85/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 85/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HASOLOAN SIRAIT
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR 85/PID/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : HASOLOAN SIRAIT.
Tempat lahir : Huta Bayu.
Umur/tgl. Lahir : 61 Tahun / 07 Juli 1953.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Jambu, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Bertani.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum, ditahan dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 25 Mei s/d 08 Juni 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Balige, tidak melakukan penahanan.
Terdakwa dalam perkara ini dipersidangan menyatakan dengan tegas tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR 85/PID/2016/PT MDN tanggal 22 FeBr.uari 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 132/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa HASOLOAN SIRAIT pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan April dalam tahun 2015 bertempat di Halaman depan rumah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA di Dusun Jambu Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA bersama-sama dengan anak-anak saksi yakni saksi JESMIN NAOMI BR. SIRAIT, saksi MONICA CLARA SIRAIT dan saksi MARIA ELENA SIRAIT sedang membersihkan sampah milik terdakwa HASOLOAN SIRAIT ALS OP ENJEL dan meratakan tanah didepan halaman rumah saksi untuk saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA semen dan saksi pagar kemudian datanglah tiba-tiba OP ENJEL BR. MANIK yang merupakan istri terdakwa HASOLOAN SIRAIT dan mengatakan kepada saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, “ngapain kau disitu…?” kemudian dijawab oleh saksi MURNIAWATY BR. PURBA, “membersihkan sampahmu aku ini”, kemudian OP ENJEL BR. MANIK berkata “biarin aja itu memang aku buat sampah itu dan jangan kau rusakin tembok aku itu…?” kemudian saksi menjawab apapun ceritanya sampah ini harus aku bersihkan dan tembok ini gak mungkin aku rusakin”, kemudian saksi menyuruh anak saksi untuk memanggil saksi ALBIN SIRAIT yang merupakan suami dari saksi ROMASI MURNIAWATY PURBA dan tidak lama kemudian datanglah saksi ALBIN SIRAIT dan berkata kepada OP ENJEL BR. MANIK, “gak apa-apa itu, gak mungkin dirusak tembok itu lagian halaman rumahku ini mau aku semen dan aku pagar”, lalu setelah itu pergilah OP ENJEL BR. MANIK dan saksi ALBIN SIRAIT dimana saksi ALBIN SIRAIT pergi mengecat rumah saksi yang ada dibawah.
Bahwa tidak lama kemudian tidak berapa lama kemudian datanglah beberapa orang dimana pada saat itu posisi saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA sedang mencangkul tanah dan berkata kepada saksi “Oii… berhentikan itu…?” dimana pada saat itu saksi tidak menghiraukan dan tetap mencangkul tanah bersama dengan anak-anak saksi, lalu tiba-tiba datanglah SINTONG SIRAIT dan berkata kepada saksi “berhentikan itu oi…?”, dimana saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA tidak menjawab, kemudian SINTONG SIRAIT berkata lagi “berhentikan itu oii…, aku yang mengatur disini” kemudian saksi menjawab “ngak ada yang bisa mengatur dirumahku ini, yang bisa mengatur aku hanya hanya suami ku”.
Bahwa kemudian datanglah terdakwa HASOLOAN SIRAIT dengan mengambil ember saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA dari halaman rumah saksi tersebut dan langsung melemparkan ember tersebut ke arah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA dan mengenai kepala saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, kemudian Terdakwa HASOLOAN SIRAIT merampas cangkul dari tangan saksi dan langsung memukulkan cangkul tersebut ke arah kepala saksi ROMASI MURNIAWATY PURBA namun dihalangi oleh saksi dengan menggunakan pergelangan tangan kirinya lalu Terdakwa melemparkan cangkul tersebut ke arah saksi dan mengenai mata kaki sebelah kiri saksi, lalu Terdakwa tetap menyerang saksi dengan menendang paha sebelah kanan saksi dengan menggunakan kaki Terdakwa, kemudian saksi terpepet ke dinding rumah saksi, lalu datanglah suami saksi menolong saksi dan saksi dibawa masuk kedalam rumah saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA mengalami memar di bagian kepala sebelah kiri, bengkak pada pergelangan tangan kiri saksi, bengkak pada bagian mata kaki sebelah kiri dan memar pada bagian paha sebelah kanan saksi serta saksi tidak dapat melakukan aktifitas saksi selama satu minggu dikarenakan kepala saksi sakit dan pergelangan tangan saksi bengkak. Dimana hal ini diperkuat dengan adanya VISUM ET REPERTUM UPT Puskesmas Rawat Inap Ajibata Nomor: 441/214/VER/Pusk/IV/2015 tanggal 03 April 2015 yang diperiksa oleh dr Maria dan turut ditandatangani oleh dr Asti Nelly selaku Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Ajibata dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Tubuh.
Keadaan Umum: Terdapat bengkak pada pergelangan tangan, kaki kiri dan paha kanan bagian belakang.
Pengamatan Fisik:
Kepala: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Mata: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Hidung: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Telinga: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Mulut: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Leher: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Dada: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Perut: Dalam batas normal/tidak ada kelainan
Anggota gerak atas:Terdapat pembengkakan di punggung tangan kiri sampai pergelangan tangan ukuran 3 x 6 Cm
j. Anggota gerak bawah: Ditemukan luka memar di paha kanan belakang dengan ukuran 5 x 10 cm dan luka bengkak di pergelangan kaki kiri bagian belakang dengan ukuran 3 x3 cm.
Perilaku/kesadaran: Baik
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keadaaan tersebut adalah disebabkan trauma benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa HASOLOAN SIRAIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakankepada Terdakwa, oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Hasoloan Sirait terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penganiyaan” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasoloan Sirait berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah ember cat merek CityBr.ite, dikembalikan kepada pemiliknya Romasi Murniawaty Br. Purba.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdkwa telah mengajukan Nota Pembelaan pada tanggal 3 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Romasi Murniawaty Br. Purba sebagai mana yang didakwakan kepada saya.
Bahwa keterangan dari saksi-saksi Romasi Murniawaty Br. Purba sepertinya sudah direncanakan terlebih dahulu dengan rapi sebab bunyi dari keterangan saksi-saksi persis sama tanpa satu katapun yang berbeda.
Saya keberatan atas kesaksian dari Albin Sinurat yang memberikan kesaksian sama persis dengan saksi lain Romasi Murniawaty Br. Purba dengan alasan bahwa pada saat saya tiba di tempat kejadian perkara orang yang bernama Albin Sirait tidak berada di tempat sampai kami selesai bertengkar mulut dengan Romasi Murniawaty Br. Purba. Pertanyaan saya apakah orang yang tidak berada di tempat kejadian bisa menjadi saksi dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum ? mohon pertimbangan bapak Hakim yang mulia.
Saya memohon kepada Pengadilan agar barang bukti yang diserahkan Romasi Murniawaty Br. Purba kiranya di ambil sidik jari untuk memperjelas apakah sidik jari saya ada sebagaimana disaksikan oleh para saksi bahwa alat-alat tersebut saya gunakan untuk menganiaya Romasi Murniawaty Br. Purba.
Saya memohon kepada Pengadilan untuk mempertanyakan hasil visum terhadap Romasi Murniawaty Br. Purba oleh dokter yang mengeluarkan surat tersebut sebab dengan gampangnya mengeluarkan hasil visum tanpa memikirkan bahwa atas hasil visum tersebut telah menarik saya ke ranah hukum.
Memohon kepada Pengadilan untuk kiranya juga mempertimbangkan kesaksian dari pihak saya yang memang benar-benar berada di tempat kejadian.
Menimbang bahwa untuk menanggapi Nota Pembelaan terdakwa Hasoloan Sirait tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Nota Pendapat seperti tersebut pada suratnya tanggal 13 Oktober 2015 yang merupakan repliek (jawaban atas Nota Pembelaan) tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa Hasoloan Sirait untuk seluruhnya.
Mengabulkan surat tuntutan penuntut umum.
Menimbang bahwa untuk menanggapi Nota Pendapat Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan saggahan tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan dupiek sebagai jawaban atas Nota Pendapat Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Penuntut Umum seluruhnya oleh sebab saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bermohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengabulkan permohonan saya ini.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg pada tanggal 3 November 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASOLOAN SIRAIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGANIAYAAN”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah cangkul.
1 (satu) buah ember cat merek City Br.ite.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Romasi Murniawaty Br. Purba.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding, masing-masing Nomor 27/Akta Bdg/Pid/2015/PN.Blg, tanggal 9 November 2015, dan Nomor 28/Akta Bdg/Pid/2015/PN.Blg. tanggal 10 November 2015. Permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Lurah yang bersangkutan pada tanggal 20 November 2015, sedangkan pemberitahuan pernyataan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 November 2015.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 12 November 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 16 November 2015, dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige telah menyerahkan turunan memori banding tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2016.
Demikian pula Terdakwa telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 2 Desember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 8 Desember 2015, dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige telah menyerahkan turunan memori banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Januari 2016.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Balige telah memberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 16 November 2015.
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi masyarakat bila dibandingkan dengan rasa sakit dan terauma yang dialami oleh saksi Romasi Murniawaty Purba maupun rasa terauma yang dialami oleh anak-anak Terdakwa yang masih kecil-kecil karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa di hadapan anak-anak Terdakwa sendiri.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Balige yang terlalu ringan tidak membuat Terdakwa jera dan tidak memberikan efek pencegah bagi orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Bahwa Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalannya sehingga dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia mengingat rendahnya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Berdasarkan alasan tersebut Penuntut Umum memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengdilan Tinggi Medan yang memerisa dan mengadili perkara ini memutuskan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 atas nama terdakwa HASOLOAN SIRAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menyatakan terdakwa HASOLOAN SIRAIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASOLOAN SIRAIT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menimbang bahwa demikian pula Terdakwa menolak Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan terhadap saksi pengadu.
Bahwa kronologi kejadian bermula ketika isteri Terdakwa menegur pengadu (saksi Romasi Murniawaty Purba) karena mengikis tanah dekat pondasi rumah Terdakwa, kemudian terjadi perang mulut karena pihak pengadu tidak terima atas teguran isteri Terdakwa yang disaksikan oleh para saksi termasuk dari pihak pengadu.
Ketika Terdakwa tiba di tempat kejadian tersebut tidak ada sedikitpun bentrok fisik antara Pengadu dengan Terdakwa, akan tetapi pihak pengadu melaporkan Terdakwa ke POLSEK LUMBANJULU dengan tuduhan penganiayaan yang disertai dengan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Rawat Inap Ajibata Nomor 441/214/VER/Pusk/IV/2015 yang diperiksa oleh dr. Maria dan turut ditandatangani oleh dr. Asti Nelly selaku kepala UPT Puskesmas Rawat Inab Ajibata. Dalam laporannya bahwa Pengadu telah Terdakwa aniaya dengan menggunakan cangkul dan ember yang adalah milik Pengadu sendiri.
Bahwa Terdakwa telah diperiksa di POLSEK LUMBANJULU, dan Terdakwa telah menerangkan bahwa Terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap Pengadu, namun kurang lebih sebulan kemudian Terdakwa diarahkan ke pihak KeJaksa Penuntut Umuman Cabang Balige dan ditetapkan sebagai Terdakwa.
Bahwa pihak yang berwajib:
Tidak mengambil sidik jari Terdakwa pada Br.ang bukti yang dituduh Terdakwa gunakan dalam penganiayaan.
Tidak menyarankan Pengadu ke Dokter Koresif (maksudnya: Dokter Forensik?) untuk lebih membuktikan kebenaran hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Rawat Inab Ajibata.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyarankan agar Terdakwa mengakui perbuatan yang tidak Terdakwa lakukan.
Bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak menerima kesaksian yang benar-benar ada dalam kejadian, dan menerima kesaksian yang tidak berada pada waktu kejadian.
Bahwa kasus yang menimpa Terdakwa adalah fitnah bagi diri Terdakwa dan keluarga besar Terdakwa.
Berdasarkan alasan tersebut Terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim Pengdilan Tinggi Medan yang memerisa dan mengadili perkara ini memutuskan membebaskan Terdakwa dari dakwaan karena Terdakwa tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi Romasi Murniawaty Purba.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan memori banding Penuntut Umum dan memori banding Terdakwa tersebut setelah mencermati pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama seperti di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama telah memeriksa 5 (lima) orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, masing-masing bernama: 1. ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, 2. JESMIN NAOMI BR. SIRAIT, 3. ALBIN SIRAIT, 4. MONICA BR. SIRAIT, dan saksi 5. MARIA ELENA BR. SIRAIT.
Menimbang bahwa saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2015 kira-kira Pukul 17.30, saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA sedang membersihkan pekarangan rumah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA karena banyak sampah, sedangkan suami saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA melakukan pengecatan rumah di bagian bawah. Pada waktu saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA membersihkan pekarangan tersebut, istri Terdakwa yang bernama Op. Anjel Manik melarang saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA dengan mengatakan “ngapain kau disitu”, lalu saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA jawab sedang membersihkan sampahmu ini, kemudin oleh Op. Anjel Manik mengatakan “biarin saja sampah itu memang aku yang buat, dan jangan kau rusaki tembok aku itu”, dan kemudian suami saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA datang dan mengatakan “tidak apa-apa itu tidak mungkin dirusak tembok tersebut, lagian halaman rumahku ini mau saya semen”, mendengar kata-kata suami saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA tersebut Op. Anjel Br.Manik pergi dari lokasi dan kemudian suami saksi kembali lagi meneruskan pekerjaannya mengecat rumah.
Bahwa Alboin Sirait datang dan menunjukkan batas tanah kami. Dan tiba-tiba datanglah Terdakwa mengambil ember dan melemparkannya kepada saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA yang mengenai kepala dan kemudian Terdakwa merampas cangkul yang saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA pegang dan memukulkan cangkul tersebut ke arah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA.
Bahwa ember dan cangkul tersebut adalah kepunyaan saksi yang saksi pergunakan pada hari Jumat ,tanggal 3 April 2015 untuk membersihkan pekarangan rumah saksi.
Bahwa orang yang melihat waktu Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yaitu anak-anak saksi masing-masing Jesmin Naomi Sirait, Monica Clara Sirait dan Maria Elena Sirait.
Menimbang bahwa saksi JESMIN NAOMI BR. SIRAIT, dan Saksi MONICA BR. SIRAIT dan Saksi MARIA ELENA BR. SIRAIT masing-masing menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 Terdakwa melemparkan ember dan cangkul kepada Ibu saksi yaitu saksi Romasi Murniawaty Br. Purba di pekarangan rumah saksi.
Kemudian Terdakwa merampas cangkul yang dipegang ibu saksi dan melemparkannya kepada ibu saksi.
Bahwa saksi tidak jelas melihatnya saksi Romasi Murniawaty Br. Purba ada mengalami luka, tapi ada lebam biru di bagian tubuh saksi Romasi Murniawaty Br. Purba.
Menimbang bahwa saksi ALBIN SIRAIT menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 03 April 2015, saksi melakukan pengecatan rumah yang alamatnya di Dusun Jambu Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, dan tiba-tiba saksi mendengar suara anak saksi menjerit dan saksi melihat ember mengenai kepala istri saksi.
Bahwa Terdakwa mengajak istri saksi untuk berantam, namun dilarang oleh anak-anak.
Bahwa saksi tidak melihat isteri saksi yaitu saksi Romasi Murniawaty Br. Purba ditendang oleh Terdakwa.
Bahwa benar kami ada masalah mengenai batas tanah, dan abang saksi sudah datang untuk menyelesaikan batas tanah kami, akan tetapi Terdakwa tidak mau.
Menimbang, bahwa Terdakwa membantah keterangan ke lima saksi tersebut, dan menyatakan Terdakwa tidak benar melemparkan ember dan cangkul terhadap saksi Romasi Murniawaty Br. Purba.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan saksi yang meringakan (a decharge), pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Saksi HUT KEMRI SIRAIT.
Tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadinya peristiwa tersebut pada hari Jumat tanggal 3 April 2015, di Dusun Jambu Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak benar melemparkan ember dan cangkul terhadap saksi Romasi Purba, karena Bapak saksi yaitu Terdakwa langsung masuk kedalam rumah.
Bahwa benar mereka hanya bertengkar mulut kira-kira ½ menit.
Bahwa saksi melihatnya dari jarak 3 (tiga) meter.
Bahwa ucapan terdakwa yang saya dengar adalah “jangan sentuh tembok rumahku”.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Saksi HENOK SITUMORANG.
Tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa saksi melihat mertua saksi yaitu Terdakwa berkelahi dengan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 di Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa melemparkan ember dan cangkul kepada saksi Romasi Murniawaty Br. Purba, mereka hanya bertengkar mulut saja.
Bahwa yang ada ditempat kejadian yaitu saksi, Ipar saksi Hut Kemri Sirait, Romasi Murniawaty Br. Purba dan anak-anaknya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Saksi ERIALI SITORUS
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melihat Terdakwa berkelahi dengan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa tidak ada melihat Terdakwa melemparkan ember dan cangkul kepada saksi Romasi Murniawaty Br. Purba, mereka hanya bertengkar mulut saja.
Bahwa yang ada di tempat kejadian yaitu saksi, Ipar saksi Hut Kemri Sirait, Romasi Murniawaty Br. Purba dan anak-anaknya.
Bahwa saksi tidak memperhatikan karena kejadiannya Pukul 17.30.Wib.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Saksi EVA SIRAIT
Tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan karena melihat Terdakwa berkelahi dengan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba yang kejadiannya pada hari Jumat tanggal 3 April 2015, di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa melemparkan ember dan cangkul kepada saksi Romasi Murniawaty Br. Purba, mereka hanya bertengkar mulut saja.
Bahwa yang ada di tempat kejadian yaitu saksi, Abang saksi Hut Kemri Sirait, Romasi Murniawaty Br. Purba dan anak-anaknya.
Bahwa masalah yang diributkan adalah masalah pondasi rumah.
Bahwa hubungan Romasi Murniawaty Br. Purba dengan tetangganya kurang baik seluruh tetangganya kurang akur dengan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Saksi HASINTONGAN SIRAIT
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa tidak ada orang yang melakukan penganiayaan terhadap Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015, saksi ditelepon oleh Terdakwa supaya datang kerumahnya ke Huta Jambu Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir, setelah saksi tiba dipekarangan rumah Terdakwa, saksi melihat anak-anak Romasi Murniawaty Br. Purba sedang mencangkol tanah dekat pondasi rumah Terdakwa, lalu saksi melarangnya dan pada waktu saksi melarang anak-anak Romasi Murniawaty Br. Purba mencangkol tanah tersebut, Terdakwa datang dan mengatakan “mengapa kau selalu membuat masalah ditempat ini” itu saja kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumahnya.
Bahwa saksi melihat pertengkaran tersebut dengan jarak kira-kira 3 (tiga) meter dengan posisi saksi dibelakang saksi Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa saksi tidak ada melerai kejadian tersebut karena takut nanti timbul lagi masalah baru karena adik saksi juga sudah dijadikan Terdakwa padahal yang memukul adalah Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015, kira-kira Pukul 15.00.Wib dan tidak ada pertengkaran lain selain yang tanggal 3 April 2015 tersebut.
Bahwa saksi ada melihat cangkul dan ember.
Bahwa ada Terdakwa berbicara pada waktu itu untuk melarang tidak mencangkul pondasi rumah Terdakwa dan ada perkataan lain yaitu “jangan suka-sukamu dikampung ini”.
Bahwa rumah Romasi Murniawaty Br. Purba disamping rumah Terdakwa.
Bahwa pada hari tersebut adalah hari libur yaitu hari paskah, setahu saksi Terdakwa ada menelepon Camat, akan tetapi Pak Camat tiba dilokasi persoalan sudah selesai.
Bahwa yang dicangkul bukan pundasinya rumah Terdakwa, akan tetapi tanah disamping pundasi rumah Terdakwa, jadi terdakwa takut pundasi rumahnya akan roboh.
Bahwa seingat saksi hanya saksi sendiri yang melihat awalnya.
Bahwa saksi Eriali Br. Sitorus ada, tapi setelah ribut.
Bahwa suara Terdakwa pada saat ribu-ribut tersebut tidak kuat, justru malah suara Romasi Murniawaty Br. Purba yang kuat.
Bahwa setelah ribut Terdakwa masuk ke dalam rumah membuka baju.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Terdakwa, telah pula memberikan keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba, walaupun mereka sudah 5 (lima) tahun tinggal di kampung tersebut, kami tidak pernah saling berbicara.
Bahwa Terdakwa tidak suka karena dengar perangainya kurang baik.
Bahwa Terdakwa tinggal di kampung tersebut sejak tahun 1972, sedangkan saksi Romasi Murniawaty Br. Purba baru kira-kira 5 (lima) tahun.
Bahwa rumah Terdakwa menghadap kampung dan depan rumah Romasi Murniawaty Br. Purba menghadap samping rumah saksi.
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 3 April 2015, pada saat itu Terdakwa lagi di Gereja dan Terdakwa melihat Hasintongan Sirait sedang bertengkar mulut dengan Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa benar saksi satu rumah dengan anak-anak saksi.
Bahwa pada hari itu mereka juga ke gereja.
Bahwa anak-anak saksi adalah jemaat HKBP, jadi sebelum acara peringatan detik-detik kematian Isa Almasih mereka diberikan waktu untuk istirahat, sedangkan Terdakwa adalah beragama Katolik beda dengan HKBP.
Bahwa Terdakwa mengatakan “mengapa kau korek pondasi saya”, kemudian saksi Romasi Murniawaty Br. Purba mengatakan “jangan kau larang aku”.
Bahwa pada waktu itu Nikson Sidabutar ada di tempat tersebut.
Bahwa ember dan cangkul ada di tempat kejadian.
Bahwa anak-anak Romasi Murniawaty Br. Purba juga ada ditempat kejadian.
Bahwa Terdakwa tidak ada mengambil atau merampas cangkul dari Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa melemparkan ember kepada Romasi Murniawaty Br. Purba juga Terdakwa tidak ada.
Bahwa pundasi Terdakwa tidak rusak akan tetapi tanahnya yang dikorek Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah mau makan.
Bahwa Nikson Sidabutar tidak ada ribut.
Bahwa Albin Sirait tidak ada di tempat kejadian tersebut yang Terdakwa lihat.
Bahwa Albin Sirait ada setelah dipanggil anak-anaknya.
Bahwa Terdakwa tidak ada melemparkan ember dan cangkul terhadap Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa memukulkan cangkul terhadap Romasi Murniawaty Br. Purba juga Terdakwa tidak ada.
Bahwa Terdakwa tidak pernah ribut, karena sebelumnya juga Terrdakwa tidak pernah saling teguran dengan Romasi Murniawaty Br. Purba.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, apakah ada orang lain yang memukul Romasi Murniawaty Br. Purba.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat visum et repertum UPT Puskesmas Rawat Inap Ajibata Nomor: 441/214/VER/Pusk/IV/2015, tanggal 03 April 2015 yang diperiksa oleh dr Maria dan turut ditandatangani oleh dr Asti Nelly selaku Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Ajibata dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Tubuh.
Keadaan Umum: Terdapat bengkak pada pergelangan tangan, kaki kiri dan paha kanan bagian belakang.
Pengamatan Fisik:
Kepala : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Mata : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Hidung : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Telinga : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Mulut : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Leher : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Dada : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Perut : Dalam batas normal/tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas:Terdapat pembengkakan di punggung tangan kiri sampai pergelangan tangan ukuran 3 x 6 Cm.
Anggota gerak bawah: Ditemukan luka memar di paha kanan belakang dengan ukuran 5 x 10 cm dan luka bengkak di pergelangan kaki kiri bagian belakang dengan ukuran 3 x3 cm.
Perilaku/kesadaran: Baik
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien tersebut diatas dapat diambil kesimpulan bahwa keadaaan tersebut adalah disebabkan trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah cangkul dan 1 (satu) buah ember cat merek Citybrite, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh petunjuk bahwa pada hari Jumat tanggal 3 April 2015 di Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir terdakwa HASOLOAN SIRAIT bertengkar mulut dengan tersebut saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA karena Terdakwa melarang saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA mengorek/membersihkan sampah di samping tembok rumah Terdakwa karena Terdakwa khawatir akan merusak tembok rumahnya.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menerangkan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa mengambil ember milik saksi dan melemparkannya ke arah ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, dan merampas cangkol dari tangan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA lalu melemparkannya ke arah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA dan mengenai mata kaki kiri saksi, dan menendang paha sebelah kanan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA dengan kaki Terdakwa.
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi tersebut dibantah Terdakwa dan menyatakan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa tidak ada melemparkan ember ke arah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, dan juga tidak adan merampas cangkol dari tangan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA lalu melemparkannya ke arah saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA. Keterangan Terdakwa tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi A De Charge.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132//Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 yang yang dimintakan banding tersebut, dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan bukti surat berupa Visum Et Repertum dihubungkan dengan barang bukti tersebut, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, dan memori banding baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa tersebut hanya merupakan pengulangan saja, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar yang dijadikan sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “Penganiayaan” sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa. Oleh karena itu pertimbangan Hakim tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa perlu diperbaiki dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan surat visum et repertum tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi JESMIN NAOMI BR. SIRAIT, dan Saksi MONICA BR. SIRAIT dan Saksi MARIA ELENA BR. SIRAIT masing-masing menerangkan yang pada pokonya bahwa saksi Romasi Murniawaty Br. Purba tidak ada mengalami luka, tapi ada lebam biru di bagian tubuh saksi Romasi Murniawaty Br. Purba, yaitu terdapat lembam pada pergelangan tangan, kaki kiri dan paha kanan bagian belakang.
Menimbang bahwa lembam yang dialami saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA pada pergelangan tangan, kaki kiri dan paha kanan bagian belakang, menurut Majelis Hakim tidak menyebabkan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA melakukan pekerjaannya.
Menimbang bahwa Terdakwa bertetangga dengan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA, dan terjadinya pertengkaran tersebut disebabkan karena saksi tersebut mengkorek tanah disamping pondasi rumah Terdakwa yang menurut Terdakwa dapat merusak tembok tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bawa pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama kepada Terdakwa tidak sesuai dengn rasa keadilan, sehingga harus diperbaiki.
Menimbang bahwa lembam yang dialami saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA tidak menyebabkan saksi ROMASI MURNIAWATY BR. PURBA melakukan pekerjaannya, oleh karena itu pidana penjara yang akan dijatuhkan tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari sebelum lampau masa 6 (enam) bulan ada perintah lain dari hakim pidana karena Terpidana melakukan perbuatan yang boleh dihukum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatan Terdakwa maupun Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg tersebut adalah tidak cukup alasan. Oleh karena itu keberatan tersebut harus ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132/Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 yang dimintakan banding tersebut tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdawa perlu diperbaiki sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, sehingga lamanya pidana tersebut seperti tersebut dalam diktum putusan ini.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 14a KUHP dan Pasal-pasal: 193, 197, 241 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding: Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 132//Pid.B/2015/PN.Blg tanggal 3 November 2015 yang yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HASOLOAN SIRAIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari sebelum lampau masa 6 (enam) bulan ada perintah lain dari hakim pidana karena Terpidana melakukan perbuatan yang boleh dipidana.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah cangkul.
1 (satu) buah ember cat merek City Brite.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Romasi Murniawaty Br. Purba.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., M.H., dan YANSEN PASARIBU, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 23 Maret 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh ROSELINA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh: Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
Ttd
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ROSELINA, S.H.