19/PDT/2014/PT.PTK.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PDT/2014/PT.PTK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. ADIRA FINANCE CABANG PONTIANAK MELAWAN : RAHMAT
MENGADILI : • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 40/PDT.G/2013/PN.PTK. tanggal 12 November 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 19 / PDT / 2014 / PT.PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------------------------------
PT. ADIRA FINANCE CABANG PONTIANAK, beralamat di : Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 8-8A, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya W. SUWITO, SH.MH. Dkk. Advokat /Penasihat Hukum yang beralamat Kantor Jalan Purnama Ruko Pinangsia Purnama No. 1 Pontianak. berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 9 Januari 2014 yang selanjutnya disebut sebagai ............ PEMBANDING semula TERGUGAT ;---------------------------------------------------
M E L A W A N :
RAHMAT, bertempat tinggal di Jalan Tabrani Ahmad Gang Citra No. 45, Rt. 05/020, Kelurahan Sunga Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, yang selanjutnya disebut sebagai .... TERBANDING semula PENGGUGAT ; ------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;--------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 40/PDT.G/2013/PN.PTK. tanggal 12 November 2013 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :--------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi tergugat seluruhnya ;----------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;---------------------------------------
Menyatakan hubungan hukum antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah hubungan antara kreditor dengan debitor; ------------------------------------------------------
Menyatakan TERGUGAT (PT. ADIRA FINANCE CABANG PONTIANAK) telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------
Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada Penggugat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamaha Yufiter MX KB 3160 WK;------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- ( Tiga ratus sebelas ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan selebihnya ;-------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Plt. Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, yang menyatakan bahwa pada tanggal 03 Desember 2013 Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 40 / PDT.G / 2013 / PN. PTK tanggal 12 November 2013 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; ----------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa, permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 Januari 2014. -------------------------------------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tertanggal 22 Januari 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan secara Syah dan seksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 5 Februari 2014 ; ---------------------------------------------------------
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 40/PDT.G/2013/PN.PTK, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak telah memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum Tergugat sekarang Pembanding pada tanggal 6 Januari 2014 dan kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 8 Januari 2014. -------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut, secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 40/PDT.G/2013/PN.PTK. tanggal 12 November 2013, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan . --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 40/PDT.G/2013/PN.PTK. tanggal 12 November 2013 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;--
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat sekarang Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam ke dua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini. -------------
Mengingat pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat. ---------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 40/PDT.G/2013/PN.PTK. tanggal 12 November 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 oleh kami PURWANTO, SH., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak selaku Ketua Majelis dengan EDDY WIBISONO, SH., SE., MH. dan PERMADI WIDYATNO SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Daftar Nomor : 19/PDT/2014/PT.PTK tanggal 10 April 2014 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh NETTA KUSUMAHATY, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.-----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
EDDY WIBISONO, S.H., SE., MH. PURWANTO, SH., M.Hum
PERMADI WIDYATNO, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
NETTA KUSUMAHATY, SH., MH.
Perincian biaya perkara :
M e t e r a i .................... Rp. 6.000,-
R e d a k s i ................... Rp. 5.000,-
Pemberkasan ................. Rp. 139.000,-
J u m l a h .............. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).