231/PID.SUS/2016/PN.MJY
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 231/PID.SUS/2016/PN.MJY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
KARYADI Bin WARIYO (Alm);
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak mempunyai dalam persediaannya bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan bahwa barang bukti berupa : • 1 (satu) ons obat mercon / petasan; • 20 cm tali sumbu pemicu; • 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 231/PID.SUS/2016/PN.MJY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KARYADI Bin WARIYO (Alm);
Tempat lahir : Pati;
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun / 24 Juni 1961;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Jatisari Rt.08, Rw.02, Kec. Geger, Kab. Madiun;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta (tukang rongsok);
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa ditahan berdasaran surat perintah penahanan / penetapan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 03 Juli 2016;
Perpanjangan Penuntut Umumm, sejak tanggal 04 Juli 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan 30 Agustus 2016;
Hakim, sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan 20 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan 19 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama BAMBANG EKO NUGROHO, SH Advokat / Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Imparcial yang beralamat di Jln. Ciliwung IV No. 11 Kota madiun;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 231 /Pen.Pid / 2016 / PN. MJY tanggal 22 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 231/Pen.Pid/2016/PN.MJY tanggal 22 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar surat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-1752/MJN/Euh.2/08/2016 yang dibacakan tanggal 26 September 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “ Tanpa hak menyimpan, menyembunyi-kan sesuatu bahan peledak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (l) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) ons obat mercon / petasan;
20 cm tali sumbu pemicu;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Atas Permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Bahwa terdakwa KARYADI BIN WARIYO (alm) pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 21.30 wib. atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat dirumah terdakwa di Desa jatisari RT.8 RW.2 Kecamatan Geger Kabupaten Madiunatau disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasahi, membawa, mempunyai persediaan padanyaatau mempunyai hak miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 juni 2016 sekira pukul 14.00 wib.membeli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon kepada orang yang di kenalnya bernama bambang dan transaksi jual beli tersebut dilakukan di lapangan Desa jatisari kecamatan Geger Kabupaten madiun saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari harga yang disepakati seharga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bambang (DPO) dan terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus bahan peledak atau petasan atau mercon dengan 10 Kg. selanjutnya terdakwa memasukan obat petasan atau mercon ke dalam gulungan seng dan disimpan di dalam ruang dapur rumah terdakwa.
Bahwa pada hari rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. terdakwa menerima pesan singkat dari saksi Alwy Muhibudin Bin Jarwo (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyatakan apakah terdakwa mempunyai persediaan obat petasan atau mercon dan terdakwa mengatakan ada selanjutnya Alwy Muhibudin Bin Jarwo (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC datang kerumah terdakwa dan membeli bahan peledak atau obat petasan atau mercon sebanyak 0.5 kg dan 1(satu) ikat sumbu mercon seharga 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan padahari senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. saksi Alwy Muhibudin Bin Jarwo kembali membeli bahan peledak atau petasan seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya bahan peledak atau obat petasan atau mercon tersebut oleh saksi Alwy Muhibudin Bin Jarwo dimasukan kedalam begasi sepeda motor yamaha Mio warna putih putih No.Pol.AE 4312GC dan saat saksi Alwy Muhibudin Bin Jarwo perjalanan dan diketahui pada begasi bawah jog motor terdakwa diketemukan 2(dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warnaabu-abu silver dan 1 (satu) bendel sumbu petasan.
Bahwa saksi Alwy Muhibudin Bin Jarwo mendapatkan 2(dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 1(satu) bendel sumbu petasan tersebut dengan cara membeli dari terdakwa Kariyadi Bin Wariyo selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa didapatkan 7.7 Kg.(Tujuh koma tujuh kilo gram) bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 14 (empat belas ) bendel sumbu petasan dan terdakwa menyimpan menguasahi bahan peledak berupa obat petasan /mercon tersebut untuk dijual dan memperoleh keuntungan.
Bahwa terdakwa dalam mempunyai dalam miliknya, menyimpan menguasahi serbuk bahan peledak berupa obat petasan atau mercon kurang lebih 7.7 kg tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nanang Pitriyanto barang bukti 7,7 kg dinamakan Black powder atau serbuk hitam yang terkandung potasium, belerang, Aminium Powder, Arang sedang barang bukti 14 (empat belas) bendel sumbu dinamakan pemicu terkandung kertas sebagai pembungkus, Potasium, Belerang, Aminium Powder,Arang teramsuk dalam peledak dan bilamana telah terjadi rangkaian terdapat wadah terisi black Powder dan terdapatsumbu / pemicu dinamakan bom jika meledak mengakibatkan suara ledakan dan efek kerusakan dan barang bukti tersebut termasuk kategori LOW EXLOSIVE untuk menyimpannya atau menguasahinya harus ada ijin dari bidang Pengawasan senjata dan bahan peledak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 1 ayat (1) Undang undang darurat No. 12 tahun 1951.
---------------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
---------------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
SAKSI JUMAWAN EKO PRASETYO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib. di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun karena kedapatan memiliki bahan peledak seberat 7,7 kg;
Bahwa penangkapan terdakwa Karyadi adalah pengembangan atas penangkapan saksi Alwy (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa pada bulan ramadhan di wilayah kebonsari sering dilakukan transaksi jual beli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon;
Bahwa saudara alwy memperoleh black powder dari terdakwa KARYADI dengan harga Rp. 220.000,- / kg;
Bahwa waktu penggeledahan terdakwa menyimpan diruang dapur ditutup seng juga ada disimpan di pot bunga;
Bahwa bahan peledak seberat 10 kg, dibagi dengan 20 kantong plastik diperoleh dari Bambang dengan membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang hendak dijual buat bahan petasan;
Bahwa pada waktu ditangkap beserta 2 orang kawannya terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI NOFA RISTYA NALA P, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib. di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun karena kedapatan memiliki bahan peledak seberat 7,7 kg;
Bahwa penangkapan terdakwa Karyadi adalah pengembangan atas penangkapan saksi Alwy (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa pada bulan ramadhan di wilayah kebonsari sering dilakukan transaksi jual beli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon;
Bahwa saudara alwy memperoleh black powder dari terdakwa KARYADI dengan harga Rp. 220.000,- / kg;
Bahwa waktu penggeledahan terdakwa menyimpan diruang dapur ditutup seng juga ada disimpan di pot bunga;
Bahwa bahan peledak seberat 10 kg, dibagi dengan 20 kantong plastik diperoleh dari Bambang dengan membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang hendak dijual buat bahan petasan;
Bahwa pada waktu ditangkap beserta 2 orang kawannya terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SAKSI ALWY MUHIBUDIN BIN JARWO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa KARYADI yang bertempat tinggal di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun;
Bahwa penangkapan terdakwa Karyadi adalah pengembangan atas penangkapan saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa pada bulan ramadhan di wilayah kebonsari sering dilakukan transaksi jual beli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon;
Bahwa pada hari rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. terdakwa menerima pesan singkat dari saksi (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyatakan apakah terdakwa mempunyai persediaan obat petasan atau mercon dan terdakwa mengatakan ada selanjutnya saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC datang kerumah terdakwa dan membeli bahan peledak atau obat petasan atau mercon sebanyak 0.5 kg dan 1(satu) ikat sumbu mercon seharga 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. saksi kembali membeli bahan peledak atau petasan seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya bahan peledak atau obat petasan atau mercon tersebut oleh saksi dimasukan kedalam bagasi sepeda motor yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC dan saat saksi dalam perjalanan ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat penggeledahan diketahui pada bagasi bawah jog motor diketemukan 2 (dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 1(satu) bendel sumbu petasan. Dan ketika diinterogasi saksi mengatakan memperoleh barang tersebut dari terdakwa KARYADI;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
SAKSI ahli NANANG PITRIYANTO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Polri di satuan Brimob bagian Jibom (Jihandak bom);
Bahwa saksi pernah menguji bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa dengan cara dibakar dan reaksinya adalah habis terbakar. Adapun bahan peledak tersebut masuk kedalam kategori low explosive (daya ledak rendah)
Bahwa dalam jumlah besar black powder berbahaya kalau sudah di casing dan kalau belum di casing efeknya hanya terbakar serta merupakan jenis bahan peledak yang dilarang.
Bahwa black powder adalah campuran dari 4 bahan atau 5 bahan yang terdiri dari Potasium sulfat, belerang, Arang,;
Bahwa benar bahan peledak tersebut untuk pembuat petasan dengan cara bahan peledak di masukkan tabung dan dikasih sumbu lalu di kasih api sudah meledak.
Bahwa membawa bahan peledak tersebut harus hati2 karena apabila kena gesekan dan tekanan dapat meledak.
Bahwa bahan peledak tersebut dapat diperoleh di toko bahan kimia atau membuat sendiri. Apabila membeli di toko harus ada ijinnya.
Bahwa untuk pembuatan petasan sudah dilarang yang diperbolehkan hanya kembang api saja.
Bahwa bahan peledak yang dibawa terdakwa untuk dijual dan dibuat petasan. Adapun dalam petasan yang dicari adalah kerasnya suara.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan TERDAKWA KARYADI Bin WARIYO (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan saksi Alwy Pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib. di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun karena kedapatan memiliki bahan peledak seberat 7,7 kg;
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 5 juni 2016 sekira pukul 14.00 wib.membeli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon kepada orang yang di kenalnya bernama bambang dan transaksi jual beli tersebut dilakukan di lapangan Desa jatisari kecamatan Geger Kabupaten madiun. Dan saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari harga yang disepakati seharga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bambang (DPO) dan terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus bahan peledak atau petasan atau mercon dengan 10 Kg yang hendak dijual buat bahan petasan;
Bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. terdakwa menerima pesan singkat dari saksi alwy (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyatakan apakah terdakwa mempunyai persediaan obat petasan atau mercon dan terdakwa mengatakan ada selanjutnya saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC datang kerumah terdakwa dan membeli bahan peledak atau obat petasan atau mercon sebanyak 0.5 kg dan 1(satu) ikat sumbu mercon seharga 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. saksi kembali membeli bahan peledak atau petasan seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya bahan peledak atau obat petasan atau mercon tersebut oleh saksi dimasukan kedalam bagasi sepeda motor yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC dan saat saksi dalam perjalanan ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat penggeledahan diketahui pada bagasi bawah jog motor diketemukan 2 (dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 1(satu) bendel sumbu petasan. Dan ketika diinterogasi saksi mengatakan memperoleh barang tersebut dari terdakwa KARYADI.;
Bahwa pada waktu ditangkap beserta 2 orang kawannya, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) ons obat mercon / petasan;
20 cm tali sumbu pemicu;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Reskrim Polsek Kebonsari Madiun berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi Alwy pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib. di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun karena kedapatan memiliki bahan peledak seberat 7,7 kg
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 5 juni 2016 sekira pukul 14.00 wib.membeli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon kepada orang yang di kenalnya bernama bambang dan transaksi jual beli tersebut dilakukan di lapangan Desa jatisari kecamatan Geger Kabupaten madiun. Dan saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari harga yang disepakati seharga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bambang (DPO) dan terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus bahan peledak atau petasan atau mercon dengan 10 Kg yang hendak dijual buat bahan petasan;.
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. terdakwa menerima pesan singkat dari saksi alwy (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyatakan apakah terdakwa mempunyai persediaan obat petasan atau mercon dan terdakwa mengatakan ada selanjutnya saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC datang kerumah terdakwa dan membeli bahan peledak atau obat petasan atau mercon sebanyak 0.5 kg dan 1(satu) ikat sumbu mercon seharga 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Dan kemudian pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. saksi kembali membeli bahan peledak atau petasan seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya bahan peledak atau obat petasan atau mercon tersebut oleh saksi dimasukan kedalam bagasi sepeda motor yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC dan saat saksi dalam perjalanan ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat penggeledahan diketahui pada bagasi bawah jog motor diketemukan 2 (dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 1(satu) bendel sumbu petasan. Ketika diinterogasi saksi mengatakan memperoleh barang tersebut dari terdakwa KARYADI
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Nanang Pitriyanto yang pernah menguji bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa dengan cara dibakar dan reaksinya adalah habis terbakar. Adapun bahan peledak tersebut masuk kedalam kategori low explosive (daya ledak rendah) dan jenis yang dilarang diperjual belikan tanpa ijin.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sesuai dengan berita acara persidangan dianggap turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan Fakta Hukum akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951;:
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang atau Barang siapa;
Tanpa hak
menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan dahulu apakah dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dibuktikan. yaitu :
Tentang Unsur ke-l. Setiap Orang atau Barang Siapa akan dibuktikan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa arti "Setiap Orang atau Barang Siapa" menurut ilmu hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) mengakui dan membenarkan bahwa ia Terdakwa adalah benar beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-1752/MJN/Euh.2/08/2016 tertanggal 22 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa yang secara nyata dan jelas telah mengakuinya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan ;
Tentang Unsur ke-2. Tanpa Hak , akan dibuktikan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tidak mempunyai atau memiliki kewenangan untuk itu dimana perbuatan tersebut tidak ada alas haknya dan seharusnya tidak boleh dilakukan;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi JUMAWAN, NPFA RISTYA, dan saksi ahli NANANG PITRIANTO keterangan mana masing-masing telah dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekitar pukul 22.20 wib. di Ds. Jatisari RT.8 Rw.2 Kec. Geger Kab. Madiun terdakwa ditangkap oleh petugas Polisi dari Reskrim Polsek Kebonsari Madiun berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi Alwy karena kedapatan memiliki bahan peledak seberat 7,7 kg; dan setelah Reskrim Polsek Kebonsari Madiun ada menanyakan ijin membawa bahan peledak tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menjawabnya tidak memiliki ijin atas bahan peledak tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka unsur "tanpa hak" ada dalam perbuatan pada diri terdakwa, sehingga dengan demikian rumusan unsur ini telah dapat dibuktikan ;
Tentang Unsur ke-3 menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, akan dibuktikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur “menguasai, membawa, mempunyai dalam persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang” ini mengandung esensi alternatif, sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub unsur saja, maka telah terpenuhi pula unsur pasal tersebut secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi JUMAWAN, NPFA RISTYA, dan saksi ahli NANANG PITRIANTO keterangan mana masing-masing telah dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) sebelumnya pada hari Minggu tanggal 5 juni 2016 sekira pukul 14.00 wib.membeli bahan peledak berupa obat petasan atau mercon kepada orang yang di kenalnya bernama bambang dan transaksi jual beli tersebut dilakukan di lapangan Desa jatisari kecamatan Geger Kabupaten madiun. Dan saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari harga yang disepakati seharga 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Bambang (DPO) dan terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus bahan peledak atau petasan atau mercon dengan 10 Kg yang hendak dijual buat bahan petasan. Lalu pada hari rabu tanggal 8 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. terdakwa menerima pesan singkat dari saksi alwy (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyatakan apakah terdakwa mempunyai persediaan obat petasan atau mercon dan terdakwa mengatakan ada selanjutnya saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC datang kerumah terdakwa dan membeli bahan peledak atau obat petasan atau mercon sebanyak 0.5 kg dan 1(satu) ikat sumbu mercon seharga 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah). Dan kemudian pada hari senin tanggal 13 Juni 2016 sekira pukul 20.00 wib. saksi kembali membeli bahan peledak atau petasan seharga Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya bahan peledak atau obat petasan atau mercon tersebut oleh saksi dimasukan kedalam bagasi sepeda motor yamaha Mio warna putih No.Pol.AE 4312GC dan saat saksi dalam perjalanan ditangkap oleh petugas kepolisian dan pada saat penggeledahan diketahui pada bagasi bawah jog motor diketemukan 2 (dua) wadah plastik berisi 1 kg. bahan peledak berupa obat petasan atau mercon warna abu-abu silver dan 1(satu) bendel sumbu petasan. Ketika diinterogasi saksi mengatakan memperoleh barang tersebut dari terdakwa KARYADI
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli Nanang Pitriyanto yang pernah menguji bahan peledak yang dibawa oleh terdakwa dengan cara dibakar dan reaksinya adalah habis terbakar. Adapun bahan peledak tersebut masuk kedalam kategori low explosive (daya ledak rendah) dan jenis yang dilarang diperjual belikan tanpa ijin.
Menimbang, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur mempunyai dalam persediaannya terhadap bahan peledak ada dalam perbuatan diri terdakwa, sehingga dengan demikian rumusan unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak mempunyai dalam persediaannya bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang" sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karena itu terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut: -
1 (satu) ons obat mercon / petasan;
20 cm tali sumbu pemicu;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian dan memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepantasnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, ketentuan Pasal pasal 1 ayat (l) Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa Terdakwa KARYADI Bin WARIYO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak mempunyai dalam persediaannya bahan peledak tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) ons obat mercon / petasan;
20 cm tali sumbu pemicu;
1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari SENIN, tanggal 03 OKTOBER 2016 oleh kami HALOMOAN SIANTURI, SH.MH. selaku Hakim Ketua, HORASMAN BORIS IVAN, S.H., dan ACHMAD SOBERI, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh SAMSUHARI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh TUNIK PARIANTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya;
Hakim-hakim anggota : Hakim ketua,
HORASMAN BORIS IVAN,SH. HALOMOAN SIANTURI, SH.MH
Panitera pengganti
ACHMAD SOBERI,SH.MH
SAMSUHARI, SH