1603/Pid.Sus/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1603/Pid.Sus/2015/PN.Sby
MUCH YUSUF
1. Menyatakan terdawka MUCH YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCH YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara 3. Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berat bersih sisa hasil labkrim 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram, seperangkat bong, alat hisap shabu, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1603/Pid.Sus/2015/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUCH YUSUF;
Tempat Lahir : Malang ;
Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 17 Oktober 1980;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangasaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Gatot Soebroto Gg. V No.11 Rt.03 Rw.03 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kab. Malang Kota;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (penjaga gudang karaoke Grand Pesona Malang);
Pendidikan : SMA ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan/ditangkap berdasarkan penetapan:
Penyidik tanggal 04 Mei 2015 No.Pol.: Sprint.Han/19-BRTS/V/2015/BNNP sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2015 No.: B. 2567/O.5.4/Euh.l/5/2015 sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 23 Juni 2015 No. PRINT-456/0.5.10.3/Euh.2/06/2015 sejak tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 29 Juni 2015 No. 1603/Pid.Sus/2015/PN.Sby., sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 23 juli 2015 No. 1603/Pid.Sus/2015/PN.Sby, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Rudhy Wedhasmara, SH Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor “ORGANISASI BANTUAN HUKUM ORBIT” yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 5C No.19 Surabaya, East Java - Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 mei 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 Juli 2015 dengan nomor register 397/HK/VII/2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti berkas perkara ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan pada terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg Perkara :PDM-423/Euh.2/06/2015 tertanggal 26 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa MUCH.YUSUF terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MUCH.YUSUF dengan pidana penjara selama: 8 ( Delapan ) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyard rupiah), subsidiair 6 (Enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis shabu berat bruto 0,26 ( nol koma dua puluh enam) gram, berat bersih sisa dari hasil Labkrim 0,068 (Nol koma nol enam puluh delapan) gram, seperangkat bong, alat hisap shabu, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tanggal 02 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUCH YUSUF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCH YUSUF agar manjalani perawatan dan / atau pengobatan medis dan rehabilitasi soosial berupa rawat inap/jalan di panti rehabilitasi narkoba yayasan orbit surabaya yang telah ditunjuk sebagai LPKS oleh kementrian sosial Republik Indonesia selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, berat bersih sisa dari hasil labkrim 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram, seperangkat bong dan alat hisap sabu, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar tanggapan / replik Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa Terdakwa MUCH.YUSUF, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2015, di rumah kos jalan Trunojoyo Malang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman., berupa Narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) kantong palstik berisi kristal warna putih setelah ditimbang berat netto 0,097 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para petugas dari BNNP Jawa Timur saksi GILANG PERDANA PUTRA dan saksi FARID ADIYANTO bersama-sama melakukan operasi bersama penyalahguna narkotika di kos-kosan Jl.Trunojoyo Malang, kemudian semua penghuni di tes urine pada saat melakukan tes urine terhadap terdakwa MUCH.YUSUF dan hasilnya positif mengandung Narkotika lalu dilakukan penggeledahan di dalam kosnya disitu para saksi menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas kecil yang ada di lantai kamar kos dengan berat bruto 0,26 ( Nol koma dua puluh enam) gram setelah ditimbang berat Netto 0,097 gram, dan seperangkat alat hisap (bong, pipet kaca, korek api) yang ditemukan di lemari pakaian saksi ZAHRA ;
Bahwa Terdakwa MUCH.YUSUF mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari HARIS (DPO) di Cafe Mark Nouv di Probolinggo pada awal bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada akhir bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), yang terakhir pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 jam 22.00 Wib membeli 2 (dua) poket seharga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang selanjutnya oleh terdakwa sabu-sabu tersebut dikonsumsi sendiri pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 jam 10.00 wib ;
Bahwa terdakwa kedapatan dan mengkonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3506/NNF/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt dan FILANTARI CAHYANI,AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 5419/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto 0,097 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa MUCH.YUSUF, pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2015, di rumah kos jalan Trunojoyo Malang, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya para petugas dari BNNP Jawa Timur saksi GILANG PERDANA PUTRA dan saksi FARID ADIYANTO bersama-sama melakukan operasi bersama penyalahguna narkotika di kos-kosan Jl.Trunojoyo Malang, kemudian semua penghuni di tes urine pada saat melakukan tes urine terhadap terdakwa MUCH.YUSUF dan hasilnya positif mengandung Narkotika lalu dilakukan penggeledahan di dalam kosnya disitu para saksi menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas kecil yang ada di lantai kamar kos dengan berat bruto 0,26 ( Nol koma dua puluh enam) gram setelah ditimbang berat Netto 0,097 gram, dan seperangkat alat hisap (bong, pipet kaca, korek api) yang ditemukan di lemari pakaian saksi ZAHRA ;
Bahwa Terdakwa MUCH.YUSUF mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari HARIS (DPO ) di Cafe Mark Nouv di Probolinggo pada awal bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada akhir bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), yang terakhir pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 jam 22.00 Wib membeli 2 (dua) poket seharga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang selanjutnya oleh terdakwa sabu-sabu tersebut dikonsumsi sendiri pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 jam 10.00 wib ;
Bahwa terdakwa kedapatan dan mengkonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3506/NNF/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt dan FILANTARI CAHYANI,AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 5419/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto 0,097 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil – dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
l (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram, berat bersih sisa dari hasil 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram ;
Seperangkat Bong, Alat hisap Shabu ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dalil – dalil dakwaannya juga menghadirkan beberapa orang saksi, hal mana saksi – saksi tersebut telah didengar keterangannya di bawah sumpah, yaitu :
Saksi 1. GILANG PERDANA PUTRA dibawah sumpah menerangkan: ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa MUCH YUSUF terdakwa membeli, menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 (1) huruf a RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 April 2015. Sekira jam 10.0.Wib di rumah kos Jl Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa MUCH YUSUF berawal dari petugas BNNP Jawa Timur, melakukan Pemeriksaan. Terhadap pelaku penyalahggunaan Narkotika yang saat memeriksa di rumah Kos Jl Trunojoyo, Malang Kota,pada hari Selasa tangal 28 April 2015 sekira jam 15,00. Wib. melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUCH YUSUF dan saksi ZAHRA hasil pemeriksaan urinnya Poisitif, selanjutya, saksi dan teman saksi melakukan Penggeledahan ditemukan dilantai rumah kos 1 poket shabu dengan 0,26 gram yang disimoan didalam tas kecil milik terdakwa MUCH YUSUF , dan selanjutnya petugas BNNP menemukan seperangkat Bong yang disimpan dilemari baju saksi ZAHRA ;
Bahwa terdakwa menyimpan dalam 1 poket narkotika jenis shabu, shabu tersebut didapatkan terdakwa membeli dari sdr HARIS di café MARK NOUV Probolinggo sebesar Rp 8oo.ooo.( delapan ratus ribu) rp dan sebagian dari shabu tersebut sudah terdakwa pergunakan bersama sama dengan saksi ZAHRA ;
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap mengakui dengan sebenarnya bahwa shabu yang dimiliki terdakwa disimpan pada tas kecil terdakwa dan shabu tersebut terdakwa membeli dari sdr HARIS di Cafe Mark Nouv Probolinggo ;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi dari kantor BNNP Jawa Timur melakukan pengembangan untuk menangkap sdr HARIS dicafe Mark Nouv Probolinggo, namun saksi bersama sama dengan terdakwa ke Probolinggo namun sdr HARIS tidak diketemukan/ tidak ada ditempat ;
Bahwa Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu saksi dan terdakwa diminta untuk melihat Penimbangan Narkotika tersebut dengan berat Brutto 0,26 ( nol koma dua puluh enam) gram ;
Bahwa Saksi menjelaskan terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015, sekira jam 10.00. Wib, Tempatnya dirumah Kos Jl Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa Terdakwa MUCH YUSUF tidak mempunyai hak untuk menbeli, memiliki, menguasai Narkotia jenis shabu ;
Saksi 2. FARID ARDIYANTO dibawah sumpah menerangkan:
Bahwa Saksi saat diperiksa / dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa MUCH YUSUF terdakwa membeli, menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 (1), Pasal 127 (1) huruf a RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 April 2015. Sekira jam lO.00 Wib di rumah kos Jl Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa MUCH YUSUF berawal dari petugas BNNP Jawa Timur, melakukan Pemeriksaan. Terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang saat memeriksa di rumah Kos Jl Trunojoyo, Malang Kota,pada hari Selasa tangal 28 April 2015 sekira jam 15,00. Wib. melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUCH YUSUF dan saksi ZAHRA hasil pemeriksaan urinnya Poisitif, selanjutya, saksi dan kawan saksi melakukan Penggeledahan ditemukan dilantai rumah kos 1 poket shabu dengan 0,26 gram yang disimoan didalam tas kecil milik terdakwa MUCH YUSUF , dan selanjutnya petugas BNNP menemukan seperangkat Bong yang disimpan dilemari baju saksi ZAHRA ;
Bahwa terdakwa menyimpan dalam 1 poket narkotika jenis shabu, shabu tersebut didapatkan terdakwa membeli dari sdr HARIS di café MARK NOUV Probolinggo sebesar Rp 8oo.ooo.( delapan ratus ribu rupiah) dan sebagian dari shabu tersebut sudah terdakwa pergunakan bersama sama dengan saksi ZAHRA;
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap mengakui dengan sebenarnya bahwa shabu yang dimilii terdakwa disimpan pada tas kecil terdakwa dan shabu tersebut terdakwa membeli dari sdr HARIS di Cafe Mark Nouv Probolinggo ;
Bahwa saksi dan rekan rekan saksi dari kantor BNNP Jawa Timur melakukan pengembangan untuk menangkap sdr HARIS dicafe Mark Nouv Probolinggo, namun saksi .bersama sama dengan terdakwa ke Probolinggo namun sdr HARIS tidak diketemukan/ tidak ada ditempat ;
Bahwa Saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu saksi dan terdakwa diminta untuk melihat Penimbangan narkotika tersebut dengan berat Brutto 0,26 ( nol koma dua puluh enam) gram ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015, sekira jam 10.00. Wib. Tempatnya dirumah Kos Jl Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa terdakwa MUCH YUSUF tidak mempunyai hak untuk menbeli, memiliki, menguasai Narkotia jenis shabu ;
Saksi 3. ZAHRA ESTY RAHAJENG dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa Saksi saat diperiksa / dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar- benarnya ;
Bahwa Saat diperiksa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Tindak pidana yang dilakukan terdakwa MUCH YUSUF ;
Bahwa Saksi mengerti Saat saksi dimintai keterangan di Kantor BNNP Jawa Timur oleh Penyidik BNN Jawa Timur dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa MUCH YUSUF membeli, memiliki, menyimpan, menggunakan Narkotika jenis shabu Narkotika jenis shabu ;
Bahwa Saksi menjelaskan petugas BNNP Jawa Timur ada hari Selasa tanggal 28 April 2015, Sekira jam lO.00 Wib datang petugas BNNP Jawa Timur melakukan pemeriksaan urine saksi dan terdakwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa dan saksi dinyatakan Positif ;
Bahwa Selanjutnya petugas melakukan Penggeledahan dirumah Kos Saksi diketemukan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis shabu milik terdakwa ;
Bahwa Saksi menjelaskan saat dilakukan Penggeledahan dirumah Kos Saksi, diketemukan pada lantai rumah kos saksi 1 kantong plastik Narkotika jenis shabu milik terdakwa yang disimpan terdakwa pada tas kecil Milik terdakwa MUCH YUSUF ;
Bahwa Saksi menjelaskan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu membeli dari sdr HARIS di Café Mark Nouv. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah 3 kali membeli Narkotika jenis shabu kepada sdr HARIS, sahabu yang dibeli terdakwa dari sdr HARIS dipergunakan oleh saksi dan terdakwa dan masih tersisa 1 kantong plastik narkotika jenis shabu yang disita oleh petugas BNNP Jawa Timur ;
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat petugas BNNP Jawa Timur melakukan Penggeledahan dirumah Kos Saksi ditemukan 1 (satu) poket plastik Narkotika jenis shabu disimpan pada tas kecil milik terdakwa yang diletakan dilantai rumah kos saksi di Jl Tunojoyo Malang Kota, dan ditemukan l(satu) perangkat alat isap shabu/ Bong dilemari pakaian saksi ;
Bahwa Saksi menjelaskan terdakwa ditangkap petugas BNNP Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 28 April 2015, dan saat dimintai keterangan saksi dan terdakwa diminta untuk melihat/ menyaksikan Penimbangan Narkotika jenis shabu dengan berat o,26( nol koma dua puluh enam) gram ;
Bahwa Saat diperiksa saksi tidak merasa ditekan, dipaksakan atau dipengaruhi oleh siapapun juga ;
Bahwa Saat diperiksa saksi membenarkan semua keterangannya dan semua keterangan yang telah diberikan dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya ;
Keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa saat diperiksa/dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa Saat diperiksa Terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa, terdakwa membeli, memiliki, narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram bruto sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 wib sekira jam 15.00 WIB di rumah Kos JI Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika, dari sdr HARIS di Café Mark Nouv Probolinggo, seharga Rp 8oo.ooo.(delapan ratus ribu rupiah), menyimpan, memilki, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis shabu ;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa Adapun perincian saya membeli Narkotika jenis shabu sebagai berikut. Pada Awal bulan Maret 2015, Membeli l (poket) beratnya tidak diketahui seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Pada ahkir bulan Maret 2015 membeli 1 (satu) poket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 jam 22.00. Wib. Membeli 2(dua) poket seharga Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu akan dipergunakan sendiri/ pakai sendiri ;
Bahwa Terdakwa saat dilakukan penggeledahan dirumah kos temannya di Jl Trunojoyo Malang diketemukan pada tas kecil milik terdakwa yang ada dilantai kamar kos dan seperangkat bong yang diketemukan di lemari pakaian rekan terdakwa yaitu saksi ZAHRA ;
Bahwa Saat Petugas melakukan penggeledahan dirumah Saksi Zahra di Jl Trunojoyo Malang, diketemukan 1 (satu) poket 0,26 (nol koma dua enam) gram Narkotika jenis shabu,Brutto dan saat peminbangan terdakwa dan saksi saksi diminta untuk menyaksikan penimbangan shabu tersebut ;
Bahwa Untuk Alat Hisap shabu yang digunakan pada saat terdakwa menggunakan shabu sudah disita petugas ;
Bahwa Terdakwa merasakan setelah mengunakan Narkotika jenis shabu badan terdakwa menjadi segar dan jadi enak / nyaman ;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu, alat isap yang sudah disiapkan pada pirek kaca yang berisi shabu dibakar dengan korek gas dan terdakwa hisap asapnya terdakwa masukkan kedalam tubuh terdakwa sedangkan alat isap/ bong terdakwa membuat sendiri melihat di Google ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015, sekira jam 10.00 Wib. Tempatnya dirumah Kos Jl Trunojoyo Malang Kota;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak mempunyai hak untuk membeli, menguasai, memiliki Narkotika jenis shabu;
Bahwa Saat diperiksa Terdakwa tidak merasa ditekan, dipaksakan atau dipengaruhi oleh siapapun juga ;
Bahwa Saat diperiksa Terdakwa membenarkan semua keterangannya dan semua keterangan yang telah diberikan dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta mendengar keterangan terdakwa, maka, Majelis hakim telah menemukan fakta - fakta yang ada di persidangan yaitu;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 wib sekira jam 15.00 WIB di rumah Kos JI Trunojoyo Malang Kota ;
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika, dari sdr HARIS di Café Mark Nouv Probolinggo, seharga Rp 8oo.ooo.(delapan ratus ribu rupiah), menyimpan, memilki, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis shabu ;
Bahwa perincian terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebagai berikut. Pada Awal bulan Maret 2015, Membeli l (poket) beratnya tidak diketahui seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Pada ahkir bulan Maret 2015 membeli 1 (satu) poket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 jam 22.00. Wib. Membeli 2(dua) poket seharga Rp 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis shabu akan dipergunakan sendiri/ pakai sendiri ;
Bahwa Terdakwa saat dilakukan penggeledahan dirumah kos temannya di Jl Trunojoyo Malang diketemukan pada tas kecil milik terdakwa yang ada dilantai kamar kos dan seperangkat bong yang diketemukan di lemari pakaian rekan terdakwa yaitu saksi ZAHRA ;
Bahwa Saat Petugas melakukan penggeledahan dirumah Saksi Zahra di Jl Trunojoyo Malang, diketemukan 1 (satu) poket 0,26 (nol koma dua enam) gram Narkotika jenis shabu,Brutto dan saat peminbangan terdakwa dan saksi saksi diminta untuk menyaksikan penimbangan shabu tersebut ;
Bahwa Untuk Alat Hisap shabu yang digunakan pada saat terdakwa menggunakan shabu sudah disita petugas ;
Bahwa Terdakwa merasakan setelah mengunakan Narkotika jenis shabu badan terdakwa menjadi segar dan jadi enak / nyaman ;
Bahwa cara menggunakan Narkotika jenis shabu, alat isap yang sudah disiapkan pada pirek kaca yang berisi shabu dibakar dengan korek gas dan terdakwa hisap asapnya terdakwa masukkan kedalam tubuh terdakwa sedangkan alat isap/ bong terdakwa membuat sendiri melihat di Google ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015, sekira jam 10.00 Wib. Tempatnya dirumah Kos Jl Trunojoyo Malang Kota;
Menimbang, bahwa terdakwa MUCH YUSUF didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap diperisdangan, menurut hemat Majelis Hakim dakwaan yang tepat yaitu dakwaan pertama pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana unsur – unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsur tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “barangsiapa” adalah setiap subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang telah disumpah didepan persidangan, keterangan saksi verballisan yang diajukan Penuntut Umum dan keterangan terdakwa serta barang bukti telah terbukti bahwa terdakwa adalah pribadi yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana yang dituduhkan kepadanya dan terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Ad. 2. Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.” adalah bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa, tanggal 28 April 2015 sekira pukul 12.00 Wib, di rumah kos jalan Trunojoyo Malang, dengan cara para petugas dari BNNP Jawa Timur saksi GILANG PERDANA PUTRA dan saksi FARID ADIYANTO bersama-sama melakukan operasi bersama penyalahguna narkotika di kos-kosan JL Trunojoyo Malang, kemudian semua penghuni di tes urine pada saat melakukan tes urine terhadap terdakwa MUCH.YUSUF dan hasilnya positif mengandung Narkotika lalu dilakukan penggeledahan di dalam kosnya disitu para saksi menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas kecil yang ada di lantai kamar kos dengan berat bruto 0,26 ( Nol koma dua puluh enam) gram setelah ditimbang berat Netto 0,097 gram, dan seperangkat alat hisap (bong, pipet kaca, korek api) yang ditemukan di lemari pakaian saksi ZAHRA ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUCH.YUSUF mendapatkan sabu-sabu tersebut membeli dari HARIS (DPO) di Cafe Mark Nouv di Probolinggo pada awal bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), pada akhir bulan Maret 2015 membeli 1 poket seharga Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), yang terakhir pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 jam 22.00 Wib membeli 2 (dua) poket seharga Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) yang selanjutnya oleh terdakwa sabu-sabu tersebut dikonsumsi sendiri pada hari Sabtu tanggal 25 April 2015 jam 10.00 wib ;
Menimbang, bahwa terdakwa kedapatan dan mengkonsumsi sendiri sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 3506/NNF/2015 tanggal 18 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETTYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt dan FILANTARI CAHYANI,AMd dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 5419/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih berat netto 0,097 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka berdasarkan keyakinan Majelis terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan agar terdakwa direhabilitasi sebaliknya Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum sepanjang mengenai terdakwa telah terpenuhi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak pernah ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa MUCH YUSUF, maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terdakwa MUCH YUSUF dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas Narkoba;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Mengingat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan terdawka MUCH YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCH YUSUF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara ;
Menetapkan masa penangkapan dan / atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram berat bersih sisa hasil labkrim 0,068 (nol koma nol enam puluh delapan) gram, seperangkat bong, alat hisap shabu, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : RABU tanggal 09 SEPTEMBER 2015 oleh kami MUSA ARIEF AINI, SH., M.HUM., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. SUDARWIN, SH., MH., dan TAHSIN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dengan didampingi oleh ENI FAUZI, SH., MH., Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan SITI NURHADIASIH, SH., MH., dan ASTUTIK, SH., MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan dihadiri pula oleh Terdakwa beserta Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
H. SUDARWIN, SH., MH. MUSA ARIEF AINI, SH., M.HUM
TAHSIN, SH., MH
Panitera Pengganti
ENI FAUZI, SH., MH.