39 /PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG
Putusan PN KUPANG Nomor 39 /PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) eksemplar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.39/ULP-KPDT/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Lelang 2. 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 3. 1 (satu) jepitan fotokopi informasi lelang Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 4. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Annwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 5. 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 6. 2 (dua) lembar Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/UND/ DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 7. 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kab Alor Prov NTT (DERMAGA V-5) 8. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 9. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEV-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 10. 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 11. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 12. 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 13. 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.55/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Lelang Ulang 14. 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 15. 1 (satu) jepitan fotokopi pengumuman pascakualifikasi lelang Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT 16. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 17. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 18. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 19. 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) tanggal 15 Juli 2014 20. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 21. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 22. 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 23. 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 24. 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 25. 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 26. 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Dinas Hasil Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Nomor : ND.155/KPA-PDK/DEP.V-PDT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 27. 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 28. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 29. 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 30. 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 31. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 32. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 33. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 34. 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) tanggal 24 Juni 2014 35. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 36. 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 37. 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 38. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 39. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 40. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 41. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 42. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 43. 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 44. 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 45. 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 46. 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pembatalan Hasil Pelelangan Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 47. 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 48. 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 49. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG-2/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 50. 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang-2 51. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG-2/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 52. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG-2/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 53. 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG-2/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 54. 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 55. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/ULANG2/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014 56. 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang tanggal 24 September 2014 57. 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 073.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 58. 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG2/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 59. 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 60. 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 61. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada Kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : 0.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 62. 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka Kapal TB. SDS-6. Nomor : 0.6/KM.17/496/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 63. 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 64. 1 (satu) lembar asli Daftar Pengikut Tongkang TK. ARTAMAS-I tanggal 16 Agustus 2014; 65. 1 (satu) lembar asli Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 66. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal Kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 67. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Menggandeng Kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka No. PK.109/1 /2/UPP-Ltk-2014 tanggal 16 Agustus 2014; 68. 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomot 05/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 69. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Gandeng Kapal TB. SDS-6 Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 04/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 70. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TB. SDS-6 Nomor : Q.5/KM.17/635/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 71. 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : Q.5/KM.17/636/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 72. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal Kapal TB. SDS-6 ; 73. 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 74. 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 75. 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Menggandeng Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi Nomor : PK.653/ / /KSOP.KBI-14 tanggal 8 Oktober 2014; 76. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170212 tanggal Oktober 2014,- sebesar Rp. 66.000,- 77. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170213 tanggal 08 Oktober 2014,- sebesar Rp. 166.000,- 78. 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Kedatangan Kapal dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 19/A.08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 79. 1 (satu lembar fotokopi Surat Penunjukan Keagenan dari Expedisi Muatan Kapal Laut PT. TIRTA MARITIM Nomor : 017/Pen-AgenTM-STS VIII 2014 tanggal 19 Agustus 2014 ; 80. 1 (satu) lembar fotokopi SHIPS PARTICULAR; 81. 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1/No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 82. 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 83. 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 3/N PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 84. 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF1 ; 85. 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 86. 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 87. 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 88. 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 89. Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Pekerjaan Nomor 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin I) beserta lampirannya : 90. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, No. 550/974/Dishubkominfo/2014 tanggal 03 Nopember 2014 91. Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 92. Berita acara Penilaian dan Serah Terima hasil Pekerjaan Nomor 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin II), tanggal 15 Desember 2014, beserta Lampirannya : 93. Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/974/ Dishubkominfo /2014 tanggal Agustus 2014 94. Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 95. Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep,V/X/2014 (termin III), 22 Desember 2014 beserta lampirannya : 96. Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/285/ Dishubkominfo /2014 tanggal 19 Desember 2014 97. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT Aria Graha, No. 059/AG/X/2014, tanggal 7 oktober 2014 98. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014, Bersama Lampiran : 99. Surat Perintah Perjalanan Dinas 100. Foto copy Tiket Jakarta-Kupang 10 desember 2014 dan kupang –Jakarta (13 desember 2014 (Garuda) 101. Foto copy Kupang – Alor tanggal 10 desember 2014 Garuda dan Alor-kupang (13 Desember 2014) (Trans nusa) 102. Bukti Penginapan ASA Hotel dan Restaurant 103. 1 (satu) bundel Foto progres termin I oleh PT. Mina Fajar Abadi 104. 1 (satu) bundel Foto progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 105. 1 (satu) bundel Laporan progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 106. 1 (satu) Dokumentasi pelaksanaa Desa Bakalang, Kab. Alor oleh PT. Mina Fajar Abadi 107. 1 (satu) bundel Laporan Akhir oleh Konsultan Specktra Adhya Prasarana 108. 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/974Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 109. 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1290Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 110. 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1047.2Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 111. 1 (satu) bundel keputusan bupati Alor Nomor : 342/HK/Kep/2013, tentang pembentukan tim pengendali daerah pembangunan dermaga Bakalang program bantuan sosial pulau terpencil dan tertluar deputi pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal RI di kabupaten Alor TA. 2014 tanggal 27 Nopember 2013 112. 1 (satu) jilid Dokumen Bansos Dermaga/Jetty (Proposal) Kabupaten Alor tahun 2014; 113. 1 (satu) buku Foto copy SHOP DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 114. 1 (satu) buku Foto copy AS BUILT DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 115. 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT ; 116. 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 Pekerjaan Supervisi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 117. 1 (satu) Jilid Foto Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, oleh PT. Mina Fajar Abadi. 118. Foto dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Mina Fajar Abadi ; 119. Laporan Harian Bulan Nopember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; 120. Laporan Harian Bulan Desember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; 121. Laporan Akhir periode 7 Oktober s/d 19 Desember 2014 untuk Pembangunan Dermaga di Bakalang oleh Konsultan PT. Spektra Adhya Prasarana ; 122. Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; 123. Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang personil unit layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; 124. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/KEP/KPA-PDK/ KPDT/VII/2014, tentang Perubahan atas keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/II/2-14 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggran 2014, tanggal 16 Juli 2014; 125. Laporan Periode Minggu 1 sampai dengan minggu ke-4, tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ; 126. 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I NSS 27379212A Nomor : 184309L/175/110 tanggal 18 -12– 2014 sebesar Rp. 9.062.710.479,- (beserta lampiran) ; 127. 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II NSS 25656215A Nomor : 194314L/175/110 tanggal 23 -12 – 2014 sebesar Rp. 5.437.626.287,- (beserta lampiran) ; 128. 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III NSS 25628542A Nomor : 621889L/175/110 tanggal 05 -12 – 2014 sebesar Rp. 4.153.869.234,- (beserta lampiran) 129. 1 (satu) Jepitan foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 Nomor : SP.DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) T.A 2014 ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 8. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor: 39 /PID.SUS-TPK/2016/PN.KPG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP Tempat Lahir : Bukit Tinggi Umur /Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 28 November 1973 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Jawasari No.27 A. RT.005. RW.005. Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Agama : Islam Pekerjaan : PNS Pendidikan : Sarjana
Penahanan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kupang:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang, sejak tanggal 15 Juni 2016 Sampai dengan tanggal 4 Juli2016;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 5 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 3 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 4 September 2016sampai dengan tanggal3 November 2016;
Dalam persidangan perkara ini Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP didampingi oleh Penasihat Hukum,GEORGE DIETER NAKMOFA, S.,H. M.H., beralamat Kantor di Jalan Air Lobang I RT.039/017, Kelurahan Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang NTT, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 07/SK.Pid.Sus / VII/ 2016, tanggal 11 Agustus 2016, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 15 AGUSTUS 2016, dibawah Register Nomor : 79 / LGS / SK / PID.SUS / 2016 / PN. Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan PLH Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 39/Pen.Pid.Sus/2016/PN.KPG tanggal 5 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 39/PIDSUS/2016/PN.KPG tanggal 5 Agustus2016, tentang Hari Sidang perkara ini;
Berkas perkara atas namaTerdakwa beserta seluruh lampiran dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan TerdakwaADI NUGRAHA SURYADI,S.IP, serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntu Umum dari Kejaksaan Negeri Alor, No. REG. PERKARA : PDS- 03/KLBHI/02/2016, yang dibacakan dalam persidangan hariSenin tanggal 26 September 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Iptidak terbukti melakukan Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip.oleh karenanya dari dakwaan Primair penuntut umum;
Menyatakan terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ipterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip, olehkarenaitudengan pidana penjaraselama2 (dua) tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
-
1 (satu) eksemplar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.39/ULP-KPDT/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Lelang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi informasi lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Annwijzing) Nomor :05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor :11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 2 (dua) lembar Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kab Alor Prov NTT (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor :11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEV-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.55/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Lelang Ulang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi pengumuman pascakualifikasi lelang Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) tanggal 15 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Dinas Hasil Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Nomor : ND.155/KPA-PDK/DEP.V-PDT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) tanggal 24 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pembatalan Hasil Pelelangan Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG-2/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen PengadaanPembangunan/PengembanganInfrastrukturTransportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang-2 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG-2/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG-2/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG-2/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/ULANG2/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang tanggal 24 September 2014 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 073.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG2/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada Kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : 0.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka Kapal TB. SDS-6. Nomor : 0.6/KM.17/496/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 1 (satu) lembar asli Daftar Pengikut Tongkang TK. ARTAMAS-I tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal Kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Menggandeng Kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka No. PK.109/1 /2/UPP-Ltk-2014 tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomot 05/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Gandeng Kapal TB. SDS-6 Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 04/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TB. SDS-6 Nomor : Q.5/KM.17/635/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : Q.5/KM.17/636/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal Kapal TB. SDS-6 ; 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Menggandeng Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi Nomor : PK.653/ / /KSOP.KBI-14 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170212 tanggal Oktober 2014,- sebesar Rp. 66.000,- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170213 tanggal 08 Oktober 2014,- sebesar Rp. 166.000,- 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Kedatangan Kapal dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 19/A.08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 1 (satu lembar fotokopi Surat Penunjukan Keagenan dari Expedisi Muatan Kapal Laut PT. TIRTA MARITIM Nomor : 017/Pen-AgenTM-STS VIII 2014 tanggal 19 Agustus 2014 ; 1 (satu) lembar fotokopi SHIPS PARTICULAR; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1/No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 3/N PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF1 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Pekerjaan Nomor 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin I) beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, No. 550/974/Dishubkominfo/2014 tanggal 03 Nopember 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita acara Penilaian dan Serah Terima hasil Pekerjaan Nomor 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin II), tanggal 15 Desember 2014, beserta Lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/974/ Dishubkominfo /2014 tanggal Agustus 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep,V/X/2014 (termin III), 22 Desember 2014 beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/285/ Dishubkominfo /2014 tanggal 19 Desember 2014 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT Aria Graha, No. 059/AG/X/2014, tanggal 7 oktober 2014 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014, Bersama Lampiran : Surat Perintah Perjalanan Dinas Foto copy Tiket Jakarta-Kupang 10 desember 2014 dan kupang –Jakarta (13 desember 2014 (Garuda) Foto copy Kupang – Alor tanggal 10 desember 2014 Garuda dan Alor-kupang (13 Desember 2014) (Trans nusa) Bukti Penginapan ASA Hotel dan Restaurant 1 (satu) bundel Foto progres termin I oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Foto progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) Dokumentasi pelaksanaa Desa Bakalang, Kab. Alor oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan Akhir oleh Konsultan Specktra Adhya Prasarana 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/974Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1290Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1047.2Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel keputusan bupati Alor Nomor : 342/HK/Kep/2013, tentang pembentukan tim pengendali daerah pembangunan dermaga Bakalang program bantuan sosial pulau terpencil dan tertluar deputi pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal RI di kabupaten Alor TA. 2014 tanggal 27 Nopember 2013 1 (satu) jilid Dokumen Bansos Dermaga/Jetty (Proposal) Kabupaten Alor tahun 2014; 1 (satu) buku Foto copy SHOP DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Foto copy AS BUILT DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 Pekerjaan Supervisi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 1 (satu) Jilid Foto Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, oleh PT. Mina Fajar Abadi. Foto dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Mina Fajar Abadi; Laporan Harian Bulan Nopember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi; Laporan Harian Bulan Desember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi; Laporan Akhir periode 7 Oktober s/d 19 Desember 2014 untuk Pembangunan Dermaga di Bakalang oleh Konsultan PT. Spektra Adhya Prasarana; Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang personil unit layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tentang Perubahan atas keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/II/2-14 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggran 2014, tanggal 16 Juli 2014; Laporan Periode Minggu 1 sampai dengan minggu ke-4, tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I NSS 27379212A Nomor : 184309L/175/110 tanggal 18 -12– 2014 sebesar Rp. 9.062.710.479,- (beserta lampiran); 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II NSS 25656215A Nomor : 194314L/175/110 tanggal 23 -12 – 2014 sebesar Rp. 5.437.626.287,- (beserta lampiran); 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III NSS 25628542A Nomor : 621889L/175/110 tanggal 05 -12 – 2014 sebesar Rp. 4.153.869.234,- (beserta lampiran) 1 (satu) Jepitan foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 Nomor : SP.DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) T.A 2014
-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, yang pada pokoknya sependapat dengan tuntutan penuntut umum, tetapi tidak setuju dengan lamanya pidana yang di jatuhkan, sehingga memohon agar terdakwa di jatuhipidana seringan-ringannya, yang di pandang adil bagi terdakwa ;
Bahwa Penuntut Umum atas Pembelaanlisan Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP., diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip dalam jabatannya selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014,bersama-sama dengan Ir. Ramlan, MBA,MM,Sugiarto Prayitno, Sri Rahardjo, Andi Prayana, Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor (masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah) baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada waktu antara bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, bertempat di Bakalang Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor, Propinsi NTT atau pada tempat-tempat lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili, SECARA MELAWAN HUKUM, MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggaran untuk Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi/Laut Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari APBN dan tertuang dalam DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 05 Desember 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 21.000.000.000 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah);
Bahwa setelah melalui proses pelelangan Umum melalui portal (LPSE) Kementerian Pembangunan Daerah TertinggalmakaPT. Mina Fajar Abadi dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga sehingga ditetapkan sebagai pemenang. kemudian Ir. Ramlan, MBA.MM selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi telah menandatangani kontrakPaket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014,Nomor : KTR.182.2/PPK 1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.554.601.086,-(dua puluh milyar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014;
Bahwa adapun item yang tertuang dalam kontrak yang telah di tanda tangani Ir Ramlan, MBA.,MM selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK antara lain sebagai berikut :
-
No. Nama Pekerjaan Jumlah Biaya 1 Pekerjaan persiapan Rp. 1.259.568.680,00 2. Pekerjaan Pembangunan Trestle RP. 3.802.304.167,50 3. Pekerjaan Dermaga (54x8)M2 Rp.12.436.995.490,60 4. Pekerjaan Causawey Rp. 1.187.132.649,20 A Total biaya fisik Rp. 18.686.000.987,00 B PPN (10%)XA Rp. 1.868.600.009,00 C Sub Total A+B Rp. 20.554.601.086,00 Terbilang : dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah
-
Tabel Kesesuaian antara Kontrak dan
Laporan Hasil Pekerjaan PT.Mina Fajar
Pekerjaan : Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut /Dermaga Di Pulau Terpencil Dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT Lokasi : Desa Bakalang, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran : 2014
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan Proyek | Ls | 1 | 752.690,00 | 752.690,00 |
| 2 | Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1 | 949.900.000,00 | 949.900.000,00 |
| 3 | Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi | Ls | 1 | 29.925.000,00 | 29.925.000,00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | 74.381.180,00 | 74.381.180,00 |
| 5 | Pengadaan Air Bersih dan Air Kerja | Ls | 1 | 29.956.920,00 | 29.956.920,00 |
| 6 | Pembersihan Lokasi Pekerjaan | Ls | 4 | 6.665.850,00 | 26.663.400,00 |
| 7 | Pengukuran dan Pemasangan Titik Tetap | Ls | 1 | 84.751.490,00 | 84,751.490,00 |
| 8 | Direksi Keet, Bedeng Kerja dan Gudang Bahan | m2 | 100 | 632.380,00 | 63.238.000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1.259.568.680,00 | ||||
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6X27) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O40,64cm t=12mm | Kg | 73,920.00 | 26.380,00 | 1.950.009.600,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 16.00 | 2.477.000,00 | 39.632.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 804.67 | 166.680,00 | 134.122.395,60 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | 141.380,00 | 79.172.800,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | 623.480,00 | 329.197.440,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 16.00 | 808.450,00 | 12.935.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 16.00 | 881.550,00 | 14.104.800,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 206.28 | 58.300,00 | 12.026.124,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 16.00 | 791.110,00 | 12.657.760,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 4.98 | 5.261.430,00 | 26.201.921,40 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 18.43 | 8.094.410,00 | 149.179.976,30 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 18.90 | 9.130.640,00 | 172.569.096,00 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | 8.989.620,00 | 467.909.721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | 7.540.810,00 | 13.121.009,40 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 57.48 | 3.706.250,00 | 213.035.250,00 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | 28.000.000,00 | 28,000,000.00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 21.00 | 380.800,00 | 7.996.800,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | 28.000.00,00 | 28.000.000,00 |
| 19 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 3.00 | 36.000.000,00 | 108.000.000,00 |
| 20 | Pengecatan Kansteen | m2 | 26.46 | 166.680,00 | 4.410.352,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 3.802.304.167,50 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA (8X54) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O45,7cm t=12mm | Kg | 247,104.00 | 26,380,00 | 6.518.603.520,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 48.00 | 2.477.000,00 | 118.896.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 2,689.90 | 166.680,00 | 448.352.532,00 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | 141.380,00 | 264.663.360,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | 623.480,00 | 987.592.320,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 96.00 | 808.450,00 | 77.611.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 48.00 | 881.550,00 | 42.314.400,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 618.85 | 58.300,00 | 36.078.955,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 48.00 | 791.110.00 | 37.973.280,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 14.95 | 5.261.430,00 | 78.658.378,50 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 95.94 | 8.094.410,00 | 776.577.695,40 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 46.44 | 9.130.640,00 | 424.026.921,60 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 129.60 | 8.989.620,00 | 1.165.054.752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3.40 | 7.540.810,00 | 25.638.754,00 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 172.43 | 3.706.250,00 | 639.068.687,50 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | 28.000.000,00 | 28.000.000,00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 9.00 | 380.800,00 | 3.427.200,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | 28.000.000,00 | 28.000.000,00 |
| 19 | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | 166.680,00 | 3.063.578,40 |
| 20 | Pengadaan dan Angkutan Karet fender V 200L=1500 | Buah | 16.00 | 23,100,000.00 | 369,600,000.00 |
| 21 | Pemasangan Karet Fender | Buah | 16.00 | 945.000,00 | 15.120.000,00 |
| 22 | Pengadaan dan Angkutan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | 38,500,000.00 | 154,000,000.00 |
| 23 | Pemasangan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | 907.500,00 | 3.630.000,00 |
| 24 | Pengadaan Cliet Baja | Buah | 12.00 | 195,200.00 | 2,342,400.00 |
| 25 | Pemasangan Cliet Baja | Buah | 12.00 | 724.400,00 | 8.692.800,00 |
| 26 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 5.00 | 36,000,000.00 | 180,000,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12.436.995. 490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8MX54M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60cm | m3 | 280.67 | 703.190,00 | 197.364.337,30 |
| 2 | Pondasi batu kali 1pc:3ps | m3 | 279.14 | 1.578.750,00 | 440.692.275,00 |
| 3 | Plesteran 1pc:3ps | m2 | 214.72 | 66.610,00 | 14.302.499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214.72 | 123.680,00 | 26.556.569.60 |
| 5 | Urugan Tanah Pilihan Untuk Cause way (termasuk pengangkutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | 390.470,00 | 148.409.837,60 |
| 6 | Pipa Peresapan PVC dia 2,5" | Btg | 64.00 | 113.330,00 | 7.253.120,00 |
| 7 | Pembuatan Perkerasan Beton t=16 cm | m3 | 20.48 | 6.129.660,00 | 125.535.436,80 |
| 8 | Kansteen Beton | m3 | 1.04 | 7.540.810,00 | 7.540.810,00 |
| 9 | Pengecatan Kansteen Beton | m2 | 10.29 | 166.680,00 | 1.715.137,20 |
| 10 | L-shape beton | m3 | 25.07 | 8.675.040,00 | 217.483.252,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 1.187.132.649,20 | ||||
Bahwa Ir. Ramlan, MBA.,MM setelah menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pekerjaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 kepada Sugiarto PrayitnoAlias Daud dengan uang kompensasi atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari Sugiarto Prayitno alias Daud, dan untuk memberikan dasar hukum dari adanya pengalihan pekerjaan tersebut maka Ir. Ramlan,MBA.,MMdan Sugiarto PrayitnoAlias Daud telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada Sugiarto Prayitno Alias Daud.dan kemudian dibuatkan akte kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadidari Ir. Ramlan, MBA.MM kepada Sugiarto PrayitnoAlias dihadapan Notaris Novianti, SH.
Bahwa untuk melakukan pekerjaan pengawasan/supervisi pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor maka pada tanggal 19 Mei 2014 Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama dengan Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana telah menandatangani kontrak supervisi dan pengawasan s tertuang dalam KontrakNomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 dengan nilai Kontrak Rp 153.450.000.- (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT Tahun Anggaran 2014, Ir Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada Andy Prayana dengan imbalan jasa sebesar 4% dari nilai kontrak dan sebagai akibatnya penempatan personil dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang diajukan baik dari sisi kualitas dan kuantitas yang menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi,S.Ip dalam jabatannya selaku Anggota Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014. yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014 Tanggal 16 juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ir Arief Budhiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan penilaian dan penerima barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor.
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK menugaskan saksi Ir Noer Suwartina bersama samadengan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor untuk melakukan perhitungan dan penilaian hasil pekerjaan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan cara menghitung pekerjaan berdasarkan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi dan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Bahwa adapun item yang tertuang dalam kontrak guna dilakukan penilaian dan penerimaan barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor antara lain sebagai berikut :
| No. | Nama Pekerjaan | Jumlah Biaya |
| 1 | Pekerjaan persiapan | Rp. 1.259.568.680,00 |
| 2. | Pekerjaan Pembangunan Trestle | RP. 3.802.304.167,50 |
| 3. | Pekerjaan Dermaga (54x8)M2 | Rp.12.436.995.490,60 |
| 4. | Pekerjaan Causawey | Rp. 1.187.132.649,20 |
| A | Total biaya fisik | Rp. 18.686.000.987,00 |
| B | PPN (10%)XA | Rp. 1.868.600.009,00 |
| C | Sub Total A+B | Rp. 20.554.601.086,00 |
| Terbilang : dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah | ||
Tabel Kesesuaian antara Kontrak dan Laporan Hasil Pekerjaan PT.Mina Fajar | ||
| Pekerjaan | : | Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut /Dermaga Di Pulau Terpencil Dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT |
| Lokasi | : | Desa Bakalang, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Tahun Anggaran | : | 2014 |
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan Proyek | Ls | 1 | Rp752.690,00 | 752.690,00 |
| 2 | Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1 | 949.900.000,00 | 949.900.000,00 |
| 3 | Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi | Ls | 1 | 29.925.000,00 | 29.925.000,00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | 74.381.180,00 | 74.381.180,00 |
| 5 | Pengadaan Air Bersih dan Air Kerja | Ls | 1 | 29.956.920,00 | 29.956.920,00 |
| 6 | Pembersihan Lokasi Pekerjaan | Ls | 4 | 6.665.850,00 | 26.663.400,00 |
| 7 | Pengukuran dan Pemasangan Titik Tetap | Ls | 1 | 84.751.490,00 | 84,751.490,00 |
| 8 | Direksi Keet, Bedeng Kerja dan Gudang Bahan | m2 | 100 | 632.380,00 | 63.238.000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1.259.568.680,00 |
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6X27) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O40,64cm t=12mm | Kg | 73,920.00 | 26.380,00 | 1.950.009.600,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 16.00 | 2.477.000,00 | 39.632.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 804.67 | 166.680,00 | 134.122.395,60 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | 141.380,00 | 79.172.800,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | 623.480,00 | 329.197.440,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 16.00 | 808.450,00 | 12.935.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 16.00 | 881.550,00 | 14.104.800,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 206.28 | 58.300,00 | 12.026.124,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 16.00 | 791.110,00 | 12.657.760,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 4.98 | 5.261.430,00 | 26.201.921,40 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 18.43 | 8.094.410,00 | 149.179.976,30 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 18.90 | 9.130.640,00 | 172.569.096,00 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | 8.989.620,00 | 467.909.721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | 7.540.810,00 | 13.121.009,40 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 57.48 | 3.706.250,00 | 213.035.250,00 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | 28.000.000,00 | 28,000,000.00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 21.00 | 380.800,00 | 7.996.800,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | 28.000.00,00 | 28.000.000,00 |
| 19 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 3.00 | 36.000.000,00 | 108.000.000,00 |
| 20 | Pengecatan Kansteen | m2 | 26.46 | 166.680,00 | 4.410.352,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 3.802.304.167,50 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA (8X54) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O45,7cm t=12mm | Kg | 247,104.00 | 26,380,00 | 6.518.603.520,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 48.00 | 2.477.000,00 | 118.896.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 2,689.90 | 166.680,00 | 448.352.532,00 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | 141.380,00 | 264.663.360,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | 623.480,00 | 987.592.320,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 96.00 | 808.450,00 | 77.611.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 48.00 | 881.550,00 | 42.314.400,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 618.85 | 58.300,00 | 36.078.955,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 48.00 | 791.110.00 | 37.973.280,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 14.95 | 5.261.430,00 | 78.658.378,50 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 95.94 | 8.094.410,00 | 776.577.695,40 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 46.44 | 9.130.640,00 | 424.026.921,60 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 129.60 | 8.989.620,00 | 1.165.054.752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3.40 | 7.540.810,00 | 25.638.754,00 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 172.43 | 3.706.250,00 | 639.068.687,50 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | 28.000.000,00 | 28.000.000,00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 9.00 | 380.800,00 | 3.427.200,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | 28.000.000,00 | 28.000.000,00 |
| 19 | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | 166.680,00 | 3.063.578,40 |
| 20 | Pengadaan dan Angkutan Karet fender V 200L=1500 | Buah | 16.00 | 23,100,000.00 | 369,600,000.00 |
| 21 | Pemasangan Karet Fender | Buah | 16.00 | 945.000,00 | 15.120.000,00 |
| 22 | Pengadaan dan Angkutan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | 38,500,000.00 | 154,000,000.00 |
| 23 | Pemasangan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | 907.500,00 | 3.630.000,00 |
| 24 | Pengadaan Cliet Baja | Buah | 12.00 | 195,200.00 | 2,342,400.00 |
| 25 | Pemasangan Cliet Baja | Buah | 12.00 | 724.400,00 | 8.692.800,00 |
| 26 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 5.00 | 36,000,000.00 | 180,000,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12.436.995. 490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8MX54M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60cm | m3 | 280.67 | 703.190,00 | 197.364.337,30 |
| 2 | Pondasi batu kali 1pc:3ps | m3 | 279.14 | 1.578.750,00 | 440.692.275,00 |
| 3 | Plesteran 1pc:3ps | m2 | 214.72 | 66.610,00 | 14.302.499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214.72 | 123.680,00 | 26.556.569.60 |
| 5 | Urugan Tanah Pilihan Untuk Cause way (termasuk pengangkutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | 390.470,00 | 148.409.837,60 |
| 6 | Pipa Peresapan PVC dia 2,5" | Btg | 64.00 | 113.330,00 | 7.253.120,00 |
| 7 | Pembuatan Perkerasan Beton t=16 cm | m3 | 20.48 | 6.129.660,00 | 125.535.436,80 |
| 8 | Kansteen Beton | m3 | 1.04 | 7.540.810,00 | 7.540.810,00 |
| 9 | Pengecatan Kansteen Beton | m2 | 10.29 | 166.680,00 | 1.715.137,20 |
| 10 | L-shape beton | m3 | 25.07 | 8.675.040,00 | 217.483.252,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 1.187.132.649,20 | ||||
Bahwa terdakwa Adi Nugraha, Suryadi, S.Ip bersama sama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor dalam memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tidak pernah sama sekali membandingkan laporan tersebut dengan pemeriksaan fisik di lapangan. hanya menghitung dan menilai berdasarkan laporan yang diperoleh dari rekanan PT Mina Fajar Abadi maupun laporan yang diperoleh dari konsultan supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor. Padahal dalam kenyataannya setelah dilakukan analisa teknis terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih Volume Kurang antara Volume Kontrak dengan Volume Terpasang. Dengan demikian yang tentunya hal ini juga menimbulkan selisih biaya kurang antara jumlah biaya sesuai volume kontrak dengan jumlah biaya sesuai volume terpasang antara lain sebagai berikut :
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Kontrak | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (27 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | Kg | 73,920.00 | 42,157.00 | 31,763.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | Bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 804.67 | 460.80 | 343.87 |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | 270.00 | 290.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | 236.00 | 292.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 16.00 | 14.00 | 2.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | Bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 206.28 | 206.28 | - |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (54 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | Kg | 247,104.00 | 158,088.00 | 89,016.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | Bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,689.90 | 1,782.00 | 907.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | 1,200.00 | 672.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | 960.00 | 624.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | Bh | 96.00 | 48.00 | 48.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | Bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 618.85 | 618.85 | - |
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume An. L-II.C | Selisih Vol Kurang (kg) | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (27 X 6) m2 DAN DERMAGA (58 X 8) m2 | ||||
| 1. | Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 | Kg | 5,823 | 4,485 | 1,337.28 |
| 2. | Tulangan Poer Beton | Kg | 13,208 | 8,934 | 4,274.65 |
| 3. | Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | Kg | 18,168.35 | 15,680.9 | 2,487.44 |
| 4. | Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) | Kg | 24,084 | 21,515 | 2,568.96 |
Bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebagai akibat dari perbuatan Ir. Ramlan, MBA.,MM yang tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Sugiarto Prayitno terkait dengan perkembangan kemajuan pekerjaan tersebut dan sebagai akibat dari perbuatan Ir Sri Rahardjo yang setelah mengalihkan pekerjaan pengawasan tidak pernah mengawasi dan berkoordinasi dengan Andi Prayana tentang pelaksanaan pengawasan di lapangan, serta perbuatan Maprih Unggul Purwanto yang dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan tindakan yang diharuskan kontrak untuk memastikan kesesuaian personil inti dan peralatan yang ditempatkan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan Sugiarto Prayitno Alias Daud sebagai pihak yang secara nyata melakukan pekerjaan di lapangan telah mengajukan permintaan pembayaran baik termin I, Termin II, Termin III (100 %) dengan cara memalsukan tandatangan dari Ir. Ramlan, MBA.MM, dilampiri dengan laporan Progres Termin I. Termin II, dan Termin III yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama, Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor setelah melakukan perhitungan dan penilaian laporan tersebut tanpa melakukan pemeriksan fisik di lapangan, membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan setiap terminnya antara lain sebagai berikut :
Termin I
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 10 November 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-1 s.d 4 ( 01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 56,35 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014 ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :046/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin I (kesatu) sebesar 50% (Lima puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama, Ir. Noer Suwartina , Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor, SE selain tidak pernah ke lokasi dalam rangka pemeriksaan fisik, serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut, ternyata tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM. telah di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-1 s.d 4 (01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 50%, yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan yaitu Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar. Arief Pambudi, ST tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dan mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut, karena posisinya digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy, ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa sebagai syarat untuk pencairan termin I, walaupun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan,MBA.,MM dan ternyata Ir. Ramlan,MBA.,MM juga tidak pernah menandatangani surat-surat sebagai syarat pembayaran,namun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom telah menandatangani surat-surat antara lain :
Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT/XI/2014 tertanggal 27 November 2014 2014 senilai Rp.10.277.300.543,-, yang terdapat tandatangan Ir. Ramlan, MBA.MM selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abdi sebagai pihak yang menerima pembayaran dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku pihak yang membayar.
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XI/2014 tanggal 27 November 2014 antara pihak pertama Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak membayar dengan Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana selaku pihak yang membayar.
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tanpa melakukan penilaian dari kebenaran materil surat-surat tersebut, selanjutnya menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00779/SPP/SPDK/XII/2014 tanggal 14 Desember 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). dan atas dasar Surat Permintaan Pembayaran tersebut maka Thomas Pambudi selaku Pejabat SPM telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014 untuk Pembayaran termin I kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekeing : 101-08-08836.0 atasnama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp.10.277.300.543,- (include pajak).
Termin II
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 115/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan/ pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-5 s.d 10 (27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager Arief Pambudi, ST berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan Aswandy, ST.,MT ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/ Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana Nomor : 057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuaidengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin II (kesatu) sebesar 30% (tiga puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor, SE tidak pernah ke lokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM. di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-5 s.d ke-10 (27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 % yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut dan tidak mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy, ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 002/KWT/XII/2014 tertanggal 18 Desember 2014 senilai Rp 6.166. 380.326,- dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.238.1/PPK1-PDK/ Dep.V-PDT/XII/2014 tanggal... Desember 2014 antara Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S.Kom untuk pembayaran Termin II sebesar Rp 6.166.380.326,- (enam milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) Pajak PPN sebesar Rp 560.580.030,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tiga puluh rupiah) dan PPH sebesar Rp 168.174.009,- (seratus senam puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan rupiah).
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dalam menandatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan,MBA.,MM dan ternyata Ir Ramlan,MBA.,MM. tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut
Bahwa selanjutnya atas dasar surat-surat dan dokumen sebagai syarat tersebut diatas Maprih Unggul Purwanto lalu menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0583/SPTJB-LS/PDK-3298/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0583/SPP/PDK-3298/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PPSPM yang kemudian ditindaklanjuti oleh Thomas Pambudi menerbitkan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 untuk Pembayaran Termin II kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekening : 101.08.08836.0 atas nama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp 5.437.626.287,-(Lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Termin III
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Berman Banjar Nahor, SE, dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan/ pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-11 s.d 12 (08 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager Arief Pambudi, ST berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan Aswandy, ST.,MT ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor : 059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuaidengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin III (ketiga) sebesar 20% (dua puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi di lapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yangberlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Berman Banjarnahor, SE, tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut dalam kenyataannya tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM di palsukan.
Bahwa sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 pekerjaan dilapangan belum 100% tetapi karena Panitia Penilai dan penerima barang dan jasa tidak melaksanakan pemeriksaan di lapangan sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya dan selanjutnya membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang tidak benar.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-11 s.d ke-12 (8 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100 % yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut dan tidak mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy,ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut, dan kenyataannya sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 pekerjaan dilapangan belum diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan PT. Mina Fajar Abadi.
Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 003/KWT/XII/2014 tertanggal…..Desember 2014 senilai Rp.4.10.920.217,- dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.240.9/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 antara Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK untuk pembayaran Termin III sebesar Rp 4.110.920.217,- (empat milyar seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh belas rupiah) Pajak PPN sebesar Rp 373.720.020,- (tiga ratus tujuh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu dua puluh rupiah) dan PPH sebesar Rp 112.116.006.- (seratus dua belas juta seratus enam belas ribu enam rupiah)
Bahwa Maprih Unggul Purwanto dalam menandatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan,MBA.,MM. dan ternyata Ir. Ramlan,MBA.,MM. tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar surat-surat dan dokumen sebagai syarat tersebut diatas Maprih Unggul Purwanto menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0622/SPTJB-LS/PDK-3298/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0622/SPP/PDK-3298/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada PPSPM, kemudian ditindaklanjuti oleh Thomas Pambudi menerbitkan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 621889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 untuk Pembayaran Termin III kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekening : 101.08.08836.0 atas nama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah),-
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjar Nahor, SE,selaku panitia peneliti dan penerima hasil pekerjaan meskipun tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi pekerjaan namun telah menandatangani Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk termin I, termin II, dan termin III, (100%) seakan-akan pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan sehingga menyatakan laporanlaporan progres termin I, termin II, termin dan termin III (100%) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan 100% sesuai kontrak yang kemudian dijadikan salah satu dasar bagi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK untuk melakukan pembayaran baik termin I, termin II, dan termin III (100%) padahal dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak karena terdapat kekurangan volume pekerjaan, hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat 1, 4 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menentukan :
Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Angaran menetapkan Penitia/ Pejabat penerima hasil pekerjaan ;
(4) Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
b) Menerima hasil pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/Pengujian ; dan
c) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan Tugas dan tanggungjawab Panitia adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/ jasa.
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina , Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST Maprih Unggul Purwanto, S.Kom bersama-sama dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM, selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ir Sri Raharjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana, Sugiarto Prayitno dan Andy Prayana yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan saling berkaitan menyebabkan fisik pekerjaan dilapangan dilaksanakan tidak sesuai kontrak namun telah dimintakan dan dibayarkan 100% senilai kontrak sehingga terjadi pembayaran melebihi fisik yang terpasang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.4.347.721.446 (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah). atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang No 08/PL23.1.11/HK/2015 tanggal 05 Mei 2014 dengan kesimpulan:
Volume pekerjaan konstruksi tiang pancang Dermaga Bakalang tidak sesuai volume kontrak menurut gambar terbangun (As Build Drawing) seharusnya terpasang 3 (tiga) batang pertitik pancang dengan konfigurasi pertitik, Area Trestle, adalah 12 m + 12 m =11 m = 35 m 2, sedangkan konfigurasi pertitik, Area Dermaga adalah 13 m + 13 m + 13 m = 39 m2. Analisa menunjukkan bahwa jumlah tiang terpasang pertitik pancang, dengan konfigurasi pertitik, Area Trestle : Line 1 adalah 10 m (1 tiang) ; Line 2 & 3 adalah 15 m (10 m + 5 m atau 1,5 tiang) ; Line 4 adalah 20 m (10 m + 10 m + 5 m atau 2,5 batang) @ P = 10 m, sedangkan untuk konfigurasi pertitik, Area Dermaga adalah 48 titik, akibatnya semua item pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan pemancangan tiang pancang tentu mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Volume beton untuk pekerjaan beton bertulang pada Area Tresle, Dermaga maupun Cause Way sesuai dengan volume dalam kontrak.
Kuat tekan karakteristik beton yang menunjukkan indikator mutu beton yang dihasilkan berada pada kisaran K-284,82 Kg/cm2 @ K-285kg/cm2 dari yang mutu yang ditargetkan K-300 Kg/cm2 berdasarkan ketentuan pasal 22.1 dan pasal 22.2 ayat (5), SNI No 03-2847-2002 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, dimana batas toleransi minimum adalah 80% x K-300 Kg/cm2 = 240 Kg/cm2 artinya secara teknis mutu beton yang dihasilkan masih dapat diterima.
Volume besi tulangan untuk pekerjaan beton bertulang terdapat kekurangan volume pembesian secara komulatif sebesar 11.424,48 kg, khususnya pada area trestle dan area dermaga. Hal ini disebabkan karena jarak dan jumlah tulangan stek tiang pancang, pore beton (pile cap), balok memanjang dan melintang dan plat lantai tidak dipasang sesuai ditemukan fakta bahwa pemasangannya tidak sesuai gambar kerja (shop drawing) maupun gambar terbangun (as bulid drawing)
serta Laporan Hasil Audit BPKP No. SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 dengan kesimpulan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran 20.554.601.086,00 2 PPN 10% 1.868.600.099,00 3 Jumlah setelah dikurangi PPN 18.686.000.987,00 4 Realisasi volume terpasang sesuai dengan perhitungan tim ahli politeknik negeri kupang. 14.338.279.542,00 5 Jumlah kerugian negara 4.347.721.446,00
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir Noer Suwartina, Berman Banjar Nahor, SE, Dra Sofiah, Slamet Maryoto, ST,Maprih Unggul Purwanto, S.Kom Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Ir. Ramlan, MBA,MM, Ir Sri Rahardjo, bersama sama dengan Sugiarto Prayitno, Andi Prayana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip , Ir Noer Suwartina, , Berman Banjar Nahor, SE, Dra Sofiah, Slamet Maryoto, ST bersama-sama dengan Ir. Ramlan, MBA,MM, Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Ir Sri Rahardjo, Daud Sugiarto dan Andi Prayana, (masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah) baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, pada waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Jakarta, bertempat di Bakalang Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor, Propinsi NTT atau pada tempat-tempat lain yang masuk dalam kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa anggaran untuk pembangunan/Infrastruktur Transportasi/Laut Dermaga di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari APBN dan tertuang dalam DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 05 Desember 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 21.000.000.000 (Dua Puluh Satu Milyar Rupiah).
Bahwa setelah melalui proses pelelangan Umum melalui portal (LPSE) Kementerian Pembangunan Daerah TertinggalmakaPT. Mina Fajar Abadi dinyatakan memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga sehingga ditetapkan sebagai pemenang. kemudian Ir. Ramlan, MBA.MM selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi telah menandatangani kontrakPaket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014,Nomor : KTR.182.2/PPK 1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.554.601.086,-(dua puluh milyar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOL | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan Proyek | Ls | 1 | Rp752.690,00 | Rp. 752.690,00 |
| 2 | Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1 | Rp949.900.000,00 | Rp 949.900.000,00 |
| 3 | Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi | Ls | 1 | Rp 29.925.000,00 | Rp 29.925.000,00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | Rp 74.381.180,00 | Rp 74.381.180,00 |
| 5 | Pengadaan Air Bersih dan Air Kerja | Ls | 1 | Rp 29.956.920,00 | Rp 29.956.920,00 |
| 6 | Pembersihan Lokasi Pekerjaan | Ls | 4 | Rp 6.665.850,00 | Rp 26.663.400,00 |
| 7 | Pengukuran dan Pemasangan Titik Tetap | Ls | 1 | Rp 84.751.490,00 | Rp 84,751.490,00 |
| 8 | Direksi Keet, Bedeng Kerja dan Gudang Bahan | m2 | 100 | Rp 632.380,00 | Rp 63.238.000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 1.259.568.680,00 | ||||
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6X27) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O40,64cm t=12mm | Kg | 73,920.00 | Rp 26.380,00 | Rp 1.950.009.600,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 16.00 | Rp2.477.000,00 | Rp 39.632.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 804.67 | Rp 166.680,00 | Rp 134.122.395,60 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | Rp 141.380,00 | Rp 79.172.800,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | Rp 623.480,00 | Rp 329.197.440,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 16.00 | Rp 808.450,00 | Rp 12.935.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 16.00 | Rp 881.550,00 | Rp 14.104.800,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 206.28 | Rp 58.300,00 | Rp 12.026.124,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 16.00 | Rp 791.110,00 | Rp 12.657.760,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 4.98 | Rp 5.261.430,00 | Rp 26.201.921,40 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 18.43 | Rp 8.094.410,00 | Rp 149.179.976,30 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 18.90 | Rp 9.130.640,00 | Rp 172.569.096,00 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | Rp 8.989.620,00 | Rp 467.909.721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | Rp 7.540.810,00 | Rp 13.121.009,40 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 57.48 | Rp 3.706.250,00 | Rp 213.035.250,00 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | Rp28.000.000,00 | Rp 28,000,000.00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 21.00 | Rp 380.800,00 | Rp 7.996.800,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | Rp 28.000.00,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 19 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 3.00 | Rp 36.000.000,00 | Rp 108.000.000,00 |
| 20 | Pengecatan Kansteen | m2 | 26.46 | Rp 166.680,00 | Rp 4.410.352,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | Rp 3.802.304.167,50 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA (8X54) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O45,7cm t=12mm | Kg | 247,104.00 | Rp 26,380,00 | Rp 6.518.603.520,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | Buah | 48.00 | Rp 2.477.000,00 | Rp 118.896.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 2,689.90 | Rp 166.680,00 | Rp 448.352.532,00 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | Rp 141.380,00 | Rp 264.663.360,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | Rp 623.480,00 | Rp 987.592.320,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | Buah | 96.00 | Rp 808.450,00 | Rp 77.611.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | Buah | 48.00 | Rp 881.550,00 | Rp 42.314.400,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 618.85 | Rp 58.300,00 | Rp 36.078.955,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | Buah | 48.00 | Rp 791.110.00 | Rp 37.973.280,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 14.95 | Rp 5.261.430,00 | Rp 78.658.378,50 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 95.94 | Rp 8.094.410,00 | Rp 776.577.695,40 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 46.44 | Rp 9.130.640,00 | Rp 424.026.921,60 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 129.60 | Rp 8.989.620,00 | Rp 1.165.054.752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3.40 | Rp 7.540.810,00 | Rp 25.638.754,00 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 172.43 | Rp 3.706.250,00 | Rp 639.068.687,50 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | Rp 28.000.000,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 9.00 | Rp 380.800,00 | Rp 3.427.200,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | Rp 28.000.000,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 19 | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | Rp 166.680,00 | Rp 3.063.578,40 |
| 20 | Pengadaan dan Angkutan Karet fender V 200L=1500 | Buah | 16.00 | Rp 23,100,000.00 | Rp 369,600,000.00 |
| 21 | Pemasangan Karet Fender | Buah | 16.00 | Rp 945.000,00 | Rp 15.120.000,00 |
| 22 | Pengadaan dan Angkutan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | Rp 38,500,000.00 | Rp 154,000,000.00 |
| 23 | Pemasangan Bollard 15 ton | Buah | 4.00 | Rp 907.500,00 | Rp 3.630.000,00 |
| 24 | Pengadaan Cliet Baja | Buah | 12.00 | Rp 195,200.00 | Rp 2,342,400.00 |
| 25 | Pemasangan Cliet Baja | Buah | 12.00 | Rp 724.400,00 | Rp 8.692.800,00 |
| 26 | Lampu Penerangan Solar System | Buah | 5.00 | Rp 36,000,000.00 | Rp 180,000,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | Rp 12.436.995. 490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8MX54M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60cm | m3 | 280.67 | Rp 703.190,00 | Rp 197.364.337,30 |
| 2 | Pondasi batu kali 1pc:3ps | m3 | 279.14 | Rp 1.578.750,00 | Rp 440.692.275,00 |
| 3 | Plesteran 1pc:3ps | m2 | 214.72 | Rp 66.610,00 | Rp 14.302.499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214.72 | Rp 123.680,00 | Rp 26.556.569.60 |
| 5 | Urugan Tanah Pilihan Untuk Cause way (termasuk pengangkutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | Rp 390.470,00 | Rp 148.409.837,60 |
| 6 | Pipa Peresapan PVC dia 2,5" | Btg | 64.00 | Rp 113.330,00 | Rp 7.253.120,00 |
| 7 | Pembuatan Perkerasan Beton t=16 cm | m3 | 20.48 | Rp 6.129.660,00 | Rp 125.535.436,80 |
| 8 | Kansteen Beton | m3 | 1.04 | Rp 7.540.810,00 | Rp 7.540.810,00 |
| 9 | Pengecatan Kansteen Beton | m2 | 10.29 | Rp 166.680,00 | Rp 1.715.137,20 |
| 10 | L-shape beton | m3 | 25.07 | Rp 8.675.040,00 | Rp 217.483.252,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | Rp 1.187.132.649,20 | ||||
Bahwa adapun item yang tertuang dalam kontrak yang telah di tanda tangani Ir Ramlan, MBA.,MM selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK antara lain sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pekerjaan Jumlah Biaya 1 Pekerjaan persiapan Rp. 1.259.568.680,00 2. Pekerjaan Pembangunan Trestle RP. 3.802.304.167,50 3. Pekerjaan Dermaga (54x8)M2 Rp.12.436.995.490,60 4. Pekerjaan Causawey Rp. 1.187.132.649,20 A Total biaya fisik Rp. 18.686.000.987,00 B PPN (10%)XA Rp. 1.868.600.009,00 C Sub Total A+B Rp. 20.554.601.086,00 Terbilang : dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah
-
-
Tabel Kesesuaian antara Kontrak dan
Laporan Hasil Pekerjaan PT.Mina Fajar
Pekerjaan : Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut /Dermaga Di Pulau Terpencil Dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT Lokasi : Desa Bakalang, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran : 2014
Bahwa Ir. Ramlan, MBA.,MM setelah menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pekerjaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 kepada Sugiarto PrayitnoAlias Daud dengan uang kompensasi atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima dari Sugiarto Prayitno alias Daud, dan untuk memberikan dasar hukum dari adanya pengalihan pekerjaan tersebut maka Ir. Ramlan,MBA.,MMdan Sugiarto PrayitnoAlias Daud telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada Sugiarto Prayitno Alias Daud.dan kemudian dibuatkan akte kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadidari Ir. Ramlan, MBA.MM kepada Sugiarto PrayitnoAlias dihadapan Notaris Novianti, SH.
Bahwa untuk melakukan pekerjaan pengawasan/supervisi pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor maka pada tanggal 19 Mei 2014 Maprih Unggul Purwanto selaku PPK bersama dengan Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana telah menandatangani kontrak supervisi dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam KontrakNomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 dengan nilai Kontrak Rp 153.450.000.- (seratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT Tahun Anggaran 2014, Ir Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada Andy Prayana dengan imbalan jasa sebesar 4% dari nilai kontrak dan sebagai akibatnya penempatan personil dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang diajukan baik dari sisi kualitas dan kuantitas yang menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi. S.Ip dalam jabatannya selaku Anggota Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014. yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014 Tanggal 16 juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ir Arief Budhiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan penilaian dan penerima barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor.
Bahwa adapun item yang tertuang dalam kontrak guna dilakukan penilaian dan penerimaan barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor antara lain sebagai berikut :
-
-
No. Nama Pekerjaan Jumlah Biaya 1 Pekerjaan persiapan Rp. 1.259.568.680,00 2. Pekerjaan Pembangunan Trestle RP. 3.802.304.167,50 3. Pekerjaan Dermaga (54x8)M2 Rp.12.436.995.490,60 4. Pekerjaan Causawey Rp. 1.187.132.649,20 A Total biaya fisik Rp.18.686.000.987,00 B PPN (10%)XA Rp. 1.868.600.009 C Sub Total A+B Rp.20.554.601.086, Terbilang : dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah
-
-
Tabel Kesesuaian antara Kontrak dan
Laporan Hasil Pekerjaan PT.Mina Fajar
Pekerjaan : Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut /Dermaga Di Pulau Terpencil Dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT Lokasi : Desa Bakalang, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran : 2014
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan Proyek | Ls | 1 | Rp752.690,00 | Rp 752.690,00 |
| 2 | Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1 | Rp 949.900.000,00 | Rp 949.900.000,00 |
| 3 | Administrasi, Pelaporan dan Dokumentasi | Ls | 1 | Rp 29.925.000,00 | Rp 29.925.000,00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | Rp 74.381.180,00 | Rp 74.381.180,00 |
| 5 | Pengadaan Air Bersih dan Air Kerja | Ls | 1 | Rp 29.956.920,00 | Rp 29.956.920,00 |
| 6 | Pembersihan Lokasi Pekerjaan | Ls | 4 | Rp 6.665.850,00 | Rp 26.663.400,00 |
| 7 | Pengukuran dan Pemasangan Titik Tetap | Ls | 1 | Rp 84.751.490,00 | Rp 84,751.490,00 |
| 8 | Direksi Keet, Bedeng Kerja dan Gudang Bahan | m2 | 100 | Rp 632.380,00 | Rp 63.238.000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp 1.259.568.680,00 | ||||
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6X27) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O40,64cm t=12mm | Kg | 73,920.00 | Rp 26.380,00 | Rp 1.950.009.600,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | buah | 16.00 | Rp2.477.000,00 | Rp 39.632.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 804.67 | Rp 166.680,00 | Rp 134.122.395,60 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | Rp 141.380,00 | Rp 79.172.800,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | Rp 623.480,00 | Rp 329.197.440,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | buah | 16.00 | Rp 808.450,00 | Rp 12.935.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | buah | 16.00 | Rp 881.550,00 | Rp 14.104.800,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 206.28 | Rp 58.300,00 | Rp 12.026.124,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | buah | 16.00 | Rp 791.110,00 | Rp 12.657.760,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 4.98 | Rp 5.261.430,00 | Rp 26.201.921,40 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 18.43 | Rp 8.094.410,00 | Rp 149.179.976,30 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 18.90 | Rp 9.130.640,00 | Rp 172.569.096,00 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | Rp 8.989.620,00 | Rp 467.909.721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | Rp 7.540.810,00 | Rp 13.121.009,40 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 57.48 | Rp 3.706.250,00 | Rp 213.035.250,00 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | Rp 28.000.000,00 | Rp 28,000,000.00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 21.00 | Rp 380.800,00 | Rp 7.996.800,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | Rp 28.000.00,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 19 | Lampu Penerangan Solar System | buah | 3.00 | Rp 36.000.000,00 | Rp 108.000.000,00 |
| 20 | Pengecatan Kansteen | m2 | 26.46 | Rp 166.680,00 | Rp 4.410.352,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | Rp 3.802.304.167,50 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA (8X54) M2 | ||||
| 1 | Pengadaaan Tiang Pancang Baja O45,7cm t=12mm | Kg | 247,104.00 | Rp 26,380,00 | Rp 6.518.603.520,00 |
| 2 | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang Pipa Baja | buah | 48.00 | Rp 2.477.000,00 | Rp 118.896.000,00 |
| 3 | Pengecatan Tiang Pancang Baja | m2 | 2,689.90 | Rp 166.680,00 | Rp 448.352.532,00 |
| 4 | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | Rp 141.380,00 | Rp 264.663.360,00 |
| 5 | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | Rp 623.480,00 | Rp 987.592.320,00 |
| 6 | Penyambungan Tiang Pancang Baja | buah | 96.00 | Rp 808.450,00 | Rp 77.611.200,00 |
| 7 | Pemotongan Tiang Pancang | buah | 48.00 | Rp 881.550,00 | Rp 42.314.400,00 |
| 8 | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | Kg | 618.85 | Rp 58.300,00 | Rp 36.078.955,00 |
| 9 | Tulangan Stek Untuk Tiang Pancang dia 22" | buah | 48.00 | Rp 791.110.00 | Rp 37.973.280,00 |
| 10 | Beton Isi Tiang Panjang Isian=2 m | m3 | 14.95 | Rp 5.261.430,00 | Rp 78.658.378,50 |
| 11 | Pembuatan Poer Beton | m3 | 95.94 | Rp 8.094.410,00 | Rp 776.577.695,40 |
| 12 | Pembuatan Balok Beton 35/60 (melintang dan memangjang) | m3 | 46.44 | Rp 9.130.640,00 | Rp 424.026.921,60 |
| 13 | Pembuatan Lantai Beton (cor setempat) | m3 | 129.60 | Rp 8.989.620,00 | Rp 1.165.054.752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3.40 | Rp 7.540.810,00 | Rp 25.638.754,00 |
| 15 | Densotip Proteksi Korosi | m2 | 172.43 | Rp 3.706.250,00 | Rp 639.068.687,50 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1.00 | Rp 28.000.000,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 17 | Dilatasi | m' | 9.00 | Rp 380.800,00 | Rp 3.427.200,00 |
| 18 | Test Beton Material | Ls | 1.00 | Rp 28.000.000,00 | Rp 28.000.000,00 |
| 19 | Pengecatan Kansteen | m2 | 18.38 | Rp 166.680,00 | Rp 3.063.578,40 |
| 20 | Pengadaan dan Angkutan Karet fender V 200L=1500 | buah | 16.00 | Rp 23,100,000.00 | Rp 369,600,000.00 |
| 21 | Pemasangan Karet Fender | buah | 16.00 | Rp 945.000,00 | Rp 15.120.000,00 |
| 22 | Pengadaan dan Angkutan Bollard 15 ton | buah | 4.00 | Rp 38,500,000.00 | Rp 154,000,000.00 |
| 23 | Pemasangan Bollard 15 ton | buah | 4.00 | Rp 907.500,00 | Rp 3.630.000,00 |
| 24 | Pengadaan Cliet Baja | buah | 12.00 | Rp 195,200.00 | Rp 2,342,400.00 |
| 25 | Pemasangan Cliet Baja | buah | 12.00 | Rp 724.400,00 | Rp 8.692.800,00 |
| 26 | Lampu Penerangan Solar System | buah | 5.00 | Rp 36,000,000.00 | Rp 180,000,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | Rp 12.436.995. 490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8MX54M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60cm | m3 | 280.67 | Rp 703.190,00 | Rp 197.364.337,30 |
| 2 | Pondasi batu kali 1pc:3ps | m3 | 279.14 | Rp 1.578.750,00 | Rp 440.692.275,00 |
| 3 | Plesteran 1pc:3ps | m2 | 214.72 | Rp 66.610,00 | Rp 14.302.499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214.72 | Rp 123.680,00 | Rp 26.556.569.60 |
| 5 | Urugan Tanah Pilihan Untuk Cause way (termasuk pengangkutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | Rp 390.470,00 | Rp 148.409.837,60 |
| 6 | Pipa Peresapan PVC dia 2,5" | Btg | 64.00 | Rp 113.330,00 | Rp 7.253.120,00 |
| 7 | Pembuatan Perkerasan Beton t=16 cm | m3 | 20.48 | Rp 6.129.660,00 | Rp 125.535.436,80 |
| 8 | Kansteen Beton | m3 | 1.04 | Rp 7.540.810,00 | Rp 7.540.810,00 |
| 9 | Pengecatan Kansteen Beton | m2 | 10.29 | Rp 166.680,00 | Rp 1.715.137,20 |
| 10 | L-shape beton | m3 | 25.07 | Rp 8.675.040,00 | Rp 217.483.252,80 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | Rp 1.187.132.649,20 | ||||
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK menugaskan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor untuk melakukan perhitungan dan penilaian hasil pekerjaan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan cara menghitung pekerjaan berdasarkan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi dan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama sama Ir.Noer Suwartina , Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor dalam memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tidak pernah sama sekali membandingkan laporan tersebut dengan pemeriksaan fisik di lapangan. hanya menghitung dan menilai berdasarkan laporan yang diperoleh dari rekanan PT Mina Fajar Abadi maupun laporan yang diperoleh dari konsultan supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor. Padahal dalam kenyataannya setelah dilakukan analisa teknis terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih Volume Kurang antara Volume Kontrak dengan Volume Terpasang. Dengan demikian yang tentunya hal ini juga menimbulkan selisih biaya kurang antara jumlah biaya sesuai volume kontrak dengan jumlah biaya sesuai volume terpasang antara lain sebagai berikut :
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Kontrak | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (27 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 73,920.00 | 42,157.00 | 31,763.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 804.67 | 460.80 | 343.87 |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | 270.00 | 290.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | 236.00 | 292.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 16.00 | 14.00 | 2.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 206.28 | 206.28 | - |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (54 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 247,104.00 | 158,088.00 | 89,016.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,689.90 | 1,782.00 | 907.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | 1,200.00 | 672.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | 960.00 | 624.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 96.00 | 48.00 | 48.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 618.85 | 618.85 | - |
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume An. L-II.C | Selisih Vol Kurang (kg) | |
| Setelah CCO | Analisa Terpasang | ||||
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (27 X 6) m2 DAN DERMAGA (58 X 8) m2 | ||||
| 1. | Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 | kg | 5,823 | 4,485 | 1,337.28 |
| 2. | Tulangan Poer Beton | kg | 13,208 | 8,934 | 4,274.65 |
| 3. | Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) | kg | 18,168.35 | 15,680.9 | 2,487.44 |
| 4. | Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) | kg | 24,084 | 21,515 | 2,568.96 |
Bahwa walaupun pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT Tahun Anggaran 2014 yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebagai akibat dari perbuatan Ir. Ramlan, MBA.,MM yang tidak melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Sugiarto Prayitno terkait dengan perkembangan kemajuan pekerjaan tersebut. dan sebagai akibat dari perbuatan Ir Sri Rahardjo yang setelah mengalihkan pekerjaan pengawasan tidak pernah mengawasi dan berkoordinasi dengan Andi Prayana tentang pelaksanaan pengawasan di lapangan, serta perbuatan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom yang dalam jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan tindakan yang diharuskan kontrak untuk memastikan kesesuaian personil inti dan peralatan yang ditempatkan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, menyebabkan Sugiarto Prayitno Alias Daud sebagai pihak yang secara nyata melakukan pekerjaan di lapangan telah mengajukan permintaan pembayaran baik termin I, Termin II, Termin III (100 %) dengan cara memalsukan tandatangan dari Ir. Ramlan, MBA.MM, dilampiri dengan laporan Progres Termin I. Termin II, dan Termin III yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor setelah melakukan perhitungan dan penilaian laporan tersebut tanpa melakukan pemeriksan fisik di lapangan, membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan setiap terminnya antara lain sebagai berikut :
Termin I
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 10 November 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-1 s.d 4 ( 01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 56,35 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/974/ Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014 ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :046/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin I (kesatu) sebesar 50% (Lima puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjarnahor, SE selain tidak pernah ke lokasi dalam rangka pemeriksaan fisik, serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut, ternyata tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM. telah di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-1 s.d 4 (01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 50%, yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan yaitu Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar. Arief Pambudi, ST tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dan mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut, karena posisinya digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy, ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa sebagai syarat untuk pencairan termin I, walaupun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan,MBA.,MM dan ternyata Ir. Ramlan,MBA.,MM juga tidak pernah menandatangani surat-surat sebagai syarat pembayaran,namun Maprih Unggul Purwanto, S.Kom telah menandatangani surat-surat antara lain :
Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 001/KWT/XI/2014 tertanggal 27 November 2014 2014 senilai Rp 10.277.300.543,- yang terdapat tandatangan Ir. Ramlan, MBA.MM selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abdi sebagai pihak yang menerima pembayaran dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku pihak yang membayar.
Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.223.1/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/ XI/2014 tanggal 27 November 2014 antara pihak pertama Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pihak membayar dengan Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana selaku pihak yang membayar.
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK tanpa melakukan penilaian dari kebenaran materil surat-surat tersebut, selanjutnya menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor : 00779/SPP/SPDK/XII/2014 tanggal 14 Desember 2014 yang ditujukan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). dan atas dasar Surat Permintaan Pembayaran tersebut maka Thomas Pambudi selaku Pejabat SPM telah menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014 untuk Pembayaran termin I kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekeing : 101-08-08836.0 atasnama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp.10.277.300.543,- (include pajak).
Termin II
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 115/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan/ pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-5 s.d 10 (27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager Arief Pambudi, ST berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan Aswandy, ST.,MT.
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/ Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana Nomor : 057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuaidengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin II (kesatu) sebesar 30% (tiga puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi dilapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina , Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjar Nahor, SE tidak pernah ke lokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut yang dalam kenyataannya tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM. di palsukan.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-5 s.d ke-10 (27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 % yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut dan tidak mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy,ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No. 002/KWT/XII/2014 tertanggal 18 Desember 2014 senilai Rp.6.166.380.326,- dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.238.1/ PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XII/2014 tanggal... Desember 2014 antara Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi dengan PPK Maprih Unggul Purwanto, S. Kom untuk pembayaran Termin II sebesar Rp 6.166.380.326,- (enam milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), Pajak PPN sebesar Rp 560.580.030,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus delapan puluh ribu tiga puluh rupiah) dan PPH sebesar Rp 168.174.009,- (seratus senam puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan rupiah).
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dalam menandatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM dan ternyata Ir Ramlan,MBA.,MM. tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar surat-surat dan dokumen sebagai syarat tersebut diatas Maprih Unggul Purwanto, S.Kom lalu menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0583/SPTJB-LS/PDK-3298/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0583/SPP/PDK-3298/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang ditujukan kepada PPSPM yang kemudian ditindaklanjuti oleh Thomas Pambudi menerbitkan SPM No.00984/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 untuk Pembayaran Termin II kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekening : 101.08.08836.0 atas nama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp 5.437.626.287,-(Lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Termin III
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Berman Banjar Nahor, SE, dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara dimaksud adalah :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan / pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja ;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik ;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-11 s.d 12 (08 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100 % ;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager Arief Pambudi, ST berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan Aswandy, ST.,MT ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/ Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor : 059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuaidengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin III (ketiga) sebesar 20% (dua puluh persen)
Bahwa panitia penilai menyatakan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan ini dibuat sebenarnya setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi di lapangan dengan dan menjadi sah berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST, Berman Banjar Nahor, SE, tidak pernah kelokasi dalam rangka pemeriksaan fisik serta tidak pernah bertemu dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi yang juga menandatangani Berita Acara tersebut dalam kenyataannya tandatangan Ir. Ramlan,MBA.,MM di palsukan.
Bahwa sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 pekerjaan dilapangan belum 100% tetapi karena Panitia Penilai dan penerima barang dan jasa tidak melaksanakan pemeriksaan di lapangan sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya dan selanjutnya membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang tidak benar.
Bahwa ternyata laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama berupa laporan Periode Minggu ke-11 s.d ke-12 (8 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100% yang diajukan dan disetujui oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager Yusri Hanafi, ST.MT dan telah diperiksa oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana, adalah laporan yang tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut karena kedudukannya telah digantikan oleh Minoto, demikian juga site manager Yusri Hanafi, ST.MT yang menandatangani laporan harian tersebut tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut dan tidak mengetahui tentang pelaksanaan proyek tersebut karena posisinya digantikan oleh Sularno. Selain itu Aswandy,ST.MT tidak pernah melaksanakan pekerjaan pengawasan karena tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut, dan kenyataannya sampai dengan tanggal 10 Januari 2015 pekerjaan dilapangan belum diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan PT. Mina Fajar Abadi.
Bahwa sebagai syarat pembayaran terdapat Kwitansi / Bukti Pembayaran No.003/KWT/XII/2014 tertanggal…..Desember 2014 senilai Rp 4.110.920. 217,- dan Berita Acara Pembayaran Nomor : BAP.240.9/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 antara Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi dengan Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK untuk pembayaran Termin III sebesar Rp 4.110.920.217,- (empat milyar seratus sepuluh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tujuh belas rupiah) Pajak PPN sebesar Rp 373.720.020,- (tiga ratus tujuh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu dua puluh rupiah) dan PPH sebesar Rp 112.116.006.- (seratus dua belas juta seratus enam belas ribu enam rupiah)
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dalam menandatangani Kuitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut tidak pernah bertemu langsung dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM. dan ternyata Ir. Ramlan,MBA.,MM. tidak pernah menandatangani Kwitansi dan Berita Acara Pembayaran tersebut.
Bahwa selanjutnya atas dasar surat-surat dan dokumen sebagai syarat tersebut diatas Maprih Unggul Purwanto, S.Kom menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 0622/SPTJB-LS/PDK-3298/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 dan Surat Permintaan Pembayaran nomor : 0622/SPP/PDK-3298/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada PPSPM, kemudian ditindaklanjuti oleh Thomas Pambudi menerbitkan SPM No.01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI dan atas dasar SPM tersebut maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta VI menerbitkan SP2D No. 621889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 untuk Pembayaran Termin III kepada PT. Mina Fajar Abadi pada Bank BPD DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekening : 101.08.08836.0 atas nama PT. Mina Fajar Abadi sebesar Rp 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah),-
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina , Slamet Maryoto, ST dan Berman Banjar Nahor, SE,selaku panitia peneliti dan penerima hasil pekerjaan meskipun tidak pernah melakukan pemeriksaan dan pengujian di lokasi pekerjaan namun telah menandatangani Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk termin I, termin II, dan termin III, (100%) seakan-akan pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan sehingga menyatakan laporan-laporan progres termin I, termin II, termin dan termin III (100%) yang diajukan oleh kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan 100% sesuai kontrak yang kemudian dijadikan salah satu dasar bagi Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK untuk melakukan pembayaran baik termin I, termin II, dan termin III (100%) padahal dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak karena terdapat kekurangan volume pekerjaan, hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat 1, 4 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menentukan :
Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Angaran menetapkan Penitia/ Pejabat penerima hasil pekerjaan ;
(4) Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
b) Menerima hasil pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ Pengujian ; dan
c) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan Tugas dan tanggungjawab Panitia adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/ jasa.
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama sama Ir. Noer Suwartina, Berman Banjarnahor, SE, Slamet Maryoto, ST Maprih Unggul Purwanto, S.Kom bersama-sama dengan Ir. Ramlan, MBA.,MM, selaku Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ir Sri Raharjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana, Sugiarto Prayitno dan Andy Prayana yang antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya mempunyai hubungan saling berkaitan menyebabkan fisik pekerjaan dilapangan dilaksanakan tidak sesuai kontrak namun telah dimintakan dan dibayarkan 100% senilai kontrak sehingga terjadi pembayaran melebihi fisik yang terpasang dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp4.347.721.446 (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah). atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang No 08/PL23.1.11/HK/2015 tanggal 05 Mei 2014 dengan kesimpulan:
Volume pekerjaan konstruksi tiang pancang Dermaga Bakalang tidak sesuai volume kontrak menurut gambar terbangun (As Build Drawing) seharusnya terpasang 3 (tiga) batang pertitik pancang dengan konfigurasi pertitik, Area Trestle, adalah 12 m + 12 m =11 m = 35 m 2, sedangkan konfigurasi pertitik, Area Dermaga adalah 13 m + 13 m + 13 m = 39 m 2. Analisa menunjukkan bahwa jumlah tiang terpasang pertitik pancang, dengan konfigurasi pertitik, Area Trestle : Line 1 adalah 10 m (1 tiang) ; Line 2 & 3 adalah 15 m (10 m + 5 m atau 1,5 tiang) ; Line 4 adalah 20 m (10 m + 10 m + 5 m atau 2,5 batang) @ P = 10 m, sedangkan untuk konfigurasi pertitik, Area Dermaga adalah 48 titik, akibatnya semua item pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan pemancangan tiang pancang tentu mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Volume beton untuk pekerjaan beton bertulang pada Area Tresle, Dermaga maupun Cause Way sesuai dengan volume dalam kontrak.
Kuat tekan karakteristik beton yang menunjukkan indikator mutu beton yang dihasilkan berada pada kisaran K-284,82 Kg/cm2 @ K-285kg/cm2 dari yang mutu yang ditargetkan K-300 Kg/cm2 berdasarkan ketentuan pasal 22.1 dan pasal 22.2 ayat (5), SNI No 03-2847-2002 tentang tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung, dimana batas toleransi minimum adalah 80% x K-300 Kg/cm2 = 240 Kg/cm2 artinya secara teknis mutu beton yang dihasilkan masih dapat diterima.
Volume besi tulangan untuk pekerjaan beton bertulang terdapat kekurangan volume pembesian secara komulatif sebesar 11.424,48 kg, khususnya pada area trestle dan area dermaga. Hal ini disebabkan karena jarak dan jumlah tulangan stek tiang pancang, pore beton (pile cap), balok memanjang dan melintang dan plat lantai tidak dipasang sesuai ditemukan fakta bahwa pemasangannya tidak sesuai gambar kerja (shop drawing) maupun gambar terbangun (as bulid drawing)
serta Laporan Hasil Audit BPKP No. SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 dengan kesimpulan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Realisasi pembayaran pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran 20.554.601.086,00 2 PPN 10% 1.868.600.099,00 3 Jumlah setelah dikurangi PPN 18.686.000.987,00 4 Realisasi volume terpasang sesuai dengan perhitungan tim ahli politeknik negeri kupang. 14.338.279.542,00 5 Jumlah kerugian negara 4.347.721.446,00
Bahwa perbuatan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Ir Noer Suwartina,Berman Banjar Nahor, SE, Dra Sofiah, Slamet Maryoto, ST bersama-sama dengan Ir. Ramlan, MBA,MM, Maprih Unggul Purwanto, S.Kom, Ir Sri Rahardjo, Daud Sugiarto dan Andi Prayana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakawaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar persidangan dilanjutkan ;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan setelah disumpah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing, saksi tersebut memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
ANI SYAHANI, SH ; dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi,S.Ip tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa , sksi membenarkan keterangan yang sudah disampaikan dalam BAP di Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Bahwa pada saat pekerjaan pembangunan Dermaga di Kabupaten Alor saksi sebagai bendahara berdasarkan SK Pengangkatan dari Menteri PDT nomor 001/Kep/M-PDT-I/2014 tanggal 2 januari 2014
Bahwa struktur organisasi pengelola keuangan satker pengembangan daerah khusus kementrian PDT tahun 2014 berdasarkan SK Pengangkatan dari Menteri PDT Nomor : 001/Kep/M-PDT-I/2014 tanggal 2 Januari 2014 adalah sebagai berikut
KPA dijabat oleh Arif Budiono yang menjabat sejak Januari 2014 sd. tanggal 22 September 2014;
Pejabat Penandatangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi;
Bendahara Pengeluaran dijabat oleh saksi sendiri;
Pejabat Pembuat Komitmen :
PPK 1 dijabat oleh Maprih Unggul Purwanto yang membidangi 3 Asdep:
Asdep Pulau terluar dan pulau terpencil;
Asdep pengembangan kawasan Perdesaan;
Asedep Penguatan kelembagaan;
PPK 2 dijabat oleh Bambang Supriatno yang membidangi 3 Asdep :
Asdep Kawasan Perbatasan;
Asdep Bencana;
Asdep wilayah strategis.
Selanjutnya pada tanggal 23 September 2014 KPA an. Arif Budiono diganti dengan Supriadi sesuai dengan SK Nomor : 140/Kep/M-PDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku bendahara pengeluaran adalah :
Menerima, menyimpan serta membayarkan uang sesuai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban dari PPK;
Membuat laporan realisasi keuangan kepada KPA dan PPK;
Membuat pertanggungjawaban keuangan berupa pembukuan yaitu BKU dan lain-lain;
Membayar Pajak.
Bahwa pada tahun 2014, Satker Pengembangan Daerah Khusus mendapat alokasi anggran sebesar Rp 708.742.012.000,- berdasarkan Dipa No. SP DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 05 Desember 2013, yang terdiri dari:
Pengembangan Kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, penguatan kelembagaan pemerintah daerah tertinggal dengan alokasi anggaran sebesar Rp.10.295.052.000,-;
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah tertingal di kawasan perbatasan dengan pagu sebesar Rp. 110.984.550.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan social di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,-;
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembangunan wilayah strategis di wilayah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 3.175.000.000,-
Bahwa dari 6 program kegiatan di atas, program yang pelaksanaannya dilakukan di wilayah NTT adalah :
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-;
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan social di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,-;
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,-
Bahwa untuk realisasi anggaran khususnya program kegiatan yang dilaksanakan di wilayah NTT adalah :
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, pengembangan kawasan perdesaan di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp. 203.151.509.000,-, realisasi pelaksanaan kegiatannya berupa Bantuan Sosial (Bansos) yang pelaksanaannya dilakukan di :
Kab. Rote Ndao sebesar Rp. 700.000.000,-
Kab. Belu sebesar Rp. 700.000.000,-
Pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi daerah pasca bencana alam dan sosial di daerah tertinggal dengan pagu sebesar Rp.58.660.901.000,-, realisasi pelaksanaan kegiatannya berupa pembangunan/ peningkatan jalan atau jembatan di 2 kabuten yaitu :
Kab Kupang sebesar Rp. 1.500.000.000,-;
Kab Rote Ndao sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Pengambangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pulau terluar dan pulau terpencil di daerah tertinggal dengan pagu Rp. 322.475.000.000,-, realisasi pelaksanaan kegiatan berupa :
Pengembangan infrastruktur transportasi laut dermaga (jetty) di Kab. Flores Timur sebesar Rp. 24.000.000.000,-
Pengembangan infrastruktur transportasi laut dermaga (jetty) di Kab. Alor sebesar Rp. 24.000.000.000,-
Bahwa mekanisme pencairan yaitu adanya Nodis dari Asdep PTT kepada KPA, Nodis tersebut selanjutnya didisposisi kepada PPK, kemudian PPK membuat SPP dan diteruskan kepada Bendahara. Bendahara kemudian menginput MAK, Nilai, Teliti berkas termasuk pajak, selanjutnya diajukan kepada PP-SPM. Setelah terbit SPM diteruskan kepada Bendahara untuk dibawa ke KPKN disertai pengantar dari Bendahara. Oleh KPKN kemudian menerbitkan SP2D yang diserahkan ke Bendahara. Untuk pembayaran ke rekanan langsung ditransfer kerekening perusahaan sesuai kontrak.
Bahwa dokumen yang harus disiapkan adalah Laporan Progres Pekerjaan yang telah diperiksa dan ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan. Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil Pekerjaan terdiri dari Ketua Ibu Noer Suwartina Anggotanya Slamet Maryoto, Berman Banjarnahor, Adi Nugraha Suryadi dan Sofiah.
Bahwa Rekanan pelaksana pekerjaan adalah PT Mina Fajar, Direkturnya Ir. Ramlan, MBA, MM, No. Kontraknya KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014, nilai kontraknya Rp 20.554.601.086,-.
Untuk Konsultan Supervisi rekanannya adalah PT Spectra Adhya Prasarana, Direkturnya Ir.Sri Raharjo, No.Kontraknya KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014, nilai kontraknya Rp 153.450.000,-.
Bahwa rincian pemayaran untuk Kab. Alor dengan rekanan, PT Mina Fajar realisasi pembayarannya yaitu :
Termin I sebesar Rp 9.062.710.479,- dengan SPM No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014, SP2d No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014 ;
Termin II sebesar Rp 5.437.626.287,- dengan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014, SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 ;
Termin III sebesar Rp 3.625.084.191,- dengan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 621889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014.
Bahwa untuk Konsultan Supervisi di Kab. Alor, PT Spectra Adhya Prasarana, realisasi pembayarannya adalah :
Termin I sebesar Rp 92.198.500,- dengan SPM No. 01033/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 620980L/175/112 tanggal 24 Desember 2014.
Termin II sebesar Rp 43.116.500,- dengan SPM No. 01034/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 620981L/175/112 tanggal 24 Desember 2014.
Bahwa setiap permintaan pembayaran sudah dipampirkan dengan bukti pendukung berupa Berita Acara maupun laporan Progeres pekerjaan.
Benar, bahwa untuk rekanan PT Mina Fajar yang mengerjakan Dermaga di Kab. Alor tidak mengajukan permintaan uang muka, sehingga tidak ada jaminan uang muka.
Bahwa dalam permintaan dana yang sudah dilampirkan dalam permohonan pencairan dana sudah juga dilampirkan surat peryataan tanggungjawab Mutlak dari KPA dan mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan saksi tidak bisa masuk sampai ke hal itu karena itu menjdi tanggungjawab PPK dan rekanan
Bahwa dalam lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan ayang diajukan dalam permintaan dana sudah dinyatakan bahwa pekerjaan pembangunan dermaga di arantuka dan di Alor sudah mencapai progres 100 %. Dan dalam Berita Acara tersebut ditanda tangani juga oleh semua Panitia PHO.
Bahwa, barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa SP2D dan dokumen pendukungnya adalah benar dokumen tersebut yang dipakai oleh saksi untuk melakukan pembayaran kepada rekanan.
Benar, bahwa untuk pekerjaan dermaga Jety di Kaupaten Alor sudah dilakukan pembayaran 100 %.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Ir. NOER SUWARTINA.dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Adi Nugraha Suryadi tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi terlibat dalam Paket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alordan Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT sebagai Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah:
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Menyelesaiakn tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi yang menjadi panitia peneliti dan penerima barang/jasa adalah:
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto, ST
PPK : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom
KPA : Arief Budhiono (Asisten Deputi V urusan daerah perdesaan) sampai dengan tanggal 29 September 2014 setelah itu diganti oleh Drs Supriadi, M.Si.
Bahwa untuk pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor nilai Pagu: 21.000.000.000,-Nilai kontrak Rp. 20.554.601.086,-
Bahwa sebagai panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan tidak membuat rencana kerja untuk kegiatan penilaian pekerjaan pada tahun 2014 karena kegiatannya tidak ada jadwal yang tetap karena bersifat insidentil sehingga tidak dibuatkan jadwal tahunan, tetapi setiap kali ada permintaan dan tugas dari PPK dan dari Deputi kalau ada pemeriksaan ke lapangan baru mengadakan rapat diatara panitia
Bahwa di NTT yang mendapat bantuan pembangunan dermaga adalah Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dan Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa prosedur agar dapat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 adalah adanya surat dari rekanan selaku pelaksana kegiatan kepada PKK bahwa pekerjaan mereka sudah dapat dilakukan pemeriksaan, setelah itu PPK membuat surat tugas kepada Panitia pemeriksa hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan rekanan, setelah panitia melakukan pemeriksaan kemudian melaporkan hasilnya kepada PPK.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT telah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014,
Bahwa prosedur sampai dilakukan penelitian dan penerimaan hasil pekerjaan adalah berawal dari surat rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) kepada PPK yang nomor dan tanggal nya (saksi lupa) untuk dapat dilakukan pembayaran pertermin terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT, kemudian kami ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan pertermin kegiatan sehingga kami melakukan penilaian hasil pekerjaan dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh site manager (Yusri Hanafi, ST) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST), dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor, dari hasil penelitian dokumen tersebut kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan di Bakalang Kabupaten Alor sudah kami lakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan termin pencairan dana yang dimintakan oleh rekanan yaitu :
Termin satu tanggal 10 November 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen yang diserahkan telah mencapai 50 %
Termin kedua tanggal 15 Desember 2014 untuk menilai pekerjaan telah ada kemajuan 50 % + 30 % = 80 %
Termin ketiga tanggal 22 Desember 2014 untuk menilai pekerjaan telah ada kemajuan 80 % + 20 % = 100 %.
Bahwa saksi untuk menilai hasil pemeriksaan termin I kami tidak melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin II yang melakukan pemeriksaan fisik dilapangan adalah salah satu panitia bernama Berman Banjarnahor, SE.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin III kami tidak melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa acuan yang kami gunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah : dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan, dan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin I saksi sendiri turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin II tidak ada yang turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin III saksi tidak ingat pasti siapa yang kesana.
Bahwa untuk termin IV saksi beserta PPK dan inspektorat turun ke lapangan.
Bahwa acuan yang digunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan, dan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk pemeriksaan termin I dan termin III di Bakalang Kabupaten Alor, kami melihat dari dokumen yang diserahkan oleh pihak rekanan sehingga dari situ kami menilai presentasi pekerjaan, kami tidak turun ke lokasi karena ketiadaan anggaran, tugas kami rangkap dengan jabatan struktural di kementerian.
Bahwa untuk termin II setelah saudara Berman Banjarnahor, SE kembali dari lokasi di Alor langsung melaporkan kepada saksi bahwa pekerjaan dilapangan sudah lebih dari 80% yang meliputi trestelnya sudah dikerjakan lantainya, Causeway sudah dalam tahap penyelesaian, dermaga dalam pekerjaan pembesian, tindak lanjut dari saksi selaku ketua panitia adalah saksi bersama dengan panitia lainnya kemudian melihat dokumen yang diserahkan oleh pelaksana kegiatan kemudian kami membuat berita acara bahwa pekerjaan sudah 80%.
Bahwa walaupun tanpa turun ke lapangan kami dapat menilai bahwa perkembangan pekerjaan telah sesuai dengan presentasi perkembangan pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dan konsultan supervisi konsultan supervisi/pengawas yang lebih mengetahui tentang perkembangan fisik dilapangan berdasarkan keahlian mereka sehingga ketika mereka sudah memberikan berita acara pemeriksaan pekerjaan kami selaku panitia percaya dari laporan yang mereka buat karena mereka yang dilapangan, dan kami tidak memiliki dana untuk melakukan pemeriksaan dilapangan.
Bahwa Berman Banjarnahor, SE pada waktu melakukan pengecekan dilapangan di Bakalang Kabupaten Alor dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Deputi V bidang Pengembangan Daerah Khusus, sekitar tanggal 8 Desember 2014 menggunakan pesawat terbang yang secara rincinya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pemeriksaan di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Berman Banjarnahor, SE tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana.
Pekerjaan yang sudah dilakukan saat itu adalah :
Causeway belum rampung
Trestle sudah rampung
Dermaga sementara pekerjaan pembesian.
Bahwa pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh saksi untuk termin pertama tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana. Pekerjaan yang sudah dilakukan saat itu adalah :
Material On Site
sebagian tiang pancang telah terpasang.
Bahwa pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh saksi untuk termin keempat 100% tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana.
Bahwa kami menandatangani berita acara 100 % pada tanggal 22 Desember 2014 karena berdasarkan laporan perkembangan pekerjaan pada bulan Desember 2014 dari rekanan yang menyatakan pekerjaan telah 100% serta ada laporan dari konsultan supervisi/pengawas No: 059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah 100% dan ada juga rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor yang menyatakan bahwa pekerjaan telah 100% tetapi dokumen tersebut saksi tidak membawanya dan akan saksi kirimkan pada hari selasa, tanggal 10 Februari 2015.
Bahwa pada saat menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% yang berangkutan mengetahui pekerjaan pada tanggal 22 Desember 2014 belum selesai dikerjakan dari penyampaian rekanan dan konsultan supervisi bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan dan mereka menyampaikan kalau pada tanggal 31 Desember 2014 pekerjaan dapat diselesaikan.
Bahwa pertimbangan saksi sebelum menandatangani berita acara tersebut adalah bahwa tanggal 23 Desember 2014 merupakan batas terakhir pengajuan pembayaran dan pekerjaan yang belum diselesaikan hanya tinggal sedikit serta ada mekanisme denda dan ada masa pemeliharaan serta adanya asas manfaat dari hasil pembangunan dermaga tersebut.
Bahwa mengenai penandatangan berita acara 100% namun pekerjaan di lapangan belum selesai, hal tersebut telah saksi laporkan kepada PPK bahwa keadaan dilapangan belum 100% dan karena pertimbangan manfaat, ada mekanisme denda serta ada jaminan pemeliharaan sehingga kami mau menandatangani berita acara tersebut dan oleh PPK bisa memahami hal tersebut dan menyampaikan bahwa ikuti saja mekanisme pembayarannya agar pembayaran dapat dilakukan dan pembangunan tersebut dapat terselesaikan supaya ada manfaatnya buat masyarakat.
Bahwa sebelum melakukan penandatanganan berita acara 100% semua anggota panitia mengetahuinya karena pada tanggal 21 Desember 2014 kami mengadakan rapat kecil untuk membahas pekerjan belum selesai 100% tetapi berita acara harus ditandatangani 100% untuk kemanfaatan dan proses pencairan dana, sehingga kami sepakat untuk membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100%.
Bahwa terhadap berita acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan nomor : Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 10 November 2014, Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 15 Desember 2014, dan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014, dimana terhadap semua berita acara tersebut telah ditandatangani oleh yang saksi bersama dengan anggota panitia lainnya,
Bahwa pada poin 4 (empat) dokumen menyatakan bahwa progress pekerjaan telah sesuai dengan kondisi fisik dilapangan, saksi benar saksi tidak melakukan pengecekan fisik dilapangan tetapi dari dokumen yang diajukan oleh rekanan dicantumkan juga foto dokumentasi dilapangan sehingga saksi hanya melihat dari foto dokumentasi tersebut.
Bahwa tidak dapat menghitung presentasi pekerjaan dari foto dokumentasi yang diberikan, saksi hanya melihat foto tersebut bahwa telah ada peningkatan pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sedangkan untuk presentasinya 80 % saksi dasarkan pada laporan rekanan tersebut.
Bahwa pada berita acara pemeriksaan pekerjaan dari konsultan supervisi yang saudara serahkan kepada pemeriksa yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014 untuk pemeriksaan pekerjaan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, pada Kop surat tertulis Spektra Adhya Prasarana sedangkan pada kolom tandatangan tertulis Konsultan Supervisi PT. Jasakons Putra Utama hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan.
Bahwa evaluasi yang dilakukan hanya berupa rapat-rapat kecil untuk membahas tentang pelaksanaan pekerjaan tetapi kami tidak membuat berita acara evaluasi baik terhadap pembangunan dermaga di Kabupaten Alor maupun di Kabupaten Flores Timur
Bahwa terhadap seluruh hasil pemeriksaan untuk pekerjaan dermaga di Kabupaten Alor sudah kami buatkan laporannya dan sudah kami laporakan kepada PPK sebelum tanggal 22 Desember 2014 dan kepada KPA juga sebelum tanggal 22 Desember 2014 di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal, yang melaporkan saat itu adalah saksi sendiri.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor yang disampaikan kepada PPK dan Kasatker sebelum tanggal 22 Desember 2014, laporan yang disampaikan secara tertulis kepada PPK dan Kasatker didasarkan pada dokumen-dokumen laporan perkembangan pekerjaan dari rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) dan laporan dari konsultan perencana (PT. Spektra), setelah saksi melaporkan baru kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan Serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa melaporkan kepada PPK dan KPA pada waktu itu KPA menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut harus selesai pada akhir Desember jadi meminta kepada kami untuk mendesak rekanan agar pekerjaan harus diselesaikan pada akhir tahun.
Bahwa Berita Acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukannya pencairan dana.
Bahwa untuk system pembayaran yang dilakukan terhadap prestasi pekerjaan rekanan, dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut dapat dilakukan serta kapan pembayaran tersebut dilakukan itu saksi tidak dapat menjawabnya karena yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pejabat Pembuat SPM (Thomas Pambudi).
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT sesuai dengan kontrak mulai tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, tetapi kenyataan dilapangan pekerjaan tersebut baru selesai pada tanggal 15 Januari 2015 karena tanggal 16 Januari 2015 para pekerja sudah meninggalkan lokasi.
Bahwa terhadap rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) dikenakan denda, sedangkan besaran denda yang mengetahuinya adalah PPK (Marpih Unggul Purwanto) karena pada tanggal 31 Desember 2014 ada perhitungan pekerjaan yang selesai dilaksanakan per 31 Desember 2014 dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan.Sedangkan untuk Garansi Bank saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui hal tersebut adalah PPK.
Bahwa menerima honor yang besarannya berfariasi tergantung besaran nilai kontrak, untuk kegiatan ini saksi diberikan honor kurang lebih Rp. 1.000.000,- per kegiatan
Bahwa pada tahun 2014 saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Penguatan daerah pulau-pulau terpencil dan terluar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggalberdasarkan Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Bahwa tugasnya saksi adalah :
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan pulau-pulau terpencil dan terluar.
Mengerjakan tugas-tugas dari pimpinan
Bahwa ada keterkaitan tugas saksi secara struktural dengan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dan di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Prpinsi NTT yaitu tugas mengkoordinasikan dengan daerah yang menerima bantuan, mengkoordinasikan dengan kementrian terkait, menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, menerima pengajuan proposal dari daerah, mengkoordinasikan dengan daerah yang menerima bantuan.
Bahwa mekanisme pengajuan proposal dari pemerintah daerah menyampaikan proposal kepada menteri kemudian menteri mendisposisi kepada kami dan kemudian kami melakukan analisa kebutuhan dari proposal setelah itu dimasukan dalam data base dan ketika ada kebijakan pimpinan menentukan lokasi mana yang mendapat bantuan setelah itu baru kita mengambil data dari data base untuk membahas PAGU anggaran.
Bahwa didalam proposal yang diajukan sudah sertakan RAB, Detail Desain, Harga Satuan Daerah, surat penunjukan lokasi dari bupati, surat pelepasan hak.
Bahwa saksi tugas Koordinasi yang dilakukan yaitu dengan Kepala Dinas terkait serta Kepala Daerah tempat pelaksanaan kegiatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SLAMET MARYOTO, ST. dibawah sumpah menerangkan Pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Adi Nugraha Suryadi tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi terlibat dalam Paket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alordan Kabupaten Flores Timur Propinsi NTT sebagai Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan nomor Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah:
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa;
Menyelesaiakn tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014.
Bahwa saksi yang menjadi panitia peneliti dan penerima barang/jasa adalah:
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip (terdakwa)
Anggota : Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto, ST
PPK : Maprih Unggul Purwanto, S.Kom
KPA : Arief Budhiono (Asisten Deputi V urusan daerah perdesaan) sampai dengan tanggal 29 September 2014 setelah itu diganti oleh Drs Supriadi, M.Si.
Bahwa untuk pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor nilai Pagu: 21.000.000.000,-Nilai kontrak Rp. 20.554.601.086,-
Bahwa sebagai panitia penilai dan penerima hasil pekerjaan tidak membuat rencana kerja untuk kegiatan penilaian pekerjaan pada tahun 2014 karena kegiatannya tidak ada jadwal yang tetap karena bersifat insidentil sehingga tidak dibuatkan jadwal tahunan, tetapi setiap kali ada permintaan dan tugas dari PPK dan dari Deputi kalau ada pemeriksaan ke lapangan baru mengadakan rapat diatara panitia
Bahwa di NTT yang mendapat bantuan pembangunan dermaga adalah Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dan Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur.
Bahwa prosedur agar dapat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 adalah adanya surat dari rekanan selaku pelaksana kegiatan kepada PKK bahwa pekerjaan mereka sudah dapat dilakukan pemeriksaan, setelah itu PPK membuat surat tugas kepada Panitia pemeriksa hasil pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan rekanan, setelah panitia melakukan pemeriksaan kemudian melaporkan hasilnya kepada PPK.
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT telah dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014,
Bahwa prosedur sampai dilakukan penelitian dan penerimaan hasil pekerjaan adalah berawal dari surat rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) kepada PPK yang nomor dan tanggal nya (saksi lupa) untuk dapat dilakukan pembayaran pertermin terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT, kemudian kami ditugaskan oleh PPK untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan pekerjaan pertermin kegiatan sehingga kami melakukan penilaian hasil pekerjaan dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh rekanan yaitu Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh site manager (Yusri Hanafi, ST) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST, MT) dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST), dan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor, dari hasil penelitian dokumen tersebut kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan di Bakalang Kabupaten Alor sudah kami lakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan termin pencairan dana yang dimintakan oleh rekanan yaitu:
Termin satu tanggal 10 November 2014 untuk menilai pekerjaan yang menurut dokumen yang diserahkan telah mencapai 50 %
Termin kedua tanggal 15 Desember 2014 untuk menilai pekerjaan telah ada kemajuan 50 % + 30 % = 80 %
Termin ketiga tanggal 22 Desember 2014 untuk menilai pekerjaan telah ada kemajuan 80 % + 20 % = 100 %.
Bahwa saksi untuk menilai hasil pemeriksaan termin I kami tidak melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin II yang melakukan pemeriksaan fisik dilapangan adalah salah satu panitia bernama Berman Banjarnahor, SE.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin III kami tidak melakukan pemeriksaan di lapangan.
Bahwa acuan yang kami gunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah : dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan, dan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin I saksi sendiri turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin II tidak ada yang turun ke lapangan.
Bahwa untuk menilai hasil pemeriksaan termin III saksi tidak ingat pasti siapa yang kesana.
Bahwa untuk termin IV saksi beserta PPK dan inspektorat turun ke lapangan.
Bahwa acuan yang digunakan untuk memeriksa dan menilai hasil pekerjaan adalah dokumen-dokumen perkembangan pekerjaan dari rekanan, dan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Tim Pengendali Daerah.
Bahwa untuk pemeriksaan termin I dan termin III di Bakalang Kabupaten Alor, kami melihat dari dokumen yang diserahkan oleh pihak rekanan sehingga dari situ kami menilai presentasi pekerjaan, kami tidak turun ke lokasi karena ketiadaan anggaran, tugas kami rangkap dengan jabatan struktural di kementerian.
Bahwa untuk termin II setelah saudara Berman Banjarnahor, SE kembali dari lokasi di Alor langsung melaporkan kepada saksi bahwa pekerjaan dilapangan sudah lebih dari 80% yang meliputi trestelnya sudah dikerjakan lantainya, Causeway sudah dalam tahap penyelesaian, dermaga dalam pekerjaan pembesian, tindak lanjut dari saksi selaku ketua panitia adalah saksi bersama dengan panitia lainnya kemudian melihat dokumen yang diserahkan oleh pelaksana kegiatan kemudian kami membuat berita acara bahwa pekerjaan sudah 80%.
Bahwa walaupun tanpa turun ke lapangan kami dapat menilai bahwa perkembangan pekerjaan telah sesuai dengan presentasi perkembangan pekerjaan yang dilaporkan oleh rekanan dan konsultan supervisi konsultan supervisi/pengawas yang lebih mengetahui tentang perkembangan fisik dilapangan berdasarkan keahlian mereka sehingga ketika mereka sudah memberikan berita acara pemeriksaan pekerjaan kami selaku panitia percaya dari laporan yang mereka buat karena mereka yang dilapangan, dan kami tidak memiliki dana untuk melakukan pemeriksaan dilapangan.
Bahwa Berman Banjarnahor, SE pada waktu melakukan pengecekan dilapangan di Bakalang Kabupaten Alor dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Deputi V bidang Pengembangan Daerah Khusus, sekitar tanggal 8 Desember 2014 menggunakan pesawat terbang yang secara rincinya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa pemeriksaan di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor yang dilakukan oleh Berman Banjarnahor, SE tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana.
Pekerjaan yang sudah dilakukan saat itu adalah :
Causeway belum rampung
Trestle sudah rampung
Dermaga sementara pekerjaan pembesian.
Bahwa pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh saksi untuk termin pertama tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana. Pekerjaan yang sudah dilakukan saat itu adalah :
Material On Site
sebagian tiang pancang telah terpasang.
Bahwa pemeriksaan dilapangan yang dilakukan oleh saksi untuk termin keempat 100% tidak sampai menilai atau menghitung fisik pekerjaan dilapangan hanya melihat secara kasat mata pembangunan apa saja yang sudah dilakukan disana.
Bahwa kami menandatangani berita acara 100 % pada tanggal 22 Desember 2014 karena berdasarkan laporan perkembangan pekerjaan pada bulan Desember 2014 dari rekanan yang menyatakan pekerjaan telah 100% serta ada laporan dari konsultan supervisi/pengawas No: 059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014 yang menyatakan bahwa pekerjaan telah 100% dan ada juga rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor yang menyatakan bahwa pekerjaan telah 100% tetapi dokumen tersebut saksi tidak membawanya dan akan saksi kirimkan pada hari selasa, tanggal 10 Februari 2015.
Bahwa pada saat menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan 100% yang berangkutan mengetahui pekerjaan pada tanggal 22 Desember 2014 belum selesai dikerjakan dari penyampaian rekanan dan konsultan supervisi bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan dan mereka menyampaikan kalau pada tanggal 31 Desember 2014 pekerjaan dapat diselesaikan.
Bahwa pertimbangan saksi sebelum menandatangani berita acara tersebut adalah bahwa tanggal 23 Desember 2014 merupakan batas terakhir pengajuan pembayaran dan pekerjaan yang belum diselesaikan hanya tinggal sedikit serta ada mekanisme denda dan ada masa pemeliharaan serta adanya asas manfaat dari hasil pembangunan dermaga tersebut.
Bahwa mengenai penandatangan berita acara 100% namun pekerjaan di lapangan belum selesai, hal tersebut telah saksi laporkan kepada PPK bahwa keadaan dilapangan belum 100% dan karena pertimbangan manfaat, ada mekanisme denda serta ada jaminan pemeliharaan sehingga kami mau menandatangani berita acara tersebut dan oleh PPK bisa memahami hal tersebut dan menyampaikan bahwa ikuti saja mekanisme pembayarannya agar pembayaran dapat dilakukan dan pembangunan tersebut dapat terselesaikan supaya ada manfaatnya buat masyarakat.
Bahwa sebelum melakukan penandatanganan berita acara 100% semua anggota panitia mengetahuinya karena pada tanggal 21 Desember 2014 kami mengadakan rapat kecil untuk membahas pekerjan belum selesai 100% tetapi berita acara harus ditandatangani 100% untuk kemanfaatan dan proses pencairan dana, sehingga kami sepakat untuk membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100%.
Bahwa terhadap berita acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan nomor : Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 10 November 2014, Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, tanggal 15 Desember 2014, dan Berita Acara Penilaian dan serah terima hasil pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014, tanggal 22 Desember 2014, dimana terhadap semua berita acara tersebut telah ditandatangani oleh yang saksi bersama dengan anggota panitia lainnya,
Bahwa pada poin 4 (empat) dokumen menyatakan bahwa progress pekerjaan telah sesuai dengan kondisi fisik dilapangan, saksi benar saksi tidak melakukan pengecekan fisik dilapangan tetapi dari dokumen yang diajukan oleh rekanan dicantumkan juga foto dokumentasi dilapangan sehingga saksi hanya melihat dari foto dokumentasi tersebut.
Bahwa tidak dapat menghitung presentasi pekerjaan dari foto dokumentasi yang diberikan, saksi hanya melihat foto tersebut bahwa telah ada peningkatan pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sedangkan untuk presentasinya 80 % saksi dasarkan pada laporan rekanan tersebut.
Bahwa pada berita acara pemeriksaan pekerjaan dari konsultan supervisi yang saudara serahkan kepada pemeriksa yaitu Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014 untuk pemeriksaan pekerjaan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, pada Kop surat tertulis Spektra Adhya Prasarana sedangkan pada kolom tandatangan tertulis Konsultan Supervisi PT. Jasakons Putra Utama hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan.
Bahwa evaluasi yang dilakukan hanya berupa rapat-rapat kecil untuk membahas tentang pelaksanaan pekerjaan tetapi kami tidak membuat berita acara evaluasi baik terhadap pembangunan dermaga di Kabupaten Alor maupun di Kabupaten Flores Timur
Bahwa terhadap seluruh hasil pemeriksaan untuk pekerjaan dermaga di Kabupaten Alor sudah kami buatkan laporannya dan sudah kami laporakan kepada PPK sebelum tanggal 22 Desember 2014 dan kepada KPA juga sebelum tanggal 22 Desember 2014 di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah tertinggal, yang melaporkan saat itu adalah saksi sendiri.
Bahwa untuk kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor yang disampaikan kepada PPK dan Kasatker sebelum tanggal 22 Desember 2014, laporan yang disampaikan secara tertulis kepada PPK dan Kasatker didasarkan pada dokumen-dokumen laporan perkembangan pekerjaan dari rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) dan laporan dari konsultan perencana (PT. Spektra), setelah saksi melaporkan baru kemudian kami membuat Berita Acara Penilaian dan Serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa melaporkan kepada PPK dan KPA pada waktu itu KPA menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut harus selesai pada akhir Desember jadi meminta kepada kami untuk mendesak rekanan agar pekerjaan harus diselesaikan pada akhir tahun.
Bahwa Berita Acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk dapat dilakukannya pencairan dana.
Bahwa untuk system pembayaran yang dilakukan terhadap prestasi pekerjaan rekanan, dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut dapat dilakukan serta kapan pembayaran tersebut dilakukan itu saksi tidak dapat menjawabnya karena yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pejabat Pembuat SPM (Thomas Pambudi).
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT sesuai dengan kontrak mulai tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, tetapi kenyataan dilapangan pekerjaan tersebut baru selesai pada tanggal 15 Januari 2015 karena tanggal 16 Januari 2015 para pekerja sudah meninggalkan lokasi.
Bahwa terhadap rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) dikenakan denda, sedangkan besaran denda yang mengetahuinya adalah PPK (Marpih Unggul Purwanto) karena pada tanggal 31 Desember 2014 ada perhitungan pekerjaan yang selesai dilaksanakan per 31 Desember 2014 dan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan.Sedangkan untuk Garansi Bank saksi tidak mengetahuinya karena yang mengetahui hal tersebut adalah PPK.
Bahwa menerima honor yang besarannya berfariasi tergantung besaran nilai kontrak, untuk kegiatan ini saksi diberikan honor kurang lebih Rp. 1.000.000,- per kegiatan
Bahwa pada tahun 2014 saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Penguatan daerah pulau-pulau terpencil dan terluar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggalberdasarkan Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Bahwa tugasnya saksi adalah :
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan pulau-pulau terpencil dan terluar.
Mengerjakan tugas-tugas dari pimpinan
Bahwa ada keterkaitan tugas saksi secara struktural dengan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dan di Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Prpinsi NTT yaitu tugas mengkoordinasikan dengan daerah yang menerima bantuan, mengkoordinasikan dengan kementrian terkait, menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, menerima pengajuan proposal dari daerah, mengkoordinasikan dengan daerah yang menerima bantuan.
Bahwa mekanisme pengajuan proposal dari pemerintah daerah menyampaikan proposal kepada menteri kemudian menteri mendisposisi kepada kami dan kemudian kami melakukan analisa kebutuhan dari proposal setelah itu dimasukan dalam data base dan ketika ada kebijakan pimpinan menentukan lokasi mana yang mendapat bantuan setelah itu baru kita mengambil data dari data base untuk membahas PAGU anggaran.
Bahwa didalam proposal yang diajukan sudah sertakan RAB, Detail Desain, Harga Satuan Daerah, surat penunjukan lokasi dari bupati, surat pelepasan hak.
Bahwa saksi tugas Koordinasi yang dilakukan yaitu dengan Kepala Dinas terkait serta Kepala Daerah tempat pelaksanaan kegiatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.Kom, keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Adi Nugraha tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa sejak bulan Juli 2011 sampai dengan Desember 2014 Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Deputi V (penggembangan daerah khusus) di Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri PDT Nomor :001/KEP/M-PDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PDT Nomor:176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian PDT, adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa meliputi :
Spesifikasi teknis barang/ jasa;
HPS;
Rancangan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa;
Menyetujui bukti pembelian/ atau menandatangani kwitansi/ SPK/ Surat Perjanjian;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/ jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian pengadaan barang/ jasa kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa kepada KPA dengan Berita Acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada KPA;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen;
Mengusulkan kepada KPA :
Perubahan paket pekerjaan dan / atau;
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan Tim/tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa.
sedangkan Hak dan kewajiban terdakwa sebagai PPK sesuai yang tercantum dalam klausul masing-masing kontrak adalah :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang ditetapkan kepada penyedia;
mengenakan denda keterlambatan apabila ada;
membayar uang muka ( apabila diberikan);
memberikan instruksi sesuai jadwal;
Membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecorobohan dan pelangaran kontrak yang dilakukan oleh PPK;
Mengusulkan penetapan sanksi daftar hitan kepada PA atau KPA (apabila ada)
Bahwa untuk paket pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014, saksi sebagai PPK.
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada KPA sebagai atasan langsung saksi yang awalnya dijabat oleh ARIEF BUDIONO yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Urusan Pengembangan Perdesaan, dan karena beliau pensiun maka pada bulan september 2014 digantikan oleh Drs. Supriadi yang saat menjabat sebagai Asdep Wilayah Strategi, berdasarkan SK Menteri PDT nomor : 140/Kep/M-PDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014. Sedangkan sebagai Pengguna Angaran langsung berada pada menteri Pembangunan Daerah tertinggal saat itu di Jabat oleh Bapak A. Helmi Faisal Zaini.
Bahwa adapun jabatan-jabatan yang dibentuk dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah :
Bendahara Pengeluaran yang saat itu dijabat oleh ANISYAH HANI;
Pejabat penandatangan SPM dijabat oleh saudara THOMAS PAMBUDI;
Bahwa selain itu juga terdapat panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor:172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 Tentang Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian PDT;
Bahwa Panitia PHO nya dibentuk berdasarkan Keputusan KPA Satker Pengembangan daerah Khsusu Nomor: 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/VII/2014 tanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor:001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 Tentang pembentukan panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada Satker pengembangan daerah Khusus Ta. 2014.
Bahwa sumber anggaran untuk Paket Pekerjaan Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT berasal dari APBN tahun 2014 dengan besar anggaran Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah), anggaran tersebut dalam bentuk DIPA Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus.
Bahwa untuk pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar di Kabupaten Alor ada terdapat perencanaan, yang membuat perencanaannya adalah Pemda Kabupaten Alor dimana perencanaan tersebut sudah dilampirkan dalam proposal yang diajukan oleh Pemda Kabuaten Alor Kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme/prosedur penunjukan pihak yang melakukan perencanaan serta berapa besar anggaran yang disediakan untuk perencanaan Paket pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor karena itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Alor.
Bahwa saksi tidak tahu apakah perencanaan yang dibuat tersebut telah ada pertanggungjawabannya atau tidak, baik itu pertanggungjawaban kegiatan maupun pertanggungjawaban anggarannya karena semua proses perencanaan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Alor.
Bahwa kontraktor pelaksana yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor adalah PT. Mina Fajar Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.554.601.086,- dan jangka waktu pelaksanaannya 01 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014.
Bahwa mekanisme Penunjukan PT. Mina Fajar Abadi selaku Kontraktor Pelaksana Pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor TA 2014 melalui proses pelelangan Umum (LPSE).
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku PPK terkait dengan proses pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor TA 2014 yaitu menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Rancangan Kontrak, sedangkan untuk proses pelelangan sampai dengan penentuan pemenang adalah tugas POKJA.
Bahwa Nilai HPS yang ditetapkan sebesar Rp. 20.969.300.000,- dengan mengacu pada RAB dan harga satuan daerah yang diusulkan dalam proposal dari Pemda Kabupaten Alor dengan dibantu oleh Tim Teknis menyusun HPS.
Bahwa mengenai jadwal pelaksanaan pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT saksi tidak mengetahui karena bukan kewenangan saksi selaku PPK tetapi merupakan kewenangan POKJA.
Bahwa dasar penunjukan Panitia pelelangan yaitu Keputusan Menteri Pembngunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XI/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan susuanan panitia sebagai berikut :
Ketua : PUWADI SUKARELAWANTO.
Sekretaris : MUH. NASER
Anggota : BLEGUH ANDI SETYA
MEDIAN PETRA HALOMOAN
ARDIAN HIDAYAT
MANSUR TIRO
RUDI PUR HARTONO
Bahwa penandatanganan kontrak kerja Paket Pekerjaan Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT antara saksi selaku PPK dengan pihak PT Mina Fajar Abadi selaku kontraktor pelaksana dilakukan pada tanggal 01 Oktober 2014 bertempat di Kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertingal di Jakarta.
Bahwa item pekerjaan dan nilai dari masing-masing item pekerjaan yang membentuk nilai kontrak secara keseluruhan sebagai berikut :
BILL 0F QUANTITY
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x2)M2 | Volume | |||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 73,920,00 | 26,380.00 | 1,950,009,600,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 16.00 | 2,477,000,00 | 39,632,000,00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 804.67 | 166,680,00 | 134,122,395,60 |
| 4 | pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 560,00 | 141,380,00 | 79,172,800,00 |
| 5 | Pemancangan tiang tegak | m’ | 528.00 | 623,480.00 | 329,197,440,00 |
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 16,00 | 808,450.00 | 12,935,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 16,00 | 881,550,00 | 14,104,800,00 |
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kg | 206.28 | 58,300,00 | 12,026,124.00 |
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 16,00 | 791,110,00 | 12,657,760,00 |
| 10 | Beton isi tiang panjang isian =2m | m3 | 4,98 | 5,261,430,00 | 26.219,761,44 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 18,43 | 8.094,410.00 | 149,196,165,12 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 18.9 | 9,130,640,00 | 172,569,096,00 |
| 13 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | 8,989,620.00 | 467,909,721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | 7,540,810,00 | 13,121,009,40 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 57.48 | 3,706,250,00 | 213,022,542.86 |
| 16 | PDA test | Titik | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 21.00 | 380,800,00 | 7,996,800,00 |
| 18 | Test beton material | Is | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | Lampu penerangan solar sistem | Buah | 3,00 | 36,000,000,00 | 108,000,000,00 |
| 20 | Pengecatan konsteen | m2 | 26.46 | 166,680.00 | 4,410,352.80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 3,802,304,167,68 | ||||
| III | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 247,104,00 | 26,380,00 | 6,518,603,520,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 48,00 | 2,477,000,00 | 118,896.000.00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 2,689,90 | 166,680,00 | 448,353,122,52 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 1,872,00 | 141,380,00 | 264,663,360,00 |
| 5 | Pemencangan tiang tegak | m’ | 1,584,00 | 623,480,00 | 987,592,320,00 |
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 96,00 | 808,450,00 | 77.611,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 48,00 | 881,550,00 | 42,314,400,00 |
| 8 | Pelat baj alas beton isi tiang | Kg | 618.85 | 58,300,00 | 36,079,170,31 |
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 48,00 | 791,110,00 | 37,973,280,00 |
| 10 | Beton isin tiang panjang isian =2m | m3 | 14,95 | 5,261,430,00 | 78,659,284,31 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 95,94 | 8,094,410,00 | 776,586,632,28 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 46,44 | 9,130,640,00 | 424,026,921,60 |
| 13 | Pembuatan lantai beton | m3 | 129,60 | 8,989,620,00 | 1,165,054,752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3,40 | 7,540,810,00 | 25,638,754,00 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 172,43 | 3,706,250,00 | 639,067,628,57 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 9,00 | 380,800,00 | 3,427,200,00 |
| 18 | Test beton material | Is | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | pengecatan konsteen | m2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,062,745,00 |
| 20 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 16,00 | 23,100,000,00 | 369,600,000,00 |
| 21 | Pemasangan karet fender | Buah | 16,00 | 945,000,00 | 15,120,000,00 |
| 22 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 4,00 | 38,500,000,00 | 154,000,000,00 |
| 23 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 4,00 | 907,500,00 | 3,630,000,00 |
| 24 | Pengadaan cliet baja | Buah | 12,00 | 195,200,00 | 2,342,400,00 |
| 25 | Pemasangan cliet baja | Buah | 12.00 | 724,400,00 | 8,692,800,00 |
| 26 | Lampu penerangan solar system | Buah | 5,00 | 36,000,000,00 | 180,000,000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,436,995,490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | m3 | 280,67 | 703,190 | 197,365,744,00 |
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | m3 | 279,14 | 1,578,750 | 440,685,960,00 |
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | m2 | 214,72 | 66,610 | 14,302,499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214,72 | 123,680 | 26,556,569,60 |
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | 390,470 | 148,409,837.60 |
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 64,00 | 113,330 | 7,253.120,00 |
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | m3 | 20,48 | 6,129,660 | 125,535,436,80 |
| 8 | kansteen beton | m3 | 1,04 | 7,540,810 | 7,842.442.40 |
| 9 | Pengecatan konsteen beton | m2 | 10,29 | 166,680 | 1,715,137.20 |
| 10 | L-Shape beton | m3 | 25,07 | 8,675,040 | 217,465,902,72 |
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1,187,132,649,20 |
-
-
-
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DERMAGA PENUMPANG DI DESA BAKALANG LOKASI : DESA, BAKALANG, KABUPATEN ALOR, PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN : 2014 NO URAIAN PEKERJAAN SAT VOL HARGA
SATUAN(Rp)
JUMLAH HARGA (Rp) I. PEKERJAAN PERSIAPAN 1 Papan nama proyek ls 1 752,690,00 752,690,00 2 Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi Ls 1 949,900,000,00 949,900,000,00 3 Administrasi pelapor dokumentasi Ls 1 29,925,000,00 29,925,000.00 4 Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja Ls 1 74,381,180,00 74,381,180,00 5 pengadaan air bersih dan air kerja Ls 1 29,956,920,00 29,956,920.00 6 Pembersihan lokasi pekerjaan Ls 4 6,665,850,00 26,663,400,00 7 pengukuran dan pemasangan titik tetap Ls 1 84,751,490,00 84,751,490.00 8 Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan M2 100 632,380.00 63,238,000.00 JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN 1,259,568,680.00
-
-
REKAPITULASI
BOQ
-
-
-
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DERMAGA PENUMPANG DI DESA BAKALANG LOKASI : DESA, BAKALANG, KABUPATEN ALOR, PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN : 2014
-
-
| NO | NAMA PEKERJAAN | JUMLAH BIAYA |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp. 1.259.568,680,00 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x27)M2 | Rp. 3.802.304.167,68 |
| III. | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | Rp. 12.436.995.490,60 |
| IV. | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | Rp. 1.187.132.649,20 |
| A | TOTAL BIAYA FISIK I | Rp. 18.686.000.987,00 |
| B | PPN (10% X A) | Rp. 1.868.600.099,00 |
| C | SUB TOTAL (A+B) | Rp. 20.554.601.086,48 |
| F | DIBULATKAN | |
| Terbilang : Dua Puluh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah | ||
Bahwa untuk pekerjaan pembangunan dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor ada ditunjuk konsultan pengawas (supervisi) yaitu PT. Spectra Adhia Prasarana yang memkanisme penunjukannya melalui LPSE dan nilai pekerjaan pengawasan sebesar Rp. 153.450.000,-
Bahwa berdasarkan laporan dari pihak kontraktor maupun konsultan pengawas (supervisi) pekerjaan pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor telah selesai dikerjakan.
Bahwa pekerjaan pembangunan dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor telah dilakukan PHO dari pihak kontraktor kepada PPK pada tanggal 31 Desember 2014 sedangkan untuk FHO akan dilaksanakan setelah selesai masa pemeliharaan 6 bulan.
Bahwa sebelum dilakukan PHO, Tim PHO ada melakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan Kontraktor Pelaksana, konsultan Pengawas dan Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Alor terkait dengan pekerjaan pembangunan Dermaga Bakalang Pulau Pantar, mengenai pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim panitia PHO saksi tidak mengetahui dengan pasti.
Bahwa panitia PHO yang ditunjuk yaitu :
NUR SUWARTINA (Ketua)
ADI NUGRAHA (Sekretaris/ terdakwa)
BERMAN BANJARNAHOR (Anggota)
SOFIAH (Anggota)
SLAMET MARYOTO (Anggota)
Bahwa terhadap kontraktor pelaksana pembanguan dermaga Bakalang Pulau Pantar Kabupaten Alor telah dibayarkan 100 % sebesar Rp. 20.554.601.086,- dengan tahap –tahapan pembayaran sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp. 10.277.300.543,-
Termin II sebesar Rp. 6.166.380.326,-
Termin III sebesar Rp. 4.110.920.217,-
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Ir.RAMLAN.,MBA.,MM. keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi ada hubungannya dengan proses Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah pulau terpencil dan terluar Kab. Alor PropinsiNTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014 yaitu sebagai Direktur Utama PT Mina Fajar Abadi serta menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/ DEP.V-PDT/IX/2014 tanggal 1 Oktober 2014, yang bertempat di Kantor Kementerian PDT tepatnya dalam ruangan PPK Bapak Maprih Unggul Purwanto.
Bahwa saksi kenal dengan Maprih Unggul Purwanto dalam kaitannya penandatangan Kontrak Kerja Pembangunan Dermaga di Alor, dimana Maprih Unggul Purwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen sedangkan terdakwa sebagai Direktur PT. Mina Fajar Abadi selaku perusahaan yang memenangkan tender pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Manik adalah salah satu orang yang memediasi antara terdakwa dengan SugiartoPrayitnodalam hubungan dengan penggunaan perusahaan saksi oleh Sugiarto Prayitno untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Alor yang anggarannya bersumber dari Kementerian PDT. Saksi kurang tahu siapa nama lengkap dari Pak Manik, alamatnya setahu terdakwa di surabaya, tepatnya terdakwa tidak tahu. terdakwa bersama-sama dengan Pak Manik ke Kantor Kementerian PDT karena Pak Manik yang sudah mengenal Pak Maprih Unggul Purwanto terlebih dahulu.
Bahwa saksi kenal dengan Pak Manik karena dikenalkan oleh teman terdakwa yang bernama Syarif.Syarif adalah teman dekat saksi yang juga sering terlibat dalam kegiatan jasa konstruksi.
Bahwa saksi awalnya dihubungi oleh Pak Manik yang menyampaikan kepada saksi bahwa ada orang yang mau menggunakan perusahaan saksi selanjutnya saksi dipertemukan dengan pak Manik di Surabaya, waktunya saksi sudah lupa tapi sebelum proses lelang yang terakhir berjalan, saksi dibawa pak Syarif bertemu dengan Pak Manik di Jakarta di samping Kantor PDT yang ada restorannya, dan dalam pertemuan tersebut Pak Manik menyampaikan kepada saksi bahwa ada kawannya yang bernama Sugiarto Prayitno ingin menggunakan perusahaan saya, dan dari pertemuan tersebut saksi menyampaikan bahwa saksi bersedia dengan ketentuan agar pelaksanaan dilapangan sesuai dengan bestek dan kontrak, serta komitmen mengenai fee penggunaan perusahaan 1% dari total nilai Kontrak. selanjutnya beberapa waktu kemudian Pak Manik mempertemukan saksi dengan Sugiarto di Surabaya dalam pertemuan tersebut tidak pembicaraan mengenai komitmen karena sudah sebelumnya dengan Pak Manik. Bahwa setelah ada pengumuman lelang yang menyatakan perusahaan saksi PT. Mina Fajar Abadi sebagai pemenang untuk pekerjaan dermaga di Alor saksi bertemu dengan Pak Sugiarto di Jakarta dan membuat Akte Notaris Kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadi tanggal 09 desember 2014 No. 56 dihadapan Notaris Novianti, SH.MM.
Bahwa saksi dalam akta Notaris tersebut pada prinsipnya saksi selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi memberikan kuasa kepada saudara Sugiarto Prayitno khusus untuk mewakili untuk dan atas nama saksi melakukan pekerjaan Konstruksi pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di daerah Pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT ;
Bahwa atas kuasa tersebut sesuai akte notaris saudara Sugiarto berhak untuk :
Menghadap dimana perlu, menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturat yang berlaku ;
membuat, suruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat permohonan kepada instansi yang berwenang ;
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaaan atau surat-surat lain yang diperlukan ;
Menerima segala surat-surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat-surat tersebut ;
Memberikan laporan-laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut ;
Membuat dan menadatangani dan mengajukan permohonan penagihan dan menerima penagihan dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memakai termin maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan. untuk itu penerima kuas berhak untuk membuka rekening bank bersama, bank pemerintah maupun bank swasta, menandatangani cek, giro bilyet dan surat-surat berharga lainnya;
Mengurus segala sesuatu mengenai Berita Acara dan/atau Kontrak kerja yang berkenaaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinnya ;
Kuasa tersebut diberikan dengan ketentuan:
Penerima kuasa diwajibkan menjalankan kuasa ini dengan memperhatikan aturan-aturan serta norma-norma dalam dunia perdagangan dan peraturan yang berwajib lainnya ;
Segala tindakan yang dikuasakan yang melanggar hukum dan/atau pertaran pemerintah dalam bidang perdangangan/ ekonomi adalah tidak sah terhadap perseroan akan tetapi menjadi tanggungan dan beban serta resiko penerima kuasa sendiri ;
Bahwa PPN dan PPH menjadi tanggungjawab penerima kuasa, dan tanda bukti pembayaran pajak (Kwitansi) dari instansi yang berwajib harus diserahkan kepada pihak pemberi kuasa ;
Kuasa ini hanya berlaku untuk proyek/pekerjaan tersebut ;
Segala resiko yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan proyek tersebut diatas, antara lain:
1. Keterlambatan pekerjaan proyek;
2. Hutang piutang yang timbul;
3. Terjadi perbuatan hukum pidana maupun perdata;
4. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Adalah menjadi tanggungan dari pihak yang diberi kuasa. berikut semua jenis pajak-pajak mengenai proyek tersebut adalah menjadi tanggungan dari pihak penerima kuasa;
Penerima kuasa berkewajiban menyerahkan kontrak pekerjaan kepada pemberi kuasa apabila pekerjaan telah selesai ;
Penerima kuasa bertanggungjawab penuh terhadap pekerjaan tersebut dan bilamana terjadi kesalahan atau apapun juga terhadap pekerjaan, maka penerima kuasa yang bertanggungjawab bukan pemberi kuasa ;
Apabila dikemudian hari ditemukan adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan wanprestasi dalam proyek ini adalah tanggung jawab sepenuhnya dari penerima kuasa ;
Bahwa saksi menandatangani akta notaris tersebut tidak bersamaan dengan Sugiarto Praytino, pada saat itu ke notaris bersama saudara Manik.
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses lelang, saksi hanya memberikan dokumen-dokumen/ data-data perusahaan kepada saudara Manik dan selanjutnya pembuatan dokumen penawaran dan lain-lain dilakukan oleh saudara Manik
Bahwa saksi Sugiarto Prayitno bukan merupakan bagian direksi dari PT Mina Fajar Abadi.
Bahwa saksi setelah melakukan tandatangan akta notaris sesuai dengan kesepakatan sebelumnya terdakwa mendapatkan hak atas peminjaman bendera PT Mina Fajar Abadi, terdakwa mengambil yang merupakan haknya senilai Rp 200.000. 000,- setelah uang muka 20% tersebut cair di Bank DKI Juanda yang diambil sendiri oleh saksi
Bahwa saksi tidak pernah melihat pekerjaan di lokasi pekerjaan namun yang saksi dengar bahwa pekerjaannya sudah selesai sesuai dengan Bestek.
Bahwa saksi pembayaran terhadap paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Prov. NTT (Dermaga V-5) Tahun Anggaran 2014 Pembayarannya dilakukan melalui rekening bersama yang dibuat antara saksi selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi dengan Pak SUGIARTO. Rekening dimaksud adalah rekening Bank DKI Kantro Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat Nomor rekening : 101.08.08836.0 atas nama PT. Mina Fajar Abadi. mengenai pembayaran yang saksi tahu adalah saat termin I 50%. pada saat ada penyampaian dari Sugiarto bahwa telah ada dana yang masuk maka saksi memberikan cek-cek kosong dalam 1 buku Cek yang sudah saksi tandatangani kepada pak Sugiarto di Surabaya waktunya saksi sudah tidak ingat lagi dan untuk selanjutnya yang mencairkan di Bank adalah saudara Sugiarto. untuk pembayaran-pembayaran berikutnya saksi tidak tahu lagi karena saksi sudah berikan cek kosong yang ditandatangani kepada Pak Sugiarto Prayitno.
Bahwa saksi untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan /Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Prov. NTT (Dermaga V-5) Tahun Anggaran 2014, sudah dilakukan PHO maupun FHO.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Ir. SRI RAHARJO, keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan merupakan Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana yang merupakan konsultan supervisi/pengawas pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor.
Bahwa sekitar bulan Maret atau April tahun 2014, saat itu Pak Andy Prayana datang ke tempat saya di Spektra bersama dengan Gun-gun kemudian gun-gun memperkenalkan Andy Prayana kepada saya dengan mengatakan “pak, ini Andy Prayana, mau pinjam bendera Spektra untuk pekerjaan pengawasan, boleh atau tidak” lalu saya menjawab boleh saja. Lalu mereka bertanya kepada saya berapa fee pakai bendera dan saya menjawab 4 %, dari nilai kontrak, lalu kami bersepakat.
bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari staf di PT. Spektra kalau salah satu dari mereka (Pak. Andy Prayana dan Pak. Gun-gun) pernah ke kantor dan meminta dokumen-dokumen perusahaan (Profil perusahaan),
Bahwa saya sudah menyampaikan kepada staf di PT. Spektra kalau pak Gun-gun dan Pak Andy Prayana mau meminjam perusahaan PT.Spektra Adhya Prasarana untuk mengikuti proses lelang pekerjaan pengawasan/supervisi.
Bahwa pada waktu peminjaman bendera tidak ada kesepakatan tertulis, yang ada hanya kesepakatan lisan saja
Bahwa setiap kali mereka mengikuti proses lelang untuk pekerjaan pengawasan saya tidak mengetahuinya, saya baru mengetahui kalau mereka mengikuti proses lelang ketika mereka menang dan datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka menang proses lelang.
Bahwa dalam jangka waktu setelah peminjaman bendera sampai dengan akhir tahun 2014, yang bersangkutan hanya pernah disampaikan kalau mereka menang dalam proses lelang pekerjaan jasa konsultansi supervisi untuk pekerjaan pembangunan dermaga di Kabupaten Alor;
Bahwa semua dokumen penawaran dibuat oleh mereka sendiri karena PT.Spektra Adhya Prasarana tidak pernah membuat dokumen penawaran untuk pekerjaan pengawasan/supervisi pembangunan dermaga;
Bahwa setelah mereka menyampaikan kalau menang kemudian yang bersangkutan diminta oleh Pak.Gun-gun untuk ke Jakarta guna menandatangani kontrak dengan biaya dari mereka.
Bahwa penandatanganan kontrak dilaksanakan di ruang Kerja Pak. Maprih Unggul Purwanto, kontrak tersebut ditandatangani bersamaan oleh saya dan pak Maprih Unggul Purwanto pada hari itu juga, pada waktu menandatangani kontrak kerja hanya ada saya dan pak Maprih Unggul Purwanto;
Bahwa Kontrak tersebut untuk pekerjaan supervisi/pengawasan pembangunan dermaga di Kabupaten Alor, nilai kontrak tersebut saya tidak ingat pasti lagi tetapi sekitar nilai Rp. 140 sampai dengan 150 juta;
Bahwa saya sempat membaca sekilas dari isi kontrak tersebut kemudian saya menandatangani kontrak tersebut.
Bahwa sebelum penandatanganan kontrak di Jakarta tersebut Yang bersangkutan belum mengenal Pak. Maprih Unggul Purwanto, pada waktu saya ke Jakarta saya di SMS oleh Pak. Gun-gun nama staf pak. Gun-gun yang namanya tidak saya ingat lagi beserta nomor Handphonenya yang akan menunggu saya di depan Kantor Kementrian PDT untuk dipertemukan dengan Pak. Maprih;
Bahwa Proses selanjutnya yang bersangkutan tidak mengetahuinya karena langsung dikerjakan oleh Pak, Gun-Gun dan Pak Andy Prayana, yang bersangkutan hanya mengetahui ketika dari bagian Keuangan PT. Spektra menyampaikan kalau ada uang yang masuk untuk pekerjaan supervisi tersebut yang kemudian setelah dipotong pajak baru mereka potong 4 % lalu sisanya dibuatkan dalam bentuk cek dan diserahkan kepada Pak, Gun-gun;
Bahwa rekening yang digunakan adalah rekening PT. Spektra Adhya Prasarana.
Bahwa pada waktu peminjaman bendera oleh Andy Prayana tidak diikuti dengan kuasa untuk menandatangani dokumen-dokumen atas nama PT. Spektra Adhya Prasarana.
Bahwa kalau tidak salah ingat pembayaran diterima sekaligus pada bulan Januari 2015, jumlah yang diterima oleh PT.Spektra Adhya Prasarana saya tidak ingat pasti nanti saya tunjukan bukti rekening koran PT. Spektra Adhya Prasarana, yang menyerahkan cek kepada Pak, Gun-Gun adalah ibu Tuti (Bagian Keuangan PT. Spektra Adhya Prasarana) dan ada tanda terimanya yang saya tunjukan kepada penyidik;
Bahwa saya tidak ingat pasti fee yang diperoleh tetapi berkisar pada angka Rp. 4 jutaan;
Bahwa kalau tidak ada staf dari PT. Spektra Adhya Prasarana yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Bahwa yang bersangkutan maupun PT. Spektra Adhya Prasarana tidak pernah diberikan laporan tentang progress perkembangan pekerjaan dilapangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
ANDY PRAYANA,ST, keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan terkait masalah dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Pembangunan/pengembangan infrastruktur tranportasi laut (dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor TA 2014 di kantor Kementerian PDT Jakarta ;
Bahwa saksi seorang tenaga teknik lepas yang tidak terikat oleh perusahaan ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang rincian pekerjaan, karena saksi tidak pernah membaca kontrak dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan supervisi pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor ;
Bahwa semua pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh Farid sesuai arahan saksi dan berdasarkan informasi dari lapangan tersebut lalu dibuat laporan kegiatan ;
Bahwa sebenarnya yang melaksanakan kegiatan supervisi untuk kegiatan pembangunan tersebut adalah PT. Spektra Adhya Prasarana, dan saksi bisa terlibat didalamnya berawal dari saksi diperkenalkan oleh Triyana Wiguna (Gun-gun) dengan Pak Sri Raharjo, karena saksi pernah meminta Gu-gun untuk mencari perusahaan supervisi selanjutnya PT. Spektra ikut mendaftar untuk paket pekerjaan konsultan supervisi pembangunan dermaga, lalu Gun-gun memberitahukan kepada saksi bahwa PT. Spektra sebagai pemenang pekerjaan konsultan supervisi pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, kemudian saksi dipertemukan dengan Sri Raharjo untuk melanjutkan pembicaraan kemitraan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya saksi menugaskan Farid Mashudi untuk mengawasi pekerjaan di lapangan, sedangkan Eko Takariyanto membantu dalam proses administrasi yang diterima berdasarkan laporan dari Farid selaku pengawas di lapangan, kemudian laporan dalam bentuk Laporan Pendahuluan, Laporan bulanan, Laporan Antara dan Laporan Akhir ditandatangani oleh Team Leader dan diserahkan kepada Tim PHO pada Kementerian PDT ;
Bahwa saksi meminjam bendera perusahaan milik Sri Raharjo yakni PT. Spektra Adhya Prasarana untuk melaksanakan pekerjaan supervisi pada kegiatan pembangunan di atas. Selanjutnya Gun-gun dan Cevi Surya yang mengurus semua proses penawaran dan mengikuti lelang ;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi pekerjaan ;
Bahwa saksi sudah lupa mengenai laporan pemeriksaan pekerjaan di lokasi ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan laporan kepada Sri Raharjo, laporan-laporan tersebut langsung diserahkan oleh staf saksi kepada Tim PHO pada Kementerian PDT ;
Bahwa sebelumnya saksi juga pernah bekerja sebagai konsultan terkait dalam pekerjaan pembangunan yang menggunakan biaya dari negara dan biasanya saksi langsung menyerahkan laporan tersebut kepada PPK;
Bahwa saksi tidak tahu karena untuk pencairan pembayaran biasanya dilakukan secara bertahap per termin, dan semuanya diurus oleh Cevi Surya sebagai mitra kerja yang bertugas untuk mengatur keuangan ;
Bahwa, pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan dibuat laporan akhir, kemudian kami serahkan kepada PPK maupun Tim PHO pada Kementerian PDT
Bahwa saksi tidak tahu karena saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak tersebut ;
Bahwa setahu saksi ada pergantian personil inti dalam pelaksanaan pengawasan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pergantian personil inti diketahui oleh PPK dan Sri Raharjo, karena semuanya diurus oleh Cevi ;
Bahwa Sri Raharjo tidak pernah menghubungi saksi sehubungan dengan perkembangan pekerjaan ;
Bahwa bukan personil inti yang melaksanakan pekerjaan di lapangan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen kontrak pengawasan yang memuat daftar personil inti ;
Bahwa saksi sebagai pelaksana konsultan supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan ;
Bahwa PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan personil dan tidak pernah dibuatkan berita acara hasil inspeksi ;
Bahwa semua pekerjaan di lapangan diurus oleh Farid Mashudi dan laporannya dibuat oleh Eko Takariyanto ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan, semua laporan-laporan dibuat oleh Farid Mashudi ;
Bahwa, awalnya hanya kesepakatan lisan atas dasar kepercayaan saja namun setelah ada panggilan dari penyidik Kejaksaan barulah dibuat secara tertulis pada bulan Maret/April 2014 dan dibuat tanggal mundur disaksikan oleh Gun-Gun ;
Bahwa saksi tidak tahu perusahaan mana yang memenangkan tender tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembayaran untuk kegiatan di atas ;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak saling kenal dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa sebelumnya saksi dan Gun-Gun sudah pernah bekerja sama dan selesai dengan baik ;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SUGIARTO PRAYITNO,keterangannya dibacakan di persidangan atas persetujuan terdakwa dan penasihat hukumnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor, Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan untuk proyek pembangunan /Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014, baik itu dalam tahap persiapan seperti pemesanan dan pembelian Bahan, masalah tenaga kerja dan hal-hal teknis di lapangan saksi tidak tahu, karena pekerjaan dilapangan saksi serahkan kepada Paulus Yulianto, jadi yang mengetahui dan mengatur pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah Paulus Yulianto.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai di manakah dilakukan pembelian terhadap tiang pancang dan material non lokal untuk pelaksanaan pembangunan dermaga di Alor tahun 2014 , berapa jumlah dan bagaimana spesifikasi dari tiang Pancang dan besi yang dibeli serta kapan dan dengan angkutan apa material tersebut dikirim ke Kabupaten Alor tempat dilakukannnya pekerjaan dermaga, karena mengenai pengaturan hal-hal tersebut dilakukan langsung oleh Paulus Yulianto ;
Bahwa ketika ditunjukan kepada saksi Barang Bukti berupa Bill Of Lading dan Manifest pengiriman barang tertanggal 3 Juni 2014 yang diterbitkan oleh PT. Spectra Tirtasegera Line dengan nama pengirim Bpk. ADI SISWORO Jl. Manyar Kertoadi 11 W-511 dengan jenis dan jumlah muatan sebagai berikut :
1. 32 batang Pipa Pancang Dia 457,2 mm T.12 P.10 42.156, 80 Kg
2. 48 batang Pipa Pancang Dia 457,2 mm T.12 P.12 50.588, 16 Kg
3. 48 batang Pipa Pancang Dia 457,2 mm T.12 P.13 54.803,84 Kg;
4. 64 Ljr Besi Beton Polos D. 8 mm 303, 36 Kg;
5. 109 Ljr Besi beton Polos D. 10 mm 806,60 Kg;
6. 360 Ljr Besi Beton Polos D.12 mm 3.852,00 Kg;
7. 100 Ljr Besi Beton Polos D. 13 mm 1.250,00 Kg;
8. 750 Ljr Besi beton Ulir D.16 mm 14.250,00 Kg;
9. 805 Ljr Besi Beton Ulir D.19 mm 21.541,80 Kg;
10. 394 ljr Besi Beton Ulir D. 22 mm 14.089,44 Kg;
11. 96 Set Anchor J. Bolt W 1 “ 1.920,00 Kg;
12. 15 Unit Vender V200H 1500L 3.000,00 Kg;
13. 16 Unit Kanstin P. 3,4 M 800,00 Kg;
14. 8 Unit Tiang PJU 7 M 800,00 Kg;
1
5. 32 PCS Angkur PJU;
16. 144 PCS Baut Kanstin + Mur 1 Peti 2.252,00 Kg
17. 12 PCS Cleat
18. 2 PCS Mall Tiang PJU 100,00 Kg;
19. 8 Unit Ornamen Tiang PJU 200, 00 Kg
Total = 212.714,00 Kg
Bahwa saksi menjelaskan sebagai berikut :
saksi tidak tahu menahu soal Bill Of Lading dan Manifest pengiriman barang tertanggal 3 Juni 2014 yang diterbitkan oleh PT. Spectra Tirtasegera Line dengan nama pengirim Bpk. ADI SISWORO Jl. Manyar Kertoadi 11 W-511 tersebut;
saksi tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu mengenai pengiriman tersebut;
Bahwa benar alamat rumah saksi dipakai sebagai alamat pengirim dan mengapa nama pengirimnya adalah Pak Adi Sisworo, saksi tidak pernah diberi tahu dan diinformasikan mengenai masalah pengiriman tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai masalah teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan termasuk pemuatan barang dan lain-lain, dan saksi juga tidak mengetahui Penggunaan TK. ARTAMAS I untuk memuat material pembangunan dermaga di Pamakayo Kabupaten Alor ;
Bahwa saksi tahu Tongkang Artamas I adalah milik dari Keluarga SENA SANJAYA;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan Sena Sanjaya dalam kaitan dengan Pelaksanaan pekerjaan Dermaga di Bakalang Alor ;
Bahwa Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Pekerjaan pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tengara Timur adalah PT.Mina Fajar Abadi dengan direkturnuay Ir. Ramlan MBA.MM;
Bahwa benar saksi Ir. Ramlan, MBA, MM dan saksi Sugiarto Prayitno pernah membuat Akta Kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadi Nomor 56 tanggal 9 Desember 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM yang Kantornya beralamat di Jalan Matraman Raya Nomor 99 A Jakarta Timur ;
Bahwa surat kuasa direktur tersebut dibuat setelah saksi Ir. Ramlan, MBA,MM dan saksi Maprih Unggul Purwanto menandatangi kontrak No.KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V.PDT/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp.20.554.601.086 ;
Bahwa dengan dibuatkan akte ini maka saksi Ir. Ramlan, MBA,MM selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi memberikan kuasa kepada saksi Sugiarto Prayitno untuk mewakili direktur PT. Mina Fajar Abadi dalam segala hal dan urusan sehingga saksi berhak dan berwenang untuk melakukan dan mengerjakan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) Di daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dermaga V-5) TA. 2014 ;
Bahwa adapun kewenangan yang diberikan oleh saksi Ir. Ramlan, MBA.,MM. selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi kepada saksi selaku pelaksana pekerjaan adalah sebagai berikut :
Menghadap dimana perlu, menghubungi instansi pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Membuat, menyuruh membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat permohonan kepada instansi yang berwenang;
Menandatangani akta dan/atau surat perjanjian pekerjaan atau surat-surat lain yang diperlukan;
Menerima segala surat-surat baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut serta membuka dan membalas surat-surat tersebut;
Memberika laporan-laporan tentang pekerjaan yang dilaksanakan kepada instansi atau jawatan yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut;
Membuat dan menandatangani dan mengajukan permohonan penagihan dan menerima penagihan dari seluruh pembayaran hasil pekerjaan tersebut dengan memakai termin maupun tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan tanda penerimaan, untuk itu penerima kuasa berhak untuk membuka rekening bank bersama, bank pemerintah maupun bank swasta, menandatangani cek, giro bilyet dan surat-surat berharga lainnya;
Mengurus segala sesuatu mengenai Berita Acara dan/atau kontrak kerja yang berkenaan dengan pekerjaan tersebut serta menandatanganinya;
Bahwa saksi Ir. Ramlan, MBA, MM disamping mengalihkan seluruh Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 kepada saksi Saksi, Ir. Ramlan bersama – sama dengan saksi juga membuka rekening atas nama PT. Mina Fajar Abadi pada Bank DKI Kantor Cabang Utama Juanda Jakarta Pusat No. rekening : 101.08.08836.0 dimana pihak yang bertandatanggan untuk penarikan uang dari rekening tersebut adalah tandatangan Ir. Ramlan dan tandatangan saksi Sugiarto Prayitno, dan setelah no. rekening atas nama PT. Mina Fajar Abadi dan buku cek atas nama PT. Mina Fajar Abadi diterima oleh Ir. Ramlan selanjutnya Ir. Ramlan menandatangani semua lembaran cek kosong tersebut dan menyerahkannya kepada saksi Sugiarto Prayitno ;
Bahwa atas peminjaman nama perusahaan PT. Mina Fajar Abadi tersebut dari Ir. Ramlan, MBA, MM kepada saksi, saksi telah membayar fee sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Ir. Ramlan dan uang tersebut saksi serahkan kepada Ir. Ramlan setelah penandatanganan kontrak No.KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V.PDT/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014 dengan nilai kontrak Rp.20.554.601.086 ; ;
Bahwa sesuai kontrak yang telah di tandatangani oleh Ir. Ramlan selaku direktur PT. Mina Fajar Abadi dan pekerjaan yang harus saksi laksanakan berdasarkan surat kuasa direktur adalah sebagai berikut :
| NO | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN(Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan nama proyek | Ls | 1 | 752,690,00 | 752,690,00 |
| 2 | Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi | Ls | 1 | 949,900,000,00 | 949,900,000,00 |
| 3 | Administrasi pelapor dokumentasi | Ls | 1 | 29,925,000,00 | 29,925,000.00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | 74,381,180,00 | 74,381,180,00 |
| 5 | Pengadaan air bersih dan air kerja | Ls | 1 | 29,956,920,00 | 29,956,920.00 |
| 6 | Pembersihan lokasi pekerjaan | Ls | 4 | 6,665,850,00 | 26,663,400,00 |
| 7 | Pengukuran dan pemasangan titik tetap | Ls | 1 | 84,751,490,00 | 84,751,490.00 |
| 8 | Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan | M2 | 100 | 632,380.00 | 63,238,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1,259,568,680.00 | ||||
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x2)M2 | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 73,920,00 | 26,380.00 | 1,950,009,600,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 16.00 | 2,477,000,00 | 39,632,000,00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 804.67 | 166,680,00 | 134,122,395,60 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 560,00 | 141,380,00 | 79,172,800,00 |
| 5 | Pemancangan tiang tegak | m’ | 528.00 | 623,480.00 | 329,197,440,00 |
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 16,00 | 808,450.00 | 12,935,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 16,00 | 881,550,00 | 14,104,800,00 |
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kg | 206.28 | 58,300,00 | 12,026,124.00 |
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 16,00 | 791,110,00 | 12,657,760,00 |
| 10 | Beton isi tiang panjang isian =2m | m3 | 4,98 | 5,261,430,00 | 26.219,761,44 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 18,43 | 8.094,410.00 | 149,196,165,12 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 18.9 | 9,130,640,00 | 172,569,096,00 |
| 13 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | 8,989,620.00 | 467,909,721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | 7,540,810,00 | 13,121,009,40 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 57.48 | 3,706250,00 | 213,022,542.86 |
| 16 | PDA test | Titik | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 21.00 | 380,800,00 | 7,996,800,00 |
| 18 | Test beton material | Is | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | Lampu penerangan solar system | Buah | 3,00 | 36,000,000,00 | 108,000,000,00 |
| 19 | Lampu penerangan solar system | Buah | 3,00 | 36,000,000,00 | 108,000,000,00 |
| 20 | Pengecatan konsteen | m2 | 26.46 | 166,680.00 | 4,410,352.80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 3,802,304,167,68 | ||||
| I | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 247,104,00 | 26,380,00 | 6,518,603,520,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 48,00 | 2,477,000,00 | 118,896.000.00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 2,689,90 | 166,680,00 | 448,353,12,52 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 1,872,00 | 141,380,00 | 264,663,360,00 |
| 5 | Pemencangan tiang tegak | m’ | 1,584,00 | 623,480,00 | 987,592,320,00 |
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 96,00 | 808,450,00 | 77.611,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 48,00 | 881,550,00 | 42,314,400,00 |
| 8 | Pelat baj alas beton isi tiang | Kg | 618.85 | 58,300,00 | 36,079,170,31 |
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 48,00 | 791,110,00 | 37,973,280,00 |
| 10 | Beton isin tiang panjang isian =2m | m3 | 14,95 | 5,261,430,00 | 78,659,284,31 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 95,94 | 8,094,410,00 | 776,586,632,28 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 46,44 | 9,130,640,00 | 424,026,921,60 |
| 13 | Pembuatan lantai beton | m3 | 129,60 | 8,989,620,00 | 1,165,054,752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3,40 | 7,540,810,00 | 25,638,754,00 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 172,43 | 3,706,250,00 | 639,067,628,57 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 9,00 | 380,800,00 | 3,427,200,00 |
| 18 | Test beton material | ls | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | pengecatan konsteen | m2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,062,745,00 |
| 20 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 16,00 | 23,100,000,00 | 369,600,000,00 |
| 21 | Pemasangan karet fender | Buah | 16,00 | 945,000,00 | 15,120,000,00 |
| 22 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 4,00 | 38,500,000,00 | 154,000,000,00 |
| 23 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 4,00 | 907,500,00 | 3,630,000,00 |
| 24 | Pengadaan cliet baja | Buah | 12,00 | 195,200,00 | 2,342,400,00 |
| 25 | Pemasangan cliet baja | Buah | 12.00 | 724,400,00 | 8,692,800,00 |
| 26 | Lampu penerangan solar system | Buah | 5,00 | 36,000,000,00 | 180,000,000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,436,995,490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | m3 | 280,67 | 703,190 | 197,365,744,00 |
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | m3 | 279,14 | 1,578,750 | 440,685,960,00 |
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | m2 | 214,72 | 66,610 | 14,302,499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214,72 | 123,680 | 26,556,569,60 |
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | 390,470 | 148,409,837.60 |
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 64,00 | 113,330 | 7,253.120,00 |
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | m3 | 20,48 | 6,129,660 | 125,535,436,80 |
| 8 | kansteen beton | m3 | 1,04 | 7,540,810 | 7,842.442.40 |
| 9 | Pengecatan konsteen beton | m2 | 10,29 | 166,680 | 1,715,137.20 |
| 10 | L-Shape beton | m3 | 25,07 | 8,675,040 | 217,465,902,72 |
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1,187,132,649,20 | ||||
Bahwa rekapitulasi pekerjaan yang harus saksi (Sugiarto Prayitno) laksanakan selaku Kuasa Direktur PT. MinaFajar Abadi adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA PEKERJAAN | JUMLAH BIAYA |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp. 1.259.568,680,00 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x27)M2 | Rp. 3.802.304.167,68 |
| III. | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | Rp. 12.436.995.490,60 |
| IV. | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | Rp.1.187.132.649,20 |
| A | TOTAL BIAYA FISIK I | Rp.18.686.000.987,00 |
| B | PPN (10% X A) | Rp.1.868.600.099,00 |
| C | SUB TOTAL (A+B) | Rp.20.554.601.086, |
| F | DIBULATKAN | |
| Terbilang : Dua Puluh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah | ||
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut saksi telah menerima uang sebanyak 3 (tiga) termin yaitu :
Termin I sebesar Rp. 9.062.710.479,- (Sembilan milyar enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan SPM No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 5 Desember 2014, SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014; dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin II sebesar Rp. 5.437.626.287,- (lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 19 Desember 2014, SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin III sebesar Rp. 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah) dengan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 22 Desember 2014, SP2D No. 6211889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Bahwa persyaratan yang saksi ajukan untuk mendapatkan pembayaran dari kementrian untuk termin I adalah sebagai berikut :
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,35 %.
Isi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 adalah sebagai berikut :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-1 s.d 4 ( 01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 56,35 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT);
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :046/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin I (kedua) sebesar 50% (Lima puluh persen)
Untuk pembayaran termin II persyaratan yang diajukan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 057/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 80,315 %.
Bahwa isi Berita Acara termin II adalah sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-5 s.d 10 ( 27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT);
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014 ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin II (kedua) sebesar 30% (tiga puluh persen)
Untuk pembayaran termin III persyaratan yang diajukan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-11 s.d 12 ( 08 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin III (ketiga) sebesar 20% (dua puluh persen)
Bahwa pekerjaan yang telah saksi laksanakan selaku kuasa direktu PT. Mina Fajar Abadi menurut perhitungan BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa atas kerugian keuangan Negara sebagaimana yang dimaksud oleh BPKP sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) tersebut telah saksi kembalikan dengan rincian sebagai berikut:
Dilakukan penyitaan pada tingkat penyidikan uang sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang ;
Dalam proses penuntutan mengembalikan/menitipkan kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 47.721.446 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan2 (dua) orang ahli yaitu:
Kusa Bill Noni Nope, ST., MT, dari Politeknik Negeri Kupang, yang keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di penyidik Kejaksaan Tinggi NTT sehubungan dengan masalah dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Pembangunan/pengembangan infrastruktur tranportasi laut (dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor TA 2014 di kantor Kementerian PDT Jakarta dimana Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa hubungan saksi dengan kegiatan pembangunan di atas yaitu pada tanggal 16 April 2015 saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014 ;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan sebagai Ahli terkait dengan pekerjaan tersebut yaitu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kepada Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor B-1005/P.3.1/Fd.1/04/2015 tanggal 10 April 2015 Perihal Permintaan Bantuan Tenaga Teknis dan sebagai tindak lanjut surat dimaksud, Direktur PNK menugaskan saya untuk melakukan pemeriksaan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut melalui surat tugas Direktur PNK Nomor 451a/PL23/HK/2015 tanggal 14 April 2015 perihal Penugasan Tim Teknis ;
Bahwa saksi memiliki Sertifikat Keahlian di Bidang Jasa Konstruksi ;
Bahwa pihak-pihak yang turut serta dan juga menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan yaitu :
Tim Teknis PNK yang diwakili oleh saya Kusa Bill N. Nope, ST., MT;
Tim pendamping dari Penyidik Kejasaan Tinggi NTT sebanyak 3 orang;
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Alor bersama staf sebanyak 2 orang;
Kepala Desa Bakalang, Sekretaris Desa, dan staf sebanyak 6 orang;
Kapolsek Pantar Timur dan Anggota sebanyak 2 orang;
Masyarakat sekitar Dermaga Bakalang;
Bahwa yang menjadi objek dari pemeriksaan tersebut yakni dengan adanya dugaan penyimpangan hasil pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Pembangunan / Pengembangan Insfrasturktur Transportasi Laut (Dermaga V-5) TA. 2014. Berdasarkan informasi bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tiang pancang dan beton bertulang pada areal Trestel maupun Dermaga tersebut. Dengan uraian singkat data proyeknya sebagai berikut :
Dasar Pelaksanaannya adalah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014;
Nama Paket Pekerjaanya adalah Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Prvinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Anggaran 2014. Perjanjian ini dilakukan antara Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI selaku Pemilik Pekerjaan (Pihak I) dengan PT. Mina Fajar Abadi selaku Penyedia (Pihak II);
Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 20.554.601.086,- (dua puluh milyar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) ;
Bertindak sebagai Konsultan Supervisi adalah PT. Spektra Adhya Prasarana, Jln. Sidoluhur No. 18-20, Bandung, Jawa Barat ;
Secara Kontrktual terdapat 3 (tiga) bagian Konstruksi bangunan utama yang dikerjakan yakni :
Trestle Ukuran 6 m x 27 m ;
Dermaga ukuran 8 m x 54 m;
Cause Way ukuran 8 m x 16 m;
Bahwa Metode yang digunakan dalam pemeriksaan di atas yaitu :
Metode pendekatan ilmiah dengan cara kuantitatif. Data-data diperoleh melalui hasil pengukuran dan wawancara (data primer) maupun melalui penelusuran informasi berdasarkan data sekunder. Variabel-variabel penentu diperoleh dengan bantuan instrument (alat bantu) pengembalian data yang dimulai dari identifikasi variable ukur, dimensi dan sistem respon. Analisa data dilakukan berdasarkan pendekatan logika deduktif. Memperhatikan permasalahan serta tujuan pemeriksaan ini maka konsep atau desain pemeriksaan ini didekati dengan cara penelitian explorative dan komparatif;
Menurut laporan masyarakat bahwa hingga melewati tahun anggaran, pekerjaan pembangunan Dermaga Bakalang belum selesai dilaksanakan. Berdasarkan informasi tersebut dan juga mengingat adanya kesamaan karakteristik pekerjaan dengan Dermaga Pamakayo maka dilakukan pemantauan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada bulan Januari 2015 telah meninjau lokasi pekerjaan dan didapati fakta bahwa benar pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Dari hasil pemantauan tersebut kemudian kami mendiskusikan beberapa data hasil pengukuran, wawancara serta dokumentasi terkait aktifitas yang sedang berlangsung saat itu;
Berdasarkan data atau informasi tersebut kami melakukan diskusi bersama mengenai dugaan penyimpangan pada proyek tersebut yang bertujuan untuk menganalisa sejauh mana dugaan tersebut memiliki potensi masalah yang seknifikan ataukah masih dalam batas-batas toleransi sesuai kaidah keteknikan, terutama dilihat dari sudut pandang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
Hasil diskusi tersebut berdasarkan data lapangan ditemukan fakta, baik diarea Dermaga maupun Trestel, terdapat perbedaan jumlah maupun jarak antar tulangan terpasang plat lantai dilapangan untuk area Trestel yakni rata-rata 30 cm (300 mm) dari seharusnya 20 cm (200 mm) bila merujuk pada gambar. Demikian halnya pada balok, poer dan stek tiang pancang ditemukan fakta bahwa jumlah tulangan terpasang kurang atau tidak susuai gambar. Termasuk informasi bahwa jumlah tiang yang dipancang sebanyak 1 (satu) tiang per titik. Sedangkan pada titik lainnya diperkirakan antarab1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) batang;
Ketika diskusi mengenai tiang pancang yang yang sudah dilaksanakan apakah dapat dilakukan pebgujian atau pengukuran kedalamannya atau tidak maka saya berpendapat bahwa dari sudut pandang konstruksi maka pekerjaan pemancangan tiang pancang tentu harus ada data catatan pemancangan (driving record) atau kalendering. Catatan ini wajib dibuat oleh konraktor pemancangan digunakan untuk mengetahui besarnya penurunan tiang dan kedalaman pemancangan, dicatatkan dalam PilingRecording yang meliputi tanggal pemancangan, nomor tiang, umur tiang, tipe dan ukuran tiang, jumlah tumbukan per 50 cm, kedalam dan final yang dicapai. Selain itu harus didukung pula dengan data PDA test yang tujuannya untuk menguji daya dukung statis pondasi tiang pancang tunggal sehingga dapat mengevaluasi daya dukung rencana;
Hingga saat ini saya mendapat informasi bahwa upaya maksimal untuk meminta data catatan pemancangan (Driving Record) atau kelendering serta PDA test kepada pihak terkait, baik kepada PPK, Kontraktor pelaksana, maupun Konsultan Supervisi, tidak satu pun pihak yang mampu untuk menyediakan data tersebut sebagai data real time terkait kegiatan pemancangan;
Sebagai akademisi tentu saya dapat berpedoman pada kaidah keilmuan bahwa metode pengambilan data bisa bersumber dari manapun sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Setelah mempelajari isi kontrak termasuk perubahannya, terutama pada uraian pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan harga maka diperoleh data bahwa khusus item pekerjaan konstruksi tiang pancang ternyata ada item pekerjaan tersendiri untuk pengadaan tiang pancang. Bertolak dari hal ini maka tentu semua item pekerjaan terkait dengan pemancangan tiang pancang tidak dapat dipisahkan dari dari tiang pancang yang diadakan, baik ukuran maupun beratnya;
Fokus pada pengadaan tiang pancang tentu ada data pembelian berupa faktur pembelian maupun data pengiriman dalam bentuk manifest. Kedua data ini akan memberikan informasi yang pasti tentang ukuran (dimensi) maupun jumlah (kuantitas) tiang pancang yang diadakan sebagaimana tertuang dalam kontrak. Ukuran maupun jumlah tiang pancang yang diadakan tersebut tentu harus pula digunakan atau dipancang dilapangan.hal ini mengingat bahwa pengadaan tiang pancang, baik ukuran maupun jumlahnya, tentu dihitung dengan berpedoman pada gambar rencana. Inilah alasan mendasar mengapa diperlukan data faktur maupun manifest pengadaan tiang pancang dimaksud, selain karena memang ada item pengadaan tiang pancang tersendiri, juga dapat digunakan untuk menganalisa secara teknis terkait metode pelaksanaan dan gambaran hasil pelaksanaan pemancangan tiang pancang sesuai gambar terlaksana (as build drawing) ;
Perlu dipahami bersama bahwa as build drawing adalah gambar final dari suatu bangunan yang sudah selesai dibangun atau dilaksanakan. Gambar ini dibuat oleh pelaksana konstruksi (kontraktor) sebagai pertanggung jawaban atas pekerjaan yang sudah dilakukan dan akan digunakan sebagai acuan dalam perawatan atau pemeliharaan bangunan nantinya;
Merujuk pada as build drawing, spesifikasi teknis serta Daftar Kuantitas dan Harga sebagaimana tertera dalam surat perjanjian/kontrak maupun perubahannya. Setelah itu saya menelaa dokumen-dokumen tersebut kemudian membuat daftar periksa (cek list) kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dengan cara mengukur, menghitung, menguji, mewawancara pihak terkait atau setidaknya pihak yang mengetahui, serta meminta data pendukung lainnya guna kepentingan analisa data untuk mengkonfirmasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara hasil pelaksana pekerjaan dibandingkan dengan kontrak maupun perubahannya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dimaksud;
Adapun tujuan akhir terkait pemeriksaan teknis adalah :
Menghitung selisi volume lebih atau volume kurang atas hasil pekerjaan konstruksi Tiang Pancang antara volume kontrak dengan volume terpasang dilapangan termasuk selisi biayanya;
Menghitung selisi volume lebih atau volume kurang atas pekerjaan konstruksi Beton Bertulang antar volume kontrak dengan volume terpasang dilapangan, termasuk selisih biaya yang ditimbulkan;
Hasil pemeriksaan ini kemudian ditungkan dalam bentuk Laporan Pemeriksaan Fisik, ditandatangani, mengetahui pimpinan institusi, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ;
Bahwa yang ahli ukur, hitung, uji dan peroleh sehubungan dengan pekerjaan tiang pancang beton bertulang tersebut untuk masing-masing item yaitu :
Pengukuran dilakukan untuk mengukur dimensi elemen-elemen struktur pada area Dermaga, Trestle, dan Cause Way menggunakan meter roll, guna untuk memperoleh data ukuran plat lantai, balok, poer beton, tiang pancang, kansteen, vender, pasangan batu dan L-Shape Beton. Perlu disampaikan bahwa khusus tiang pancang dapat diukur hanya keliling tiang terpasang serta tinggi tiang dari dasar laut (sea bed) ke poer, sementara kedalaman pemancangan dari sea bed ke end pile sesuai as build drawing tidak dapat dilakukan pengukuran secara langsung. Namun demikian perlu dipahami bersama bahwa pekerjaan pemancangan dimulai dengan pekerjaan pengadaan tiang pancang, dan hal ini jelas tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Oleh karena itu, analisa hasil pekerjaan pemancangan lebih tetap dimulai dari data pengadaan tiang pancang dimana data faktur pembelian dan manifest sebagai bukti pengadaan, sedangkan data rekaman pemancangan (Piling record) dan PDA test digunakan sebagai bukti pemancangan ;
Penghitungan dilakukan untuk menghitung jumlah lampu penerangan, bolder, kansteen, dan vender serta jumlah titik tiang pancang (area dermaga dan trestle );
Pengujian dilakukan dengan cara menguji tanpa merusak (non-destruktif test atau NDT) terhadap kekerasan permukaan beton bertulang dengan alat ukur Hammer Test tipe SCHMIDT HAMMER TIPE N, sesuai SNI 03-4803-1998. Selain itu dilakukan pula pengujian jarak dan diameter tulangan serta tebal selimut betonterpasang dengan metode NDt mengunakan alat ukur PROFOMETER. Guna validitas data pengukuran NDT, karena ada pihak tertentu yang meragukan perihal bacaan tebal selimut beton dan diameter tulangan, maka untuk memastikan hal tersebut dilakukan pula uji merusak pada satu titik dengan membuat lubang persegi empat. Fakta bahwa hasil pemeriksaan NDT tidak berbeda dengan hasil uji merusak, oleh karena itu lubang tersebut kemudian langsung ditutup kembali menggunakan semen grouting;
Wawancara dilakukan dengan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan, juga pekerja yang saat itu sedang mengerjakan tangga disamping dermaga, selain wawancara dilakukan pula pengamatan visual, mencatat dan mendokumentasikan beberapa fakta dilapangan yang dianggap penting untuk dikaji dan dianalisis. Misalnya, garis batas elevasi pasang tertinggi (saat pemeriksaan), serta kedalaman sea bed pada kolam labuh. Segala informasi yang diperoleh digunakan sebagai data dasar untuk menganalisa hasil pekerjaan konstruksi dermaga ini sesuai tujuan pemeriksaan ;
Bahwa hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan dermaga di Bakalang, Kab. Alor tersebut sebagai berikut :
Terhadap pekerjaan konstruksi fisik tiang pancang, pangkal persoalannya adalah terdapat item pengadaan tiang pancang sebagai hulu atau titik tolak pada pelaksanaan pemancangan yang diadakan tidak sesuai sesuai dengan volume kontrak (setelah CCO) berdasarkan bukti pengadaannya. Terlepas dari tercapai atau tidaknya daya dukung tiang pancang yang direncanakan, sebagai akibat dari kekurangan volume pengadaan tiang pancang ini maka semua pekerjaan yang terkait pekerjaan pemancangan tentu harus dilakukan penyesuaian atas volume pekerjaan terpasang dengan mengacu pada gambar terlaksana ( as build drawing ). Akibat selisih volume kurang khususnya pekerjaan konstruksi tiang pancang maka jelas menimbulkan selisih biaya kurang. Analisa pada Hasil Laporan Pemeriksaan Nomor : 08/PL23.1.11/HK/2015 tanggal 05 Mei 2015, menunjukan bahwa jumlah total selisih biaya kurang akibat kekurangan volume pekerjaan untuk pekerjaan konstruksi tiang pancang pada Area Trestle sebesar Rp. 1.119.897.452,- (satu milyar seratus sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) sedangkan pada Area Dermaga diperoleh selisih biaya kurang sebesar Rp. 3.022.435.332,- (tiga milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah). Dengan demikian total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Bakalang sebesar Rp. 4.142.332.784,- (empat milyar seratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah);
Terhadap pekerjaan konstruksi beton bertulang, terdapat dua permasalahan pokok yakni ditemukan adanya kekurangan volume beton dan kekurangan volume pembesian untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang, khususnya pada Area Trestle dan Area Dermaga adalah sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan volume beton tidak ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan;
Hasil pemeriksaan besi bertulang pada pekerjaan struktur beton bertulang menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Pada pembesian tulang balok (baik arah memanjang maupun melintang) ditemukan jumlah baja bertulang terpasang kurang satu batang. Demikian halnya pada pekerjaan Poer Beton dimana hasil rebar detector pun menunjukan bahwa jumlah tulangan yang terpasang baik arah memanjang maupun melintang seharusnya 11 buah stirup namun hanya terpasang 8 buah stirup. Data menunjukan bahwa tulangan stek seharusnya 8 batang ternyata hanya dipasang 6 batang. Selanjutnya untuk penulangan plat lantai juga ditemukan adanya variasi jarak antara tulangan antara 30 s/d 33 cm (atau rata-rata 30 cm) dari seharusnya 20 cm khusus pada area trestle. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang pada area Cause Way tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena saat itu kondisi air laut sedang pasang serta struktur L-Shape juga telah terbungkus material urugan dan pasangan batu kosong. Oleh karena itu, pekerjaan struktur beton bertulang pada Area Cause Way dianggap sesuai dengan kontrak. Akibat selisih volume kurang atas pembesian struktur beton bertulang ini tentunya menimbulkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian, dimana sesuai analisa harga satuan kontraktor untuk per kg pekerjaan pembesian dibayarkan sebesar Rp. 18.850,- (delapan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) per kg, kecuali untuk tulangan stek tiang pancang dengan harga Rp. 11.400,- (sebelas ribu empat ratus rupiah) per kg. Dengan demikian maka total selisih volume kurang sebesar Rp. 10.668,33,- (sepuluh ribu enam ratus enam puluh delapan koma tiga puluh tiga rupiah) kg dikaitkan dengan biaya per kg pembesian didapat selisih biaya kurang sebesar Rp. 191.135.750,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa jumlah total selisih biaya kurang akibat kekurangan volume pekerjaan fisik pembangunan Dermaga Bakalang di Kab. Alor sebesar Rp. 4.347.721.446,- (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Bahwa hasil pemeriksaan sudah dibuat dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 08/PL.23.1.11/HK/2015 Tanggal 05 Mei 2015 dan telah diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Sulih Trimoharso, SE., Ak, dari BPKP Propinsi NTT, keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli menjabat sebagai Auditor Madya pada BPKP NTT dengan tugas yakni melaksanakan supervisi audit dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan;
Bahwa hubungan ahli dengan kegiatan di atas yaitu ahli pernah melakukan audit terhadap Proyek Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014 ;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan di atas bersumber dari APBN yang merupakan bagian dari Keuangan Negara ;
Bahwa Ahli melakukan audit sejak tanggal 2 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015 ;
Bahwa dasar ahli melakukan pemeriksaan yaitu adanya Surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tanggal 29 Juni 2015 Perihal Permintaan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT Nomor : ST-544/PW24/5/2015 tanggal 1 September 2015 dengan Tim Audit saat itu yakni :
Setiawan Wahyudiyono : Pembantu Penanggung Jawab
Sulih Trimoharso : Pengendali Teknis
Habel E. Therik : Ketua Tim
Muhammad Rifandi : Anggota Tim
Bahwa yang ahli lakukan dalam menentukan besarnya kerugian negara yaitu kami Tim Audit bersama Kejaksaan Tinggi Kupang melakukan gelar perkara, mempelajari dan mereviuw dokumen, memverifikasi penghitungan dan melaksanakan prosedur analisis atas penghitungan dan beberapa kegiatan lainnya serta membuat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara ;
Bahwa metode yang dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan Negara dalam kegiatan di atas adalah berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang cukup, relevan dan kompeten yang kami peroleh, selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan cara menghitung selisih antara jumlah realisasi pembayaran kepada rekanan dibandingkan dengan realisasi volume terpasang sesuai dengan perhitungan Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang ;
Bahwa yang Tim temukan pada saat melakukan audit perhitungan kerugian Negara yaitu terjadi selisih antara jumlah realisasi pembayaran kepada rekanan dibandingkan dengan realisasi volume terpasang dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan penghitungan terhadap beberapa item lainnya, maka tim audit melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan cara menjumlahkan penyimpangan atas realisasi volume fisik yang terpasang dan kualitas hasil pekerjaan sesuai hasil pengukuran tenaga ahli/tim teknis dan realisasi pertanggung jawaban keuangan sehingga total kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.347.721.446,- (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 16 September 2015, Sugiarto Prayitno atas inisiatifnya sendiri telah menyerahkan atau menitipkan uang senilai Rp 4.300.000.000,- kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang ;
Bahwa hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana pada kegiatan Pembangunan/pengembangan infrastruktur tranportasi laut (dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor TA 2014 di kantor Kementerian PDT Jakarta selengkapnya telah dibuat dalam bentuk Laporan Nomor – SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 dan telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Kupang ;
Terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KETERANGAN TERDAKWA ADI NUGRAHA SURYADI, SI.P,
Bahwa dalam proyek pembangunan Dermaga di Alor terdakwa sebagai Sekretaris Panitia PHO berdasarkan keputusan kuasa pengguna anggaran satuan kerja pengembangan daerah khusus Nomor 132/Kep/KPA-PDK/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan kuasa pengguna anggaran nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai Dan Penerima Barang/Jasa Pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut adalah :
Memeriksa dan menilai hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai yang tertera pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penyedian barang atau jasa
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh Penyedia barang atau jasa
Membuat berita acara hasil pemeriksaan penilaian dan evaluasi pekerjaan barang dan jasa
Menyelesaikan tugas yang diembankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran pada satker yang dimaksud
Bahwa yang menjadi panitia PHO dan FHO adalah :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Anggota : 1) Berman Banjarnahor, SE
2) Dra. Sofyah
3) Slamet Maryoto, ST
Bahwa yang menjadi PPK adalah : MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM dan yang menjadi KPA adalah :Ir.ARIEF BUDHIONO
Bahwa prosedur agar dapat dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh panitia PHO adalah sebagai berikut:
Sesuai kontrak kami melakukan pemeriksaan yang didukung oleh laporan dari konsultan supervisi dan rekomendasi dari Pemda
Membuat berita acara penilaian dan serah terima pekerjaan
Berita Acara hasil pemeriksaan (PHO) diberikan kepada PPK untuk proses pencairan dana.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang Konstruksi Dermaga karena tidak sesuai dengan disiplin Ilmu , terdakwa sarjana Ilmu Permerintahan.
Bahwa terdakwa menilai Konstruksi Dermaga berdasarkan hasil laporan Konsultan Supervisi.(seperti Laporan progress, laporan kemajuan pekerjaan ,dll)
Bahwa terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT tidak dilakukan pemeriksaan lapangan, dari pihak Kementrian Daerah Tertinggal hanya melakukan Monitoring dan Evaluasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor :182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 oleh salah seorang anggota Panitia PHO yaitu Berman Banjarnahor
Bahwa prosedur sampai dilakukan PHO adalah berawal dari surat rekanan (PT. Mina Fajar Abadi) kepada PPK nomor dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi, untuk dapat dilakukan PHO terhadap kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT, rekanan mengirim laporan progres proyek, rekomendasi dari pemda dinas perhubungan kab. Alor.
Bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi tidak dijadikan dasar dalam pembuatan hasil PHO dan FHO.
Bahwa laporan PHO dan FHO berdasarkan Dokumen laporan yang diserahkan Konsultan dan Kontraktor dan rekomendasi daerah antara lain adanya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :059/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 an, Konsultan Supervisi PT.Spektra Adhya Prasarana.
Bahwa Panitia PHO Tidak melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT, namun pada awal bulan Desember 2014 tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi, yang melakukan monitoring dan Evaluasi terhadap pekerjaan tersebut adalah Berman Banjarnahor sedangkan terdakwa bersama empat orang panitia tidak melakukan pemeriksaan dilapangan.
Bahwa untuk pemeriksaan Termin pertama dilakukan pada tanggal 10 Nopember 2014 dengan laporan pelaksanaan dari konsultan supervisi dan surat rekomendasi dinas perhubungan Pemkab Alor bahwa hasil pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 50%.
Bahwa termin kedua dilakukan pada tanggal 15 Desember 2014 dengan laporan pelaksanaan dari konsultan supervisi dan surat rekomendasi dinas perhubungan Pemkab Alor bahwa hasil pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 80%
Bahwa termin ketiga dilakukan pada tanggal 22 Desember 2014 dengan laporan pelaksanaan dari konsultan supervisi dan surat rekomendasi dinas perhubungan Pemkab Alor bahwa hasil pekerjaan telah dilaksanakan sebesar 100%
Bahwa acuan yang kami pakai berupa laporan kemajuan proyek dari rekanan.
Bahwa yang melakukan monitoring dilapangan saudara Berman Banjarnahor dengan membawa surat tugas, 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 sesuai dengan dokumen yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan.
Benar, bahwa hasil-hasil apa saja yang telah dikerjakan rekanan dari termin pertama, kedua dan ketiga terdakwa tidak ingat lagi, hasilnya ada pada dokumen yang akan terdakwa serahkan pada penyidik.
Bahwa yang membuat terdakwa yakin bahwa pekerjaan pembangunan dermaga di Desa Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT telah selesai dikerjakan hanya berdasarkan laporan dari rekanan dan Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Alor Prop NTT Nomor 550/1047.2/DISHUBKOMINFO/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014.
Bahwa rapat evaluasi mengenai hasil akhir secara resmi dari pekerjaan tersebut tidak pernah, panitia PHO lakukan hanya konsultasi antara tim PHO mengenai laporan bahwa pekerjaan akan selesai sesuai kontrak dan mengeluarkan BAST. Penyebabnya adalah karena ada Keterbatasan anggaran (memang tidak ada anggaran khusus untuk itu ) dan Tupoksi yang berbeda dan tidak ada perintah untuk turun ke lapangan guna memeriksa pekerjaan.
Bahwa laporan hasil pekerjaan tersebut diberikan oleh rekanan kepada PPK dan PPK menyerahkan kepada panitia PHO untuk memeriksa lalu membuat dan menandatangani berita acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan yang kemudian ditanda tangani oleh semua panitia PHO dan diserahkan kembali kepada PPK.
Bahwa terkait tugas dan tanggungjawab terdakwa terhadap Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Propinsi NTT terdakwa hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari kontraktor, laporan konsultan supervisi dan rekomendasi daerah.
Bahwa secara fisik terdakwa tidak melakukan evaluasi dan hanya melakukan pemeriksaan dokumen dikarenakan keterbatasan biaya, tupoksi dan unit pekerjaan yang berbeda .
Bahwa, nilai kontrak untuk dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor Prop. NTT senilai Rp.20.554.601.086,-
Bahwa Berita acara evaluasi dibuat oleh Sdr Slamet Maryoto dan ditandatangani oleh semua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sesuai termin permintaan pembayaran dari kontraktor, pertama dibuat pada tentang pencairan Termin untuk dermaga di Kabupaten Alor :
Termin pertama tanggal 10 Nopember 2014 telah mencapai 50%
Termin kedua tanggal 15 Desember 2014 telah mencapai 50% + 30% = 80%
Termin ketiga tanggal 22 Desember 2014 telah mencapai 80% +20%=100%
Bahwaukuran dermaga untuk pekerjaan Dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kab. Alor sesuai kontrak kerja dengan PT. Mina Fajar Abadi yaitu lebar 8 meter dan panjang 54 meter, lebar Trestle 6 meter dan panjang 27 meter, causeway lebar 8 meter dan panjang 16 meter.
Bahwa Berita acara sudah dibuat menurut kemajuan pekerjaan dan yang mendatangani berita acara tersebut adalah :
Pihak Pertama Tim Penilai Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan:
Ir. Noer Suwartina
Adi Nugraha Suryadi, S.Ip
Berman Banjarnahor, SE
Dra. Sofiyah
Slamet Maryoto
Pihak Kedua Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi Ir Ramlan, MBA. MM
Bahwa, untuk pekerjaan dermaga di bakalang,Kecamatan Pantai Timur, Kab. Alor dapat terdakwa jelaskan bahwa pak Berman Banjarnahor setelah kembali dari pemeriksaan melaporkan kepada tim dalam diskusi mengenai perkembangan pekerjaan dilapangan dan disampaikan bahwa hasil pekerjaan dilapangan telah mencapai 80%, di ruangan kerja pak Berman Banjarnahor, tanggal dan waktunya terdakwa tidak ingat lagi
Bahwa untuk dermaga di Bakalang,Kecamatan Pantai Timur,Kab. Alor secara rinci terdakwa tidak mengetahui dengan pasti, namun sesuai laporan pekerjaan yang sudah selesai saat akan dilakukan pembayaran termin kedua yaitu trestel causewey secara konstruksi sudah terbentuk.
BahwaBerita Acara penilain dan serah terima hasil pekerjaan dijadikan sebagai salah satu syarat agar dilakukan pencairan dana/pembayaran.
Bahwa terdakwa mau mendatangani berita acara pekerjaan pada tanggal 22 Desember 2014 karena pada tanggal 23 Desember 2014 batas akhir penagihan pencairan dana Tahun Anggarn 2014, terdakwa berasumsi pekerjaan akan selesai 100% pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan akhir masa kontrak.
Bahwa, sebelum ditanda tangani berita acara pekerjaan telah selesai 100% kami melakukan rapat terbatas di ruangan kerja Ir. Noer Suwartina, yang dihadiri oleh ketua Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, SE., Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, pada tanggal 22 Desember 2014, dimana hasil rapat menyetujui bahwa pekerjaan telah selesai 100% dan berita acara pekerjaan telah selesai 100%.
Bahwa untuk pembayaran kepada kontraktor sudah dibayarkan 100%, dibayar pada tanggal barapa terdakwa dan proses pembayarannya terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa, yang menandatangani berita acara tersebut yaitu pihak pertama Ir. Noer Suwartina, Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, SE., Dra. Sofiyah, Slamet Maryoto dan pihak kedua PT. Mina Fajar Abadi, RAMLAN,MBA,MM.
Bahwa setelah pak Berman Banjarnahor kembali dari pemeriksaan dilapangan kami hanya berdiskusi antara terdakwa dan pak Berman Banjarnahor di kantor kementrian PDT, tanggal dan waktunya terdakwa tidak ingat lagi
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah menjadi Panitia PHO untuk proyek lain, khusus tahun 2014 Sesuai SK kuasa pengguna anggaran satuan kerja pengembangan daerah khusus Nomor 132/Kep/KPA-PDK/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan atas keputusan kuasa pengguna anggaran nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai Dan Penerima Barang/Jasa Pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 baru pertama kali terdakwa menjadi panitia PHO untuk semua kegiatan dalam Satker pengembangan daerah khusus kementrian PDT.
Bahwa terdakwa mengetahui pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Propinsi NTT dari ketua Tim PHO Ir. Noer Suwartina menyampaikan kepada terdakwa secara langsung bahwa pekerjaan di dermaga di Kab. Alor belum selesai tepat waktu, sehingga Tim PHO bersama PPK melakukan rapat untuk membahas mengenai keterlambatan pekerjaan yang ternyata baru 87,9% sampai tanggal 31 Desember 2014 .
Bahwa pada saat Melakukan pemanggilan terhadap konsultan pengawas yang saat itu dihadiri oleh Pak Eko (Konsultan Pengawas pelaksana di lapangan ) dengan memberi penjelasan terhadap keterlambatan pekerjaan dikarenakan adanya kesulitan matrial, cuaca dan tenaga kerja.
Bahwa berita acara penilaian dan serah terima hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% sesuai kontrak pada tanggal 31 desember 2014 ternyata pekerjaan belum selesai dikerjakan.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan sebagai berikut :
-
-
-
No. Nama Pekerjaan Jumlah Biaya 1 Pekerjaan persiapan Rp. 1.259.568.680,00 2. Pekerjaan Pembangunan Trestle RP. 3.802.282.246,50 3. Pekerjaan Dermaga (47x8)M2 Rp.12.436.968.734,40 4. Pekerjaan Causawey Rp. 1.187.154.907,90 A Total biaya fisik Rp.18.685.992.569,00 B PPN (10%)XA Rp. C Sub Total A+B Rp.20.969.365.221,34 D Dibulatkan terbilang Rp.20.969.300.000.00 Terbilang : dua puluh miliar Sembilan ratus enam puluh sembilan tiga ratus juta rupiah
-
-
Bahwa terdakwa mendapat honor sesuai Surat Keputusan dari Dipa Kementrian PDT satuan kerja pembangunan Daerah : DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 05 Desember 2013 TA 2014, untuk honor terdakwa tidak dapat mengingat dengan pasti, namun seingat terdakwa sebagai Panitia pada dermaga di kabupaten Alor tersebut lebih dari Rp.1.000.000,- dan tidak ada pendapatan lain yang terdakwa terima selain honor tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat di depan persidangan, yaitu sebagai berikut :
-
1 (satu) eksemplar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.39/ULP-KPDT/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Lelang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi informasi lelang Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Annwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 2 (dua) lembar Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/UND/ DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kab Alor Prov NTT (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEV-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.55/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Lelang Ulang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi pengumuman pascakualifikasi lelang Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) tanggal 15 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Dinas Hasil Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Nomor : ND.155/KPA-PDK/DEP.V-PDT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) tanggal 24 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pembatalan Hasil Pelelangan Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG-2/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang-2 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG-2/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG-2/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG-2/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/ULANG2/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang tanggal 24 September 2014 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 073.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG2/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada Kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : 0.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka Kapal TB. SDS-6. Nomor : 0.6/KM.17/496/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 1 (satu) lembar asli Daftar Pengikut Tongkang TK. ARTAMAS-I tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal Kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Menggandeng Kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka No. PK.109/1 /2/UPP-Ltk-2014 tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomot 05/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Gandeng Kapal TB. SDS-6 Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 04/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TB. SDS-6 Nomor : Q.5/KM.17/635/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : Q.5/KM.17/636/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal Kapal TB. SDS-6 ; 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Menggandeng Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi Nomor : PK.653/ / /KSOP.KBI-14 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170212 tanggal Oktober 2014,- sebesar Rp. 66.000,- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170213 tanggal 08 Oktober 2014,- sebesar Rp. 166.000,- 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Kedatangan Kapal dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 19/A.08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 1 (satu lembar fotokopi Surat Penunjukan Keagenan dari Expedisi Muatan Kapal Laut PT. TIRTA MARITIM Nomor : 017/Pen-AgenTM-STS VIII 2014 tanggal 19 Agustus 2014 ; 1 (satu) lembar fotokopi SHIPS PARTICULAR; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1/No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 3/N PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF1 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Pekerjaan Nomor 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin I) beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, No. 550/974/Dishubkominfo/2014 tanggal 03 Nopember 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita acara Penilaian dan Serah Terima hasil Pekerjaan Nomor 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin II), tanggal 15 Desember 2014, beserta Lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/974/ Dishubkominfo /2014 tanggal Agustus 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep,V/X/2014 (termin III), 22 Desember 2014 beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/285/ Dishubkominfo /2014 tanggal 19 Desember 2014 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT Aria Graha, No. 059/AG/X/2014, tanggal 7 oktober 2014 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014, Bersama Lampiran : Surat Perintah Perjalanan Dinas Foto copy Tiket Jakarta-Kupang 10 desember 2014 dan kupang –Jakarta (13 desember 2014 (Garuda) Foto copy Kupang – Alor tanggal 10 desember 2014 Garuda dan Alor-kupang (13 Desember 2014) (Trans nusa) Bukti Penginapan ASA Hotel dan Restaurant 1 (satu) bundel Foto progres termin I oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Foto progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) Dokumentasi pelaksanaa Desa Bakalang, Kab. Alor oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan Akhir oleh Konsultan Specktra Adhya Prasarana 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/974Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1290Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1047.2Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel keputusan bupati Alor Nomor : 342/HK/Kep/2013, tentang pembentukan tim pengendali daerah pembangunan dermaga Bakalang program bantuan sosial pulau terpencil dan tertluar deputi pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal RI di kabupaten Alor TA. 2014 tanggal 27 Nopember 2013 1 (satu) jilid Dokumen Bansos Dermaga/Jetty (Proposal) Kabupaten Alor tahun 2014; 1 (satu) buku Foto copy SHOP DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Foto copy AS BUILT DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT ; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 Pekerjaan Supervisi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 1 (satu) Jilid Foto Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, oleh PT. Mina Fajar Abadi. Foto dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Nopember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Desember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Akhir periode 7 Oktober s/d 19 Desember 2014 untuk Pembangunan Dermaga di Bakalang oleh Konsultan PT. Spektra Adhya Prasarana ; Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang personil unit layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/KEP/KPA-PDK/ KPDT/VII/2014, tentang Perubahan atas keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/II/2-14 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggran 2014, tanggal 16 Juli 2014; Laporan Periode Minggu 1 sampai dengan minggu ke-4, tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I NSS 27379212A Nomor : 184309L/175/110 tanggal 18 -12– 2014 sebesar Rp. 9.062.710.479,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II NSS 25656215A Nomor : 194314L/175/110 tanggal 23 -12 – 2014 sebesar Rp. 5.437.626.287,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III NSS 25628542A Nomor : 621889L/175/110 tanggal 05 -12 – 2014 sebesar Rp. 4.153.869.234,- (beserta lampiran) 1 (satu) Jepitan foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 Nomor : SP.DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) T.A 2014 ;
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan Terdakwa serta telah dibenarkan oleh mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan serta barang bukti berupa surat surat yang diajukan dipersidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 5 Desember 2013 ;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Mentri PDT No. 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dimana Saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dapil V (Pengembangan Daerah Khusus) di Kementrian Daerah Tertinggal.
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk pula panitia-panitia antara lain :
Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh Anisyah Hani dan Pejabat Penanda tangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi berdasarkan SK Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal No : 140/Kep/M-PDT/IIX/2014 tanggal 23 September 2014 ;
Personil Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP) Kementrian PDT berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal No. 172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan personil pokja ULP sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawan, SH
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Balegoh Andi Setia Utama
: Midian Petra Halomaoan, ST
: Ardian Hidayat, ST
: Ir. Mansur Tiru.
: Rudi Pur Hartono, SE
Panitia PHO yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPA Satker Pengembangan Daerah Khusus No. 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tertanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dijabat oleh :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip.
Anggota : Berman Banjar Nahor, SE.
: Dra. Sofiyah.
: Slamet Maryoto
Bahwa tugas dan Tanggungjawab Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip selaku sekretaris Panitia PHO, bersama panitia PHO lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Bahwa setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 20/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 ditetapkan PT. Minafajar Abadi dengan direkturnya saksi Ir. Ramlan, MBA, MM sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah)
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014 bertempat di lantai II Gedung ITC jalan Abdul Muis Jakarta Pusat Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa bertemu langsung dengan Ir. Ramlan, MBA.MM selaku Direktur Utama PT. Mina Fajar Abadi telah menandatangani kontrakPaket Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014dengan Nomor : KTR.182.2/PPK 1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.554.601.086,- (dua puluh milyar lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) dan jangka waktu pelaksanaannya selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 ;
Bahwa adapun rincian pekerjaan dan harga kontrak yang ditandatangani Maprih Unggul Purwanto, S.Kom dan Ir. Ramlan,MBA.,MMsebagai berikut :
| N0 | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN(Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Papan nama proyek | Ls | 1 | 752,690,00 | 752,690,00 |
| 2 | Pekerjan mobilisasi dan demobilisasi | Ls | 1 | 949,900,000,00 | 949,900,000,00 |
| 3 | Administrasi pelapor dokumentasi | Ls | 1 | 29,925,000,00 | 29,925,000.00 |
| 4 | Penerangan, Keamanan, dan Keselamatan Kerja | Ls | 1 | 74,381,180,00 | 74,381,180,00 |
| 5 | Pengadaan air bersih dan air kerja | Ls | 1 | 29,956,920,00 | 29,956,920.00 |
| 6 | Pembersihan lokasi pekerjaan | Ls | 4 | 6,665,850,00 | 26,663,400,00 |
| 7 | Pengukuran dan pemasangan titik tetap | Ls | 1 | 84,751,490,00 | 84,751,490.00 |
| 8 | Direksi Keet, bedeng kerja dan Gudang Bahan | M2 | 100 | 632,380.00 | 63,238,000.00 |
| JUMLAH PEKERJAAN PERSIAPAN | 1,259,568,680.00 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x2)M2 | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 73,920,00 | 26,380.00 | 1,950,009,600,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 16.00 | 2,477,000,00 | 39,632,000,00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 804.67 | 166,680,00 | 134,122,395,60 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 560,00 | 141,380,00 | 79,172,800,00 |
| 5 | Pemancangan tiang tegak | m’ | 528.00 | 623,480.00 | 329,197,440,00 |
| 6 | Penyambunga tiang pancang baja | Buah | 16,00 | 808,450.00 | 12,935,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 16,00 | 881,550,00 | 14,104,800,00 |
| 8 | Pelat baja alas beton isi tiang | Kg | 206.28 | 58,300,00 | 12,026,124.00 |
| 9 | Tulangan steak untuk Tiang pancang dia 22* | Buah | 16,00 | 791,110,00 | 12,657,760,00 |
| 10 | Beton isi tiang panjang isian =2m | m3 | 4,98 | 5,261,430,00 | 26.219,761,44 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 18,43 | 8.094,410.00 | 149,196,165,12 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 18.9 | 9,130,640,00 | 172,569,096,00 |
| 13 | pembuatan lantai beton (cor setempat) | m3 | 52.05 | 8,989,620.00 | 467,909,721,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 1.74 | 7,540,810,00 | 13,121,009,40 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 57.48 | 3,706250,00 | 213,022,542.86 |
| 16 | PDA test | Titik | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 21.00 | 380,800,00 | 7,996,800,00 |
| 18 | Test beton material | Is | 1.00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | Lampu penerangan solar system | Buah | 3,00 | 36,000,000,00 | 108,000,000,00 |
| 20 | Pengecatan konsteen | m2 | 26.46 | 166,680.00 | 4,410,352.80 |
| JUMLAH PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE | 3,802,304,167,68 | ||||
| I | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Baja Ø40,64 cm t=12mm | Kg | 247,104,00 | 26,380,00 | 6,518,603,520,00 |
| 2 | Pembuatan sepatu tiang pancang pipa baja | Buah | 48,00 | 2,477,000,00 | 118,896.000.00 |
| 3 | Pengecatan tiang pancang baja | m2 | 2,689,90 | 166,680,00 | 448,353,12,52 |
| 4 | Pengangkutan tiang pancang ke titik pancang | m’ | 1,872,00 | 141,380,00 | 264,663,360,00 |
| 5 | Pemencangan tiang tegak | m’ | 1,584,00 | 623,480,00 | 987,592,320,00 |
| 6 | Penyambungan tiang pancang baja | Buah | 96,00 | 808,450,00 | 77.611,200,00 |
| 7 | Pemotongan tiang pancang | Buah | 48,00 | 881,550,00 | 42,314,400,00 |
| 8 | Pelat baj alas beton isi tiang | Kg | 618.85 | 58,300,00 | 36,079,170,31 |
| 9 | Tulangan stek untuk tiang pancang dia 22* | Buah | 48,00 | 791,110,00 | 37,973,280,00 |
| 10 | Beton isin tiang panjang isian =2m | m3 | 14,95 | 5,261,430,00 | 78,659,284,31 |
| 11 | Pembuatan poer beton | m3 | 95,94 | 8,094,410,00 | 776,586,632,28 |
| 12 | Pembuatan balok beton 35/60 (melintang dan memanjang) | m3 | 46,44 | 9,130,640,00 | 424,026,921,60 |
| 13 | Pembuatan lantai beton | m3 | 129,60 | 8,989,620,00 | 1,165,054,752,00 |
| 14 | Kansteen | m3 | 3,40 | 7,540,810,00 | 25,638,754,00 |
| 15 | Densotip proteksi korosi | m2 | 172,43 | 3,706,250,00 | 639,067,628,57 |
| 16 | PDA Test | Titik | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 17 | Dilatasi | m’ | 9,00 | 380,800,00 | 3,427,200,00 |
| 18 | Test beton material | Ls | 1,00 | 28,000,000,00 | 28,000,000,00 |
| 19 | pengecatan konsteen | m2 | 18,38 | 166,680,00 | 3,062,745,00 |
| 20 | Pengadaan dan angkutan karet fender V200 L=1500 | Buah | 16,00 | 23,100,000,00 | 369,600,000,00 |
| 21 | Pemasangan karet fender | Buah | 16,00 | 945,000,00 | 15,120,000,00 |
| 22 | Pengadaan dan angkutan Bolland 15 ton | Buah | 4,00 | 38,500,000,00 | 154,000,000,00 |
| 23 | Pemasangan bollard 15 ton | Buah | 4,00 | 907,500,00 | 3,630,000,00 |
| 24 | Pengadaan cliet baja | Buah | 12,00 | 195,200,00 | 2,342,400,00 |
| 25 | Pemasangan cliet baja | Buah | 12.00 | 724,400,00 | 8,692,800,00 |
| 26 | Lampu penerangan solar system | Buah | 5,00 | 36,000,000,00 | 180,000,000,00 |
| JUMLAH PEKERJAAN DERMAGA | 12,436,995,490,60 | ||||
| IV | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | ||||
| 1 | Pasangan batu kosong 40-60 cm | m3 | 280,67 | 703,190 | 197,365,744,00 |
| 2 | Pondasi batu kali 1PC:2PS | m3 | 279,14 | 1,578,750 | 440,685,960,00 |
| 3 | Plesteran 1PC:3PS | m2 | 214,72 | 66,610 | 14,302,499,20 |
| 4 | Pemasangan geotextile | m2 | 214,72 | 123,680 | 26,556,569,60 |
| 5 | urugan tanah pilihan untuk cause way (termasuk pengankutan dan pemadatan) | m3 | 380.08 | 390,470 | 148,409,837.60 |
| 6 | Pipa peresapan PVC dia 2,5* | Batang | 64,00 | 113,330 | 7,253.120,00 |
| 7 | Pembuatan perkerasan beton t=16 cm | m3 | 20,48 | 6,129,660 | 125,535,436,80 |
| 8 | kansteen beton | m3 | 1,04 | 7,540,810 | 7,842.442.40 |
| 9 | Pengecatan konsteen beton | m2 | 10,29 | 166,680 | 1,715,137.20 |
| 10 | L-Shape beton | m3 | 25,07 | 8,675,040 | 217,465,902,72 |
| JUMLAH PEKERJAAN LAIN-LAIN | 1,187,132,649,20 | ||||
Bahwa adapun rekapitulasi dari rincian pekerjaan dan harga kontrak tersebut sebagai berikut :
| NO | NAMA PEKERJAAN | JUMLAH BIAYA |
| I. | PEKERJAAN PERSIAPAN | Rp. 1.259.568,680,00 |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (6x27)M2 | Rp. 3.802.304.167,68 |
| III. | PEKERJAAN DERMAGA (8x54)M2 | Rp. 12.436.995.490,60 |
| IV. | PEKERJAAN CAUSE WAY 8Mx16M | Rp.1.187.132.649,20 |
| A | TOTAL BIAYA FISIK I | Rp.18.686.000.987,00 |
| B | PPN (10% X A) | Rp.1.868.600.099,00 |
| C | SUB TOTAL (A+B) | Rp.20.554.601.086, |
| F | DIBULATKAN | |
| Terbilang : Dua Puluh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah | ||
BahwaIr. RB
Bahwa Ir. Ramlan,MBA.,MM setelah menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pekerjaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 kepada Sugiarto PrayitnoAlias Daud dengan uang kompensasi atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Ir. Ramlan MBA.MM dari Sugiarto Prayitno alias Daud, dan untuk memberikan dasar hukum dari adanya pengalihan pekerjaan tersebut maka terdakwa Ir. Ramlan,MBA.MMatas permintaan Manik, Syarif dan Sugiarto PrayitnoAlias Daud telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada terdakwa Sugiarto Prayitno Alias Daud dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tersebut kemudian dibuatkan akte kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadidari Ir. Ramlan, MBA.MM kepada Sugiarto PrayitnoAlias dihadapan Notaris Novianti, SH. ;
Bahwa maksud Ir. Ramlan,MBA.MM membuat akte kuasa direktur ini adalah untuk mengalihkan seluruh pekerjaan dan tanggungjawab atas pekerjaan sesuai Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada Sugiarto Prayitno Selaku Penerima Kuasa atas permintaan Manik dan Syarif ;
BahwaIr. Ramlan,MBA.MM selaku Direktur PT. Mina Fajar Abadi mendapatkan uang jasa peminjaman atau pinjam bendera perusahaan sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)yang diperoleh dari Sugiarto Prayitno Alias Daud dan dibayarkan melalui Cek Giro ;
Bahwa Ir. Ramlan,MBA.MM setelah menyerahkan seluruh pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada Sugiarto Prayitno, tidak pernah terlibat dan turut campur dalam hal adminstrasi maupun teknis pelaksanaan yang berkaitan dengan proyek tersebut walaupun berdasarkan pasal 7 Syarat-syarat Umum Kontrak Jo Huruf B Syarat-syarat Khusus Kontrak hanya terdakwa Ir. Ramlan, MBA.MM satu-satunya wakil yang sah dari PT. Mina Fajar Abadi yang dapat melakukan tindakan-tindakan tertentu yang disyarakan dalam kontrak antara lain dalam hal permintaan pembayaran, permohononan untuk pergantian personil inti dan tindakan lainnya, dan dengan tidak terlibatnya terdakwa Ir. Ramlan,MBA.MM baik dalam hal adminsitrasi surat menyurat maupun teknis dilapangan, terdakwa Ir. Ramlan, MBA.,MM menyadari dengan pasti tandatangannya akan dipalsukan oleh pihak yang secara nyata melakukan pekerjaan dilapangan ;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan pengawasan/supervisi pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor maka pada tanggal 19 Mei 2014 Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK bersama dengan Ir. Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana telah menandatangani kontrak supervisi dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam KontrakNomor: KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 dengan nilai Kontrak Rp 153.450.000.- (seratus lima puluh tiga juta juta empat ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan pembangunan/pengembangan infrastruktur laut di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT Tahun Anggaran 2014, Ir Sri Rahardjo selaku Direktur PT. Spektra Adhya Prasarana tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, melainkan menyerahkan seluruh pekerjaan tersebut kepada Andy Prayana dengan imbalan jasa sebesar 4% dari nilai kontrak dan sebagai akibatnya penempatan personil dilapangan tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang diajukan baik dari sisi kualitas dan kuantitas yang menyebabkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak pengawasan;
Bahwa peminjaman PT. Mina Fajar Abadi dari saksi Ir. Ramlan, MBA, MM kepada saksi Sugiarto Prayitno selaku pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 disepakati sebelum penandatanganan kontrak No. KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 dan atas peminjaman perusahaan PT. Mina Fajar Abadi kepada saksi Sugiarto Prayitno tersebut Saksi Ir. Ramlan, MBA, MM mendapat komisi atau imbalan dari saksi Sugiarto Prayitno sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dimana fee tersebut telah diterima Saksi Ir. Ramlan, MBA, MM setelah kontrak No. KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 ditandatangani oleh saksi Ir. Ramralan, MBA, MM ;
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud oleh kontrak No. KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014 tersebut saksi Sugiarto Prayitno telah menerima pembayaran dari Kementrian PDT, sebesar 100 % yaitu sejumlah Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) melalui rekening No.101.08.08836.033.30.5 atas nama PT. Mina Fajar Abadi, dimana pembayaran tersebut di bayarkan dalam 3 (tiga) termin dengan perincian sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp. 9.062.710.479,- (Sembilan milyar enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan SPM No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 5 Desember 2014, SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014; dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin II sebesar Rp. 5.437.626.287,- (lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 19 Desember 2014, SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin III sebesar Rp. 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah) dengan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 6211889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Bahwa Saksi Sugiarto Prayitno untuk dapat melakukan pencairan pembayaran tiap termin, harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Pembayaran untuk termin I persyaratan yang telah dilampirkan :
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,35 %.
Isi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 adalah sebagai berikut :
Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-1 s.d 4 ( 01 Oktober s.d 26 Oktober 2014) yang telah mencapai 56,35 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT);
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :046/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin I (kedua) sebesar 50% (Lima puluh persen).
Untuk pembayaran termin II persyaratan yang telah dilampikan adalah:
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 057/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya menerangkan telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 80,315 %.
Bahwa isi Berita Acara termin II adalah sebagai berikut :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Dalam laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama adalah dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-5 s.d 10 ( 27 Oktober s.d 7 Desember 2014) yang telah mencapai 80,315 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT);
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :057/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014.
Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuai dengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin II (kedua) sebesar 30% (tiga puluh persen)
Untuk pembayaran termin III persyaratan yang telah dilampirkan adalah :
Permohonan pembayaran dari PT. Mina Fajar Abadi ;
Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa yaitu : Adi Nugraha Suryadi, S.I, bersama Ir. Noer Suwartina,Slamet Maryoto, ST, Berman Banjar Nahor, SE, Dra. Sofiah, Slamet Maryoto, ST dengan Pihak PT. Mina Fajar Abadi Ir. Ramlan, MBA.,MM.
Bahwa Adapun isi Berita Acara adalah :
1. Pihak Kedua telah menyerahkan kepada Pihak Pertama dokumen laporan progres kemajuan pekerjaan konstruksi pembangunan /pengembangan infrastruktur laut (Dermaga) di daerah pulau terpencil dan terluar Kabupaten Alor Provinsi NTT (Dermaga V-5) Tahun Angaran 2014, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen surat perjanjian kerja;
2. Pihak Pertama telah menerima dari pihak kedua laporan progres kemajuan pekerjaan sebagaimana dalam point 1 dalam kondisi baik;
3 Laporan Kemajuan Proyek yang diserahkan Pihak kedua kepada pihak pertama, berupa dokumen laporan pekerjaan :
Periode Minggu ke-11 s.d 12 ( 08 Desember s.d 19 Desember 2014) yang telah mencapai 100 %;
Yang telah diajukan dan disetujui oleh Project Manager (Arief Pambudi, ST) berdasarkan laporan harian yang disampaikan oleh site manager (Yusri Hanafi) dan telah diperiksa oleh pengawas lapangan (Aswandy, ST.,MT) ;
Yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor Nomor : 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014, tanggal 12 Desember 2014;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT.Spektra Adhya Prasarana, Nomor :059/BAPP/SAP/XII/2014, tanggal 19 Desember 2014.
4. Laporan Progres kemajuan pekerjaan yang disampaikan adalah dokumen yang telah sesuaidengan Kondisi dilapangan, untuk digunakan dalam proses pencairan termin III (ketiga) sebesar 20% (dua puluh persen)
Bahwaterdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersamaIr Noer Suwartina bersama samaDra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST,dan Berman Banjarnahorselaku panitia penilai dan penerima barang dan jasa dalam membuat:
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, yang digunakan untuk pencairan termin pertama, didasarkan pada lampiran :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,35 %.
Bahwa ternyata Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dibuat dengan tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi dan Farid Mashudi sendiri baru mulai melaksanakan pekerjaan sebagai pengawas dilapangan pada bulan November 2014
Surat Rekomendasi No. :550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014,yang digunakan untuk pembayaran termin kedua, didasarkan pada lampiran :
2.1.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 057/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentase sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashud
2.2.Surat Rekomendasi No. 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014. yang digunakan untuk pembayaran termin ketiga, didasarkan pada lampiran:
3.1.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi
3.2.Surat Rekomendasi No. 550/1047/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Bahwaterdakwa Adi Nugraja Suryadi,S.Ip dalam jabatannya selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014. yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/ VII/2014 Tanggal 16 juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ir Arief Budhiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan penilaian dan penerima barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor ;
Bahwa Maprih Unggul Purwanto, S.Kom selaku PPK menugaskan Ir Noer Suwartina bersama samaDra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST, Berman Banjarnahor dan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip untuk melakukan perhitungan dan penilaian hasil pekerjaan dermaga di Bakalang Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor dengan cara menghitung pekerjaan berdasarkan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT Mina Fajar Abadi dan laporan yang dibuat dan di tanda tangani oleh Aswandy, ST, MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi ;
Bahwaterdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST, dan Berman Banjarnahor, dalam memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tidak pernah sama sekali membandingkan laporan tersebut dengan pemeriksaan fisik di lapangan. hanya menghitung dan menilai berdasarkan laporan yang diperoleh dari rekanan PT Mina Fajar Abadi maupun laporan yang diperoleh dari konsultan supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor;
Bahwa yang telah membuat Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan untuk ke 3 (tiga) termin pembayaran tersebut diatas adalah saksi Slamet Maryoto, ST bersama – sama dengan saksi Ir. Noer Suwartina dan terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa, bertugas sesuaiSK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 pada halaman 3 huruf c adalah “membuat berita Acara Hasil Pemeriksaan, Penilaian serta Hasil Evaluasi Pengadaan Barang / dan Jasa ;
Bahwa berita Acara Penelitian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi di lapangan terhadap presentase progress Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Mina Fajar Abadi telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi Slamet Maryoto bersama – sama dengan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja ;
Bahwa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang yang tertuang dalam laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 08/PL23.1.11/HK/2015 adalah sebagai berikut :
Setelah dilakukan analisa teknis terhadap Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang dengan rincian 8 (delapan) item pekerjaan didalamnya maka ditemukan adanya selisih volume kurang antara Volume Kontrak dengan Volume Terpasang. Dengan demikian, tentu hal ini juga menimbulkan selisih biaya kurang antara jumlah biaya sesuai volume kontrak dengan jumlah biaya sesuai volume terpasang.
Tabel 1 menunjukkan rekapitulasi hasil analisa volume dimana menujukkan adanya kekurangan volume terpasang antara volume kontrak (setelah CCO) dengan volume terpasang (hasil analisa) ;
Tabel 1. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Tiang Pancang
| No. | Uraian Pekerjaan | Sat. | Volume | Selisih Volume Kurang | |
| Kontrak | Analisa Terpasang | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| I. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (27 X 6) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 73,920.00 | 42,157.00 | 31,763.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 804.67 | 460.80 | 343.87 |
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancang ke Titik Pancang | m' | 560.00 | 270.00 | 290.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 528.00 | 236.00 | 292.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 16.00 | 14.00 | 2.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 16.00 | 16.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 206.28 | 206.28 | - |
| II. | PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (54 X 8) m2 | ||||
| 1. | Pengadaan Tiang Pancang Baja Dia-45,7 mm; t = 12 mm | kg | 247,104.00 | 158,088.00 | 89,016.00 |
| 2. | Pembuatan Sepatu Tiang Pancang | bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 3. | Pengecatan Tiang Pancang Pipa Baja | m2 | 2,689.90 | 1,782.00 | 907.90 |
| 4. | Pengangkutan Tiang Pancag ke Titik Pancang | m' | 1,872.00 | 1,200.00 | 672.00 |
| 5. | Pemancangan Tiang Tegak | m' | 1,584.00 | 960.00 | 624.00 |
| 6. | Penyambungan Tiang Pancang baja | bh | 96.00 | 48.00 | 48.00 |
| 7. | Pemotongan Tiang Pancang | bh | 48.00 | 48.00 | - |
| 8. | Pelat Baja Alas Beton Isi Tiang | kg | 618.85 | 618.85 | - |
Bahwa akibat adanya selisih volume kurang diatas bila dikalikan dengan harga satuan masing-masing item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak maka diperoleh selisih biaya kurang pada AreaTrestle sebesar Rp. 1.119.897.452,-sedangkan selisih biaya kurang pada Area Dermaga sebesar Rp. 3.022.435.332,- Dengan demikian, total jumlah selisih biaya kurang akibat selisih volume kurang atas pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Tiang Pancang Dermaga Penumpang di Bakalang sebesar Rp. 4.142.332.784 (terbilang: empat milyar seratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) ;
2. Pekerjaan Konstruksi Beton Bertulang pada Dermaga Penumpang di Desa Bakalang yang dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi Tahun 2014,
Adapun hasil analisanya sebagai berikut :
Hasil pengukuran dimensi pekerjaan beton pada Area Trestle, Dermaga, dan Cause Way kemudian dilakukan analisa untuk menghitung volume beton. Hasil analisa tidak menunjukkan adanya pengurangan volume pekerjaan beton sebagaimana rekapitulasinya seperti tertera pada Tabel 2. Rincian perhitungan volume pekerjaan ini dapat dilihat pada Lampiran II.B serta rekapitulasi hasil pada Lampiran II.A.1
Tabel 2. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Volume Beton
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume Selisih Vol Kurang Kontrak Analisa Terpasang (1) (2) (3) (4) (5) (6) I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 4.98 4.98 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 18.43 18.43 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 18.90 18.90 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 52.05 52.05 - 5. Kansteen m3 1.74 1.74 - 6. Pengecatan Kansteen m2 26.46 26.46 - II. PEKERJAAN PEMBANGUNAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Beton Isi Tiang Pancang Isian = 2 m m3 14.95 14.95 - 2. Pembuatan Poer Beton m3 95.94 95.94 - 3. Pembuatan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) m3 46.44 46.44 - 4. Pembuatan Lantai Beton (Cor Setempat) m3 129.60 129.60 - (1) (2) (3) (4) (5) (6) 5. Kansteen m3 3.40 3.40 - 6. Pengecatan Kansteen m2 18.38 18.38 - III. PEKERJAAN CAUSE WAY
(25 X 8) m2
1. Pembuatan Perkerasan Beton Bertulang, t=16 cm m3 20.48 20.48 - 2. Kansteen m3 1.04 1.04 - 3. Pengecatan Kansteen m2 10.29 10.29 - 4. L-Shape Beton m3 25.07 25.07 -
Hasil pemeriksaan besi tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang juga menunjukan adanya kekurangan volume pembesian, baik pada pembesian untuk tulangan Stek Tiang Pancang, Tulangan Poer Beton, Tulangan Balok, maupun Tulangan Plat Lantai. Penyebab selisih volume ini akibat adanya pengurangan jumlah tulangan terpasang akibat jarak tulangan terpasang lebih besar dari jarak tulangan yang ditetapkan dalam Gambar. Rinciannya masing-masing item pekerjaan telah diuraikan pada Lampiran II Laporan ini, dimana Rekapitulasi hasil analisanya dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Rekapitulasi Hasil Pekerjaan Pembesian Beton Bertulang
-
No. Uraian Pekerjaan Sat. Volume An. L-II.C Selisih Vol Kurang (kg) Kontrak Analisa Terpasang I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN TRESTLE (44 X 6) m2 DAN DAN DERMAGA (47 X 8) m2 1. Tulangan Stek untuk Tiang Pancang Dia-22 kg 5,823 4,485 1,337.28 2. Tulangan Poer Beton kg 13,208 8,934 4,274.65 3. Tulangan Balok Beton 45/70 (melintang dan memanjang) kg 18,168.35 15,680.9 2,487.44 4. Tulangan Lantai Beton (Cor Setempat) kg 24,084 21,515 2,568.96
Akibat selisih volume pembesian terkait pekerjaan struktur beton bertulang ini maka tentunya menimbukkan selisih biaya kurang atas pekerjaan pembesian. Berdasarkan hasil analisa, bahwa jika dilakukan analisa biaya pekerjaan pembesian sesuai kondisi terpasang maka, dimana harga satuan tetap menggunakan harga satuan dalam kontrak dikalikan dengan selisih volume kurang tersebut pada Tabel 3 didapat selisih biaya kurang pada pekerjaan pembesian sebesar Rp. 191.135.250,- (terbilang: seratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.), Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015., sebagai berikut :
-
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1 Pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan 20.554.601.086,00 2 PPN yang telah dipungut 1.868.600.099,00 I Jumlah pembayaran (1-2) 18.686.000.987,00 II Realisasi Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang terpasang menurut perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang 14.338.279.542,00 Jumlah kerugian keuangan negara (I-II) 4.347.721.446,00
-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang terdapat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan subsidaritas, yaitu :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka akan dipertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, jika dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya baru akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, akan tetapi jika dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur pidana pada dakwaan primair, adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Secara bersama-sama
Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut dihubungan dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, dalam uraian pertimbangan berikut ini ;
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengertian setiap orang dijelaskan pada pasal 1 butir ke 3 Ketentuan Umum UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “ setiap orang adalah Orang Perseorangan atau termasuk Korporasi “ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” ini dalam bahasa KUHP disebut “barang siapa”. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 18 Desember 1984 Nomor : 892 K/PID/1983, memberi pengertian, bahwa ”barang siapa” dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri, melainkan harus diartikan secara luas pula tercakup swasta, pengusaha dan badan hukum. Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari 2007 Nomor 103 K/Pid/2007;
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan “setiap orang” dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/ penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri/penyelenggara Negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini setelah Majelis mencocokkan indentitas Terdakwa dengan surat dakwaan, maka berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Ahli dan barang bukti bahwa Terdakwa yang dimaksud adalah benar seorangyang bernama Adi Nugraha Suryadi, S.Ip,selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa sesuai SK No. 132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pembangunan Daerah Khusus tahun 2014, Terdakwa tersebut mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukumnya dengan baik dan lancar, sehingga Terdakwa dapat dikategorikan sebagai subyek hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian unsur Setiap Orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam perkara ini terbukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pendapat para sarjana “sifat melawan hukum“ dibagi dalam dua kategori yaitu sifat melawan hukum formil dan ajaran sifat melawan hukum materiil ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja ;
Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materil terdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundang-undangan merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum. Dan ada yang berpendapat bahwa sifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinya yang positip, yaitu suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum
Bahwa sejalan dengan itu, maka dalam menerapkan dan memahami ketentuan suatu peraturan perundang-undangan, haruslah memahami makna, isi dan jiwa lahirnya peraturan perundang-undangan itu. Bahwa yang melatar belakangi pembentuk undang-undang merumuskan sifat melawan hukum di dalam pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercermin pada kutipan penjelasan umum undang-undang tersebut, yang berbunyi : “..Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil.”
Menimbang, bahwa dengan demikian, pengertian perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah dalam arti yang formil maupun dalam arti materiil sebagaimana pendirian Mahkamah Agung tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum di atas, selanjutnya Majelis akan memberikan pertimbangan hukum yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 5 Desember 2013 ;
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Mentri PDT No. 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dimana Saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dapil V (Pengembangan Daerah Khusus) di Kementrian Daerah Tertinggal.
Menimbang bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk pula panitia-panitia antara lain :
Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh Anisyah Hani dan Pejabat Penanda tangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi berdasarkan SK Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal No : 140/Kep/M-PDT/IIX/2014 tanggal 23 September 2014 ;
Personil Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP) Kementrian PDT berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal No. 172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan personil pokja ULP sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawan, SH
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Balegoh Andi Setia Utama
: Midian Petra Halomaoan, ST
: Ardian Hidayat, ST
: Ir. Mansur Tiru.
: Rudi Pur Hartono, SE
Panitia PHO yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPA Satker Pengembangan Daerah Khusus No. 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tertanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dijabat oleh :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip.
Anggota : Berman Banjar Nahor, SE.
: Dra. Sofiyah.: Slamet Maryoto
Menimbang bahwa tugas dan Tanggungjawab Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip selaku sekretaris Panitia PHO, bersama panitia PHO lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Menimbang bahwa setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 20/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 ditetapkan PT. Minafajar Abadi dengan direkturnya saksi Ir. Ramlan, MBA, MM sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah);
Menimbang bahwaIr. Ramlan,MBA.,MM setelah menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pekerjaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 kepada Sugiarto PrayitnoAlias Daud dengan uang kompensasi atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Ir. Ramlan MBA.MM dari Sugiarto Prayitno alias Daud, dan untuk memberikan dasar hukum dari adanya pengalihan pekerjaan tersebut maka terdakwa Ir. Ramlan,MBA.MMatas permintaan Manik, Syarif dan Sugiarto PrayitnoAlias Daud telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada terdakwa Sugiarto Prayitno Alias Daud dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tersebut kemudian dibuatkan akte kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadidari Ir. Ramlan, MBA.MM kepada Sugiarto PrayitnoAlias dihadapan Notaris Novianti, SH. ;
Menimbang bahwa maksud Ir. Ramlan,MBA.MM membuat akte kuasa direktur ini adalah untuk mengalihkan seluruh pekerjaan dan tanggungjawab atas pekerjaan sesuai Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada Sugiarto Prayitno Selaku Penerima Kuasa atas permintaan Manik dan Syarif ;
Menimbang bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam kontrak No. KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014 tersebut saksi Sugiarto Prayitno telah menerima pembayaran dari Kementrian PDT, sebesar 100 % yaitu sejumlah Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) melalui rekening No.101.08.08836.033.30.5 atas nama PT. Mina Fajar Abadi, dimana pembayaran tersebut di bayarkan dalam 3 (tiga) termin dengan perincian sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp. 9.062.710.479,- (Sembilan milyar enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan SPM No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 5 Desember 2014, SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014; dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi
Termin II sebesar Rp. 5.437.626.287,- (lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 19 Desember 2014, SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin III sebesar Rp. 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah) dengan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 6211889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Menimbang bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST,dan Berman Banjarnahor, selaku panitia penilai dan penerima barang dan jasa dalam membuat:
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, yang digunakan untuk pencairan termin pertama, didasarkan pada lampiran :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,35 %.
Bahwa ternyata Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dibuat dengan tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi dan Farid Mashudi sendiri baru mulai melaksanakan pekerjaan sebagai pengawas dilapangan pada bulan November 2014
Surat Rekomendasi No. :550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014,yang digunakan untuk pembayaran termin kedua, didasarkan pada lampiran :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 057/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentase sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashud
2. Surat Rekomendasi No. 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014. yang digunakan untuk pembayaran termin ketiga, didasarkan pada lampiran:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi
Surat Rekomendasi No. 550/1047/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Menimbang bahwaterdakwa Adi Nugraja Suryadi,S.Ip dalam jabatannya selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun anggaran 2014. yang kemudian dirubah dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/ VII/2014 Tanggal 16 juli 2014 yang di tanda tangani oleh Ir Arief Budhiono selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan penilaian dan penerima barang/jasa pada pembangunan dermaga di Bakalang Kabupaten Alor ;
Menimbang bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST,dan Berman Banjarnahordalam memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tidak pernah sama sekali membandingkan laporan tersebut dengan pemeriksaan fisik di lapangan. hanya menghitung dan menilai berdasarkan laporan yang diperoleh dari rekanan PT Mina Fajar Abadi maupun laporan yang diperoleh dari konsultan supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Menimbang bahwa berita Acara Penelitian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi di lapangan terhadap presentase progress Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Mina Fajar Abadi telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi Slamet Maryoto bersama – sama dengan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja
Menimbang bahwa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.), Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dipertimbangkan di atas Majelis berpendapat bahwa :
Perbuatan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip, selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa, bersama saksi Ir. Noer Suwartina, dan saksi Slamet Maryoto, ST, pada Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaa Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor: KTR.0182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 telah bertentangan dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor: 132/Kep/KPA-PDK/KPDT/VII/2014, tanggal 16 Juli 2014 tentang perubahan keputusan Nomor : 0013/Kep/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan penerima barang/jasa pada satuan kerja pengembangan daerah khusus kementrian pembangunan daerah tertinggal tahun anggaran 2014 yang menyebutkan Tugas dan tanggung jawab Panitia adalah :
Memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan yang tertera pada dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang/ jasa.
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang/jasa.
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Perbuatan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.Ip, selaku Sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa, bersama saksi Ir. Noer Suwartina, dan saksi Slamet Maryoto, ST Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang telah dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang No. 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, No. 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 dan No. 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII /2014 yang telah dipergunakan oleh saksi SUGIARTO PRAYITNO untuk permintaan pembayaran yang pada kenyataanya Berita Acara yang telah dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana dokumen – dokumen tersebut sengaja dibuat seolah – olah kemajuan fisik pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi dengan tujuan untuk melengkapi syarat adminitrasi pencairan dana telah bertentangan dengan :
Pasal 18 ayat 1, 4 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menentukan :
Penguna Anggaran/Kuasa Penguna Anggaran menetapkan Penitia/ Pejabat penerima hasil pekerjaan ;
Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a) Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ;
b) Menerima hasil pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/Pengujian ; dan
c) Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan ;
Pasal 95 ayat 1, 2 dan 3 Perpres No. 54 tahun 2010 yang menegaskan :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis ;
kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan ;
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana disyaratkan dalam kontrak.
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berkeyakinan unsur melawan hukum dari perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penjelasannya tidak ada keterangan apa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri ;
Bahwa dari segi bahasa, memperkaya berasal dari suku kata “kaya“ artinya mempunyai harta yang banyak atau banyak harta. Memperkaya artinya menjadikan lebih kaya Oleh karena itu memperkaya ialah perbuatan menjadikan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa isi pengertian perbuatan memperkaya dalam pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri, yaitu : 1) Memperkaya diri sendiri, artinya diri si Pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah. 2) Memperkaya orang lain, orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si Pembuat. 3) Memperkaya suatu korporasi, bukan si Pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yuridis dari pemeriksaan persidangan ini telah memperkaya Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini akan Majelis pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan unsur secara melawan hukum. Telah terbukti TerdakwaAdi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. Noer Suwartina dan saksi Slamet maryoto, ST, selakuPanitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaa Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi telah sesuai dengan kondisi dilapangan,dan telah dipergunakan oleh saksi SUGIARTO PRAYITNO untuk permintaan pembayaran, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaansebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor: KTR.0182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Kupang ;
Menimbang bahwa dari perhitungan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT terhadap pembangunan fisik Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuas direktur PT. MINA FAJAR ABADI, terdapat item pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi/kualitas sebagaimana yang ditetapkan dalam surat perjanjian kerja (kontrak) Nomor : KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 dan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang yang tertuang dalam laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :08/PL23.1.11/HK/2015 Kupang terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.), Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sulih Trimoharso, SE., Ak dari BPKP Perwakilan NTT, didapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), sebagaimana hasil audit dari BPKP Perwakilan NTTNomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut di atas, saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi telah mengembalikan uang atas kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dilakukan penyitaan pada tingkat penyidikan uang sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang ;
Dalam proses penuntutan mengembalikan/menitipkan kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 47.721.446 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Sugiarto Prayitno telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dari perkara ini, yang didalamnya termasuk uang yang diterima oleh Ir. Ramlan MBA, MM maka dengan sendirinya unsur memperkaya telah menjadi hilang, atas dasar pertimbangan ini, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya sudah tidak terpenuhi lagi dalam perbuatan Terdakwa. Dan perbuatan Terdakwa tersebut lebih tepat dan adil telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 dakwaan subsidair perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidaklah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karenaUnsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selebihnya tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang oleh karena unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi pada dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur berikutnya dalam dakwaan primair tidak perlu dipertimbangkan lagi, maka menurut hukum Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaam Primair tersebut ;
Menimbang oleh karena Dakwaan primer tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001, adalah sama dengan unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk membuktikan unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini, dengan ini Majelis mengambil alih semua pertimbangan Unsur Setiap Orang yang telah terpenuhi pada Dakwaan Primair, dan dinyatakan secara mutatis muntadis termuat kembali pada pertimbangan Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur subjektif yang melekat pada bathin si pembuat dalam melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana atau kedudukan yakni untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tujuan (doel)tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opzet als oogmerk) atau kesengejaan dalam arti sempit ;
Bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, dapat diartikan bahwa ada keuntungan yang diperoleh oleh pelaku tindak pidana korupsi atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan keuntungan, yang diperoleh itu bisa berupa uang, pemberian hadiah, fasilitas dan kenikmatan lainnya ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/PID/1987 yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang,bahwa kata “ atau “ setelah kalimat dengan tujuan dalam unsur kedua di atas mengandung makna alternatif, artinya yang diuntungkan itu bisa diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, yang mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur kedua ini, dan dengan terpenuhi salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan diri sendiri adalah si pembuat, orang lain adalah orang selain dari si Pembuat, sedangkan Korporasi dalam pasal 1 ayat (1) Ketentuan Umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, di hubungkan dengan Perbuatan Terdakwa selaku sekretaris Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mengenai hal ini Majelis akan memberikan pertimbangan, sebagaimana fakta hukum berikut ini :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur “menguntungkan“ ini, semua fakta-fakta yang telah Majelis uraikan pada pertimbangan dalam unsur “secara melawan hukum“ dakwaan primair, dijadikan dasar pula bagi Majelis dalam mempertimbangkan unsur menguntungkan ini, dan dinyatakan tertuang kembali selengkapnya dalam pertimbangan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam fakta-fakta hukum dari pemeriksaan perkara ini, Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Barang No. 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, No.115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 dan No.132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014 yang telah dibuat oleh Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTO telah dipergunakan oleh saksi SUGIARTO PRAYITNO untuk permintaan pembayaran, yang pada kenyataanya Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, dimana seolah – olah kemajuan fisik pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan progress pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi, dengan tujuan untuk melengkapi syarat adminitrasi pencairan dana. sehingga mengakibatkan saksi Sugiarto Prayitno telah menerima pembayaran dari Kementrian PDT sebesar Rp. 20.554.601.086,00 (dua puluh milyard lima ratus lima puluh empat juta enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang yang tertuang dalam laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 08/PL23.1.11/HK/2015 terhadap Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.4.333.468.034 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah) dimana uang tersebut telah diterima oleh Sugiarto Prayitno ;
Menimbang, terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 %, yang telah diterima oleh saksi Sugiarto Prayitno dan didalam pencairan uang pembayaran 100% tersebut termasuk pencairan uang kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.333.468.034 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah) ;
Menimbang, tehadap pencairan uang kekurangan volume pekerjaan tersebut yang adalah kelebihan bayar sebesar Rp.4.333.468.034 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah) telah menguntungkan saksi Sugiarto Prayitno dan menimbulkan kerugian keuangan Negara sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015. ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, maka telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTO, ST telah menguntungkan saksi Sugiarto Prayitno dengan jumlah tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka Majelis berkeyakinan unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan kesempatan, sarana, yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa pengertian jabatan di dalam penjelasan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No. 43 tahun 1999, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara. Sedangkan yang dimaksud“ kedudukan yaitu disamping dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta, “ Kedudukan “ dalam rumusan pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan, adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi ;
Menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan, menurut syarat, cara, atau media, dalam kaitannya dengan pasal 3 UUTPK maka yang dimaksud dengan “sarana“ adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan bestaandel delict atau inti dari pada tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 atau dengan kata lain, merupakan unsur sifat melawan hukumnya dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3, oleh karena itu untuk mempersingkat putusan ini, maka segala yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum dalam unsur secara melawan hukum diambil alih untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, sebagaimana telah diuraikan pada pertimbangan hukum dalam unsur “secara melawan hukum“ di atas, bahwa pada pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor berdasarkan keterangan Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT dari Politeknik Negeri Kupang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 dengan nilai sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sulih Trimoharso SE, Ak, dari BPKP Perwakilan NTT terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara terdapat Kerugian Keuangan Negara nilai sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum yang telah dipertimbangkan di atas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi NOER SUWARTINA dan saksi SLAMET MARYOTO selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014, yang dengan sengaja telah membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi telah sesui dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja Nomor: KTR.0182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014 telah dan menimbulkan kerugian keuangan negara adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip Selaku Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 dari pelaksanaan pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara sebagaimana Penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa pengertian merugikan sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, maka apa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi berkurang ;
Menimbang bahwa dari perhitungan Tim Teknis Politeknik Negeri Kupang, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli KUSA BILL NONI NOPE, ST, MT terhadap pembangunan fisik Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 diketahui terdapat kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp.4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sulih Trimoharjo SE, Ak, dari BPKP Perwakilan NTT terhadap pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap kerugian keuangan negara sejumlah tersebut di atas, saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa Direktu PT. Mina Fajar Abadi telah mengembalikan uang atas kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp.4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dilakukan penyitaan pada tingkat penyidikan uang sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dititipkan pada rekening Nomor :161-00-0147243-5 pada Bank Mandiri Cabang Kupang ;
Dalam proses penuntutan mengembalikan /menitipkan kepada Penuntut Umum uang sebesar Rp. 47.721.446 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang, walaupun saksi Sugiarto Prayitno selaku Kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadi telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dari perkara ini, yang didalamnya termasuk uang yang diterima oleh Ir. Ramlan, MBA, MM, oleh karena tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidaklah menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama saksi Ir. NOER SUWARTINA, saksi SLAMET MARYOTO ,saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM, saksi Ir. Ramlan, MBA, MM dan Saksi Sugiarto Prayitno. Oleh karena itu Majelis berkeyakinan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap unsur dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad. 5. Bersama-sama melakukan pidana
Menimbang, bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi : “ Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan itu “
Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannya memuat semua anasir-anasir peristiwa pidana tersebut. Dalam praktek peradilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus dipandang yang bertanggung jawab ;
Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nya adalah :1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2) Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orang yang dipakai sebagai alat itu berbuat. Dan alat yang dipakai itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, ini merupakan tanda atau ciri dari doenpleger ;
Turut Melakukan (Medepleger), menurut MVT adalah tiap orang yang sengaja ” meedoer ” (turut berbuat) dalam melakukan satu peristiwa pidana yang ciri-cirinya adalah antara para peserta ada satu kerjasama yang diinsafi atau para peserta secara bersama telah melakukan perbuatan pidana. Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada dua kemungkinan, pertama mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik, yang kedua tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka sama-sama mewujudkan delik itu ;
Pada Medepleger, syaratnya ada kerjasama secara sadar. Adanya kesadaran bersama tidak bearti ada pemufakatan lebih dulu, cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama, yang penting harus ada kesengejaan secara sadar ;
Pada turut serta ada pelaksanaan bersama secara fisik, kerjasama yang erat dan langsung. Orang sebagai Turut Serta mempunyai kualitas sebagai pelaku (dader) ;
Menurut Pompe turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana dapat berupa :
Para pelaku masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ;
Salah seorang pelaku memenuhi semua rumusan delik, sedang yang lainnya tidak ;
Tidak seorangpun memenuhi unsur – unsur delik seluruhnya, tetapi para pelaku bersama-sama mewujudkan delik itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini diantaranya sebagai berikut :
Menimbang bahwa pada tahun 2014 pemerintah RI melalui Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal mengalokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor sebesar Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah) dan sumber dananya berasal dari dana APBN yang tertuang dalam DIPA Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Satker Pengembangan Daerah Khusus dengan No. DIPA-067.01.1439602/2014 tertanggal 5 Desember 2013 ;
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 001/Kep/M-PDT/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Mentri PDT No. 176/Kep/M-PDT/XII/2013 tentang Pengangkatan Pejabat KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dimana Saksi MAPRIH UNGGUL PURWANTO, S.KOM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dapil V (Pengembangan Daerah Khusus) di Kementrian Daerah Tertinggal.
Menimbang bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dibentuk pula panitia-panitia antara lain :
Bendahara Pengeluaran yang dijabat oleh Anisyah Hani dan Pejabat Penanda tangan SPM dijabat oleh Thomas Pambudi berdasarkan SK Mentri Pembangunan Daerah Tertinggal No : 140/Kep/M-PDT/IIX/2014 tanggal 23 September 2014 ;
Personil Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa (Pokja ULP) Kementrian PDT berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal No. 172/Kep/M-PDT/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 dengan personil pokja ULP sebagai berikut :
Ketua : Purwadi Sukarelawan, SH
Sekretaris : Muh. Naser
Anggota : Balegoh Andi Setia Utama
: Midian Petra Halomaoan, ST
: Ardian Hidayat, ST
: Ir. Mansur Tiru.: Rudi Pur Hartono, SE
Panitia PHO yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPA Satker Pengembangan Daerah Khusus No. 132/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tertanggal 11 Juli 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 yang dijabat oleh :
Ketua : Ir. Noer Suwartina
Sekretaris : Adi Nugraha Suryadi, S.Ip.
Anggota : Berman Banjar Nahor, SE.
: Dra. Sofiyah.
: Slamet Maryoto
Menimbang bahwa tugas dan Tanggung jawab Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip selaku sekretaris Panitia PHO, bersama panitia PHO lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam SK No.132/KEP/KPA-PDK/VIII/2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPA Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/I/2014 tentang pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang / Jasa Satker Pengembangan Daerah Khusus tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Menerima dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan yang tertara pada dokumen surat perjanjian kerja (SPK) antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang dan jasa ;
Melakukan evaluasi hasil pekerjaan yang telah diserahkan oleh penyedia barang dan jasa ;
Membuat berita acara hasil pemeriksaan, penilaian serta hasil evaluasi pengadaan barang / dan jasa ;
Menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya dan memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementrian Pembangunan Darah Tertinggal tahun angggaran 2014 ;
Menimbang bahwa setelah melalui proses pelelangan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal, melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), kemudian berdasarkan surat Penetapan Pemenang No : 20/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 ditetapkan PT. Minafajar Abadi dengan direkturnya saksi Ir. Ramlan, MBA, MM sebagai pemenang lelang untuk Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah);
Menimbang bahwaIr. Ramlan,MBA.,MM setelah menandatangani Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan pekerjaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut/ Dermaga di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar di Kabupaten Alor Propinsi NTT pada Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA. 2014 kepada Sugiarto PrayitnoAlias Daud dengan uang kompensasi atas pengalihan pekerjaan tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima Ir. Ramlan MBA.MM dari Sugiarto Prayitno alias Daud, dan untuk memberikan dasar hukum dari adanya pengalihan pekerjaan tersebut maka terdakwa Ir. Ramlan,MBA.MMatas permintaan Manik, Syarif dan Sugiarto PrayitnoAlias Daud telah menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur kepada terdakwa Sugiarto Prayitno Alias Daud dan selanjutnya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tersebut kemudian dibuatkan akte kuasa Direktur PT. Mina Fajar Abadidari Ir. Ramlan, MBA.MM kepada Sugiarto PrayitnoAlias dihadapan Notaris Novianti, SH. ;
Menimbang bahwa maksud Ir. Ramlan,MBA.MM membuat akte kuasa direktur ini adalah untuk mengalihkan seluruh pekerjaan dan tanggungjawab atas pekerjaan sesuai Kontrak Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep-V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada Sugiarto Prayitno Selaku Penerima Kuasa atas permintaan Manik dan Syarif ;
Menimbang bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam kontrak No. KTR.0182.2/PPK1-PD/DEP.V-PDT/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014 tersebut saksi Sugiarto Prayitno telah menerima pembayaran dari Kementrian PDT, sebesar 100 % yaitu sejumlah Rp. 20.554. 601.086,- (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus satu ribu delapan puluh enam rupiah) melalui rekening No.101.08.08836.033.30.5 atas nama PT. Mina Fajar Abadi, dimana pembayaran tersebut di bayarkan dalam 3 (tiga) termin dengan perincian sebagai berikut :
Termin I sebesar Rp. 9.062.710.479,- (Sembilan milyar enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan SPM No. 00779/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 5 Desember 2014, SP2D No. 184309L/175/110 tanggal 8 Desember 2014; dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi
Termin II sebesar Rp. 5.437.626.287,- (lima milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan SPM No. 00984/SPM/SPDK/XII/2014 taggal 19 Desember 2014, SP2D No. 194314L/175/110 tanggal 23 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Termin III sebesar Rp. 3.625.084.191,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan puluh empat ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah) dengan SPM No. 01052/SPM/SPDK/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014, SP2D No. 6211889L/175/110 tanggal 29 Desember 2014 dan dibayarkan melalui Bank DKI Cabang Utama Juanda, Nomor Rekening : 101-08-08836-0, atas nama PT. Mina Fajar Abadi ;
Menimbang bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST,dan Berman Banjarnahor, selaku panitia penilai dan penerima barang dan jasa dalam membuat:
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 076/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, yang digunakan untuk pencairan termin pertama, didasarkan pada lampiran :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 56,35 %.
Bahwa ternyata Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 046/BAPP/SAP/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dibuat dengan tidak benar karena Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi dan Farid Mashudi sendiri baru mulai melaksanakan pekerjaan sebagai pengawas dilapangan pada bulan November 2014
Surat Rekomendasi No. :550/974/Dishubkominfo/XI/2014, tanggal 3 November 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014, yang digunakan untuk pembayaran termin kedua, didasarkan pada lampiran :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 057/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentase sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashud
2. Surat Rekomendasi No. 550/1290/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Berita Acara Penilaian Dan Serah Terima Hasil Pekerjaan No. 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XII/2014. yang digunakan untuk pembayaran termin ketiga, didasarkan pada lampiran:
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 059/BAPP/SAP/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Minung Sri Indarto, ST selaku Project Manager PT. Arief Pambudi, ST dan Aswandy, ST,MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi, dengan isi Berita Acara pada pokoknya telah bersama-sama melakukan pemeriksaan dengan Prosentae sebesar 80,315%.
Bahwa ternyata Arief Pambudi, ST selaku Project Manager PT. Mina Fajar Abadi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi karena dalam kenyataannya sebagai Project Manager dilapangan adalah Minoto dan sebagai Side Managernya adalah Sularno demikian juga Aswandy, ST.MT selaku Team Leader Konsultan Supervisi tidak pernah melakukan pemeriksaan dilokasi pekerjaan karena dalam kenyataannya pengawas yang ditempatkan Andi Prayana dilapangan hanyalah satu orang yaitu Farid Mashudi
Surat Rekomendasi No. 550/1047/Dishubkominfo/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor
Bahwa ternyata Surat Rekomendasi tersebut tidak benar karena Amirullah, SH.,M.Ap selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor tidak pernah menandatangani surat rekomendasi tersebut dan setelah diteliti surat rekomendasi tersebut oleh Amirullah, SH,M.Ap dipastikan oleh saksi bahwa tanda tangan dan Cap Dinas pada Surat Rekomendasi tersebut tidak benar atau dipalsukan
Menimbang bahwa terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip bersama Ir Noer Suwartina, Dra Sofiyah, Slamet Maryoto, ST,dan Berman Banjarnahordalam memeriksa dan menilai kesesuaian hasil pekerjaan pembangunan dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur Kabupaten Alor tidak pernah sama sekali membandingkan laporan tersebut dengan pemeriksaan fisik di lapangan. hanya menghitung dan menilai berdasarkan laporan yang diperoleh dari rekanan PT Mina Fajar Abadi maupun laporan yang diperoleh dari konsultan supervisi PT Spektra Adhya Prasarana serta rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Alor.
Menimbang bahwa berita Acara Penelitian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan yang menyebutkan setelah mempelajari dokumen dan mencocokan dengan kondisi di lapangan terhadap presentase progress Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksakan oleh PT. Mina Fajar Abadi telah sesuai dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Berita Acara Penelitian dan Serah Terima Barang tersebut dibuat oleh saksi Ir. NOER SUWARTINA dan saksi Slamet Maryoto bersama – sama dengan Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, hanya untuk memenuhi syarat adminitrasi pencairan dana saja
Menimbang bahwa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.), Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT di dapati fakta bahwa terhadap pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Laut / Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas dihubungkan satu sama lain terlihat bahwa sejak awal telah ada kehendak bersama diantara Terdakwa Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, bersama saksi Ir Noer Suwartina, dan saksi Slamet Maryoto, ST.,yang dengan sengaja membuat Berita Acara Penelilaian dan Serah Terima Barang Pekerjaa Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut Dermaga di Bakalang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor tahun 2014 yang dilaksanakan oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi telah sesui dengan kondisi dilapangan, kenyataannya Terdakwa tidak pernah datang kelokasi untuk mencocokan dokumen dengan kondisi yang sebenarnya dilapangan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 %, yang dalam pencairan pembayaran 100% tersebut, termasuk pencairan uang kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.4.333.468.034 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran disebabkan kekurangan volume pekerjaan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak kerja Nomor: KTR.0182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 01 Oktober 2014, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Politeknik Negeri Kupang Nomor : 08/PL23.1.11/HK/2015, yang yang telah ditindak lanjuti dengan audit BPKP Perwakilan NTT, sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT Nomor : SR-521/PW24/5/2015 tanggal 22 Desember 2015, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.4.333.468.034 (Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah).
Dengan demikian selesainya perbuatan ini merupakan wujud perbuatan dari Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ir. Noer Suwartina, saksi Slamet Maryoto, ST dan saksi Sugiarto Prayitno selaku kuasa direktur PT. Mina Fajar Abadi, yang masing-masing dapat dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, dari uraian tersebut maka tehadap unsur “ bersama-sama “ ini telah terpenuhi.
Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang rumusannya berbunyi sebagai berikut : “Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.”
Menimbang, bahwa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut diatas, maksudnya ialah sebagai pengganti dari keuangan negara yang berkurang akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari bunyi rumusan pasal 18 ayat (1) mengenai pembayaran uang pengganti, maka besarnya uang pengganti dihitung berdasarkan nilai harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dari pengertian tersebut maka pidana tambahan uang pengganti , batasannya adalah berapa nilai harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan pidananya, maka terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping itu pulah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp. 4.347.721.446.00, (empat milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah)telah dipulihkan, dengan dikembalikan seluruhnya oleh saksi Sugiarto Prayitno selaku pelaksana pekerjaan tersebut, oleh karena itu terhadap Terdakwa tidak lagi dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa dari uraian di atas semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan nota pembelaan, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan – ringannya dan dipandang adil bagi Terdakwa ;
Menimbang terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut akan majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dalam pemeriksaan di sidang, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku Tindak Pidana Korupsi di pidana penjara dan atau denda maka terhadap Terdakwa disamping dijatuhkan pidana penjara juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, jika Terdakwa tidak membayar pidana denda maka berdasarkan pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP, dan permintaan dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, maka terhadap barang bukti di bawah ini, yaitu :
-
1 (satu) eksemplar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.39/ULP-KPDT/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Lelang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi informasi lelang Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Annwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 2 (dua) lembar Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/UND/ DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kab Alor Prov NTT (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEV-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.55/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Lelang Ulang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi pengumuman pascakualifikasi lelang Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) tanggal 15 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Dinas Hasil Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Nomor : ND.155/KPA-PDK/DEP.V-PDT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) tanggal 24 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pembatalan Hasil Pelelangan Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG-2/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang-2 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG-2/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG-2/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG-2/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/ULANG2/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang tanggal 24 September 2014 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 073.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG2/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada Kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : 0.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka Kapal TB. SDS-6. Nomor : 0.6/KM.17/496/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 1 (satu) lembar asli Daftar Pengikut Tongkang TK. ARTAMAS-I tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal Kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Menggandeng Kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka No. PK.109/1 /2/UPP-Ltk-2014 tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomot 05/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Gandeng Kapal TB. SDS-6 Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 04/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TB. SDS-6 Nomor : Q.5/KM.17/635/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : Q.5/KM.17/636/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal Kapal TB. SDS-6 ; 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Menggandeng Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi Nomor : PK.653/ / /KSOP.KBI-14 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170212 tanggal Oktober 2014,- sebesar Rp. 66.000,- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170213 tanggal 08 Oktober 2014,- sebesar Rp. 166.000,- 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Kedatangan Kapal dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 19/A.08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 1 (satu lembar fotokopi Surat Penunjukan Keagenan dari Expedisi Muatan Kapal Laut PT. TIRTA MARITIM Nomor : 017/Pen-AgenTM-STS VIII 2014 tanggal 19 Agustus 2014 ; 1 (satu) lembar fotokopi SHIPS PARTICULAR; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1/No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 3/N PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF1 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Pekerjaan Nomor 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin I) beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, No. 550/974/Dishubkominfo/2014 tanggal 03 Nopember 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita acara Penilaian dan Serah Terima hasil Pekerjaan Nomor 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin II), tanggal 15 Desember 2014, beserta Lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/974/ Dishubkominfo /2014 tanggal Agustus 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep,V/X/2014 (termin III), 22 Desember 2014 beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/285/ Dishubkominfo /2014 tanggal 19 Desember 2014 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT Aria Graha, No. 059/AG/X/2014, tanggal 7 oktober 2014 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014, Bersama Lampiran : Surat Perintah Perjalanan Dinas Foto copy Tiket Jakarta-Kupang 10 desember 2014 dan kupang –Jakarta (13 desember 2014 (Garuda) Foto copy Kupang – Alor tanggal 10 desember 2014 Garuda dan Alor-kupang (13 Desember 2014) (Trans nusa) Bukti Penginapan ASA Hotel dan Restaurant 1 (satu) bundel Foto progres termin I oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Foto progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) Dokumentasi pelaksanaa Desa Bakalang, Kab. Alor oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan Akhir oleh Konsultan Specktra Adhya Prasarana 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/974Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1290Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1047.2Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel keputusan bupati Alor Nomor : 342/HK/Kep/2013, tentang pembentukan tim pengendali daerah pembangunan dermaga Bakalang program bantuan sosial pulau terpencil dan tertluar deputi pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal RI di kabupaten Alor TA. 2014 tanggal 27 Nopember 2013 1 (satu) jilid Dokumen Bansos Dermaga/Jetty (Proposal) Kabupaten Alor tahun 2014; 1 (satu) buku Foto copy SHOP DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Foto copy AS BUILT DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT ; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 Pekerjaan Supervisi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 1 (satu) Jilid Foto Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, oleh PT. Mina Fajar Abadi. Foto dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Nopember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Desember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Akhir periode 7 Oktober s/d 19 Desember 2014 untuk Pembangunan Dermaga di Bakalang oleh Konsultan PT. Spektra Adhya Prasarana ; Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang personil unit layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/KEP/KPA-PDK/ KPDT/VII/2014, tentang Perubahan atas keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/II/2-14 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggran 2014, tanggal 16 Juli 2014; Laporan Periode Minggu 1 sampai dengan minggu ke-4, tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I NSS 27379212A Nomor : 184309L/175/110 tanggal 18 -12– 2014 sebesar Rp. 9.062.710.479,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II NSS 25656215A Nomor : 194314L/175/110 tanggal 23 -12 – 2014 sebesar Rp. 5.437.626.287,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III NSS 25628542A Nomor : 621889L/175/110 tanggal 05 -12 – 2014 sebesar Rp. 4.153.869.234,- (beserta lampiran) 1 (satu) Jepitan foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 Nomor : SP.DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) T.A 2014 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan penahananberdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP jo pasal 21 ayat (1) KUHAP menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan Terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah /penetapan yang sah, maka seluruh masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) f KUHAP terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringkankan pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dikembalikan seluruhnya;
Pembangunan Dermaga Bakalang Kecamatan Pantar Timur di Kabupaten Alor tahun anggaran 2014 sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Alor ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA “ sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI NUGRAHA SURYADI,S.IPdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) eksemplar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.39/ULP-KPDT/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 perihal Proses Pengadaan Barang/Jasa Lelang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi informasi lelang Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Annwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 2 (dua) lembar Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/UND/ DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kab Alor Prov NTT (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEV-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Nomor : ND.55/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Lelang Ulang 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi pengumuman pascakualifikasi lelang Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian PDT 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) tanggal 15 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Lelang Ulang (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) lembar Fotokopi Nota Dinas Hasil Pelelangan Pekerjaan Konstruksi Nomor : ND.155/KPA-PDK/DEP.V-PDT/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Download Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Nomor : 0272/PENG.PEM/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembatalan Hasil Pelelangan (BAPHP) Nomor : 01/BAPHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) tanggal 24 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Pemberitahuan Sanggah Banding Hasil Lelang Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 05/PEN.PEM/DEP-V/POKJS-PK/ULP-KPDT/VI/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 17/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 48.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014 1 (satu) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Pelelangan Umum Nomor : 15/PEN.PEM/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VII/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pembatalan Hasil Pelelangan Nomor : ND.25/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar fotokopi Nota Dinas Penyampaian Hasil Pelelangan Umum Nomor : ND.36/POKJA-PK/ULP-KPDT/VIII/2014 tanggal 5 Agustus 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 15/ULANG-2/BAHP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Pengumuman Pascakualifikasi Dokumen Pengadaan Pembangunan / Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang-2 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) Nomor : 05/ULANG-2/BAPP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran (BAEDP) Nomor : 11/ULANG-2/BAEDP/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Berita Acara Pembuktian Dokumen (BAPD) Nomor : 11/ULANG-2/BAPD/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/ 2014 Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang 1 (satu) jepitan fotokopi Nota Dinas Pengadaan Barang/Jasa Nomor : ND.109/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 2 September 2014 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pembuktian Dokumen Nomor : 11/ULANG2/UND/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 23 September 2014 1 (satu) jepitan fotokopi Daftar Hadir Pembuktian Dokumen Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang tanggal 24 September 2014 1 (satu) lembar fotokopi Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) Lelang Ulang Nomor : 073.2/PENG.PEM/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 24 September 2014 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG2/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/IX/2014 tanggal 9 September 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/ULANG/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/ Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) (Lelang Ulang) 1 (satu) eksemplar fotokopi Dokumen Pengadaan Nomor : 05/RKS/DEP-V/POKJA-PK/ULP-KPDT/V/2014 tanggal Mei 2014 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau Terpencil dan Terluar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (DERMAGA V-5) 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka kepada Kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : 0.6/KM.17/495/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka Kapal TB. SDS-6. Nomor : 0.6/KM.17/496/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014. 1 (satu) lembar asli Daftar Pengikut Tongkang TK. ARTAMAS-I tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal Kapal SDS-6 tanggal 12 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Menggandeng Kapal dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Larantuka No. PK.109/1 /2/UPP-Ltk-2014 tanggal 16 Agustus 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomot 05/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Izin Gandeng Kapal TB. SDS-6 Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 04/A.10/2014 tanggal 07 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TB. SDS-6 Nomor : Q.5/KM.17/635/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli tindisan kedua Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi kepada kapal TK. ARTAMAS-I Nomor : Q.5/KM.17/636/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ; 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nahkoda Tentang Keberangkatan Kapal Kapal TB. SDS-6 ; 1 (satu) lembar asli Daftar Anak Buah Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal TB. SDS-6 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Menggandeng Kapal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalabahi Nomor : PK.653/ / /KSOP.KBI-14 tanggal 8 Oktober 2014; 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170212 tanggal Oktober 2014,- sebesar Rp. 66.000,- 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Kwitansi No. 14.170213 tanggal 08 Oktober 2014,- sebesar Rp. 166.000,- 1 (satu) lembar asli Surat Rencana Kedatangan Kapal dari Perusahaan Pelayaran PT. Sunindo Transnusa Sejahtera (Cabang) Kalabahi Nomor : 19/A.08/2014 tanggal 19 Agustus 2014 1 (satu lembar fotokopi Surat Penunjukan Keagenan dari Expedisi Muatan Kapal Laut PT. TIRTA MARITIM Nomor : 017/Pen-AgenTM-STS VIII 2014 tanggal 19 Agustus 2014 ; 1 (satu) lembar fotokopi SHIPS PARTICULAR; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1/No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 1/A PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Bill Of Lading B/1. No. 3/N PT. Perusahaan Pelayaran Spectra Tigasegara Line tanggal 03 Juni 2014; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF1 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 1OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; 1 (satu) lembar asli Manifest TB. SDS-6 dari K.M TK. ARTAMAS-I, tanggal 03 Juni 2014 lembar 2OF2 ; Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Pekerjaan Nomor 076/BA-PHP/PPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin I) beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan, No. 550/974/Dishubkominfo/2014 tanggal 03 Nopember 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita acara Penilaian dan Serah Terima hasil Pekerjaan Nomor 115/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep.V/XI/2014 (termin II), tanggal 15 Desember 2014, beserta Lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/974/ Dishubkominfo /2014 tanggal Agustus 2014 Berita Acara Pemerikasaan Pekerjaan dari PT Jasakons Putra Utama, 046/BAPP/SAP/X/2014, tanggal 28 Oktober 2014 Berita Acara Penilaian dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 132/BA-PHP/PPPBJ-PDK/Dep,V/X/2014 (termin III), 22 Desember 2014 beserta lampirannya : Surat Rekomendasi dari Dinas perhubungan, No. 550/285/ Dishubkominfo /2014 tanggal 19 Desember 2014 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari PT Aria Graha, No. 059/AG/X/2014, tanggal 7 oktober 2014 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Tugas Nomor : 182/SPT-P3DT/PPK-SPDK/DEP.V-PDT/XII/2014, tanggal 8 Desember 2014, Bersama Lampiran : Surat Perintah Perjalanan Dinas Foto copy Tiket Jakarta-Kupang 10 desember 2014 dan kupang –Jakarta (13 desember 2014 (Garuda) Foto copy Kupang – Alor tanggal 10 desember 2014 Garuda dan Alor-kupang (13 Desember 2014) (Trans nusa) Bukti Penginapan ASA Hotel dan Restaurant 1 (satu) bundel Foto progres termin I oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Foto progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan progres termin II oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) Dokumentasi pelaksanaa Desa Bakalang, Kab. Alor oleh PT. Mina Fajar Abadi 1 (satu) bundel Laporan Akhir oleh Konsultan Specktra Adhya Prasarana 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/974Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1290Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel surat rekomendasi dinas perhubungan dan informatika Kab. Alor no.550/1047.2Dishubkominfo/XI/2014 beserta lampiran 1 (satu) bundel keputusan bupati Alor Nomor : 342/HK/Kep/2013, tentang pembentukan tim pengendali daerah pembangunan dermaga Bakalang program bantuan sosial pulau terpencil dan tertluar deputi pengembangan daerah khusus kementerian pembangunan daerah tertinggal RI di kabupaten Alor TA. 2014 tanggal 27 Nopember 2013 1 (satu) jilid Dokumen Bansos Dermaga/Jetty (Proposal) Kabupaten Alor tahun 2014; 1 (satu) buku Foto copy SHOP DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Desa Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Foto copy AS BUILT DRAWING Pembangunan Dermaga Penumpang di Bakalang, Kec. Pantar Timur, Kab. Alor; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.182.2/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT ; 1 (satu) buku Surat Perjanjian Kerja Nomor : KTR.186.8/PPK1-PDK/Dep.V-PDT/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 Pekerjaan Supervisi Pembangunan/Pengembangan Infastruktur Transportasi Laut (Dermaga) di Daerah Pulau terpencil dan Terluar Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT; 1 (satu) Jilid Foto Pelaksanaan Kegiatan pembangunan dermaga di Bakalang, Kabupaten Alor, oleh PT. Mina Fajar Abadi. Foto dan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Nopember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Harian Bulan Desember 2014 dari PT. Mina Fajar Abadi ; Laporan Akhir periode 7 Oktober s/d 19 Desember 2014 untuk Pembangunan Dermaga di Bakalang oleh Konsultan PT. Spektra Adhya Prasarana ; Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2014 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor : 172/KEP/M-PDT/XII/2013 tentang personil unit layanan pengadaan barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal ; Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Nomor : 132/KEP/KPA-PDK/ KPDT/VII/2014, tentang Perubahan atas keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 001.3/KEP/KPA-PDK/KPDT/II/2-14 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penerima Barang/Jasa pada Satuan Kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggran 2014, tanggal 16 Juli 2014; Laporan Periode Minggu 1 sampai dengan minggu ke-4, tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2014 ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I NSS 27379212A Nomor : 184309L/175/110 tanggal 18 -12– 2014 sebesar Rp. 9.062.710.479,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II NSS 25656215A Nomor : 194314L/175/110 tanggal 23 -12 – 2014 sebesar Rp. 5.437.626.287,- (beserta lampiran) ; 1 (satu) jepitan foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III NSS 25628542A Nomor : 621889L/175/110 tanggal 05 -12 – 2014 sebesar Rp. 4.153.869.234,- (beserta lampiran) 1 (satu) Jepitan foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2014 Nomor : SP.DIPA-067.01.1.439602/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) T.A 2014 ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2016 oleh kami HERBERT HAREFA, S.H.sebagai Hakim Ketua, YELMI, S.H.,M.H., dan IBNU KHOLIK, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2016 oleh Majelis Hakim yang sama dan dibantu oleh NOH FINAsebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA Ttd. |
| Y E L M I, S.H., M.H. | HERBERT HAREFA, S.H. |
| IBNU KHOLIK, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
NOH FINA
Untuk Turunan Resmi
Panitera Pengadilan Negeri Kupang,
SULAIMAN MUSU, SH.
NIP.19580808 198103 1003.-