTM, dengan harga dari Pemerintah sebesar Rp.1.600,- (seribu enamratus rupiah) per Kg nya
Bahwa yang ditugaskan oleh Terdakwa sebagai penyalur Beras Raskin adalah saksi dengan dibantu oleh Ida Hidayat ;
Bahwa Raskin itu untuk orang miskin, miskin dalam artian hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari, Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bamboo/kayu murahan, dll.
Bahwa masyarakat Desa Kertanegla semuanya mendapat bagian, bahkan masyarakat diluar RTM pun mendapat bagian itu karena kebijakan Kepala Desa untuk dibagirata demi keamanan Desa lagi pula masyarakat diluar yang 337 KK minta bagian RASKIN
Bahwa cara penyalurannya mengambil bagiannya masing-masing oleh Kepala Dusun melalui RT ;
Bahwa yang menjual Beras RASKIN dari Rp.1600,- menjadi Rp.2300,- adalah RT atas putusan musyawarah Desa ;
Bahwa adanya musyawarah Desa beserta Keputusannya saksi tidak tahu, saksi hanya mendengar dari Kepala Dusun ada musyawarah dari Kepala Desa yang memimpin rapat adalah Kepala Desa ;
Bahwa caranya penentuan harga dari Rp.1600,- menjadi Rp.2300,-tergantung letak nya RW, paling mahal Rp.2400,- kalau lokasinya jauh ;
Bahwa uang hasil menaikan harga beras Raskin Saksi tidak tahu dipakai apa, yang tahu HADADIN saksi hanya membantu saja;
Bahwa saksi dapat Beras Raskin untuk bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 tiap bulan 15 Kg jadi jumlah keseluruhan selama 4 bulan = 60 kg ;
Bahwa selain saksi aparat Desa yang lain dapat beras Raskin juga yaitu : Dadang Romansyah (Kepala desa) 90 Kg. Toto (Kaur Umum) 15 Kg. I. Hidayat (Kaur Pemerintahan) 15 Kg. Hadadin (Kaur Ekbang) 15 Kg Anwar Hidayat (Amil) 15 Kg. Amin Mansur (Poldes) 15 Kg.Hadim (Ulu-ulu) 15 Kg. Syarif (LPM) 15 Kg. Majelis Talim 15 Kg. Muslimat 15 Kg. Umar (Pesuruh) 15 Kg.;
Bahwa aparat Desa dapat jatah beras Raskin Atas dasar putusan Musyawarah
Bahwa hal tersebut menurut aturan tidak boleh harus sesuai Juknis ;
Bahwa beras Raskin Tidak ada sisa setiap bulannya dibagikan sampai abis ;
Bahwa Raskin di Desa Kertanegla jadi masalah saksi tidak tahu, s/d sekarang saksi tidak tahu siapa yang melaporkannya ;
Bahwa masyarakat penerima Raskin yang terdaftar dalam RTM Sampai dengan sekarang di Desa Kertanegla berjalan lancar ;
Bahwa saksi pernah main ke Kecamatan lain, sama semua Desa yang lain berbuat seperti di desa Kertanegla, saksi heran mengapa Desa yang lain tidak diperkarakan ;
Bahwa saksi tahu ada oknum dari Kecamatan yang minta ongkos transfer Rp.300.000,- diluar setoran Raskin namanya Djohar ;
Bahwa keterangan saksi di BAP Polisi sudah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas,Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi IDA HIDAYAT Bin UJU
Bahwa Terdakwa menjadi Kepala Desa Kertanegla pada tahun 2005 s/d sekarang saksi jadi pembantunya sejak Th 2008, bulan Pebruari s/d bulan September 2008 ;
Bahwa selama Tahun 2005, 2006, 2007 di Desa Kertanegla. bantuan RASKIN untuk yang berhak menerima tidak ada masalah ;
Bahwa yang menjadi masalah Program Pembagian beras Raskin untuk masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Masyarakat Rumah Tangga Miskin (RTM) yang dibagikan kepada yang bukan seharusnya menerima oleh terdakwa yaitu untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember Tahun 2008;
Bahwa Yang berhak menerima beras Raskin di Desa Kerta Negla tersebut sebanyak 337 RTM ;
Bahwa setahu saksi banyak beras raskin yang harus diterima oleh tiap RTM setiap bulannya sebanyak 15 Kg/RTM dengan harga dari Pemerintah sebesar Rp.1.600,- (seribu enamratus rupiah) /Kg nya ;
Bahwa penyaluran Raskin dari Bulog ke Desa tidak menentu kadang-kadang awal, pertengahan, akhir bulan ; datangnya Raskin dari Bulog ke Desa diantar oleh pengelolan dari Kecamatan terus diterima di Desa oleh Hadadin, lalu dibagikan ketiga dusun oleh kami bertiga ;
Bahwa di Desa Kertanegla Ada 5 Dusun,yang terdaftar dalam RTM dan yang tidak terdaftar dalam RTM dibagi beras Raskin ;
Bahwa seharusnya tiap RTM dapat 15 Kg perbulannya tapi Kenyataannya ada yang dapat 5 Kg atau 4 Kg ;
Bahwa beras Raskin,dari Pengelola ke Kedusunan dijual Rp 1800,-/Kg dan dari Kedusunan dijual ke tiap RTM ada yang Rp.2200,- s/d Rp.2400,-/Kg termasuk kepada yang diluar RTM harganya segitu ;
Bahwa uang kelebihannya tersebut sebagian diserahkan kepada Kepala Dusun untuk biaya /ongkos Ojeg, saksi juga untuk membeli kertas, pita mesin tik dan saksi menerima uang tersebut dari Bapak Hadadin lebih dari 1 Kali ;
Bahwa beras Raskin dibagikan kepada semua masyarakat karena masyarakat diluar RTM menuntut mau beli beras dan berdasarkan musyawarah adalah begitu ;
Bahwa saksi menjadi Kaur Pemerintahan sejak Tahun 1992 ada sosialisasi Raskin dari Kecamatan, dan pernah ada input dari Kepala desa mengenai tata cara penyaluran Raskin yang sebenarnya dibagikan sebanyak 15 Kg/ RTM sesuai berita acara musyawarah tetapi pelaksanaannya tidak sesuai ;
Bahwa sering ada sosialisasi dari Desa ke Masyarakat pada waktu Pengajian atau dalam acara lainnya ;
Bahwa sosialisasi beras Raskin ke Masyarakat tidak berhasil dalam pelaksanaannya aparat Desa tidak berdaya ;
Bahwa masyarakat terhadap Terdakwa ada yang peduli dan siap datang beramai-ramai , di Desa yang lain juga ada yang sama seperti di Desa Kertanegla tapi tidak diproses ;
Bahwa keterangan saksi di BAP Polisi sudah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ASEP PERMANA Bin UUD
Bahwa saksi sejak Tahun 2008 pernah menerima beras Raskin tetapi bukan dari Keluarga RTM melainkan dari luar RTM ;
Bahwa saksi tinggal dengan Orang Tua, mengatas namakan Orang Tua, Orang Tua saksi tidak mampu, saksi sebagai buruh penghasilan 1 Hari Rp.10.000,- kadang-kadang lebih kadang-kadang tidak dapat, bisa makan tiap hari , 1 Hari 3 Kali ;
Bahwa saksi dapat beras 2 Kg/bulan membeli 1 Kg nya Rp.2200,- saksi dari Dusun Cipatat Desa Kertanegla ;
Bahwa menurut saksi harga beras Rp.2200,- murah, berasnya lumayan, Rp. 2200,- itu sudah termasuk ongkos ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SAEPUL ROHMAN Bin AOS
Bahwa saksi sejak Tahun 2008 dan Ibu saksi pernah menerima beras Raskin dari Keluarga RTM ;
Bahwa Saksi dapat beras Raskin setiap bulannya dari RT di Kp Cipatat dengan harga Rp 2200,- / Kg. kadang-kadang Rp.2300,-/Kg;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ketentuan dari Pemerintah 1 Kg.nya Rp.1600,- yang menentukan beras raskin harganya Rp.2300,-/Kg nya adalah RT ;
Bahwa menurut saksi beras raskin Rp.2300,-/Kg nya itu murah, berasnya lumayan, Rp. 2200,- itu sudah termasuk ongkos ;
Bahwa benar ada desakan dari warga masyarakat ke Desa Kertanegla supaya beras Raskin dibagi rata ;
Bahwa keterangan saksi di BAP Polisi sudah benar ;
Atas keterangan saksi tersebut dia atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MURHAN Bin MAHROJI
Bahwa saksi pernah menerima beras Raskin tetapi bukan sebagai Keluarga RTM melainkan dari luar RTM dan telah menerima beras Raskin sejak Tahun 2008 dari bulan Januari s/d bulan Desember 2008 ;
Bahwa saksi atas kemauan sendiri. menerima beras Raskin padahal bukan Keluarga RTM ;
Bahwa saksi tidak pernah langsung berhubungan dengan terdakwa tapi selalu dengan RT di Kp. Kertanegla ;
Bahwa saksi dapat beras 4 Kg/bulan membeli 1 Kg nya Rp.2200,- saksi dari Dusun Cipatat Desa Kertanegla ;
Bahwa yang menentukan harga jadi Rp.2200,-/Kg nya itu adalah RT , dan beras Raskin diambil dari Desa oleh RT ;
Bahwa Jarak dari Desa ke Kertanegla adalah jauh pakai alat angkut / ojeg ;
Bahwa selain masyarakat miskin ada yang tak terdaftar RTM menerima beras Raskin ;
Bahwa saksi di BAP Polisi mengatakan dapat beras Raskin 2 Kg/bulan yang benar 4 Kg keterangan di BAP Polisi salah ;
Bahwa saksi membeli raskin dengan harga Rp.2200,- / Kg nya berikut ongkos Ojeg saksi tidak keberatan ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi AWANG Bin OMA
Bahwa saksi membeli beras Raskin sejak bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 , saksi termasuk dalam daftar RTM ;
Bahwa saksi pada bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2008 kebagian jatah membeli beras Raskin dari RT sebanyak kadang-kadang 2, 3 , atau 4 Kg dengan harga Rp.2200,- per Kg;
Bahwa saksi Hanya mendapatkan 2,3 atau 4 Kg/bulannya bukannya 15 Kg dan dengan harga Rp.2200,- karena kalau dibeli semuanya saksi tidak punya uang ;
Bahwa saksi tidak tahu Harga resmi beras raskin dari Pemerintah dan tidak pernah dijelaskan oleh RT ;
Bahwa saksi ikut membeli beras raskin Karena melihat banyak yang beli jadi saksi ikut membeli, lagi pula saksi sebagai Tukang Ojeg ;
Bahwa saksi tahu di Desa Kertanegla yang terdaftar dalam RTM dan yang tidak terdaftar dalam RTM keadaan ekonominya sama ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi EEN Bin YAYA
Bahwa saksi membeli beras Raskin sejak bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 kebagian jatah membeli beras Raskin dari RT sebanyak 4 Kg dengan harga Rp.2200,- per Kg;
Bahwa saksi kalau dikasih 15 Kg tidak akan kebeli semuanya , tapi saksi tidak marah karena Ikhlas ;
Bahwa yang masuk RTM dapat 4 Kg, yang bukan RTM dapat 3 Kg ;
Bahwa saksi beli beras raskin itu karena terdaftar dalam RTM di desa Kertanegla ;
Bahwa beras Raskin itu dibagikan kepada semua masyarakat bukan kepada yang terdaftar dalam RTM saja ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUGATI Binti YAHMAN WONGSODIMEJO
Bahwa saksi sebagai PNS di Badan Pusat Statistik (BPS) Kab.Tasikmalaya ;
Bahwa saksi sebagai Kasi Statistik Sosial BPS Kab.Tasikmalaya sejak Tahun 1998 s/d tahun 2008, sekarang di BPS Kota Bogor ;
Bahwa fungsi atau tugas saksi di BPS Kab. Tasikmalaya sebagaiPenanggung jawab pengumpulan data Bidang statistic social ,melakukan Survey kelapangan untuk mendaftar masyarakat yang masuk dalam kriteria RTM ;
Bahwa saksi .tidak tahu di Desa Kertanegla ada jatah Raskin untuk keluarga miskin saksi hanya melakukan pendataan saja di Kab.Tasikmalaya termasuk wilayah Bojong gambir ;
Bahwa saksi melakukan pendataan SOS EKONOMI MASYARAKAT di Desa Kertanegla masyarakat yang golongan masyarakat miskin ;
Bahwa ada criteria untuk Rumah Tangga miskin yaitu :
luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M persegi per orang ;
Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bamboo/kayu murahan;
Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bamboo, kayu, berkwalitas rendah/tembok tanpa plester ;
Tidak memiliki fasilitas buang air besar ;
Sumber penerangan Rumah Tangga tidak menggunakan listrik ;
Sumber air minum berasal dari sumur ;
Bahan bakar memasak tiap hari menggunakan kayu baker, arang, minyak tanah ;
Hanya mengkonsumsi daging ayam, telor, susu, satu kali seminggu ;
Hanya membeli satu stel pakaian baru satu tahun sekali ;
Hanya sanggup makan satu atau dua kali setiap hari ;
Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh dengan pendapatan dibawah Rp.600.000,- /bulan ;
Sumber penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah petani bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya ;
Pendidikan tertinggi Kepala Rumah Tangga adalah tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD .
Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual senilai minimal Rp.500.000, atau barang modal lainnya ;
Bahwa pendataan itu ada masa berlakunya yaitu Th.2005 s/d Th.2008, ( 3 Tahun) setelah itu ada data ulang ;
Bahwa Hasil pendataan Desa Kertanegla berasal dari hasil laporan pendataan sebanyak 337. RTM ;
Bahwa pendataan ini bukan untuk pendataan masyarakat RTM pendataan ini sebelumnya untuk program bantuan BLT oleh Pemerintah dipergunakan untuk program RASKIN ;
Bahwa seandainya kenyataan Raskin di salurkan untuk masyarakat di luar 337 RTM dengan alasan tidak mampu dsb. menurut saksi merupakan Kebijakan local, menurut BPS tidak bisa ;
Kebijakan local itu ada sangsi atau tidak saksi tidak tahu, tidak bisa menentukan boleh atau tidak ;
Bahwa Mekanismenya pendataan itu melakukan survey kelapangan bekerjasama dengan instansi terkait , ada petugas dari coordinator pegawai Statistik Kecamatan, Desa yang dilatih untuk pendataan selanjutnya turun kelapangan ;
Bahwa untuk menentukan kriterianya RTM, Kriteria dari Pusat, ada di buku Pedoman Umum RASKIN ;
Bahwa Kalau ada masalah perobahan pendataan yaitu bagaimana kalau penambahan lagi saksi tidak tahu, selanjutnya saksi sudah pindah tidak di BPS Tasikmalaya lagi ;
Bahwa Data Tahun 2006-2008 yang dipakai BPS untuk Desa Kertanegla ;
Bahwa mengapa mereka yang tidak mampu tidak masuk Daftar RTM sedangkan jumlah penghasilannya Rp.10.000,- Mungkin waktu pendataan tidak ada ditempat ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, menurut Terdakwa ada yang benar ada yang tidak benar :
Yang tidak benarnya adalah – Desa Kertanegla dapat kuota tambahan RTM sebanyak 20 orang padahal Terdakwa mengusulkan banyak, tadinya 317 orang ditambah 20 orang jadi 337 orang (penambahan tahun 2008) Terdakwa mengusulkan tambahan banyak tapi yang di kabulkan dapat 20 orang ;
Saksi YAYA SUTARYA Bin KASTIB
Bahwa saksi adalah PNS di Perum Bulog Sub Divre Ciamis menjabat sebagai ketua satker raskin kota/kab. Tasikmalaya;
Bahwa saksi tahu kalau di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir ada pembagian beras Raskin karena ada surat permintaan alokasi (SPA) dari Pemkab Tasikmalaya dalam pengiriman beras raskin SPA tersebut termasuk di dalamnya Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya;
Bahwa Caranya pengiriman beras raskin dibuatkan Berita Acara serah terima beras raskin selanjutnya pendistribusian beras raskin dengan cara mengantar beras tersebut dari Bulog sampai titik pendistribusian menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan oleh Bulog kemudian dibuatkan atau dilengkapi SPPB dan pada setiap pengiriman dibuatkan Berita Acara serah terima beras raskin;
Bahwa beras raskin yang di kirim ke Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya sesuai dengan SPA pada bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008 sebanyak 5055 Kg / bulan ;
Bahwa harga beras raskin menurut harga pemerintah adalah Rp. 1.600,-/Kg dan pembayarannya setelah beras raskin tersebut terjual habis;
Bahwa subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah untuk beras Raskin setiap Kg nya adalah Rp. 3.100,-;
Bahwa subsidi uang Negara untuk membayar sebanyak 12.580 Kg beras raskin (bulan September,Oktober, Nopember dan Desember tahun 2008) yang telah didistribusikan kepada masyarakat yang tidak terdaftar RTM adalah 12.580 Kg x Rp. 3.100,- = Rp. 38.998.000,- (tiga puluh delapan juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa aturan yang dipakai Bulog adalah Buku Pedoman Umum RASKIN (Beras Rumah Tangga Miskin) Tahun 2008 ;
Bahwa ukuran keberhasilan program Raskin Indikatornya adalah 6 T yaitu : Tepat Sasaran Penerima Manfaat, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas ;
Bahwa penjabaran dari 6 T itu adalah : 1) Tepat Sasaran Penerima Manfaat, Raskin hanya diberikan kepada Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN hasil Musyawarah Desa yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM-1) dan diberi identitas (Kartu RASKIN) atau bentuk lain ;2) Tepat Jumlah; Jumlah beras RASKIN yang merupakan hak Penerima Manfaat adalah sebanyak 10 Kg/RTM/bulan selama 10 bulan ; 3) Tepat Harga; Harga tebus RASKIN adalah sebesar Rp.1.600,-/Kg netto di Titik Distribusi ; 4) Tepat Waktu; Waktu pelaksanaan distribusi beras kepada Rumah Tangga Miskin Penerima Manfaat RASKIN sesuai dengan Rencana Distribusi ; 5) Tepat Administrasi; Terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar dan tepat waktu; 6) Tepat Kualitas; Terpenuhinya persyaratan kualitas medium kondisi baik, sesuai dengan standar kualitas beras pemerintah sebagaimana diatut dalam aturan perundang-undangan. ;
Bahwa setahu saksi desa Kertanegla bisa terjangkau dalam penyampaian beras Raskin saksi melihat berdasarkan BA Serah Terimanya ;
Bahwa Tanggungan biaya operasional RASKIN dari Gudang Perum BULOG sampai dan di titik Distribusi itu menjadi beban Perum BULOG ;
Bahwa pendistribusian beras Raskin untuk Desa Kertanegla sampai ke Desa Kertanegla ;
Bahwa maksud dan tujuan beli beras Raskin harus sesuai Data kalau tidak sesuai tidak bisa menanggulangi akses itu ;
Bahwa jikalau yang lain merelakannya serahkan dahulu kepada yang berhak menerima dari yang berhak menerima mau diserahkan kepada siapa siapanya itu terserah ;
Bahwa kalau Didesa Kertanegla ada Janda dan orang jompo tidak mendapatkan beras Raskin menurut saksi instansi yang berkompeten Instansi Daerah (PEMDA), kalau Kesra di Pemda, Kalau Sosial di Dinas Sosial, tergantung dia ijab kobul ;
Bahwa kalau ada musyawarah di Desa harus dilaporkan, harus prosedur dilaporkan dulu ke Kecamatan kalau ada kendala di Desa Camat harus mengetahui ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menerangkan keterangan saksi ada yang tidak benar. Menurut Terdakwa :
- Memang harga beras adalah Rp. 1.600,- (harga normal) harga itu dititik Distribusi, terdakwa terbebani oleh kebijakan ;
- Mengenai beras raskin ada yang kurang timbangannya Terdakwa tidak mungkin menimbang beras raskin lagi di lapangan sebanyak 5 Ton sebab datangnya juga jam 10. malam ;
- Terdakwa selalu lunas membayar ke Bulog karena terdakwa di tuntut 1 minggu untuk pembayaran beras raskin jadi terdakwa menombok dahulu karena uang belu terkumpul semua ;
- Terdakwa tidak pernah menyampaikan masalah ini ke Bulog tapi pernah ditanyakan pada pengelola ;
Atas keterangan Terdakwa tersebut karena tidak ada keluhan jadi saksi anggap aman-aman saja ;
11. Saksi AGUS SALIM, SH. M.H Bin IDIH
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Ekbang Kab.Tasikmalaya sejak tanggal 25 Juli 2008 sampai dengan 5 Januari 2009;
Bahwa saksi pernah mengirimkan SPA ke Bulog pada bulan September, Oktober, Nopember dan Desember tahun 2008 dan termasuk di dalamnya Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya sebanyak 5055 Kg/ bulan ;
Bahwa yang bertanggungjawab pada penyaluran beras raskin di desa Kertanegla adalah Kepala Desa yang membentuk Pokja (kelompok kerja);
Bahwa ada alasan yang membenarkan Kepala Desa menyalurkan beras raskin kepada yang tidak terdaftar dalam RTM namun tidak merubah jumlah RTM yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kriteria RTM yang dikeluarkan BPS, dengan cara musyawarah ditingkat Desa yang diikuti oleh seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh RTMnya sendiri dan hasil musyawarah diketahui oleh Kecamatan dan disampaikan ke Pemkab. Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Juknis raskin tahun 2008 yang dikeluarkan oleh tim raskin Kab. Tasikmalaya serta surat Gubernur Jawa Barat No. 501/3162/ Sarek, tanggal 7 Oktober 2008 tentang perubahan durasi alokasi raskin 2008;
Bahwa tindakan Kepala Desa Kertanegla dalam pendistribusian beras raskin pada bulan September, Oktober, Nopember dan Desember tahun 2008 kepada masyarakat yang tidak terdaftar RTM hanya karena telah melaksanakan musyawarah Desa yang dihadiri sebagian tokoh masyarakat dan sebagian masyarakat yang terdaftar RTM tanpa diketahui kecamatan adalah tidak benar;
Bahwa setiap RTM memperoleh 15 Kg beras raskin setiap bulannya dengan harga Rp. 1.600/Kg;
Bahwa tidak ada alasan yang membenarkan sehingga RTM menerima beras raskin kurang dari 15 Kg / bulannya ;
Bahwa dasarnya pengajuan Raskin dari Data BPS Tasikmalaya , dengan dasar pedoman dari Menko kesra ;
Bahwa saksi pernah mendengar ada gejolak masyarakat yang terdaftar dalam RTM dan yang Non RTM tetapi saksi tidak diberi kewenangan untuk itu ;
Bahwa untuk hal itu ada solusi Itu kewenangan dari bagian Ekonomi, diusulkan, dan pernah mengusulkan Tahun 2008 akhir Desember setelah ada permasalahan ini ;
Bahwa tidak ada diusulkan penambahan karena saat Terdakwa bertanggung jawab belum ada Kebijakan itu ;
Bahwa solusi yang tidak melanggar aturan adalah kalau BPS mendata lengkap tidak akan terjadi demikian ;
Bahwa Jalan apa yang bisa ditempuh oleh Terdakwa tapi bukan pelanggaran bila menghadapi dilapangan untuk menentramkan masyarakat, saksi belum pernah, jadi saksi tidak bisa memberikan jalan supaya tidak terjerat hukum/pelanggaran ;
Bahwa menaikkan harga, membagikan beras Raskin diluar RTM Tegasnya menyalahi prosedur , kami tidak berani melakukan diluar Pedoman Umum ;
Bahwa kalau RTM jatahnya 15 Kg tetapi tidak bisa beli lalu diserahkan kepada orang diluar RTM dan Masyarakat menurut Pedoman Umum tetap harus diterima 15 Kg, biaya transportasi tidak sesuai pedoman Umum tidak dibenarkan, tidak boleh dilanggar kecuali yang meninggal dunia ;
Bahwa ada keluhan dari Masyarakat mengenai Raskin saksi dari Kepala desa belum pernah menerima laporan dari kepala Desa ;
Bahwa Pemda pernah melakukan sosialisasi Raskin selama saksi menjabat pernah dilakukan akhir Desember 2008 mengenai tehnis selalu ada BPS, Kepala Desa, Bulog ;
Bahwa saksi tidak tahu ada Desa yang lain seperti kejadian di desa kertanegla tetapi tidak diajukan ke Pengadilan ;
Bahwa masalah Kades, BPD, Ulama mengadakan musyawarah untuk solusi menurut saksi tidak salah ;
Bahwa saksi kenal terhadap Barang Bukti yang diperlihatkan Hakim dipersidangan ;
Bahwa mengenai apakah Pemerintah menangani masyarakat miskin hanya dengan Kartu Miskin , saksi tetap akan mengacu kepada Pedoman ;
Bahwa apakah Kepala Desa bersalah membagikan raskin kepada masyarakat di luar RTM karena masyuarakat di luar RTM mau ada yang demo, menurut saksi tidak salah
Bahwa Kebijakan Kades atas musyawarah demi ketentraman umum, menurut saksi tetap yang harus menerima beras Raskin itu yang Terdaftar dalam RTM ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum, telah mengajukan saksi Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ADE HERMANA, SE
Bahwa saksi sebagai PNS di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat dengan Jabatan sebagai tenaga auditor ;
Bahwa saksi dimintai pendapatnya menghitung kerugian negara dengan cara memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dikarenakan proses penghitungannya tidak terlalu rumit.;
Bahwa saksi diminta keterangan sebagai saksi ahli tersebut adalah adanya permintaan dari Kepolisian Resor Tasikmalaya dengan Nomor surat : B 985/X/2009/Reskrim, tanggal 2 Oktober 2009 tentang permohonan penghitungan kerugian negara pada pelaksanaan kegiatan Raskin tahun 2008 di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian Kepala Kantor BPKP perwakilan Jawa Barat menerbitkan surat nomor : ST-8632/PW10/5/2009 tanggal 09 Nopember 2009;
Bahwa saksi telah melakukan perhitungan kerugian negara terhadap pelaksanaan kegiatan raskin tahun 2008 di Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya tersebut sejak tanggal 11 Nopember 2009 s/d tanggal 12 Nopember 2009;
Bahwa saksi didalam melakukan pemeriksaan/penghitungan kerugian negara yang saksi lakukan bersama Tim selaku Ahli dari BPKP Propinsi Jawa Barat dengan menggunakan metode :
memastikan proses pengajuan raskin oleh pengelola raskin Kabupaten Tasikmalaya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memastikan prosedur penyaluran raskin bulan September s/d Desember tahun 2008 untuk Desa Kertanegla,Kecamatan Bojonggambi Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan secara tepat sasaran, jumlah,harga,waktu dan administrasi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
memastikan penyetoran hasil penjualan raskin bulan September s/d Desember 2008 dari Desa Kertanegla Kecamatan Bojong gambir KabupatenTasikmalaya ke pengelola raskin Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya telah tepat jumlah, waktu dan administrasi;
memastikan penyetoran hasil penjualan raskin bulan September s/d Desember 2008 untuk Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir KabupatenTasikmalaya dan dari pengelola raskin Kecamatan Bojonggambir Kab.Tasikmalaya ke Perum Bulog Sub Divre Ciamis telah tepat jumlah, waktu dan administrasi. Yang berakhir dengan penghitungan kerugian negara;
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara/daerah yang saksi lakukan bersama Tim terhadap pelaksanaan kegiatan raskin tahun 2008 di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya tersebut adalah sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa diketahuinya nilai/angka kerugian negara dengan perhitungan sebagai berikut :
Alokasi Desa Kertanegla untuk 337 RTM
@ 15 Kg, selama 4 bulan
(September s/d Desember 2008) ....................................= 20.220 Kg
- Realisasi penyaluran raskin untuk 337RTM
dari September s/d Desember 2008.... ...........................= 6.740 Kg
Jumlah beras yang tidak disalurkan kepada RTM............= 13.480 Kg
Harga pembelian beras oleh pemerintah dari
perum bulog (13.480 x Rp. 5.200).............................= Rp. 70.096.000
- Harga penjualan beras raskin kepada RTM
(13.480 x Rp. 1.600) ................................................. = Rp. 21.568.000
- Harga subsidi beras yang disalurkan diluar RTM
(Rp. 3.600 x 13.480 Kg) ........................................... = Rp. 48.528.000
Bahwa teknis perhitungannya dan referensi perhitungan untuk menghitung kerugian negara pada pelaksanaan kegiatan Raskin tahun 2008 di Kec.Bojong Gambir yaitu dengan :
Mengumpulkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan perhitungan yang ada di sat reskrim Polres Tasikmalaya serta mengumpulkan bukti lain yang relevan dengan masalah tersebut.
Melakukan evaluasi dan analisa terhadap dokumen-dokumen tersebut berikut kelengkapannya.
Mempelajari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menghitung besarnya kerugian negara/daerah atas kasus dimaksud.
Dasar dan referensi yang digunakan adalah pedoman audit investigasi yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP.
Bahwa dokumen dokumen yang saksi gunakan dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara yaitu :
Inpres nomor 3 tahun 2007 tentang Kebijakan Perbesaran;
Petunjuk Teknis Raskin tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
Surat Permintaan Alokasi Penyaluran Beras Raskin untuk bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008 dari Kepala Bagian Ekonomi Dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
Daftar Distribusi Beras Raskin alokasi bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008;
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/DO Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya alokasi bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008 ;
Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya alokasi bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008;
Berita Acara Serah Terima Beras Raskin dari Perum Bulog kepada Pengelola Raskin Desa Kertanegla alokasi bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008;
Kwitansi setoran penjualan beras raskin dari pengelola raskin Desa Kertanegla kepada pengelola Kecamatan Bojonggambir untuk penjualan bulan September, Oktober, Nopember dan Desember 2008;
Tanda terima pembayaran hasil penjualan beras raskin dari Kecamatan Bojonggambir ke Satker Raskin unit Kabupaten Tasikmalaya /Perum Bulog;
Faximile Perum Bulog Divre Jawa BaratNo.F.805/10030/04122008/JBR ter tanggal 04 Desember 2008;
Bahwa kesalahan Terdakwa pada pendistribusian beras raskin untuk Tahun 2008 (September, Oktober, Nopember, Desember) adalah tidak sesuai dengan Juknis ;
Bahwa kalau ada yang satu dapat Raskin yang lainnya tidak dapat Raskin musyawarahkan di Desa, libatkan semua unsur, setelah lengkap dilaporkan menurut aturan yang telah ditetapkan ;
Bahwa kalau sudah terjadi begini ini bukan kewenangan saksi ;
Bahwa motifasi saksi melakukan audit terhadap dugaan adanya kerugian Negara dalam penyimpangan pendistribusian beras Raskin di Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab.Tasikmalaya karena atas permintaan Penyidik ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANWAR HIDAYAT ;
Bahwa menurut masyarakat Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir, Kab.Tasikmalaya cara kepemimpinan Terdakwa sebagai Kepala desa Alhamdullilah baik ia tidak mencari keuntungan untuk diri sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan Terdakwa sehingga disidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini ;
Bahwa Pembagian beras Raskin yang menjadi masalah di Desa Kertanegla yaitu pada bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 ;
Bahwa program Raskin sudah ada sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa ;
Bahwa pembagiannya sama seperti pada saat terdakwa sebelum dan sesudah menjabat sebagai Kepala Desa ;
Bahwa sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa harga Raskin bahkan sebesar Rp.2.400,-(dua ribu empat ratus rupiah) tetapi setelah terdakwa menjabat harga Raskin menjadi Rp.2.200,-(dua ribu dua ratus rupiah).
Bahwa yang membagi Raskin kepada masyarakat adalah masing masing Ketua RT ;
Bahwa selain warga yang terdaftar di RTM warga yang tidak terdaftar di RTM pun ikut menjadi penerima Raskin;
Atas keterangan saksi tersebut di atas,terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan saat ini terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP yang dibuat oleh penyidik Polres. Tasikmalaya adalah benar;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tanggal 25 Juli 2005;
Bahwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: menyelenggarakan dan menjalankan pemerintahan Desa, melaksananakan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penanggung jawab penyaluran bantuan pemerintah;
Bahwa dalam penyaluran tersebut terdakwa selaku Kepala Desa melibatkan perangkat Desa dalam pendistribusian kepada masyarakat baik yang terdaftar dalam Rumah Tangga Miskin (RTM) maupun yang tidak terdaftar dalam RTM;
Bahwa di dalam pendistribusian beras Raskin Desa Kertanegla mendapatkan jatah 337 kepala keluarga penerima yang terdaftar RTM dengan jatah masing-masing kepala keluarga menerima 15 kg Raskin dengan harga per kg Rp. 1.600,- ;
Bahwa dalam penyaluran tersebut ada juga beras raskin yang didistribusikan kepada kepala keluarga diluar daftar RTM dikarenakan ada desakan dari warga masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam RTM yang di data oleh Biro Pusat Statistik Kab. Tasikmalaya ;
Bahwa dalam pendataan daftar RTM yang dilakukan oleh pihak BPS melibatkan juga unsur masyarakat Desa;
Bahwa dalam penyaluran beras Raskin diluar daftar RTM sebanyak 923 kepala keluarga dengan harga per kg sebesar Rp. 2.200 ,- s/d Rp. 2.400,- sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, akan tetapi hasil musyawarah tersebut tidak dilaporkan kepada pihak Kecamatan;
Bahwa dari beras raskin tersebut ada juga yang dibagikan kepada perangkat desa sebagai ganti honor sesuai dengan Surat keputusan Kepala Desa Nomor : 02/16/2008 tanggal 13 september 2008 yang dibagikan kepada : terdakwa DADANG ROMANSYAH selaku Kepala Desa Kertanegla sebanyak 90 kg setiap bulan selama 4 bulan, Ida Hidayat selaku Kaur Pemerintahan sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Toto Ab. Patah selaku Kaur Umum sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Hadadin selaku Kaur Ekbang sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Hadim selaku Ulu-Ulu sebanyak 15 kg setiap bulan, Amir Mansur selaku Polisi Desa sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Anwar Hidayat selaku Amil sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Sarip selaku LPM sebanyak 15 kg setiap bulan selama 4 bulan, Majilis Ta’lim sebanyak 15 kg setiap bulannya selama 4 bulan dan Muslimat sebanyak 15 kg setiap bulannya selama 4 bulan;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah melakukan musyawarah di desa yang di hadiri oleh RTM dan tokoh masyarakat setempat untuk membagi raskin kepada masyarakat yang di luar RTM namun pada waktu itu hasil musyawarah tidak di kirim ke tim raskin kecamatan maupun ke kabupaten ;
Bahwa Terdakwa melakukan musyawarah karena masyarakat di luar RTM juga menuntut untuk mendapat raskin karena menurut mereka, mereka juga menganggap dirinya miskin, bahkan ada yang mengancam akan melakukan demo serta kalau ada kegiatan kerja bakti di desa tidak mau mengikuti kegiatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa menjual lebih mahal raskin tersebut karena dusun-dusun yang ada di desa Terdakwa jaraknya jauh sehingga tidak ada ongkos transport untuk kepala dusun maupun untuk RT kalau raskin di taruh saja di Kantor desa tidak ada RTM yang mau membeli karena jarak tinggalnya jauh sehingga raskin tersebut diambil oleh kepala dusun atau RT kemudian di bagikan ke dusun masing-masing sehingga memerlukan uang transport ;
Bahwa Surat Pernyataan yang ditanda tangani terdakwa perihal niat terdakwa untuk mengembalikan uang kepada negara dengan cara angsur sebesar Rp. 1.000.000,- per tahun selama 48 tahun dalam penyalahgunaan dana penyaluran Raskin di Desa Kertanegla adalah benar;
Bahwa Terdakwa ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar setengah dari Hasil Perhitungan BPKP ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di tunjukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Permintaan Alokasi (SPA) beras RASKIN untuk bulan September, Oktober, Nopember Desember 2008 dari Pemkab Tasikmalaya.
1 (satu) lembar Daftar distribusi beras RASKIN alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kabupaten Tasikmalaya dan termasuk kecamatan Taraju desa Kertanegla.
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) untuk alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Acara serah terima Beras RASKIN untu bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 ke Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya.
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 tentang pengangkatan Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya An. DADANG ROMANSYAH yang ditetapkan tanggal 25 Juli 2005 sampai dengan 2011.
Surat Tugas Nomor 300/43/08 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Nopember 2008.
Daftar nama perangkat Desa yang menerima RASKIN tetapi tidak terdaftar sebagai RTM.
Daftar masyarakat yang tidak terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya.
Daftar masyarakat yang terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya.
Barang Bukti tersebut diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang di ajukan dalam perkara ini terdapat persesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141-I/Kep-111- Pemdes/2005 Tanggal 25 Juli 2005 dimana selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan Tanggung jawab antara lain : menyelenggarakan dan menjalankan Pemerintah Desa, melaksanakan Pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penanggung jawab penyaluran bantuan pemerintah ;
Bahwa benar Terdakwa dalam melaksanakan salah satu tugas pemerintah desa dan memberi pelayanan kepada masyarakat, Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pendistribusian beras bagi Rakyat Miskin (RASKIN) yang diterima dari Pemerintah melalui Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk didistribusikan dari Titik Distribusi (Kantor Desa) kepada Warga Miskin yang berhak menerima Raskin di Wilayah Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya dengan harga pembelian sebesar Rp.1.600,- (seribu enamratus rupiah) per Kilogram pada tahun 2008 ;
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya bertanggung jawab dalam pendistribusian Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) tahun 2008 di Desa Kertanegla, Kec. Bojonggambir, Kab.Tasikmalaya, pada Bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 telah menerima jatah RASKIN untuk setiap bulannya sebanyak 5.055 Kg (Lima ribu lima puluh lima) Kilo Gram guna didistribusikan kepada Keluarga miskin penerima manfaat program Raskin yang telah didaftar di Desa kertanegla sebanyak 337 Kepala Keluarga (KK), sehingga untuk bulan September 2008 Sampai dengan bulan Desember 2008 tersebut tiap keluarga miskin yang telah terdaftar, berhak atas Raskin sebanyak 15 Kg per bulannya sesuai Petunjuk teknis Raskin tahun 2008 dengan harga pembelian Rp.1.600,-/Kg ;
Bahwa benar jatah Beras RASKIN tersebut merupakan pengajuan dari Bupati Tasikmalaya dengan pengajuan Surat Permintaan Alokasi Penyaluran Beras RASKIN kepada Perum BULOG SUB DIVISI Regional Ciamis, sesuai dengan Surat :
Permohonan alokasi penyaluran Beras RASKIN bulan September 2008 : 511.I/1912/ Ekbang Tanggal 9 September 2008 ;
Permohonan alokasi penyaluran Beras RASKIN bulan Oktober 2008 dengan Surat Nomor : 511-1/1944/Ekbang tanggal 6 Oktober 2008 ;
Permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin bulan Nopember 2008 dengan Surat Nomor 511.1/3035/Ekbang Tanggal 3 Nopember 2008 ;
Permohonan alokasi penyaluran Beras Raskin Bulan Desember 2008 dengan Surat Nomor 511-1/3339/Ekbang Tanggal 25 Nopember 2008
Bahwa benar pengiriman beras RASKIN untuk Desa Kertanegla, Kec. Bojonggambir, Kab. Tasikmalaya untuk bulan September 2008 Sampai dengan bulan Desember 2008 oleh Perum Bulog Sub Divre Ciamis telah disalurkan beberapa kali kepada Desa Kertanegla, Kec. Bojonggambir, Kab. Tasikmalaya dan telah diterima sebagaimana Berita Acara Serah Terima Beras Raskin :
Nomor : 00284/06/10070/09/2008 tanggal 29 OKTOBER 2008 ;
Nomor : 00230/06/10070/10/2008 tanggal 25 NOPEMBER 2008 ;
Nomor : 00267/06/10070/12/2008 tanggal 25 DESEMBER 2008 ;
Nomor : 00409/06/10070/11/2008 tanggal 27 DESEMBER 2008 ;
Bahwa benar Jumlah seluruh Beras Raskin bagi keluarga Miskin Desa Kertanegla untuk bulan September 2008 sampai dengan Desember 2008 yang telah diterima Desa Kertanegla Sebanyak 20.220 Kg seharusnya oleh Terdakwa selaku Kepala desa disalurkan kepada keluarga miskin yang terdaftar sebanyak 337 Kepala keluarga (KK) yang tersebar ditiap-tiap Rumah Tangga dengan jatah masing-masing keluarga miskin mendapat beras sebanyak 15 Kg setiap bulannya dengan harga pembelian sebesar Rp.1.600,-/Kg ;
Bahwa benar kenyataannya pendistribusian RASKIN oleh Terdakwa dengan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa Kertanegla serta selaku penanggung jawab dalam pendistribusian RASKIN dari Titik Distribusi (Kantor Desa) kepada penerima manfaat RASKIN di Desa Kertanegla, Kec. Bojonggambir, Kab. Tasikmalaya tidak seluruhnya didistribusikan atau disalurkan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berhak menerimanya dengan jatah 15 Kg/KK dan harga Rp.1600,- (Seribu enam ratus rupiah) / Kg ;
Bahwa benar cara pendistribusian yang dilakukan Terdakwa dengan cara menugaskan petugas-petugas di Kantor desa Kertanegla yaitu HADIM pada Bulan September 2008 sampai dengan Oktober 2008 dan pada Bulan Nopember 2008 Sampai dengan Bulan Desember 2008 digantikan oleh HADADIN untuk mendistribusikan Beras Raskin kepada masing-masing RT yang ada diwilayah Desa Kertanegla, Kec. Bojonggambir, Kab.Tasikmalaya namun Jumlah beras RASKIN yang didistribusikan kepada RT tersebut tidak sesuai dengan banyaknya Jumlah RTM yang berhak menerimanya sehingga jumlah beras RASKIN yang diterimanya ditiap RT tidak bisa di distribusikan kepada RTM dengan jatah 15 Kg per KK RTM tetapi hanya 2-3 Kg saja karena jumlah beras RASKIN telah dikurangi oleh Terdakwa, kemudian Petugas Desa yang ditugaskan mendistribusikan beras RASKIN ke tiap-tiap RT tersebut memungut uang pembayaran dari masing-masing ketua RT nya, selanjutnya diserahkan kepada terdakwa untuk disetorkan kepada BULOG dengan setoran sebesar Rp.1.600,- (Seribu enamratus rupiah) per Kg beras RASKIN, Dari Jumlah beras RASKIN antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak 20.200 Kg hanya disalurkan sejumlah 6.740 Kg kepada RTM sedangkan sejumlah 13.480 Kg dijual oleh Terdakwa kepada pihak-pihak diluar Rumah Tangga Miskin (RTM) sebanyak 923 KK
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang dakwakan Penuntut umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan alternatif di mana dalam dakwaan kesatu Terdakwa di dakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum di dalam tuntutannya telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” korupsi yang di lakukan secara berlanjut “ ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam risalah pembelaannya menyatakan bahwa Terdakwa harus di bebaskan dari segala tuduhan (Vrijspraak ) atau setidak-tidaknya di lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle rechtsvervolging ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa bunyi dari pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya yang karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyard rupiah ) “ ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bunyi pasal tersebut di atas maka Terdakwa untuk dapat di hukum dengan ketentuan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa bilamana di cermati secara seksama bunyi pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 terurai di atas, maka dapat di simpulkan pelaku tindak pidana korupsi dalam pasal ini hanyalah orang perorangan sedangkan korporasi tidak masuk dalam kualifikasi pelaku perbuatan pidana tersebut, karena sesuai bunyi pasal 3 di atas, hanya orang perorangan yang dapat memangku suatu “ jabatan atau kedudukan “ ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan siapa yang di maksud orang perorangan yang memangku suatu “ jabatan atau kedudukan “ Majelis Hakim akan mengacu pada pandangan yang di kemukakan oleh R. Wiyono,SH dalam bukunya “ Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ halaman 39 sampai dengan halaman 41, mengartikan kata” jabatan “ dalam pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah, bahwa menurut E. Utrecht – Moh.Saleh Djindang, yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara. Sedangkan menurut Penjelasan pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 tahun 1999, yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena itu apa yang dimaksud dengan “jabatan” dalam pasal 3 tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Soedarto, yang dimaksud dengan “kedudukan” adalah di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Dengan demikian kata “kedudukan” dalam perumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut :
Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
2 Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan petikan keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 141.1/Kep.111-Pemdes/2005 , tertanggal 25 Juli 2005 ( yang terlampir dalam berkas perkara ) telah memutuskan mengangkat Sdr. Dadang Romansyah ( Terdakwa ) sebagai Kepala desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2005 sampai dengan 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dapat di simpukan bahwa Terdakwa dapat di kualifikasi sebagai orang yang mempunyai “kedudukan” sebagaimana di maksud unsur ad 1. dari pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah dan di tambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dengan demikian unsur ad. 1. “ Setiap Orang “ telah terpenuhi secara hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian “ dengan tujuan” juga tidak berbeda artinya dengan kesengajaan yaitu adanya tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan dengan “ unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Didalam ketentuan tentang tindak pidana Korupsi yang terdapat dalam Pasal ini Unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku terhadap tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup di nilai dari kenyataan yang terjadi atau di hubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang di miliki karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum atau bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keteranganh saksi Saeful Rohman dan saksi Awang serta saksi Een yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menerangkan bahwa ketiga saksi ini adalah termasuk dalam daftar rumah tangga miskin ( RTM ) dan setiap bulannya menurut aturan ketiga saksi ini menerima beras Raskin sebanyak 15 ( lima belas ) Kg dengan harga per kilo gramnya adalah sebesar Rp. 1.600.- (seribu enam ratus rupiah ) namun menurut keterangan ketiga saksi ini bahwa beras raskin yang menjadi jatah ketiga saksi ini, tidak sanggup di beli oleh ketiga saksi ini, karena tidak mempunyai uang sehingga setiap bulannya, ketiga saksi ini hanya mampu membeli beras raskin antara 2 Kg sampai dengan 4 kg dengan harga per kilo gramnya adalah sebesar Rp. 2.200.- ( Dua ribu dua ratus rupiah ) dan itu sudah termasuk ongkos transport.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Murha dan saksi Asep Permana, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menerangkan bahwa kedua saksi ini adalah bukan terdaftar sebagai Rumah Tangga Miskin ( RTM ) namun setiap bulan kedua saksi ini menerima beras Raskin sekitar 4 ( Empat ) Kg dengan harga per Kg adalah sebesar Rp. 2.200.- (dua ribu dua ratus rupiah ) sudah termasuk ongkos transport dan menurut kedua saksi ini juga menggangap mereka juga miskin namun tidak di berikan beras raskin dan masih banyak lagi masyarakat di luar RTM yang tergolong miskin, yang menerima beras Raskin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hadadin dan saksi Hadin yang adalah sebagai pengelolah beras raskin di Desa Kertanegla dan keterangan dari saksi Ida Hidayat yang adalah sebagai Kaur Pemerintahan di desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah menerangkan bahwa yang menjadi masalah dalam pembagian beras Raskin adalah dari bulan September,Oktober, Nopember dan Desember 2008 dan untuk desa Kertanegla yang berhak menerima beras raskin adalah sebanyak 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh ) RTM dengan harga perkilonya adalah sebesar Rp. 1.600.- (seribu enam ratus rupiah ) dan setiap RTM mendapat jatah sebanyak 15 Kg namun kenyataannya di lapangan beras Raskin yang di bagikan kepada RTM hanya sebanyak 2 sampai dengan 4 Kg per RTM dengan harga antara Rp. 2.200.- (dua ribu dua ratus rupiah ) samapai dengan Rp. 2.400.- (dua ribu empat ratus ) per kg dan beras raskin selebihnya di bagikan kepada masyarakat di luar rumah tangga miskin sebanyak 923 (Sembilan ratus dua puluh tiga ) kepala keluarga dengan jatah per kk sebanyak 2 sampai dengan 4 Kg dengan harga per Kgnya adalah sebesar Rp. 2.300.- (dua ribu tiga ratus) per Kg sampai dengan 2.400.- (dua ribu empat ratus rupiah ) per Kg, dan semua ini di lakukan oleh pengelolah beras raskin karena perintah dari Terdakwa sebagai Kepala desa Kertanegla ;
Bahwa caranya adalah harga beras raskin dari pengelola adalah dengan harga sebesar Rp. 1.800.- (seribu delapan ratus rupiah ) per kg, lalu uang pembayaran baik dari Masyarakat RTM maupun di luar masyarakat RTM di bayarkan kepada kepala dusun ataupun RT setempat sebesar Rp. 2.300 .- (dua ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.- (dua ribu empat ratus rupiah ) per Kg, lalu setelah uang hasil penjualan tersebut terkumpul oleh Kepala dusun/ RT di serahkan kepada pengelola beras raskin, oleh saksi Hadadin atau saksi Hadim di setorkan ke kantor Kecamatan seharga Rp, 1.600.- (seribu enam ratus rupiah ) per kg untuk di setorkan ke Bulog sedangkan kelebihan penjualan beras raskin tersebut di serahkan kepada saksi Ida Hidayat untuk membeli keperluan kertas dan pita mesin tik sedangkan kelebihan dari penjualan oleh Kepala-kepala dusun di pakai oleh kepala dusun untuk uang tranportasi ;
Bahwa selain itu ada perangkat desa Kertanegla yang menerima beras raskin selama 4 (empat ) bulan (September,Oktober Nopember dan Desember ) yaitu 1. Terdakwa selaku Kepala desa Kertanegla sebanyak 90 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 2. Ida Hidayat selaku Kaur Pemerintahan sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 3. Toto Abdul Fatah selaku Kaur Umum sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 4. Hadadin selaku Kaur Umum sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 5. Hadim selaku Ulu-Ulu sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 6. Amir Mansur Selaku Polisi Desa sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 7. Anwar Hidayat selaku Amil sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan, 8. Syarip selaku LPM sebanyak 15 Kg setiap bulan selama 4 bulan. 9. Majelis Taklim sebanyak 15 Kg setiap bulannya selama 4 bulan dan 10. Muslimat sebanyak 15 Kg setiap bulannya selama 4 bulan sehingga jumlah seluruhnya adalah 225 Kg setiap bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat di simpulkan bahwa selain penjualan beras Raskin kepada RTM dengan harga yang lebih mahal dan jumlah jatah di kurangi, ada juga beras raskin yang di jual kepada masyarakat di luar RTM dengan harga yang lebih mahal serta ada perangkat desa yang menerima beras raskin tersebut selama 4 (empat ) bulan termasuk Terdakwa secara gratis sebagai pengganti honor sebagaimana bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa surat keputusan kepala Desa Kertanegla kecamatan Bojonggambir kabupaten Tasikmalaya yang di buat dan ditanda tangani oleh Terdakwa sebagai Kepala desa Kertanegla nomor : 02/16/2008 ,tertanggal 13 September 2008, sehingga Majelis Hakim menganggap Terdakwa juga mempunyai kepentingan dalam penjualan beras raskin tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, perbuatan Terdakwa tersebut telah memberikan penghasilan lebih, telah menguntungkan bagi diri sendiri dan orang lain dalam hal ini adalah masyarakat di luar rumah tangga miskin ( RTM ) dan perangkat desa yang menerima jatah beras Raskin masing-masing sebanyak 15 (lima belas ) kg selama 4 (empat) bulan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ad.2, oleh karenanya unsur “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ telah terpenuhi secara hukum ;
Ad.3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini harus di maknai “ pelaku tindak pidana agar tercapai tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ artinya pelaku tindak pidana korupsi telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan lain dari maksud di berikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa ketiga cara tersebut dapat terpenuhi seluruhnya atau dapat juga tidak semua terpenuhi yang penting salah satu saja terpenuhi sudah dapat di katakan telah ada perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa untuk jelasnya yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat di laksanakan dengan baik, kesempatan adalah peluang yang dapat di manfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi,peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatacara kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang di jabat atau di duduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya kesempatan ini diperoleh atau di dapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata cara kerja tersebut atau kesengajaan memanfaatkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut sedangkan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa sebagai Kepala desa Kertanegla mempunyai tugas dan tanggungjawab antara lain menyelenggarakan dan menjalankan Pemerintah desa, melaksanakan pembangunan, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan pemerintah ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak pada tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai kepada Desa yaitu sebagai penanggung jawab penyaluran bantuan pemerintah dan berdasarkan fakta - fakta di persidangan bahwa untuk desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang telah mendapat penyaluran bantuan pemerintah berupa Raskin (Beras untuk rakyat miskin ) dimana sebelumnya menurut keterangan saksi Sugati yang adalah sebagai Kasi Statistik BPS Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan survei ke lapangan untuk mendaftar masyarakat yang termasuk RTM (Rumah Tangga Miskin) dan dari hasil pendataan untuk desa Kertanegla terdapat 337 (Tiga ratus tiga puluh tujuh) RTM yang berhak untuk mendapat jatah Raskin setiap bulan ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Agus Salim,SH.MH yang adalah sebagai Kabag.Ekbang Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan keterangan dibawah sumpah menerangkan bahwa yang bertanggung jawab pada penyaluran beras Raskin di desa Kertanegla adalah Terdakwa sebagai Kepala Desa dan penyaluran beras Raskin tetap mengaju pada petunjuk tehnis Raskin dan kalaupun ada musyawarah,musyawarah tersebut harus di teruskan atau di laporkan ke tingkat kabupaten dan selama ini dari kabupaten tidak pernah menerima hasil musyawarah dari desa Kertanegla mengenai raskin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis raskin nomor : 511.1/744/Ekbang sebagaimana terlampir dalam berkas perkara di tegaskan bahwa penanggung jawab pendistribusian beras raskin dari titik distribusi sampai kepada RTM dan dalam penyelesaian administrasi serta pembayaran Hp raskin adalah kepala Desa di kabupaten Tasikmalaya yang bertanggung jawab terhadap wilayahnya masing-masing dan dalam penyaluran raskin harus tepat sasaran penerima manfaat,tepat jumlah,tepat harga,tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa selaku Kepala desa Kertanegla, telah menugaskan perangkat Desa Kertanegla yaitu Hadim pada Bulan September 2008 sampai dengan oktober 2008 dan pada Bulan Nopember 2008 sampai dengan Bulan Desember 2008 digantikan oleh Hadadin untuk mendistribusikan Beras Raskin kepada masing-masing RT (RukunTetangga) berdasarkan Surat Tugas tertanggal 1 Nopember 2008 yang ada di wilayah Desa Kertanegla, kec.Bojonggambir, Kab.Tasikmalaya namun jumlah beras Raskin yang didistribusikan kepada RT tersebut, tidak sesuai dengan banyaknya jumlah RTM yang berhak menerimanya sehingga jumlah beras Raskin yang diterima di tiap RT tidak bisa didistribusikan kepada RTM dengan jatah 15 Kg per KK RTM tetapi hanya 2-3 Kg saja karena jumlah beras Raskin telah dikurangi oleh terdakwa. Kemudian Petugas desa yang ditugaskan mendistribusikan beras Raskin ke tiap-tiap RT tersebut memungut uang pembayaran dari masing-masing Ketua RT nya, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa untuk disetorkan kepada BULOG dengan setoran sebesar Rp.1.600,- (seribu enam ratus rupiah) per Kg beras Raskin. Dari jumlah beras Raskin antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak 20.220 Kg hanya disalurkan sejumlah 6.740 Kg kepada RTM sedangkan sejumlah 13.480 Kg dijual oleh Terdakwa kepada pihak-pihak di luar RTM sebanyak 923 Kepala Keluarga (KK) dan selain itu juga Terdakwa juga telah mendapat jatah pengganti honor berupa beras raskin sebanyak 90 Kg selama 4 (empat) bulan dan perangkat desa masing-masng sebanyak 15 (lima belas ) kg selama 4 (empat ) bulan ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa benar Terdakwa telah membagi beras raskin di luar masyarakat RTM karena banyak masyarakat di luar RTM menuntut meminta beras Raskin dengan alasan bahwa mereka juga miskin, mereka mau melakukan demo dan kalau ada kegiatan kerja bakti di desa masyarakat di luar RTM tidak mau mengikuti kerja bakti sehingga Terdakwa telah mengadakan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat namun hasil musyawarah tersebut tidak di teruskan ke tim raskin Kecamatan maupun ke Kabupaten ;
Bahwa selain itu beras raskin di jual dengan harga lebih mahal dan dari kelebihan penjualan beras raskin tersebut di gunakan untuk ongkos transport ke dusun-dusun, sebab kalau beras raskin di taruh saja di Kantor desa tidak ada RTM yang mau membeli karena tempat tinggal RTM jauh sedangkan beras raskin harus segera di jual dan di setor ke Bulog agar bisa mendapatkan beras raskin untuk bulan berikutnya, dan selain itu Terdakwa juga ada membagi kepada pengelola raskin dan perangkat desa lainnya secara gratis sebagai pengganti honor karena selama ini siapa yang mau membagi raskin kalau tidak di berikan honor, sehingga semua ini yang menjadi dilema bagi Terdakwa sebagai Kepala Desa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terurai di atas, dapat di simpulkan bahwa Terdakwa sebagai kepada desa Kertanegla telah mendapat kesempatan untuk menyalurkan beras raskin, di mana atas kesempatan yang diperoleh Terdakwa tersebut, Terdakwa sebagai penanggung jawab penyaluran beras raskin telah menyalahgunakannya dan menyalahgunakan kewenangan, hal mana semestinya beras Raskin tersebut di salurkan hanya kepada 337 RTM, tetapi Terdakwa juga telah menyalurkan kepada masyarakat diluar RTM sebanyak 923 KK, dan selain itu Terdakwa sebagai kepala desa juga telah mendapatkan beras raskin secara gratis setiap bulan sebanyak 90 kg selama 4 bulan dan perangkat desa lainnya masing-masing sebanyak 15 kg selama 4 bulan sehingga mengakibatkan penyaluran beras raskin tidak tepat sasaran ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis hakim dengan memperhatikan tingkat pendidikan dan pengalaman Terdakwa selaku Kepala desa Kertanegla, Terdakwa mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tatacara penyaluran raskin yang diatur di dalam buku Petunjuk Teknis Raskin tahun 2008 yang bersifat mengikat, dan dengan kedudukan Terdakwa sebagai Kepala desa menurut Majelis hakim Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya, sehingga unsur ad.3 “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ telah terpenuhi secara hukum ;
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan rumusan tindak pidana korupsi di dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, diketahui yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh keuangan negara dalam bentuk apapun yang dipindahkan atau yang tidak dipindahkan yang termasuk didalamnya segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah ;
Berada dalam penguasaan , pengurusan dan pertanggungjawaban badan Usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang didsarkan pada kebijakan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun ditingkat derah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terdapat kata “dapat” , hal ini menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil artinya adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhi unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan bukan dengan timbul akibatnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian akibat berupa merugikan keuangan Negara atau perekonomian tidak perlu dibuktikan, akan tetapi cukup apabila kerugian negara atau perekonomian negara tersebut mungkin timbul dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan keterangan saksi Ahli ADE HERMANA, SE dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat dan Faksimili No.F.805/10030/04122008/JBR tanggal 4 Desember 2008 yang mana menerangkan sebagai berikut :
Pagu Raskin untuk Alokasi bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak :
5.055 Kg X 4 bulan = 20.220 Kg
- Distribusi RTM 337 KK X 4 bulan X 5 Kg = 6.740 Kg
Jumlah yang tidak didistribusikan kepada RTM = 13.480 Kg
Dari jumlah sebanyak 13.480 Kg yang tidak didistribusikan kepada RTM didistribusikan kepada :
- Aparat Desa dan Kepala Desa
225 Kg X 4 bulan = 900 Kg
Didistribusikan diluar RTM = 12.580 Kg
Jumlah = 13.480.Kg
Harga pembelian beras oleh Pemerintah
Dari Perum Bulog
13.480 Kg X @ Rp.5.200,- = Rp. 70.096.000,-
Harga penjualan Berasa Raskin kepada RTM
13.480 Kg X @ Rp.1600,- = Rp.21.568.000,-
Harga Subsidi beras yang disalurkan diluar RTM
13.480 Kg X @ Rp.3600,- = Rp.48.528.000,-
Jadi kerugian Negara yang terjadi dalam kegiatan Raskin tersebut adalah sebesar Rp. 48.528.000.- ( empat puluh delapan juta limaratus dua puluh delapan ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ad.4 “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara “ telah terpenuhi secara hukum “ ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum telah menghubungkan/men junctokan pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut “ beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut “
Menimbang, bahwa menurut pengetahuan dan praktek, perbuatan berlanjut harus memenuhi syarat-syarat ;
Harus timbul dari suatu niat, satu kehendak atau keputusan ;
Perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya ;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Desa Kertanegla, Kec.Bojonggambir, Kab. Tasikmalaya mendapatkan jatah beras Raskin dari Pemerintah melalui Perum Bulog untuk bulan September 2008 sebanyak 5.055 Kg, bulan Oktober 2008 sebanyak 5.055 kg, Nopember 2008 sebanyak 5.055 kg dan Desember 2008 sebanyak.5.055 kg, dimana sesuai ketentuan pendistribusian beras raskin seharusnya di distribusikan kepada 337 KK yang terdaftar dalam Rumah Tangga Miskin (RTM) dengan alokasi setiap KK yang terdaftar dalam Rumah Tangga miskin (RTM) mendapatkan jatah sebanyak 15 Kg dengan harga per Kg sebesar Rp.1.600,-, akan tetapi atas perintah Terdakwa DADANG ROMANSYAH selaku Kepala Desa Kertanegla kepada para perangkat Desa pendistribusian beras Raskin tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan, akan tetapi didistribusikan kepada 923 KK diluar daftar Rumah Tangga Miskin di bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 dengan harga per Kg bervariasi antara Rp.2.200 sampai dengan Rp.2.400, demikian pula telah diberikan secara cuma-cuma kepada Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa dan perangkat Desa sebanyak 225 kg setiap bulan;
Menimbang, bahwa dari jumlah beras Raskin antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sebanyak 20.220 Kg hanya disalurkan sejumlah 6.740 Kg kepada RTM sedangkan sejumlah 13.480 Kg dijual oleh Terdakwa kepada pihak-pihak diluar Rumah Tangga Miskin, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim apa yang dilakukan Terdakwa dapat di kualifikasi telah melakukan beberapa perbuatan sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana di maksud dalam pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi secara hukum dan Majelis Hakim meyakini kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menanggapi Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tentang Motivasi Terdakwa menyalurkan beras Raskin kepada warga miskin diluar RTM bukan tanpa alasan, melainkan demi kepentingan ketertiban Umum karena jika warga miskin diluar RTM tidak diberi jatah Raskin, mereka melakukan Protes dengan aksi Demontrasi ke Kantor kepala desa, disamping itu Terdakwa selaku Kepala desa yang mengetahui kondisi kesejahteraan ekonomi warga masyarakat di Desa yang dipimpinnya ternyata banyak yang miskin yang memerlukan bantuan oleh karena Terdakwa melakukan tindakan semata-mata demi kepentingan Umum maka hal tersebut telah menghilangkan sifatnya sebagai perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat walaupun Terdakwa memberikan raskin kepada warga miskin diluar RTM maka hal itu sudah merupakan perbuatan diluar prosedur petunjuk teknis pendistribusian Raskin yang telah ditetapkan dalam buku Petunjuk Teknis Raskin tahun 2008, yaitu terhadap RTM sebanyak 337 KK, sehingga hal itu merupakan perbuatan melawan hukum formil dimana suatu perbuatan hanya dipandang sebagai bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari suatu delik menurut Undang-Undang. Maka berdasarkan alasan itu Nota Pembelaan Penasihat hukum Terdakwa patut untuk ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa pertimbangan unsur pasal dalam pembuktian tersebut diatas juga merupakan jawaban atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan menurut hukum sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban Terdakwa atas perbuatannya, dari sebab itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan sesuai ketentuan maka adalah patut dan tepat apabila didalam memberikan penjatuhan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, sebab perbuatan yang dipersalahkan kepada Terdakwa in Casu membawa dampak kerugian negara serta keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa secara nyata telah merugikan keuangan negara sebagaimana hasil audit verifikasi BPKP Pemerintah Propinsi Jawa Barat, yaitu kerugian yang di derita negara sebesar RP 48.528.000.- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) maka sesuai pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa di kenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 48.528.000.- ( Empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah ) yang apabila dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayarnya maka harta benda Terdakwa dapat di sita oleh Jaksa Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, yang apabila ternyata Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa di jatuhi pidana penjara yang lamanya seperti tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti perkara ini berupa bukti bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang merupakan kesatuan perkara ini maka bukti surat tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama proses persidangan in casu Terdakwa memperlihatkan niat baik dan bersifat kooperatif dengan tidak mempersulit penyeleaian perkara ini serta Terdakwa tidak berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini maka Majelis Majelis berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa tidak perlu dilakukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan program Raskin tidak tepat sasaran ;
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam mengentaskan kemiskinan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana ;
Terdakwa melakukan tindak pidana ini karena adanya desakan dari masyarakat ;
Terdakwa menjadi Tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan ; .
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DADANG ROMANSYAH bin TAMAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 48.528.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;
Menetapkan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Surat Permintaan Alokasi (SPA) beras RASKIN untuk bulan September, Oktober, Nopember Desember 2008 dari Pemkab Tasikmalaya
1 (satu) lembar Daftar distribusi beras RASKIN alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kabupaten Tasikmalaya dan termasuk kecamatan Taraju desa Kertanegla.;
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) untuk alokasi bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 untuk Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya ;
Berita Acara serah terima Beras RASKIN untu bulan September, Oktober, Nopember, Desember 2008 ke Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya ;
Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 141.1/Kep.111 Pemdes/2005 tentang pengangkatan Kepala Desa Kertanegla Kec. Bojonggambir Kab. Tasikmalaya An. DADANG ROMANSYAH yang ditetapkan tanggal 25 Juli 2005 sampai dengan 2011.;
Surat Tugas Nomor 300/43/08 yang dikeluarkan pada tanggal 01Nopember 2008.;
Daftar nama perangkat Desa yang menerima RASKIN tetapi tidak terdaftar sebagai RTM;
Daftar masyarakat yang tidak terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya.;
Daftar masyarakat yang terdaftar RTM di Desa Kertanegla Kecamatan Taraju Kab. Tasikmalaya;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : SENIN tanggal 01 NOPEMBER 2010 oleh kami : FEMINA MUSTIKAWATI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, BETSJI SISKE MANOE,SH dan ACHMAD HANANTO,SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS, tanggal 04 NOPEMBER 2010 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Hakim Anggota dan dibantu oleh :SUTARMIADI,SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh : M.PURNOMO SATRIYADI,SH Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Singaparna dan Terdakwa dengan di dampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. BETSJI SISKE MANOE,SH FEMINA MUSTIKAWATI,SH
ACHMAD HANANTO,SH.M.Hum.
PANITERA-PENGGANTI,
SUTARMIADI,SH