137/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus kantong plastik warna hitam; Dimusnahkan; - Uang hasil penjualan Rp265.000,00(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH; |
| 2. | Tempat lahir | : | Banjar; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 35 tahun /12 September 1980; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki – Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Melati RT 002 RW 001 Desa Labuhan Tabu Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Buruh harian lepas; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Februari 2016;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polri, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 25 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp, tanggal 27 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara Pidana Nomor 137/Pid.Sus/2016/PN Mtp, atas nama RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH, beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH bersalah melakukan tindak pidana ”Telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus kantong plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp265.000,00(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Pasar Blauran Martapura tepatnya di depan wc umum terminal Pasar Blauran Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa bersama temannya sedang duduk di depan wc umum Terminal Pasar Blauran, tiba-tiba datang saksi PUANI bin SAMIRAN (alm) bersama saksi ADI SURYAMAN bin H. MAT ALI yang keduanya merupakan anggota Polsek Martapura Kota lalu dilakukan penggeledahan badan Terdakwa kemudian di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir yang dibungkus kantong plastic warna hitam beserta uang hasil penjualan obat sebesar Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) lalu ditanyakan kepemilikan obat tersebut pada Terdakwa diakui miliknya tanpa adanya resep dokter maupun ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk diedarkan atau dijual kepada orang lain dan obat tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli kepada seseorang di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 2 (dua) boks seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian dijual lagi oleh Terdakwa perkepingnya seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan per5 (lima) bijinya dijual seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa untuk penjualan perkepingnya seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si., M.Kes.Apt., obat jenis Carnophen termasuk obat daftar K (Obat Keras) yang sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak dapat dijual/diedarkan lagi secara bebas serta berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulkifli, Drs., Apt., dengan Nomor: LP.Nar.K.16.0105 tanggal 5 Februari 2016 dengan kesimpulan: contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Pasar Blauran Martapura tepatnya di depan wc umum terminal Pasar Blauran Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “Telah mencoba dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa bersama temannya sedang duduk di depan wc umum Terminal Pasar Blauran, tiba-tiba datang saksi PUANI bin SAMIRAN (alm) bersama saksi ADI SURYAMAN bin H. MAT ALI yang keduanya merupakan anggota Polsek Martapura Kota lalu dilakukan penggeledahan badan Terdakwa kemudian di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir yang dibungkus kantong plastic warna hitam beserta uang hasil penjualan obat sebesar Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) lalu ditanyakan kepemilikan obat tersebut pada Terdakwa diakui miliknya tanpa adanya resep dokter maupun ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk diedarkan atau dijual kepada orang lain dan obat tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli kepada seseorang di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 2 (dua) boks seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian dijual lagi oleh Terdakwa perkepingnya seharga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan per5 (lima) bijinya dijual seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa untuk penjualan perkepingnya seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Kota untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ARIEF RACHMAN, S.Si., M.Kes.Apt., obat jenis Carnophen termasuk obat daftar K (Obat Keras) yang sudah ditarik ijin edarnya sehingga tidak dapat dijual/diedarkan lagi secara bebas serta berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulkifli, Drs., Apt., dengan Nomor: LP.Nar.K.16.0105 tanggal 5 Februari 2016 dengan kesimpulan: contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I. PUANI bin SAMIRAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, sekitar jam 13.30 wita, di sebuah warung Pasar Blauran Martapura atau tepatnya dekat WC umum Terminal Angkot Martapura Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama rekan saksi ADI SURYAMAN telah mengamankan Terdakwa karena kedapatan telah menjual obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi bersama rekan saksi sesama anggota Kepolisian di Kantor Polsek Martapura sedang melakukan operasi di sekitar Pasar Blauran Martapura karena berdasarkan informasi yang ada di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Carnophen;
Bahwa selanjutnya di dalam sebuah warung di dekat WC umum Terminal Angkot Pasar Blauran Martapura tersebut, saksi mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan seperti dalam keadaan mabuk sedang duduk bersama teman-temannya dan saksi bersama rekan saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa akhirnya saksi menemukan 10 (sepuluh) strips atau 100 (seratus) carnophen yang dibungkus dalam kantong plastic hitam;
Bahwa ketika ditanyakan oleh saksi dan rekan saksi, Terdakwa mengakui 100 (seratus) butir obat carnophen tersebut sebagai miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Bahwa semula keseluruhan obat Carnophen tersebut berjumlah 200 (dua ratus) butir namun pada saat digeledah sebagian obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 butirnya sehingga setiap 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut, selain menemukan 100 (seratus) butir carnophen, saksi juga menemukan uang sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Bahwa sisa 100 (seratus) butir obat Carnophen yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik saksi rencananya juga akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa di dekat warung tersebut dan Terdakwa akan mengambilkan obat carnophen tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli Carnophen lebih kurang selama 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. ADI SURYAMAN bin H. MAT ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, sekitar jam 13.30 wita, di sebuah warung Pasar Blauran Martapura atau tepatnya dekat WC umum Terminal Angkot Martapura Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saksi bersama rekan saksi PUANI bin SAMIRAN telah mengamankan Terdakwa karena kedapatan telah menjual obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi bersama rekan saksi sesama anggota Kepolisian di Kantor Polsek Martapura sedang melakukan operasi di sekitar Pasar Blauran Martapura karena berdasarkan informasi yang ada di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli Carnophen;
Bahwa selanjutnya di dalam sebuah warung di dekat WC umum Terminal Angkot Pasar Blauran Martapura tersebut, saksi mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan seperti dalam keadaan mabuk sedang duduk bersama teman-temannya dan saksi bersama rekan saksi kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa akhirnya saksi menemukan 10 (sepuluh) strips atau 100 (seratus) carnophen yang dibungkus dalam kantong plastic hitam;
Bahwa ketika ditanyakan oleh saksi dan rekan saksi, Terdakwa mengakui 100 (seratus) butir obat carnophen tersebut sebagai miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Bahwa semula keseluruhan obat Carnophen tersebut berjumlah 200 (dua ratus) butir namun pada saat digeledah sebagian obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 butirnya sehingga setiap 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut, selain menemukan 100 (seratus) butir carnophen, saksi juga menemukan uang sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor Terdakwa yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Bahwa sisa 100 (seratus) butir obat Carnophen yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik saksi rencananya juga akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa di dekat warung tersebut dan Terdakwa akan mengambilkan obat carnophen tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli Carnophen lebih kurang selama 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli bernama ARIEF RACHMAN S.Si.Apt yang pada pokoknya di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pada saat ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2005 dan sejak tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sampai sekarang;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli kuliah pada Fakultas Farmasi di Universitas Islam Indonesia (UII) lulus tahun 2003 serta lulus Apoteker pada tahun 2004;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa yang dimaksud dengan obat adalah bahan atau padanan bahan termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 51 tahun 2009 tetang pekerjaan kefarmasian;
Bahwa yang dimaksud apoteker adalah sarjana farmasi yang menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, sedangkan yang dimaksud tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/ asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian memiliki keahlian dan kewenangan dalam pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa fasilitas yang digunakan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian adalah apotek, Instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, tiko obat, dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa sediaan farmasi yang disimpan dan diedarkan oleh RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH berupa obat Carnophene/zenith tersebut merupakan obat keras dan telah ditarik dari peredaran serta tidak diperbolehkan untuk diperjual-belikan lagi sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa untuk melakukan pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran terhadap sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian yang telah memiliki keahlian dan harus mempunyai ijin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, sekitar jam 13.30 wita, di sebuah warung Pasar Blauran Martapura atau tepatnya dekat WC umum Terminal Angkot Martapura Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan karena kedapatan telah menjual obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang duduk-duduk bersama teman-teman Terdakwa di dalam sebuah warung di dekat WC umum Terminal Angkot Pasar Blauran Martapura tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan beberapa orang di sekitar warung tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa yang mencurigakan namun ketika melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa akhirnya di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut akhirnya saksi menemukan 10 (sepuluh) strips atau 100 (seratus) carnophen yang dibungkus dalam kantong plastic hitam;
Bahwa Terdakwa mengakui 100 (seratus) butir obat carnophen tersebut sebagai miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Bahwa semula keseluruhan obat Carnophen tersebut berjumlah 200 (dua ratus) butir namun pada saat digeledah sebagian obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 butirnya sehingga setiap 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut, selain menemukan 100 (seratus) butir carnophen, di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa juga ditemukan uang sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Bahwa sisa 100 (seratus) butir obat Carnophen yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik saksi rencananya juga akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa di dekat warung tersebut dan Terdakwa akan mengambilkan obat carnophen tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli Carnophen lebih kurang selama 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:1914/NOF/2016 tertanggal 10 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,645 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus kantong plastic warna hitam dan uang hasil penjualan sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut di atas telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, sekitar jam 13.30 wita, di sebuah warung Pasar Blauran Martapura atau tepatnya dekat WC umum Terminal Angkot Martapura Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan karena kedapatan telah menjual obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang duduk-duduk bersama teman-teman Terdakwa di dalam sebuah warung di dekat WC umum Terminal Angkot Pasar Blauran Martapura tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan beberapa orang di sekitar warung tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa yang mencurigakan namun ketika melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa akhirnya di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut akhirnya saksi menemukan 10 (sepuluh) strips atau 100 (seratus) carnophen yang dibungkus dalam kantong plastic hitam;
Bahwa Terdakwa mengakui 100 (seratus) butir obat carnophen tersebut sebagai miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Bahwa semula keseluruhan obat Carnophen tersebut berjumlah 200 (dua ratus) butir namun pada saat digeledah sebagian obat tersebut sudah laku terjual;
Bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 butirnya sehingga setiap 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat penggeledahan tersebut, selain menemukan 100 (seratus) butir carnophen, di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Bahwa sisa 100 (seratus) butir obat Carnophen yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik saksi rencananya juga akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa di dekat warung tersebut dan Terdakwa akan mengambilkan obat carnophen tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli Carnophen lebih kurang selama 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:1914/NOF/2016 tertanggal 10 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,645 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur "Setiap orang";
Menimbang, bahwa unsur ”Setiap orang” pasal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim Ketua Terdakwa menyatakan bernama RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Setiap orang” telah terpenuhi dalam diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”;
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksudkan “Dengan sengaja” atau “Opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam artian pembuat harus menghendaki (Willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa sebelum membuktikan unsur ”dengan sengaja” sebagaimana dimaksud dalam pasal dakwaan penuntut umum ini maka Majelis terlebih dahulu akan membuktikan adanya perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan ”memproduksi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ”membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yg satu kepada yang lain, membawa berkeliling atau “menyampaikan surat dan sebagainya ke alamat-alamat yg dituju”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016, sekitar jam 13.30 wita, di sebuah warung Pasar Blauran Martapura atau tepatnya dekat WC umum Terminal Angkot Martapura Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Terdakwa telah diamankan karena kedapatan telah menjual obat Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa sedang duduk-duduk bersama teman-teman Terdakwa di dalam sebuah warung di dekat WC umum Terminal Angkot Pasar Blauran Martapura tersebut, tiba-tiba datang petugas kepolisian sedang melaksanakan operasi dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan beberapa orang di sekitar warung tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa yang mencurigakan namun ketika melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik Terdakwa akhirnya di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut akhirnya saksi menemukan 10 (sepuluh) strips atau 100 (seratus) carnophen yang dibungkus dalam kantong plastic hitam;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui 100 (seratus) butir obat carnophen tersebut sebagai miliknya yang didapatkannya dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Menimbang, bahwa semula keseluruhan obat Carnophen tersebut berjumlah 200 (dua ratus) butir namun pada saat digeledah sebagian obat tersebut sudah laku terjual;
Menimbang, bahwa obat carnophen tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 butirnya sehingga setiap 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat penggeledahan tersebut, selain menemukan 100 (seratus) butir carnophen, di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang hasil penjualan obat Carnophen sebelumnya;
Menimbang, bahwa sisa 100 (seratus) butir obat Carnophen yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik saksi rencananya juga akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan cara pembeli mendatangi Terdakwa di dekat warung tersebut dan Terdakwa akan mengambilkan obat carnophen tersebut dari dalam jok sepeda motor milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli Carnophen lebih kurang selama 2 (dua) bulan sebelum ditangkap;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”mengedarkan” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa obyek yang diedarkan disini adalah sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan ”Sediaan Farmasi” adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat 1 telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, namun di dalam ayat (3) nya disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa Carnophen adalah termasuk ke dalam golongan obat keras dimana obat keras jenis Carnophen jika di lihat dari brosur obat yang tertera di dalam kemasan obat Daftar K tersebut mengandung Karisoprodol, paracetamol dan Kafein;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK,.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tetang Pembatalan Izin Edar Obat mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa dengan adanya Keputusan dari Kepala Badan Pengawa Obat dan Makanan tersebut dengan demikian obat jenis Carnophen yang mengandung unsur Karisoprodol termasuk obat yang dilarang diedarkan karena izin edarnya telah dicabut oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisktik No.LAB:1914/NOF/2016 tertanggal 10 Maret 2016 dimana setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti milik Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan berat netto 2,645 gram tersebut mengandung bahan Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ”Dengan sengaja” dalam pasal ini maka harus dapat dibuktikan tentang :
Adanya Kehendak pada pelaku untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Adanya Pengetahuan pada pelaku bahwa sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang ia produksi atau edarkan merupakan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tujuan Terdakwa memiliki obat Carnophen tersebut adalah untuk Terdakwa jual kembali guna mendapatkan keuntungan, dimana untuk setiap stripnya Terdakwa jual dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya sehingga jika laku terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp15.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per10 (sepuluh) butirnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat jenis Carnophen tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh Pemerintah sehingga tidak boleh di edarkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa berkehendak untuk mengedarkan sediaan farmasi selain itu Terdakwa juga mengetahui bahwa sediaan farmasi yang ia edarkan tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga dengan demikian unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” dilakukan Terdakwa dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Terdakwa yang memperjual belikan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar adalah termasuk dalam pengertian perbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dikehendaki dalam pembuktian unsur ini, maka dengan demikian unsur yang telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang dilakukan secara tidak sah;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara yang sama;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwamengingat ancaman pidana dan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dihubungkan dengan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, serta tuntutan dari penuntut umum maka pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada Terdakwa mencakup pula tuntutan mengenai penjatuhan pidana denda, sehingga oleh karena itu terhadap Terdakwa dijatuhi pula hukuman denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan yang cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat Carnophen yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Uang hasil penjualan Carnophen sejumlah Rp265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RISDIANOR alias ARIS GABAN bin SURIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen yang dibungkus kantong plastik warna hitam;
Dimusnahkan;
Uang hasil penjualan Rp265.000,00(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari KAMIS, tanggal 9 JUNI 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, ARIEF EKO WIBOWO, S.H., M.H. dan GATOT RAHARJO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMIYARTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ASPI RIYAL JULI INDARMAN, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA ARIEF EKO WIBOWO, S.H., M.H. GATOT RAHARJO, S.H. | HAKIM KETUA FIONA IRNAZWEN,S.H. |
PANITERA PENGGANTI
SUMIYARTI