571/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 571/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI RAHAYU BIN DENDENG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlahnya berisi 144 (seratus empat puluh empat) butir pil double L dan bubuk pil double L ; - 9 (sembilan) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil double L ; - 13 (tiga belas) plastik klip kosong ; - 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 ; Dimusnahkan ; - Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 571 / Pid. Sus / 2017/ PN. Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : BUDI RAHAYU BIN DEDENG ;
Tempat lahir : Sukabumi ;
Umur / Tanggal Lahir : 18 tahun / 12 April 1999 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Nglongko, Desa Kebontemu
Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Pelajar (SMA kelas 12) ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 2 Agustus 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara PDM -620 / JOMBA / 09 /2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG bersalah melakukan tindak pidana “Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya 144 (seratus empat puluh empat) butir pil Double L dan pupuk pil Dubel L, 9 (sembilan) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Doouble L dengan jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil Double L, 13 plastik kosong berada di saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235, dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannnya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan nomor reg.perk 620/JOMBA/07/2017 tanggal 03 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 18.00 Wib. Di Dusun Nglongko Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya pada hari Rabu tanggal tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 18.00 Wib. saksi ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET datang ke rumah Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG dan menanyakan apakah ada barang (pil Double l) kemudian Terdakwa menjawab, Ada dan saksi ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET mengatakan hendak membeli pil Double L sebanyak 2 kit. Lalu Terdakwa masuk ke rumah dan mengambil 2 (dua) kit yang berisi masing- masing 10 (sepuluh) butir pil Double L dan langsung diberikan pada saksi ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET kemudian saksi memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa selanjutnya saksi dan Terdakwa mengobrol sebentar setelah itu saksi pamitan pergi. Namun sekira pukul 21.00 WIB. datang Petugas dari POLRES JOMBANG melakukan penangkapan pada Terdakwa dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastic klip yang jumlah seluruhnya 144 (seratus empat puluh empat) butir pil Double l dan bubuk pil Duble L, 9 (sembilan) kit masing- masing berisi 10 (sepuluh) butir pil Doouble L dengan jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil Double l, 13 plastik kosong di lantai di pojok kamar, uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) berada di saku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada di saku celana depan sebelah kanan. Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin peredaran obat keras dari pihak yang berwenang selanjutnya Terdakwa dibawa ke POLRES JOMBANG untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 7745 / NOF/ 2017 tanggal 05 September 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8641/ 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L(LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. IKHWAN ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat dirumahnya di Dsn. Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec.Peterongan, Kab. Jombang saksi bersama BRIGADIR AGUS PRASETYO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya berisi 144 butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhannya 238 butir pil double L, 13 plastik klip kosong berada dilantai pojok kamar, uang tunai sejumlah Rp. 45.000, 00 (empat puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada disaku celana depan sebelah kanan, semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB saksi bersama BRIGADIR AGUS PRASETYO melakukan penangkapan terhadap ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET mengaku mendapatkan pil double L karena membeli dari terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Nglongko Ds Kebontemu Kec Peterongan Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sebanyak 2 (dua) kit yang masing-masing berisi 10 butir pil double L yang terbiungkus grenjeng rokok dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sudah 3 (tiga) kali ;
Bahwa selain terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET, terdakwa juga menjual / mengedarkan pil double L kepada HAFID, ARI, FIRDI, FAUZI, DIMAS ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual / mengedarkan pil double L untuk memperoleh keuntungan materi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara terdakwa membeli dari RISKY alamat Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kab Jombang ;
Bahwa terakhir terdakwa membeli pil double L dari RISKY pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat disebelah rumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari RISKY sebanyak 600 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan baru dibayar sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sisanya masih kurang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana RISKY mendapatkan pil double L tersebut ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L kepada RISKY yaitu untuk dijual lagi dan sebagaian dikonsumsi sendiri ;
Bahwa saat terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ataupun pembeli lainnya mendapat keuntungan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dalam setiap penjualan per 1 kitnya / per 10 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya pikiran tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa sudah menjual / mengedarkan pil double L sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
2. AGUS PRASETYO ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat dirumahnya di Dsn. Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec.Peterongan, Kab. Jombang saksi bersama BRIGADIR IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya berisi 144 butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhannya 238 butir pil double L, 13 plastik klip kosong berada dilantai pojok kamar, uang tunai sejumlah Rp. 45.000, 00 (empat puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada disaku celana depan sebelah kanan, semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB saksi bersama BRIGADIR IKHWAN melakukan penangkapan terhadap ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET mengaku mendapatkan pil double L karena membeli dari terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn Nglongko Ds Kebontemu Kec Peterongan Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sebanyak 2 (dua) kit yang masing-masing berisi 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sudah 3 (tiga) kali ;
Bahwa selain terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET, terdakwa juga menjual / mengedarkan pil double L kepada HAFID, ARI, FIRDI, FAUZI, DIMAS ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual / mengedarkan pil double L untuk memperoleh keuntungan materi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara terdakwa membeli dari RISKY alamat Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kab Jombang ;
Bahwa terakhir terdakwa membeli pil double L dari RISKY pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat disebelah rumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari RISKY sebanyak 600 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dan baru dibayar sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sisanya masih kurang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana RISKY mendapatkan pil double L tersebut ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L kepada RISKY yaitu untuk dijual lagi dan sebagaian dikonsumsi sendiri ;
Bahwa saat terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ataupun pembeli lainnya mendapat keuntungan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dalam setiap penjualan per 1 kitnya / per 10 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya pikiran tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa sudah menjual / mengedarkan pil double L sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang tenaga kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
3. ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET BIN RIDWAN ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB bertempat di jalan raya desa dekat rumah saksi di Dsn Kabunan, Ds Kebontemu, Kec Peterongan Kab Jombang saksi ditangkap oleh polisi karena saksi membeli pil double L dari terdakwa dan saksi menjual / mengedarkan pil double L kepada AGUS SETIAWAN tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ditemukan barang bukti apapun ;
- Bahwa saksi menjual / mengedarkan pil double L kepada AGUS SETIAWAN karena diminta untuk mencari / membelikannya ;
- Bahwa saksi mendapatkan pil double L karena saksi membeli dari terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan Kab Jombang terakhir saksi membeli pil double L kepada terdakwa sebanyak 2 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi membeli pil double L dari terdakwa baru 1 (satu) kali ini ;
- Bahwa tujuan saksi membeli pil double L dari terdakwa yaitu untuk saksi jual/edarkan lagi kepada AGUS SETIAWAN ;
- Bahwa saksi juga mengkonsumsi pil double L terakhir mengkonsumsi pas bulan puasa tahun 2017 dan reaksi pikiran tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang tenaga kesehatan ;
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya berisi 144 butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhannya 238 butir pil double L, 13 (tiga belas) plastik klip kosong berada dilantai pojok kamar, Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana belakang sebalah kanan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada disaku celana depan sebelah kanan lalu semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sebanyak 2 kit yang masing-masing berisi 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sudah 3 kali ini ;
Bahwa selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET, terdakwa juga menjual/mengedarkan pil double L kepada HAFID, ARI, FIRDI, FAUZI, DIMAS ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual/mengedarkan pil double L untuk memperoleh keuntungan materi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari RISKY, beralamat di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di sebelah rumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terakhir terdakwa membeli pil double L kepada RISKY sebanyak 600 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sisanya masih kurang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana RISKY mendapatkan pil double L tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari RISKY sudah lebih dari 10 kali ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L kepada RISKY yaitu untuk terdakwa jual lagi dan sebagian terdakwa konsumsi lagi ;
Bahwa saat terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ataupun pembeli lainnya terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dalam setiap penjualan per 1 kitnya / per 10 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa, serta efek samping dari penggunaannya pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlahnya berisi 144 (seratus empat puluh empat) butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 (sembilan) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil double L, 13 (tiga belas) plastik klip kosong, uang tunai Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 ;
terhadap barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang dengan Penetapan nomor 533/Pers/Sita/2017/PN.Jbg tanggal 8 Agustus 2017 sehingga merupakan bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7745 / NOF / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8641 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,895 gram yang barang bukti tersebut milik terdakwa dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,539 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi BRIGADIR IKHWAN bersama saksi BRIGADIR AGUS PRASETYO) karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya berisi 144 butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhannya 238 butir pil double L, 13 (tiga belas) plastik klip kosong berada dilantai pojok kamar, Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana belakang sebalah kanan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada disaku celana depan sebelah kanan lalu semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB saksi BRIGADIR IKHWAN bersama saksi BRIGADIR AGUS PRASETYO melakukan penangkapan terhadap ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET mengaku mendapatkan pil double L karena membeli dari terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sebanyak 2 kit yang masing-masing berisi 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sudah 3 kali ini ;
Bahwa selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET, terdakwa juga menjual / mengedarkan pil double L kepada HAFID, ARI, FIRDI, FAUZI, DIMAS ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual/mengedarkan pil double L untuk memperoleh keuntungan materi ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli dari RISKY, beralamat di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di sebelah rumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terakhir terdakwa membeli pil double L kepada RISKY sebanyak 600 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sisanya masih kurang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana RISKY mendapatkan pil double L tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari RISKY sudah lebih dari 10 kali ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L kepada RISKY yaitu untuk terdakwa jual lagi dan sebagian terdakwa konsumsi lagi ;
Bahwa saat terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ataupun pembeli lainnya terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dalam setiap penjualan per 1 kitnya / per 10 butir pil double L ;
Bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa, serta efek samping dari penggunaannya pil double L ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama BUDI RAHAYU BIN DEDENG yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi BRIGADIR IKHWAN bersama saksi BRIGADIR AGUS PRASETYO) karena terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlah seluruhnya berisi 144 butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhannya 238 butir pil double L, 13 (tiga belas) plastik klip kosong berada dilantai pojok kamar, Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) berada disaku celana belakang sebalah kanan dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 berada disaku celana depan sebelah kanan lalu semua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang mana awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB saksi BRIGADIR IKHWAN bersama saksi BRIGADIR AGUS PRASETYO melakukan penangkapan terhadap ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET mengaku mendapatkan pil double L karena membeli dari terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sebanyak 2 kit yang masing-masing berisi 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET sudah 3 kali ini kemudian selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET, terdakwa juga menjual/mengedarkan pil double L kepada HAFID, ARI, FIRDI, FAUZI, DIMAS ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara terdakwa membeli dari RISKY, beralamat di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di sebelah rumah terdakwa di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang terakhir terdakwa membeli pil double L kepada RISKY sebanyak 600 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 600.000, 00 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa baru membayar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sisanya masih kurang sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L kepada RISKY yaitu untuk terdakwa jual lagi dan sebagian terdakwa konsumsi lagi kemudian tujuan terdakwa menjual/mengedarkan pil double L untuk memperoleh keuntungan materi sedangkan terdakwa menjual/mengedarkan pil double L sekitar 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak tahu darimana RISKY mendapatkan pil double L tersebut dan terdakwa membeli pil double L dari RISKY sudah lebih dari 10 kali ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET ataupun pembeli lainnya terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dalam setiap penjualan per 1 kitnya / per 10 butir pil double L ;
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengkonsumsi pil double L dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek lalu terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang kesehatan kemudian terdakwa tidak memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa, serta efek samping dari penggunaannya pil double L selanjutnya terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlahnya berisi 144 (seratus empat puluh empat) butir pil double L dan bubuk pil double L, 9 (sembilan) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil double L, 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut dilarang peredarannya oleh pemerintah dan alat komunikasi untuk peredaran pil double L maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 45.000, 00 (empat puluh lima ribu rupiah), merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan obat keras L ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih sekolah SMA Kelas XII ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BUDI RAHAYU BIN DEDENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 1 (satu) buah kantong kresek hitam berisi 5 (lima) plastik klip yang jumlahnya berisi 144 (seratus empat puluh empat) butir pil double L dan bubuk pil double L ;
- 9 (sembilan) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L setelah dihitung jumlah keseluruhan 238 (dua ratus tiga puluh delapan) butir pil double L ;
- 13 (tiga belas) plastik klip kosong ;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam kombinasi putih nomor simcard 085785329235 ;
Dimusnahkan ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari : Senin, tanggal 20 November 2017, oleh kami ENI MARTININGRUM, S.E. S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : SUPRAPTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM, S.E. S.H., M.H
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SUPRAPTO, S.H.