15/Pid.Sus/2007/PN.SKH
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 15/Pid.Sus/2007/PN.SKH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO SAJIMAN
Menyatakan bahwa terdakwa MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO SAJIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penjualan minuman keras tanpa ijin.
P U T U S A N
Nomor: 15/Pid.S/2007/PN. SKH.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: ------------------------------------------------------------------------------------
N a m a lengkap : MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO
Tempat lahir : Sragen ; ------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir: 50 Tahun / 31 Desember 1957;------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki. --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. --------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Talang Rt 04/01,Ds Banaran , Grogol, Kabupaten. Sukoharjo;----------------------------------------------------------
A g a m a : Islam ; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan:---------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;--------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;---
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO bersalah telah melakukan tindak pidana “menjual minuman keras tanpa ijin yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 tentang Pajak atas ijin penjualan minuman keras;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;--------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------
12 (dua belas ) botol anggur putih kadar alkohol 14,7 %;-----------------
8 (delapan) botol anggur ketan hitam kadar alkohol 14,7 %--------------
dimusnahkan;------------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah),- ------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukum hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum atas permohonan terdakwa tersebut yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan duplik terdakwa yang juga disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------
CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Bahwa ia terdakwa MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO SAJIMAN pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2007 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu sekitar itu dalam bulan Juni 2007 bertempat Dk. Talang Rt 04/01, Ds Banaran Kecamatan. Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah menjual minuman keras jenis anggur putih dan anggur ketan hitam tanpa ijin dari instansi yang berwenang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat dilakukan operasi Pekat Candi 2007 dengan sasaran antara lain minuman keras saksi Suhardiyono saksi Fahrudin dan saksi Mulyono telah menggeledah toko minuman keras berupa 12 (dua belas) botol anggur putih dan 8 (delapan ) botol anggur ketan hitam masing-masing dengan kadar 14,7 % tanpa ijin dari instansi yang berwenang , oleh terdakwa setiap botol anggur putih dijual seharga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) dan setiap botol anggur ketan hitam dijual seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) dan masing-masing mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per botol;-------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 tentang Pajak Atas Ijin Penjualan Minuman Keras; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas catatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari catatan dakwaan serta menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas catatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya sebagai berikut :--------------------------------
1. Saksi SUHARDIYONO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2007, sekitar jam 13.00 Wib di Dk. Talang Rt 04/01, Ds Banaran Kecamatan. Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, di warung milik Terdakwa, saksi telah menggeledah toko minuman keras berupa 12 (dua belas) botol anggur putih dan 8 (delapan ) botol anggur ketan hitam;-----------------
Bahwa oleh terdakwa setiap botol anggur putih dijual seharga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) dan setiap botol anggur ketan hitam dijual seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------
Bahwa masing-masing tiap botol, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per botol;---------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi temukan di warung terdakwa---------------
Bahwa masing-masing anggur putih dan anggur ketan hitam berkadar alkohol 14,7 % ;’----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual anggur putih dan anggur ketan hitam tanpa ijin dari instansi yang berwenang;--------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;------------------------
2. Saksi FAHRUDIN:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2007, sekitar jam 13.00 Wib di Dk. Talang Rt 04/01, Ds Banaran Kecamatan. Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, di warung milik Terdakwa, saksi telah menggeledah toko minuman keras berupa 12 (dua belas) botol anggur putih dan 8 (delapan ) botol anggur ketan hitam;-----------------
Bahwa oleh terdakwa setiap botol anggur putih dijual seharga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) dan setiap botol anggur ketan hitam dijual seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------
Bahwa masing-masing tiap botol, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per botol----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut yang saksi temukan di warung terdakwa---------------
Bahwa masing-masing anggur putih dan anggur ketan hitam berkadar alkohol 14,7 % ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual anggur putih dan anggur ketan hitam tanpa ijin dari instansi yang berwenang;--------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan pernah menanda tangani berita acara Pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan terdakwa benar sama seperti apa yang telah diberikan kepada Penyidik yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juni 2007, sekitar jam 13.00 Wib di Dk. Talang Rt 04/01, Ds Banaran Kecamatan. Grogol, Kabupaten. Sukoharjo, di warung milik terdakwa, Saksi Suhardiyono dan Fahrudin selaku anggota Polsek Grogol yang dipimpin Kanit Reskrim telah menggeledah toko minuman keras milik terdakwa dan menemukan 12 (dua belas) botol anggur putih dan 8 (delapan ) botol anggur ketan hitam;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap botol anggur putih terdakwa jual seharga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) dan setiap botol anggur ketan hitam terdakwa jual seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 600,- (enam ratus rupiah) per botol;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut milik saya;-------------------------------------------------------
Bahwa sudah satu tahun terdakwa menjual minuman keras---------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini karena untuk menambah penghasilan;
Bahwa terdakwa kenal barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut;------------
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas ) botol anggur putih kadar alkohol 14,7 %;----------------
8 (delapan) botol anggur ketan hitam kadar alkohol 14,7 %--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan serta pengakuan dari terdakwa dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka telah didapat kenyataan-kenyataan yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya telah menguatkan akan adanya dalil-dalil Catatan Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum , haruslah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal dakwaan tersebut:--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan didapat kenyataan-kenyataan yang terungkap di persidangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah terpenuhi semua unsur-unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum:--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan tidak didapatkan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa serta dipandang terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebanipula untuk membayar biaya perkara ini;--------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim memerintahkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;----------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang layak terhadap terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa sebagai berikut:----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------------
- Per4buatan terdakwa merusak generasi muda;----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;--------
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa tujuan penjatuhan pidana bagi diri terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;------------------------------------------
Mengingat pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 1994,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa MARDI SUSISWO AL. RAGIL BIN ALM.PAWIRO SAJIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penjualan minuman keras tanpa ijin “; -----------------------------------------------------------------
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;-------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
12 (dua belas ) botol anggur putih kadar alkohol 14,7 %;----------------------
8 (delapan) botol anggur ketan hitam kadar alkohol 14,7 %-------------------
dimusnahkan;--------------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Sukoharjo pada hari Senin, tanggal 13 AGUSTUS 2007 oleh kami DIDIT SUSILO GUNTONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, WIDIARSO, SH. dan AGAM SYARIEF BAHARUDDIN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada hari SELASA, tanggal 14 AGUSTUS 2007 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut di atas, dengan dibantu oleh RR.SRI WINASTUTI H, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RATNA WIDHIANINGRUM, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa; -------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
W I D I A R S O , SH. DIDIT SUSILO GUNTONO, SH.
PANITERA PENGGANTI
AGAM SYARIEF BAHARUDDIN, SH.
RR.SRI WINASTUTI H, SH
Setelah putusan tersebut selesai dibacakan oleh Hakim Ketua, kemudian Hakim Ketua menjelaskan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum akan hak-haknya sebagaimana diatur dalam pasal 196 ayat 3 KUHAP ;
Kemudian sidang ditutup;
Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti :
Panitera Pengganti Hakim Ketua
RR.SRI WINASTUTI H, SH DIDIT SUSILO GUNTONO,SH
Dicatat disini :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima putusan tersebut sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
PANITERA / SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
M. NOOR CHAMBALI, SH
NIP. 040 040 143.