147/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar lamanya para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa: a) 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012; b) 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Pageruyung. (2) Kecamatan Plantungan. (3) Kecamatan Patean. (4) Kecamatan Sukorejo. (5) Kecamatan Boja. (6) Kecamatan Gemuh. (7) Kecamatan Ringinarum. (8) Kecamatan Pegandon. (9) Kecamatan Kaliwungu. (10) Kecamatan Patebon. c) 1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Brangsong; (2) Kecamatan Cepiring; (3) Kecamatan Limbangan; (4) Kecamatan Kendal; (5) Kecamatan Ngampel; (6) Kecamatan Weleri; (7) Kecamatan Rowosari; (8) Kecamatan Singorejo; (9) Kecamatan Kangkung; (10) Kecamatan Kaliwungu Selatan. d) 1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya; e) 1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari : (1) Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita; (2) Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012 (3) Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012; (4) Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012; (5) Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga; (6) Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012. (7) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012. (8) Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012. (9) Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012; (10) Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012; (11) Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012. (12) Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012. (13) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. (14) Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012. (15) Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. (16) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012. f) 1 Bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa; g) Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa. h) 1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal; i) Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012; j) Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012; k) Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012; l) 1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita. “Dikembalikan kepada saksi SETYO KRISTANTI, S.Sos.” m) - Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang; - Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang; - Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan; - 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013; - 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004; - 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012; - 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita; - Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013; - Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013. “Dikembalikan kepada saksi WIDOYO, S.Kom.” n) - Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta - 1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012. “Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO” o) - Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman. - Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang; - Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang; - Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang; - Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang - Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan - Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan - Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012 - Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012 - Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689. “Dikembalikan kepada saksi ALFEBIAN YULANDO” p) 1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013. “Dikembalikan kepada saksi ABDUL MU’IN” q) - Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara a. Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012; b. Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012. - Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara a. Nomor tandaTerima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; b. Nomor tandaTerima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; c. Nomor tandaTerima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012; d. Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012. “Dikembalikan kepada saksi AGUNG WAHYUDI” r) Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010; “Dikembalikan kepada saksi MISRI, S.Pi.” s) - Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013; - Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014. “Dikembalikan kepada saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE alias ANA”. t) - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. - Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. - Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono. “Dikembalikan kepada saksi AGUNG WAHONO” u) - Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012. - Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012. - Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012. - Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014. - Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012. - Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. - Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012. - Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. - Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013. “Dikembalikan kepada saksi PRIYA YULIANTO” v) - Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. - Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. - Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. - Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal. - Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011. - Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011. “Dikembalikan kepada saksi Drs. SUDAR” 7. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
-
P
U T U S A N
Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. SUDAR Bin YASRODJI;
Tempat Lahir : Banyumas;
Umur/Tgl Lahir : 51 Tahun / 12 Februari 1964;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Perm RSS BTN A-14 Rt.01 Rw.10 Kel. Langenharjo Kec. Kendal Kab. Kendal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS / Kepala SMKN 5 Kendal;
Pendidikan : S-1;
Nama Lengkap : AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI;
Tempat Lahir : Batang;
Umur/Tgl Lahir : 40 Tahun / 15 Agustus 1975;
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds. Kaliboyo Rt.09 Rw.03 Kec. Tulis Kab. Batang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS / Guru SMKN 2 Kendal;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 10 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 11 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (I) : sejak tanggal : 9 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (II) : sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukum DWI HERU WISMANTO SIDI, SH., YOHANES WINARTO, SH. BAYU ADI SUSETYO, SH., dan kawan-kawan, masing-masing Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DWI HERU WISMANTO & Partners di Jalan Imam Bonjol No. 23 A Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 147/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 147/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 12 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama mereka terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. masing-masing membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) subsidiair 3 (TIGA) BULAN kurungan.
Menyatakan barang bukti dan surat bukti yang terdiri dari:
Disita dari saksi SETYO KRISTANTI,S.Sos. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
berita acara pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g /Dispendik dari CV. Aurora kepada bendahara barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1.01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohinan penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/ Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS- Belanja Modal Nomor 921/13.414a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel Copy peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri pengadaan alat peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinsas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku pengguna anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
Disita dari saksi WIDOYO, S.Kom. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris Eka Astri Maerisa,SH,MKn nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT Inggrid Lannywaty,SH nomor : 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
Disita dari saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Rekening koran An. CV. AURORA PUSPITA Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. AURORA PUSPITA kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
Disita dari saksi ALFEBIAN YULANDO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman;
Kwitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan;
Copy Surat Jalan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012;
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI Nomor Surat 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012;
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
Disita dari saksi ABDUL MU’IN dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 Nomor 14 RT 06 RW 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor Nomor Rekening 128-00-0588271-4, Periode 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
Disita dari saksi AGUNG WAHYUDI dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 Nofember 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Tanda Terima 12112702/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
Nomor Tanda Terima 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
Nomor Tanda Terima 1211407/TT/DN/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012;
Nomor Tanda Terima 12121502/TT/DN/XII/2012, tanggal 15 Desember 2012.
Disita dari saksi MISRI, S.Pi dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya buku rekening tabungan simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
Disita dari saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE. alias ANA dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
Disita dari saksi AGUNG WAHONO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening 08545019937 a.n AGUNG WAHONO.
Disita dari saksi PRIYA YULIANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012;
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto kepada Arianti Purborini, tanggal 26 Nofember 2012;
Copy Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012;
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014;
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Nomor 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012;
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy surat permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012;
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN nomor rekening 0001321182 periode 3 januari 2013 sampai dengan 23 januari 2013;
Disita dari saksi SUDAR dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Menetapkan terdakwa I. Drs. SUDAR bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah berusaha untuk melakukan penolakan terhadap perintah pimpinan untuk melakukan kegiatan pengadaan alat peraga tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu, dan terdakwa bersedia ditunjuk selaku Panitia Pengadaan dalam perkara a quo hanya karena loyalitas dan tunduk pada perintah atasan/perintah pimpinan.
Bahwa terdakwa mengakui semua kesalahan, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat diperlukan di tengah-tengah keluarga, dan terdakwa telah mengabdikan dirinya sebagai guru kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu mohon agar dalam perkara a quo, terhadap terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-05/Kendal/Ft.1/10/ 2015 tanggal 3 November 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa I. SUDAR selaku Ketua panitia lelang dan terdakwa II. AGUS WINOTO selaku sekretaris panitia lelang, bersama-sama dengan SUCIPTONO, SPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARYATI PURBORINI,SE alias MARDIANA alias ANA binti SUMARDI (istri pemilik CV. Aurora Puspita) selaku penyedia barang/jasa pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2012 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari DAK (APBN) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012.
Yang menjadi dasar terdakwa I menjadi Ketua Panitia Pengadaan/ lelang dan terdakwa II menjadi sekretaris Panitia Pengadaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012.
Bahwa metode pelelangan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan umum dengan metode penyampaian penawaran dengan cara sistem gugur serta evaluasi penawaran dengan sistem gugur, dengan nilai HPS sebesar Rp 6. 201.870.000,- (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012 dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012. Sedangkan isi addendum tanggal 23 Nopember 2012 yakni pengadaaan Alat Praktek Peraga/ Praktek SD
Bab III IKP . Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis yang menggunakan penilaian metode kualifikasi hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpalegalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0).
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa peserta lelang yang mendaftar lelang LPSE sebanyak 58 perusahaan, akan tetapi yang menyampaikan penawaran disertai dengan dokumen ada 5 perusahaan yakni :
CV. AURORA PUSPITA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
CV. PRINSA .
Bahwa setelah melalui proses evaluasi dokumen penawaran oleh Panitia Lelang yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara No : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 ke-5 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, akan tetapi setelah dilakukan Evaluasi teknis dengan metode penilaian sebagaimana yang tercantum dalam addendum yang diunggah terdakwa II AGUS WINOTO, SPd (Sekretaris Panitia Lelang) taggal 23 Nopember 2012 yang dinyatakan lolos evaluasi teknis adalah CV Aurora Puspita milik suami saksi ARYATI PURBORINI,SE alias MARDIANA alias ANA dengan nilai penawaran sebesar Rp 6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 4 perusahaan yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya CV Aurora ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, kemudian dilakukan penandatangan kontrak/ Surat Perjanjian Nomor : 027/ 12270/ Disdik tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh SUCIPTONO, SPd selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P (Direktur CV Aurora Puspita) atas permintaan ARYATI yang sebelumnya telah menjemput MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P dari rumahnya di Temanggung diajak ke kendal dalam rangka tandatangan kontrak, dengan nilai sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) jangka waktu pekerjaan tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak berupa surat penawaran berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV AURORA PUSPITA dengan rincian barang dan harga pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum di dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/ 12270/ Disdik Tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa sebelumnya pada awal bulan Nopember 2012 ARYATI menemui Drs. Muryono (Kepala Diknas Kab. Kendal) dan saat itu ada rapat di ruangan kepala dinas yang dihadiri oleh SUCIPTONO, S.Pd. (PPKom) dan beberapa pejabat yang lain pada pertemuan tersebut ARYATI berusaha meyakinkan dan mempengaruhi kepada Drs. Muryono dan pejabat yang hadir di ruangan tersebut agar bisa mendapatkan pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut ARYATI menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. Muryanto dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh panitia lelang.
Bahwa setelah menerima file CD dari ARYATI, saksi Drs. Muryono kemudian memerintahkan saksi Erna Desythiarni untuk menyerahkan CD tersebut kepada terdakwa II AGUS WINOTO, S.Pd. selaku sekretaris panitia lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut bisa digunakan, terdakwa II AGUS WINOTO, S.Pd. kemudian meng up load dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa ARYATI melalui SUWINDI dan FEBI telah melakukan protes kepada PPKom dan terdakwa I selaku Ketua Panitia lelang karena dalam dalam dokumen RKS yang diupload oleh panitia lelang pada tanggal 19 Nopember 2012 tidak mencantumkan adanya evaluasi teknis sedangkan file tersebut sebelumnya oleh ARYATI telah diserahkan kepada Panitia Lelang, karena merasa dalam tekanan ARYATI, terdakwa I SUDAR (ketua panitia lelang) kemudian menghubungi terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) dan memerintahkan agar file evaluasi teknis di up load sehingga pada tanggal 22 Nopember 2012 file tersebut di up load dengan nama file addendum alper SD. Doc, walaupun terdakwa I SUDAR dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang mengetahui jika penambahan persyaratan lelang berupa evaluasi teknis tersebut menjadi tidak obyektif dan terkesan diskriminatif secara tidak langsung sudah mengarah pada penyedia jasa tertentu dalam hal ini adalah CV. Aurora Puspita milik suami ARYATI dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 huruf f: pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip adil/ tidak diskriminatif.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang ARYATI atau MARDIANA sebelumnya telah meminta tolong kepada saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut dalam meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran atas nama CV Aurora Puspita untuk itu ARYATI telah memberikan upah kepada ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai kontrak yakni kurang lebih Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), selain itu ABDUL MUIN juga meminam 2 bendera/ perusahaan yakni PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO dengan maksud 2 perusahaan tersebut juga ikut sebagai peserta lelang jika nantinya CV Aurora Puspita tidak menang lelang tapi yang menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO maka yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap SAKSI ARYATI dan atas peminjaman 2 bendera tersebut ARYATI telah membayar Rp 60.000.000,- kepada ABDUL MUIN.
Bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV AURORA PUSPITA sudah tidak lolos karena di dalam dokumen penawaran, pada Metode Pelaksanaan 6. Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten kendal.
Bahwa pada dokumen Penawaran CV. AURORA PUSPITA terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.781.733,-, sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp 1.205.037,-, sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 mei 2013 terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp 1.205.037 menjadi Rp 1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5, tindakan panitia pengadaan tersebut merupakan post bidding dan dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 (2) Perpres No 54 tahun 2010.
Bahwa perbuatan ARYATI untuk memenangkan lelang secara tidak objektif juga dilakukan dengan cara : ARYATI sebelum dinyatakan sebagai pemenang sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam kontrak kepada PT Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
| Jenis barang | unit | Harga/unit (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1.Alat peraga pembelajaran matematika | |||
| a.alat peraga matematika pemula(dasar) | 122 | 5.795.600,00 | 707.063.200,00 |
| b.alat peraga matematika permainan | 122 | 4.000.000,00 | 488.000.000,00 |
| 2.alat peraga pembelajaran ilmu pengetahuan alam | |||
| a.Kit IPA sains | 122 | 4.800.000, 00 | 585.600.000,00 |
| b.Kit IPBA (ilmu pengetahuan bumi dan antariksa ) | 122 | 2.100.000,00 | 256.200.000,00 |
| c.Kit simulasi fase bulan | 122 | 1.400.000,00 | 170.800.000,00 |
| 3. alat peraga pembelajaran IPS | |||
| a.Kit IPS | 122 | 1.330.000,00 | 162.260.000,00 |
| b. gejala alam | 122 | 2.070.000,00 | 252.540.000,00 |
| c. bentang alam | 122 | 2.600.000,00 | 317.200.000,00 |
| 4.Alat peraga pembelajaran bahasa | |||
| a.Kit bahasa indonesia interaktif dasar | 122 | 7.500.000,00 | 915.000.000,00 |
| b.Kit bahasa inggris | 122 | 3.050.000,00 | 372.100.000,00 |
| 5.Alat peraga pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan | 122 | 13.800.000 | 1.683.600.000,00 |
| 6.Alat peraga seni budaya dan ketrampilan | 122 | 3.500.000,00 | 427.000.000,00 |
| Total | 6.337.363.200,00 | ||
| Discount 40 % | 2.534.945.280 | ||
| Harga faktur | 3.802.417.920,00 |
Barang-barang tersebut kemudian telah di kirim ke gudang di kendal pada tanggal 27 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012 padahal CV Aurora Puspita baru dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 4 Desember 2012.
Bahwa ARYATI kemudian telah meminta kepada WIDOYO, S.Kom. (Direktur Utama PT Prima Duta Nusantara) agar mengeluarkan sales order yang baru seolah-olah sales order tersebut adalah harga yang sebenarnya dari PT Prima Duta Nusantara selaku perusahanan pendukung yang ditujukan kepada CV Aurora Puspita yakni sales order Nomor : 4010116/F1/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai Rp 4.816.396.032,00 dengan mengurangi discount barang menjadi 24 %, karena pada saat itu terhadap kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jateng.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012 ARYATI selaku Penyedia Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga senilai Rp 10.908.300,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 penyedia jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PPKom (SUCIPTONO) Nomor : 0074 / SK/AP/XII /2012 sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari ARYATI tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D yakni :
SP2D Nomor : 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.652.261.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SP2D Nomor : 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 425.439.000,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor : 00-22-123 48 atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI AURORA PUSPITA pada Bank Syariat Muamalat Jogjakarta.
Dimana pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh aryati tanpa sepengetahuan MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV Aurora Puspita.
Bahwa atas pembayaran tersebut dengan demikian pihak Penyedia Jasa telah menerima pembayaran 100 % atas pekerjaan yang senyatanya belum selesai dikerjakan 100 % dan pembayaran tersebut melebihi dari harga barang yang sebenarnya.
Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan ARYATI, CV Aurora Puspita selaku Penyedia Jasa dan SUCIPTONO (PPKom) merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 21 ayat (1)
“pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima” .
Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
pasal 61 (1)
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih “.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4 (1)
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif , efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah .
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/ Jasa pemerintah :
Pasal 1 angka 7 :
Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa.
Pasal 5 huruf f :
pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil / tidak diskriminatif.
Pasal 6
Pasal 79 ayat (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/ Pejabat pengadaan dan penyedia barang/ jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Pasal 83 (1) huruf e
ULP menyatakan pelelangan/ pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata cara pemilihan penyedia barang / jasa : B.1.f 1) , B.1.b.7) , B.1.f. 8) . c) , B.1.f.9) . d)
Perbuatan terdakwa I SUDAR dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang bersama-sama dengan SUCIPTONO selaku PPK,dan ARYATI selaku penyedia barang/ jasa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara cq keuangan pemerintah Kabupaten Kendal sekitar Rp 1.742.322.198,- ( satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Penididkan Kabupaten Kendal TA 2012 Nomor : LHAI – 1274 / PW11/ 5/2014 Tanggal 1 Desember 2014.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa I SUDAR selaku Ketua panitia lelang dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku sekretaris panitia lelang, bersama-sama dengan SUCIPTONO, SPd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan penuntutan secara terpisah), ARYATI PURBORINI,SE alias MARDIANA alias ANA binti SUMARDI (istri pemilik CV. Aurora Puspita) selaku penyedia barang/jasa pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tahun 2012 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari DAK (APBN) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012.
Bahwa yang menjadi dasar terdakwa I menjadi Ketua Panitia Pengadaan/ lelang dan terdakwa II menjadi sekretaris Panitia Pengadaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012.
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 sebagai Panitia Pengadaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/ Jasa;
i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan;
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa metode pelelangan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 menggunakan metode pelelangan umum dengan metode penyampaian penawaran dengan cara sistem gugur serta evaluasi penawaran dengan sistem gugur, dengan nilai HPS sebesar Rp 6. 201.870.000,- (enam milyar dua ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), diumumkan melalui LPSE yang diunggah pada tanggal 19 November 2012 dan dilakukan addendum dokumen lelang yang diunggah pada tanggal 23 November 2012. Sedangkan isi addendum tanggal 23 Nopember 2012 yakni pengadaaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD.
Bab III IKP . Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis
Evaluasi teknis yang menggunakan penilaian metode kualifikasi hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40).
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0).
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100 % sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi diminta dalam dokumen ini (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS 0 % sampai ambang 99 %.
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa peserta lelang yang mendaftar lelang LPSE sebanyak 58 perusahaan, akan tetapi yang menyampaikan penawaran disertai dengan dokumen ada 5 perusahaan yakni :
CV. AURORA PUSPITA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
CV. PRINSA
Bahwa setelah melalui proses evaluasi dokumen penawaran oleh Panitia Lelang yang dituangkan dalam bentuk berita acara No : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 ke 5 perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat, akan tetapi setelah dilakukan Evaluasi teknis dengan metode penilaian sebagaimana yang tercantum dalam addendum yang diunggah terdakwa II AGUS WINOTO, S.Pd. (Sekretaris panitia Lelang) taggal 23 Nopember 2012 yang dinyatakan lolos evaluasi teknis adalah CV Aurora Puspita milik suami dari saksi ARIYANTI dengan nilai penawaran sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan 4 perusahaan yang lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bahwa selanjutnya CV Aurora Puspita (milik suami ARYATI) ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012, kemudian dilakukan penandatangan kontrak/ Surat Perjanjian Nomor : 027/12270/Disdik Tanggal 13 Desember 2012 yang ditandatangani oleh SUCIPTONO, SPd selaku PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P (Direktur CV Aurora Puspita) atas permintaan ARYANTI yang sebelumnya telah menjemput MUHAMAD DJUNAIDI ADI .P dari rumahnya di Temanggung diajak ke kendal dalam rangka tandatangan kontrak, dengan nilai sebesar Rp 6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) jangka waktu pekerjaan tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak berupa surat penawaran berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tanggal Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV AURORA PUSPITA dengan rincian barang dan harga pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum di dalam Surat Perjanjian Nomor : 027/12270/Disdik tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa pada awal bulan Nopember 2012 saksi ARYATI menemui Drs. Muryono (Kepala Diknas Kab. Kendal) dan saat itu ada rapat di ruangan kepala dinas yang dihadiri oleh SUCIPTONO, S.Pd. (PPKom) dan beberapa pejabat yang lain pada pertemuan tersebut ARYATI berusaha meyakinkan dan mempengaruhi kepada Drs. Muryono dan pejabat yang hadir di ruangan tersebut agar bisa mendapatkan pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar yang saat itu baru akan dilelangkan, selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut ARYATI menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. Muryanto dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh panitia lelang.
Bahwa setelah menerima file CD dari ARYATI, saksi Drs. Muryono kemudian memerintahkan saksi Erna Desythiarni untuk menyerahkan CD tersebut kepada terdakwa II AGUS WINOTO, S.Pd. selaku sekretaris panitia lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut bisa digunakan, terdakwa II AGUS WINOTO, S.Pd. kemudian meng-up load dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa ARYATI melalui SUWINDI dan FEBI telah melakukan protes kepada PPKom dan terdakwa I selaku Ketua Panitia lelang karena dalam dalam dokumen RKS yang diupload oleh panitia lelang pada tanggal 19 Nopember 2012 tidak mencantumkan adanya evaluasi teknis sedangkan file tersebut sebelumnya oleh ARYATI telah diserahkan kepada Panitia Lelang, karena merasa dalam tekanan ARYATI, terdakwa I SUDAR (ketua panitia lelang) kemudian menghubungi terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) dan memerintahkan agar file evaluasi teknis di up load sehingga pada tanggal 22 Nopember 2012 file tersebut di up load dengan nama file addendum alper SD. Doc., walaupun terdakwa I SUDAR dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang mengetahui jika penambahan persyaratan lelang berupa evaluasi teknis tersebut menjadi tidak obyektif dan terkesan diskriminatif secara tidak langsung sudah mengarah pada penyedia jasa tertentu dalam hal ini adalah CV. Aurora Puspita milik suami ARYATI dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 huruf f: pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip adil/ tidak diskriminatif.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang ARYATI atau MARDIANA sebelumnya telah meminta tolong kepada saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut dalam meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran atas nama CV Aurora Puspita untuk itu ARYATI telah memberikan upah kepada ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai kontrak yakni kurang lebih Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), selain itu ABDUL MUIN juga meminam 2 bendera / perusahaan yakni PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO dengan maksud 2 perusahaan tersebut juga ikut sebagai peserta lelang jika nantinya CV Aurora Puspita tidak menang lelang tapi yang menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO maka yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap SAKSI ARYATI dan atas peminjaman 2 bendera tersebut ARYATI telah membayar Rp 60.000.000 kepada ABDUL MUIN.
Bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV AURORA PUSPITA sudah tidak lolos karena di dalam dokumen penawaran, pada Metode Pelaksanaan 6. Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten kendal.
Bahwa pada dokumen Penawaran CV. AURORA PUSPITA terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.781.733,-, sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp 1.205.037,-, sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 mei 2013 terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp 1.205.037 menjadi 1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5, tindakan panitia pengadaan tersebut merupakan post bidding dan dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 (2) Perpres No 54 tahun 2010.
Bahwa perbuatan ARYATI untuk memenangkan lelang secara tidak objektif juga dilakukan dengan cara : ARYATI sebelum dinyatakan sebagai pemenang sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam kontrak kepada PT Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa ARYATI melalui SUWINDI dan FEBI telah melakukan protes kepada PPKom dan terdakwa I selaku Ketua Panitia lelang karena dalam dalam dokumen RKS yang diupload oleh panitia lelang pada tanggal 19 Nopember 2012 tidak mencantumkan adanya evaluasi teknis sedangkan file tersebut sebelumnya oleh ARYATI telah diserahkan kepada Panitia Lelang, karena merasa dalam tekanan ARYATI, terdakwa I SUDAR (ketua panitia lelang) kemudian menghubungi terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) dan memerintahkan agar file evaluasi teknis di up load sehingga pada tanggal 22 Nopember 2012 file tersebut di up load dengan nama file addendum alper SD. Doc, walaupun terdakwa I SUDAR dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang mengetahui jika penambahan persyaratan lelang berupa evaluasi teknis tersebut menjadi tidak obyektif dan terkesan diskriminatif secara tidak langsung sudah mengarah pada penyedia jasa tertentu dalam hal ini adalah CV. Aurora Puspita milik suami ARYATI dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 5 huruf f: pengadaan barang/ jasa menerapkan prinsip adil/ tidak diskriminatif.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan lelang ARYATI atau MARDIANA sebelumnya telah meminta tolong kepada saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut dalam meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran atas nama CV Aurora Puspita untuk itu ARYATI telah memberikan upah kepada ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai kontrak yakni kurang lebih Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), selain itu ABDUL MUIN juga meminjam 2 bendera/ perusahaan yakni PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO dengan maksud 2 perusahaan tersebut juga ikut sebagai peserta lelang jika nantinya CV Aurora Puspita tidak menang lelang tapi yang menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO maka yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap SAKSI ARYATI dan atas peminjaman 2 bendera tersebut ARYATI telah membayar Rp 60.000.000,- kepada ABDUL MUIN.
Bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV AURORA PUSPITA sudah tidak lolos karena di dalam dokumen penawaran, pada Metode Pelaksanaan 6. Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten kendal.
Bahwa pada dokumen Penawaran CV. AURORA PUSPITA terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.781.733, sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk alat peraga fase bulan harga Rp 1.205.037, sehingga setelah masa kontrak berakhir yakni tanggal 16 mei 2013 terdakwa II AGUS WINOTO (sekretaris panitia lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp 1.205.037 menjadi 1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5, tindakan panitia pengadaan tersebut merupakan post bidding dan dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 79 (2) Perpres No 54 tahun 2010.
Bahwa perbuatan ARYATI untuk memenangkan lelang secara tidak objektif juga dilakukan dengan cara : ARYATI sebelum dinyatakan sebagai pemenang sudah terlebih dahulu memesan barang dengan jumlah dan jenis barang yang sama dengan yang ada dalam kontrak kepada PT Prima Duta Nusantara, dengan rincian sebagai berikut :
| Jenis barang | Unit | Harga/unit (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1.Alat peraga pembelajaran matematika | |||
| a.alat peraga matematika pemula(dasar) | 122 | 5.795.600,00 | 707.063.200,00 |
| b.alat peraga matematika permainan | 122 | 4.000.000,00 | 488.000.000,00 |
| 2.alat peraga pembelajaran ilmu pengetahuan alam | |||
| a.Kit IPA sains | 122 | 4.800.000, 00 | 585.600.000,00 |
| b.Kit IPBA (ilmu pengetahuan bumi dan antariksa ) | 122 | 2.100.000,00 | 256.200.000,00 |
| c.Kit simulasi fase bulan | 122 | 1.400.000,00 | 170.800.000,00 |
| 3. alat peraga pembelajaran IPS | |||
| a.Kit IPS | 122 | 1.330.000,00 | 162.260.000,00 |
| b. gejala alam | 122 | 2.070.000,00 | 252.540.000,00 |
| c. bentang alam | 122 | 2.600.000,00 | 317.200.000,00 |
| 4.Alat peraga pembelajaran bahasa | |||
| a.Kit bahasa indonesia interaktif dasar | 122 | 7.500.000,00 | 915.000.000,00 |
| b.Kit bahasa inggris | 122 | 3.050.000,00 | 372.100.000,00 |
| 5.Alat peraga pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan | 122 | 13.800.000,00 | 1.683.600.000,00 |
| 6.Alat peraga seni budaya dan ketrampilan | 122 | 3.500.000,00 | 427.000.000,00 |
| Total | 6.337.363.200,00 | ||
| Discount 40 % | 2.534.945.280,00 | ||
| Harga faktur | 3.802.417.920,00 |
Barang-barang tersebut kemudian telah di kirim ke gudang di kendal pada tanggal 27 Nopember 2012 dan tanggal 28 Nopember 2012 padahal CV Aurora Puspita baru dinyatakan sebagai pemenang lelang pada tanggal 4 Desember 2012.
Bahwa ARYATI kemudian telah meminta kepada WIDOYO, S.Kom. (Direktur Utama PT Prima Duta Nusantara) agar mengeluarkan sales order yang baru seolah-olah sales order tersebut adalah harga yang sebenarnya dari PT Prima Duta Nusantara selaku perusahanan pendukung yang ditujukan kepada CV Aurora Puspita yakni sales order Nomor : 4010116/F1/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dengan nilai Rp 4.816.396.032,00 dengan mengurangi discount barang menjadi 24 %, karena pada saat itu terhadap kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 telah diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jateng.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012 ARYATI selaku Penyedia Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga senilai Rp 10.908.300,00 (sepuluh juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2012 penyedia jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PPKom (SUCIPTONO) Nomor : 0074 / SK/AP/XII /2012 sebesar Rp Rp 6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari ARYATI tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D yakni :
SP2D Nomor : 07661 / SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 5.652.261.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SP2D Nomor : 07662 / SP2D-LS/1.01.01/12/2012 Tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp 425.439.000,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor : 00-22-123 48 atas nama MUHAMMAD DJUNAIDI ADI AURORA PUSPITA pada Bank Syariat Muamalat Jogjakarta.
Dimana pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh ARYATI tanpa sepengetahuan MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV Aurora Puspita.
Bahwa atas pembayaran tersebut dengan demikian pihak Penyedia Jasa telah menerima pembayaran 100 % atas pekerjaan yang senyatanya belum selesai dikerjakan 100 % dan pembayaran tersebut melebihi dari harga barang yang sebenarnya .
Bahwa perbuatan TERDAKWA I DAN TERDAKWA II bersama-sama dengan ARYATI, CV Aurora Puspita selaku Penyedia Jasa dan SUCIPTONO ( PPKom) merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 21 ayat ( 1 )
“pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima” .
Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
pasal 61 (1 )
“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih “.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 4 (1 )
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif , efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azaz keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat”.
Pasal 132 ayat (1)
Setiap pengeluaran belanja atas APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah .
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang/ Jasa pemerintah :
Pasal 1 angka 7 :
Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa .
Pasal 5 huruf f :
pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil / tidak diskriminatif.
Pasal 6
Pasal 79 ayat (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/ Pejabat pengadaan dan penyedia barang/ jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Pasal 83 (1) huruf e
ULP menyatakan pelelangan/ pemilihan langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II tata cara pemilihan penyedia barang / jasa : B.1.f 1) , B.1.b.7) , B.1.f. 8) . c) , B.1.f.9) . d)
Perbuatan terdakwa I SUDAR dan terdakwa II AGUS WINOTO selaku ketua dan sekretaris panitia lelang bersama-sama dengan SUCIPTONO selaku PPKom,dan ARYATI selaku penyedia Barang/ jasa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keungan negara cq keuangan pemerintah Kabupaten Kendal sekitar Rp 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Penididkan Kabupaten Kendal TA 2012 Nomor : LHAI – 1274 / PW11/ 5/2014 Tanggal 1 Desember 2014.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, serta Barang Bukti berupa:
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
|
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 31 (tiga puluh satu) orang saksi sebagai berikut:
Saksi Drs. HERU PRAMONO, M.Pd.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa terdakwa I adalah Ketua Panitia Lelang dan saksi adalah anggota panitia lelang;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II diperiksa di pengadilan karena pada tahun 2012 kegiatan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar di Kabupaten Kendal;
Bahwa dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah dari SKPD Dinas Pendidikan dan Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas sedangkan PPKom adalah saksi SUCIPTONO;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sudah berjalan yaitu tahap evaluasi teknis dan saksi masuk sebagai anggota panitia lelang sejak 26 Nopember 2012;
Bahwa saksi menjadi anggota panitia lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas tapi SK tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Dinas kepada yangbersangkutan;
Benar bahwa saksi ditunjuk oleh terdakwa I sebagai anggota panitia lelang dan saksi tidak ingat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kendal Nomor 027/10497.a/Dipendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012, nama PPKom tercantum atau tidak, saksi hanya mencari nama saksi saja;
Bahwa pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun HPS;
Bahwa pemenang lelang adalah CV Aurora yang Direkturnya adalah saksi MOH. JUNAEDI;
Bahwa perusahaan yang mengajukan penawaran ada 58 yang ikut tapi hanya 6 yang terdapat dokumen penawaran hal tersebut adalah info dari terdakwa II;
Bahwa tugas saksi hanya mendampingi ke panitia lelang;
Bahwa alat peraga yang disediakan adalah alat peraga IPA, IPS, BI dan matematika;
Bahwa menurut saksi, pengadaan yang telah terealisasi dan tugas saksi hanya sampai sanggahan selanjutnya pemeriksaan barang saksi tidak ikut;
Bahwa tugas pokok dan fungsi panitia lelang adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualitas penyedia barang/ jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/ jasa;
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa pada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa;
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati;
Bahwa sebagai panitia pada kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya saksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
Memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi 2 (dua) peserta lelang namun saksi tidak ingat namanya (26 Nopember 2012);
Memverifikasi pabrikan untuk mengetahui kesiapan pabrik untuk menyediakan barang yaitu PT Pameterindo Edokatama Aneka di serpong Tangerang dan PT Prima Duta Nusantara di Ciputat dan CV. Terang Dian Makmur alamat cikarang (29 Nopember 2012);
Melaksanakan pengecekan barang digudang disalah satu peserta lelang CV Aurora Puspita (2 Desember 2012);
Turut menyusun jawaban sanggahan dari PT. Prinsa;
Bahwa pelaksanaan lelang sejak 26 Nopember 2012 sudah sesuai prosedur misal pembukaan lelang oleh terdakwa II di download tapi belum di ekstrak dan menurut terdakwa II dari penawaran LPSE hanya ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat;
Bahwa yang mengatur lelang adalah terdakwa I dan terdakwa II yang memahami jalannya lelang dan saksi mendapatkan honor Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah mengantarkan uang diajak oleh terdakwa I pada tanggal 7 Februari 2013 sekira pukul 17.00 wib awalnya saksi keluar kelas kemudian mobil terdakwa I lewat dan mengajak saksi untuk ikut ke mobil terdakwa I dan di mobil tersebut juga ada terdakwa II, untuk penyerahan kepada MURYONO saksi tidak tahu karena setelah sampai belokan menuju jalan rumah MURYONO, saksi minta turun karena kemalaman sehingga saksi turun, menyebrang jalan kemudian naik angkot, uang tersebut dibungkus dengan menggunakan tas plastik warna hitam diletakkan dalam tas hitam dan diletakkan disamping kiri tempat duduk sopir, saksi tidak tahu uang tersebut didapat darimana namun akhirnya saksi tahu uang tersebut berasal dari salah satu CV yaitu saksi MU’IN dari Jakarta dan yang memberitahu adalah terdakwa I;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang tersebut diserahkan kepada MURYONO dengan maksud apa;
Bahwa sumber dana pengadaan tersebut berasal dari DAK (APBN) dan dana pendamping APBD tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2012 saksi baru tahu apabila masuk dalam kepanitiaan pengadaan alat peraga tersebut dan saksi hanya melakukan ceklist dokumen, pada hari minggu saksi diajak ke pendopo Dinas Pendidikan oleh terdakwa I dengan tujuan klarifikasi dokumen;
Bahwa menurut saksi waktunya mepet sehingga ketika terdakwa I atau terdakwa II menelpon untuk datang, saksi langsung datang ke tempat dimaksud;
Bahwa pada saat proses evaluasi tidak melaksanakan dan yang melaksanakan adalah terdakwa II dan saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan yang lolos evaluasi administrasi, teknis dan harga adalah CV Aurora Puspita sehingga saksi tidak tahu bahwa pada saat evaluasi teknis sebenarnya CV Aurora Puspita sudah gugur;
Bahwa saksi baru mengetahui ternyata saksi MU’IN dan saksi SUBUR mewakili 3 perusahaan akan tetapi saksi tidak tahu perusahaan apa saja;
Bahwa saksi mengetahui CV lain sudah gugur dalam kualifikasi dari terdakwa II;
Bahwa penetapan pemenang yaitu CV Aurora Puspita pada tanggal 4/ 6 Desember 2012;
Bahwa saksi memiliki sertifikasi pengadaan;
Bahwa SK tertulis tanggal 9 Nopember 2012 dan sebagai panitia lelang ada 5 orang termasuk saksi;
Bahwa yang tercantum dalam SK tidak ada yang komplain karena kegiatan sudah berjalan;
Bahwa saksi hanya ikut pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran kemudian upload pemenang lelang, penetapan pemenang lelang, sanggahan;
Bahwa pada waktu evaluasi datang dari CV Aurora Puspita adalah saksi SUBUR, dasar saksi mengetahui saksi SUBUR perwakilan dari CV Aurora Puspita karena saksi SUBUR memegang dokumen CV Aurora Puspita yang kemudian dokumen tersebut diserahkan ke terdakwa I;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi NADHIRIN, S.Pd.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa terdakwa I adalah Ketua Panitia Lelang dan saksi adalah anggota panitia lelang;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II diperiksa di pengadilan karena pada tahun 2012 kegiatan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar di Kabupaten Kendal;
Bahwa dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah dari SKPD Dinas Pendidikan dan Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas sedangkan PPKom adalah saksi SUCIPTONO;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sudah berjalan yaitu tahap evaluasi teknis dan saksi masuk sebagai anggota panitia lelang sejak 26 Nopember 2012;
Bahwa saksi menjadi anggota panitia lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas tapi SK tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Dinas kepada yangbersangkutan;
Bahwa saksi ditunjuk oleh terdakwa I sebagai anggota panitia lelang dan saksi tidak ingat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kendal Nomor 027/10497.a/Dipendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012, nama PPKom tercantum atau tidak, saksi hanya mencari nama saksi saja;
Bahwa pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun HPS;
Bahwa pemenang lelang adalah CV Aurora yang Direkturnya adalah saksi MOH. JUNAEDI;
Bahwa perusahaan yang mengajukan penawaran ada 58 yang ikut tapi hanya 6 yang terdapat dokumen penawaran hal tersebut adalah info dari terdakwa II;
Bahwa tugas saksi hanya mendampingi ke panitia lelang;
Bahwa alat peraga yang disediakan adalah alat peraga IPA, IPS, BI dan matematika;
Bahwa menurut saksi, pengadaan yang telah terealisasi dan tugas saksi hanya sampai sanggahan selanjutnya pemeriksaan barang saksi tidak ikut;
Bahwa tugas pokok dan fungsi panitia lelang adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualitas penyedia barang/ jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/ jasa;
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa pada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa;
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati;
Bahwa sebagai panitia pada kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya saksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
Memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi 2 (dua) peserta lelang namun saksi tidak ingat namanya (26 Nopember 2012);
Memverifikasi pabrikan untuk mengetahui kesiapan pabrik untuk menyediakan barang yaitu PT Pameterindo Edokatama Aneka di serpong Tangerang dan PT Prima Duta Nusantara di Ciputat dan CV. Terang Dian Makmur alamat cikarang (29 Nopember 2012);
Melaksanakan pengecekan barang digudang disalah satu peserta lelang CV Aurora Puspita (2 Desember 2012);
Turut menyusun jawaban sanggahan dari PT. Prinsa;
Bahwa pelaksanaan lelang sejak 26 Nopember 2012 sudah sesuai prosedur misal pembukaan lelang oleh terdakwa II di download tapi belum di ekstrak dan menurut terdakwa II dari penawaran LPSE hanya ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat;
Bahwa yang mengatur lelang adalah terdakwa I dan terdakwa II yang memahami jalannya lelang dan saksi mendapatkan honor Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah mengantarkan uang diajak oleh terdakwa I pada tanggal 7 Februari 2013 sekira pukul 17.00 wib awalnya saksi keluar kelas kemudian mobil terdakwa I lewat dan mengajak saksi untuk ikut ke mobil terdakwa I dan di mobil tersebut juga ada terdakwa II, untuk penyerahan kepada MURYONO saksi tidak tahu karena setelah sampai belokan menuju jalan rumah MURYONO, saksi minta turun karena kemalaman sehingga saksi turun, menyebrang jalan kemudian naik angkot, uang tersebut dibungkus dengan menggunakan tas plastik warna hitam diletakkan dalam tas hitam dan diletakkan disamping kiri tempat duduk sopir, saksi tidak tahu uang tersebut didapat darimana namun akhirnya saksi tahu uang tersebut berasal dari salah satu CV yaitu saksi MU’IN dari Jakarta dan yang memberitahu adalah terdakwa I;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang tersebut diserahkan kepada MURYONO dengan maksud apa;
Bahwa sumber dana pengadaan tersebut berasal dari DAK (APBN) dan dana pendamping APBD tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2012 saksi baru tahu apabila masuk dalam kepanitiaan pengadaan alat peraga tersebut dan saksi hanya melakukan ceklist dokumen, pada hari minggu saksi diajak ke pendopo Dinas Pendidikan oleh terdakwa I dengan tujuan klarifikasi dokumen;
Bahwa menurut saksi waktunya mepet sehingga ketika terdakwa I atau terdakwa II menelpon untuk datang, saksi langsung datang ke tempat dimaksud;
Bahwa pada saat proses evaluasi tidak melaksanakan dan yang melaksanakan adalah terdakwa II dan saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan yang lolos evaluasi administrasi, teknis dan harga adalah CV Aurora Puspita sehingga saksi tidak tahu bahwa pada saat evaluasi teknis sebenarnya CV Aurora Puspita sudah gugur;
Bahwa saksi baru mengetahui ternyata saksi MU’IN dan saksi SUBUR mewakili 3 perusahaan akan tetapi saksi tidak tahu perusahaan apa saja;
Bahwa saksi mengetahui CV lain sudah gugur dalam kualifikasi dari terdakwa II;
Bahwa penetapan pemenang yaitu CV Aurora Puspita pada tanggal 4/ 6 Desember 2012;
Bahwa saksi memiliki sertifikasi pengadaan;
Bahwa SK tertulis tanggal 9 Nopember 2012 dan sebagai panitia lelang ada 5 orang termasuk saksi;
Bahwa yang tercantum dalam SK tidak ada yang komplain karena kegiatan sudah berjalan;
Bahwa saksi hanya ikut pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran kemudian upload pemenang lelang, penetapan pemenang lelang, sanggahan;
Bahwa saksi NADHIRIN tidak membuka dokumen, proses dilakukan di PC dan saksi hanya mendampingi;
Bahwa pada waktu evaluasi datang dari CV Aurora Puspita adalah saksi SUBUR, dasar saksi mengetahui saksi SUBUR perwakilan dari CV Aurora Puspita karena saksi SUBUR memegang dokumen CV Aurora Puspita yang kemudian dokumen tersebut diserahkan ke terdakwa I;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II memberikan tanggapan bahwa proses data dilakukan dengan menggunakan laptop bukan PC.
Saksi CIPTO EDI WIBOWO, ST.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa terdakwa I adalah Ketua Panitia Lelang dan saksi adalah anggota panitia lelang;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II diperiksa di pengadilan karena pada tahun 2012 kegiatan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar di Kabupaten Kendal;
Bahwa dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah dari SKPD Dinas Pendidikan dan Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas sedangkan PPKom adalah saksi SUCIPTONO;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sudah berjalan yaitu tahap evaluasi teknis dan saksi masuk sebagai anggota panitia lelang sejak 26 Nopember 2012;
Bahwa saksi menjadi anggota panitia lelang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas tapi SK tersebut tidak diserahkan oleh Kepala Dinas kepada yangbersangkutan;
Bahwa saksi ditunjuk oleh terdakwa I sebagai anggota panitia lelang dan saksi tidak ingat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kendal Nomor 027/10497.a/Dipendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012, nama PPKom tercantum atau tidak, saksi hanya mencari nama saksi saja;
Bahwa pagu anggaran kegiatan sebesar Rp 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyusun HPS;
Bahwa pemenang lelang adalah CV Aurora yang Direkturnya adalah saksi MOH. JUNAEDI;
Bahwa perusahaan yang mengajukan penawaran ada 58 yang ikut tapi hanya 6 yang terdapat dokumen penawaran hal tersebut adalah info dari terdakwa II;
Bahwa tugas saksi hanya mendampingi ke panitia lelang;
Benar bahwa alat peraga yang disediakan adalah alat peraga IPA, IPS, BI dan matematika;
Benar bahwa menurut saksi, pengadaan yang telah terealisasi dan tugas saksi hanya sampai sanggahan selanjutnya pemeriksaan barang saksi tidak ikut;
Bahwa tugas pokok dan fungsi panitia lelang adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/ jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal besaran jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
Menilai kualitas penyedia barang/ jasa melalui pra kualifikasi atau pasca kualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Menetapkan penyedia barang/ jasa;
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa pada PPK;
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/ jasa;
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati;
Bahwa sebagai panitia pada kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya saksi melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
Memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi 2 (dua) peserta lelang namun saksi tidak ingat namanya (26 Nopember 2012);
Memverifikasi pabrikan untuk mengetahui kesiapan pabrik untuk menyediakan barang yaitu PT Pameterindo Edokatama Aneka di serpong Tangerang dan PT Prima Duta Nusantara di Ciputat dan CV. Terang Dian Makmur alamat cikarang (29 Nopember 2012);
Melaksanakan pengecekan barang digudang disalah satu peserta lelang CV Aurora Puspita (2 Desember 2012);
Turut menyusun jawaban sanggahan dari PT. Prinsa;
Bahwa pelaksanaan lelang sejak 26 Nopember 2012 sudah sesuai prosedur misal pembukaan lelang oleh terdakwa II di download tapi belum di ekstrak dan menurut terdakwa II dari penawaran LPSE hanya ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat;
Bahwa yang mengatur lelang adalah terdakwa I dan terdakwa II yang memahami jalannya lelang dan saksi mendapatkan honor Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah mengantarkan uang diajak oleh terdakwa I pada tanggal 7 Februari 2013 sekira pukul 17.00 wib awalnya saksi keluar kelas kemudian mobil terdakwa I lewat dan mengajak saksi untuk ikut ke mobil terdakwa I dan di mobil tersebut juga ada terdakwa II, untuk penyerahan kepada MURYONO saksi tidak tahu karena setelah sampai belokan menuju jalan rumah MURYONO, saksi minta turun karena kemalaman sehingga saksi turun, menyebrang jalan kemudian naik angkot, uang tersebut dibungkus dengan menggunakan tas plastik warna hitam diletakkan dalam tas hitam dan diletakkan disamping kiri tempat duduk sopir, saksi tidak tahu uang tersebut didapat darimana namun akhirnya saksi tahu uang tersebut berasal dari salah satu CV yaitu saksi MU’IN dari Jakarta dan yang memberitahu adalah terdakwa I;
Bahwa saksi tidak mengetahui uang tersebut diserahkan kepada MURYONO dengan maksud apa;
Bahwa sumber dana pengadaan tersebut berasal dari DAK (APBN) dan dana pendamping APBD tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2012 saksi baru tahu apabila masuk dalam kepanitiaan pengadaan alat peraga tersebut dan saksi hanya melakukan ceklist dokumen, pada hari minggu saksi diajak ke pendopo Dinas Pendidikan oleh terdakwa I dengan tujuan klarifikasi dokumen;
Bahwa menurut saksi waktunya mepet sehingga ketika terdakwa I atau terdakwa II menelpon untuk datang, saksi langsung datang ke tempat dimaksud;
Bahwa pada saat proses evaluasi tidak melaksanakan dan yang melaksanakan adalah terdakwa II dan saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa hasil evaluasi yang dilakukan yang lolos evaluasi administrasi, teknis dan harga adalah CV Aurora Puspita sehingga saksi tidak tahu bahwa pada saat evaluasi teknis sebenarnya CV Aurora Puspita sudah gugur;
Bahwa saksi baru mengetahui ternyata saksi MU’IN dan saksi SUBUR mewakili 3 perusahaan akan tetapi saksi tidak tahu perusahaan apa saja;
Bahwa saksi mengetahui CV lain sudah gugur dalam kualifikasi dari terdakwa II;
Bahwa penetapan pemenang yaitu CV Aurora Puspita pada tanggal 4/ 6 Desember 2012;
Bahwa saksi memiliki sertifikasi pengadaan;
Bahwa SK tertulis tanggal 9 Nopember 2012 dan sebagai panitia lelang ada 5 orang termasuk saksi;
Bahwa yang tercantum dalam SK tidak ada yang komplain karena kegiatan sudah berjalan;
Bahwa saksi hanya ikut pembukaan dokumen penawaran, evaluasi penawaran kemudian upload pemenang lelang, penetapan pemenang lelang, sanggahan;
Bahwa pada waktu evaluasi datang dari CV Aurora Puspita adalah saksi SUBUR, dasar saksi mengetahui saksi SUBUR perwakilan dari CV Aurora Puspita karena saksi SUBUR memegang dokumen CV Aurora Puspita yang kemudian dokumen tersebut diserahkan ke terdakwa I;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ABDUL MU’IN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada kegiatan pengadaan alat peraga/ praktek SD tahun 2012 Kabupaten Kendal, saksi mendapat tugas dari saksi DAHLAN yang merupakan mantan komisaris PT Duta Nusantara untuk membantu menyiapkan semua administrasi yang berhubungan dengan pengadaan tersebut;
Bahwa saksi awalnya dihubungi saksi ANA pemilik CV Aurora Puspita yang tujuannya meminta dukungan barang dari PT Prima Duta Nusantara untuk mengikuti lelang pada kegiatan tersebut dan saksi yang menyiapkan administrasi lelang;
Bahwa saksi kenal dengan saksi ANA, saksi dikenalkan oleh saksi DAHLAN;
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah saksi ANA di Semarang untuk membicarakan lebih lanjut mengenai barang yang diperlukan, lalu saksi melaporkan kepada saksi SYAHRIL untuk dibuatkan surat dukungan barang yang dimaksud dan mengirimkan melalui email dan aslinya dibawa saksi yang kemudian diserahkan kepada saksi ANA;
Bahwa saksi awalnya tidak kenal dengan saksi ANA namun saksi diperintah saksi DAHLAN untuk membantu saksi ANA;
Bahwa saksi pernah memberikan terdakwa I uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) karena terdakwa I meminta atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan pemikiran saksi uang tersebut nantinya akan diganti oleh PT Prima Duta Nusantara namun kenyataannya sampai sekarang tidak pernah diganti, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa I melalui transfer namun nama penerima dan nomor rekening lupa dan transfer tersebut atas perintah terdakwa I;
Bahwa saksi ANA adalah pemilik CV Aurora Puspita namun saksi tidak pernah membaca profile compani dari CV Aurora Puspita;
Bahwa yang menentukan penawaran sebesar 6,2 M adalah saksi ANA;
Bahwa keuntungan saksi yang diperoleh dari PT Prima Duta Nusantara sebesar 2,5 % dari pembayaran CV Aurora Puspita yaitu Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) akan tetapi yang diterima hanya Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah dikurangi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya operasional, Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diberikan kepada terdakwa I;
Bahwa saksi ANA memesan barang-barang kepada saksi dan barang dikirim ke saksi ANA pada tanggal 21 Nopember 2014 sedangkan pengumuman lelang dilaksanakan pada bulan Desember;
Bahwa saksi membantu saksi ANA untuk mengupload penawaran dalam pelaksanaan lelang, pada tahapan verifikasi saksi ikut mendampingi panitia lelang yaitu terdakwa I dan terdakwa II untuk memeriksa ketersediaan barang di pabrikan di gudang PT Prima Duta Nusantara selanjutnya pada tahapan uji fungsi alat, saksi mendampingi trainer yaitu YUDI dari PT Prima Duta Nusantara untuk menjelaskan dan memberikan latihan kepada para pengajar di SMK PGRI Kendal dan saksi dibantu oleh saksi SUBUR;
Bahwa yang membiayai panitia lelang saat melakukan verifikasi di PT Prima Duta Nusantara adalah saksi dengan menggunakan uang pribadi;
Bahwa penetapan pemenang lelang belum diumumkan akan tetapi barang sudah dikirim karena merupakan persyaratan lelang yang mensyaratkan ketersediaan barang sebelum pemasukan dokumen penawaran;
Bahwa menurut saksi ANA pihak yang menjamin terhadap barang-barang yang telah dikirim adalah pihak saksi ANA;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan saksi M. DJUNAIDI pada akan berangkat ke Kendal untuk menandatangani kontrak dan setahu saksi, saksi M. DJUNAIDI adalah Direktur CV Aurora Puspita
Bahwa penandatanganan kontrak kegiatan tersebut pada tanggal lupa di area parkir BPD Cabang Kendal dan yang ada di lokasi adalah saksi, saksi SUBUR dan saksi M. DJUNAIDI;
Bahwa harga satuan barang dalam dokumen penawaran dalam dokumen penawaran didapatkan dari saksi AHMAD SYAHRIL BAIDILLAH;
Bahwa saksi pernah memberikan uang kepada saksi SUBUR setelah semua kegiatan selesai dan uang yang diberikan diambilkan dari fee yang saksi dapatkan yaitu sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi pernah mendapatkan fee untuk mengupload sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 3 kali sehingga total fee yang diperoleh saksi adalah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUBUR HARIYANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat peraga/ praktek SD Kab. Kendal tugas saksi adalah membantu proses lelang yaitu pemasukan penawaran (upload data) dan distrubusi barang berupa alat peraga;
Bahwa saksi awalnya dihubungi oleh saksi MU’IN pada bulan Nopember untuk membantu kegiatan tersebut;
Bahwa dokumen yang di upload saksi adalah Dokumen Penawaran dan Dokumen Tehnis dari CV Aurora Puspita dan dari PT Panca Megah Perkasa dan dokumen teknis serta dokumen kualifikasi;
Bahwa saksi mulai memasukkan dokumen penawaran pada saat panitia lelang membuka masa pemasukan dokumen penawaran dan saksi memasukkan dokumen penawaran di warnet sekitar daerah tempat wisata Jungle;
Bahwa saksi mendapatkan dokumen yang di upload tersebut dari saksi MU’IN;
Bahwa saksi mengupload dokumen di alamat LPSE Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa saksi lupa berapa kali mengupload dokumen dimaksud;
Bahwa yang membuat dokumen penawaran dan yang menentukan besaran nominal penawaran dari PT Panca Megah Perkasa yaitu saksi bersama dengan saksi MU’IN nominal penawaran Rp 6.108.841.000,- dengan cara HPS - (harga barang + pajak + overhead) sedangkan untuk besaran CV Aurora Puspita Rp 6.077.700.000,- nominal tersebut didapatkan dari saksi MU’IN dan asumsi saksi, saksi MU’IN mendapatkan besaran nominal penawaran dari saksi ANA;
Bahwa tidak ada perintah tertulis dari siapapun untuk saksi membuat dan mengupload dokumen, saksi hanya dimintai tolong oleh saksi MU’IN;
Bahwa untuk dokumen PT Balige Putra Utama saksi tidak memasukkan dokumen apapun untuk mengikuti lelang di Kendal;
Bahwa seingat saksi setiap mengupload dokumen, saksi memasukkan user name “aurorapuspita” dengan keyword “liaboby” dan saksi mendapatkan keyword serta user name tersebut dari saksi MU’IN;
Bahwa pendistribusian yang saksi lakukan dalam kegiatan tersebut adalah mendistribusikan alat peraga SD dari gudang kemudian dari gudang didistribusikan ke sekolah penerima bantuan;
Bahwa sekolah yang mendapat bantuan alat peraga sebanyak 122 sekolah tetapi saksi tidak tahu sekolah mana saja yang mendapatkan alat peraga dan saksi hanya menjalankan tugas sesuai perintah saksi MU’IN untuk mengawasi pengangkutan barang dari gudang untuk dimuat di truck dobel;
Bahwa sebelum kegiatan pendistribusian tersebut, saksi pernah diajak saksi MU’IN pada tanggal 10 Desember 2012 pukul 18.30 wib dari Jakarta naik kendaraan menuju ke Kendal untuk mengikuti pelatihan pada tanggal 11 Desember 2012 sekaligus mengecek tempat keberadaan gudang di Cepiring;
Bahwa setelah pelatihan selesai, saksi mengecek barang yang ada di gudang dan juga mendampingi tim PPHP untuk memeriksa barang karena tim PPHP kurang persiapan dan tidak membawa barang-barang yang dibutuhkan untuk memeriksa spesifikasi alat peraga maka saksi memberikan tim PPHP katalog;
Bahwa saksi hanya membantu pendistribusian barang dan saksi mendapatkan upah dari saksi MU’IN sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 2 kali yaitu Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mempunyai data tentang kapan sekolah akan menerima alat peraga dan saksi tidak memiliki kertas kerja;
Bahwa yang bertanggungjawab pendistribusian dari truk menuju ke sekolah penerima alat peraga ada saksi BROTO;
Bahwa biasanya yang bertanggungjawab atas resiko kerusakan barang-barang tersebut adalah pihak dari produsen;
Bahwa saksi pernah 2 kali bertemu dengan saksi M. DJUNAIDI di Kendal yaitu untuk menandatangani kontrak dan waktu cek barang di gudang;
Bahwa penandatanganan kontrak dilakukan di areal parkir masjid agung/ sekitar Bank BPD cabang Kendal dan yang ada di tempat tersebut hanya saksi, saksi MU’IN dan saksi DJUNAIDI;
Bahwa yang membawakan dokumen kontrak adalah saksi dan saksi MU’IN dari saksi ERNA Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa saksi pernah bertindak dan mewakili CV Aurora Puspita yaitu pada waktu pemasukan dokumen penawaran, dokumen teknis dan dokumen kualifikasi dan semua hal tersebut atas permintaan saksi MU’IN;
Bahwa discoun yang diberikan dari produsen kepada penyedia barang sebesar 24 %;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I dan terdakwa II pada saat klarifikasi ketersediaan barang di gudang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AHMAD DAHLAN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi sebagai Komisaris merangkap marketing PT Prima Duta Nusantara mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Mengawasi Direktur dalam menjalankan perusahaan
Melakukan penjualan produk PT. Prima Duta Nusantara
Bahwa dasar hukum pendirian PT Prima Duta Nusantara berdasarkan Akta Notaris/ PPAT Inggrid Lannywaty, SH. Nomor 97 tanggal 9 Desember 2004 berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30-31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Otista Tangerang kemudian dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT Novianti, SH. MM. Nomor 8 tanggal 3 Februari 2012 kantor berkedudukan di Jl. Matraman Raya No. 99 A Jakarta Timur;
Bahwa struktur kepengurusan dari PT Prima Duta Nusantara sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2012 adalah
Komisaris : saksi
Direktur : saksi WIDOYO
Marketing : saksi SYAHRIL
Operasional : AGUNG
Keuangan : TEGUH
Bahwa setelah tanggal 3 Pebruari 2012 berdasarkan akta notaris, saksi telah menjual saham pada PT Prima Duta Nusantara dan saksi keluar dari perusahaan tersebut;
Bahwa PT Prima Duta Nusantara adalah perusahaan yang menyediakan barang kepada rekanan kegiatan pekerjaan pengadaan alat peraga/ praktek Sekolah Dasar sedangkan untuk Kabupaten Kendal secara khusus pengadaannya di akhir tahun 2012;
Bahwa pada bulan Juni-Juli 2012 saksi bertemu saksi ANA di Semarang yang memperkenalkan diri sebagai pengusaha Kendal yang akan membeli alat peraga pendidikan pada PT Prima Duta Nusantara;
Bahwa saksi memperkenalkan saksi MU’IN sebagai broker penyedia alat peraga pada PT Prima Duta Nusantara;
Bahwa berdasarkan perjanjian saksi dengan PT Prima Duta Nusantara pada tanggal 20 Januari 2012 yang menyatakan bahwa pinjaman rekening koran atas nama AHMAD DAHLAN adalah pinjaman PT Prima Duta Nusantara maka rekening Bank Muamalat Cabang Yogyakarta norek 0001321182 an. AHMAD DAHLAN dapat digunakan sebagai penerima pembayaran berkaitan dengan pembelian barang alat peraga pendidikan oleh semua rekanan kepada PT Prima Duta Nusantara;
Bahwa harga dan jumlah barang yang disediakan PT Prima Duta Nusantara kepada CV Aurora Puspita saksi tidak mengetahui;
Bahwa mengenai pembayaran dari CV Aurora Puspita kepada PT Prima Duta Nusantara saksi tidak mengetahui sebab pihak bank mualamat tidak memberikan laporan rekening koran bulanan secara berkala;
Bahwa saksi membuka rekening pada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 2012 karena saksi mengenal kepala cabang pembantu cabang Bank Muamalat Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa I ataupun dengan terdakwa II;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi WIDOYO, S.Kom.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Direktur PT. Prima Duta Nusantara sampai sekarang;
Bahwa Dasar hukum pendirian PT. Prima Duta Nusantara adalah Akta Notaris/ PPAT Inggrid Lanywaty nomor : 97 tanggal 9 Desember 2004, berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30 -31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Otista Tangerang kemudian dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT Noviati, SH, MM No. 08 tanggal 3 Pebruari 2012 dan perubahan terakhir Akta Notaris Eka Astri Maerisa, SH no. 45 tanggal 23 September 2013 bergerak dibidang produsen alat peraga sekolah;
Bahwa saham dari PT. Prima Duta Nusantara berjumlah 1000 dengan nilai sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan sharing modal kepemilikan saham adalah :
Widoyo : Rp. 960.000.000,-
Matsu’i : Rp. 40.000.000,-
Bahwa Struktur kepengurusan dari PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Komisaris : Matsu’i
Direktur : Saksi
Marketing : Syahril
Operasional : Agung
Keuangan : Ahmad
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara pada tahun 2012 pernah sebagai penyedia barang kepada CV. Aurora Puspita kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 di Kab. Kendal;
Bahwa harga dan jumlah barang yang disediakan PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita adalah sesuai Faktur penjualan PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. saksi ANA nomor Faktur : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013;
Bahwa harga tersebut sudah termasuk pengiriman ke gudang CV. Aurora Puspita garansi 1 tahun dan sedangkan untuk discount barang adalah sebesar 40% sudah tertera dalam faktur tersebut;
Bahwa adapun jumlah potongan harga/ discount sebesar 40% dari harga total price list sebesar Rp. 6.337.363.200,- yaitu sebesar Rp. 2.534.945.280,- jadi harga kepada CV. Aurora Puspita sebesar Rp 3.802.417.920,- ;
Bahwa pada waktu PT. Prima Duta Nusantara menyediakan barang pesanan dari CV. Aurora Puspita dalam rangka kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar perusahaan berhubungan dengan saksi MU’IN;
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 berdasarkan Surat dari PT. Prima Duta Nusantara nomor : 1122203/SD-PP/SD/DN/2012 tanggal 22 Nopember 2012 memberikan dukungan barang kepada CV. Aurora Puspita atas permintaan lesan dari saksi MUIN kepada bagian Marketing saksi AHMAD SYAHRIL BAIDILAH;
Bahwa selain CV. Aurora Puspita dalam kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Kab. Kendal PT. Prima Duta Nusantara juga memberikan surat dukungan kepada :
PT. Balige Putra Utama dengan surat dukungan nomor : 1122202/SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 November 2012;
PT. Panca Megah Perkasa surat dukungan nomor : 1122201/SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012;
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memberikan surat dukungan kepada ketiga rekanan CV. Aurora Puspita, PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa berdasarkan permintaan lesan dari saudara saksi;
Bahwa hubungan saksi MUIN dengan CV. Aurora Puspita, PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa saksi tidak tahu;
Bahwa saksi memberikan dukungan kepada 3 penyedia jasa tersebut karena saksi MUIN sebelumnya sudah bekerja sama dengan PT. Prima Duta Nusantara dalam hal penjualan barang milik perusahaan;
Bahwa pihak perusahaan dalam kaitannya dengan kegiatan pengadaan alper 2012 di Kab. Kendal pernah memberikan daftar harga/ price list kepada saksi MUIN mengenai waktunya sudah lupa;
Bahwa harga price list yang diberikan oleh perusahaan kepada saksi MUIN berkaitan dengan kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Kab. Kendal belum mencantumkan discount;
Bahwa berkaitan dengan price list tersebut pihak Dinas Pendidikan Kab. Kendal dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menanyakan kepada PT. Prima Duta Nusantara mengenai potongan harga atau discount;
Bahwa pada kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, saksi mewakilkan saksi SYAHRIL untuk memantau pelaksanaan kegiatan dimaksud;
Bahwa pengumuman pemenang lelang Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal pada tanggal 4 Desember 2012 dengan pemenang adalah CV. Aurora Puspita;
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara mengirimkan barang pada tanggal 27 dan 28 Nopember 2012 kepada FEBI alamat Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal dan saksi mengirim barang sebelum ada pemenang lelang karena atas permintaan saksi MUIN;
Bahwa dari 3 penyedia jasa yang meminta surat dukungan kepada PT. Prima Duta Nusantara yang dikirim barang hanya CV. Aurora Puspita karena yang meminta melalui saksi MUIN hanya CV. Aurora Puspita;
Bahwa alamat pengiriman ditujukan kepada saksi FEBY, saksi tidak tahu alasannya karena yang membuat surat jalan adalah bagian gudang yaitu saudara DICKY;
Bahwa yang menjamin bahwa barang yang dipesan oleh CV. Aurora Puspita dan dikirim ke Kendal akan digunakan adalah saksi MUIN dengan jaminan kepercayaan saja;
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memperolah barang terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Kab. Kendal sebagai berikut :
Dengan memproduksi sendiri mengolah dari bahan baku menjadi alat peraga;
Dengan memesan dari pihak lain sesuai desain, selanjutnya PT. Prima Duta Nusantara memberikan merk dan mengemas.
Bahwa barang dari PT. Prima Duta Nusantara bersertifikat semua;
Bahwa proses pembayaran dari CV.Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 8 Januari 2013 saksi ditelfon oleh saksi ANA untuk mengabarkan kepada saksi bahwa uang pembayaran terkait pengadaan diatas telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita melalui rekening Bank muamalat an. CV. Aurora Puspita dan ANA meminta bagian uang untuk CV. Aurora Puspita. Setelah itu saksi menelfon saksi MUKHLIS selaku pihak Bank Muamalat untuk menanyakan dan memastikan apakah terkait pembayaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita sudah masuk ke Rekening Bank Muamalat an. CV. Aurora Puspita kemudian saksi MUKLIS memberitahukan kepada saksi bahwa uang tersebut memang sudah di transfer ke Rekening Bank Muamalat an. CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 5.442.254.091,-. Atas permintaan saksi ARYATI PURBORINI alias ANA saksi mentransfer melalui rekening Mandiri ke Rekening Bank Mandiri an. ARYATI PURBORINI nomor : 135.000.6895658 sebesar Rp. 1.700.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
1) tanggal 8 Januari 2013 : Rp. 450.000.000,-
2) tanggal 9 Januari 2013 : Rp. 250.000.000,-
3) tanggal 9 Januari 2013 : Rp. 1.000.000.000,-
Dasar pembayaran yang saksi lakukan selaku perwakilan dari PT. Prima Duta Nusantara yaitu harga price list dan discount barang yang di berikan kepada CV. Aurora Puspita;
Bahwa tanggal 10 Januari saksi mengirim faktur penjualan kepada CV. Aurora Puspita up. saksi ANA sesuai faktur penjualan nomor :4010116/Fj/DN/I/2013 kemudian pada hari itu juga CV. Aurora Puspita mentransfer pembayaran sebesar Rp. 5.442.254.091,- melalui rekening bank muamalat nomor : 0001321182 an. AHMAD DAHLAN yang merupakan rekening milik PT. Prima Duta Nusantara;
Bahwa pembayaran yang harus dilakukan oleh CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara terkait kegiatan pengadaan alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah sebesar Rp. 3.802.417.920,- ;
Bahwa dokumen Sales Order nomor : 4010116/Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dan Kwitansi tanda terima uang pembayaran kepada CV. Aurora Puspita tanggal 11 Nopember 2013 senilai Rp. 625.828.000,- ;
Bahwa dokumen tersebut saksi buat pada tanggal lupa awal tahun 2013 pada saat kegiatan ini dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng atas dokumen saksi buat atas permintaan saksi ANA dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan petugas dalam pelaksanaan penyelidikan;
Bahwa barang yang dikirim oleh PT Prima Duta Nusantara terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Dinas Pendidikan kab. Kendal tidak ada kekurangan sesuai dengan faktur pengiriman barang;
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat fee marketing kepada saksi MUIN sebesar 2,5 % dari uang pembayaran barang yang diterima dari CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 95.060.448,- ;
Bahwa keuangan dari PT. Prima Duta Nusantara dalam kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
Harga Price List : Rp. 6.337.363.200,-
Transfer dari CV. Aurora Puspita : Rp. 5.442.254.091,-
Pembayaran kepada PT. Prima Duta Nusantara :Rp. 3.802.417/920,-
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada CV. Aurora Puspita (discount 40%) termasuk permintaan tambahan dari saksi ANA sebesar Rp. 60.000.000,- : Rp. 1.700.000.000,-
Uang fee kepada saksi MUIN (2,5 %) : Rp. 95.060.448,-
Bahwa jenis barang dari PT. Prima Duta Nusantara untuk kegiatan pekerjaan penagadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal kepada CV. AURORA PUSPITA sebagai berikut :
-
-
No Nama alat Jumlah Harga satuan Total Harga 1. Alat Peraga Pembelajaran matematika :
Alper matematika pemula (dasar)
122 Rp 5.795.600 Rp 707.063.200 Alper matematika permainan
122 Rp 4.000.000 Rp 488.000.000 2. Alat peraga pembelajaran Ilmu pengetahuan :
KIT IPA (Sains)
122 Rp 4.800.000 Rp 585.600.000 KIT IPBA
122 Rp 2.100.000 Rp 256.200.000 KIT Simulasi fase Bulan
122 Rp 1.400.000 Rp 170.800.000 3. Alat peraga pembelajaran IPS :
KIT IPS
122 Rp 1.330.000 Rp 162.260.000 Gejala alam
122 Rp 2.070.000 Rp 252.540.000 Bentang alam
122 Rp 2.600.000 Rp 317.200.000 4. Alat Peraga Pembelajaran bahasa :
KIT Bahasa Indonesia Interaktif Dasar
122 Rp 7.500.000 Rp 915.000.000 KIT Bahasa Inggris
122 Rp 3.050.000 Rp 372.100.000 5. Alat Peraga pendidikan Jasmani 122 Rp 13.800.000 Rp 1.683.600.000 6. Alat Peraga Seni budaya dan Keterampilan 122 Rp 3.500.000 Rp 427.000.000 JUMLAH TOTAL Rp 6.337.363.200
-
Bahwa jumlah potongan harga yang diberikan oleh saksi kepada CV.AURORA PUSPITA yaitu sebesar 40% dari harga total pricelist sebesar Rp 6.337.363.200 yaitu sebesar Rp 2.534.945.280 sehingga harga kepada CV. AURORA PUSPITA sebesar Rp 3.802.417.920,- dan harga tersebut telah diketahui oleh pihak CV. AURORA PUSPITA dan sejak awal saksi ANA selaku pihak dari CV. AURORA PUSPITA sudah mengetahui sebelum pelaksanaan lelang melalui saksi MUIN;
Bahwa pihak perusahaan saksi dalam terkait kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pernah memberikan daftar harga/ Pricelist kepada saksi MUIN mengenai tanggalnya kapan saksi lupa dan saksi MUIN wajib memberitahukan mengenai discount yang diberikan perusahaan sebesar 40 % kepada pemesan alat peraga tersebut;
Bahwa pembayaran kontrak saat masuk rekening CV. AURORA PUSPITA atas permintaan saksi ANA untuk dialihkan ke rekening saksi AHMAD DAHLAN di Bank Muamalat Jogja secara utuh sebesar Rp 5.442.254.091,- dan bukan sebesar Rp 3.802.417.920,- hal tersebut dilakukan atas permintaan saksi ANA agar uang sebesar Rp 1.700.000.000,- kembali ditransfer ke rekening Bank Mandiri no rekening 135.0006895658 atas nama ARYATI PURBORINI dan bukan menggunakan rekening CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa pembayaran tersebut yang mengatur keuangan pembayaran kontrak atas perintah dari saksi ANA melalui telfon;
Bahwa uang fee yang diberikan kepada saksi MUIN sebesar 2,5% diambil dari uang yang masuk ke PT. Prima Duta Nusantara yaitu sebesar 2,5% dari Rp 3.802.417.920 yaitu sebesar Rp 3.802.417.920,- yaitu sebesar kira–kira Rp 95.060.448,- keuangan yang diberikan kepada saksi MUIN tidak ada hubungannya dengan keuangan yang diterima oleh saksi Ana sehingga tidak memerlukan persetujuan dari saksi ANA;
Benar bahwa saksi MUIN benar telah meminta uang kepada saksi sebesar Rp 20.000.000,- untuk membayar biaya akomodasi 3 panitia pengadaan yang melakukan cek on the spot ke PT. Prima Duta Nusantara tanggal 29 Nopember 2012 dan uang tersebut diperhitungkan dengan uang yang diterima oleh saksi MUIN sebesar Rp 95.000.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AGUNG WAHYUDI, ST bin KARNO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Benar bahwa pada tahun 2011– sekarang saksi sebagai karyawan di PT. PRIMA DUTA NUSANTARA sebagai operasional gudang;
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30-31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten bergerak dalam bidang alat peraga pendidikan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku operasional Gudang PT. Prima Duta Nusantara :
Menerima barang jadi dari produsen untuk di packaging di perusahaan kami kemudian ditawarkan dengan label kami;
Menerima barang baku untuk kemudian assembling di perusahaan kami;
Mempersiapkan semua barang untuk dikirimkan kepada konsumen/ pembeli.
Mendistribusikan barang kepada konsumen / pembeli.
Bahwa barang–barang yang masuk dalam barang jadi atau barang baku yang diproduksi oleh PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Barang jadi yang di packaging yaitu semua alat peraga pendidikan jasmani dan olahraga diantaranya bola, POA, matras, meja tenis meja ,kaki meja tenis ,semua poster , semua peta dan Gitar;
Barang baku yang di assembling antara lain KIT matematika, KIT IPBA, KIT IPA, KIT Bahasa Inggris, KIT Bahasa Indonesia.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara pernah mengirimkan barang berupa alat peraga di Gudang Gondang Cepiring Kab. Kendal;
Bahwa proses permintaan barang-barang, saksi mendapat perintah dari saksi WIDOYO selaku direktur perusahaan melalui SPB (Surat Perintah Keluar Barang) tanggal lupa bulan Nopember 2012 yang isinya barang berupa alat peraga sebanyak 122 paket segera dikirimkaan kepada Feby Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kab. Kendal kemudian saksi bersama karyawan gudang lainnya menyiapkan barang yang akan dikirimkan, adapun daftar barang-barang yang akan dikirimkan sebagai berikut :
-
-
Kegiatan Dus 1. Kit Matematika Pemula Dasar D. 01 2. Papan alat peraga Lantai permainan D.02 3. Kit Matematika Permainan D 03 4. Kit IPA SAINS D 04 5. Kit IPBA D 05 6. Kit Simulasi Fase Bulan D 06 7. Kit Poster Fase bulan D 07 8. Kit IPS Peta Dinding D 08 9. Kit Gejala Alam D 09 10 Poster Gejala Alam D 10 11. Kit Bentang alam D 11 12. Poster Bentang alam D 12 13. Peta 3 Dimensi bentang alam D 13 14. Kit Bahasa Indonesia Interaktif dasar D 14 15. Papan dan tiang D 15 16 Kit Bahasa Inggris D 16 17 Papan klasikal bahasa inggris D 17 18 Alat peraga pendidikan jasmani olahraga D 18 19 Peralatan olahraga D 19 20 Matras D 20 21 Meja tenis meja D 21 22 Kaki Tenis Meja D 22 23 Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan D 23
-
Cara pengiriman barang diangkut dengan menggunakan truk yang disediakan oleh konsumen / yang akan dikirim (bukan milik PT. Prima Duta Nusantara).
Penerimaan barang ke Kendal adalah sbb:
Sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. YUSUF (operasional gudang) no : 12112702/TT/DN/XI/2012, dan no : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. BUDI selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (Kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai Surat Jalan dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. DICKY (operasional gudang) dengan nomor mobil/ Truk : BL-8697-G, , tanggal 28 nopember 2012 kepada Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. BUDI selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
oli/dus
Bahwa sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi sendiri no : 1211401/TT/DN/XII/2012, dan tanggal 11 Desember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. MUALIMIN selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
koli/ dus
Bahwa sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi sendiri no : 12121502/TT/DN/XII/2012, dan tanggal 15 Desember 2012 kepada Bp Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. Widodo selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
Paket
Bahwa sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. DICKY nomor mobil/ truk : AD 1973 DE, dan, Tanggal 16 Desember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima barang di gudang Kendal karena tanggung jawab saksi hanya sebatas pengeluaran barang dari PT. Prima Duta Nusantara;
| no | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | D 01 | Kit Matematika Pemula | 2 Set | 122 Paket | 122 koli/ dus |
| 2 | D 02 | Lantai Permainan Elektronik | 1 set | 122 Paket | 122 koli/dus |
| 3 | D 04 | Kit IPA Sains | 2 set | 122 Paket | 122 Koli/dus |
| 4 | D 06 | Kit Fase Bulan | 2 Set | 122 paket | 122 koli/dus |
| 5 | D 19 | Peralatan Olahraga Anak (POA) | 1 Set | 20 Paket | 20 koli/ dus |
| 6 | D 09 | Kit Gejala Alam | 2 set | 122 Paket | 122 koli/ dus |
| 7 | D 12 | Poster Bentang allam | 2 set | 122 Paket | 122 koli/dus |
| 8 | D 14 | Alat Peraga Bahasa Indonesia | 2 set | 5 Paket | 5 koli/dus |
| 9 | D 15 | Kit Bahasa Inggris | 2 set | 122 Paket | 122 koli/ dus |
| 10 | D 17 | Papan Klasikal Bahasa Inggris | 2 set | 122 Paket | 122 Koli/dus |
| no | No. Dus | Nama alat peraga | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | - | Matematika Permainan | 122 Paket | 244 koli/ dus |
| Alat Olahraga | 122 Paket | 122 koli/dus | ||
| 3 | Peta Dinding | 122 Paket | 122 Koli/dus | |
| 4 | Lantai Permainan | 2 Paket | 2 Koli/dus | |
| 5 | Matematika Pemula | 2 paket | 2 koli/dus | |
| 6 | Meja Tenis | 8 Paket | 16 koli/ dus | |
| 7 | Pendidikan Olahraga (POA) | 15 Paket | |
| No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| D 10 | Poster Gejala Alam | 2 Set | 40 Paket | 40 koli/ dus |
| D 13 | Peta 3 Dimensi | 2 Set | 121 Paket | 121 koli/dus |
| D 15 | Tiang Bahasa Indonesia | 2 set | 112 Paket | 112 Koli/dus |
| D 19 | Peralatan Olahraga Anak (POA) | 1 Set | 52 Paket | |
| no | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | D 05 | Kit Ilmu Pengetahuan Bumi dan antariksa | 2 Set | | 120 koli/ dus |
| no | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | - | IPBA | 2 Set | 37 Paket | 74 koli/ dus |
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi AHMAD SYAHRIL bin BAIDILAH
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Div Marketing adalah membuat surat dukungan, Surat jaminan barang dan Surat Pernyataan Produsen;
Bahwa tugas marketing membuat dukungan ketika ada permintaan dari marketing Lepas atau Freelance yang memberikan Data-data Perusahaan meliputi nama Direktur, alamat perusahaan dan lain sebagainya dan apabila terjadi sesuatu hal maka yang bertanggung jawab adalah Direktur sebagai penanggungjawab Perusahaan dan berkaitan dengan CV. AURORA PUSTA yang memasukkan/ meminta dukungan kepada Kami (PT. PRIMA DUTA NUSANTARA) adalah saksi ABDUL MUIN (Marketing Lepas/ Rekanan/ Broker);
Bahwa ABDUL MUIN kapasitasnya sebagai apa saksi tidak tahu karena setahu saksi saudara ABDUL MUIN sudah ada komunikasi dengan Direktur utama PT. PRIMA DUTA NUSANTARA dan saksi tinggal menerima perintah untuk meneruskan sebagai tugas saksi yaitu membuat surat Dukungan untuk CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa saksi tidak mengetahui wujud dari surat permintaan dukungan yang di bawa saksi ABDUL MUIN apakah berbentuk surat atau bukan tapi biasanya berupa SMS atau EMAIL kepada saksi yang beralamat [email protected] akan tetapi pada waktu itu saksi mendapat perintah dari Direktur Utama untuk membuat membuat surat dukungan kepada CV yang dibawa oleh saksi ABDUL MUIN yang terdiri dari PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA dan yang menandatangi surat Dukungan tersebut adalah saksi sebagai Div Marketing PT. PRIMA DUTA NUSANTARA, dan pada saat itu saksi mendapatkan identitas perusahaan dari saksi MUIN sendiri lewat SMS (no Hp saksi ABDUL MUIN:081380804114) yang meminta dukungan kepada PT. Prima Duta Nusantara untuk mendukung 3 Perusahaan yang saudara Muin Bawa yaitu : PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa biasanya kalau surat permintaan dukungan yang di bawa atau di minta oleh saksi ABDUL MUIN, saksi kirim ke alamat email saksi ABDUL MUIN dengan alamat “[email protected]“ dan yang asli biasanya diambil oleh saksi ABDUL MUIN;
Bahwa panitia pengadaan Alper Kendal pernah melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kantor PT. Prima Duta Nusantara dan gudangnya sesuai dengan Dokumen yang ada yaitu pada tanggal 29 Nopember 2012. Tetapi saksi tidak mengetahui secara persis siapa saja panitia yang melakukan pengecekan di kantor dan gudang PT. Prima Duta Nusantara;
Bahwa saksi tidak tahu barang tersebut dikirim karena bukan tugas saksi sebagai Div Marketing, tetapi biasanya barang akan segera dikirim kalau sudah ada SPK dan transaksi pembayaran Clear yang semua kebijakan ada ditangan Direktur;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa DISCOUNT yang diberikan kepada PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA karena itu bukan tugas saksi;
Bahwa saksi tidak tahu Kapan CV. AURORA PUSPITA melakukan pemesanan barang untuk dikirim karena saksi hanya mengurusi sesuatu sebelum adanya tender.
Bahwa saksi tidak mengetahu pihak mana yang memenangkan pengadaan terkait dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar Kab. Kendal;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar pembayaran resmi yang dibayarkan oleh CV. Aurora Puspita Kepada PT. Prima Duta Nusantara;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
10. SAKSI : MUSLIKUN , SE bin DJURI ;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada Oktober 2010 – Januari 2013, saksi mutasi di Cabang Yogyakarta dan menjabat Operasional Manager Bank Muamalat dan sejak Januari 2013 – sekarang mutasi di Cabang Ambon menjadi Branch Manager.
Bahwa saksi menjabat sebagai Operasional Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dengan dasar hukum pengangkatan saksi adalah Surat Keputusan dari Direksi Bank Muamalat Indonesia tahun 2010 dengan Tugas dan wewenang sebagai Operasional Manager adalah memastikan jalannya operasional Bank Muamalat Cabang Yogyakarta dan Pertanggung jawaban kegiatan operasional kantor saksi bertanggung jawab langsung kepada Direksi Bank Muamalat .
Bahwa Operasional Manager membawahi bagian : Teller, CS, Operasional Pembiayaan, Kliring dan Transfer, Bagian umum dan Personalia. Pelaporan saksi selaku Operasional Manager adalah langsung ke Kantor Pusat sedangkan untuk Pimpinan Cabang perannya adalah sebagai Koordinator saja karena garis strukturnya terputus sehingga saksi tidak melaporkan kegiatan saksi kepadanya dan Pimpinan Cabang tidak bertangung jawab atas kegiatan operasional yang saksi lakukan.
Bahwa syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon
- Prosedur pembukaan rekening
Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen
Pemohon menandatangani speciment
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan
Bahwa rekening Giro Escrow adalah merupakan rekening milik Bank Muamalat yang dijadikan sebagai rekening penampungan bagi nasabah yang memiliki pembiayaan di Bank.
Untuk SOP pembukaan rekening tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Marketing yang disetujui oleh Pimpinan Cabang.
Rekening Giro Escrow dipergunakan untuk :
- Penampungan dana drooping;
- Pembayaran angsuran pembiayaan kepada Bank Serta
- Pembayaran dari bowheer (pemilik proyek) kepada Nasabah
Setiap pencairan dana giro escrow berdasarkan atas permohonan dari Nasabah yang disetujui secara tertulis yang ditanda tangani oleh Marketing dan Pimpinan Cabang.
Bahwa pada sekitar bulan November 2012 saksi menerima pengajuan pembukaan rekening dari Acount Manager (Nur Mukhlis Cahyadi, SE) dengan dilengkapi kelengkapan administrasi atas nama CV. Aurora Puspita yang menurut Nur mukhlis Cahyadi SE bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menjadi rekening tampungan pekerjaan / proyek yang sedang dikerjakannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah yang bersangkutan hadir langsung kekantor atau tidak karena itu adalah merupakan tugas dari bagian Marketing /Account Manager dan kenapa CV. Aurora Puspita memilih rekening giro escrow saksi tidak tahu apa alasannya kenapa memilih rekening giro escrow.
Bahwa produk Giro di Bank Muamalat ada 2 yaitu :
- Giro Aktif adalah giro yang proses transaksi nya melalui cek dan BG;
- Giro Escrow adalah giro yang proses transaksi nya melalui permintaan tertulis melalui Marketing.
- Bahwa pengajuan permohonan Pembukaan rekening CV. Aurora Puspita tersebut adalah dari Sdri. Arianti Purborini dengan surat kuasa dari Sdr. Muhammad Djunaidi Adi Purwanto yaitu dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012
Bahwa dengan dokumen yang dilampirkan terkait pembukaan rekening tersebut yaitu :
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat (asli)
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan (asli)
KTP atas nama Muhammad Djunaidi Adi Purwanto (print dari email)
KTP atas nama Arianti Purborini (fotocopy dari asli)
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP (print dari email)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (print dari email)
Tanda Daftar Perusahaan (print dari email)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang (print dari email)
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris Aristyo, SH.
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum pembukaan pernah konfirmasi terlebih dahulu kepada Direktur CV. Aurora Puspita yang tahu adalah bagian Marketing / Account Manager.
Bahwa peran saksi adalah setelah dokumen pembukaan tersebut diteliti oleh bagian Marketing dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada saksi oleh Bagian Marketing kemudian setelah mendapat penjelasan dari marketing bahwa dokumen sudah lengkap kemudian saksi memerintahkan kepada CS untuk dilakukan pembukaan Rekening tersebut.
Bahwa pembukaan rekening tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran dari pemohon / pemohon harus dikenali oleh Marketing.
Bahwa selaku Operasional Manager, saksi pernah menerima surat dari PT. Duta Nusantara nomor : 512/SI/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita, dan PT. Prima Duta Nusantara adalah salah satu nasabah dari Bank Muamalat Cab. Yogyakarta dan maksud dari surat tersebut adalah permintaan standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita terkait pekerjaan pengadaan DAK Alat Peraga Penunjang Pendidikan di Kab. Kendal.
Bahwa pembukaan rekening dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2012 dalam bentuk giro escrow dengan nomor rekening adalah 0002212348 atas nama CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tertanggal 26 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto).
Bahwa dari permintaan tersebut kemudian diajukan kepada saksi selaku operasional Manager dengan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa salam Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, yang sudara tanda tangani oleh ( Muslikun /Operation Manager dan Nur mukhlis Cahyadi (Acount Manager) dijelaskan bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, hal tersebut adalah karena kesalahan dalam pengetikan yang seharusnya adalah tanggal 30 Nopember 2012 bukan tanggal 30 September 2012 karena berdasarkan pembukaan rekening dari CV. Aurora Puspita yang ada di Bank Muamalat bahwa CV. Aurora Puspita menjadi nasabah bank muamalat sejak tanggal 30 Nopember 2012, atas kekeliruan penulisan / pengetikan tersebut tidak kami sengaja dan tidak ada pihak manapun yang meminta untuk diganti menjadi tanggal 30 September 2012.
Bahwa Rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp 5.442.304.091,00. Mutasi sebesar Rp 5.442.304.091,00 melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 5.016.840.091,00.
Bahwa sda mutasi debet sebesar Rp 5.442.304.091,00 kepada rekening Sdr. Ahmad Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182 pada tanggal 10 Januari 2013 dengan keterangan Pemb. Kendal 3, pemindahbukuan tersebut dilakukan atas dasar :
Surat dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 0010/S.Per/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permohonan Pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang yang ditanda tangani oleh Arianti Purborini.
Surat dari PT. Duta Prima Nusantara nomor : 623/SI/DN/I/2013 perihal Permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Widoyo (Direktur).
Bahwa pemindah bukuan dari rekening CV. Aurora Puspita kepada rekening Ahamd Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182, bukan ke Rekening PT. Prima Duta Nusantara Proses tersebut dilakukan setelah saksi konfirmasi kepada bagian Marketing dan saat itu dijelaskan bahwa rekening 0001321182 atas nama Ahmad Dahlan adalah milik dari PT. Prima Duta Nusantara karena Ahmad Dahlan adalah salah satu pemilik dari PT. Prima Duta Nusantara dan kegiatan pemindahbukuan tersebut dilakukan setelah konfirmasi bagian Marketing dengan PT. Prima Duta Nusantara.
Setelah cukup dan tidak ada lagi keterangan yang disampaikan saksi dipersidangan, selanjutnya Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
11.Saksi MUHAMMAD DJUNAEDI ADI PURWANTO bin MUTHAHAYUN (alm)
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa riwayat Pekerjaan dari saksi adalah sebagai berikut :
Tahun 1973-2010 bekerja sebagai PNS Pemda Temanggung.
Sejak tanggal 20 Juni Tahun 2012 menjabat sebagai Direktur II CV. AURORA PUSPITA, bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa;
Namun mulai bulan Mei 2013, saksi tidak lagi menjalankan perusahaan tersebut.
Bahwa proses pendirian CV. AURORA PUSPITA adalah sebagai berikut :
Pada tanggal lupa bulan lupa Tahun 1989 sewaktu reuni bertemu dengan Sdr NURYO kemudian bercerita akan mendirikan perusahaan dan saksi akan dijadikan Direktur di perusahaan tersebut kemudian pada tanggal 20 Juni 2012 saksi bersama Sdr. NURYO, Ibu NURYO (saksi. ANA), Sdri RITA ANDRIATI, saksi sendiri, dan Sdr. EDY PRASETYO menuju kantor Notaris ARISTYO,SH untuk membuat akte pendirian perusahaan seperti yang tertuang dalam Akta Perseroan Komanditer CV. AURORA PUSPITA nomor 195 tanggal 20 Juni 2012 namun terhadap surat–surat terkait perusahaan tersebut dipegang oleh Sdr. NURYO kemudian sekitar bulan September 2012 Sdr. NURYO meninggal dunia dan kepengurusan surat–surat terkait perusahaan tersebut dipegang oleh Istrinya (saksi ANA);
Berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta No. 20 B Rt. 004/ Rw. 027 Kec. Tlogosari kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang.
Bidang usaha : Perdagangan barang dan jasa.
Dasar pendiriannya : Akta Notaris ARISTYO, SH nomor : 195 tanggal : 20 Juni 2012.
Surat Izin Perdagangan (SIUP) BPPT Kota Semarang no. 517/410/11.01/PM/VII/2012 tanggal :4Juli 2012.
Bahwa saksi tidak ada hubungan saudara dengan saksi ANA namun saksi kenal dengan Sdr. NURYO (suami saksi ANA) sejak sama–sama duduk sebagai siswa di SMA N Temanggung dan pada saat menawari saksi tidak tahu alasannya karena pada saat bertemu hanya ditawarkan posisi tersebut kemudian saksi mengiyakan tawaran dimaksud mengingat saksi dengan Sdr. NURYO sudah berteman lama;
Bahwa pemegang saham/ modal perusahaan adalah Ny. RITA ANDRIATI, saksi dan EDY PRASETYO jumlah tidak tercantum dan tak terbatas;
Bahwa struktur Kepengurusan dari CV. Aurora puspita adalah sebagai berikut :
Persero Komanditer : EDY PRASETYO
Direktur I : RITA ANDRIATI
Direktur II : Saksi sendiri;
Bahwa sebagai Direktur CV. AURORA PUSPITA saksi tidak tahu apa tugas dan tanggungjawabnya karena sejak perusahaan tersebut didirikan saksi selaku Direktur II hanya sebagai “status” saja mengingat saksi dan Sdr. NURYO (Alm) berteman baik sehingga saksi mengiyakan atas permintaan tersebut dan saksi juga tidak pernah datang ke perusahaan tersebut serta melaksanakan tugas saksi sebagai direktur sebagaimana mestinya;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau CV. Aurora Puspita mengikuti pengadaan di Kendal, saksi tahu pada tanggal 12 Desember 2012 setelah Ibu NURYO (saksi ANA) menelfon saksi bahwa CV. AURORA PUSPITA menjadi pemenang/ sebagai penyedia barang pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ Praktek Sekolah Dasar Kab. Kendal;
Bahwa saksi belum pernah memberikan kuasa kepada saksi ANA untuk menjalankan CV Aurora Puspita;
Bahwa saksi sebagai Direktur sudah sejak 20 Juni 2012 dan selama saksi menjadi Direktur belum pernah mengikuti lelang dalam kegiatan manapun;
Bahwa saksi menjadi Direktur hanya nama saja;
Bahwa benar ANA tidak masuk dalam kepengurusan CV.AURORA PUSPITA namun semua kepengurusan surat–surat terkait perusahaan serta yang menjalankan perusahaan tersebut adalah ANA sepeninggal suaminya (Sdr. NURYO) dan kedudukan kantor CV. AURORA PUSPITA adalah di rumah milik BU ANA namun secara hukum saksi merupakan direktur II dalam perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses pelelangan yang diikuti oleh CV. Aurora Puspita dan saksi juga tidak tahu personil yang ditugaskan untuk mengikuti proses pelelangan;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti tahapan apapun dalam proses pelelangan dimaksud;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pihak CV. AURORA PUSPITA mengikuti pelelangan dan diumumkan sebagai pemenang pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 Kab. Kendal adalah pada tanggal 12 Desember 2012 telah ditelpon oleh ANA yang memberitahukan bahwa CV. AURORA PUSPITA menang lelang di dinas pendidikan Kab. Kendal dan besok pagi (tanggal 13 Desember 2012) ditunggu di Kendal untuk penandatanganan Kontrak Pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 saksi bertemu dengan saudari ANA di Dinas pendidikan Kab. Kendal sekira Pkl. 16.00 Wib dan dikenalkan oleh bu ANA kepada saudara SUBUR dan saudara MU’IN alamat Bogor sebagai pengirim barang dan saudara SUCIPTONO sebagai PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen). Sekitar jam 17.00, saksi, MUIN dan SUBUR dalam satu mobil sedangkan Bu Ana dan sopir bawa mobil yang lain, berangkat menuju SMKN Kendal, yang turun Subur, dari SMKN Subur membawa dokumen Surat Perjanjian dan lampirannya (Surat Pesanan, Lampiran I Surat Pesanan, Lampiran II Surat Pesanan, Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK)), Sekitar jam 17.30, keluar dari SMKN Kendal, saksi pak Muin dan pak Subur menuju fotocopy di depan alun-alun Kendal dan Bu Ana beserta sopir pulang ke Semarang, Sekitar jam 18,00, tiga bendel saksi tandatangani di depan fotocopy dan sebagain saksi tanda tangani di dalam mobil dalam perjalanan dari Kendal menuju Semarang. Satu bendel saksi bawa, dan sisanya dibawa pak Subur.Adapun surat yang saksi tandatangani berupa :
Surat Perjanjian Kontrak.
Surat Pesanan
Rekap Daftar Kwantitas dan harga.
Bahwa sebelum menandatangani kontrak tersebut saksi telah membaca kontrak tapi sekilas sehingga saksi belum sepenuhnya memahami kontrak kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar;
Bahwa adapun mengenai kontrak tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Surat Perjanjian kontrak antara saudara SUCIPTONO selaku PPKom dengan saksi selaku Direktur II CV. AURORA PUSPITA.
Saudara SUCIPTONO selaku PPK selaku pihak I dan saksi selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA selaku penyedia barang dan jasa.
Barang –barang dalam obyek kontrak seperti tercantum dalam daftar kwantitas dan harga dalam kontrak.
Waktu pelaksanaan selama 7 (tujuh) hari kalender mulai tanggal 13 Desember 2012 s/d 19 Desember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan dan membuat dokumen syarat-syarat dan kelengkapan CV. AURORA PUSPITA mengikuti pemilihan penyedia jasa kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar Kab. Kendal;
Bahwa selain Dokumen yang telah saksi sebutkan tersebut diatas saksi tidak pernah menandatangani dokumen lain sehubungan dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar Kab. Kendal;
Bahwa saksi tidak menandatangani dokumen daftar hadir peserta klarifikasi dan pembukaan dokumen dan saksi juga tidak tahu siapa yang menandatangani dokumen tersebut;
Bahwa perusahaan yang mendukung barang CV. Aurora Puspita terkait kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar kab. Kendal tersebut saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak mana yang menyediakan dan kapan barang tersebut dikirim terkait dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar Kab. Kendal;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dokumen apapun terkait pengiriman dan pembayaran pada kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani surat–surat tersebut dibawah ini dan tidak tahu siapa yang menandatangani;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan nomor : 0074/SK/AP/XII/2012 tanggal : 18 Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/12602.8/Dispendik tanggal : 17 Desember 2012.
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/ /Dispendik tanggal : 14 Desember 2012.
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp Rp. 6.077.700.000 kegiatan dimaksud diatas;
Berita Acara Pembayaran nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Bukti pengeluaran uang sebesar Rp. 6.077.700.000 (format bend -27);
Bahwa selaku direktur CV. AURORA PUSPITA saksi tidak pernah membuka rekening di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta atas nama perusahaan maupun atas nama saksi dan saksi tidak mengetahui proses serta adanya rekening tersebut an. CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa terkait Pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal dengan cara transfer ke rekening an. CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya transfer pembayaran tersebut setelah saksi diundang klarifikasi dan ditunjukkan bukti transfer pembayaran oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng pada tanggal 15 mei 2013 kemudian saksi cek ke Bank Muamalat atas pembukaan rekening tersebut kemudian (Sdr. NUR MUKHLIS) selaku perwakilan dari Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta menjelaskan bahwa atas pembukaan rekening tersebut permintaan dari Sdri. ANA mengatasnamakan saksi selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa menurut pendapat saksi yang bertanggungjawab dari pihak CV. AURORA PUSPITA terhadap kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal adalah saksi ANA karena semua dokumen berkaitan dengan perusahaan serta pengelolaan perusahaan adalah saksi ANA;
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan dan tidak pernah diberikan apapun dari saksi ANA maupun pihak lain terkait pengadaan dimaksud;
Bahwa secara pribadi saksi tidak mendapat keuntungan apapun sedangkan untuk CV. AURORA PUSPITA keuntungan berapa saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada ANA, SUBUR maupun MUIN;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memesan barang atas nama CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara untuk kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa saksi menandatangani kontrak pengadaan alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal pada tanggal 13 Desember 2012 dan belum ada tandatangan SUCIPTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi merasa kecewa karena saksi sudah berteman lama dengan suami saksi ANA;
Bahwa saksi dalam CV Aurora Puspita tidak menanamkan modal sama sekali;
Bahwa saksi tidak pernah meminjamkan KTP kepada siapapun;
Bahwa saksi tidak mendapatkan gaji dari CV Aurora Puspita;
Bahwa dalam CV Aurora Puspita peran saksi ANA adalah sebagai orang yang mengurusi surat menyurat;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa I dan terdakwa II;
Bahwa dokumen yang perlu ditandatangani saksi, yang membawa adalah saksi SUBUR;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
12.Saksi DIKA UBAIDILLAH, SE bin H. HIDAYAT
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kenapa dipanggil Penyidik kemudian setelah diberitahu, saksi mengerti bahwa panggilan tersebut terkait pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Kendal;
Bahwa PT Panca Megah Perkasa tidak pernah mengirimkan barang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUIN dan SUBUR, saksi tahu MUIN dan SUBUR setelah kejadian;
Bahwa saksi pernah mendapat undangan ke Semarang untuk menghadap penyidik Polda namun di bandara saksi dijemput SUBUR dan SUBUR mengatakan tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Polda, saat itu saksi menurut saja kemudian ada panggilan kedua, pada panggilan kedua ini saksi langsung datang memenuhi panggilan penyidik;
Bahwa pada saat dijemput di bandara oleh SUBUR pada panggilan pertama, saksi di bawa ke Ruko bertemu dengan AGUNG dan diajak makan setelah itu pulang ke Jakarta, untuk panggilan kedua saksi DIKA, saksi MUHTAR dan saksi YAMIN langsung menuju ke Polda untuk dimintai keterangan;
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa didirikan pada tanggal 16 Maret 2011 dengan akte pendirian dari Notaris Meissie Pholuan, SH nomor 24 tanggal 16 Maret 2011 yag berkedudukan di Jl. Abdul Muis No. 86 Keluraha Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat dan yang menjadi Direktur utama adalah saksi;
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa pada tahun 2012 tidak pernah mengikuti lelang pengadaan Alper bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan saksi mengetahui bahwa PT. Panca Megah Perkasa mengikuti proses lelang di Kendal setelah saksi mendapat undangan dari penyidikan tipikor dit reskrimsus Polda Jateng pada bulan Oktober 2013 kemudian saksi tanya kepada MUKHTAR HASAN (staf /saudara /kakak ipar) kenapa ada undangan dari Penyelidik tipikor polda jateng dan dijawab bahwa Mukhtar Hasan menjelaskan bahwa dokumen perusahaan (foto copy dokumen perusahaan) pernah dipinjam oleh MUH YAMIN untuk mengikuti lelang di Semarang;
Bahwa saksi tidak kenal MUH YAMIN dan yang kenal adalah MUKHTAR HASAN;
Bahwa terkait daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian dokumen pada tanggal 1 Desember 2012 yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal yang terdapat nama saksi dan tanda tangan, saksi tidak pernah menanda tangani;
Bahwa terkait dengan kegiatan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dasar Dinas pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada ABDUL MUIN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
13.Saksi MUKHTAR HASAN binti H. HASAN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kenapa dipanggil Penyidik kemudian setelah diberitahu, saksi mengerti bahwa panggilan tersebut terkait pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Kendal;
Bahwa saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa;
Bahwa PT Panca Megah Perkasa tidak pernah mengirimkan barang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUIN dan SUBUR, saksi tahu MUIN dan SUBUR setelah kejadian;
Bahwa saksi pernah mendapat undangan ke Semarang untuk menghadap penyidik Polda namun di bandara saksi dijemput SUBUR dan SUBUR mengatakan tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Polda, saat itu saksi menurut saja kemudian ada panggilan kedua, pada panggilan kedua ini saksi langsung datang memenuhi panggilan penyidik;
Bahwa pada saat dijemput di bandara oleh SUBUR pada panggilan pertama, saksi di bawa ke Ruko bertemu dengan AGUNG dan diajak makan setelah itu pulang ke Jakarta, untuk panggilan kedua saksi DIKA, saksi MUHTAR dan saksi YAMIN langsung menuju ke Polda untuk dimintai keterangan;
Bahwa pada tahun 2012 MUH YAMIN datang kekantor PT. Panca Megah Perkasa di Jl. Kebon Jahe 2 nomor 15-17 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan maksud untuk meminjam perusahaan untuk diikutkan lelang di Semarang (Jateng) selanjutnya saksi meminjamkan foto copy dokumen perusahaan apabila nanti menang akan diberi fee 0,5 % selanjutnya saksi menyerahkan foto copy dokumen perusahaan tersebut;
Bahwa yang diserahkan berupa Foto copy akte pendirian, SIUP, TDP, NPWP, PKP, SKT, SPT tahunan, ijin domisili surat keterangan fiscal;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Panca Megah Perkasa akan mengikuti lelang dimana tetapi sesuai keterangan dari MUH YAMIN akan mengikuti lelang di Semarang Jawa Tengah;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti lelang di Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari peminjaman perusahaan tersebut karena setelah pinjam MUH YAMIN (Direktur CV. Putri Ayu Permata) tidak pernah ada tindak lanjutnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkanya.
14.Saksi MUH YAMIN bin SYAMSUDIN
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kenapa dipanggil Penyidik kemudian setelah diberitahu, saksi mengerti bahwa panggilan tersebut terkait pengadaan alat peraga pada Dinas Pendidikan Kendal;
Bahwa saksi tidak kenal dengan mereka terdakwa;
Bahwa PT Panca Megah Perkasa tidak pernah mengirimkan barang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan MUIN dan SUBUR, saksi tahu MUIN dan SUBUR setelah kejadian;
Bahwa saksi pernah mendapat undangan ke Semarang untuk menghadap penyidik Polda namun di bandara saksi dijemput SUBUR dan SUBUR mengatakan tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik Polda, saat itu saksi menurut saja kemudian ada panggilan kedua, pada panggilan kedua ini saksi langsung datang memenuhi panggilan penyidik;
Bahwa pada saat dijemput di bandara oleh SUBUR pada panggilan pertama, saksi di bawa ke Ruko bertemu dengan AGUNG dan diajak makan setelah itu pulang ke Jakarta, untuk panggilan kedua saksi DIKA, saksi MUHTAR dan saksi YAMIN langsung menuju ke Polda untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi menjadi Direktur CV. Putri Ayu Permata sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 saksi pernah meminjam bendera PT. Panca Megah Perkasa untuk mengikuti lelang di Semarang;
Bahwa proses pinjam bendera tersebut awalnya saksi bertemu dengan WANA di daerah Kebon Sirih Jakpus dan diminta untuk mencarikan file soft copy dokumen perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pengadaan alat peraga untuk mengikuti lelang di Jawa Tengah, WANA menjelaskan bahwa yang meminta dokumen tersebut adalah SUBUR dan apabila perusahaannya menang semua distribusi barang, pajak serta operasional akan di handel oleh SUBUR dan dijanjikan akan mendapat fee sebesar 1 % dari nilai pekerjaan;
Bahwa kemudian saksi meminta kepada MUKHTAR HASAN (PT. Panca Megah Perkasa) untuk meminta copy dokumen perusahaan dan akan diikutikan lelang di Semarang Jawa Tengah, atas permintaan tersebut saudara MUKHTAR HASAN mensetujui dengan pemintaan PT. Panca Megah Perkasa akan mendapat keuntungan sebesar 0,5 % apabila menang;
Bahwa kemudian soft copy dokumen dari PT. Panca Megah Perkasa saksi berikan kepada WANA dan katanya sudah diserahkan kepada SUBUR.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
15.SaksiALFEBIAN YULANDO, ST bin ALAN DONIE MUDIANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar saksi tidak terlibat baik dalam kepanitiaan maupun dalam pelaksanaan;
Bahwa saksi saat ini menjabat sebagai Sekcam pada Kecamatan Patean Kab. Kendal;
Bahwa awalnya saksi ditemui saksi WINDI di dekat kantor Dinas kemudian saksi disuruh datang ke kantor saksi WINDI untuk membantu lalu saksi masuk ke mobil alpard milik saksi WINDI bersama dengan saksi SUCIPTONO yang duduk di belakang menuju arah Batang karena yang dimaksud tidak ketemu sehingga kembali ke Kendal, saat perjalanan saksi tertidur dan ketika bangun sudah berada di parkiran Kejari Kendal, dan saksi ke ruangan kasi intel yang sudah ada terdakwa I dan FARID, kemudian FARID mengatakan kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut “terima kasih sudah ada disini, yang tidak berkepentingan silahkan keluar” setelah itu saksi WINDI dan saksi keluar dari ruangan sedangkan yang didalam ruang adalah saksi ANA, FARID, saksi SUCIPTONO dan terdakwa I;
Bahwa keesokan harinya saksi di telpon saksi ANA mengatakan mencari gudang kemudian saksi menghubungi saksi RUDI dan setelah saksi RUDI mendapatkan gudang dimaksud. Lusanya ketemu dengan saksi ANA di Bank Jateng bersama dengan saksi ELEN dan saksi RUDI kemudian mereka masuk ke mobil saksi dan menuju ke gudang yang akan disewa dan digudang tersebut sudah ada saksi MUIN dan saksi SABAR;
Bahwa untuk pembayaran sewa gudang saksi ANA akan transfer melalui rekening Mandiri tetapi saksi tidak memiliki rekening Mandiri kemudian saksi menggunakan rekening istri saksi, setelah ditransfer kemudian uang tersebut diserahkan ke saksi RUDI karena awalnya yang membayar saksi RUDI;
Bahwa saksi tidak mendapatkan fee untuk mencarikan gudang;
Bahwa setahu saksi, saksi WINDI adalah Ketua Partai Demokrat, pengusaha dan punya pengaruh di Kab. Kendal;
Bahwa setahu saksi yang menyewa gudang adalah saksi ANA, saksi tidak kenal dengan saksi SABAR dan saksi MUIN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik gudang;
Bahwa pada waktu pertemuan di ruang kasi intel, tidak tahu inisiatif siapa;
Bahwa saksi ikut ke pertemuan tersebut karena diajak saksi WINDI;
Bahwa saksi tetap pada keterangan bahwa tidak mendengar apa-apa dan tidak mengatakan kepada orang-orang yang ada di ruang FARID bahwa mereka adalah mafia;
Bahwa setelah saksi dan saksi WINDI keluar dari ruangan FARID, saksi langsung pulang;
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa yang dimaksud saksi ANA, saksi kenal sejak bertemu di Kejaksaan Negeri Kendal tanggal lupa Nopember 2012 dengan keperluan membicarakan masalah pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar;
Bahwa yang menyelenggarakan pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal untuk membicarakan masalah masalah pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar saksi tidak mengetahui;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
FARID, Kasi Intel Kejari Kendal
Saksi ANA, Pihak Calon Penyedia jasa
Saksi CIPTONO, Spd, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal
Terdakwa I
Saksi SUWINDI (Ketua DPC Partai Demokrat) dan
Saksi sendiri.
Bahwa yang mengajak saksi untuk menghadiri pertemuan tersebut adalah saksi SUWINDI dalam pertemuan tersebut saksi tidak mempunyai kepentingan apapun;
Bahwa pada waktu saksi menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama–sama dengan saksi SUWINDI, saksi CIPTONO namun sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri terdakwa I di SMK 5 Kendal di Pagerung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik saksi SUWINDI;
Bahwa inti pembicaraan pada pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut adalah saksi ANA protes bahwa saksi ANA sebagai calon penyedia jasa merasa dikerjain oleh Panitia pengadaan, namun kemudian penyelesaiannya bagaimana saksi tidak memperhatikan karena kemudian saksi bersama saksi SUWINDI pulang tanpa menunggu pertemuan tersebut selesai;
Bahwa saksi SUWINDI, saudara FARID dan saksi dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tidak mempuyai hubungannya/ keterkaitan, sedangkan alasan saksi hadir dalam pertemuan tersebut saksi hanya mengikuti saksi SUWINDI saja kebetulan saksi berada di kantor DPC Demokrat Kab. Kendal;
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar tersebut saksi juga dimintai bantuan oleh saksi ANA untuk mencarikan gudang barang untuk disewa dan juga berikut menerima pembayaran sewa gudang dimaksud;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi RUDI untuk mencarikan gudang dimaksud, akhirnya mendapatkan 2 (dua) gudang didaerah Cepiring milik siapa saksi tidak mengetahui dengan harga sewa seharga Rp. 5.500.000,- untuk jangka waktu sebulan yaitu hal tersebut dilakukan sekira pada bulan Desember 2012;
Bahwa saksi menerima pembayaran sewa gudang pada tanggal lupa bulan Desember 2012 dari saksi ANA;
Bahwa pengiriman uang sewa gudang ditransfer melalui rekening Mandiri istri saksi dikirim sebesar Rp. 31.350.000,- termasuk pengiriman ke sekolah- sekolah penerima barang;
Bahwa disamping itu untuk pembayaran buat sewa gudang juga sebagai ongkos distribusi barang dari gudang ke 122 SD penerima bantuan juga sebagai uang jaga gudang dan keamanan;
Bahwa yang melakukan pengiriman barang dari gudang yang disewa CV. AURORA PUSPITA di Gondang Cepiring ke 122 SD penerima bantuan alat peraga pendidikan adalah saksi ELEN;
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan saksi ANA berkaitan dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar tersebut diatas;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa II memberikan tanggapan bahwa saksi dan saksi WINDI mengatakan terdakwa II adalah mafia;
16.Saksi ELLEN KURNIALIS bin MUHAMMAD CHUMAIDI RIDLO
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa sejak tahun 2009–sekarang Manager Pemasaran penjualan baja ringan bersama CV. BAYU JAYA ABADI;
Bahwa saksi pernah diminta untuk mencarikan gudang dan mengirimkan barang (alat peraga) pada kegiatan pengadaan alper tahun 2012 tersebut;
Bahwa yang meminta saksi untuk mencarikan gudang adalah saksi RUDI sedangkan yang meminta saksi untuk mengirimkan barang adalah saksi SUBUR dan saksi MUIN;
Bahwa saksi tidak tahu apa peran saksi RUDI, dan saksi hanya diminta untuk mencarikan 2 (dua) gudang setelah ditanyakan, permintaan tersebut berasal dari saksi FEBBY;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh saksi RUDI ARSYIANDI ARMAN melalui telfon pada tanggal lupa awal bulan Desember 2012 diminta untuk mencarikan 2 (dua) gudang yang akan di sewa selama 1 bulan, kemudian setelah saksi tanyakan siapa yang akan menyewa saksi RUDI ARSYANDI ARMAN menjelaskan yang akan menyewa adalah saksi FEBI (pada saat itu);
Bahwa atas permintaaan saksi RUDI tersebut kemudian saksi menelfon ZAKI menanyakan apakah ada Gudang yang disewakan di dekat rumahnya kemudian ZAKI menjelaskan bahwa di daerah Gondang Cepiring ada gudang yang akan disewakan;
Bahwa pada tanggal lupa bulan desember 2012, setelah mendengar informasi tersebut kemudian saksi menelfon saksi RUDI bahwa ada gudang yang akan disewakan di daerah gudang kemudian saksi RUDI memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran gudang apabila gudang tersebut disewakan;
Bahwa keesokan harinya tanggal lupa awal bulan desember 2012 sesuai informasi yang didapatkan, saksi cek ke lokasi Gudang Gondang Cepiring setelah saksi tanyakan ternyata gudang milik AKHMAD FAUZI dan bertemu di gudang tersebut kemudian terjadi tawar menawar harga sewa gudang tersebut selama 1 bulan dan sepakat harga sewa gudang tersebut Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa keesokan harinya, saksi dan saksi RUDI bertemu di depan Gor Bahurekso Kendal untuk dikenalkan oleh saksi FEBBY kemudian saksi FEBBY menjelaskan gudang tersebut permintaan dari saksi ANA setelah itu, bersama–sama bertemu saksi ANA di parkiran BPD jateng Cab. Kendal;
Bahwa sesampainya disana, saksi FEBBY turun dari mobil untuk menemui saksi ANA (memakai mobil Avanza Silver) namun saksi ANA tidak menemui kami, kemudian orang suruhan saksi ANA yaitu saksi SUBUR dan saksi MUIN datang ke mobil untuk survey ke lokasi serta menjelaskan fungsi gudang yang di sewa yaitu untuk menampung barang Alper dan saksi SUBUR menawarkan kepada saksi untuk mengirimkan barang ke sekolah–sekolah dengan kesepakatan pembayaran uang pendistribusian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekolah sebanyak 122 sekolah dan saksi menyanggupi;
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi tanyakan kepada saksi RUDI terkait tawaran saksi SUBUR kemudian saksi RUDI meminjamkan uang kepada saksi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk operasional pendistribusian barang tersebut;
Bahwa sesuai permintaaan awal saksi mencari gudang lagi dan mendapat gudang di Karang Suno Cepiring milik Miftakhul Kholik kemudian saksi bayar sebagai uang sewa gudang pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa proses pengiriman barang kepada sekolah–sekolah serta cara pembayarannya adalah :
Tanggal lupa bulan desember 2012 saksi menyuruh sopir dengan jumlah truk sekitar 5-6 unit per hari selama 4 hari pengiriman ke 122 sekolah dengan biaya rata–rata Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi bayar tunai kepada para sopir tersebut;
Proses pendistribusian barang diatur dan diperintah oleh saksi SUBUR;
Setelah semua pekerjaan selesai saksi melaporkan rekapitulasi biaya sewa gudang dan pendistribusian barang dengan rincian sebagai berikut :
Uang sewa gudang milik Sdr. AKHMAD FAUZI di gudang Gondang cepiring sebesar Rp 3.000.000,-
Uang sewa gudang milik Sdr. MIFTAKHUL KHOLIK di gudang Karangsuno cepiring sebesar Rp 2.500.000,-
Biaya sopir + bongkar muat (pendistribusian barang) @ Rp 200.000,- x 122 sekolah = Rp 24.400.000,-
Jasa pengamanan 2 (dua) gudang @ Rp 725.000,- x 2 = Rp 1.450.000,-
Pengembalian uang (sisa pinjaman) sebesar Rp 4.500.000,- + Rp 9.150.000,- = Rp. 13.650.000,-
Atas rekapitulasi itu saksi RUDI meminta pembayaran kepada saksi FEBY namun tidak tahu bagaimana proses dan kapan pembayarannya;
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan apa–apa biaya operasional (pendistribusian barang) melebihi jumlah perkiraaan yang telah saksi sepakati bersama saksi SUBUR selaku orang suruhan saksi ANA;
Bahwa saksi tidak tahu siapa AGUNG;
Bahwa pada saat disewa, gudang dalam keadaan kosong;
Bahwa pada saat gudang mulai diisi, saat itu juga langsung digunakan selama 4-5 hari;
Bahwa pada saat barang datang, saksi tidak tahu/ tidak memonitor setelah 5 hari kemudian gudang ditutup begitu saja;
Bahwa barang yang ada digudang dibawah pengawasan saksi SUBUR dan saksi MUIN;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan
17.Saksi NUR MUKHLIS CAHYADI, SE Bin ABDUL MANAF
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Account Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta sejak tahun 2006 sampai sekarang dan dasar hukum pengangkatan saksi adalah Surat Keputusan dari Pimpinan Cabang Yogyakarta;
Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai Account Manager adalah sebagai berikut :
Mencari dana dan menyimpan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito serta giro;
Mencari nasabah yang membutuhkan pembiayaan.
Bahwa struktur organisasinya adalah sebagai berikut :
Pimpinan Cabang : HERRY WAHYUDI
Account Manager : jumlahnya sekitar 10 orang salah satunya adalah saksi.
Manager Operasional : MUSLIKUN
2 orang Penanggung jawab cabang Pembantu.
Bahwa syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon
Bahwa prosedur pembukaan rekening
Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen
Pemohon menandatangani speciment
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan
Bahwa saksi selaku Account Manager dalam kegiatan pembukaan Rekening apabila nasabah tersebut melalui saksi maka saksi akan menerima data–data dari nasabah yang bersangkutan kemudian data–data yang ada tersebut saksi serahkan kepada bagian Operasional (Customer Service) untuk dilayani pembukaan rekeningnya dan saat proses pengecekan kelengkapan administrasi untuk pembukaan rekening adalah Customer Service.
Setelah diproses oleh Bagian Customer Service kemudian untuk kelengkapannya baik tanda tangan atau kelengkapan lain dapat disusulkan melalui saksi, setelah lengkap baru saksi berikan kembali ke Bagian Customer Service untuk diproses pembukaan Rekeningnya;
Bahwa sekitar akhir tahun 2012 saksi menerima telfon dari DAHLAN (pihak PT. Prima Duta Nusantara selaku nasabah Bank Muamalat Yogyakarta), bahwa ada kerjasama dengan perusahaan di Semarang yaitu CV. Aurora Puspita dan kerjasama tersebut perlu pembukaan rekening atas nama CV. Aurora Puspita di di Bank Muamalat Cabang Yogakarta, untuk itu DAHLAN meminta saksi untuk memfasilitasi pembukaan rekening tersebut. Pada saat itu DAHLAN juga memberikan nomor HP dari pihak CV. Aurora Puspita yaitu ANA tetapi saat ini saksi lupa berapa nomor HP yang diberikan oleh DAHLAN tersebut;
Selang beberapa hari kemudian saksi mendapat telfon dari nomor yang diberikan oleh DAHLAN dan mengaku sebagai ANA yang menjelaskan dia adalah orang dari CV. Aurora Puspita dan menjelaskan akan melakukan kerjasama dengan PT. Prima Duta Nusantara terkait dengan kerjasama tersebut perlu membuat rekening di Bank Muamalat Yogyakarta, atas permintaan tersebut kemudian saksi mengiyakan dan akan membantu proses pembukaan rekening kemudian saksi meminta kepada ANA tersebut untuk melengkapi berkas–berkas persyaratannya;
Bahwa pengajuan permohonan Pembukaan rekening CV. Aurora Puspita tersebut adalah dari Arianti Purborini dengan surat kuasa dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto yaitu dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012
Dengan dokumen yang dilampirkan terkait pembukaan rekening tersebut yaitu :
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat (asli)
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan (asli)
KTP atas nama Muhammad Djunaidi Adi Purwanto (print dari email)
KTP atas nama Arianti Purborini (fotocopy dari asli)
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP (print dari email)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (print dari email)
Tanda Daftar Perusahaan (print dari email)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang (print dari email)
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris Aristyo, SH
Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT Prima Duta Nusantara dan CV Aurora Puspita
Bahwa dokumen untuk pembukaan rekening tersebut dikirim per surat oleh pemohon (CV. Aurora Puspita) tanpa ada alamat pengirim yang ditujukan kepada saksi, dan sebelumnya saudari ARIANTI PURBORINI (ANA) telah menelfon bahwa akan mengirim dokumen terkait permohonan buka rekening;
Kemudian selain dokumen yang dikirim tersebut ARIANTI PURBORINI alias ANA guna kelengkapan administrasi juga mengirimkan dokumen via email dari alamat email [email protected] yang dikirim ke ([email protected]). Pada tanggal 30 November 2012 jam 10.31 Wib;
Kemudian Setelah dokumen pembukaan rekening tersebut lengkap kemudian kemudian saksi serahkan kepada bagian Customer Service untuk diproses;
Selama proses pembukaan rekening tersebut pihak pemohon (CV. Aurora Puspita atau ARIANTI PURBORINI alias ANA tidak pernah datang kekantor karena dalam pengajuan rekening giro pemohon tidak perlu datang kekantor;
Jenis rekening yang dibuka oleh CV. Aurora Puspita (Arianti Purborini alias ana ) adalah jenis Giro EScrow dengan nomor rekening : 0002212348;
Bahwa yang dimaksud rekening giro escrow Rekening milik Bank Muamalat yang dibuka oleh Nasabah atas permintaan nasabah untuk menerima pembayaran dari pemilik proyek dan digunakan untuk pembayaran kepada Suplier. Untuk SOP pembukaan rekening tersebut saksi tidak bisa menjelaskan karena tidak membawa data;
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat;
Bahwa pada awal pembukaan rekening tersebut saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan ANA atau ARIANTI PURBORINI;
Bahwa pada saat pembukaan Rekening tersebut tidak ada konfirmasi dari Bank Muamalat kepada Direktur CV. Aurora Puspita (M. Djunaidi Adi Purwanto);
Bahwa tidak ada nama Arianti Purborini pada Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195, saksi tidak mengetahui kaitannya Arianti Purborini dengan CV Aurora Puspita, saksi bersedia mengajukan permohonan pembukaan rekening giro escrow tersebut karena adanya rekomendasi dari DAHLAN dan ada surat kuasa pengelolaan Rekening Perusahaan tanggal 26 November 2012 dari M. Djunaidi Adi Purwanto (Direktur CV. Aurora Puspita) kepada Arianti Purborini;
Bahwa saksi lupa kapan memberitahukannya tetapi setelah rekening itu jadi saksi memberitahu ARIANTI PURBORINI alias ANA nomor rekeningnya per telfon saja;
Bahwa kemudian setelah rekening jadi saksi juga memastikan kepada PT. Prima Duta Nusantara tentang kerjasama yang dikerjakan dengan CV. Aurora Puspita, selanjutnya pihak PT. Prima Duta Nusantara memberikan surat kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cab. Yogyakarta nomor : 512 / SI / DN / XII / 2012 perihal Permohonan Menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita tertanggal 5 Desember 2012 dan dilampiri Sales Order ke CV. Aurora Puspita nomor : 4010116/II/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tanggal 26 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto);
Surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto) tanggal 26 Desember 2012 dikirim melalui email dari [email protected] kepada saksi Nur Mukhlis Cahyadi melalui alamat email saksi yaitu ([email protected]);
email dari [email protected] yang dikirimkan kepada saksi tersebut merupakan lanjutan email yang dikirim dari [email protected].;
Dari email tersebut kemudian saksi ajukan kepada pimpinan operasional cabang (Muslikun) dan atas permintaan tersebut disetujui kemudian dibuatkan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012;
Sebelum mengirim email tersebut terlebih dahulu sudah telfon kepada saksi tetapi saksi lupa siapa yang menghubungi saksi apakah MUIN atau SUBUR karena staf CV. Aurora Puspita yang sering menghubungi saksi adalah mereka. Dan saat memberitahu tentang pengiriman permintaan referensi bank, orang yang telfon saksi juga menyampaikan kalau sudah jadi agar dikirim ke alamat email awal ([email protected]);
Bahwa email saksi terima pada pukul 08.54 Wib tanggal 26 Desember 2012 dan Referensi bank tersebut jadi tanggal 26 Desember 2012, kemudian Referensi Bank tersebut saksi kirim lewat email kepada [email protected] dengan tembusan [email protected]. Dan setelah terkirim saksi memberitahukan kepada MUIN dan SUBUR;
Bahwa asli surat referensi bank tidak saksi kirim kepada pemohon, asli masih ada di arsip Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
Benar bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp5.442.304.091,00. Mutasi sebesar Rp 5.442.304.091,00 melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 5.016.840.091,-;
Benar bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita terdapat mutasi debet sebesar Rp5.442.304.091,00 kepada rekening Sdr. Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta pada tanggal 10 Januari 2013;
Bahwa pemindahbukuan tersebut terjadi atas permintaan Arianti Purborini dengan surat permohonan pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang nomor 0010/S.Per/2013 tanggal 10 Januari 2013. Pada surat permohonan tersebut, dijelaskan bahwa pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh PT Duta Nusantara. Rekening yang ditunjuk oleh PT Duta Nusantara yaitu nomor rekening 0001321182 atas nama Ahmad Dahlan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
18.SaksiDJOKO PURDIYANTO, S.Pd bin SUPRIYANTO
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar sebagaimana keputusan Bupati Kendal Nomor : 421/797/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang Penetapan sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama penerima bantuan DAK bidang pendidikan Kab. Kendal Tahun anggaran 2012 saksi sebagai penerima bantuan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012, mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut : Menyampaikan laporan pertanggung jawaban UPTD Pendidikan Kecamatan Limbangan;
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar adalah CV. AURORA PUSTPITA yang berkedudukan Jln. Soekarno Hatta No. 20 Rt. 004 /Rw. 027 Kel. Tlogosari kulon Kec. Pedurungan kidul Kota Semarang;
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah SDN I Limbangan Kec. Limbangan Kab. Kendal menerima barang dari DAK tersebut pada tanggal 18 Desember 2012 sekira Pkl. 16.00 Wib di Sekolah SDN I Limbangan Kec. Limbangan Kab. Kendal saksi menerima dari CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa adapun jenis dan jumlah barang dari dana DAK yang dikirim oleh CV. AURORA PUSPITA adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah terima Barang No. /AP/ALPER SD 2012/BASTB/XII/2012 Tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa adapun barang dari DAK pendidikan tahun 2012 yang saksi terima baik jenis maupun jumlahnya dalam keadaan lengkap dan namun ada beberapa alat peraga yang rusak dan tidak berfungsi;
Bahwa alat peraga yang diterima dalam keadaan rusak dan tidak berfungsi adalah sebagai berikut :
-
No. Nama alat Jumlah Kerusakan Ket. 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Bola langit
MODEL Planetarium
Alper IPS peta tiga dimensi
Bola POA
Bola ayun
Petak lompat
Bilah
Meja tennis
Raket badminton
Bad pingpong
Net Tennis meja
Bola tennis meja
2 set
2 set
1 buah
4 buah
8 buah
10 buah
8 buah
1 buah
4 buah
4 buah
1 buah
1 slot
Rusak tidak bisa dipakai
Rusak
Rentan rusak.
Tidak layak pakai
Tidak layak pakai.
Tidak layak pakai
Tidak layak dan kurang 2
Melengkung.
Tidak layak pakai.
Terlalu ringan
Rusak
Tidak bisa memantul
Tindakan saksi melaporkan ke UPTD Pendidikan pada tanggal 13 Nopember 2013;
Bahwa pada waktu saksi menerima barang DAK pendidikan tahun 2012 tersebut saksi menandatangani administrasi penerimaan barang berupa Berita Acara Serah terima Barang No. /AP/ALPER SD 2012/BASTB/XII/2012 Tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa pihak CV. AURORA PUSPITA yang melakukan pengiriman barang dari DAK pendidikan tahun 2012 tersebut 1 orang sekaligus sopir dari pihak CV. AURORA PUSPITA namun saksi tidak kenal namanya;
Bahwa sebelum menerima barang dari DAK pendidikan tahun 2012 tersebut telah menerima barang telah menerima pengarahan/penjelasan atau sosialisasi :
Pada tanggal 10 Desember 2012 sekira Pkl. 08.00 di Aula SMA PGRI Kendal sosialisasi penerimaan bantuan alat peraga SD dari Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal dari dinas pendidikan kab.kendal
Tanggal 11 Desember 2012 sekira 08.00 Wib pelatihan pengenalan penggunan alat peraga dilakukan oleh siapa saksi tidak mengetahui.
Disamping itu pada tanggal 11 Desember 2012 akhir pelatihan diberikan uang saku sebesar Rp. 200. 000,- dari siapa saksi tidak mengetahui.
Bahwa semua alat peraga dari DAK pendidikan yang diterima SDN I limbangan tersebut tidak dilakukan uji fungsi hanya pada waktu pelatihan pada tanggal 11 Desember 2013 dilakukan cara penggunaan beberapa sample alat peraga tidak seluruhnya dilakukan uji fungsi;
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2012 panitia penerima hasil pekerjaan yaitu MUH. ARIFIN, M.Pd., ISROATUN, M.Pd. dan MUJI WAHYUNINGSIH, MP.d telah mengadakan pemeriksaan barang dan hasilnya semua lengkap namun tidak dilakukan uji fungsi alat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkannya.
19.Saksi ABDUL JALAL, SPd, MPd BIN MUCHIBIN (ALM)
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada tahun 2008–4 Februari 2014 saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah di SD N 1 kedungsuren sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor :821.2/1143/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Edukator, Manajerial, Supervisor, leader dan inovator, Motivator di Sekolah;
Bahwa pada tahun 2012 SD N 1 Kedungsuren pernah menerima bantuan alat peraga pendidikan DAK pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah Tahun Anggaran 2012;
Bahwa saksi mengetahui bahwa sekolah SD N 1 Kedungsuren pernah menerima bantuan setelah mendapat Undangan sosialisasi dan pelatihan tertanggal 10 dan 11 Desember 2012 dari Dinas Pendidikan;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 saksi menghadiri acara sosialisasi yang dihadiri oleh Sdr. SUCIPTONO selaku pembicara dan para Kepala Sekolah Inti dari sosialisasi tersebut adalah tentang SD penerima bantuan Alper kemudian untuk dasarnya diberikan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 /797 / 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012, tanggal 26 November 2012;
Bahwa tanggal 11 Desember 2012 saksi menghadiri acara pelatihan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan dari PT. Prima Duta Nusantara sebagai pembicara pada pengenalan alat peraga namun siapa nama pembicara tersebut saksi tidak tahu. Setelah selesai acara kemudian saksi diberikan uang transport sebesar Rp. 200.000,- dan tanda tangan kwitansi;
Bahwa barang dikirim ke SD N 1 Kedungsuren sore hari tanggal 17 Desember 2012 diterima oleh Sdri. KHUSNUL KHOTIMAH yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan sekolah, KHUSNUL KHOTIMAH tidak sempat mengecek barang karena pada saat itu barang sudah diturunkan dari truk serta pada saat itu KHUSNUL KHOTIMAH hanya disuruh tanda tangan saja;
Bahwa saksi maupun KHUSNUL KHOTIMAH selaku perwakilan SD N 1 Kedungsurentidak tahu siapa yang mengirimkan barang ke Sekolah pada saat itu hanya diberikan data untuk pengecekan isi dusnya saja sedangkan untuk ceklist ataupun copy ceklist (Berita Acara serah Terima Barang);
Bahwa saksi melaksanakan pengecekan tanggal 18 Desember 2012 bersama Sdr. SUROSO barang sesuai data yang diberikan pada saat penerimaan dengan hasil pengecekan barang terdapat kekurangan barang 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris);
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 saksi diminta berkumpul di SD N Magelung 1. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SD penerima di Kec. Kaliwungu selatan dan Sdr. ARIS MURTOYONO selaku wakil dari sekolah SDN N Magelung 1, dan Isroatun dan Sri Wahyuni selaku tim PPHP Dan perwakilan dari penyedia barang;
Bahwa pada pertemuan tersebut ARIS MURTOYONO menyampaikan bahwa SD N 1 Kedungsuren terdapat kekurangan barang berupa 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris) dan dijanjikan akan segera dilengkapi kekurangannyanamun di dalam Daftar Kunjungan Pemeriksaan Barang dituliskan “sesuai pada kolom temuan kemudian kami diberikan copy Berita Acara Serah Terima Barang”;
Bahwa setelah pertemuan pada keterangan saksi diatas tanggal 22 Desember 2012 saksi bersama Sdr. ARIS MURTOYONO mengecek satu persatu dan hasilnya masih sama terdapat kekurangan barang berupa 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris);
Bahwa barang yang diterima oleh SD N 1 Kedungsuren sesuai yang tertera dalam cek lis yang diberikan kepada saksi Penerimaan dan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang No./AP/Alper SD 2012/BASTB/XII/2012. Kecuali 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris);
Bahwa barang yang diterimakan terdapat kekurangan barang yaitu 1 dus (2 set) Kit Bahasa Inggris) selain itu terdapat barang yang tidak dapat dipasang/ dipakai antara lain :
-
No Barang Jumlah Spesifikasi barang yang rusak / tidak dapat dipakai/ dipasang 1. Alat Peraga IPBA 1 set Dudukan bola dunia terlalu sempit sehingga tidak dapat dipasang dan dipakai 2. Bola Volley 2 buah Rusak (kulit mengelupas) 3. Bola Tennis 2 buah Rusak (kulit mengelupas/ belum dipakai) serta bola tidak dapat memantul. 4. Gitar 1 buah Rusak (lem pada gitar lepas sehingga gitar bongkah tidak dapat dipakai)
Bahwa terhadap barang yang diberikan semuanya sudah dicoba kecuali Kit Bahasa Inggris karena kami belum pernah menerimanya dan Barang yang sudah dipakai saat ini kondisinya banyak yang sudah rusak;
Bahwa terhadap barang–barang yang tidak dapat dipakai/ rusak pernah dilaporkan ke Dinas pada tanggal lupa pada bulan November 2013 setelah ada pengecekan dari tim BPKP ke sekolah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
20.Saksi SITI ROKHMIYATI, S.Pd.
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah adalah Surat Keputusan Bupati Kendal nomer 821.2/266/2010, tanggal 4 Agustus 2010;
Benar pada tahun 2012 sekolah SD N 1 Sarirejo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421/ 797/ 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 tanggal 26 Nopember 2012;
Bahwa SD N Sarirejo Kab. Kendal menerima bantuan Alper pada tanggal 18 bulan Desember 2012 pada Siang hari kira- kira Pukul 12.00 wib dan Yang menerima bantuan tersebut adalah saksi sendiri dan Guru bernama SULARNO, barang diantar oleh 3 orang (dengan sopir) yang membawa barang yang setelah saksi lihat Berita Acara penerimaan barang dari CV. Aurora Puspita;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan tentang hal itu mengapa di Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 13 Desember 2012 hari senin padahal kenyataannya Barang diterima pada tanggal 17 Desember 2012 karena sebelum menerima bantuan saksi selaku kepala sekolah pernah menerima undangan dengan Nomor 420/ 12205/ Disdik tanggal 7 Desember 2012 perihal Undangan Sosialisasi Kegiatan DAK Bidang Pendidikan tahun 2012 yang isinya bahwa yang mendapat undangan tersebut diundang pada hari senin, tanggal 10 Desember 2012 Jam 10- selesai bertempat di Aula SMA PGRI Kendal Jl tentara Pelajar–Purin Patebon keperluan rapat Sosialisasi Kegiatan bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012, dan pada waktu itu saksi hadir sendiri, seingat saksi pada waktu itu yang mengasih pengarahan adalah SUCIPTONO dan SUYOKO yang isi dari pengarahan tersebut adalah bahwa yang diundang disini akan mendapat Bantuan Alat peraga sekolah Dasar DAK tahun 2012, dan pada saat itu di sampaikan Keputusan Bupati Kendal nomor : 421/ 797/ 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 tanggal 26 Nopember 2012. Kemudian pada saat itu di kasih undangan lagi untuk mengikuti Pelatihan penggunaan Alat Peraga pada waktu dan tempat yang sama;
Bahwa selaku Kepala Sekolah juga mendapat undangan dari Dinas pendidikan Nomor 420/ 12206/ Disdik tanggal 7 Desember 2012 perihal Pelatihan Penggunaan Alat peraga yang akan diadakan pada hari selasa tanggal 11 Desember 2012 pukul 08.000 wib bertempat di Aula SMA PGRI Kendal keperluan Pelatihan Pemakaian Alat Peraga Pendidikan SD. Dan pada waktu itu saksi mewakilkan guru Kelas 6 yang bernama SUWARSO pada saat itu yang mengasih pengarahan tentang penggunaan alat peraga tersebut adalah dari PT. Prima Duta Nusantara yang dia tidak mengetahui namanya. Dan pada ahir Pelatihan mendapat uang saku sebesar Rp.200.000,-;
Bahwa setelah barang diserahkan di sekolah SD N 1 Sarirejo Kab. Kendal seingat saksi pernah di cek oleh tim PPHP tetapi hanya dikumpulkan oleh tim PPHP di Pusat Sumber Belajar (PSB) SD N 1 sarirejo pada tanggal 21 Desember 2012 hari sabtu yang diikuti oleh SD N penerima se-Kecamatan Kaliwungu yaitu : SD N1 Sarirejo, SDN 2 Sarirejo, SD N 1 Kutoharjo, SD N 2 Kutoharjo, SDn Kumpulrejo, SD N Wonorejo, oleh Bu Isroatun dan Bu Sriwahyuni, tetapi pada waktu itu tim PPHP nya meminta laporan sebagai Kepala Sekolah apakah sudah menerima Alper tersebut dan tidak memeriksa Alper dimasing- masing SD Penerima;
Bahwa sampai sekarang Alat peraga tersebut bisa dipakai sebagaimana mestinya dan ada Barang- barang yang rusak adalah sebagai berikut:
-
No Jenis barang Keterangan 1. Peralatan olahraga :
Bola
Pecah dan kulit mengelupas; Kualitas Rendah; Dipompa Benjol kempes lagi; 2. Meja Pingpong Tebuat dari Partikel tidak dari Kayu tetapi msh bisa dipakai 3. Alper Bahasa Lubang papan tidak pas dengan lobang penyangga. 4. Lantai permainan elektronik Tidak ada dan belom dikirim 5. KIT IPA sain
Penumpu cermin datar
Penjepit selang
Bola lampu
Dinamo motor
Tali pada roda
Jepit penumpu
Pipa alumunium + 14 cm, 0,8 mm
Pipa alumunium + 12 cm, 0,8 mm
Pipa alumunium + 7 cm, 0,8 mm
Lembar karet
Cakram 6 warna (elektrik)
Lempeng kayu
Lempeng karton
Pengait cermin
Penyelam dan pelampung
Kurang 4 buah
Kurang 8 buah
Kurang 4 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Kurang 4 buah
Kurang 2 buah
Kurang 1 buah
Kurang 1 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Kurang 2 buah
Bahwa sampai saksi pindah dari SD N 1 Sarirejo belum di lengkapi oleh rekanan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
21.Saksi Drs. SUTRISNO, M.Pd.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10494.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/ Jasa, saksi menjabat sebagai anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd,
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd. M,Pd (saksi sendiri);
Anggota : Isro’atun, S.Pd, M.Pd;
Anggota : Dwi Sigit S
Anggota : M. Sakban;
Anggota : Sutrisno;
Anggota : Sri Wahyuni.
Bahwa adapun jenis barang, kwalitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar tersebut adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak nomor : 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 pada pagi hari saksi ditelepon oleh orang dinas (saksi lupa siapa namanya), saksi diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib.
Kemudian saksi datang pukul 13.00 bersama-sama dengan PPHP yang lainnya dan di beri penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang.
Dan pelaksanaan pemeriksaan barang Besok pagi pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib kami kumpul di Dinas Pendidikan kemudian bersama berangkat ke gudang Gondang Cepiring.
Di gudang tersebut sudah ada beberapa orang perwakilan dari CV. AURORA di Gondang Cepiring Jl. Sukarno Hatta (ada 8 orang termasuk 1 orang perempuan yang saksi tidak mengetahui nama masing-masing orang) dan kegiatan yang kami lakukan disana adalah periksaan barang meliputi :
Pemeriksaan jenis barang per item barang.
pemeriksaan kwantitas barang (hanya meliputi jumlah Perkardusnya saja.
karena saksi tidak didampingi oleh tim teknis dan salah satu dari kami tidak ada yang ahli untuk bidang itu maka kami tidak memeriksa spesifikasi dari masing-masing barang yang disediakan oleh penyedia barang.
pada saat itu kwantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh Pak SUYOKO (hanya selembar kertas yang berjudul “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” (sempel / Contoh untuk satu SD).
Kegiatan tersebut Mulai jam 08.00 – 16.00 wib lebih dan pada ahir kegiatan itu saksi tidak membuat Berita Acara Penerima hasil Kegiatan.
Kemudian selang 3 (tiga) hari (kira-kira tanggal 17 Desember 2012) kami di panggil kembali ke Dinas oleh pak Budiman (staf Sarpras) Untuk Menandatangani Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan yang di dalam Berita Acara Tersebut berbunyi “Pada hari ini Jum’at Tanggal empat Belas Desember Tahun Dua Ribu Dua Belas....... “ yang telah disediakan oleh Pak Budiman dan datang ke kantor Diknas bergantian untuk tandatangan dan saksi juga lupa siapa yang melakukan tandatangan pertama kali dan siapa yang menandatangani di Tempat tandatangan Direktur CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain yaitu setelah alper tersebut dikirim ke SD–SD penerima kemudian PPHP mengumpullkan para Kepala SD perkecamatan, selanjut nya para kepala sekolahlah yang melakukan pemeriksaan barang di masing-masing barang yang mereka terima dan saksi selaku tim PPHP hanya mengompulir untuk kekurangan barang yang mereka terima;
Bahwa barang yang saksi periksa yaitu berupa 122 paket alat peraga sesuai dengan yang tertera pada List “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” yang terdiri dari :
1. Kit alat peraga matematika dasar;
2. Kit Matematika Permainan;
3. Kit IPA/ sains;
4. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
5. Kit Simulasi Fase Bulan;
6. Kit IPS Peta Dinding;
7. Kit Gejala Alam;
8. Kit bentang alam;
9. Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
10. Kit Bahasa Inggris;
11. Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
12. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
Bahwa saksi juga memeriksa Alper tersebut (untuk pemeriksaan di masing- masing SD penerima Alper dan untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan, saksi Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok yang kebetulan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd, mendapat jatah pemeriksaan di SD di 6 (enam) kecamatan yaitu :
Kecamatan Kendal Kota;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Pegandon;
Kecamatan Gemuh;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Patebon
Bahwa dari SD-SD di 6 (enam) kecamatan yang menjadi tanggungjawab saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd tidak saksi lakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap-tiap SD penerima Alper tersebut tetapi saksi melakukan pemeriksaan di 1 (satu) kecamatan saksi kumpulkan di 1 (satu) SD yaitu :
- Kecamatan Kendal Kota yang meliputi SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 banyutowo dan SD N 1 Bandengan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
- Kecamatan Ngampel yang meliputi SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012;
- Kecamatan Gemuh Meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo yang Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamtan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 bangunsari yang Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamatan Pegandon yang meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari yang Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamatan Weleri yang meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom yang Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang diterima yaitu :
SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon kekurangan barang adalah Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daeraha Gempa Bumi di Indonesia” tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
SD N 1 Karangmulyo, kekurangan barang yaitu Kotak D-08 Peta Afrika;
SD N 2 Gubugsari, kekurangan barang antara lain :
a). Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan;
b). Garputala kurang 1;
c). Stereoform kurang 1
d). Plat bulat kurang 1;
e). Senar gitar kurang 1.
SD N 1 Pesawahan, kekurangan barang antara lain :
a). Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk);
b). Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran
Bahwa pada saat itu saksi membuat daftar “HASIL KUNJUNGAN PEMERIKSAAN BARANG ALAT PERAGA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKOLAH DASAR KABUPATEN KENDAL TAHUN 2012” dan saksi serahkan dan saksi laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal..
Bahwa selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang diterima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima apler tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Penerimaan Barang tersebut tetapi saksi hanya menandatangani Berita acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012 di dinas pendidikan kab. Kendal seperti yang saksi jelaskan diatas tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
22.Saksi MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10494.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa, saksi menjabat sebagai anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd,
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd. M,Pd (saksi);
Anggota : Isro’atun, S.Pd, M.Pd;
Anggota : Dwi Sigit S
Anggota : M. Sakban;
Anggota : Sutrisno;
Anggota : Sri Wahyuni.
Bahwa adapun jenis barang, kwalitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar tersebut adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak nomor : 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 pada pagi hari saksi ditelepon oleh orang dinas (saksi lupa siapa namanya), saksi diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib;
Bahwa kemudian saksi datang pukul 13.00 bersama-sama dengan PPHP yang lainnya dan di beri penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang Besok pagi pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib saksi kumpul di Dinas Pendidikan kemudian bersama berangkat ke gudang Gondang Cepiring;
Bahwa gudang tersebut sudah ada beberapa orang perwakilan dari CV. AURORA di Gondang Cepiring Jl. Sukarno Hatta (ada 8 orang termasuk 1 orang perempuan yang saksi tidak mengetahui nama masing-masing orang) dan kegiatan yang dilakukan disana adalah periksaan barang meliputi :
- Pemeriksaan jenis barang per item barang.
- pemeriksaan kwantitas barang (hanya meliputi jumlah Perkardusnya saja.
- karena kami tidak didampingi oleh tim teknis dan salah satu dari kami tidak ada yang ahli untuk bidang itu maka tidak memeriksa spesifikasi dari masing-masing barang yang disediakan oleh penyedia barang.
pada saat itu kwantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh Pak SUYOKO (hanya selembar kertas yang berjudul “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH”;
saksi hanya melakukan pengecekan sempel/ Contoh untuk satu SD.
Kegiatan tersebut Mulai jam 08.00 – 16.00 wib lebih dan pada akhir kegiatan itu tidak membuat Berita Acara Penerima hasil Kegiatan.
Kemudian pada tanggal 17 Desember 2012 Tim PPHP memeriksa kembali Alat Peraga di Gudang CV.Aurora Puspita (Gondang Cepiring) sampai siang hari sekitar Pukul 13.00 Wib.
Kemudian saksi bersama- sama dengan Tim PPHP lainnya menuju ke Dinas Pendidikan Kab. Kendal Jl. Pramuka No. 5 kendal untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan yang di dalam Berita Acara tersebut berbunyi “Pada hari ini Jum’at tanggal empat Belas Desember Tahun Dua Ribu Dua Belas....... “ yang telah disediakan oleh Pak Budiman dan PPHP datang ke kantor Diknas dan saksi juga lupa siapa yang melakukan tanda tangan pertama kali dan siapa yang menandatangani di Tempat tandatangan Direktur CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain yaitu dilakukan setelah barang alper tersebut dikirim ke SD–SD penerima, kemudian PPHP mengumpullkan para Kepala SD perkecamatan, selanjutnya para kepala SD penerimalah yang melakukan pemeriksaan barang di masing–masing barang yang mereka terima dan saksi selaku tim PPHP hanya mengompulir untuk kekurangan barang yang mereka terima;
Bahwa barang yang saksi periksa yaitu berupa 122 paket alat peraga sesuai dengan yang tertera pada List “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” yang terdiri dari :
1. Kit alat peraga matematika dasar;
2. Kit Matematika Permainan;
3. Kit IPA/ sains;
4. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
5. Kit Simulasi Fase Bulan;
6. Kit IPS Peta Dinding;
7. Kit Gejala Alam;
8. Kit bentang alam;
9. Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
10. Kit Bahasa Inggris;
11. Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
12. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
Bahwa saksi juga memeriksa Alper tersebut (untuk pemeriksaan di masing- masing SD penerima Alper dan untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan, saksi Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok yang kebetulan saksi dan Drs. SUTRISNO, M.Pd, mendapat jatah pemeriksaan di SD di 6 (enam) kecamatan yaitu :
Kecamatan Kendal Kota;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Pegandon;
Kecamatan Gemuh;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Patebon
Bahwa dari SD-SD di 6 (enam) kecamatan yang menjadi tanggungjawab saksi dan Drs. SUTRISNO, M.Pd tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap-tiap SD penerima Alper tersebut tetapi saksi melakukan pemeriksaan di 1 (satu) kecamatan saksi kumpulkan di 1 (Satu) SD yaitu :
Kecamatan Kendal Kota yang meliputi SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 banyutowo dan SD N 1 Bandengan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
Kecamatan Ngampel yang meliputi SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012;
Kecamatan Gemuh Meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
Kecamtan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 bangunsari yang Drs. SUTRISNO, M.Pd dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Pegandon yang meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari yang Drs. SUTRISNO, M.Pd dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Weleri yang meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom yang Drs. SUTRISNO, M.Pd. dan MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang terima yaitu :
SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon kekurangan barang adalah Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daerah Gempa Bumi di Indonesia” tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
SD N 1 Karangmulyo, kekurangan barang yaitu Kotak D-08 Peta Afrika;
SD N 2 Gubugsari, kekurangan barang antara lain :
Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan;
Garputala kurang 1;
Stereoform kurang 1
Plat bulat kurang 1;
Senar gitar kurang 1.
SD N 1 Pesawahan, kekurangan barang antara lain :
Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk);
Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran
Pada saat itu saksi membuat daftar “HASIL KUNJUNGAN PEMERIKSAAN BARANG ALAT PERAGA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKOLAH DASAR KABUPATEN KENDAL TAHUN 2012” dan saksi serahkan dan saksi laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainnya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang diterima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima apler tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Penerimaan Barang tersebut tetapi saksi hanya menandatangani Berita acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012 di dinas pendidikan kab. Kendal seperti yang saksi jelaskan diatas tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
23.Saksi AKHMAD SYA’BAN, S.Pd.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa tahun 2012-sampai sekarang menjabat pengawas TK/SD dinas pendidikan Kec. GemuhKab. Kendal;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adapun yang menunjuk/ menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan Kepala Dinas;
Bahwa yang menjadi dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, adapun susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Panitia pemeriksa/ Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang–barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/12517.b/ Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras saudara SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa saksi tahu menjadi tim PPHP adalah ketika awalnya ditelfon oleh SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa dalam rapat SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang ahdir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pengadaan tersebut diatas kemudian untuk dasarnya mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012, tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
Bahwa SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora PusPita sebagai Pihak penyedia Jasa;
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. AURORA PUSPITA yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal;
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kwantitas (sampling) barang 1 (satu) set untuk masing–masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan. Saksi dan tim pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut pemeriksa pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang;
Bahwa terhadap spesifikasi barang, tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang;
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima/ berita acara penerimaan barang;
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat Alat Peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak;
Bahwa pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang kemudian bersama–sama di uji fungsi untuk barang yang disebutkan di atas;
Bahwa hasil dari uji fungsi terhadap barang tersebut semua bisa diganakan dan dalam keadaan baik;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21–26 Desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD/alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD (Penerima Barang) pada kegiatan pemilihan penyedia barang/ jasa pada pengadaan tersebut adalah dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 yaitu Moh. Arifin, Isroatu dan Sri Wahyuni
Kelompok 2 yaitu Dwi Sigit dan Akhmad Syakban
Kelompok 3 yaitu Sutrisno dan Mujiwahyuningsih.
Bahwa tim tidak memeriksa barang ke masing–masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap–tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak.
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD 1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang dicek diatas, kemudian dilaporkan kepada Sdr. ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada tanggal lupa pada bulan desember 2012;
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti/ belum;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya tim PPHP saja;
| NO | Tanggal | Kecamatan/ SD | Hasil Temuan |
| 1. | 21 – 12- 2012 | Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Rusak (Matras) Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 2. | 21 –12 - 2012 | Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 3. | 21 –12 - 2012 | Kec. Ringinarum dikumpulkan diKantor UPTD | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 4. | 22 –12 - 2012 | Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 5. | 26 –12 - 2012 | Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan | Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. |
| 6. | 26 –12 - 2012 | Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 26 –12 - 2012 | Kec. Limbangan dikumpulkan diSD1 Limbangan | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
Dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
24.Saksi ISRO’ATUN S.Pd. M.Pd. binti ACHMAD MUSYA’FAK
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa tahun 2012-sampai sekarang menjabat pengawas TK/SD dinas pendidikan Kec. GemuhKab. Kendal;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adapun yang menunjuk/ menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan kepala dinas;
Bahwa yang menjadi dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, adapun susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Panitia pemeriksa/ Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi sendiri.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang–barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/12517.b/ Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras saudara SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa saksi tahu menjadi tim PPHP adalah ketika awalnya ditelfon oleh SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa dalam rapat tersebut SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang hadir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pengadaan tersebut diatas kemudian untuk dasarnya kami mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012, tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
Bahwa selain itu SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora Puspita sebagai Pihak penyedia Jasa;
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. AURORA PUSPITA yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal;
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kwantitas (Sampling) barang 1 (satu) set untuk masing–masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan. saksi dan tim pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang;
Bahwa terhadap spesifikasi barang tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang;
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima/ berita acara penerimaan barang;
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat Alat Peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak;
Bahwa pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang kemudian bersama–sama di uji fungsi untuk barang yang disebutkan di atas;
Bahwa hasil dari uji fungsi terhadap barang tersebut semua bisa digunakan dan dalam keadaan baik;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21–26 desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD/ alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah Dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD (Penerima Barang) pada kegiatan pemilihan penyedia barang/ jasa pada pengadaan tersebut adalah dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 yaitu Moh. Arifin, Isroatu dan Sri Wahyuni
Kelompok 2 yaitu Dwi Sigit dan Akhmad Syakban
Kelompok 3 yaitu Sutrisno dan Mujiwahyuningsih.
Bahwa tim tidak memeriksa barang ke masing–masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap–tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak;
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang saksi cek diatas, kemudian dilaporkan kepada ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada tanggal lupa pada bulan desember 2012;
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti/ belum;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya tim PPHP saja;
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD;
| NO | Tanggal | Kecamatan/ SD | Hasil Temuan |
| 1. | 21 – 12- 2012 | Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Rusak (Matras) Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 2. | 21 –12 - 2012 | Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 3. | 21 –12 - 2012 | Kec. Ringinarum dikumpulkan diKantor UPTD | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 4. | 22 –12 - 2012 | Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 5. | 26 –12 - 2012 | Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan | Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. |
| 6. | 26 –12 - 2012 | Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
| 7. | 26 –12 - 2012 | Kec. Limbangan dikumpulkan diSD1 Limbangan | Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak Lengkap dan tidak ada rusak |
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
25.Saksi SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd. binti DARSO DHONO DIHARJO
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai pengawas TK/SD di Kecamatan Gemuh Kab. Kendal sampai sekarang;
Benar Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah melaksanakan kegiatan pengadaan alatper pendidikan matematika, IPA, IPS dan Bahasa, Pendidikan Jasmani/Olahraga dan Ketangkasan, Seni Budaya dan Ketrampilan SD dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 6.077.700.000,- yang bersumber dari DAK tahun 2012;
Bahwa Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi sendiri.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa saksi baru sekali menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/ jasa kegiatan tersebut tugas saksi adalah sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan atau pengujian;
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasar hukum saksi sebagai PPHP adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor 027 / 10494 a / Dispendik tanggal 9 Nopember 2012;
Bahwa saksi melaksanakan pengecekan barang di Gudang Lokasi ds gondang kecamatan cepiring kab. Kendal pada tahun 14 Desember 2012 dan dilanjutkan tanggal 17 Desember 2012 semua panitia ikut dan juga didampingi dai Karyawan CV. Aurora Puspita sekitar 7 orang laki–laki dan 1 orang perempuan;
Bahwa tim melakukan pengecekan dengan cara masing–masing dus dibuka kemudian kami hitung sesuai daftar jumlah barang yang ada, kemudian dilakukan uji fungsi apakah alat tersebut bisa digunakan apa tidak;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan hanya melakukan pengecekan secara sample dari masing–masing barang;
Bahwa hasil pengecekan barang lengkap dan tidak ada kekurangan;
Bahwa barang tersebut milik pemenang lelang namun tidak tahu pemenang lelang itu siapa dan gudang itu milik siapa dan barang datang kami juga tidak tahu karena posisi barang pada saat kami cek sudah ada didalam gudang. Baru tahu pemenangnya saat ini setelah diberi penjelasan pemeriksaan CV. Aurora Puspita;
Bahwa yang mendampingi dari CV. Aurora Puspita diantaranya perempuan namun saksi tidak tahu dan berapa karyawan dari CV. Aurora Puspita kira–kira 7 orang;
Bahwa yang melakukan pengiriman barang adalah CV. Aurora Pupsita;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan hasil pengecekan digudang;
Bahwa Panitia melakukan pengecekan ke masing–masing SD penerima barang pada tanggal 21, 22 dan 24 Desember 2012, tehnisnya di bagi menjadi 3 tim, untuk tim 1 terdiri dari Moh Arifin, S.Pd M.Pd, Isroatun, S.Pd, M.Pd dan saksi sendiri meliputi kecamatan kaliwungu, kaliwungu selatan, brangsong, pageruyung, plantungan, sukorejo dan patean untuk tim 2 terdiri dari Dwi Sigit Sugiarto, S.Pd, M.Si dengan Ahmad Syakban, S.Pd meliputi kecamatan Ringinarum, Cepiring, Rowosari, Limbangan, Singorojo, Boja dan Kec. Kangkung sedangkan tim 3 terdiri dari Drs. Sutrisno, M.Pd ; Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd untuk yang dicek SD di Wilayah Kec. Kendal, Ngampel, Gemuh, Patebon, Pegandon, Weleri;
Bahwa dari masing–masing sekolah melaporkan kekurangan, kerusakan untuk direkap oleh tim pemeriksa barang selanjutnya tim pemeriksa merekap hasil pemeriksaan ke Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal untuk yang rusak dan kurang sudah dipernuhi menurut keterangan dari Bendahara Pengadaan yaitu ERNA;
Bahwa tim 1 menemukan kurang di SD 2 Wonorejo Kec. Kaliwungu yang berupa kekurangan berupa Kotak D10 yang berisi poster gejala alam, dan SD N 2 Tamanrejo Kec. Sukorejo kurang yang sama yaitu Kotak D 10;
Bahwa untuk kekurangan barang tersebut sudah dikirim kepada ERNA dan Kepala Sekolah;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat berita acara namun saksi menanda tangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2012 dan ditandatangani di Ruang Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
26.Saksi DWI SIGIT SUGIHARTO, S.Pd. Msi. Bin SUTRIMO (alm)
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi sejak tahun 2009-sampai sekarang menjabat pengawas TK/ SD dinas pendidikan Kec. Ringinarum Kab. Kendal;
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adapun yang menunjuk/menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan kepala dinas;
Bahwa dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012, tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, adapun susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Bahwa Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Saksi
Anggota : Ahmad Syakban, S.Pd.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang–barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/12517.b/ Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor;
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa saksi tahu menjadi tim PPHP adalah ketika awalnya ditelfon oleh SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 Desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Bahwa dalam rapat tersebut SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang hadir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pengadaan tersebut diatas kemudian untuk dasarnya mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012, tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
Bahwa selain itu SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora PusPita sebagai Pihak penyedia Jasa;
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. AURORA PUSPITA yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal;
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kwantitas (sampling) barang 1 (satu) set untuk masing–masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan. saksi dan tim pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut tim pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang;
Bahwa terhadap spesifikasi barang, tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang;
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima/ berita acara penerimaan barang;
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat Alat Peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak;
Bahwa cara pengujian uji fungsi yang dilakukan oleh tim tehnis :
Pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang kemudian bersama–sama di uji fungsi untuk barang yang disebutkan di atas;
Hasil dari uji fungsiterhadap barang tersebut semua bisa diganakan dan dalam keadaan baik;
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21–26 Desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD/alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah Dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD (Penerima Barang) pada kegiatan pemilihan penyedia barang/ jasa pada pengadaan tersebut adalah :
Bahwa dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 yaitu Moh. Arifin, Isroatun dan Sri Wahyuni
Kelompok 2 yaitu saksi dan Akhmad Syakban
Kelompok 3 yaitu Sutrisno dan Mujiwahyuningsih.
Bahwa saksi dan tim tidak memeriksa barang ke masing–masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap–tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak;
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang saksi cek diatas, kemudian saksi laporkan kepada ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada tanggal lupa pada bulan desember 2012;
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti / belum;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya tim PPHP saja;
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
27.Saksi SUTRIYATI, S.Pd.
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Benar pada tahun 2012 sekolah saksi (SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 / 797 / 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 tanggal 26 Nopember 2012 untuk jenis Alat Peraga dengan nilai total sebesar Rp. 51.945.000,- (lima puluh satu juta sembilan Ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Alper Pembelajaran Matematika;
Alper Pembelajaran IPA;
Alper Pembelajaran IPS;
Alper Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
Alper Pendidikan Bahasa;
Alper Seni Budaya dan Ketrampilan
Tugas dan tanggung jawab SD Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Kendal melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal
saksi selaku Kepala Sekolah mengetahui bahwa SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri mendapat bantuan alper SD tahun 2012 ketika saksi mendapat undangan dari Dinas Pendidikan kab. Kendal tanggal 7 Desember 2012 tentang Undangan Sosialisasi Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 (tanggal 10 Desember 2012) yang dilaksanakan oleh Aula SMA PGRI Kendal Jl. Tentara Pelajar–Purin Patebon;
Undangan sebelumnya diberitahukan pada saat rapat di SD N 1 Penaruban bahwa SD penerima bantuan barang agar hadir disosialisasi di SMA PGRI;
Setelah sosialiasi tersebut tidak ada kegiatan pelatihan karena saksi dan teman–teman Kepala Sekolah Penerima bantuan di Kec. Weleri tidak mendapat undangan;
Bahwa dari SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri, untuk kegiatan tanggal 10 Desember 2012 saksi sendiri yang hadir, isi kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada kegiatan tersebut saksi datang terlambat dan ketika absen saksi diberitahu bahwa sekolah saksi mendapat bantuan alper tahun 2012 dan yang memberi arahan adalah Kabid Dikdas (Suciptono, S.Pd) dan setelah kegiatan tersebut saksi tidak diberitahu ada kegiatan pelatihan pada tanggal 11 Desember 2012 sehingga saksi tidak ikut pelatihan tersebut;
Bahwa saksi tidak menerima uang saku sebesar Rp. 200.000,- dari kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2012 karena saksi tidak ikut pelatihan;
Bahwa barang tersebut dikirim kesekolah pada tanggal 15 Desember 2012 habis maghrib (sabtu malam minggu) yang mengirim barang adalah sopir dan kernet (tidak tahu namanya) dan diterima oleh saksi, SARI MARIA MAGHDALENA (guru kelas/GTT);
Kemudian atas barang tersebut saksi cek kardus barang sesuai dengan tanda Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita tertanggal 13 Desember 2012.-
Setelah saksi cek ternyata barangnya kurang yaitu :
” KIT IPBA : 2 SET, 2 DUS SERI D.05
Kemudian setelah diperiksa saksi tanda tangani dan stempel penerima tertanggal 15/12-2012 selanjunya Berita Acara Serah Terima Barang dibagian bawah tanda tangan masing-masing pihak saksi tulis :KET ” KIT IPBA : 2 SET, 2 DUS SERI D.05 (BELUM ADA).
Dan saat itu yang mengirim barang menjanjikan akan memenuhi kekurangan barang tersebut;
Kemudian pada tanggal 27 Desember 2012 barang tersebut dikirim kembali oleh satu orang yang saksi tidak tanyakan namanya dan menjelaskan bahwa akan melengkapi kekurangan pengiriman alper tersebut;
Pada saat pengiriman kekurangan barang tersebut tidak ada tanda terima hanya saksi catat di dalam Berita Acara Serah Terima Barang ”sudah terpenuhi tg 27/12-2012”;
Bahwa pemeriksaan dilaksanakan setelah liburan sekolah dengan jumlah sesuai tetapi untuk fungsinya dilakukan bertahap;
Bahwa setelah barang diterima kemudian pada tanggal 22 Desember 2012 saksi dikumpulkan di SD N 1 Penaruban oleh Drs. SUTRISNO, M.Pd dan MUJI WAHYUNINGSIH, M.Pd (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan);
Pada saat dikumpulkan tersebut masing–masing Kepala Sekolah menanda tangani cek list barang sesuai jumlah dus dan nomor dus yang sudah disiapkan oleh tim;
Atas barang tersebut sebagian sudah dipergunakan terutama alat-alat olahraga dan atas barang–barang tersebut sudah saksi laporkan ke Dinas tertanggal 13 Nopember 2013 dengan perincian kerusakan dan barang kekurangan adalah sebagai berikut :
-
no Uraian Diskripsi Kerusakan / Kekurangan Keterangan I Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) Bangun 3 dimensi Tidak bisa dipergunakan Retak / pecah CD Tidak bisa dipergunakan Tidak bisa dibuka II Alat Peraga Matematika Permainan Stop Watch Rusak / tidak bisa digunakan CD Tidak bisa dipergunakan Tidak bisa dibuka III KIT IPA Lampu Senter Ada 1 Kurang 1 Baterai Tidak bisa digunakan 4 buah IV KIT IPB A Model Peta Langit
Peta langit
bumi
Tidak bisa digunakan pada dudukan V ALAT PERAGA PEMBELAJARAN IPS Model Pembelajaran CD tidak bisa dibuka VI KIT IPS Peta Indonesia Physical Rusak/ sobek VII ALATPERAGA BAHASA
KIT BAHASA INDONESIA
Papan Klasikal Tidak sesuai / tidak bisa masuk CD petunjuk guru Tidak bisa dibuka CD Petunjuk pengayaan Tidak bisa dibuka KIT BAHASA INGGRIS CD Interaktif Tidak bisa digunakan VIII ALAT PERAGA PEND JASMANI, OLAHRAGA DAN KESEHATAN Meja tenis meja Permukaan meja tidak keras / tidak dari kayu, bola tidak memantul Bola tidak memantul Roket / Rudal Kurang stabil karena ekor dari karet sehingga tidak bisa dilempar Hasil lempar tidak maksimal
atas kerusakan barang sebagaimana saudara jelaskan tersebut diatas tidak diganti;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
28.Drs. MURYONO, SH, MPd BIN ROESLAN,:
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2012 – 21 Pebruari 2013 yang menjabat PLT Kepala Dinas.
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari tahun 2013 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Bupati Kendal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal tanggal 21 Pebruari 2013 yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai berikut : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan Kab. Kendal sebagaimana tercantum dalm TUPOKSI Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa pada waktu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- saksi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kab. Kendal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi melaksanakan perencanaan, pelaksana kegiatan dan evaluasi serta pengendalian seluruh kegiatan DPRD Kab. Kendal, di samping itu saksi berdasarkan Surat Perintah Bupati Kendal Nomor : 821.2/292/2012 tanggal 29 Oktober 2012 mempunyai tugas dan tanggung jawab diberi kewenangan menanda tangani surat – surat dan keputusan sepanjang tidak menyangkut keputuisan yang mengikat dibidang kepegawaian dan atau keuangan.
Bahwa dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dasarnya adalah sebagai Plt Kepala Dinas secara otomatis sebagai Pengguna anggaran adapun tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertera dalam Pepres 54 tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mempunyai surat keputusan penunjukan sebagai Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000.-
Bahwa benar pada tahun 2012 ada kegiatan pekerjaan Pengadaan alat Praktek Peraga/Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan nama kegiatan : DAK Pendidikan SD Belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah dan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek peraga/praktek sekolah Dasar. Sumber anggaranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 dan Dana Pendamping dengan kode rekening 5.2.3.09.02 dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp. 6.642.128.784,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp. 5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 577.576.416,00. Total sebesar Rp. 6.353.340.576,00.
Bahwa perubahan anggaran diperlukan karena DPA TA 2012 menggunakan dasar Juknis 2011 yang harga satuan paketnya berbeda sehingga perlu penyesuaian DPA.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendapat laporan tentang Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp 5.775.764.160,00 dan dana pendamping Rp 577.576.416,00 tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang menyusun daftar sekolah tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras berdasarkan Survey oleh team tehnis dinas pendidikan dengan cara mengecek data yang yang ada di Sarpras sekolah – sekolah mana saja yang membutuhkan / mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper.
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran) pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00 agar kegiatan tersebut berjalan saksi melakukan tindakan sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi menemui saudara SUCIPTONO terdakwa selaku PPKom untuk membantu saksi untuk menyusun panitia lelang dan panitia pemeriksa hasil kegiatan.
Tanggal 12 Nopember 2012 sekira Pkl. 10.00 saksi mengumpulkan Staf Pendidikan antara lain :
Saudara suciptono, S.Pd
Saudara Drs. Suyoko, M.Par
Saudari Erna Deshy Tiarni, A.Md
Saudara Achmad Budiman
Saudara Agus Winoto, S.Pd
Dan saudara ANA tanpa diundang datang di dinas pendidikan Kab. Kendal.
Dengan keperluan untuk membicarakan persiapan pelaksanaan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- berikut penyusunan anggota panitia.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012 saksi menanda tangani surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor : 027/10497a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksa hasil pekerjaan yang diajukan oleh staf saksi.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 memerintahkan saudara SUCIPTONO untuk menghadap saudara H. SUWINDI, SE di kantor DPC Partai Demokrat terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa selaku PA saksi tidak menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan saksi tidak melaksanakan penatapan.
Bahwa dalam kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang menetapkan :
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) adalah saudara Drs. BIYANTO sebagai Kepala Dianas Pendidikan sebelumnya selaku PA dengan Surat Keputusan Nomor : 027/122-b/2012 tanggal 16 Januari 2012.
Panitia Pengadaan dan PPHP adalah saksi sendiri sebagai Plt. Kadinas Pendidikan selaku PA dengan SK nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Tim Tehnis tidak dibentuk mapun di tetapkan.
Bahwa acuan/dasar hukum yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah sebagai berikut : Pepres 54/2012 dan Juknis dari Mendiknas Nomor : 56/2011.
Bahwa yang mendorong saksi untuk melakukan lelang kegiatan DAK bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kab. Kendal TA 2012, karena pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi telah menerima telpon dari saudara H. SUWINDI, SE ketua DPC Partai Demokrat yang juga sebagai pengusaha Kabupaten Kendal yang mengharuskan saksi segera melaksanakan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dan juga pada tanggal 21 Nopember 2012 sekira Pkl. 08.30 WITA saksi sewaktu di Denpasar saksi ditelpon oleh saudara H. SUWINDI, SE yang memprotes mengapa kegiatan tersebut belum ditayangkan di LPSE, sehingga saat itu saksi menelpon saudara SUCIPTONO selaku PPK untuk menghadap saudara H. SUWINDI, SE seperti yang saksi jelaskan tersebut diatas.
Bahwa kapasitas saudara H. SUWINDI, SE secara resmi/structural tidak ada hubungannya namun H.SUWINDI, SE di pemerintahan Kabupaten Kendal adalah orang yang berpengaruh termasuk dalam mutasi jabatan.
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas tersebut Saksi tidak tahu siapa yang mengundang ANA, saudari ANA saksi kenal hanya melalui pembicaraan telpon antara saksi dengan saudara H. SUWINDI, SE pada tanggal 10 Nopember 2012 yang mengatakan bahwa saudari ANA adalah calon penyedia jasa yang bonafid yang berasal dari Jakarta.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut (tanggal 12 Nopember 2012), Saksi tidak menanyakan apapun kepada saudari ANA karena tidak ada hubunganya dengan pertemuan yang telah saksi selenggarakan tersebut diatas.
Bahwa pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 saksi tidak menerima dokumen apapun dari saudari ANA terkait dengan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa pada pertemuan pada tanggal 12 Nopember 2012 di Kantor Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal membicarakan penyusunan rencana dan panitia pengadaan, tetapi sebabnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal selaku pengguna anggaran Nomor : 027/10497.a/Dispendik tentang Penunjukan Pembentukan Panitia dan pemeriksa hasil Pekerjaan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun anggaran 2012 tertanggal 9 Januari 2012 Pada waktu diajukan surat Keputusan tersebut belum diberi tanggal, sehingga saksi juga tidak mengetahui mengenai penanggalan surat keputusan dimaksud.
Bahwa mengenai pertemuan pada tanggal 22 Nopember 2012 saksi sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada yng melaporkan kepada saksi karena pada saat itu saksi sedang berada di NTB dalam rangka Kunker Komisi D DPRD Kab. Kendal.
Bahwa terkait dengan pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 tersebut saksi tidak mendapat laporan baik lesan ataupun tertulis dari siapapun juga.
Bahwa HPS tersebut tetapkan oleh PPK sebagaimana dalam dokumen HPS pada 31 Oktober 2012 sedangkan saksi menandatangani selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal saksi sudah lupa. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00).
Bahwa sebelum menanda tangani HPS Saksi tidak menanyakan mengenai HPS mengingat saksi pejabat baru dan telah percaya kepada PPK sepenuhnya.
Bahwa Surat Keputusan tersebut terbitnya berawal dari pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi bertemu dengan PPK saudara SUCIPTONO di lapangan Volly ball di Stadion Madya Kendal menanyakan perihal pelaksanaan kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dan selanjutnya saksi meminta saran kepada yang bersangkutan siapakah yang akan ditunjuk sebegai Panitiya Pengadaan, saudarA SUCIPTONO menyebut saudara Drs. SUDAR kemudian saat itu juga saksi menghubungi Saudara DRS. SUDAR dan menyatakan kesanggupannya sebagai panitiya dengan syarat saudara AGUS WINOTO, Spd. diikut sertakan kedalam kepanitiyaan.
Bahwa selanjutnya pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 ditunjuk anggota panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan, sehingga tersusunlan personil sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
-
-
-
Ketua : Drs. Sudar Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd. Anggota : Cipto Edi Wibowo, S.T. Anggota : Heru Pramono, S.Pd., M.Pd. Anggota : Nadirin, S.Pd.
-
-
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
| Ketua | : | Moch Arifin, S.Pd . M.Pd |
| Sekretaris | : | Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd |
| Anggota | : | Isro’atun, S.Pd. M.Pd. |
| Anggota | : | Dwi Sigit S. S.Pd |
| Anggota | : | Ahmad Syakban, S.Pd |
| Anggota | : | Drs. Sutrino, M.Pd |
| Anggota | : | Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd |
.
Sehingga terbitlah surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak mengetahui sebab sewaktu terbitnya Surat keputusan tersebut saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kendal.
Bahwa dasar/acuan saksi melaksanakan tugas PA dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 900/141/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 tentang Penetapan Pejabat peñata usahaan keuangan daerah dilingkungan pemkab Kendal tahun anggaran 2012.
Bahwa menurut pendapat saksi Surat perintah Bupati Kab. Kendal terhadap saksi sebagai Plt. Bertentangan dengan surat Keputusan sebagai PA, tetapi mengapa saksi lakukan dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar saksi mempertimbangan tidak ada penunjukan PA dalam kegiatan dimaksud dan kegiatan telah berjalan.
Bahwa dalam Pelaksanaan lelang saksi tidak melakukan pemantauan pelaksanaan lelang dan tidak pernah mendapat laporan mengenai pelaksanaan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa adapun yang ditetapkan sebagai pemenang dalam kegiatan lelang pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah CV. Aurora puspita.
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah CV. AURORA PUSPITA pada waktu penanda tanganan dokumen pembayaran pada tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa adapun dokumen pembayaran yang telah saksi tanda tangani adalah sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2012 kepada CV. Aurora Puspita tanggal 26 Desember 2012.
Berita Acar Pembayaran tanggal 18 Desember 2012 .
Surat Bukti Pengeluaran kepada CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 6.077.700.000,-
Surat Nomor 900/13570/Dispendik tanggal : 28 Desember 2012 tentang Permohonan ijin pengajuan SPM-LS Belanja modal ANA adalah Penyedia Jasa tetapi perusahaannya apa saksi tidak tahu.
Bahwa lampiran pengajuan pembayaran pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :
Surat perjanjian kontrak.
Surat pesanan.
Permohanan pemeriksaan pekerjan
Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan.
Berita acara serah terima barang
Surat permohonan prestasi pekerjaan.
Berita Acara pembayaran.
Permohonan penerbitan SP2D.
Surat pernyataan pengajuan SPP.
SPM.
Penelitian penyampaian Dokumen Kontrak ke DPPKAD.
Bahwa dokumen lampiran pembayaran pada Berita Acara serah terima barang ada kesalahan administrasi mengenai kwantitas barang, dan pada waktu itu saksi kurang cermat.
Bahwa pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar telah dikirim oleh penyedia jasa CV. AURORA PUSPITA terdapat kekurangan dan kerusakan alat peraga hal tersebut diketahui pada sekitar bulan Nopember 2013.
Bahwa adapun kekurangan alat peraga pendidikan berkaitan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Laporan kekurangan/kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK tahun 2012.
Bahwa menindak lanjuti kekurangan/kerusakan kami telah mengklaim melalui surat Kepala dinas pendidikan Kab. Kendal Nomor : 420/7822/Dispendik tanggal 29 Nopember 2013 tentang Klaim kerusakan.
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100 % sebesar Rp. 6.077.700,- dipotong PPN dan PPH.
Bahwa pembayaran dilakukan 100 % berdasarkan laporan dari PPHP dan PPK telah lengkap yang dituang dalam Berita Acara serah terima barang, kemudian diketahui ada kekurangan/kerusakan setelah waktu kontrak telah selesai.
Bahwa terhadap kekurangan barang hasil kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar telah dilakukan denda kepada CV. AURORA PUSPITA tidak dilakukan denda kepada CV. AURORA PUSPITA Alasanya diketahui kekurangan setelah waktu kontrak selesai.
Bahwa klaim kekurangan/kerusakan yang ditujukan kepada CV. AURORA PUSPITA sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau barang atau janji untuk diberi uang atau barang atau fasilitas apapun dari siapapun juga.
Bahwa pada pertemuan pada tanggal 12 Nopember 2012 saksi telah mengumpulkan staf terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- yang juga dihadiri oleh sdriARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA, pada pertemuan tersebut apa yang disampaikan sdri ARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA, pada pertemuan tersebut yang bersangkutan (Sdr. ANA) tidak menyampaikan hal apapun di pertemuan tersebut hanya mendengarkan dan tanpa komentar.
Bahwa Sdri ARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA hadir dalam pertemuan tangal 12 Nopember 2012 saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengundang atau menyuruh saudari ANA hadir dalam pertemuan dimaksud sertasaksi tidak menanyakan atas kehadiran saudari ANA tersebut, mengingat bahwa pertemuan yang saksi adakan tersebut adalah pertemuan persiapan menyusun panitia pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 saksi memerintahkan terdakwa untuk menemui saudara SUWINDI, SE hal tersebut saksi lakukan karena pada tanggal yang sama sebelumnya telah ditelpon melalui HP oleh saudara SUWINDI, SE yang menanyakan mengapa kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar belum tayang, untuk memperjelas telpon saudara SUWINDI, SE tersebut kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk menghadap saudara SUWINDI, SE selanjutnya terdakwa pada hari tersebut telah melaporkan bahwa dirinya telah menemui saudara SUWINDI, SE, selanjutnya terdakwa dan saudara SUWINDI, SE bersama-sama untuk mencari saudara SUDAR dan AGUS WINOTO selaku panitia pengadaan untuk menjelaskan tentang penayangan kegiatan dimaksud, untuk kelanjutannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa keterkaitan H. SUWINDI, SE dan saudari ARYATI PURBORINI, SE Als MARDIANA Als ANA pada awal kegiatan peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar secara pasti saksi tidak mengetahui yang saksi ketahui saudara SUWINDI, SE mempunyai pengalaman dan pengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Kendal selebihnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2013 saudara SUDAR tidak pernah menemui saksi dirumah di Perumahan Griya Praja Mukti Kab. Kendal, karena urusan Kantor harus diselesaikan dikantor bukan dirumah.
Bahwa saksi belum pernah bertemu atau kenal dengan saudara sdr MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA sebagai penyedia jasa kegiatan peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan : tidak keberatan.
29.FATMIYATI ARBAIN S.Pd BINTI SUMIARSO (ALM); :
Bahwa sejak tahun 2008 – sampai sekarang saksi menjadi Kepala Sekolah SD N 1 Boja dengan dasar hukum yaitu SK. Bupati nomor :821.2/1144/2008 SK tersebut tertanggal 28 Agustus 2008 saksi diangkat menjadi Kepala Sekolah SD N 1 Boja. Dan tugas dan tanggung jawab yaitu : Sebagai Edukator, Manajerial, Supervisor, leader dan inovator, Motivator di Sekolah yang saksi tempati.
Bahwa benar pada tahun 2012 SD N 1 Boja menerima bantuan alat peraga pendidikan DAK pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi mengetahui SD N 1 Boja mendapat bantuan alat peraga terkait DAK Kab Kendal TA 2012 sebagai berikut :
Saksi mendapat Undangan sosialisasi dan pelatihan tertanggal 10 dan 11 Desember 2012 dari Dinas Pendidikan
Pada tanggal 10 Desember 2012 karena saksi pada saat itu sedang melaksanakan dinas luar seingga saksi memerintahkan Sdr. HADI PRIYANTO untuk mewakili saksi menghadiri acara sosialisasi siapa saja yang hadir di situ saksi tidak tahu, setahu saksi Inti dari sosialisasi tersebut adalah tentang SD penerima bantuan Alper kemudian untuk dasarnya Sdr. HADI PRIYANTO selaku perwakilan SD N 1 Boja diberikan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 /797 / 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012, tanggal 26 November 2012.
Tanggal 11 Desember 2012 saksi memerintahkan Sdr. HADI PRIYANTO untuk menghadiri acara pelatihan pengenalan alat peraga dan tata cara pemakaian alat peraga.
Bahwa alat peraga diterima oleh SD N 1 Boja, sebagai berikut :
Siang hari tanggal 18 Desember 2012 barang tersebut dikirim ke SD N 1 Bojasiapa yang mengirim saksi tidak tahu karena pada saat itu diterima oleh Sdri. RINI WIDAYATI selaku guru piket karena pada saat itu sedang liburan sekolah.
Terhadap barang yang diterimakan Sdri. RINI WIDAYATI hanya mengecek dus dan daftar barang alat peraganya saja tidak mengecek apa saja isi dusnya kemudian Sdri. RINI WIDAYATI menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang lalu diberi copy berita acara dari sopir yang mengirim barang tersebut.
Pada saat droping barang terdapat kekurangan barang yaitu 2 buah globe namun selang bebarapa hari setelah droping dikirimkan kekurangan tersebut saksi lupa tanggalnya pada bulan Desember 2012.
Bahwa yang mengecek barang pada tanggal lupa pada bulan januari 2013 saksi bersama para guru mengecek sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang diterimakan kepada kami dan hasilnya terdapat kekurangan barang yaitu Poster Peta Sebaran Daerah Gempa Bumi sebanyak 2 buah , Poster Sebaran Daerah gempa Bumi sebanyak 2 buah serta terdapat barang yang sudah rusak atau tidak dapat dipakai.
Bahwa pada saat pengecekan, terdapat barang – barang yang tidak dapat digunakan, yaitu :
-
-
-
No Nama barang Jumlah Barang Rusak / Tidak dapat dipakai/ tidak dapat digunakan 1. Poster Peta Sebaran Daerah gempa Bumi 2 buah Tidak diterima 2. Poster Sebaran Daerah gempa Bumi 2 buah Tidak diterima 3. Kit IPA 2 Set Rusak karena roda gigi tidak dapat digunakan 4. Fase Bulan 1 Set Saklar rusak sehingga lampu tidak dapat menyala 5. Globe 2 buah Rusak karena tidak dapat diputar 6. Bola Ayun 8 buah Beberapa kali digunakan langsung rusak 7. Bola kaki 4 buah Rusak (kulit mengelupas pada saat dicoba)
-
-
Barang yang diterima oleh SD N 1 Boja sesuai yang tertera dalam Copy yang diberikan kepada saksi Penerimaan dan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang No./AP/Alper SD 2012/BASTB/XII/2012.
Bahwa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mengecek keberadaan barang yang diterima oleh SD N 1 Boja.
Bahwa saksi pernah dikumpulkan di SD N 1 Bebenganoleh Sdr. AHMAD SYAKBAN dan Sdr. SIGIT selaku tim PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) tanggal 26 Desember 2012 hanya menanyakan apakah barang sudah dikirim atau tidak dan menyarankan agar alat peraga tersebut segera digunakan.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan : tidak keberatan.
30.Drs. HAJI MOH SOEWINDI BIN WASIRAN;(dibacakan )
Bahwa tahun 1989 sapai sekarang menjadi wiraswasta bergerak dibidang bangunan baik gedung maupun jalan dan jembatan, disamping itu dari tahun 2004 hingga sekarang sebagai ketua DPC Kabupaten Kendal.
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar adalah Saudari ANA, 38 tahun, Wiraswasta, alamat tidak mengetahui.
Bahwa jika yang dimaksud bu ANA saksi kenal sejak bertemu di kantor Perusahaan PT. STADCO PRIMA Jln. Bringin Raya No. 1 Tambakaji Ngaliyan Semarang tanggal lupa bulan Agustus 2012 dengan keperluan menawaran pekerjaan proyek terminal tingkir Kota Salatiga dan meminta bantuan kepada saksi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan alat peraga pendidikan di Kendal.
Bahwa atas permintaan ANA tersebut saksi mengatakan hal tersebut bukan wewenang saksi dan saksi menyarankan untuk menghubungi yang berwenang saat itu yaitu saudara Drs. MURYONO selaku PJS. Kepala Dinas Pendidikan.
Bahwa berkaitan dengan pengadaan alat peraga pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2012, saksi pernah mengubungi saudara Drs. MURYONO pada tanggal lupa bulan Nopember 2012 melalui Hand phone saksi menanyakan apakah saudari ANA menghubungi saudara Drs. MURYONO dan saksi menyarankan atas pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2012 jika cukup waktu dilaksanakan dan jika tidak memungkinkan waktunya saksi menyarankan jangan dilaksanakan.
Bahwa pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal dilaksanakan pada tanggal lupa bulan Nopember 2012, saksi sendiri hadir karena di ajak saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO yang datang kekantor DPC Partai Demokrat untuk mengadakan pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar di Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa adapun waktu penyelenggaraan tersebut tanggal lupa bulan Nopember 2012 sekira 19.00 Wib yang menyelenggarakan pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal saksi tidak mengetahui untuk membicarakan masalah pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
Saudara FARID, Kasi Intel Kejari Kendal.
Saudara IBU ANA, Pihak Calon Penyedia jasa.
Saudara CIPTONO, Spd, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Saudara SUDAR (Ketua Panitia Pengdaan).
Saudara FEBY dan
Saksi sendiri.
Bahwa pada waktu saksi menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama – sama dengan saudara FEBY, Saudara CIPTONO dan saksi sendiri namun sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri saudara SUDAR di SMK 5 Kendal di Pagerung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik saksi sendiri.
Bahwa mengenai pembicaraan pada pertemuan tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi mendahului pulang dengan saudara FEBY.
Bahwa saudara FEBY saudara FARID dan saksi sendiri dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tidak mempuyai hubungannya/keterkaitan, sedangkan alasan saksi hadir dalam pertemuan tersebut saksi hanya mengikuti saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO mengajak saksi dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan dengan kegiatan alat peraga pendidikan Kabupaten Kedal tahun 2012.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tersebut saksi tidak tahu menahu.
Bahwa saksi kenal dengan saudara SUCIPTONO,SPd (Pejabat Pembuat Komitmen) sejak bulan Nopember 2012 tidak ada hubungan kerja maupun yang lainya selain yang telah saksi jelaskan tersebut diatas tidak mempunyai hubungan keluarga.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan : tidak keberatan.
31.ARYATI PURBORINI alias MARDIANA alias ANA, SE binti SUMARDI;:
Bahwa tahun 2012 sampai sekarang ikut suami mengelola perusahaan CV. Aurora Puspita bergerak dalam dibidang pengadaan alat kesehatan dan pendidikan.
Bahwa secara hukum saksi tidak ada kedudukannya di CV. Aurora Puspita, saksi hanya istri pemilik dan pendiri perusahaan CV. Aurora Puspita dan Kedudukan CV. Aurora Puspita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Kelurahan Tlogosari Kota Semarang, Dasar pendirian dari CV. Aurora Puspita adalah Akta Perseroan Komanditer CV. Aurora Puspita nomor : 195 tanggal 20 Juni 2012 Notaris Aristyo, SH dan Struktur kepemilikan Rita Andriati sebagai Direktur I dan Muhammad Djunaedi Direktur II dan Edy Prasetyo sebagai Persero Komanditer.
Bahwa CV. Aurora Puspita berkedudukan di rumah saksi di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Tlogosari Kota Semarang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dasar kepemilikan secara defacto adalah suami saksi (NURYO almarhum) karena yang mendirikan dan memfasilitasi CV. Aurora Puspita pada saat pembuatan Akta Notaris maupun pendiriannya adalah suami saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui pertimbangannya apa pada akta pendirian CV. Aurora Puspita tidak menyebut / tidak tercantum nama suami saksi (NURYO) atau saksi karena saksi hanya meneruskan usaha suami.
Bahwa benar, pada tahun 2012 CV. Aurora Puspita telah ikut mendaftar menjadi peserta lelang kegiatan pengadaan alper SD di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan terpilih menjadi penyedia jasa / barang kegiatan DAK Pendidikan SD Belanja Modal Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal.
Bahwa benar, sebelum lelang dilaksanakan sekitar bulan Nopember 2012 tanggal lupa saksi pernah bertemu dengan SUTIYONO selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan diruangannya dan saksi menanyakan apakah ada pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan yang bersangkutan menyatakan bahwa akan ada pengadaan dan yang mengurusi adalah terdakwa SUCIPTONO, S.Pd selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal / Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian saksi menemui terdakwa untuk memberikan contoh RKS dan mengutarakan maksud saksi untuk dijadikan pemenang lelang dalam pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan saat itu terdakwa menyatakan bahwa “ takut karena pengadaan yang dijalankan sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri karena barang mengalami keterlambatan” kemudian saksi meyakinkan kepada terdakwa bahwa apabila saksi dijadikan penyedia jasa akan saksi jamin bahwa barang yang saksi kirimkan sesuai jadwal”.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2012 saksi datang kekantor Dinas Pendidikan kab. Kendal untuk bertemu dengan sdr. MURYONO selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan dan diterima di ruangannya bersama beberapa orang yang saksi tidak ingat dan yang saksi tahu hanya terdakwa. Maksud dari kedatangan saksi adalah untuk mengenalkan diri dan menawarkan produk serta menjamin ketersediaan barang namun pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan apapun.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Nopember 2012 pada masa pelelangan saksi telah melakukan pertemuan dengan orang yang terkait di Ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal.
Bahwa yang mengadakan pertemuan saksi tidak tahu namun pada hari itu saksi datang ke Kejaksaan Negeri Kendal ingin melaporkan tentang ketidakjelasan proses pelelangan pada saat itu juga diadakan pertemuan di Ruang Kasi Intel dan yang hadir saat itu adalah FARID, YUNAN, FEBY, SUWINDI, SUCIPTONO, SUDAR dan saksi. Adapun yang dibicarakan bahwa dalam RKS yang dipakai dalam dokumen pengadaan dalam evaluasi tehnis dan harga tertera passing grade minimal 80 % dan maksimal 100% terhadap penawaran harga yang akan dievaluasi berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dan kwalitas namun didalam RKS tersebut tidak disebutkan berapa indicator (nilainya).
Bahwa setelah diadakan pembicaraan tersebut kemudian timbul Addendum Dokumen Pengadaan nomor : 027/10093/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa saksi datang atas keinginan sendiri terkait permasalahan sesuai tersebut diatas.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga / praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar Kab. Kendal saksi adalah pemilik CV. Aurora Puspita.
Bahwa dari CV. Aurora Puspita yang aktif mengikuti dalam pentahapan pemilihan penyedia barang dan jasa kegiatan DAK pendidikan SD di Kab. Kendal adalah saudara MU’IN dan SUBUR dan setahu saksi mereka adalah Karyawan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa yang menyiapkan berkas CV. Aurora Puspita untuk memenuhi persyaratan formal adalah untuk mengikuti lelang Alper di DinasPendidikan Kab. Kendal adalah saudara SUBUR dan MU’IN sedangkan saksi hanya menyediakan legalitas perusahaan saja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang perusahaan pendamping yaitu PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa dan saksi tidak pernah menyuruh MU’IN dan SUBUR untuk mengikutsertakan PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa sebagai pendamping namun saksi pernah diminta fee oleh MU’IN sebesar Rp. 6.000.000,- setelah selesai proses pengadaan.
Bahwa yang mencari dukungan barang dalam kegiatan DAK Pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek / Praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 kab. Kendal adalah saudara MU’IN.
Bahwa yang mendukung ketersediaan barang kepada CV. Aurora Puspita pada kegiatan lelang pengadaan Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 adalah PT. Prima Duta Nusantara yang beralamat di Perkantoran Prima Ciputat Blok A 30 – 31Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten.
Bahwa yang membuat surat penawaran CV. Aurora Puspita adalah saudara MU’IN dan bukan pengurus dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi kenal MU’IN pada tanggal lupa pada waktu setelah dibuka portal LPSE Kab. Kendal.
Bahwa kepengurusan CV. Aurora Puspita sudah tidak jelas yang ada hanya Direktur yaitu saudara MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P.
Bahwa saksi pernah meminta saudara M. DJUNAEDI ADI P tanda tangan sebanyak 3 kali namun saksi tidak mengetahui apa saja yang pernah ditanda tangani yang bersangkutan karena saksi hanya mengantar sampai ke Dinas Pendidikan kab. Kendal mengenai waktunya lupa.
Bahwa pada pentahapan pelaksanaan pelelangan Alper Dinas Pendidikan Kab. Kendal 2012 yang saksi ikuti hanya pada tahap penjelasan pekerjaan aanwijzing bersama saudara MU’IN dan pada saat aanwijzing tidak ada perubahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang addendum RKS yang isinya mengenai penilaian perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap kirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40).
Bahwa pengiriman barang dari PT. Prima Duta kepada CV. Aurora Puspita pada tanggal 25 Nopember 2012 namun sebelum penetapan pemenang, sesuai dengan ketentuan dokumen pelelangan yang mempersyaratkan seperti itu.
Bahwa permintaan tersebut dilakukan karena atas dasar persyaratan lelang (RKS) yang mempersyaratkan adanya ketersedian barang di gudang pada calon penyedia barang.
Bahwa kontrak ditanda tangani pada tanggal 13 Desember 2012 sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor : 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012, waktu pelaksanaan 7 hari kerja dari tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012.
Bahwa penyerahan barang dimulai pada tanggal 14Desember 2012 – 18 Desember 2012 dan telah dibuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 13 Desember 2012.
Bahwa penyerahan barang yang mengurusi adalah MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada tanggal 11 dan 12 Desember 2012 PT. Prima Duta Nusantara telah melakukan pelatihan dan yang membiayai adalah saksi (CV. Aurora Puspita).
Bahwa pembayaran dilakukan diurusi oleh SUBUR dan MUIN.
Bahwa saksi tidak membuat dokumen permintaan pembayaran dan mengajukan pembayaran kepada Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening rekening di Bank Muamalat Cabang Yogyakarta namun saksi pernah dikonfirmasi oleh pihak Bank Muamalat Cab. Yogyakarta saudara MUKLIS bahwa saksi harus membuka rekening di Bank Muamalat Cab. Yogyakarta atas instruksi saudara MU’IN dan karena saksi merasa mempunyai hutang dengan PT. Prima Duta Nusantara maka saksi setuju atas pembukaan rekening dimaksud.
Bahwa dari kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 625.858.000,- pada tanggal 11 Januari 2013 di Kantor PT. Prima Duta Nusantara Jl. Otista Raya Tangerang Selatan dari saudara WIDOYO.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dari MU’IN yang melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai, sedangkan keuntungan CV. Aurora Puspita atas pekerjaan tersebut saksi tidak bisa menghitungnya karena saksi (CV. Aurora Puspita) sudah bekerja sama sehingga saksi tidak pernah memperhitungkan berapa keuntungan yang didapatkan oleh CV. Aurora Puspita karena setiap kebutuhan perusahaan selalu cash bon kepada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa selama periode 2012 – sekarang saksi sudah lupa apa saja kerjasama nya dan berapa cash bon yang sudah saksi lakukan kepada PT. Prima Duta Nusantara dan akan saksi jelaskan setelah saksi membawa print out rekening koran dari Bank Mandiri atas nama ARYATI PURBORINI norek : 1350006895658.
Bahwa adapun penggunaan uang dari kegiatan pengadaan Alper di Diknas Kendal adalah sebagai berikut :
Sebesar 1 % (kurang lebih Rp. 60 Juta) untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lelang diserahkan kepada MUIN dan SUBUR;
Biaya distribusi barang 1% (kurang lebih Rp. 6.000.000,-)
Biaya Pelatihan 0,5 %
Kepantai Asuhan di Ketileng sebesar Rp. 50.000.000,-
Sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk membayar hutang pinjaman suami melalui BRI Cabang Utama Patimura.
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya sales order nomor : 401016/ Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA untuk Kab. Kendal Marketing Suport Abdul Mu’in dan Faktur Penjualan nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA marketing suport Abdul Mu’in.
Bahwa saksi membenarkan bahwa saksi pernah menerima kiriman uang ke rekening saksi di Bank Mandiri norek : 1010006072746 dari pengirim WIDOYO (Direktur PT. Prima Duta Nusantara) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp. 450.000.000,- (Transfer fee kendal ana (aryati purborini);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp 250.000.000,- (Transfer fee kendal ana (aryati purborini);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (transfer fee kendal ana)
Total pengiriman sebesar Rp. 1.700.000.000,-
Uang tersebut adalah sebagian dari permintaan cash bon aktifitas saksi dan keluarga kepada PT. Prima Duta Nusantara sebagai bentuk kerjasama dalam kegiatan pengadaan salah satunya pengadaan di Diknas Pendidikan Kab. Kendal dan saksi tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan uang tersebut karena saksi tidak membawa datanya.
- Bahwa yang melakukan pemesanan barang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah saudara MUIN dan SUBUR atas nama CV. AURORA PUSPITA.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan : tidak keberatan.
32.Saksi SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. bin SUDARJO
Benar bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Polda dan saksi membenarkan paraf dan tandatangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan serta tidak dalam tekanan pada waktu diperiksa;
Bahwa saksi membenarkan bahwa selain menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar saksi juga ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Bidang Dikdas dan Bidang PNFI dan dasar hukumnya sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Selaku Pengguna Anggaran nomor : 027 / 122.b /2012 tanggal 16 Januari 2012;
Tugas pokok dan wewenangnya adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pengadaan barang / jasa meliputi ;
Spesifikasi teknis barang / jasa
Harga perkiraan sendiri (HPS)
Rencana Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
Menanda tangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/ jasa yang dikeluarkan oleh LKPP pada April tahun 2012
Bahwa pada tahun 2012 ada kegiatan pekerjaan Pengadaan alat Praktek Peraga/ Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan Nama kegiatan: DAK Pendidikan SD Belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek Sekolah dan nama pekerjaan: Pengadaan Alat Praktek peraga/ praktek sekolah Dasar;
Bahwa sumber anggaranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 dan Dana Pendamping dengan kode rekening 5.2.3.09.02 dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp. 6.642.128.784,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp. 5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 577.576.416,- total sebesar Rp. 6.353.340.576,-;
Bahwa dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2012 tanggal 1 Oktober 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Peraga/ Praktek Sekolah Dasar, sebelum perubahan (DAK) Rp. 6.642.128.784,- dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp 5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp 577.576.416,- Perubahan tersebut terjadi DPA TA 2012 menggunakan dasar Juknis 2011 yang harga satuan paketnya berbeda sehingga perlu penyesuaian DPA;
Bahwa dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, belanja modal pengadaan alat-alat peraga/ praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp 5.775.764.160,- dan dana pendamping Rp 577.576.416,- tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut dikarenakan ada kesalahan/ kurang teliti dalam pengetikan sehingga seharunya ada 123 sekolah tetapi SK yang ada hanya 122 sekolah;
Bahwa karena ketidaktelitian dalam mengetik SK Penetapan Sekolah Penerima Bantuan maka pada tahun anggaran 2012, terdapat pengadaan alat peraga SD dengan dua anggaran dan dengan membandingkan antara SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan SK Bupati Nomor 421/643/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Lanjutan Tahun 2011 Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 terdapat sekolah yang sama tetapi mendapat dua paket barang yang sama;
Bahwa yang menyusun daftar sekolah penerima bantuan adalah saksi selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras dengan cara mengecek data yang yang ada di Sarpras sekolah–sekolah mana saja yang membutuhkan/ mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper dari tahun 2009;
Bahwa alasan saksi baru melelangkan kegiatan pengadaan alper tahun 2012 diakhir tahun karena pada tahun 2012 saksi juga melelangkan pengadaan Alper tahun 2011 dan Juknis untuk tahun 2012 baru diluncurkan pertengahan tahun 2012 sehingga kegiatan tersebut dilelangkan pada akhir tahun 2012;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melelangkan sisa anggaran 2011 digabung dengan anggaran tahun 2012 karena saksi tidak tahu kalau anggaran tersebut bisa digabung untuk dilelangkan bersama–sama sehingga saksi melelangkan kegiatan tahun 2011 yang dilaksanakan 2012 kemudian setelah selesai sekitar akhir Septeber 2012 saksi melaporkan kepada PLT Kepala Dinas (Sutiyono, S.Sos) tentang pengadaan alper tahun 2012 dan saat itu PLT Kepala Dinas menyampaikan agar kegiatan tersebut direncanakan secara baik termasuk koordinasi dengan Panitia kalau bisa dilaksanakan ya dilaksanakan kalau tidak bisa jangan dipaksanakan. Hasil koordinasi saksi dengan Kasi Sarpras, staf sarpras dan Panitia setelah menghitung waktu disimpulkan kegiatan tersebut waktunya sangat terbatas sehingga tidak mungkin untuk dilaksanakan. Kemudian hal tersebut saksi laporkan kepada PLT Kepala Dinas, kemudian PLT Kepala Dinas member petunjuk kalau tidak bisa dilaksanakan ya jangan dilaksanakan. Tanggal 28 Oktober 2012, ada Pergantian PLT Kepala Dinas dari Sutiyono, S.Sos kepada pejabat baru (Drs. Muryono, SH. M.Pd). Pada saat rapat dengan PLT Kepala Dinas yang baru (Drs. Muryono, SH.M.Pd) dijelaskan bahwa untuk pengadaan Alper tahun 2012 Kesimpulan dari Bidang Dikdas dan Petunjuk PLT Kepala Dinas (Sutiyono, S.Sos) bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu pada saat itu PLT Kepala Dinas (Drs. Muryono) juga mensetujui pendapat tersebut.
Pada tanggal 9 Nopember 2012 datang seorang perempuan ke ruang saksi dan mengaku bernama ANA dengan keperluan menawarkan barang/ Alper untuk kegiatan tahun 2012, kemudian saksi koordinasi dengan Panitia Pengadaan barang/ jasa yang dibentuk dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran nomor : 027/8505.a/ Dispendik menyatakan tidak sanggup melaksanakan pelelangan paket pekerjaan alper tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2012 saksi ditemui oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) di Stadion Madya Kendal pada saat peringatan hari Guru, dalam pertemuan tersebut Drs. Muryono menyampaikan bahwa diperintahkan untuk melelangkan pengadaan Alper tahun 2012, kemudian saksi jawab bahwa panitia pengadaannya tidak sanggup untuk melelangkan kegiatan tersebut karena waktunya terbatas, kemudian Drs. Muryono memerintahkan untuk mencari panitia lain yang dari Dinas Pendidikan (guru) yang memiliki sertifikasi, kemudian saksi sampaikan dari Dinas Pendidikan yang mempunyai sertifikasi adalah terdakwa I Drs. SUDAR (Kepala SMK N 5 Kendal). Kemudian PLT Kepala Dinas (Drs. Muryono) Menelepon terdakwa I Drs. Sudar yang kebetulan sedang berada di Jakarta sebagai Panitia Asean Skill, dan menyampaikan mengenai akan ditunjuknya terdakwa I untuk menjadi Panitai Lelang. Pada saat itu terdakwa I Drs Sudar menyampaikan sedang berada di Jakarta agar PLT Kepala Dinas menghubungi terdakwa II Agus Winoto, S.Pd. kalau terdakwa II sanggup maka terdakwa I Drs Sudar pun sanggup, atas permintaan tersebut kemudian PLT Kepala Dinas menghubungi terdakwa II Agus Winoto, S.Pd tetapi tidak berhasil;
Pada Hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekitar pukul 15.00 Wib saat saksi dan staf Sarpras lembur di Seksi Sarpras datanglah PLT Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH. M.Pd) bersama dengan orang yang datang tanggal 9 Nopember 2012 untuk menawarkan barang yang mengaku bernama ANA. Dan saat itu PLT Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH, M.Pd) menyampaikan sudah mendapat panitia baru yang terdiri dari terdakwa I Drs Sudar dan kawan–kawan, tetapi terdakwa I Drs Sudar meminta agar terdakwa II Agus Winoto dilibatkan dalam kepanitiaan tetapi sampai saat ini tidak bisa di hubungi kemudian PLT Kepala Dinas meminta kepada kami untuk menemui terdakwa II Agus Winoto, S.Pd. dirumah, atas permintaan tersebut saksi tidak bisa memenuhi karena sedang menyelesaikan pekerjaan, kemudian PLT Kepala Dinas menyampaikan ya sudah besok pagi saja. Tanggal 12 Nopember 2012 saksi dipanggil Kepala Dinas di ruang Kepala Dinas bersama staf (Drs. S Suyoko, Erna DHestiarni dan Budiman), pada saat masuk ruang Kepala Dinas sudah ada PLT Kepala Dinas (Drs. Muryono), terdakwa II. Agus Winoto, S.Pd dan ANA. Kemudian pertemuan tersebut dibuka oleh PLT Kepala Dinas bahwa panitia pengadaan sudah terbentuk yaitu terdakwa I. Drs. Sudar dan terdakwa II. Agus Winoto, S.Pd kemudian PLT Kepala Dinas memerintahkan kepada terdakwa II. Agus Winoto,S.Pd untuk melelangkan Alper tahun 2012. Atas perintah tersebut kemudian saksi menanggapi bahwa untuk proses pelelangan Alper 2012 tersebut perlu disiapkan SK Panitia, SK PPHP, dan SK Sekolah Penerima Bantuan selain itu juga perlu dipersiapkan HPS, SPek dan dokumen pengadaannya. Kemudian PLT Kepala Dinas (Drs, Muryono, S.Pd) menyampaikan bahwa untuk SK yang mengurusi saudara Budiman dan Erna sedangkan untuk dokumen pengadaan dan HPS yang menyiapkan adalah PPK (saksi sendiri). Selain itu PLT Kepala Dinas juga menunjuk ini penyedia jasanya yang Bonafit (ANA) tetapi tidak menjelaskan Perusahaannya apa. Pada pertemuan tersebut ANA juga menyampaikan bahwa telah dibekingi dari Kejaksaan Agung sehingga prosesnya aman tetapi tetap harus kulo nuwun dan memperkenalkan diri dan secara non teknis sudah sepaham. Kemudian rapat tersebut selesai dan ditutup oleh PLT Kepala Dinas agar masing–masing pihak melaksanakan tugas-tugasnya.
Bahwa pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas tersebut saksi tidak tahu siapa yang mengundang ANA, karena pada saat saksi hadir di ruang Kepala Dinas, yang bersangkutan sudah ada diruangan. Dan setahu saksi Ana adalah penyedia jasa tetapi tidak tahu perusahaannya apa dan berada dimana;
Bahwa pada saat itu, tidak ada penolakan dari saksi dan semua peserta rapat dan tidak ada komitmen apapun dan tidak ada penyerahan dokumen ataupun uang kepada saksi/ PLT Kepala Dinas dari ANA;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, tidak ada yang menanyakan ANA itu siapa dan perusahaannya apa serta bagaimana cara pemenangan yang akan dilakukan terhadap ANA;
Bahwa 2-3 hari setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 saudari ANA datang kekantor dengan menyerahkan daftar harga dalam bentuk CD yang dibilang agar untuk dipergunakan dalam penyusunan HPS, kemudian CD tersebut saksi serahkan kepada ERNA DHESTYARNI;
Bahwa pada saat penyerahan CD tersebut saksi tidak tahu apa isinya karena saksi tidak pernah membukanya dan sesuai keterangan dari ANA bahwa isinya adalah daftar harga;
Bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada pertemuan kembali dan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen segera melaksanakan tugas saksi sebagai PPKom seperti yang diperintahkan oleh PLT Kepala Dinas yaitu segera menetapkan spesifikasi teknis yang mengacu pada Permendikbud 56 Tahun 2011 kemudian diperbaharui dengan Permendikbud 61 Tahun 2012, dalam penyusunan Spesifikasi Teknis saksi dibantu staf yang bernama Erna Dhestiarni, selain spesifikasi Teknis saksi juga juga menyiapkan dokumen HPS dengan mengacu pada contoh HPS kegiatan DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 serta price list tahun 2011;
Bahwa cara saksi menyusun HPS dan Spek Teknis Kegiatan Pengadaan Alper tahun 2012 adalah berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 dilaksanakan tahun 2012 dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut saksi ganti judul saja sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian saksi tinggal menambahkan tanda tangan saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH. M.Pd) dan untuk penanggalan sesuai perintah PLT Kepala Dinas saksi sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012;
Bahwa untuk Spek Teknis saksi tinggal sesuaikan dengan Permendikbud 61 Tahun 2012;
Bahwa dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis dan penyusunan HPS saksi dibantu oleh Erna Dhestyarni;
Bahwa dalam penyusunan HPS tersebut saksi tidak melakukan survey karena keterbatasan waktu dan pada saat penyusunan tersebut sudah ada data HPS untuk kegiatan pengadaan Alper yang bersumber dari DAK tahun 2011 yang dilaksanakan tahun 2012 dengan barang yang sama;
Bahwa HPS tersebut saksi tetapkan pada bulan Nopember 2012 setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di ruang Kepala Dinas tetapi penanggalannya dibuat mundur pada tanggal 31 Oktober 2012 dan untuk tanda tangan Kepala Dinas dilakukan setelah saksi tanda tangan;
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00);
Bahwa setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di ruang Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal saksi tidak pernah mengumpulkan Panitia Pengadaan dan staf Sarpras untuk menindaklanjuti perintah PLT Kepala Dinas untuk melelangkan pengadaan Alper tahun 2012;
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebenarnya dibuat setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 oleh Sdr. BUDIMAN sesuai dengan arahan dari PLT Kepala Dinas bahwa untuk urusan SK yang menyusun adalah BUDIMAN tetapi penanggalannya dibuat tanggal 9 Nopember 2012;
Bahwa proses terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal TA. 2012 yang menyusun adalah Budiman dan sepengetahuan saksi karena sebelum diajukan kepada PLT Kadinas surat tersebut diajukan kepada saksi untuk dimintakan paraf;
Bahwa alasan kenapa Surat Keputusan tersebut dibuat mundur karena menyesuaikan dengan jadwal lelang alper 2012;
Bahwa Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, dengan susunan sebagai berikut ;
Panitia Pengadaan :
-
Ketua : Drs. Sudar Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd. Anggota : Cipto Edi Wibowo, S.T. Anggota : Heru Pramono, S.Pd., M.Pd. Anggota : Nadirin, S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
-
Ketua : Moch Arifin, S.Pd . M.Pd Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd Anggota : Isro’atun, S.Pd. M.Pd. Anggota : Dwi Sigit S. S.Pd Anggota : Ahmad Syakban, S.Pd Anggota : Drs. Sutrino, M.Pd Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd
Bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dibuat sesuai tanggal pembuatan dan yang menyusun bidang Dikdas sesuai kebutuhan;
Bahwa dalam penyusunan HPS dan Dokumen Pengadaan yang saksi serahkan kepada Panitia Pengadaan berdasarkan DPA yang sudah menyebutkan jumlah sekolahnya;
Bahwa penyerahan dokumen HPS dan spek teknis kepda panitia pengadaan dilakukan 2-3 hari setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012, diserahkan di SMK N 2 Kendal yang menyerahkan Erna Dhestiarni kepada terdakwa II Agus Winoto (Sekretaris Panitia Pengadaan) dalam bentuk soft copy dalam CD. Setelah menyerahkan dokumen pengadaan dan HPS kepada Panitia Pengadaan kemudian saksi hanya memantau kegiatan panitia pengadaan dan kegiatan tersebut di umumkan pada tanggal 19 November 2012;
Bahwa setelah pengumuman lelang saksi hanya memantau, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 sekira jam 08.30 saksi menerima telepon dari PLT Kepala Dinas Pendidikan (Drs. H. Muryono, S.H., M.Pd) yang sedang Kunjungan Kerja bersama DPRD Kab. Kendal ke Mataram NTB, memerintahkan saksi untuk menemui pak SUWINDI, S.E., di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal yang beralamat di jalan Tentara Pelajar Kendal. Sekitar jam 13.30, saksi dan Pak SUYOKO (Kasi Sarpras) bersama sopir mengendarai mobil Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal menuju ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal untuk bertemu pak Suwindi, S.E. tetapi tidak ada dan oleh seseorang yang ada di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal diminta untuk menunggu;
Bahwa sekitar jam 14.00, SUWINDI, S.E. datang, kemudian SUWINDI, S.E. meminta saksi untuk dipertemukan dengan Panitia Pengadaan (AGUS WINOTO) tetapi tidak dijelaskan maksud dan tujuan nya apa;
Bahwa kemudian saksi diminta ikut Suwindi, S.E., untuk menemui AGUS WINOTO sedangkan SUYOKO diminta pulang, karena saksi tidak tahu rumahnya Agus Winoto maka saksi meminta agar menemui terdakwa I yang tahu rumahnya terdakwa II, kemudian saksi bersama Suwindi naik mobil Toyota Alphard warna biru tua dan saat masuk mobil di dalam sudah ada Sdr. FEBI (keponakan mantan Bupati Kendal Sdr. HENDI BUNDORO) dan sopir, kemudian kami berangkat menuju SMKN 5 Kendal untuk menemui pak SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan), kemudian terdakwa I. Drs. Sudar Ikut dalam Mobil Alpard, selanjutnya kami menuju Desa Tulis – Kab. Batang untuk menemui terdakwa II. AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Pengadaan). Sekira jam 16.30 sampai di rumah terdakwa II tetapi terdakwa II tidak ada di rumah dan menunggu sampai sekitar jam 17.00, karena tidak ketemu terdakwa II dan di telfon juga tidak bisa karena HP nya dirumah maka kami kembali ke Kendal. Dalam perjalanan tersebut SUWINDI selalu berkomunikasi dengan Drs. Muryono,SH. M.Pd (PLT Kepala Dinas) menanyakan tentang terdakwa II. Agus Winoto. Kemudian sesampainya di Kendal kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal dan sampai pada sekira pukul 18.30 Wib, saat itu terdakwa I Drs Sudar menanyakan kepada saksi mengapa masuk di Kejaksaan Negeri Kendal dan saksi jawab tidak mengetahui, selanjutnya saksi dan terdakwa I Drs Sudar langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk kantor kejaksaan Negeri, setelah selesai sholat saksi dan terdakwa I Drs Sudar dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk saksi dan terdakwa I Drs Sudar tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP saksi tinggal di mobil Toyota Alphard milik Suwindi tersebut. Setelah menyimpan HP tersebut kemudian saksi diminta masuk keruangan Kasi Intel Kejari Kendal, didalam ruangan tersebut sudah ada pak FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), WINDI, FEBI dan ANA. Kemudian WINDI membuka pembicaraan bahwa “pak Agus telah bermain Mafia” kemudian terdakwa I Drs Sudar menanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab : “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%” dan produk di dukung oleh satu Pabrikan. Kemudian dijawab oleh terdakwa I Drs Sudar “pak RKS nya kan sudah di up load semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% digudang tersebut saksi takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa. Kemudian dijawab oleh WINDI “ itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi dan jawaban Windi tersebut juga diamini oleh FEBI, Kemudian ibu ANA juga menyampaikan hal yang sama kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat, kemudian ANA juga menuliskan kata–kata syarat teknis yang diminta bahwa calon penyedia jasa harus menyediakan gudang dan barang harus berada digudang 100% saat diklarifikasi. Kemudian Saudara FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa ya tidak masalah dan saat ini tidak membicarakan uang tetapi saksi hanya akan meluruskan agar pengadaan tersebut bisa berjalan dengan benar. Dalam pembahasan tersebut antara ANA dan terdakwa I Drs Sudar masih tetap mempertahankan pendapatnya kemudian karena FEBI menghubungi temannya yang bernama YUNAN (PNS Pemkab. Kendal) dan setelah hadir kemudian menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi. Pendapat tersebut ditolak oleh ANA dan tetap meminta syarat teknis tentang ketersedian barang 100% digudang tetap dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair. Setelah menerima pendapat dan tekanan dari semua pihak akhirnya terdakwa I Drs Sudar mau mengikuti permintaan tentang penambahan syarat tersebut, kemudian Akhirnya Drs. SUDAR pinjam Laptop FARID untuk mengetik persyaratan yang diminta dan ANA mendiktekan syarat tersebut, setelah selesai kemudian dokumen tersebut akan di up load oleh terdakwa I. Drs. Sudar tetapi tidak bisa karena passwordnya yang mengetahui adalah terdakwa II. Agus Winoto dan dokumen yang diketik tersebut tidak di Print. Karena tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan kepada terdakwa I. Drs. SUDAR dan YUNAN untuk Up Load di tempat lain sambil menghubungi saudara terdakwa II. AGUS WINOTO menanyakan Pasword nya tetapi tetap tidak bisa. Kemudian saksi juga ikut keluar ruangan untuk pulang, sekitar pukul 22.00, Wib saksi diantar sopir Ana sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal untuk mengambil sepeda motor. Dalam pertemuan tersebut saksi tidak berpendapat apapun karena saksi tidak tahu harus berpendapat apa;
Bahwa maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membantu perusahaan dari ANA memenangkan proses lelang Alper 2012;
Bahwa setelah pertemuan tersebut saksi tidak menanyakan dan tidak mendapat laporan dari Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO tentang permintaan untuk penambahan persyaratan yang diminta oleh ANA;
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012, saksi sudah melaporkan kepada Kepala Dinas pada Hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dan tanggapan dari PLT Kepala Dinas hanya menyarankan agar dipantau;
Bahwa saksi baru tahu bahwa permintaan dari ANA tersebut dipenuhi oleh Panitia Pengadaan tentang adanya Addendum Dokumen Pengadaan pada Evaluasi Teknis : (Produk di dukung oleh satu Pabrikan dan barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%”) pada saat Panitia Pengadaan menemui saksi untuk meminta anggaran kaitannya dengan pemeriksaan Pabrikan pendukung barang dan pengecekan gudang penyedia jasa, sehingga saksi berkesimpulan bahwa permintaan dari ANA pada saat di Kejari tersebut telah dipenuhi oleh Panitia Pengadaan;
Benar bahwa addendum tersebut tidak diperlukan dan akan mempersulit rekanan yang akan mengajukan penawaran;
Bahwa Addendum dilakukan karena adanya intervensi dari Ana yang menurut Ana mempunyai power sehingga saksi dan Panitia Pengadaan tidak dapat menolak permintaan untuk menambah ketentuan dalam dokumen pengadaan. Saksi tidak dapat menjelaskan mengenai penentuan nilai dalam penilaian teknis karena yang memberi file terkait penilaian teknis Ana;
Bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2012 dan diumumkan pada tanggal 4 Desember 2012 dengan Pengumuman Pemenang Lelang nomor : 012/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 dengan pemenang lelang adalah CV. Aurora Puspita;
Bahwa pada saat diumumkan pemenang lelang saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen mendapat tembusan dan sebelum ditetapkan dan diumumkan Panitia Pengadaan telah memberikan kepada saksi Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 010/ALPER-SD/DISPENDIK/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012 dengan datang langsung kekantor.
Bahwa pada saat menerima laporan dari Panitia Pengadaan tersebut saksi tidak mempermasalahkan hasilnya karena itu ranah kewenangan Panitia Pengadaan saksi hanya meminta bantuan kepada panitia Pengadaan untuk membantu mempersiapkan administrasi kontrak;
Bahwa saksi mendapat laporan dari Panitia Pengadaan tentang hasil pengadaan tetapi tidak dijelaksan detai sehingga tidak tahu bahwa pemenangnya adalah CV. Aurora Puspita (ANA), kemudian saksi melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada PLT Kepala Dinas dan saat itu PLT. Kadinas hanya menyampaikan apabila sudah dilaksanakan sesuai prosedur agar segera dilakukan langkah–langkah berikutnya sampai pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran. Dan tidak pernah menanyakan siapa pemenangnya;
Bahwa Setelah pengumuman pemenang lelang, selain panitia pengadaan tidak ada orang yang menghadap saksi bekaitan dengan telah dimenangkannya CV. Aurora Puspita;
Bahwa Benar pada tanggal 10 – 11 Desember 2012 telah dilakukan kegiatan sosialiasi dan pelatihan kepada Sekolah – Sekolah Penerima Bantuan dan yang mengagendakan adalah Bidang Dikdas setelah berkoordinasi dengan CV. Aurora Puspita selaku penyedia jasa yang ditunjuk (Pemenang lelang), dilakukan di SMA PGRI 01 Kendal dengan pesertanya seluruh Kepala Sekolah Penerima Bantuan. Kegiatan tersebut semua dibiayai oleh CV. Aurora Puspita. Kegiatannya :
Tanggal 10 Desember 2012 kegiatannya adalah :
Pemberian Sosialisasi kepada Sekolah Penerima Bantuan oleh Kasi Sarpras Dikdas dan staf inti dari kegiatan tersebut adalah memberitahu sekolah – sekolah penerima DAK 2012 berupa alper, menjelaskan bagaimana cara penerimaan barang dari penyedia jasa, dan untuk penggunaan barang akan dilakukan pelatihan oleh penyedia jasa pada tanggal 11 Desember 2012;
Tanggal 11 Desember 2012 kegiatannya adalah :
Kegiatannya adalah pelatihan yang dilakukan oleh CV. Aurora Puspita dengan mengundang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Saksi tidak tahu nama orang – orang dari CV. Aurora Puspita dan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa alasan saksi melaksanakan Kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilakukan pada tanggal 10 dan 11 Desember 2012, sedangkan kontrak baru dilakukan pada tanggal 13 Desember 2012 karena keterbatasan waktu dan hasil koordinasi dengan perwakilan dari CV. Aurora Puspita yang datang kekantor (RISNA) bahwa waktunya yang tepat adalah tanggal 10 dan 11 Deseber 2012;
Bahwa yang membuat draf kontrak adalah Panitia Pengadaan (Drs. Sudar dan Agus Winoto), kemudian draf kontrak tersebut diajukan kepada saksi pada tanggal 12 Desember 2012 dalam draf kontrak tersebut meliputi (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, Daftar Rekap Kualitas dan Harga, SSK, SSUK), draf sudah ada nomor dan tanggalnya (13 Desember 2012);
Bahwa tanggal 13 Desember 2012 siang hari setelah saksi baca draf tersebut saksi tanda tangani kemudian draf kontrak yang sudah saksi tanda tangani tersebut saksi serahkan kepada Panitia (Sudar dan Agus Winoto) untuk dimintakan tanda tangan penyedia jasa (Dir CV. Aurora Puspita / Muhamamad Djunaidi Adi P);
Bahwa setelah tanda tangan Kontrak sore hari kemudian datang ANA dan saksi temui di teras Dinas dan saat itu ANA memperkenalkan Muin, Subur dan M. Djunaidi Adi P sebagai Direktur CV. Aurora Puspita;
Bahwa saat bertemu dengan ANA, Subur, Mu’in dan M. Djunaidi Adi P tidak ada pembicaraan apa–apa hanya perkenalan saja dan saksi langsung masuk ruangan kemudian mereka meninggalkan Dinas;
Bahwa Draf kontrak yang telah saksi tanda tangani tersebut saksi tidak tahu siapa yang menyampaikan kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) sampai dengan ditanda tangani dan diserahkan kepada Dinas saksi tidak tahu;
Bahwa saksi lupa Kapan kontrak tersebut ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita dan kapan dikembalikan kepada saudara selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa berdasarkan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai bagian dari Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 disebutkan bahwa CV Aurora Puspita mempunyai rekening di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta Nomor Rekening 0002212348. Sedangkan Referensi Bank dari Bank Muamalat Cabang Jogyakarta nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa berdasarkan dokumen penawaran, bahwa dalam penawaran CV Aurora Puspita tidak melampirkan Referensi Bank dan dalam isian kualifikasi, tidak mencantumkan nomor rekening bank, tetapi pada footer surat penawaran tercantum rekening BPD Cabang Utama Jl Pemuda Semarang namun tidak ada nomor rekeningnya;
Bahwa SSKK bahwa CV Aurora Puspita mempunyai rekening di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta Nomor Rekening 0002212348 saksi tidak tahu karena SSKK diketik oleh Sdr. Agus Winoto, berdasarkan penjelasan Sdr. Agus Winoto nama bank dan nomor rekening mendapat informasi dari Sdri. Erna Destyarni (Bendahara Pengeluaran Pembantu) tetapi tidak ada referensi bank.
Bahwa berdasarkan data Lampiran II Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita, pada halaman 5 asli (diparaf) harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp1.205.037,00 sedangkan Lampiran II Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita pada Surat Perjanjian halaman kosong dan tidak ada paraf, harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp1.781.733,-
Bahwa berdasarkan data download panitia pengadaan untuk file Daftar Kuantitas dan Harga RAB tertanggal 16 Maret 2013 sedangkan dokumen lainnnya tertanggal 26 November 2012;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa II. Agus Winoto/ Panitia Pengadaan dijelaskan, pada saat panitia download penawaran lampiran II hal 5 untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.205.037,00, setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka oleh terdakwa II. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga menjadi Rp1.781.733,00. Hal tersebut terjadi karena Panitia Pengadaan tidak teliti dan tidak melakukan koreksi aritmatik dan saksi tidak tahu dan baru mengetahui hal tersebut sekarang;
Bahwa pengiriman barang tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012 dengan cara barang dikirim digudang (desa gondang Kec. Cepiring) saksi selaku PPK mengetahui pengiriman barang dari Jadwal pengiriman yang dikirim oleh CV. Aurora Puspita yang diberikan oleh staf CV. Aurora Puspita yang standby di Dinas;
Bahwa kemudian setelah mengetahui pelaksanaan pekerjaan/ pengiriman barang tanggal 14 Desember 2012, kemudian saksi selaku PPK menyiapkan tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasi Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan di gudang CV. Aurora Puspita pada tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa barang dikirim pada tanggal 14 Desember 2012 di gudang CV Aurora Puspita yang beralamat di Desa Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPHP pada saat itu juga dengan hasil barang kurang, kemudian barang dilengkapi pada tanggal 17 Desember 2012 dan dilakukan pemeriksaan pada saat itu juga oleh tim PPHP;
Bahwa setelah barang dinyatakan lengkap kemudian dikirim ke SD penerima bantuan mulai tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa saksi tidak tahu barang apa saja yang kurang pada saat pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2012 karena yang lebih tahu adalah PPHP dan hal tersebut tidak dilaporkan kepada saksi;
Bahwa untuk Pemeriksaan dilakukan terhadap 122 paket bukan 1 paket saja tetapi pada saat membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tim PPHP tidak teliti hanya membuat Berita Acara untuk 1 paket pekerjaan. Pemeriksaan pekerjaan tersebut sudah dilaporkan kepada saksi selaku PPK secara lisan sedangkan laporan secara tertulis dibuat pada saat pengecekan ke SD penerima bantuan;
Bahwa pemeriksaan dilakukan oleh PPHP sejak tanggal 18–26 Desember 2012, dengan hasil ada beberapa SD yang barang nya masih kurang dan ada beberapa barang yang rusak, kemudian atas kekurangan dan kerusakan barang tersebut saksi selaku PPK telah mengirim surat ke CV. Aurora Puspita untuk barang tersebut dilengkapi/ diganti, kemudian penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) telah melengkapi barang tersebut;
Bahwa atas temuan PPHP bahwa barang ada keterlambatan pengiriman tersebut saksi sudah melakukan denda keterlambatan kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) tetapi saksi lupa berapa jumlahnya;
Bahwa berdasarkan dokumen lelang, standar/ spesfikasi teknis untuk Papan Peraga Matematika dan Lantai Permainan Elektronik Matematika untuk 2 set alat mendapat 1 set Papan Peraga Matematika dan 1 set Lantai Permainan Elektronik Matematika. Nilai penawaran Papan Peraga Matematika 1 set seharga Rp150.630,00 dan Lantai Permainan Elektronik Matematika 1 set seharga Rp765.198,00 atau keseluruhannya senilai Rp915.828,00. Jumlah pengadaan 122 set atau senilai Rp111.731.016,00 (belum termasuk PPN). Barang yang datang hanya masing-masing 122 set sehingga masih ada kekurangan masing-masing 61 set. dan saksi tidak tahu dan baru mengetahui hal tersebut sekarang;
Bahwa permohonan Pengajuan Pembayaran diajukan oleh CV. Aurora Puspita pada tanggal 18 Desember 2012 berdasarkan surat kepada Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 0074 / SK/AP/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan 100% dengan dilampiri Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dari PPHP, Berita Acara Serah Terima Barang.- Pada pengajuan pembayaran ditulis juga nomor rekening bank muamalat : 0002212348.-
Bahwa kemudian permintaan pembayaran tersebut disetujui dengan dibuatkan Berita Acara Pembayaran nomor : 900 / 12675.a / Dispendik tanggal 18 Desember 2012.-Kegiatan tersebut dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa saksi tidak teliti dalam memeriksa dokumen sehingga Dalam Lampiran Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh CV. Aurora Puspita terdapat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP nomor : 027/12517.b / Dispendik tertanggal 14 Desember 2012 hanya untuk 1 paket /SD bukan 122 paket, tetapi pembayaran yang saudara bayarkan adalah 122 paket yaitu sebesar Rp. 6.077.700.000,-;
Bahwa saksi tidak teliti sehingga Dalam Berita Acara Pembayaran nomor : 900 / 12675.a / Dispendik tanggal 18 Desember 2012 terdapat nomor rekening dari CV. Aurora Puspita di Bank Muamalat Yogyakarta nomor : 1.033.00111.4 sedangkan dalam Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan nomor Rekeningnya adalah 0002212348 Bank Muamalat dan Rekening pada SSUK adalah 0002212348 Bank Muamalat;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu barang / uang dari pihak CV. Aurora Puspita (ANA) atau PT. Prima Duta Nusantara/ pihak – pihak lain yang terkait kegiatan ini
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak keberatan dan membenarkan.
Masing-masing saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya yang pada pokoknya sebagaimana tertuang di dalam putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan di bawah sumpah telah didengar keterangan dan pendapat Ahli sebagai berikut :
1.Ahli:DIDI SUWARDI, SE. (Ahli dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah),:
Benar bahwa Ahli sebagai Auditor pada kantor BPKP Perwakilan Jawa Tengah;
Benar bahwa tupoksi Ahli sebagai fungsional auditor saksi melaksanakan tugas audit sesuai surat tugas yang diperintah Kepala Perwakilan;
Bahwa saksi ahli kenal dengan terdakwa I. Drs. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan), terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd (Sekretaris Panitia Pengadaan) pada saat melakukan klarifikasi tetapi tidak ada hubungan saudara;
Bahwa saksi dan tim pernah melakukan audit investigatif atas Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Aurora Puspita dan nilai kontrak Rp6.077.700.000,-;
Bahwa saksi dan tim melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar dengan penyedia Jasa CV. Aurora Puspita dan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00, berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/7648/VII/2013/Reskrimsus tanggal 29 Juli 2013;
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-6811/PW11/5/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Nomor S-8271/PW11/5/2013 tanggal 4 Desember 2013, dan S-155/PW11/5/2014 tanggal 15 Januari 2014;
Bahwa audit investigatif yang saksi ahli dan tim lakukan mencakup prosedur lelang dan pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan Surat Perjanjian Pengadaan Alat Peraga/ Praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara;
Bahwa prosedur audit yang saksi ahli dan tim lakukan adalah:
Penelaahan atas dokumen-dokumen yang terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Melakukan prosedur analitis, konfirmasi, observasi, pemerikaaan fisik dan wawancara kepada pihak-pihak terkait serta prosedur audit lainnya.
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitung kerugian keuangan Negara
Bahwa berdasarkan hasil Audit yang saksi ahli dan tim lakukan, penyimpangan yang di temukan antara lain :
Pra Pelelangan
a). Sebelum pelelangan, Panitia Pengadaan telah melakukan pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen dan calon penyedia barang (rekanan).
b). Ketentuan evaluasi teknis dalam dokumen lelang diatur oleh seorang pengusaha yang kemudian menjadi peserta lelang dan terpilih sebagai pemenang lelang. Ketentuan evaluasi teknis tersebut mengarah pada keunggulan penawaran pengusaha yang bersangkutan.
Pelelangan :
a). Metode pelaksanaan yang diajukan PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita menyebutkan bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab. Kukar (Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur), seharusnya barang dikirim ke Kendal.
b). Pembuatan penawaran dan upload atas nama PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita dilakukan oleh orang yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
Adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah);
Rincian kerugian sebesar Rp1.742.322.198,00 yaitu :
-
Nilai SP2D setelah dikurangi PPN Rp5.525.181.818,00 Nilai pembelian barang (faktur) Rp3.802.417.920,00 Kekurangan barang Rp 10.908.300,00 Harga beli sesuai rincian faktur Rp3.791.509.620,00 Selisih harga berdasarkan faktur Rp1.733.672.198,00 Tambahan potongan harga Rp 60.000.000,00 Selisih harga berdasarkan faktur setelah tambahan potongan harga Rp1.793.672.198,00 Biaya pelatihan dan operasional Rp 20.000.000,00 Biaya distribusi ke sekolah Rp 31.350.000,00 Jumlah biaya Rp 51.350.000,00 Kerugian negara setelah dikurangi biaya Rp1.742.322.198,00
Saksi ahli dan tim mendapatkan data pembelian barang senilai Rp3.802.417.920,00 adalah berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemasok barang yaitu Widoyo, S.Kom. selaku Direktur Utama PT Prima Duta Nusantara didapat sales order dengan nilai Rp3.802.417.920,00,00.
Pada dokumen sales order terdapat rincian harganya yaitu :
Ketentuan yang saksi ahli dan tim jadikan sebagai dasar adanya penyimpangan adalah:
| Jenis Barang | Unit | Harga/Unit (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. Alat Peraga Pembelajaran Matematika | |||
| a. Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) | 122 | 5.795.600,00 | 707.063.200,00 |
| b. Alat Peraga Matematika Permainan | 122 | 4.000.000,00 | 488.000.000,00 |
| 2. Alat Peraga Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) | |||
| a. Kit IPA Sains | 122 | 4.800.000,00 | 585.600.000,00 |
| b. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) | 122 | 2.100.000,00 | 256.200.000,00 |
| c. Kit Simulasi Fase Bulan | 122 | 1.400.000,00 | 170.800.000,00 |
| 3. Alat Peraga Pembelajaran IPS | |||
| a. Kit IPS | 122 | 1.330.000,00 | 162.260.000,00 |
| b. Gejala Alam | 122 | 2.070.000,00 | 252.540.000,00 |
| c. Bentang Alam | 122 | 2.600.000,00 | 317.200.000,00 |
| 4. Alat Peraga Pembelajaran Bahasa | |||
| a. Kit Bahasa Indonesia Interaktif Dasar | 122 | 7.500.000,00 | 915.000.000,00 |
| b. Kit Bahasa Inggris | 122 | 3.050.000,00 | 372.100.000,00 |
| 5. Alat Peraga Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan | 122 | 13.800.000,00 | 1.683.600.000,00 |
| 6. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan | 122 | 3.500.000,00 | 427.000.000,00 |
| Total | 6.337.363.200,00 | ||
| Discount 40% | 2.534.945.280,00 | ||
| Harga Faktur | 3.802.417.920,00 |
a). Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
b). Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
(1). Pasal 1 angka 7
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa;
(2). Pasal 5 huruf f
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif;
(3). Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancarandan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
(4). Pasal 8 (1) g
Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran;
(5). Pasal 24 (3)
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif
(6). Pasal 79 (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding
(7). Pasal 83 (1) e.
ULP menyatakan Pelelangan/ Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadi persaingan tidak sehat
(8). Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
- B. 1. f. 1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
- B. 1. b. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen
- B. 1. f. 8). c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
B. 1. f. 9). d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta . Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran
2.Ahli SOEPARTONO,:
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pengadaan : (Perpres 54 Pasal 17)
Mengusulkan Perubahan HPS dan/atau Spesifikasi Teknis pekerjaan;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa,
Menetapkan dokumen pengadaan,
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran,
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melaui prakualifikasi/pasca kualifikasi,
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga,
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK,
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa,
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Daerah/Pimpinan Institusi,
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
Melaksanakan Proses Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa :
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sampai dengan Rp. 100 miliar,
Seleksi atau Penunjukan Langsung Jasa Konsultasi sampai dengan 10 milyar;
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen : (Perpres 54 Pasal 11)
Menetapkan rencana pelaksaanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Mengusulkan kepada PA/KPA tentang :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwjzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Mekanisme penyusunan dokumen pengadaan : (Perpres 54 Pasal 17 dan Pasal 64)
PA/KPA menyerahkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) kepada PPK, jika dipandang perlu PPK bersama-sama dengan ULP membahas RUP melalui proses Kaji Ulang,
PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi : spesifikasi teknis barang/jasa, HPS dan Rancangan Kontrak berdasarkan dokumen DPA/DIPA;
Dokumen pengadaan disusun dan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan/ Pokja ULP yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan.
Mekanisme penyusunan HPS : (Perpres 54 Pasal 66)
HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran;
Dasar penyusunan HPS pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi-informasi :
Informasi biaya yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS (Badan Pusat Statistik);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau sedang berjalan;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis dari instansi/pihak lain;
Engineer estimate;
Norma/indeks;
Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Bahwa sesuai dengan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (SUCIPTONO, S.Pd) dan ERNA DESTIYARNI yang menjelaskan bahwa untuk penyusunan HPS untuk kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar yang bersumber dari DAK 2012 tidak dilakukan hanya berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut diganti judul nya saja sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian tinggal menambahkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH. M.Pd) dan untuk penanggalan disesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa apabila ada juknis Alper tidak serta merta langsung dapat digunakan sebagai HPS karena juknis Alper lebih ditujukan untuk memberikan panduan umum bagi pengelola kegiatan menyangkut nominal pagu anggaran, spesifikasi teknis, kuantitas, kriteria pihak penerima bantuan/program, dll.; namun dalam pelaksanaan pengadaannya ketentuan-ketentuan dalam penyusunan HPS pengadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh PPK;
Bahwa setelah dokumen pengadaan di up load oleh panitia pengadaan tanggal 19 Nopember 2012 kemudian pada tanggal 22 Nopember 2012 telah dilakukan pertemuan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal yang dihadiri oleh FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), ANA (CV. Aurora Puspita), WINDI (Ketua DPC Demokrat Kendal), FEBI (PNS Kab. Kendal), YUNAN (PNS Pemkab. Kendal), Drs. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan) dan SUCIPTONO (Pejabat Pembuat Komitmen) inti dari pertemuan tersebut adalah untuk memerintahkan panitia pengadaan menambah persyaratan evaluasi penawaran pada evaluasi teknis sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan dan atas tekanan tersebut panitia pengadaan (Drs. SUDAR) telah memerintahkan kepada Agus Winoto, S.Pd untuk mengunggah file yang ada dalam Flash disk terkait evaluasi teknis.
Kemudian Agus Winoto menemukan file yang diberikan oleh orang yang mengaku utusan Kepala Dinas berupa file contoh bobot penilian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nopember 2012. File tersebut ternyata formatnya tidak benar sehingga dimodifikasi dan diberi nama File ADDENDUM ALPER SD.doc kemudian file tersebut di unggah ke alamat lpse.jatengprov.go.id , addendum dokumen tersebut di up load pada tanggal 22 Nopember 2012 dengan isi sebagai berikut :
Addendum Dokumen Pengadaan
Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 November 2012
Kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD
BAB III IKP. Perubahan pada pasal 27.11 Evaluasi Teknis
Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan, sbb :
Evaluasi teknis dengan menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
(a). Perusahaan yang mengajukan penawaran
* produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (Nilai 40)
* produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
(b). Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
* Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
* Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
(c). Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
(d). Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0 % sampai dengan 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90, kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Dari data yang ada, evaluasi teknis menggunakan metode kualitas nilai ambang batas (skor) terhadap unsur-unsur teknis dengan kriteria yang ditetapkan kemudian dituangkan dalam adendum dokumen pengadaan. Kriteria penilaian dirinci menjadi 4 unsur/kriteria : (a) dukungan pabrikan dan legalitas lengkap untuk suatu pekerjaan dengan bobot 40, (b) kesiapan barang dan sertifikat produk dengan bobot 40, (c) legalitas pabrikan pendukung alat peraga bobot 10, (d) spesifikasi yang ditawarkan terhadap spesifikasi teknis bobot 10; kemudian dasar penilaian ditetapkan hanya nilai 100 dan 0 bukan rentang penilaiannya antara 0 sampai 100.
Menurut pendapat Ahli, unsur/ kriteria dan pemberian nilai yang ditetapkan dalam Adendum tidak mencerminkan obyektivitas dan terkesan diskriminatif mengarah kepada satu penyedia yang dapat memenuhi kriteria dan penilaian tersebut dan penyedia jasa lainnya sulit memenuhi, semestinya unsur/kriteria lebih difokuskan kepada pemenuhan kualitas barang, seperti : (Perpres 54 Pasal 24 (3).d. dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.9))
Contoh/brosur/gambar produk;
Pemenuhan jadwal waktu agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan;
Jaminan/garansi produk, purna jual atau nama agen/dealer setempat;
Identitas barang (jenis, tipe, lainnya).
Bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 dengan hasil evaluasi administrasi yang lakukan terhadap 6 rekanan yang mengupload penawaran yaitu :
CV.AURORA PUSPITA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
CV. PRINSA
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG
dengan hasil Evaluasi Administrasi adalah :
Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran yaitu CV. BUANA HARAPAN GEMILANG tidak ada dokumen penawarannya.
Sesuai Berita Acara Evaluasi Dokumen yang dievaluasi adalah surat penawaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama / pimpinan perusahaan.
Padahal diketahui bahwa dalam surat penawaran PT. PANCA MEGAH PERKASA, PT. BALIGE PUTRA UTAMA dan CV AURORA PUSPITA tidak ditanda tangani oleh Direktur Utama / pimpinan perusahaan.
Pada dasarnya penanda tangan surat penawaran apabila tidak dilakukan oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan dapat dilakukan oleh : (Perpres 54 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.8)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendidiran atau perubahannya;
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
Pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
Bahwa dari hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan bahwa dokumen penawaran dari CV. Aurora Puspita memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012;
Sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.8).c) dan 9).d) bahwa atas kesalahan tersebut Panitia Pengadaan dinilai kurang cermat dalam meneliti/mengevaluasi dokumen penawaran, semestinya terhadap kesalahan tersebut (hal-hal yang kurang jelas dan meragukan) dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada penyedia jasa (penawar) dan hasil klarifikasi tersebut dapat menggugurkan penawaran;
Bahwa persyaratan teknis yang ditetapkan Panitia Pengadaan dalam addendum dokumen pengadaan terkesan diskriminatif dan mengarah kepada kepentingan penyedia jasa tertentu. Penetapan unsur-unsur atau kriteria :
produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap dan
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 %
Dengan dasar penilaian hanya 100 bagi yang memenuhi dan 0 bagi yang tidak memenuhi, menunjukkan bahwa hanya penyedia jasa tertentu yang telah siap saja yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, diperkuat dari hasil evaluasi akhir nilai skor pemenangnya CV Aurora Puspita = 100.
Bahwa berdasarkan Daftar Hadir Peserta Klarifikasi dan Pembuktian dokumen, pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal; acara Klarifikasi dan Pembuktian dokumen terdapat lima rekanan hadir yaitu CV AURORA PUSPITA (M. Djunaidi, AP), PT. PANCA MEGAH PERKASA (Dika Ubaidilah, SE), PT. BALIGE PUTRA UTAMA (Simanjuntak), CV. PRINSA (Harto Sumakto) dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG (tidak ada nama dan tidak tandatangan).
Berdasarkan hasil keterangan dari M. DJUNAIDI AP, dan DIKA UBAIDILAH,SE bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir pada saat Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen.
Sesuai keterangan dari saksi MU’IN dan SUBUR (staf dari PT. Prima Duta Nusantara/ produsen barang) dia hadir mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa ada surat kuasa dari Direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Panitia Pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) yang hadir pada kegiatan tersebut adalah MU’IN, SUBUR (mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa surat kuasa) dan HARTO SUMAKTO mewakili CV. Prinsa.
Ketentuan dalam Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.7) bahwa “seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen”.
Sedang butir c.3) pasal yang sama “perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas.....”
Butir e.3) pasal yang sama “ perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas....”
Dari uraian diatas, bahwa tidak dibenarkan 1 (satu) orang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam suatu proses pengadaan barang/jasa.
Bahwa dalam proses pengadaan barang/ jasa ini telah terjadi permufakatan para pihak (penyedia jasa) yang mengarah kepada persaingan tidak sehat dan adanya konspirasi para pihak yang mengikuti pengadaan barang/ jasa ini yang ditunjukan dengan pihak produsen yang menyusun dokumen penawaran dan melakukan upload penawaran sampai pada mewakili dalam proses pembuktian kualifikasi.
Jika dalam proses evaluasi penawaran ditemukan bukti/ indikasi terjadinya persaingan tidak sehat maka pengadaan barang/ jasa dapat dinyatakan gagal oleh ULP (Perpres 54 Pasal 83 (1).e.).
Bahwa dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 telah dilakukan koreksi aritmatik dengan harga penawaran dan data kualitas adalah sebagai berikut :
-
Nama Penyedia Nilai Penawaran (Rp) Hasil Koreksi Arikmatik (Rp) CV.AURORA PUSPITA 6.077.700.000 6.077.700.000 PT. PANCA MEGAH PERKASA 6.108.841.000 6.108.841.000 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 5.984.804.000 5.984.804.000 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 4.826.100.000 4.826.100.000 CV. PRINSA 4.421.787.000 4.421.787.000
Berdasarkan keterangan dari panitia pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) bahwa atas dokumen penawaran tidak dilakukan koreksi aritmatik.
Dan dokumen penawaran CV. Aurora Puspita ada perbedaan pada Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp. 1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp. 1.205.037,-
Hal tersebut baru diketahui oleh Panitia Pengadaan setelah adanya pencatatan asset oleh Erna Dhesytiarni (staf Diknas) sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5 (tidak ada paraf) dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733 pendapat ahli terkait hal tersebut diatas :
Tidak dibenarkan Panitia Pengadaan tidak melakukan langkah/tahapan ‘koreksi aritmatik’ dan Panitia Pengadaan dinilai tidak cermat dalam melakukan evaluasi penawaran karena langkah/tahapan koreksi aritmatik bagi seluruh penawaran yang masuk merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan evaluasi penawaran selanjutnya. (Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.1).
Dalam hal terjadi tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran maka tindakan tersebut merupakan post bidding dan dilarang. (Perpres 54 Pasal 79 (2)).
Bahwa atas proses pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang dimenangkan oleh penyedia Jasa CV. Aurora Puspita dan nilai penawaran sebesar Rp. 6.077.700.000,-
Jika dalam proses pengadaan barang/ jasa terbukti terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum, kolusi, persekongkolan, dls) maka kontrak berpotensi tidak memenuhi syarat obyektif yang diatur KUHPerdata (Pasal 1254 dan 1320) sehingga dapat dinyatakan kontrak batal demi hukum, dan sebagai konsekwensi menurut hemat saksi penyedia jasa yang bersangkutan tidak memiliki hak atas keuntungan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa I Drs SUDAR Bin YASRODJI dan Terdakwa II AGUS WINOTO S.Pd. di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Drs SUDAR bin YASRODJI :
Bahwa dasar hukumnya terdakwa menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK N 5 Kab. Kendal adalah surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab.Kendal. adapun tugas pokoknya adalah mengkoordinir Tugas dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Membina, Mensupervisi,memantau dalam kegiatan yang ada di Lingkungan Sekolah sekaligus mengajar;
Bahwa terdakwa pernah menjadi Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 dan yang memerintahkan adalah Kepala Dinas dan saat itu saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/ jasa dikeluarkan dari LKPP pada tahun 2010 (L2);
Bahwa yang menjadi dasar terdakwa menjadi Ketua Panitia Pengadaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, dan susunan panitia pengadaan sebagai Berikut :
Ketua : Drs. Sudar (terdakwa)
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd;
Anggota : Cipto Edi Wibowo, ST;
Anggota : Drs. Heru Pramono, M.Pd;
Anggota : Nadirin, S.Pd.
Dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Suciptono,S.Pd,
terdakwa menerima SK Panitia Pengadaan tersebut pada tanggal 23 Nopember 2012, dirumah dinas SMK N 2 Kendal yang memberikan adalah terdakwa II. Agus Winoto;
Tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pengadaan adalah :
Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 sebagai Panitia Pengadaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/ Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang / Jasa;
i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan;
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
- Bahwa terdakwa selaku Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan telah mematuhi etika pengadaan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 pasal 6, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa.
Bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang/ jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 tersebut adalah : Perpres 54 Th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres 70/2012 tentang perubahan kedua Kepres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa;
Bahwa tanggal 9 Nopember 2012 saksi ditelfon oleh Kepala Dinas (Muryono) menggunakan telp pak ciptono (Kabid Dikdas) saat itu saksi diperintah untuk menjadi Ketua panitia tetapi saat itu saksi menolak karena saksi masih ada tugas di Jakarta sebagai Panitia Kegiatan Asean Skill Competition sebagaimana surat tugas nomor : 094/0483/Dispendik tanggal 8 Nopember 2012, setelah terdakwa I menolak kemudian terdakwa I ditanya siapa yang punya sertifikat yang bisa jadi panitia pengadaan kemudian terdakwa I sampaikan SMK 1 ada 2 orang, SMK 2 ada 4 orang, SMK 4 ada 1 orang dan SMA Cepiring ada 1 orang dan SMA Boja ada 1orang. Kemudian tanggal 19 Nopember 2012 terdakwa I mendapat telp dari terdakwa II. Agus Winoto (Guru SMK N2 Kendal) bahwa dokumen sudah komplit dan siap ditayangkan/ upload untuk pengumuman lelang kemudian terdakwa I jawab kalau sudah komplit ya ditayangkan saja (diumumkan), pada saat itu terdakwa II. Agus Winoto tidak memberi tahu terdakwa I bahwa terdakwa I adalah Ketua Panitia Pengadaan dan SK Panitia Pengadaan belum ada, sehingga terdakwa I beranggapan terdakwa II. Agus Winoto hanya konsultasi saja kepada terdakwa I. Kemudian pada tanggal 20 Nopember 2012 terdakwa I baru pulang dari Jakarta. Tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa I di telp SUCIPTONO menanyakan nomor telp dan rumah terdakwa II. AGUS WINOTO kemudian terdakwa I diminta mengantar ke rumah terdakwa II. Agus Winoto. Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I dijemput oleh SUCIPTONO, S.Pd. yang datang menggunakan mobil Alpard warna hitam milik siapa terdakwa I tidak tahu tetapi pada saat terdakwa I masuk mobil didalam ada dua orang yaitu (yang awalnya terdakwa I tidak tahu dan setelah terdakwa I tanyakan kepada Ciptono 2 orang tersebut adalah WINDI dan FEBI) kemudian rombongan menuju rumah terdakwa II. Agus Winoto di Batang dan saat itu tidak ada orangnya dan di telfon juga tidak bisa karena HP ditinggal dirumah kemudian CIPTONO menitip pesan kepada istrinya agar terdakwa II Agus Winoto disuruh ke Kendal.Kemudian kami kembali kekendal, saat didalam Mobil tersebut pak Suciptono juga menyampaikan pak MURYONO memantau kegiatan ini. Sesampainya di Kendal kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal dan sampai pada sekira pukul 18.30 Wib, kemudian terdakwa I bersama SUCIPTONO langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk kantor kejaksaan Negeri, setelah selesai sholat saksi dan pak CIPTONO dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk saksi dan pak CIPTONO tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP saksi tinggal di mobil Toyota Alphard tersebut. Setelah menyimpan HP tersebut kemudian terdakwa I diminta masuk keruangan Kasi Intel Kejari Kendal, didalam ruangan tersebut sudah ada pak FARID (kasi Intel), WINDI, ANA, FEBI. Kemudian saudara WINDI membuka pembicaraan bahwa “pak Agus telah bermain Mafia” kemudian terdakwa I tanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab : “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%”. terdakwa I Jawab “pak RKS nya kan sudah di up load semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% digudang tersebut saksi takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa. Kemudian dijawab oleh WINDI “itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi dan jawaban WINDI tersebut juga diamini oleh FEBI. Kemudian ANA juga menyampaikan hal yang sama bahwa RKS yang di Uplaod tidak ada indikatornya (nilai) dan kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat. Dalam perdebatan antara terdakwa I dan (ANA, FEBI, WINDI) kemudian FEBI mengundang temannya yang ahli dibidang pengadaan barang/ jasa di Kendal yang bernama YUNAN setelah hadir kemudian menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi. Pendapat tersebut ditolak oleh ANA dan tetap meminta syarat teknis tentang ketersedian barang 100% digudang tetap dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair. Kemudian FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa ya tidak masalah. Dari perdebatan tersebut karena terdakwa I terpojok maka terdakwa I meminta agar penambahan syarat dalam RKS tersebut ditulis kemudian ANA menuliskan kata – kata syarat teknis yang diminta bahwa calon penyedia jasa harus didukung oleh satu pabrikan diberi nilai 40 dan menyediakan gudang dan barang harus berada digudang 100% saat diklarifikasi diberi nilai 40. kemudian tulisan tersebut diberikan kepada terdakwa I untuk diketik dilaptop FARID, setelah selesai terdakwa I disuruh meng upload dan terdakwa I jawab akan terdakwa I komunikasikan dengan terdakwa II. Agus Winoto tetapi forum menyampaikan agar segera di Upload kemudian saksi tidak bisa meng up load karena password nya yang mengetahui adalah terdakwa II. Agus Winoto. Karena terdakwa I tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan kepada terdakwa I untuk menghubungi terdakwa II. Agus Winoto untuk meng up load syarat teknis tersebut, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib saksi bersama Suciptono keluar ruang Kejari dan terdakwa I mengambil HP, terdakwa I mencoba telepon terdakwa II Agus Winoto dan diangkat, terdakwa I sampaikan apakah RKS sudah semua diupload khususnya syarat – syarat teknis apakah belum komplit ditayangkan karena terdakwa I saat ini di Kantor Kejari Kendal disalahkan/ dikomplain oleh Tim nya pak MURYONO (PLT Kepala Dinas) karena syarat teknis tidak di up load semua dan dijawab sebentar saksi cari dulu di Laptop kemudian pembicaraan selesai. Pada saat pembicaraan tersebut saudara Suciptono tidak berkomentar/berbicara apapun hanya diam saja. Setelah telfon tersebut saksi pamitan kepada forum (SUCIPTONO, WINDI, FARID dan ANA), kemudian terdakwa I diantar oleh Sopir menggunakan Mobil Kijang. Kemudian pagi harinya terdakwa I mendapat SMS dari terdakwa II. Agus Winoto yang berbunyi “sudah saksi up load” tetapi terdakwa I tidak tahu apa isi dokumen yang di Up load;
Bahwa pada saat pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut terdakwa sudah menanyakan kepada SUCIPTONO selaku PPK, dokumen RKS mana yang tidak diup load komplit tetapi PPK hanya saja karena tidak paham dengan RKS yang ada.
Bahwa isi dokumen tambahan yang di Upload tanggal 22 Nopember 2012 awalnya terdakwa I tidak tahu dan terdakwa I baru tahu dokumen apa yang di Up load oleh terdakwa II. Agus Winoto pada tanggal 22 Nopember 2012 pada saat terdakwa I ikut melakukan evaluasi dokumen penawaran bersama panitia yang lain. Dokumen yang di upload tersebut sesuai keterangan dari terdakwa II Agus Winoto berasal dari orang utusannya pak MURYONO tetapi tidak tahu namanya, dimana isi dari dokumen tersebut intinya sama persis dengan yang dikomplainkan kepada terdakwa I di Kejaksaan Negeri Kendal.
Isi dari dokumen yang di upload tersebut adalah sebagai berikut :
Addendum dokumen pengadaan
nomor : 027 / 10993 / Dispendik
tanggal 19 Nopember 2012 :
Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD
Bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis :
Evaluasi Teknis yang menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa terdakwa tidak tahu alasannya kenapa dokumen Addendum dokumen pengadaan yang di Up load tanggal 22 Nopember 2012 tersebut tertanggal 19 Nopember 2012 dan yang tahu adalah saudara AGUS WINOTO dan dokumen tersebut secara tidak langsung sudah sepengetahuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, S.Pd) karena pada saat terdakwa menelfon pak Agus Winoto juga sepengetahuan Suciptono;
Bahwa setelah pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut tidak ada pertemuan kembali untuk menindaklanjuti pertemuan yang pertama tersebut;
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 tidak ada pertemuan antara terdakwa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, S.Pd) dan Kepala Dinas;
Bahwa pada saat terdakwa II Agus Winoto, S.Pd (Sekretaris Panitia Pengadaan) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dokumen sudah lengkap dan siap di Up load terdakwa I belum tahu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan dan terdakwa I baru tahu bahwa terdakwa adalah Ketua Panitia setelah bertemu dengan terdakwa II Agus Winoto di SMK N 2 Kendal dan saat itu ditunjukan SK Panitia Pengadaan dan menjadi Ketua Panitia Pengadaan;
Bahwa terdakwa I menerima SK sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 23 Nopember 2012 di Rumah Dinas SMK N 2 pada saat itu terdakwa I diminta datang ketempat itu oleh terdakwa II Agus Winoto untuk diberitahu SK Kepanitiaan dan melakukan Aanwijzing. Setelah diberi SK oleh terdakwa II. Agus Winoto kemudian terdakwa I menelfon teman – teman yang tergabung di Kepanitian untuk berkumpul dan melakukan Aanwijzing bersama – sama.
Bahwa terdakwa Agus Winoto mendapat file untuk diupload berupa CD dan flashdisk, CD diterima dari Bu Erna di SMKN 2 Kendal pada hari Selasa tanggal 13 November 2012 sedangkan untuk Flashdisk terdakwa II. Agus Winoto menerima dari orang yang tidak kenal namanya yang katanya dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal. Yang menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan tersebut sampai di Up Load adalah terdakwa II. Agus Winoto.
Bahwa data dan atau dokumen yang dipergunakan dalam melaksanakan proses pengadaan, yaitu :
Pagu Anggaran
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Jadwal lelang
Dokumen pengadaan dan addendum
Bahwa pada saat terdakwa II. Agus Winoto menerima CD dan Flash Disk sebagai bahan penyusunan dokumen pengadaan untuk di Upload ke LPSE tidak pernah melaporkan secara terperinci tetapi pada tanggal 19 Nopember 2012 setelah dokumen jadi melaporkan kepada terdakwa I bahwa dokumen siap di Up Load;
Bahwa sesuai keterangan dari terdakwa II. Agus Winoto Nama file yang ada di CD dan flashdisk dan di upload di LPSE oleh terdakwa II. Agus Winoto yaitu SBD DAK SD TH 2012.doc tanggal 19 November 2012 dan File ADDENDUM ALPER SD.doc. tanggal 22 Nopember 2012;
Bahwa yang meng upload ADDENDUM ALPER SD.doc adalah terdakwa II Agus Winoto karena tanggal 22 November 2012 sekitar jam 22 s.d. 23 terdakwa I menelpon terdakwa II Agus Winoto menanyakan apakah semua file yang di flashdisk sudah diupload semuanya. Saat itu terdakwa II Agus Winoto menjawab sudah diupload semua dan khususnya penilaian teknis., kemudian pagi harinya dijawab bahwa dokumen tersebut telah di upload;
Bahwa addendum tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena berdasarkan standar bidding LKPP yang diupload sudah dapat dilakukan evaluasi teknis tanpa harus menambah ketentuan lain tetapi karena adanya tekanan dari peserta pertemuan di Kejari Kendal yang salah satunya adalah Kasi Intel Kejari Kendal dan saat itu ada Pejabat Pembuat Komitmen yang diam saja dan tidak melarang (mengiyakan) sehingga terdakwa I mengikuti perintah tersebut dan menyampaikan agar persyaratan teknis yang diminta tersebut tersebut segera di Upload;
Bahwa pada saat Ana, Windi dan Febi meminta kepada terdakwa agar file yang menyangkut teknis diupload, saat itu terdakwa sempat berpikiran bahwa tambahan ketentuan evaluasi teknis yang diminta ANA, WINDI dan FEBI akan mengarah ke rekanan tertentu yang akan mengajukan penawaran tetapi setelah mendengarkan penjelasan dari Kasi Intel Kejari (FARID) bahwa Selama itu tidak mengarah kepada pemenangnya maka semua bisa dan persyaratan itu umum karena jangan sampai pemenang tidak bisa menyediakan barang, baru saksi bersedia mengikuti pendapat mereka tentang penambahan evaluasi teknis tersebut;
Bahwa karena pada awal pertemuan di Kejari tersebut Windi sudah menuduh terdakwa II. Agus Winoto Mafia, sehingga saksi merasa bagaimana caranya untuk membela teman saksi dan saat itu pendapat mereka juga didukung oleh Kasi Intel Kejari (FARID) dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak menolak permintaan tersebut maka terpaksa terdakwa I menuruti permintaan ANA untuk mengupload ketentuan tambahan untuk evaluasi teknis;
Bahwa pada saat terdakwa meminta terdakwa Agus Winoto untuk up load addendum RKS tentang evaluasi teknis terdakwa tidak meminta persetujuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tetapi terdakwa I tahu dan memerintahkan saksi untuk telfon terdakwa II. Agus untuk segera Up Load Addendum dokumen tersebut;
Bahwa pada saat aanwijzing/ Penjelasan Pekerjaan dokumen pengadaan mengalami perubahan dengan judul Addendum II tanggal tidak ada, BAB VI . C. 14) 15) 16) dan 17) ditiadakan. BAB V Lembar data kualifikasi B. 6) tertulis perdagangan alat/ peralatan laboratorium IPA dirubah menjadi memiliki kemampuan bidang alat peraga pendidikan;
Bahwa jadwal yang ada dan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
-
Nama Kegiatan Mulai dari hari ke Sampai Hari Ke Pengumuman Pascakualifikasi 19 Nop 2012 25 Nop 2012 Download dokumen pemilihan dan kualifikasi 20 Nop 2012 26 Nop 2012 Upload dokumen 21 Nop 2012 27 Nop 2012 Jam 09.00 Anwiyzing 23 Nop 2012 23 Nop 2012 jam 07.00 - 08.00 Pembukaan lelang 27 Nop 2012 27 Nop 2012 jam 09.15 Evaluasi penawaran 27 Nop 2012 27 Nop 2012 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 28 Nop 2012 28 Nop 2012 Upload berita acara hasil pelelangan 29 Nop 2012 29 Nop 2012 Penetapan pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Pengumuman pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Masa Sanggah Hasil Lelang 3 Desember 2012 7 Desember 2012 Surat Penunjukan penyedia barang / jasa 10 Desember 2012 Penanda tanganan kontrak 10 Desember 2012 Sampai tgl 14 Des 2012
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 6.201.870.000,-.
Bahwa metode pemilihan penyedia barang dengan metode pelelangan umum sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 35 (2) a.
Bahwa metode penyampaian penawaran satu sampul, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 47 (2) a.
Bahwa Evaluasi penawaran dengan sistem gugur sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 48 (1) a.
Bahwa Prosedur pemilihan penyedia barang, pasca kualifikasi sebagaimana diatur pada pasal 57 (1) c. dengan urutan sebagai berikut
pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang umum (download dokumen)
pemberian penjelasan;
pemasukan penawaran (upload);
pembukaan penawaran;
evaluasi penawaran;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
penunjukan penyedia barang;
Media pengumuman melalui LPSE Provinsi Jateng tanggal 19 Nopember 2012.
Pemilihan penyedia barang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 010/ALPER-SD/DISPENDIK/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012, dengan hasil sebagai berikut :
Penyedia jasa mendaftar mengikuti pelelangan sejumlah total 58 (lima puluh delapan) peserta/penyedia jasa.
Peserta pelelangan yang mengupload Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi sejumlah 6 (enam) Penyedia jasa, yaitu :
Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran
| NO | NAMA PENYEDIA / PESERTA | KETERANGAN |
| 1 | CV.AURORA PUSPITA | |
| 2 | PT. PANCA MEGAH PERKASA | |
| 3 | PT. BALIGE PUTRA UTAMA | |
| 4 | CV.PRATAMA KARYA SEJATI | |
| 5 | CV. PRINSA | |
| 6 | CV. BUANA HARAPAN GEMILANG | Tidak Ada Dokumen Penawaran |
Sistem penyampaian dokumen penawaran menggunakan Sistem Satu Sampul.
Metode Evaluasi Penawaran
Metode evaluasi penawaran yang digunakan adalah Sistem Gugur.
Unsur-unsur yang dievaluasi
Adapun unsur-unsur yang dievaluasi antara lain :
Koreksi Aritmatik Daftar kuantitas dan harga.
Evaluasi Administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi Harga
Evaluasi Kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi.
Rumus yang dipergunakan
Rumus yang dipergunakan meliputi :
Koreksi Aritmetik, dilakukan terhadap Daftar kuantitas dan harga dokumen penawaran harga yang masuk.
Evaluasi Administrasi, dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk. Evaluasi administrasi yaitu evaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang bersifat substansial sesuai ketentuan dokumen pengadaan.
Evaluasi Teknis, dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Evaluasi teknis dengan menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
(a). Perusahaan yang mengajukan penawaran
produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (Nilai 40)
produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
(b). Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 % (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
(c). Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
(d). Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0 % sampai dengan 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90, kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima .
Evaluasi Harga, dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Evaluasi harga dilakukan dengan ketentuan :
Membandingkan total harga penawaran terkoreksi terhadap nilai total HPS. (di atas nilai total HPS dinyatakan gugur).
Klarifikasi kewajaran harga apabila total harga penawaran terkoreksi dibawah 80% nilai total HPS.
Evaluasi Kualifikasi, dilaksanakan terhadap penawaran terendah calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1. Evaluasi dilakukan dengan memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal :
kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
pemenuhan persyaratan kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi, dilaksanakan terhadap penawaran calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 yang memenuhi evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
Tahapan Evaluasi :
Hasil evaluasi tiap tahapan evaluasi sebagai berikut :
Koreksi Aritmetik Daftar kuantitas dan harga.
Harga penawaran terkoreksi 5 (lima) penawaran yang masuk dan lengkap, yaitu :
-
-
-
No Nama Penyedia Nilai Penawaran (Rp) Hasil Koreksi Arikmetik (Rp) CV.AURORA PUSPITA 6.077.700.000 6.077.700.000 PT. PANCA MEGAH PERKASA 6.108.841.000 6.108.841.000 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 5.984.804.000 5.984.804.000 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 4.826.100.000 4.826.100.000 CV. PRINSA 4.421.787.000 4.421.787.000
-
-
Evaluasi Administrasi.
Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran
Evaluasi Teknis.
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 4 penawaran
Evaluasi Harga
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Evaluasi Kualifikasi.
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Pembuktian Kualifikasi.
Jumlah peserta yang lulus 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Kesimpulan
Sesuai hasil evaluasi sebagaimana diatas, maka :
Sebagai Calon Pemenang :
Nama Rekanan : CV.AURORA PUSPITA
Alamat : Jl. Sukarno Hatta No. 20 B Kel. Tlogosari Kec. Pedurungan Kota Semarang
NPWP : 31.553.148.3-518.000
Harga Penawaran : Rp 6.077.700.000 ( enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa pembuktian kualifiasi secara on the spot diatur pada Addendum pertama tanggal 19 November 2012, penegasan syarat teknis BAB III IKP Perubahan pasal 27. 11 a. mengenai unsur-unsur yang dievaluasi. Dokumen yang mendukung dilakukannya pembuktian kualifikasi secara on the spot tercantum pada Surat Pernyataan Klarifikasi Surat Dukungan.
Bahwa pembuktian kualifikasi secara on the spot dilakukan kepada 3 perusahaan yaitu:
PT Pameterindo Edukatama Aneka Jl. Letnan Sutopo Ruko Golden Madrit II Blok H 6-7 BSD Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Pameterindo Edukatama tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar jawa.
PT Prima Duta Nusantara, Jl. Perkantoran Prima Ciputat Blok A No. 30-31 Jl. Otista Raya Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Prima Duta Nusantara memenuhi syarat.
PT Terang Dian Makmur, Jl. Kedasih IX Blok F No. 150 Cikarang Baru, Bekasi, dilaksanakan tanggal 30 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Terang Dian Makmur tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar Jawa.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lelang yang lakukan terhadap 6 rekanan yang mengupload penawaran yaitu :
CV.AURORA PUSPITA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
CV.PRATAMA KARYA SEJATI
CV. PRINSA
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012, hasil Evaluasi Administrasi :
Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG tidak ada dokumen penawaran
Pada evaluasi administrasi saudara nyatakan bahwa 5 surat penawaran telah ditandatangani oleh Direktur Utama/ pimpinan perusahaan.
Bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak ada tanda tangan Direktur Utama / pimpinan perusahaan dan terdakwa dan tim tidak cermat meneliti dokumen tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012, hasil Evaluasi Teknis : ----------- Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
- Jumlah peserta yang tidak lulus : 4 penawaran
PT. PANCA MEGAH PERKASA, PT. BALIGE PUTRA UTAMA, CV.PRATAMA KARYA SEJATI, CV. PRINSA dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG, kelima penawaran tersebut tidak didukung oleh satu produsen dan barang tidak siap (tidak ada di gudang Kendal).
Hasil evaluasi teknis CV Aurora Puspita memenuhi syarat teknis, tetapi dalam metode pelaksanaan yang diajukan CV Aurora Puspita, bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab Kukar, panitia tidak cermat melakukan evaluasi karena tidak tahu bahwa metode pelaksanaan yang dipakai CV. Aurora Puspita Tidak benar, yang benar pengiriman harusnya ke Gudang di Kab. Kendal, harusnya penawaran CV Aurora Puspita juga tidak memenuhi syarat teknis;
Bahwa CV. Aurora Puspita yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi tetap diluluskan hal tersebut terjadi karena kelalain selaku panitia pengadaan bukan karena permintaan dari siapapun;
Bahwa pada saat SUBUR mewakili CV Aurora Puspita dan MUIN mewakili PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama, tidak terdakwa I cek surat kuasanya;
Bahwa pada saat panitia download penawaran lampiran II hal 5 untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp. 1.205.037,00, setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka oleh Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga menjadi Rp1.781.733,00 dan Panitia tidak teliti dan tidak melakukan koreksi aritmatik;
Bahwa biaya perjalanan untuk on the spot tersebut dibiayai oleh Dinas Pendidikan (Suciptono) sebesar Rp. 2.000.000,- untuk biaya sewa mobil dan uang jalan dan dari Mu’in (PT. Prima Duta Nusantara) berupa tiket pesawat garuda PP, penginapan dan uang taksi;
Bahwa pada saat evaluasi dokumen yang dilakukan oleh panitia pengadaan tidak ada tekanan untuk memenangkan CV. Aurora Puspita;
Bahwa setelah penetapan pemenang lelang terdakwa tidak pernah dihubungi siapapun;
Bahwa atas pengumuman tersebut ada 2 penyedia yang melakukan sanggahan yaitu CV. Pratama Karya Sejati dan CV. Prinsa dan semua sudah dijawab dengan jawaban surat nomor : 012 / Alper-Dak/Dispendik / XII / 2012 tanggal 6 Desember 2012 (untuk CV. Pratama Karya Sejati) dan surat nomor : 013 / Alper-Dak/Dispendik / XII / 2012 tanggal 6 Desember 2012 (untuk CV. Prinsa) dan tidak ada yang melakukan sanggahan Banding;
Bahwa yang menyusun dokumen kontrak adalah terdakwa II. AGUS WINOTO
Bahwa setelah pelaksanaan lelang selesai terdakwa tidak pernah menerima sesuatu barang/ uang dari Penyedia Jasa CV. Aurora Puspita atau dari PT. Prima Duta Nusantara selaku Suplier barang;
Bahwa setelah pengadaan selesai sekitar bulan Januari 2013 ketika terdakwa I sedang di Dinas Pendidikan Kab.Kendal terdakwa I ditemui oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH.M.Pd) yang menyampaikan agar bu ANA suruh menemui terdakwa I, kemudian terdakwa I jawab terdakwa I tidak punya nomor HP nya, kemudian terdakwa I menyampaikan coba stafnya atau kantornya, kemudian terdakwa I pergi meninggalkan terdakwa. Selang beberapa hari kemudian terdakwa I kembali bertemu dengan Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan kembali terdakwa I ditanyakan gimana bu ANA kok belum menemui MURYONO, coba suruh menghubungi terdakwa I mbok professional wong sudah diberi pekerjaan kok tidak ada kompensasinya, kemudian terdakwa I menyanggupi akan mencoba untuk menghubunginya. Lalu terdakwa I menyampaikan permintaan Kepala Dinas (Drs. Muryono) tersebut kepada teman–teman anggota panitia pengadaan bahwa terdakwa I baru ditagih lagi oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono) yang memerintahkan terdakwa I untuk menghubungi ANA (CV. Aurora Puspita) untuk meminta kompensasi, terdakwa I harus menghubungi siapa. Teman – teman panitia pengadaan menyampaikan kepada terdakwa I coba menghubungi MU’IN, karena panitia pengadaan yang punya nomor HPnya hanya MU’IN saja. Terdakwa kemudian menghubungi MU’IN dan saksi sampaikan apa disampaikan Kepala Dinas (Drs. Muryono) : Bu Ana disuruh menemui Kepala Dinas mbok professional wong sudah diberi pekerjaan kok tidak ada kompensasinnya dan saat itu ditanggapi MU’IN ya terdakwa I nanti tak sampaikan ke Bu ANA. Setelah telfon MU’IN terdakwa I pernah bertemu dengan Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan saat itu yang bersangkutan menanyakan sudah dihubungi, terdakwa I jawab sudah pak, terdakwa I menghubungi stafnya. Kemudian MU’IN menelpon terdakwa I dan menyampaikan terdakwa I saksi mau transfer minta nomor rekening, terdakwa I jawab jangan ke terdakwa I dan semua panitia juga tidak ada yang mau. (MU”IN) Terus ke rekening siapa, yang penting saksi bisa transfer. Kemudian terdakwa I mengumpulkan semua panitia pengadaan dan terdakwa I tanya ada nomor yang bisa digunakan untuk transfer uang tersebut dan semua menjawab tidak ada yang mau, dan diputuskan terdakwa I yang disuruh mencari rekening dengan pinjam siapa. Kemudian terdakwa I meminta tolong kepada staf Tata Usaha SMK N 5 Kendal MISRI untuk pinjam nomor rekening karena ada teman yang mau transfer uang kepada teman saksi yang tidak punya nomor rekening, kemudian MISRI memberikan nomor rekening bank BRI dengan nomor rekening : 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI (Tembelang Rt 001 Rw 002 Kel. Tambahrejo/ Kec. Pageruyung Kendal. Setelah dapat pinjaman nomor rekening tersebut kemudian terdakwa I kirim lewat SMS ke nomor HP MU’IN (ini nomor rekeningnya bank BRI nomor rekening : 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI). Setelah terdakwa I kirim nomor rekening tersebut MU’IN tidak pernah menghubungi terdakwa I dan terdakwa I juga tidak menghubungi, tetapi terdakwa I berpesan pada pak MISRI agar mengecek apakah uangnya sudah ditransfer atau belum karena akan segera terdakwa I serahkan kepada teman terdakwa I. Pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2013, terdakwa I menerima laporan dari MISRI bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 ada transfer uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian terdakwa I sampaikan agar segera di cairkan untuk karena akan segera terdakwa I serahkan kepada teman terdakwa I. Tanggal 7 Pebruari 2013 siang hari sekitar pukul 12.00 Wib MISRI menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam bungkus kantong platik hitam, kemudian uang tersebut terdakwa I simpan di tas, sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa I pulang dan langsung menuju ke SMK N 2 Kendal dan sampai sekitar pukul 16.30 Wib dan bertemu dengan terdakwa II. Agus Winoto, S.Pd. dan Drs. Heru Pramono, M.Pd kemudian terdakwa I jelaskan uang sudah dikirim dari Mu’in sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan terdakwa I tunjukan uangnya, mari kita berikan uang tersebut ke Kepala Dinas bersama – sama. Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II. dan Drs. Heru Pramono, M.Pd. menuju rumah Kepala Dinas (Drs. Muryono) yang beralamat di Jl. Menuju ke Perumahan Griya Praja Mukti Kendal dan kebetulan adalah jalur menuju perumahan saksi. Sebelum sampai kerumah sekitar kurang lebih 200 Meter dari rumah pak Kepala Dinas (Muryono) di jembatan Drs. Heru Pramono, M.Pd ijin mau turun dulu karena takut kemalaman untuk pulang tidak ada angkutan, tetapi sebelum turun terdakwa I sampaikan kepada pak Heru Pramono bahwa silahkan pulang duluan tetapi terdakwa I maunya terdakwa II. AGUS WINOTO dan HERU menyaksikan bahwa uang tersebut sudah terdakwa I serahkan kepada Kepala Dinas. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II Agus Winoto melanjutkan ke rumah Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan parkir di depan rumah, kemudian terdakwa I masuk ke rumah dan terdakwa II Agus Winoto menunggu di gerbang rumah Drs. Muryono. Pada saat terdakwa I masuk ke halaman rumah Muryono sedang berada di teras dan terdakwa I diterima diteras tersebut, karena waktu itu hampir maghrib terdakwa I langsung menyampaikan kepada Muryono, ini dari stafnya bu ANA transfer hanya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sambil terdakwa I mengambil uang dalam tas kemudian terdakwa I serahkan uang dalam bungkus tas plastik hitam dan diterima oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan menyampaikan terima kasih, setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa I langsung pamit karena sudah mau maghrib, kemudian Muryono menanyakan dengan siapa terdakwa I jawab dengan terdakwa II. Agus Winoto di depan rumah dekat mobil terdakwa I kemudian terdakwa I meninggalkan rumah Kepala Dinas (Drs. Muryono) menuju SMK N 2 Kendal untuk mengantar terdakwa II Agus Winoto. Beberapa hari kemudian ketika bertemu dengan Heru Pramono dan terdakwa I sampaikan sudah terdakwa I sampaikan dan diterima oleh Kepala Dinas;
Bahwa terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada PPK ( Suciptono, S.Pd) tetapi saat disuruh tersebut terdakwa I pernah menyampaikan kepada Muryono (Kepala Dinas) kenapa tidak tanya pak Suciptono saja pak dan dijawab oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono) ndak papa lewat bapak saja. Alasan kenapa terdakwa I yang diperintah oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH. M.Pd) terdakwa I tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak pernah menanyakan kepada MU’IN berapa sebenarnya pembicaraan kompensasi kepada Kepala Dinas dari CV. Aurora Puspita karena terdakwa I hanya menyampaikan perintah kepala dinas tersebut dan saat itu MU’IN menyanggupi untuk disampaikan kepada bu ANA;
Bahwa pada saat MU’IN menelfon untuk meminta nomor rekening untuk ditransfer, terdakwa tidak menanyakan berapa uang yang akan ditransfer, untuk siapa saja, dan uang tersebut dari siapa;
Bahwa yang menyaksikan terdakwa I menyerahkan uang kepada Kepala Dinas sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut adalah terdakwa II Agus Winoto dari luar pagar rumah Drs. Muryono yang berjarak kurang lebih sekitar 20 Meter dan setelah menyerahkan uang tersebut terdakwa I juga memperlihatkan kepada terdakwa II Agus Winoto uangnya sudah diterima dengan menunjukan tas terdakwa I yang berisi uang tersebut sudah kosong;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima kompensasi penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- dari Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH. MM)
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada panitia pengadaan oleh PPK adalah berupa dokumen HPS, dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spek teknis berupa Permendikbud nomor 56 tahun 2011;
Bahwa yang menyusun dan menentukan nilai HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, S.Pd) dan bagaimana cara menentukan HPS terdakwa tidak tahu karena terdakwa tidak terlibat dalam penyusunan HPS tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2012/ sehari setelah pertemuan dikantor Dinas Pendidikan (12 Nopember 2012) terdakwa II. Agus Winoto telah didatangi di SMK N 2 Kendal oleh saudari ERNA (staf Dikdas) sebagai utusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyerahkan CD yang berisi file dokumen HPS (harga perkiraan sendiri), dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spek teknis berupa Permendikbud nomor 56 tahun 20111 untuk ditindaklanjuti guna proses pelelangan. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 saudara Agus Winoto didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas untuk menyerahkan flash disk yang berisi : file contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT Nilam Jaya, modified tanggal 11 November 2012. Isi file tersebut adalah Unsur - Unsur Penilaian Teknis dalam bentuk Ms. Exel dan RKS dalam bentuk lama atau tidak sesuai dengan standart Biding yang baru, kemudian isi flash disk tersebut di copy dalam computer terdakwa II Agus Winoto, kemudian dikembalikan kepada orang yang menyerahkan tersebut.
Bahwa yang membuat dan meng upload ADDENDUM ALPER SD.doc adalah terdakwa II. Agus Winoto dengan cara mengganti file contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT Nilam Jaya dari Ms. Exel menjadi Ms. Word dan diganti judulnya menjadi ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN; Nomor: 027/ 10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012 dan filenya diberi nama ADDENDUM ALPER SD;.
Bahwa pada pertemuan tanggal 22 Nopember 2014, saat itu Terdakwa tidak tahu penyedia jasa yang mana yang dapat memenuhi syarat – syarat teknis sesuai permintaan H. MOH SUWINDI dan ARYATI PURBORINI, SE alias MARDIANA alias ANA tersebut karena pada saat pertemuan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan yang akan dimenangkan dan saksi tahu bahwa ARYATI PURBORINI, SE alias MARDIANA alias ANA adalah dari CV. Aurora Puspita pada saat pengecekan barang di gudang;
AGUS WINOTO, SPd. Bin MULYADI (alm):
Bahwa Dasar hukum terdakwa sebagai Guru di SMK N 2 Kendal adalah Surat Keputusan Bupati Kendal tahun 2010 namun lupa nomor dan tanggalnya dan tugasnya di SMK N2 Kendal adalah sebagai guru mengajar praktek produktif untuk kelas X,XI dan XII dan melaksanakan tugas lain yangdiperintahkan pimpinan;
Benar bahwa selain tugas sebagai guru SMK N 2 Kendal pada tahun 2012 saksi juga ditugaskan sebagai Panitia Pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012 dan menjabat sebagai Sekretaris;
Benar bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah telah melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576,- dan nilai HPS sebesar Rp. 6.201.870.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SD tahun 2012 dan dana pendamping dari APBD Kab. Kendal tahun 2012;
Bahwa terdakwa sebagai berikut pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 ketika terdakwa sampai di SMK N 2 Kendal diberitahu penjaga sekolah bahwa diperintahkan oleh Kepala Sekolah untuk langsung ke Dinas Pendidikan untuk menghadap Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH.M.Pd). Setelah sampai di Dinas langsung dihadapkan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Drs. MURYONO, SH.,M.Pd) dan saat itu Pak MURYONO menanyakan kepada terdakwa kenapa HP tidak aktif pada hari Minggu dan terdakwa jawab kalau hari Libur HP tidak aktif. Kemudian pak MURYONO menjelaskan maksud mengundangnya adalah akan dijadikan Panitia Pengadaan Alper, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa waktunya tidak mencukupi (hampir habis/ sudah akhir tahun) dan dijawab oleh pak MURYONO semua sudah kita siapkan dan kamu tinggal menjalankan;
Bahwa kemudian datang SUCIPTONO, S.Pd (Kabid Dikdas), Drs. SUYOKO, M.Par (Kasi Sarpras Dikdas), ERNA (Staf Dikdas) dan Akhmad Budiman, A.Md (Staf Sarpras Dikdas) dan orang yang tidak kenal yang diperkenalkan oleh Kepala Dinas sebagai Ibu ANA;
Bahwa kemudian pertemuan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas dengan memperkenalkan saksi ANA ini sebagai Penyedia barangnya yang sudah Bonafit, orang Kejaksaan dan telah meminta restu kepada Bupati Kendal (dr. Widya Kandi Susanti, MM);
Bahwa Kepala Dinas (Drs. Muryono, S.H., M.Pd) juga menyampaikan maka pengadaan tersebut harus dilaksanakan dan terdakwa II sebagai sekretaris Panitia Pengadaan dan dibantu oleh pak Sudar (Kepala Sekolah SMK N 5 Kendal) sebagai Ketua Panitia dan Suciptono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. saudara Suciptono selaku Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan ke forum untuk HPS silahkan berkoordinasi dengan mbak Erna (saksi) sedangkan untuk SK – SK kepanitiaan menyusul/ agar berkoordinasi dengan Akhamad Budiman, Amd.;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi ANA atau Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono) tidak pernah menyebutkan nama penyedia jasa yang di bawa oleh saksi ANA;
Bahwa maksud dari pertemuan tersebut adalah untuk koordinasi kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 yang juga menghadirkan calon penyedia jasanya dan pengadaan alper harus dilaksanakan;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang mengundang tahu–tahu dia hadir didalam pertemuan tersebut dan yang disampaikan saksi ANA hampir sama yang disampaikan oleh Kepala Dinas bahwa saksi ANA adalah rekanan/ penyedia jasa yang bonafit, orang kejaksaan dan saat itu tidak ada janji apapun dari saksi ANA;
Bahwa sehari setelah pertemuan saksi didatangi di SMK N 2 Kendal oleh ERNA (staf Dikdas) yang menyerahkan CD HPS (soft copy) dan spek teknis dan menyampaikan dokumen tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono,S.Pd) untuk ditindak lanjuti guna proses pelelangan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 datang lagi seorang yang terdakwa tidak kenal mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas yang menyerahkan flash disk yang berisi RKS dan penilian, kemudian isi flash disk tersebut saksi copy dalam computer terdakwa dan flash disknya terdakwa kembalikan kepada orang yang menyerahkan tersebut;
Bahwa pada saat menerima copy dokumen HPS dan spek teknis dan RKS serta daftar penilaian tersebut yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia pengadaan adalah terdakwa I Drs. SUDAR dan terdakwa II selaku Sekretaris tetapi tidak tahu pasti siapa yang menjadi panitia karena belum ada Surat Keputusan yang diterima;
Bahwa terdakwa menyusun dokumen pengadaan tersebut sejak menerima soft copy HPS dan spek teknis dari saudara ERNA (Staf Dikdas)/ staf PPK dan dasar aturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
Perpres 54 tahun 2010 sebagai mana diubah terakhir dengan Perpres no. 70 tahun 2012;
Permendikbud nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 untuk peningkatan mutu pendidikan dasar di SD / SDLB.
Perka LKPP nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering;
Dokumen HPS dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa dalam penyusunan dokumen pengadaan terdakwa tidak menggunakan dokumen referensi dari soft copy dokumen RKS dan daftar penilaian yang diserahkan oleh orang yang mengaku suruhan Kepala Dinas Pendidikan tersebut;
Bahwa selama proses penyusunan dokumen sampai dengan proses up load tanggal 19 Nopember 2012 terdakwa II telah berkoordinasi dengan terdakwa I SUDAR yang saat itu berada di Jakarta dan saat terdakwa II beritahu juga menyampaikan apabila sudah beres semua segera ditayangkan;
Bahwa selama proses penyusunan dokumen pengadaan sampai dengan up load dokumen tidak ada orang yang menghubungi/ intervensi kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa menerima SK sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 23 Nopember 2012 dan saksi menjabat sebagai sekretaris Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan yang tergabung dalam kepanitian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pejabat Pembuat Komitmen : (Suciptono, S.Pd) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012.
Panitia Pengadaan Barang / jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012.
Dengan susunan panitia panitia adalah sebagai berikut :
Drs. Sudar Ketua; (Kepala SMKN 5 Kendal)
Agus Winoto, S.Pd Sekretaris; (Guru SMKN 2 Kendal)
Cipto Edi Wibowo, ST Anggota; (Guru SMKN 2 Kendal )
Drs. Heru Pramono, M.Pd Anggota; (Guru SMKN 2 Kendal )
Nadhirin Anggota (Guru SMKN 4 Kendal )
Bahwa terdakwa sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang/ jasa yang dikeluarkan oleh LKPP tahun 2009.dan melaksanakan ujian di Universitas Jendral Soedirman Purwokerto yang berlaku selama 2 tahun selanjutnya terdakwa perbarui lagi di Universitas Negeri Semarang bulan Maret 2011 dan berlaku sampai 2015;
Bahwa terdakwa sudah beberapa kali sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan kab. Kendal, tahun 2011 sebagai anggota pada pengadaan alat tehnologi Informasi dan Komunikasi SD, pengadaan alat peraga SD, pengadaan alat peraga SMP. Tahun 2012 sebagai ketua pengadaan alat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), alat Laboratorium IPA SMA/SMK, alat olah raga SMK, buku sekolah elektronik SMA dan SMK, buku mulok bahasa jawa, multimedia SMK.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kegiatan tersebut tugas terdakwa adalah sebagai berikut :
menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan
menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang / Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang /Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang / Jasa;
menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan
Bahwa aturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
Perpres 54 tahun 2010 sebagai mana diubah terakhir dengan Perpres no. 70 tahun 2012;
Permendikbud nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 untuk peningkatan mutu pendidikan dasar di SD / SDLB
Perka LKPP nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 09 Nopember 2012 tentang Pengangkatan Panitia
Dokumen Pengadaan nomor 027 /10993 / Dispendik tanggal 19 nopember 2012.
Bahwa dokumen untuk penyusunan HPS adalah sebagai berikut :
HPS dari PPK
Juknis;
SK Kepanitian;
Spesifikasi Teknis;
Bahwa nilai HPS sebesar Rp. 6.201.870.000,- dan Dalam penyusunan HPS tersebut terdakwa selaku panitia tidak pernah dilibatkan tetapi terdakwa selaku Sekretaris diberitahu total HPS dalam bentuk dokumen tentang nilai HPS yang telah disusun oleh PPK;
Bahwa sebelum mengumumkan lelang terdakwa pernah mengkonfirmasi kepada PPK tentang HPS tersebut dan PPK menjelaskan bahwa HPS sudah fix baru kemudian diumumkan;
Bahwa dari dokumen pengadaan yang di Up Load tersebut ada perubahan/ addendum yaitu pada tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa II ditelfon oleh terdakwa I Drs. SUDAR yang menanyakan penilaian teknis agar segera di Up load, kemudian terdakwa menanyakan penilaian teknis yang mana karena semua sudah di Up load. Terdakwa I. Drs. Sudar menjelaskan bahwa yang belum di upload adalah kriteria penilaian yang diberikan dari Dinas. Kemudian ketemu dokumen yang diberikan oleh orang yang mengaku utusan Kepala Dinas.
Bahwa kemudian terdakwa ketik dari dokumen tersebut dengan memberi nama file Addendum dan saksi up load saat itu juga;
Bahwa setelah selesai terdakwa melaporkan kepada terdakwa I Drs. SUDAR bahwa dokumen sudah saksi up load dengan isi dokumen adalah sebagai berikut :
Addendum dokumen pengadaan
nomor : 027 / 10993 / Dispendik
tanggal 19 Nopember 2012 :
Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD
Bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis :
Evaluasi Teknis yang menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa addendum yang diupload tanggal 22 November 2012 untuk evaluasi teknis tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena berdasarkan standar bidding LKPP yang diupload sudah dapat dilakukan evaluasi teknis tanpa harus menambah ketentuan lain tetapi karena adanya perintah dari Drs. Sudar yang ditekan oleh peserta pertemuan di Kejari Kendal yang salah satunya adalah Kasi Intel Kejari Kendal agar persyaratan teknis yang diminta tersebut tersebut segera di Upload;
Bahwa setelah up load dokumen addendum tidak ada yang menghubungi terdakwa/ protes atas addendum tersebut, hanya sore hari tanggal 23 Nopember 2012 terdakwa bertemu dengan terdakwa I Drs. SUDAR yang membawa Surat Keputusan Panitia Pengadaan dan menceritakan tentang kejadian di Kejaksaan Negeri Kendal bahwa dia telah dipaksa untuk meng up load addendum dokumen pengadaan yang intinya sesuai dengan Addendum yang terdakwa II up load tersebut. Pada saat itu juga terdakwa tunjukan kepada terdakwa I Drs. SUDAR isi dari addendum dokumen pengadaan tersebut.
Bahwa jadwal yang ada dan pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
-
Nama Kegiatan Mulai dari hari ke Sampai Hari Ke Pengumuman Pascakualifikasi 19 Nop 2012 25 Nop 2012 Download dokumen pemilihan dan kualifikasi 20 Nop 2012 26 Nop 2012 Upload dokumen 21 Nop 2012 27 Nop 2012 Jam 09.00 Anwiyzing 23 Nop 2012 23 Nop 2012 jam 07.00 - 08.00 Pembukaan lelang 27 Nop 2012 27 Nop 2012 jam 09.15 Evaluasi penawaran 27 Nop 2012 27 Nop 2012 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 28 Nop 2012 28 Nop 2012 Upload berita acara hasil pelelangan 29 Nop 2012 29 Nop 2012 Penetapan pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Pengumuman pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Masa Sanggah Hasil Lelang 3 Desember 2012 7 Desember 2012 Surat Penunjukan penyedia barang / jasa 10 Desember 2012 Penanda tanganan kontrak 10 Desember 2012 Sampai tgl 14 Des 2012
Bahwa berdasarkan Berita Acara Eavaluasi Penawaran Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012, hasil Evaluasi Teknis :
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 4 penawaran
PT. PANCA MEGAH PERKASA, PT. BALIGE PUTRA UTAMA, CV.PRATAMA KARYA SEJATI, CV. PRINSA dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG, kelima penawaran tersebut tidak didukung oleh satu produsen dan barang tidak siap (tidak ada di gudang Kendal);
Bahwa hasil evaluasi teknis CV Aurora Puspita memenuhi syarat teknis, tetapi dalam metode pelaksanaan yang diajukan CV Aurora Puspita, bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab Kukar, panitia tidak cermat melakukan evaluasi karena tidak tahu bahwa metode pelaksanaan yang dipakai CV. Aurora Puspita Tidak benar, yang benar pengiriman harusnya ke Gudang di Kab. Kendal, harusnya penawaran CV Aurora Puspita juga tidak memenuhi syarat teknis;
Bahwa CV. Aurora Puspita yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi tetap diluluskan hal tersebut terjadi karena kelalain panitia pengadaan bukan karena permintaan dari siapapun;
Bahwa Surat Penawaran dari CV. Aurora Puspita tidak pernah memberikan referensi Bank Muamalat Cabang Jogyakarta Nomor Rekening 0002212348 karena Referensi Bank baru diberikan pada tanggal 26 Desember 2012 sesuai dengan surat dari Bank Muamalat Cabang Jogyakarta nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa salam isian kualifikasi, tidak mencantumkan nomor rekening bank, tetapi pada footer surat penawaran tercantum rekening BPD Cabang Utama Jl Pemuda Semarang tetapi tidak ada nomor rekeningnya;
Bahwa yang datang pada klarifikasi dan pembuktian kualifikasi hanya tiga yaitu SUBUR, MUIN dan HARTO SUMAKTO, SUBUR mewakili CV Aurora Puspita dan MUIN mewakili PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama tetapi dalam daftar hadir dibuat lima rekanan hadir yaitu CV AURORA PUSPITA (M. Djunaidi, AP), PT. PANCA MEGAH PERKASA (Dika Ubaidilah, SE), PT. BALIGE PUTRA UTAMA (Simanjuntak), CV. PRINSA (Harto Sumakto) dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG (tidak ada nama dan tidak tandatangan);
Bahwa pada saat SUBUR mewakili CV Aurora Puspita dan MUIN mewakili PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama tidak dilengkapi surat kuasa;
Bahwa berdasarkan data Lampiran Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita, pada halaman Daftar Kualitas dan harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan setelah dijumlahkan dengan harga Rp1.205.037,00 sedangkan dalam rekap daftar kuantitas dan harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,- Hal tersebut terjadi karena kelalain panitia pengadaan bukan karena permintaan dari siapapun karena tidak melakukan koreksi aritmatik atas dokumen penawaran tersebut. Atas kesalahan tersebut pada saat kontrak tidak dilakukan koreksi dan baru dilakukan koreksi setelah mengetahui pada saat pencatatan asset oleh Sdri. Erna sekitar bulan April 2013 adanya perbedaan antara lampiran I dan Lampiran II Kontrak sehingga pada lampiran II Kontrak dirubah disesuaikan dengan lampiran I dari Rp. 1.205.037,- pada halaman 5 disesuaikan menjadi Rp. 1.781.733,- sehingga dalam kontrak pada lampiran II halaman 5 tidak ada parafnya;
Bahwa pembuktian kualifiasi secara on the spot diatur pada Addendum pertama tanggal 19 November 2012, penegasan syarat teknis BAB III IKP Perubahan pasal 27. 11 a. mengenai unsur-unsur yang dievaluasi. Dokumen yang mendukung dilakukannya pembuktian kualifikasi secara on the spot tercantum pada Surat Pernyataan Klarifikasi Surat Dukungan;
Bahwa pembuktian kualifikasi secara on the spot dilakukan kepada 3 perusahaan yaitu:
PT Pameterindo Edukatama Aneka Jl. Letnan Sutopo Ruko Golden Madrit II Blok H 6-7 BSD Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Pameterindo Edukatama tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar jawa.
PT Prima Duta Nusantara, Jl. Perkantoran Prima Ciputat Blok A No. 30-31 Jl. Otista Raya Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Prima Duta Nusantara memenuhi syarat.
PT Terang Dian Makmur, Jl. Kedasih IX Blok F No. 150 Cikarang Baru, Bekasi, dilaksanakan tanggal 30 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Terang Dian Makmur tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar Jawa.
Bahwa untuk panitia pengadaan yang ikut pembuktian kualifikasi secara on the spot adalah terdakwa I, terdakwa II dan HERU PRAMONO, untuk yang mendampingi dari PT. Prima Duta Nusantara yaitu MUIN;
Bahwa biaya perjalanan untuk on the spot tersebut dibiayai oleh Dinas Pendidikan (Suciptono) sebesar Rp. 2.000.000,- untuk biaya sewa mobil dan uang jalan dan dari Mu’in (PT. Prima Duta Nusantara) berupa tiket pesawat garuda PP, penginapan dan uang taksi;
Bahwa setelah di tetapkan pemenang lelang dengan surat penetapan pemenang lelang nomor : 011/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012 dengan pemenang lelang CV. Aurora Puspita dengan nilai penawaran Rp. 6.077.700.000,- dan diumumkan dengan nomor 012/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 4 Desember 2012, selanjutnya tidak pernah ada yang menghadap/ menemui terdakwa terkait kegiatan tersebut;
Bahwa atas pengumuman tersebut apakah ada yang melakukan sanggahan 2 penyedia yang melakukan sanggahan yaitu CV. Pratama Karya Sejati dan CV. Prinsa dan semua sudah dijawab dengan jawaban surat nomor : 012 / Alper-Dak/Dispendik/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 (untuk CV. Pratama Karya Sejati) dan surat nomor : 013/Alper-Dak/Dispendik/XII/2012 tanggal 6 Desember 2012 (untuk CV. Prinsa) dai saat itu tidak ada yang melakukan sanggahan Banding;
Bahwa terdakwa II yang telah menyusun dokumen kontrak atas perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom);
Bahwa pada saat penyusunan draf kontrak dokumen kontrak untuk referensi bank dari CV. Aurora Puspita adalah dari Bank Jateng tetapi tidak terdakwa II beri nomor rekening karena dalam foot note di dokumen penawaran dari CV. Aurora Puspita tidak menyebutkan nomor rekeningnya, kemudian setelah jadi draf kontrak tersebut terdakwa II serahkan kepada PPKom (Suciptono, S.Pd) dalam bentuk soft copy dan hard copy dan kenapa dalam SSKK Kontrak muncul nomor rekening CV. Aurora Puspita di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dengan nomor rekening : 0002212348 terdakwa II tidak tahu;
Bahwa setelah selesai pekerjaan terdakwa tidak pernah menerima sesuatu barang/ uang dari Penyedia Jasa CV. Aurora Puspita atau dari PT. Prima Duta Nusantara selaku Suplier barang;
Bahwa sebagai panitia pengadaan terdakwa mendapat honor sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah dipotong pph;
Bahwa secara pribadi terdakwa tidak pernah menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain, terdakwa II pernah diberitahu oleh terdakwa I bahwa sekitar bulan Januari 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal yaitu bapak MURYONO pernah meminta kompensasi kepada rekanan (pemenang lelang) lewat terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menilpon MUIN, kemudian dari MUIN akan mentransfer uang yang besarnya belum diketahui;
Bahwa saat itu terdakwa I tidak mau menggunakan rekening pribadinya untuk menerima transferan dari MUIN, dan terdakwa juga tidak mau menerima transferan ke rekening terdakwa II, selanjutnya terdakwa I mengatakan akan dikirim ke rekening temannya saja;
Bahwa sebelumnya terdakwa II tidak mengetahuinya, terdakwa II baru tahu setelah dikasih tahu sama terdakwa I dan yang dimaksud temannya adalah Sdr. MISRI (staff Tata Usaha SMK N 5 Kabupaten Kendal);
Bahwa terdakwa II diberitahu oleh terdakwa I bahwa MUIN telah mengirim uang ke rekening MISRI sekitar bulan pebruari 2013 dan besarnya uang yang dikirim sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa II diberitahu oleh terdakwa I bahwa uang tersebut diambil oleh Sdr. MISRI sekitar bulan Pebruari 2013, kemudian uang tersebut dibawa oleh terdakwa I Drs. SUDAR dan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Bapak MURYONO;
Bahwa uang tersebut diserahkan sekitar bulan Pebruari 2013 sore hari menjelang magrib, untuk penyerahan dilakukan dirumah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Bapak MURYONO di kelurahan Langenharjo Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal, untuk yang diserahkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat itu terdakwa II ikut mengantar bersama terdakwa I dan HERU PRAMONO, tetapi yang masuk kerumah Bapak MURYONO hanya terdakwa I, terdakwa II menunggu di luar, sedang HERU PRAMONO turun duluan untuk pulang;
Bahwa maksud dan tujuan penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada MURYONO setahu terdakwa sebagai kompensasi kegiatan pengadaan tersebut dari pemenang lelang CV. AURORA PUSPITA;
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan bagian dari uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang telah diserahkan kepada MURYONO;
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada panitia pengadaan oleh PPK adalah berupa dokumen HPS, dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spek teknis berupa Permendikbud nomor 56 tahun 2011;
Bahwa yang menyusun dan menentukan nilai HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, S.Pd) dan bagaimana cara menentukan HPS terdakwa tidak tahu karena terdakwa tidak terlibat dalam penyusunan HPS tersebut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2012/ sehari setelah pertemuan dikantor Dinas Pendidikan (12 Nopember 2012) saksi (Agus Winoto, S.Pd) telah didatangi di SMK N 2 Kendal oleh ERNA (staf Dikdas) sebagai utusan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyerahkan CD yang berisi file dokumen HPS (harga perkiraan sendiri), dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spek teknis berupa Permendikbud nomor 56 tahun 20111 untuk ditindaklanjuti guna proses pelelangan. Kemudian Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa II didatangi oleh seorang laki–laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas untuk menyerahkan flash disk yang berisi : file contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT Nilam Jaya, modified tanggal 11 November 2012. Isi file tersebut adalah Unsur-Unsur Penilaian Teknis dalam bentuk Ms. Exel dan RKS dalam bentuk lama atau tidak sesuai dengan standart Biding yang baru, kemudian isi flash disk tersebut di copy dalam computer terdakwa, kemudian dikembalikan kepada orang yang menyerahkan tersebut;
Bahwa yang membuat dan meng upload ADDENDUM ALPER SD.doc adalah terdakwa II dengan cara mengganti file contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT Nilam Jaya dari Ms. Exel menjadi Ms. Word dan diganti judulnya menjadi ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN; Nomor: 027/ 10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012 dan filenya diberi nama ADDENDUM ALPER SD;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal pada tahun Anggaran 2012 telah melaksanakan kegiatan pelelangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.353.340.576,- (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) yang bersumber dari DAK (APBN) dan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012.
Bahwa dalam kegiatan tersebut, terdakwa I. SUDAR ditetapkan sebagai Ketua Panitia Lelang, dan terdakwa II. AGUS WINOTO ditetapkan sebagai Sekretaris Panitia Lelang, berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012.
Bahwa tugas dari Panitia Pengadaan adalah:
a. menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan;
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa pada tanggal 9 November 2012, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Direktur CV. Aurora Puspita, datang ke ruangan kantor saksi SUCIPTONO, dan menawarkan barang untuk kegiatan alat peraga TA-2012, namun saksi SUCIPTONO menyatakan Panitia Pengadaan tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan keterbatasan waktu untuk melaksanakannya. Namun keesokan harinya, saksi SUCIPTONO diminta oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Drs. MURYONO untuk melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2012, diadakan pertemuan di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO), terdakwa II., Drs. SUYOKO, ERNA DHESTIARNI, BUDIMAN, saksi SUCIPTONO dan ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita. Dalam pertemuan tersebut juga telah ditentukan oleh Drs. MURYONO bahwa saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Penyedia Barang/Jasa kegiatan tersebut, dan selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. MURYANTO dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh Panitia Lelang.
Bahwa setelah menerima file CD dari saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE., saksi Drs. MURYONO kemudian memerintahkan saksi ERNA DESYTHIARNI untuk menyerahkan CD tersebut kepada terdakwa II. selaku Sekretaris Panitia Lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut bisa digunakan, dan selanjutnya terdakwa II. kemudian meng-up load dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa untuk dapat mengikuti administrasi proses lelang, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. meminta bantuan saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV. Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran, dan sebagai imbalannya saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. fee kepada saksi ABDUL MUIN sebesar 1 % dari nilai Kontrak yakni kurang lebih Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Bahwa untuk mensiasati agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat ditunjuk menjadi Penyedia Barang/jasa dalam kegiatan tersebut, saksi ABDUL MUIN meminjam nama 2 perusahaan lain untuk menjadi pendamping yaitu PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO, untuk menjaga kemungkinan agar jika nantinya CV. Aurora Puspita tidak menang lelang maka yang akan menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO, sehingga yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Bahwa selanjutnya CV. Aurora Puspita milik saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dinyatakan sebagai pemenang lelang, dan dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Disdik tanggal 13 Desember 2012 antara saksi SUCIPTONO, SPd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. (Direktur CV. Aurora Puspita) atas permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE., dengan nilai sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan jangka waktu pekerjaan tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan Kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga, dan selain itu barang-barang yang dikirimkan berkualitas rendah sehingga tidak dapat digunakan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan.
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100% sesuai dengan Kontrak, pada tanggal 18 Desember 2012 Penyedia Barang/Jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada saksi SUCIPTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Nomor 0074/SK/AP/XII /2012 sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari ARYATI tersebut kemudian telah diterbitkan SP2D yakni :
SP2D Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.5.652.261.000,- (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).
SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.425.439.000,- (empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
yang selanjutnya ditransfer ke rekening Nomor 00-22-123 48 atas nama saksi MUHAMMAD DJUNAIDI ADI (CV. Aurora Puspita) pada Bank Syariah Muamalat Jogjakarta, padahal pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. tanpa sepengetahuan dari saksi MUHAMMAD DJUNAIDI selaku Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) daalam Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya para terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas seperti tersebut diatas, maka Pengadilan akan memper-timbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebaliknya apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Secara Melawan Hukum ;
Unsur : Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Pereko-nomian Negara ;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu masing-masing unsur tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Pasal 1 angka 3 tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah berupa Orang Perorangan (Personenlijke) atau bisa juga berbentuk Korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” disini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, baik Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “Setiap Orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan para terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas para terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa para terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah para terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas para terdakwa yang dihadapkan di persidangan dengan identitas para terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar para terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur pertama yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari penjelasan resmi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana, serta untuk menentukan dapat tidaknya orang yang melakukan perbuatan tersebut dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuat pula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan dari unsur “Secara Melawan Hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” dalam ketentuan Pasal 3, sedangkan kedua unsur tersebut “inhaeren” (sama), maka dengan sendirinya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu perbuatan “menyalahgunakan wewenang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan dan/atau kedudukan seperti diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap para terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, yang pada pokoknya adalah bahwa para terdakwa selaku Panitia Pengadaan telah melaksanakan proses lelang kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 dengan cara yang tidak fair, dan bersifat diskriminatif, serta telah mengarahkan pada salah satu perusahaan tertentu, dengan tidak mempedomani aturan yang mengaturnya yaitu sebagaimana ditentukan di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, sehingga memberikan peluang dan kesempatan bagi saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA alias ANA selaku Pemilik CV. Aurora Puspita untuk menjadi pemenang lelang dengan cara yang tidak benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap para terdakwa adalah perbuatan yang bukan dilakukan dalam kapasitas pribadi para terdakwa, melainkan dalam kapasitas jabatan dan kedudukan para terdakwa selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan dalam pelaksanaan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa karena dasar diberikannya kewenangan untuk melaksanakan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut kepada para terdakwa adalah karena para terdakwa menduduki “Jabatan” atau “Berkedudukan” sebagai Panitia Pengadaan, dan jika dalam melaksanakan “kewenangan” atau menggunakan “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada para terdakwa dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukannya tersebut ternyata telah tidak sesuai dengan maksud diberikannya “kewenangan” atau “kesempatan” atau “sarana” dimaksud, maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” an-sich sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ini), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang diembannya selaku Panitia Pengadaan, maka menurut pertimbangan Pengadilan ketentuan yang lebih tepat untuk diterapkan kepada para terdakwa adalah ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Pengadilan unsur kedua dalam dakwaan Primair ini yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” telah tidak terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang unsur-unsur selebihnya yang terdapat dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya pula para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Unsur : Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan pengertian “Setiap Orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas;
Menimbang, bahwa karena unsur tersebut telah dipertim-bangkan dalam dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa frasa kata “dengan tujuan” mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan” ataupun “opzet/dolus” tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus” atau “dengan sengaja” menurut rumusan Memorie van Toelichting adalah meliputi “willens” yang diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan “wetens” yang diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur kedua dalam dakwaan Alternatif Kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dari “dengan tujuan mengun-tungkan diri sendiri atau orang lain” dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan, kata “dengan tujuan” dalam unsur ke-dua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta Barang Bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diketahui bahwa:
Bahwa para terdakwa selaku Panitia Pengadaan pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, telah melaksanakan kegiatan alat peraga TA-2012 tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jangka waktu untuk tahun anggaran berjalan tidak cukup (sangat terbatas) untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa dalam menetapkan rekanan Penyedia Barang, para terdakwa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) tidak melakukan kegiatan pelelangan dengan cara yang fair, melainkan penetapan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut dilakukan karena pada tanggal 12 November 2012, diadakan pertemuan di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, yang menyepakati bahwa saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Penyedia Barang/Jasa kegiatan tersebut, dan selanjutnya pada akhir pertemuan tersebut saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. menyerahkan CD yang berisi file RKS SD Kendal 1, flash disk berisi contoh penilaian teknis kepada saksi Drs. MURYONO dengan maksud agar file tersebut digunakan oleh Panitia Lelang.
Bahwa setelah menerima file CD dari saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE., saksi Drs. MURYONO kemudian memerintahkan saksi ERNA DESYTHIARNI untuk menyerahkan CD tersebut kepada terdakwa II. selaku Sekretaris Panitia Lelang dengan maksud agar file dalam CD tersebut bisa digunakan, dan selanjutnya terdakwa II. kemudian meng-upload dokumen persyaratan lelang pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa untuk dapat mengikuti administrasi proses lelang, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. meminta bantuan saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV. Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran.
Bahwa untuk mensiasati agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat ditunjuk menjadi Penyedia Barang/jasa dalam kegiatan tersebut, maka saksi ABDUL MUIN meminjam nama 2 perusahaan lain untuk menjadi pendamping yaitu PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO, untuk menjaga kemungkinan agar jika nantinya CV. Aurora Puspita tidak menang lelang maka yang akan menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO, sehingga yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Bahwa selanjutnya CV. Aurora Puspita milik saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dinyatakan sebagai pemenang lelang, dan dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Disdik tanggal 13 Desember 2012 antara saksi SUCIPTONO, SPd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. (Direktur CV. Aurora Puspita) atas permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Bahwa sampai dengan berakhirnya masa kontrak tanggal 19 Desember 2012, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa masih belum mengirim alat peraga sebagaimana ketentuan Kontrak dimana masih terdapat kekurangan pada alat peraga, dan selain itu barang-barang yang dikirimkan berkualitas rendah sehingga tidak dapat digunakan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan.
Bahwa meskipun pekerjaan tersebut belum dilaksanakan 100% sesuai dengan Kontrak, pada tanggal 18 Desember 2012 Penyedia Barang/Jasa mengajukan surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan kepada saksi SUCIPTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Nomor 0074/SK/AP/XII /2012 sebesar Rp.6.077.700.000 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan atas permohonan pencairan pembayaran prestasi kerja dari saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. tersebut, maka dana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 ditransfer ke rekening Nomor 00-22-123 48 atas nama saksi MUHAMMAD DJUNAIDI ADI (CV. Aurora Puspita) pada Bank Syariah Muamalat Jogjakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, dengan berdasarkan pada hasil kesepakatan rapat pada tanggal 12 November 2012 di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, jelas merupakan perbuatan yang meguntungkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Penyedia Barang/ Jasa, karena seharusnya sebagai Panitia Pengadaan, para terdakwa bersikap adil dan tidak diskriminatif terhadap perusahaan yang menjadi peserta lelang, sehingga penunjukan/penetapan Penyedia Barang/Jasa dapat berjalan fair dan tidak memihak, dan pelaksana pekerjaan yang ditunjuk benar-benar perusahaan yang tepat dan dapat melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan lancar sesuai dengan yang diperjanjikan;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut tidak saja telah menutup kesempatan bagi perusahaan lain untuk dapat berkompetisi dalam proses pelelangan tersebut, namun juga telah menyebabkan dilakukannya cara-cara yang tidak sportif dan curang dari saksi ABDUL MUIN dan saksi SUBUR, yang semata-mata ditujukan agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut jelas telah memberikan kesempatan dan peluang kepada saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa untuk mendapatkan keuntungan (menguntungkan) dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut, karena ternyata dalam pelaksanaannya barang-barang yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita tersebut berkualitas rendah dan tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima bantuan;
Menimbang, bahwa persetujuan yang diberikan oleh para terdakwa untuk menunjuk CV. Aurora Puspita untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut, jelas dilakukan oleh terdakwa secara disengaja, yaitu dengan tujuan agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat menjadi pelaksana pekerjaan sehingga seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan/pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut akan dapat diterima oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, jelas merupakan perbuatan yang menguntungkan diri orang lain yaitu menguntungkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa, karena semua dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut telah diterima oleh CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, jelas merupakan perbuatan “Kesengajaan”, karena perbuatan tersebut telah dilakukan secara sadar oleh para terdakwa selaku Panitia Pengadaan, dan para terdakwa pasti mengetahui maksud dan tujuan para terdakwa melakukan tersebut, sehingga jelas menggambarkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan dalam diri para terdakwa untuk terjadinya keuntungan bagi saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi seperti dimaksud dalam unsur kedua ini, dan oleh karenanya unsur yang kedua yaitu unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar TA-2012, terdakwa I. ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan, dan terdakwa II. ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan, dengan tugas dan kewenangan antara lain:
a. menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan;
l. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa:
Bahwa dalam menetapkan rekanan Penyedia Barang, para terdakwa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) tidak melakukan kegiatan pelelangan dengan cara yang fair, yaitu para terdakwa telah mengusulkan dan/atau menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar berdasarkan hasil kesepakatan rapat di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal pada tanggal 12 November 2012;
Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2012, terdakwa II. selaku Sekretaris Panitia Lelang telah meng-upload dokumen persyaratan lelang yang berasal dari saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. (CV. Aurora Puspita), padahal terdakwa mengetahui kalau CV. Aurora Puspita adalah peserta lelang dalam kegiatan tersebut.
Bahwa untuk dapat mengikuti administrasi proses lelang, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. meminta bantuan saksi ABDUL MUIN untuk mengurus CV. Aurora Puspita agar bisa mengikuti lelang tersebut meliputi pendaftaran, mengunduh dokumen lelang sampai dengan membuat penawaran.
Bahwa untuk mensiasati agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat ditunjuk menjadi Penyedia Barang/jasa dalam kegiatan tersebut, maka saksi ABDUL MUIN meminjam nama 2 perusahaan lain untuk menjadi pendamping yaitu PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama dengan perantara SUBUR HARYANTO, untuk menjaga kemungkinan agar jika nantinya CV. Aurora Puspita tidak menang lelang maka yang akan menang adalah salah satu dari 2 perusahaan yang didaftarkan oleh ABDUL MUIN dan SUBUR HARYANTO, sehingga yang melaksanakan pekerjaan tersebut tetap saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Bahwa selanjutnya CV. Aurora Puspita milik saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dinyatakan sebagai pemenang lelang, dan dilakukan penandatanganan Kontrak/Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Disdik tanggal 13 Desember 2012 antara saksi SUCIPTONO, SPd. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI P. (Direktur CV. Aurora Puspita) atas permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka terlihat bahwa selaku Panitia Pengadaan, para terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan secara benar dan teliti, karena dalam melaksanakan kegiatan/proses pelelangan, para terdakwa tidak secara sungguh-sungguh melakukan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa, dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk, melainkan hanya bersifat formalitas saja, karena karena penetapan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Pemilik CV. Aurora Puspita menjadi Pemenang Lelang dilakukan berdasarkan arahan dan kesepakatan yang diberikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal;
Menimbang, bahwa sejak awal para terdakwa ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan sebenarnya telah menyadari bahwa tenggang waktu yang tersisa dalam tahun anggaran berjalan tidak cukup/tidak meemungkinkan untuk melaksanakan kegiatan pengadaan alat praktek/ peraga Sekolah Dasar tersebut, namun para terdakwa tidak menolak dan tetap menerima penunjukan para terdakwa sebagai Panitia Pengadaan tersebut, demikian pula pada awal penunjukan sebagai Panitia Pengadaan dan mengikuti pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, para terdakwa sudah menyadari bahwa proses pelelangan kegiatan tersebut akan berjalan tidak fair karena terkait adanya rekayasa untuk mengarahkan pemenang lelang kepada perusahaan tertentu, yang dilakukan dengan cara menambahkan persyaratan-persyaratan teknis yang khusus sehingga hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan yang telah ditentukan, yaitu “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, akan tetapi hal tersebut tetap dilaksanakan oleh terdakwa I. maupun dan terdakwa II. selaku Ketua dan Sekretaris Panitia lelang.
Menimbang, bahwa selain itu para terdakwa juga sudah menyadari bahwa pada saat proses seleksi administrasi semestinya CV. Aurora Puspita sudah gugur (tidak dapat lolos ke seleksi tahap berikutnya) karena di dalam dokumen penawaran yang diajukan olehCV. Aurora Puspita, pada Metode Pelaksanaan 6. “Pengiriman Barang ke Gudang di Kabupaten Kukar (Kutai Kertanegara), padahal seharusnya adalah ke Gudang di Kabupaten Kendal”, dan pada saat dilakukan koreksi aritmatik, CV, Aurora Puspita juga semestinya sudah dinyatakan tidak lolos/gugur karena pada dokumen Penawaran CV. Aurora Puspita terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk alat peraga fase bulan harga Rp.1.205.037,- sehingga setelah masa Kontrak berakhir, terdakwa II. selaku Sekretaris Panitia Lelang melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp.1.205.037,- menjadi Rp.1.781.733,- dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5.
Menimbang, bahwa seharusnya dalam melaksanakan tugasnya selaku Panitia Pengadaan, para terdakwa berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu melaksanakan proses pengadaan dengan menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif, dan tidak memihak serta mematuhi etika pengadaan, sehingga perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Barang adalah perusahaan yang benar-benar memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo para terdakwa telah memberikan persetujuan untuk menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa, padahal sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa penetapan CV. Aurora Puspita selaku pelaksana pekerjaan tersebut sudah diarahkan sebelumnya oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kendal, maka perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan para terdakwa selaku Panitia Pengadaan pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 yang mensyaratkan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif”, serta “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitumenghindari dan mencegah penyalahgunaanwewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untukkeuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikannegara”;
Menimbang, bahwa karena dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut para terdakwa selaku Panitia Pengadaan telah melaksanakan kewenangan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan tersebut, dan tidak mempedomani ketentuan-ketentuan yang telah diperuntukan bagi kegiatan tersebut, maka perbuatan para terdakwa dalam kedudukannya selaku Panitia Pengadaan tersebut menurut Pengadilan termasuk sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan dan jabatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka perbuatan terdakwa telah “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”, oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan di atas, dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, yaitu saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. (Pemilik CV. Aurora Puspita) yang ditetapkan selaku Penyedia Barang/Jasa, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Kontrak, sehingga barang yang dikirimkan berkualitas rendah dan tidak dapat dipergunakan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa karena dana yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut adalah dana DAK tahun 2012 dan dana pendamping yang berasal dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012, yang dalam hal ini adalah termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara seperti dimaksud di atas, sehingga dengan diterimanya seluruh dana kegiatan oleh CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Barang sedangkan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka jelas bahwa perbuatan para terdakwa selaku Panitia Pengadaan yang telah menyetujui penetapan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai pelaksana pekerjaan tersebut, jelas telah merugikan keuangan daerah/negara, yang jika dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Pengadilan unsur yang ke-empat inipun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa berdasarkan arahan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal (Drs. MURYONO), para terdakwa selaku Panitia Pengadaan dan saksi SUCIPTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai rekanan pelaksana dalam kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan di dalam Kontrak, karena meskipun jangka waktu yang telah ditentukan telah berakhir, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. masih belum mengirim seluruh barang-barang yang diperjanjikan, dan selain itu di lapangan ditemukan fakta bahwa barang-barang yang dikirimkan berkualitas rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah-sekolah penerima bantuan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa selaku Panitia Pengadaan, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa tersebut terlihat adanya hubungan/kerja sama yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa, tanpa ada peran dari pihak lain tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari satu kesatuan kehendak yang sama dengan pihak-pihak lain yaitu agar CV. Aurora Puspita dapat ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa dan agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut dapat dicairkan dan diterima oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju seperti yang diuraikan di atas, nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, masing-masing pelaku yang terlibat telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan, oleh karenanya kedudukan para terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa sudah berusaha untuk melakukan penolakan terhadap perintah pimpinan untuk melakukan kegiatan pengadaan alat peraga tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu, dan terdakwa bersedia ditunjuk selaku Panitia Pengadaan dalam perkara a quo hanya karena loyalitas dan tunduk pada perintah atasan/perintah pimpinan, tidaklah beralasan hukum karena perintah jabatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) adalah perintah jabatan yang sah atau setidak-tidaknya orang yang menerima perintah tersebut menduga bahwa perintah yang ia terima tersebut adalah perintah yang sah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ada pada orang yang diberi perintah.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para terdakwa selaku Panitia Pengadaan telah mengetahui dan menyadari bahwa perintah dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal untuk melaksanakan pelelangan kegiatan pengadaan alat peraga tahun 2012 tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tenggang waktu tahun anggaran berjalan tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan selain itu terdakwa juga sudah bahwa kegiatan pelelangan yang akan dilaksanakan hanyalah bersifat formalitas saja, karena sedari awal telah ada rekayasa untuk mengarahkan pemenang lelang kepada perusahaan tertentu, yang dilakukan dengan cara menambah persyaratan-persyaratan khusus yang hanya dapat dipenuhi oleh rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa seharusnya para terdakwa sebagai Panitia Pengadaan jelas memahami tugas dan kewajibannya untuk melaksanakan proses pelelangan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam aturan pengadaan barang dan jasa, sehingga terhadap perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang diberikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal yang tidak sesuai dengan aturan hukum dan tidak mungkin untuk dilaksanakan tersebut, para terdakwa dapat bersikap kritis dan tegas untuk menolaknya, sehingga tidak timbul permasalahan yang dapat menyeret para terdakwa ke dalam permasalahan hukum, sikap dan ketaatan terdakwa atas perintah yang diberikan atasan/pimpinan yang tidak berdasar pada aturan, jelas tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu pula pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa telah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, dan telah mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat, terdakwa mengakui semua kesalahan, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat diperlukan di tengah-tengah keluarga, maka Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa karena perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan para terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu para terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi para terdakwa, sehingga para terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan para terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri para terdakwa, agar para terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri para terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi para terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap para terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri para terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya telah menghubungkan pasal-pasal yang didakwakannya dengan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal yang mengatur tentang penjatuhan pidana tambahan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan ada memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut, namun Penuntut Umum di dalam Tuntutan Pidananya tidak menuntut agar terhadap diri para terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memperoleh harta benda yang berasal dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Pengadilan memperoleh fakta bahwa para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, karena seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut telah dikirimkan dan dicairkan oleh pelaksana pekerjaan yaitu CV. Aurora Puspita, oleh karenanya dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa tidak akan dijatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa tentang Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/ 5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti yang diperlihatkan di persiidangan, akan ditentukan statusnya di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari para terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan para terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi para terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, jelas sangat melukai perasaan hukum masyarakat.
Keadaan Yang Meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan.
Para terdakwa terbukti tidak memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya.
Para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Para terdakwa belum pernah dipidana.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan para terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Drs. SUDAR Bin YASRODJI dan terdakwa II. AGUS WINOTO, S.Pd. Bin MULYADI, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya para terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa:
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
“Dikembalikan kepada saksi SETYO KRISTANTI, S.Sos.”
- Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
“Dikembalikan kepada saksi WIDOYO, S.Kom.”
- Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
“Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO”
- Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman.
Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan
Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
“Dikembalikan kepada saksi ALFEBIAN YULANDO”
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013.
“Dikembalikan kepada saksi ABDUL MU’IN”
- Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara
Nomor tandaTerima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
“Dikembalikan kepada saksi AGUNG WAHYUDI”
Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
“Dikembalikan kepada saksi MISRI, S.Pi.”
- Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
“Dikembalikan kepada saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE alias ANA”.
- Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
“Dikembalikan kepada saksi AGUNG WAHONO”
- Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012.
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012.
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012.
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014.
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012.
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012.
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013.
“Dikembalikan kepada saksi PRIYA YULIANTO”
- Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
“Dikembalikan kepada saksi Drs. SUDAR”
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh kami GATOT SUSANTO, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ALIMIN R SUJONO, SH. MH., Hakim Karir dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPARYONO, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI HERYONO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ALIMIN R SUJONO, SH. MH. GATOT SUSANTO, SH. MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SUPARYONO, SH.