241/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 241/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DODI ROSIDI Bin SUHAEDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit SPM No.Pol. AA-3421-M berikut STNKnya • SIM C An. Dodi Rosidi Dikembalikan kepada terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI • 1 (satu) unit Sepeda Kayuh Dikembalikan kepada saksi BARIYAH Binti SUWARNO 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 241 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DODI ROSIDI Bin SUHAEDI
Tempat lahir : Kuningan
Umur/Tgl. Lahir : 48 tahun / 4 April 1968
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Dorowati RT.01 / RW.03, Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.241 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 7 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.241 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 7 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM No.Pol. AA-3421-M berikut STNKnya
SIM C An. Dodi Rosidi
Dikembalikan kepada terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI
1 (satu) unit Sepeda Kayuh
Dikembalikan kepada saksi BARIYAH Binti SUWARNO
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-3421-M telah menabrak sepeda kayuh yang dikendarai oleh Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN sehingga mengakibatkan pengendara sepeda kayuh yaitu sdr. AKHMAD KHUSNUDIN meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana uraian diatas, terdakwa yang mengendarai sepeda motor AA-3421-M sendirian dari arah utara ke selatan atau dari pasar Keputihan Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menuju pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Dorowati Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan kecepatan antara 50 km/jam berjalan dilajur jalan sebelah kiri/timur dan searah di depan terdakwa berjalan sepeda motor tidak dikenal sedangkan dari arah berlawanan ada mobil yang sedang terparkir ditepi jalan sebelah kiri/barat, sesampainya di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng saat terdakwa hendak melewati sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa tersebut terdakwa menyalakan lampu sein ke kanan dan membuyikan klakson namun terdakwa tidak konsentrasi dan tidak memastikan melihat dari arah berlawanan sehingga setelah terdakwa melewati sepeda motor yang ada di depan terdakwa pada jarak ± 1 (satu) meter terdakwa melihat sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan maka terdakwa menjadi panik dan terdakwa tetap berjalan lurus tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat melakukan pengereman sehingga roda depan sepeda motor No. Pol. AA-3421-M yang dikendarai terdakwa langsung menabrak roda depan dari sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan di lajur jalan sebelah kanan/barat dari marka jalan.
Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda kayuh Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN meninggal dunia dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar an. Ahmad Khusnudin kemungkinan penyebab kematian adalah cedera kepala berat sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/076/VIII/2016 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yordan Aqsha.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BARIYAH Binti SUWARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Pejagoan - Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kewayuhan Kec. Pejagoan Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan sepeda kayuh ;
Bahwa saksi adalah istri dari Sdr. Akhmad Khusnudin selaku pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Bahwa saat kejadian, saksi sedang berada di rumah saksi, kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 08.30 Wib, saksi diberitahu oleh Kadus II Desa Bumiharjo Kec. Klirong Kab. Kebumen Sdr. Salam kalau suami saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian saksi langsung menuju ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen dan sesampainya di sana saksi mendapati suami saksi dalam keadaan tidak sadar, kepala mengalami hematum dan telinga mengeluarkan darah ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 pada sekitar pukul 16.30 Wib, suami saksi meninggal dunia di RSUD Dr. Soedirman Kebumen dan jenazahnya dimakamkan pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 Wib di TPU Desa Bumiharjo Kec. Klirong Kab. Kebumen ;
Bahwa sepeda kayuh yang dikendarai oleh suami saksi adalah milik suami saksi ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut, kondisi suami saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani dan tidak menderita penyakit kronis ;
Bahwa dari pihak pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M sudah datang dan sudah memberikan bantuan kepada keluarga saksi akibat dari kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda kayuh adalah sepeda kayuh yang dikendarai oleh suami saksi sebelum terjadi kecelakaan tersebut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SLAMET PURYANTO Bin MUHRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangannya saksi yang ada di Polisi adalah benar semua ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Pejagoan - Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kewayuhan Kec. Pejagoan Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan sepeda kayuh ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M maupun pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan terputus-putus, lebar jalan 6 meter, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah sore hari ;
Bahwa sebelum kejadian saksi mengendarai sepeda motor No. Pol : AA-6611-KW sendirian dari Kebumen tujuan pulang kerumah, sesampainya di tempat kejadian, saksi berjalan dari arah utara ke selatan berjalan dengan kecepatan kurang lebih 40 km / jam posisi berjalan lurus dilajur jalan sebelah kiri / selatan, sesampainya di tempat kejadian sudah banyak orang berkerumun dan korban sudah ditolong oleh warga sekitar dengan menggunakan mobil untuk dibawa ke RS Dr. Soedirman Kebumen ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dan sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berjalan, saksi juga tidak tahu titik tabrak antara kedua kendaraan tersebut, saat itu saksi hanya membantu menaikkan sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dan sepeda kayuh ke atas mobil Polisi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi akhir pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dan sepeda kayuh setelah kejadian, saksi hanya mengetahui posisi akhir sepeda kayuh sekitar 3,5 m dari tepi jalan sebelah kiri / barat sedangkan posisi akhir sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M berada sekitar 1,5 m dari tepi jalan sebelah kiri / barat posisi miring ke kanan roda depan disebelah selatan ;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda kayuh mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
GILANG MUJIANTO Bin MARSITO, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Pejagoan - Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kewayuhan Kec. Pejagoan Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan sepeda kayuh ;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di Kantor Gerakan Sedekah Kebumen (GSK) yang berada sekitar 7 m di sebelah barat tempat kejadian dan saksi tidak kenal dengan pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M maupun pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan terputus-putus, lebar jalan 6 meter, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah sore hari ;
Bahwa sebelum kejadian saksi saksi sedang berada di Kantor Gerakan Sedekah Kebumen (GSK) yang berada sekitar 7 m di sebelah barat tempat kejadian, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras dari arah jalan raya ;
Bahwa kemudian saksi keluar dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan sepeda kayuh, kemudian saksi membantu menepikan sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M yang semula berada di tengah badan jalan untuk dibawa ke bahu jalan sebelah kiri / timur ;
Bahwa saksi melihat pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M mengalami luka lecet di kaki kiri sedangkan posisi akhir pengendara sepeda kayuh berada di tengah badan jalan dalam kondisi tidak sadarkan diri, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi tidak mendengar suara klakson maupun suara rem, saat itu saksi hanya mendengar suara benturan keras ;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi akhir pengendara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dan sepeda kayuh setelah kejadian, saksi hanya mengetahui posisi akhir sepeda kayuh sekitar 3,5 m dari tepi jalan sebelah kiri / barat sedangkan posisi akhir sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M berada sekitar 1,5 m dari tepi jalan sebelah kiri / barat ;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara sepeda kayuh mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : DODI ROSIDI Bin SUHAEDI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di jalan raya Pejagoan - Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kewayuhan Kec. Pejagoan Kab. Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan sepeda kayuh ;
Bahwa saat kejadian, terdakwa selaku pengendara sepeda motor No. Pol. : AA -3421 - M ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan pengendara sepeda kayuh yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa hapal jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut, saat itu kondisi jalan baik, beraspal, tidak terdapat marka jalan terputus-putus, lebar jalan 6 meter, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah sore hari ;
Bahwa sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M yang terdakwa kendarai adalah milik terdakwa sendiri, kondisi mesin saat itu baik, ban baik, rem baik, klakson baik, lampu utama baik, lampu riting baik, spion ada satu sebelah kanan ;
Bahwa sebelum mengendarai sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, tidak mengantuk dan tidak terpengaruh oleh minuman beralkohol maupun obat-obatan ;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai sepeda motor sejak 15 tahun yang lalu dan mengendarai sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M sudah sekitar 15 tahun sehingga terdakwa sudah hapal slahnya dan sudah memiliki SIM C yang syah ;
Bahwa sebelum kejadian, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor AA-3421-M sendirian dari arah utara ke selatan atau dari pasar Keputihan Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menuju pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Dorowati Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan kecepatan antara 50 km/jam berjalan dilajur jalan sebelah kiri/timur dan searah di depan terdakwa berjalan sepeda motor tidak dikenal sedangkan dari arah berlawanan ada mobil yang sedang terparkir ditepi jalan sebelah kiri/barat ;
Bahwa sesampainya di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng saat terdakwa hendak melewati sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa tersebut terdakwa menyalakan lampu sein ke kanan dan membuyikan klakson namun terdakwa tidak konsentrasi dan tidak memastikan melihat dari arah berlawanan sehingga setelah terdakwa melewati sepeda motor yang ada di depan terdakwa pada jarak ± 1 (satu) meter terdakwa melihat sepeda kayuh yang datang dari arah berlawanan sehingga terdakwa menjadi panik dan terdakwa tetap berjalan lurus tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat melakukan pengereman sehingga roda depan sepeda motor No. Pol. AA-3421-M yang dikendarai terdakwa langsung menabrak roda depan dari sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan di lajur jalan sebelah kanan/barat dari marka jalan ;
Bahwa kemudian terdakwa jatuh ke kanan terpeleset sekitar 2 meter dengan posisi akhir di tengah marka jalan sekitar 2 meter dari tepi jalan sebelah kiri / barat beserta pengendaranya sedangkan posisi akhir pengendara sepeda kayuh beserta sepedanya terdakwa tidak tahu ;
Bahwa kemudian terdakwa menolong korban pengendara sepeda kayuh untuk dibawa ke RSUD Dr. Soedirman Kebumen yang saat itu dalam kondisi tidak sadar dan kepala belakang mengalami luka memar ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa mengalami luka lecet pada kaki dan tangan terdakwa ;
Bahwa titik tabrak terjadi di lajur jalan sebelah kanan / barat kurang lebih 0,5 m dari marka jalan sebelah kiri / barat antara roda depan sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M dengan roda depan sepeda kayuh ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa tidak konsentrasi saat mengendarai sepeda motor dan tidak melakukan upaya penyelamatan jauh sebelumnya saat pertama kali terdakwa melihat sepeda kayuh dan sebelum kecelakaan, terdakwa tidak memastikan dari arah berlawanan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda kayuh mengalami luka-luka dan kemudian meninggal dunia ;
Bahwa dari pihak keluarga terdakwa sudah ada yang datang kerumah korban dan sudah memberikan bantuan biaya pengobatan, santunan biaya pekamaman dan selamatan ;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M adalah sepeda motor yang dikendari oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda kayuh yang dikendarai oleh sdr. Akhmad Khusnudin ;
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa dari pihak korban telah memaafkan terdakwa dan menyatakan tidak menuntut ;
Bahwa terdakwa telah membantu keluarga korban untuk biaya pemakaman dan selamatan ;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji dikemudian hari akan lebih berhati-hati ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/076/VIII/2016 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yordan Aqsha bahwa pengendara sepeda kayuh Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN meninggal dunia dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar an. Ahmad Khusnudin kemungkinan penyebab kematian adalah cedera kepala berat
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M berikut STNKnya ;
SIM C An. Dodi Rosidi ;
1 (satu) unit sepeda kayuh
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pada pukul 16.00 Wib, bertempat di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengendarai sepeda motor AA-3421-M sendirian dari arah utara ke selatan atau dari pasar Keputihan Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menuju pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Dorowati Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan kecepatan antara 50 km/jam berjalan dilajur jalan sebelah kiri/timur dan searah di depan terdakwa berjalan sepeda motor tidak dikenal sedangkan dari arah berlawanan ada mobil yang sedang terparkir ditepi jalan sebelah kiri/barat ;
Bahwa benar, sesampainya di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng saat terdakwa hendak melewati sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa tersebut terdakwa menyalakan lampu sein ke kanan dan membuyikan klakson namun terdakwa tidak konsentrasi dan tidak memastikan melihat dari arah berlawanan sehingga setelah terdakwa melewati sepeda motor yang ada di depan terdakwa pada jarak ± 1 (satu) meter terdakwa melihat sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan maka terdakwa menjadi panik dan terdakwa tetap berjalan lurus tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat melakukan pengereman sehingga roda depan sepeda motor No. Pol. AA-3421-M yang dikendarai terdakwa langsung menabrak roda depan dari sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan di lajur jalan sebelah kanan/barat dari marka jalan ;
Bahwa benar, akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda kayuh Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN meninggal dunia dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar an. Ahmad Khusnudin kemungkinan penyebab kematian adalah cedera kepala berat sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/076/VIII/2016 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yordan Aqsha
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pada pukul 16.00 Wib, bertempat di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan klinik Muhammadiyah Sruweng termasuk Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengendarai sepeda motor AA-3421-M sendirian dari arah utara ke selatan atau dari pasar Keputihan Desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen menuju pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Dorowati Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen dengan kecepatan antara 50 km/jam berjalan dilajur jalan sebelah kiri/timur dan searah di depan terdakwa berjalan sepeda motor tidak dikenal sedangkan dari arah berlawanan ada mobil yang sedang terparkir ditepi jalan sebelah kiri/barat ;
Menimbang, bahwa sesampainya di jalan raya Pejagoan Klirong tepatnya di depan Klinik Muhammadiyah Sruweng saat terdakwa hendak melewati sepeda motor yang berjalan searah di depan terdakwa tersebut terdakwa menyalakan lampu sein ke kanan dan membuyikan klakson namun terdakwa tidak konsentrasi dan tidak memastikan melihat dari arah berlawanan sehingga setelah terdakwa melewati sepeda motor yang ada di depan terdakwa pada jarak ± 1 (satu) meter terdakwa melihat sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan maka terdakwa menjadi panik dan terdakwa tetap berjalan lurus tidak berusaha mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson serta tidak sempat melakukan pengereman sehingga roda depan sepeda motor No. Pol. AA-3421-M yang dikendarai terdakwa langsung menabrak roda depan dari sepeda kayuh yang dikendarai Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN yang datang dari arah berlawanan di lajur jalan sebelah kanan/barat dari marka jalan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Bahwa akibat tabrakan tersebut pengendara sepeda kayuh Sdr. AKHMAD KHUSNUDIN meninggal dunia dengan kesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan luar an. Ahmad Khusnudin kemungkinan penyebab kematian adalah cedera kepala berat sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Soedirman Kebumen Nomor : 441.6/076/VIII/2016 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Yordan Aqsha
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan merasa menyesal serta terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak korban dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. : AA-3421-M berikut STNKnya dan SIM C An. Dodi Rosidi yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI, sedangkan 1 (satu) unit sepeda kayuh yang telah disita dari saksi BARIYAH, yang merupakan milik korban Akhmad Khusnudin dikembalikan kepada saksi BARIYAH
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Pihak keluarga terdakwa telah memberikan bantuan uang duka dan biaya selamatan sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan bersedia menanggung semua biaya perbaikan sepeda kayuh korban ;
Pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa ;
Terdakwa berjanji diwaktu akan datang akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM No.Pol. AA-3421-M berikut STNKnya
SIM C An. Dodi Rosidi
Dikembalikan kepada terdakwa DODI ROSIDI Bin SUHAEDI
1 (satu) unit Sepeda Kayuh
Dikembalikan kepada saksi BARIYAH Binti SUWARNO
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SELASA tanggal 8 NOVEMBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 15 NOVEMBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG SUMARNO, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh MUSLIH,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
P a n i t e r a,
ENDANG SUMARNO, SH