693/Pid.Sus/2016/PN TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 693/Pid.Sus/2016/PN TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALEX SINAGA alias INCEK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALEX SINAGA alias INCEK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 ( satu ) unit kapal ikan KM Tanpa Nama Tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ; • 1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trawl) ; • 2 (dua) buah fiber ikan ; • 1 (satu) buah kompas basah ; • 1 (satu) set katrol ; Dirampas untuk dimusnahkan. • uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 4 kg (empat kilogram) jenis ikan campur-campur ; Dirampas untuk negara. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
-
Putusan Nomor 693/Pid.Sus/2016/PN.Tbt.
P U T U S A N
Nomor : 693/Pid.Sus/2016/PN.Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : ---------------------------------
Nama lengkap : ALEX SINAGA Alias INCEK
Tempat lahir : Pagurawan
Umur / tanggal lahir : 40 tahun / 10 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong Mesjid Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Barubara
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Nahkoda Kapal KM Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK
Pendidikan : Kelas I SD (tidak tamat )
Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal 7-Oktober-2016 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------------------------
T e l a h m e m b a c a : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 693/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, tertanggal 7-Nopember-2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 693/Pid.Sus/2016/PN.Tbt, tertanggal 7-Nopember-2016 tentang penentuan hari sidang pertama ; ------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara pidana atas nama Terdakwa Alex Sinaga Alias Incek beserta seluruh lampirannya ; ------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa di persidangan ; ---------------------------------
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; ----------------------
Telah mendengar pula tuntutan pidana ( requisitor ) dari Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 2-Nopember-2016, Nomor : Reg.Perkara.PDM-188/Euh.2/ S.Rph/11/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ALEX SINAGA ALIAS INCEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Perikanan sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALEX SINAGA ALIAS INCEK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit kapal ikan KM, Tanpa Nama Tanpa Tanda Selar bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis Pukat Hela Dasar Berpapan (Otter Trawl), 2 (dua) buah Fiber ikan, 1 (Satu) buah Kompas Basah, 1 (satu) Set Katrol dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 4 (empat) Kg jenis ikan campur-campur dirampas untuk Negara,
Menetapkan agar terdakwa ALEX SINAGA ALIAS INCEK dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------
Telah mendengar Permohonan Terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyesali perbuatannya; --------------------------------
.Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM- 188/Euh.2/11/2016, tertanggal 4-Nopember -2016, telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU:
---------------Bahwa ia Terdakwa Alex Sinaga Alias Incek, pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Oktober 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “ Dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengelolaan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa ditawarkan oleh Rusli (DPO) untuk menjadi Nahkoda di kapal miliknya yaitu kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, dan terdakwa menerima tawaran Rusli (DPO) tersebut, kemudian pada Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) bertolak dari Pagurawan menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Rusli (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada pukul 07.00 wib dengan menggunakan kompas tepat pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa mulai menangkap ikan dengan cara menyuruh saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) menjatuhkan Pukat Trawls ke laut lalu pada ujung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal, setelah pukat jatuh kelaut selanjutnya pelampung dijatuhkan lagi kelaut, selanjutnya papan pembuka mulut jaring (terbuat dari kayu dan besi) dijatuhkan lagi kelaut, langkah terakhir pukat ditarik/hela dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa tanda nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, setelah dua jam setengah kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan katrol;-----------------
Kemudian pada pukul 09.30 wib pada saat terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) sedang mengoperasikan pukat ke laut tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, saksi Ade Syahputra dan L.Simatupang), dimana sebelumnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 pukul 07.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan Bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang Bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib dengan Kapal KP II 2029 anggota satuan Pol air berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK);-------------------------------------------------
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela Dasar Berpalang (Otter Trawls), 2 (dua) buah fiber ikan, 1 (satu) buah kompas basah, 1 (satu) set katrol, serta 4 (empat) kg ikan campur-campur dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut;--------------------------------------
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 11.15 wib dijual dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengajak saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) untuk menangkap ikan dengan memberi upah Rp.20.000 s/d Rp.120.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dengan penghasilan atau gaji sebesar Rp.35.000 s/d Rp.40.000,- per hari sesuai hasil tangkapan, dan terdakwa tidak memiliki SIUP untuk membawa kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Rusli (DPO);------------------------------------------------------
---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 26 ayat (1) jo pasal 92 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------atau ------------------------------------------------------
KEDUA:
------------ Bahwa ia Terdakwa Alex Sinaga Alias Incek, pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Oktober 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli,“ Dengan sengaja memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilaut lepas yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa ditawarkan oleh Rusli (DPO) untuk menjadi Nahkoda di kapal miliknya yaitu kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, dan terdakwa menerima tawaran Rusli (DPO) tersebut, kemudian pada Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) bertolak dari Pagurawan menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Rusli (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada pukul 07.00 wib dengan menggunakan kompas tepat pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa mulai menangkap ikan dengan cara menyuruh saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) menjatuhkan Pukat Trawls ke laut lalu pada ujung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal, setelah pukat jatuh kelaut selanjutnya pelampung dijatuhkan lagi kelaut, selanjutnya papan pembuka mulut jaring (terbuat dari kayu dan besi) dijatuhkan lagi kelaut, langkah terakhir pukat ditarik/hela dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa tanda nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, setelah dua jam setengah kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan katrol;-----------------
Kemudian pada pukul 09.30 wib pada saat terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) sedang mengoperasikan pukat ke laut tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, saksi Ade Syahputra dan L.Simatupang), dimana sebelumnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 pukul 07.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan Bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang Bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib dengan Kapal KP II 2029 anggota satuan Pol air berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK);-------------------------------------------------
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela Dasar Berpalang (Otter Trawls), 2 (dua) buah fiber ikan, 1 (satu) buah kompas basah, 1 (satu) set katrol, serta 4 (empat) kg ikan campur-campur dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut.
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 11.15 wib dijual dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengajak saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) untuk menangkap ikan dengan memberi upah Rp.20.000 s/d Rp.120.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dengan penghasilan atau gaji sebesar Rp.35.000 s/d Rp.40.000,- per hari sesuai hasil tangkapan, dan terdakwa tidak memiliki SIPI untuk membawa kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Rusli (DPO);------------------------------------------------------
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 27 ayat (1) jo pasal 92 (1) UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------atau ------------------------------------------------------
KETIGA:
----------------- Bahwa ia Terdakwa Alex Sinaga Alias Incek, pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan Oktober 2016, bertempat di Perairan Bedagai pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli,“ Dengan sengaja memiliki, menguasai, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa ditawarkan oleh Rusli (DPO) untuk menjadi Nahkoda di kapal miliknya yaitu kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, dan terdakwa menerima tawaran Rusli (DPO) tersebut, kemudian pada Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 06.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) bertolak dari Pagurawan menuju perairan Pagurawan dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK milik Rusli (DPO);-------------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada pukul 07.00 wib dengan menggunakan kompas tepat pada posisi 03° 32’ 400” LU dan 99° 14” 700” BT atau + 2 (dua) Myl Arah Barat Laut Perairan Bedagai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai terdakwa mulai menangkap ikan dengan cara menyuruh saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) menjatuhkan Pukat Trawls ke laut lalu pada ujung pukat telah diikatkan ke palang kiri kanan kapal, setelah pukat jatuh kelaut selanjutnya pelampung dijatuhkan lagi kelaut, selanjutnya papan pembuka mulut jaring (terbuat dari kayu dan besi) dijatuhkan lagi kelaut, langkah terakhir pukat ditarik/hela dengan menggunakan kapal ikan KM. Tanpa tanda nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, setelah dua jam setengah kemudian pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan katrol.
Kemudian pada pukul 09.30 wib pada saat terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) sedang mengoperasikan pukat ke laut tiba-tiba dipergoki oleh kapal patroli Sat Pol Air Bedagai (saksi Miswadi, saksi Ade Syahputra dan L.Simatupang), dimana sebelumnya yaitu pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 pukul 07.00 wib, Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai mendapat laporan masyarakat bahwa ada pukat trawl melakukan penangkapan ikan dipinggir perairan Bedagai. Mendapat informasi tersebut Kasat Pol Air memerintahkan anggota Satuan Pol Air Polres Serdang Bedagai lainnya untuk melakukan Patroli kemudian anggota satuan Pol air Serdang Bedagai melakukan Patroli, dan pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib dengan Kapal KP II 2029 anggota satuan Pol air berhasil menangkap terdakwa bersama dengan saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK);-------------------------------------------------
Kemudian terdakwa bersama dengan anak buah kapalnya berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal ikan KM Tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, 1 (satu) set alat tangkap Pukat Hela Dasar Berpalang (Otter Trawls), 2 (dua) buah fiber ikan, 1 (satu) buah kompas basah, 1 (satu) set katrol, serta 4 (empat) kg ikan campur-campur dibawa kekantor polisi Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai untuk di proses hukum lebih lanjut.
Karena ikan-ikan tersebut takut busuk maka sekira pukul 11.15 wib dijual dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya disita untuk dijadikan barang bukti;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengajak saksi Romario Habibi Alias Habibi (ABK) dan Ramadani Als Dani (ABK) untuk menangkap ikan dengan memberi upah Rp.20.000 s/d Rp.120.000,- sesuai dengan hasil tangkapan, sementara terdakwa bekerja sebagai nahkoda sudah 1 (satu) bulan dengan penghasilan atau gaji sebesar Rp.35.000 s/d Rp.40.000,- per hari sesuai hasil tangkapan, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk mengangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis Pukat hela dasar berpalang (Otter Trawls) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat Tarik (Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;------------------
-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 9 ayat (1) jo pasal 85 UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 2004 Perikanan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya, serta t i d a k mengajukan keberatan ( eksepsi ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum meng- ajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, y a i t u : ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi-I : MISWADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------
Bahwa Saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai pada Kapal Patroli-II 2029 ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi telah memberhentikan, memeriksa dan menahan kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK yang dinakhodai Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu posisi kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut diberhentikan berada pada posisi kurang lebih 2 ( dua ) mil arah arah barat laut Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya pada titik koordinat 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT ; ---------------
Bahwa setahu saksi di atas kapal bermotor yang dinakhodai Terdakwa, terdapat 2 ( dua ) orang yang bertindak sebagai anak buah kapal ; ----------------------------------
Bahwa saksi tahu pada kapal motor yang dinakhodai Terdakwa tersebut diperiksa ditemukan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawl ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 (satu) buah kompas basah, dan 1 ( satu ) set katrol ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga mengetahui di atas kapal tersebut ditemukan ikan sebanyak lebih kurang 4 kg ( empat kilogram ) antara lain berupa ikan gulama, ikan kepala batu, ikan biji nangka, dan udang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, terhadap ikan-ikan sebanyak 4 (empat kilogram) hasil tangkapan Terdakwa, telah dijual dengan hasil penjualan senilai Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, setelah Terdakwa diperiksa, tidak ada ditemukan surat-surat ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------
Saksi-II : L. SIMATUPANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------
Bahwa Saksi adalah Anggota Polri yang bertugas di Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai pada Kapal Patroli-II 2029 ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi telah memberhentikan, memeriksa dan menahan kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK yang dinakhodai Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu posisi kapal KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut diberhentikan berada pada posisi kurang lebih 2 ( dua ) mil arah arah barat laut Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya pada titik koordinat 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT ; ---------------
Bahwa setahu saksi di atas kapal bermotor yang dinakhodai Terdakwa, terdapat 2 ( dua ) orang yang bertindak sebagai anak buah kapal ; ----------------------------------
Bahwa saksi tahu pada kapal motor yang dinakhodai Terdakwa tersebut diperiksa ditemukan alat penangkap ikan berupa 1 (satu) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawl ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 (satu) buah kompas basah, dan 1 ( satu ) set katrol ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga mengetahui di atas kapal tersebut ditemukan ikan sebanyak lebih kurang 4 kg ( empat kilogram ) antara lain berupa ikan gulama, ikan kepala batu, ikan biji nangka, dan udang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, terhadap ikan-ikan sebanyak 4 (empat kilogram) hasil tangkapan Terdakwa, telah dijual dengan hasil penjualan senilai Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, setelah Terdakwa diperiksa, tidak ada ditemukan surat-surat ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa t i d a k mengajukan saksi- saksi yang menguntungkan baginya ( saksi ad’charge ) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah nakhoda kapal ikan KM Tanpa Nama Tanpa Tanda Selar Bermesin Tianli 30 PK bersama dengan 2 ( dua ) orang yang bertindak sebagai anak buah kapal ( ABK ) yang bernama Dani dan Habibi ; --------------------------------
Bahwa kapal motor yang Terdakwa nakhodai telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 Sat Pol Air Polres Serdang, pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB, kurang lebih 2 ( dua ) mil arah Barat Laut Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada posisi 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu, kapal motor yang Terdakwa nakhodai merupakan kapal penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkp berupa pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu, pada saat diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Sat Pol Air Polres Serdang Bedagai diatas kapal tersebut, ditemukan ikan jenis campur-campur sebanyak 4 kg ( empat kilogram ) antara lain adalah ikan gulama, ikan kepala batu, ikan biji nangka ada juga kepiting dan udang ; -----------------------
Bahwa Terdakwa tahu, ikan-ikan sebanyak 4 kg (empat kilogram) tersebut telah dijual oleh penyidik karena dikhawatirkan akan membusuk oleh penyidik dengan persetujuan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) tersebut adalah pertama-tama ujung pukat diikatkan ke palang bagian kiri dan kanan kapal, lalu pukat tersebut dijatuhkan ke laut, setelah pukat jatuh ke laut selanjutnya pelampung dijatuhkan ke laut dan setelah itu papan pembuka mulut jaring dijatuhkan ke laut, kemudian pukat ditarik dengan menggunakan kapal ikan Kapal Motor Tanpa Nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK dan setelah dua jam setengah pukat diangkat ke atas kapal dengan menggunakan katrol ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu, diatas kapal yang Terdakwa nakhodai terdapat 1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 ( satu ) buah kompas basah dan 1 ( satu ) set katrol ; -----------------
Bahwa Terdakwa tahu, kapal motor yang Terdakwa nakhodai tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan dan membawa ikan ; --------------------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, untuk menguatkan dalil-dalil pembuktiannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ;
2 ( dua ) buah fiber ikan ; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kompas basah ;-------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set katrol ; -------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp.20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah ) sebagai uang hasil penjualan ikan sebanyak 4 kg ( empat kilo gram ) ; --------------------------------------------
sedangkan, 1 (satu) unit kapal ikan KM Tanpa Nama Tanpa Tanda Selar bermesin Tianli 30 PK dititipkan di Dermaga Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai ; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dengan memperhatikan pula persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya, yang saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah nakhoda kapal ikan KM Tanpa Nama Tanpa Tanda Selar bermesin Tianli 30 PK ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut memiliki 2 ( dua ) orang anak buah kapal ( ABK ) ; ----------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 Sat Pol Air Polres Serdang, pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB, kurang lebih 2 ( dua ) mil arah Timur Laut Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada posisi 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut adalah kapal penangkap ikan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai kapal penangkap ikan, alat yang digunakan untuk menangkap ikan adalah pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ; --------------------------------------------
Bahwa di atas kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK tersebut ditemukan ikan campur-campur sebanyak 4 kg ( empat kilogram ) antara lain adalah ikan gulama, ikan kepala batu, ikan biji nangka dan udang ; -----------------
Bahwa Terdakwa tahu, kapal motor yang Terdakwa nakhodai tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan penangkapan dan membawa ikan ; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum atau tidak ? ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut, haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan secara sah serta meyakinkan dapat dibuktikan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan prinsip pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana, yaitu pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijkstelsel ), seperti yang disebutkan dalam Pasal 183 KUHAP, maka untuk menentukan salah atau tidaknya Terdakwa, secara limitatif telah ditentukan pula, adanya 2 ( dua ) dua alat bukti yang sah dan didukung dengan keyakinan hakim. Halmana disebutkan pula dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatakan : --------------------------------------
“ Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya “ ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), yaitu : -
Kesatu : sebagaimana Pasal 26 ayat 1 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
a t a u, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : sebagaimana Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
a t a u, ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga : sebagaimana Pasal 9 ayat 1 jo. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk atau disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), maka terhadap dakwaan-dakwaan tersebut, Majelis Hakim akan dapat langsung memilih dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah
dilakukan oleh Terdakwa, dan jika dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan alternatif yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan kembali, ka rena dalam dakwaan yang disusun secara alternatif ( alternatieve tenlastelegging ), dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dimana unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
ad.1. Unsur Setiap orang : ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata setiap orang adalah sama dengan kata barangsiapa, sebagaimana yang disebutkan dan termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara harfiah, kata “ setiap orang “ yang sama dengan kata “ barangsiapa “ tersebut, mengandung makna, yaitu tiap-tiap orang ataupun sembarang orang ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks kalimat dalam unsur ini, tentunya yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang sebagai pelaku tindak pidana ( dader ) yang didakwakan sebagai subyek hukum, yang telah memenuhi seluruh unsur yang terdapat dalam perumusan delik, in casu Pasal 9 ayat ( 1 ) jo Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemahaman tentang orang sebagai subyek hukum tersebut di atas, adalah juga manusia atau tiap-tiap orang dan segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat, yang oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga orang tersebut, dapat disebut telah mampu dan cakap bertindak atau dapat melakukan suatu perbuatan dalam lapangan hukum ( bekwaam ) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan konsep hukum mengenai subyek hukum di atas, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia atau orang-perorangan dan korporasi atau badan hukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan, bahwa orang yang dihadapkan di muka persidangan ini, adalah Terdakwa-lah, orang atau manusia ( in persoon ) sebagai subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa halmana sesuai pula dengan identitas yang tercantum dan termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, oleh sebab itu menurut Majelis Hakim unsur “ setiap orang “ telah t e r p e n u h i ; -----------------------------------------------------
ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memiliki, Menguasai, Membawa dan / atau Menggunakan Alat Penangkapan Ikan dan / atau Alat Bantu Penangkapan Ikan Yang Meng ganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan hukum pada umumnya, dan khususnya terhadap tindak pidana perikanan, sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Perikanan ( Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) t i d a k merumuskan secara jelas, apa yang dimaksud dengan kata dengan sengaja ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam praktik, untuk mendapatkan pemahaman mengenai kata dengan sengaja tersebut, salah satunya adalah dengan mengacu pada sejarah ( history ) pembentukan KUHP yang termuat dalam Memorie van Toelichting ( MvT ) ; --
Menimbang, bahwa kata dengan sengaja ( opzet ) mengandung arti, bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut merupakan tujuan yang disadari dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkan kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( willens en wettens ) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkan atau diinginkan yang terjadi dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui ( wettens ), berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat dari pelaksanaan perbuatannya, dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya itu adalah perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan yang melawan hukum ( wederrechtelijkheid ) adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum ( tertulis ), sebagai misal melanggar undang-undang ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam konteks unsur a quo, yang dimaksud kata dengan sengaja tersebut adalah perbuatan untuk : memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakan alat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan ; -
Menimbang, bahwa oleh sebab tindakan yang dilakukan sebagaimana bunyi Pasal 85 Undang-Undang Perikanan a quo merupakan alternatif dari perbuatan yang dilakukan, yaitu memiliki, menguasai, membawa dan / atau menggunakanalat penangkapan ikan dan / atau alat bantu penangkapan ikan, maka jika salah satu sub unsur tersebut telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK yang dinakhodai Terdakwa ( vide keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa ), telah diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang, pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB di Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, karena menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenis pukat trawl / pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, Ade Syahputra dan L.Simatupang dan keterangan Terdakwa ) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa tersebut, ternyata kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, pada awalnya bertolak untuk melaut dari perairan Pagurawan menuju Perairan Bedagai untuk menangkap ikan, yang dinakhodai Terdakwa beserta 2 ( dua ) orang anak buah kapalnya ( ABK ) ; ----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra, L.Simatupang dan keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Penjualan Ikan tertanggal 7-Oktober-2016 ( sebagaimana terlampir dalam Berkas Penyidikan ), ternyata hasil tangkapan yang dilakukan oleh kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK adalah berupa ikan campur-campur sebanyak 4 kg ( empat kilogram ) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Ade Syahputra dan L.Simatupang dan keterangan Terdakwa, hasil tangkapan selain berupa ikan, antara lain ikan gulama, ikan kepala batu, ikan biji nangka ada juga udang ; -------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, tersirat fakta, bahwa Terdakwa sebagai nakhoda dari kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yaitu Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa ) : -----------------------------------------------------------------------------------
Mengetahui ( wettens ), bahwa tujuan kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK berangkat dari Perairan Pagurawan menuju Perairan Bedagai adalah : untuk menangkap ikan ; ------------------------------------------------------------------
Dari tujuan tersebut, sebenarnya pula, sudah sesuai dengan keinginan atau kehendak ( willen ) dari Terdakwa untuk mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan di Perairan Bedagai ; -----------------------------------------------------------------------------
Keinginan ( willen ) Terdakwa tersebut, ternyata dari fakta persidangan, bahwa Terdakwa dan para anak buah kapal ( ABK ) kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, telah menangkap dan memperoleh ikan jenis campur-campur sebanyak 4 kg ( empat kilogram ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yaitu Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa ) ; -----------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ditahan oleh Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai,disebabkan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa pukat trawl / pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi dibawah sumpah di persidangan, yaitu Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa ) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015, tertanggal 8-Januari-2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ), alat tangkap ikan berupa pukat trawls atau pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) dilarang digunakan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alat penangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) dan pukat tarik ( seine nets ) dilarang digunakan karena mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian serta merusak ekosistem lingkungan sumber daya ikan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen KP/2015 tertanggal 8-Januari-2015, alat penangkapan ikan berupa pukat hela ( trawls ) terdiri dari pukat hela dasar ( bottom trawls ), pukat hela pertengahan ( midwater trawls ) dan pukat hela kembar ( otter twin trawls ) serta pukat dorong. Sementara itu, pukat hela dasar ( bottom trawls ) antara lain adalah pukat hela dasar berpalang ( beam trawls ) ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sementara itu, yang dimaksud dengan kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, sebagai salah fungsi dari kapal perikanan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Miswadi, L.Simatupang serta keterangan Terdakwa, sebagai nakhoda dari kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK, Terdakwa dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, dibantu oleh 2 ( dua ) orang yang bertugas sebagai anak buah kapal ( ABK ) ; ------------
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang diajukan di persidangan, seperti adanya 1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ), 2 ( dua ) buah fiber ikan, 1 ( satu ) buah kompas basah dan 1 ( satu ) set katrol serta dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa, yang menerangkan telah memperoleh ikan campur-campur sebanyak 4 kg ( empat kilogram ), memperlihatkan fakta, bahwa kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK adalah kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) adalah meliputi : ------------------------------------
Perairan Indonesia ; -------------------------------------------------------------------------------------
Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ) ; -------------------------------------------------------------------
Sungai, danau, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia ; ---------------------
sedangkan yang dimaksud dengan Perairan Indonesia adalah Laut Teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 ( dua belas ) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia ( vide Pasal 1 angka 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, pada hari Jumat, tanggal 7-Oktober-2016 sekira pukul 09.30 WIB, kurang lebih 2 ( dua ) mil arah Barat Laut Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupa- ten Serdang Bedagai, pada posisi 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT, t e l a h memberhentikan, memeriksa dan menahan kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin tianli 30 PK, disebabkan kapal tersebut menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang, yaitu menggunakan pukat trawls / pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ( vide keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra dan L.Simatupang serta keterangan Terdakwa ) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ade Syahputra dan L.Simatupang, posisi 03º32’400”LU dan 99º14’700”BT tersebut, mereka ketahui dari alat navigasi GPS ( Global Positioning System ) dan berada di Perairan Bedagai, yang termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor Serdang Bedagai ; ------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, telah ternyata, tempat dimana kapal motor tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK diberhentikan, diperiksa dan ditahan oleh Kapal Patroli II-2029 dari Satuan Polisi Perairan Polres Serdang Bedagai, yaitu berada di Perairan Bedagai, Kabupaten Serdang Bedagai, yang merupakan laut teritorial Indonesia, dan merupakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPP-RI ) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan Terdakwa menggunakan alat penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana bunyi unsur kedua dari Pasal 85 Undang-Undang Perikanan, t e l a h terpenuhi pula ; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ; --
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya, sebagaimana diatur pada Pasal 193 KUHAP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidana ( requisitor ) Penuntut Umum, Pe- nuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim akan memper- timbangkannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara teori, tujuan yang ingin dicapai dari suatu pemidanaan adalah mencakup hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------
Memperbaiki pribadi dari pelaku tindak pidana ; -------------------------------------------------
Membuat orang lain tidak mau melakukan tindak pidana ; -----------------------------------
Membuat para pelaku tindak pidana tidak mampu melakukan tindak pidana lagi ; -----
Menimbang, bahwa sebagaimana tujuan hukum pada umumnya, yaitu untuk mencapai rasa keadilan, dengan mempertimbangkan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, sehingga akhirnya ditemukan adanya suatu kepastian hukum, maka yang harus menjadi titik perhatian dari pemidanaan, apakah pemidanaan yang akan dijatuhkan tersebut dapat memperbaiki tingkah laku pelaku dimasa yang akan datang dan si-pelaku tidak ingin melakukan tindak pidana lagi atau tidak ? ; --------------------------
Menimbang, bahwa sejalan dengan bunyi Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2000, dimana diharapkan pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya tindak pidana, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, haruslah memperhatikan pula derajat kesalahan yang didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya, tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk memberikan penderitaan ( nestapa ) atau ajang balas dendam semata bagi Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan dan pembinaan / edukasi, agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, selaras dengan kehendak peraturan perundang-undangan dan ketertiban masyarakat pada umumnya ( spesial prevensi ) dan masyarakat-pun tidak meniru perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa ( general prevensi ) ; ---------------------
Menimbang, bahwa kendatipun dalam hukum ada adagium yang merupakan fiksi hukum, yang menyebutkan, setiap orang dianggap tahu akan hukum, namun dengan memperhatikan kondisi dan latar belakang Terdakwa dan ketidakmengertian Terdakwa akan hukum, terutama mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan, disebabkan pula Terdakwa yang bekerja untuk mencukupi kehidupan rumah tangganya serta dikategorikan sebagai nelayan kecil, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah adil dan tepat sebagaimana yang akan disebutkan pada amar putusan dibawah ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, oleh karena telah terbukti dipergunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti b e r u p a : ------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit kapal ikan KM tanpa nama tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ; --
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan ( otter trawls ) ;
2 ( dua ) buah fiber ikan ; ------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kompas basah ; ----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set katrol ; -------------------------------------------------------------------------------------
haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan, -----------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp.20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah ) sebagai uang hasil penjualan ikan sebanyak 4 kg ( sempat kilo gram ) ikan campur-campur; ----------------
haruslah pula dirampas untuk negara ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa-Terdakwa, sebagai berikut : ---------------------
Keadaan-Keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem sumber daya ikan karena tidak selektif menangkap ikan ; ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penangkapan ikan yang tidak sah ( illegal fishing ) ; -------------------------------------------
Keadaan-Keadaan yang meringankan : ------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ; ----------------------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yaitu istri dan anak-anak ; ----------------------
Terdakwa dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ( vide Pasal 222 ayat 1 KUHAP ) ; ---------
Memperhatikan Pasal 85 jo. Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela ( trawls ) dan Pukat Tarik ( seine nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALEX SINAGA alias INCEK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ” ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit kapal ikan KM Tanpa Nama Tanpa tanda selar bermesin Tianli 30 PK ;-----------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) set alat tangkap pukat ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trawl) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah fiber ikan ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kompas basah ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) set katrol ;----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah hasil penjualan ikan sebanyak 4 kg (empat kilogram) jenis ikan campur-campur ; --------------------------------
Dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari Jumat, tanggal 2-Desember-2016 oleh kami, ERYUSMAN, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, TANTY HELEM MANALU,SH., dan NELLY R.LUBIS, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh VIA RAMALIA TARIGAN,S.H., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri AGUS ADI ATMAJA, S.H., sebagai Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TANTY HELEN MANALU SH. E R Y U S M A N, S.H.
NELLY R. LUBIS, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
VIA RAMALIA TARIGAN, S.H.