111/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Asuandi alias Aco bin Sultan
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Asuandi alias Aco bin Sultan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul”, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kaos warna biru; - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam; - 1 (satu) buah bra warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Vera Arisanti; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2668 SC; Dirampas untuk negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:---------
Nama lengkap : Asuandi alias Aco bin Sultan ;--------
Tempat lahir : Palopo (Sulsel);---------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 20 September 1989;--------------
Jenis kelamin : Laki – laki;--------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------
Tempat tinggal : Jl.Simpang Kadir Kel. Nunukan Selatan
Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan;
Agama : Islam; -----------------------------------------
Pekerjaan : Pencetak batu bata; --------------------------
Pendidikan : SD (tidak tamat);-------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditangkap dan ditahan oleh : ---------
Penyidik tanggal: 18 April 2015 Nomor Pol:SP.Kap/15/IV/ 2015/Reskrim sejak tanggal: 18 April 2015 sampai dengan tanggal: 19 April 2015;-----------------------------------------------
Penyidik tanggal: 19 April 2015 Nomor Pol: SP.Han/10/IV/ 2015/Reskrim sejak tanggal: 19 April 2015 sampai dengan tanggal: 08 Mei 2015;------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal: 07 Mei 2015 No:B-54/Q.4.17/Euh.1/05/2015, sejak tanggal: 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal: 17 Juni 2015;----------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 17 Juni 2015 Nomor:82/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan 17 Juli 2015;---------------------------
Penuntut Umum tanggal: 30 Juni 2015, Nomor:587/Q.4.17/ Euh.2/06/2015, sejak tanggal : 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal: 19 Juli 2015 ;------------------------------------------------
Hakim pengadilan Negeri Nunukan tanggal 01 Juli 2015, Nomor:112/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal: 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal: 30 Juli 2015;-----------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal: 28 Juli 2015 Nomor:110/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan 28 September 2015;-------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;----------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan No.111/Pen.Pid./2015/PN.Nnk tanggal 01 Juli 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim;-----------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim No.108/Pen.Pid./2015/ PN.Nnk tanggal 03 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;------------
Setelah membaca berkas perkara;----------------------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan;-------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;-----------------------------------
Setelah mendengar keterangan terdakwa;------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;---------------
Menyatakan terdakwa Asuandi Alias Aco Bin Sultan (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul” melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No,35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum) ;---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Asuandi Alias Aco Bin Sultan (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;--------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------
1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2668 SC;--------------
Dirampas untuk negara;-----------------------------------------
1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih;--------
1 (satu) buah celana jeans panjang berwarna biru;--------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------
1 (satu) buah kaos warna biru dengan gambar sepasang sepatu dan tulisan Guess USA;----------------------------------
1 (satu) buah celana panjang jenis legging warna hitam;--
1 (satu) buah bra warna hitam;--------------------------------
Dikembalikan kepada saudari Vera Arisanti anak dari Benni;---------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya merasa menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan mohon keringanan hukuman dan atas hal tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.PERK:PDM-74 /Kj.Nnk/Euh.2/06/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :------------
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ASUANDI Alias ACO Bin SULTAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Ujang Dewa Rt. 05, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------
Bahwa awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa pergi membeli sayur di Jalan Ujang Dewa Sedadap dengan mengendarai sepeda motor merk Jupiter Z dengan Nopol KT 2668 SC, lalu sekira pukul 18.00 Wita ketika terdakwa akan pulang ke rumah di perjalanan terdakwa melihat saksi VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI (yang masih berusia anak yakni berusia 17 tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1997 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT26072010010213 tanggal 26 Juli 2010 yang ditandatangani oleh H. DATUK BALAM. DM, S.Sos. M.Si jabatan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan) sedang mengendarai sepeda motor lalu terdakwa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi VERA ARI SANTI yang putih dan cantik, kemudian timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi VERA ARI SANTI dilakukan dengan cara terdakwa mendekatkan sepeda motor bersebelahan dengan sepeda motor saksi VERA ARI SANTI posisi terdakwa berada di sebelah kanan sepeda motor saksi VERA ARI SANTI sambil jalan beriringan, kemudian tiba-tiba terdakwa secara paksa serta tenaga sekuatnya langsung memegang dan meremas payudara sebelah kanan saksi VERA ARI SANTI selama beberapa saat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yang mengakibatkan saksi VERA ARI SANTI mengalami kaget dan kesakitan, sedangkan tangan kanan terdakwa memegang stang gas sepeda motor dan setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi VERA ARI SANTI terdakwa langsung menggas sepeda motornya dengan kencang, mengalami perbuatan pencabulan tersebut saksi VERA ARI SANTI tidak terima lalu meneriaki terdakwa dan mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil minta tolong tetapi tidak ada yang menghiraukan, kemudian di sekitar Jalan Simpang Kadir saksi VERA ARI SANTI berhasil mengejar terdakwa dan berhasil memberhentikan laju sepeda motor terdakwa selanjutnya saksi VERA ARI SANTI menghubungi keluarga melalui Handphone menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi FIOLETHA Anak Dari DAMUS serta keluarga ada yang datang ke lokasi lalu keluarga menghubungi saksi GERRY VAN JESSY TINAS Anak Dari TINAS PADAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Nunukan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk untuk diproses sesuai hukum;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan sengaja telah melakukan kekerasan memaksa saksi korban VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI melakukan perbuatan cabul dengannya pada saat usia saksi korban masih berusia anak yakni berusia 17 (tujuh belas) tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1997 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6405CLT26072010010213 tanggal 26 Juli 2010 yang ditandatangani oleh H. DATUK BALAM. DM, S.Sos. M.Si jabatan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan;-----------------------------
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual serta pemaksaan, yaitu secara fisik saksi korban mengalami kesakitan selama beberapa saat pada payudara sebelah kanan, dan secara psikis sejak peristiwa terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban menjadi trauma dan ketakutan serta malu akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa tersebut;------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;--------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa ASUANDI Alias ACO Bin SULTAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Ujang Dewa Rt. 05, Kel. Nunukan Selatan, Kec. Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
Bahwa awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 16.30 Wita terdakwa pergi membeli sayur di Jalan Ujang Dewa Sedadap dengan mengendarai sepeda motor merk Jupiter Z dengan Nopol KT 2668 SC, lalu sekira pukul 18.00 Wita ketika terdakwa akan pulang ke rumah di perjalanan terdakwa melihat saksi VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI sedang mengendarai sepeda motor lalu terdakwa bernafsu melihat bentuk tubuh saksi VERA ARI SANTI yang putih dan cantik, kemudian timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap saksi VERA ARI SANTI dilakukan dengan cara terdakwa mendekatkan sepeda motor bersebelahan dengan sepeda motor saksi VERA ARI SANTI posisi terdakwa berada di sebelah kanan sepeda motor saksi VERA ARI SANTI sambil jalan beriringan, kemudian tiba-tiba terdakwa secara paksa serta tenaga sekuatnya langsung memegang dan meremas payudara sebelah kanan saksi VERA ARI SANTI selama beberapa saat dengan menggunakan tangan kiri terdakwa yang mengakibatkan saksi VERA ARI SANTI mengalami kaget dan kesakitan, sedangkan tangan kanan terdakwa memegang stang gas sepeda motor dan setelah terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi VERA ARI SANTI terdakwa langsung menggas sepeda motornya dengan kencang, mengalami perbuatan pencabulan tersebut saksi VERA ARI SANTI tidak terima lalu meneriaki terdakwa dan mengejar terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya sambil minta tolong tetapi tidak ada yang menghiraukan, kemudian di sekitar Jalan Simpang Kadir saksi VERA ARI SANTI berhasil mengejar terdakwa dan berhasil memberhentikan laju sepeda motor terdakwa selanjutnya saksi VERA ARI SANTI menghubungi keluarga melalui Handphone menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi FIOLETHA Anak Dari DAMUS serta keluarga ada yang datang ke lokasi lalu keluarga menghubungi saksi GERRY VAN JESSY TINAS Anak Dari TINAS PADAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Nunukan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Nunukan untuk untuk diproses sesuai hukum;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan yaitu memaksa saksi VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI untuk melakukan perbuatan cabul pada saat usia saksi korban saksi VERA ARI SANTI masih berusia anak yakni berusia 17 (tujuh belas) tahun yang lahir pada tanggal 17 September 1997 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6405CLT260720 10010213 tanggal 26 Juli 2010 yang ditandatangani oleh H. DATUK BALAM. DM, S.Sos. M.Si jabatan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan;--------
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban VERA ARI SANTI Alias VERA Anak Dari BENNI mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual serta pemaksaan, yaitu secara fisik saksi korban mengalami kesakitan selama beberapa saat pada payudara sebelah kanan, dan secara psikis sejak peristiwa terjadinya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban menjadi trauma dan ketakutan serta malu akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa tersebut;------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP;--------------------------------------------------
Menimbang, atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2668 SC;--------------------------------------
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;---------------------
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;--------------------
1 (satu) buah kaos warna biru;-----------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;--------------------------
1 (satu) buah bra warna hitam;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan karenanya dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yaitu :-
MARDONI;----------------------------------------------------------------------
GERRY VAN JESSY TINAS;---------------------------------------------------
D BARASA;----------------------------------------------------------------------
Yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:----
Saksi 1. MARDONI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;---------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA, keponakan saksi yaitu Vera Arisanti pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengatakan kepada saksi jika payudaranya dipegang oleh seseorang ketika sedang naik motor di daerah Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan;---------------------
Bahwa Vera Arisanti mengaku sebelum dipegang payudaranya, dipepet terlebih dahulu oleh motor terdakwa;------------------------
Bahwa Vera Arisanti mengaku berteriak dan mengejar motor terdakwa setelah dipegang payudaranya;-----------------------------
Bahwa setelah mendengar pengakuan Vera Arisanti, saksi pergi ke kantor polisi dan pada saat itu telah ada terdakwa di kantor polisi yang mana sebelumnya telah diringkus oleh masyarakat;---
Bahwa pada saat kejadian Vera Arisanti masih berusia 17 tahun dan baru saja lulus SMA dan tinggal di rumah saksi;----------------
Bahwa saat ini Vera Arisanti sedang berada di Samarinda untuk melanjutkan studi kuliahnya;--------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti satu buah kaos warna biru dan celana panjang warna hitam adalah milik Vera Arisanti;---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Saksi 2. GERRY VAN JESSY TINAS
Bahwa sebelum perkara ini, saksi tidak kenal dengan terdakwa;--
Bahwa saksi adalah anggota polisi yang menangkap terdakwa atas perkara pencabulan;------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA ketika saksi sedang lewat di Jalan lingkar Ujang Dewa Sedadap Nunukan dekat kantor PT.PMJ melihat kerumunan banyak orang dan ada seorang wanita bernama Vera Arisanti sedang menangis;---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saudari Vera Arisanti mengatakan yaitu terdakwa memegang payudaranya ketika sedang melintas naik motor;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Vera Arisanti mengaku sebelum dipegang payudaranya, dipepet terlebih dahulu oleh motor terdakwa;------------------------
Bahwa Vera Arisanti mengaku berteriak dan mengejar motor terdakwa setelah dipegang payudaranya;-----------------------------
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa yang sudah diamankan oleh masyarakat kemudian saksi membawa terdakwa ke kantor polisi;-----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun setelah dibawa ke kantor polisi barulah terdakwa mengakuinya;-
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Saksi 3. D BARASA
Bahwa sebelum perkara ini, saksi tidak kenal dengan terdakwa;--
Bahwa saksi adalah penyidik anggota polisi yang menangani perkara terdakwa;---------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti dalam perkara terdakwa adalah sebuah sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam ;-------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam tersebut digunakan oleh terdakwa ketika melakukan pencabulan di jalan terhadap Vera Arisanti;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku jika sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam tersebut adalah bukan miliknya tetapi milik temannya yang bernama Emang;---------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku motor tersebut digadai oleh saudara Emang kepada dirinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan STNK motor tersebut atau bukti kepemilikan BPKB;---------------------------------
Bahwa terdakwa pun tidak mengetahui nomor handphone saudara Emang;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah melakukan pencarian dan penelusuran terhadap keberadaan saudara Emang namun tidak ditemukan;---
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;---------------------------------------
Menimbang, bahwa
Saksi 4. VERA ARISANTI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan tidak dapat menghadirkan saksi tersebut karena pada saat ini yang bersangkutan sudah tidak berada di Nunukan karena sudah berada di Samarinda untuk melanjutkan studinya, oleh karenanya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya keterangan saksi tersebut pada saat pemeriksaan di depan Penyidik dapat di bacakan di depan persidangan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa demi kelancaran sidang dan asas peradilan yang cepat dan sederhana serta Pasal 162 KUHAP, maka keterangan saksi tersebut dapat dibacakan di depan persidangan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah di depan penyidik tertanggal 18 April 2015 dan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-----
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA ketika saksi sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memepet motornya dan langsung meremas payudara saksi;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sempat kaget dan meneriaki terdakwa namun terdakwa langsung melaju sepeda motornya dengan kencang dan menuju ke arah jalan simpang kadir;------------------
Bahwa saksi terus mengejar motor terdakwa sehingga terdakwa memberhentikan sepeda motornya;------------------------------------
Bahwa saksi marah karena tidak terima dipegang payudaranya dengan mengatakan “kenapa kau pegang teteku?” lalu terdakwa menjawab “habis kamu liat-liat”;---------------------------------------
Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang berkerumun dan mengamankan terdakwa lalu dibawa ke kantor polisi ;--------
Bahwa pada saat kejadian saksi masih berusia 17 tahun;---------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa trauma dan malu;-------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;----------------
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum perkara ini tidak mengenal saudari Vera Arisanti;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Mio kemudian timbul niat terdakwa untuk memegang payudara wanita tersebut;-------------
Bahwa pada saat itu terdakwa terlebih dahulu memepet motor wanita tersebut kemudian langsung meremas payudaranya ;-----
Bahwa wanita tersebut sempat kaget dan meneriaki terdakwa;---
Bahwa setelah meremas payudara wanita tersebut, terdakwa langsung melaju sepeda motornya dengan kencang dan menuju ke arah jalan lingkar di dekat PT.PMJ namun dikejar oleh wanita tersebut;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian memberhentikan sepeda motornya dan wanita tersebut marah karena tidak terima dipegang payudaranya;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh orang- orang yang berkerumun dan dibawa ke kantor polisi;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa meremas payudara wanita tersebut karena terdorong nafsu melihat payudara yang besar;-----------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dua kali meremas payudara wanita ketika sedang mengendarai motor yang mana pertama kali sudah didamaikan oleh korban di kantor polsek;----------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika Vera Arisanti yang dipegang payudaranya tersebut belum dewasa;---------------------
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam nomor polisi KT. 2668 SC adalah yang digunakan oleh terdakwa ketika meremas payudara Vera Arisanti;---------------------------------------------------------------------
Bahwa motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam tersebut adalah milik teman terdakwa yaitu saudara Emang yang digadai kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan STNK motor tersebut atau bukti kepemilikan BPKB maupun bukti gadai ;-------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui lagi keberadaan saudara Emang saat ini;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan satu dengan yang lain dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, maka telah dapat diketemukan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi sebagai berikut:------------------------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan melihat saksi Vera Arisanti mengendarai sepeda motor Mio kemudian timbul niat terdakwa untuk memegang payudara Vera Arisanti ;----------
Bahwa pada saat itu terdakwa terlebih dahulu memepet motor saksi Vera Arisanti kemudian langsung meremas payudaranya ;--
Bahwa saksi Vera Arisanti sempat kaget dan meneriaki terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah meremas payudara saksi Vera Arisanti, terdakwa langsung melaju sepeda motornya dengan kencang dan menuju ke arah jalan lingkar di dekat PT.PMJ namun dikejar oleh saksi Vera Arisanti;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian memberhentikan sepeda motornya dan saksi Vera Arisanti marah karena tidak terima dipegang payudaranya;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diamankan oleh orang- orang yang berkerumun dan dibawa oleh anggota polisi yang sedang melintas yaitu saksi Gerry Van Jessy Tina ke kantor polisi;---------------------------------
Bahwa terdakwa meremas payudara saksi Vera Arisanti tersebut karena terdorong nafsu melihat payudara yang besar;-------------
Bahwa pada saat kejadian saksi Vera Arisanti masih berusia 17 tahun dan baru saja lulus SMA;-----------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Vera Arisanti merasa trauma dan malu;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor 6405CLT 26072010010213 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan menerangkan bahwa Vera Arisanti dilahirkan di Krayan pada tanggal 17 September 1997 yang merupakan anak ke satu dari pasangan Agustina dan Benny;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah dua kali meremas payudara wanita ketika sedang mengendarai motor yang mana pertama kali sudah didamaikan oleh korban di kantor polsek;----------------
Bahwa benar barang bukti satu buah kaos warna biru dan celana panjang warna hitam adalah milik saksi Vera Arisanti;--------------
Bahwa benar barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam nomor polisi KT. 2668 SC adalah yang digunakan oleh terdakwa ketika meremas payudara saksi Vera Arisanti;---------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah hitam tersebut diakui oleh terdakwa yaitu milik temannya yang bernama Emang yang mana telah digadai kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan STNK motor tersebut atau bukti kepemilikan BPKB maupun bukti gadai, selain itu pula penyidik polisi yaitu saksi D.Barasa sudah melakukan pencarian dan penelusuran terhadap keberadaan saudara Emang namun tidak ditemukan;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan, haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;-----------
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif, yaitu:------------------------------
Pertama Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014;--------
ATAU;--------------------------------------------------------------------------------
Kedua Pasal 289 KUHP:----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif yang berarti pilihan maka berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
SETIAP ORANG;---------------------------------------------------------------
MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK ;--------------------------------
MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL;--
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah subjek atau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan selama berlangsungnya persidangan, keterangan para saksi serta keterangan terdakwa di depan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaitu terdakwa Asuandi alias Aco bin Sultan yang pada saat ini pelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan memberikan keterangannya dengan baik dan lancar, dan selama berlangsungnya persidangan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya dan terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatannya selaku subyek hukum, terdakwa juga telah membenarkan identitasnya sehingga tidak terjadi error in persona;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;---------------
Ad.2 Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak
Menimbang , bahwa unsur yang ketiga adalah bersifat alternatif, maka apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi salah satu eleman tersebut maka elemen lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 15a UU No.35 Tahun 2014 yang dimaksud dengan kekerasan adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sedangkan ancaman kekerasan lebih ditujukan untuk menimbulkan ketakutan psikis luar biasa sehingga membuat orang yg terkena ancaman tidak ada pilihan lain karena jika tidak menuruti ada kekhawatiran serangan fisik yang dapat membahayakan dirinya;---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No.22 Tahun 2003 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan terdakwa pada hari sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 18.00 WITA yang memaksa meremas payudara saksi Vera Arisanti ketika sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di daerah Jalan Ujang Sedadap Nunukan merupakan perwujudan kekerasan yang mana perbuatan terdakwa tersebut tidak dikehendaki oleh saksi korban Vera Arisanti dan menimbulkan penderitaan secara psikis sehingga membuat saksi Vera Arisanti menangis, trauma dan malu. Cara terdakwa meremas payudara saksi Vera Arisanti yaitu dengan terlebih dahulu memepet motor yang dikendarai saksi Vera Arisanti kemudian tangannya langsung meremas payudara saksi Vera Arisanti sehingga saksi Vera Arisanti sempat kaget dan meneriaki terdakwa namun terdakwa langsung melaju sepeda motornya dengan kencang;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pada saat kejadian saksi Vera Arisanti masih berumur 17 tahun dan masih dalam golongan usia anak yaitu berdasarkan kutipan Akta Kelahiran nomor 6405CLT 26072010010213 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan menerangkan bahwa Vera Arisanti dilahirkan di Krayan pada tanggal 17 September 1997 yang merupakan anak ke satu dari pasangan Agustina dan Benny;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan kekerasan memaksa anak telah terpenuhi menurut hukum;-------------------------------------------------------------------
Ad. 3 Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul yaitu segala perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan dan tidak senonoh dalam lingkungan nafsu birahi atau berorentasi seksual ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, timbulnya niat terdakwa untuk meremas payudara saksi Vera Arisanti karena terdorong nafsu melihat payudara yang besar ketika saksi Vera Arisanti melintas mengendarai sepeda motor. Perbuatan tidak senonoh tersebut bertujuan untuk memuaskan birahi terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan terlebih dahulu memepet motor saksi Vera Arisanti kemudian langsung meremas payudara saksi Vera Arisanti dengan menggunakan tangannya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi menurut hukum;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan di dalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);--------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);----------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbu- atannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;--------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos warna biru;-----------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;--------------------------
1 (satu) buah bra warna hitam;-----------------------------------------
Oleh karena berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti tersebut merupakan milik saksi Vera Arisanti maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada saksi Vera Arisanti;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;---------------------
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;--------------------
Oleh karena berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti tersebut digunakan ketika terdakwa melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2668 SC;--------------------------------------
Oleh karena berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:-----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:------------------------------
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis bagi korban;----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat;----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya bagi kaum wanita;---------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-----------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;----------------------
Mengingat ketentuan Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Asuandi alias Aco bin Sultan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul”, ------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;---------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Memerintahkan agar barang bukti berupa:--------------------------------
1 (satu) buah kaos warna biru;-------------------------------------
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;----------------------
1 (satu) buah bra warna hitam;-------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi Vera Arisanti;-------------------------
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih;-----------------
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;-----------------
Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi KT 2668 SC;---------------------------
Dirampas untuk negara;---------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah);----------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 oleh kami Indra Cahyadi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Nurachmat,S.H dan Alif Yunan Noviari,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Ruly Johan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Janu Widono, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan serta di hadapan terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
Indra Cahyadi, S.H.,M.H
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
Nurachmat,S.H Alif Yunan Noviari,S.H
PANITERA PENGGANTI
Ruly Johan